[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
JIMMI 4 (3) (2022) DOI: ……………………… http://ejournal.stai-aljawami.ac.id/index.php/jimmi e-ISSN: ANALISIS ‘URF AKTIVITAS MERAYAKAN PELEPASAN MASA LAJANG BRIDAL SHOWER (Penelitian di Desa Linggar Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung) Ani Nur’aeni Hukum Ekonomi Syariah Email: Aninuraeni666gmail.com Udin Juhrodin Pendidikan Agama Islam Email: udinjuhrodin@gmail.com ABSTRACT Bridal shower trends as a pre-marriage ritual and releasing single status ceremony is a Western cultures that has been adapted and become lifestyle in linggar village, thus researcher is interested to examine with the formulation of the problem: what are the reasons / factors behind linggar village women doing bridal showers and how the process and implementation of the bridal shower procession in linggar village; and what symbols and meaning that appear in the procession. The research method that used is qualitative and data collection techniques through observation and interviews with informants who have done bridal showers in linggar village (as the brides, bridesmaids/friends, and decoration services). This study was analyzed using the concept of rite by Van Gennep, lifestyle theory by David Chaney, and symbolic interpretivism by Clifford Geertz. The results of this research indicate that the reason to do bridal shower is: as a manifestation of participating in the happiness of a married friend; there are natural demands in friendship groups; farewell party; and follow lifestyle trends. The procession of bridal shower in linggar village is a combination of farewell and transitional rites, namely the release the single status and the transition of status to wife / mother, which in the procession also socializes the brides on their new roles. In the procession also bring out some symbols of the marriage, sex, and roles that are interpreted together. Bridal shower also used as a practice to show the self existence and group. Keywords: Bridal shower, urf. ABSTRAK Tren bridal shower sebagai ritual pra-perkawinan dan melepas masa lajang ini merupakan budaya luar yang diadaptasi dan menjadi gaya hidup di masyarakat Desa Linggar, dengan demikian peneliti tertarik untuk meneliti hal ini dengan rumusan masalah: apa yang menjadi alasan/faktor-faktor yang melatarbelakangi wanita Desa Linggar melakukan bridal shower; bagaimana proses serta pelaksanaan prosesi bridal shower di Desa Lingar; dan apa saja symbol dan makna yang muncul dalam prosesinya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dan teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara kepada informan yang pernah melakukan bridal shower di Desa Linggar (sebagai calon pengantin, teman calon pengantin, dan jasa dekorasi). Penelitian ini dianalisis menggunakan konsep ritus dari Van Gennep dan teori gaya hidup dari David Chaney, serta Interpretivisme Simbolik oleh Clifford Geertz. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa alasan melaksanakan bridal shower adalah: sebagai wujud ikut serta dalam kebahagiaan sahabat yang akan menikah; adanya tuntutan alamiah dalam kelompok pertemanan; acara perpisahan; dan mengikuti tren gaya hidup. Prosesi pelaksanaan bridal shower di Desa Linggar merupakan gabungan dari ritus Nama perpisahan dan peralihan yakni pelepasan masa lajang dan peralihan status menjadi istri/ibu, yang dalam prosesinya juga mensosialisasikan calon pengantin pada perannya yang baru. Dalam prosesinya juga memunculkan simbol-simbol berunsur pernikahan, seksual, dan juga peran yang dimaknai bersama. Bridal shower juga digunakan sebagai praktik untuk menunjukkan eksistensi diri maupun kelompok. Kata Kunci : Bridal shower, urf. PENDAHULUAN Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri sehingga manusia memerlukan manusia lainnya untuk berkomunikasi dan berinteraksi. Secara etimologis komunikasi atau communication (bahasa Inggris) berakar dari kata Latin “communis” yang berarti sama atau kata kerja “communicare” yang berarti membuat sama. Komunikasi