View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk
brought to you by
CORE
provided by Raden Intan Repository
ANALISIS MENEJEMEN RISIKO DANA TABARRU’
DALAM MENINGKATKAN PROFITABILITAS
PT. ASURANSI JIWA SYARIAH AL AMIN
BANDAR LAMPUNG
Skripsi
Diajukan Untuk Melengkapi Tugas -Tugas dan
Memenuhi
Syarat-Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi
(S.E)
dalam Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam
Oleh :
ONGKI RIADI
NPM : 1451020266
Program Studi : Perbankan Syariah
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
RADEN INTAN LAMPUNG
1441 H / 2019 M
ANALISIS MENEJEMEN RISIKO DANA TABARRU’
DALAM MENINGKATKAN PROFITABILITAS
PT. ASURANSI JIWA SYARIAH AL AMIN
BANDAR LAMPUNG
Skripsi
Diajukan Untuk Melengkapi Tugas -Tugas dan Memenuhi
Syarat-Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi (S.E)
dalam Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam
Oleh :
ONGKI RIADI
NPM. 1451020266
Program Studi : Perbankan Syariah
Pembimbing I : Dr. Asriani, S.H., M.H.
Pembimbing II : Gustika Nurmalia, M.Ek
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
RADEN INTAN LAMPUNG
1441 H / 2019 M
ABSTRAK
Asuransi jiwa syariah Al-Amin hanya memiliki satu kantor
cabang di lampung, dimana dalam pelaksanaanya saat ini yaitu hanya
mengandalkan pangsa pasar dari mitranya saja, dikhawatirkan dengan
banyaknya kompetitor dan sedikitnya kantor cabang, nantinya asuransi
jiwa syariah Al-Amin akan tersaingi, sementara perusahaan asuransi
semakin lama semakin banyak baik milik BUMN ataupun perorangan,
apabila ini terjadi maka akan berkurangnya premi yang masuk dan
berdampak pada dana tabarru‟ dan keuntungan itu sendiri. Hal itu yang
melatar belakangi penulis untuk melakukan penelitian pada perusahaan
asuransi jiwa syariah Al-Amin.
Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu Bagaimanakah
manajemen risiko dana tabarru‟ pada PT. Asuransi jiwa syariah Al
Amin, dan bagaimanakah PT. Asuransi jiwa syariah Al Amin dalam
memaksimalkan dana tabarru‟ agar menjadi profit bagi perusahaan.
Adapun tujuan penelitiannya itu sendiri menjelaskan tentang
manajemen risiko dana tabarru‟ yang dilakukan PT. Asuransi Jiwa AlAmin serta untuk mengetahui yang dilakukan PT. Asuransi Jiwa
Syariah Al-amin guna memaksimalkan dana tabarru‟ agar menjadi
profit perusahaan
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
studi kasus. Sampel dalam penelitian ini yaitu 5 karyawan sebagai
repomnden, data diperoleh dari responden dengan menggunakan
interview(wawancara), berupa wawancara terstruktur dan dokumentasi.
Sedangkan analisis data yang peneliti gunakan yaitu dengan
menguraikan data secara sistematis, terpola sehingga menghasilkan
satu pemahaman yang baik, dan balanced scorecard untuk melihat
kinerja strategi yang digunakan Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN
Cabang Lampung.
Berdasarkan hasil penelitian menejemen risiko dana tabarru‟
dalam meningkatkan profitabilitas PT. Asuransi Jiwa Syariah AL
AMIN Cabang Lampung, strategi yang digunakan pertama, strategi
kerja sama dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya, kedua,
pelayanan yang cepat, dan ketiga, kemudahan dalam mengurus
persyaratan. Dapat disimpulkan bahwa dalam memaksimalkan dana
tabarru‟ agar menjadi sebuah profit bagi Asuransi Jiwa Syariah AlAmin sudah baik, dimana dalam usaha untuk memperbanyak mitra
baik bank-bank ataupun lembaga pendidikan dapat meningkatkan
peserta asuransi, dengan meningkatnya peserta asuransi maka akan
secara langsung meningkatkan keuntungan dana tabarru‟.
Kata kunci : Menejemen risiko Dana Tabarru Terhadap Profitabilitas
PERSEMBAHAN
Dengan rasa syukur kepada Allah SWT, ku persembahkan skripsi ini
kepada orang yang selalu mencintai dan memberi makna dalam hidupku, terutama
bagi:
1. Ayahanda (Emed) dan Ibunda (Nuraini) tercinta yang selalu memberi dukungan
dan menanti keberhasilanku.
2. Kakak-kakakku Rostina, Tohani, Eliyanti, Burhanudin, Siti Zubaidah, Ferri
Angga Hadi Wijaya, yang selalu memberi semangat dan dukungan.
3.
Sahabat serta keluarga Ade Mitra Prayitno, Muhammad Thantowi, Yoga
Prayudha, Ahmad Novranzah, Muthia Utriana, Rian Hidayat, Asim, Maman,
Mira Guntari, Deril Lubis, Andre Agung Syaputra, Tio Fanni yang selalu ada
buat saya guna menyelesaikan skripsi ini, serta terimakasih atas semangat dan
dukungannya.
4. Almamaterku Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Agama Islam
Negeri Raden Intan Lampung tempat ku menimba ilmu.
RIWAYAT HIDUP
Penulis bernama Ongki Riadi, lahir pada tanggal 14 Maret 1996 di Dusun
Tanjung Ridu, Kelurahan Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, , anak ke-7 (Tujuh)
dari 7 (Tujuh) bersaudara, dari pasangan bapak Emed dan Ibu Nuraini.
Berikut adalah daftar riwayat pendidikan penulis:
1. SDN I Sukamerindu Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus pada
tahun 2003-2008.
2. MTs.N Model Talangpadang pada tahun 2008-2011.
3. MAN I Pringsewu Kecamatan Pagelaran Kabupaten pada tahun 2011-2014.
4. Pada tahun 2014 penulis melanjutkan pendidikan di Universitas Islam Negeri
(UIN) Raden Intan Lampung, dengam pengambilan program studi Perbankan
Syariah pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan Rahmat dan Hidayah-nya berupa ilmu pengetahuan, kesehatan, dan
petunjuk sehingga penulis mampu menyelesaikan skripsi ini. Shalawat dan salam
semoga senantiasa tercurahkan kepada bginda Nabi Muhammad SAW beserta
keluarga dan sahabatnya.
Skripsi ini berjudul ”Analisis Manajemen Risiko Dana Tabarru‟ Dalam
Meningkatkan Profitabilitas PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin”. Skripsi ini di
tulis sebagai salah satu persyaratan untuk menyelesaikan studi pada program
strata satu (SI) Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam
(FEBI) UIN Raden Intan Lampung guna memperoleh gelar Sarjana Ekonomi
(S.E).
Penulis menyampaikan rasa terimakasih kepada:
1. Bapak Dr. Ruslan Abdul Ghofur, M.S.I selaku Dekan Fakultas Ekonomi Dan
Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung.
2. Ibu Dr. Erike Anggraeni, M.E.Sy selaku ketua Jurusan Perbankan Syariah
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung.
3. Ibu Dr. Asriani, S.H,. M.H, dan ibu Gustika Nurmalia, M.Ek. Selaku dosen
pembimbing I dan dosen pembimbing II yang telah banyak memberikan
bimbingan, pengarahan dan motivasi demi terselesaikannya skripsi ini.
4. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam yang telah ikhlas
mendidik serta merekomendasikan ilmu pengetahuan kepada penulis, juga para
Staf Kasubbag, Akdemik Dan Kemahasiswaan Ekonomi Dan Bisnis Islam
yang telah membantu untuk terselesainya skripsi ini.
5. Pimpinan dan Karyawan Perpustakaan, baik pusat maupun perpustakaan
fakultas yang telah membantu memberikan informasi, data, referensi, dan lainlain selama perkuliahan dan penyusunan skripsi.
6. Pimpinan dan segenap Staf PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin yang telah
memberikan izin dan memberikan data-data yang diperlukan oleh penulis
sebagai bahan penelitian.
7. Teman-teman satu angkatan Jurusan Ekonomi Islam tahun 2014 khususnya
kelas F dan sahabat-sahabat karib semoga kesuksesan menyertai kita semua.
Dengan mengucapkan terima kasih, peneliti menghaturkan doa kehadirat
Allah SWT, semoga jerih payah dan amal baik Ayah Ibu dan rekan-rekan
semuanya akan mendapatkan pahala dari Allah SWT, dan nantinya skripsi ini
dapat berguna bagi peneliti khususnya dan bagi para pembaca umumnya.
Bandar lampung,
11 April 2019
Penulis,
Ongki Riadi
NPM.
1451020266
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .................................................................i
ABSTRAK .................................................................................ii
PERSETUJUAN ........................................................................iii
PENGESAHAN .........................................................................iv
MOTTO .....................................................................................v
PERSEMBAHAN ......................................................................vi
RIWAYAT HIDUP ...................................................................vii
KATA PENGANTAR ...............................................................viii
DAFTAR ISI ..............................................................................x
DAFTAR TABEL......................................................................xiii
DAFTAR LAMPIRAN .............................................................xiv
BAB I PENDAHULUAN
A. Penegasan Judul ..................................................................................1
B. Alasan Memilih Judul .........................................................................3
C. Latar Belakang Masalah .....................................................................4
D. Rumusan Masalah...............................................................................13
E. Tujuan Dan Mnfaat Penelitian ............................................................13
F. Metode Penelitian ...............................................................................14
G. Batasan Masalah .................................................................................19
H. Tijauan Pustaka...................................................................................20
I. Sistematika Penulisan .........................................................................24
BAB II LANDASAN TEORI
A. Asuransi dan Asuransi Syariah ...........................................................25
1. Pengertian Asuransi .......................................................................25
2. Pengertian Asuransi Syariah ..........................................................27
B. Dalil-Dalil Yang Mendasari Pendirian Dan Praktik Asuransi
Syariah ....................................................................................34
C. Produk Asuransi Syariah ....................................................................35
1. Takaful Individu ............................................................................35
2. Takaful Group. ...............................................................................36
3. Takaful Umum ...............................................................................38
D. Perbedaan Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional ...............39
E. Pengertian Manajemen Risiko .........................................................43
1. Tahapan Manajemen Risiko ........................................................44
2. Fungsi dan Tujuan Menejemen Risiko ........................................47
F. Pengertian dana tabarru‟..................................................................48
G. Pengertian Profitabilitas ...................................................................50
BAB III HASIL PENELITIAN
A. Profil Perusahaan..............................................................................54
1. Tentang Perusahaan .....................................................................54
2. Visi, Misi, dan Motto...................................................................56
3. Susunan Direksi ...........................................................................58
4. Susunan Dewan Pengawas Syariah (DPS) ..................................59
5. Tenaga Ahli Perusahaan ..............................................................60
6. Struktur Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin ....................................62
7. Mitra Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin ........................................62
8. Jumlah Nasabah ...........................................................................66
B. Manajemen Risiko dana tabarru‟ yang dilakukan Asuransi
Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung .......................66
C. PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Dalam Memaksimalkan
Dana Tabarru‟ Menjadi Profit Perusahaan ...........................71
BAB IV PEMBAHASAN
A. Penerapan Manajemen Risiko dana tabarru‟ yang dilakukan
Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung.......................75
B. PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Dalam Memaksimalkan
Dana Tabarru‟ Menjadi Profit Perusahaan .......................................78
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN ................................................................................81
B. SARAN ............................................................................................82
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
DAFTAR TABEL
TABEL 1.1 ..........................................................................................................9
TABEL 2.1 ..........................................................................................................41
TABEL 3.1 ..........................................................................................................60
TABEL 3.2 ..........................................................................................................61
TABEL 3.3 ..........................................................................................................62
TABEL 3.4 ..........................................................................................................62
TABEL 3.5 ..........................................................................................................64
TABEL 3.6 ..........................................................................................................64
TABEL 3.7 ..........................................................................................................65
TABEL 3.8 ..........................................................................................................66
TABEL 3.9 ..........................................................................................................67
TABEL 3.10 ........................................................................................................68
BAB I
PENDAHULUAN
A. Penegasan Judul
Untuk menghindari kesalah pahaman dalam memahami judul
skripsi
yaitu
“ANALISIS
MANAJEMEN
RISIKO
DANA
TABARRU‟ DALAM MENINGKATKAN PROFITABILITAS
PT. ASURANSI JIWA SYARIAH (Studi Kasus Pada PT.
Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Bandar Lampung)”.
Maka perlunya penulis menjelaskan istilah-istilah yang di pakai
dalam judul ini :
1. Asuransi jiwa syariah adalah suatu jasa yang diberikan oleh
perusahaan dalam penaggulangan risiko yang dikaitkan
dengan
jiwa
atau
meninggalnya
seseorang
yang
diasuransikan sesuai dengan hukum islam. Asuransi jiwa
merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang
yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi risiko
yang diakbatkan oleh risiko kematian, risiko hari tua, dan
risiko kecelakaan. Usaha perasuransian adalah perusahaan
asuransi jiwa yang tela memperoleh izin usaha dari menteri
keuangan yang dapat melakukan kegiatan pertanggungan
jiwa.1
1
Sofyan Syafri Harahap, Analisis Kritis Atas Laporan Keuangan, (Jakarta: Raja Grafindo
Persada), h. 272.
2. Manajemen adalah ilmu dan seni mengatur proses
pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber
lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu
tujuan tertentu. (Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan – 1985).2
3. Risiko, risiko menurut Ferry N. Idroes, risiko merupakan
bahaya: risiko adalah ancaman untuk kemungkinan saat
tindakan atau kejadian yang menimbulkan dampak yang
berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai.3 Jadi risiko
adalah ketidakpastian tentang kejadian dimasa depan.
Risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat
buruk (kerugian) yang tidak diinginkan atau tidak terduga.
Kondisi yang tidak pasti itu timbul karena berbagai sebab,
antara lain, jarak waktu dimulai perencanaan, keterbatasan
informasi yang diperlukan. Keterbatasan pengetahuan
pengambilan keputusan dan sebagainya.
4. Dana Tabarru (hibah) adalah dana yang digunakan dalam
hubungan antara sesama pemegang polis dimana peserta
memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong
pesrta lain yang terkena musibah. Oleh karenanya, antara
pemegang polis saling menanggung setiap risiko yang ada,
ada saat membayar dan menerima bantuan untuk membagi
2
Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004),
h. 54.
3
Ferry N. Idroes, Menejemen Risiko Perbankan: Pemahaman Pendekatan 3 Pilar
Kesepakatan Basel II Terkait Aplikasi Regulasi Dan Perencanaannya Di Indonesia, h. 4.
risiko yang ada, bukan bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan.
Di
antara
sesama
pemegang
polis
berlandaskan risk sharing.4
5. Profitabilitas atau kemampuan memperoleh laba adalah
suatu ukuran dalam persentase yang digunakan sejauh
mana perusahaan mampu menghasilkan laba pada tingkat
yang dapat diterima. Angka profitabilitas dinyatakan antara
lain dalam angka laba sebelum atau sesudah pajak, laba
investasi, pendapatan per saham, dan laba penjualan. Nilai
profit menjadi norma ukuran bagi kesehatan perusahaan.5
B. Alasan Memilih Judul
1. Alasan Objektif
Secara objektif, kajian asuransi syariah dalam hukum islam
merupakan hal baru dan belum pernah ditemukan dalam literaturliteratur fiqh klasik, untuk itu peneliti ingin meneliti seperti apa
menejemen risiko dana tabarru‟ yang diterapkan pada perusahaan
namun tetap berlandaskan pada hukum syariah.
