[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
AKAD-AKAD DIHARAMKAN DALAM EKONOMI ISLAM: RIBA, MAYSIR, GHARAR, TADLIS, dan IHTIKAR Oleh: Siti Faizah Dyah 155121150 Dosen Pengampu: Rais Sani Muharrami, S.E.I, M.E.I INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA KARTASURA-SUKOHARJO TAHUN AJARAN 2016/2017 PENDAHULUAN Islam adalah suatu agama yang praktis dan mengandung segala yang baik serta diperuntukkan bagi manusia terlepas dari pengaruh waktu, tempat ataupun bidang-bidang perkembangan budaya, sosial, teknologi, dan bahkan ekonomi. Islam juga merupakan petunjuk bagi kehidupan yang secara pasti terlepas dari kejahatan, korupsi, dan ketidakadilan dan sekaligus sebagai koreksi dan mencegah diri sendiri dari kemungkinan perbuatan jahat dan kemerosotan diri. Keunggulan islam yang lainnya juga terdapat pada sifat islam yang melindungi umatnya, baik itu kehendak ataupun harta bendanya serta memberi segala unsur yang dibutuhkan yang berkaitan dengan tuntutan kepribadian, kesejahteraan sosial, keselamatan umat dan harta bendanya. Dan dikarenakan hal-hal tersebut, islam memiliki aturan-aturan yang mengatur berbagai hal dalam keseharian seorang muslim. Termasuk didalamnya hal-hal yang diperbolehkan dan juga hal-hal yang dilarang atau diharamkan. Bahkan dalam hal ekonomi, terdapat pula transaksi-transaksi yang dihalalkan dan transaksi-transaksi yang diharamkan. Diantara transaksi-transaksi yang diharamkan diantaranya riba, gharar, maysir, tadlis, dan ibtikar. Dan apakah sebanarnya yang diamaksud dengan riba, gharar, maysir, tadlis ataupun ibtikar? Bagaimana contoh dari transaksi-transaksi tersebut? PEMBAHASAN Bunga (Riba) Riba dapat timbul dalam pinjaman (riba dayn) dan dapat pula timbul dalam perdagangan (riba ba’i). Riba bai’ terdiri dari dua jenis, yaitu riba karena pertukaran barang sejenis, tetapi jumlahnya tidak seimabang (riba fadl), dan riba karena pertukaran barang sejenis dan jumlahnya dilebihkan karena melibatkan jangka waktu (riba nasi’ah). (Ascarya, 2007:13) Inti dari riba dayn adalah adanya tambahan pokok. Dalam bahasa indonesia diartikan sebagai bunga. Dalam bahasa inggris dikatakan interest atau usury. Sebagian besar ulama beranggapan bahwa interst maupun ususry dimasukkan dalam unsur riba. (Ascarya, 2007:14) Islam menganggap bunga sebagai suatu kejahatan ekonomi. Ini dikarenakan karena bunga menimbulkan penderitaan masyarakat baik secara ekonomis, sosial ataupun moral. Dapat dilihat juga bahwa bunga mewajibkan peminjam untuk membayar lebih dari yang dipinjam tanpa memerhatikan apakah peminjam mendapat keuntungan atau mengalami kerugian. Oleh karena itu bunga juga dapat dikatakan bathil dan dilarang oleh Al-Qur’an. (Rahman, 1996:130) Diantara beberapa ayat Al-Qur’an yang melarang adanya riba adalah: 130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Ali Imran:130) Maysir Secara harfiah berarti memeperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa kerja. Dalam islam, maysir yang dimaksud adalah segala sesuatu yang mengandung unsur judi, taruhan, atau permainan berisiko. Judi dari satu sisi dilarang karena merupakan usaha untung-untungan yang ditekankan pada unsur spekulasi yang irrasional, tidak logis, dan tidak berdasar. Namun, dilihat dari sisi dampaknya terhadap ekonomi, judi dilarang karena tidak memberikan dampak peningkatan produk yang akan meningkatkan penawaran agregat barang dan jasa di sektor riil. Alasan pelarangan judi ini serupa dengan pelarangan penimbunan barang yang juga berdampak pada berkurangnya penawaran agregat dari barang dan jasa.(Ascarya, 2007:20) Dalam Al-Qur’an banyak membicarakan tentang maysir. Diantaranya: 90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al-Maidah:90) ....... ....... 3. ...dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.....