Secara tematis, al-Qur'an berisi pandangan umum Islam tentang berbagai masalah fundamental kehidu... more Secara tematis, al-Qur'an berisi pandangan umum Islam tentang berbagai masalah fundamental kehidupan manusia, khususnya masalah-masalah Tuhan, manusia, alam, dan kehidupan.[1] Al-Qur'an menjelasakan masalah-masalah ketuhanan, yakni pengesaan Allah (tauhid) sebagai dasar akidah dan keimanan manusia. Al-Qur'an juga menjelaskan masalah penciptaan manusia, makna kehadirannya di muka bumi, hakikat hidup, dan tujuannya serta bagaimana seharusnya ia menjalani hidup. Al-Qur'an juga menjelaskan tentang pola hubungan manusia dengan sesamanya serta hubungan dengan alam lingkungan. Dengan begitu maka Islam akan membentuk paradigama kehidupan yang komprehensif, universal, integral, seimbang, dan permanen. Dalam menjelasakan pola kehidupan manusia yang kompleks, maka Allah telah membuat kriteria keunggulan kompetitif, yakni secara vertikal adalah dengan ketakwaan, dan secara horisontal adalah dengan kemanfaatan sosial, yang apabila kedua hal ini disatukan maka akan membentuk konsep amaliyah salihah. Dan konsep amaliyah salihah tersebut tidak lain adalah penyatuan konsep antara makna ibadah dan bekerja. Dalam konteks sejarah turunya al-Qur'an, maka akan dapat diketahui bahwa paradigma dan prinsip umum ayat-ayat makiyah berisi anjuran untuk bekerja mencari rizki Allah dan menginfakkannya ke jalan Allah, melarang berlaku curang dalam timbangan dan pengrusakan di muka bumi. Kemudian ayat-ayat Madaniyah menjabarkan prinsip-prinsip itu ke dalam hukum yang lebih terperinci seperti pengharaman riba dan menghalalkan jual-beli, memerintahkan zakat, mengatur proses utang-piutang, sewa-menyewa, perkongsian dan semua bentuk aktivitas ekonomi.[2] Akan tetapi dalam perkembangannya banyak orang yang menyepelekkan atau sangsi terhadap ajaran Islam yang demikian itu termasuk umat Islam sendiri, padahal konsep ini sebagaimana yang kita ketahui adalah konsep yang datangnya dari Allah yang Maha Mengetahui tentang segala perubahan yang akan terjadi dalam kehidupan manusia. Konsep ini adalah untuk seluruh umat manusia dan selaras dengan fitrah manusia, serta menjunjung tinggi kepentingan pribadi maupun kepentingan masyarakat. Bahkan konsep ini telah teruji dalam sebuah sistem kehidupan selama lebih dari delapan abad masa kejayaan Islam. Oleh karena itu, sudah seharusnya umat Islam meyakini bahwa konsep Islam (Al-Qur'an) adalah konsep yang disiapkan Allah untuk mampu menghadapi dan menjawab segala macam bentuk tantangan pada setiap zaman. Secara dasar, konsep hukum Islam memang merupakan konsep yang baku, akan tetapi pada perjalanannya tidak menutup kemungkinan keluwesan atau elastis sesuai dengan perkembangan zaman, selama tidak keluar dari bingkai syariat. Demikian juga dalam perkembangan sistem ekonomi dan bisnis yang bersifat global, maka sudah barang tentu Islam telah siap menghadapinya dengan konsep al-Qur'an yang dijabarkan dalam beberapa azaz dan prinsipnya. Oleh karena itu maka sangatlah urgen dan menjadi keniscayaan kajian tentang asas-asas dan prinsip-prinsip hukum kontrak syari'ah yang akan menjadi dasar dan tolok ukur dari segala kegiatan bisnis atau usaha perekonomian secara syari'ah yang dewasa ini sedang berkembang dan mulai mengglobal kembali.