interpersonal merupakan salah satu dari bentuk komunikasi yang terjadi antara dua orang atau satu kelompok kecil dalam satu waktu dengan cara mengintepretasikan makna dalam interaksi verbal maupun non verbal untuk menghasilkan sebuah hubungan sosial. Pada hakekatnya komunikasi interpersonal adalah komunikasi antar komunikator dengan komunikan, komunikasi jenis ini dianggap paling efektif dalam upaya mengubah sikap, pendapat atau perilaku seseorang, karena sifatnya yang dialogis berupa percakapan. Adanya internet sebagai media baru dirasa sangat memudahkan seseorang untuk mendapatkan sebuah informasi dengan cepat, seperti masuknya budaya baru yang kemudian di adopsi sehingga membentuk sebuah budaya baru lagi tanpa meninggalkan budaya aslinya. Salah satu fenomena yang menjadi tren di Indonesia adalah bridal shower. Beberapa tahun belakangan ini, perayaan bridal shower menjadi sebuah tren perayaan yang wajib dirayakan oleh sebagian orang. Bila di luar negeri, bridal shower turut dihadiri oleh keluarga calon pengantin perempuan yang berperan sebagai tamu, namun di Indonesia, bridal shower mengalami pergeseran makna yaitu dengan hanya dihadiri oleh sahabat-sahabat dekat dari calon pengantin wanita. Selain itu, bridal shower ala Indonesia lebih dijadikan sebagai momen berkumpul sebelum calon pengantin wanita melepas masa lajangnya, bukan sebagai ajang pemberian hadiah seperti seharusnya. Perayaan ini pun dibuat oleh teman-teman dari calon pengantin wanita dan diberikan kepada calon pengantin wanita itu sendiri. Dekorasi mewah dengan pakaian warna senada dan calon pengantin wanita yang menggunakan slayer bertuliskan “Bride to Be” menjadi gambaran perayaan bridal shower ala Indonesia. Perayaan ini biasanya dilakukan dua sampai empat minggu sebelum digelarnya pernikahan dan biasanya juga calon pengantin wanita akan didandani layaknya seorang pengantin atau wajahnya dicorat-coret dengan alat-alat perias wajah untuk sekadar lucu-lucuan. Dalam perayaan bridal shower ini, para tamu yang hadir akan berinteraksi satu sama lain, bertukar informasi dan bersosialisasi. METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris, yaitu kejadian yang berdasarkan peristiwa nyata yang pernah terjadi, yang mana penelitian ini memberikan hasil pengumpulan data-data dari informan yang telah ditentukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, maka penulis secara langsung mengamati realita yangterjadi di masyarakat supaya bisa diketahui keterkaitan dan kesesuaiannya dengan hukum islam yang berlaku dengan pendekatan ‘urf. Dalam menganalisis penulis JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Judul… menggunakan pendekatan kualitatif, adapun Teknik-teknik pengumpulan datanya, penulis menggunakan teknis studi pustaka, wawancara, dan observasi. Pada penelitian ini penulis menggunakan teknik pegumpulan data dengan cara observasi secara langsung ke tempat lokasi untuk memperoleh data langsung yang terjadi di Desa Linggar Kecamatan Rancaekek mengenai aktivitas merayakan pelepasan masa lajang bridal shower dalam prepektif ‘urf. Penulis juga menggunakan sumber data yang lain yaitu menggunakan buku dan berbagai jurnal yang berkaitan dengan kebiasaan dan ‘urf sesuai dengan judul penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN A. Konsep Dasar Urf’ Kata ‘Urf secara etimologi berarti “sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat”. ‘urf (tradisi) adalah bentuk-bentuk mu’amalah (berhubungan kepentingan) yang telah menjadi adat kebiasaan dan telah berlangsung konsisten ditengah masyarakat. ‘Urf juga disebut dengan apa yang sudah terkenal dikalangan umat manusia dan selalu diikuti, baik ‘urf perkataan maupun ‘urf perbuatan. Ulama‘Ushuliyin memberikan definisi: “Apa yang bisa dimengerti oleh manusia (sekelompok manusia) dan mereka jalankan baik berupa perkataan, perbuatan dan pantangan-pantangan”. Adapun makna ‘Urf secara etimologi menurut Dr. H. Rahmad Dahlan adalahsesuatu yang menjadi kebiasaan manusia, dan mereka mengikutinya dalam bentuksetiap perbuatan yang populer diantara mereka ataupun suatu kata yang biasa merekaataupun suatu kata yang biasa mereka kenal dengan pengertian tertentu, bukan dalam pengertian etimologi, dan katika mendengar kata itu, mereka tidak memahaminyadalam pengertian lain. Maka dapat dipahami. ‘Urf merupakan kebiasaan mayoritas manusia yang telah berulang-ulang dan berlaku terus menerus dalam masyarakat, yang berkonotasi ma’ruf baik universal maupun local, yang mengikat mereka yang terdiri dari perkataan dan perbuatan, yang diperhatikan dalam penepatan hukum islam. 