[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
JIMMI 4 (3) (2022) DOI: ……………………… http://ejournal.stai-aljawami.ac.id/index.php/jimmi e-ISSN: HAJAT BURUAN REBO WEKASAN DI KAMPUNG BABAKAN, CILEUNYI Erum Ika Pendidikan Agama Islam Email: erumika@gmail.com Udin Juhrodin Pendidikan Agama Islam Email: udinjuhrodin@gmail.com ABSTRACT This study aims to determine the tradition of Rebo Wekasan in Babakan Village, both in the prayers used, the sequence of events. This tradition is called hajat buruan rebo wekasan or can be interpreted as a celebration in front of the house on the last Wednesday of the month of shafar. Rebo weksan is a tradition framed by a religious form. Because tradition cannot be eliminated and has been embedded in various regions before the entry of Islam into Indonesia, therefore some rituals that come out of the Shari'a are replaced with various Islamic religious Shari'a. The rebo-wekasan occurred because there was a statement from the ulema that on the last Wednesday of the month of Safar, 320,000 - 500,000 diseases and disasters were sent down. This hunt in the Babakan village was carried out after the prayer of rejecting reinforcements which was held at the house of the RT by praying and eating food. This study uses field research methods and library sources, which are outlined in the form of a description or called qualitative research. The instrument used is in the form of interviews with sources and sources of books, journals and articles. Keywords: Rebo wekasan, Tradition, Islam. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradis rebo wekasan di kampung babakan baik dalam do’a yang digunakan, runtunan acaranya. Tradisi ini dinamakan hajat buruan rebo wekasan atau bisa di artikan perayaan di depan rumah pada hari rabu terakhir di bulan shafar. Rebo weksan merupakan suatu tradisi yang dibingkai bentuk keagamaan . Karena tradisi tidak dapat dihilangkan dan sudah melekat di berbagai daerah sebelum masuknya islam ke indonesia, oleh karenanya beberapa ritual yang keluara dari syariat di ganti dengan berbagai syariat agama islam. Rebo wekasan terjadi karena terdapat suatu keterangan ulama bahwa pada hari rabu terakhir bulan shafar diturunkan nya penyakit dan bencana sebnayak 320.000 - 500.000. Hajat buruan di kampung babakan ini dilakasanakan setelah sholat tolak bala yang dilaksanakan di rumah bapak RT dengan melakukan do’a dan makan makan. Penelitian ini menggunakan metode penenlitian lapangan dan sumber pustaka, yang dituangkan berupa deskripsi atau disebut dengan penenlitian kualitatif. Instrumen yang digunakan yaitu berupa wawancara ke narasumber dan sumber buku, jurnal dan artikel. Kata Kunci: Rebo wekasan, Tradisi, Islam . PENDAHULUAN Kebudayaan merupakan suatu tradisi yang selalu ada dalam kehidupan masyarakat. Dalam kebudayaan setiap masyarakat tentunya terdapat bagian integral yang mampu Erum Ika melestarikan kehidupan masyarkat dengan suatu upacara tradisi. Bagi masyarkat upacara tradisional merupakan kegiatan resmi yang dilakukan dalam suatu peristiwa yang tidak hanya diperlihatan dalam kehidupan sehari hari saja akan tetapi mempunyai kaitan dengan kepercayaan akan adanya kekuatan diluar kemampuan manusia. Kebudayaan merupakan suatu ciri atau kehasan dalam suatu wilayah tertentu yang dilaksanakan sesuai kebiasaan dan kepercayaan dalam suatu kelompok atau prbadi. dalam masyarakat tentunya sangat sulit untuk dihilangkan karena sejatinya kehidupan sehari-hari manusia tidak akan terlepas dengan hasil-hasil kebudayaan. Bagi masyarakat dalam budaya, semakin lama seseorang dalam budaya tersebut maka akan semakin sulit untuk meninggalkan perilakunya dalam tradisi kehidupan meraka. Budaya dapat dikatakan suatu cara bertindak dan berlaku untuk menghadapi linkungan hidup suatu kelompok masyarakat. Seni dan budaya dari berbagai daerah bentuk nya berbeda beda, seperti di derah provinsi jawa barat yang melahirkan budaya khas sunda. Budaya dapat melahirkan macam macam kebiasaan atau tradisi sosial yang akan menjadi turun temurun dari generasi ke genarasi selanjutnya. Di Jawa Barat telah banyak kegiatan kebudayaan yang mengandungnilai nilai dakwah dalam agama islam. Bahkan dapat dikatakan beberapa kebudayaan yang bertolak belakang dengan ajaran islam akan tetapi mengandung unsur nilai nilai keagamaan. Penyebaran agama islam di indonesia telah terjadi beberapa abad kebelakang, yang mana agama -agama besar seperti hindu budha telah melekat di masyarakat. Ajaran anisme dalam bentuk keyakinan dan ritualnyya mengalami masa perkembangan yang mana agama dan keyakinan menyatu dalam kehidupan masyarakat. Tradisi yang telah mengakar kuat sehingga sulit untuk memisahkan tradisi pada masyarakat, sehingga saudagar dan para ulama timur tengah membiarkan budaya berlangsung apa adanya dan bebrpa budaya disesuaikan dengan syariat islam. Adapun kegiatan budaya masyarakat yang menyatu dengan agama islam yaitu rebo wekasan1 Rebo wekasan merupak kegiatan yang dilaksanakan pada hari rabu terakhir dibulan safar atau bulan ke-2 dari penanggalan 12 bulan hijriah. Rebo wekasan menjadi tradisi yang masih kental dan masih dilakukan oleh masyarakat sampai sekarang. Rebo wekasan berasal dari derah jawa tengah, hal ini terleihat dari bahasa yang digunakan yaitu rebo wekasan, yang artinya hari rabu terakhir dibulan shafar.2 Pengaruh penamaan ini menunjukkan bahwa faktanya bahwa daerah jawa barat dipengaruhi dengan penyebaran islam oleh kerajaan demak yang terletak dekat dengan jawa tengah. Rebo wekasan dapat ditemukan diberbagai daerah terutama daerah bandung salah satunya di desa cimekar yang n rebo wekasan dengan menamakan acara yaitu Hajat Buruan. Hajat buruan rebo wekasan diderah ini dilaksanakan dengan mengadakan acara makan-makan, kumpul kumpul bersama di tempat yang telah ditentukan. Adanya acara hajat buruan rebo wekasan menimbulkan berbagai pertanyan mengenai kegiatan tersebut, bagaimna acara berlangsung , apa ritual ritual atau doa yang di bacanya, dan apa keuntungna pelaksanaan tersebut. Dari berbagai rumusan tersebut dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan tradisi tersebut dimana, kapan , dan apa yang dilakukan pada kegiatan tersebut. Maka dari itu penulis ingin mengetahui bagaimana Hajat Buruan Rebo Wekasan di kampung Babakan Cileunyi menurut analisis Urf. Farida, “Rebo Wekasan Menurut Perspektif Kh. Abdul Hamid Dalam Kanz Al-Najāḥ Wa Al-Surūr" Dzofir, “Agama Dan Tradisi Lokal ( Studi Atas Pemaknaan Tradisi Rebo Wekasandi Desa Jepang, Mejobo, Kudus).” 