JIMMI 4 (3) (2022)
DOI: ………………………
http://ejournal.stai-aljawami.ac.id/index.php/jimmi
e-ISSN:
ANALISIS ‘URF AKTIVITAS MERAYAKAN PELEPASAN MASA
LAJANG BRIDAL SHOWER (Penelitian di Desa Linggar Kecamatan
Rancaekek Kabupaten Bandung)
Ani Nur’aeni
Hukum Ekonomi Syariah
Email: Aninuraeni666gmail.com
Udin Juhrodin
Pendidikan Agama Islam
Email: udinjuhrodin@gmail.com
ABSTRACT
Bridal shower trends as a pre-marriage ritual and releasing single status ceremony is a Western
cultures that has been adapted and become lifestyle in linggar village, thus researcher is interested
to examine with the formulation of the problem: what are the reasons / factors behind linggar village
women doing bridal showers and how the process and implementation of the bridal shower
procession in linggar village; and what symbols and meaning that appear in the procession. The
research method that used is qualitative and data collection techniques through observation and
interviews with informants who have done bridal showers in linggar village (as the brides,
bridesmaids/friends, and decoration services). This study was analyzed using the concept of rite by
Van Gennep, lifestyle theory by David Chaney, and symbolic interpretivism by Clifford Geertz. The
results of this research indicate that the reason to do bridal shower is: as a manifestation of
participating in the happiness of a married friend; there are natural demands in friendship groups;
farewell party; and follow lifestyle trends. The procession of bridal shower in linggar village is a
combination of farewell and transitional rites, namely the release the single status and the transition
of status to wife / mother, which in the procession also socializes the brides on their new roles. In
the procession also bring out some symbols of the marriage, sex, and roles that are interpreted
together. Bridal shower also used as a practice to show the self existence and group.
Keywords: Bridal shower, urf.
ABSTRAK
Tren bridal shower sebagai ritual pra-perkawinan dan melepas masa lajang ini merupakan budaya
luar yang diadaptasi dan menjadi gaya hidup di masyarakat Desa Linggar, dengan demikian peneliti
tertarik untuk meneliti hal ini dengan rumusan masalah: apa yang menjadi alasan/faktor-faktor yang
melatarbelakangi wanita Desa Linggar melakukan bridal shower; bagaimana proses serta
pelaksanaan prosesi bridal shower di Desa Lingar; dan apa saja symbol dan makna yang muncul
dalam prosesinya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dan teknik pengumpulan data
melalui observasi dan wawancara kepada informan yang pernah melakukan bridal shower di Desa
Linggar (sebagai calon pengantin, teman calon pengantin, dan jasa dekorasi). Penelitian ini dianalisis
menggunakan konsep ritus dari Van Gennep dan teori gaya hidup dari David Chaney, serta
Interpretivisme Simbolik oleh Clifford Geertz. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa alasan
melaksanakan bridal shower adalah: sebagai wujud ikut serta dalam kebahagiaan sahabat yang akan
menikah; adanya tuntutan alamiah dalam kelompok pertemanan; acara perpisahan; dan mengikuti
tren gaya hidup. Prosesi pelaksanaan bridal shower di Desa Linggar merupakan gabungan dari ritus
Nama
perpisahan dan peralihan yakni pelepasan masa lajang dan peralihan status menjadi istri/ibu, yang
dalam prosesinya juga mensosialisasikan calon pengantin pada perannya yang baru. Dalam
prosesinya juga memunculkan simbol-simbol berunsur pernikahan, seksual, dan juga peran yang
dimaknai bersama. Bridal shower juga digunakan sebagai praktik untuk menunjukkan eksistensi diri
maupun kelompok.
Kata Kunci : Bridal shower, urf.
PENDAHULUAN
Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri sehingga
manusia memerlukan manusia lainnya untuk berkomunikasi dan berinteraksi. Secara
etimologis komunikasi atau communication (bahasa Inggris) berakar dari kata Latin
“communis” yang berarti sama atau kata kerja “communicare” yang berarti membuat sama.
Komunikasi interpersonal merupakan salah satu dari bentuk komunikasi yang terjadi
antara dua orang atau satu kelompok kecil dalam satu waktu dengan cara mengintepretasikan
makna dalam interaksi verbal maupun non verbal untuk menghasilkan sebuah hubungan
sosial. Pada hakekatnya komunikasi interpersonal adalah komunikasi antar komunikator
dengan komunikan, komunikasi jenis ini dianggap paling efektif dalam upaya mengubah
sikap, pendapat atau perilaku seseorang, karena sifatnya yang dialogis berupa percakapan.
Adanya internet sebagai media baru dirasa sangat memudahkan seseorang untuk
mendapatkan sebuah informasi dengan cepat, seperti masuknya budaya baru yang kemudian
di adopsi sehingga membentuk sebuah budaya baru lagi tanpa meninggalkan budaya aslinya.
