Hukum Islam sebagai hukum yang hidup dan berkembang di dunia hari ini digambarkan oleh Imran Ahsan Khan Nyazee sebagai sebuah pohon yang berurat dalam, berpohon besar, berdahan dan beranting banyak, berdaun dan berbuah. Urat tunggang dan...
moreHukum Islam sebagai hukum yang hidup dan berkembang di dunia hari ini digambarkan oleh Imran Ahsan Khan Nyazee sebagai sebuah pohon yang berurat dalam, berpohon besar, berdahan dan beranting banyak, berdaun dan berbuah. Urat tunggang dan akarnya berasal dari Qur"an dan Sunnah Nabi. Batangnya dikembangkan melalui formulasi para fuqahâ" sepanjang zaman. Daun dan buahnya dikembangkan oleh negara melalui produk perundang-undangan modern dan yurisprudensi peradilan. Menurut Nyazee, daun yang menjadi tugas negara dapat dirapihkan dan ranting-ranting kecil serta benalu yang merusak pohon secara umum dapat dipotong, tetapi batang dan akarnya tidak boleh dibongkar karena tindakan seperti ini akan membongkar akar dan batang hukum Islam sebagai hukum yang berasal dari wahyu. Dengan demikian, pembaharuan hukum Islam sepanjang masa harus memperhatikan teori ini.