Skip to main content
Rafly Nurfaizy
  • Indonesia
  • +62 821-9158-8166
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran binmas polrestabes makassar dalam menangani paham radikal dan kendala yang dihadapi Binmas Polrestabes Makassar dalam menangani paham radikal. Jenis penelitian ini adalah kombinasi dari... more
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran binmas polrestabes makassar dalam menangani paham radikal dan kendala yang dihadapi Binmas Polrestabes Makassar dalam menangani paham radikal. Jenis penelitian ini adalah kombinasi dari penelitian normatif dan penelitian empiris. Pendekatan penelitian adalah pendekatan hukum (pendekatan patung) dan pendekatan sosiologis (pendekatan sosiologis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Binmas dalam menangani pemahaman radikal di Kota Makassar antara lain (1) Melakukan Bimbingan dan Konseling yang berisi materi terkait Radikal (2) Melakukan kunjungan ke tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi yang memiliki jurusan pengaruh dalam masyarakat dan (3) Bekerja sama dengan Pemerintah dan Kementerian untuk bersama-sama mencegah dan menghentikan penyebaran ide-ide radikal dari dalam. Namun demikian ada kendala yang dihadapi oleh Binmas dalam menangani pemahaman radikal ini seperti keterbatasan kemampuan dan pemahaman anggota Binmas terkait ...
Penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya beda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri. Pemahaman terhadap proses... more
Penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya beda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri. Pemahaman terhadap proses penanganan perkara anak tentunya mungkin masih ada sebahagian kalangan masyarakat yang belum mengerti atau paham, sehingga kadang-kadang memunculkan penilaian bermacam-macam, malah yang lebih fatal bilamana terjadi salah penilaian bahwa penanganan terhadap anak khususnya anak yang berkonflik hukum mendapatkan perlakuan istimewa dan ada juga yang menganggap anak tidak bisa dihukum padahal tidak sejauh itu, hanya saja proses penanganannya diatur secara khusus. Perlu dipahami bahwa terkait dengan penanganan anak yang berhadapan hukum tersebut tentunya didasarkan pada beberapa ketentuan perundang-undangan yang bersifat khusus.
Format Surat Permohonan Waris
Permohonan Cerai Talak pada Pengadilan Agama
Format Surat Cerai Gugat pada Pengadilan Agama
Undang-undang merupakan landasan hukum yang yang menjadi dasar pelaksanaan dari keseluruhan kebijakan yang dibuat oleh pemerintahaan. “legal policy” yang dituangkan dalam undang-undang, menjadi sebuah sarana rekayasa sosial, yang membuat... more
Undang-undang merupakan landasan hukum yang yang menjadi dasar pelaksanaan dari keseluruhan kebijakan yang dibuat oleh pemerintahaan. “legal policy” yang dituangkan dalam undang-undang, menjadi sebuah sarana rekayasa sosial, yang membuat kebijaksanaan yang hendak dicapai pemerintah, untuk mengarahkan masyarakat menerima nilai-nilai baru.
Didalam negara yang berdasarkan atas hukum moderen (verzorgingsstaat), tujuan utama dari pembentukan undang-undang bukan lagi menciptakan kodipikasi bagi normanorma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat, akan tetapi tujuan utama pembentukan undang-undang itu adalah menciptakan modipikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat.
Menindaklanjuti amanah dari ketentuan pasal 18 ayat (3) UU NO. 11 Tahun 2011 dalam ihwal urgensi pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ketentuan ketenutan lebih lanjut tata cara mempersiapkan RUU, Presiden RI menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 Tentang Cara Mempersiapkan Rancangan UU, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Racangan Peraturtan Presiden.
Undang-Undang  tentang  Pembentukan  Peraturan  Perundang-undangan  didasarkan  pada  pemikiran  bahwa  Negara  Indonesia  adalah negara  hukum.  Sebagai  negara  hukum,  segala  aspek  kehidupan  dalam bidang  kemasyarakatan,  kebangsaan,  dan  kenegaraan  termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.
Perkembangan peratuaran perundangan sangat flexible mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan Pasal 22A  Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa  “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang  diatur  lebih  lanjut  dengan  undang-undang.” Namun,  ruang lingkup materi muatan Undang-Undang  ini diperluas  tidak saja Undang-Undang  tetapi  mencakup  pula  Peraturan  Perundang-undangan  lainnya, selain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah Proses dan Tahapan pemebentukan Rancangan Undang-Undang?
