[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk brought to you by CORE provided by Raden Intan Repository ANALISIS MENEJEMEN RISIKO DANA TABARRU’ DALAM MENINGKATKAN PROFITABILITAS PT. ASURANSI JIWA SYARIAH AL AMIN BANDAR LAMPUNG Skripsi Diajukan Untuk Melengkapi Tugas -Tugas dan Memenuhi Syarat-Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi (S.E) dalam Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam Oleh : ONGKI RIADI NPM : 1451020266 Program Studi : Perbankan Syariah FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 1441 H / 2019 M ANALISIS MENEJEMEN RISIKO DANA TABARRU’ DALAM MENINGKATKAN PROFITABILITAS PT. ASURANSI JIWA SYARIAH AL AMIN BANDAR LAMPUNG Skripsi Diajukan Untuk Melengkapi Tugas -Tugas dan Memenuhi Syarat-Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi (S.E) dalam Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam Oleh : ONGKI RIADI NPM. 1451020266 Program Studi : Perbankan Syariah Pembimbing I : Dr. Asriani, S.H., M.H. Pembimbing II : Gustika Nurmalia, M.Ek FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 1441 H / 2019 M ABSTRAK Asuransi jiwa syariah Al-Amin hanya memiliki satu kantor cabang di lampung, dimana dalam pelaksanaanya saat ini yaitu hanya mengandalkan pangsa pasar dari mitranya saja, dikhawatirkan dengan banyaknya kompetitor dan sedikitnya kantor cabang, nantinya asuransi jiwa syariah Al-Amin akan tersaingi, sementara perusahaan asuransi semakin lama semakin banyak baik milik BUMN ataupun perorangan, apabila ini terjadi maka akan berkurangnya premi yang masuk dan berdampak pada dana tabarru‟ dan keuntungan itu sendiri. Hal itu yang melatar belakangi penulis untuk melakukan penelitian pada perusahaan asuransi jiwa syariah Al-Amin. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu Bagaimanakah manajemen risiko dana tabarru‟ pada PT. Asuransi jiwa syariah Al Amin, dan bagaimanakah PT. Asuransi jiwa syariah Al Amin dalam memaksimalkan dana tabarru‟ agar menjadi profit bagi perusahaan. Adapun tujuan penelitiannya itu sendiri menjelaskan tentang manajemen risiko dana tabarru‟ yang dilakukan PT. Asuransi Jiwa AlAmin serta untuk mengetahui yang dilakukan PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-amin guna memaksimalkan dana tabarru‟ agar menjadi profit perusahaan Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Sampel dalam penelitian ini yaitu 5 karyawan sebagai repomnden, data diperoleh dari responden dengan menggunakan interview(wawancara), berupa wawancara terstruktur dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang peneliti gunakan yaitu dengan menguraikan data secara sistematis, terpola sehingga menghasilkan satu pemahaman yang baik, dan balanced scorecard untuk melihat kinerja strategi yang digunakan Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung. Berdasarkan hasil penelitian menejemen risiko dana tabarru‟ dalam meningkatkan profitabilitas PT. Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung, strategi yang digunakan pertama, strategi kerja sama dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya, kedua, pelayanan yang cepat, dan ketiga, kemudahan dalam mengurus persyaratan. Dapat disimpulkan bahwa dalam memaksimalkan dana tabarru‟ agar menjadi sebuah profit bagi Asuransi Jiwa Syariah AlAmin sudah baik, dimana dalam usaha untuk memperbanyak mitra baik bank-bank ataupun lembaga pendidikan dapat meningkatkan peserta asuransi, dengan meningkatnya peserta asuransi maka akan secara langsung meningkatkan keuntungan dana tabarru‟. Kata kunci : Menejemen risiko Dana Tabarru Terhadap Profitabilitas PERSEMBAHAN Dengan rasa syukur kepada Allah SWT, ku persembahkan skripsi ini kepada orang yang selalu mencintai dan memberi makna dalam hidupku, terutama bagi: 1. Ayahanda (Emed) dan Ibunda (Nuraini) tercinta yang selalu memberi dukungan dan menanti keberhasilanku. 2. Kakak-kakakku Rostina, Tohani, Eliyanti, Burhanudin, Siti Zubaidah, Ferri Angga Hadi Wijaya, yang selalu memberi semangat dan dukungan. 3. Sahabat serta keluarga Ade Mitra Prayitno, Muhammad Thantowi, Yoga Prayudha, Ahmad Novranzah, Muthia Utriana, Rian Hidayat, Asim, Maman, Mira Guntari, Deril Lubis, Andre Agung Syaputra, Tio Fanni yang selalu ada buat saya guna menyelesaikan skripsi ini, serta terimakasih atas semangat dan dukungannya. 4. Almamaterku Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung tempat ku menimba ilmu. RIWAYAT HIDUP Penulis bernama Ongki Riadi, lahir pada tanggal 14 Maret 1996 di Dusun Tanjung Ridu, Kelurahan Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, , anak ke-7 (Tujuh) dari 7 (Tujuh) bersaudara, dari pasangan bapak Emed dan Ibu Nuraini. Berikut adalah daftar riwayat pendidikan penulis: 1. SDN I Sukamerindu Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus pada tahun 2003-2008. 2. MTs.N Model Talangpadang pada tahun 2008-2011. 3. MAN I Pringsewu Kecamatan Pagelaran Kabupaten pada tahun 2011-2014. 4. Pada tahun 2014 penulis melanjutkan pendidikan di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, dengam pengambilan program studi Perbankan Syariah pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. KATA PENGANTAR Syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-nya berupa ilmu pengetahuan, kesehatan, dan petunjuk sehingga penulis mampu menyelesaikan skripsi ini. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada bginda Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabatnya. Skripsi ini berjudul ”Analisis Manajemen Risiko Dana Tabarru‟ Dalam Meningkatkan Profitabilitas PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin”. Skripsi ini di tulis sebagai salah satu persyaratan untuk menyelesaikan studi pada program strata satu (SI) Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Raden Intan Lampung guna memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S.E). Penulis menyampaikan rasa terimakasih kepada: 1. Bapak Dr. Ruslan Abdul Ghofur, M.S.I selaku Dekan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung. 2. Ibu Dr. Erike Anggraeni, M.E.Sy selaku ketua Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung. 3. Ibu Dr. Asriani, S.H,. M.H, dan ibu Gustika Nurmalia, M.Ek. Selaku dosen pembimbing I dan dosen pembimbing II yang telah banyak memberikan bimbingan, pengarahan dan motivasi demi terselesaikannya skripsi ini. 4. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam yang telah ikhlas mendidik serta merekomendasikan ilmu pengetahuan kepada penulis, juga para Staf Kasubbag, Akdemik Dan Kemahasiswaan Ekonomi Dan Bisnis Islam yang telah membantu untuk terselesainya skripsi ini. 5. Pimpinan dan Karyawan Perpustakaan, baik pusat maupun perpustakaan fakultas yang telah membantu memberikan informasi, data, referensi, dan lainlain selama perkuliahan dan penyusunan skripsi. 6. Pimpinan dan segenap Staf PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin yang telah memberikan izin dan memberikan data-data yang diperlukan oleh penulis sebagai bahan penelitian. 7. Teman-teman satu angkatan Jurusan Ekonomi Islam tahun 2014 khususnya kelas F dan sahabat-sahabat karib semoga kesuksesan menyertai kita semua. Dengan mengucapkan terima kasih, peneliti menghaturkan doa kehadirat Allah SWT, semoga jerih payah dan amal baik Ayah Ibu dan rekan-rekan semuanya akan mendapatkan pahala dari Allah SWT, dan nantinya skripsi ini dapat berguna bagi peneliti khususnya dan bagi para pembaca umumnya. Bandar lampung, 11 April 2019 Penulis, Ongki Riadi NPM. 1451020266 DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL .................................................................i ABSTRAK .................................................................................ii PERSETUJUAN ........................................................................iii PENGESAHAN .........................................................................iv MOTTO .....................................................................................v PERSEMBAHAN ......................................................................vi RIWAYAT HIDUP ...................................................................vii KATA PENGANTAR ...............................................................viii DAFTAR ISI ..............................................................................x DAFTAR TABEL......................................................................xiii DAFTAR LAMPIRAN .............................................................xiv BAB I PENDAHULUAN A. Penegasan Judul ..................................................................................1 B. Alasan Memilih Judul .........................................................................3 C. Latar Belakang Masalah .....................................................................4 D. Rumusan Masalah...............................................................................13 E. Tujuan Dan Mnfaat Penelitian ............................................................13 F. Metode Penelitian ...............................................................................14 G. Batasan Masalah .................................................................................19 H. Tijauan Pustaka...................................................................................20 I. Sistematika Penulisan .........................................................................24 BAB II LANDASAN TEORI A. Asuransi dan Asuransi Syariah ...........................................................25 1. Pengertian Asuransi .......................................................................25 2. Pengertian Asuransi Syariah ..........................................................27 B. Dalil-Dalil Yang Mendasari Pendirian Dan Praktik Asuransi Syariah ....................................................................................34 C. Produk Asuransi Syariah ....................................................................35 1. Takaful Individu ............................................................................35 2. Takaful Group. ...............................................................................36 3. Takaful Umum ...............................................................................38 D. Perbedaan Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional ...............39 E. Pengertian Manajemen Risiko .........................................................43 1. Tahapan Manajemen Risiko ........................................................44 2. Fungsi dan Tujuan Menejemen Risiko ........................................47 F. Pengertian dana tabarru‟..................................................................48 G. Pengertian Profitabilitas ...................................................................50 BAB III HASIL PENELITIAN A. Profil Perusahaan..............................................................................54 1. Tentang Perusahaan .....................................................................54 2. Visi, Misi, dan Motto...................................................................56 3. Susunan Direksi ...........................................................................58 4. Susunan Dewan Pengawas Syariah (DPS) ..................................59 5. Tenaga Ahli Perusahaan ..............................................................60 6. Struktur Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin ....................................62 7. Mitra Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin ........................................62 8. Jumlah Nasabah ...........................................................................66 B. Manajemen Risiko dana tabarru‟ yang dilakukan Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung .......................66 C. PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Dalam Memaksimalkan Dana Tabarru‟ Menjadi Profit Perusahaan ...........................71 BAB IV PEMBAHASAN A. Penerapan Manajemen Risiko dana tabarru‟ yang dilakukan Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung.......................75 B. PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Dalam Memaksimalkan Dana Tabarru‟ Menjadi Profit Perusahaan .......................................78 BAB V KESIMPULAN DAN SARAN A. KESIMPULAN ................................................................................81 B. SARAN ............................................................................................82 DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN-LAMPIRAN DAFTAR TABEL TABEL 1.1 ..........................................................................................................9 TABEL 2.1 ..........................................................................................................41 TABEL 3.1 ..........................................................................................................60 TABEL 3.2 ..........................................................................................................61 TABEL 3.3 ..........................................................................................................62 TABEL 3.4 ..........................................................................................................62 TABEL 3.5 ..........................................................................................................64 TABEL 3.6 ..........................................................................................................64 TABEL 3.7 ..........................................................................................................65 TABEL 3.8 ..........................................................................................................66 TABEL 3.9 ..........................................................................................................67 TABEL 3.10 ........................................................................................................68 BAB I PENDAHULUAN A. Penegasan Judul Untuk menghindari kesalah pahaman dalam memahami judul skripsi yaitu “ANALISIS MANAJEMEN RISIKO DANA TABARRU‟ DALAM MENINGKATKAN PROFITABILITAS PT. ASURANSI JIWA SYARIAH (Studi Kasus Pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Bandar Lampung)”. Maka perlunya penulis menjelaskan istilah-istilah yang di pakai dalam judul ini : 1. Asuransi jiwa syariah adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan dalam penaggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang diasuransikan sesuai dengan hukum islam. Asuransi jiwa merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakbatkan oleh risiko kematian, risiko hari tua, dan risiko kecelakaan. Usaha perasuransian adalah perusahaan asuransi jiwa yang tela memperoleh izin usaha dari menteri keuangan yang dapat melakukan kegiatan pertanggungan jiwa.1 1 Sofyan Syafri Harahap, Analisis Kritis Atas Laporan Keuangan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada), h. 272. 