Salah satu fenomena yang menjadi tren di Indonesia adalah bridal shower. Beberapa tahun
belakangan ini, perayaan bridal shower menjadi sebuah tren perayaan yang wajib dirayakan
oleh sebagian orang. Bila di luar negeri, bridal shower turut dihadiri oleh keluarga calon
pengantin perempuan yang berperan sebagai tamu, namun di Indonesia, bridal shower
mengalami pergeseran makna yaitu dengan hanya dihadiri oleh sahabat-sahabat dekat dari
calon pengantin wanita. Selain itu, bridal shower ala Indonesia lebih dijadikan sebagai
momen berkumpul sebelum calon pengantin wanita melepas masa lajangnya, bukan sebagai
ajang pemberian hadiah seperti seharusnya. Perayaan ini pun dibuat oleh teman-teman dari
calon pengantin wanita dan diberikan kepada calon pengantin wanita itu sendiri. Dekorasi
mewah dengan pakaian warna senada dan calon pengantin wanita yang menggunakan slayer
bertuliskan “Bride to Be” menjadi gambaran perayaan bridal shower ala Indonesia. Perayaan
ini biasanya dilakukan dua sampai empat minggu sebelum digelarnya pernikahan dan
biasanya juga calon pengantin wanita akan didandani layaknya seorang pengantin atau
wajahnya dicorat-coret dengan alat-alat perias wajah untuk sekadar lucu-lucuan. Dalam
perayaan bridal shower ini, para tamu yang hadir akan berinteraksi satu sama lain, bertukar
informasi dan bersosialisasi.
METODE
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris, yaitu kejadian
yang berdasarkan peristiwa nyata yang pernah terjadi, yang mana penelitian ini memberikan
hasil pengumpulan data-data dari informan yang telah ditentukan. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif, maka penulis secara langsung mengamati realita
yangterjadi di masyarakat supaya bisa diketahui keterkaitan dan kesesuaiannya dengan
hukum islam yang berlaku dengan pendekatan ‘urf. Dalam menganalisis penulis
JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022
page
Judul…
menggunakan pendekatan kualitatif, adapun Teknik-teknik pengumpulan datanya, penulis
menggunakan teknis studi pustaka, wawancara, dan observasi.
Pada penelitian ini penulis menggunakan teknik pegumpulan data dengan cara
observasi secara langsung ke tempat lokasi untuk memperoleh data langsung yang terjadi di
Desa Linggar Kecamatan Rancaekek mengenai aktivitas merayakan pelepasan masa lajang
bridal shower dalam prepektif ‘urf. Penulis juga menggunakan sumber data yang lain yaitu
menggunakan buku dan berbagai jurnal yang berkaitan dengan kebiasaan dan ‘urf sesuai
dengan judul penelitian ini.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar Urf’
Kata ‘Urf secara etimologi berarti “sesuatu yang dipandang baik dan diterima
oleh akal sehat”. ‘urf (tradisi) adalah bentuk-bentuk mu’amalah (berhubungan
kepentingan) yang telah menjadi adat kebiasaan dan telah berlangsung konsisten
ditengah masyarakat. ‘Urf juga disebut dengan apa yang sudah terkenal dikalangan umat
manusia dan selalu diikuti, baik ‘urf perkataan maupun ‘urf perbuatan. Ulama‘Ushuliyin
memberikan definisi: “Apa yang bisa dimengerti oleh manusia (sekelompok manusia)
dan mereka jalankan baik berupa perkataan, perbuatan dan pantangan-pantangan”.
Adapun makna ‘Urf secara etimologi menurut Dr. H. Rahmad Dahlan adalahsesuatu
yang menjadi kebiasaan manusia, dan mereka mengikutinya dalam bentuksetiap
perbuatan yang populer diantara mereka ataupun suatu kata yang biasa merekaataupun
suatu kata yang biasa mereka kenal dengan pengertian tertentu, bukan dalam pengertian
etimologi, dan katika mendengar kata itu, mereka tidak memahaminyadalam pengertian
lain. Maka dapat dipahami. ‘Urf merupakan kebiasaan mayoritas manusia yang telah
berulang-ulang dan berlaku terus menerus dalam masyarakat, yang berkonotasi ma’ruf
baik universal maupun local, yang mengikat mereka yang terdiri dari perkataan dan
perbuatan, yang diperhatikan dalam penepatan hukum islam. 1
2. Dasar Hukum
Dasar pengguna ‘Urf adalah sebagai berikut, Allah berfirman dalam QS. AlAraf 199:
َ
َ
ُ
َ ٰۡ
ُ
خ ِذ الۡعۡفۡ َو َواۡ ُۡمرۡ ِبالۡعرۡ ِۡف َواعۡ ِرضۡ ع ِن الجۡ ِه ِليۡن
Artinya: Dan suruhlah orang yang ma’ruf dan berpalinglah dari orang-orang yang bodoh
(QS. Al-‘Araf: 199)
Ayat diatas menunjukan dengan jelas bahwa Allah menyuruh suapaya kita
menggunakan Urf. Kata urf dalam ayat diatas dimaknai dengan suatu perkara yang
dinilai baik oleh masyarakat. Ayat tersebut dapat dipahami sebagai perintah untuk
mengerjakan sesuatu yang telah dianggap baik sehingga menjadi tradisi dalam suatu
masyarakat. Seruan ini didasarkan pada pertimbangan kebiasaan yang baik dan dinilai
berguna bagi kemaslahatan mereka.