Untuk megetahui penerapan manajemen risiko dana
tabarru‟ pada PT. Asuransi jiwa syariah al-amin, mengelola, dan
menerapkan dana tabarru‟ agar menjadi profit bagi perusahaan.
4
Dr.Andri Soemita, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: kencana, 2009), cet.
6, h. 269.
5
Sofyan Syafri Harahap, Op.Cit. h. 30.
2. Alasan Subjektif
Judul diatas relevan dengan disiplin ilmu yang sedang
penulis tekuni pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, adanya
refrensi yang mendukung sehingga dapat mempermudah penulis
dalam menyelesaikan skripsi tersebut.
C. Latar Belakang
Asal usul asuransi syariah berbeda dengan sejarah asuransi
konvensional, praktek asuransi syariah berasal dari budaya suku Arab
sebelum zaman Rasulullah yang disebut dengan aqilah menurut
Thomas Patrick dalam bukunya dictionary of Islam seperti yang
dikutip oleh Agus Hariyadi, menerangkan bahwa jika salah satu
anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lain, keluarga korban
akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi oleh
saudara terdekat dari pembuhuh. Saudara terdekat pembunuh tersebut
bisa disebut aqilah. Aqilah yang membayar uang darah atas nama
pembunuh.6
Al-Aqilah adalah saling memikul atau bertanggung jawab untuk
keluarganya. Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku
yang lain, maka ahli waris korban akan dibayar dengan uang darah
(diyat) sebagai kompensasi saudara terdekat dari terbunuh. Saudara
terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan
6
Zainudin Ali, Hukum Asuransi Syariah, Jakarta, Sinar Grafika, 2008, h. 9.
dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat
dalam pembunuhan tidak sengaja.7
Perkembangan asuransi di Indonesia semakin marak, terutama
pada asuransi yang berlabelkan syariah. Sejak kelahirannya tahun
1994, asuransi syariah terus tumbuh dan berkembang. Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya
tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah memberi definisi tentang
asuransi.8 Menurutnya, asuransi syariah (Ta‟min, Takaful, Tadhamun)
adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara
sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau
tabarru‟ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
resiko tertentu melalui akad (pertukaran) yang sesuai dengan syariah.9
Muhammad Syakir Sula, mengatakan bahwa dasar pertama yang
ditetapkan Islam, ialah bahwa asal sesuatu yang diciptakan Allah
adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena
ada nash yang sah dan tegas dari syari‟ (yang berwenang membuat
hukum itu sendiri, ialah Allah dan Rasul) yang mengharamkannya.
Kalau tidak ada nash yang sah, misalnya karena ada sebagian hadits
lemah, atau tidak ada nash yang tegas (sharih) yang menunjukkan
haram, maka hal tersebut tetap sebagaimana asalnya, yaitu mubah
(boleh).
7
Ibid., h. 10.
8
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Live and General) : Konsep dan Sistem
Operasional(Jakarta : Gema Insani Press, 2004), h. 30.
9
Ibid. h.30
Perusahaan asuransi muncul karena masyarakat pada umumnya
adalah penghindar resiko. Banyaknya resiko yang tak terduga dialami
semua orang. Resiko itu bisa berupa sakit, kematian, kerugian, dan
kerusakan barang. Untuk mengatasi hal tersebut, setiap orang
selayaknya mempersiapkan sesuatu agar kerugian di kala resiko terjadi
bisa diminimalkan. Ada beberapa jenis asuransi yang ditawarkan oleh
perusahaan asuransi yang ada di Indonesia, salah satunya yaitu
asuransi jiwa. Asuransi jiwa merupakan salah satu hal yang harus
diperlukan dalam menghadapi dinamika hidup yaitu kepastian,
khususnya dalam hal kepastian finansial yang berupa kematian, cacat
tetap total, atau sudah tidak produktif atas seseorang yang
mengakibatkan hilangnya penghasilan. Hal ini tentu akan membawa
banyak aspek apabila resiko yang terdapat diri seseorang tidak
diasuransikan. Asuransi pada pelaksanaannya terdapat penyimpanganpenyimpangan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, yaitu :
1. Gharar (ketidakpastian)
Gharar adalah sesuatu yang tidak diketahui hasil atau
akhirnya, apakah akan diperoleh atau tidak. Dalam asuransi
syariah, masalah gharar (ketidakpastian) menjadi gugur dengan
menggunakan akad takafuli atau tolong menolong dengan cara
adanya dana hibah dari satu Peserta Yang Diasuransikan ke
dalam Dana Tabarru‟ untuk tujuan saling tolong menolong
diantara para Peserta Yang Diasuransikan.
2. Maysir (judi/untung-untungan)
Maysir adalah memperoleh sesuatu dengan sangat udah
tanpa kerja keras atau mendapatkan keuntungan tanpa bekerja.
Unsur maisir pada asuransi terjadi karena di dalamnya terdapat
faktor gharar (ketidakpastian). Sebenarnya di dalam asuransi
tidak terdapat adanya unsur perjudian, karena kontrak asuransi
harus berdasarkan adanya kepentingan keuangan (insurable
interest) dan atas kepentingan keuangan tersebut hanya
dijaminkan terhadap risiko murni (pure risk), artinya dengan
adanya ganti rugi asuransi peserta hanya dipulihkan ke kondisi
finansial sesaat sebelum suatu risiko terjadi (principle
indemnity) dan peserta tidak mendapatkan keuntungan dari
terjadinya suatu risiko.
3. Ar-Riba (bunga)
Ar-Riba adalah suatu bentuk kegiatan keuangan atau investasi
dengan cara pembungaan uang. Tidaklah termasuk riba yang
diharamkan apabila :
a. Seseorang memberikan modalnya kepada orang lain
dengan menetapkan bagian keuntungan tertentu dari
modal itu.
b. Dana yang terkumpul harus diinvestasikan berdasarkan
prinsip-prinsip syariah (Mudharabah, Wakalah, Wadi‟ah,
Murabahah, dsb)
c. Diinvestasikan hanya di tempat yang halal.
1. Akad Tabarru
Akad Tabarru adalah akad hibah dalam bentuk pemberian
dana dari satu peserta kepada Dana Tabarru untuk tujuan tolong
menolong diantara para peserta, yang tidak bersifat dan bukan
untuk tujuan komersial.
2. Akad Tijarah
Akad Tijarah dalah akad antara Peserta secara kolektif atau
secara individu dengan perusahaan dengan tujuan komersial.
Akad Tijarah Terdiri atas :
a.
Akad Wakalah bil Ujrah, adalah akad tijarah yang
memberikan kuasa kepada Perusahaan untuk mengelola
Dana Tabarru dan/atau Dana Investasi Peserta, dengan
imbalan berupa ujrah (fee).
b.
Akad
Mudharabah,
memeberikan
kuasa
adalah
akad
kepada
Perusahaan
tijarah
yang
sebagai
mudharib untuk mengelola investasi Dana Tabarru dan
atau Dana Investasi Peserta, dengan imbalan berupa bagi
hasil
(nisbah)
yang
besarnya
telah
disepakati
sebelumnya.
c.
Akad Mudharabah Musytarakah, adalah akad tijarah
yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai
mudharib untuk mengelola investasi Dana Tabarru
dan/atau Dana Investasi Peserta, yang digabungkan
dengan kekayaan perusahaan, dengan imbalan berupa
bagi hasil (nisbah) yang besarnya ditentukan berdasarkan
komposisi kekayaan yang digabungkan dan telah
disepakati sebelumnya.
Lembaga keuangan non-bank, yang salah satunya adalah asuransi
syariah memiliki peran dalam mengelola risiko dengan memenuhi
ketentuan syariah. Menurut data dari OJK sampai tahun 2012,
setidaknya ada 45 usaha perasuransian di Indonesia. Asuransi jiwa
syariah sendiri mencatat pertumbuhan asset yang terus meningkat
selama tahun 2009 sampai 2012. Sampai akhir tahun 2012 jumlah
assetnya sebesar 9,83 Triliun Rupiah yang meningkat 2,58 Triliun
Rupiah dari tahun sebelumnya.
Tabel 1.1
Pertumbuhan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dengan
Prinsip Syariah 2009-2012
Keterangan
„09
„10
„11
„12
Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah
2
3
3
3
Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah
1
2
2
2
Asuransi Jiwa yang memiliki Unit
17
17
17
17
19
20
18
20
Syariah
Asuransi Umum yang memiliki Unit
Syariah
Reasuransi yang memiliki Unit Syariah
3
3
3
3
Jumlah
42
45
43
45
Sumber : Statistik Perasuransian Indonesia oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Perusahaan Asuransi bertindak sebagai pengelola yang diberi
kepercayaan (amanah) oleh peserta asuransi, sehingga perusahaan
memiliki kewajiban untuk pengelolaan dana tabarru‟ dengan baik.
Dana tabarru adalah dana hibah yang dikumpulkan oleh peserta
sebagai dana tolong-menolong (dana kebajikan) untuk membantu
peserta yang sedang mendapatkan musibah (Puspitasari:2012).
Kumpulan dana tabarru‟ dikelola dan ditempatkan secara terpisah dari
dana lain karena sifatnya yang merupakan murni milik peserta,
sehingga perusahaan asuransi tidak berhak atas dana ini. Oleh sebab
itu, perusahaan asuransi syariah memiliki kewajiban untuk mengelola
dana tersebut sebaik-baiknya dengan memenuhi prinsip keadilan
(„Adl),
dapat
kemasalahatan
dipercaya
(Amanah),
(Maslahah),
dan
keseimbangan
keuniversalan
(Tawazun),
(syumul)
serta
mengelolanya dengan cara yang halal. Dana yang dikelola perusahaan
tersebut dimungkinkan bisa memimbulkan beberapa risiko. Menurut
Peraturan Ketua BAPEPAM LK Nomor:PER-07/BL/2011 tentang
Pedoman Perhitungan Jumlah Dana Yang Diperlukan Untuk
Mengantisipasi Risiko Kerugian terdapat beberapa risiko antara lain
risiko kegagalan pengelolaan kekayaan, risiko ketidak seimbangan
antara proyeksi arus kas dan kewajiban, risiko ketidak seimbangan
antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang
asing, risiko perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban
klaim yang diperkirakan, risiko ketidakcukupan kontribusi akibat
perbedaan hasil investasi serta risiko ketidak mampuan reasuradur.
Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung merupakan
perusahaan asuransi jiwa syariah yang menaruh perhatian bagi
perkembangan perasuransian di Lampung khususnya perkembangan
dan kebutuhan masyarakat untuk dapat bermuamalah berdasarkan
syariah Islam. Selaku perusahaan yang mengelola resiko dari ribuan
bahkan jutaan peserta yang diasuransikan dengan sistem ta‟awuni
(sharing of risk), di mana antara sesama peserta yang diasuransikan
berkontribusi (infak/tabarru) dengan sejumlah dana tertentu yang
ditujukan untuk menolong peserta yang diasuransikan lainnya yang
tertimpa musibah. Pengelolaan dana dilakukan secara terpisah,
kontribusi dari peserta yang diasuransikan dimasukkan ke dalam dana
tabarru, dan perusahaan tidak berhak sedikitpun mengambil atau
memanfaatkan dana tersebut, sehingga dalam sistem ini tidak terjadi
gharar (ketidakpastian), riba, dan maisir (judi/untung-untungan),
bahkan mengimplementasikan konsep
ان
ِِ ثم َوالعُد َو
ِِ اال
ِ َ البرِ ى َوالتَّقوِ َو
ِ ال تَ َعا َونُوا َعلَى
ِ َوتَ َعا َونُوا َعلَى
Artinya: “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
permusuhan ” (QS. Al - Maidah:2).
Tolong-menolong dapat dilakukan dengan berbagai cara termasuk
dengan kegiatan berasuransi. Terlebih lagi, manusia didunia tidak akan
bisa mengetahui tentang apa yang akan terjadi di masa yang akan datang.
Sehingga perlu adanya antisispasi untuk kejadian yang merugikan di
kemudian hari.
Sehingga penting adanya kegiatan manajemen risiko yang
dilakukan perusahaan untuk mengantisipasi terjadinya kerugian di
kemudian hari terutama manajemen risiko pada dana tabarru‟ yang
menyangkut kepentingan seluruh peserta asuransi. Manajemen risiko
dalam pengelolaan dana tabarru‟ PT. Asuransi Jiwa Syariah Al Amin
dianggap penting karena hal itu merupakan salah satu bentuk tanggung
jawab perusahaan kepada peserta asuransi yang pada awal akad telah
menyerahkan pengelolaan dana kepada perusahaan.10 Tentu hal tersebut
berkaitan erat dengan dana yang dipakai untuk membayar klaim yakni
dana tabarru‟. Maka, manajemen risiko dana tabarru‟ yang diterapkan di
PT. Asuransi Jiwa Syariah Al Amin menjadi sangat menarik untuk dibahas
lebih lanjut dalam skripsi yang berjudul “ANALISIS MANAJEMEN
Hifi Saniatusilma Dan Noven Suprayogi, Menejemen Dana Tabarru‟ PT. Asuransi
Jiwa Syariah Al Amin, Jurnal Vol. 2 No.2 Desember 2015
10
RISIKO
DANA
TABARRU‟
DALAM
MENINGKATKAN
PROFITABILITAS PT. ASURANSI JIWA SYARIAH (Studi Kasus
Pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Bandar Lampung)
D. Rumusan Masalah
Penjelasan dari latar belakang masalah, maka dalam penelitian ini
dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah manajemen risiko dana tabarru‟ pada PT. Asuransi
jiwa syariah Al Amin?
2. Bagaimanakah PT. Asuransi jiwa syariah Al Amin dalam
memaksimalkan dana tabarru‟ agar menjadi profit bagi perusahaan?
E. Tujuan Penelitian Manfaat Penelitian
Suatu penelitian harus mempunyai tujuan yang jelas sehingga dapat
memberikan arah dalam melaksanakan penelitian tersebut. Sesuai
dengan rumusan masalah di atas tujuan penelitian ini bermaksud untuk
menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui manajemen risiko dana tabarru‟ yang
dilakukan PT. Asuransi Jiwa Al-Amin.
b. Untuk mengetahui yang dilakukan PT. Asuransi Jiwa Syariah Alamin guna memaksimalkan dana tabarru‟ agar menjadi profit
perusahaan. Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini
adalah sebagai berikut:
1
Manfaat Bagi Ilmu Pengetahuan
Melalui penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan
bagi penelitian berikutnya dan menambah wawasan serta
pengetahuan tentang bagaimana menejemen risiko dana
tabarru‟ terhadap profitabilitas pada PT. Asuransi Jiwa
Syariah Al-Amin.
2
Manfaat Bagi peneliti
Dengan
melakukan penelitian ini diharapkan dapat
bermanfaat bagi peneliti sendiri sebagai sarana menambah
wawasan intelektual akademis, mulai dari dasar teori
hingga penerapannya, terutama dalam bidang keuangan
islam.
3
Manfaat bagi perusahaan
Hasil penelitian ini dapat memberikan masukan bagi
perusahaan dengan harapan dapat digunakan sebagai dasar
kebijakan lebih lanjut dalam pelaksanaan akad tabarru, oleh
PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin.