2. Bagaimanakah Proses Pembentukan hingga pengesahan UU Cipta kerja di Indonesia?
A. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Hukum dan Pengadilan? 2. Bagaimana Pandangan antara Justice Holmes dan Gray tentang Pengadilan dan Hakim? 3. Bagaimana pengaruh positivime hukum terhadap pengadilan? 4. Bagaimana peranan... more
A. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Hukum dan Pengadilan?
2. Bagaimana Pandangan antara Justice Holmes dan Gray tentang Pengadilan dan Hakim?
3. Bagaimana pengaruh positivime hukum terhadap pengadilan?
4. Bagaimana peranan hakim sebagai wujud representative dari institusi pengadilan dalam menegakkan hukum?
Ruang lingkup pembaruan politik yang sangat terbatas bagi dukungan substansial pelaksanaan fungsi-fungsi kelembagaan perwakilan politik, baik menyangkut MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dianggap membuktikan titik lemah dari politik kompromi... more
Ruang lingkup pembaruan politik yang sangat terbatas bagi dukungan substansial pelaksanaan fungsi-fungsi kelembagaan perwakilan politik, baik menyangkut MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dianggap membuktikan titik lemah dari politik kompromi antarkepentingan dan tuntutan antarkalangan tersebut. Konstruksi prosedural politik yang menghambat pelaksanaan kewenangan perwakilan politik, di tengah kuatnya desakan tuntutan politik demokratisasi, juga cukup menempatkan peran kenegaraan MPR dan DPR yang terjebak pada seremoni prosedural pelaksanaan fungsi-fungsinya. Kendala politik demikian, membutuhkan transformasi alat kelengkapan dan reposisi fraksi atau pengelompokkan keanggotannya, agar dapat secara maksimal mendorong peran kelembagaannya yang kondusif bagi produktivitas perannya dalam agenda nasional. Transformasi posisional alat kelengkapan dan reposisi fraksi sebagai kepanjangan tangan kekuatan politik partai tidak lain merupakan terjemahan dari proses konsolidasi demokrasi yang tidak sekedar peningkatan kapasitas artikulasi aspirasi dalam produk-produk yang dihasilkan, tetapi juga tetap mempunyai kreatifitas untuk bergerak secara sangat dinamis sesuai aturan main dalam koridor konstitusi yang digariskan. Berbagai persoalan yang dihadapi tersebut kemudian dilakukan upaya perbaikan dengan ditetapkannya UU No.17 Tahun 2014 tentang MD3. Namun dalam perkembangannya, khususnya dalam kepemimpinan MPR dan DPR dinilai kurang mencerminkan proporsionalitas yang didasarkan pada mayoritas kursi di parlemen. Beberapa partai politik yang memiliki kursi terbanyak justru tidak terwakili di dalam kepemimpinan MPR dan DPR. Sehingga hal ini dinilai akan menghambat kinerja MPR dan DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsinya khususnya dalam mewujudkan sistem pemerintahan presidensial yang lebih efektif.
Di samping itu perubahan konfigurasi politik di DPR pada permulaan periode Tahun 2014 yang turut mengubah susunan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, masih menyisakan persoalan jumlah Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan yang belum sama dengan jumla h Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan lainnya sehingga berjumlah ganjil yang memudahkan dalam pengambilan keputusan. Hal lain menyangkut substansi penting perubahan UUD NRI 1945 adalah tentang penegasan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kekuasaan membentuk undang-undang ini menjadi dasar dari fungsi legislasi DPR RI. Dalam rangka mengoptimalkan fungsi legislasi ini, Badan Legislasi sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan DPR RI berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 justru dikurangi tugasnya dalam menyusun rancangan undang-undang dan naskah akademik. Pengurangan tugas ini menyebabkan menurunnya kuantitas pencapaian target Prolegnas DPR RI secara keseluruhan, oleh karena itu dipandang perlu untuk memberikan kembali tugas Badan Legislasi untuk menyusun rancangan undang-undang berikut naskah akademiknya.


