Skip to main content
  • noneedit
  • Instagram : alfi_zafira
    WA : 082369574452edit
Lembaga Peradilan merupakan salah satu lembaga penyelesaian sengketa yang berperan dalam membantu menyelesaikan permasalahan salah satunya yaitu dengan cara mediasi. Mediasi di Pengadilan dasar hukumnya diatur dalam ketentuan Pasal 130... more
Lembaga Peradilan merupakan salah satu lembaga penyelesaian sengketa yang berperan dalam membantu menyelesaikan permasalahan salah satunya yaitu dengan cara mediasi. Mediasi di Pengadilan dasar hukumnya diatur dalam ketentuan Pasal 130 HIR, Pasal 154 RBg dan 31 Rv, 1 dimana sistem mediasi dikoneksikan dengan sistem proses berperkara di Pengadilan (mediation connected to the court). Dalam kontek Indonesia, praktik penyelesaian sengketa melalui mediasi ada dua cara, yaitu melalui lembaga Peradilan (litigasi) dan lembaga di luar Peradilan (non litigasi). Di dalam lembaga Peradilan yang berlaku di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi wajib dilakukan sebelum memasuki pokok perkara, baik itu oleh Peradilan Agama maupun Peradilan Umum. Sedangkan penyelesaian sengketa diluar peradilan, yaitu lembaga khusus yang menangani masalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan disebut juga Alternative Dispute Resolution (ADR) melalui cara negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penetapan ahli. Akan tetapi, biasanya penyelesaian sengketa melalui ADR ini lebih banyak dalam bidang bisnis. 2 1 Herziene Indonesich Reglement (HIR) adalah Reglement Indonesia yang diperbaharui untuk daerah Jawa dan Madura, Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) adalah Reglement Acara untuk daerah luar Jawa dan Madura, Reglement op de Rechtsvordering (Rv) adalah Reglement Acara Perdata. 2 Rachmadi Usman, Mediasi di Pengadilan Dalam Teori dan Praktik, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 62.