[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
Sejarah Perkembangan Asuransi Syariah Serta Perbedaannya Dengan Asuransi Konvensional di Indonesia The History of The Development of Sharia Insurance and Its Differences with Conventional Insurance In Indonesia Della Maura Syafa’ah1, Madian Muhammad Muchlis2 Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Arab, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Al Azhar Indonesia Email: dellamaura97@gmail.com Abstract One example of teachings related to commands and prohibitions is insurance. Insurance is an attempt to protect each other in a number of people. Insurance that is often used by most people today is conventional insurance. This type of insurance is not insurance known by the previous figures, namely among fiqh experts. Because conventional insurance mechanisms are not included in transactions known by Islamic fiqh. Thus, this study aims to determine the extent of the development of Islamic insurance by looking at the difference with conventional insurance. In this study, the authors used a qualitative research approach in the form of literature studies. Data collection based on relevant reference sources. The data sources taken are secondary data in the form of articles and journals as well as information on the internet based on the object of discussion and primary data in the form of laws or sources that are accounted for. The result of this study is a good development of Sharia insurance in Indonesia and Sharia insurance has differences with conventional insurance that is the basic concept, risk management, and other principles. The increased appreciation of the surrounding community to this insurance, it will experience rapid growth in both Sharia insurance and conventional insurance in the future. Keywords: History of Development, Sharia Insurance, Conventional Insurance, Principles. Abstrak Salah satu contoh ajaran yang berhubungan dengan perintah dan larangan yaitu asuransi. Asuransi merupakan upaya untuk saling melindungi pada sejumlah orang. Asuransi yang sering digunakan oleh kebanyakan masyarakat terkini adalah asuransi konvensional. Asuransi jenis tersebut bukanlah asuransi yang dikenal oleh para tokoh terdahulu yaitu kalangan ahli fiqh. Karena mekanisme asuransi konvensional tidak termasuk dalam transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan asuransi syariah dengan melihat perbedaannya dengan asuransi konvensional. Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan penelitian kualitatif berupa studi kepustakaan. Pengumpulan data berdasarkan sumber-sumber referensi yang relevan. Sumber data yang diambil yaitu data sekunder berupa artikel dan jurnal serta informasi pada internet berdasarkan objek pembahasan dan data primer berupa undang-undang atau sumber-sumber yang dipertanggungjawabkan. Hasil dari penelitian ini adalah asuransi syariah mengalami perkembangan yang baik di Indonesia serta asuransi syariah mempunyai perbedaan dengan asuransi konvensional yakni konsep dasar, manajemen resiko, dan prinsip lainnya. Semakin ditingkatkannya apresiasi masyarakat sekitar terhadap asuransi ini, maka akan mengalami pertumbuhan pesat baik asuransi syariah dan asuransi konvensional di masa yang akan datang. Kata kunci: Sejarah Perkembangan, Asuransi Syariah, Asuransi Konvensional, Prinsipprinsip. SINOMIKA JOURNAL | VOLUME 1 NO.6 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SINOMIKA 1489 Sejarah Perkembangan Asuransi Syariah Serta Perbedaannya Dengan Asuransi Konvensional di Indonesia Della Maura Syafa’ah1, Madian Muhammad Muchlis2 DOI: https://doi.org/10.54443/sinomika.v1i6.716 PENDAHULUAN Agama Islam merupakan agama yang baik dan sangat sempurna dengan ajarannya yang berasal dari Allah yakni diturunkan langsung melalui wahyu Allah dengan perantara para Nabi dan Rasul, di mana menjadi pedoman bagi hidup antara