1 2. Dasar Hukum Dasar pengguna ‘Urf adalah sebagai berikut, Allah berfirman dalam QS. AlAraf 199: َ َ ُ َ ٰۡ ُ ‫خ ِذ الۡعۡفۡ َو َواۡ ُۡمرۡ ِبالۡعرۡ ِۡف َواعۡ ِرضۡ ع ِن الجۡ ِه ِليۡن‬ Artinya: Dan suruhlah orang yang ma’ruf dan berpalinglah dari orang-orang yang bodoh (QS. Al-‘Araf: 199) Ayat diatas menunjukan dengan jelas bahwa Allah menyuruh suapaya kita menggunakan Urf. Kata urf dalam ayat diatas dimaknai dengan suatu perkara yang dinilai baik oleh masyarakat. Ayat tersebut dapat dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah dianggap baik sehingga menjadi tradisi dalam suatu masyarakat. Seruan ini didasarkan pada pertimbangan kebiasaan yang baik dan dinilai berguna bagi kemaslahatan mereka. Begitu juga dalam al-Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Masud bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda yang artinya, “Segala sesuatu yang dipandang oleh (orang-orang islam) umum itu baik, maka baik pulalah di sisi Allah dan segala 1 Abd. Rahmat Dahlan, Ushul Fiqh, (Jakarta: Amzah, cet ke-2, 2011), 209. JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Nama sesuatu yang dipandang oleh (orang-orang islam) umum itu jelek, maka jelek pulalah di sisi Allah”.2 Secara eksplisit. Hadis diatas menunjukkan bahwa persepsi positif komunitas muslim pada suatu persoalan, bisa dijadikan sebagai salah satu dasar bahwa hal tersebut juga bernilai positif di sisi Allah. Dengan demikian hal tersebut tidak boleh ditentang atau dihapus, akan tetapi bisa dijadikan pijakan untuk mendisain produk hukum, karena pandangan umum itu hakikatnya tidak bertentangan dengan apa yang telah dikehendaki Allah.3 Pada dasarnya, ‘urf tidak mempersulit kehidupan, tetapi sangat membantu dalam mengatur tata hidup bermasyarakat dan juga mengatur kehidupan setiap anggota masyarakat tersebut.4 Imam al-Syatibi dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah berpendapat bahwa urk bisa diterima sebagai dalil untuk menetapkan hukum Islam. Namun, Kedua imam tersebut memberikan, apabila tidak ada nas yang menjelaskan hukum masalah tersebut. Dari dalil di atas juga dapat dipahami, apabila terjadi suatu perselisihan pandangan dalam jual beli, sewa-menyewa atau kerjasama antara pemilik sawah dan penggarapnya, dan lain sebagainya. Maka penyelesaiannya dapat disesuaikan dengan adat kebiasaan ('urf) yang telah berlaku di masyarakat tersebut. Dan jika ada tersebut bertentangan dengan nas seperti praktek ribawi dan kebiasaan suap menyuap, maka hal tersebut tidak dibenarkan. Dalam konteks hukum Islam, para ulama berpendapat bahwa hanya urf sahih sajalah yang dapat dijadikan landasan hukum.5 Suatu hukum yang ditetapkan atas dasar 'urf dapat berubah karena kemungkinan adanya perubahan 'urf itu sendiri atau perubahan tempat, zaman dan sebagainya. Sebagian mendasarkan hal itu pada kenyataan bahwa, imam Syafi'i ketika di Irak disebut mempunyai pendapat pendapat yang berlainan dengan pendapat beliau sendiri setelah pindah ke Mesir. Di kalangan ulama pendapat imam Syafi'i ketika di Irak disebut dengan qawl qadim, sedangkan pendapat di Mesir disebut qaw jaddid. Adapun alasan para ulama yang memakai 'urf dalam menentukan hukum antara lain: banyak hukum syariah yang ternyata sebelumnya telah menjadi kebiasaan orang Arab. Sepertinya adanya wali dalam pernikahan. Dan transaksi jual beli tanpa sighat (tanpa menyebutkan akadnya) yang sudah sangat umum terjadi.6 Sehingga kaidah pokok dalam 'urf adalah ‫ ال َعا َدةُ ُمحْ َك َمه‬yang artinya, adat itu bisa dijadikan patokan hukum. Dan dalam kaidah lain dinyatakan dengan َ ُ ُ َ ْ ُ َ َ ‫ ال ُعر ُف َشر ْي َع ُة ُم ْحك‬,‫ال ُع ْر ُف فى الشارع‬ ‫تبا ًرا‬ ‫اع‬ ‫ه‬ ‫له‬ , ‫ه‬ ‫م‬ ٍ ِ yang artinya, 'urf Menurut syara itu memiliki suatu penghargaan (bernilai hujjah) dan kaidah 'urf merupakan dasar hukum yang telah dikokohkan. misalnya, kebiasaan seorang laki-laki yang melamar seorang wanita dengan memberikan sesuatu sebagai hadiah, bukan sebagai mahar.7 2 Muhammas Ma’sum Zainy al-Hasyimy, Pengantar Memahami Madhom Al-Faroidul Bahiyyah (Jombang: Darul Hikmah Jombang, 2010). 