EQUILIBRIUM: Jurnal Ekonomi Syariah
Volume 8, Nomor 1, 2020, 109 - 128
P-ISSN: 2355-0228, E-ISSN: 2502-8316
http://journal.iainkudus.ac.id/index.php/equilibrium
Akad dan Kesesuaian Fitur Wakaf
Produk Asuransi Jiwa Syariah
Azhar Alam1, Sukri Hidayati2
Abstrak
Penelitian ini menjelaskan tentang kesesuaian fitur wakaf Unit Link AlliSya
Protection Plus berdasarkan Fatwa DSN-MUI terkait Wakaf dan Manfaat Investasi
Asuransi Jiwa Syariah pada PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Pada penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui akad-akad yang terkandung dalam produk fitur
wakaf tersebut dengan menggunakan pendekatan field research, kajian literature,
dan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan
fitur wakaf Unit Link AlliSya Protection Plus telah sesuai dengan Fatwa Dewan
Syariah Nasional karena telah terpenuhi unsur ketentuan wakaf manfaat asuransi,
wakaf manfaat investasi, dan ketentuan ujrah. Akad yang digunakan pada kontrak
polis menggunakan akad tabarru’, akad wakalah bil ujrah, mudharabah, wakaf, waris
wasiat, serta qardh. Dana wakaf akan disalurkan kepada lembaga wakaf (nadzir)
apabila pemegang polis meninggal dunia. Pelaksanaan fitur wakaf pada produk
asuransi jiwa syariah merupakan dorongan dalam meningkatkan penghimpunan
dana wakaf, sehingga berdampak baik terhadap kesejahteraan masyarakat serta
pembangunan perekonomian
Kata Kunci: Kesesuaian Fatwa; Akad; Wakaf Asuransi; Wakaf.
Abstract
This study describes the appropriateness of AlliSya Protection Plus Unit Link
waqf features based on the DSN-MUI Fatwa regarding Endowment of Insurance
Benefits and Investment Benefits of Sharia Life Insurance at PT Asuransi Allianz
Life Indonesia. This study aims to study the contracts contained in the waqf
product features with uses field research studies, literature reviews and qualitative
data analysis. The results of this study indicate that the implementation of Waqf
Unit AlliSya Protection Plus features is following the National Sharia Board
Fatwa because it has fulfilled the provisions for waqf of insurance benefits, waqf
1
Universitas Muhammadiyah Surakarta
Universitas Muhammadiyah Surakarta
E-mail : 1 aa123@ums.ac.id, 2 s.hidayati023@gmail.com
2
EQUILIBRIUM, Volume 8, Nomor 1, 2020
109
Azhar Alam dan Sukri Hidayati
of investment benefits, and provisions of ujrah. This waqf feature product utilizes
tabarru, wakalah bil ujrah, mudaraba, waqf, wills, and qardh contract. Waqf
funds will be distributed to waqf institutions (nazir) received by the policyholder
dies. The implementation of waqf features in sharia life insurance products
is encouragement in increasing the collection of endowment funds, thereby
increasing both the welfare of society and economic development.
Keywords: Suitability of the Fatwa; Contract; Endowments of Insurance;
Waqf.
PENDAHULUAN
Asuransi syariah mengalami dinamika perkembangan yang cukup
signifikan di Indonesia.Produk syariah memiliki potensi yang besar sehingga
hal ini memberi hal positif kepada perusahaan asuransi di Indonesia untuk
mendorong dan meningkatkan pemasaran produk syariah. Aset total industri
asuransi syariah pada Juni 2015 mengalami pertumbuhan sebesar 24,06 %. menurut
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diikuti dengan kenaikan atas pengelolaan dana
investasi syariah sebesar 27,59% dengan kontribusi berkala (premi) naik sebesar
15,59% dibandingkan pada data asuransi syariah tahun 2013 lalu (Nurbaya &
Alam, 2019).
Dikeluarkannya fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) Nomor 21
tahun 2001 tentang Pedoman umum Asuransi Syariah, mampu mendukung
perkembangan sistem informasi, efektifitas dan efisiensi operasional perusahaan
khususnya pada sistem operasional syariah yang berbeda dengan asuransi
konvensional. Sharing of risk atau pembagian risiko menjadi karakteristik khusus
pada operasional asuransi syariah yang dibagi antar peserta anggota. Peserta
asuransi telah sepakat untuk saling tolong-menolong (ta’awun), tanggung jawab,
saling menanggung serta saling melindungi terhadap risiko yang terjadi di masa
depan dalam bentuk aset atau dana tabarru’ dengan melalui akad perjanjian
(perikatan) (Nurbaya & Alam, 2019). Prinsip tersebut telah sesuai dalam Q.S. AlMaidah (5): 2
اﻋ َل اﻟِْ ِّبَواﻟﺘﱠـ ْﻘ َوى
َ َوﺗَ َـﻌ َﺎوﻧُﻮ
Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa..”
110
EQUILIBRIUM, Volume 8, Nomor 1, 2020
Akad dan Kesesuaian Fitur Wakaf Produk Asuransi Jiwa Syariah
Asuransi syariah dalam pelaksanaannya berupaya meningkatkan nilai-nilai
ibadah, termasuk hubungan vertikal kepada Allah dan hubungan sesama manusia
yang menjadi prioritas bagi masyarakat dalam menyeimbangkan kehidupan
dunia dan akhirat. Operasional Asuransi syariah merujuk pada sumber dasar
agama yaitu Al Qur’an dan Sunnah. Implementasi dari kedua sumber tersebut
diperkuat dengan fatwa DSN MUI dan Undang-Undang Perasuransian. Dapat
disimpulkan bahwasannya yang menjadi landasan dasar dalam pengambilan
hukum praktik asuransi syariah adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, sehingga
landasan yang digunakan telah sejalan dengan metodologi ahli hukum Islam (A.,
2016)
Premi yang disetorkan oleh peserta asuransi syariah kemudian diterima
dan dialokasikan ke dalam dua rekening terpisah yaitu rekening rekening khusus
(tabarru’) dan rekening tabungan peserta. Perusahaan asuransi syariah berperan
sebagai pengelola aset atau dana tabarru’(shahibul mal) sedangkan peserta asuransi
sebagai sumber dana tabarru’ (mudharib) yang diperoleh dari sebagian kontribusi
reguler. Akad tabarru’ dan akad wakalah bil ujrah menjadi landasan kegiatan
asuransi umum syariah dan masing-masing jenis akad tersebut memiliki peran
yang berbeda (Sula, 2016).
Munculnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang
dilanjutkan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 merupakan bagian dari
gerakan untuk mengembangkan, memperluas serta memperbaharui objek wakaf
ataupun pengelolaannya agar lebih produktif dan dapat dimanfaatkan secara
proporsional. Salah satu lembaga institusi yang memiliki wewenang untuk
mengurusi wakaf di Indonesia adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan profesionalitas praktik
wakaf dalam menyejahterakan masyarakat, BWI membentuk Litbang yaitu
sebuah divisi penelitian dan pengembangan yang bertugas dan bertanggung
jawab melakukan penelitian dan pengamatan terkait fenomena pelaksanaan dan
perkembangan praktik wakaf di Indonesia (Fauzia, Rohayati, & Garadian, 2016)..
Lahirnya UU Wakaf menjadi sebuah momentum utama untuk memberdayakan
wakaf secara produktif secara komprehensif yang didukung sistem manajemen
pemberdayaan potensi wakaf yang tidak kaku dan senantiasa mengikuti
perkembangan zaman yang semakin modern.
EQUILIBRIUM, Volume 8, Nomor 1, 2020
111
Azhar Alam dan Sukri Hidayati
Seiring dengan perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah dalam
memajukan pembangunan ekonomi syariah, terutama pada lini asuransi syariah
bersaing dalam menginovasi produk-produk yang masih terasa asing dalam
masyarakat. Peluang inovasi produk asuransi syariah antara lain memberikan
tawaran produk baru, memberikan produk yang sesuai dengan ajaran Islam,
dan meningkatkan rasa keadilan masyarakat (Ichsan, 2016). Dengan adanya
peluang tersebut, perasuransian syariah bekerjasama dengan lembaga pengelola
wakaf dalam mendorong pelaksanaan wakaf produktif. Dengan menghadirkan
produk asuransi syariah berupa fitur wakaf manfaaat asuransi serta manfaat
investasi pada asuransi jiwa syariah.
Peluncuran wakaf asuransi syariah telah diatur dalam Fatwa DSN MUI
Nomor 106 tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi
yang terdapat pada produk Asuransi Jiwa Syariah. Wakaf dalam produk
asuransi syariah ini berbeda dengan wakaf pada umumnya yang dilestarikan
oleh masyarkat terdahulu. Dimana dalam perwakafan tersebut masih identik
dengan bangunan maupun tanah. Sedangkan dalam wakaf asuransi syariah
mempermudah masyarakat untuk berwakaf dalam bentuk manfaat baik dari
prouduk asurnasi dan investasi dalam asuransi syariah.
Konsep wakaf dalam produk asuransi syariah berbentuk polis asuransi
syariah yang didalamnya terdapat manfaat asuransi dan nilai investasi yang
dapat diwakafkan oleh pemegang polis dengan persetujuan ahli waris. Adanya
manfaat asuransi dimaksudkan untuk melakukan pengalihan atau mitigasi
risiko peserta atau pihak yang ditunjuk untuk menerima wakaf tersebut. Wakaf
asuransi syariah ini termasuk dalam salah satu wakaf dengan harta bergerak
yaitu dalam bentuk tunai (cash) (Faolina, 2019). Wakaf asuransi ini termasuk
kegiatan ekonomi dalam konteks syariah, sehingga Dewan Syariah Nasional
telah menerbitkan fatwa yang memperbolehkan adanya wakaf asuransi syariah
dengan ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi.
Wakaf dalam asuransi syariah merupakan salah satu solusi modern
dan cerdas dalam mendukung umas Islam untuk mengembangkan wakaf di
Indonesia. Selain untuk memperoleh perlindungan diri dari musibah maupun
risiko yang akan datang, wakaf asuransi syariah menghadirkan sistem investasi
dengan pengelolaannya secara syariah pula. Kesesuaian pengelolaan investasi
112
EQUILIBRIUM, Volume 8, Nomor 1, 2020
Akad dan Kesesuaian Fitur Wakaf Produk Asuransi Jiwa Syariah
dengan prinsip syariah merupakan faktor utama sebagai bentuk ketaatan
hambaNya menjalani ajaran Islam karena berkaitan dengan hubungan vertikal
kepada Allah SWT (habluminallah). Program wakaf sangat mempermudah
peserta asuransi dalam menunaikan wakaf dengan menyalurkannya melalui
perusahaan asuransi. Menjadi sebuah kontribusi untuk turut serta dalam
mengatasi tantangan sosial ekonomi Indonesia saat ini.
PT. Asuransi Allianz Life Indonesia mendirikan unit syariah pada
tahun 2006. Seiring pertumbuhan bisnis asuransi di Indonesia yang membaik
terutama asuransi syariah, Allianz Life Syariah turut berjalan pesat dengan
diikuti adanya launching produk-produk terbarunya. Misalnya AlliSya Protection
Plus, Allisya Maxi Fund Plus, dan Allianz Tasbih. Dalam polis AlliSya Protection
Plus meluncurkan produk yang terbaru yaitu Fitur Wakaf yang diluncurkan
pada bulan Mei 2019. Fitur wakaf merupakan bagian dari unit link dari AlliSya
Protection Plus artinya menyatukan 2 instrumen menjadi satu proteksi dan
investasi.
Keunggulan fitur wakaf unit link AlliSya Protestion Plus antara lain
dikelola secara produktif oleh lembaga pengelola wakaf (nadzir), pemanfaatan
proporsional, adanya kontribusi pembayaran berkala, memiliki manfaat untuk
melindungi keluarga (ahli waris), dan mendorong pertumbuhan ekonomi
bersama (Allianz Indonesia, 2020). Produk asuransi jiwa syariah yang mempunyai
fitur wakaf ini menjadi solusi terbaik untuk mendorong perkembangan wakaf di
Indonesia. Serta menjadi jawaban bagaimana pernerapan fitur wakaf baik secara
teori maupun prakteknya dalam masyarakat terutama dalam perkembangan
perasuransian syariah di Indonesia. Selain itu, juga dapat memberi manfaat bagi
umat islam agar lebih memahami fitur wakaf dalam asuransi syariah sehingga
dapat menambah kepercayaan bahwa perasuransian syariah di Indonesia
mampu melaksanakan fitur wakaf sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 106
tahun 2016. Allah menyatakan dalam Q.S. Al- Baqarah (2) : 267
ِ يﺎ أَيـُّهﺎ اﻟﱠ ِذين آمنُﻮا أَﻧِْف ُﻘﻮا ِمن طَيِّب
ﺎت َك َسْبﺘُ ْم َمﺎ
َ َ
َ ْ
َ َ
Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik.”
