[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
Judul Booklet: Mengapa JKN Wajib Ditolak, Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan (Tinjauan Konsep dan Realitas) Diterbitkan Oleh: Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia 69 Halaman Shaffar 1435 H Desember 2013 DAFTAR ISI PENDAHULUAN .........................................................................2 KONSEP BATIL YANG MENYESATKAN .............................5 Kesehatan/Pelayanan Kesehatan Harus Dikomersialkan. ...................................................5 Pembatasan Peran Pemerintah Sebatas Regulator dan Fasilitator. ...........................6 Pembiayaan Dengan Pemalakan, Berdalih Gotong Royong dan Iming-Iming UHC ................13 Kendali Mutu Dengan Pembayaran Sistem Paket, Pelayanan Berjenjang, dan Upaya Preventif Kapitalistik ..........................25 FAKTA-FAKTA KEGAGALAN JAMINAN KESEHATAN KAPITALIS...................................36 iii KONSEP PRINSIP JAMINAN KESEHATAN KHILAFAH YANG AGUNG ................................................... 43 Pertama: Kesehatan/Pelayanan Kesehatan adalah Pelayanan Dasar Publik ............................. 44 Kedua: Negara Bertanggungjawab Penuh......... 46 Ketiga: Pembiayaan Berkelanjutan yang Sesungguhnya. ..................................................................... 49 Keempat: Kendali Mutu yang Sesungguhnya. . 52 Kelima: Upaya Promotif Preventif Berbasis Sistem .............................................................. 54 FAKTA JAMINAN KESEHATAN KHILAFAH YANG MENYEJAHTERAKAN ........................ 56 DAFTAR PUSTAKA .................................................................. 61 iv Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 1 PENDAHULUAN S elama beberapa dekade terakhir, imperialis kafir Barat tak henti-hentinya mempropagandakan ide jaminan kesehatan kapitalistik ke seluruh penjuru dunia, utamanya di negeri-negeri Islam. Pelaksanaannya terus dikontrol, sekalipun ide batil ini hanyalah membuahkan ke sengsaraan di negara mereka sendiri. Usaha kafir Barat ini demi melanggengkan eksistensi dan eksploitasi mereka di bidang kesehatan. Pemerintah Indonesia telah mengadopsi konsep layanan kesehatan ini dan akan melaksanakannya pada 1 Januari 2014, de- 2 | Mengapa JKN Wajib Ditolak ngan nama Jaminan Kesehatan Nasional. Ide ini membawa seperangkat konsep-konsep berfikir yang membius dan menyesatkan putra-putri umat yang mulia ini. Sementara itu, sesungguhnya ummat memiliki kekayaan pemikiran cemerlang tentang jaminan kesehatan, yaitu jaminan kesehatan khilafah, yang berasal Allah SWT, Pencipta manusia. Jaminan ini terpancar dari aqidah Islam, dengan seperangkat konsep-konsep berfikir yang berasal dari mata air yang sama. Pemikiran ini benar-benar telah menunjukkan kebenarannya di seluruh penjuru dunia selama berabad-abad. Sehat untuk semua bukan sekedar mimpi, tapi realitas yang dapat dinikmati secara nyata, sebagai janji yang pasti dari Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam QS Ibrahim (14): 24 dan 25, yang artinya,”Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya menjulang ke langit; (pohon) itu menghasilkan Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 3 buahnya pada setiap waktu dengan izin Rabnya. Dan Allah membuat perumpamaan itu untuk manusia agar mereka selalu ingat.” [] 4 | Mengapa JKN Wajib Ditolak KONSEP BATIL YANG MENYESATKAN J aminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagaimana jaminan kesehatan kapitalistik umumnya, ditopang sejumlah konsep dan logika berfikir yang batil, yang prinsip (ter-penting) di antaranya adalah: Kesehatan/Pelayanan Kesehatan Harus Dikomersialkan. Konsep ini telah dipaksakan World Trade Organization (WTO) untuk diadopsi dunia, khususnya negara-negara anggota WTO. Yaitu berkenaan dengan dimasukkannya layanan kesehatan sebagai salah satu layanan dasar Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 5 yang termaktub dalam kesepakatan perdagangan General Agreements Trade in Services (GATS), tahun 1994. 