Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Abstrak Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya penerapan dikotomi keilmuan di dalam lembaga pendidikan Islam. Alasan itu mendorong penulis mengkaji pemikiran Mulyadhi Kartanegara tentang islamisasi ilmu dan relevansinya dengan pengembangan ilmu pengetahuan di universitas Islam. Tulisan ini berisi tentang latar belakang keilmuan Mulyadhi Kartanegara, yakni sebagai pemikir dan intelektual Muslim yang banyak berkontribusi dalam bidang keilmuan Islam, seperti teologi dan filsafat Islam. Kemudian, inti pemikiran Mulyadhi Kartanegara tentang islamisai ilmu yakni bahwa islamisasi ilmu dimaknai sebagai proses naturalisasi ilmu dalam rangka meminimalisir dampak negatif ilmu pengetahuan sekuler terhadap spiritualitas dan dengan begitu spiritualitas menjadi terlindungi. Adapun asumsi dasar islamisasi ilmu terdiri dari dua; naturalisasi ilmu dan sekulerisasi ilmu. Sedangkan untuk ruang lingkup islamisasi ilmu meliputi; status ontologi objek ilmu yang terdiri dari Tuhan, Malaikat, benda-benda langit dan angkasa, dan benda-benda bumi; klasifikasi islamisasi ilmu yang terdiri dari ilmu metafisika, ilmu matematika, dan ilmu fisika; metode ilmiah islamisasi ilmu yang terdiri dari metode observasi, demonstratif, dan intuitif. Terakhir, terdapat tiga relevansi islamisasi ilmu dengan pengembangan ilmu pengetahuan di universitas Islam di Indonesia yaitu; pengislaman nalar manusia, menghidupkan kembali pola berpikir saintifik dalam Islam, dan menghidupkan kembali ilmu-ilmu rasional Islam. A. PENDAHULUAN Sebelum masuk ke dalam ulasan tentang seorang tokoh intelektual muslim kontemporer, yaitu Mulyadhi Kartanegara, dalam makalah ini penulis akan lebih dahulu mengantar pembaca ke dalam islamisasi ilmu pada umumnya. Islamisasi ilmu bukan barang asing lagi bagi mereka yang menggumuli ilmu-ilmu seperti filsafat ilmu dan ilmu pendidikan Islam. Gagasan ini menurut sejarahnya telah dipakai di dalam pengembangan ilmu pengetahuan di institusi pendidikan Islam ternama, seperti, International 1 Tulisan ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Metode dan Pendekatan Kajian Islam (MPKI), dosen pengampu Dr. Ngainun Naim, M.H.I. Dipresentasikan di Kelas Filsafat IAIN Tulungagung pada 23 Februari 2017.
Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 menjelaskan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Karena sifatnya yang dinamis dan mengikuti keadaan suatu negara, maka kurikulum pun senantiasa dilakukan penyesuaian. Salah satunya adalah dengan mengembangkan kurikulum. Pengembangan kurikulum nantinya dapat memunculkan berbagai model kurikulum. Briggs (1978: 23) menjelaskan model adalah seperangkat prosedur yang berurutan untuk mewujudkan suatu proses seperti penilaian kebutuhan, pemilihan media, dan evaluasi. Model sebagai konsep dasar mengenai usaha pelaksaaan dan penilaian pembelajaran dalam ruang lingkup pendidikan menjadi bahan acuan dalam pemilihan sekaligus penetapan kurikulum yang digunakan. Model pengembangan kurikulum disini memuat ide atau gagasan, tata cara pelaksanaan dan evaluasi hasil akhir. Indonesia telah mengalami berbagai perubahan model kurikulum. Seringnya pergantian model kurikulum yang digunakan bukanlah tanpa alasan. Mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), pergantian jabatan
Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 menjelaskan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Karena sifatnya yang dinamis dan mengikuti keadaan suatu negara, maka kurikulum pun senantiasa dilakukan penyesuaian. Salah satunya adalah dengan mengembangkan kurikulum. Pengembangan kurikulum nantinya dapat memunculkan berbagai model kurikulum. Briggs (1978: 23) menjelaskan model adalah seperangkat prosedur yang berurutan untuk mewujudkan suatu proses seperti penilaian kebutuhan, pemilihan media, dan evaluasi. Model sebagai konsep dasar mengenai usaha pelaksaaan dan penilaian pembelajaran dalam ruang lingkup pendidikan menjadi bahan acuan dalam pemilihan sekaligus penetapan kurikulum yang digunakan. Model pengembangan kurikulum disini memuat ide atau gagasan, tata cara pelaksanaan dan evaluasi hasil akhir. Indonesia telah mengalami berbagai perubahan model kurikulum.
Fenomena sosial merupakan sebuah gambaran umum tentang keberadaan masyarakat di sekitar kita, bila kemudian bisa diurai dalam sebuah aktifitas kajian maka kegunaan dari kemampuan analistis kita akan semestinya ikut berperan dalam sebuah proses perubahan. Ada hal manarik ketika realitas dalam masyarakat dapat kita tuangkan dalam karya yang sederhana. Buku ini berupaya menyajikan berbagai gambaran umum serta kajian materi yang sederhana namun komprehensif, setidaknya ada harapan besar untuk dapat membantu mahasiswa memahami proses belajar dan proses penciptaan pemahaman.
Buku ini berupaya menyajikan berbagai gambaran umum serta kajian materi yang sederhana namun komprehensif, setidaknya dapat membantu mahasiswa untuk memahami proses belajar dan proses penciptaan pemahaman. Tulisan yang sederhana, coba ditampilkan dengan tujuan untuk menggugah rasa keingintahuan mahasiswa, agar nantinya upaya untuk menyempurnakan pemahaman Sosiologi Hukum lebih terjewantahkan lewat berbagai kajian yang ada