EQUILIBRIUM, Volume 8, Nomor 1, 2020
113
Azhar Alam dan Sukri Hidayati
Sesuai dalam ayat Al-Quran diatas bahwa tidak semua harta dapat
diperuntukkan dalam wakaf melainkan hanya sebagian. Fatwa yang telah
disebutkan diatas telah memiliki ketentuan ataupun batasan-batasan dalam
menetapkan jumlah persentase harta yang boleh untuk diwakafkan. Melalui
adanya kerjasama yang dilakukan antara lembaga pengelola wakaf dengan
perusahaan asuransi syariah serta adanya fatwa DSN-MUI dan perundangundangan lainnya. Diharapkan mampu memberikan dukungan dan ikut andil
dalam mengembangkan perwakafan serta industri keuangan syariah.
Penelitian yang membahas fitur wakaf pada produk Asuransi jiwa syariah
masih minim di dunia akademik. Fatwa DSN-MUI baru muncul di tahun 2016
sedangkan produk asuransi jiwa syariah yang dirilis oleh PT. Asuransi Allianz
Life Indonesia di tahun 2019. Belum ada penelitian yang spesifik tentang akad
dan kesesuaian fitur wakaf produk asuransi jiwa syariah milik perusahaan
tersebut.
Berdasarkan berbaga macam latar belakang yang telah disebutkan,
penelitian ini ingin meninjau kesesuaian pelaksanaan fitur wakaf yang terdapat
pada sebuah produk asuransi jiwa syariah yang diluncurkan oleh PT. Asuransi
Allianz Life Indonesia dengan fatwa DSN-MUI terkait wakaf pada produk
asuransi. Penelitian ini juga ingin menjelaskan akad-akad apa yang digunakan
pada fitur wakaf yang melekat pada produk asuransi syariah tersebut.
KAJIAN LITERATUR
Terdapat beberapa riset terkini mengenai wakaf asuransi yang dapat
dijadikan referensi sebagai penelitian terdahulu dalam penelitian ini. Salah
satu fungsi penelitian terdahulu adalah membandingkan teori pada penelitian
terdahulu baik secara substansial yang saling berhubungan dengan studi
yang dilakukan oleh penulis untuk menjelaskan perbedaan hasil penelitia dari
keduanya. Berikut merupakan beberapa hasil kajian penelitian terdahulu.
Rofiki (2018) meneliti strategi pengelolaan wakaf wasiat polis dalam
Asuransi Syariah menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan hasil
penelitian strategi dalam pengeloaan asset wakaf wasiat polis asuransi di AlAzhar dilakukan dengan dua cara. Pertama pengelolaan wakaf secara produktif
dalam bidang perkebunan pohon Jabon dan jasa transportasi. Kedua, pengelolaan
114
EQUILIBRIUM, Volume 8, Nomor 1, 2020
Akad dan Kesesuaian Fitur Wakaf Produk Asuransi Jiwa Syariah
non produktif yatitu dengan membangun fasilitas untuk kemaslahatan umat
seperti masjid, musholla, pesantren, madarasah dan lembaga sosial lainnya.
Faolina (2019) melakukan tinjauan secara normatif yuridis mengenai wakaf
wasiat polis asuransi jiwa syariah dan menunjukkan bahwa proses menetapkan
hukum wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi dalam produk Asuransi
jiwa syariah, Dewan Syariah Nasioal (DSN) menggunakan pola istislahi yakni
pertimbangan kemaslahatan berdasarkan dalil nash yang bersifat umum.
Saputra (2019) menganalisis tentang potensi wakaf dan wasiat polis
asuransi syariah di Kota Surakarta dan menunjukkan konsep wakaf wasiat polis
asuransi syariah ditinjau dari fatwa DSN-MUI NO: 106/ DSN-MUI/X 2016 telah
sesuai dengan aturan yang berlaku. Wakaf wasiat polis merupakan hal yang
potensial di Kota Surakarta dengan jumlah potensi dengan perhitungan 1 peserta
dari 3 perusahaan asuransi adalah Rp 26.182.300,00 untuk peserta hidup dan Rp
461.465.100,00 untuk peserta meninggal dunia.
Wakaf polis asuransi yang merupakan bagian dari sebuah inovasi
dalam menggali potensi harta yang dapat diberdayakan untuk masyarakat
agar mencapai nilai manfaat yang lebih besar. Hasil penelitian menunjukkan
dengan adanya kebijakan dan aturan yang mendukung adanya wakaf tersebut
menjadikan wakaf polis asuransi menjadi bagian dari bagian potensi jariah
ekonomi yang besar untuk pemberdayaan umat.
Fikri (2016) menganalisis tentang akad-akad, sistem, dan jangka waktu
dalam Wakaf Wasiat Polis Asuransi yang ditinjau menurut hukum Islam baik
dari Fatwa DSN MUI maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI). hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa dalam polis asuransi syariah terdapat beberapa akad
yang salah satunya adalah akad wakaf wasiat.
Pelaksanaan wakaf produktif dalam produk wakaf wasiat polis asuransi
syariah di Badan Wakaf Al-Azhar Jakarta masih terdapat beberapa ketentuan yang
belum sesuai ketentuan dalam Fatwa DSN MUI tahun 2016. Hal ini dikarenakan
wakaf wasiat polis pada Lembaga Wakaf Al-Azhar Jakarta dilaksanakan
dan dikembangkan pada tahun 2012 sebelum adanya fatwa DSN-MUI yang
menyangkut masalah wakaf manfaat asuransi dan manfaat nilai investasi pada
produk asuransi jiwa syariah
EQUILIBRIUM, Volume 8, Nomor 1, 2020
115
Azhar Alam dan Sukri Hidayati
Penelitian ini menganalisis tentang pelaksanaan (implementasi) dan studi
akad yang digunakan pada fitur wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi
pada asuransi jiwa syariah. Selain itu, penelitian ini memiliki obyek penelitian
yang berbeda yaitu studi pada PT Asuransi Allianz Life Indonesia unit Syariah
wakaf sesudah adanya peraturan terbaru fatwa DSN MUI pada bulan Mei 2019.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menerapkan penelitian lapangan (Field Research) dan studi
pustaka (Library Research) dengan pendekatan kualitatif. Peneliti terjun ke
lapangan untuk melakukan wawancara secara langsung terhadap objek yang
diteliti dan kajian literatur untuk memperoleh data kongret tentang segala
fenomena yang terjadi.
