Water has a central role in life according to the view of the Koran. Water is a gift from God tha... more Water has a central role in life according to the view of the Koran. Water is a gift from God that is vital for life. The scientific miracle of the Qur'an is also manifested through the statement that all living things are composed of water, in accordance with modern biological findings which show that 80% of the cytoplasmic material of cells consists of water. The Qur'an's view of rainwater reflects the miracle of balanced natural cycles, the amount of rain that falls on the earth is constant, around 16 tonnes of water is estimated to evaporate every second. This is interpreted as a sign of the water cycle regulated by Allah. From a scientific perspective, water has a crucial role in cell formation and biological processes, being the main prerequisite for the function of human organs. Both from a religious and scientific perspective, it is proven that the urgency of water is in maintaining the sustainability of life and the function of the human body. In line with biological principles, the Qur'anic view provides interesting and deep insights into the relationship between humans, nature and their creator.
Ulumul Al-Qur'an is defined variously according to scholars, but generally refers to a set of sci... more Ulumul Al-Qur'an is defined variously according to scholars, but generally refers to a set of sciences that study everything about the Al-Qur'an or discussion studies that cover various aspects of the Al-Qur'an. The scope of the Ulumul Qur'an is several subjects, such as Nuzul, Sanad, Ada' al-Qira'ah, Lafadz al-Qur'an, the meaning of the Qur'an and Law, and the meaning of the Qur'an and Lafadz. This qualitative research is library research. Ulumul Qur'an has several branches including the science of adab tilawat Al-Qur'an, the science of tajwid, the science of mawathin an-nuzul, the science of Tawarikh an-nuzul, the science of asbab an-nuzul, the science of qira'at, the science of gharib Al-Qur'an , the science of i'rab Al-Qur'an, and others. The conclusion of this research is that the urgency of studying the Ulumul Qur'an is to achieve a deep and accurate understanding of the messages of the Qur'an by referring to valid interpretations and explanations from trusted sources. From the historical aspect of the Al-Qur'an, a tool to help read and understand the Al-Qur'an, becomes the ultimate weapon in defending the existence and function of the Al-Qur'an, understanding the meanings of sentences and laws in the Al-Qur'an , and carry out instructions to achieve happiness in this world and the hereafter.
Abstrak Tulisan ini menganalisis pertimbangan hukum, penemuan dan penafsiran hukum Majelis Hakim ... more Abstrak Tulisan ini menganalisis pertimbangan hukum, penemuan dan penafsiran hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung dengan teori penemuan hukum dan teori penafsiran hukum. Pokok perkara tentang sengketa akad pembiayaan musyarakah yaitu Putusan No. 715 K/Ag/2014 dan No. 624 K/Ag/2017, serta komparasi persamaan dan perbedaan pada kedua putusan tersebut. Penulisan menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Kasasi MA No. 715 K/Ag/2014 menemukan gugatan mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Permohonan mengandung cacat formal karena gugatan tidak jelas dan error in persona serta pengadilan tingkat pertama tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum. Putusan No. 624 K/Ag/2017 secara formal gugatan telah memenuhi prosedur, dan judex facti telah salah menerapkan hukum serta melakukan koreksi atas kesalahan yang dilakukan peradilan bawahan yaitu pada penerapan hukum dengan cara membatalkan putusan tingkat pertama. Komparasi kedua putusan memiliki kesamaan pada pokok perkara yakni pembiayaan akad musyarakah dan penggugat pada kedua putusan merupakan ahli waris Almarhum Ongku Sutan Harahap. Pihak bank mengabaikan prinsip kehati-hatian dan seharusnya para pihak yang akan melakukan pembiayaan akad musyarakah harus memperhatikan draft kontrak perjanjian sesuai prinsip syariah dan asas kehati-hatian.
INDONESIA: Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama terkait kewenangan dalam menyel... more INDONESIA: Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama terkait kewenangan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 yang mengandung ketidakjelasan hukum. Dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2)-nya dinilai kontradiktif karena ayat (1) secara tegas mengatur jika terjadi sengketa dalam praktik perbankan syariah merupakan kewenangan pengadilan agama. Sementara ayat (2) membuka ruang para pihak yang terikat akad untuk memilih peradilan manapun jika terjadi sengketa praktik perbankan syariah. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Fokus tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariah sebelum dan pasca putusan MK No. 93/PUU-X/2012 serta untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan kewenangan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) terhadap penyelesaian...