A. Rumusanmasalah
1. Jelaskan Mengenai Teori Lembaga Negara Pandangan Longman?
B. Tujuanpenulisan
1. MengetahuiTeori Lembaga Negara Pandangan Longman
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran binmas polrestabes makassar dalam menangani paham radikal dan kendala yang dihadapi Binmas Polrestabes Makassar dalam menangani paham radikal. Jenis penelitian ini adalah kombinasi dari... more
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran binmas polrestabes makassar dalam menangani paham radikal dan kendala yang dihadapi Binmas Polrestabes Makassar dalam menangani paham radikal. Jenis penelitian ini adalah kombinasi dari penelitian normatif dan penelitian empiris. Pendekatan penelitian adalah pendekatan hukum (pendekatan patung) dan pendekatan sosiologis (pendekatan sosiologis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Binmas dalam menangani pemahaman radikal di Kota Makassar antara lain (1) Melakukan Bimbingan dan Konseling yang berisi materi terkait Radikal (2) Melakukan kunjungan ke tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi yang memiliki jurusan pengaruh dalam masyarakat dan (3) Bekerja sama dengan Pemerintah dan Kementerian untuk bersama-sama mencegah dan menghentikan penyebaran ide-ide radikal dari dalam. Namun demikian ada kendala yang dihadapi oleh Binmas dalam menangani pemahaman radikal ini seperti keterbatasan kemampuan dan pemahaman anggota Binmas terkait dengan pemahaman Radikal.
Kesimpulan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tentang Sengketa Hasil Pemilihan Umum Presiden
A. Apa Hakikat dari Filsafat dan Filsafat Ilmu itu?
B. Metode-metode apa saja dalam Filsafat?
C. Apa persamaan dan perbedaaan antara Filsafat dan Filsafat Ilmu?
D. Apa Hakikat dari Ontologi, Epistimologi, dan Aksiologi? 
Adapun rumusan masalah dan tujuan yang akan dicapai dalam materi makalah ini yang akan dijelaskan secara rinci antara lain sebagai berikut: 1. Apa yang dimaksud ekonomi syariah, ekonomi islam dan tujuannya? 2. Apa prinsip-prinsip dan... more
Adapun rumusan masalah dan tujuan yang akan dicapai dalam materi makalah ini yang akan dijelaskan secara rinci antara lain sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud ekonomi syariah, ekonomi islam dan tujuannya?
2. Apa prinsip-prinsip dan manfaat ekonomi syariah?
3. Bagaimanakah penerapan ekonomi syariah dalam teori dan praktik?
4. Bagaimana ekonomi syariah dilihat dari aspek fiqh mu’amalah?
5. Bagaimanakah dasar teori harga islami?
6. Bagaiamanakah pandangan islam mengenai menjual barang dibawah harga pasar?
7. Bagaimanakah konsep harga keseimbangan dalam islam?
Makalah ini dibuat untuk dapat menjelaskan dengan rinci Dan mudah di pahami mengenai KDRT dalam perspektif sosiologis hokum. Disusun oleh Muh. Rafly Nurfaizy ILMU HUKUM C 10400116082 PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM... more
Makalah ini dibuat untuk dapat menjelaskan dengan rinci Dan mudah di pahami mengenai KDRT dalam perspektif sosiologis hokum. Disusun oleh Muh. Rafly Nurfaizy ILMU HUKUM C 10400116082 PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR 2017
1. Bagaimanakah corak dan karakter UU ITE sebagai salah satu produk hukum di Indonesia? 2. Bagaimanakah politik hukum perlindungan hukum terkait data milik pribadi kependudukan terkait UU ITE No. 11 Tahun 2008? 3. Bagaimanakah Upaya Hukum... more
1. Bagaimanakah corak dan karakter UU ITE sebagai salah satu produk hukum di Indonesia?
2. Bagaimanakah politik hukum perlindungan hukum terkait data milik pribadi kependudukan terkait UU ITE No. 11 Tahun 2008?
