[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
Penggunaan Lahan VS Ekonomi Beberapa Teori Penggunaan Lahan yang berhubungan dengan nilai ekonomi antara lain yaitu : Teori Jalur Sepusat (jalur konsentrik) Dalam pola tata guna tanah perkotaan yang berhubungan dengan nilai ekonomi. Teori jalur sepusat atau Teori Konsentrik (Concentric Zone Theory) E.W.Burges, mengemukakan kota sebagai berikut : Pada lingkaran dalam, tempat terletaknya pusat kota (central business district atau CBD) yang terdiri atas : bangunan – bangunan kantor, hotel, bank, bioskop, pasar, dan pusat perbelanjaan. (1) Pada lingkaran tengah pertama terdapat jalur alih : rumah – rumah sewaan, kawasan industri, dan perumahan buruh. (2) Pada lingkaran tengah kedua terletak jalur wisma buruh, yakni kawasan perumahan untuk para tenaga kerja pabrik. (3) Pada lingkaran luar terdapat jalur madyawisma, yakni kawasan perumahan yang luas untuk tenaga kerja halus dan kaum madya (middle class). (4) Diluar lingkaran terdapat jalur pendugdag atau jalur pengelajon (jalur ulang alik), sepanjang jalan besar terdapat perumahan masyarakat golongan madya dan golongan atas atau masyarakat upakota. (5) Gambar Pola Jalur Sepusat 5 Teori Sektor Teori Sektor (Sector theory) menurut Humer Hoyt yang mengatakan bahwa kota tersusun sebagai berikut : Pada lingkaran pusat terdapat pusat kota atau CBD (1). Pada sektor tertentu terdapat kawasan industri ringan dan kawasan perdagangan (2). Dekat pusat kota dan dekat sektor tersebut di atas, pada bagian sebelah menyebelahnya terdapat sektor murbawisma, yaitu kawasan tempat tinggal kaum murba atau kaum buruh (3). Agak jauh dari pusat kota dan sektor industri serta perdagangan, terletak sektor madyawisma (4). Letak jauh lagi terdapat sektor addeisma, kawasan tempat tinggal golongan atas (5). Gambar Teori Sektor C. Teori Pusat Lipatganda Teori Pusat Lipatganda (Multiple Nclei Concept) menurut R.D.McKenzei menerangkan bahwa kota meliputi : pusat kota, kawasan kegiatan ekonomi, kawasan hunian, dan pusat lainnya. Teori ini umumnya berlaku untuk kota – kota yang agak besar. Kota terdiri atas : Pusat kota atau ‘CBD’ (1). Kawasan niaga dan industri ringan (2). Kawasan murbawisma, tempat tinggal berkualitas rendah (3). Kawasan madyawisma, tempat tinggal berkualitas menengah (4) Kawasan adiwisma, tempat tinggal berkualitas tinggi (5). Pusat industri berat (6). Pusat niaga / perbelanjaan lain di pinggiran (7). Upakota, untuk kawasan madyawisma dan adiwisma (8). Upakota (suburb) untuk kawasan industri (9). Gambar Teori Pusat Lipat Ganda Kegiatan ekonomi dasar merupakan hal yang penting bagi suatu kota, yaitu merupakan dasar upaya kota dapat bertahan dan berkembang. Dalam kegiatan ekonomi itu, baik dalam kegiatan produksi barang dan jasa di kota untuk ‘ekspor’ ke luar kota maupun dalam kegiatan produksi barang dan jasa untuk kebutuhan penduduk kota, sebagian besar tanah di kota digunakan untuk industri dan jasa, disamping untuk tempat tinggal. Berhubungan dengan hal tersebut, fungsi kota adalah pelayanan antara lain perdagangan dan industri. Dewasa ini kegiatan ekonomi dipengaruhi oleh globalisasi. Menurut Dicken, globalisasi adalah proses meluasnya dan mendalamnya pasar pasar dunia untuk barang dan barang dagangan, jasa dan keuangan, yang khususnya berkembang akibat kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi dan kemudian akibat liberalisasi perdagangan yang telah memberikan tenaga kepada berbagai bagian di dunia yang berintegrasi dengan cepat, untuk masuk kedalam system keuangan dunia dan umumnya ke dalam ekonomi dunia. Dalam segi ekonomi, konsolidasi tanah dapat merupakan alat pembantu dalam : meringankan pembiayaan pemerintah dalam pengembangan kota. usaha untuk tidak mengeluarkan biaya dalam dalam mematangkan tanah secara khusus bagi pemilik tanah. memberikan kemungkinan kepada penduduk kota dari berbagai lapisan untuk dapat membangun menurut kemampuan masing – masing. meningkatkan frekuensi kegiatan perekonomian rakyat, karena tersedianya jalan dan sarana perangkutan. mengumpulkan