Secara tematis, al-Qur'an berisi pandangan umum Islam tentang berbagai masalah fundamental kehidu... more Secara tematis, al-Qur'an berisi pandangan umum Islam tentang berbagai masalah fundamental kehidupan manusia, khususnya masalah-masalah Tuhan, manusia, alam, dan kehidupan.[1] Al-Qur'an menjelasakan masalah-masalah ketuhanan, yakni pengesaan Allah (tauhid) sebagai dasar akidah dan keimanan manusia. Al-Qur'an juga menjelaskan masalah penciptaan manusia, makna kehadirannya di muka bumi, hakikat hidup, dan tujuannya serta bagaimana seharusnya ia menjalani hidup. Al-Qur'an juga menjelaskan tentang pola hubungan manusia dengan sesamanya serta hubungan dengan alam lingkungan. Dengan begitu maka Islam akan membentuk paradigama kehidupan yang komprehensif, universal, integral, seimbang, dan permanen. Dalam menjelasakan pola kehidupan manusia yang kompleks, maka Allah telah membuat kriteria keunggulan kompetitif, yakni secara vertikal adalah dengan ketakwaan, dan secara horisontal adalah dengan kemanfaatan sosial, yang apabila kedua hal ini disatukan maka akan membentuk konsep amaliyah salihah. Dan konsep amaliyah salihah tersebut tidak lain adalah penyatuan konsep antara makna ibadah dan bekerja. Dalam konteks sejarah turunya al-Qur'an, maka akan dapat diketahui bahwa paradigma dan prinsip umum ayat-ayat makiyah berisi anjuran untuk bekerja mencari rizki Allah dan menginfakkannya ke jalan Allah, melarang berlaku curang dalam timbangan dan pengrusakan di muka bumi. Kemudian ayat-ayat Madaniyah menjabarkan prinsip-prinsip itu ke dalam hukum yang lebih terperinci seperti pengharaman riba dan menghalalkan jual-beli, memerintahkan zakat, mengatur proses utang-piutang, sewa-menyewa, perkongsian dan semua bentuk aktivitas ekonomi.[2] Akan tetapi dalam perkembangannya banyak orang yang menyepelekkan atau sangsi terhadap ajaran Islam yang demikian itu termasuk umat Islam sendiri, padahal konsep ini sebagaimana yang kita ketahui adalah konsep yang datangnya dari Allah yang Maha Mengetahui tentang segala perubahan yang akan terjadi dalam kehidupan manusia. Konsep ini adalah untuk seluruh umat manusia dan selaras dengan fitrah manusia, serta menjunjung tinggi kepentingan pribadi maupun kepentingan masyarakat. Bahkan konsep ini telah teruji dalam sebuah sistem kehidupan selama lebih dari delapan abad masa kejayaan Islam. Oleh karena itu, sudah seharusnya umat Islam meyakini bahwa konsep Islam (Al-Qur'an) adalah konsep yang disiapkan Allah untuk mampu menghadapi dan menjawab segala macam bentuk tantangan pada setiap zaman. Secara dasar, konsep hukum Islam memang merupakan konsep yang baku, akan tetapi pada perjalanannya tidak menutup kemungkinan keluwesan atau elastis sesuai dengan perkembangan zaman, selama tidak keluar dari bingkai syariat. Demikian juga dalam perkembangan sistem ekonomi dan bisnis yang bersifat global, maka sudah barang tentu Islam telah siap menghadapinya dengan konsep al-Qur'an yang dijabarkan dalam beberapa azaz dan prinsipnya. Oleh karena itu maka sangatlah urgen dan menjadi keniscayaan kajian tentang asas-asas dan prinsip-prinsip hukum kontrak syari'ah yang akan menjadi dasar dan tolok ukur dari segala kegiatan bisnis atau usaha perekonomian secara syari'ah yang dewasa ini sedang berkembang dan mulai mengglobal kembali.
Uploads
Papers by Agung Anugrah