3. Bagaimanakah Upaya Hukum Atas Pelanggaran Kebocoran Data Kependudukan Di Dalam Media Sosial?
Pertanyaan-pertanyaan yang didasarkan pada keadaan ketidakpastian, kekacauan atau ketidakberaturan tidak bisa dijawab secara memuaskan dengan menggunakan pendekatan yang linier-mekanistik seperti dalam ajaran rechtdogmatiek atau... more
Pertanyaan-pertanyaan yang didasarkan pada keadaan  ketidakpastian, kekacauan atau ketidakberaturan tidak bisa dijawab secara memuaskan dengan menggunakan pendekatan yang linier-mekanistik seperti dalam ajaran rechtdogmatiek atau legal-positivism. Untuk menjawab persoalan-persoalan itu, diperlukan kesediaan setiap orang untuk mau melihat dunia hukum bukan sebagai keadaan yang serba tertib dan teratur, melainkan sebagai realitas yang serba kacau. Dari sinilah teori kekacauan (chaos theory) sebagai bagian dari sosiologi hukum diperlukan. Keterbatasan dan kegagalan dogmatik hukum dalam menjelaskan berbagai fenomena dan realistis sosial itu, tidak boleh dibiarkan. Masyarakat akan terus menuntut adanya penjelasan dan penyesuaian yang memuaskan dan benar terhadap persoalan-persoalan tersebut. Dengan kehadiran sosiologi hukum, sekalian persoalan dalam masyarakat itu akan diamati, dicatat dan dijelaskan, dalam kapasitasnya sebagai pengamat dan teoritisi dan bukan sebagai partisipan.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian Sosiological Jurisprudence?
2. Bagaimana perbedaan antara Sociological Jurisprudence dan Sosiologi Hukum?
3. Bagaimana Karakteristik  Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat?
4. Bagaimana pengaruh Sociological Jurisprudence di Indonesia?
5. Bagaimana kritik terhadap Aliran Sociological Jurisprudence?
Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam-putih dari peraturan melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam dari undang-undang atau hukum. Pembahasan penegakan hukum progresif di atas... more
Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam-putih dari peraturan melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam dari undang-undang atau hukum. Pembahasan penegakan hukum progresif di atas menjadi titik awal kenapa penegakan hukum progresif dijadikan sebagai tipe penegakan hukum alternatif. pemaknaan yang dapat diambil bahwa “kebenaran hukum tidak dapat ditafsirkan semata-mata sebagai kebenaran undang-undang, tetapi harus dipahami sebagai kebenaran prinsip keadilan yang mendasari undang-undang“.
Memang ada studi tentang hukum yang berkenaan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari Ilmu hukum tetapi tidak di sebut sebagai sosiologi hukum melainkan disebut sebagai Sosiologi Jurispudence. Penelahan hukum secara sosiologis... more
Memang ada studi tentang hukum yang berkenaan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari Ilmu hukum tetapi tidak di sebut sebagai sosiologi hukum melainkan disebut sebagai Sosiologi Jurispudence. Penelahan hukum secara sosiologis menunjukkan bahwa hukum merupakan refleksi dari kehidupan masyarakat. Yakni merupakan refleksi dari unsur-unsur sebagai berikut :
1. Hukum merupakan refleksi dari kebiasaan, tabiat, dan perilaku masyarakat.
2. Hukum merupakan refleksi hak dari moralitas masyarakat maupun moralitas universal.
3. Hukum merupakan refleksi dari kebutuhan masyarakat terhadap suatu keadilan dan ketertiban sosial dalam menata interaksi antar anggota masyarakat.
Di samping itu, pesatnya perkembangan masyarakat , teknologi dan informasi pada abad kedua puluh, dan umumnya sulit di ikuti sektor hukum telah menyebabkan orang berpikir ulang tentang hukum. Dengan mulai memutuskan perhatianya terhadap interaksi antara sektor hukum dan masyarakat di mana hukum tersebut diterapkan. Namun masalah kesadaran hukum masyarakat masih menjadi salah satu faktor terpenting dari efektivitas suatu hukum yang diperlakukan dalam suatu negara.