1 2 JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Hajat Buruan Rebo Wekasan di Kampung Babakan, Cileunyi METODE Penelitian ini termasuk jenis penelitian field research ( lapangan) dan literature (Pustaka),. Penelitian ini akan berusaha mendesktripsikan bagaimana Makna Simbolik dalam Tradisi Rebo Wekasan di desa Laksana. Oleh karena itu, penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan pemdekatan normatif dan antropologis, pendekatan normatif adalah pendekatan yang beracuan pada norma-norma ( kaidah-kaidah, patokanpatokan, sastra suci agama, maupun yang merupakan adat istiadat kebiasaan yang berlaku), sedangkan pendekatan antropologis adalah pendekatan tentang yang mengkaji tentang manusia serta budayanya, dan juga tentang interaksi manusia maupun masyarakat dalam bentuk-bentuk interaksi yang terjadi antar mereka, dan tidak jauh sama pendekatan sosiologis . Agar data yang penulis uraikan dapat di pertanggung jawabkan secara akademis, maka di perlukan metode tertentu dalam melakukan penelitian. Penelitian ini adalah penelitian lapangan tentang kepercayaan dan tradisi upacara adat Rebo Wakasan dilakukan dalam kancah kehidupan yang sebenarnya. Penelitian ini pada hakekatnya untuk menemukan secara spesifik dan realitas apa saja yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang pada umumnya bertujuan untuk mendeskripsikan dan apabila memungkinkan, memberi solusi masalahmasalah dalam kehidupan sehari-hari. HASIL DAN PEMBAHASAN A. ‘Urf 1. Pengertian ‘Urf Secara etimologi kata ‘Urfberasal darikata ‘arafa,ya’rifusering diartikan dengan alma’ruf dengan arti ‚sesuatu yang dikenal‛, atau berarti yang baik. Kalau dikatakan (si Fulan lebih dikenal dari yang lain dari segi ‘Urf-nya), maksudnya bahwa si Fulan lebih dikenal dibandingkan dengan yang lain. Pengertian ‚dikenal‛ ini lebih dekat kepada pengertian ‚diakui‛ oleh orang lain. Sedangkan secara terminologi kata ‘Urf, mengandung makna sesuatu yang telah terbiasa (di kalangan) manusia atau sebagaian mereka dalam hal muamalat (hubungan kepentingan) dan telah melihat atau tetap dalam diri- diri mereka dalam beberapa hal secara terus-menerus yang diterima oleh akal yang sehat. ‘Urf lahir dari hasil pemikiran dan pengalaman manusia. Kata ‘Urf dalam pengertian terminilogi sama dengan istilah al-‘adah (kebiasaan), yaitu: Artinya: ‘sesuatu yang telah mantap di dalam jiwa dari segi dapatnya diterima oleh akal yang sehat dan watak yang benar’ Kata al-‘Adah disebut demikian karena ia dilakukan secara berulang-ulang, sehingga menjadi kebiasaan masyarakat. Ulama’ Wahbah al-Zuhayli berpendapat bahwa ‘Urf mengandung makna: apa yang menjadi kebiasaan manusia dan mereka ikuti dari setiap perbuatan yang umum diantara mereka, atau lafaz yang mereka kenal secara umum atas makna khusus bukan dalam pengertian etimologi, dan ketika mendengar kata itu, mereka tidak memahaminya dengan pengertian lain. Sedangkan Abdul Karim Zaidah mendifinisikan ‘Urf seebagai sesuatu yang tidak asing lagi suatu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Erum Ika dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan. Menurut Abdul Wahhab Khallaf, ‘Urf adalah segala apa yang dikenal oleh manusia dan berlaku padanya baik berupa perkataan, perbuatan ataupun meninggalkan sesuatu. Para ulama’ ushul fiqh mendifinisikan ‘Urf sebagai, suatu yang telah saling kenal oleh manusia dan mereka menjadikannya sebagai tradisi,baik berupa perkataan, perbuatan atau sikap meninggalkan sesuatu, dimana ‘Urf juga disebut sebagai adat istiadat. Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa ‘Urf terdiri dari dua bentuk yaitu, ‘Urf al-qauli (kebiasaan dalam bentuk perkataan), misalnya kalimat ‚engkau saya kembalikan kepada orang tuamu‛ dalam masyarakat Islam Indonesia mengandung arti talak. Sedangkan ‘Urf al-fi’li (kebiasaan dalam bentuk perbuatan) seperti transaksi jualbeli barang kebutuhan sehari- hari di pasar, tanpa mengucapkan lafal ijab dan qabul yang disebut jual-beli muathah. Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan pengertian ‘Urf adalah apa yang dikenal oleh masyarakat naik berupa perkataan, perbuatan atau aturan-aturan yang telah menjadi kebiasaan bagi masyarakat tersebut. Sehingga tidak menimbulkan penafsiran lain yang berbeda kalangan masyarakat mengenai tradisi tersebut. Para ulama’ ushul fiqh membedakan adat dan ‘Urf sebagai salah satu dalil untuk menetapkan hukum syara’. Menurut mereka ‘Urf adalah kebiasaan mayoritas kaum, baik dalam perkataan maupun perbuatan. Sedangkan adat didefinisikan dengan sesuatu yang dilakukan berulang kali tanpa adanya hubungan rasional. Mustafa Ahmad al-Zarqa’ sebagaimana yang dikutip oleh Nasrun Haroen, mengatakan bahwa ‘urf merupakan bagian dari adat, karena adat lebih umum dari pada ‘Urf. Suatu ‘Urf harus berlaku pada kebanyakan orang di daerah tertetu, bukan pada pribadi atau kelompok tertentu dan ‘Urf bukanlah kebiasaan alami sebagaimana yang berlaku dalam kebanyakan