Penelitian kualitatif bersifat deskriptif yang mengutamakan data langsung
berupa data tertulis dan lisan maupun tingkah laku yang dapat diamati (Neolaka,
2014). Penelitian ini menganalisis data dengan metode analisis deskriptif dan
normatif yuridis untuk mendapatkan kesimpulan yang benar dan akurat seputar
akad dan kesesuaian penerapan fitur wakaf dengan Fatwa DSN MUI.
Sumber data diambil dari berbagai macam sumber untuk menunjukkan
dan meningkatkan validitas data. Metode dalam mengumpulkan data dalam
penelitian ini yaitu wawancara mendalam dan teknik dokumentasi. Penulis
menggunakan sumber data primer dan sekunder, yang mana sumber data primer
yaitu agen dari asuransi Allianz Life Syriah baik Businnes Partner maupun Business
Executive. Sumber data sekunder yaitu diambil dari literatur berita aktual, artikel,
brosur, file materi dalam format PPT, serta bebrapa form yang digunakan dalam
fitur wakaf asuransi jiwa syariah.
PEMBAHASAN
Analisis pelaksanaan fitur wakaf unit link AlliSya Protection Plus berdasarkan
Fatwa DSN-MUI No. 106/ DSN-MUI/ X/ 2016
DSN MUI telah menetapkan bahwa wakaf manfaat asuransi dan manfaat
investasi dalam dunia wakaf semakin berkembang, sehingga diperlukan
kejelasan hukumnya dari segi syariah. Seperti fitur wakaf pada produk asuransi
116
EQUILIBRIUM, Volume 8, Nomor 1, 2020
Akad dan Kesesuaian Fitur Wakaf Produk Asuransi Jiwa Syariah
jiwa syariah Allianz Life unit Syariah di Indonesia yang menggunakan Fatwa
DSN MUI No. 106 Tahun 2016 sebagai dasar dalam operasional (Majelis Ulama
Indonesia, 2016).
Pada Fatwa DSN MUI tersebut mengatur beberapa ketentuan yang
salah satunya terkait ketentuan khusus sebagai berikut yang telah dianalisis
kesesuaiannya pada pada fitur wakaf yang dimiliki oleh perusahaan Allianz Life
unit Syariah.
Pertama, Ketentuan Wakaf Manfaat Asuransi sebagai berikut:
1. Pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi menyatakan janji
yang mengikat (wa’d mulzim) untuk mewakafkan manfaat asuransi
Dalam hal ini peusahaan Allianz Life unit Syariah telah menyiapkan
form janji (wa’d). Form janji (wa’d) bertujuan untuk menyatakan jumlah
persentase harta wakaf yang diwakafkan serta menunjuk ahli waris dan
lembaga wakaf (nadzir) untuk menerima manfaat atas wakaf tersebut.
Form janji (wa’d) bersifat mengikat (muzlim) yang telah mengikat 4 pihak
diantaranya pemegang polis (wakif), ahli waris, lembaga pengelola wakaf
(nadzir) serta perusahaan asuransi syariah. Keempat pihak tersebut
menyatakan telah memahami, menyetujui serta berjanji akan melaksanaan
seluruh ketentuan yang nantinya menjadi kewajiban yang tercantum
dalam formulir janji (wa’d).
2. Manfaat asuransi maksimal diwakafkan sejumlah 45% dari total
keseluruhan manfaat asuransi
Pelaksanaan fitur wakaf asuransi jiwa syariah pada produk Allianz Life
unit Syariah berdasarkan hasil data observasi dan wawancara yang
peneliti lakukan, tidak ada penyelewengan mengenai batas maksimal
persentase yang diperbolekan untuk wakaf. Dimana pelaksanaan
tersebut telah sesuai berdasarkan fatwa yang menyatakan bahwa batas
maksimalpersentase wakaf sebanyak 45% dari total semua manfaat
asurasi, baik dari asuransi jiwa dasar maupun asuransi jiwa tambahan.
3. Semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk atau penggantinya
menyatakan persetujuan dan kesepakatannya.
Dalam SPAJ syariah maupun formulir janji (wa’d), pemegang polis telah
menunjuk ahli waris serta lembaga pengelola wakaf (nadzir).Baik SPAJ
syariah serta formulir janji (wa’d) tersebut telah dibaca, dipahai, dan
disetujui oleh pihak pihak yang saling terikat yaitu pemegang polis (wakif),
EQUILIBRIUM, Volume 8, Nomor 1, 2020
117
Azhar Alam dan Sukri Hidayati
ahli waris, lembaga wakaf (nadzir) serta pihak perusahaan asuransi syariah.
Proses kesepakatan yang dilakukan keempat pihak tersebut menjadi suatu
akad (perikatan) yang bersifat mengikat (muzlim) antara satu dengan yang
lain untuk melaksanakan kewajibannya. Proses kesepakatan dilaksanakan
bersamaan dengan proses persaksian yang dijadikan sebagai penguat
adanya akad-akad yang dilakukan oleh keempat pihak tersebut. Dimana
perusahaan asuransi syariah dan ahli waris berperan sebagai saksi yang
yang ikut berperan dalam mengetahui, menyetujui serta menyaksikan
adanya proses penyerahan wakaf. Persaksian ahli waris ditunjukkan
dengan adanya penandatanganan dalam formulir janji (wa’d) yang
bermakna bahwa ahli waris tersebut menyetujui besar manfaat asuransi
maupun investasi yang akan diwakafkan oleh pemegang polis agar
tidak ada perselisihan dimasa yang akan datang. Sedangkan persaksian
peusahaan asuransi syariah ditunjukkan pada saat pemegang polis (wakif)
menunjuk langsung serta mencantumkan nama lembaga pengelola wakaf
(nadzir) yang berhak menerima wakaf manfaat asuransi. Penunjukkan
tersebut dinyatakan dalam SPAJ syariah maupun formulir janji (wa’d)
yang nantinya diserahkan kembali kepada perusahaan asuransi sebagai
tanda bukti adanya wakaf manfaat asuransi maupun untuk kepentingan
operasional serta administrasi lainnya. Sehingga dapat diartikan bahwa
perusahaan asuransi syariah menjadi salah satu bukti dalam proses
perwakafan atas manfaat asuransi.