Abstrak Tulisan ini menganalisis pertimbangan hukum, penemuan dan penafsiran hukum Majelis Hakim ... more Abstrak Tulisan ini menganalisis pertimbangan hukum, penemuan dan penafsiran hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung dengan teori penemuan hukum dan teori penafsiran hukum. Pokok perkara tentang sengketa akad pembiayaan musyarakah yaitu Putusan No. 715 K/Ag/2014 dan No. 624 K/Ag/2017, serta komparasi persamaan dan perbedaan pada kedua putusan tersebut. Penulisan menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Kasasi MA No. 715 K/Ag/2014 menemukan gugatan mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Permohonan mengandung cacat formal karena gugatan tidak jelas dan error in persona serta pengadilan tingkat pertama tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum. Putusan No. 624 K/Ag/2017 secara formal gugatan telah memenuhi prosedur, dan judex facti telah salah menerapkan hukum serta melakukan koreksi atas kesalahan yang dilakukan peradilan bawahan yaitu pada penerapan hukum dengan cara membatalkan putusan tingkat pertama. Komparasi kedua putusan memiliki kesamaan pada pokok perkara yakni pembiayaan akad musyarakah dan penggugat pada kedua putusan merupakan ahli waris Almarhum Ongku Sutan Harahap. Pihak bank mengabaikan prinsip kehati-hatian dan seharusnya para pihak yang akan melakukan pembiayaan akad musyarakah harus memperhatikan draft kontrak perjanjian sesuai prinsip syariah dan asas kehati-hatian.
Abstrak Kehadiran DPD merupakan produk dari amandemen konstitusi UUD NRI 1945 yang ketiga. Lembag... more Abstrak Kehadiran DPD merupakan produk dari amandemen konstitusi UUD NRI 1945 yang ketiga. Lembaga DPD yang dikenal dengan Senator lahir pada tanggal 1 Oktober 2004 dan memasuki usia 14 (empat belas) tahun pada periode ketiga ini (). Fungsi, tugas, dan wewenang DPD diatur pada Pasal 22D dan Pasal 23F UUD NRI 1945. Namun, DPD memiliki wewenang yang sangat terbatas (weak bicameral) dalam fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran. DPD hanya dapat mengajukan pendapat dan ikut membahas undang-undang dan pengawasan yang hanya dibatasi berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, sedangkan kewenangan untuk mengesahkan akhirnya hanya dilimpahkan kepada DPR. Untuk menciptakan kewenangan berimbang check and balances di parlemen, tidak terjadi disparitas kewenangan serta memperkuat sistem bikameral (strong bicameralism) dilaksanakan melalui Amandemen Kelima UUD NRI 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur mengenai hak serta ... more Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur mengenai hak serta kewajiban konsumen dalam Pasal 4 sampai 5 UUPK, hak serta kewajiban pelaku usaha pada Pasal 6 sampai 7 UUPK, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam Pasal 8 sampai 17 UUPK, sedangkan terkait dengan pencantuman klausula baku diatur pada Pasal 18 UUPK. Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas mengenai jasa yang diberikan kepada konsumen sesuai dengan Pasal 7 UUPK, artinya segala sesuatu yang dilakukan pelaku usaha terhadap jasa yang diberikan kepada konsumen wajib diketahui oleh konsumen itu sendiri dikarenakan memang merupakan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai jasa yang diberikan pelaku usaha sebagaimana diatur pada Pasal 4 UUPK.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memiliki kewenangan dalam penerbitan... more Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memiliki kewenangan dalam penerbitan dan pencabutan perizinan atas suatu kegiatan dari perusahaan efek. Kewenangan tersebut secara mandatori sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang Pasar Modal. UU No. 8 Tahun 1995 sebelum dikeluarkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Salah satu perusahaan yang dicabut izin usahanya adalah PT Eurocapital Peregrine Securities (PT EPS). Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Ketua Bapepam-LK kepada PT EPS Nomor:KEP-01/BL/PPE/S.5/2010, Nomor:KEP-01/BL/PEE/S.5/2010, dan Nomor:KEP-03/BL/MI/S.5/2010 didasarkan atas 3 (tiga) objek sengketa di bidang Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan Manajer Investasi. PT EPS melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan memenangkan gugatan atas perkara yang diajukan dengan nomor perkara 115/G/2010/PTUN.JKT. Bapepam-LK melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Usaha Tata Negara Jakarta nomor perkara 54/B/2011/PT.TUN.JKT serta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Perkara Nomor 310 K/TUN/2011 selanjutnya Peninjauan Kembali Perkara Nomor 23 PK/ TUN/2013 dalam pertimbangan putusan hakim tetap menguatkan dan memenangkan PT EPS yang berdampak pembatalan dan pencabutan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Penjelasan tentang tindak pidana korupsi tidak saja dipahami oleh mereka yang memiliki jenjang ak... more Penjelasan tentang tindak pidana korupsi tidak saja dipahami oleh mereka yang memiliki jenjang akademik di perguruan tinggi saja, melainkan hampir seluruh masyarakat mendapatkan pengertian dan informasi tindak pidana korupsi dari berbagai media, media elektronik, media daring, maupun media sosial yang kerap kali memberitakan tentang kasus-kasus korupsi di Indonesia. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) dengan kompleksitas serta dampak negatifnya ternyata menjadi konsumsi pemberitaan yang biasa dan seolah "dianggap" biasa saja penanganan dan penegakan hukumnya. Terbukti dengan adanya pertambahan dari segi kualitas maupun kuantitas dari ditangkapnya para koruptor dan dijatuhi hukuman, tidak memberikan efek jera dengan terus bertambahnya para koruptor. Dengan dianggapnya korupsi sebagai hal yang biasa, tidak adanya rasa bersalah dan rasa malu bagi para koruptor, sangat memprihatinkan dan perlu adanya terobosan agar perilaku koruptif bisa cepat ditangani. Upaya pencegahan dan pemberantantasan tindak pidana korupsi yang tidak hanya merugikan Negara dan perekonomian nasional tetapi juga berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara harus disikapi dengan serius. Menurut survey partisipasi publik yang dilakukan oleh KPK tahun 2018 dalam rangka mengukur pesepsi, sikap, dan perilaku masyarakat mengenai korupsi sebesar 59,52% indeks partisipasi publik. Masyarakat menganggap korupsi adalah hal umum/sering terjadi di Indonesia dan menyebut Indonesia berada di level cenderung korup-sangat korup. Pelaku koruptor menurut masyarakat terdiri dari Anggota DPR/DPRD sebesar 77% dan Kepala Daerah sebesar 97%. Masyarakat menyebut bahwa penyebab terjadinya korupsi adalah rendahnya hukuman koruptor sebesar 63% dan penegakan hukum yang lemah sebesar 72%.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang telah diputus pada Rabu, 25 Januari 2017 m... more Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang telah diputus pada Rabu, 25 Januari 2017 memiliki dampak yang signifikan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dampak putusan tersebut membuat delik korupsi yang selama ini sebagai delik formil berubah menjadi delik materil yang mensyaratkan ada akibat yakni unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata/pasti. Hal ini berarti penegak hukum akan makin sulit menjerat koruptor karena harus membuktikan terjadinya kerugian negara (actual loss).
Salah satu daerah di Jawa Timur yang paling menonjol dalam perhelatan
pemilu di Indonesia adalah ... more Salah satu daerah di Jawa Timur yang paling menonjol dalam perhelatan pemilu di Indonesia adalah Madura. Pulau yang memiliki 4 (empat) Kabupaten; Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep tersebut dihubungkan dengan jembatan Suramadu dari akses Ibukota Provinsi yakni Kota Surabaya. Ada budaya lokal yang unik dan berbeda dari kabupaten/kota di Jawa Timur dalam pelaksanaan pemilu baik di pentas lokal maupun nasional. Hal ini dikarenakan adanya partisipasi dan pengaruh yang sangat kuat dari Kyai, Blater dan Klebun yang mendominasi dalam intervensi pemilih maupun dalam mobilisasi masyarakat untuk melakukan pelanggaran pemilu.
Hukum Islam sebagai hukum yang hidup dan berkembang di dunia hari ini digambarkan oleh Imran Ahsa... more Hukum Islam sebagai hukum yang hidup dan berkembang di dunia hari ini digambarkan oleh Imran Ahsan Khan Nyazee sebagai sebuah pohon yang berurat dalam, berpohon besar, berdahan dan beranting banyak, berdaun dan berbuah. Urat tunggang dan akarnya berasal dari Qur"an dan Sunnah Nabi. Batangnya dikembangkan melalui formulasi para fuqahâ" sepanjang zaman. Daun dan buahnya dikembangkan oleh negara melalui produk perundang-undangan modern dan yurisprudensi peradilan. Menurut Nyazee, daun yang menjadi tugas negara dapat dirapihkan dan ranting-ranting kecil serta benalu yang merusak pohon secara umum dapat dipotong, tetapi batang dan akarnya tidak boleh dibongkar karena tindakan seperti ini akan membongkar akar dan batang hukum Islam sebagai hukum yang berasal dari wahyu. Dengan demikian, pembaharuan hukum Islam sepanjang masa harus memperhatikan teori ini.
Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspek... more Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, apakah itu kehidupan sosial, kehidupan politik, budaya, pendidikan apalagi yang tak kalah pentingnya adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi. 3 Adalah sudah menjadi satu keniscayaan, bahwa pembangunan ekonomi di suatu negara, apalagi secara khusus negara berkembang, hukum memiliki peranan yang besar untuk turut memberi peluang pembangunan ekonomi. Pelaksanaan roda pemerintahan dengan demokratis, dengan menggunakan hukum sebagai instrument untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang komprehensirf, akan membawa negara ini menuju masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang di cita-citakan.
Water has a central role in life according to the view of the Koran. Water is a gift from God tha... more Water has a central role in life according to the view of the Koran. Water is a gift from God that is vital for life. The scientific miracle of the Qur'an is also manifested through the statement that all living things are composed of water, in accordance with modern biological findings which show that 80% of the cytoplasmic material of cells consists of water. The Qur'an's view of rainwater reflects the miracle of balanced natural cycles, the amount of rain that falls on the earth is constant, around 16 tonnes of water is estimated to evaporate every second. This is interpreted as a sign of the water cycle regulated by Allah. From a scientific perspective, water has a crucial role in cell formation and biological processes, being the main prerequisite for the function of human organs. Both from a religious and scientific perspective, it is proven that the urgency of water is in maintaining the sustainability of life and the function of the human body. In line with biological principles, the Qur'anic view provides interesting and deep insights into the relationship between humans, nature and their creator.
Ulumul Al-Qur'an is defined variously according to scholars, but generally refers to a set of sci... more Ulumul Al-Qur'an is defined variously according to scholars, but generally refers to a set of sciences that study everything about the Al-Qur'an or discussion studies that cover various aspects of the Al-Qur'an. The scope of the Ulumul Qur'an is several subjects, such as Nuzul, Sanad, Ada' al-Qira'ah, Lafadz al-Qur'an, the meaning of the Qur'an and Law, and the meaning of the Qur'an and Lafadz. This qualitative research is library research. Ulumul Qur'an has several branches including the science of adab tilawat Al-Qur'an, the science of tajwid, the science of mawathin an-nuzul, the science of Tawarikh an-nuzul, the science of asbab an-nuzul, the science of qira'at, the science of gharib Al-Qur'an , the science of i'rab Al-Qur'an, and others. The conclusion of this research is that the urgency of studying the Ulumul Qur'an is to achieve a deep and accurate understanding of the messages of the Qur'an by referring to valid interpretations and explanations from trusted sources. From the historical aspect of the Al-Qur'an, a tool to help read and understand the Al-Qur'an, becomes the ultimate weapon in defending the existence and function of the Al-Qur'an, understanding the meanings of sentences and laws in the Al-Qur'an , and carry out instructions to achieve happiness in this world and the hereafter.
Abstrak Tulisan ini menganalisis pertimbangan hukum, penemuan dan penafsiran hukum Majelis Hakim ... more Abstrak Tulisan ini menganalisis pertimbangan hukum, penemuan dan penafsiran hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung dengan teori penemuan hukum dan teori penafsiran hukum. Pokok perkara tentang sengketa akad pembiayaan musyarakah yaitu Putusan No. 715 K/Ag/2014 dan No. 624 K/Ag/2017, serta komparasi persamaan dan perbedaan pada kedua putusan tersebut. Penulisan menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Kasasi MA No. 715 K/Ag/2014 menemukan gugatan mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Permohonan mengandung cacat formal karena gugatan tidak jelas dan error in persona serta pengadilan tingkat pertama tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum. Putusan No. 624 K/Ag/2017 secara formal gugatan telah memenuhi prosedur, dan judex facti telah salah menerapkan hukum serta melakukan koreksi atas kesalahan yang dilakukan peradilan bawahan yaitu pada penerapan hukum dengan cara membatalkan putusan tingkat pertama. Komparasi kedua putusan memiliki kesamaan pada pokok perkara yakni pembiayaan akad musyarakah dan penggugat pada kedua putusan merupakan ahli waris Almarhum Ongku Sutan Harahap. Pihak bank mengabaikan prinsip kehati-hatian dan seharusnya para pihak yang akan melakukan pembiayaan akad musyarakah harus memperhatikan draft kontrak perjanjian sesuai prinsip syariah dan asas kehati-hatian.
INDONESIA: Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama terkait kewenangan dalam menyel... more INDONESIA: Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama terkait kewenangan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 yang mengandung ketidakjelasan hukum. Dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2)-nya dinilai kontradiktif karena ayat (1) secara tegas mengatur jika terjadi sengketa dalam praktik perbankan syariah merupakan kewenangan pengadilan agama. Sementara ayat (2) membuka ruang para pihak yang terikat akad untuk memilih peradilan manapun jika terjadi sengketa praktik perbankan syariah. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Fokus tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariah sebelum dan pasca putusan MK No. 93/PUU-X/2012 serta untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan kewenangan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) terhadap penyelesaian...