162. 3 Ibid. 4 Mohd Anuar Ramli, “Instrumen ‘Urf dan Adat Melayu Sebagai Asas Penetapan Hukum Semasa di Malaysia”. Jurnal Pengajian Melayu, jilid 17, (2006), 257. 5 Toha Andiko, Ilmu Qowa’id Fiqhiyyah Panduan Praktis dalam Memproses Problematika Hukum Islam Kontemporer, 146. 6 Basiq Djalil, Ilmu Ushul Fiqh Satu dan Dua (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010),162. 7 Toha Andiko, Ilmu Qowa’id Fiqhiyyah Panduan Praktis dalam Memproses Problematika Hukum Islam Kontemporer, 147. JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Judul… 3. Macam-Macam Urf Dalam prakteknya di masyarakat terdapat berbagai macam URL yang terbentuk. Oleh karena itu urf perlu dikelompokkan agar lebih mudah dipahami. Dalam hal ini para ulama mengklasifikasikan urf ke dalam beberapa aspek, diantaranya sebagai berikut: a. Tinjauan dari segi objeknya Dari segi ini urf dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu: 1) al-urf al-lafzi adalah kebiasaan masyarakat dalam menggunakan kata-kata atau ungkapan tertentu dalam mengungkapkan sesuatu. 2) al-Urf al-Amali adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan masyarakat dalam masalah kehidupan mereka yang tidak terkait dengan kepentingan orang lain, seperti kebiasaan masyarakat memakai pakaian tertentu dalam acara-acara khusus. adapun yang berkaitan dengan muamalah perdata adalah kebiasaan masyarakat dalam melakukan akad transaksi dengan cara tertentu. b. Dari segi cakupannya Jika ditinjau dari segi cakupannya, urf dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut: 1) al-Urf al-'am adalah sesuatu kebiasaan yang bersifat umum dan berlaku hampir bagi sebagian besar masyarakat dalam berbagai wilayah tanpa memandang negara, bangsa, dan agama. Misalnya membayar ongkos kendaraan umum dengan harga tertentu tanpa perincian jauh dekatnya jarak yang ditempuh, dan hanya dibatasi oleh jarak tempuh maksimum. 2) al-Urf al-khas adalah suatu kebiasaan yang berlaku secara khusus pada suatu masyarakat tertentu atau wilayah tertentu saja. Misalnya, kebiasaan yang berlaku di kalangan para pedagang, apabila terdapat cacat tertentu pada barang yang dibeli, pembeli dapat mengembalikan barang tersebut kepada penjual.8 c. Dari segi keabsahannya Apabila ditinjau dari segi pandangan syara urf dibagi menjadi dua macam yaitu: 1) al-Urf al-sahih adalah suatu kebiasaan yang dilakukan oleh banyak orang, yang bisa dijalani oleh mereka dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak bertentangan dengan dalil syara berpotensi mewujudkan maslahat. 9 Tidak menghalalkan sesuatu yang telah dianggap haram oleh syara dan tidak membatalkan yang wajib. misalnya mengadakan pertunangan sebelum melangsungkan pernikahan, dipandang baik telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat, dan tidak bertentangan dengan syara. 2) al-Urf al-fasid adalah sesuatu yang sudah menjadi tradisi manusia, akan tetapi tradisi itu bertentangan dengan syara menghalalkan yang haram atau membatalkan yang wajib. Misalnya perjanjian yang bersifat riba, menarik hasil pajak, perjudian dan lain sebagainya. 8 Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqih…, 210. 9 Asmawi, Teori Maslahat Dan Relevansinya Dengan Perundang-Undangan Pidadana Kasus Di Indonesia (Badan Litbang Dan Diklat Kementerian Agama RI. 2010), 78. JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Nama 4. Syarat Urf Para ulama sepakat bahwa tidak semua urf bisa dijadikan sebagai dalil untuk menetapkan hukum Islam. 