4. Ikrar wakaf dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsip sudah
menjadi hak pihak yang ditunjuk atau penggantinya
Dalam proses penyerahan dana wakaf kepada penerima wakaf atau
lembaga pengelola wakaf (nadzir) harus disertai dengan adanya sebuah
ikrar. Penyerahan dana wakaf dilaksanakan setelah adanya pengajuan
klaim yang dilakukan oleh ahli waris selambat-lambatnya 90 hari setelah
meninggalnya pemegang polis. Yang mana setelah meninggalnya
pemegang polis, dana manfaat asuransi akan disalurkan kepada lembaga
pengelola wakaf yang telah ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi
tersebut. Lembaga pengelola wakaf menjalankan amanahnya dengan
mengelola dana wakaf seproduktif mungkin sesuai dengan progamnya.
Ikrar dilaksanakan apabila secara prinsip harta wakaf sudah menjadi
hak pihak penerima wakaf. Maka, santunan asuransi maupun investasi
yang dinyatakan dan diperjanjikan dalam formulir janji (wa’d) yang
dialokasikan untuk wakaf tidak boleh dibatalkan.
118
EQUILIBRIUM, Volume 8, Nomor 1, 2020
Akad dan Kesesuaian Fitur Wakaf Produk Asuransi Jiwa Syariah
Kedua, ketentuan Wakaf Manfaat Investasi sebagai berikut:
1. Manfaat investasi boleh diwakafkan oleh peserta asuransi
Perusahaan Allianz Lifeunit Syariah disamping melakukan proteksi jiwa,
perusahaan juga melakukan pengelolaan investasi yang operasionalnya
berdasarkan prinsip syariah. Dana investasi tersebut dapat dialokasikan
dan dikembangkan dalam bentuk saham syariah, obligasi syariah,
reksadana syariah, deposito syariah, dan instrumen keuangan syariah
lainnya. Hal ini bertujuan untuk mengelola serta mengembangkan dana
kontribusi (premi) yang diinvestasikan oleh peserta asuransi. Selain
manfaat asuransi yang diwakafkan, potensi dari nilai investasi dapat
juga diwakafkan secara bersamaan. Tidak hanya diwakafkan saja, nilai
investasi juga dapat membantu dalam menggantikan pembayaran premi
disaat pemegang polis mengalami krisis ekonomi. Selain itu nilai investasi
juga dapat diwariskan kepada ahli waris yang telah ditunjuk langsung
oleh pemegang polis semasa hidupnya.
2. Kadar jumlah manfaat investasi yang boleh diwakafkan paling banyak
sepertiga (1/3) dari total kekayaan dan/atau tirkah, kecuali disepakati
lain oleh semua ahli waris
Menurut data yang diperoleh peneliti melalui proses observasi maupun
wawancara, dari pelaksanaan fitur wakaf manfaat investasi pada produk
Allianz Life Syariah tidak adanya penyelewangan yang dilakukan oleh
pihak aperusahaan asuransi syariah mengenai batasan atau jumlah
maksimal nilai investasi yang boleh diwakafkan. Dalam fatwa maupun
pelaksanaannya telah membuktikan bahwa batasan atau jumlah maksimal
investasi yang diwakafkan sebesar 30% 1/3 (1/3) dari kontribusi berkala.
Ketiga, ketentuan ujrah terkait dengan produk wakaf
1. Pada tahun pertama, ujrahyang dikenakan dalam produk wakaf paling
banyak 45% dari kontribusi regular. Besar persentase ujrah yang terdapat
dalam kontrak polis asuransi jiwa syariah pada Allianz Life Syariah tidak
menyimpang dari ketentuan khusus yang terdapat dalam fatwa. Baik
dalam fatwa dan pelaksanaannya telah membuktikan bahwa keduanya
telah menentukan persentase maksimal ujrah pada tahun pertama sebanyak
45% dari kontribusi reguler. Besar ujrah pada tahun pertama berasal dari
akumulasi besar ujrah administrasi, ujrah investasi dan ujrah pengelolaan.
Dan apabila semua ujrah diakumulasikan maka hasilnya tidak melebihi
45% dari kontribusi reguler. Berdasarkan kesepakatan dalam polis, bahwa
EQUILIBRIUM, Volume 8, Nomor 1, 2020
119
Azhar Alam dan Sukri Hidayati
ujrah pada tahun pertama meliputi ujrah administrasi sebesar Rp 27.500,
ujrah untuk pengelolaan investasi rata-rata sebesar 1%-2% dan ujrah
pemeliharaan sebesar 5% dari kontribusi berkala. Adapun terjadi proses
pengalihan dana investasi akan dikenakan ujrah pengalihan (switching)
yang dibebankan pada proses pengalihan yang keenam sebanyak 1 % dari
dana yang telah dialihkan, sehingga ujrah pengalihan pertama sampai
kelima kalinya masih gratis.
2. Akumulasi ujrah tahun berikutnya paling banyak 50% dari kontribusi
regular
Ujrah pada tahun pertama berbeda dengan tahun kedua dan seterusnya.
Ujrah administrasi pada tahun pertama bersifat terhutang. Dimana ujrah
adminitrasi yang terhutang pada tahun pertama akan dibayarkan pada
tahun kedua ebesar 50% dan tahun ketiga sebesar 50% peserta. Adapun
besar persentase ujrah yang terdapat dalam fitur wakaf unit link AlliSya
Protection Plus produk asuransi jiwa Allianz Life Syariah adalah sebagai
berikut: (PT Asuransi ALlianz Life Indonesia Unit Syariah, n.d.)
a.
Ujrah pengelolaan risiko berasal dari besar iuran biaya asuransi
tambahan dan asuransi tambahan (apabila ada). Iuran biaya asuransi
dapat mengalami kenaikan disetiap tahunnya yang besarnya tidak
lebih dari 30%-35% dari kontribusi regular. Pada tahun pertama polis,
biaya asuransi bersifat terhutang sehingga tahun ke 2 dan ke 3 wajib
membayar iuran biaya asuransi yang terhutang pada tahun pertama.
b. Ujrah administrasi sebesar Rp 27.500,- perbulan;
c.
Ujrah akuisisi dan pemeliharaan sebesar 5 % dari kontribusi berkala;
d. Ujrah pengelolaan investasi besarnya bervariasi antara 1%-2%
pertahun;
e.