Putusan MK memutus untuk tiga permohonan sekaligus dengan perkara nomor 36/PUU-XV/2017, Horas A. M. Naiborhu selaku Direktur Eksekutif Lira Institute dengan perkara nomor 37/PUU-XV/2017 dan sejumlah pegawai KPK dengan perkara nomor... more
Putusan MK memutus untuk tiga permohonan sekaligus dengan perkara nomor 36/PUU-XV/2017, Horas A. M. Naiborhu selaku Direktur Eksekutif Lira Institute dengan perkara nomor 37/PUU-XV/2017 dan sejumlah pegawai KPK dengan perkara nomor 40/PUU-XV/2017. Dalam pokok permohonannya para pemohon mendalilkan Pasal 79 Ayat (3) UU MD3 khususnya frasa “…, pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.” bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20A Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Achmad Ali, Menguak Teory Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Prenada Media Group, 2009, Jakarta Mochtar Kusumaatmadja. Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, 1976, Bandung Satjipto Rahardjo,... more
Achmad Ali, Menguak Teory Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Prenada Media Group, 2009, Jakarta
Mochtar Kusumaatmadja. Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, 1976, Bandung
Satjipto Rahardjo, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Publishing, 2009, Yogyakarta
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Suatu Tinjauan Teoretis serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia, Genta Publishing, 2009, Yogyakarta
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran binmas polrestabes makassar dalam menangani paham radikal dan kendala yang dihadapi Binmas Polrestabes Makassar dalam menangani paham radikal. Jenis penelitian ini adalah kombinasi... more
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran binmas polrestabes makassar dalam menangani paham radikal dan kendala yang dihadapi Binmas Polrestabes Makassar dalam menangani paham radikal. Jenis penelitian ini adalah kombinasi dari penelitian normatif dan penelitian empiris. Pendekatan penelitian adalah pendekatan hukum (pendekatan patung) dan pendekatan sosiologis (pendekatan sosiologis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Binmas dalam menangani pemahaman radikal di Kota Makassar antara lain (1) Melakukan Bimbingan dan Konseling yang berisi materi terkait Radikal (2) Melakukan kunjungan ke tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi yang memiliki jurusan pengaruh dalam masyarakat dan (3) Bekerja sama dengan Pemerintah dan Kementerian untuk bersama-sama mencegah dan menghentikan penyebaran ide-ide radikal dari dalam. Namun demikian ada kendala yang dihadapi oleh Binmas dalam menangani pemahaman radikal ini seperti keterbatasan kemampuan dan pemahaman anggota Binmas terkait dengan pemahaman Radikal. Abstract This study aims to determine the role of Makassar Community Polytechnic Community Empowerment in handling radical understanding and the obstacles faced by Makassar Polrestabes Community Policing Community in dealing with radical notions. This type of research is a combination of normative research and empirical research. The research approach is a legal approach (sculpture approach) and sociological approach (sociological approach). The results showed that the role of Binmas in dealing with radical understanding in Makassar City included (1) Conducting Guidance and Counseling containing material related to Radicals (2) Conducting visits to community leaders, religious leaders and organizations that have departments of influence in society and (3) Work with the Government and the Ministry to jointly prevent and stop the spread of radical ideas from within. However, there are obstacles faced by Binmas in handling this radical understanding such as the limited ability and understanding of Binmas members related to Radical understanding.
Hukum bagi sebagian orang merupakan kajian yang kaku, keras dan tegas. Tak ada kompromi didalamnya, tak ada wilayah abu-abu ketetapannya. Semuanya menjadikan hukum seolah melangit, lepas dari akar bumi, yaitu sebagai hal yang bersentuhan... more
Hukum bagi sebagian orang merupakan kajian yang kaku, keras dan tegas. Tak ada kompromi didalamnya, tak ada wilayah abu-abu ketetapannya. Semuanya menjadikan hukum seolah melangit, lepas dari akar bumi, yaitu sebagai hal yang bersentuhan langsung dari manusia. Dari perspektif tersebut perlu diberikan pemahaman mendalam mengenai hukum, agar manusia dapat paham mengenai maksud dan arti dari hukum sendiri. Agar manusia dapat mengetahui sisi hukum yang lebih membumi. Berdasarkan hal tersebut langkah pertama yang dapat kita ambil yaitu mengetahui apa yang dimaksud dengan hukum dan pendekatannya. Perlu diketahui sebelumnya bahwa hukum merupakan seperangkat aturan yang mengatur tentang tingkah laku manusia dalam bertindak, yang memberikan pembeda antara baik dan buruk kemudian memiliki sifat memaksa