Begitu juga dalam al-Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Masud
bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda yang artinya, “Segala sesuatu yang dipandang
oleh (orang-orang islam) umum itu baik, maka baik pulalah di sisi Allah dan segala
1
Abd. Rahmat Dahlan, Ushul Fiqh, (Jakarta: Amzah, cet ke-2, 2011), 209.
JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022
page
Nama
sesuatu yang dipandang oleh (orang-orang islam) umum itu jelek, maka jelek pulalah di
sisi Allah”.2
Secara eksplisit. Hadis diatas menunjukkan bahwa persepsi positif komunitas
muslim pada suatu persoalan, bisa dijadikan sebagai salah satu dasar bahwa hal tersebut
juga bernilai positif di sisi Allah. Dengan demikian hal tersebut tidak boleh ditentang
atau dihapus, akan tetapi bisa dijadikan pijakan untuk mendisain produk hukum, karena
pandangan umum itu hakikatnya tidak bertentangan dengan apa yang telah dikehendaki
Allah.3 Pada dasarnya, ‘urf tidak mempersulit kehidupan, tetapi sangat membantu dalam
mengatur tata hidup bermasyarakat dan juga mengatur kehidupan setiap anggota
masyarakat tersebut.4
Imam al-Syatibi dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah berpendapat bahwa urk bisa
diterima sebagai dalil untuk menetapkan hukum Islam. Namun, Kedua imam tersebut
memberikan, apabila tidak ada nas yang menjelaskan hukum masalah tersebut. Dari dalil
di atas juga dapat dipahami, apabila terjadi suatu perselisihan pandangan dalam jual beli,
sewa-menyewa atau kerjasama antara pemilik sawah dan penggarapnya, dan lain
sebagainya. Maka penyelesaiannya dapat disesuaikan dengan adat kebiasaan ('urf) yang
telah berlaku di masyarakat tersebut. Dan jika ada tersebut bertentangan dengan nas
seperti praktek ribawi dan kebiasaan suap menyuap, maka hal tersebut tidak dibenarkan.
Dalam konteks hukum Islam, para ulama berpendapat bahwa hanya urf sahih sajalah
yang dapat dijadikan landasan hukum.5
Suatu hukum yang ditetapkan atas dasar 'urf dapat berubah karena kemungkinan
adanya perubahan 'urf itu sendiri atau perubahan tempat, zaman dan sebagainya.
Sebagian mendasarkan hal itu pada kenyataan bahwa, imam Syafi'i ketika di Irak disebut
mempunyai pendapat pendapat yang berlainan dengan pendapat beliau sendiri setelah
pindah ke Mesir. Di kalangan ulama pendapat imam Syafi'i ketika di Irak disebut dengan
qawl qadim, sedangkan pendapat di Mesir disebut qaw jaddid. Adapun alasan para
ulama yang memakai 'urf dalam menentukan hukum antara lain: banyak hukum syariah
yang ternyata sebelumnya telah menjadi kebiasaan orang Arab. Sepertinya adanya wali
dalam pernikahan. Dan transaksi jual beli tanpa sighat (tanpa menyebutkan akadnya)
yang sudah sangat umum terjadi.6
Sehingga kaidah pokok dalam 'urf adalah ال َعا َدةُ ُمحْ َك َمهyang artinya, adat itu bisa
dijadikan patokan hukum. Dan dalam kaidah lain dinyatakan dengan
َ
ُ
ُ
َ ْ ُ َ
َ ال ُعر ُف َشر ْي َع ُة ُم ْحك,ال ُع ْر ُف فى الشارع
تبا ًرا
اع
ه
له
,
ه
م
ٍ
ِ
yang artinya, 'urf Menurut syara itu memiliki suatu penghargaan (bernilai hujjah) dan
kaidah 'urf merupakan dasar hukum yang telah dikokohkan. misalnya, kebiasaan
seorang laki-laki yang melamar seorang wanita dengan memberikan sesuatu sebagai
hadiah, bukan sebagai mahar.7
2
Muhammas Ma’sum Zainy al-Hasyimy, Pengantar Memahami Madhom Al-Faroidul Bahiyyah
(Jombang: Darul Hikmah Jombang, 2010). 162.