Adapun ujrah pengalihan (switching) yang dikenakan apabila terjadi
proses pengalihan dana investasi yang dibebankan sebanyak 1 % dari
dana yang telah dialihkan. Ujrah pengalihan dikenakan pada proses
pengalihan keenam kalinya (pengalihan pertama sampai kelima kali
masih gratis).
Dari analisis diatas, pelaksanaan fitur wakaf manfaat asuransi dan
manfaat investasi pada Allians Life Syariah tidak menyimpang dan telah
sesuai ketentuan yang terdapat dalam fatwa. Besar persentase ujrah pada
tahun kedua dan seterusnya maksimal sebanyak 50% dari kontribusi reguler.
120
EQUILIBRIUM, Volume 8, Nomor 1, 2020
Akad dan Kesesuaian Fitur Wakaf Produk Asuransi Jiwa Syariah
Akad-akad dalam Fitur Wakaf pada Unit link AlliSya Protection Plus Asuransi
Jiwa Syariah
Akad merupakan bingkai transaksi dalam berbagai kegiatan bisnis serta
usaha dalam ekonomi syariah.Istilah akad dalam fiqh muamalah dapat diartikan
sebagai perjanjian (overeenkomst) maupun kontrak (contract) (Budiwati, 2018).
Adanya akad dapat mengikat pihak-pihak yang saling mengikat untuk
memenuhi kewajibannya. Pihak yang saling mengikatkan janji disini adalah
peserta asuransi, perusahaan asuransi dan lembaga pengelola wakaf (nadzir).
Dari masing- masing memiliki tanggungjawab yang berbeda dalam pengelolaan
dana wakaf. Akad (perikatan) syariah dalam asuransi syariah merupakan
akad yang mengandung kebaikan dan melarang adanya segala tindakan yang
mengandung riba (bunga), maysir (perjudian), penganiyayaan, risywah (suap),
gharar (penipuan), barang haram dan kemaksiatan. (Dewan Syariah Nasional
MUI, 2001).
Gambar Skema Akad Fitur Wakaf Asuransi Jiwa Syariah
Bagan 1.
Alur Asuransi Jiwa Syariah
EQUILIBRIUM, Volume 8, Nomor 1, 2020
121
Azhar Alam dan Sukri Hidayati
Pada produk fitur wakaf unit link AlliSya Protection Plus asuransi jiwa
syariah terdapat 5 akad didalamnya:
1) Akad Tabbaru’
Akad Tabarru’ merupakan karakteristik akad yang terdapat dalam
asuransi syariah sehingga akad ini menjadi konsep yang paling dasar dari
adanya asuransi syariah.Dalam pelaksanaan polis asuransi syariah, semua
peserta asuransi wajib membayar premi (kontribusi reguler berkala)
ketika jatuh tempo masa polis untuk dialokasikan kedalam danatabarru’.
Dana tabarru’diperuntukkan bagi semua peserta asuransi sebagai bentuk
kebajikan, saling menanggung serta tolong-menolong (ta’awun) yang
diberikan untuk menghadapi risiko maupun musibah yang mungkin
terjadi (Puspitasari, 2012). Prinsip kepedulian untuk saling melindungi
dari berbagai musibah yang menimpa juga dijunjung tinggi oleh semua
peserta asuransi syariah yang telah saling bersepakat untuk menghimpun
dana tabarru’ di perusahaan asuransi Allianz Syariah. Dalam praktiknya
dimana salah satu peserta asuransi mengalami musibah dan mengajukan
klaim, maka pihak asuransi akan memberikan dana klaim yang mana
berasal dari dana tabarru’ tersebut. Sehingga dana tabarru’ ini dapat
disebut juga sebagai dana kebajikan yang diberikan dalam bentuk hibah
(pemberian). Dari paparan diatas menunjukkan bahwa akad tabarru’
bermisi dalam menjalin solidaritas serta merupakan konsep dasar
asuransi syariah, sehingga perusahaan Allianz Life Syariah melekatkan
akad tabarru’ pada semua produk asuransi syariah yang dimilikinya.
Dana tabarru’ dikelola secara terpisah dari dana lainnya karena
dana tabarru’ bersifat murni yang dimiliki peserta asuransi dan perusahaan
asuransi tidak memiliki otoritas dan hak terkait dana ini. Perusahaan
asuransi ditunjuk sebagai pengelola yang diberi kepercayaan (amanah)
sehingga berkewajiban untuk melakukan manajemen dana dengan
profesional dengan memenuhi beberapa prinsip syariah diantaranya
prinsip keadilan (‘adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tawazun),
kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan (syumul), sehingga terjamin
kan kehalalannya.
2) Akad Wakalah bil Ujrah
Akad wakalah bil ujrah merupakan akad pelimpahan kekuasaan yang
diberikan peserta asuransi sebagai pihak tertanggung (muwakkil/ pemberi
kuasa) kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung (wakil/ penerima
122
EQUILIBRIUM, Volume 8, Nomor 1, 2020
Akad dan Kesesuaian Fitur Wakaf Produk Asuransi Jiwa Syariah
kuasa) sehingga pihak asuransi mendapat ujrah atas pengelolaan dana
premi. Akad ini terjadi ketika peserta asuransi memberikan kuasa kepada
perusahaan asuransi syariah dalam pengelolaan maupun manajemen
operasional serta dalam berbagai objek transaksi.
Akad wakalah bil ujrah dalam SPAJ syariah pada produk Allianz Life
Syariah sebgai berikut:
a.
Peserta asuransi menyatakan dan menyetujui untuk saling tolongmenolong secara ikhlas dan menanggung risiko melalui dana tabarru’
yang terkumpul;
b. Peserta asuransi membuat pernyataan dan persetujuan berdasarkan
akad wakalah bil ujrah memberi kuasa kepada Allianz Syariah untuk
mengelola dana, risiko dan transaksi atas nama saya;
c.
Peserta asuransi menyatakan dan menyetujui untuk membayar ujrah
akuisisi dan pemeliharaan, ujrah pengelolaan risiko, ujrah lainnya
sehubungan dengan transaksi polis sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
d. Peserta asuransi menyatakan dan menyetujui untuk mewakilkan
kepada Allianz Syariah sebagai manajer investasi untuk melakukan
transaksi investasi sesuai jenis investasi yang saya pilih dan bersedia
untuk membayar segala ujrah yang dikenakan;
e.