'urf dapat diterima sebagai salah satu landasan hukum jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:10 a. Tidak bertentangan dengan syariah; b. Tidak menyebabkan kemafsadahan dan tidak menghilangkan kemaslahatan; c. Telah berlaku umum di kalangan kaum muslim; d. Tidak berlaku dalam ibadah mahdhoh; e. 'Urf tersebut sudah memasyarakat saat akan ditetapkan sebagai salah satu patokan hukum. Sedangkan menurut Al zarqa, 'urf baru dapat dijadikan sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum islam apabila memenuhi syarat sebagai berikut:11 a. 'Urf tersebut harus berlaku secara umum. Artinya, adat itu berlaku dalam kebanyakan kasus yang terjadi dalam masyarakat dan berlakunya dianut oleh mayoritas masyarakat tersebut. b. 'Urf yang akan dijadikan sebagai dalil hukum Islam urf yang telah berjalan sejak lama di suatu masyarakat ketika persoalan yang akan ditetapkan hukumnya itu muncul. Artinya, Urf yang akan dijadikan sandaran hukum itu lebih dahulu ada sebelum kasus yang akan ditetapkan hukumnya. c. 'Urf yang akan dijadikan sebagai dasar penetapan hukum tidak bertentangan dengan yang diungkapkan secara jelas oleh para pihak dalam masalah yang sedang dilakukan. Sebagai contoh, antara penjual dan pembeli ketika melakukan transaksi jual beli telah menyepakati bahwa dengan kesepakatan secara jelas bahwa barang yang dibeli akan dibawa sendiri oleh pembeli ke rumahnya. Padahal kebiasaan yang berlaku adalah barang yang dibeli akan diantarkan penjualnya ke rumah pembeli.ini berarti bahwa ada pertentangan antara urf dan yang diungkapkan secara jelas dalam transaksi tersebut. Bila demikian keadaannya, maka urf yang berlaku di masyarakat tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan hukum dalam jual beli tersebut. d. 'Urf dapat diterima sebagai dasar hukum Islam manakala tidak ada nas yang mengandung hukum dari permasalahan yang dihadapi. Artinya, bila suatu permasalahan sudah ada nasnya, maka adat itu tidak dapat dijadikan sebagai dalil hukum Islam. 5. Kahujjah Urf Pada dasarnya ulama menyepakati kedudukan Al urf shahih sebagai salah satu dalil syara. Baik yang menyangkut Al urf am dan aurf Al khas, maupun yang berkaitan dengan Al urf al-lafzi dan al-Urf al-amali dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum syara. Akan tetapi, diantara mereka terdapat perbedaan dari segi intensitas penggunaannya sebagai dalil. Menurut ulama Hanafiyyah al-Urf Al shahih yang bersifat umum dan bersifat konstan (al-Urf al-shahih al-'am al-muntharid) bukan saja dapat menjadi dalil syara, tetapi juga dapat mengesampingkan hukum yang didasarkan atas kias dan dapat pula melaksanakan takhis dalil syara lainnya. Adapun urf yang bersifat khusus hanya dapat mengesampingkan pendapat pendapat mazhab yang didasarkan atas hasil ijtihad terhadap nas yang zanni saja. Ia tidak 10 Muhammad Ma’Sum Zainy al-Hasyimy, Sistematika Teori Hukum Islam (Qowa’id Fiqhiyyah) (Jombang: Darul Hikmah Jombang, 2010), 83. 11 Imron Rosyadi, “Kedudukan al-‘Adah qa al-urf dalam Bangunan Hukum Islam”, 7. JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Judul… dapat mengesampingkan nass syara dan ketentuan qiyas, serta tidak dapat melakukan takhsis athar (yang berlaku di kalangan sahabat).12 Sementara itu, ak-urf al-fasid (Urf ysng salah) sama sekali tidak diakui keberadaannya dalam hukum ditolak. Apabila manusia telah saling mengerti mengenai akad-akad yang rusak, seperti akad riba atau akad gharar, maka dalam hal ini urf tidak berpengaruh untuk membolehkan akad ini. Urf Al fasid dapat diakui jika itu termasuk darurat atau kebutuhan mereka, maka hal itu diperbolehkan. karena darurat memperbolehkan hal-hal yang telah diharamkan dan jika bukan termasuk darurat dan bukan termasuk kebutuhan mereka, maka dihukumi dengan batalnya akad tersebut, dan berdasarkan ini urf tidak diakui. B. Konsep Perayaan Pelepasan Masa Lajang Bridal Shower 1. Asal Usul Asal usul perayaan bridal shower ini bermula pada abad ke-16 di Belanda. Pada waktu itu, bridal shower diselenggarakan dengan tujuan membantu