F. Metode Penelitian
1. Jenis dan sifat penelitian
a. Jenis penelitian
Jenis penelitian yang akan digunaka oleh peneliti yaitu jenis
penelitian kualitatif yang mamanfaatkan data lapangan untuk
verifikasi teori yang timbul dilapangan dan terus menerus
disempurnakan selama proses penelitian berlangsung yang
dilakukan berulang-ulang. Selain itu penelitian kualitatif adalah
penelitian yang menggunakan latar alamiah dengan maksud
menafsirkan fenomena yang terjadi dan telah dilakukan dengan
jalan melibatkan berbagai metode yang ada.11
Fenomena yang dimaksudkan dalam penelitian ini yaitu
fenomena terkait dengan penetapan cara di Asuransi Jiwa Syariah
AL AMIN Cabang Lampung dengan menggunakan metode studi
kasus. Studi kasus atau case-study, adalah bagian dari metode
kualitatif yang hendak mendalami suatu kasus tertentu secara
lebih mendalam dengan melibatkan pengumpulan beraneka
sumber informasi.12
b. Sifat Penelitian
Penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti bersifat
eksploratif.
Penelitian
eksploratif
adalah
penelitian
yang
bertujuan untuk menemukan problematika-problematika baru.13
11
Kartini Kartono, Pengantar Metodelogi Riset Sosial, (Bandung, Bandar Maju, 1996), h.
32.
12
J.R Raco, Metode Penelitian Kualitatif : Jenis Karakteristik dan Keunggulannya,
(Jakarta: Grasindo, 2013), h. 49.
13
Kartini Kartono, Op. Cit., h. 29.
2. Objek dan Sumber Penelitian
a. Objek Penelitian
Objek penelitian menjelaskan tentang apa dan atau siapa
yang menjadi objek penelitian. Juga di mana dan kapan
penelitian dilakukan, biasa juga ditambahkan dengan hal-hal
lain jika dianggap perlu.14 Objek penelitian ini yaitu Asuransi
Jiwa Syariah AL AMIN dengan jumlah karyawan 5 orang.
Yang menjadi objek dalam penelitian ini yaitu Pertama,
Pimpinan Cabang Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang
Lampung. Kedua, Marketing dan Ketiga, marketing lembaga
Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung.
b. Sumber Penelitian
Berdasarkan sumbernya data dapat digolongkan menjadi
dua, yaitu data primer dan data sekunder.15
1) Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari
responden atau objek yang diteliti atau hubungannya
dengan objek yang diteliti. Data primer untuk
menejemen risiko dana tabarru‟ terhadap profitabilitas
berasal dari Pimpinan Cabang Asuransi Jiwa Syariah
AL AMIN Cabang Lampung dan marketing.
14
Husein Umar, Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, (Jakarta : Raja
Grafindo Persada, 2005), h. 303.
15
Moh. Pabundu Tika, Metodologi Riset Bisnis, (Jakarta : Bumi Aksara, 2006), h. 57.
2) Data sekunder adalah data yang telah lebih dahulu
dikumpulkan dan dilaporkan oleh orang atau instansi
di
luar
dari
peneliti
sendiri,
walaupun
yang
dikumpulkan itu sesungguhnya adalah data asli. Data
sekunder
bisa
diperoleh
dari
instansi-instansi,
perpustakaan, maupun dari pihak lain. Data sekunder
dalam penelitian ini di peroleh dari website resmi
Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN.
3. Metode Pengumpulan Data
a. Metode Interview (Wawancara)
Interview merupakan untuk cara pengumpulan data
dengan jalan tanya jawab sepihak yang dikerjakan secara
sistematik dan berlandaskan tujuan penelitian.16 Definisi lain,
yang dimaksud dengan wawancara adalah proses memperoleh
keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab,
sampai bertatap muka antara si penanya atau pewawancara
dengan si penjawab atau responden dengan menggunakan alat
yang dinamakan interview guide (panduan wawancara).
Wawancara yang penulis gunakan yaitu wawancara terstruktur.
Wawancara
16
terstruktur
adalah
wawancara
yang
Marzuki, Metodologi Riset: Panduan Penelitian Bidang Bisnis dan Sosial, Edisi Kedua
(Yogyakarta: Ekonisia Kampus Fakultas Ekonomi UII, 2005), h. 66.
pewawancaranya menetapkan sendiri masalah dan pertanyaan
yang akan diajukan.17
b. Metode Dokumentasi
Dokumentasi adalah teknik pengumpulan data yang
tidak langsung ditunjukkan pada subjek peneliti, namun
melalui dokumen.18 Dokumen yang digunakan dapat berupa
buku harian, surat pribadi, laporan notulen rapat, catatan
khusus dalam pekerjaan sosial dan dokumen lainnya. Dalam
hal ini penulis akan mencari data-data yang berkaitan dengan
penulisan skripsi ini sebagai pendukung dari data wawancara.
3. Analisis Data
Setelah keseluruhan data terkumpul maka langkah
selanjutnya penulis menganalisa data tersebut sehingga dapat
diambil suatu kesimpulan. Analisis data dalam penelitian adalah
kegiatan yang terkait dengan upaya memahami, menjelaskan,
menafsirkan dan mencari hubungan di antara data-data yang
diperoleh. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan memberi pola,
susunan, urutan, klasifikasi, pentemaan dan sebagainya sehingga
data-data tersebut dapat dipahami dan ditafsirkan. Analisis
17
Lexy J. Moloeong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2001),
h. 138.
18
Ibrahim, Metodologi Penelitian Kualitatif : Panduan Penelitian Beserta Contoh
Proposal Kualitatif, (Bandung : Alfabet, 2015), 104.
dalam bentuk ini lebih pada upaya peneliti untuk menguraikan
data secara sistematis, terpola sehingga menghasilkan satu
pemahaman yang baik dan utuh. Pada penelitian ini, penulis
menggunakan Balanced Scorecard untuk menganalisis hasil
penelitian. Balanced Scorecard, adalah bagaimana perusahaan
dapat memenejemen risiko dana tabarru melalui hubungan sebab
akibat (cause and effect relationship).19
G. Batasan Masalah
Batasan masalah pada penelitian ini ditetapkan agar dalam
penelitian fokus terhadap pokok permasalahan dan pembahasannya
sehingga diharapkan penelitian tidak menyimpang dari tujuan yang
ditetapkan. Oleh karena itu penulis, hanya fokus meneliti pada 1
perusahaan asuransi saja yaitu PT. Asuransi jiwa syariah al amin Way
Halim, Bandar Lampung. Adalah tentang penerapan manajemen risiko
dana tabarru‟ guna meningkatkan pendapatan atau profit pada asuransi
jiwa syariah khususnya asuransi jiwa syariah Al-Amin Bandar
Lampung, agar terciptanya suatu keuntungan bagi perusahaan dan
tidak merugikan nasabah itu sendiri guna tercapainya kemaslahatan
baik bagi perusahaan ataupun nasabah.
19
Ismali Solihin, Manajemen Strategik, (Bandung : Erlangga, 2012), h. 83.
H. Tinjuan Pustaka
Hasil penemuan dari penelitian-penelitian terdahulu dapat
memberikan wawasan ilmu pengetahuan yang luas mengenai
Manajemen Risiko Dana Tabarru Terhadap Profitabilitas PT. Asuransi
Syariah Jiwa. Adapun hasil penelitian-penelitian terdahulu adalah
sebagai berikut:
1. M.Mabruri Faozi (2016) “Manajemen Dana Tabarru‟ Pada
Asuransi Takaful Cabang Cirebon” Penelitian ini menggunakan
variabel surplus underwriting dan defisit
underwriting.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kuantitatif
deskriptif analisis dengan hasil penelitian yang menunjukan
bahwa dana tabarru‟ diperoleh dari setoran dana peserta atau
premi 50% untuk dana tabarru‟, kemudian dana tabarru yang
diinvestasikan ke sektor lain dan akan memperoleh bagi hasil
antara peserta dan nasabah, dana tabarru‟ ini digunakan untuk
membayar klaim yang hanya untuk para peserta.
Perbedaan: perbedaan penelitian ini dengan yang sedang
diteliti terletak pada objek penelitiannya yaitu dimana
penelitian ini dilakukan pada Asuransi Takaful Cabang
Cirebon, perbedaan selanjutnya terletak pada metode penelitian
dimana
penelitian
kuantitatif.
ini
menggunakan
metode
penelitian
2. Toyibah dan Erie Haryanto (2015) “Implementasi Manajemen
Risiko Pada Sistem Asuransi Jiwa Syariah Di PT. Prudential
Life Assurance Cabang Madura” Penelitian ini menggunakan
variabel operasional risk (risiko operasional), legal risk (risiko
hukum), reputation risk (risiko reputasi) dan moral hazard.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif
dengan hasil penelitian, menejemen risiko cukup maksimal,
manajemen risiko yang diterapkan cukup optimal.
Perbedaan: perbedaan penelitian ini terletak pada objek
penelitiannya, dimana penelitian ini lebih fokus
pada
implementasi menejemen risiko tidak pada dana tabarru‟ dan
menggunakan metode penelitian kuantitatif.
3. Muhammad Iqbal dan Zainal Berlian (2015) “Pengelolaan
Dana Tabarru‟ Asuransi Jiwa Syariah Dalam Pembiayaan
Murabahah Di Bank SUMSEL BABEL cabang syariah batu
raja”
Penelitian
ini
menggunakan
variabel
surplus
underwriting, devisit underwriting dan insentif surplus.
Perbedaan: penelitian ini fokus meneliti pengelolaan dana
tabarru‟ metode kualitatif bersifat deskriptif dengan hasil
penelitian
Pertama, Mekanisme Kepesertaan Asuransi Jiwa
Syariah dilakukan bersamaan dengan Proses Pemberian
Fasilitas Pembiayaan Murabahah di Bank Sumsel Babel
Cabang Baturaja melalui perpaduan akad tabarru‟ dan akad
wakalah bil ujrah. Kedua, Pengelolaan Dana Tabarru‟ Asuransi
Jiwa Syariah PT. Asuransi Bangun Askrida Unit Syariah
Palembang menggunakan mekanisme produk asuransi dengan
unsur non tabungan yang memisahkan dana kontribusi menjadi
dua bagian, yaitu 42,5% untuk ujrah pengelola, dan 57,5%
untuk investasi dana tabarru‟ sesuai kesepakatan yang tertuang
dalam Polis Asuransi Kreasi Syariah. Ketiga, dalam hal
pengelolaan dana tabarru‟ menjadi surplus maka dapat
didistribusikan ke dalam tiga bagian, yaitu 30% untuk
Perusahaan Pengelola, 30% untuk cadangan dana tabarru‟, dan
40% untuk peserta.
4. Estiningtyas Kusuma Safitri dan Noven Suprayogi (2017)
“Analisis Rasio Kesehatan Keuangan Dana Tabarru‟ Yang
Mempengaruhi Profitabilitas Pada Asuransi Syariah Di
Indonesia (Periode 2012-2014)” Penelitian ini menggunakan
variabel rasio likuiditas, rasio investasi, solvabilitas, risk based
capital (RBC), rasio profitabilitas, dan return on equity (ROE),
penelitian ini menggunakan metode kuantiatif dan alat analisis
regresi berganda data panel dengan hasil penelitian pertama,
Rasio
likuiditas
tidak
berpengaruh
signifikan
terhadap
profitabilitas pada perusahaan asuransi syariah karena memiliki
tingkat signifikansinya lebih besar dari 0.1 yaitusebesar 0.8286.
kedua, Rasio perimbangan investasi dengan kewajiban tidak
berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas pada perusahaan
asuransi syariah karena memiliki tingkat signifikansinya lebih
besar dari 0,1 yaitu sebesar 0.23.
Perbedaan: penelitian ini lebih pada menganalisis Rasio
Kesehatan Keuangan Dana Tabarru‟ berbeda dengan yang
sedang diteliti yaitu pada menejemen risiko dana tabarru‟ dan
perbedaan selanjutnya yaitu terletak pada metode yang
digunakan dimana menggunakan metode kuantitatif.
5. Hifi Saniatusilma dan Noven Suprayogi (2015) “Manajemen
Risiko Dana Tabarru‟ PT. Asuransi Jiwa Syariah Al Amin”.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kuantitatif
dengan hasil penelitian:
1. Rangking risiko didasarkan pada kompleksitas dan dampak
yang ditimbulkan.
2. Menetapkan retensi sendiri sebesar 20% sesuai peraturan
BAPEPAM LK No : PER-07/BL/2011.
3. Respon
terhadap
risiko
berupa
diversifikasi
(untuk
pemasaran produk dan investasi), perubahan tarif asuransi,
membagi risiko dengan pihak reasuransi serta pendanaan risiko
melalui pencadangan dana.
Perbedaan: penelitian ini lebih menitik beratkan pada
mejemen risiko dana tabarru namun tidak membahas tentang
profitabilitas,kemudian penelitian ini menggunakan variabel
underwriting limit, hazard risk, dan defisit underwriting,
perbedaan selanjutnya yaitu terletak pada metode, dimana
metode yang dilakukan menggunakan metode kuantitatif.
I. Sistematika Penulisan
Penelitian ini disusun dengan sistematika secara berurutan yang
terdiri dari beberapa bab yaitu, Bab 1 pendahuluan, pada bab ini
membahas tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan
penelitian, manfaat penelitian, batasan masalah, tinjauan pustaka dan
sistematika penulisan laporan ini sendiri.
Bab dua membahas tentang landasan teori, pada bab ini
membahas tentang telaah pustaka, kerangka pemikiran, dan hipotesis.
Landasan teori dijadikan pedoman untuk menentukan metode
penelitian yang dilakukan.
Bab tiga metode penelitian, pada bab ini memuat metode
penelitian dan variabel penelitian yang hasilnya dianalisis dan dibahas
pada bab empat.
Bab empat hasil penelitian, bab ini membahas tentang gambaran
umum perusahaan asuransi syariah al amin, penyajian, dan analisis
data hasil penelitian.
Bab lima penutup, pada bab ini berisi tentang kesimpulan dari bab
sebelumnya, dan saran untuk penelitian selanjutnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Asuransi dan Asuransi Syariah
1. Pengertian Asuransi
Asuransi
adalah
suatu
perjanjian
dengan
mana
seorang
penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan
menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang
tak tertentu. Undang-undang no 2 tahun 1992 tentang usaha
perasuransian yang telah diundangkan pada tanggal 11 februari 1992
memberikan definisi asuransi sebagai asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
kerena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan
atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. 20
Kata asuransi disebut assurantie yang terdiri dari asal kata
“assaradeur” yang berarti penanggung dan “geassureede” yang berarti
“Asuransi Syariah”(On-Line) tersedia di: https://fitriahilda.wordpress.com/pengertianasuransi/ (05 Februari 2019)
20
tertanggung, kemudian dalam bahasa Perancis disebut “assurance”
yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Adapun dalam
bahasa Latin disebut “assecurare” yang berarti menyakinkan orang.
Selanjutnya dalam bahasa Inggris kata asuransi disebut “insurance”
yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin
terjadi dan assurance yang berarti menanggung sesuatu yang pasti
terjadi.21
Asuransi atau alat pertanggungan merupakan suatu yang sudah
tidak asing lagi bagi masyarakat indonesia, dimana sebagian besar
masyarakat indonesia sudah melakukan perjanjian asuransi dengan
perusahaan asuransi, baik perusahaan asuransi milik negara ataupun
milik swasta nasional.
Menurut H.M.N Purwasutjipto: “pertanggungan adalah perjanjian
timbal balik antara penanggung dengan penutup asuransi, dimana
penanggung mengikatkan diri untuk mengganti kerugian, dan atau
membayar sejumlah uang (santunan) yang ditetapkan pada waktu
penutupan perjanjian, kepada penutup asuransi atau orang lain yang
ditunjuk, pada waktu terjadinya evenement. Sedangkan penutup
asuransi mengikatkan diri untuk membayar uang premi.22
Sementara itu, dalam KUHD Pasal 246 menyatakan bahwa
asuransi atau alat pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana
21
Mitra Bestari, Sharing Of Risk Pada Asuransi Syariah (Takaful): Pemahaman Konsep
Dan Mekanisme Kerja, jurnal MD Vol. 3, No. 2, Juli - Desember 2017.