dana pembangunan dan meningkatkan “modal” pemerintah dalam bentuk tanah, serta membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah. memudahkan tata usaha pajak tanah bagi Ipeda. memudahkan pemerintah melakukan investasi maupun menghadapi investor asing dalam penyediaan lokasi industri. menghambat terjadinya spekulasi tanah di wilayah yang akan dikembangkan oleh golongan orang yang perekonomiannya kuat, melalui pengendalian penyediaan tanah menurut luas, lokasi kualitas, harga serta waktu, yang sesuai dengan pentahapan perencanaan kota. Biasanya konsolidasi tanah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu : cara menurut nilai (metode evaluasi) berdasarkan kelas jalan atau berdasarkan kelas tanah. cara menurut luas (metode area) yang dapat di jalankan di wilayah yang harga tanahnya tidak banyak berbeda dan jalan – jalan belum baik seperti halnya di pinggiran kota. Penggunaan Lahan VS Lingkungan Erosi tanah atau kikisan tanah sering dibicarakan sebagai akibat tindakan manusia yang ceroboh, seperti pengolahan tanah pertanian yang kurang teratur, penggundulan hutan, dan sebagainya. Indonesia yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian pertanian, menderita gangguan erosi yang parah, sehingga harus diusahakan penanggulangannya. Pencemaran Lingkungan Pencemaran lingkungan (sama halnya dengan erosi yang merupakan permasalahan penting di Indonesia), terjaddi karena tindakan atau pebuatan manusia yang keliru. Simonds menyebutkan bahwa pencemaran (polusi) adalah suatu yang mengganggu kesehatan masyarakat, dan sekarang pengertian itu meluas dari kesehatan umum ke mutu kehidupan. Polusi terjadi jika suatu kegiatan atau suatu proses menghasilkan hasil sampingan yang merusak pengaturan sistem alamiah atau sistem buatan manusia. Pengertian polusi bahkan meluas meliputi semua bentuk kemerosotan, dan sering dihubungkan dengan produksi energi, produksi barang, atau pembuangan limbah. Adanya polusi menunjukkan cara yang tidak rapi, dan kekurangan dalam perencanaan jangka panjang.Polusi adalah suatu hal yang mengganggu masyarakat khususnya dan mengganggu keadaan alam umumnya. Mengenai kerugian yang dapat ditimbulkan oleh benda–benda tesebut, McLoughlin menulis dalam bukunya bahwa penggunaan penumpas hama kimiawi dan pupuk buatan dapat mengkhawatirkan. Jika pada suatu tanah pertanian, misalnya penumpasan hama dengan insektisida dilakukan dengan ceroboh, maka akan terjadi pencemaran dalam tubuh tanah. Tanam– tanaman yang hamanya ditumpas itu, tumbuhnya tidak akan lebih baik, bahkan akan mengalami kemunduran. Hal ini dapat diterangkan sebagai berikut : karena kecerobohan pemberian insektisida tersebut, mungkin ada salah satu populasi dari komunitas yang rusak dengan tidak disengaja, karena tidak tahan akan insektisida tersebut. Rusaknya satu populasi dari komunitas tersebut dapat mempengaruhi populasi yang lain, sehingga komunitas itu menderita kemunduran. Dengan kemunduran komunitas itu, keseimbangan (equilibrium) alam akan terganggu yang membahayakan tanaman–tanaman tersebut tadi. Insektisida dari tanah pertanian tersebut di atas dapat juga larut dalam air jika hujan jatuh, dan terbawa air hujan masuk ke sungai, sehingga terjadi polusi dalam sungai tersebut. Keseimbangan dalm ekosistem sungai itu terganggu pula, yang membahayakan beberapa populasi (ikan, plankton, dan sebagainya) dalam sungai tersebut. Erosi Tanah Jika polusi dari insektisida itu terjadi dalam hutan, bahanya akan besar sekali. Dengan terganggunya keseimbangan dalam ekosisitem hutan, mungkin jenis (Species) pohon–pohonan tertentu akan rusak, hingga populasi tumbuh–tumbuhan akan berkurang. Akan demikian fungsi hutan dalam melindungi tubuh tanah akan mundur. Jika pohon–pohonan berkurang, maka peresapan air dalam tubuh tanah menjadi kurang baik, dan sebagian besar dari air hujan akan mengalir di permukaan tanah yang merupakan air limpasan (run–off), dan masuk kesungai. Karena air resapan (run–in) berkurang, hamper sama halnya dengan keadaan dalam penggundulan hutan, yaitu hutan yang rusak itu tidak