2 Sementara itu, bila dicermati konsepkonsep JKN, seperti pembatasan peran pemerintah (lihat pembahasan konsep kedua); pembiayaan berbasis pajak dan asuransi wajib (lihat pembahasan konsep ke tiga; dan kendali mutu berdasarkan pembayaran sistem paket, pelayanan berjenjang, penggajian model kapitasi, (lihat pembahasan konsep ke empat), semua itu menunjukkan bahwa jiwa dari JKN ada liberalisasi/komersialisasi kesehatan itu sendiri, meski didengung-dengungkan JKN hadir untuk mengatasi bahaya liberalisasi sektor kesehatan. Pembatasan Peran Pemerintah Sebatas Regulator dan Fasilitator. Konsep ini berangkat dari pandangan bahwa institusi penyelenggara asuransi sosial adalah entitas yang lebih kapabel dari pada pemerintah dalam penyelenggaraan pelayan6 | Mengapa JKN Wajib Ditolak an kesehatan. Hal ini ditegaskan dalam sejumlah dokumen, diantaranya adalah tulisan Asih dan Miroslaw, keduanya German Technical Cooperation (GTZ), LSM yang berperan aktif membidani kelahiran JKN, bahwa: “Ide dasar jaminan kesehatan sosial (penulis: Indonesia, JKN) adalah pengalihan tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kesehatan dari Pemerintah kepada institusi yang memiliki kemampuan tinggi untuk membiayai pelayanan kesehatan atas nama peserta jaminan sosial”. 3 Dalam konteks JKN, tidak diragukan lagi institusi yang dimaksud adalah BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Yang dapat dipahami dari ayat 1 pasal 1, UU No 24 Tahun 2011, tentang BPJS bahwa “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial”.4 Sedangkan wewenang dan kekuasaan BPJS kesehatan yang luar biasa, mulai dari menagih (baca: memaksa) Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 7 pembayaran dari masyarakat, pengelolaannya, sampai dengan pengelolaan pelayanan kesehatan itu sendiri, ditegaskan dalam pasal 11 UU yang sama. Disamping itu yang juga penting adalah BPJS Kesehatan meski merupakan badan hukum publik, namun prinsip-prinsip korporasi tetap dijadikan dasar tata kelolanya. Hal ini ditunjukkan antara lain oleh butir b pasal 11, tentang wewenang BPJS, yaitu, “menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai”.(4) Artinya yang dikehendaki dan yang terjadi adalah pemberian wewenang tata kelola finansial dan pelayanan publik (pelayanan Kesehatan) kepada korporasi atau quasi korporasi, yaitu BPJS Kesehatan. Bila ditelaah lebih jauh, pemikiran ini adalah konsep tata kelola yang baik (Good Governance) menurut logika pasar bebas/ neoliberalisme. Ditegaskan hal tersebut da8 | Mengapa JKN Wajib Ditolak lam tulisan berjudul “Good Governance and the World Bank”, sub bahasan “Good governance as pro-market governance”, 5. Konsep penyerahan wewenang dan fungsi penting pemerintah tersebut kepada korporasi semakin dipertegas dengan diadopsinya Public Private Partnership (PPPs)/Kemitraan Pemerintah dan Swasta (KPS) sebagai konsep pembangunan dan tata kelola sistem kesehatan di era JKN khususnya, dan pelayanan publik pada umumnya. Sementara itu model tata kelola berbasis KPS hanyalah diformulasi bagi konsep Good Governance/Global Governance ala pasar bebas tersebut yang “mengharamkan” pemerintah berperan lebih dari sebatas regulator dan fasilitator, nsebagaimana terkandung dalam prinsip-prinsip good governance, utamanya butir efisien efektif 6, dimana tata kelola efektif efiesien yang dimaksud adalah yang berbasis tatakelola korporasi 5. Konsep ini strategis, karena tanpa pemandulan peran pemerintah pada apa yang dicaJaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 9 nangkan GATS, liberalisasi dan eksploitasi besar-besaran sektor kesehatan yang diidamidamkan imperialisme Barat sulit terwujud. Karena itu tidak berlebihan bila KPS dipandang para pengamat politik sebagai instrument kunci neo-liberalisme,7 dan kuda troya neo-liberalisme.8 Adapun upaya propaganda dan