Skip to main content
Citot T A T A R Kusnoto
  • jl harapan no.57 rumbai pekanbaru
  • 08117697700
  • Seorang Muslim yang mencari sebuah ekosistem Islami hingga pelosok negeri, namun ternyata belum mendapati hingga kini... moreedit
ICS 65.020.99 Badan Standardisasi Nasional "Hak cipta Badan Standardisasi Nasional, copy standar ini dibuat untuk Panitia Teknis 65-02: Hasil Hutan Bukan Kayu, dan tidak untuk dikomersialkan" © BSN 2013 Hak cipta dilindungi undang-undang.... more
ICS 65.020.99 Badan Standardisasi Nasional "Hak cipta Badan Standardisasi Nasional, copy standar ini dibuat untuk Panitia Teknis 65-02: Hasil Hutan Bukan Kayu, dan tidak untuk dikomersialkan" © BSN 2013 Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang mengumumkan dan memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen ini dengan cara dan dalam bentuk apapun serta dilarang mendistribusikan dokumen ini baik secara elektronik maupun tercetak tanpa izin tertulis dari BSN
[Artikel bukan bikinan saya, silakan dibaca baik2. tertulis disana nama penulisnya] Liberalisme mewujud dalam satu gaya baru, sedangkan pasar bebas yang memicu tumbuhnya capitalism sedang diujung tanduk. bagaimana kelanjutannya? silakan... more
[Artikel bukan bikinan saya, silakan dibaca baik2. tertulis disana nama penulisnya]

Liberalisme mewujud dalam satu gaya baru, sedangkan pasar bebas yang memicu tumbuhnya capitalism sedang diujung tanduk. bagaimana kelanjutannya? silakan dibaca
[bukan bikinan saya, penulis asli belum upload artikel ini] ======== Aktivitas ekonomi senantiasa berputar dalam dua kelompok pasar. Pasar yang pertama disebut pasar barang, yang terdiri dari pasar barang dan jasa. Pasar yang kedua... more
[bukan bikinan saya, penulis asli belum upload artikel ini]
========
Aktivitas ekonomi senantiasa berputar dalam dua kelompok pasar. Pasar yang pertama disebut pasar barang, yang terdiri dari pasar barang dan jasa. Pasar yang kedua disebut pasar faktor produksi, yang terdiri dari pasar lahan, pasar tenaga kerja dan pasar keuangan. Keberadaan pasar faktor produksi tentu saja adalah untuk mendukung keberadaan pasar barang.
Namun, dalam perkembangan sistem ekonomi kapitalisme, ada pasar salah satu dari pasar faktor produksi yang mengalami perkembangan teramat pesat. Pasar tersebut tidak lain adalah pasar keuangan atau yang biasa dikenal dengan financial market. Pesatnya perkembangan pasar ini bahkan sampai mengakibatkan pasar ini terlepas dari induknya, kemudian menjadi pasar yang berkembang sendiri. Keberadaan pasar ini kemudian dikenal dengan pasar non riil, sebagai lawan dari pasar riil atau pasar barang.
Keberadaan pasar keuangan ini berkembang dengan sangat luas dan sangat kompleks, sehingga menjadi sebuah pasar yang berjalan dengan sebuah mekanisme atau sistem yang teramat rumit. Sistem ini kemudian dikenal dengan sistem finansial/keuangan (financial system).
Untuk memahami keberadaan sistem ini memang tidak mudah. Namun, dapat kita mulai dengan pendekatan filosofi yang paling sederhana, yaitu dimulai dengan memahami hakikat dari pasar uang itu sendiri.
Setelah kita memahami secara sekilas tentang seluk beluk dari pasar uang tersebut, barulah kita akan membahas secara agak lebih mendalam, mengapa sistem keuangan dalam sistem ekonomi kapitalisme tersebut sangatlah rapuh dan senantiasa menjadi sumber krisis ekonomi.
[bukan bikinan saya, penulisnya blom pernah upload] ===== Hukum pertanahan dalam Islam dapat didefinisikan sebagai hukum-hukum Islam mengenai tanah dalam kaitannya dengan hak kepemilikan (milkiyah), pengelolaan (tasharruf), dan... more
[bukan bikinan saya, penulisnya blom pernah upload]
=====
Hukum pertanahan dalam Islam dapat didefinisikan sebagai hukum-hukum Islam mengenai tanah dalam kaitannya dengan hak kepemilikan (milkiyah), pengelolaan (tasharruf), dan pendistribusian (tauzi') tanah. (Mahasari, Pertanahan dalam Hukum Islam, hal. 39).
Dalam studi hukum Islam, hukum pertanahan dikenal dengan istilah Ahkam Al-Aradhi. (Al-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 128). Pada umumnya para fuqaha (ahli hukum Islam) membahas hukum pertanahan ini dalam studi mereka mengenai pengelolaan harta benda (al-amwal) oleh negara. Para fuqaha itu misalnya Imam Abu Yusuf (w. 193 H) dengan kitabnya Al-Kharaj, Imam Yahya bin Adam (w. 203 H) dengan kitabnya Al-Kharaj, dan Imam Abu Ubaid (w. 224 H) dengan kitabnya Al-Amwal. Sebagian ulama seperti Imam Al-Mawardi (w. 450 H) membahas pertanahan dalam kitabnya Al-Ahkam Al-Sulthaniyah yang membahas hukum tata negara menurut Islam. Demikian pula Imam Abu Ya'la (w. 457 H) dalam kitabnya Al-Ahkam Al-Sulthaniyah.
Pada masa modern kini pun tak sedikit ulama yang membahas hukum pertanahan dalam perpektif Islam. Misalnya Abdul Qadim Zalum (w. 2003) dalam kitabnya Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, Athif Abu Zaid Sulaiman Ali dalam kitabnya Ihya` Al-Aradhi al-Mawat fi al-Islam (1416 H), dan Amin Syauman dalam kitabnya Bahtsun fi Aqsam Al-Aradhiin fi Asy-Syariah Al-Islamiyah wa Ahkamuhaa (t.t.).
Tulisan ini akan menjelaskan secara ringkas hukum pertanahan dalam Syariah Islam, khususnya yang terkait dengan kepemilikan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Kerjasama perumahan yang syar'i melibatkan banyak pihak. Para ihak diikat dengan perjanjian yang merefleksikan akad-akad yang sesuai koidah dalam Islam. Berikut ini adalah contoh syirkah atau kerjasama pengembangan kawasan perumahan... more
Kerjasama perumahan yang syar'i melibatkan banyak pihak. Para ihak diikat dengan perjanjian yang merefleksikan akad-akad yang sesuai koidah dalam Islam.