manusia dengan Tuhannya serta dengan sesama mahluk. Allah menyempurnakan ajaran agama Islam melalui wahyu-Nya yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui kitab suci Al-Qur’an. Dalam istilah, Islam artinya menyerahkan diri, tunduk, dan patuh kepada perintah Allah serta menerima dan memasrahkan dengan ikhlas pada hukum-hukum dan ketetapan-Nya. Berserah diri kepada Allah merupakan kebalikan dari rasa berat hati ketika mengikuti ajaran agama serta lebih memilih jalan yang mudah ketika menjalani hidup. Di mana seseorang yang beragama Islam menjalani dan mengikuti perintah Allah tidak dengan menentang, namun terdapat usaha agar faham dengan hikmahnya. Salah satu contoh ajaran yang berhubungan dengan perintah dan larangan yaitu asuransi. Asuransi merupakan upaya atau usaha untuk saling melindungi pada sejumlah orang, di mana dengan melalui investasi berupa aset yang nantinya memberikan pengembalian agar menghindari risiko tetentu melalui akad yang sudah ditentukan dengan syariah. Pada sebagian kalangan umat Islam menganggap bahwasannya asuransi ini menentang ketentuan Allah qadha dan qadar, atau menentang takdir Allah. Namun, pada dasarnya agama Islam meninjau bahwa hal buruk, kematian, dan kecelakaan dapat terjadi kapan saja yang merupakan takdir Allah. Hal demikian tidak bisa ditolak oleh siapapun orangnya. Dengan demikian, kita sebagai seseorang umat Islam diperintahkan juga agar membuat suatu perencanaan yakni untuk kita menghadapi masa depan nanti. Asuransi merupakan upaya atau usaha untuk saling melindungi pada sejumlah orang, di mana dengan melalui investasi berupa aset yang nantinya memberikan pengembalian agar menghindari risiko tetentu melalui akad yang sudah ditentukan dengan syariah. Pada sebagian kalangan umat Islam menganggap bahwasannya asuransi ini menentang ketentuan Allah qadha dan qadar, atau menentang takdir Allah. Namun, pada dasarnya agama Islam meninjau bahwa hal buruk, kematian, dan kecelakaan dapat terjadi kapan saja yang merupakan takdir Allah. Hal demikian tidak bisa ditolak oleh siapapun orangnya. Dengan demikian, kita sebagai seseorang umat Islam diperintahkan juga agar membuat suatu perencanaan yakni untuk kita menghadapi masa depan nanti. Oleh sebab itu, penting melakukan penelitian pada paper ini yakni melihat sejauh mana perkembangan asuransi syariah dan asuransi konvensional di Indonesia ini. Serta melihat perbedaan antara kedua asuransi tersebut dari beberapa aspek. Pada dasarnya memang banyak masyarakat yang masih membutuhkan informasi khusus untuk memberikan pemahaman kepada khalayak umum, yakni tidak ada pemahaman yang keliru atas Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional. Dengan demikian, diharapkan penelitian ini bisa bermanfaat dan berguna sebagai usaha untuk semakin ditingkatkannya apresiasi masyarakat sekitar terhadap asuransi ini, sehingga akan mengalami pertumbuhan pesat baik asuransi syariah dan asuransi konvensional di masa yang akan datang. 1490 SINOMIKA JOURNAL | VOLUME 1 NO.6 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SINOMIKA TINJAUAN PUSTAKA Kata "asuransi" berasal dari bahasa Belanda untuk hukum, "assurantie". Orang Belanda menyebutnya verzekering, yang artinya "penutup". Terminologi assurantie kemudian menjadi assuradeur yang berarti “jaminan” dan greasureerde yang berarti “tertanggung”. Dalam bahasa Inggris, asuransi disebut penjamin dan penanggung “insured” (Rivai, Permata, & Indroes, 2007). Asuransi pada mulanya dikenal di negara-negara Eropa Barat pada Abad Pertengahan, yakni pada abad ke-13 dan ke-14. Menurut pandangan (Al Arif, 2012), asuransi merupakan sebuah mekanisme perlindungan terhadap pihak tertanggung apabila mengalami resiko di masa yang akan datang dimana pihak tertanggung akan membayar premi guna mendapatkan ganti rugi dari pihak penanggung. Menurut pandangan (Danarti, 2011), asuransi atau yang dalam bahasa