dapat menyimpan air yang banyak. Sumber air akan kering pada musim kemarau, hingga sungai dan danau akan mempunyai permukaan air yang rendah, dan terjadilah kekurangan air bagi pertanian dan keperluan rumah tangga pada musim kemarau. Sebaliknya pada musim hujan, karena di seluruh wilayah yang hutannya rusak itu kebanyakan air hujan mengalir sebagai limpasan di permukaan tanah, sungai dan danau akan mempunyai permukaan air yang tinggi. Kerugian yang lain dari limpasan adalah bahwa di tempat yang tak diliputi tumbuhan, air hujan yang mengalir itu akan menyebabkan kikisan (erosi). Kikisan ini akan dimulai dengan mengangkut atau mengikis tanah secara areal (Sheet erosion), yang merupakan tahap pertama, dilanjutkan dengan erosi yang membentuk alur–alur kecil (rill erosion) sebagai stadium kedua, dan erosi yang membentuk jurang–jurang (gully erosion) sebagai tanah tandus atau tanah mati (badland) yang sama sekali tak dapat digunakan bagi pertanian lagi, tetapi harus ditanami pohon–pohon untuk memperbaikinya. Jika jumlah dan kecepatan air menjadi lebih besar lagi dan mampu memperdalam serta memperlebar alur–alur itu, mulailah berlangsung erosi jurang. Jika erosi macam itu mulai berlangsung, jurang melebar secara luas dalam waktu yang cepat sekali. Karena air limpasan yang banyak itu, pada musim hujan akan sering terjadi air bah atau banjir yang merugikan karena sering merusak tanam–tanaman di wilayah pertanian dan menimbulkan bencana pada tempat tinggal di wilayah pedusunan dan di kota. Jadi perusakan hutan yang diakibatkan oleh erosi dapat mempengaruhi beberapa segi perekonomian wilayah dan kehidupan sosial. Penggunaan Lahan VS Sistem Kegiatan Penentu dalam tata guna tanah bersifat sosial, ekonomi dan kepentingan umum antara lain yaitu : Perilaku masyarakat (social behaviour) sebagai penentu Fiery mengemukakan bahwa terdapat nilai–nilai sosial dalam hubungan dengan penggunaan tanah, yang dapat berhubungan dengan kebiasaan, sikap moral,pantangan, pengaturan pemerintah, peninggalan kebudayaan, pola tradisional dan sebagainya. Tingkah laku atau tindakan manusia menunjukkan cara bagaimana manusia atau masyarakat bertindak dalm hubungannya dengan nilai–nilai (values) dan cita–cita (ideas) mereka. Nilai–nilai dan cita–cita itu baik yangterungkapkan maupun yang tidak terungkapkan (latent) adalh hasil dari pengalaman manusia dalam perekonomian dan kebudayaan tertentu dari dalam keadaan alam tertentu, dan merupakan pelengkap dari naluri–naluri dasar dalam kehidupan manusia. Tingkah laku dan tindakan manusia mempunyai sebab dan tujuan yang dipengaruhi oleh hal yang tidak disadari, yaitu nilai–nilai. Tingkah laku dan tindakan manusia dalm tata guna tanah disebabkan oleh kebutuhan dan keinginan manusia yang berlaku baik dalam kehidupan social maupun dalam kehidupan ekonomi. Kepentingan umum sebagai penentu Kepentingan umum yang menjadi penentu dalam tata guna tanah meliputi: kesehatan, keamanan, moral dan kesejahteraan umum (termasuk kemudahan, keindahan, kenikmatan) dan sebagainya. Sebaik–baiknya rumah jangan dibangun di tepi lebuh (jalan besar) dengan lalu lintas cepat sebab berbahaya, lebih–lebih bagi anak–anak. Tetapi demi kemudahan kawasan hunian (tempat tinggal) harus dekat dengan lebuh yang mempunyai lalu lintas cepat itu. Dikota lebuh–lebih seperti itu besar sekali peranannya sebagai psehingga nilai tanah di dalam kota sering ditentukan oleh jauh atau dekatnya ke jalan besar tersebut. Dalam memenuhi persyaratan kesehatan, pengaturan utilitas yang terdiri atas persediaan air minum, kamar mandi dan jamban, persediaan energi bagi penerangan dan kebutuhan memasak, serta pengaturan air hujan, dan pembuangan sampah bagi rumah–rumah merupakan hal yang mutlak perlu. Didalam kota harus terdapat pengaturan untuk penyediaan hal–hal tertentu bagi kehidupan social keluarga dan masyarakat, seperti pemenuhan kesehatan, pemenuhan pendidikan dan estetika serta beberapa perlindungan terhadap kecapaian, ingar bingar, polusi udara, cahaya matahari, bahaya moral dan sebagainya. Tata Guna Lahan - 10 -