3
Ibid.
4
Mohd Anuar Ramli, “Instrumen ‘Urf dan Adat Melayu Sebagai Asas Penetapan Hukum Semasa di
Malaysia”. Jurnal Pengajian Melayu, jilid 17, (2006), 257.
5
Toha Andiko, Ilmu Qowa’id Fiqhiyyah Panduan Praktis dalam Memproses Problematika Hukum Islam
Kontemporer, 146.
6 Basiq Djalil, Ilmu Ushul Fiqh Satu dan Dua (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010),162.
7 Toha Andiko, Ilmu Qowa’id Fiqhiyyah Panduan Praktis dalam Memproses Problematika Hukum Islam
Kontemporer, 147.
JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022
page
Judul…
3. Macam-Macam Urf
Dalam prakteknya di masyarakat terdapat berbagai macam URL yang terbentuk.
Oleh karena itu urf perlu dikelompokkan agar lebih mudah dipahami. Dalam hal ini para
ulama mengklasifikasikan urf ke dalam beberapa aspek, diantaranya sebagai berikut:
a. Tinjauan dari segi objeknya
Dari segi ini urf dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu:
1) al-urf al-lafzi adalah kebiasaan masyarakat dalam menggunakan kata-kata atau
ungkapan tertentu dalam mengungkapkan sesuatu.
2) al-Urf al-Amali adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan
masyarakat dalam masalah kehidupan mereka yang tidak terkait dengan
kepentingan orang lain, seperti kebiasaan masyarakat memakai pakaian tertentu
dalam acara-acara khusus. adapun yang berkaitan dengan muamalah perdata
adalah kebiasaan masyarakat dalam melakukan akad transaksi dengan cara
tertentu.
b. Dari segi cakupannya
Jika ditinjau dari segi cakupannya, urf dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai
berikut:
1) al-Urf al-'am adalah sesuatu kebiasaan yang bersifat umum dan berlaku hampir
bagi sebagian besar masyarakat dalam berbagai wilayah tanpa memandang
negara, bangsa, dan agama. Misalnya membayar ongkos kendaraan umum
dengan harga tertentu tanpa perincian jauh dekatnya jarak yang ditempuh, dan
hanya dibatasi oleh jarak tempuh maksimum.
2) al-Urf al-khas adalah suatu kebiasaan yang berlaku secara khusus pada suatu
masyarakat tertentu atau wilayah tertentu saja. Misalnya, kebiasaan yang berlaku
di kalangan para pedagang, apabila terdapat cacat tertentu pada barang yang
dibeli, pembeli dapat mengembalikan barang tersebut kepada penjual.8
c. Dari segi keabsahannya
Apabila ditinjau dari segi pandangan syara urf dibagi menjadi dua macam yaitu:
1) al-Urf al-sahih adalah suatu kebiasaan yang dilakukan oleh banyak orang, yang
bisa dijalani oleh mereka dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak
bertentangan dengan dalil syara berpotensi mewujudkan maslahat. 9 Tidak
menghalalkan sesuatu yang telah dianggap haram oleh syara dan tidak
membatalkan yang wajib. misalnya mengadakan pertunangan sebelum
melangsungkan pernikahan, dipandang baik telah menjadi kebiasaan dalam
masyarakat, dan tidak bertentangan dengan syara.
2) al-Urf al-fasid adalah sesuatu yang sudah menjadi tradisi manusia, akan tetapi
tradisi itu bertentangan dengan syara menghalalkan yang haram atau
membatalkan yang wajib. Misalnya perjanjian yang bersifat riba, menarik hasil
pajak, perjudian dan lain sebagainya.
8
Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqih…, 210.
9 Asmawi, Teori Maslahat Dan Relevansinya Dengan Perundang-Undangan Pidadana Kasus Di Indonesia
(Badan Litbang Dan Diklat Kementerian Agama RI. 2010), 78.
JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022
page
Nama
4. Syarat Urf
Para ulama sepakat bahwa tidak semua urf bisa dijadikan sebagai dalil untuk
menetapkan hukum Islam. 'urf dapat diterima sebagai salah satu landasan hukum jika
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:10 a. Tidak bertentangan dengan syariah;
b. Tidak menyebabkan kemafsadahan dan tidak menghilangkan kemaslahatan;
c. Telah berlaku umum di kalangan kaum muslim;
d. Tidak berlaku dalam ibadah mahdhoh;
e. 'Urf tersebut sudah memasyarakat saat akan ditetapkan sebagai salah satu patokan
hukum.