adat, tetapi muncul dari suatu pemikiran dan pengalaman. Sementara itu, diantara ahli bahasa Arab ada yang menyamakan kata adat dan ‘Urf tersebut, kedua kata itu mutaradif (sinonim). Seandainya kedua kata itu dirangkai dalam suatu kalimat, seperti: ‚hukum itu didasarkan kepada adat dan ‘Urf‛, tidaklah berarti kata adat dan ‘Urf itu berbeda maksudnya meskipun digunakan kata sambung ‚dan‛ yang biasa dipakai sebagai kata sambung yang membedakan antara dua kata. Karena kedua kata itu memiliki arti yang sama, maka dalam contoh tersebut, kata ‘Urf adalah sebagai penguat terhadap kata adat. 2. Dasar Hukum ‘Urf Pada dasarnya tidak ada dalil yang secara jelas dan pasti tentang kebolehan ‘Urf. Namun, ada beberapa naṣh yang mengarahkan kepadanya, diantaranya yaitu: a. Al-Qur’an Ada beberapa ayat al-Quran yang menguatkan keberadaan ‘urf sebagai salah satu metode istimbat hukum, di antaranya adalah: 1) Dalam surat al-A’raf (7) ayat 199 sebagai berikut: Artinya: “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh” (Q.S al-A’raf: 199). Wa’mur bi al-‘Urf pada ayat di atas adalah memerintahkan kaum muslimin untuk mengerjakan yang ma’ruf. Sedangkan yang disebut ma’ruf artinya sesuatu yang diakui baik oleh hati dan pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa ungkapan ini didasarkan pada pertimbangan kebiasaan yang baik pada umat, dan hal yang menurut kesepakatan mereka berguna bagi kemaslahatan JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Hajat Buruan Rebo Wekasan di Kampung Babakan, Cileunyi mereka. Kata al-ma’ruf adalah kata umum yang mencakup setiap hal yang diakui. Menurut Imam al-Bukhari, yang dimaksud dengan istilah al-‘Urfu dalam ayat ini ialah perkara yang ma’ruf (bijak). Pendapat tersebut dinukil dari nas yang dikatakan oleh ‘Urwah Ibn al-Zubair, al-Saddi, Qatadah dan Ibnu Jarir. Ibn Jarir mengatakan, Allah telah memerintahkan kepada NabiNya agar menganjurkan semua hamba- Nya untuk berbuat kebijakan. Sekalipun hal ini merupakan perintah kepada Nabi, sesungguhnya hal ini juga merupakan pelajaran bagi semua Makhluk. b. Hadist Adapun dalil Sunnah sebagai landasan hukum ‘Urf yakni hadits dari Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan dari Abd Allah Ibnu Mas’ud ra yang artinya: “Apa yang dipandang oleh orang-orang Islam baik, maka baik pula disisi Allah, dan apa yang dianggap orang-orang Islam jelek maka jelek pulalah di sisi Allah”. (HR. Ahmad). Hadits di atas menunjukkan bahwa perkara yang baik berlaku dalam masyarakat yang sudah menjadi kebiasaan dan mereka anggap baik, maka perkara tersebut baik disisi Allah. Sehingga perkara tersebut dapat diamalkan di dalam kehidupan sehari-hari. Sebaliknya perkara yang sudah biasa di masyarakat namun mereka anggap buruk, maka perkataan tersebut buruk di sisi Allah. Sehingga perkara tersebut tidak dapat diamalkan di dalam kehidupan sehari-hari. Menurut al-Ala’i, hadits tersebut tidak menemui jalan yang sampai kepada Rasulullah. Hadits tersebut tidak ditemukan baik dalam hadits yang sahih maupun hadits yang dhaif setelah dilakukan penelitian yang cukup panjang dengan mencari dan bertanya, ditemukan bahwa hadits tersebut hanya merupakan ucapan Abd Allah Ibn Mas’ud yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam kitab yang bernama al-Masnad. Ungkapan Abdullah bin Mas’ud di atas, baik dari segi redaksi ataupun maksudnya menunjukkan bahwa kebiasaan-kebiasaan baik yang berlaku di dalam masyarakat muslim yang sejalan dengan tuntutan umum syariat Islam adalah merupakan sesuatu yang baik di sisi Allah. Sebaliknya hal-hal yang bertentangan dengan kebiasaan yang dinilai baik oleh masyarakat akan melahirkan kesulitan dan kesempitan dalam kehidupan sehari-hari. 3. Macam-macam ‘Urf Dalam prakteknya di masyarakat terdapat berbagai macam ‘Urf yang terbetuk. Oleh karena itu ‘Urf perlu dikelompokkan agar lebih mudah dipahami. Dalam hal ini, para ulama’ mengklasifikasikan ‘Urf ke dalam beberapa aspek, diantaranya sebagai berikut: a. Ditinjau dari segi objeknya Dari segi ini ‘Urf dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu: 1). al-‘Urf al-lafzi adalah kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan katakata atau ungkapan tertentu dalam menggunkapkan sesuatu, sehingga makna ungkapan itulah yang dipahami dan terlintas dalam pikiran masyarakat. 2). al-‘Urf al- ‘amalī adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan atau muamalah keperdataan. Perbuatan biasa adalah perbuatan masyarakat dalam masalah kehidupan mereka yang tidak terkait dengan JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Erum Ika kepentingan orang lain, seperti: kebiasaan masyarakat memakai pakaian tertentu dalam acara-acara khusus. Adapun yang berkaitan dengan muamalah perdata adalah kebiasaan masyarakat dalam melakukan akad transaksi dengan cara tertentu, seperti: a). Jual beli barang-barang yang enteng (murah dan tidak begitu benilai) transaksi antara penjual dan pembeli cukup hanya menunjukkan barang serta terima barang dan uang tampa ucapan transaksi (akad) apa-apa. Hal ini tidak menyalahi aturan akad dalam jual beli. b). Kebiasaan saling mengambil rokok di antara sesama temen tanpa adanya ucapan meminta dan member, tidak di anggap mencuri. b. Ditinjau dari segi objeknya 1). al-‘Urf al- 'am adalah sesuatu kebiasaan yang telah bersifat umum dan berlaku hampir bagi sebagian besar masyarakat dalam berbagai wilayah yang luas tampa memandang Negara, bangsa, dan agama. Misalnya membayar ongkos kendaraan umum dengan harga tertentu, tanpa perincian jauh dekatnya jarak yang ditempuh, dan hanya dibatasi oleh jarak tempuh maksimum. contoh lain adalah sewa-menyewa pemandian umum yang memungut bayaran, orang hanya membayar seharga tarif masuk yang di tentukan tampa memperhitungkan beberapa banyak air yang dipakainya dan beberapa lama ia menggunakan pemandian tersebut. 