Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui salah satu perangkatnya yang bernama
Dewan Syariah Nasional... more Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui salah satu perangkatnya yang bernama Dewan Syariah Nasional (DSN), sejak berdirinya pada 1999 adalah tiada hentinya bekerja keras untuk mengarahkan dan mendakwahkan tumbuh dan berkembangnya ekonomi islam di Indonesia. DSN telah mengeluarkan puluhan fatwa sebagai pedoman pelaksanaan para pelaku ekonomi islam,demikian pula dengan rekomendasi maupun tanggapan yang rensponsif atas berbagai masalah ekonomi bangsa dan pendirian lembaga-lembaga keuangan dan bisnis syariah. Industri asuransi adalah salahsatunya. Perkembangan industri asuransi di Indonesia memang belum sepesat Negara-Negara berkembang lainnya,walaupun pertumbuhan premi bruto cukup baik. Pada tahun 2002 mencapai Rp.30,2 triliun, meningkat 29% dari angka tahun sebelumnya 23.3 triliun. Sementara itu,kontribusi sektor asuransi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebagaimana dicerminkan oleh rasio antara premi bruto terhadap PDB ,juga mengalami kenaikan dari 1,57% pada tahun 2001 menjadi 1,87% pada tahun 2002. Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan rata-rata premi bruto di industri asuransi adalah 25%. Sementara itu, perkembangan market share asuransi syariah di Indonesia walaupun telah memasuki tahun ke -10, pada tahun 2002 baru sekitar 1% dan diperkirakan pada tahun 2004 dapat meningkat mencapai 1,5% sam 2%. Sosialisasi konsep asuransi syariah khususnya dikalangan pelaku industri asuransi, yang akhir-akhir ini banyak melirik konsep syariah sebagai salah satu alternatif khususnya bagi asuransi jiwa yang sedang menghadapi negative spread. Dalam upaya mendorong perkembangan asuransi syariah,pemerintah telah mengeluarkan KMK No:426/KMK.06/2003 yang di dalamnya antara lain mengatur ketentuan-ketentuan tentang asuransi syariah, baik menyangkut persyaratan untuk maupun konversi ke syariah,membuka cabang syariah,ketentuan tentang ahli asuransi syariah,pengaturan tentang investasi yang dibenarkan secara syariah, dan sebagainya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui salah satu perangkatnya yang bernama
Dewan Syariah Nasional... more Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui salah satu perangkatnya yang bernama Dewan Syariah Nasional (DSN), sejak berdirinya pada 1999 adalah tiada hentinya bekerja keras untuk mengarahkan dan mendakwahkan tumbuh dan berkembangnya ekonomi islam di Indonesia. DSN telah mengeluarkan puluhan fatwa sebagai pedoman pelaksanaan para pelaku ekonomi islam,demikian pula dengan rekomendasi maupun tanggapan yang rensponsif atas berbagai masalah ekonomi bangsa dan pendirian lembaga-lembaga keuangan dan bisnis syariah. Industri asuransi adalah salahsatunya. Perkembangan industri asuransi di Indonesia memang belum sepesat Negara-Negara berkembang lainnya,walaupun pertumbuhan premi bruto cukup baik. Pada tahun 2002 mencapai Rp.30,2 triliun, meningkat 29% dari angka tahun sebelumnya 23.3 triliun. Sementara itu,kontribusi sektor asuransi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebagaimana dicerminkan oleh rasio antara premi bruto terhadap PDB ,juga mengalami kenaikan dari 1,57% pada tahun 2001 menjadi 1,87% pada tahun 2002. Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan rata-rata premi bruto di industri asuransi adalah 25%. Sementara itu, perkembangan market share asuransi syariah di Indonesia walaupun telah memasuki tahun ke -10, pada tahun 2002 baru sekitar 1% dan diperkirakan pada tahun 2004 dapat meningkat mencapai 1,5% sam 2%. Sosialisasi konsep asuransi syariah khususnya dikalangan pelaku industri asuransi, yang akhir-akhir ini banyak melirik konsep syariah sebagai salah satu alternatif khususnya bagi asuransi jiwa yang sedang menghadapi negative spread. Dalam upaya mendorong perkembangan asuransi syariah,pemerintah telah mengeluarkan KMK No:426/KMK.06/2003 yang di dalamnya antara lain mengatur ketentuan-ketentuan tentang asuransi syariah, baik menyangkut persyaratan untuk maupun konversi ke syariah,membuka cabang syariah,ketentuan tentang ahli asuransi syariah,pengaturan tentang investasi yang dibenarkan secara syariah, dan sebagainya.