Sedangkan menurut Al zarqa, 'urf baru dapat dijadikan sebagai salah satu dalil dalam
menetapkan hukum islam apabila memenuhi syarat sebagai berikut:11
a. 'Urf tersebut harus berlaku secara umum. Artinya, adat itu berlaku dalam
kebanyakan kasus yang terjadi dalam masyarakat dan berlakunya dianut oleh
mayoritas masyarakat tersebut.
b. 'Urf yang akan dijadikan sebagai dalil hukum Islam urf yang telah berjalan sejak
lama di suatu masyarakat ketika persoalan yang akan ditetapkan hukumnya itu
muncul. Artinya, Urf yang akan dijadikan sandaran hukum itu lebih dahulu ada
sebelum kasus yang akan ditetapkan hukumnya.
c. 'Urf yang akan dijadikan sebagai dasar penetapan hukum tidak bertentangan dengan
yang diungkapkan secara jelas oleh para pihak dalam masalah yang sedang
dilakukan. Sebagai contoh, antara penjual dan pembeli ketika melakukan transaksi
jual beli telah menyepakati bahwa dengan kesepakatan secara jelas bahwa barang
yang dibeli akan dibawa sendiri oleh pembeli ke rumahnya. Padahal kebiasaan yang
berlaku adalah barang yang dibeli akan diantarkan penjualnya ke rumah pembeli.ini
berarti bahwa ada pertentangan antara urf dan yang diungkapkan secara jelas dalam
transaksi tersebut. Bila demikian keadaannya, maka urf yang berlaku di masyarakat
tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan hukum dalam jual beli tersebut.
d. 'Urf dapat diterima sebagai dasar hukum Islam manakala tidak ada nas yang
mengandung hukum dari permasalahan yang dihadapi. Artinya, bila suatu
permasalahan sudah ada nasnya, maka adat itu tidak dapat dijadikan sebagai dalil
hukum Islam.
5. Kahujjah Urf
Pada dasarnya ulama menyepakati kedudukan Al urf shahih sebagai salah satu
dalil syara. Baik yang menyangkut Al urf am dan aurf Al khas, maupun yang berkaitan
dengan Al urf al-lafzi dan al-Urf al-amali dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan
hukum syara. Akan tetapi, diantara mereka terdapat perbedaan dari segi intensitas
penggunaannya sebagai dalil.
Menurut ulama Hanafiyyah al-Urf Al shahih yang bersifat umum dan bersifat
konstan (al-Urf al-shahih al-'am al-muntharid) bukan saja dapat menjadi dalil syara, tetapi
juga dapat mengesampingkan hukum yang didasarkan atas kias dan dapat pula
melaksanakan takhis dalil syara lainnya.
Adapun urf yang bersifat khusus hanya dapat mengesampingkan pendapat pendapat mazhab yang didasarkan atas hasil ijtihad terhadap nas yang zanni saja. Ia tidak
10
Muhammad Ma’Sum Zainy al-Hasyimy, Sistematika Teori Hukum Islam (Qowa’id Fiqhiyyah)
(Jombang: Darul Hikmah Jombang, 2010), 83.
11
Imron Rosyadi, “Kedudukan al-‘Adah qa al-urf dalam Bangunan Hukum Islam”, 7.
JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022
page
Judul…
dapat mengesampingkan nass syara dan ketentuan qiyas, serta tidak dapat melakukan
takhsis athar (yang berlaku di kalangan sahabat).12
Sementara itu, ak-urf al-fasid (Urf ysng salah) sama sekali tidak diakui
keberadaannya dalam hukum ditolak. Apabila manusia telah saling mengerti mengenai
akad-akad yang rusak, seperti akad riba atau akad gharar, maka dalam hal ini urf tidak
berpengaruh untuk membolehkan akad ini.
Urf Al fasid dapat diakui jika itu termasuk darurat atau kebutuhan mereka, maka
hal itu diperbolehkan. karena darurat memperbolehkan hal-hal yang telah diharamkan
dan jika bukan termasuk darurat dan bukan termasuk kebutuhan mereka, maka dihukumi
dengan batalnya akad tersebut, dan berdasarkan ini urf tidak diakui.
B. Konsep Perayaan Pelepasan Masa Lajang Bridal Shower
1. Asal Usul
Asal usul perayaan bridal shower ini bermula pada abad ke-16 di Belanda.
Pada waktu itu, bridal shower diselenggarakan dengan tujuan membantu calon
pengantin yang tidak memiliki mahar pernikahan karena kondisi finansial terbatas
atau karena keluarga tidak merestui pernikahannya.