dan ditegakan oleh lembaga yang berwenang. Hukum bisa digambarkan sebagai sebuah bentuk, maksudnya dapat dilihat dan dipahami tergantung dari sisi mana kita melihat. Hal itu disebut sebagai pendekatan hukum. Dalam ilmu hukum terdapat beberapa pendekatan, namun sesuai dengan tugas matakuliah sosiologi hukum maka dalam resume ini akan berfokus hanya pada pembahasan mengenai kajian empiris tentang hukum. Ilmu Hukum sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan terikat pada paradigma yang terjadi di dalam ilmu pengetahuan pada umumnya. Dalam ilmu hukum jika dikaji dari segi penelitian maka hukum dapat dikaji dari dua sisi yakni sisi normatif dan sisi empirisnya. Dalam penelitian dengan menggunakan metode hukum empiris penelitian hukum dilakukan untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Kajian empiris adalah kajian hukum yang memandang hukum sebagai kenyataan, mencakup kenyataan social, kenyataan kultur dan lain-lain. Kajian ini bersifat deskriptif, serta kajian-kajian empiris antara lain; sosiologi hukum, antropologi hukum dan psikologii hukum. Dengan kata lain kajian empiris membahas tentang law in action. Dengan demikian kajian empiris berkutat dalam das sein (apa kenyataannya). Secara umum, hukum empiris banyak dipakai sebagai bahan kajian di masyarakat. Para penstudi hukum di indonesia banyak menggunakan hukum empitis sebagai dasar dalam penelitian hukum yang diambil. Sebab pengaruh sosial pada masyarakat terhadap pengaruh hukum kaitannya cukup erat. Penelitian hukum empiris (empirical legal research). Kata "empiris" bukan berarti harus menggunakan alat pengumpul data dan teori-teori yang biasa dipergunakan di dalam metode penelitian ilmu-ilmu social. Jika kajian empiris-sosiologis dipakai untuk membahas persoalan pidana misalnya pencurian, maka kajian ini tidak membahas pasal undang-undang yang terkait dan tidak pula membahas aspek moral dari persoalan tindak pencurian, tetapi mempertanyakan bagaimana pencurian dalam kenyataannya. Dari situlah muncul berbagai pertanyaan empiris, seperti apakah benar bahwa setiap orang yang melakukan pencurian akan dijebloskan ke penjara atau lapas, mengapa ada pelaku pencurian yang bebas dari hukuman, serta kekuatan social apa yang ada di belakangnya dan yang terakhir faktor-faktor hukum apa yang menjadi penyebabnya.
Manusia sebagai makhluk individu bisa saja mempunyai sifat untuk menyendiri, namun dalam kehidupannya sebagai makhluk sosial tentunya ia harus hidup bermasyarakat dan berinteraksi dengan manusia-manusia lainnnya karena dia memang... more
Manusia sebagai makhluk individu bisa saja mempunyai sifat untuk menyendiri, namun dalam kehidupannya sebagai makhluk sosial tentunya ia harus hidup bermasyarakat dan berinteraksi dengan manusia-manusia lainnnya karena dia memang terlahir, hidup berkembang, dan sampai meninggal pun tidak akan terlepas di antara masyarakat, disinilah sering diistilahkan bahwa manusia itu sebagai zoon politicon.
Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan dan memiliki sistem pemerintahan presidential. Indonesia adalah negara yang memiliki banyak pulau dan kebanyakan setiap pulau memiliki banyak keanekaragaman yang berbeda-beda dan... more
Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan dan memiliki sistem pemerintahan  presidential. Indonesia adalah negara yang memiliki banyak pulau dan kebanyakan setiap pulau memiliki banyak keanekaragaman yang berbeda-beda dan keragaman etnis oleh karena itu indonesia memilih untuk memakai konsep kesatuan dan menaruh pusat pemerintahan di satu tempat. Pusat pemerintahan yang akan mengontrol kebijakan untuk daerah-daerah lain yang sifatnya merata dan adil. Sistem yang diambil oleh indonesia adalah sistem preseindensil yaitu sistem dimana seorang presiden menjadi kunci dalam pengelolahan kekuasaan eksekutif. Dalam suatu pemerintahan sebuah negara tidak bisa terlepas dari sistem politik, karena sistem  politik adalah interaksi antara lembaga-lembaga negara dan lembaga individual yang berada dilingkungan masyarakat dalam pembuatan kebijakan umum atau publik. Sistem presidensil menggunakan sistem kekuasaan yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Eksekutif adalah pelaksanaan pemerintahan diserahkan kepada presiden wakilnya dan mentri kabinet, sedangkan yudikatif adalah pelaksanaan kekuasaan pengadilan yang menjadi tanggung jawab makama agung (MA), dan legislatif adalah pelaksanaan kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dibuat oleh dewan perwakilan rakyat. Dewan perwakilan rakyar (DPR) Indonesia memilih sistem presidensil karena sistem ini cocok dengan demokrasi  pancasila yang dijadikan panutan negara indonesia ini. Untuk memulai pembahasan ini, perlu dimulai dari rumusan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai batu pijakan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY) beserta perubahannya.