Peserta asuransi mengikhlaskan dan menyetujui adanya pengelolaan
suplus underwriring dan defisit underwriting. Dimana persentase
pembagian surplus underwriting sebesar 60% kepada peserta, 20%
kedalam dana tabarru’ dan 20% kepada perusahaan asuransi Allianz
Syariah. Objek yang terdapat dalam perusahaan asuransi Allianz Life
Syariah dalam akadwakalah bil ujrah sebagai berikut:
a)
Urusan administrasi
b)
Manajemen dana
c)
Pembayaran klaim
d)
Underwriting
e)
Pengelolaan portofolio risiko
f)
Pemasaran
g)
Investasi
EQUILIBRIUM, Volume 8, Nomor 1, 2020
123
Azhar Alam dan Sukri Hidayati
Dengan adanya pengelolaan tersebut perusahaan asuransi akan
mendapat pemberian ujrah atas jasanya sesuai kesepakatan dan ketentuan
yang berlaku.
3) Akad Mudharabah
Akad mudharabah yang terdapat pada asuransi syariah
merupakan salah satu akad yang termasuk dalam akad tijarah yang
mana bertujuan dalam mendapatkan keuntungan. Sebuah perjanjian
antara perusahaan asuransi syariah yang berpean sebagai pengelola
dana (mudharib) dengan peserta asuransi syariah sebagai pemegang
polis (shahibul mal) yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip mudharabah.
Dari penerimaan pembayaran premi (kontribusi reguler berkala) akan
dikelola dan diperuntukkan dalam skema santunan (proteksi) asuransi
maupun investasi (Hasan, 2014). Dengan adanya pengelolaan tersebut
akan menghasilkan keuntungan. Profit (keuntungan) dibagi berdasarkan
sistem bagi hasil (mudharabah) antara perusahaan (mudharib) dengan
peserta (shahibul mal) sesuai persetujuan yang berlaku.
Bagi hasil dalam perusahaan asuransi Allianz berdasarkan sistem
surplusunderwriting.diperoleh dari kumpulan hasil investasi dana tabarru’.
Surplus underwriting (SUW) adalah hasil pengurangan dari premi bersih
atau netto akhir tahun dikurangi dengan total jumlah klaim yang terjadi.
Bilamana hasil pengurangan tersebut masih terdapat saldo positif, maka
perusahaan akan memiliki surplus underwriting. Jika hasil pengurangan
negatif, maka perusahaan mengalami defisit underwriting (Waskito,
2017). Surplus underwriting (SUW) pada invetasi dana tabarru’ akan
memberikan efek positif bagi perusahaan, dengan alasan perusahaan
akan mendapatkan bagi hasil atas kegiatan kerjasama syariahnya. Setelah
hasil investasi dikurangi dengan biaya-biaya operasional lainnya, surplus
tersebut akan dibagikan kepada peserta asuransi sebesar 60%, untuk dana
tabarru’ 20% dan untuk perusahaan asuransi sebesar 20%. Peserta yang
berhak mendapat SUW dengan persyaratan:
a)
b)
124
Polis masih berlaku (inforce) per 31 Desember dan tanggal pembagian
SUW;
Usia polis minimal 12 bulan;
EQUILIBRIUM, Volume 8, Nomor 1, 2020
Akad dan Kesesuaian Fitur Wakaf Produk Asuransi Jiwa Syariah
c)
Tidak ada klaim 1 Januari-31 Desember.
Pada prinsipnya investasi dana tabarru’ diperuntukkan pada
pembiayaan klaim atas musibah yang menimpa para peserta asuransi.
Namun apabila terjadi saldo negatif atau defisit underwriting atas investasi
yang dilakukan, maka perusahaan asuransi bertanggung jawab atas
kekurangan dana apabila terjadi klaim yang dialami para nasabah
asuransi.
4) Akad Wakaf
Pelaksanaan akad wakaf dalam fitur wakaf disini dibuktikan
dengan adanya pernyataan dan persetujuan dari pihak wakif(pihak yang
mewakafkan hartanya) dalam formulir janji (wa’d) wakaf atas santunan
asuransi dan/ atau investasi. Dalam form tersebut pihak wakifmenunjuk
nadzir (pengelola wakaf) serta menyatakan besar persentase manfaat
asuransi dan investasi yang akan diwakafkan dengan persetujuan para
ahli waris. Dengan disahkannya form janji (wa’d) tersebut dapat diartikan
kedua pihak saling berjanji. Dimana pihak yang berjanji akanmelaksanakan
sesuatu yang menjadi kewajibannya yaitu menunaikan janjinyapada
waktu yang sudah ditetapkan. Sama dengan kewajiban pihak yang
menerima janji, ia juga harus menerima dan memenuhi amanat dari janji
yang dilimpahkan kepadanya. Janji (wa’d) dalam transaksi keuangan dan
bisnis syariah adalah muzlim dan wajib untuk menunaikan.(Putra, 2018)
Maka dari itu selain pihak wakif yang berkewajiban untuk memenuhi janji
tersebut, pihak nadzir juga berkewajiban menyatakan kesanggupan dan
berjanji akan melakukan seluruh ketentuan didalam janji wakaf tersebut.
5) Akad Wasiat dan Waris
Pelaksanaan akad waris pada fitur wakaf ini dibuktikan dengan
adanya penyerahan dana santunan asuransi dasar (kematian) kepada ahli
waris pemegang polis. Penunjukkan ahli waris serta jumlah harta warisan
ditetapkan dalam SPAJ syariah.Hal ini menunjukkan adanya wasiat
pemberian harta waris dari pemegang polis ketika masih hidup yang
ditujukan kepada ahli warisnya. Warisan diberikan dalam bentuk tunai
(cash) kepada ahli waris setelah melalui proses pengajuan klaim. Harta
warisan berasal dari santunan asuransi dasar dan hasil investasi.Jumlah
nilai investasi yang dapat diwariskan adalah setelah dikurangi dengan
persentase investasi yang diwakafkan dan yang sudah terambil ketika
pemegang polis masih hidup.
6) Akad Qardh
Qardh dalam asuransi syariah merupakan pinjaman murni dari
dana milik perusahaan asuransi (pengelola) kepada dana tabarru’.