Berikut ini adalah contoh syirkah atau kerjasama pengembangan kawasan perumahan antara Pemodal Tanah dan Pengelola (developer dan manajemen).

Any comments shall addressed to mr.citato@gmail.com madubertuah.com
Research Interests:
Dalam bermuamalah bisnis, akad adalah fondasi awal dalam melangkah. Dengan begitu banyaknya akad dalam Islam, berikut kami ambil salah satu akad bisnis, yaitu Syirkah Inan. Syirkah Inan ini adalah syirkah yang terdiri dari 2 badan atau... more
Dalam bermuamalah bisnis, akad adalah fondasi awal dalam melangkah. Dengan begitu banyaknya akad dalam Islam, berikut kami ambil salah satu akad bisnis, yaitu Syirkah Inan. Syirkah Inan ini adalah syirkah yang terdiri dari 2 badan atau manusia atau lebih dan modal dari masing masing badan tersebut.

Penjelasan lengkapnya silakan baca isinya. Feel free to download, any comments shall addressed to mr.citato@gmail.com

Best regard,
mr.citato
Research Interests:
Assalamu’alaikum warahamtullahi wabarakatuh... Sahabatku Shariapreneur. Kami sapa para pengusaha yang membaca buku ini dengan sebutan shariapreneur atau para pengusaha syariah, yaitu mereka yang selalu kami do’akan untuk menjalankan... more
Assalamu’alaikum warahamtullahi wabarakatuh...

Sahabatku Shariapreneur. Kami sapa para pengusaha yang membaca buku ini dengan sebutan shariapreneur atau para pengusaha syariah, yaitu mereka yang selalu kami do’akan untuk menjalankan bisnisnya sesuai syariah Allah dan juga menjadi da’i pengusaha yang menyampaikan kepada pengusaha lainnya untuk berbisnis sesuai syariah Allah.

Sahabatku, buku hanya bisa menganjurkan hal-hal yang hebat, namun ia tidak pernah bisa melahirkan orang-orang hebat. Orang-orang yang teristimewa dalam ilmu dan amal, termasuk dalam bisnis tidak dilahirkan oleh bertumpuk-tumpuk buku hebat tentang bisnis yang ia baca. Mereka dilahirkan oleh kehidupan. Mereka belajar dan berkembang dari sekolah yang sebenarnya, yaitu sekolah pengalaman hidup terbaik. Baik berupa pengalaman diri pribadinya sendiri maupun pengalaman orang lain.