2). al-‘Urf al-khãs adalah sesuatu kebiasaan yang berlaku secara khusus pada suatumasyarakat tertentu atau wilayah tertentu saja. Misalnya, kebiasaan yang berlaku di kalangan para pedagang, apabila terdapat cacat tertentu pada barang yang dibeli, pembeli dapat mengembalikan barang tersebut kepada penjual. Sedangkan untuk cacat lainnya pembeli tidak dapat mengembalikan barang yang sudah dibeli tersebut. c. Dari segi keabsahannya 1). al-‘Urf al- sahīh adalah sesuatu kebiasaan yang dilakukan oleh banyak orang, yang bisa dijalani oleh mereka dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak bertentangan dengan dalil syara’dan berpotensi mewujudkan maslahat. 31 Tidak menghalalkan sesuatu yang telah dianggap haram oleh syara’ dan tidak membatalkan yang wajib. Misalnya mengadakan pertunangan sebelum melangsungkan pernikahan, dipandang baik, telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat, dan tidak betentangan dengan syara'. 2). al-‘Urf al-fasid adalah sesuatu yang sudah menjadi tradisi manusia, akan tetapi tradisi itu bertentangan dengan syara’; menghalalkan yang haram atau membatalkan yang wajib. Misalnya perjanjian yang bersifat riba, menarik hasil pajak perjudian dan lain sebagainya. 4. Syarat ‘Urf Para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa ‘Urf dapat dijadikan sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara'; jika memenuhi syarat tersubut dapat diuraikan sebagai berikut: a. ‘Urf itu bernilai maslahat dan dapat diterima akal sehat. Syarat ini merupakan kelaziman bagi adat atau ‘Urf yang shahih sebagai persyaratan untuk diterima secara umum. JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Hajat Buruan Rebo Wekasan di Kampung Babakan, Cileunyi b. ‘Urf itu yang berlaku umum dan merata. Artinya ‘Urf itu berlaku dalam kalangan orang-orang mayoritas kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan keberlakuannya dianut oleh mayoritas masyarakat. c. ‘Urf telah ada sebelum munculnya kasus. ‘Urf yang dijadikan sandaran dalam penetapan hukum itu telah ada sebelumnya (berlaku) pada saat itu, bukan ‘Urf yang akan dijadikan sandaran hukum tersebut telah berlaku dan memasyarakat sebelum kasus yang akan ditetapkan hukunnya itu muncul. ‘Urf telah ada sebelum munculnya kasus. ‘Urf yang dijadikan sandaran dalam penetapan hukum itu telah ada sebelumnya (berlaku) pada saat itu, bukan ‘Urf yang akan dijadikan sandaran hukum tersebut telah berlaku dan memasyarakat sebelum kasus yang akan ditetapkan hukunnya itu muncul. d. ‘Urf itu tidak bertentangan dan melalaikan dalil syara’ yang ada atau bertentangan dengan prinsip yang pasti. e. Ulama’ Hanafiyyah dan Malikiyyah merumuskan kaidah hukum yang berkaitan dengan ‘Urf diantaranya adalah: Artinya: ‘Semua yang diatur oleh syara’ secara mutlak, namun belum ada ketentuan dalam agama serta dalam bahasa, maka semua itu dikembalikan kepada ‘Urf. ‘Urf berbeda dengan ijma’ disebabkan karena ‘Urf itu dibentuk oleh kebisaankebiasaan orang yang berbeda-beda tingkatan mereka, sedang ijma’ dibentuk dari persesuaian pendapat khusus dari para mujtahidin. Wahbah azZuhaily berpendapat mengenai hal ini beliau mengatakan ijma’ dibentuk oleh kesepakatan para mujtahid dari umat Rasulullah saw. setelah wafatnya terhadap suatu masalah. Ijma’ tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum kecuali melalui hukum syara’ yang kadang sampai kepada kita atau kadang pula tidak sampai. Oleh karena itu ijma’dianggap sebagai hujjah yang mengikat. Sedangkan ‘Urf menurut beliau tidak disyaratkan adanya kesepakatan, tidak dituntut pula bersumber dari dalil syara’ dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat selamanya karena ‘Urf ada yang shahih dan ada pula yang fasid.3 B. Tradisi Rebo Wekasan Rebo wekasan merupakan suatu tradisi yang sudah berada sejak islam masuk keindonesia. Rebo wekasan terjadi karena adanya akulturasi budaya jawa dengan islam secara intensif. Akulturasi agama dan budaya di jawa terjadi karena Indonesia kental dengan ritual atau kebudayaan yang sulit untuk dihilangkan. Proses ritual keagamaan ini merupakan suatu hasil animism, dinamisme, hiduisme dan budhisme yang masih ada dan di bingkai dengan nilai-nilai ajaran islam. Contohnya penerapan do’a secara islam pada acara kenduri, selamatan dan lain lain. Rebo wekasan muncul karena adanya pembentukan adat, tradisi non islam yang harus dipertahankan tetapi tetap perlu dibalut dengan unsur unsur islami. 3 Udin Juhrodin, “Analisis Istinbat Hukum Islam Dengan Urf, Maslahat Al-Mursalah, Istihsan Dan Sadd AlDzariah,” n.d. JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Erum Ika Syeikh Muhammad bin atwi al-Maliki al -Hasani menyebutkan bahwasanya bulan shafar merupakan bulan dimna di hari rabu terakhir di turunkan bahaya dan bencana, hal ini tertera didalam kitabnya Abwab al-Faraj, yang mengisahkan al-lmam al-Syeikh Abu alQashim al-Qusyairi Rahimahullah memiliki anak yang sedang mengalami sakit keras. Suatu waktu ia bermimpi bertemu rosullah dan ia bercerita tentang kondisi anaknya yang sakit, kemudiaa nabi berkata; “ apakah enkau tidak tau ayat ayat syifa didalam al Qur’an?”