belanda “verzekering” artinya pertanggungan. Sementara menurut pandangan (Silvanita, 2009), asuransi merupakan suatu permintaan dimana suatu pihak memiliki intensif untuk mentransfer resiko dengan membayar sejumlah dana untuk menjauhi resiko kehilangan sejumlah harta yang dimilikinya. Dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan suatu perjanjian minimal terlibat pihak pertama yang sanggup menanggung atau menjamin bahwa pihak lain mendapatkan pergantian dari suatu kerugian yang mungkin akan di derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu terjadi atau belum di tentukan saat akan terjadinya (Ali, 2008). Jenis-jenis asuransi menurut (Silvanita, 2009) dikelompokan berdasarkan kejadian yang tidak diinginkan. Seperti asuransi jiwa yaitu asuransi kecacatan, asuransi anuitas, asuransi kesehatan, asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa penuh, dan asuransi jiwa universal. Asuransi juga memiliki manfaat yaitu memberikan rasa aman dan perlindungan, polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit, asuransi sebagai tabungan dan sumber pendapatan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, membantu meningkatkan kegiatan usaha, dan asuransi dapat bermanfaat sebagai alay penyebaran resiko (Al Arif, 2012). Asuransi mempunyai beberapa unsur-unsur yaitu pihak tertanggung, pihak penanggung, suatu peristiwa, dan kepentingan (Pasal 246 KUHD). Negara Indonesia saat ini asuransi lebih berkaitan dengan nilai bisnisnya. Di mana, Sebagai bisnis saat ini, asuransi syariah dan asuransi konvensional memang sama-sama merupakan lembaga komersial dengan tujuan yang sama, yaitu profit. Keduanya memiliki cara dan metode untuk menemukan banyak orang yang ingin menjadi pelanggan mereka. Berdasarkan pernyataan tersebut, perbedaan utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional terletak pada objektivitas dan operasionalnya. Dari segi tujuan, asuransi syariah lebih bersifat tolong-menolong dan tolong-menolong, sedangkan asuransi konvensional lebih bersifat santunan (Hakim, 2011). Dari segi operasional, asuransi konvensional berdasarkan peraturan SINOMIKA JOURNAL | VOLUME 1 NO.6 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SINOMIKA 1491 Sejarah Perkembangan Asuransi Syariah Serta Perbedaannya Dengan Asuransi Konvensional di Indonesia Della Maura Syafa’ah1, Madian Muhammad Muchlis2 DOI: https://doi.org/10.54443/sinomika.v1i6.716 perundang-undangan, sedangkan asuransi syariah berdasarkan peraturan perundang-undangan syariah. (Puspitasari N., 2011) menjelaskan bahwa awal mula dari munculnya asuransi syariah berbeda dengan munculnya asuransi konvensional. Bisnis atau usaha asuransi lahir dari budaya suku Arab di zaman Nabi Muhammad disebut aqila. AlAqilah ini mencakup pemahaman tentang tanggung jawab bersama dan tanggung jawab keluarga. Dalam kasus pembunuhan salah satu anggota keluarga, ahli waris korban yang memutuskan menerima uang darah (diyat) dari kerabat dekat seorang pembunuh bernama aqilah. Aqilah ini saling menggalang dana membantu keluarga yang terlibat kasus pembunuhan dengan tidak disengaja itu. Menurut (Masykur, 2009), asuransi konvensional mengandung praktek-praktek yang bertentangan dengan syari’ah. Asuransi syari’ah muncul sebagai alternatif dari sistem konvensional tersebut. METODE Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kualitatif berupa studi kepustakaan. Penulis mengumpulkan sumber data berdasarkan dari beberapa referensi yang relevan, yakni data sekunder seperti artikel, jurnal serta informasi yang terdapat pada internet berdasarkan objek pembahasan dan data primer seperti Undang-Undang dan juga sumber-sumber yang dipertanggung-jawabkan. Pengumpulan data diteliti terlebih dahulu oleh penulis terkait sumber informasi yang akan diperoleh sebelum menelaah sumber-sumber dari bahan kepustakaan, serta dengan membaca dan mempelajari literatur-literatur