Abstrak Tulisan ini menganalisis pertimbangan hukum, penemuan dan penafsiran hukum Majelis Hakim ... more Abstrak Tulisan ini menganalisis pertimbangan hukum, penemuan dan penafsiran hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung dengan teori penemuan hukum dan teori penafsiran hukum. Pokok perkara tentang sengketa akad pembiayaan musyarakah yaitu Putusan No. 715 K/Ag/2014 dan No. 624 K/Ag/2017, serta komparasi persamaan dan perbedaan pada kedua putusan tersebut. Penulisan menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Kasasi MA No. 715 K/Ag/2014 menemukan gugatan mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Permohonan mengandung cacat formal karena gugatan tidak jelas dan error in persona serta pengadilan tingkat pertama tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum. Putusan No. 624 K/Ag/2017 secara formal gugatan telah memenuhi prosedur, dan judex facti telah salah menerapkan hukum serta melakukan koreksi atas kesalahan yang dilakukan peradilan bawahan yaitu pada penerapan hukum dengan cara membatalkan putusan tingkat pertama. Komparasi kedua putusan memiliki kesamaan pada pokok perkara yakni pembiayaan akad musyarakah dan penggugat pada kedua putusan merupakan ahli waris Almarhum Ongku Sutan Harahap. Pihak bank mengabaikan prinsip kehati-hatian dan seharusnya para pihak yang akan melakukan pembiayaan akad musyarakah harus memperhatikan draft kontrak perjanjian sesuai prinsip syariah dan asas kehati-hatian.
Abstrak Kehadiran DPD merupakan produk dari amandemen konstitusi UUD NRI 1945 yang ketiga. Lembag... more Abstrak Kehadiran DPD merupakan produk dari amandemen konstitusi UUD NRI 1945 yang ketiga. Lembaga DPD yang dikenal dengan Senator lahir pada tanggal 1 Oktober 2004 dan memasuki usia 14 (empat belas) tahun pada periode ketiga ini (). Fungsi, tugas, dan wewenang DPD diatur pada Pasal 22D dan Pasal 23F UUD NRI 1945. Namun, DPD memiliki wewenang yang sangat terbatas (weak bicameral) dalam fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran. DPD hanya dapat mengajukan pendapat dan ikut membahas undang-undang dan pengawasan yang hanya dibatasi berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, sedangkan kewenangan untuk mengesahkan akhirnya hanya dilimpahkan kepada DPR. Untuk menciptakan kewenangan berimbang check and balances di parlemen, tidak terjadi disparitas kewenangan serta memperkuat sistem bikameral (strong bicameralism) dilaksanakan melalui Amandemen Kelima UUD NRI 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur mengenai hak serta ... more Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur mengenai hak serta kewajiban konsumen dalam Pasal 4 sampai 5 UUPK, hak serta kewajiban pelaku usaha pada Pasal 6 sampai 7 UUPK, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam Pasal 8 sampai 17 UUPK, sedangkan terkait dengan pencantuman klausula baku diatur pada Pasal 18 UUPK. Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas mengenai jasa yang diberikan kepada konsumen sesuai dengan Pasal 7 UUPK, artinya segala sesuatu yang dilakukan pelaku usaha terhadap jasa yang diberikan kepada konsumen wajib diketahui oleh konsumen itu sendiri dikarenakan memang merupakan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai jasa yang diberikan pelaku usaha sebagaimana diatur pada Pasal 4 UUPK.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memiliki kewenangan dalam penerbitan... more Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memiliki kewenangan dalam penerbitan dan pencabutan perizinan atas suatu kegiatan dari perusahaan efek. Kewenangan tersebut secara mandatori sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang Pasar Modal. UU No. 8 Tahun 1995 sebelum dikeluarkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Salah satu perusahaan yang dicabut izin usahanya adalah PT Eurocapital Peregrine Securities (PT EPS). Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Ketua Bapepam-LK kepada PT EPS Nomor:KEP-01/BL/PPE/S.5/2010, Nomor:KEP-01/BL/PEE/S.5/2010, dan Nomor:KEP-03/BL/MI/S.5/2010 didasarkan atas 3 (tiga) objek sengketa di bidang Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan Manajer Investasi. PT EPS melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan memenangkan gugatan atas perkara yang diajukan dengan nomor perkara 115/G/2010/PTUN.JKT. Bapepam-LK melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Usaha Tata Negara Jakarta nomor perkara 54/B/2011/PT.TUN.JKT serta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Perkara Nomor 310 K/TUN/2011 selanjutnya Peninjauan Kembali Perkara Nomor 23 PK/ TUN/2013 dalam pertimbangan putusan hakim tetap menguatkan dan memenangkan PT EPS yang berdampak pembatalan dan pencabutan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Penjelasan tentang tindak pidana korupsi tidak saja dipahami oleh mereka yang memiliki jenjang ak... more Penjelasan tentang tindak pidana korupsi tidak saja dipahami oleh mereka yang memiliki jenjang akademik di perguruan tinggi saja, melainkan hampir seluruh masyarakat mendapatkan pengertian dan informasi tindak pidana korupsi dari berbagai media, media elektronik, media daring, maupun media sosial yang kerap kali memberitakan tentang kasus-kasus korupsi di Indonesia. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) dengan kompleksitas serta dampak negatifnya ternyata menjadi konsumsi pemberitaan yang biasa dan seolah "dianggap" biasa saja penanganan dan penegakan hukumnya. Terbukti dengan adanya pertambahan dari segi kualitas maupun kuantitas dari ditangkapnya para koruptor dan dijatuhi hukuman, tidak memberikan efek jera dengan terus bertambahnya para koruptor. Dengan dianggapnya korupsi sebagai hal yang biasa, tidak adanya rasa bersalah dan rasa malu bagi para koruptor, sangat memprihatinkan dan perlu adanya terobosan agar perilaku koruptif bisa cepat ditangani. Upaya pencegahan dan pemberantantasan tindak pidana korupsi yang tidak hanya merugikan Negara dan perekonomian nasional tetapi juga berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara harus disikapi dengan serius. Menurut survey partisipasi publik yang dilakukan oleh KPK tahun 2018 dalam rangka mengukur pesepsi, sikap, dan perilaku masyarakat mengenai korupsi sebesar 59,52% indeks partisipasi publik. Masyarakat menganggap korupsi adalah hal umum/sering terjadi di Indonesia dan menyebut Indonesia berada di level cenderung korup-sangat korup. Pelaku koruptor menurut masyarakat terdiri dari Anggota DPR/DPRD sebesar 77% dan Kepala Daerah sebesar 97%. Masyarakat menyebut bahwa penyebab terjadinya korupsi adalah rendahnya hukuman koruptor sebesar 63% dan penegakan hukum yang lemah sebesar 72%.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang telah diputus pada Rabu, 25 Januari 2017 m... more Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang telah diputus pada Rabu, 25 Januari 2017 memiliki dampak yang signifikan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dampak putusan tersebut membuat delik korupsi yang selama ini sebagai delik formil berubah menjadi delik materil yang mensyaratkan ada akibat yakni unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata/pasti. Hal ini berarti penegak hukum akan makin sulit menjerat koruptor karena harus membuktikan terjadinya kerugian negara (actual loss).
Salah satu daerah di Jawa Timur yang paling menonjol dalam perhelatan
pemilu di Indonesia adalah ... more Salah satu daerah di Jawa Timur yang paling menonjol dalam perhelatan pemilu di Indonesia adalah Madura. Pulau yang memiliki 4 (empat) Kabupaten; Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep tersebut dihubungkan dengan jembatan Suramadu dari akses Ibukota Provinsi yakni Kota Surabaya. Ada budaya lokal yang unik dan berbeda dari kabupaten/kota di Jawa Timur dalam pelaksanaan pemilu baik di pentas lokal maupun nasional. Hal ini dikarenakan adanya partisipasi dan pengaruh yang sangat kuat dari Kyai, Blater dan Klebun yang mendominasi dalam intervensi pemilih maupun dalam mobilisasi masyarakat untuk melakukan pelanggaran pemilu.
Hukum Islam sebagai hukum yang hidup dan berkembang di dunia hari ini digambarkan oleh Imran Ahsa... more Hukum Islam sebagai hukum yang hidup dan berkembang di dunia hari ini digambarkan oleh Imran Ahsan Khan Nyazee sebagai sebuah pohon yang berurat dalam, berpohon besar, berdahan dan beranting banyak, berdaun dan berbuah. Urat tunggang dan akarnya berasal dari Qur"an dan Sunnah Nabi. Batangnya dikembangkan melalui formulasi para fuqahâ" sepanjang zaman. Daun dan buahnya dikembangkan oleh negara melalui produk perundang-undangan modern dan yurisprudensi peradilan. Menurut Nyazee, daun yang menjadi tugas negara dapat dirapihkan dan ranting-ranting kecil serta benalu yang merusak pohon secara umum dapat dipotong, tetapi batang dan akarnya tidak boleh dibongkar karena tindakan seperti ini akan membongkar akar dan batang hukum Islam sebagai hukum yang berasal dari wahyu. Dengan demikian, pembaharuan hukum Islam sepanjang masa harus memperhatikan teori ini.
Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspek... more Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, apakah itu kehidupan sosial, kehidupan politik, budaya, pendidikan apalagi yang tak kalah pentingnya adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi. 3 Adalah sudah menjadi satu keniscayaan, bahwa pembangunan ekonomi di suatu negara, apalagi secara khusus negara berkembang, hukum memiliki peranan yang besar untuk turut memberi peluang pembangunan ekonomi. Pelaksanaan roda pemerintahan dengan demokratis, dengan menggunakan hukum sebagai instrument untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang komprehensirf, akan membawa negara ini menuju masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang di cita-citakan.
REVIEW JURNAL DAN BUKU EKONOMI SYARIAH
Europe’s Approach to Islamic Banking: A Way Forward, Impa... more REVIEW JURNAL DAN BUKU EKONOMI SYARIAH Europe’s Approach to Islamic Banking: A Way Forward, Impact of Islamic Law on Commercial Sale Contracts – A Private International Law Dimension in Europe, Understanding Islamic Finance, Islamic Finance Principles and Practice, Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia
Tulisan Dede Abdul Fatah dengan judul “Perkembangan Obligasi
Syariah (Sukuk) di Indonesia: Analis... more Tulisan Dede Abdul Fatah dengan judul “Perkembangan Obligasi Syariah (Sukuk) di Indonesia: Analisis Peluang Dan Tantangan” yang dimuat dalam jurnal Al-„Adalah Vol. X. No. 1 Januari 20113 memberikan gambaran tentang pengertian sukuk, latar belakang munculnya sukuk, jenis sukuk, dan karakteristik sukuk, serta bagaimana analisis peluang dan tantangan pengembangan sukuk di Indonesia. Pada pembahasan poin selanjutnya, Dede juga menyampaikan inisiatif strategis pengembangan sukuk di Indonesia
Lahirnya Aliran Ekonomi Kelembagaan merupakan reaksi dari
keberadaan aliran ekonomi Neoklasik, ya... more Lahirnya Aliran Ekonomi Kelembagaan merupakan reaksi dari keberadaan aliran ekonomi Neoklasik, yang ternyata banyak kelemahannya akan tetapi banyak menguasai para pemikir ekonomi dan banyak diaplikasikan pada berbagai negara, termasuk negara sedang berkembang. Penerapan aliran ekonomi Neoklasik pada berbagai negara maju tidak luput dari kritik, apalagi bagi negara sedang berkembang yang kondisi fisik maupun lingkungannya jelas berbeda dimana aliran ekonomi Neoklasik itu muncul.
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2016
JUDUL Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia ditulis ole... more JUDUL Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia ditulis oleh Yeni Salma Barlinti yang merupakan disertasi Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Program Doktoral Pascasarjana Jakarta bulan Juli tahun 2010 dan diterbitkan menjadi buku oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
ABSTRAK Pelaksanaan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia memberikan wacana baru tentang hukum. Penerbitan fatwa tentang kegiatan ekonomi syariah oleh DSN yang diminta oleh para pelaku ekonomi syariah dan kaitannya serta kepengaruhannya dengan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh pelaku ekonomi syariah menjadikan kajian penting dalam hukum. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengapa ketentuan mengenai ekonomi syariah diatur dalam bentuk fatwa DSN, bagaimana kedudukan fatwa DSN dalam sistem perundang-undangan, dan bagaimana pemanfaatan Fatwa DSN sebagai pertimbangan hukum bagi hakim di lingkungan peradilan agama dan bagi arbiter di Basyarnas dalam perkara ekonomi syariah. Penelitian ini dilakukan dengan
Sebagaimana mandat Pasal 76 huruf a Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,... more Sebagaimana mandat Pasal 76 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, salah satu tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. KPAI melakukan pengawasan melalui survei perlindungan dan pemenuhan hak pada masa pandemi Covid-19 yang dilaksanakan pada pada tanggal 8 sampai dengan tanggal 14 Juni 2020 terhadap orang tua dan anak yang tersebar di 34 (tiga puluh empat) provinsi seluruh Indonesia.