EQUILIBRIUM, Volume 8, Nomor 1, 2020
125
Azhar Alam dan Sukri Hidayati
Pelaksanaan akad qardh dalam fitur wakaf ini ketika tejadinya deficit
underwriting (kelemahan keuangan) pada dana tabarru’ (defisittabarru’)
yang mengakibatkan dana tabarru’ tidak mencukupi dalam pembayaran
santunan asuransi (klaim). Sehingga perusahaan berkewajiban untuk
menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk qardh (pinjaman)
(Waskito, 2017). Hal ini menyatakan bahwa pihak perusahaan asuransi
yang berperan sebagai penanggung telah taat dalam melaksanakan
prinsip saling bertanggungjawab dan gotong royong dengan peserta
asuransi lainnya apabila terjadi musibah pada peserta asuransi sebagai
tertanggung. Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi yang
telah dipergunakan akan dikembalikan dari dana tabarru’ jika dikemudian
hari terjadi surplus underwriting.
Dalam hal terjadinya defisit underwriting perusahaan mempunyai
beberapa cara untuk meminimalisir tingginya defisit diantaranya
perusahaan asuransi dan peserta asuransi harus menetapkan persentase
yang aman sehingga kedua belah pihak tidak dibebankan tanggung jawab
yang besar. Selain itu, perusahaan asuransi Allianz telah mereasuransikan
kepada perusahaan reasuransi yang dimiliki oleh Allianz sendiri.
SIMPULAN
Berdasarkan hasil kajian disimpulkan bahwa pelaksanaan fitur wakaf unit
link AlliSya Protection Plus telah sesuai berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 106
tahun 2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi
jiwa syariah. Peninjauan dari pelaksanaannya mulai dari adanya form janji
(wa’ad) wakaf sebagai pernyataan janji dari peserta, besar persentase maksimal
manfaat asuransi yang dapat diwakafkan sebesar 45% dan manfaat investasi
maksimal sebesar 30%. Ketentuan ujrah pada tahun pertama tidak melebihi 45%
dari kontribusi reguler serta ujrah tahun berikutnya maksimal sebanyak 50%
dari konstribusi reguler. Akad merupakan bingkai transaksi dalam berbagai
kegiatan bisnis maupun usaha perekonomian syariah salah satunya adalah
asuransi syariah. Pada produk fitur wakaf unit link AlliSya ProtectionPlus
asuransi jiwa syariah terdapat 5 akad yaitu akad tabbaru’, akad wakalah bil ujrah,
akad mudharabah, akad wakaf, akad wasiat waris, dan akad qardh. Implikasi
dari penelitian ini adalah perlunya para nasabah mempertimbangkan untuk
memilih produk asuransi jiwa syariah yang berfitur wakaf dan telah sesuai akad
dan ketentuan Fatwa DSN MUI agar dapat terus mengalirkan pahala kebaikan
mereka kepada sesama manusia.
126
EQUILIBRIUM, Volume 8, Nomor 1, 2020
Akad dan Kesesuaian Fitur Wakaf Produk Asuransi Jiwa Syariah
DAFTAR PUSTAKA
A., R. R. K. dan Z. S. S. S. (2016). Asuransi Syariah. (aBAY, Ed.). Yogyakarta:
Parama Publishing.
Allianz Indonesia. (2020). Fitur Wakaf Asuransi Syariah dari Allianz Indonesia.
Retrieved February 27, 2020, from https://www.allianz.co.id/produk/
asuransi-syariah/fitur-wakaf
Budiwati, S. (2018). Akad sebagai Bingkai Transaksi Bisnis Syariah. Jurnal
Jurisprudence, 7(2), 152–159. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.
v7i2.4095
Dewan Syariah Nasional MUI. Fatwa DSN-MUI No.21/DSN-MUI/X/2001
tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah (2001). Indonesia.
Faolina, D. (2019). Tinjauan Yuridis Wakaf Wasiat Polis Asuransi Jiwa Syariah
dalam Prespektif Hukum Islam. Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 13(2), 58.
Fauzia, A., Rohayati, T., & Garadian, E. A. (2016). Fenomena Wakaf di Indonesia.
Jakarta: Badan Wakaf Indonesia. Retrieved from www.bwi.or.id
Fikri, A. Z. (2016). Analisis Wakaf Wasiat Polis Asuransi menurut Hukum Islam. AlMabsu. IAIN Tulungagung. Retrieved from http://repo.iain-tulungagung.
ac.id/4896/
Hasan, N. I. (2014). Pengantar Asuransi Syariah. (S. Ibad, Ed.). Jakarta: Gaung
Persada Press Group. Retrieved from referensi_jkt@yahoo.co.id
Ichsan, N. (2016). Peluang dan Tantangan Inovasi Produk Asuransi Umum
Syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 7(2), 131–156.
Indonesia, F. D. S. N.-M. U. Fatwa Wakaf Manfaat Asuransi Dan Manfaat
Investasi Pad a Asuransi Jiwa Syariah, Fatwa Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia § (2016). Indonesia.
Neolaka, A. (2014). Metode Penelitian dan Statistik. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
EQUILIBRIUM, Volume 8, Nomor 1, 2020
127
Azhar Alam dan Sukri Hidayati
Nurbaya, S., & Alam, A. (2019). Analysis of Factors Affecting Islamic Insurance
Profitability ( Case Study Of Sinar Mas Islamic Insurance Period 2011-2017
). Journal of Islamic Economic Laws, 2(2), 234–251.
PT Asuransi ALlianz Life Indonesia Unit Syariah. (n.d.). AlliSya Protection Plus.
Jakarta. Retrieved from www.allianz.co.id
Puspitasari, N. (2012). Model Proporsi Tabbaru’ dan Ujrah pada Bisnis Asuransi
Umum Syariah di Indonesia. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Indonesia,
9(1), 43–55. https://doi.org/10.21002/jaki.2012.03
Putra, P. A. A. (2018). Konsep Wa’ad dan Implementasinya dalam Fatwa Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Ekonomi Dan Keuangan Syariah,
2(2), 222–237. https://doi.org/2540-8399
Rofiki, A. (2018). Strategi Pengelolaan Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah.
Universitas Negeri Sunan Ampel Surabaya. Retrieved from http://digilib.
uinsby.ac.id/25794/3/Akhmad Rofiki_F12416267.pdf
Saputra, A. D. (2019). Potensi Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah di Kota Surakarta.
IAIN Surakarta.
Sula, M. S. (2016). Asuransi Syariah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional.
(H. Kurniawan, Ed.). Jakarta: Gema Insani Press.
Waskito, W. (2017). Prosentase investasi dana tabarru yang dapat diinvestasikan
untuk mencegah kekurangan pembayaran klaim saat defisit underwriting.
Jurnal Jurisprudence, 7(2), 160–168.
128
EQUILIBRIUM, Volume 8, Nomor 1, 2020