2. Manajemen adalah ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu. (Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan – 1985).2 3. Risiko, risiko menurut Ferry N. Idroes, risiko merupakan bahaya: risiko adalah ancaman untuk kemungkinan saat tindakan atau kejadian yang menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai.3 Jadi risiko adalah ketidakpastian tentang kejadian dimasa depan. Risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tidak diinginkan atau tidak terduga. Kondisi yang tidak pasti itu timbul karena berbagai sebab, antara lain, jarak waktu dimulai perencanaan, keterbatasan informasi yang diperlukan. Keterbatasan pengetahuan pengambilan keputusan dan sebagainya. 4. Dana Tabarru (hibah) adalah dana yang digunakan dalam hubungan antara sesama pemegang polis dimana peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong pesrta lain yang terkena musibah. Oleh karenanya, antara pemegang polis saling menanggung setiap risiko yang ada, ada saat membayar dan menerima bantuan untuk membagi 2 Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004), h. 54. 3 Ferry N. Idroes, Menejemen Risiko Perbankan: Pemahaman Pendekatan 3 Pilar Kesepakatan Basel II Terkait Aplikasi Regulasi Dan Perencanaannya Di Indonesia, h. 4. risiko yang ada, bukan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Di antara sesama pemegang polis berlandaskan risk sharing.4 5. Profitabilitas atau kemampuan memperoleh laba adalah suatu ukuran dalam persentase yang digunakan sejauh mana perusahaan mampu menghasilkan laba pada tingkat yang dapat diterima. Angka profitabilitas dinyatakan antara lain dalam angka laba sebelum atau sesudah pajak, laba investasi, pendapatan per saham, dan laba penjualan. Nilai profit menjadi norma ukuran bagi kesehatan perusahaan.5 B. Alasan Memilih Judul 1. Alasan Objektif Secara objektif, kajian asuransi syariah dalam hukum islam merupakan hal baru dan belum pernah ditemukan dalam literaturliteratur fiqh klasik, untuk itu peneliti ingin meneliti seperti apa menejemen risiko dana tabarru‟ yang diterapkan pada perusahaan namun tetap berlandaskan pada hukum syariah. Untuk megetahui penerapan manajemen risiko dana tabarru‟ pada PT. Asuransi jiwa syariah al-amin, mengelola, dan menerapkan dana tabarru‟ agar menjadi profit bagi perusahaan. 4 Dr.Andri Soemita, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: kencana, 2009), cet. 6, h. 269. 5 Sofyan Syafri Harahap, Op.Cit. h. 30. 2. Alasan Subjektif Judul diatas relevan dengan disiplin ilmu yang sedang penulis tekuni pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, adanya refrensi yang mendukung sehingga dapat mempermudah penulis dalam menyelesaikan skripsi tersebut. C. Latar Belakang Asal usul asuransi syariah berbeda dengan sejarah asuransi konvensional, praktek asuransi syariah berasal dari budaya suku Arab sebelum zaman Rasulullah yang disebut dengan aqilah menurut Thomas Patrick dalam bukunya dictionary of Islam seperti yang dikutip oleh Agus Hariyadi, menerangkan bahwa jika salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lain, keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembuhuh. Saudara terdekat pembunuh tersebut bisa disebut aqilah. Aqilah yang membayar uang darah atas nama pembunuh.6 Al-Aqilah adalah saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku yang lain, maka ahli waris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai kompensasi saudara terdekat dari terbunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan 6 Zainudin Ali, Hukum Asuransi Syariah, Jakarta, Sinar Grafika, 2008, h. 9. dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja.7 Perkembangan asuransi di Indonesia semakin marak, terutama pada asuransi yang berlabelkan syariah. Sejak kelahirannya tahun 1994, asuransi syariah terus tumbuh dan berkembang. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah memberi definisi tentang asuransi.8 Menurutnya, asuransi syariah (Ta‟min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru‟ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (pertukaran) yang sesuai dengan syariah.9 Muhammad Syakir Sula, mengatakan bahwa dasar pertama yang ditetapkan Islam, ialah bahwa asal sesuatu yang diciptakan Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena ada nash yang sah dan tegas dari syari‟ (yang berwenang membuat hukum itu sendiri, ialah Allah dan Rasul) yang mengharamkannya. Kalau tidak ada nash yang sah, misalnya karena ada sebagian hadits lemah, atau tidak ada nash yang tegas (sharih) yang menunjukkan haram, maka hal tersebut tetap sebagaimana asalnya, yaitu mubah (boleh). 7 Ibid., h. 10. 8 Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Live and General) : Konsep dan Sistem Operasional(Jakarta : Gema Insani Press, 2004), h. 30. 9 Ibid. h.30 Perusahaan asuransi muncul karena masyarakat pada umumnya adalah penghindar resiko. Banyaknya resiko yang tak terduga dialami semua orang. Resiko itu bisa berupa sakit, kematian, kerugian, dan kerusakan barang. Untuk mengatasi hal tersebut, setiap orang selayaknya mempersiapkan sesuatu agar kerugian di kala resiko terjadi bisa diminimalkan. Ada beberapa jenis asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi yang ada di Indonesia, salah satunya yaitu asuransi jiwa. Asuransi jiwa merupakan salah satu hal yang harus diperlukan dalam menghadapi dinamika hidup yaitu kepastian, khususnya dalam hal kepastian finansial yang berupa kematian, cacat tetap total, atau sudah tidak produktif atas seseorang yang mengakibatkan hilangnya penghasilan. Hal ini tentu akan membawa banyak aspek apabila resiko yang terdapat diri seseorang tidak diasuransikan. Asuransi pada pelaksanaannya terdapat penyimpanganpenyimpangan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, yaitu : 1. Gharar (ketidakpastian) Gharar adalah sesuatu yang tidak diketahui hasil atau akhirnya, apakah akan diperoleh atau tidak. Dalam asuransi syariah, masalah gharar (ketidakpastian) menjadi gugur dengan menggunakan akad takafuli atau tolong menolong dengan cara adanya dana hibah dari satu Peserta Yang Diasuransikan ke dalam Dana Tabarru‟ untuk tujuan saling tolong menolong diantara para Peserta Yang Diasuransikan. 2. Maysir (judi/untung-untungan) Maysir adalah memperoleh sesuatu dengan sangat udah tanpa kerja keras atau mendapatkan keuntungan tanpa bekerja. Unsur maisir pada asuransi terjadi karena di dalamnya terdapat faktor gharar (ketidakpastian). Sebenarnya di dalam asuransi tidak terdapat adanya unsur perjudian, karena kontrak asuransi harus berdasarkan adanya kepentingan keuangan (insurable interest) dan atas kepentingan keuangan tersebut hanya dijaminkan terhadap risiko murni (pure risk), artinya dengan adanya ganti rugi asuransi peserta hanya dipulihkan ke kondisi finansial sesaat sebelum suatu risiko terjadi (principle indemnity) dan peserta tidak mendapatkan keuntungan dari terjadinya suatu risiko. 3. Ar-Riba (bunga) Ar-Riba adalah suatu bentuk kegiatan keuangan atau investasi dengan cara pembungaan uang. Tidaklah termasuk riba yang diharamkan apabila : a. Seseorang memberikan modalnya kepada orang lain dengan menetapkan bagian keuntungan tertentu dari modal itu. b. Dana yang terkumpul harus diinvestasikan berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Mudharabah, Wakalah, Wadi‟ah, Murabahah, dsb) c. Diinvestasikan hanya di tempat yang halal. 1. Akad Tabarru Akad Tabarru adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta kepada Dana Tabarru untuk tujuan tolong menolong diantara para peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial. 2. Akad Tijarah Akad Tijarah dalah akad antara Peserta secara kolektif atau secara individu dengan perusahaan dengan tujuan komersial. Akad Tijarah Terdiri atas : a. Akad Wakalah bil Ujrah, adalah akad tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan untuk mengelola Dana Tabarru dan/atau Dana Investasi Peserta, dengan imbalan berupa ujrah (fee). b. Akad Mudharabah, memeberikan kuasa adalah akad kepada Perusahaan tijarah yang sebagai mudharib untuk mengelola investasi Dana Tabarru dan atau Dana Investasi Peserta, dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati sebelumnya. c. Akad Mudharabah Musytarakah, adalah akad tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi Dana Tabarru dan/atau Dana Investasi Peserta, yang digabungkan dengan kekayaan perusahaan, dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya ditentukan berdasarkan komposisi kekayaan yang digabungkan dan telah disepakati sebelumnya. Lembaga keuangan non-bank, yang salah satunya adalah asuransi syariah memiliki peran dalam mengelola risiko dengan memenuhi ketentuan syariah. Menurut data dari OJK sampai tahun 2012, setidaknya ada 45 usaha perasuransian di Indonesia. Asuransi jiwa syariah sendiri mencatat pertumbuhan asset yang terus meningkat selama tahun 2009 sampai 2012. Sampai akhir tahun 2012 jumlah assetnya sebesar 9,83 Triliun Rupiah yang meningkat 2,58 Triliun Rupiah dari tahun sebelumnya. Tabel 1.1 Pertumbuhan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dengan Prinsip Syariah 2009-2012 Keterangan „09 „10 „11 „12 Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah 2 3 3 3 Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah 1 2 2 2 Asuransi Jiwa yang memiliki Unit 17 17 17 17 19 20 18 20 Syariah Asuransi Umum yang memiliki Unit Syariah Reasuransi yang memiliki Unit Syariah 3 3 3 3 Jumlah 42 45 43 45 Sumber : Statistik Perasuransian Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan Asuransi bertindak sebagai pengelola yang diberi kepercayaan (amanah) oleh peserta asuransi, sehingga perusahaan memiliki kewajiban untuk pengelolaan dana tabarru‟ dengan baik. Dana tabarru adalah dana hibah yang dikumpulkan oleh peserta sebagai dana tolong-menolong (dana kebajikan) untuk membantu peserta yang sedang mendapatkan musibah (Puspitasari:2012). Kumpulan dana tabarru‟ dikelola dan ditempatkan secara terpisah dari dana lain karena sifatnya yang merupakan murni milik peserta, sehingga perusahaan asuransi tidak berhak atas dana ini. Oleh sebab itu, perusahaan asuransi syariah memiliki kewajiban untuk mengelola dana tersebut sebaik-baiknya dengan memenuhi prinsip keadilan („Adl), dapat kemasalahatan dipercaya (Amanah), (Maslahah), dan keseimbangan keuniversalan (Tawazun), (syumul) serta mengelolanya dengan cara yang halal. Dana yang dikelola perusahaan tersebut dimungkinkan bisa memimbulkan beberapa risiko. Menurut Peraturan Ketua BAPEPAM LK Nomor:PER-07/BL/2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Dana Yang Diperlukan Untuk Mengantisipasi Risiko Kerugian terdapat beberapa risiko antara lain risiko kegagalan pengelolaan kekayaan, risiko ketidak seimbangan antara proyeksi arus kas dan kewajiban, risiko ketidak seimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing, risiko perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan, risiko ketidakcukupan kontribusi akibat perbedaan hasil investasi serta risiko ketidak mampuan reasuradur. Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung merupakan perusahaan asuransi jiwa syariah yang menaruh perhatian bagi perkembangan perasuransian di Lampung khususnya perkembangan dan kebutuhan masyarakat untuk dapat bermuamalah berdasarkan syariah Islam. Selaku perusahaan yang mengelola resiko dari ribuan bahkan jutaan peserta yang diasuransikan dengan sistem ta‟awuni (sharing of risk), di mana antara sesama peserta yang diasuransikan berkontribusi (infak/tabarru) dengan sejumlah dana tertentu yang ditujukan untuk menolong peserta yang diasuransikan lainnya yang tertimpa musibah. Pengelolaan dana dilakukan secara terpisah, kontribusi dari peserta yang diasuransikan dimasukkan ke dalam dana tabarru, dan perusahaan tidak berhak sedikitpun mengambil atau memanfaatkan dana tersebut, sehingga dalam sistem ini tidak terjadi gharar (ketidakpastian), riba, dan maisir (judi/untung-untungan), bahkan mengimplementasikan konsep  ‫ان‬ ِِ ‫ثم َوالعُد َو‬ ِِ ‫اال‬ ِ َ ‫البرِ ى َوالتَّقوِ َو‬ ِ ‫ال تَ َعا َونُوا َعلَى‬ ِ ‫َوتَ َعا َونُوا َعلَى‬ Artinya: “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan ” (QS. Al - Maidah:2). Tolong-menolong dapat dilakukan dengan berbagai cara termasuk dengan kegiatan berasuransi. Terlebih lagi, manusia didunia tidak akan bisa mengetahui tentang apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Sehingga perlu adanya antisispasi untuk kejadian yang merugikan di kemudian hari. Sehingga penting adanya kegiatan manajemen risiko yang dilakukan perusahaan untuk mengantisipasi terjadinya kerugian di kemudian hari terutama manajemen risiko pada dana tabarru‟ yang menyangkut kepentingan seluruh peserta asuransi. Manajemen risiko dalam pengelolaan dana tabarru‟ PT. Asuransi Jiwa Syariah Al Amin dianggap penting karena hal itu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan kepada peserta asuransi yang pada awal akad telah menyerahkan pengelolaan dana kepada perusahaan.10 Tentu hal tersebut berkaitan erat dengan dana yang dipakai untuk membayar klaim yakni dana tabarru‟. Maka, manajemen risiko dana tabarru‟ yang diterapkan di PT. Asuransi Jiwa Syariah Al Amin menjadi sangat menarik untuk dibahas lebih lanjut dalam skripsi yang berjudul “ANALISIS MANAJEMEN Hifi Saniatusilma Dan Noven Suprayogi, Menejemen Dana Tabarru‟ PT. Asuransi Jiwa Syariah Al Amin, Jurnal Vol. 2 No.2 Desember 2015 10 RISIKO DANA TABARRU‟ DALAM MENINGKATKAN PROFITABILITAS PT. ASURANSI JIWA SYARIAH (Studi Kasus Pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Bandar Lampung) D. Rumusan Masalah Penjelasan dari latar belakang masalah, maka dalam penelitian ini dapat dirumuskan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimanakah manajemen risiko dana tabarru‟ pada PT. Asuransi jiwa syariah Al Amin? 2. Bagaimanakah PT. Asuransi jiwa syariah Al Amin dalam memaksimalkan dana tabarru‟ agar menjadi profit bagi perusahaan? E. Tujuan Penelitian Manfaat Penelitian Suatu penelitian harus mempunyai tujuan yang jelas sehingga dapat memberikan arah dalam melaksanakan penelitian tersebut. Sesuai dengan rumusan masalah di atas tujuan penelitian ini bermaksud untuk menjelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Untuk mengetahui manajemen risiko dana tabarru‟ yang dilakukan PT. Asuransi Jiwa Al-Amin. b. Untuk mengetahui yang dilakukan PT. Asuransi Jiwa Syariah Alamin guna memaksimalkan dana tabarru‟ agar menjadi profit perusahaan. Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1 Manfaat Bagi Ilmu Pengetahuan Melalui penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi penelitian berikutnya dan menambah wawasan serta pengetahuan tentang bagaimana menejemen risiko dana tabarru‟ terhadap profitabilitas pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin. 2 Manfaat Bagi peneliti Dengan melakukan penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi peneliti sendiri sebagai sarana menambah wawasan intelektual akademis, mulai dari dasar teori hingga penerapannya, terutama dalam bidang keuangan islam. 3 Manfaat bagi perusahaan Hasil penelitian ini dapat memberikan masukan bagi perusahaan dengan harapan dapat digunakan sebagai dasar kebijakan lebih lanjut dalam pelaksanaan akad tabarru, oleh PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin. F. Metode Penelitian 1. Jenis dan sifat penelitian a. Jenis penelitian Jenis penelitian yang akan digunaka oleh peneliti yaitu jenis penelitian kualitatif yang mamanfaatkan data lapangan untuk verifikasi teori yang timbul dilapangan dan terus menerus disempurnakan selama proses penelitian berlangsung yang dilakukan berulang-ulang. Selain itu penelitian kualitatif adalah penelitian yang menggunakan latar alamiah dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan telah dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada.11 Fenomena yang dimaksudkan dalam penelitian ini yaitu fenomena terkait dengan penetapan cara di Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung dengan menggunakan metode studi kasus. Studi kasus atau case-study, adalah bagian dari metode kualitatif yang hendak mendalami suatu kasus tertentu secara lebih mendalam dengan melibatkan pengumpulan beraneka sumber informasi.12 b. Sifat Penelitian Penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti bersifat eksploratif. Penelitian eksploratif adalah penelitian yang bertujuan untuk menemukan problematika-problematika baru.13 11 Kartini Kartono, Pengantar Metodelogi Riset Sosial, (Bandung, Bandar Maju, 1996), h. 32. 12 J.R Raco, Metode Penelitian Kualitatif : Jenis Karakteristik dan Keunggulannya, (Jakarta: Grasindo, 2013), h. 49. 13 Kartini Kartono, Op. Cit., h. 29. 2. Objek dan Sumber Penelitian a. Objek Penelitian Objek penelitian menjelaskan tentang apa dan atau siapa yang menjadi objek penelitian. Juga di mana dan kapan penelitian dilakukan, biasa juga ditambahkan dengan hal-hal lain jika dianggap perlu.14 Objek penelitian ini yaitu Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN dengan jumlah karyawan 5 orang. Yang menjadi objek dalam penelitian ini yaitu Pertama, Pimpinan Cabang Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung. Kedua, Marketing dan Ketiga, marketing lembaga Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung. b. Sumber Penelitian Berdasarkan sumbernya data dapat digolongkan menjadi dua, yaitu data primer dan data sekunder.15 1) Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari responden atau objek yang diteliti atau hubungannya dengan objek yang diteliti. Data primer untuk menejemen risiko dana tabarru‟ terhadap profitabilitas berasal dari Pimpinan Cabang Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung dan marketing. 14 Husein Umar, Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005), h. 303. 15 Moh. Pabundu Tika, Metodologi Riset Bisnis, (Jakarta : Bumi Aksara, 2006), h. 57. 2) Data sekunder adalah data yang telah lebih dahulu dikumpulkan dan dilaporkan oleh orang atau instansi di luar dari peneliti sendiri, walaupun yang dikumpulkan itu sesungguhnya adalah data asli. Data sekunder bisa diperoleh dari instansi-instansi, perpustakaan, maupun dari pihak lain. Data sekunder dalam penelitian ini di peroleh dari website resmi Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN. 3. Metode Pengumpulan Data a. Metode Interview (Wawancara) Interview merupakan untuk cara pengumpulan data dengan jalan tanya jawab sepihak yang dikerjakan secara sistematik dan berlandaskan tujuan penelitian.16 Definisi lain, yang dimaksud dengan wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab, sampai bertatap muka antara si penanya atau pewawancara dengan si penjawab atau responden dengan menggunakan alat yang dinamakan interview guide (panduan wawancara). Wawancara yang penulis gunakan yaitu wawancara terstruktur. Wawancara 16 terstruktur adalah wawancara yang Marzuki, Metodologi Riset: Panduan Penelitian Bidang Bisnis dan Sosial, Edisi Kedua (Yogyakarta: Ekonisia Kampus Fakultas Ekonomi UII, 2005), h. 66. pewawancaranya menetapkan sendiri masalah dan pertanyaan yang akan diajukan.17 b. Metode Dokumentasi Dokumentasi adalah teknik pengumpulan data yang tidak langsung ditunjukkan pada subjek peneliti, namun melalui dokumen.18 Dokumen yang digunakan dapat berupa buku harian, surat pribadi, laporan notulen rapat, catatan khusus dalam pekerjaan sosial dan dokumen lainnya. Dalam hal ini penulis akan mencari data-data yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini sebagai pendukung dari data wawancara. 3. Analisis Data Setelah keseluruhan data terkumpul maka langkah selanjutnya penulis menganalisa data tersebut sehingga dapat diambil suatu kesimpulan. Analisis data dalam penelitian adalah kegiatan yang terkait dengan upaya memahami, menjelaskan, menafsirkan dan mencari hubungan di antara data-data yang diperoleh. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan memberi pola, susunan, urutan, klasifikasi, pentemaan dan sebagainya sehingga data-data tersebut dapat dipahami dan ditafsirkan. Analisis 17 Lexy J. Moloeong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2001), h. 138. 18 Ibrahim, Metodologi Penelitian Kualitatif : Panduan Penelitian Beserta Contoh Proposal Kualitatif, (Bandung : Alfabet, 2015), 104. dalam bentuk ini lebih pada upaya peneliti untuk menguraikan data secara sistematis, terpola sehingga menghasilkan satu pemahaman yang baik dan utuh. Pada penelitian ini, penulis menggunakan Balanced Scorecard untuk menganalisis hasil penelitian. Balanced Scorecard, adalah bagaimana perusahaan dapat memenejemen risiko dana tabarru melalui hubungan sebab akibat (cause and effect relationship).19 G. Batasan Masalah Batasan masalah pada penelitian ini ditetapkan agar dalam penelitian fokus terhadap pokok permasalahan dan pembahasannya sehingga diharapkan penelitian tidak menyimpang dari tujuan yang ditetapkan. Oleh karena itu penulis, hanya fokus meneliti pada 1 perusahaan asuransi saja yaitu PT. Asuransi jiwa syariah al amin Way Halim, Bandar Lampung. Adalah tentang penerapan manajemen risiko dana tabarru‟ guna meningkatkan pendapatan atau profit pada asuransi jiwa syariah khususnya asuransi jiwa syariah Al-Amin Bandar Lampung, agar terciptanya suatu keuntungan bagi perusahaan dan tidak merugikan nasabah itu sendiri guna tercapainya kemaslahatan baik bagi perusahaan ataupun nasabah. 19 Ismali Solihin, Manajemen Strategik, (Bandung : Erlangga, 2012), h. 83. H. Tinjuan Pustaka Hasil penemuan dari penelitian-penelitian terdahulu dapat memberikan wawasan ilmu pengetahuan yang luas mengenai Manajemen Risiko Dana Tabarru Terhadap Profitabilitas PT. Asuransi Syariah Jiwa. Adapun hasil penelitian-penelitian terdahulu adalah sebagai berikut: 1. M.Mabruri Faozi (2016) “Manajemen Dana Tabarru‟ Pada Asuransi Takaful Cabang Cirebon” Penelitian ini menggunakan variabel surplus underwriting dan defisit underwriting. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kuantitatif deskriptif analisis dengan hasil penelitian yang menunjukan bahwa dana tabarru‟ diperoleh dari setoran dana peserta atau premi 50% untuk dana tabarru‟, kemudian dana tabarru yang diinvestasikan ke sektor lain dan akan memperoleh bagi hasil antara peserta dan nasabah, dana tabarru‟ ini digunakan untuk membayar klaim yang hanya untuk para peserta. Perbedaan: perbedaan penelitian ini dengan yang sedang diteliti terletak pada objek penelitiannya yaitu dimana penelitian ini dilakukan pada Asuransi Takaful Cabang Cirebon, perbedaan selanjutnya terletak pada metode penelitian dimana penelitian kuantitatif. ini menggunakan metode penelitian 2. Toyibah dan Erie Haryanto (2015) “Implementasi Manajemen Risiko Pada Sistem Asuransi Jiwa Syariah Di PT. Prudential Life Assurance Cabang Madura” Penelitian ini menggunakan variabel operasional risk (risiko operasional), legal risk (risiko hukum), reputation risk (risiko reputasi) dan moral hazard. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan hasil penelitian, menejemen risiko cukup maksimal, manajemen risiko yang diterapkan cukup optimal. Perbedaan: perbedaan penelitian ini terletak pada objek penelitiannya, dimana penelitian ini lebih fokus pada implementasi menejemen risiko tidak pada dana tabarru‟ dan menggunakan metode penelitian kuantitatif. 3. Muhammad Iqbal dan Zainal Berlian (2015) “Pengelolaan Dana Tabarru‟ Asuransi Jiwa Syariah Dalam Pembiayaan Murabahah Di Bank SUMSEL BABEL cabang syariah batu raja” Penelitian ini menggunakan variabel surplus underwriting, devisit underwriting dan insentif surplus. Perbedaan: penelitian ini fokus meneliti pengelolaan dana tabarru‟ metode kualitatif bersifat deskriptif dengan hasil penelitian Pertama, Mekanisme Kepesertaan Asuransi Jiwa Syariah dilakukan bersamaan dengan Proses Pemberian Fasilitas Pembiayaan Murabahah di Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja melalui perpaduan akad tabarru‟ dan akad wakalah bil ujrah. Kedua, Pengelolaan Dana Tabarru‟ Asuransi Jiwa Syariah PT. Asuransi Bangun Askrida Unit Syariah Palembang menggunakan mekanisme produk asuransi dengan unsur non tabungan yang memisahkan dana kontribusi menjadi dua bagian, yaitu 42,5% untuk ujrah pengelola, dan 57,5% untuk investasi dana tabarru‟ sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Polis Asuransi Kreasi Syariah. Ketiga, dalam hal pengelolaan dana tabarru‟ menjadi surplus maka dapat didistribusikan ke dalam tiga bagian, yaitu 30% untuk Perusahaan Pengelola, 30% untuk cadangan dana tabarru‟, dan 40% untuk peserta. 4. Estiningtyas Kusuma Safitri dan Noven Suprayogi (2017) “Analisis Rasio Kesehatan Keuangan Dana Tabarru‟ Yang Mempengaruhi Profitabilitas Pada Asuransi Syariah Di Indonesia (Periode 2012-2014)” Penelitian ini menggunakan variabel rasio likuiditas, rasio investasi, solvabilitas, risk based capital (RBC), rasio profitabilitas, dan return on equity (ROE), penelitian ini menggunakan metode kuantiatif dan alat analisis regresi berganda data panel dengan hasil penelitian pertama, Rasio likuiditas tidak berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas pada perusahaan asuransi syariah karena memiliki tingkat signifikansinya lebih besar dari 0.1 yaitusebesar 0.8286. kedua, Rasio perimbangan investasi dengan kewajiban tidak berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas pada perusahaan asuransi syariah karena memiliki tingkat signifikansinya lebih besar dari 0,1 yaitu sebesar 0.23. Perbedaan: penelitian ini lebih pada menganalisis Rasio Kesehatan Keuangan Dana Tabarru‟ berbeda dengan yang sedang diteliti yaitu pada menejemen risiko dana tabarru‟ dan perbedaan selanjutnya yaitu terletak pada metode yang digunakan dimana menggunakan metode kuantitatif. 5. Hifi Saniatusilma dan Noven Suprayogi (2015) “Manajemen Risiko Dana Tabarru‟ PT. Asuransi Jiwa Syariah Al Amin”. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kuantitatif dengan hasil penelitian: 1. Rangking risiko didasarkan pada kompleksitas dan dampak yang ditimbulkan. 2. Menetapkan retensi sendiri sebesar 20% sesuai peraturan BAPEPAM LK No : PER-07/BL/2011. 3. Respon terhadap risiko berupa diversifikasi (untuk pemasaran produk dan investasi), perubahan tarif asuransi, membagi risiko dengan pihak reasuransi serta pendanaan risiko melalui pencadangan dana. Perbedaan: penelitian ini lebih menitik beratkan pada mejemen risiko dana tabarru namun tidak membahas tentang profitabilitas,kemudian penelitian ini menggunakan variabel underwriting limit, hazard risk, dan defisit underwriting, perbedaan selanjutnya yaitu terletak pada metode, dimana metode yang dilakukan menggunakan metode kuantitatif. I. Sistematika Penulisan Penelitian ini disusun dengan sistematika secara berurutan yang terdiri dari beberapa bab yaitu, Bab 1 pendahuluan, pada bab ini membahas tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, batasan masalah, tinjauan pustaka dan sistematika penulisan laporan ini sendiri. Bab dua membahas tentang landasan teori, pada bab ini membahas tentang telaah pustaka, kerangka pemikiran, dan hipotesis. Landasan teori dijadikan pedoman untuk menentukan metode penelitian yang dilakukan. Bab tiga metode penelitian, pada bab ini memuat metode penelitian dan variabel penelitian yang hasilnya dianalisis dan dibahas pada bab empat. Bab empat hasil penelitian, bab ini membahas tentang gambaran umum perusahaan asuransi syariah al amin, penyajian, dan analisis data hasil penelitian. Bab lima penutup, pada bab ini berisi tentang kesimpulan dari bab sebelumnya, dan saran untuk penelitian selanjutnya. BAB II LANDASAN TEORI A. Asuransi dan Asuransi Syariah 1. Pengertian Asuransi Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Undang-undang no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang telah diundangkan pada tanggal 11 februari 1992 memberikan definisi asuransi sebagai asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung kerena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. 