calon pengantin yang tidak memiliki mahar pernikahan karena kondisi finansial terbatas atau karena keluarga tidak merestui pernikahannya. Seiring dengan berjalannya waktu, kegiatan memberikan hadiah kepada calon pengantin perempuan menjadi tradisi yang diadopsi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Perayaan ini juga berkembang dan disesuaikan dengan budaya setempat. Bagi masyarakat Jawa perayaan seperti ini adalah simbol kesetaraan gender, ketika pria sepenuhnya bertanggungjawab atas mempelai wanita yang sudah secara resmi keluar dari rumah. Perayaan tersebut kemudian ditiru oleh para selebriti yang memang memiliki kehidupan yang serba glamour. Setiap mereka berusaha untuk tampil beda dengan yang lainnya untuk mempertahankan eksistensi dan terutama untuk mempertahankan para penggemar. Begitu pun asal usul pelepasan masa lajang bridal shower di Desa linggar, dengan adanya internet sebagai media baru dirasa sangat memudahkan seseorang untuk mendapatkan sebuah informasi dengan cepat, seperti masuknya budaya baru yang kemudian di adopsi sehingga membentuk sebuah budaya baru lagi tanpa meninggalkan budaya aslinya. 2. Makna Perayaan Pelepasan Masa Lajang Bridal Shower Menurut Warga Menurut Lala Mareta Silva (calon pengantin) makna perayaan pelepasan masa lajang atau bridal shower “Dalam hubungan pertemanan yang begitu lama dan momen kebersamaan yang seringkali dilalui bersama secara tidak langsung menimbulkan hubungan kedekatan fisik maupun emosional. Kedekatan tersebut menimbulkan adanya kesadaran sebagai anggota kelompok pertemanan, sehingga mereka berkeinginan untuk melakukan “Silaturahmi” sebelum seorang sahabat melepaskan masa lajangnya”. Menurut Indri Yulistiani perayaan Bridal shower dianggap sebagai bentuk dukungan kelompok pertemanan yang bertujuan untuk membuat calon pengantin merasa lebih tenang, bahagia, dan diistimewakan, serta mengeliminir kegelisahan yang terjadi dalam menghadapi status berikutnya (status menikah). Untuk mengikuti/ Tren, tidak dapat dipungkiri bahwa perayaan bridal shower merupakan 12 https://islami.co/hukum-menggelar-acara-bridal-shower/ JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Nama budaya populer yang banyak diposting di media-media sosial, terutama Instagram. Mereka yang melakukan perayaan bridal shower untuk mengikuti tren karena dianggap bahwa dengan melakukan perayaan tersebut meraka telah dianggap kekinian. 3. Aktivitas-Aktivitas Pada Perayaan Pelepasan Masa Lajang Bridal Shower Beberapa aktivitas perayaan bridal shower: 1) Lokasi Acara Agar acara bridal shower yang akan dilakukan dapat mengeluarkan dana yang minim, tidak harus melaksanakan acara tersebut di hotel ataupun tempat yang mahal. Bisa juga melaksanakan acara tersebut di tempat yang lebih terjangkau, seperti cafe, restoran, ataupun di rumah. Lalu, saat ingin mengadakan acara di kafe ataupun restoran, tanyakan dahulu tempat tersebut apakah memperbolehkan dekorasi atau tidak. 2) Dekorasi Sebelum menjadikan lokasi acara bridal shower menjadi lebih indah dengan berbagai dekorasi menarik, maka harus menentukan dahulu tema dekorasinya. Apabila sudah memperoleh tema yang pas, barulah bisa memilih pernak-pernik dekorasi yang sesuai. Misalnya menambahkan pernak-pernik buatan sendiri, seperti hasil dari guntingan aneka kertas berbagai warna dan bentuk, mencetak foto calon pengantin bersama dengan para sahabatnya. 3) Siapkan Rangkaian Acara Acara bridal shower ini tidak hanya diisi oleh hal-hal lucu dan canda tawa saja. Supaya terkesan semakin meriah, bisa memilih beberapa kegiatan lain seperti menonton film bersama, lomba menghias kue, manicure bersama, atau mengadakan games dan juga karaoke. Dengan begitu, acara akan menjadi semakin seru agar acara lebih berkesan. 4) Siapkan Dresscode Selanjutnya acara acara bridal shower semakin terlihat meriah dan menawan pada saat sesi foto, dan menggunakan dresscode yang senada. 5) Waktu Penyelenggaraan Bridal Shower Acara bridal shower ini bisa dilakukan beberapa minggu sebelum dilaksanakannya resepsi pernikahan. Akan tetapi yang paling penting adalah menyesuaikan dengan waktu luang calon pengantin perempuan. 