Indonesia adalah negara hukum, hal ini termaktub di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Penegakan hukum merupakan bagian paling menentukan dalam ketatanegaraan Indonesia sebagai sebuah negara hukum. Dalam prakteknya, lembaga negara Indonesia...
moreIndonesia adalah negara hukum, hal ini termaktub di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Penegakan hukum merupakan bagian paling menentukan dalam ketatanegaraan Indonesia sebagai sebuah negara hukum. Dalam prakteknya, lembaga negara Indonesia mengarah pada teori trias politica, dimana terbagi atas tiga kekuasaan secara garis besar, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Secara umum, legislatif dan eksekutif memiliki peranan dalam membentuk hukum (berdasarkan konsep kedaulatan rakyat) dan yudikatif sebagai pelaksana sekaligus pengoreksi hukum tersebut (karena dalam praktiknya seperti di Mahkamah Konstitusi, UUD 1945 dapat menyatakan batal suatu undang-undang). Kekuasaan yudikatif di Indonesia adalah kekuasaan kehakiman yang terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, dimana di sisi kedua kekuasaan kehakiman tersebut ada Komisi Yudisial sebagai lembaga auxiliary. Lahirnya Komisi Yudisial dalam ketatanegaraan negara Indonesia bukan tanpa alasan. Pasalnya, seperti yang dikatakan oleh Mahfud MD di dalam bukunya, bahwa sejak pertengahan 1980-an lembaga peradilan di Indonesia, terkhusus lembaga kekuasaan kehakiman mendapat sorotan tajam karena dililit oleh mafia peradilan, yaitu proses pengadilan yang korup dimana diwarna oleh kolusi antara catur wangsa penegak hukum (hakim, jaksa, polisi dan pengacara). Sehingga dibutuhkan lembaga disamping kekuasaan kehakiman yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman. Bahkan sebenarnya, gagasan pentingnya pengawasan oleh lembaga eksternal terhadap hakim telah muncul sejak lama, misal di tahun 1968 telah muncul ide untuk membentuk Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH). Maka dalam makalah ini, penulis akan mengulas lebih lanjut pentingnya keberadaan Komisi Yudisial dalam kekuasaan kehakiman untuk mewujudkan pengadilan bersih.