. Setelah itu Syeikh Abu al-Qashim mencari ayatayat yang di maksud oleh rosul, ternyata ada enam ayat alqur’a pada surat at-Taubah (14), Yunus (57), surat al-Nahl (69), surat alIsra (82), dan surat al-Syu'ara (80) . Setelah mengetahui suat syifa tersebut, kemudian beliau tulis surat tersebut diatas ketas lalu di masukkan kedalam air, air tersebut di suguhkan kepada anaknya untuk di minum, setelah meminum air ternyata anaknya sembuh. Adanya kisah dan pendapat tersebut akhirnya sebagian masyarakat mempercayai bahwa bulan shafar adalah bulan diturunkan mara bahaya, sehingga perlu diadaakan selamatan untuk menolak bala. Tradisi rebo weksan memang sudah terjadi diberbagai desa di jawabarat. Tradisi rebo wekasan ini masih sangat kentai di terapkan oleh warga Kp Babakan jati RT 3 RW 13 Cileunyi Kulon Bandung. Di desa babakan ini ada ritual atau kebiasaan yang agak berbeda dari daerah lain, pasalnya daerah ini melakukan kegiatan rebo wekasan ini tidak hanya melakukan dengan sholat, istigfar dan berdo’a. Akan tetapi ada tradisi yang di sebut dengan Hajat Buruan Rebo wekasan yang mana kegiatan ini dilaksanakan dengan melakukan makan makan bersama. C. Tradisi Hajat Buruan Rebo Wekasan di Kampung Babakan Cileunyi Bandung 1. Pengertian dan hal yang melatarbelakangi kegiatan Hajat Buruan Rebo Wekasan Menurut salah satu tokoh masyarakat yang ada di Kampung Babakan Cileunyi mengatakan bahwa tradisi rebo Wekasan di kampung babakan merupakan tradisi yang sudah lama dilakukan. Karena background agama yang sangat kental sehingga acara rebo wekasan ini tidak pernah hilang setiap tahunnya, oleh karenanya tradisi hajat buruan rebo wekasan di desa babakan tidak pernah terlewatkan. Yang melatar belakangi adanya rebo wekasan ini karena keyakinan masyarakat bahwa pada hari rabu terakhir dibulan syafar akan diturunkan penyakit dan juga bencana menurut para ulama, menyatakan bahwa jika datang hari rabu terakhir di bulan shafar maka perbanyaklah do’a istigfar untuk mencegah ditunrunkannya 320.000-500.000 penyakit dan benacana oleh Allah.4 Saat persiapan kegiatan rebo Wekasan, saat sebelum sholat semua jama’ah warga diberi kertas yang berisi tentang tata cara sholat dan do’a tolak bala, dan kertas berisi bacaan melingkar dan sepenggal surat yasin salamun qaulammirrabbirrahim , yang nantinya kertas tersebut dimasukan kedalam air , lebih jelasnnya dapat dilihat pada gambar 2.1 4 Interview dengan Tokoh Masyarakat JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Hajat Buruan Rebo Wekasan di Kampung Babakan, Cileunyi Gambar 1. Bacaan Rebo wekasan dalam Kertas 2. Proses pelaksanaan kegiatan Hajat Buruan Rebo Wekasan Dilihat dari mata tokoh masyarakat di kampung Babakan Cileunyi, ritual rebo weksan didaerah babakan ini diawali dengan beribadah kepada allah SWT dengan melakukan sholat berjamaah di mesjid tepatanya dilaksanakan di masjid kecil dekat selokan, para warga mulai berangkat ke mesjid pukul 06.30 atau sekitar 07.00. Sholat di pimpin oleh ustad sekitar. Sholat tolak bala dilakukan sebanyak 4 rakaat dengan dua kali salam, setiap raka’at setelah membaca surah al-Fatihah dilanjutkan dengan membaca surah al-Kauthar 17 kali, surah al-Ikhlas 5 kali, surah al-Falaq 1 kali dan surah al-Nas 1 kali 4 kali. 5 Do’a tolak bala: 5 Interview dengan Tokoh Masyarakat JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Erum Ika َّ َ َ َ َ َ ََّ ‫ه َ َ َ َ َ َ ِّ َ ه‬ َّ َ ْ َّ ْ َ َ َ َّ ‫ن‬ . ‫الل تعالى على س ِي ِدنا محمدِ وعلى آلِ ِِه وصح ِب ِِه وسل ِم‬ ِ ‫ َوصلى‬. ‫الر ِح ْي ِِم‬ ِ ِ ‫الرح ٰم‬ ِِ‫ِب ْس ِِم الل‬ ‫ه هَّ َ َ ْ َ ْ ه‬ َ ْ َ ْ َ ‫َ َ ْ ه ََّ ْ َّ َ َ ْ ه‬ َ ْ َْ َ َ َ ْ‫ن‬ َ ِ ‫ك ِاك ِفنا ِم‬ ِ ‫ك ج ِمي ِع خل ِق‬ ِ ‫ز ِت‬ ِ ‫ت ِل ِع‬ ِ ‫ز ذل‬ ِ‫ز‬ ‫ال يا ع ِ ي‬ ِ ِ ‫د ال ِمح‬ ِ ‫د القوى ويا ش ِدي‬ ِ ‫ّٰللا يا ش ِدي‬ ِ َ َّ ٰ َ ْ ‫ه‬ َ َ ْ َ َ ْ ْ ‫َ ْ َ ْ َ َ ه ْ ه َ ه َ ِّ ه َ ه َ َ ِّ ه َ ه‬ َ ْ َ ‫ه‬ َ َ ‫ه‬ ِ ‫ت ِبرحم ِت‬ ‫ك‬ ِ ‫ن لآ ِإل ِه ِإلا أن‬ ِ ‫ل يا من ِع ِم يا مك ِر ِم ِيا م‬ ِ ‫ل يا متف ِض‬ ِ ‫ن يا مج ِم‬ ِ ‫ك يا مح ِس‬ ِ ‫ج ِم ِي ِ ِع خل ِق‬ َ َ َ ‫ْ َ َ َ ْ َ َ ِّ َ ْ ْ َ َ ٰ َ ْ َ ْ َ َ َ ْ ه‬ ‫َْ ه‬ َ ْ َ ‫ه‬ َ َّ َّ ِّ َّ ِ ‫ن وأ ِخي ِِه وج ِد ِِه وأ ِب ِي ِِه ِاك ِفنا ش ِر هذا اليو ِِم وما ين ِز‬ ‫ل‬ ِ ِ ‫ّٰللا ِب ِس ِ ِر الحس‬ ِ .‫ن‬ ِ ‫اح ِمي‬ ِ ‫يا أرح ِم الر‬ َ ْ َ َ َ ‫ه َ ْ َ َْ ْ ه‬ َ َ َ‫َ ه‬ َْ َّ ‫الل َو هه َِو‬ ِ ‫ل َولا ح ْو‬ ‫ل‬ ِ ‫الس ِم ْي هِع الع ِل ْي هِم َوح ْسبنا اللِ و ِنع ِم الو ِكي‬ ِ‫ِف ْي ِِه َيا ك ِاف ِْي ف َس َيك ِف ْيك هه هِم ه‬ َّ َ ‫َ ه‬ َ َ َ َ َ ََ ‫ه‬ َّ َ َ ‫َ ه‬ ْ َ َ ْ ِّ َ ْ ‫الل تعالى على َس ِِِّي ِدنا محَّمدِ َوعلى آ ِل ِِه َِوصح ِب ِِه‬ ِ ‫ َوصلى‬. ‫ي الع ِظ ْي ِِم‬ ِ ‫َولا قَّو ِة ِإلا ِباللِِ الع ِل‬ ِ َّ .‫َو َسل َِم‬ Artinya: "Dengan Nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Semoga shalawat dan salam Allah senantiasa tercurah pada junjungan kami, Nabi Muhammad Saw, keluarga dan para sahabatnya. Ya Allah, Tuhan Yang Maha Memiliki Kekuatan dan Keupayaan. Ya Tuhan Yang Maha Mulia dan karena kemuliaan-Mu itu, menjadi hinalah semua makhluk ciptaan-Mu, peliharalah aku dari kejahatan makhluk-Mu. Ya Tuhan Yang Maha Baik. Yang Memberi Keindahan, Keutamaan, Kenikmatan dan Kemuliaan. Ya Allah, Tiada Tuhan kecuali hanya Engkau. Kasihanilah aku dengan Rahmat-Mu, wahai Zat yang Maha Penyayang. Ya Allah, dengan rahasia kemuliaan Sayyidina Hasan dan saudaranya, serta kakeknya dan ayahnya, ibunya dan keturunannya, jauhkan aku dari kejahatan hari ini dan kejahatan yang akan turun padanya. Wahai Zat Yang Maha Mencukupi harapan dan Menolak bala’, cukuplah Allah Yang Maha Memelihara lagi Maha Mengetahui untuk memelihara segalanya. Cukuplah Allah tempat kami bersandar, tiada daya dan upaya kecuali atas izin Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Dan semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada Nabi Muhammad Saw. beserta keluarganya dan para sahabatnya."6 Selah melakukan do’a kemudian warga membawa air dalam botol yang di simpan di salah satu tempat di masjid yang telah diberi do’a. Setelah sholat dan do’a semua warga babakan berkumpul dirumah bapak RT 03 RW13 berkumpul di rumah pak RT, setiap warga biasanya membawa nasi tumpeng, atau makanan-makanan, dan dikumpulkan di rumah pak RT. Setelah semua warga berkumpul kemudian dilakukan Kembali do’a bersama yang diawali dengan hadiah terlebih dahulu kemudian berdo’a yang salah satunya do’a keselamatan, kemudian setelah itu melakukan makan- makan yang telah disiapkan. 