13Biasanya, menjelang acara pernikahan, akan ada banyak acara yang harus dilaksanakan oleh calon pengantin, seperti pingitan, lamaran, dan lain sebagainya. 4. Pandangan Tokoh Agama Tentang Perayaan Pelepasan Masa Lajang Bridal Shower Menurut pandangan salah satu Tokoh Agama di Desa Linggar Kecamatan Rancaekek yaitu Ustadzah Mila, menjelaskan tentang perayaan pelepasan masa lajang atau bridal shower mulai menjamur di masyarakat. Beliau menjelaskan pesta tersebut hanyalah kebiasaan yang dijalankan sekelompok orang tertentu. Beliau pun berpesan apabila masyarakat tetap menjalankan tradisi tersebut agar berhati-hati dalam beberapa hal.Sekiranya hendak menggelar acara ini, sebaiknya menjauhi segala perkara yang diharamkan syariat. Hendaknya 13 Https://tirto.id/di-balik-tren-perayaan-bridal-shower-cHKu JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Judul… memastikan tidak ada hidangan haram, serta membatasi pergaulan antara pria dan wanita," Selain itu, beliau juga berpesan agar acara tersebut diniatkan untuk menguatkan silaturahmi antara calon mempelai wanita dengan teman-temannya. Dan sebaiknya meninggalkan segala hal mubazir ketika menggelar acara ini serta tidak bermegah-megahan. Islam menyatakan bahwa segala bentuk perayaan termasuk itu bridal shower hukumnya adalah mubah atau boleh-boleh saja. Namun harus di ingat, ada banyak sekali faktor yang kemudian bisa merubah kemubahannya menjadi haram, makruh, ataupun lainnya. Dengan demikian, persoalan ini dikembalikan kepada niat dari si penggelar acara. Sebaliknya jika acara tersebut diniatkan untuk mempererat tali silaturrahim antara sesama muslimah, diniatkan sedekah jamuan makan, dan mempererat solidaritas, maka boleh-boleh saja menggelar acara bridal shower tersebut. Analisis Bridal shower sebagai ritual pra-perkawinan dan melepas masa lajang ini merupakan budaya luar yang diadaptasi dan menjadi gaya hidup. Melaksanakan bridal shower adalah sebagai wujud ikut serta dalam kebahagiaan sahabat yang akan menikah; adanya tuntutan alamiah dalam kelompok pertemanan; acara perpisahan; dan mengikuti tren gaya hidup. Prosesi pelaksanaan bridal shower merupakan gabungan dari ritus perpisahan dan peralihan yakni pelepasan masa lajang dan peralihan status menjadi istri/ibu, yang dalam prosesinya juga mensosialisasikan calon pengantin pada perannya yang baru. Dalam prosesinya juga memunculkan simbol-simbol berunsur pernikahan, seksual, dan juga peran yang dimaknai bersama. Bridal shower bermula dari sebuah legenda yang dikenal di Belanda pada tahun 1800-an, dimana pada saat itu, ada seorang perempuan yang berasal dari kalangan menengah ke atas yang ingin menikah dengan seorang pria pekerja pabrik yang kondisi finansialnya kurang baik, meskipun ia dikenal ramah, dermawan, dan memiliki banyak teman karena kebaikannya. Hubungan tersebut tentu saja tidak disetujui oleh ayah perempuan tersebut yang mengharapkan pria yang lebih mapan sebagai pasangan putrinya. Pernikahan tersebut tetap dijalankan, dan sebagian besar dari teman-teman pengantin berlomba untuk memberikan sumbangan bagi pasangan tersebut sebagai modal finansial bagi mereka dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang tak direstui orang tua. Secara harfiah artinya adalah siraman pernikahan (Bridal = pernikahan, shower = mandi/siraman). Tradisi bridal shower tersebut ketika masuk ke Indonesia mengalami perubahan model. Bridal shower di Indonesia biasanya lebih berupa pesta perawan sebelum pernikahan, sebagai saingan dari pesta bujang (bachelor party) bagi para lelaki. Acara bridal shower ini biasanya dikhususkan hanya bagi perempuan, yakni calon pengantin dan teman-teman perempuannya. Acara bisa digelar di rumah, cafe, ataupun gedung. Sambil menggelar jamuan makan dan minum, biasanya teman-teman calon pengantin perempuan akan membawakan kado yang kemudian dibalas dengan pembagian seragam untuk acara pengantin kelak yang akan dipakai sebagai seragam