Hukum kewarisan Islam di Indonesia, sudah diterapkan oleh masyarakat !ndonesia, sejak abad ke-7, yaitu sejak masuknya agama Islam ke Nusantara, khususnya pada era kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Hukum kewarisan Islam tetap... more
Hukum kewarisan Islam di Indonesia, sudah diterapkan oleh masyarakat !ndonesia, sejak abad ke-7, yaitu sejak masuknya agama Islam ke Nusantara, khususnya pada era kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan oleh  pemerintah kolonial Belanda. Setelah lndonesia merdeka, hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan bagi umat Islam oleh pemerintahan Indonesia sebagai living law (hukum yang hidup) di tengah masyarakat muslim. Bahkan perkara waris Islam merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama. Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun I989 Tentang Peradian Agama, yang semula berlaku asas chioce of law, yaitu seseorang yang beragama Islam dapat memilih hukum yang digunakan dalam perkara waris, kini asas tersebut sudah dihapus, artinya perkara waris orang Islam wajib di selesaikan di Pengadilan Agama. Mata kuliah hukum kewarisan Islam merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum di Indonesia. Mata kuhah ini harus dikuasai oleh mahasiswa untuk dapat beracara di Pengadilan Agama, baik sebagai Hakim, maupun Advokat.
Suku Bugis tergolong kedalam suku-suku Melayu Deutero yang masuk ke Nusantara setelah gelombang migrasi pertama dari daratan Asia, tepatnya Yunan. Orang Bugis zaman dulu menganggap nenek moyang mereka adalah pribumi yang telah didatangi... more
Suku Bugis tergolong kedalam suku-suku Melayu Deutero yang masuk ke Nusantara setelah gelombang migrasi pertama dari daratan Asia, tepatnya Yunan. Orang Bugis zaman dulu menganggap nenek moyang mereka adalah pribumi yang telah didatangi titisan langsung dari “dunia atas” yang “turun” (manurung) atau dari “dunia bawah” yang “naik” (tompo) untuk membawa norma dan aturan sosial ke bumi (Pelras, The Bugis, 2006). Umumnya orang-orang Bugis sangat meyakini akan hal to manurung, tidak terjadi banyak  perbedaan pendapat tentang sejarah ini. Sehingga setiap orang yang merupakan etnis Bugis, tentu mengetahui asal-usul keberadaan komunitasnya. Kata “Bugis” berasal dari kata to ugi, yang berarti orang Bugis.
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah DELIK-DELIK DI LUAR KUHP dengan judul Makalah EFEKTIVITAS UU KDRT DI INDONESIA
Contoh kasus Surat Gugatan yg di tujukan kepada Peradilan TUN Makassar
Makalah ini menjelaskan secara mendetail mengenai kasus Genosida dalam Hukum Pidana Internasional. Banyak materi dalam makalah ini dikutip dari beberapa buku yg dikeluarkan oleh Pak Fadli Natsir Dosen Pidana Internasional UIN ALAUDDIN... more
Makalah ini menjelaskan secara mendetail mengenai  kasus Genosida dalam Hukum Pidana Internasional. Banyak materi dalam makalah ini dikutip dari beberapa buku yg dikeluarkan oleh Pak Fadli Natsir Dosen Pidana Internasional UIN ALAUDDIN MAKASSAR
Makalah ini menjelaskan tentang BPJS KETENAGAKERJAAN di Indonesia. Yang dimana dikaji dari sudut pandang Hukum Perburuhan
Makalah ini berisi mengenai Hukum Lingkungan dari sudut pandang Konsentrasi Pidana.
Paper ini berisi tentang Pro kontra mengenai UU Ormas yg diterbitkan tahun lalu. Banyak pendapat yang saling bertentangan antara putusan ini. Maka dari itu saya menuliskan mengenai analisis UU ini didalam masyarakat. mengenai UU No. 2... more
Paper ini berisi tentang Pro kontra mengenai UU Ormas yg diterbitkan tahun lalu. Banyak pendapat yang saling bertentangan antara putusan ini. Maka dari itu saya menuliskan mengenai analisis UU ini didalam masyarakat.
mengenai UU No. 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang No.17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan.