[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
MAKALAH DASAR-DASAR EKONOMI ISLAM KONSEP DAN MEKANISME ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL Disusun Oleh: Ahmad Sopian (1111093000017) Diar Ichrom Septianto (1111093000018) Eva Fahimah (1111093000019) Jurusan : Sistem Informasi-3A UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang . . . . . . . . 1 Rumusan Masalah . . . . . . . . 1 Tujuan . . . . . . . . 1 BAB II PEMBAHASAN Pengertian Asuransi . . . . . . . . 2 Pengertian Asuransi Syariah . . . . . . . 2 Dasar Hukum Islam terkait Asuransi Syariah . . . . . 2 Jenis-Jenis Asuransi . . . . . . . . 3 Konsep Asuransi . . . . . . . . 3 Akad . . . . . . . . 5 Unsur Premi . . . . . . . . 6 Sumber Pembayaran Klaim . . . . . . . 7 Kontribusi Dana . . . . . . . . 7 Pengelolaan Dana . . . . . . . . 8 Investasi Dana . . . . . . . . 9 Kepemilikan Dana . . . . . . . . 9 Profit/Keuntungan . . . . . . . . 10 Mekanisme Asuransi . . . . . . . . 10 BAB III PENUTUP Kesimpulan . . . . . . . . 17 Daftar Pustaka . . . . . . . . 18 BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Perkembangan asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Indonesia merupakan Negara, dimana mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Namun demikian, perkembangan produk-produk dengan prinsip syariah baru berkembang kurang lebih 3-4 tahun yang lalu, salah satunya adalah produk asuransi syariah. Seiring dengan perkembangan berbagai program syariah yang telah diusung oleh lembaga keuangan lain, banyak perusahaan asuransi yang saat ini juga menawarkan program asuransi syariah . RUMUSAN MASALAH Apakah asuransi syariah itu? Bagaimana konsep asuransi syariah dalam ekonomi Islam? Bagaimana mekanisme asuransi syariah dalam ekonomi Islam? TUJUAN Mengetahui definisi mengenai asuransi syariah Mengetahui konsep-konsep yang ada di dalam asuransi syariah Mengetahui mekanisme asuransi syariah dalam ekonomi Islam BAB II PEMBAHASAN Pengertian Asuransi Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. (Menurut Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian). Sedangkan menurut paham Ekonomi, asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event). Pengertian Asuransi Syariah Menurut Dewan Syariah Nasional, asuransi syari'ah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Dasar Hukum Islam terkait Asuransi Syariah Surat Yusuf :43-49 “Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan. Surat Al-Baqarah :188 Firman Allah “...dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu (al:Baqarah:188) Al Hasyr:18 Artinya :”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jenis-Jenis Asuransi Secara garis besar asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu: Asuransi Kerugian Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keungan (pecuniary), tanggung jawab hokum (liability), dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan) Asuransi Jiwa Pada hakikatnya merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), resiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetpi tidak mustahil terjadi). Asuransi Sosial Asuransi Sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan undang-undang. Maksud dan tujuan asuransi social adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan komersial. Konsep Asuransi Konsep Asuransi Syariah Konsep asuransi syariah adalah suatu konsep dimana terjadi saling memikul resiko di antara sesame peserta. Sehingga, antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang muncul. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru atau dana kebajikan (derma) yang ditujukan untuk menanggung resiko. Asuransi syariah dalam pengertian ini sesuai dengan Al-Quran surah al-Ma’idah:2 “Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” Asuransi syariah yang berdasarkan konsep tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan , menjadikan semua peserta dalam suatu keluarga besar untuk saling melindungi dan menanggung resiko keuangan yang terjadi diantara mereka. Konsep takaful yang merupakan dasar dari asuransi syariah, ditegakkan diatas tiga prinsip dasar, yaitu (1) saling bertanggung jawab, (2) saling bekerja sama dan saling membantu, (3) saling melindungi. Konsep Asuransi Konvensional Konsep asuransi konvensional, sebagaimana didefinisikan dalam UU Tentang Usaha Perasuransian, berbunyi “ Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena mengalami kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk meberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan” Usaha asuransi adalah usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, untuk memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk meberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang. Konsep asuransi konvensional ditegakkan diatas prinsip-prinsip: (1) prinsip ekonomi, yaitu hilangnya nilai ekonomi, (2) prinsip hukum, yaitu yang tertuang dalam bentuk kontrak asuransi, (3) prinsip aktuaris, yaitu premi yang besarnya terdiri mortality, compound interest, loading for expenses, (4) prinsip kerja sama, yaitu memperkecil kerugian dengan metode the law of the large number, co Insurance, own retention, reinsurance, dan retrosesi. Akad Akad Asuransi Syariah Akad yang digunakan dalam dalam asuransi syariah adalah akad tijarah dan atau akad tabarru’. Akad tijarah yang dimaksud adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial misalnya mudharabah, wadiah, wakalah , dan sebagainya. Sedangkan akad tabarru’ adalah semua bentuk yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong , bukan semata-mata untuk tujuan komersial (memberikan derma). Akad Asuransi Konvensional Akad pada asuransi konvensional adalah akad mu’awadhah. Mu’awadhah ialah suatu perjanjian dimana pihak yang memberikan sesuatu kepada pihak lain, berhak menerima penggantian dari pihak yang diberinya. Disebut akad mu’awadhah karena masing-masing dari kedua belah pihak yang berakad, penanggung dan tertanggung mendapatkan pengganti dari apa yang telah diberikannya. Ciri lain dari akad asuransi konvensional adalah akad idz’aan. Idz’aan atau penundukan. Dalam perjanjian ini terjadi ketidakadilan, karena tidak seimbang, di mana pihak yang kuat adalah penanggung atau perusahaan asuransi. Pihak penaggunglah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung. Selanjutnya Husain Hamid Hasan mengatakan bahwa akad asuransi adalah akad gharar, karena masing-masing kedua belah pihak pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang akan ia berikan yang akan diambil,. Pasalnya itu tergantung kepada terjadi dan tidak terjadinya peristiwa yang diasuransikan. Ciri yang terakhir adalah akad Mulzim. Akad Mulzim artinya perjanjian yang wajib dilaksanakan oleh kedua pihak, baik pihak penanggung maupun pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah kewajiban tertanggung membayar premi-premi asuransi, dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi peristiwa yang diasuransikan. Unsur Premi Premi pada Asuransi Syariah Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi berdasarkan kontrak asuransi yang telah dibuat. Premi yang dibayar oleh pembeli asuransi tergantung kepada sifat kontrak yang telah dibuat antara perusahaan asuransi dengan tertanggung. (Cormentyna S. dan Djati K., 2003) Menurut M. Syakir Sula, dalam bukunya Asuransi Syariah, 2004 bahwa premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai kesepakatan dalam akad. Unsur premi pada asuransi syariah terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan (untuk asuransi jiwa). Semakin tinggi usia dan semakin panjang masa perjanjian, maka semakin besar pula nilai tabarru’-nya. Dalam buku M. Syakir Sula, M.M Billah menyebut premi dengan istilah kontribusi atau dalam bahasa fiqih disebut dengan al musahamah. Billah mengatakan bahwa, al musahamah dalam perjanjian takaful adalah pertimbangan keuangan dari bagian peserta yang merupakan kewajiban yang muncul dari perjanjian antara peserta dan pengelola. Perjanjian takaful dalam kerja sama mutual pertimbangan dibutuhkan tidak hanya dari satu pihak tapi kedua belah pihak. Sehingga pengelola juga secara bersamaan terikat dalam perjanjian tadi, baik dalam hak ganti rugi (klaim) maupun keuntungan. Premi pada Asuransi Konvensional Sementara itu pada asuransi konvensional, unsur premi terdiri dari: (1) mortality tables (table mortalitas), (2) Bunga, (3) Biaya-Biaya Asuransi Mortality Tables (table mortalitas) Daftar table kematian berguna untuk mengetahui besarnya klaim kemungkinan timbulnya kerugian yang dikarenakan kematian, serta meramalkan berapa lama batas waktu rata-rata seorang bisa hidup. Bunga Untuk penetapan tariff, perhitungan bunga pun harus dikalkulasi di dalamnya. Bunga merupakan sebagian dari keuntungan perusahaan, karena itu dalam premi, unsur bunga ikut dihitung. Dalam penentuan bunga aktuaris ini, biasanya perusahaan menetapkan sebesar maksimal yang ditentukan dalam peraturan pemerintah. Biaya-biaya Asuransi Adapun jenis biaya-biaya asuransi tersebut terdiri daro beberapa macam: Biaya pentupan asuransi, meliputi (1) biaya komisi,inspeksi, (2) biaya dinas luar, (3) biaya advertising,reklame, dan sales promotion (3) biaya pembuatan polis (biaya administrasi);Biaya pemeliharaan, umumnya perhitungan biaya ditetapkan berdasarkan jumlah tertentu dari yang diasuransikan; Biaya-biaya lainnya, seperti biaya inkaso an excasso. Sumber Pembayaran Klaim Sumber pembayaran Klaim Asuransi Syariah Sumber pembayaran klaim berasal dari rekening tabarru. Yaitu rekening dana tolong-menolong dari seluruh peserta yang sejak awal sudah diakadkan dengan ikhlas oleh peserta untuk keperluan saudara-saudaranya apabila ditakdirkan oleh Allah meninggal dunia atau mendapat musibah. Sehingga bisa dilihat landasan tolong menolong sesuai Al Baqarah : 261 Sumber pembayaran Klaim Asuransi Konvensional Sumber pembayaran klaim berasal dari rekening perusahaan, murni bisnis. Klaim yang diabayarkan perusahaan adalah sebagian dari kewajiban imbal balik yang diatur dalam akad atau perjanjian asuransi. Yauitu peserta berkewajiban membayar sejumlah premi sebagai tertanggung dan perusahaan berkewajiban membayar klaim sebagai penanggung apabila peserta mengalami musibah atau jatuh tempo. Kontribusi Dana Kontribusi Dana Asuransi Syariah Pada Asuransi Syariah, tidak ada pembebanan biaya yang dipotong dari iuran dana peserta (premi). Walaupun demikian, karena pertimbangan market dan kondisi social dimana asuransi syariah belm dikenal dan tidak menggunakan tenaga agen (agency system), maka beberapa perusahaan masih mendapatkan izin dari DPS ( Dewan Pengawas Syariah ) utnuk menggunakan biaya loading dalam jumlah tertentu dari premi tahun pertama. Jumlah ini memang masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan asuransi konvensional yang kadang ada yang sampai 180% dari premi tahun pertama. Ketentuan ini diberikan dengan harapan pada saat asuransi syariah tersebut sudah mapan, maka sedikit demi sedikit biaya loading dapat dihilangkan. Kontribusi Dana Asuransi Konvensional Kontribusi biaya sudah berada dalam premi peserta, dan biasanya premi tahun pertama dan tahun kedua habis terserap untuk biaya loading, terutama komisi agen. Karena itu, agen dan broker cukup termakmurkan dalam konsep asuransi konvensional. Akan tetapi, pada