Seiring dengan berjalannya waktu, kegiatan memberikan hadiah kepada
calon pengantin perempuan menjadi tradisi yang diadopsi oleh banyak negara,
termasuk Indonesia. Perayaan ini juga berkembang dan disesuaikan dengan budaya
setempat. Bagi masyarakat Jawa perayaan seperti ini adalah simbol kesetaraan
gender, ketika pria sepenuhnya bertanggungjawab atas mempelai wanita yang sudah
secara resmi keluar dari rumah.
Perayaan tersebut kemudian ditiru oleh para selebriti yang memang memiliki
kehidupan yang serba glamour. Setiap mereka berusaha untuk tampil beda dengan
yang lainnya untuk mempertahankan eksistensi dan terutama untuk
mempertahankan para penggemar.
Begitu pun asal usul pelepasan masa lajang bridal shower di Desa linggar,
dengan adanya internet sebagai media baru dirasa sangat memudahkan seseorang
untuk mendapatkan sebuah informasi dengan cepat, seperti masuknya budaya baru
yang kemudian di adopsi sehingga membentuk sebuah budaya baru lagi tanpa
meninggalkan budaya aslinya.
2. Makna Perayaan Pelepasan Masa Lajang Bridal Shower Menurut Warga
Menurut Lala Mareta Silva (calon pengantin) makna perayaan pelepasan
masa lajang atau bridal shower “Dalam hubungan pertemanan yang begitu lama dan
momen kebersamaan yang seringkali dilalui bersama secara tidak langsung
menimbulkan hubungan kedekatan fisik maupun emosional. Kedekatan tersebut
menimbulkan adanya kesadaran sebagai anggota kelompok pertemanan, sehingga
mereka berkeinginan untuk melakukan “Silaturahmi” sebelum seorang sahabat
melepaskan masa lajangnya”.
Menurut Indri Yulistiani perayaan Bridal shower dianggap sebagai bentuk
dukungan kelompok pertemanan yang bertujuan untuk membuat calon pengantin
merasa lebih tenang, bahagia, dan diistimewakan, serta mengeliminir kegelisahan
yang terjadi dalam menghadapi status berikutnya (status menikah). Untuk
mengikuti/ Tren, tidak dapat dipungkiri bahwa perayaan bridal shower merupakan
12
https://islami.co/hukum-menggelar-acara-bridal-shower/
JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022
page
Nama
budaya populer yang banyak diposting di media-media sosial, terutama Instagram.
Mereka yang melakukan perayaan bridal shower untuk mengikuti tren karena
dianggap bahwa dengan melakukan perayaan tersebut meraka telah dianggap
kekinian.
3. Aktivitas-Aktivitas Pada Perayaan Pelepasan Masa Lajang Bridal Shower
Beberapa aktivitas perayaan bridal shower:
1) Lokasi Acara
Agar acara bridal shower yang akan dilakukan dapat mengeluarkan dana
yang minim, tidak harus melaksanakan acara tersebut di hotel ataupun tempat
yang mahal. Bisa juga melaksanakan acara tersebut di tempat yang lebih
terjangkau, seperti cafe, restoran, ataupun di rumah. Lalu, saat ingin mengadakan
acara di kafe ataupun restoran, tanyakan dahulu tempat tersebut apakah
memperbolehkan dekorasi atau tidak.
2) Dekorasi
Sebelum menjadikan lokasi acara bridal shower menjadi lebih indah
dengan berbagai dekorasi menarik, maka harus menentukan dahulu tema
dekorasinya. Apabila sudah memperoleh tema yang pas, barulah bisa memilih
pernak-pernik dekorasi yang sesuai. Misalnya menambahkan pernak-pernik
buatan sendiri, seperti hasil dari guntingan aneka kertas berbagai warna dan
bentuk, mencetak foto calon pengantin bersama dengan para sahabatnya.
3) Siapkan Rangkaian Acara
Acara bridal shower ini tidak hanya diisi oleh hal-hal lucu dan canda tawa
saja. Supaya terkesan semakin meriah, bisa memilih beberapa kegiatan lain
seperti menonton film bersama, lomba menghias kue, manicure bersama, atau
mengadakan games dan juga karaoke. Dengan begitu, acara akan menjadi
semakin seru agar acara lebih berkesan.
4) Siapkan Dresscode
Selanjutnya acara acara bridal shower semakin terlihat meriah dan
menawan pada saat sesi foto, dan menggunakan dresscode yang senada.
5) Waktu Penyelenggaraan Bridal Shower
Acara bridal shower ini bisa dilakukan beberapa minggu sebelum
dilaksanakannya resepsi pernikahan. Akan tetapi yang paling penting adalah
menyesuaikan dengan waktu luang calon pengantin perempuan. 13Biasanya,
menjelang acara pernikahan, akan ada banyak acara yang harus dilaksanakan
oleh calon pengantin, seperti pingitan, lamaran, dan lain sebagainya.