20 Kata asuransi disebut assurantie yang terdiri dari asal kata “assaradeur” yang berarti penanggung dan “geassureede” yang berarti “Asuransi Syariah”(On-Line) tersedia di: https://fitriahilda.wordpress.com/pengertianasuransi/ (05 Februari 2019) 20 tertanggung, kemudian dalam bahasa Perancis disebut “assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Adapun dalam bahasa Latin disebut “assecurare” yang berarti menyakinkan orang. Selanjutnya dalam bahasa Inggris kata asuransi disebut “insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan assurance yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.21 Asuransi atau alat pertanggungan merupakan suatu yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat indonesia, dimana sebagian besar masyarakat indonesia sudah melakukan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi, baik perusahaan asuransi milik negara ataupun milik swasta nasional. Menurut H.M.N Purwasutjipto: “pertanggungan adalah perjanjian timbal balik antara penanggung dengan penutup asuransi, dimana penanggung mengikatkan diri untuk mengganti kerugian, dan atau membayar sejumlah uang (santunan) yang ditetapkan pada waktu penutupan perjanjian, kepada penutup asuransi atau orang lain yang ditunjuk, pada waktu terjadinya evenement. Sedangkan penutup asuransi mengikatkan diri untuk membayar uang premi.22 Sementara itu, dalam KUHD Pasal 246 menyatakan bahwa asuransi atau alat pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana 21 Mitra Bestari, Sharing Of Risk Pada Asuransi Syariah (Takaful): Pemahaman Konsep Dan Mekanisme Kerja, jurnal MD Vol. 3, No. 2, Juli - Desember 2017. 22 H.M.N Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, jilid 6 Hukum Pertanggungan, Jakarta, Djambatan, h. 10. seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Asuransi sebagai lembaga pelimpahan risiko. Dalam keadaan wajar biasanya seseorang atau suatu badan usaha itu secara pribadi selalu harus menanggung semua kemungkinan kerugian yang dideritanya yang disebabkan karena peristiwa apapun juga. Biasanya sifat dan jumlah kerugian itu tidak dapat dengan mudah diperkirakan sebelumnya, apakah akan berakibat sangat fatal atau tidak. Guna menghadapi segala kemungkinan termaksud diatas maka orang berusaha melimpahkan semua kemungkinan kerugian.23 2. Pengertian Asuransi Syariah Tidak seorangpun dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan. Penyebab melesetnya hasil ramalan karena di masa yang akan datang penuh dengan ketidakpastian. 23 Santono Poedjosoebroto, Beberapa Aspek Hukum Pertanggungan Jiwa Di Indonesia, Jakarta, Bharata, h. 82. Risiko di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau risiko dipecat dari pekerjaan. Dalam dunia bisnis risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau risiko lainya. Oleh karena itu, setiap risiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar. Untuk mengurangi risiko yang tidak kita inginkan di masa yang akan datang, seperti kehilangan, kebakaran, risiko macetnya pinjaman kredit bank atau risiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung setiap risiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap risiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya. 24 Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, insurance yang dalam bahasa indonesia telah menjadi bahasa populer dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan” .Echols Dan Shadilly memaknai kata insurance dengan (a) asuransi, dan (b) jaminan. Dalam bahasa belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan). Istilah asuransi biasa diungkapkan dengan kata at-tamin yang secara bahasa berarti tuma‟ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya jiwa dan hilangnya rasa takut. Maksudnya, orang yang ikut dalam 24 Kasmir, S.E. M.M,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya , (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada), h. 291-292. kegiatan asuransi, jiwanya akan tenang dan tidak ada rasa takut ataupu was-was dalam menjalani kehidupan, karena ada pihak yang memberikan jaminan atau pertanggungan. Hal ini sama dengan seseorang yang sedang kuliah atau sekolah yang keperluan sehariharinya ada yang menjamin dalam pelaksanaan kuliah dia akan merasa tenang dan tidak perlu khawatir. Muhammad Muslehudin dalam bukunya Insurance And Islamic Law mengadopsi pengertian asuransi dari encyclopedia britanica sebagai suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang dapat tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang diantara mereka maka beban kerugian tersebut akan disebarkan ke seluruh kelompok. Sedangkan pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI, yang lebih dikenal ta‟min, takaful, atau tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru‟ memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Definisi asuransi syariah menurut kitab Al Ma‟ayir Al Syar‟iyah (sharia standards) yang dikeluarkan oleh AAOIFI (accounting and auditing organization for islamic financial instititions) edisi tahun 2010 :“Asuransi islam adalah kesepakatan sejumlah orang yang menghadapi risiko-risiko tertentu dengan tujuan untuk menghilangkan bahayabahaya yang muncul dari risiko-risiko tersebut, dengan cara membayar kontribusi berdasarkan kaharusan tabarru‟(hibah), yang darinya terbentuk dana pertanggungan yang mempunyai badan hukum sendiri dan tanggungan harta independen terhadap bahaya-bahaya yang menimpa salah seorang peserta sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang telah ditanggung”. Definisi asuransi di indonesia telah ditetapkan dalam undangundang RI No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua puhak penanggung mengikatkan diri terhadap tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan peruntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Menurut Wirjono Projodikoro, di indonesia asuransi sebelum diatur menurut undung-undang No.2 Tahun 1992 telah diatur dalam Wetbook Van Koophandel (kitab unduang-undang hukum dagang) pasal 249 yang berbunyi sebagai berikut : Asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan dimana pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa, asuransi adalah jasa keuangan yang pola kerjanya menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, dan memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup matinya seseorang. 25 Menurut Husain Hamid Hisan, asuransi atau Al-Ta‟min adalah sikap ta‟wun yang telah diatur dengan sistem yang sangat rapi antara sejumlah besar manusia dalam mengantisipasi suatu peristiwa. Pendapat Mustapha Ahmad Zarqa yang dikutip oleh Husain Hamid Hisan mengatakan, bahwa asuransi yang dipahami oleh ulama fiqh adalah sebuah sistem Ta‟wun dan Thadammun yang bertujuan untuk menghilangkan kerugian-kerugian peserta dari peristiwa-peristiwa atau musibah. Tugas ini dibebankan kepada sekelompok tertanggung dengan cara memberikan penggantian kepada orang atau peserta yang sedang tertimpa musibah. Penggantian tersebut diambil dari kumpulan premipremi mereka. Istilah lain yang digunakan asuransi syariah adalah Takaful. Kata Takaful berasal dari kata takafula-yatafakalu yang secara etimologis berarati menjamin atau saling menanggung. Takaful dalam pengertia 25 R. Rezky Kun A. Dan Z. Syahrida Sholehah S,Asuransi Syariah, (Yogyakarta: Parama Publishing), h. 9-13. muamalah adalah saling memikul risiko antar sesama orang. Sehingga antara satu dan lainnya menjadi penanggung risiko-risiko yang terjadi. Saling pikul risiko ini dilakukan atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru‟ atau dana ibadah dan sumbangan yang ditujukan untuk menanggung risiko-risiko mereka. Selanjutnya, menurut Syakir Sula,Takaful dalam pengertia diatas harus didasarkan pada tiga prinsip: a. Prinsip saling bertanggung jawab b. Prinsip saling membantu dan bekerja sama c. Prinsip saling melindungi Menurut Ahmad Azhar Basir Asuransi takaful didasarkan pada dua konsep utama. Pertama, Takaful saling menanggung risiko di antara para pesertanya, yang didalamnya ditegakkan prinsip-prinsip saling bertanggung jawab, kerja sama, atau bantu-membantu, serta melindungi penderitaan yang sstu dengan yang lainnya. Ketiga prinsip ini dasarnya adalah ibadah yang wujudnya adalah tabarru‟. Kedua adalah menganut konsep mudharabah, yakni bagi hasil dari pengembangan dana asuransi para peserta. Adapun perusahaan asuransi atau Takaful menerima amanah dari peserta untuk melaksanakan kesepakatan saling menanggung atas risiko yang dihadapkan kepada asuransi konvensional menjadi tidak ada. Begitu pula unsur ketidak pastian (al-gharar), perjudian (almaisir), dan riba akan hilang dengan sendirinya. Demikian juga ketidak adilan yang dirasakan pada asuransi konvensional tidak akan ditemukan lagi pada sistem asuransi syariah atau Takaful atau Atta‟min akan dapat dinikmati oleh banyak pihak baik bagi peserta takaful, perusahaan takaful, masyarakat, dan bangsa secara umum.26 Dewan Syariah Nasional majelis ulama indonesia dalam fatwanya tentang pedoman umum asuransi syariah, memeberi definisi tentang asuransi menurutnya, Asuransi Syariah (Ta‟min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asetdan atau sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru‟ yang memberikan pola mengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.27 Kedudukan perusahaan asuransi syariah dalam transaksi asuransi kerugian, adalah sebagai mudharib (pemegang amanah). Asuransi syariah menginvestasikan dana tabbaru‟ yang terkumpul dari kontribusi peserta, kepada instrument investasi yang dibenarkan oleh syara. Mudharib berkewajiban untuk membayarkan klaim, apabila ada salah satu peserta mengalami musibah Pengelolaan dana dibayarkan peserta, kemudian terjadi akad mudharabah (bagi hasil) antara mudharib (pengelolaan) dan shahibul mal (peserta). Kumpulan dana 26 Ibid., h. 15-16. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah 27 tersebut kemudian diinvestasikan secara syariah, lalu dikurangi biayabiaya operasional (seperti klaim, reasuransi, komisi dll). Selanjutnya surplus (profit) dilakukan bagi hasil antara mudharib (pengelolaan) dan shahibul mal (peserta) sesuai dengan skema bagi hasil yang telah ditenttukan sebelumnya misal 60:40. Bagian yang 60 persen untuk mudharib “perusahaan” setelah dikurangi biaya administrasi dan management expenses, sisanya menjadi profit bagi shareholders. Sedangkan yang 40 persen menjadi share of participant surplus bagi hasil untuk participant. B. Dalil-Dalil Yang Mendasari Pendirian Dan Praktik Asuransi Syariah Allah Swt. Dalam Al-Qur‟an memerintahkan kepada hamba-nya untuk senantiasa melakukan persiapan untuk menghadapi hari esok, karena itu sebagian dari kita dalam kaitan ini berusaha untuk menabung atau berasuransi. Menabung adalah upaya untuk mengumpulkan dana untuk kepentingan mendesak atau kepentingan yang lebih besar kelak. Sedangkan, berasuransi untuk berjaga-jaga jika suatu saat jika musibah itu datang, menimpah kita (misalnya kecelakaan, kebakaran dan sebagainya) atau, menyiapkan diri jika tulang punggung yang mencari nafkah (suami) diusia tertentu tidak produktif lagi, atau ditakdirkan Allah meninggal dunia. Disini diperlukan perencanaan dan kecermatan menghadapi hari esok. Allah berfirman : ِِ ِِِ ِِِِِِِِِ ِ ِِِِِِِِ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah maha mengetahui yang kamu kerjakan”. (Al-Hasyr : 18). Allah Swt. Sangat perhatian dengan kepentingan keselamatan dan keamanan dari setiap umatnya. Karena itu, Allah memerintahkan untuk saling melindungi dalam keadaan susah satu sama lain. Allah berfirman, ِِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ  ِِ ِ ِ ِِِِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ  ِ ِِِِِِِ ِ Artinya : dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: "Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buahbuahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: "Dan kepada orang yang kafirpun aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani siksa neraka dan Itulah seburuk-buruk tempat kembali". (Al-Baqarah : 126) ِ ِِِِِِِِِِ Artinya : yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. (Quraisy : 4). C. Produk Asuransi Syariah Ada jenis-jenis dan produk asuransi yang dapat dikategorikan antara lain sebagai berikut : 1. Takafu Individu Takaful individu adalah salah satu produk asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindunga dan perencanaan untuk pribadi dan bersifat pribadi. Untuk takaful individu ini dapat dibagi kembali dalam beberapa jenis, yaitu : a. Takaful dana investasi : produk asuransi syariah yang menjamin dan memberikan perlindungan sebagai bekal hari tua dari nasabah atau juga menjadi jaminan dana bagi ahli waris bila nasabah meninggal dunia lebih awal. b. Takaful Dana Haji : produk asuransi syariah, dimana produk ini dipergunakan sebagai perlindungan dana untuk perorangan untuk merencanakan untuk menunaikan ibadah haji. c. Takaful Dana Siswa : produk asuransi syariah yang mampu memberikan jaminan berupa dana pendidikan mulai dari sekolah dasar sampai dengan mendapatkan gelar sarjana. d. Takaful Dana Jabatan : produk asiransi syariah yang memberikan jaminan berupa santunan bagi ahli waris dari nasabah yang menduduki jabatan penting bila sang nasabah meniggal dunia lebih awal atau bila nasabah tidak bekerja lagi dalam masa jabatannya. 