sisi lain peserta tidak diperlakukan secara adil terutama ketika mengundurkan diri di tahun pertama dan kedua. Dimana dana peserta masih hangus karena belum memiliki nilai tunai. Atau kalupun adaa, masih sangat kecil. Pengelolaan Dana Pengelolaan Dana Asuransi Syariah Mekanisme pengelolaan dana pada asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Pada asuransi jiwa syariah (life insurance), untuk produk-produk yang mengandung unsur saving dana yang dibayarkan peserta dibagi langsungdibagi dalam dua rekening yakni rekening peserta dan rekening tabarru. Kemudian total dana diinvestasikan dan hasil investasi dibagi secara proporsional antara peserta dan pengelola berdasarkan skim bagi hasil yang telah ditetapkan sebelumnya. Kemudian pada asuransi kerugian syariah dimana tidak mengandung unsur saving, terjadi akad mudharabah antara peserta dan pengelola. Kemudian total kontribusi dana yang dibayarkan peserta diinvestasikan, dan hasil investasi (surplus) setelah dikurangi beban asuransi terjadi bagi hasil antara peserta dan pengelola sesuai kesepakatan. Dana yang dibayarkan peserta, kemudian terjadi akad bagi hasil (Mudharabah) antara peserta dan pengelola. Dana tersebut kemudian di investasikan secara syariah dan di kurangi biaya-biaya operasional. Selanjutnya surplus (profit) di bagi antara peserta dengan pengelola sesuai dengan akad di awal tadi (missal 60:40). Bagian yang 60 % untuk pengelola setelah dikurangi biaya administrasi dan management expenses, sisanya menjadi profit bagi shareholder. Sedangkan bagian yang 40 % menjadi share of surplus for participant atau peserta. Pengelolaan Dana Asuransi Konvensional Mekanisme pengelolaan pada asuransi konvensional tidak memisahkan antara dana peserta dengan dana tabarru. Semua bercampur menjadi satu dan status dana tersebut adalah dana perusahaan atau pengelola. Dimana perusahaan bebas mengelola dana tersebut tanpa ada batasan haram ataupun halal. Investasi Dana Investasi Dana pada Asuransi Syariah Investasi dana-dana yang terkumpul dari peserta hanya bisa digunakan sesuai dengan akad yang sesuai dengan syariat Islam. Islam mengajarkan agar berusaha mengambil yang halal dan baik saja (Al-Baqarah : 168). Oleh karena itu asuransi syariah biasanya menginvestasikan dananya kepada bank-bank syariah ataupun lembaga syariah lainnya. Investasi Dana Pada Asuransi Konvensional Investasi bergerak pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan seta memiliki likuiditasyang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhisesuai dengan Keputusan Menteri Republic Indonesia Nomor 424/KMK.6/2003 Tentang Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Jadi semua jenis investasi sudah diatur oleh pemerintah dan dilakukan tentu berdasarkan system berbasis bunga, dimana system riba sangat tidak diperbolehkan dalam syariat Islam. Kepemilikan Dana Kepemilikan dana pada Asuransi Syariah Dana yang terkumpul dari peserta daalam bentuk iuran ataupun kontribusi merupakan milik peserta, asuransi syariah hanya bergerak sebagai pengelolaa. Dana tersebut dapat diambil kapanpun kecuali dana tabarru, selama dana tersebut dikembalikan dan terkena bunga ataupun biaya lain tanpa adanya potongan sedikitpun sehingga dapat dibilang adil (An-Nahl : 90). Apabila peserta ingin meminjam sebagaian dana tersebut maka pihak pengelola dapat meminjamkannya dengan status pinjaman. Kepemilikan dana pada Asuransi Konvensional Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik pengelola. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja. Dana tersebut dapat dipinjam peserta jika sudah ada nilai tunai, dan selama masa pinjaman tersebut dikenakan bunga sesuai yang berlaku dimarket, walaupun dana yang dipinjam merupakan dana peserta sendiri yang diinvestasikan sehingga timbul ketidakadilan. Profit/Keuntungan Profit pada Asuransi Syariah Asuransi Jiwa sangat tergantung pada investasi, profit yang diperoleh dari investasi, yang dilakukan melalui instrumen investas yang dibenarkan secara syar’i, dilakukan juga bagi hasil ( mudharabah ). Asuransi Kerugian diperoleh melaui surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan sebagaimana mekanisme yang ada di asuransi konvensional. Tetapi, dilakukan bagi hasil ( Mudharabah ) antara perusahaan / pengelola dan peserta sebagaimana yang telah dijanjikan atau sesuai akad di awal. Profit pada Asuransi Konvensional Keuntungan diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi dalam satu tahun ( Asuransi Kerugian ) adalah keuntungan perusahan dan menjadi milik perusahaan yang kelak dalam RUPS akhir tahun akan dibagikan kepada pemgang saham atau kembali ke perusahaan sebagai penyertaan modal. Sedangkan pada Asuransi Jiwa, keuntungan yang sebagian besar diperoleh dari hasil invsetasi, baik investasi melalui deposito bank, maupun instrument lain semuannya menjadi keunutngan perusahaan dan dibagikan kepada pemegang saham secara proporsional atau kembali ke perusahaan sebagai penyertaan modal. Mekanisme Asuransi Underwriting Underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Underwriting asuransi syariah bertujuan memberikan skema pembagian resiko yang proposional dan adil diantara para peserta yang secara relatif homogen. Dalam melakukan proses underwriting terdapat tiga konsep penting yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima dan menolak suatu penutupan resiko. Pertama, kemungkinan menderita kerugian, kondisi ini diramalkan berdasarkan apa yang terjadi pada masa lalu. Kedua, tingkat resiko, yaitu ketidakpastian akan kerugian pada masa yang akan datang. Ketiga, hukum bilangan dimana makin banyak obyek yang mempunyai resiko yang sama atau hampir sama, akan makin bertambah baik bagi perusahaan karena penyebaran risiko akan lebih luas dan kemungkinan menderita kerugian dapat secara sistematis diramalkan. Pada asuransi syariah underwriting berperan : Mempertimbangkan risiko yang diajukan. Proses seleksi yang dilakukan oleh underwriting dipengaruhi oleh faktor usia, kondisi fisik atau kesehatan, jenis pekerjaan, moral dan kebiasaan, besarnya nilai pertanggungan, dan jenis kelamin. Memutuskan meneriama atau tidak risiko-risiko tersebut. Menentukan syarat, ketentuan dan lingkup ganti rugi termasuk memastikan peserta membayar premi sesuai dengan tingkat risiko, menetapkan besarnya jumlah pertanggungan, lamanya waktu asuransi, dan plan sesuai dengan tingkat risiko peserta. Mengenakan biaya upah (ijarah/fee) pada dana kontribusi peserta. Mengamankan profit morgin dan menjaga agar perusahaan asuransi tidak rugi. Menjaga kestabilan dana yang terhimpun agar perusahaan dapat berkembang. Menghindari anti seleksi. Underwriting juga harus memperhatikan pasar kompetetif yang ada dalam ketentuan tarif, penyebaran resiko dan volume, dan hasil survei. Beberapa hal yang patut menjadi perhatian para underwriter pada asuransi umum, sebelum mengambil keputusan untuk mengaksep atau tidak suatu prospek adalah sebagai berikut: Kompetisi Penyebaran resiko dan volume. Survei Survei akan memungkinkan underwriter memperoleh setiap detail kemungkinan mengenai resiko kondisi fisik dan juga kesempatan mengamankan informasi mengenai keadaan moral pemohon. Laporan survei meliputi sejumlah ciri-ciri berikut: Deskripsi utuh terhadap resiko. Penilaian tingkat resiko. Pengukuran kemungkinan kerugian maksimal. Calon peserta harus mengisi formulir permohonan secara lengkap yang intinya antara lain sebagai berikut: Uraian bisnis secara rinci. Bisnis yang dilakukan belakangan ini dan kemungkinan pengembangannya selama masa keikut sertaannya asuransi syariah. Catatan perkara yang telah dialami. Polis Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti auntetik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi.Unsur-unsur yang harus ada dalam polis adalah: Deklarasi, memuat data yang berkaitan dengan peserta seperti nama, alamat, jenis dan lokasi objek asuransi, tanggal dan jangka waktu penutupan, perhitungan dan besarnya premi serta informasi lain yang diperlukan. Perjanjian asuransi, memuat pernyataan perusahaan asuransi menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian atas objek asuransi apabila terjadi kerusakan. Pernyataan polis, memuat kondisi objek, batas waktu pembayaran premi, permintaan pembatalan polis, prosedur pengajuan klaim, asuransi ganda, subrogasi. Pengecualian, memuat penyebutan dengan jelas musibah apa saja yang tidak ditutup atau diluar penutupan asuransi. Kondisi pertanggungan, memuat kondisi objek yang diasuransikan. Polis ditandatangani oleh perusahaan asuransi. Dalam asuransi Islam, untuk menghindari unsur-unsur yang diharamkan di atas kontrak asuransi, maka diberikan beberapa pilihan kontrak alternatif dalam polis asuransi tersebut. Sebagai ilustrasi: Polis dengan akad Mudhorobah atau mudhobbah musyarakah. Pada akad mudhorobah peserta asuransi menyediakan modal untuk dikelola oleh operator asuransi. Sedangkan Mudhorobah musyarakah perusahaan asuransi sebagai Mudhorib menyertkan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta. Dalam kontrak tercantum persetujuan kontribusi yang dijadikan dana asuransi syariah dan pihak operator berhak mengelola dan mengivestasikan dana asuransi untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan prinsip Mudhorobah. Peserta menyetujui kontribusinya dijadikan tabarru’ dan digunakan untuk membantu peserta lain yan tertimpa musibah dalam bentuk hibah. Wakalah bil ujrah, yaitu pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee). Persetujuan kontribusi yang dimasukkan dapat dinvestasikan dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah, persetujuan pembayaran klaim/manfaat asuransi, provisi dan cadangan sesuai pedoman dan kebijakan otoritas. Persetujuan membayar biaya wakalah bil ujrah. Premi (Kontribusi) Premi asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambahkan investasi pada masa yang akan datang. Sedangkan bagi perusahaan premi berguna untuk menambah investasi pada suatu usaha untuk dikelola. Premi yang dikumpulkan dari peserta paling tidak harus cukup untuk menutupi tiga hal, yaitu klaim resiko yang dijamin, biaya akuisisi, dan biaya pengelolaan operasional perusahaan. Premi dalam asuransi syariah umumnya dibagi beberapa bagian, yaitu: Premi tabungan, yaitu bagian premi yang merupakan dana tabungan pemegang polis yang dikelola oleh perusahaan dimana pemiliknya akan mendapatkan hak sesuai dengan kesepakatan dari pendapatan investasi bersih. Premi tabungan dan hak bagi hasil investasi akan diberikan kepada peserta bila yang bersangkutan dinyatakan berhenti sebagai peserta. Premi tabarru’, yaitu sejumlah dana yang dihibahkan oleh pemegang polis dan digunakan untuk tolong menolong dan menaggulangi musibah kematian yang akan disantunkan kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir. Premi biaya adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan dalam rangka pengelolaan dana asuransi. Penetapan tarif premi asuransi kerugian, perhitungan jumlah premi yang akan mempengaruhi dana klaim tergantung pada beberapa hal, antara lain: Penetapan tarif premi harus dilakukan dengan memperhitungkan: Premi murni dihitung berdasarkan profil kerugian untuk jenis asuransi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir. Biaya perolehan, termasuk komisi agen. Biaya administrasi dan biaya umum lainnya. Tarif premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak melebihi dan tidak ditetapkan secara diskriminatif. Demikian pula tidak boleh terlalu berlebihan sehingga tidak sebanding dengan manfaat yang dijanjikan. Pengeolaan dana asuransi (Premi) Pengelolaan dana asuransi (premi) dapat dilakukan dengan akad mudharabah, mudharabah musyarakah, atau wakalah bil ujrah. Pada akad mudhorobah, keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari investasi (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai pihak yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati. Pada akad mudharobah musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang menyertakan modal atau dananya dalam investai bersama dana para peserta. Perusahaan dan peserta berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari investasi. Sedangkan pada akad wakalah bil ujrah, perusahaan berhak mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan. Para peserta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dananya dalam hal: kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pemasaran, dan investasi. Dalam mendeskripsikan tentang cara atau mekanisme kerja asuransi syariah ini, akan dibagi kepada dua pembahasan pokok sesuai dengan pembagian asuransi syariah itu sendiri, yakni asuransi syariah keluarga dan asuransi umum. Pembagian ini sangat penting dilakukan mengingat mekanisme kerja dari kedua syariah itu memiliki sedikit perbedaan, yakni dalam pengelolaan premi yang disetor kepada perusahaan asuransi syariah. Perbedaan itu muncul disebabkan sesuatu yang diasuransikannya berbeda; kalau asuransi umum (kerugian) yang diasuransikan itu harta atau hak milik peserta asuransi, sedangkan diasuransi keluarga (jiwa) yang diasuransikan adalah diri peserta asuransi itu sendiri. Perbedaan asuransi jiwa dan kerugian syariah Asuransi Jiwa syariah Asuransi Kerugian Syariah Terlihat perbedaan yakni pada rekening peserta dimana pada asuransi jiwa syariah terdapat dua rekening, rekening peserta dan rekening tabarru. Sedangkan pada asuransi kerugian syariah tidak ada rekening tabarru. Kemudian pada pengelolaan dana, pada asuransi jiwa syariah dana hasil investasi masuk ke biaya operasional perusahaan, namun tidak pada asuransi kerugian syariah dimana dana hasil investasi di bagi hasil sesuai dengan akad diawal. Proses Bisnis Asuransi Salah satu perusahaan asuransi BUMN adalah PT.Asuransi Jasindo yang bergerak dibidang usaha kerugian umum serta tampil sebagai salah satu maskapai asuransi kerugian umum nasional yang berfungsi sebagai pemberi jasa proteksi mempunyai peranan yang sangat besar dalam perkembangan perekonomian nasional. Proses bisnis yang meliputinya antara lain : Jasindo Oto Asuransi kendaraan bermotor yang membuat aman dihati ringan dipremi. Jaminan meliputi kerugian (kerusakan atau kehilangan),tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dan santunan terhadap pengemudi dan penumpang. Memberikan jaminan kerugian (kerusakan atau kehilangan) kendaraan bermotor Sebagian dan atau seluruhnya yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, kebakaran, pencurian, kerusuhan dan huru-hara. Sebagian dan atau seluruhnya yang disebabkan oleh banjir, letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, badai dan gempa bumi (bila otomatis dijamin, atau ada perluasan jaminan) PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) menawarkan program Asuransi Kesehatan yang disebut Jasindo Health Care. Jasindo Health Care merupakan produk asuransi kesehatan yang sangat komprehensif meliputi jaminan Rawat Inap, Rawat Jalan, Rawat Gigi, Manfaat Melahirkan, Manfaat Kacamata, serta Manfaat Medical Check Up. Jasindo Health Care juga menawarkan benefit yang sangat fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan yaitu melalui pembuatan produk yang bersifat Tailor Made dan dapat mengakomodasi permintaan akan asuransi kesehatan yang bersifat Indemnity maupun Managed Care. Program ini memberikan manfaat khusus yang tepat bagi Anda karena memberikan penggantian biaya kesehatan sekaligus santunan kematian apabila seseorang menderita penyakit atau mengalami kecelakaan. Asuransi Syariah Jasindo Tafakul Merupakan salah satu unit usaha Asuransi Jasindo berdasarkan kaidah atau hukum Islam dengan sistem pengelolaan premi (dana peserta) yang ditempatkan terpisah dari asuransi Jasindo. Pertanyaan dan Jawaban Ahmad Junaedi : Apabila nasabah auransi meninggal dunia, bagaimana dengan cara pengambilan preminya? Bagaimana kalau tidak bisa mengambil Preminya? Irvan Prasetya : Bagaimana jika tidak ada klaim dari pihak nasabah/keluarganya? Apakah premi kembali? Dan Apakah pada zaman Rasulullah sudah ada semacam asuransi? Zenny Yudhistira : Sepertihalnya di bank yang ada investigatornya, Apakah dalam asuransi juga ada seperti investigator atau semacamnya? Jelaskan! Jawaban : Di dalam proses keikutsertaan asuransi jiwa, salah satu hal yang terpenting ialah hak waris. Dimana diatur siapa saja (dalam hal ini ahli waris) yang akan menerima dana premi sesuai dengan tabungan peserta. Dan ini adalah kewajiban bagi pihak perusahaan/ penanggung jawab untuk mengembalikan premi tersebut kepada pihak ahli waris. Jika tidak ada klaim dari pihak ahli waris (dalam asuransi jiwa) ketika peserta meninggal dunia, pihak perusahaan/penanggung jawab akan berusaha mendatangi dan menjelaskan ataupun meminta konfirmasi lanjut dari pihak ahli waris. Andaikata pihak ahli waris tidak menginginkan premi kembali, pihak asuransi bisa mengalihkan premi tersebut sebagai dana tabarru Sebenarnya konsep asuransi di dalam ajaran Islam bukanlah hal baru. Sejak zaman Rasulullah praktik asuransi sudah dikenal. Praktik ini sudah menjadi kebiasaan suku Arab sejak zaman dulu dan dikenal dengan 'Aqilah. Saat itu, jika ada salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat pembunuh tersebut disebut 'Aqilah, harus membayar uang darah atas nama pembunuh. Seperti halnya pada bank, dalam perusahaan asuransi juga terdapat orang yang ditugaskan sebagai semacam investigator, gunanya untuk mengecek kebenaran dari peserta. Contohnya si A mengikuti asuransi jiwa syariah, dan ketika ajalnya tiba, ahli waris dari si A menagih premi, tetapi sebelum itu investigator ditugaskan untuk menyelidiki sebab kematian dari si A tersebut. Apabila penyebab kematian si A diketahui tidak sesuai aturan islam, misalkan tewas karena mabuk ataupun overdosis ada kemungkinan premi tersebut tidak dapat kembali. BAB III PENUTUP Kesimpulan Asuransi sebagai suatu wujud usaha dalam pertanggungan yang melibatkan antara sekelompok orang di suatu pihak dan perusahaan asuransi sebagai lembaga pengelola dana di pihak lain. Pada dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan kegiatan usaha. Seiring perkembangan program syariah di berbagai lembaga keuangan, dalam usaha perasuransian pun juga terdapat asuransi syariah. Dilihat dari nilai yang tertera dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah, maka nilai dasar asuransi syariah adalah social oriented yakni sebuah nilai yang didasarkan pada semangat tolong-menolong antar sesame peserta asuransi dalam menghadapi musibah DAFTAR PUSTAKA SULA, Muhammad Syakir,2004,Asuransi syariah (life and general) : konsep dan sistem operasional,Jakarta,Gema Insani Press Ismanto, Kuat, 2009,Asuransi Syariah (Tinjauan asas-asas hukum Islam),Yogyakarta,Pustaka Pelajar http://kumpulan-makalahkita.blogspot.com/2012/05/mekanisme-kerja-asuransi-syariah.html http://asuransisyariah.net/ 24