Hasil survei perlindungan dan pemenuhan hak anak pada masa pandemi Covid-19 ini sangat penting untuk mendorong penguatan dan edukasi agar para orang tua semakin meningkatkan kualitas pola pengasuhan, meningkatnya jalinan komunikasi positif dan kreatif antara orang tua dan anak, hak anak terpenuhi dengan baik serta meningkatnya keterlibatan orang tua mengawasi dan meminimalisir penyalahgunaan gawai bagi anak. Hasil survei ini juga berguna untuk memberikan masukan penyusunan kebijakan pemerintah dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana mandat Undang-Undang Perlindungan Anak
Uploads
Papers
pemilu di Indonesia adalah Madura. Pulau yang memiliki 4 (empat) Kabupaten; Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep tersebut dihubungkan dengan jembatan Suramadu dari akses Ibukota Provinsi yakni Kota Surabaya. Ada budaya lokal yang unik dan berbeda dari kabupaten/kota di Jawa Timur dalam pelaksanaan pemilu baik di pentas lokal maupun nasional. Hal ini dikarenakan adanya partisipasi dan pengaruh yang sangat kuat dari Kyai, Blater dan Klebun yang mendominasi dalam intervensi pemilih maupun dalam mobilisasi masyarakat untuk melakukan pelanggaran pemilu.
pemilu di Indonesia adalah Madura. Pulau yang memiliki 4 (empat) Kabupaten; Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep tersebut dihubungkan dengan jembatan Suramadu dari akses Ibukota Provinsi yakni Kota Surabaya. Ada budaya lokal yang unik dan berbeda dari kabupaten/kota di Jawa Timur dalam pelaksanaan pemilu baik di pentas lokal maupun nasional. Hal ini dikarenakan adanya partisipasi dan pengaruh yang sangat kuat dari Kyai, Blater dan Klebun yang mendominasi dalam intervensi pemilih maupun dalam mobilisasi masyarakat untuk melakukan pelanggaran pemilu.
Europe’s Approach to Islamic Banking: A Way Forward, Impact of Islamic
Law on Commercial Sale Contracts – A Private International Law Dimension in Europe, Understanding Islamic Finance, Islamic Finance Principles and Practice, Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia
Syariah (Sukuk) di Indonesia: Analisis Peluang Dan Tantangan” yang dimuat dalam jurnal Al-„Adalah Vol. X. No. 1 Januari 20113 memberikan gambaran tentang pengertian sukuk, latar belakang munculnya sukuk, jenis sukuk, dan karakteristik sukuk, serta bagaimana analisis peluang dan tantangan pengembangan sukuk di Indonesia. Pada pembahasan poin selanjutnya, Dede juga menyampaikan inisiatif strategis pengembangan sukuk di Indonesia
keberadaan aliran ekonomi Neoklasik, yang ternyata banyak kelemahannya akan
tetapi banyak menguasai para pemikir ekonomi dan banyak diaplikasikan pada
berbagai negara, termasuk negara sedang berkembang. Penerapan aliran ekonomi
Neoklasik pada berbagai negara maju tidak luput dari kritik, apalagi bagi negara
sedang berkembang yang kondisi fisik maupun lingkungannya jelas berbeda
dimana aliran ekonomi Neoklasik itu muncul.
ABSTRAK Pelaksanaan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia memberikan wacana baru tentang hukum. Penerbitan fatwa tentang kegiatan ekonomi syariah oleh DSN yang diminta oleh para pelaku ekonomi syariah dan kaitannya serta kepengaruhannya dengan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh pelaku ekonomi syariah menjadikan kajian penting dalam hukum. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengapa ketentuan mengenai ekonomi syariah diatur dalam bentuk fatwa DSN, bagaimana kedudukan fatwa DSN dalam sistem perundang-undangan, dan bagaimana pemanfaatan Fatwa DSN sebagai pertimbangan hukum bagi hakim di lingkungan peradilan agama dan bagi arbiter di Basyarnas dalam perkara ekonomi syariah. Penelitian ini dilakukan dengan
35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, salah satu tugas Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
KPAI melakukan pengawasan melalui survei perlindungan dan
pemenuhan hak pada masa pandemi Covid-19 yang dilaksanakan
pada pada tanggal 8 sampai dengan tanggal 14 Juni 2020 terhadap
orang tua dan anak yang tersebar di 34 (tiga puluh empat) provinsi
seluruh Indonesia.
Hasil survei perlindungan dan pemenuhan hak anak pada
masa pandemi Covid-19 ini sangat penting untuk mendorong
penguatan dan edukasi agar para orang tua semakin meningkatkan
kualitas pola pengasuhan, meningkatnya jalinan komunikasi positif
dan kreatif antara orang tua dan anak, hak anak terpenuhi dengan
baik serta meningkatnya keterlibatan orang tua mengawasi dan
meminimalisir penyalahgunaan gawai bagi anak. Hasil survei ini
juga berguna untuk memberikan masukan penyusunan kebijakan
pemerintah dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak anak
sebagaimana mandat Undang-Undang Perlindungan Anak