2. Takaful Group Takaful Group merupakan salah satu produk asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk pribadi dan juga kelompok, misal dalam kelompok dalam sebuah perusahaan. Untuk jenis produk takaful group ini dapat dikelompokan kembali dalam beberapa jenis, yaitu : a. Takaful Al-Khairat dan Tabungan Haji : sebuah program yang diberikan asuransi syariah dalam memperoleh jaminan bagi karyawan yang ingin meninaikan ibadah haji yang didanai oleh iuran bersama dengan keberangkatan secara bergilir. b. Takaful Kecelakaan Siswa : ini merupakan salah satu produk dari asuransi syariah yang memerikan jaminan bagi para pelajar dari semua resiko kecelakaan yang dapat berakibat cacat bahkan yang mengakibatkan meninggal dunia. c. Takaful Wisata Dan Perjalanan : sebuah jaminan dari produk asuransi syariah untuk para peserta wisata dari risiko kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat seumur hidup. d. Takaful Kecelakaan Group : merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan berupa santunan karyawan dalam satu perusahaan, organisasi ataupun bentuk perkumpulan lainnya. e. Takaful Pembiayaan : adalah jaminan yang diberikan perusahaan asuransi dengan produk asuransi syariah dalam hal untuk pelunasan hutang bagi nasabah yang meninggal dalam masa perjanjian. 3. Takaful Umum Takaful Umum adalah satu produk dari asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk umum dan bersifat umum untuk semua nasabah asuransi syariah. Untuk takaful umum ini dapat dibagi kembali dalam beberapa jenis, yaitu : a. Takaful Kebakaran : jaminan berupa perlindungan dari segala macam kerugian yang disebabkan oleh api. b. Takaful Kendaraan Bermotor : perlindungan yang diberikan kepada setiap nasabah asuransi syariah yang memiliki kendaraan terhadap kerugian yang terjadi kepada kendaraan bermotor. c. Takaful Rekayasa : sebuah perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi jika menjadi peserta asuransi syariah. Perlindungan ini bisa dilakukan terhadap kerugian pada pekerjaan pembangunan baik itu pembangunan untuk rumah, villa dan bangunan lainnya. d. Takaful Pengangkutan : salah satu produk dari asuransi syariah yang memberikan perlindungan dari segala kerugian pada semua jeis barang setelah dilakukannya pengangkutan baik darat, laut dan udara. e. Takaful Rangka Kapal : jenis produk syariah yang dapat memberikan sebuah perlindungan dari kerusakan semua jenis mesin khususnya mesin kapal yang disebabkan oleh suatu kecelakaan ataupun musibah. Dengan banyaknya jenis yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi, anda mempunyai banyak pilihan yang bisa membantu anda mendapatkan jaminan untuk masa depan anda, tentu saja dengan cara yang halal.28 Usaha asuransi syariah mempunyai sifat dan karakteristik yang berbeda-beda dengan jenis usaha jasa pada umumnya. Karena usaha asuransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud saling tolongmenolong dan melindungi satu dengan yang lainnya dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebajikan yang terkait dengan tabarru‟. Jadi sistem ini lebih merupakan pembagian resiko dimana para peserta saling menanggung (risk sharring), sehingga dana yang ada dikelola dengan baik.29 D. Perbedaan Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional Tabel 2.1 Perbandingan Asuransi Syariah dan Konvensional No 1. 28 Prinsip Konsep Asuransi Syariah Asuransi Konvensional Sekumpulan orang yang saling Perjanjian antara dua pihak membantu, saling menjamin, dan atau lebih, dengan mana bekerja sama, dengan cara pihak penanggung, dengan masing-masing mengeluarkan menerima premi asuransi, dana tabrru‟. untuk memberi pergantian R. Rezky Kun A. Dan Z, Op.cit. h. 70-74. AH. Azharuddin Latif, Kompilasi Bahan Kuliah Umum Perjanjian Asuransi Syariah, (Jakarta: FSH UIN Jakarta, 2012), h. 45 29 kepada tertanggung. Bersumber dari wahyu ilahi. Dasar 2. Sumber hukum dalam syariah Bersumber dari pikiran Islam adalah Al-Qur‟an, Sunnah manusia dan kebudayaan. atau Kebiasaan Rasul, Ijma‟, Berdasarkan hukum positif, Fatwa Sahabat, Qiyas, Ishtihsan, hukum alami, dan contoh „Urf „Tradisi‟, dan Mashalih sebelumnya. Hukum Mursalah. Tidak selaras dengan “MAGRIB” syariah Islam karena (Maisir, Bersih dari adanya praktek adanya Maisir, Gharar, 3. Gharar, dan Maisir, Gharar, dan Riba. dan Riba; hal yang Riba) diharamkan oleh muamalah Ada, yang berfungsi untuk DPS mengawasi pelaksanaan Tidak ada, sehingga dalam (Dewan operasional perusahaan agar banyak prakteknya Pengawas terbebas dari praktek-praktek bertentangan dengan Syariah) muamalah yang bertentangan kaidah-kaidah syara‟ 4. dengan prinsip-prinsip syariah. Akad tabarru‟ dan akad tijarah 5. Akad Akad jual beli (akad mu‟awadah, akad idz‟aan, (mudharabah, wakalah, wadiah, akad gharar, dan akad syirkah, dan sebagainya). mulzim). Jaminan 6. Sharing of Risk, dimana terjadi Transfer of Risk, dimana proses saling menanggung antara terjadi transfer risiko dari satu peserta dengan peserta tertanggung kepada lainnya (ta‟awun). penanggung. / Risk (Risiko) Pada produk-produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru‟ (derma) dan dana Tidak ada pemisahan dana, Pengelolaan peserta, sehingga tidak mengenal yang berakibat pada Dana istilah dana hangus. Sedangkan terjadinya dana hangus untuk term insurance (life) dan (untuk produk saving-life). 7. general insurance semuanya bersifat tabarru‟. Dana yang terkumpul dari peserta Dana yang terkumpul dari dalam bentuk iuran atau premi peserta seluruhnya kontribusi, merupakan milik menjadi milik perusahaan. peserta (shohibul mal), asuransi Perusahaan bebas syariah hanya sebagai pemegang menggunakan dan amanah (mudharib) dalam menginvestasikan kemana mengelola dana tersebut. saja. Iuran atau kontribusi terdiri dari Unsur premi terdiri dari; Unsur unsur tabarru‟ dan tabungan tabel mortalita (mortality Prremi (yang tidak mengandung unsur tables), bunga (interest), riba). Tabarru‟ juga dihitung dari biaya-biaya asuransi. Kepemilikan 8. Dana 9. tabel mortalita, tetapi tanpa perhitungan bunga teknik. Loading pada asuransi Pada sebagian asuransi syariah, konvensional cukup besar loading (komisi agen) tidak terutama diperuntukan dibebankan kepada peserta tapi untuk komisi agen, bisa dari dana pemegang saham. Tapi, menyerap premi pada 10. Loading sebagian yang lainnya mengambil tahun pertama dan kedua. dari sekitar 20-30% saja dari Karena itu, nilai tahun pada premi tahun pertama. Dengan tahun pertama dan kedua demikian, nilai tunai tahun biasanya belum ada (masih pertama sudah terbentuk. hangus). Sumber 11. Pembayaran Kalim Sumber pembiayaan klaim Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru‟. adalah dari rekening Dimana peserta saling perusahaan, sebagai menanggung jika salah satu konsekuensi penanggung peserta mendapat musibah, maka terhadap tertanggung. peserta lainnya ikut menanggung Murni bisnis dan tidak ada bersama resiko tersebut. nuansa spiritual. Profit yang diperoleh dari Surplus Keuntungan yang diperoleh Keuntungan underwriting, komisi reasuransi, dari surplus underwriting, (profit) dan hasil investasi, bukan komisi asuransi, dan hasil seluruhnya menjadi milik investasi seluruhnya adalah 12. perusahaan, tetapi dilakukan bagi keuntungan perusahaan. hasil (mudharabah) dengan peserta. E. Pengertian Manajemen Risiko Manajemen risiko terdiri dari dua kata berbeda. Menejemen secara umum berarti mengatur atau mengorganisir sedangkan risiko adalah suatu kondisi ketidakpastian yang cenderung mengarah pada hasil yang negatif (kerugian), khususnya kerugian finansial. Secara bahasa atau etimologi menejemen berasal dari bahasa prancis kuno yaitu management yang artinya seni melaksanakan atau mengatur. Menurut kamus besar bahasa indonesia yang dimaksud risiko (risk) adalah akibat yang kurang menyenangkan (merugikan atau membahayakan) dari suatu tindakan atau perbuatan.30 Abbas Salim mengartikan risiko adalah ketidaktentuan (uncertainty) yang bisa melahirkan kerugian (loss). Unsur ketidaktentuan ini bisa mendatangkan kerugian dalam asuransi.31 Dari beberapa devinisi dapat disimpulkan bahwa menejemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman atau risiko yang akan terjadi dan terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal, seperti kecelakaan, kematian, bencana alam, kebakaran dan tuntutan hukum. 30 Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2003, h. 959. 31 Abbas Salim A, Asuransi Dan Menejemen Risiko, Raja Grafindo Persada, 2005, h. 2. Risiko dapat didefinisikan sebagai suatu potensi terjadinya suatu peristiwa (events) yang dapat menimbulkan kerugian. Risiko yaitu suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya.32 Ada banyak definisi tentang risiko (risk). Risiko ditafsirkan sebagai bentuk keadaan ketidakpastian tentang suatu keadaan yang akan terjadi nantinya (future) dengan keputusan yang diambil berdasarkan berbagai pertimbangan pada saat ini. Manajemen Risiko Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Menejemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah bahwa menejemen risiko adalah : adalah serangkaian metodelogi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank. 1. Tahapan manajemen risiko Islam tidak bertentanga dengan menejemen prinsip-prinsip menejemen risiko, sepanjang praktik tersebut tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), riba (bunga), zhulm (ketidakadilan terhadap sesama).33 32 Ahmad Slamet Dan Hoscaryo, Menejemen Risiko Bank Syariah, (Yogyakarta BPPFE, 2018), h. 2. 33 Muhaimin Iqbal, Asuransi Syariah Dalam Praktik, Jakarta, Gema Insan, 2005, h. 19. Berikut ini adalah tahapan dalam manajemen risiko dan dengan sedikit perubahan disiplin tersebut akan sejalan dengan ajaran islam.34 a. Identifikasi Risiko Kegiatan identifikasi risiko sangat penting pada tahap awal, pihak menejemen perusahaan melakukan tindakan berupa identifikasi atau pengenalan setiap bentuk risiko yang dialami perusahaan. Identifikasi dapat dilakukan dengan cara melihat potensi-potensi risiko yang sudah terlihat dan yang akan terlihat atau dengan menelusuri sumber risiko sampai terjadinya peristiwa yang tidak di inginkan. Selama proses pengenalan risiko terdapat beberapa pertanyaan penting yang perlu dijawab, yakni apa yang bisa salah (dikenal dengan hazard risk), apa yang perlu dikendalikan dan dilakukan untuk mencegah kesalahan (dikenal sebagai control risk), dan apa yang harusnya berjalan dengan baik ? (dikenal dengan opportunity risk). b. Ranking Atau Evaluasi Risiko Ranking atau evaluasi risiko yang diidentifikasi perlu dilakukan sebab dengan cara ini perusahaan dapat mengetahui risiko yang dominan atau yang paling tinggi dan risiko mana yang paling rendah. Tujuan evaluasi risiko adalah untuk mempelajari karakteristik risiko tersebut. Semakin baik pemahaman risiko akan lebih mudah untuk dikendalikan. Tiap risiko harus diurutkan dalam dua bidang utama : 34 Ibid., h. 20. 1) Besarnya (severity) dampak yang terjadi bila risiko tersebut terjadi atau menjadi kenyataan. 2) Kemungkinan untuk terjadi (frequency) dari risiko potensial. Setelah risiko diurutkan berdasarkan dua kriteria diatas, individu atau organisasi dapat memutuskan perhatian pada risiko-risiko yang signifikan dalam konteks besarnya dampak dan frekuensi terjadinya. a. Pengendalian risiko Pada dasarnya pengendalian risiko adalah untuk mengetahui tiaptiap risiko yang diidentifikasi tersebut berada dalam kendali. Tiap-tiap risiko menunjukan nilai yang menunjukan frekuensi dan besarnya dampak yang terjadi bila dikendalikan. Orang atau organisasi yang memiliki risiko tersebut harus punya pengendalian yang memadai untuk memperkecil bahaya yang dihadapi hingga tingkat yang dapat diterima atau dalam batas kesanggupan. b. Respon Terhadap Risiko Yang Signifikan Langkah selanjutnya adalah pengelolaan risiko. Organisasi yang gagal dalam mengelola risiko maka akan memberikan konsekuensi yang cukup serius seperti kerugian besar. Respon terhadap risiko tersebut dapat berupa : 1) Menerima atau menahan risiko bila tingkat risiko tersebut berada pada tingkat yang bisa diterima. Konsekuensi dari menerima risiko adalah dengan mengalokasikan sumber daya yang tepat agar risiko dapat diterima dengan baik. 2) Menghindari atau mengeliminir risiko dapat diartikan perusahaan tidak melanjutkan kegiatan yang mengandung risiko. 3) Menetralisasi atau mengimbangi risiko, tindakan dimana suatu risiko dapat diimbangi dengan risiko lain yang memiliki pengaruh berlawanan bila kedua risiko tersebut terjadi. 4) Mengendalikan atau mengurangi, tindakan perusahaan dalam memperbaiki risiko untuk mencapai standard dan tingkat yang dapat diterima. 5) Membagi risiko dengan pihak lain. Jika risiko berada diluar kemampuan perusahaan maka risiko dapat dibagi dengan pihak lain yang memiliki sifat risiko mirip satu sama lain. 2. Fungsi dan Tujuan Manajemen Risiko Sasaran manajemen risiko adalah mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan usaha lembaga keuangan dengan tingkat risiko yang wajar secara terarah, terintegrasi, dan berkesinambungan. Dengan demikian menejemen risiko berfungsi sebagai filter terhadap kegiatan usaha lembaga keuangan. Secara garis besar menejemen risiko berfungsi, sebagai berikut:35 35 Adiwarman A Karim, bank islam: analisis fiqih dan keuangan, Ed 3, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 255 F. Pengertian Dana tabarru‟ Jumhur ulama mendefisinikan tabarru” ‟dengan“ akad yang mengakibatkan pemilikan harta, tanpa ganti rugi, yang dilakukan seseorang dalam keadaan hidup kepada orang lain secara sukarela”. 36 Niat tabarru‟ “dana kebajikan” dalam akad asuransi syariah adalah alternatif uang yang sah yang dibenarkan oleh syara‟ dalam melepaskan diri dari praktik gharar yang diharamkan oleh Allah SWT, kata tabarru‟ tidak ditemukan. Akan tetapi, tabarru‟ dalam arti dana kebajikan dari kata albirr “kebajikan” dapat ditemukan dalam Al-quran. “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang memintaminta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orangorang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa”.(QS. AlBaqarah : 177). 