Buku tentang cara berenang memang menguraikan cara dan teknik berenang yang baik dan benar, namun ia tidak dapat menjadikan orang yang tidak bisa berenang selamat dari tenggelam. Jika seseorang ingin bisa berenang, maka ia harus terjun ke air dan belajarlah berenang di dalamnya. Demikian pula mereka yang memiliki cita-cita menjadi seorang pengusaha sukses, ia tidak akan pernah menjadi hebat hanya karena ia membaca berjilid-jilid buku kewirausahaan (entrepreneurship) atau teknik pengelolaan bisnis yang sukses. Ia akan menjadi seorang wirausahawan yang dahsyat jika ia sudah terjun menjalankan usaha dan merasakan salah dan benar, gagal dan sukses, mencoba dan terus berusaha, belajar dan berlatih hingga ia mencapai kemampuan berbisnis terbaiknya. Namun demikian, sebuah buku tentang bisnis tetap dibutuhkan untuk belajar memahami berbagai hal terkait dengan bisnis sebelum benar-benar terjun ke dalamnya. Karena melalui buku yang benar seseorang dapat memahami konsep bisnis yang benar untuk ia terapkan dalam proses operasional usahanya.

Shariapreneur Guiding Book ini disusun di saat begitu terbatasnya buku yang memberikan wawasan dan petunjuk (panduan) tentang bisnis yang diridhai Allah SWT. Dan juga disekeliling kita terus diliputi oleh bisnis-bisnis yang tidak peduli dengan halal ataupun haram. Saat inilah mungkin zaman yang digambarkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya: “Sungguh akan datang kepada manusia masa dimana seseorang tidak lagi peduli dengan cara apa ia mengambil harta, apakah cara itu halal ataukah haram”. (HR. Bukhari)

Maka, kehadiran Shariapreneur Guiding Book ini menjadi sangat penting khususnya dalam membentuk karakter dan tsaqofah para pebisnis syari’ah (shariapreneur) agar dapat dengan benar menjalankan bisnisnya di atas jalan yang diridhoi Allah SWT. Shariapreneur Guiding Book ini disusun oleh penulis melalui proses pemahaman yang panjang dan praktek konsultasi bisnis syari’ah yang telah penyusun jalani selama lebih dari 10 tahun. Shariapreneur Guiding Book ini tidak diklaim sebagai kumpulan panduan terbaik, namun diharapkan menjadi sumbangsih berharga dalam membangun karakter dan tsaqofah para pebisnis syari’ah. Menunjukkan hukum-hukum syari’ah dalam menjalankan bisnis.

Buku ini kami bagi ke dalam 8 buku. Masing-masing buku dapat berdiri sendiri untuk memecahkan persoalan syari’ah pada aspek bisnisnya masing-masing.

Buku ini Ditulis Oleh : Fauxan Al-Banjari

dan

Diterbitkan secara terbatas oleh :
KLINIK BISNIS SYARIAH - Banjarmasin - Kalimantan Selatan - Indonesia
Selamat menyelami isi buku ini.
Research Interests:
Bagaimana menjadi Manusia Ulil Albab seperti kehendak Islam? Ustdz Irfan Abu Naveed menjelaskan secara lengkap di makalah ini.
Research Interests:
Cara Membangun Bisnis Syariah yang Kuat ternyata menyangkut pembahasan Input Bisnis, Proses Bisnis dan Output Bisnis. Jika dikaitkan dengan Syariah, maka 3 hal tersebut harus sesuai dengan Syariah agar bisnis menjadi Berkah dan Kuat,... more
Cara Membangun Bisnis Syariah yang Kuat ternyata menyangkut pembahasan Input Bisnis, Proses Bisnis dan Output Bisnis. Jika dikaitkan dengan Syariah, maka 3 hal tersebut harus sesuai dengan Syariah agar bisnis menjadi Berkah dan Kuat, tidak hanya profit dunia saja, juga sampai akhirat.

Materi ini dibuat oleh KH. Hafidz Abdurrahman dan pernah disampaikan di acara Seminar Bisnis Syariah di Pekanbaru.
Research Interests:
Research Interests:
Derita Ibu dan Anak Karena Matinya Fungsi Negara dalam Rezim Neolib