7 6 7 Kastolani, " Doa Tolak Bala Rebo Wekasan dan Artinya". Interview dengan Tokoh Masyarakat JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Hajat Buruan Rebo Wekasan di Kampung Babakan, Cileunyi ً َ َََ ْ ْ ً َ ً َ َ َ َ ‫َ ه َِّ َِّ َ ْ َ ه‬ ً َ َ َ ْ ِّ ْ ِّ ً َ َ َ َ َْ ‫ف‬ ِ‫ىِالرز ِق َِوت ْوب َ ِة‬ ‫ِف‬ ‫ة‬ ‫ك‬ ‫ر‬ ‫ب‬ ‫ِو‬ ‫م‬ ‫ل‬ ‫ع‬ ‫ىِال‬ ‫ِف‬ ‫ة‬ ‫ا‬ ‫ع‬ ‫ِو‬ ‫ن‬ ‫ي‬ ‫ىِالد‬ ‫ِف‬ ‫ة‬ ِ ‫اد‬ ‫ي‬ ‫ز‬ ‫ِو‬ ‫د‬ ‫س‬ ‫ج‬ ‫ىِال‬ ‫ِف‬ ‫ة‬ ‫ي‬ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ‫ّٰللا ِِاناِنسئلكِسلام‬ ِ ِ ِ ِ ِ ِ َ ْ َ ْ ً ْ ْ َ ْ ً َ ْ ْ َ ْ َ َ ْ َ َِّ ‫َ ه‬ َ ‫َق ْب َل ِال َم ْوت َِو‬ ِ ِ ‫ ِّٰللا‬.‫ِعند ِال َم ْو ِت َِو َمغ ِف َرة َِبعد ِال َم ْو ِت‬ ‫ة‬ ‫م‬ ‫ح‬ ‫ر‬ ِ‫ه ِ ِّون ِعلينا ِِف ْى َِسك َرا ِت‬ ِ ِ ْ َ ْ َِّ َ َ َ َِّ َ َ ‫ِالنار َِو ْال َع ْف‬ ْ ‫ْال َم‬ ِ ِ ‫ِالح َس‬ ‫اب‬ ‫و‬ ‫ن‬ ‫ِم‬ ‫اة‬ ‫ج‬ ‫الن‬ ‫ِو‬ ‫ت‬ ‫و‬ ِ ‫ِعند‬ ِ ِ ِ ِ Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu keselamatan ketika beragama, kesehatan badan, limpahan ilmu, keberkahan rezeki, taubat sebelum datangnya maut, rahmat pada saat datangnya maut, dan ampunan setelah datangnya maut."8 Pelaksanaan hajat buruan ini bertujuan untuk melakukan do’a bersama dan rangka silaturahmi untuk semua warga babakan, dari acara ini membantu warga untuk saling mengenal satu sama lain, berbagi dan bercengkrama. Untuk warga yang tidak mengikuti tradisi ini tidak adanya sangsi atau hukuman tententu, akan tetapi menjadi hal yang tidak nyaman dan sedikit diasingkan dan menjadi hukuman sosial. 3. Waktu dan Tempat Pelaksanaan kegiatan Hajat Buruan Rebo Wekasan Rebo wekasan di kampung babakan dilaksanakan pada hari rabu bulan shafar pada minggu terakhir. Biasanya dilakukan pada pagi hari dimulai pukul 06.00 sudah siap siap berkumpul di masjid, hingga pukul 08.00. Setelah selesai acara kira kira pukul 08.30 semua warga berkumpul di rumah pak RT untuk melaksanakan doa’a bersama dan diakhiri dengan makan bersama.9 Pelaksanaan tradisi hajat buruan memanglah bukan suatu acara berupa syukuran atas apa yang diberikan dan do’a untuk mencegah mara bahaya dating, baik berupa penyakit atau musibah. Konsep dan tatacara tradisi hajat buruan tidak jauh dari acara syukuran biasa, sehingga tidak begitu berpengaruh besar bagi masyarakat. Akan tetapi bagi yang tidak mengikuti tradisi ini akan ada kekhawatiran diperbincangkan oleh warga sekitar, dan jika tidak mengikuti acara tersebut aka nada rasa yang kurang dan terkesan tidak afdhal.10 4. Keuntungan dan sanksi pada kegiatan Hajat Buruan Rebo Wekasan Warga yang tidak mengikuti sejatinya tidak ada hukuman khusus, akan tetapi menjadi beban sosial bagi setiap orang yang tidak mengikuti. Pelaksanaan Rebo wekasan merupakan suatu hal banyak diperbincangan oleh kalangan para ulama, adapaun beberapa ulam memperbolehkan adanya pelaksanaan rebo wekasan tetapi dengan melakukan sholat diniatkan nya dengan sholat hajat. Dan diniatkan semuanya karena Allah SWT. Ritual Rebo weksan hukumnya mubah, asal tidak melanggar syari’at Islam dan tentunya tradisi yang baik perlu dipertahankan dan jangan dihilangkan,yang perlu dihilangkan adalah ta thayur atau merasa sial akan adanya hari rabu tersebut, akan tetapi yakinkan bahwa semua yang terjadi di dalam kehidupan adalah ketentuan dari Allah SWT. 8 Lusiana Mustinda. "3 Doa Keselamatan Dunia Akhirat yang Boleh Diamalkan" Interview dengan Tokoh Masyarakat 10 Pengembangan et al., “Dari Ritual Menuju Beban Sosial: Memotret Pergeseran Makna Pernikahan Di Kota Gorontalo IDENTITAS.” 9 JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Erum Ika D. ANALISIS 1. Analisis tentang Kegiatan Rebo Wekasan Hasil analisis yang dilakukan sebenarnya dalam tradisi atau amalan amalan dalam rebo wekasan pada dasarnya kegiatannya merupakan satu kegiatan yang baik dengan diadakan sholat, supaya mendekatkan diri kepada allah, kemudian diaanjurkannya melakukan sedekah yang memang baik untuk dilaksankan dan adapun dalil melaksanakan sedekah telah tertera dalam al-qur’an surat al Hadid: 18 yang artinya : Sesungguhnya orangorang yang benarkan ( Allah dan Rosul-Nya) baik laki-laki maupn perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan kepada mereka dan bagi mereka oahala yang banyak ( Q.S Al -Hadid : 18) Adapun tradisi di desa babakan yang mengadakan makan-makan Bersama merupakan kegiatan yang baik, dengan adanya tradisi makan-makan Bersama ini dapat menjadi suatu kegiatan yang mempererat tali silaturahmi. Adapun anjuran untuk membaca suarat Yaa-sin yang merupakan bagian dari al-qur’an merupakan anjuran yang baik. Dengan membaca Alqur’an memberi kita banyak pahala dan membuat hati dan fikiran kita tenang Ibadah merupakan suatu hal yang Ibadah penting dalam islam, dalam melakukan ibadah saa saja kitamendekatkan diri kepada sang pencipta yakni Allah SWT. Ibadah dalam islam terbagi kepada dua bagian yaitu, ibadah mahdah dan iabdah ghoer mahdah, kedua ibadah tersebut sama sama sama penting untuk dilakukan. Dalam peribadahan Allah telah mengutus Rosul dan menurunkan kitabNya menjadi petunjuk ibadah mana yang di syariatkan. Penentapan ibadah tidaklah di tentukan oleh manusia akan tetapai sudah ada ketetapan dan ketentuannya langsung dari Allah SWT, karena dalam hal ibadah ada yang diperboleh kan dan tidak diperbolehkan, seperti hal nya perbincangan perbedaan di kalangan ulama mengenai rebo wekasan. Perbincangan para ulama mengenai rebo wekasan merupakaan hal yang tidak aneh lagi pasalnya ada bebeprapa orang di daerah Indonesia menyakini pada hari rebo terakhir bulan safar adalah hari dimana diturunkannya beribupenyakin