(Al-Maidah:5) Kata azlam dalam bahasa arab digunakan dalam Al-Qur’an juga berarti praktek perjudian. Sementara itu ‘maysir’, menggunakan segala bentuk harta yang dituntutatau dibagi untuk memperoleh suatu keuntungan misalnya lotre, bertaruh, berjudi dan sebagainya. Judi pada umumnya (maysir) dan penjualan undian khususnya (azlam) dan segala bentuk taruhan, undian, atau lotre yang berdasarkan pada bentuk-bentuk perjudian adalah perjudian adalah haram dalam islam. Seperti yang telah disebutkan tadi, bahwa Rasulullah SAW melarang segala bentuk bisnis yang mendatangkan uang yang diperoleh dengan untung-untungan, spekulasi, ramalan, atau terkaan dan bukan diperoleh dari bekerja. (Rahman, 1996:142) Probabilitas atau resiko (gharar) Kata gharar dalam bahasa arab berarti akibat, bencana, bahaya, resiko, dan sebagainya. Dalam kontrak bisnis dapat dikatakan melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil resiko tanpa mengetahui secara persis apa akibatnya, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Menurut ibn Tamimiyah, gharar itu dilibatkan apabila seseorang tidak tahu apa yang disimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan bisnis atau jual beli. Setiap kontrak open ended mengandung unsur gharar.(Rahman, 1996:161) Kitab suci Al-Qur’an dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur kecurangan dalam segala bentuk penipuan dan kejahatan, atau memperoleh keuntungan dengan tidak semestinya atau resiko yang menuju kepada ketidak pastian dalam suatu bisnis atau sejenisnya.(Rahman, 1996:162) ........ ............ 152. ........ dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya......(Al-An’am : 152) Adapun gharar dalam kehidupan dapat terjadi dalam 4 hal. Hal yang pertama adalah dalam segi kuantitas. Contohnya adalah apabila terjadi kasus ijon, yaitu transaksi dimana penjual menetapkan harga buah dari sebuah pohon dengan harga X. Sedagkan buah tersebut bahkan belum muncul dari pohon tersebut. Maka apabila buah pohon tersebut berjumlah 10 kg, akan dihargai X. Bila hanya berbuah 5 kg, juga akan dihargai X. Bahkan apabila tidak panen harganya juga X. Karena itulah, terdapat unsur ketidaktahuan dan pengambilan resiko dalam aktivitas ini yang berarti terdapat didalamnya unsur gharar dan menyebabkan diharamkannya aktivitas bisnis ini.(Karim, 2011:33) Yang kedua, terjadi dalam segi kualitas. Ini terjadi bila seorang peternak misalkan, menjual anak sapi yang masih ada dalam kandungan induknya seharga X. Maka ketidaktahuan disini terdapat pada ketidaktahuan akan spesifikasi daripada anak sapi tersebut. Apabila anak sapi tersebut lahir dengan keadaan cacat bahkan dalam keadaan mati sekalipun, maka pembeli harus menghargainya dengan harga yang telah disetujui sebelumnya.(Karim, 2011:33) Selanjutnya adalah gharar yang terjadi dalam segi harga. Misalkan, bank syariah memberi pembiayaan murabahah rumah 1 tahun dengan marjin 20% atau 2 tahun dengan marjin 40%, kemudian disepakati oleh nasabah. Maka disini terdapat ketidaktahuan akan harga yang disepakati. Kecuali jika nasabah lalu memberi pernyataan ‘akan melakukan murabahah rumah dengan marjin 20% dalam jangka waktu 1 tahun.(Karim, 2011:34) Dan yang terakhir, dalam waktu penyerahan. Contohnya bila seseorang menjual barang. Akan tetapi barang yang dijual itu sedang dalam keadaan hilang. Maka disini terdapat ketidaktahuan akan kapan pastinya barang tersebut ditemukan dan dapat diserahkan pada pembeli.(Karim, 2011:34) Tadlis Setiap transaksi dalam islam haruslah didasari oleh prinsip kerelaan antara dua belah pihak. Kerelaan antara dua belah pihak dapat juga dikatakan dengan prinsip ridha sama ridha. Maksudnya adalah mereka harus mempunyai informasi yang sama. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi atau ditipu. Hal ini sesuai dengan dalil dalam Al-Qur’an yang menyatakan: 29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An-Nisa:29) Adapun tadlis merupakan keadaan dimana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain. Keadaan ini disebut dalam bahasa inggris sebagai unknown to one party atau dapat juga disebut assymetric information. (Karim, 2011:31) Tadlis dapat terjadi dalam empat hal. Yang pertama dalam hal kuantitas, yaitu seperti saat pedagang mengurangi takaran timbangan dari barang yang dijualnya. Dan kedua, dalam hal kualitas, yaitu saat penjual menyembunyikan cacat barang yang ditawarkan. Yang ketiga, dalam bentuk harga, misalkan saat saat seorang tukang becak yang menawarkan jasanya kepada turis asing dengan harga 10 kali lipat karena turis tersebut tidak mengetahui harga yang berlaku di tempat itu. Dan bentuk yang terakhir adalah dari segi waktu penyerahan, contohnya adalah petani buah yang menjual buahnya di luar musim, sedangkan petani tersebut tahu bahwa ia tidak dapat menyerahkan buah tersebut saat musimnya. (Karim, 2011:31) Ihtikar Rekayasa pasar terhadap suplay terjadi apabila seorang produsen/penjual mengambil keuntungan normal dengan cara mengurangi suplay agar produk yang dijualnya naik. Hal inilah yang disebut sebagai ihtikar. Ihtikar ini, biasa dilakukan dengan membuat entry barrier yaitu menghambat produsen/penjual lain masuk ke pasar, agar ia dapat menjadi pemain tunggal di pasar (monopoli). Banyak orang yang menyamakan ihtikar dengan monopoli dan penimbunan. Padahal tidak selalu seorang monopolis melakukan ihtikar, dan tidak pula penimbunan selalu merupakan ihtikar. Contohnya apa yang dilakukan BULOG. BULOG juga melakukan penimbunan, tetapi justru bertujuan untuk menjaga kestabilan harga dan pasokan. (Karim, 2011:35) Karena itulah, penting bagi kita untuk mengetahui seperti apakah sebenarnya aktifitas ekonomi yang dapat dikatakan sebagai ihtikar. Adapun sebuah aktifitas ekonomi dikategorikan sebagai ihtikar apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Mengupayakan adanya kelangkaan barang. Baik dengan cara menimbun stock atau entry barriers Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga sebelum munculnya kelangkaan Mengambil untung lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1&2 dilakukan KESIMPULAN Riba dapat timbul dalam pinjaman (riba dayn) dan dapat pula timbul dalam perdagangan (riba ba’i).Inti dari riba dayn adalah adanya tambahan pokok. Dalam bahasa indonesia diartikan sebagai bunga. Islam menganggap bunga sebagai suatu kejahatan ekonomi. Ini dikarenakan karena bunga menimbulkan penderitaan masyarakat baik secara ekonomis, sosial ataupun moral. Secara harfiah berarti memeperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa kerja. Dalam islam, maysir yang dimaksud adalah segala sesuatu yang mengandung unsur judi, taruhan, atau permainan berisiko. Dari satu sisi, judi dilarang karena merupakan usaha untung-untungan yang ditekankan pada unsur spekulasi yang irrasional, tidak logis, dan tidak berdasar. Dari sisi dampaknya terhadap ekonomi, judi dilarang karena tidak memberikan dampak peningkatan produk yang akan meningkatkan penawaran agregat barang dan jasa di sektor riil. Kata gharar dalam bahasa arab berarti akibat, bencana, bahaya, resiko, dan sebagainya. Dalam kontrak bisnis dapat dikatakan melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil resiko tanpa mengetahui secara persis apa akibatnya. Menurut ibn Tamimiyah, gharar itu dilibatkan apabila seseorang tidak tahu apa yang disimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan bisnis atau jual beli. Tadlis merupakan keadaan dimana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain. Keadaan ini disebut dalam bahasa inggris sebagai unknown to one party atau dapat juga disebut assymetric information. Selain merugikan orang lain, tadlis juga tidak mengikuti prinsip dalam ekonomi islam, yaitu ridha sama ridho. Ihtikar adalah rekayasa pasar terhadap suplay terjadi apabila seorang produsen/penjual mengambil keuntungan normal dengan cara mengurangi suplay agar produk yang dijualnya naik. Biasa dilakukan dengan membuat entry barrier yaitu menghambat produsen/penjual lain masuk ke pasar, agar ia dapat menjadi pemain tunggal di pasar (monopoli). DAFTAR PUSTAKA Ascarya. 2007. Akad dan Produk Bank Syariah. Depok. Rajagrafindo Press. Karim, Adiwarman A. 2011. Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan Edisi Kelima. Depok. Rajagrafindo Press. Rahman, Afzalur. 1996. Doktrin Ekonomi Islam Jilid IV. Yogyakarta. Penerbit Dana Bhakti Wakaf. 9