22
H.M.N Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, jilid 6 Hukum
Pertanggungan, Jakarta, Djambatan, h. 10.
seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa
yang tak tertentu.
Asuransi sebagai lembaga pelimpahan risiko. Dalam keadaan wajar
biasanya seseorang atau suatu badan usaha itu secara pribadi selalu
harus menanggung semua kemungkinan kerugian yang dideritanya
yang disebabkan karena peristiwa apapun juga. Biasanya sifat dan
jumlah kerugian itu tidak dapat dengan mudah diperkirakan
sebelumnya, apakah akan berakibat sangat fatal atau tidak. Guna
menghadapi segala kemungkinan termaksud diatas maka orang
berusaha melimpahkan semua kemungkinan kerugian.23
2. Pengertian Asuransi Syariah
Tidak seorangpun dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa
yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan
berbagai alat analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan
terlepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan. Penyebab
melesetnya hasil ramalan karena di masa yang akan datang penuh
dengan ketidakpastian.
23
Santono Poedjosoebroto, Beberapa Aspek Hukum Pertanggungan Jiwa Di Indonesia,
Jakarta, Bharata, h. 82.
Risiko di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang
misalnya kematian, sakit atau risiko dipecat dari pekerjaan. Dalam
dunia bisnis risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat
kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau risiko lainya. Oleh karena
itu, setiap risiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak
menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Untuk mengurangi risiko yang tidak kita inginkan di masa yang
akan datang, seperti kehilangan, kebakaran, risiko macetnya pinjaman
kredit bank atau risiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang mau
menanggung setiap risiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik
perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan
asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan
terhadap risiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya. 24
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, insurance yang dalam
bahasa indonesia telah menjadi bahasa populer dan diadopsi dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”
.Echols Dan Shadilly memaknai kata insurance dengan (a) asuransi,
dan (b) jaminan. Dalam bahasa belanda biasa disebut dengan istilah
assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan).
Istilah asuransi biasa diungkapkan dengan kata at-tamin yang
secara bahasa berarti tuma‟ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya
jiwa dan hilangnya rasa takut. Maksudnya, orang yang ikut dalam
24
Kasmir, S.E. M.M,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya , (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada), h. 291-292.
kegiatan asuransi, jiwanya akan tenang dan tidak ada rasa takut ataupu
was-was dalam menjalani kehidupan, karena ada pihak yang
memberikan jaminan atau pertanggungan. Hal ini sama dengan
seseorang yang sedang kuliah atau sekolah yang keperluan sehariharinya ada yang menjamin dalam pelaksanaan kuliah dia akan merasa
tenang dan tidak perlu khawatir.
Muhammad Muslehudin dalam bukunya Insurance And Islamic
Law mengadopsi pengertian asuransi dari encyclopedia britanica
sebagai suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang
dapat tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat
diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang
diantara mereka maka beban kerugian tersebut akan disebarkan ke
seluruh kelompok.
Sedangkan pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI,
yang lebih dikenal ta‟min, takaful, atau tadhamun adalah usaha saling
melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak
melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru‟ memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang
sesuai dengan syariah.
Definisi asuransi syariah menurut kitab Al Ma‟ayir Al Syar‟iyah
(sharia standards) yang dikeluarkan oleh AAOIFI (accounting and
auditing organization for islamic financial instititions) edisi tahun 2010
:“Asuransi islam adalah kesepakatan sejumlah orang yang menghadapi
risiko-risiko tertentu dengan tujuan untuk menghilangkan bahayabahaya yang muncul dari risiko-risiko tersebut, dengan cara membayar
kontribusi berdasarkan kaharusan tabarru‟(hibah), yang darinya
terbentuk dana pertanggungan yang mempunyai badan hukum sendiri
dan tanggungan harta independen terhadap bahaya-bahaya yang
menimpa salah seorang peserta sebagai akibat terjadinya risiko-risiko
yang telah ditanggung”.
Definisi asuransi di indonesia telah ditetapkan dalam undangundang RI No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua puhak penanggung
mengikatkan diri terhadap tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan, atau kehilangan peruntungan yang diharapkan,
atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut Wirjono Projodikoro, di indonesia asuransi sebelum
diatur menurut undung-undang No.2 Tahun 1992 telah diatur dalam
Wetbook Van Koophandel (kitab unduang-undang hukum dagang)
pasal 249 yang berbunyi sebagai berikut : Asuransi pada umumnya
adalah suatu persetujuan dimana pihak yang dijamin untuk menerima
sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan
diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang
belum jelas akan terjadi.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa, asuransi adalah
jasa keuangan yang pola kerjanya menghimpun dana masyarakat
melalui pengumpulan premi asuransi, dan memberi perlindungan
kepada
anggota
masyarakat
pemakai
jasa
asuransi
terhadap
kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak
pasti atau terhadap hidup matinya seseorang. 25
Menurut Husain Hamid Hisan, asuransi atau Al-Ta‟min adalah
sikap ta‟wun yang telah diatur dengan sistem yang sangat rapi antara
sejumlah besar manusia dalam mengantisipasi suatu peristiwa.
Pendapat Mustapha Ahmad Zarqa yang dikutip oleh Husain Hamid
Hisan mengatakan, bahwa asuransi yang dipahami oleh ulama fiqh
adalah sebuah sistem Ta‟wun dan Thadammun yang bertujuan untuk
menghilangkan kerugian-kerugian peserta dari peristiwa-peristiwa atau
musibah. Tugas ini dibebankan kepada sekelompok tertanggung dengan
cara memberikan penggantian kepada orang atau peserta yang sedang
tertimpa musibah. Penggantian tersebut diambil dari kumpulan premipremi mereka.
Istilah lain yang digunakan asuransi syariah adalah Takaful. Kata
Takaful berasal dari kata takafula-yatafakalu yang secara etimologis
berarati menjamin atau saling menanggung. Takaful dalam pengertia
25
R. Rezky Kun A. Dan Z. Syahrida Sholehah S,Asuransi Syariah, (Yogyakarta: Parama
Publishing), h. 9-13.
muamalah adalah saling memikul risiko antar sesama orang. Sehingga
antara satu dan lainnya menjadi penanggung risiko-risiko yang terjadi.
Saling pikul risiko ini dilakukan atas dasar saling tolong-menolong
dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana
tabarru‟ atau dana ibadah dan sumbangan yang ditujukan untuk
menanggung risiko-risiko mereka. Selanjutnya, menurut Syakir
Sula,Takaful dalam pengertia diatas harus didasarkan pada tiga prinsip:
a. Prinsip saling bertanggung jawab
b. Prinsip saling membantu dan bekerja sama
c. Prinsip saling melindungi
Menurut Ahmad Azhar Basir Asuransi takaful didasarkan pada dua
konsep utama. Pertama, Takaful saling menanggung risiko di antara
para pesertanya, yang didalamnya ditegakkan prinsip-prinsip saling
bertanggung jawab, kerja sama, atau bantu-membantu, serta
melindungi penderitaan yang sstu dengan yang lainnya. Ketiga prinsip
ini dasarnya adalah ibadah yang wujudnya adalah tabarru‟. Kedua
adalah menganut konsep mudharabah, yakni bagi hasil dari
pengembangan dana asuransi para peserta.
Adapun perusahaan asuransi atau Takaful menerima amanah dari
peserta untuk melaksanakan kesepakatan saling menanggung atas
risiko yang dihadapkan kepada asuransi konvensional menjadi tidak
ada. Begitu pula unsur ketidak pastian (al-gharar), perjudian (almaisir), dan riba akan hilang dengan sendirinya. Demikian juga
ketidak adilan yang dirasakan pada asuransi konvensional tidak akan
ditemukan lagi pada sistem asuransi syariah atau Takaful atau Atta‟min akan dapat dinikmati oleh banyak pihak baik bagi peserta
takaful, perusahaan takaful, masyarakat, dan bangsa secara umum.26
Dewan Syariah Nasional majelis ulama indonesia dalam fatwanya
tentang pedoman umum asuransi syariah, memeberi definisi tentang
asuransi menurutnya, Asuransi Syariah (Ta‟min, Takaful, Tadhamun)
adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara
sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asetdan
atau sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset
dan atau tabarru‟ yang memberikan pola mengembalian untuk
menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai
dengan syariah.27
Kedudukan perusahaan asuransi syariah dalam transaksi asuransi
kerugian, adalah sebagai mudharib (pemegang amanah). Asuransi
syariah menginvestasikan dana tabbaru‟ yang terkumpul dari
kontribusi peserta, kepada instrument investasi yang dibenarkan oleh
syara. Mudharib berkewajiban untuk membayarkan klaim, apabila ada
salah satu peserta mengalami musibah Pengelolaan dana dibayarkan
peserta, kemudian terjadi akad mudharabah (bagi hasil) antara
mudharib (pengelolaan) dan shahibul mal (peserta). Kumpulan dana
26
Ibid., h. 15-16.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum
Asuransi Syariah
27
tersebut kemudian diinvestasikan secara syariah, lalu dikurangi biayabiaya operasional (seperti klaim, reasuransi, komisi dll). Selanjutnya
surplus (profit) dilakukan bagi hasil antara mudharib (pengelolaan)
dan shahibul mal (peserta) sesuai dengan skema bagi hasil yang telah
ditenttukan sebelumnya misal 60:40. Bagian yang 60 persen untuk
mudharib “perusahaan” setelah dikurangi biaya administrasi dan
management expenses, sisanya menjadi profit bagi shareholders.
Sedangkan yang 40 persen menjadi share of participant surplus bagi
hasil untuk participant.
B. Dalil-Dalil Yang Mendasari Pendirian Dan Praktik Asuransi Syariah
Allah Swt. Dalam Al-Qur‟an memerintahkan kepada hamba-nya
untuk senantiasa melakukan persiapan untuk menghadapi hari esok,
karena itu sebagian dari kita dalam kaitan ini berusaha untuk menabung
atau berasuransi. Menabung adalah upaya untuk mengumpulkan dana
untuk kepentingan mendesak atau kepentingan yang lebih besar kelak.
Sedangkan, berasuransi untuk berjaga-jaga jika suatu saat jika musibah itu
datang, menimpah kita (misalnya kecelakaan, kebakaran dan sebagainya)
atau, menyiapkan diri jika tulang punggung yang mencari nafkah (suami)
diusia tertentu tidak produktif lagi, atau ditakdirkan Allah meninggal
dunia. Disini diperlukan perencanaan dan kecermatan menghadapi hari
esok. Allah berfirman :
ِِ ِِِ ِِِِِِِِِ
ِ ِِِِِِِِ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari
esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah
maha mengetahui yang kamu kerjakan”. (Al-Hasyr : 18).
Allah Swt. Sangat perhatian dengan kepentingan keselamatan dan
keamanan dari setiap umatnya. Karena itu, Allah memerintahkan untuk
saling melindungi dalam keadaan susah satu sama lain. Allah berfirman,
ِِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ
ِِ ِ ِ ِِِِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ
ِ ِِِِِِِ ِ
Artinya : dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: "Ya Tuhanku, Jadikanlah
negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buahbuahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah
dan hari kemudian. Allah berfirman: "Dan kepada orang yang kafirpun
aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani siksa
neraka dan Itulah seburuk-buruk tempat kembali". (Al-Baqarah : 126)
ِ ِِِِِِِِِِ
Artinya : yang telah memberi makanan kepada mereka untuk
menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. (Quraisy
: 4).
C. Produk Asuransi Syariah
Ada jenis-jenis dan produk asuransi yang dapat dikategorikan antara
lain sebagai berikut :
1. Takafu Individu
Takaful individu adalah salah satu produk asuransi syariah yang
sifatnya lebih kepada perlindunga dan perencanaan untuk pribadi dan
bersifat pribadi. Untuk takaful individu ini dapat dibagi kembali dalam
beberapa jenis, yaitu :
a. Takaful dana investasi : produk asuransi syariah yang menjamin
dan memberikan perlindungan sebagai bekal hari tua dari nasabah
atau juga menjadi jaminan dana bagi ahli waris bila nasabah
meninggal dunia lebih awal.
b. Takaful Dana Haji : produk asuransi syariah, dimana produk ini
dipergunakan sebagai perlindungan dana untuk perorangan untuk
merencanakan untuk menunaikan ibadah haji.
c. Takaful Dana Siswa : produk asuransi syariah yang mampu
memberikan jaminan berupa dana pendidikan mulai dari sekolah
dasar sampai dengan mendapatkan gelar sarjana.
d. Takaful Dana Jabatan : produk asiransi syariah yang memberikan
jaminan berupa santunan bagi ahli waris dari nasabah yang
menduduki jabatan penting bila sang nasabah meniggal dunia lebih
awal atau bila nasabah tidak bekerja lagi dalam masa jabatannya.
2. Takaful Group
Takaful Group merupakan salah satu produk asuransi syariah yang
sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk pribadi dan
juga kelompok, misal dalam kelompok dalam sebuah perusahaan.
Untuk jenis produk takaful group ini dapat dikelompokan kembali
dalam beberapa jenis, yaitu :
a. Takaful Al-Khairat dan Tabungan Haji : sebuah program yang
diberikan asuransi syariah dalam memperoleh jaminan bagi
karyawan yang ingin meninaikan ibadah haji yang didanai oleh
iuran bersama dengan keberangkatan secara bergilir.
b. Takaful Kecelakaan Siswa : ini merupakan salah satu produk dari
asuransi syariah yang memerikan jaminan bagi para pelajar dari
semua resiko kecelakaan yang dapat berakibat cacat bahkan yang
mengakibatkan meninggal dunia.
c. Takaful Wisata Dan Perjalanan : sebuah jaminan dari produk
asuransi syariah untuk para peserta wisata dari risiko kecelakaan
yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat seumur hidup.
d. Takaful Kecelakaan Group : merupakan produk asuransi yang
memberikan jaminan berupa santunan karyawan dalam satu
perusahaan, organisasi ataupun bentuk perkumpulan lainnya.
e. Takaful Pembiayaan : adalah jaminan yang diberikan perusahaan
asuransi dengan produk asuransi syariah dalam hal untuk
pelunasan hutang bagi nasabah yang meninggal dalam masa
perjanjian.
3. Takaful Umum
Takaful Umum adalah satu produk dari asuransi syariah yang
sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk umum dan
bersifat umum untuk semua nasabah asuransi syariah. Untuk takaful
umum ini dapat dibagi kembali dalam beberapa jenis, yaitu :
a. Takaful Kebakaran : jaminan berupa perlindungan dari segala
macam kerugian yang disebabkan oleh api.
b. Takaful Kendaraan Bermotor : perlindungan yang diberikan
kepada setiap nasabah asuransi syariah yang memiliki kendaraan
terhadap kerugian yang terjadi kepada kendaraan bermotor.
c. Takaful Rekayasa : sebuah perlindungan yang diberikan oleh
perusahaan asuransi jika menjadi peserta asuransi syariah.