Uploads
Papers
Teaching Documents
Dewan Syariah Nasional (DSN), sejak berdirinya pada 1999 adalah tiada hentinya bekerja
keras untuk mengarahkan dan mendakwahkan tumbuh dan berkembangnya ekonomi islam di
Indonesia. DSN telah mengeluarkan puluhan fatwa sebagai pedoman pelaksanaan para pelaku
ekonomi islam,demikian pula dengan rekomendasi maupun tanggapan yang rensponsif atas
berbagai masalah ekonomi bangsa dan pendirian lembaga-lembaga keuangan dan bisnis
syariah. Industri asuransi adalah salahsatunya.
Perkembangan industri asuransi di Indonesia memang belum sepesat Negara-Negara
berkembang lainnya,walaupun pertumbuhan premi bruto cukup baik. Pada tahun 2002
mencapai Rp.30,2 triliun, meningkat 29% dari angka tahun sebelumnya 23.3 triliun.
Sementara itu,kontribusi sektor asuransi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
sebagaimana dicerminkan oleh rasio antara premi bruto terhadap PDB ,juga mengalami
kenaikan dari 1,57% pada tahun 2001 menjadi 1,87% pada tahun 2002. Dalam lima tahun
terakhir, pertumbuhan rata-rata premi bruto di industri asuransi adalah 25%.
Sementara itu, perkembangan market share asuransi syariah di Indonesia walaupun
telah memasuki tahun ke -10, pada tahun 2002 baru sekitar 1% dan diperkirakan pada tahun
2004 dapat meningkat mencapai 1,5% sam 2%. Sosialisasi konsep asuransi syariah khususnya
dikalangan pelaku industri asuransi, yang akhir-akhir ini banyak melirik konsep syariah
sebagai salah satu alternatif khususnya bagi asuransi jiwa yang sedang menghadapi negative
spread.
Dalam upaya mendorong perkembangan asuransi syariah,pemerintah telah
mengeluarkan KMK No:426/KMK.06/2003 yang di dalamnya antara lain mengatur
ketentuan-ketentuan tentang asuransi syariah, baik menyangkut persyaratan untuk maupun
konversi ke syariah,membuka cabang syariah,ketentuan tentang ahli asuransi
syariah,pengaturan tentang investasi yang dibenarkan secara syariah, dan sebagainya.
Dewan Syariah Nasional (DSN), sejak berdirinya pada 1999 adalah tiada hentinya bekerja
keras untuk mengarahkan dan mendakwahkan tumbuh dan berkembangnya ekonomi islam di
Indonesia. DSN telah mengeluarkan puluhan fatwa sebagai pedoman pelaksanaan para pelaku
ekonomi islam,demikian pula dengan rekomendasi maupun tanggapan yang rensponsif atas
berbagai masalah ekonomi bangsa dan pendirian lembaga-lembaga keuangan dan bisnis
syariah. Industri asuransi adalah salahsatunya.
Perkembangan industri asuransi di Indonesia memang belum sepesat Negara-Negara
berkembang lainnya,walaupun pertumbuhan premi bruto cukup baik. Pada tahun 2002
mencapai Rp.30,2 triliun, meningkat 29% dari angka tahun sebelumnya 23.3 triliun.
Sementara itu,kontribusi sektor asuransi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
sebagaimana dicerminkan oleh rasio antara premi bruto terhadap PDB ,juga mengalami
kenaikan dari 1,57% pada tahun 2001 menjadi 1,87% pada tahun 2002. Dalam lima tahun
terakhir, pertumbuhan rata-rata premi bruto di industri asuransi adalah 25%.
Sementara itu, perkembangan market share asuransi syariah di Indonesia walaupun
telah memasuki tahun ke -10, pada tahun 2002 baru sekitar 1% dan diperkirakan pada tahun
2004 dapat meningkat mencapai 1,5% sam 2%. Sosialisasi konsep asuransi syariah khususnya
dikalangan pelaku industri asuransi, yang akhir-akhir ini banyak melirik konsep syariah
sebagai salah satu alternatif khususnya bagi asuransi jiwa yang sedang menghadapi negative
spread.
Dalam upaya mendorong perkembangan asuransi syariah,pemerintah telah
mengeluarkan KMK No:426/KMK.06/2003 yang di dalamnya antara lain mengatur
ketentuan-ketentuan tentang asuransi syariah, baik menyangkut persyaratan untuk maupun
konversi ke syariah,membuka cabang syariah,ketentuan tentang ahli asuransi
syariah,pengaturan tentang investasi yang dibenarkan secara syariah, dan sebagainya.