yang membahas tentang Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional. HASIL DAN PEMBAHASAN Keberadaan bisnis asuransi syariah telah ada sejak lama dan tidak lepas dari keberadaan bisnis asuransi konvensional pula. Sebelum bisnis asuransi menjadi kenyataan sudah ada berbagai jenis asuransi konvensional yang melakukan ini yang berkembang lama. Berdasarkan keyakinan dan kepentingan umat Islam dunia berbagai perusahaan telah berdiri dari konsep asuransi syariah perusahaan asuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan ini juga bukan hanya milik orang muslim saja, namun non muslim juga memiliki berbagai perusahaannya. Setelah itu, tersedia perusahaan induk dengan konsep perusahaan konvensional juga membuka kantor untuk menawarkan layanan asuransi syariah dengan menciptakan kantor unit usaha syariah. Adapun berikut paparan mengenai jumlah perusahaan asuransi dan perusahaan penunjang asuransi syariah dan konvensional 2019-2021. 1492 SINOMIKA JOURNAL | VOLUME 1 NO.6 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SINOMIKA Gambar 1. Jumlah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Penunjang Asuransi Syariah dan Konvensional 2019-2021 Sumber: Otoritas Jasa Keuangan Hal demikian menunjukkan bahwa bisnis asuransi syariah dianggap secara serius di Indonesia. Dapat diartikan bahwa perminatan asuransi syariah pada masyarakat setempat semakin bertumbuh. Orang Indonesia terbiasa berdagang menggunakan syariat Islam. Perubahan jumlah perusahaan asuransi penerapan prinsip syariah dari tahun 2005 sampai dengan 31 Januari 2011 yang sudah ditunjukkan pada gambar 1. Setelah dijelaskan apa pengertian dan gambaran asuransi syariah dan telah juga melihat bagaimana perkembangannya selama di Indonesia. Maka, setelah itu harus mengetahui pula apa perbedaannya dari asuransi syariah dengan asuransi konvensional yang dipaparkan berikut ini. Perbedaan Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional Perbedaan asuransi syariah dan asuransi tradisional dipaparkan dalam tiga bagian yakni konsep dasar yang berbeda, manajemen risiko yang berbeda, dan prinsip-prinsip pengelolaan yang berbeda. Berikut perbedaan antara masingmasing dijelaskan di bawah ini. Perbedaan Konsep Dasar Asuransi Syariah dan Konsep Konvensional Dewan Syariah Nasional MUI mendefinisikan pengertian asuransi syariah yaitu ta'min, takaful atau tadhamu untuk saling melindungi dan gotong royong antara orang banyak dalam bentuk dana investasi yang memberikan model pendapatan untuk mengatasi risiko tertentu. Dengan akad syariah (Fatwa DSN MUI No. SINOMIKA JOURNAL | VOLUME 1 NO.6 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SINOMIKA 1493 Sejarah Perkembangan Asuransi Syariah Serta Perbedaannya Dengan Asuransi Konvensional di Indonesia Della Maura Syafa’ah1, Madian Muhammad Muchlis2 DOI: https://doi.org/10.54443/sinomika.v1i6.716 21/DSNMUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah). Berdasarkan Fatwa DSN MUI tersebut dapat diartikan bahwa konsep dasarnya adalah asuransi syariah tidak termasuk dalam kegiatan customer support asuransi syariah komersial. Di sisi lain, konsep dasar asuransi konvensional merupakan peserta dan perusahaan. Oleh karena itu, diketahui bahwa dari arti asuransi secara umum yaitu "jaminan". Kata “asuransi” muncul dalam kamus bahasa Indonesia. "pertanggungan". Definisi asuransi diatur dalam UU No.2 1992 Tentang bisnis perasuransian lintas asuransi dua atau lebih pihak dari perusahaan asuransi kepada yang tertanggung dengan penerimaan premi asuransi tertanggung terhadap kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diantisipasi atau tanggung jawab kepada pihak ketiga tertanggung, peristiwa yang tidak diduga-duga, atau misalnya pembayaran berdasarkan kematian atau kelangsungan hidup diasuransikan. Jadi, konsep dasarnya adalah asuransi konvensional dibeli dan dijual antara tertanggung dan