dan balahi. Sehingga dengan begitu perlu diadakannya suatu ritual dengan diadakan sholat tolak bala dan membaca berbagai do’a. dengan melakukan ritual tersebut sebagian masyarakat yakin bahwa akan menolak bebagai balahi dna bencana yang akan muncul. Adapun beberapa masyaakat menyakini bahwa rebo wekasan merupakan hal tidak perlu diyakini karena menyakini adanya hari yang sial atau bulan yang sial merupakan hal tidak diperbolehkan, hal ini selaras dengan dalam suatu hadis riwayat Abu Hurairah berkata, sabda rosulullah, “ tidak ada wabah ( menyebar dengan sendirinya tanpa kehendak Allah ). Tidka pula ramalan sial , tidak pula burung hantu dan juga tida ada kesialan pada bulan shafar. Menghindarlah dari penyakit kusta sebagaimana engkau menghindari singa”. ( H.R Imam al-Bukhari dan Muslim). Hadist itu bermaksud meluruskan kepada sebagian golongan yang menyakini bahwa penyakit tersebut menular dengan sendirinya , tanpa bersandar kepada ketentuan Allah SWT. Sakit atau sehat, musibah atau selamat , semua kembali kepada kehendak Allah SWT. Walaupun begitu kekhawatiran hari tersebut menjadi JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Hajat Buruan Rebo Wekasan di Kampung Babakan, Cileunyi hari sial adalah hal yang wajar bagi manusia hanya saja jangan sampai khawatir sial menjadikan kepercayaaan bahwa benar adanya hari sial, karena sejatinya semua kejadian dibumi ini sudah menjadi qudrot dari Allah SWT, sehingga untuk menghilangkan rasa khawatir tersebut dengan meminta do’a kepada allah SWT. Menurut Analisis Urf terhadap aktivitas Hajat Buruan Rebo Wekasan, kegiatan ini dapat memenuhi syarat Urf yang terdiri dari a. ‘Urf itu bernilai maslahat dan dapat diterima akal sehat. Syarat ini merupakan kelaziman bagi adat atau ‘Urf yang shahih sebagai persyaratan untuk diterima secara umum. b. ‘Urf itu yang berlaku umum dan merata. Artinya ‘Urf itu berlaku dalam kalangan orang-orang mayoritas kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan keberlakuannya dianut oleh mayoritas masyarakat. c. ‘Urf telah ada sebelum munculnya kasus. ‘Urf yang dijadikan sandaran dalam penetapan hukum itu telah ada sebelumnya (berlaku) pada saat itu, bukan ‘Urf yang akan dijadikan sandaran hukum tersebut telah berlaku dan memasyarakat sebelum kasus yang akan ditetapkan hukunnya itu muncul. ‘Urf telah ada sebelum munculnya kasus. ‘Urf yang dijadikan sandaran dalam penetapan hukum itu telah ada sebelumnya (berlaku) pada saat itu, bukan ‘Urf yang akan dijadikan sandaran hukum tersebut telah berlaku dan memasyarakat sebelum kasus yang akan ditetapkan hukunnya itu muncul. d. ‘Urf itu tidak bertentangan dan melalaikan dalil syara’ yang ada atau bertentangan dengan prinsip yang pasti. e. Ulama’ Hanafiyyah dan Malikiyyah merumuskan kaidah hukum yang berkaitan dengan ‘Urf 2. Analisis Urf terhadap aktivitas Hajat Buruan Rebo Wekasan Menurut tokoh agama di Kampung Babakan Cileunyi, dalam tradisi atau amalan amalan dalam rebo wekasan pada dasarnya kegiatannya merupakan satu kegiatan yang baik dengan diadakan sholat, supaya mendekatkan diri kepada allah.11 Ritual rebo wekasan di daerah babakan ini memiliki 2 kegiatan utama yang mana ada proses persiapan yaitu dengan menyiapkan sebuat kertas dengan bacaan al – qur’an, hal ini merupakan suatu hal yang sah sah saja dilakukan. Pelaksanaan ritual rebo wekasan dapat dilaksanaan dengan syarat bahwa melaksanakan ritual tersebut dilakukan karena ingin beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan dibarengi dengan ikhtiar untukmenghindari berbagai kegiatan yang menyebabkan terjadinya musibah atau balahi, jika terdapat balahi. Adapun jika terjadi balahi dan musibah terjadi yang tidka kita iginkan percayalah bahwa semua telah ditentukan oleh Allah dan yakini bahwa akan ada hikmah dibalik semua yang terjadi. Ritual dalam rebo wekasan dapat dilakukan hanya dala pelaksanaan sholat tidak diperkenankan dengan niatan tolak bala . “Tidak boleh berfatwa, mengajak dan melakukan shalat Rebo Wekasan dan shalat hadiah yang disebutkan dalam pertanyaan, karena dua shalat tersebut tidak ada dasarnya dalam syariat. Tendensinya adalah bahwa kitab-kitab yang bisa dibuat pijakan tidak menyebutkannya, seperti kitab al-Taqrib, al-Minhaj alQawim, Fath al11 Interview dengan Tokoh Agama JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Erum Ika Mu‟in, al-Tahrir dan kitab seatasnya seperti alNihayah, al-Muhadzab dan Ihya‟ Ulum al-Din. Pernyataan tersebut menyatakan bahwa sanya tidak boleh melakukan sholat rebo wekasan karena itu bertentangan dengan kitab-kitab fikih, maka sholatnya tidak sah. Adapun pendapat dari Syaikh Sami Asy Shuqair hafizhahullah menjelaskan: ِ,ِ‫المتابعةِللنبيِصلىِاللِعليهِوِسلمِفيِالعبادةِأنِتكونِقدِأذنِالشارعِفيِأوصافها‬ ِ‫ ِو‬,‫وِالثاني ِالجنس‬,‫ ِالأولِالسبب‬:‫الأوص اف ِغيرِمعتبرة ِالا ِإذا ِأذن ِالشارع ِفي ِستة‬ ‫ِوِالسادسِالمكان‬,‫ِوِالخامسِالزمان‬,ِ‫ِوِالرابعِالهيئة‬,‫الثالثِالقدر‬ Artinya: Mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu‟alaihi Wasallam dalam ibadah adalah dengan menyesuaikan sifat-sifat ibadah tersebut sebagaimana yang diizinkan oleh syariat. Suatu ibadah tidak teranggap kecuali jika diizinkan oleh syariat dalam enam sifat: (1) sebab pelaksanaannya (2) jenisnya (3) .”kadar bilangannya (4) tata caranya (5) waktunya (6) tempatnya Akan tetapi diperbolehkan jika ingin melaksanakan sholat tersebut dilakukan dengan diniatkan sholat hajat, seperti dalam hadist sebagai berikut : “ Barang siapa punya hajat kepada Allah SWT, atau diantara mahkluk Allah, maka whudulah dan sholatlah 2 r rakaat lalau baca do’a ……” ( HR ibnu Majah) Hasil analisis bahwa adanya rebo wekasan karena terdapat acuan hadist nya “Telah menceritakan kepadaku Musaddad bin Qatani dari