Perlindungan ini bisa dilakukan terhadap kerugian pada pekerjaan
pembangunan baik itu pembangunan untuk rumah, villa dan
bangunan lainnya.
d. Takaful Pengangkutan : salah satu produk dari asuransi syariah
yang memberikan perlindungan dari segala kerugian pada semua
jeis barang setelah dilakukannya pengangkutan baik darat, laut dan
udara.
e. Takaful Rangka Kapal : jenis produk syariah yang dapat
memberikan sebuah perlindungan dari kerusakan semua jenis
mesin khususnya mesin kapal yang disebabkan oleh suatu
kecelakaan ataupun musibah.
Dengan banyaknya jenis yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi,
anda mempunyai banyak pilihan yang bisa membantu anda
mendapatkan jaminan untuk masa depan anda, tentu saja dengan cara
yang halal.28
Usaha asuransi syariah mempunyai sifat dan karakteristik yang
berbeda-beda dengan jenis usaha jasa pada umumnya. Karena usaha
asuransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud saling tolongmenolong dan melindungi satu dengan yang lainnya dengan
menyisihkan dananya sebagai iuran kebajikan yang terkait dengan
tabarru‟. Jadi sistem ini lebih merupakan pembagian resiko dimana
para peserta saling menanggung (risk sharring), sehingga dana yang
ada dikelola dengan baik.29
D. Perbedaan Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional
Tabel 2.1
Perbandingan Asuransi Syariah dan Konvensional
No
1.
28
Prinsip
Konsep
Asuransi Syariah
Asuransi Konvensional
Sekumpulan orang yang saling
Perjanjian antara dua pihak
membantu, saling menjamin, dan
atau lebih, dengan mana
bekerja sama, dengan cara
pihak penanggung, dengan
masing-masing mengeluarkan
menerima premi asuransi,
dana tabrru‟.
untuk memberi pergantian
R. Rezky Kun A. Dan Z, Op.cit. h. 70-74.
AH. Azharuddin Latif, Kompilasi Bahan Kuliah Umum Perjanjian Asuransi Syariah,
(Jakarta: FSH UIN Jakarta, 2012), h. 45
29
kepada tertanggung.
Bersumber dari wahyu ilahi.
Dasar
2.
Sumber hukum dalam syariah
Bersumber dari pikiran
Islam adalah Al-Qur‟an, Sunnah
manusia dan kebudayaan.
atau Kebiasaan Rasul, Ijma‟,
Berdasarkan hukum positif,
Fatwa Sahabat, Qiyas, Ishtihsan,
hukum alami, dan contoh
„Urf „Tradisi‟, dan Mashalih
sebelumnya.
Hukum
Mursalah.
Tidak selaras dengan
“MAGRIB”
syariah Islam karena
(Maisir,
Bersih dari adanya praktek
adanya Maisir, Gharar,
3.
Gharar, dan Maisir, Gharar, dan Riba.
dan Riba; hal yang
Riba)
diharamkan oleh muamalah
Ada, yang berfungsi untuk
DPS
mengawasi pelaksanaan
Tidak ada, sehingga dalam
(Dewan
operasional perusahaan agar
banyak prakteknya
Pengawas
terbebas dari praktek-praktek
bertentangan dengan
Syariah)
muamalah yang bertentangan
kaidah-kaidah syara‟
4.
dengan prinsip-prinsip syariah.
Akad tabarru‟ dan akad tijarah
5.
Akad
Akad jual beli (akad
mu‟awadah, akad idz‟aan,
(mudharabah, wakalah, wadiah,
akad gharar, dan akad
syirkah, dan sebagainya).
mulzim).
Jaminan
6.
Sharing of Risk, dimana terjadi
Transfer of Risk, dimana
proses saling menanggung antara
terjadi transfer risiko dari
satu peserta dengan peserta
tertanggung kepada
lainnya (ta‟awun).
penanggung.
/
Risk
(Risiko)
Pada produk-produk saving (life)
terjadi pemisahan dana, yaitu
dana tabarru‟ (derma) dan dana
Tidak ada pemisahan dana,
Pengelolaan
peserta, sehingga tidak mengenal
yang berakibat pada
Dana
istilah dana hangus. Sedangkan
terjadinya dana hangus
untuk term insurance (life) dan
(untuk produk saving-life).
7.
general insurance semuanya
bersifat tabarru‟.
Dana yang terkumpul dari peserta
Dana yang terkumpul dari
dalam bentuk iuran atau
premi peserta seluruhnya
kontribusi, merupakan milik
menjadi milik perusahaan.
peserta (shohibul mal), asuransi
Perusahaan bebas
syariah hanya sebagai pemegang
menggunakan dan
amanah (mudharib) dalam
menginvestasikan kemana
mengelola dana tersebut.
saja.
Iuran atau kontribusi terdiri dari
Unsur premi terdiri dari;
Unsur
unsur tabarru‟ dan tabungan
tabel mortalita (mortality
Prremi
(yang tidak mengandung unsur
tables), bunga (interest),
riba). Tabarru‟ juga dihitung dari
biaya-biaya asuransi.
Kepemilikan
8.
Dana
9.
tabel mortalita, tetapi tanpa
perhitungan bunga teknik.
Loading pada asuransi
Pada sebagian asuransi syariah,
konvensional cukup besar
loading (komisi agen) tidak
terutama diperuntukan
dibebankan kepada peserta tapi
untuk komisi agen, bisa
dari dana pemegang saham. Tapi,
menyerap premi pada
10. Loading
sebagian yang lainnya mengambil
tahun pertama dan kedua.
dari sekitar 20-30% saja dari
Karena itu, nilai tahun pada
premi tahun pertama. Dengan
tahun pertama dan kedua
demikian, nilai tunai tahun
biasanya belum ada (masih
pertama sudah terbentuk.
hangus).
Sumber
11. Pembayaran
Kalim
Sumber pembiayaan klaim
Sumber pembayaran klaim
diperoleh dari rekening tabarru‟.
adalah dari rekening
Dimana peserta saling
perusahaan, sebagai
menanggung jika salah satu
konsekuensi penanggung
peserta mendapat musibah, maka
terhadap tertanggung.
peserta lainnya ikut menanggung
Murni bisnis dan tidak ada
bersama resiko tersebut.
nuansa spiritual.
Profit yang diperoleh dari Surplus Keuntungan yang diperoleh
Keuntungan
underwriting, komisi reasuransi,
dari surplus underwriting,
(profit)
dan hasil investasi, bukan
komisi asuransi, dan hasil
seluruhnya menjadi milik
investasi seluruhnya adalah
12.
perusahaan, tetapi dilakukan bagi
keuntungan perusahaan.
hasil (mudharabah) dengan
peserta.
E. Pengertian Manajemen Risiko
Manajemen risiko terdiri dari dua kata berbeda. Menejemen secara
umum berarti mengatur atau mengorganisir sedangkan risiko adalah suatu
kondisi ketidakpastian yang cenderung mengarah pada hasil yang negatif
(kerugian), khususnya kerugian finansial. Secara bahasa atau etimologi
menejemen berasal dari bahasa prancis kuno yaitu management yang
artinya seni melaksanakan atau mengatur.
Menurut kamus besar bahasa indonesia yang dimaksud risiko (risk)
adalah
akibat
yang
kurang
menyenangkan
(merugikan
atau
membahayakan) dari suatu tindakan atau perbuatan.30 Abbas Salim
mengartikan risiko adalah ketidaktentuan (uncertainty) yang bisa
melahirkan kerugian (loss). Unsur ketidaktentuan ini bisa mendatangkan
kerugian dalam asuransi.31 Dari beberapa devinisi dapat disimpulkan
bahwa menejemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur dalam
mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman atau risiko yang
akan terjadi dan terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab
fisik atau legal, seperti kecelakaan, kematian, bencana alam, kebakaran
dan tuntutan hukum.
30
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai
Pustaka, 2003, h. 959.
31
Abbas Salim A, Asuransi Dan Menejemen Risiko, Raja Grafindo Persada, 2005, h. 2.
Risiko dapat didefinisikan sebagai suatu potensi terjadinya suatu
peristiwa (events) yang dapat menimbulkan kerugian. Risiko yaitu suatu
kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat
menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola
semestinya.32
Ada banyak definisi tentang risiko (risk). Risiko ditafsirkan
sebagai bentuk keadaan ketidakpastian tentang suatu keadaan yang akan
terjadi nantinya (future) dengan keputusan yang diambil berdasarkan
berbagai pertimbangan pada saat ini.
Manajemen Risiko Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Menejemen Risiko Bagi
Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah bahwa menejemen risiko
adalah : adalah serangkaian metodelogi dan prosedur yang digunakan
untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko
yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank.
1. Tahapan manajemen risiko
Islam tidak bertentanga dengan menejemen prinsip-prinsip
menejemen risiko, sepanjang praktik tersebut tidak mengandung unsur
gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), riba (bunga), zhulm
(ketidakadilan terhadap sesama).33
32
Ahmad Slamet Dan Hoscaryo, Menejemen Risiko Bank Syariah, (Yogyakarta BPPFE,
2018), h. 2.
33
Muhaimin Iqbal, Asuransi Syariah Dalam Praktik, Jakarta, Gema Insan, 2005, h. 19.
Berikut ini adalah tahapan dalam manajemen risiko dan dengan
sedikit perubahan disiplin tersebut akan sejalan dengan ajaran islam.34
a. Identifikasi Risiko
Kegiatan identifikasi risiko sangat penting pada tahap awal, pihak
menejemen perusahaan melakukan tindakan berupa identifikasi atau
pengenalan setiap bentuk risiko yang dialami perusahaan. Identifikasi
dapat dilakukan dengan cara melihat potensi-potensi risiko yang sudah
terlihat dan yang akan terlihat atau dengan menelusuri sumber risiko
sampai terjadinya peristiwa yang tidak di inginkan. Selama proses
pengenalan risiko terdapat beberapa pertanyaan penting yang perlu
dijawab, yakni apa yang bisa salah (dikenal dengan hazard risk), apa
yang perlu dikendalikan dan dilakukan untuk mencegah kesalahan
(dikenal sebagai control risk), dan apa yang harusnya berjalan dengan
baik ? (dikenal dengan opportunity risk).
b. Ranking Atau Evaluasi Risiko
Ranking atau evaluasi risiko yang diidentifikasi perlu dilakukan sebab
dengan cara ini perusahaan dapat mengetahui risiko yang dominan
atau yang paling tinggi dan risiko mana yang paling rendah. Tujuan
evaluasi risiko adalah untuk mempelajari karakteristik risiko tersebut.
Semakin
baik
pemahaman
risiko
akan
lebih
mudah
untuk
dikendalikan. Tiap risiko harus diurutkan dalam dua bidang utama :
34
Ibid., h. 20.
1) Besarnya (severity) dampak yang terjadi bila risiko tersebut terjadi
atau menjadi kenyataan.
2) Kemungkinan untuk terjadi (frequency) dari risiko potensial.
Setelah risiko diurutkan berdasarkan dua kriteria diatas, individu atau
organisasi dapat memutuskan perhatian pada risiko-risiko yang
signifikan dalam konteks besarnya dampak dan frekuensi terjadinya.
a. Pengendalian risiko
Pada dasarnya pengendalian risiko adalah untuk mengetahui tiaptiap risiko yang diidentifikasi tersebut berada dalam kendali. Tiap-tiap
risiko menunjukan nilai yang menunjukan frekuensi dan besarnya
dampak yang terjadi bila dikendalikan. Orang atau organisasi yang
memiliki risiko tersebut harus punya pengendalian yang memadai
untuk memperkecil bahaya yang dihadapi hingga tingkat yang dapat
diterima atau dalam batas kesanggupan.
b. Respon Terhadap Risiko Yang Signifikan
Langkah selanjutnya adalah pengelolaan risiko. Organisasi yang
gagal dalam mengelola risiko maka akan memberikan konsekuensi
yang cukup serius seperti kerugian besar. Respon terhadap risiko
tersebut dapat berupa :
1) Menerima atau menahan risiko bila tingkat risiko tersebut berada
pada tingkat yang bisa diterima. Konsekuensi dari menerima
risiko adalah dengan mengalokasikan sumber daya yang tepat
agar risiko dapat diterima dengan baik.
2) Menghindari atau mengeliminir risiko dapat diartikan perusahaan
tidak melanjutkan kegiatan yang mengandung risiko.
3) Menetralisasi atau mengimbangi risiko, tindakan dimana suatu
risiko dapat diimbangi dengan risiko lain yang memiliki pengaruh
berlawanan bila kedua risiko tersebut terjadi.
4) Mengendalikan atau mengurangi, tindakan perusahaan dalam
memperbaiki risiko untuk mencapai standard dan tingkat yang
dapat diterima.
5) Membagi risiko dengan pihak lain. Jika risiko berada diluar
kemampuan perusahaan maka risiko dapat dibagi dengan pihak
lain yang memiliki sifat risiko mirip satu sama lain.
2. Fungsi dan Tujuan Manajemen Risiko
Sasaran manajemen risiko adalah mengidentifikasi, mengukur,
memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan usaha lembaga
keuangan dengan tingkat risiko yang wajar secara terarah, terintegrasi,
dan berkesinambungan. Dengan demikian menejemen risiko berfungsi
sebagai filter terhadap kegiatan usaha lembaga keuangan. Secara garis
besar menejemen risiko berfungsi, sebagai berikut:35
35
Adiwarman A Karim, bank islam: analisis fiqih dan keuangan, Ed 3, PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta, h. 255
F. Pengertian Dana tabarru‟
Jumhur ulama mendefisinikan tabarru” ‟dengan“ akad yang
mengakibatkan pemilikan harta, tanpa ganti rugi, yang dilakukan
seseorang dalam keadaan hidup kepada orang lain secara sukarela”. 36 Niat
tabarru‟ “dana kebajikan” dalam akad asuransi syariah adalah alternatif
uang yang sah yang dibenarkan oleh syara‟ dalam melepaskan diri dari
praktik gharar yang diharamkan oleh Allah SWT, kata tabarru‟ tidak
ditemukan. Akan tetapi, tabarru‟ dalam arti dana kebajikan dari kata albirr “kebajikan” dapat ditemukan dalam Al-quran.
“Bukanlah
menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan,
akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari
Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan
harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang
memintaminta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat,
dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila
ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan
dan dalam peperangan. mereka Itulah orangorang yang benar (imannya);
dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa”.(QS. AlBaqarah : 177). 37
Akad tabarru‟ adalah akad yang semata-mata dilakukan untuk tolongmenolong dan tidak memiliki orientasi keuntungan finansial (non-profit
36
Nasrun Harun. Fiqih Muamalah (Jakarta : Media Pratama. 2000), h. 82.
M. Mabruri Faozi, Manajemen Dana Tabarru‟ Pada Asuransi Takaful Cabang
Cirebon, Jurnal AL-Mustashfa Vol.4 No.2 Tahun 2016
37
oriented).38 Akan tetetapi semata-mata untuk tujuan tolong-menolong
dalam rangka kebaikan. Pihak yang meniatkan tabarru‟ tidak boleh
mensyaratkan imbalan apa pun. Bahkan, menurut Dr. Yusuf Qardhawi,
dana tabarru‟ ini haram untuk ditarik kembali karena dapat disamakan
dengan hibah.39
Dana Tabarru‟ adalah akad yang berlaku atas dasar pemberian atau
pertolongan, seperi hibah. Begitu akad tabarru' sudah disepakati, akad
tersebut tidak diubah menjadi akad tijarah ( akad komersial) kecuali ada
kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mengikatkan diri dalam akad
tijarah tersebut.40
Dana
Tabarru‟ adalah kumpulan dana
yang berasal
dari
Kontribusi para Pemegang Polis,yang mekanisme penggunaanya sesuai
dengan Akad Tabarru‟yang disepakati. Dana Tabarru‟ akan diambil dari
saldo investasi Pemegang Polis setiap bulannya. Tujuannya untuk
membantu peserta yang lain, manakala tertimpa musibah seperti
meninggal, kecelakaan, sakit kritis, dan rawat inap. Setiap peserta harus
tulus dan ikhlash untuk membayar Dana Tabarru‟.41
38
Taufik Hidayat, Buku Pintar Investasi Syariah (Jakarta : Mediakita, 2011), h. 140.