penanggung. Perbedaan Manajemen Risiko Asuransi Syariah dan Konsep Konvensional Konsep dasar asuransi syariah berbeda dengan asuransi tradisional yaitu mengarah pada perbedaan prinsip manajemen risiko. Prinsip pengelolaan risiko asuransi syariah adalah pembagian risiko, yaitu pembagian risiko antara mitra asuransi. Hal ini bisa dimaknai dari fatwa DSN MUI, perusahaan asuransi ini syariah, yakni melindungi dan mendukung beberapa orang, yaitu semua pihak dalam asuransi syariah bertanggung jawab atas risiko yang muncul. Asuransi konvensional akan terus berlanjut ide dasarnya merupakan mengelola risiko dengan mentransfernya yang mungkin timbul dari kejadian tertentu yang tidak diantisipasi oleh orang lain dimungkinkan untuk mengkompensasi kerugian yang terjadi dengan imbalan premi. Perbedaan Prinsip-Prinsip Pengelolaan Asuransi Syariah dan Konsep Konvensional Diketahui bahwa pengelolaan asuransi syariah ini memakai beberapa prinsipprinsip, yaitu: a. Prinsip Gotong Royong Gotong royong merupakan inti dari konsep asuransi syariah. Bertabarru' kepada pelaku lain yang terkena musibah. Peserta tidak memberikan donasi kepada perusahaan asuransi, peserta hanya memberikan donasi kepada peserta. Perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola dana tabarru. Oleh karena itu, perusahaan tidak diperbolehkan menggunakan dana tabarru atau mengklaim bahwa dana tabarru adalah milik perusahaan. Perusahaan hanya menerima ujrah atau gaji atas jasa yang berkaitan dengan menjalankan perusahaan. Dana tabarru dikelola oleh perusahaan asuransi sebagai sarana untuk membantu pihak lain yang terkena musibah, sesuai dengan aturan Islam. Konsep ini memungkinkan peserta lain untuk berkolaborasi atau saling membantu meski tidak bertatap muka. b. Prinsip Amanah Hakikatnya, amanah berarti dapat dipercaya. Bisnis asuransi ini harus dapat dipercaya yakni pada segala hal, contohnya pengelolaan dana premi dan proses klaim. Pelanggan harus kredibel mengenai resiko yang terjadi padanya. Pelanggan 1494 SINOMIKA JOURNAL | VOLUME 1 NO.6 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SINOMIKA tidak diijinkan untuk mengada-ada yang seharusnya tidak ditemukan untuk diklaim tetapi berusaha untuk diklaim. Hal ini akan berbahaya kepada peserta lainnya. Perusahaan juga tidak boleh sembarangan ambil penghasilan yakni akan berdampak kerugian pada pelanggan. c. Prinsip Keadilan Perusahaan asuransi diwajibkan untuk selalu melakukan perilaku adil, namun juga memiliki peluang besar guna melakukan perilaku tidak adil seperti dana hangus (produk tabungan) karena dibatalkan peserta ditengah jalan oleh si nasabah. Reksa dana nasabah asuransi syariah yang telah membayar asuransi harus mengembalikan hasil nasabah yang bersangkutan serta investasinya sendiri. Bahkan beberapa perusahaan asuransi syariah dialihkan ke lembaga seperti zakat, infaq dan sodaqoh. Apabila dana tabungan dibatalkan atau dibekukan di tengah masa pertanggungan dan setelah itu dana tidak tercatat meskipun telah dihubungi melalui surat atau media lainnya. Adapun pengelolaan asuransi konvesional ini memakai beberapa prinsipprinsip yang berbeda dengan asuransi syariah, yaitu: 1) Prinsip Melindungi Prinsip ini mensyaratkan bahwa pemohon asuransi harus diasuransikan dan harus memiliki hubungan keuangan sedemikian rupa dengan harta benda tertanggung sehingga tertanggung memiliki hak atau kepentingan atas situasi harta benda antara tertanggung dan karenanya antara tertanggung. Kontrak dengan tertanggung menjadi mengikat secara hukum berdasarkan hukum yang berlaku. Apabila terjadi kecelakaan terhadap harta benda yang dipertanggungkan dan dapat dibuktikan bahwa harta benda itu tidak ada tertanggung tidak memiliki kepentingan finansial atas properti tersebut mendapatkan uang asuransi. 