Diterbitkan Oleh:
Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia
Desember 2014
Research Interests:
Asuransi Syariah itu bukan sekedar Asuransi-riba-gharar+pemisahan akad, tapi lebih dari itu. Asuransi Syariah sekarang ini tidak lebih dari syariahisasi asuransi
Research Interests:
JKN faktanya sama dengan BPJS dan sama dengan ASURANSI JIWA pada umumnya. artikel ini saya upload untuk kepentingan dakwah dan perbaikan ummat.
Research Interests:
credit goes to the author already stated on the paper.
Research Interests:
ntuk kepentingan dakwah, saya upload makalah ini. Penulis asli Hardianto Prihasmoro. Credits telah disebutkan, silakan lihat dalam flie. terima kasih.
Research Interests:
untuk kepentingan dakwah, saya upload makalah ini. Penulis asli Hardianto Prihasmoro. Credits telah disebutkan, silakan lihat dalam flie. terima kasih.
Research Interests:
untuk kepentingan dakwah, makalah kawan saya upload. silakan cek file dan credits goes to sudah tercantum didalamnya. Author original Hardianto Prihasmoro
Research Interests:
Materi Pelatihan Aren dari Balai Diklat Kehutanan Prov Riau.
1. Isi polibag dengan media (media terdiri dari tanah, sebuk/tatal gergaji dengan perbandingan 3 : 1, bila ada pupuk kandang/kompos juga boleh ditambahkan) 2. Susun polibag pada bedengan, bedengan dapat diletakkan di temapt teduh dibawah... more
1. Isi polibag dengan media (media terdiri dari tanah, sebuk/tatal gergaji dengan perbandingan 3 : 1, bila ada pupuk kandang/kompos juga boleh ditambahkan) 2. Susun polibag pada bedengan, bedengan dapat diletakkan di temapt teduh dibawah pohon atau dibuatkan naungan dari paranet. 3. Siram polibag sampai basah, pelaksanaan penyiraman dilakukan 1 hari sebelum penanaman kecambah 4. Siapkan kecambah aren. Kecambah aren bermacam variasi tumbuhnya, semua bisa ditanam di polibag CATATAN:-usahakan kecambah aren masih dalam perbenihan/masih lembab,-jangan diletakkan di tempat berbuka dalam waktu yang lama, sehingga kecambah kering, kecambah akan mati bila kering, sebaliknya jangan direndam lama dalam air, juga akan mati)
2019 Year in Search Report - Indonesia | customer insight 2019

trend cusumer 2019 di indonesia
kumpulan resep resep ceramah dan twitter Dr Zaidul Akbar
beberapa sudah saya pribadi terapkan
SNI untuk Madu
Saat ini isu syariah sedang naik daun, walaupun masih terbatas di dunia perbankan dan asuransi. Untuk tataran praktis, penting dikembangkan suatu set indikator seberapa syariah (shariah compliance) sebuah entitas bisnis, terutama yang... more
Saat ini isu syariah sedang naik daun, walaupun masih terbatas di dunia perbankan dan asuransi. Untuk tataran praktis, penting dikembangkan suatu set indikator seberapa syariah (shariah compliance) sebuah entitas bisnis, terutama yang terkait langsung dengan konsumen publik, seperti perhotelan, restoran atau tempat kerja. Berbagai organisasi keislaman (seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Hizbut Tahrir Indonesia) dapat mendorongnya dengan edukasi publik dan mulai memberikan penghargaan (award) kepada mereka yang telah secara sungguh-sungguh berusaha mensyariahkan entitas bisnisnya di tengah pusaran arus kapitalisme sembari menjadi bagian penegakan kembali syariah secara menyeluruh. Berikut ini adalah sekelumit gagasan untuk mencoba mencari indikator syariah untuk bisnis restoran. Dalam bisnis restoran, yang dilihat adalah lima aspek yang bersifat mutlak. Artinya kalau salah satu aspek itu gagal, maka restoran tersebut sama sekali gagal mendapatkan 'sertifikat' shariah compliance. Di tiap aspek itu ada poin-poin yang semakin dipenuhi maka semakin tinggi nilai yang didapatkan. 1. Bisnis inti  Semua makanan yang dijual harus memenuhi kategori halal. Yang mendapat nilai tertinggi adalah bila telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Di sinilah, MUI harus menyosialisasikan sertifikasi halal berbiaya rendah atau gratis ke pemilik usaha kecil dan menengah.  Setiap makanan yang dijajakan harus memiliki spesifikasi yang jelas (seperti bahan baku, daerah asal, kalori) dilengkapi foto dan harga.  Makanan yang dihidangkan dan cara menyiapkan semuanya memenuhi syarat-syarat higienis. 2. Pelayanan / Komunikasi dengan pelanggan bisnis  Ringkasan jenis makanan dan harga sudah dipajang di luar restoran sehingga calon pembeli sudah mengetahuinya sebelum masuk restoran.  Pemilik dan pelayan restoran mengenakan busana sopan yang menutup aurat.  Pemilik dan pelayan restoran menunjukkan akhlaqul karimah, seperti salam, senyum, memberikan informasi yang dibutuhkan, dan melayani komplain secara santun.  Pelayan membacakan ulang pesanan pelanggan untuk konfirmasi ordernya.  Musik atau tontonan yang mengiringi tidak bertentangan dengan islam; boleh saja musik instrumental klasik atau tradisional yang tidak terasosiasikan dengan maksiat.  Perabotan yang dipakai untuk menghidangkan tidak mengandung bahan yang diharamkan, seperti emas atau perak.  Konsumen diberi kesempatan mengecek akurasi tagihan sebelum pembayaran dilakukan.  Diberikan tanda terima setelah pembayaran.  Disediakan media untuk memberikan feedback atas pelayanan yang diberikan. 3. Lingkungan Usaha  Nyaman, bebas dari asap rokok.