4. Pandangan Tokoh Agama Tentang Perayaan Pelepasan Masa Lajang Bridal Shower
Menurut pandangan salah satu Tokoh Agama di Desa Linggar Kecamatan
Rancaekek yaitu Ustadzah Mila, menjelaskan tentang perayaan pelepasan masa
lajang atau bridal shower mulai menjamur di masyarakat. Beliau menjelaskan pesta
tersebut hanyalah kebiasaan yang dijalankan sekelompok orang tertentu.
Beliau pun berpesan apabila masyarakat tetap menjalankan tradisi tersebut
agar berhati-hati dalam beberapa hal.Sekiranya hendak menggelar acara ini,
sebaiknya menjauhi segala perkara yang diharamkan syariat. Hendaknya
13
Https://tirto.id/di-balik-tren-perayaan-bridal-shower-cHKu
JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022
page
Judul…
memastikan tidak ada hidangan haram, serta membatasi pergaulan antara pria dan
wanita,"
Selain itu, beliau juga berpesan agar acara tersebut diniatkan untuk
menguatkan silaturahmi antara calon mempelai wanita dengan teman-temannya.
Dan sebaiknya meninggalkan segala hal mubazir ketika menggelar acara ini serta
tidak bermegah-megahan.
Islam menyatakan bahwa segala bentuk perayaan termasuk itu bridal shower
hukumnya adalah mubah atau boleh-boleh saja. Namun harus di ingat, ada banyak
sekali faktor yang kemudian bisa merubah kemubahannya menjadi haram, makruh,
ataupun lainnya.
Dengan demikian, persoalan ini dikembalikan kepada niat dari si penggelar
acara. Sebaliknya jika acara tersebut diniatkan untuk mempererat tali silaturrahim
antara sesama muslimah, diniatkan sedekah jamuan makan, dan mempererat
solidaritas, maka boleh-boleh saja menggelar acara bridal shower tersebut.
Analisis
Bridal shower sebagai ritual pra-perkawinan dan melepas masa lajang ini merupakan
budaya luar yang diadaptasi dan menjadi gaya hidup. Melaksanakan bridal shower adalah
sebagai wujud ikut serta dalam kebahagiaan sahabat yang akan menikah; adanya tuntutan
alamiah dalam kelompok pertemanan; acara perpisahan; dan mengikuti tren gaya hidup.
Prosesi pelaksanaan bridal shower merupakan gabungan dari ritus perpisahan dan
peralihan yakni pelepasan masa lajang dan peralihan status menjadi istri/ibu, yang dalam
prosesinya juga mensosialisasikan calon pengantin pada perannya yang baru. Dalam
prosesinya juga memunculkan simbol-simbol berunsur pernikahan, seksual, dan juga peran
yang dimaknai bersama.
Bridal shower bermula dari sebuah legenda yang dikenal di Belanda pada tahun
1800-an, dimana pada saat itu, ada seorang perempuan yang berasal dari kalangan menengah
ke atas yang ingin menikah dengan seorang pria pekerja pabrik yang kondisi finansialnya
kurang baik, meskipun ia dikenal ramah, dermawan, dan memiliki banyak teman karena
kebaikannya. Hubungan tersebut tentu saja tidak disetujui oleh ayah perempuan tersebut
yang mengharapkan pria yang lebih mapan sebagai pasangan putrinya.
Pernikahan tersebut tetap dijalankan, dan sebagian besar dari teman-teman pengantin
berlomba untuk memberikan sumbangan bagi pasangan tersebut sebagai modal finansial
bagi mereka dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang tak direstui orang tua. Secara
harfiah artinya adalah siraman pernikahan (Bridal = pernikahan, shower = mandi/siraman).
Tradisi bridal shower tersebut ketika masuk ke Indonesia mengalami perubahan
model. Bridal shower di Indonesia biasanya lebih berupa pesta perawan sebelum pernikahan,
sebagai saingan dari pesta bujang (bachelor party) bagi para lelaki.
Acara bridal shower ini biasanya dikhususkan hanya bagi perempuan, yakni calon
pengantin dan teman-teman perempuannya. Acara bisa digelar di rumah, cafe, ataupun
gedung. Sambil menggelar jamuan makan dan minum, biasanya teman-teman calon
pengantin perempuan akan membawakan kado yang kemudian dibalas dengan pembagian
seragam untuk acara pengantin kelak yang akan dipakai sebagai seragam bagi para pagar
ayu (bridesmaid).
Secara umum, Islam menyatakan bahwa segala bentuk perayaan termasuk itu bridal
shower hukumnya adalah mubah atau boleh-boleh saja. Namun mesti diingat, ada banyak
sekali faktor yang kemudian bisa merubah kemubahannya menjadi haram, makruh, ataupun
lainnya.
JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022
page
Nama
Banyak sekali pendapat yang menyebutkan bahwa bridal shower ini hukumnya
adalah haram karena di dalamnya terkandung unsur foya-foya pemborosan karena tentu saja
tidak sedikit biaya yang mesti dikeluarkan oleh seseorang jika ia hendak menggelar acara
ini. Sementara kita tahu bahwa segala jenis pemborosan hukumnya haram dalam Islam:
َ إن ْال ُم َبذر
َ ين َك ُانوا إ ْخ َوا َن الش
اطين
ي
ِ
ِ
ِ
ِ ِ
“Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al Isra’: 27).
Lebih jauh, bahkan acara ini bisa semakin menyiutkan nyali bagi para jomblo untuk
segera menikah. Pastinya mereka akan semakin dibuat stress dengan membengkaknya
anggaran untuk melangsungkan pernikahan mulai dari lamaran, pre-wedding, bridal shower,
mas kawin, resepsi, sewa gedung, dan lain sebagainya yang semuanya membutuhkan biaya.
Padahal sesungguhnya, Rasulullah sendiri cenderung ingin mempermudah
keberlangsungan sebuah pernikahan dengan mas kawin yang meski dengan cincin terbuat
dari besi, dan walimah yang meski hanya dengan seekor kambing.
Pertimbangan kedua bagi orang yang mengharamkan acara ini adalah dari sisi
menyerupai kebiasaan atau budaya orang kafir. Sebagaimana kita tahu bahwa asal muasal
budaya bridal shower ialah dari negeri Belanda yang notabenenya kafir, sementara
Rasulullah pernah menyatakan:
َ
َ َ ََ
ْ
َم ْن تش َبه ِبق ْو ٍم ف ُه َو ِمن ُه ْم
Artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”.
Dari sudut pandang yang berbeda, kita masih bisa melihat sisi kebaikan dari acara
ini, yakni solidaritas antara sesama muslimah, sebagaimana kita tahu bahwa di acara ini nanti
akan diberikan bantuan finansial bagi calon pengantin sebagai modal kelak mengarungi
bahtera rumah tangga, dan ada usaha untuk mempererat tali silaturrahim. Adapun untuk
perjamuan makanan, maka hal tersebut bisa diniatkan sebagai sedekah.
SIMPULAN
Berdasarkan hasil interview dan juga hasil temuan-temuan di lapangan, maka dapat
disimpulkan bahwa kebiasaan merayakan pelepasan masa lajang bridal shower sudah
menjadi kebiasaan warga desa Linggar. Setelah mendapatkan temuan-temuan dan
disandingkan dengan analisis urf maka kebiasaan merayakan pelepasan masa lajang bridal
shower ini dapat menimbulkan hal yang positif dan manfaat yang baik dan tidak
bertentangan dengan urf maupun dengan syariat kebiasaan ini bisa terus digunakan.
Kebiasaan ini dapat dikatakan tidak wajib dan tidak pula haram, semua tergantung
kepercayaan atau niat masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahro. Usul Fiqh. 2011. Jakarta: Pustaka Firdaus, cet ke-14.
Muhammas Ma’sum Zainy al-Hasyimy, Pengantar Memahami Madhom Al-Faroidul
Bahiyyah (Jombang: Darul Hikmah Jombang, 2010). 162.
Mohd Anuar Ramli, “Instrumen ‘Urf dan Adat Melayu Sebagai Asas Penetapan Hukum
Semasa di Malaysia”. Jurnal Pengajian Melayu, jilid 17, (2006), 257.
Toha Andiko, Ilmu Qowa’id Fiqhiyyah Panduan Praktis dalam Memproses Problematika
Hukum Islam Kontemporer, 146.
JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022
page
Judul…
Ustadazah Mila “Hasil Wawancara dengan Salah Satu Tokoh Agama di Desa Linggar.
2022”.
Indri Yulistiani, Hasil Wawancara Dengan Salah Satu masyarakat/Warga RT.05 RW.10 di
Desa Linggar Kecamatan Rancaekek, 2022.
Lala Mareta Silva, Hasil Wawancara Dengan Salah Satu masyarakat/Warga RT.03 RW.09
di Desa Linggar Kecamatan Rancaekek, 2022.
Https://islami.co/hukum-menggelar-acara-bridal-shower/
Https://tirto.id/di-balik-tren-perayaan-bridal-shower-cHKu
Https://worldbridemagazine.com/3546/modern-lessons-from-history-the-bridal-shower/
Http://wolipop.detik.com/wedding-news/d-3070229/ini-bedanyabridal-shower-di-luar
negeri-danindonesia, diakses tanggal 29 Januari 2019
JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022
page