2) Prinsip Ganti Rugi Prinsip ini merupakan prinsip ganti rugi apabila terjadi kerugian dan perusahaan asuransi terpaksa harus memulihkan kondisi keuangannya. Kondisi tertanggung sesaat sebelum kerusakan terjadi. Prinsip ini mengikuti asas pemerataan asuransi, yang berarti risiko dialihkan kepada penanggung untuk mengganti premi yang dibayarkan. Prinsip ganti rugi ini memiliki konsekuensi penting. Karena kompensasi atau ganti rugi harus sebanding dengan resiko yang dialihkan kepada penjamin. 3) Prinsip Kejujuran Diketahui bahwa prinsip ini mengatakan tertanggung ingin mengasuransikan objeknya. Penanggung harus memiliki tingkat kepercayaan yang sangat tinggi terhadap tertanggung. Ini berarti bahwa penanggung harus secara sukarela menyatakan kondisi tersebut. Berdasarkan keadaan yang sebenarnya ada pada obyek yang ditanggung oleh penanggung, yaitu penanggung memperoleh informasi yang lengkap dan akurat tentang keadaan obyek yang dilindungi. Sebaliknya, perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk melaporkan sejelas dan sejelas mungkin. Memerhatikan semua detail penting terkait barang yang diasuransikan. SINOMIKA JOURNAL | VOLUME 1 NO.6 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SINOMIKA 1495 Sejarah Perkembangan Asuransi Syariah Serta Perbedaannya Dengan Asuransi Konvensional di Indonesia Della Maura Syafa’ah1, Madian Muhammad Muchlis2 DOI: https://doi.org/10.54443/sinomika.v1i6.716 Prinsip ini juga menjelaskan risiko asuransi dan tertanggung Semua keadaan luar biasa, pelaporan yang jelas dan ringkas di mana-mana. Kewajiban untuk menyajikan fakta-fakta penting tersebut telah sejak saat itu. Kontrak asuransi berjalan sampai kontrak asuransi itu selesai. Kontrak diterima, diperpanjang atau diubah sehubungan dengan perubahan tersebut. KESIMPULAN Dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah mengalami perkembangan di Indonesia, walaupun asuransi konvensional sudah ada sebelum terciptanya asuransi syariah. Kita sebagai seseorang umat Islam diperintahkan juga agar membuat suatu perencanaan yakni untuk kita menghadapi masa depan nanti, yakni asuransi. Dengan demikian, bahwa pentingnya asuransi untuk kehidupan yang akan datang terutama untuk diri sendiri dan juga mempunyai manfaat untuk orang lain yang membutuhkan. Asuransi sendiri dapat meningkatkan indeks perekonomian masyarakat. Sehingga akan mengalami pertumbuhan pesat baik asuransi syariah dan asuransi konvensional di masa yang akan datang. Sebagai perusahaan kini asuransi syariah atau asuransi konvensional memang sama-sama lembaga bisnis yang mempunyai tujuan sama yakni mencari sebuah keuntungan. Keduanya mempunyai cara dan metode dengan mencari banyak orang supaya ingin menjadi nasabah mereka. Merujuk pula pada perbedaan-perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional bahwasannya mempunyai perbedaan mendasar yakni konsep dasar, manajemen resiko, dan prinsip-prinsip lainnya. Dengan demikian, melihat perbedaan antara kedua asuransi tersebut dari beberapa aspek, memang pada dasarnya memang banyak masyarakat yang masih membutuhkan informasi khusus untuk memberikan pemahaman kepada khalayak umum, yakni tidak ada pemahaman yang keliru atas Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional. DAFTAR PUSTAKA Agustin, I. W. (2020). Perbandingan Pengembangan Asuransi Syariah di Indonesia dan Malaysia (Analisis Aliran Mazhab Sejarah dan Law as a Tool of Social Engineering). Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, V(1), 37-57. doi:10.22515/alahkam.v5i1.1963 Al Arif, M. N. (2012). Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kajian Teoritis Praktik. 