37 Akad tabarru‟ adalah akad yang semata-mata dilakukan untuk tolongmenolong dan tidak memiliki orientasi keuntungan finansial (non-profit 36 Nasrun Harun. Fiqih Muamalah (Jakarta : Media Pratama. 2000), h. 82. M. Mabruri Faozi, Manajemen Dana Tabarru‟ Pada Asuransi Takaful Cabang Cirebon, Jurnal AL-Mustashfa Vol.4 No.2 Tahun 2016 37 oriented).38 Akan tetetapi semata-mata untuk tujuan tolong-menolong dalam rangka kebaikan. Pihak yang meniatkan tabarru‟ tidak boleh mensyaratkan imbalan apa pun. Bahkan, menurut Dr. Yusuf Qardhawi, dana tabarru‟ ini haram untuk ditarik kembali karena dapat disamakan dengan hibah.39 Dana Tabarru‟ adalah akad yang berlaku atas dasar pemberian atau pertolongan, seperi hibah. Begitu akad tabarru' sudah disepakati, akad tersebut tidak diubah menjadi akad tijarah ( akad komersial) kecuali ada kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mengikatkan diri dalam akad tijarah tersebut.40 Dana Tabarru‟ adalah kumpulan dana yang berasal dari Kontribusi para Pemegang Polis,yang mekanisme penggunaanya sesuai dengan Akad Tabarru‟yang disepakati. Dana Tabarru‟ akan diambil dari saldo investasi Pemegang Polis setiap bulannya. Tujuannya untuk membantu peserta yang lain, manakala tertimpa musibah seperti meninggal, kecelakaan, sakit kritis, dan rawat inap. Setiap peserta harus tulus dan ikhlash untuk membayar Dana Tabarru‟.41 38 Taufik Hidayat, Buku Pintar Investasi Syariah (Jakarta : Mediakita, 2011), h. 140. Kuat Ismanto. Asuransi Syariah (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2009), h. 69. 40 Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah, (Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama, 2010), h. 25. 41 “Pengertian Takaful”, (On-line), Tersedia di: http://takafulpemalang.blogspot.com.html (15 Februari 2019). 39 G. Pengertian Profitabilitas Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan dari usahanya.42 Profitabilitas merupakan rasio yang memiliki daya tarik bagi pemilik perusahaan, yaitu pemegang saham dalam suatu perseroan. Profitabilitas merupakan rasio untuk menilai kemampuan perusahaan dalam mencari keuntungan. Rasio ini juga memberikan ukuran tingkat menejemen suatu perusahaa. Hal ini ditunjukan oleh laba yang dihasilkan dari penjualan dan pendapatan investasi. 43 Menurut Kasmir adalah merupakan rasio dan kemampuan perusahaan dalam mencari keuntungan, sedangkan tujuan dari rasio rasio profitabilitas menurut Fahmi adalah “rasio ini mengukur efektivitas menejemen secara keseluruhan yang ditunjukan oleh besar kecilnya keuntungan yang diperoleh dalam hubungannya dengan penjualan dan investasi. Profitabilitas menurut Riyanto adalah kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan laba dari aktivitas operasinya yang dihasilkan dari kegiatan usahanya selama periode tertentu. Profitabilitas mempunyai arti yang lebih penting dari pada laba karena profitabilitas menunjukan ukuran efesiensi kinerja perusahaan yang membandingkan laba yang diperoleh dengan kekayaan atau modal yang menghasilkan laba tersebut sehingga yang harus diperhatikan oleh perusahaan ialah tidak 42 43 Kasmir, Analisis Laporan Keuangan, Pt Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014, h. 196. Ibid. h. 196. hanya memperbesar laba, tetapi yang penting ialah usaha untuk meningkatkan profitabilitas.44 Menurut Jhon B. Guerard Jr. “profitability ratios tell the investor how efficiently a corporation uses assets to produce net income or profits”. Jumlah keuntungan laba yang diperoleh secara teratur serta kecenderungan atau trend keuntungan yang mengikat merupakan suatu faktor yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian khusus sehingga perlu dianalisis demi memperoleh penilaian atas profitabilitas suatu perusahaan. Pada umumnya profitabilitas sering digunakan untuk mengukur efesiensi penggunaan modal suatu perusahaan dengan mempertimbangkan antara laba dengan modal yang digunakan dalam operasi.45 Rasio profitabilitas merupakan rasio untuk menilai kemampuan perusahaan dalam mencari keuntungan. Rasio ini juga memberikan ukuran tingkat efektivitas menejemen suatu perusahaan. Hal ini ditunjukan oleh laba yang dihasilkan dari penjualan dan pendapatan investasi. Intinya bahwa penggunaan rasio ini menunjukan efesiensi perusahaan.46 Adapun cara perusahaan untuk meningkatkan profitabilitas antara lain : a. Meningkatkan penjualan Meningkatkan penjualan dapat dilakukan dengan cara meningkatkan volume penjualan maupun meningkatkan 44 Bambang Agus Pramuka, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terhadap Tingkat Profitabilitas Bank Umum Syariah, Vol. 7. No.1, Purwokerto, 2010, h. 69. 45 Van Horne & Wachowicz, Prinsip-Prinsip Menejemen Keuangan, Salemba Empat, Jakarta, 1998, h. 18. 46 Dede Rahayu Dan Nurul Mubarok, Pengaruh Risk Based Capital Terhadap Profitabilitas Perusahaan Asuransi Syariah, Jurnal Vol. 3 No.2 Desember 2017. harga jual produk. Tetapi dalam analisis ini yang ditekankan adalah meningkatkan volume penjualan. Menurut Horne dan Wachowicz “menurunkan tingkat investasi aktiva lancar, dengan tetap mendukung penjualan akan mengarah pada peningkatan pengembalian atas total aktiva perusahaan.”47 Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa pada perusahaan manufaktur mengharapkan mampu memperoleh pendapatan yang lebih besar dengan mendayagunakan aktiva tetap. Hal ini dikarenakan sebagai “pandangan umum” bahwa aktiva tetap sebagai aktiva yang benar-benar dapat memberikan hasil pada perusahaan (the true earning). Aktiva tetap seperti gedung atau bangunan, perangkat keras computer dan aktiva tetap yang lain memberikan kontribusi kepada perusahaan yang nantinya dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan. Sedangkan aktiva lancar sangat diperlukan agar perusahaan dapat beroperasi dengan efektif. Aktiva lancar yang mampu menjalankan kegiatan operasi perusahaan akan mendukung jalannya aktiva tidak lancar didalam operasinya. Dan pada akhirnya aktiva tidak lancar akan menjadi uang kas,surat berharga, ataupun piutan melalui proses penjualan produk. b. Mengurangi Biaya Modal (Cost Of Capital) Biaya-biaya timbul di dalam perusahaan karena perusahaan menjalankan operasinya baik itu berupa biaya klaim dan manfaat, biaya administrasi dan umum, biaya komisi ataupun biaya bunga. 47 Dwi Anggraini-Inarti Ficilia, Analisis Pengaruh Profitabilitas Dan Risiko Terhadap Modal Kerja Bersih Pada Perusahaan Tekstill Di Bursa Efek Indonesia, Jurnal Vol. 3 No.1 April 2014 Setiap pengurangan dari biaya-biaya tersebut pasti akan meningkatkan keuntungan bagi perusahaan. Oleh karena itu perusahaan harus pandai di dalam pengelolaan biaya. Konsep cost of capital ini dimaksudkan untuk menghitung besarnya ongkos riil yang harus dikeluarkan untuk menggunakan dana dari alternatif sumber yang ada. Modal dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua yaitu modal jangka pendek dan modal jangka panjang. Hutang hutang lancar adalah merupakan sumber modaljangka pendek, sedangkan pinjaman jangka panjang dan modal sendiri adalahsumber-sumber modal jangka panjang. Pada umumnya hutang jangka pendek merupakan sumber-sumber modal yangmurah biayanya daripada hutang jangka panjang. Hal ini dikarenakan adanyatingkat bunga yang diperkirakan akan meningkat pada masa-masa yang akan datang, sehingga kreditur akan mengenakan beban bunga yang lebih tinggi lagi terhadap pinjamanpinjaman jangka panjang. Selain itu tingginya tingkat bungaatas pinjaman jangka panjang dikaitkan dengan risiko pengembalian pinjaman pokok, karena semakin lama jangka waktu suatu pinjaman, semakin besar ketidakpastian untuk dapat dikembalikannya pinjaman pokok oleh peminjam. BAB III LAPORAN HASIL PENELITIAN A. Profil Perusahaan 1. Tentang Perusahaan PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN merupakan perusahaan asuransi jiwa syariah yang menaruh perhatian bagi perkembangan perasuransian perkembangan dan di kebutuhan Indonesia, masyarakat khususnya untuk dapat bermuamalah berdasarkan syariah Islam. Pemilihan nama Perusahaan didasarkan atas pertimbangan dan pengetahuan Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN mengenai karakteristik industri perasuransian sebagai "bisnis kepercayaan". Komitmen Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN, untuk memenuhi perjanjian perlindungan asuransi syariah kepada peserta yang diasuransikan dan/atau pemegang polis telah menjadi filosofi Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN untuk berpegang teguh kepada prinsip-prinsip syariah Islam dan prinsip-prinsip asuransi terutama prinsip utmost good faith. Dengan komitmen Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN yang dilandasi oleh itikad baik untuk menjalankan fungsinya dan kegiatan usaha secara sehat sesuai dengan ketentuan yang berlaku telah menjadi konsep dasar yang melatar belakangi nama Perusahaan, yaitu "AL AMIN" yang berarti "Terpercaya". Kantor pertama Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN berlokasi di Plaza Kuningan Menara Selatan Jl. HR Rasuna Said Kav. C11-14 Suite 510 Jakarta Selatan dengan 12 (dua belas) orang staf. Dua bulan setelah memperoleh izin usaha di bidang Perasuransian dari Menteri Keuangan Republik Indonesia atau tepatnya pada bulan Juli 2010, Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN telah mendapat kepercayaan sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa Rekanan Perum Jamkrindo di dalam kerja sama Koasuransi perlindungan Asuransi Jiwa bagi Nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Seluruh Indonesia. Pada bulan September 2013 Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN membuka cabang di Lampung. Kesuksesan Perusahaan didorong oleh dedikasi orangorang Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN dan komitmen karyawan untuk bekerja secara bertanggung jawab dan benar dalam pengelolaan manajemen risiko. Perusahaan juga senantiasa meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga telah mendorong perusahaan untuk mampu bersaing di dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Dengan sumber daya manusia yang Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN miliki dan pengembangan produk-produk yang inovatif, perusahaan telah terlibat dalam hampir setiap aspek dari kebutuhan masyarakat akan perlindungan asuransi jiwa. Kerja keras Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN untuk menjadi penyedia jasa asuransi syariah terkemuka dibuktikan dengan terobosan-terobosan yang signifikan yang mungkin belum pernah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi lainnya, di antaranya keberhasilan Perusahaan untuk membukukan laba di tahun pertama sejak mulai beroperasi di tahun 2010 dan serangkaian penghargaan. 2. Visi Misi dan Motto Visi, Misi, dan Motto Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN, yaitu : 1. Visi Perusahaan Visi dari Asuransi Jiwa AL AMIN yaitu: “Menjadi Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang Handal dan Terpercaya”. Terkait dengan visi Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN, alasan Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN merumuskan visi : “Menjadi Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang Handal dan Terpercaya” menurut Dani Kurniawan, asuransi syariah yang pasti memiliki konsep terpercaya. Alasan visi Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN, perusahaan pusatlah yang lebih mengetahui perumusannya. Sedangkan Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung hanyalah cabang pemasarannya saja. Yang jelas asuransi syariah itu terpercaya, kalau asuransi tidak terpercaya bukan asuransi syariah.48 Sedangkan menurut Zakwan Efendi selaku marketing, perkembangan asuransi syariah sekarang ini cukup banyak persaingan, maka Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung mengedepankan visi yang handal dan terpercaya. Pada dasarnya untuk mengambil perhatian dari mitra Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung, dibuktikan dengan tanggapan yang cepat apabila ada klaim-klaim yang di ajukan kepada Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung. Pembuktiannya dengan adanya klaim dari nasabah mitra dengan pelayanannya cepat tidak sampai 14 hari kerja.49 2. Misi Perusahaan “Memberikan Pelayanan yang terbaik kepada nasabah dengan melaksanakan pengelolaan manajemen risiko yang sehat”. 3. Motto Perusahaan “Perlindungan Yang Amanah dan Terpercaya” 48 Responden Dani Kurniawan, wawancara, di ruangan Pimpinan Cabang Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung, Way Halim, 30 November 2018. 49 Responden Zakwan Efendi, wawancara, di ruangan Marketing Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung, Way Halim, 30 November 2018. 3. Susunan Direksi dan Komisaris Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan hasil pemenuhan persyaratan kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Biro Perasuransian Bapepam LK Departemen Keuangan RI, susunan Komisaris dan direksi perusahaan terdiri atas: Tabel 3.1 Komisaris Perusahaan Komisaris Perusahaan Nama Komisaris Utama H. M. Amin Anggianto Komisaris Independen Drs. Syafwanul Khairi, AAAIK Komisaris Independen Drs. Muhammad Bar‟i, M.A Komisaris Independen Soekotjo Soeparto, S.H., LL.M. Komisaris Farah Octavia Sumber Data : Website resmi Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN (http://alamin-insurance.tk). Tabel 3.2 Struktur Organisasi PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Bandar Lampung Direksi Perusahaan Nama Direktur Utama Angga Saputra Anggianto, B.Com Direktur Operasional Ronny Abril, AAAIJ Direktur Keuangan dan Andy Anggianto, B.Com Administrasi Sumber Data : Website Resmi Asuransi Jiwa Syariah AL-AMIN (http://alamin-insurance.tk) 4. Susunan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Pengawas independen operasional Perusahaan di bidang Asuransi Jiwa berdasarkan prinsip syariah Islam ditetapkan berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor:U-363/DSN-MUI/X/2009 tanggal 16 Oktober 2009. Susunan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Perusahaan terdiri atas : Tabel 3.3 Dewan Pengawas Syariah Dewan Pengawas Syariah Nama Ketua Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE, MH, M.Ag Anggota Drs. H.M. Ichwan Sam Anggota Abdul Wasik, M.Si Sumber Data : Website resmi Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN (http://alamin-insurance.tk) 5. Tenaga Ahli Perusahaan Tabel 3.4 Tenaga Ahli Perusahaan Drs. Didi Achdijat, Donny Meifaldi, ST, Drs. Muhammad M.Sc, FSAI, AAIJ AAIJ, AIIS Bar‟i, M.A Nur Ali, A.Md.Akt, Syamsuddin B Salam SE, AAAIJ, AIIS S.IP, AAAIJ,FSAI Taufik Ramdan, Seni Supriatin, AAAIJ A.Md.Akt, SE.AS Suwahyono, SE, AAAIJ Imran Hakim, A.Md.Akt, SE.AS, AAAIJ Arumi Dewi, A.Md.Akt, AAAIJ Dadang Priyandanu, A.Md.Akt Keterangan gelar: a. Associate of Islamic Insurance Society (AIIS) b. Ajun Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (AAAIJ) c. Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (AAIJ) d. Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAAIK) e. Fellow Societies Actuary Indonesia (FSAI) 6. Struktur Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung Tabel 3.5 Struktur Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung Jabatan Nama Pimpinan Cabang Dani Kurniawan Marketing Zakwan Efendi Dita Melinda Admin Widya Astuti Driver Adriansyah OB Ali Hamzah Sumber Data : Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung 7. Mitra Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung Table 3.6 Mitra Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung No BSM Kantor Cabang 1. Bank Syariah Mandiri Area Bandar Lampung 2. Bank Syariah Mandiri KC Kedaton 3. Bank Syariah Mandiri KC Teluk Betung 4. Bank Syariah Mandiri KC Bandar Jaya 5. Bank Syariah Mandiri KC Liwa 6. Bank Syariah Mandiri KC Kotabumi 7. Bank Syariah Mandiri KC Metro 8. Bank Syariah Mandiri KC Unit 2 Tulang Bawang 9. Bank Syariah Mandiri KC Kalianda 10. Bank Syariah Mandiri KC Pringsewu Sumber Data : Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung No Tabel 3.7 Data Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah BNI Syariah Kantor Cabang 1. BNI Syariah Antasari Lampung 2. BNI Syariah Pringsewu Lampung 3. BNI Syariah Unit 2 Banjar Agung 4. BNI Syariah Bandar Jaya Lampung 5. BNI Syariah Tanjungkarang 6. BNI Syariah Teluk Betung Sumber Data : Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung No. Tabel 3.8 Data BPR dan BPRS di Lampung Pemegang Polis No Polis 1. PT BPRS Bandar Lampung 31.0041.02.17.1.0 2. PT BPRS Rajasa 20.0224.01.01.1.0 3. PT BPR Fajar Warapastika 01.11.1.2014.0001 4. PT BPRS Kotabumi 20.0247.01.01.1.0 5. PT BPRS Kotabumi Cab. Bandar Lampung 20.0217.01.01.1.0 6. PT BPRS Kotabumi Cab. TBB 20.0168.01.01.1.0 7. PT. BPRS Way Kanan 20.0225.01.01.1.0 8. PT. BPRS Mitra Agro Usaha 20.02.46.01.01.1.0 9. PT. BPR Aji Caka 31.0104.02.17.1.0 10. PT. BPRS Tanggamus 20.0208.01.01.1.0 11. PT. BPRS Aman Syariah 31.0087.02.17.1.0 12. PT. BPRS Lampung Timur 20.0161.01.01.1.0 13. PT. BPRS Metro Madani 20.0094.01.01.1.0 14. PT. BPRS Lampung Barat 20.0217.01.01.1.0 15. PT. BPRS Tani Tulang Bawang Barat 20.0217.01.01.1.0 16. PT. BPR Swadaya Anugerah Utama 20.0167.01.01.1.0 Sumber Data : Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung Tabel 3.9 Data BMT, Sekolah, dan Universitas No BMT Sekolah dan Universitas 1. BMT Arsyada SMK Gadingrejo 2. BMT Surya Abda Yayasan Al Kautsar 3. BMT Sabilil Muttaqien SMK Patria Gading Rejo 4. BMT El Ihsan SMA 2 Metro 5. BMT Amanah Bangunrejo STM Rekayasa Metro 6. BMT Mekar Abadi SMA Negeri Olahraga Metro 7. BMT Al Hasanah POLINELA 8. BMT Sekar Wangi 9. BMT KSP Wagura 10. BMT L-RISMA 11. BMT Fajar Sumber Data : Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung 8. Jumlah Nasabah Tabel 3.10 Jumlah Nasabah No Tahun Jumlah Nasabah Pertumbuhan (%) 1. 2015 708 2. 2016 956 35,02 3. 2017 1138 19,03 4. 2018 1523 33,83 Sumber Data : Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung B. Manajemen Risiko dana tabarru‟ yang dilakukan Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung Terkait dengan manajemen risiko dana tabarru‟ Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN, mendistribukisan seluruh premi yang masuk dari semua mitra baik dari instansi sekolah ataupun universitas dan perbankan ditampung kedalam dana tabarru‟, dana pengelola dan dana pemegang polis, biasanya pada manajemen risiko ada divisi khusus untuk memenejemen risiko yaitu reasuransi, untuk menilai kesanggupan pada saat menjadi peserta asuransi, dimana akan dinilai tingkat kesehatannya, usia. Usia yang bisa langsung dijamin tanpa adanya pemeriksaan kesehatan itu sendiri mulai dari usia 17 sampai dengan 64 tahun. Apabila melewati usia 64 tahun keatas maka wajib melakukan pemeriksaan kesehatan, tidak bisa memberikan asuransi secara otomatis apabila melebihi usia 64 tahun keatas, disitulah menejemen risikonya tidak serta merta mengambil peserta asuransi, harus melalui tahapan yang harus dilewati sebelum menjadi peserta asuransi, mulai dari umur dan kesehatan, jadi untuk dana tabarru‟ tidak ada menejemen risiko khusus untuk dana tabarru tersebut tetapi dari dana premi yang masuk, dana premi yang masuk dari peserta maka langsung didistribusikan kedalam dana tabarru‟, dana pengelola dan dana pemegang polis, jadi menejemen risiko dana tabarru‟ sudah termasuk dan menyatu ke dalam manajemen risiko penerimaan pesrta asuransi tersebut. Untuk harapan ke depan memang program Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung tidak hanya pada perbankan, program Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung sekarang mulai bekerja sama dengan sekolah-sekolah, universitas dan juga pada instansi-instansi pemerintahan. Untuk ke depannya Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung berharap dapat menjadi lebih baik lagi. Jika hanya mengandalkan pasar saat ini, yang artinya hanya mengandalkan pasar pada perbankan, dikhawatirkan dengan banyaknya kompetitor kedepannya Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung akan tersaingi. Sementara perusahaan asuransi semakin banya baik milik BUMN, perorangan dan swasta. Jadi pandangan Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung ke depan terhadap pangsa pasar yaitu dengan menciptakan produk-produk tidak hanya untuk perbankan semata melainkan juga untuk instansi pemerintahan, sekolah, dan Universitas. Asuransi Jiwa Syariah Al Amin dapat langsung memberikan asuransi kepada pemegang polis mulai dari usia 20 sampai dengan 64 tahun. Dari pinjaman pembiayaan bisa dilihat dari nominal yang dipinjam yaitu maksimal 200 juta dari bank-bank yang menjadi mitra, apabila melebihi angka pinjaman tersebut maka akan dilakukan menejemen risiko sebelum menjadi anggota asuransi, antara lain pemeriksaan kesehatan dan memiliki beberapa tahapan yaitu medis A,B,C,D,E. Medis A, dimana medis A ini adalah tahapan pemeriksaan medis yang mendasar yang tidak memerlukan pemeriksaan secara mendalam seperti cek kesehatan secara ringan (cek fisik, cek urin). Medis B, yaitu tahapan pemeriksaan seperti halnya medis a, namun ada beberapa tambahan, ini dikhususkan untuk usia produktif yaitu 20-64 tahun, berbeda dengan medis a dan b, medis c,d dan e yaitu dikhususkan untuk usia non produktif seperti 65 tahun keatas. Setelah hasil pengecekan medis maka tahap berikutnya yaitu penentuan apakah layak untuk di asuransikan atau tidak. Setelah melakukan berbagai persyaratan berikutnya adalah menjalin hubungan agar risiko-risiko yang dapat timbul tidak terjadi setelah menjadi anggota asuransi, Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung dalam menjaga hubungan kepada mitra, menurut Dani Kurniwan yaitu melalui pelayanan. Apabila pelayanan Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung tidak baik maka tidak baik pula hasilnya. Apabila ada nasabah yang meninggal dan mengajukan klaim kepada pihak Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung langsung membayarkannya. Untuk menjaga hubungan, pihak Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung selalu menjalin hubungan terutama pada mitra perbankan baik perbankan umum dan BPR. Pihak Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung setiap sekali seminggu diwajibkan mengadakan kunjungan kepada mitra yang bekerja sama dengan asuransi jiwa syariah Al Amin. Untuk menjaga peningkatan kepuasan nasabah yang pertama melalui pelayanan. Bukan hanya pelayanan klaim tetapi pelayanan pada waktu pengajuan asuransi. Pada waktu pengajuan, secepatnya harus diselesaikan dengan waktu minimal sehari selesai. Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung dalam memberi pelayanan berkualitas tinggi kepada nasabah melalui pelayanan yang cepat. Pembayaran klaim pada asuransi lain dapat mencapai 14 hari kerja sedangkan pada asuransi AL AMIN satu minggu sudah dibayarkan. Untuk teknologi yang digunakan Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung menggunakan sistem online. Sistem online ini harus dicapai. Hal ini penting, mengingat teknologi berpengaruh terhadap kemajuan suatu perusahaan. Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung telah menggunakan sistem Website untuk pengajuan asuransi. Untuk login pemegang polis dapat mengunjungi alamin.ac.id dan untuk pengiriman berkas persyaratan pengajuan manfaat asuransi melalui email Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung yaitu alamin.lampung1@gmail.com yang dikirim melalui lembaga mitra. Kesimpulan dari manajemen risiko dana tabarru‟ adalah manajemen risiko dana tabarru‟ pada asuransi jiwa syariah AlAmin itu sendiri menyatu dengan manajemen risiko penentuan kelayakan pemegang polis, dimana dilakuakan di awal pada saat seseorang ingin mengajukan asuransi jiwa. Apabila memenuhi syarat sebagai anggota asuransi itu artinya risiko-risiko dari dana tabarru‟ itu sendiri telah diminimalkan.50 C. PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Dalam Memaksimalkan Dana Tabarru‟ Menjadi Profit Perusahaan Untuk memaksimalkan dana tabarru untuk menjadi profit adalah, kembali lagi kepada masyarakat kita dimana belum banyak yang tahu dan mengerti tentang asuransi syariah, produkproduknya terlebih kepada dana tabarru, padahal apabila kita lihat bahwa penduduk indonesia mayoritas muslim. Salah satu cara untuk memaksimalkan dana tabarru menjadi sebuat profit (keuntungan) yaitu dengan cara memperbanyak pemegang polis, untuk itu pemasaran adalah hal yang masuk akal dengan mensosialisasi kepada masyarakat tentang asuransi syariah dan dana tabarru. Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung dalam mensosialisasikan perusahaan ke pasar, menurut BA kalau Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung sosialisasinya cukup ke bank saja, Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung sosialisasikan pada produknya yang ada. Apa produk yang ada di perbankan Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung sosialisasikan produknya itu. 50 Responden Zakwan Efendi, wawancara, di Kantor Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung, Way Halim, 29 Januari 2019. Untuk Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung sendiri, cara mensosialisasikannya dengan cara menemui calon rekan Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung, kemudian pihak Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung mengatur jadwal untuk presentasi memberikan sosialisasi, Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung menjelaskan produk-produk yang dapat di jamin yaitu berupa jiwa dari pada peserta Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung.51 Sementara untuk sekolah, tergantung di provinsi masingmasing. Apabila Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang yang ada di Bandar Lampung biasanya marketingnya menawarkan terlebih dahulu ke sekolah. Misalnya ke POLINELA, pihak Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung akan menemui langsung pada pihak kemahasiswaan, di sana pihak Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung mencoba memperkenalkan asuransi, kemudian diperkenalkan produk Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung yang ditawarkan, apa saja yang dapat dijamin oleh Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung. Mengatur dana tabarru dengan cara menggunakan rekening khusus pada bank yang mana tidak dapat diambil 51 Responden Dita Melinda, wawancara, di Kantor Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung, Way Halim, 29 Januari 2019. terkecuali untuk permbayaran klaim, dana tabarru‟ khusus hanya untuk klaim dan tidak dapat digunakan untuk oprasional dan sebagainya, kaitanya dengan tolong-menolong yaitu apabila pada bank A tidak ada yang mengkalim kemudian pada bank B ada yang klaim, bank A walaupun tidak ada yang klaim secara tidak langsung sudah menolong nasabah yang ada di bank B, karna dana itu dana kumpulan, dana hibah, akadnya jelas, jadi tidak ada keuntungan. Dana tabarru adalah dana tolong-menolong atau dana kebajikan yang tidak dapat diganggu gugat untuk kepentingan apapun, dana ini diambil dari peserta pemegang polis sebesar 30%, apabila tidak ada yang mengklaim dana tabarru‟ kemudian ada yang dimaksud dengan surplus (bagi keuntungan) untuk pemegang polis tersebut, dana surplus tersebut akan dikembalikan sebesar 30% dari dana yang masuk, untuk memaksimalkan dana tabarru‟ agar menjadi profit yaitu melalui seleksi risiko itu sendiri, agar tidak mengalami devisit. Apabila dana tabarru‟ telah didistribusikan maka akan terlihat dari mitra-mitra asuransi jiwa syariah Al-Amin yang sering mengajukan klaim, dari situ dapat dilakukan evaluasi penyebab klaim itu sendiri, apabila terlalu sering mengajukan kliam, maka akan di naikan kembali preminya agar profit dana tabarru‟ itu terjaga, apabila klaim sedikit itu berarti masih terjaga profitnya. keuntungan dari dana tabarru‟ tidak semata-mata dalam bentuk materil, ada pula dalam bentuk tolong menolong antar sesama pemegang polis, tidak mengedepankan keuntungan dunia namun lebih pada keuntungan akhirat terkhusus untuk dana tabarru. Keuntungan selanjutnya yaitu menarik minat masyarakat untuk berasuransi pada asuransi jiwa syariah Al-Amin, dimana dana tabarru adalah suatu kelebihan dari asuransi jiwa syariah yang tidak dimiliki oleh asuransi konvensional, semakin cepat menanggapi klaim dana tabarru pula maka akan semakin meningkat kepercayaan masyarakat terhadap dana tabarru‟, asuransi syariah dan khususnya Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin.52 52 Responden Zakwan Efendi, wawancara, di Kantor Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung, Way Halim, 29 Januari 2019 . BAB IV ANALISIS DATA A. Penerapan Manajemen Risiko dana tabarru‟ yang dilakukan Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung Lembaga keuangan non bank, yang salah satunya adalah asuransi syariah memiliki peran dalam mengelola risiko dengan memenuhi ketentuan syariah. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola yang diberi kepercayaan (amanah) oleh peserta asuransi, sehingga perusahaan memiliki kewajiban untuk mengelola dana tabarru‟ dengan baik. Dana tabarru‟ adalah dana hibah yang dikumpulkan oleh perserta sebagai dana tolong menolong (dana kebajikan) untuk membantu peserta yang sedang mendapatkan musibah. Dana tabarru‟ dikelola dan ditempatkan secara terpisah dari dana lain karena sifatnya yang merupakan murni milik peserta, sehingga perusahaan asuransi tidak berhak atas dana ini. Oleh sebab itu, perusahaan asuransi syariah memiliki kewajiban untuk mengelola dana tersebut sebaik-baiknya dengan memenuhi prinsip keadilan (adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan (syumul), serta mengelola dengan cara yang halal. Dana yang dikelola perusahaan tersebut dimungkinkan dapat menimbulkan risiko antara lain, risiko kegagalan pengelolaan kekayaan, risiko ketidak seimbangan antara proyeksi arus kas dan kewajiban, risiko ketidak seimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing, risiko perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan, risiko ketidak cukupan kontribusi akibat perbedaan hasil investasi yang serta risiko ketidak mampuan reasuransi. Salah satu cara dalam melakukan antisipasi risiko terhadap dana tabarru‟ adalah dengan melakukan pencadangan sesuai dengan cara yang telah diatur dalam peraturan ketua BAPEPAM LK No. : PER-07/BL/2011 tentang pedoman perhitungan jumlah dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian dana tabarru‟ dan perhitungan jumlah dana yang harus disediakan perusahaan untuk mengantisipasi risiko penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah. Dalam peraturan ini telah ditetapkan perhitungan pencadangan dana berdasarkan faktor risiko yang telah ditentukan. Dari nasabah bank yang memiliki kerja sama dengan Asuransi Jiwa Syariah Al Amin, untuk harapan ke depan memang program Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung bukan hanya ke perbankan saja, program Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung sekarang sudah mulai masuk ke sekolah-sekolah, ke universitas dan juga ke instansi-instansi pemerintahan. Untuk ke depannya Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung, harapannya agar bisa menjadi lebih baik lagi. Praktik pelaksanaa manajemen risiko dana tabarru‟ pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Al Amin telah sesuai dengan aturan yang ada, karena dari pihak perusahaan dalam menjalankan menejemen risiko dana tabarru‟ telah sesuai, dimana menerapkan menejemen risiko dana tabarru‟ di awal pada saat seseorang mengajukan untuk menjadi peserta asuransi, diantaranya, cek kesehatan, melihat besaran pinjaman pada mitra Asuransi Jiwa Syariah Al Amin, sehingga dapat ditentukan di awal risiko-risiko yang dapat timbul bagi perusahaan dan dana tabarru‟ itu sendiri, sehingga dapat ditentukan layak atau tidak untuk menjadi peserta asuransi. Selain itu pelayanan yang baik, cepat tanggap adalah salah satu cara agar menumbuhkan kepercayaan bagi pemegang polis, semakin baik pelayanan maka akan semakin baik pertumbuhan perusahaan, dan semakin besar untuk terhindar dari risiko-risiko yang dapat ditimbulkan dari dana tabarru itu sendiri. B. PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Dalam Memaksimalkan Dana Tabarru‟ Menjadi Profit Perusahaan Perusahaan asuransi sebagai salah satu lembaga keuangan sangatlah berperan dalam membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Nasional serta membantu mensejahterakan masyarakat . Keuntungan perusahaan pada hakikatnya adalah cerminan dari keberhasilan tujuan perusahaan itu sendiri, yaitu profit oriented, perencanaan keuntungan merupakan suatu proses perencanaan keuangan yang sangat penting bagi perusahaan. Dengan perencanaan ini menejer keuangan dapat menentukan aktivitas perusahaan untuk mencapai target yang ditentukan. Profitabilitas merupakan salah satu pengukuran bagi kinerja suatu perusahaan. Profitabilitas suatu perusahaan menunjukan kemampuan suatu perusahaan dalam menghasilkan laba dalam periode tertentu pada tingkat penjualan, asset dan modal saham tertentu. Profitabilitas suatu perusahaan dapat dinilai melalui berbagai cara tergantung pada laba dan aktiva atau modal yang akan diperbandingkan satu dengan lainya . Dalam islam, laba mempunyai pengertian khusus sebagai mana telah dijelaskan oleh ulama-ulama salaf dan khalaf. Hal ini terlihat ketika mereka telah menetapkan dasar-dasar perhitungan laba sebagiannya dikalangan mitra usaha. Pada umumnya kinerja terbaik sebuah perusahaan dapat dilihat melalui profitabilitas dari suatu laporan keuangan perusahaan. Profitabilitas adalah salah satu tujuan paling penting dari manajemen keuangan yaitu untuk memaksimalkan kekayaan owner (para pemegang saham). Profitabilitas juga merupakan faktor penentu kinerja sebuah perusahaan yang sangat penting. Profitabilitas merupakan kemampuan perusahaan memperoleh laba dalam hubungan dengan penjualan, total aktiva, maupun model sendiri atau gambaran dari kinerja manajemen dalam mengelola perusahaan. Profitabilitas menunjukkan kemampuan dari model yang di investasikan dari seluruh aktiva untuk menghasilkan keuntungan bagi investor, yaitu sejauh mana keefektifan dari seluruh manajemen dalam menciptakan keuntungan bagi perusahaan. Keberhasilan sebuah perusahaan dapat diukur dengan melihat kemampuan perusahaan memperoleh laba, laba atau keuntungan dapat didefinisikan dengan dua cara, laba dengan ekonomi murni didefinisikan sebagai peningkatan kekayaan seorang investor sebagai hasil penanaman modalnya, setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang berhubungan dengan penanaman modalnya tersebut. Sementara itu laba dalam akuntansi didefinisikan sebagai selisih antara harga penjualan dan biaya produksi. Semakin besar tingkat profitabilitas maka semakin baik bagi perusahaan itu sendiri. Semakin tinggi tingkat profitabilitas suatu perusahaan maka semakin besar tingkat kemakmuran yang diberikan perusahaan, sehingga akan semakin menarik bagi banyak investor, dan akan memberikan dampak positif dan menaikan nilai perusahaan. Mitra asuransi jiwa syariah Al Amin baik sekolah, universitas serta bank-bank yang bekerja sama dengan asuransi jiwa syariah. Dapat disimpulkan bahwa dalam memaksimalkan dana tabarru‟ agar menjadi sebuah keuntungan pada Asuransi Jiwa Syariah Al Amin sudah baik dimana dalam usaha untuk memperbanyak mitra baik bank-bank ataupun lembaga pendidikan dapat meningkatkan peserta asuransi, dengan meningkatnya peserta asuransi maka akan secara langsung meningkatkan keuntungan dana tabarru‟, apabila kita pelajari kembali dimana premi yang masuk maka akan didistribusikan ke dalam dana tabarru. BAB V KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan dapat ditarik beberapa kesimpulan dari penelitian analisis manajemen risiko dana tabarru‟ dalam meningkatkan profitabilitas PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin adalah : 1. Pelaksanaan manajemen risiko dana tabarru pada Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin menggunakan beberapa strategi, pertama, strategi kerja sama dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya, kedua, pelayanan yang cepat, dan ketiga, kemudahan dalam mengurus persyaratan. 2. Dapat disimpulkan bahwa dalam memaksimalkan dana tabarru‟ agar menjadi sebuah keuntungan pada Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin sudah baik dimana dalam usaha untuk memperbanyak mitra baik bank-bank ataupun lembaga pendidikan dapat meningkatkan peserta asuransi, dengan meningkatnya peserta asuransi maka akan secara langsung meningkatkan keuntungan dana tabarru‟, apabila kita pelajari kembali dimana premi yang masuk maka akan didistribusikan ke dalam dana tabarru‟. B. Saran Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis berusaha memberikan saran kepada Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Cabang Lampung sebagai berikut yaitu: Pertama, terus meningkatkan produknya dimana pada saat ini produk asuransi syariah Al-Amin fokus kepada perbankan saja, tidak fokus hanya pada perbankan tetapi bisa diperluas untuk bekerja sama kepada perusahaan baik BUMN maupun swasta, agar dapat terus berkembang dan dapat bersaing dengan perusahaan asuransi yang lain terutama asuransi konvensional. Kedua, pemasaran serta pengenalan produk harus lebih luas tidak hanya mengandalkan perbankan sebagai mitra, namun lebih baiknya asuransi syariah AlAmin pun ikut memperkenalkan langsung kepada masyarakat, terutama masyarakat muslim. Ketiga, pengawasan serta pengendalian calon pemegang polis harus ditingkatkan, untuk lebih mengurangi risikorisiko yang terjadi, pengecekan kesehatan dan sebagainya tidak hanya untuk usia lanjut namun usia mudapun harus melakukan pengecekan kesehatan fisik dan sebagainya, guna menghindari risiko yang dapat terjadi, karna baik usia muda dan lanjut masing-masing memiliki risiko kesehatan, yang dimana dapat terjadi tidak memungkinkan untuk menjadi anggota pemegang polis yang ideal . DAFTAR PUSTAKA A.Kun Rezky R. Dan S Sholehah Syahrida Z. Syahrida, Asuransi Syariah, (Yogyakarta: Parama Publishing, 2017), h. 9-13. Ali Zainudin, Hukum Asuransi Syariah, (Jakarta, Sinar Grafika, 2008), h. 9. Anggrain Dwi- Ficilia Inarti, Analisis Pengaruh Profitabilitas Dan Risiko Terhadap Modal Kerja Bersih Pada Perusahaan Tekstill Di Bursa Efek Indonesia, Jurnal Vol. 3 No.1 April 2014 Azharuddin Latif AH., Kompilasi Bahan Kuliah Umum Perjanjian Asuransi Syariah, (Jakarta: FSH UIN Jakarta, 2012), h. 45 Bestari Mitra, Sharing Of Risk Pada Asuransi Syariah (Takaful): Pemahaman Konsep Dan Mekanisme Kerja, jurnal MD Vol. 3, No. 2, Juli - Desember 2017. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia,(Jakarta, Balai Pustaka, 2003), h. 959. Dr. Soemita Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: kencana, 2009), cet. 6, h. 269. Drs. H. Hasibuan Malayu S.P, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004), h. 54. Fahmi, Irham, Analisis Laporan Keuangan, (Alfabeta, Bandung, 2011), h. 198 Fathoni Nuurhilal, Ekonomi Yang Beradab Dengan Prinsip Ta‟awun Sebagai Salah Satu Sendi, Jurnal, Vol. 01, No. 10, 2014. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, 2001. H.M.N Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, jilid 6 Hukum Pertanggungan, (Jakarta, Djambatan, 2000), h. 10. Harahap Syafri Sofyan, Analisis Kritis Atas Laporan Keuangan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010), h. 272 Harun Nasrun, Fiqih Muamalah (Jakarta : Media Pratama. 2000), h. 82. Hidayat Taufik, Buku Pintar Investasi Syariah (Jakarta : Mediakita, 2011), h. 140. Horne Van & Wachowicz, Prinsip-Prinsip Menejemen Keuangan, (Jakarta, Salemba Empat, 2012), h. 18. Ibrahim, Metodologi Penelitian Kualitatif : Panduan Penelitian Beserta Contoh Proposal Kualitatif, (Bandung : Alfabet, 2015), 104. Idroes Ferry N., Menejemen Risiko Perbankan: Pemahaman Pendekatan 3 Pilar Kesepakatan Basel II Terkait Aplikasi Regulasi Dan Perencanaannya Di Indonesia, (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h. 4. Iqbal Muhaimin, Asuransi Syariah Dalam Praktik, (Jakarta, Gema Insan, 2005), h. 19. Ismanto Kuat, Asuransi Syariah (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2009), h. 69. Karim Adiwarman A, bank islam: analisis fiqih dan keuangan, Ed 3, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2003), h. 255 Kartono Kartini, Pengantar Metodelogi Riset Sosial, (Bandung, Bandar Maju, 2008), h. 32. Kasmir, Analisis Laporan Keuangan, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2014), h. 196. Kasmir, S.E. M.M, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya , (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009), h. 291-292. Mabruri Faozi M., Manajemen Dana Tabarru‟ Pada Asuransi Takaful Cabang Cirebon, Jurnal AL-Mustashfa Vol.4 No.2 Tahun 2016 Marzuki, Metodologi Riset: Panduan Penelitian Bidang Bisnis dan Sosial, Edisi Kedua (Yogyakarta, Ekonisia Kampus Fakultas Ekonomi UII, 2005), h. 66. Moloeong Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2001), h. 138. Poedjosoebroto Santono, Beberapa Aspek Hukum Pertanggungan Jiwa Di Indonesia, (Jakarta, Bharata 2014), h. 82 Pramuka Bambang Agus, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terhadap Tingkat Profitabilitas Bank Umum Syariah, Vol. 7. No.1, Purwokerto, 2010, h. 69. Raco J.R, Metode Penelitian Kualitatif : Jenis Karakteristik dan Keunggulannya, (Jakarta: Grasindo, 2013), h. 49 Rahayu Dede Dan Mubarok Nurul, Pengaruh Risk Based Capital Terhadap Profitabilitas Perusahaan Asuransi Syariah, Jurnal Vol. 3 No.2 Desember 2017. Salim Abbas A, Asuransi Dan Menejemen Risiko, (Raja Grafindo Persada, 2005), h. 2. Saniatusilma Hifi Dan Suprayogi Noven, Menejemen Dana Tabarru‟ PT. Asuransi Jiwa Syariah Al Amin, Jurnal Vol. 2 No.2 Desember 2015 Sholihin Ahmad Ifham, Buku Pintar Ekonomi Syariah, (Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama, 2010), h. 25. Slamet Ahmad Dan Hoscaryo, Menejemen Risiko Bank Syariah, (Yogyakarta BPPFE, 2018), h. 2. Solihin Ismali, Manajemen Strategik, (Bandung : Erlangga, 2012), h. 83. Sula Syakir Muhammad, Asuransi Syariah (Live and General) : Konsep dan Sistem Operasional(Jakarta : Gema Insani Press, 2004), h. 30. Tika Pabundu Moh., Metodologi Riset Bisnis, (Jakarta : Bumi Aksara, 2006), h. 57. Umar Husein, Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005), h. 303