Qutaibah, telah menceritakan kepaa kami al-Ghazzi, telah menceritakan kepada kami al-Humaidi, keduanya (Qutaibah dan al-Humaidi) berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Abi Hayyah dari Ja‟far bin Muhammad dari bapaknya, dari Jabir bahwasannya Nabi SAW berkata : Jibril mendatangiku, kemudian menyuruhku untuk bersumpah dengan disaksikan seorangg saksi dan berkata ”sesungguhny hari rabu adalah hari terjadinya sial yang terus-menerus”. (HR. Jalāl al-Dīn AlSuyūṭī). “Telah menceritakan kepada Muhammad bin al-Hakam, telah menceritakan kepada kami alNadru, telah mengabarkan kepada Isra‟il, telah mengabarkan kepada kami Abu Hasin dari Abu Salih dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau berkata: tidak ada „adwa (keyakinan adanya penyakit) tidak ada thiyarah (menganggap sial sesuatu hingga tidak jadi beramal), tidak ada hammah (keyakinan jahiliyah tentang reinkarnasi) dan tidak ada pula safar (menganggap bulan safar sebagai bulan haram atau keramat yang penuh dengan bencana)”. Menurut tokoh agama setempat yang dasarnya kegiatannya merupakan satu kegiatan yang baik dengan diadakan sholat, supaya mendekatkan diri kepada allah kemudian diaanjurkannya melakukan sedekah yang memang baik untuk dilaksankan dan adapun dalil melaksanakan sedekah telah tertera dalam al-qur’an surat al Hadid: 18 yang artinya : Sesungguhnya orangorang yang benarkan ( Allah dan Rosul-Nya) baik laki-laki maupn perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan kepada mereka dan bagi mereka oahala yang banyak ( Q.S Al -Hadid : 18). 12 . 12 Interview dengan Tokoh Agama JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Hajat Buruan Rebo Wekasan di Kampung Babakan, Cileunyi 3. Analisis Urf tentang Kebaikan yang diperoleh dari kegiatan Hajat Buruan Rebo Wekasan Menurut tokoh Agama di kampung Babakan Cileunyi,menur menurutnya ada kebaikan yang di timbulkan dari kegiatan rebo Wekasan beliau mengatakan bahwa selain mendekatkan diri kepada Allah, juga mendekatkan tali silaturahmi sesama umat islam. Adapun tradisi di desa babakan yang mengadakan makan-makan Bersama merupakan kegiatan yang baik, dengan adanya tradisi makan-makan Bersama ini dapat menjadi suatu kegiatan yang mempererat tali silaturahmi. Adapun anjuran untuk membaca suarat Yaa-sin yang merupakan bagian dari al-qur’an merupakan anjuran yang baik. Dengan membaca Alqur’an memberi kita banyak pahala dan membuat hati dan fikiran kita tenang.13 Maka dari itu dilihat dari Analisis Urf terhadap kegiatan Hajat Buruan Rebo Wekasan di kampung Babakan Cileunyi ini termasuk kepada katagori boleh dan dianjurkan karena ada dalil yang memperkuat. SIMPULAN Hajat Buruan merupakan suatu tradisi yang menerapkan syariat islam dalam pelaksanaannya. Tradisi ini dilakukkan oleh warga kampung babakan RT 03 RW 13 pada waktu rebo terakhir dibulan shafar. Pelaksanaan hajat buruan ini diawali denga melakukan sholat tolak bala secara bersama di masjid sekitar RT 03, kemudian berkumpul di rumah kepala RT untuk melakukan do’a bersama lalu ditutup oleh makan-makan. Warga yang tidak mengikuti sejatinya tidak ada hukuman khusus, akan tetapi menjadi beban sosial bagi setiap orang yang tidak mengikuti. Pelaksanaan Rebo wekasan merupakan suatu hal banyak diperbincangan oleh kalangan para ulama, adapaun beberapa ulam memperbolehkan adanya pelaksanaan rebo wekasan tetapi dengan melakukan sholat diniatkan nya dengan sholat hajat. Dan diniatkan semuanya karena Allah SWT. Ritual Rebo weksan hukumnya mubah, asal tidak melanggar syari’at Islam dan tentunya tradisi yang baik perlu dipertahankan dan jangan dihilangkan,yang perlu dihilangkan adalah ta thayur atau merasa sial akan adanya hari rabu tersebut, akan tetapi yakinkan bahwa semuayang terjadi di dalam kehidupan adalah ketentuan dari Allah SWT. DAFTAR PUSTAKA Dofir, Mohammad. Agama Dan Tradisi Lokal ( Studi Atas Pemaknaan Tradisi Rebo Wekasandi Desa Jepang, Mejobo, Kudus). IJTIMAIYA: Journal of Social Science Teaching 1, no. 1 (2017). https://doi.org/10.21043/ji.v1i1.3104. Farida, Umma. Rebo Wekasan Menurut Perspektif Kh. Abdul Hamid Dalam Kanz AlNajāḥ Wa Al-Surūr. Jurnal THEOLOGIA 30, no. 2 (2019): 267–90. https://doi.org/10.21580/teo.2019.30.2.3639. Kastolani. Doa Tolak Bala Rebo Wekasan dan Artinya, 2021. diakses tanggal 16 Juli 2022, https://www.inews.id/lifestyle/muslim/doa-tolak-bala/all 13 Interview dengan Tokoh Agama JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Erum Ika Juhrodin, Udin. “Analisis Istinbat Hukum Islam Dengan Urf, Maslahat Al-Mursalah, Istihsan Dan Sadd Al-Dzariah,” n.d.. Mustinda, L. 3 Doa Keselamatan Dunia Akhirat yang Boleh Diamalkan, 2019. diakses tanggal 16 Juli 2022, https://news.detik.com/berita/d-4808167/3-doa-keselamatandunia-akhirat-yang-boleh-diamalkan Nurjannah, Siti. Living Hadis: Tradisi Rebo Wekasan Di Pondok Pesantren Mqhs AlKamaliyah Babakan Ciwaringin Cirebon. Diya Al-Afkar: Jurnal Studi Al-Quran Dan Al-Hadis 5, no. 01 (2017): 219. https://doi.org/10.24235/diyaafkar.v5i01.4340. Nurozi, Ahmad. Rebo Wekasan Dalam Ranah Sosial Keagamaan Di Kabupaten Tegal Jawa Tengah (Analisis Terhadap Ritual Rebo Wekasan Di Desa Sitanjung Lebaksiu).AnNuha : Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya Dan Sosial 3, no. 1 (2016): 125– 36. http://ejournal.staimadiun.ac.id/index.php/annuha/article/view/69. Pengembangan, Strategi, Perikanan Tangkap, Berkelanjutan Dan, Ramah Lingkungan, and D I Provinsi Gorontalo. Dari Ritual Menuju Beban Sosial: Memotret Pergeseran Makna Pernikahan Di Kota Gorontalo IDENTITAS, 2011, 1–144. M. Mubasysyarum Bih, Hukum shalat rebo wekasan dalam Islam, https://islam.nu.or.id/post/read/98522/hukum-shalat-rebo-wekasan-dalamislam JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page