212. Ali, Z. (2008). Hukum Perbankan Syariah. Makassar: Sinar Grafika. Yusup, A., & Ramdani, D. (2022). MSME Marketing Strategy Know Fortune Barokah to Increase Product Sales During the Pandemic. Sinomika Journal: Publikasi Ilmiah Bidang Ekonomi dan Akuntansi, 1(2), 95-102. Danarti, D. (2011). Jurus Pintar Asuransi Agar Anda Tenang, Aman dan Nyaman. Jakarta: Jakarta: Gramedia. Fatwa DSN MUI No. 21/DSNMUI/X/2001 PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARIAH. (2001). Retrieved Maret 2, 2023, from MUI: https://mui.or.id/wpcontent/uploads/files/fatwa/21-Pedoman_Asuransi_Syariah.pdf Hakim, M. A. (2011, Desember). At-Ta'min At-Ta'awuni: Alternatif Asuransi Dalam Islam. Jurnal Muqtasid, II(2). Retrieved from 1496 SINOMIKA JOURNAL | VOLUME 1 NO.6 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SINOMIKA https://muqtasid.iainsalatiga.ac.id/index.php/muqtasid/article/download /935/652 Jalil H, F. R., & S. P. (2021). Analisis Peran Asuransi Syariah Pada Perekonomian Indonesia. Al-Mizan : Jurnal Ekonomi Syariah, IV. Retrieved from https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/almizan/article/view/304 Jumlah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Penunjang Asuransi 2019-2021. (2019). Retrieved Maret 2, 2023, from BPS - Statistics Indonesia: https://www.bps.go.id/indicator/13/1080/1/jumlah-perusahaan-asuransidan-perusahaan-penunjang-asuransi.html Maksum, M. (2010, October). Pertumbuhan Asuransi Syariah Di Dunia Dan Indonesia. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, III(1). doi:10.15408/aiq.v3i1.2495 Masykur, F. (2009). ASURANSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM. Madani Syari'ah, 99-103. Retrieved from https://stai-binamadani.ejournal.id/Syarie/article/view/83/58 Mukhsinun, & Fursotun, U. (2019). Dasar Hukum Dan Prinsip Asuransi Syariah Di Indonesia. LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, III(1), 1-20. Retrieved from https://ejournal.iainukebumen.ac.id/index.php/lab/article/download/107/79 Nelly, R. (021, Maret). Perkembangan Asuransi Syariah. Jurnal Insitusi Politeknik Medan, IV. Retrieved from https://jurnal.polgan.ac.id/index.php/juripol/article/view/11187/626 Nurhakim, A. R., & Siregar, Z. U. (2018, December). IMPLEMENTASI METODE LANGSUNG DALAM PEMBELAJARAN BAHASA ARAB. Ta'lim al-'Arabiyyah : Jurnal Pendidikan Bahasa Arab dan Kebahasaaraban, II, 133-140. Retrieved from https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/Talim/article/download/9550/pdf Pasal 246 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku I: Dagang Pada Umumnya - Bab IX: Asuransi Atau Pertanggungan Pada Umumnya. (n.d.). Retrieved Maret 2, 2023, from Cekhukum.com: https://cekhukum.com/pasal-246-kuhd-kitab-undang-undang-hukumdagang/ Puspitasari, N. (2011). Sejarah Dan Perkembangan Asuransi Islam Serta Perbedaannya Dengan Asuransi Konvensional. JEAM, X(1). Retrieved from https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEAM/article/download/1202/965 Puspitasari, N. (2012). MODEL PROPORSI TABARRU' DAN UJRAH PADA BISNIS ASURANSI UMUM SYARIAH DI INDONESIA. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, IX, 43-55. Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1136&context=jaki Rivai, V., Permata, A., & Indroes, F. N. (2007). Bank dan Financial Institution Managemen. Jakarta: Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Silvanita, K. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Jakarta: Erlangga. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. (1992). Retrieved Maret 2, 2023, from Otoritas Jasa Keuangan (OJK): https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/asuransi/undangundang/Documents/uu292_1389086128.pdf SINOMIKA JOURNAL | VOLUME 1 NO.6 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SINOMIKA 1497 Sejarah Perkembangan Asuransi Syariah Serta Perbedaannya Dengan Asuransi Konvensional di Indonesia Della Maura Syafa’ah1, Madian Muhammad Muchlis2 DOI: https://doi.org/10.54443/sinomika.v1i6.716 Yusnita, R., & Aslami, N. (2022). Strategi Pengelolaan Kepemimpinan dan Perubahan Organisasi. SINOMIKA Journal: Publikasi Ilmiah Bidang Ekonomi Dan Akuntansi, 1(2), 127-136. 1498 SINOMIKA JOURNAL | VOLUME 1 NO.6 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SINOMIKA