bagi para pagar ayu (bridesmaid). Secara umum, Islam menyatakan bahwa segala bentuk perayaan termasuk itu bridal shower hukumnya adalah mubah atau boleh-boleh saja. Namun mesti diingat, ada banyak sekali faktor yang kemudian bisa merubah kemubahannya menjadi haram, makruh, ataupun lainnya. JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Nama Banyak sekali pendapat yang menyebutkan bahwa bridal shower ini hukumnya adalah haram karena di dalamnya terkandung unsur foya-foya pemborosan karena tentu saja tidak sedikit biaya yang mesti dikeluarkan oleh seseorang jika ia hendak menggelar acara ini. Sementara kita tahu bahwa segala jenis pemborosan hukumnya haram dalam Islam: َ ‫إن ْال ُم َبذر‬ َ ‫ين َك ُانوا إ ْخ َوا َن الش‬ ‫اطين‬ ‫ي‬ ِ ِ ِ ِ ِ “Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al Isra’: 27). Lebih jauh, bahkan acara ini bisa semakin menyiutkan nyali bagi para jomblo untuk segera menikah. Pastinya mereka akan semakin dibuat stress dengan membengkaknya anggaran untuk melangsungkan pernikahan mulai dari lamaran, pre-wedding, bridal shower, mas kawin, resepsi, sewa gedung, dan lain sebagainya yang semuanya membutuhkan biaya. Padahal sesungguhnya, Rasulullah sendiri cenderung ingin mempermudah keberlangsungan sebuah pernikahan dengan mas kawin yang meski dengan cincin terbuat dari besi, dan walimah yang meski hanya dengan seekor kambing. Pertimbangan kedua bagi orang yang mengharamkan acara ini adalah dari sisi menyerupai kebiasaan atau budaya orang kafir. Sebagaimana kita tahu bahwa asal muasal budaya bridal shower ialah dari negeri Belanda yang notabenenya kafir, sementara Rasulullah pernah menyatakan: َ َ َ ََ ْ ‫َم ْن تش َبه ِبق ْو ٍم ف ُه َو ِمن ُه ْم‬ Artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”. Dari sudut pandang yang berbeda, kita masih bisa melihat sisi kebaikan dari acara ini, yakni solidaritas antara sesama muslimah, sebagaimana kita tahu bahwa di acara ini nanti akan diberikan bantuan finansial bagi calon pengantin sebagai modal kelak mengarungi bahtera rumah tangga, dan ada usaha untuk mempererat tali silaturrahim. Adapun untuk perjamuan makanan, maka hal tersebut bisa diniatkan sebagai sedekah. SIMPULAN Berdasarkan hasil interview dan juga hasil temuan-temuan di lapangan, maka dapat disimpulkan bahwa kebiasaan merayakan pelepasan masa lajang bridal shower sudah menjadi kebiasaan warga desa Linggar. Setelah mendapatkan temuan-temuan dan disandingkan dengan analisis urf maka kebiasaan merayakan pelepasan masa lajang bridal shower ini dapat menimbulkan hal yang positif dan manfaat yang baik dan tidak bertentangan dengan urf maupun dengan syariat kebiasaan ini bisa terus digunakan. Kebiasaan ini dapat dikatakan tidak wajib dan tidak pula haram, semua tergantung kepercayaan atau niat masing-masing. DAFTAR PUSTAKA Abu Zahro. Usul Fiqh. 2011. Jakarta: Pustaka Firdaus, cet ke-14. Muhammas Ma’sum Zainy al-Hasyimy, Pengantar Memahami Madhom Al-Faroidul Bahiyyah (Jombang: Darul Hikmah Jombang, 2010). 162. Mohd Anuar Ramli, “Instrumen ‘Urf dan Adat Melayu Sebagai Asas Penetapan Hukum Semasa di Malaysia”. Jurnal Pengajian Melayu, jilid 17, (2006), 257. Toha Andiko, Ilmu Qowa’id Fiqhiyyah Panduan Praktis dalam Memproses Problematika Hukum Islam Kontemporer, 146. JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Judul… Ustadazah Mila “Hasil Wawancara dengan Salah Satu Tokoh Agama di Desa Linggar. 2022”. Indri Yulistiani, Hasil Wawancara Dengan Salah Satu masyarakat/Warga RT.05 RW.10 di Desa Linggar Kecamatan Rancaekek, 2022. Lala Mareta Silva, Hasil Wawancara Dengan Salah Satu masyarakat/Warga RT.03 RW.09 di Desa Linggar Kecamatan Rancaekek, 2022. Https://islami.co/hukum-menggelar-acara-bridal-shower/ Https://tirto.id/di-balik-tren-perayaan-bridal-shower-cHKu Https://worldbridemagazine.com/3546/modern-lessons-from-history-the-bridal-shower/ Http://wolipop.detik.com/wedding-news/d-3070229/ini-bedanyabridal-shower-di-luar negeri-danindonesia, diakses tanggal 29 Januari 2019 JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page