Kuat Ismanto. Asuransi Syariah (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2009), h. 69.
40
Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah, (Jakarta: PT.Gramedia Pustaka
Utama, 2010), h. 25.
41
“Pengertian Takaful”, (On-line), Tersedia di: http://takafulpemalang.blogspot.com.html
(15 Februari 2019).
39
G. Pengertian Profitabilitas
Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk memperoleh
keuntungan dari usahanya.42 Profitabilitas merupakan rasio yang memiliki
daya tarik bagi pemilik perusahaan, yaitu pemegang saham dalam suatu
perseroan. Profitabilitas merupakan rasio untuk menilai kemampuan
perusahaan dalam mencari keuntungan. Rasio ini juga memberikan ukuran
tingkat menejemen suatu perusahaa. Hal ini ditunjukan oleh laba yang
dihasilkan dari penjualan dan pendapatan investasi. 43
Menurut Kasmir adalah merupakan rasio dan kemampuan
perusahaan dalam mencari keuntungan, sedangkan tujuan dari rasio rasio
profitabilitas menurut Fahmi adalah “rasio ini mengukur efektivitas
menejemen secara keseluruhan yang ditunjukan oleh besar kecilnya
keuntungan yang diperoleh dalam hubungannya dengan penjualan dan
investasi.
Profitabilitas
menurut
Riyanto
adalah
kemampuan
suatu
perusahaan untuk menghasilkan laba dari aktivitas operasinya yang
dihasilkan dari kegiatan usahanya selama periode tertentu. Profitabilitas
mempunyai arti yang lebih penting dari pada laba karena profitabilitas
menunjukan ukuran efesiensi kinerja perusahaan yang membandingkan
laba yang diperoleh dengan kekayaan atau modal yang menghasilkan laba
tersebut sehingga yang harus diperhatikan oleh perusahaan ialah tidak
42
43
Kasmir, Analisis Laporan Keuangan, Pt Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014, h. 196.
Ibid. h. 196.
hanya memperbesar laba, tetapi yang penting ialah usaha untuk
meningkatkan profitabilitas.44
Menurut Jhon B. Guerard Jr. “profitability ratios tell the investor
how efficiently a corporation uses assets to produce net income or
profits”. Jumlah keuntungan laba yang diperoleh secara teratur serta
kecenderungan atau trend keuntungan yang mengikat merupakan suatu
faktor yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian khusus sehingga
perlu dianalisis demi memperoleh penilaian atas profitabilitas suatu
perusahaan. Pada umumnya profitabilitas sering digunakan untuk
mengukur efesiensi penggunaan modal suatu perusahaan dengan
mempertimbangkan antara laba dengan modal yang digunakan dalam
operasi.45
Rasio profitabilitas merupakan rasio untuk menilai kemampuan
perusahaan dalam mencari keuntungan. Rasio ini juga memberikan ukuran
tingkat efektivitas menejemen suatu perusahaan. Hal ini ditunjukan oleh
laba yang dihasilkan dari penjualan dan pendapatan investasi. Intinya
bahwa penggunaan rasio ini menunjukan efesiensi perusahaan.46
Adapun cara perusahaan untuk meningkatkan profitabilitas antara lain :
a. Meningkatkan penjualan Meningkatkan penjualan dapat dilakukan
dengan cara meningkatkan volume penjualan maupun meningkatkan
44
Bambang Agus Pramuka, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terhadap Tingkat
Profitabilitas Bank Umum Syariah, Vol. 7. No.1, Purwokerto, 2010, h. 69.
45
Van Horne & Wachowicz, Prinsip-Prinsip Menejemen Keuangan, Salemba Empat,
Jakarta, 1998, h. 18.
46
Dede Rahayu Dan Nurul Mubarok, Pengaruh Risk Based Capital Terhadap
Profitabilitas Perusahaan Asuransi Syariah, Jurnal Vol. 3 No.2 Desember 2017.
harga jual produk. Tetapi dalam analisis ini yang ditekankan adalah
meningkatkan volume penjualan. Menurut Horne dan Wachowicz
“menurunkan tingkat investasi aktiva lancar, dengan tetap mendukung
penjualan akan mengarah pada peningkatan pengembalian atas total
aktiva perusahaan.”47 Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa pada
perusahaan
manufaktur
mengharapkan
mampu
memperoleh
pendapatan yang lebih besar dengan mendayagunakan aktiva tetap.
Hal ini dikarenakan sebagai “pandangan umum” bahwa aktiva tetap
sebagai aktiva yang benar-benar dapat memberikan hasil pada
perusahaan (the true earning). Aktiva tetap seperti gedung atau
bangunan, perangkat keras computer dan aktiva tetap yang lain
memberikan kontribusi kepada perusahaan yang nantinya dapat
memberikan keuntungan bagi perusahaan. Sedangkan aktiva lancar
sangat diperlukan agar perusahaan dapat beroperasi dengan efektif.
Aktiva lancar yang mampu menjalankan kegiatan operasi perusahaan
akan mendukung jalannya aktiva tidak lancar didalam operasinya.
Dan pada akhirnya aktiva tidak lancar akan menjadi uang kas,surat
berharga, ataupun piutan melalui proses penjualan produk.
b. Mengurangi Biaya Modal (Cost Of Capital)
Biaya-biaya
timbul
di
dalam
perusahaan karena
perusahaan
menjalankan operasinya baik itu berupa biaya klaim dan manfaat,
biaya administrasi dan umum, biaya komisi ataupun biaya bunga.
47
Dwi Anggraini-Inarti Ficilia, Analisis Pengaruh Profitabilitas Dan Risiko Terhadap
Modal Kerja Bersih Pada Perusahaan Tekstill Di Bursa Efek Indonesia, Jurnal Vol. 3 No.1 April
2014
Setiap pengurangan dari biaya-biaya tersebut pasti akan meningkatkan
keuntungan bagi perusahaan. Oleh karena itu perusahaan harus pandai
di dalam pengelolaan biaya. Konsep cost of capital ini dimaksudkan
untuk menghitung besarnya ongkos riil yang harus dikeluarkan untuk
menggunakan dana dari alternatif sumber yang ada. Modal dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi dua yaitu modal jangka pendek dan
modal jangka panjang. Hutang hutang lancar adalah merupakan
sumber modaljangka pendek, sedangkan pinjaman jangka panjang dan
modal sendiri adalahsumber-sumber modal jangka panjang. Pada
umumnya hutang jangka pendek merupakan sumber-sumber modal
yangmurah biayanya daripada hutang jangka panjang. Hal ini
dikarenakan adanyatingkat bunga yang diperkirakan akan meningkat
pada masa-masa yang akan datang, sehingga kreditur akan
mengenakan beban bunga yang lebih tinggi lagi terhadap pinjamanpinjaman jangka panjang. Selain itu tingginya tingkat bungaatas
pinjaman jangka panjang dikaitkan dengan risiko pengembalian
pinjaman pokok, karena semakin lama jangka waktu suatu pinjaman,
semakin besar ketidakpastian untuk dapat dikembalikannya pinjaman
pokok oleh peminjam.
BAB III
LAPORAN HASIL PENELITIAN
A. Profil Perusahaan
1.
Tentang Perusahaan
PT
Asuransi
Jiwa
Syariah
AL AMIN merupakan
perusahaan asuransi jiwa syariah yang menaruh perhatian bagi
perkembangan
perasuransian
perkembangan
dan
di
kebutuhan
Indonesia,
masyarakat
khususnya
untuk
dapat
bermuamalah berdasarkan syariah Islam. Pemilihan nama
Perusahaan didasarkan atas pertimbangan dan pengetahuan
Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN mengenai karakteristik
industri perasuransian sebagai "bisnis kepercayaan". Komitmen
Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN, untuk memenuhi perjanjian
perlindungan
asuransi
syariah
kepada
peserta
yang
diasuransikan dan/atau pemegang polis telah menjadi filosofi
Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN untuk berpegang teguh kepada
prinsip-prinsip syariah Islam dan prinsip-prinsip asuransi
terutama prinsip utmost good faith. Dengan komitmen Asuransi
Jiwa Syariah AL AMIN yang dilandasi oleh itikad baik untuk
menjalankan fungsinya dan kegiatan usaha secara sehat sesuai
dengan ketentuan yang berlaku telah menjadi konsep dasar yang
melatar belakangi nama Perusahaan, yaitu "AL AMIN" yang
berarti "Terpercaya".
Kantor pertama Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN berlokasi
di Plaza Kuningan Menara Selatan Jl. HR Rasuna Said Kav.
C11-14 Suite 510 Jakarta Selatan dengan 12 (dua belas) orang
staf. Dua bulan setelah memperoleh izin usaha di bidang
Perasuransian dari Menteri Keuangan Republik Indonesia atau
tepatnya pada bulan Juli 2010, Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN
telah mendapat kepercayaan sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa
Rekanan Perum Jamkrindo di dalam kerja sama Koasuransi
perlindungan Asuransi Jiwa bagi Nasabah Bank Pembangunan
Daerah (BPD) di Seluruh Indonesia. Pada bulan September 2013
Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN membuka cabang di
Lampung.
Kesuksesan Perusahaan didorong oleh dedikasi orangorang Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN dan komitmen
karyawan untuk bekerja secara bertanggung jawab dan benar
dalam
pengelolaan
manajemen
risiko.
Perusahaan
juga
senantiasa meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia
(SDM), sehingga telah mendorong perusahaan untuk mampu
bersaing di dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Dengan
sumber daya manusia yang Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN
miliki dan pengembangan produk-produk yang inovatif,
perusahaan telah terlibat dalam hampir setiap aspek dari
kebutuhan masyarakat akan perlindungan asuransi jiwa.
Kerja keras Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN untuk
menjadi penyedia jasa asuransi syariah terkemuka dibuktikan
dengan terobosan-terobosan yang signifikan yang mungkin
belum pernah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi
lainnya,
di
antaranya
keberhasilan
Perusahaan
untuk
membukukan laba di tahun pertama sejak mulai beroperasi di
tahun 2010 dan serangkaian penghargaan.
2. Visi Misi dan Motto
Visi, Misi, dan Motto Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN,
yaitu :
1. Visi Perusahaan
Visi dari Asuransi Jiwa AL AMIN yaitu:
“Menjadi Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang
Handal dan Terpercaya”. Terkait dengan visi Asuransi
Jiwa Syariah AL AMIN, alasan Asuransi Jiwa Syariah
AL AMIN merumuskan visi : “Menjadi Perusahaan
Asuransi Jiwa Syariah yang Handal dan Terpercaya”
menurut Dani Kurniawan, asuransi syariah yang pasti
memiliki konsep terpercaya. Alasan visi Asuransi Jiwa
Syariah AL AMIN, perusahaan pusatlah yang lebih
mengetahui perumusannya. Sedangkan Asuransi Jiwa
Syariah AL AMIN Cabang Lampung hanyalah cabang
pemasarannya saja. Yang jelas asuransi syariah itu
terpercaya, kalau asuransi tidak terpercaya bukan
asuransi syariah.48 Sedangkan menurut Zakwan Efendi
selaku marketing, perkembangan asuransi syariah
sekarang ini cukup banyak persaingan, maka Asuransi
Jiwa
Syariah
AL
AMIN
Cabang
Lampung
mengedepankan visi yang handal dan terpercaya. Pada
dasarnya untuk mengambil perhatian dari mitra
Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung,
dibuktikan dengan tanggapan yang cepat apabila ada
klaim-klaim yang di ajukan kepada Asuransi Jiwa
Syariah AL AMIN Cabang Lampung. Pembuktiannya
dengan adanya klaim dari nasabah mitra dengan
pelayanannya cepat tidak sampai 14 hari kerja.49
2. Misi Perusahaan
“Memberikan Pelayanan yang terbaik kepada nasabah
dengan melaksanakan pengelolaan manajemen risiko
yang sehat”.
3. Motto Perusahaan
“Perlindungan Yang Amanah dan Terpercaya”
48
Responden Dani Kurniawan, wawancara, di ruangan Pimpinan Cabang Asuransi Jiwa
Syariah AL AMIN Cabang Lampung, Way Halim, 30 November 2018.
49
Responden Zakwan Efendi, wawancara, di ruangan Marketing Asuransi Jiwa Syariah
AL AMIN Cabang Lampung, Way Halim, 30 November 2018.
3. Susunan Direksi dan Komisaris
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) dan hasil pemenuhan persyaratan kemampuan dan
kepatutan (fit and proper) dari Biro Perasuransian Bapepam LK
Departemen Keuangan RI, susunan Komisaris dan direksi
perusahaan terdiri atas:
Tabel 3.1
Komisaris Perusahaan
Komisaris Perusahaan
Nama
Komisaris Utama
H. M. Amin Anggianto
Komisaris Independen
Drs. Syafwanul Khairi, AAAIK
Komisaris Independen
Drs. Muhammad Bar‟i, M.A
Komisaris Independen
Soekotjo Soeparto, S.H., LL.M.
Komisaris
Farah Octavia
Sumber Data : Website resmi Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN
(http://alamin-insurance.tk).
Tabel 3.2
Struktur Organisasi PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Bandar Lampung
Direksi Perusahaan
Nama
Direktur Utama
Angga Saputra Anggianto, B.Com
Direktur Operasional
Ronny Abril, AAAIJ
Direktur Keuangan dan
Andy Anggianto, B.Com
Administrasi
Sumber Data : Website Resmi Asuransi Jiwa Syariah AL-AMIN
(http://alamin-insurance.tk)
4. Susunan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Pengawas independen operasional Perusahaan di bidang
Asuransi Jiwa berdasarkan prinsip syariah Islam ditetapkan
berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia
(DSN-MUI)
nomor:U-363/DSN-MUI/X/2009
tanggal 16 Oktober 2009. Susunan Dewan Pengawas Syariah
(DPS) Perusahaan terdiri atas :
Tabel 3.3
Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah
Nama
Ketua
Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE, MH, M.Ag
Anggota
Drs. H.M. Ichwan Sam
Anggota
Abdul Wasik, M.Si
Sumber Data : Website resmi Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN
(http://alamin-insurance.tk)
5. Tenaga Ahli Perusahaan
Tabel 3.4
Tenaga Ahli Perusahaan
Drs. Didi Achdijat,
Donny Meifaldi, ST,
Drs. Muhammad
M.Sc, FSAI, AAIJ
AAIJ, AIIS
Bar‟i, M.A
Nur Ali, A.Md.Akt,
Syamsuddin B Salam
SE, AAAIJ, AIIS
S.IP, AAAIJ,FSAI
Taufik Ramdan,
Seni Supriatin,
AAAIJ
A.Md.Akt, SE.AS
Suwahyono, SE,
AAAIJ
Imran Hakim,
A.Md.Akt, SE.AS,
AAAIJ
Arumi Dewi,
A.Md.Akt, AAAIJ
Dadang Priyandanu,
A.Md.Akt
Keterangan gelar:
a. Associate of Islamic Insurance Society (AIIS)
b. Ajun Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (AAAIJ)
c. Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (AAIJ)
d. Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAAIK)
e. Fellow Societies Actuary Indonesia (FSAI)
6. Struktur Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung
Tabel 3.5
Struktur Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung
Jabatan
Nama
Pimpinan Cabang
Dani Kurniawan
Marketing
Zakwan Efendi
Dita Melinda
Admin
Widya Astuti
Driver
Adriansyah
OB
Ali Hamzah
Sumber Data : Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung
7. Mitra Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung
Table 3.6
Mitra Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung
No
BSM
Kantor Cabang
1.
Bank Syariah Mandiri
Area Bandar Lampung
2.
Bank Syariah Mandiri
KC Kedaton
3.
Bank Syariah Mandiri
KC Teluk Betung
4.
Bank Syariah Mandiri
KC Bandar Jaya
5.
Bank Syariah Mandiri
KC Liwa
6.
Bank Syariah Mandiri
KC Kotabumi
7.
Bank Syariah Mandiri
KC Metro
8.
Bank Syariah Mandiri
KC Unit 2 Tulang Bawang
9.
Bank Syariah Mandiri
KC Kalianda
10. Bank Syariah Mandiri
KC Pringsewu
Sumber Data : Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung
No
Tabel 3.7
Data Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah
BNI Syariah
Kantor Cabang
1.
BNI Syariah
Antasari Lampung
2.
BNI Syariah
Pringsewu Lampung
3.
BNI Syariah
Unit 2 Banjar Agung
4.
BNI Syariah
Bandar Jaya Lampung
5.
BNI Syariah
Tanjungkarang
6.
BNI Syariah
Teluk Betung
Sumber Data : Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung
No.
Tabel 3.8
Data BPR dan BPRS di Lampung
Pemegang Polis
No Polis
1.
PT BPRS Bandar Lampung
31.0041.02.17.1.0
2.
PT BPRS Rajasa
20.0224.01.01.1.0
3.
PT BPR Fajar Warapastika
01.11.1.2014.0001
4.
PT BPRS Kotabumi
20.0247.01.01.1.0
5.
PT BPRS Kotabumi Cab. Bandar Lampung
20.0217.01.01.1.0
6.
PT BPRS Kotabumi Cab. TBB
20.0168.01.01.1.0
7.
PT. BPRS Way Kanan
20.0225.01.01.1.0
8.
PT. BPRS Mitra Agro Usaha
20.02.46.01.01.1.0
9.
PT. BPR Aji Caka
31.0104.02.17.1.0
10.
PT. BPRS Tanggamus
20.0208.01.01.1.0
11.
PT. BPRS Aman Syariah
31.0087.02.17.1.0
12.
PT. BPRS Lampung Timur
20.0161.01.01.1.0
13.
PT. BPRS Metro Madani
20.0094.01.01.1.0
14.
PT. BPRS Lampung Barat
20.0217.01.01.1.0
15.
PT. BPRS Tani Tulang Bawang Barat
20.0217.01.01.1.0
16.
PT. BPR Swadaya Anugerah Utama
20.0167.01.01.1.0
Sumber Data : Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung
Tabel 3.9
Data BMT, Sekolah, dan Universitas
No
BMT
Sekolah dan Universitas
1.
BMT Arsyada
SMK Gadingrejo
2.
BMT Surya Abda
Yayasan Al Kautsar
3.
BMT Sabilil Muttaqien
SMK Patria Gading Rejo
4.
BMT El Ihsan
SMA 2 Metro
5.
BMT Amanah Bangunrejo
STM Rekayasa Metro
6.
BMT Mekar Abadi
SMA Negeri Olahraga Metro
7.
BMT Al Hasanah
POLINELA
8.
BMT Sekar Wangi
9.
BMT KSP Wagura
10.
BMT L-RISMA
11.
BMT Fajar
Sumber Data : Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung
8. Jumlah Nasabah
Tabel 3.10
Jumlah Nasabah
No
Tahun
Jumlah Nasabah
Pertumbuhan (%)
1.
2015
708
2.
2016
956
35,02
3.
2017
1138
19,03
4.
2018
1523
33,83
Sumber Data : Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung
B. Manajemen Risiko dana tabarru‟ yang dilakukan Asuransi
Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung
Terkait
dengan
manajemen
risiko dana
tabarru‟
Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN, mendistribukisan seluruh premi
yang masuk dari semua mitra baik dari instansi sekolah ataupun
universitas dan perbankan ditampung kedalam dana tabarru‟, dana
pengelola dan dana pemegang polis, biasanya pada manajemen
risiko ada divisi khusus untuk memenejemen risiko yaitu
reasuransi, untuk menilai kesanggupan pada saat menjadi peserta
asuransi, dimana akan dinilai tingkat kesehatannya, usia. Usia yang
bisa langsung dijamin tanpa adanya pemeriksaan kesehatan itu
sendiri mulai dari usia 17 sampai dengan 64 tahun.
Apabila melewati usia 64 tahun keatas maka wajib melakukan
pemeriksaan kesehatan, tidak bisa memberikan asuransi secara
otomatis apabila melebihi usia 64 tahun keatas, disitulah
menejemen risikonya tidak serta merta mengambil peserta asuransi,
harus melalui tahapan yang harus dilewati sebelum menjadi peserta
asuransi, mulai dari umur dan kesehatan, jadi untuk dana tabarru‟
tidak ada menejemen risiko khusus untuk dana tabarru tersebut
tetapi dari dana premi yang masuk, dana premi yang masuk dari
peserta maka langsung didistribusikan kedalam dana tabarru‟, dana
pengelola dan dana pemegang polis, jadi menejemen risiko dana
tabarru‟ sudah termasuk dan menyatu ke dalam manajemen risiko
penerimaan pesrta asuransi tersebut.
Untuk harapan ke depan memang program Asuransi Jiwa
Syariah AL AMIN Cabang Lampung tidak hanya pada perbankan,
program Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung
sekarang mulai bekerja sama dengan sekolah-sekolah, universitas
dan juga pada instansi-instansi pemerintahan. Untuk ke depannya
Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung berharap dapat
menjadi lebih baik lagi. Jika hanya mengandalkan pasar saat ini,
yang artinya hanya mengandalkan pasar pada perbankan,
dikhawatirkan dengan banyaknya kompetitor kedepannya Asuransi
Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung akan tersaingi.
Sementara perusahaan asuransi semakin banya baik milik BUMN,
perorangan dan swasta. Jadi pandangan Asuransi Jiwa Syariah AL
AMIN Cabang Lampung ke depan terhadap pangsa pasar yaitu
dengan menciptakan produk-produk tidak hanya untuk perbankan
semata melainkan juga untuk instansi pemerintahan, sekolah, dan
Universitas.
Asuransi Jiwa Syariah Al Amin dapat langsung
memberikan asuransi kepada pemegang polis mulai dari usia 20
sampai dengan 64 tahun. Dari pinjaman pembiayaan bisa dilihat
dari nominal yang dipinjam yaitu maksimal 200 juta dari bank-bank
yang menjadi mitra, apabila melebihi angka pinjaman tersebut
maka akan dilakukan menejemen risiko sebelum menjadi anggota
asuransi, antara lain pemeriksaan kesehatan dan memiliki beberapa
tahapan yaitu medis A,B,C,D,E. Medis A, dimana medis A ini
adalah tahapan pemeriksaan medis yang mendasar yang tidak
memerlukan pemeriksaan secara mendalam seperti cek kesehatan
secara ringan (cek fisik, cek urin). Medis B, yaitu tahapan
pemeriksaan seperti halnya medis a, namun ada beberapa
tambahan, ini dikhususkan untuk usia produktif yaitu 20-64 tahun,
berbeda dengan medis a dan b, medis c,d dan e yaitu dikhususkan
untuk usia non produktif seperti 65 tahun keatas. Setelah hasil
pengecekan medis maka tahap berikutnya yaitu penentuan apakah
layak untuk di asuransikan atau tidak.
Setelah melakukan berbagai persyaratan berikutnya
adalah menjalin hubungan agar risiko-risiko yang dapat timbul
tidak terjadi setelah menjadi anggota asuransi, Asuransi Jiwa
Syariah AL AMIN Cabang Lampung dalam menjaga hubungan
kepada mitra, menurut Dani Kurniwan yaitu melalui pelayanan.
Apabila pelayanan Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang
Lampung tidak baik maka tidak baik pula hasilnya. Apabila ada
nasabah yang meninggal dan mengajukan klaim kepada pihak
Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung langsung
membayarkannya.
Untuk menjaga hubungan, pihak Asuransi Jiwa Syariah
AL AMIN Cabang Lampung selalu menjalin hubungan terutama
pada mitra perbankan baik perbankan umum dan BPR. Pihak
Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung setiap sekali
seminggu diwajibkan mengadakan kunjungan kepada mitra yang
bekerja sama dengan asuransi jiwa syariah Al Amin.
Untuk menjaga peningkatan kepuasan nasabah yang
pertama melalui pelayanan. Bukan hanya pelayanan klaim tetapi
pelayanan pada waktu pengajuan asuransi. Pada waktu pengajuan,
secepatnya harus diselesaikan dengan waktu minimal sehari selesai.
Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung dalam
memberi pelayanan berkualitas tinggi kepada nasabah melalui
pelayanan yang cepat. Pembayaran klaim pada asuransi lain dapat
mencapai 14 hari kerja sedangkan pada asuransi AL AMIN satu
minggu sudah dibayarkan. Untuk teknologi yang digunakan
Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung menggunakan
sistem online. Sistem online ini harus dicapai. Hal ini penting,
mengingat teknologi berpengaruh terhadap kemajuan suatu
perusahaan.
Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung
telah menggunakan sistem Website untuk pengajuan asuransi.
Untuk login pemegang polis dapat mengunjungi alamin.ac.id dan
untuk pengiriman berkas persyaratan pengajuan manfaat asuransi
melalui email Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung
yaitu alamin.lampung1@gmail.com yang dikirim melalui lembaga
mitra.
Kesimpulan dari manajemen risiko dana tabarru‟ adalah
manajemen risiko dana tabarru‟ pada asuransi jiwa syariah AlAmin itu sendiri menyatu dengan manajemen risiko penentuan
kelayakan pemegang polis, dimana dilakuakan di awal pada saat
seseorang ingin mengajukan asuransi jiwa. Apabila memenuhi
syarat sebagai anggota asuransi itu artinya risiko-risiko dari dana
tabarru‟ itu sendiri telah diminimalkan.50
C. PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Dalam Memaksimalkan
Dana Tabarru‟ Menjadi Profit Perusahaan
Untuk memaksimalkan dana tabarru untuk menjadi
profit adalah, kembali lagi kepada masyarakat kita dimana belum
banyak yang tahu dan mengerti tentang asuransi syariah, produkproduknya terlebih kepada dana tabarru, padahal apabila kita lihat
bahwa penduduk indonesia mayoritas muslim.
Salah satu cara untuk memaksimalkan dana tabarru
menjadi
sebuat
profit
(keuntungan)
yaitu
dengan
cara
memperbanyak pemegang polis, untuk itu pemasaran adalah hal
yang masuk akal dengan
mensosialisasi kepada masyarakat
tentang asuransi syariah dan dana tabarru. Asuransi Jiwa Syariah
AL AMIN Cabang Lampung dalam mensosialisasikan perusahaan
ke pasar, menurut BA kalau Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN
Cabang Lampung sosialisasinya cukup ke bank saja, Asuransi
Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung sosialisasikan pada
produknya yang ada. Apa produk yang ada di perbankan Asuransi
Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung sosialisasikan
produknya itu.
50
Responden Zakwan Efendi, wawancara, di Kantor Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN
Cabang Lampung, Way Halim, 29 Januari 2019.
Untuk Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang
Lampung sendiri, cara mensosialisasikannya
dengan cara
menemui calon rekan Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang
Lampung, kemudian pihak Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN
Cabang Lampung mengatur jadwal untuk presentasi memberikan
sosialisasi, Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung
menjelaskan produk-produk yang dapat di jamin yaitu berupa jiwa
dari pada peserta Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang
Lampung.51
Sementara untuk sekolah, tergantung di provinsi masingmasing. Apabila Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang yang
ada di Bandar Lampung biasanya marketingnya menawarkan
terlebih dahulu ke sekolah. Misalnya ke POLINELA, pihak
Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung akan
menemui langsung pada pihak kemahasiswaan, di sana pihak
Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung mencoba
memperkenalkan asuransi, kemudian diperkenalkan produk
Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung yang
ditawarkan, apa saja yang dapat dijamin oleh Asuransi Jiwa
Syariah AL AMIN Cabang Lampung.
Mengatur dana tabarru dengan cara menggunakan
rekening khusus pada bank yang mana tidak dapat diambil
51
Responden Dita Melinda, wawancara, di Kantor Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN
Cabang Lampung, Way Halim, 29 Januari 2019.
terkecuali untuk permbayaran klaim, dana tabarru‟ khusus hanya
untuk klaim dan tidak dapat digunakan untuk oprasional dan
sebagainya, kaitanya dengan tolong-menolong yaitu apabila pada
bank A tidak ada yang mengkalim kemudian pada bank B ada
yang klaim, bank A walaupun tidak ada yang klaim secara tidak
langsung sudah menolong nasabah yang ada di bank B, karna
dana itu dana kumpulan, dana hibah, akadnya jelas, jadi tidak ada
keuntungan.
Dana tabarru adalah dana tolong-menolong atau dana
kebajikan yang tidak dapat diganggu gugat untuk kepentingan
apapun, dana ini diambil dari peserta pemegang polis sebesar
30%, apabila tidak ada yang mengklaim dana tabarru‟ kemudian
ada yang dimaksud dengan surplus (bagi keuntungan)
untuk
pemegang polis tersebut, dana surplus tersebut akan dikembalikan
sebesar 30% dari dana yang masuk, untuk memaksimalkan dana
tabarru‟ agar menjadi profit yaitu melalui seleksi risiko itu sendiri,
agar tidak mengalami devisit.
Apabila dana tabarru‟ telah didistribusikan maka akan
terlihat dari mitra-mitra asuransi jiwa syariah Al-Amin yang
sering mengajukan klaim, dari situ dapat dilakukan evaluasi
penyebab klaim itu sendiri, apabila terlalu sering mengajukan
kliam, maka akan di naikan kembali preminya agar profit dana
tabarru‟ itu terjaga, apabila klaim sedikit itu berarti masih terjaga
profitnya. keuntungan dari dana tabarru‟ tidak semata-mata dalam
bentuk materil, ada pula dalam bentuk tolong menolong antar
sesama pemegang polis, tidak mengedepankan keuntungan dunia
namun lebih pada keuntungan akhirat terkhusus untuk dana
tabarru. Keuntungan selanjutnya yaitu menarik minat masyarakat
untuk berasuransi pada asuransi jiwa syariah Al-Amin, dimana
dana tabarru adalah suatu kelebihan dari asuransi jiwa syariah
yang tidak dimiliki oleh asuransi konvensional, semakin cepat
menanggapi klaim dana tabarru pula maka akan semakin
meningkat kepercayaan masyarakat terhadap dana tabarru‟,
asuransi syariah dan khususnya Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin.52
52
Responden Zakwan Efendi, wawancara, di Kantor Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN
Cabang Lampung, Way Halim, 29 Januari 2019 .
BAB IV
ANALISIS DATA
A. Penerapan Manajemen Risiko dana tabarru‟ yang dilakukan
Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung
Lembaga keuangan non bank, yang salah satunya adalah
asuransi syariah memiliki peran dalam mengelola risiko dengan
memenuhi ketentuan syariah. Perusahaan asuransi bertindak
sebagai pengelola yang diberi kepercayaan (amanah) oleh peserta
asuransi,
sehingga
perusahaan
memiliki
kewajiban
untuk
mengelola dana tabarru‟ dengan baik. Dana tabarru‟ adalah dana
hibah yang dikumpulkan oleh perserta sebagai dana tolong
menolong (dana kebajikan) untuk membantu peserta yang sedang
mendapatkan musibah.
Dana tabarru‟ dikelola dan ditempatkan secara terpisah
dari dana lain karena sifatnya yang merupakan murni milik
peserta, sehingga perusahaan asuransi tidak berhak atas dana ini.
Oleh sebab itu, perusahaan asuransi syariah memiliki kewajiban
untuk mengelola dana tersebut sebaik-baiknya dengan memenuhi
prinsip keadilan (adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan
(tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan (syumul),
serta mengelola dengan cara yang halal.
Dana yang dikelola perusahaan tersebut dimungkinkan
dapat
menimbulkan
risiko
antara
lain,
risiko
kegagalan
pengelolaan kekayaan, risiko ketidak seimbangan antara proyeksi
arus kas dan kewajiban, risiko ketidak seimbangan antara nilai
kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing,
risiko perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim
yang diperkirakan, risiko ketidak cukupan kontribusi akibat
perbedaan hasil investasi yang serta risiko ketidak mampuan
reasuransi.
Salah satu cara dalam melakukan antisipasi risiko
terhadap dana tabarru‟ adalah dengan melakukan pencadangan
sesuai dengan cara yang telah diatur dalam peraturan ketua
BAPEPAM LK No. : PER-07/BL/2011 tentang pedoman
perhitungan jumlah dana yang diperlukan untuk mengantisipasi
risiko kerugian dana tabarru‟ dan perhitungan jumlah dana yang
harus disediakan perusahaan untuk mengantisipasi
risiko
penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan
prinsip syariah. Dalam peraturan ini telah ditetapkan perhitungan
pencadangan dana berdasarkan faktor risiko yang telah ditentukan.
Dari nasabah bank yang memiliki kerja sama dengan
Asuransi Jiwa Syariah Al Amin, untuk harapan ke depan memang
program Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung
bukan hanya ke perbankan saja, program Asuransi Jiwa Syariah
AL AMIN Cabang Lampung sekarang sudah mulai masuk ke
sekolah-sekolah, ke universitas dan juga ke instansi-instansi
pemerintahan. Untuk ke depannya Asuransi Jiwa Syariah AL
AMIN Cabang Lampung, harapannya agar bisa menjadi lebih baik
lagi.
Praktik pelaksanaa manajemen risiko dana tabarru‟ pada
PT. Asuransi Jiwa Syariah Al Amin telah sesuai dengan aturan
yang ada, karena dari pihak perusahaan dalam menjalankan
menejemen risiko dana tabarru‟ telah sesuai, dimana menerapkan
menejemen risiko dana tabarru‟ di awal pada saat seseorang
mengajukan untuk menjadi peserta asuransi, diantaranya, cek
kesehatan, melihat besaran pinjaman pada mitra Asuransi Jiwa
Syariah Al Amin, sehingga dapat ditentukan di awal risiko-risiko
yang dapat timbul bagi perusahaan dan dana tabarru‟ itu sendiri,
sehingga dapat ditentukan layak atau tidak untuk menjadi peserta
asuransi.
Selain itu pelayanan yang baik, cepat tanggap adalah
salah satu cara agar menumbuhkan kepercayaan bagi pemegang
polis, semakin baik pelayanan maka akan semakin baik
pertumbuhan perusahaan, dan semakin besar untuk terhindar dari
risiko-risiko yang dapat ditimbulkan dari dana tabarru itu sendiri.
B. PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Dalam Memaksimalkan
Dana Tabarru‟ Menjadi Profit Perusahaan
Perusahaan asuransi sebagai salah satu lembaga keuangan
sangatlah berperan dalam membantu meningkatkan pertumbuhan
ekonomi Nasional serta membantu mensejahterakan masyarakat .
Keuntungan
perusahaan pada hakikatnya adalah cerminan dari
keberhasilan tujuan perusahaan itu sendiri, yaitu profit oriented,
perencanaan
keuntungan
merupakan
suatu
proses
perencanaan
keuangan yang sangat penting bagi perusahaan. Dengan perencanaan ini
menejer keuangan dapat menentukan aktivitas perusahaan untuk
mencapai target yang ditentukan.
Profitabilitas merupakan salah satu pengukuran bagi kinerja suatu
perusahaan. Profitabilitas suatu perusahaan menunjukan kemampuan
suatu perusahaan dalam menghasilkan laba dalam periode tertentu pada
tingkat penjualan, asset dan modal saham tertentu. Profitabilitas suatu
perusahaan dapat dinilai melalui berbagai cara tergantung pada laba dan
aktiva atau modal yang akan diperbandingkan satu dengan lainya .
Dalam islam, laba mempunyai pengertian khusus sebagai mana telah
dijelaskan oleh ulama-ulama salaf dan khalaf. Hal ini terlihat ketika
mereka telah menetapkan dasar-dasar perhitungan laba sebagiannya
dikalangan mitra usaha.
Pada umumnya kinerja terbaik sebuah
perusahaan dapat dilihat melalui profitabilitas dari suatu laporan
keuangan perusahaan. Profitabilitas adalah salah satu tujuan paling
penting dari manajemen keuangan yaitu untuk memaksimalkan
kekayaan owner (para pemegang saham). Profitabilitas juga merupakan
faktor penentu kinerja sebuah perusahaan yang sangat penting.
Profitabilitas merupakan kemampuan perusahaan memperoleh
laba dalam hubungan dengan penjualan, total aktiva, maupun model
sendiri atau gambaran dari kinerja manajemen dalam mengelola
perusahaan. Profitabilitas menunjukkan kemampuan dari model yang di
investasikan dari seluruh aktiva untuk menghasilkan keuntungan bagi
investor, yaitu sejauh mana keefektifan dari seluruh manajemen dalam
menciptakan keuntungan bagi perusahaan.
Keberhasilan sebuah perusahaan dapat diukur dengan melihat
kemampuan perusahaan memperoleh laba, laba atau keuntungan dapat
didefinisikan
dengan
dua
cara, laba
dengan
ekonomi
murni
didefinisikan sebagai peningkatan kekayaan seorang investor sebagai
hasil penanaman modalnya, setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang
berhubungan dengan penanaman modalnya tersebut. Sementara itu laba
dalam akuntansi didefinisikan sebagai selisih antara harga penjualan
dan biaya produksi.
Semakin besar tingkat profitabilitas maka semakin baik bagi
perusahaan itu sendiri. Semakin tinggi tingkat profitabilitas suatu
perusahaan maka semakin besar tingkat kemakmuran yang diberikan
perusahaan, sehingga akan semakin menarik bagi banyak investor, dan
akan memberikan dampak positif dan menaikan nilai perusahaan.
Mitra asuransi jiwa syariah Al Amin baik sekolah, universitas
serta bank-bank yang bekerja sama dengan asuransi jiwa syariah. Dapat
disimpulkan bahwa dalam memaksimalkan dana tabarru‟ agar menjadi
sebuah keuntungan pada Asuransi Jiwa Syariah Al Amin sudah baik
dimana dalam usaha untuk memperbanyak mitra baik bank-bank
ataupun lembaga pendidikan dapat meningkatkan peserta asuransi,
dengan meningkatnya peserta asuransi maka akan secara langsung
meningkatkan keuntungan dana tabarru‟, apabila kita pelajari kembali
dimana premi yang masuk maka akan didistribusikan ke dalam dana
tabarru.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan
dapat ditarik beberapa kesimpulan dari penelitian analisis manajemen
risiko dana tabarru‟ dalam meningkatkan profitabilitas PT Asuransi Jiwa
Syariah Al Amin adalah :
1. Pelaksanaan manajemen risiko dana tabarru pada Asuransi
Jiwa Syariah Al-Amin menggunakan beberapa strategi,
pertama, strategi kerja sama dengan perbankan dan lembaga
keuangan lainnya, kedua, pelayanan yang cepat, dan ketiga,
kemudahan dalam mengurus persyaratan.
2. Dapat disimpulkan bahwa dalam memaksimalkan dana
tabarru‟ agar menjadi sebuah keuntungan pada Asuransi Jiwa
Syariah Al-Amin sudah baik dimana dalam usaha untuk
memperbanyak mitra baik bank-bank ataupun lembaga
pendidikan dapat meningkatkan peserta asuransi, dengan
meningkatnya peserta asuransi maka akan secara langsung
meningkatkan keuntungan dana tabarru‟, apabila kita pelajari
kembali dimana premi yang masuk maka akan didistribusikan
ke dalam dana tabarru‟.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis berusaha memberikan
saran kepada Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung
sebagai berikut yaitu: Pertama, terus meningkatkan produknya dimana
pada saat ini produk asuransi syariah Al-Amin fokus kepada perbankan
saja, tidak fokus hanya pada perbankan tetapi bisa diperluas untuk
bekerja sama kepada perusahaan baik BUMN maupun swasta, agar
dapat terus berkembang dan dapat bersaing dengan perusahaan asuransi
yang lain terutama asuransi konvensional. Kedua, pemasaran serta
pengenalan produk harus lebih luas tidak hanya mengandalkan
perbankan sebagai mitra, namun lebih baiknya asuransi syariah AlAmin pun ikut memperkenalkan langsung kepada masyarakat, terutama
masyarakat muslim. Ketiga, pengawasan serta pengendalian calon
pemegang polis harus ditingkatkan, untuk lebih mengurangi risikorisiko yang terjadi, pengecekan kesehatan dan sebagainya tidak hanya
untuk usia lanjut namun usia mudapun harus melakukan pengecekan
kesehatan fisik dan sebagainya, guna menghindari risiko yang dapat
terjadi, karna baik usia muda dan lanjut masing-masing memiliki risiko
kesehatan, yang dimana dapat terjadi tidak memungkinkan untuk
menjadi anggota pemegang polis yang ideal .
DAFTAR PUSTAKA
A.Kun Rezky R. Dan S Sholehah Syahrida Z. Syahrida, Asuransi Syariah,
(Yogyakarta: Parama Publishing, 2017), h. 9-13.
Ali Zainudin, Hukum Asuransi Syariah, (Jakarta, Sinar Grafika, 2008), h. 9.
Anggrain Dwi- Ficilia Inarti, Analisis Pengaruh Profitabilitas Dan Risiko
Terhadap Modal Kerja Bersih Pada Perusahaan Tekstill Di Bursa Efek
Indonesia, Jurnal Vol. 3 No.1 April 2014
Azharuddin Latif AH., Kompilasi Bahan Kuliah Umum Perjanjian Asuransi
Syariah, (Jakarta: FSH UIN Jakarta, 2012), h. 45
Bestari Mitra, Sharing Of Risk Pada Asuransi Syariah (Takaful): Pemahaman
Konsep Dan Mekanisme Kerja, jurnal MD Vol. 3, No. 2, Juli - Desember
2017.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia,(Jakarta,
Balai Pustaka, 2003), h. 959.
Dr. Soemita Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: kencana,
2009), cet. 6, h. 269.
Drs. H. Hasibuan Malayu S.P, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: Bumi Aksara,
2004), h. 54.
Fahmi, Irham, Analisis Laporan Keuangan, (Alfabeta, Bandung, 2011), h. 198
Fathoni Nuurhilal, Ekonomi Yang Beradab Dengan Prinsip Ta‟awun Sebagai
Salah Satu Sendi, Jurnal, Vol. 01, No. 10, 2014.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman
Umum Asuransi Syariah, 2001.
H.M.N Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, jilid 6
Hukum Pertanggungan, (Jakarta, Djambatan, 2000), h. 10.
Harahap Syafri Sofyan, Analisis Kritis Atas Laporan Keuangan, (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2010), h. 272
Harun Nasrun, Fiqih Muamalah (Jakarta : Media Pratama. 2000), h. 82.
Hidayat Taufik, Buku Pintar Investasi Syariah (Jakarta : Mediakita, 2011), h. 140.
Horne Van & Wachowicz, Prinsip-Prinsip Menejemen Keuangan, (Jakarta,
Salemba Empat, 2012), h. 18.
Ibrahim, Metodologi Penelitian Kualitatif : Panduan Penelitian Beserta
Contoh Proposal Kualitatif, (Bandung : Alfabet, 2015), 104.
Idroes Ferry N., Menejemen Risiko Perbankan: Pemahaman Pendekatan 3 Pilar
Kesepakatan Basel II Terkait Aplikasi Regulasi Dan Perencanaannya Di
Indonesia, (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h. 4.
Iqbal Muhaimin, Asuransi Syariah Dalam Praktik, (Jakarta, Gema Insan, 2005),
h. 19.
Ismanto Kuat, Asuransi Syariah (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2009), h. 69.
Karim Adiwarman A, bank islam: analisis fiqih dan keuangan, Ed 3, (Jakarta, PT
Raja Grafindo Persada, 2003), h. 255
Kartono Kartini, Pengantar Metodelogi Riset Sosial, (Bandung, Bandar Maju,
2008), h. 32.
Kasmir, Analisis Laporan Keuangan, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2014),
h. 196.
Kasmir, S.E. M.M, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya , (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2009), h. 291-292.
Mabruri Faozi M., Manajemen Dana Tabarru‟ Pada Asuransi Takaful Cabang
Cirebon, Jurnal AL-Mustashfa Vol.4 No.2 Tahun 2016
Marzuki, Metodologi Riset: Panduan Penelitian Bidang Bisnis dan Sosial, Edisi
Kedua (Yogyakarta, Ekonisia Kampus Fakultas Ekonomi UII, 2005), h.
66.
Moloeong Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung, PT Remaja
Rosdakarya, 2001), h. 138.
Poedjosoebroto Santono, Beberapa Aspek Hukum Pertanggungan Jiwa Di
Indonesia, (Jakarta, Bharata 2014), h. 82
Pramuka Bambang Agus, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terhadap Tingkat
Profitabilitas Bank Umum Syariah, Vol. 7. No.1, Purwokerto, 2010, h. 69.
Raco J.R, Metode Penelitian Kualitatif : Jenis Karakteristik dan Keunggulannya,
(Jakarta: Grasindo, 2013), h. 49
Rahayu Dede Dan Mubarok Nurul, Pengaruh Risk Based Capital Terhadap
Profitabilitas Perusahaan Asuransi Syariah, Jurnal Vol. 3 No.2 Desember
2017.
Salim Abbas A, Asuransi Dan Menejemen Risiko, (Raja Grafindo Persada,
2005), h. 2.
Saniatusilma Hifi Dan Suprayogi Noven, Menejemen Dana Tabarru‟ PT.
Asuransi Jiwa Syariah Al Amin, Jurnal Vol. 2 No.2 Desember 2015
Sholihin Ahmad Ifham, Buku Pintar Ekonomi Syariah, (Jakarta: PT.Gramedia
Pustaka Utama, 2010), h. 25.
Slamet Ahmad Dan Hoscaryo, Menejemen Risiko Bank Syariah, (Yogyakarta
BPPFE, 2018), h. 2.
Solihin Ismali, Manajemen Strategik, (Bandung : Erlangga, 2012), h. 83.
Sula Syakir Muhammad, Asuransi Syariah (Live and General) : Konsep dan
Sistem Operasional(Jakarta : Gema Insani Press, 2004), h. 30.
Tika Pabundu Moh., Metodologi Riset Bisnis, (Jakarta : Bumi Aksara, 2006), h.
57.
Umar Husein, Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, (Jakarta : Raja
Grafindo Persada, 2005), h. 303