penerapan konsep KPS dalam bidang kesehatan terus dilakukan pada sejumlah forum internasional, dengan istilah “sustainable healthcare”, seperti pada The Third APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) High Level Meeting on Health and Economy, di Nusa Dua Bali, 1-8 September 2013, dan pada OECD Health Ministerial Meeting Paris, 7-8 October 2010, dengan tema “Towards a Sustainable Health Care Model. Disamping juga terus dilakukan persiapan sumber daya manusia (SDM) melalui sejumlah intensive course, antara lain yang dirancang Asia Network for Health System Strengthening (ANHSS) dan World Bank Institute, pada tahun 2011 di Bangkok, dengan materi PPPs pada 10 | Mengapa JKN Wajib Ditolak layanan primer dan rumah sakit; dan tahun 2012 di Makati, Manila (http://www.kki.net). Dan juga persiapan perangkat regulasi yang pro pasar tersebut. Bahkan World Bank memberikan pujian atas keseriusan pemerintah Indonesia mengadopsi penerapan PPPs (beritasatu.com, Mei 2012). Adapun tentang fakta ketidakmampuan pemerintah menjalankan fungsi aslinya, adalah hal niscaya dalam sistem politik sekuler kapitalistik; sebagaimana halnya kegagalan model “Semashko” di Rusia 9 adalah hal yang pasti dari sistem sosialisme. Artinya, tidak dapat realitas buruk tersebut dijadikan alasan pembenaran untuk merubah fungsi asli pemerintah, yaitu sebagai Raa’iin (yang berwenang penuh dalam penyelenggaraan urusan rakyat, termasuk pelayanan kesehatan). Selain itu, adalah tidak benar bahwa tata kelola korporasi selalui lebih efisien. Karena review terhadap sejumlah penelitian tidak mendukung asumsi tersebut, lihat di http://www.globalhealthhub.org., Juni 2012. Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 11 Dengan demkian alasan tersebut lebih pada upaya untuk mengemban misi neo liberalisme, sebagaimana dikatakan, “’Negara tidak efisien mengelola sumber daya’, adalah pandangan yang dikendalikan ideologi neoLiberalisme”. 10 Dia atas semua itu, pembatasan fungsi pemerintah sebatas regulator saja merupakan konsep yang bertentangan dengan Islam. Karena Allah SWT telah memberikan wewenang dan tanggung jawab mulia ini dipundak pemerintah (Khalifah), sebagaimana dituturkan Rasulullah SAW , yang artinya,” ”Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari). Sementara itu, pelalain sedikit saja peran penting ini berakibat pada berbagai bahaya dan kesengsaraan masyarakat, sebagaimana yang kita saksikan saat ini. Disamping, pembiaran konsep ini menguasasi benak umat 12 | Mengapa JKN Wajib Ditolak akan semakin menjauhkan umat dari gambaran sistem pemeritahan yang ideal. Pembiayaan Dengan Pemalakan, Berdalih Gotong Royong dan Iming-Iming UHC Realitas tak terbantahkan, selama dua abad lebih di bawah naungan peradaban kapitalisme, bencana kemanusiaan akibat tata kelola sistem kesehatan liberalistik terus mengancam umat manusia. Karena sistem kesehatan berikut keseluruhan komponennya hanyalah pasar/industri yang digerakkan oleh uang, kosong dari jiwa pelayanan/sosial, lihat pustaka (13) dan (14). Di Indonesia, industrialisasi pelayanan kesehatan semakin diperparah oleh perubahan institusi komponen utama sistem kesehatan milik pemerintah, menjadi korporasi dan quasi korporasi. Seperti pem-BLU-an Rumah Sakit-Rumah Sakit Pemerintah, sebagaimana ketentuan Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 15. Yang sejatinya, BLU Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 13 (Badan Layanan Umum, Public Service Agencie) sendiri adalah quasi korporasi 16 Hasilnya, buah pahit harga pelayanan kesehatan yang terus melangit, di tengahtengah arus pembangunan neolib yang memiskinkan lagi meremukan daya tahan tubuh masyarakat. Bahkan setiap tahun selama dua tahun terakhir, terjadi kenaikan biaya kesehatan melebihi nilai inflasi, dan di Indonesia kenaikan tersebut mencapai 10-13%, demikian hasil survey 2011 Global Medical Trends Survey Report dari Towers Watson. 17 Karena itu tidak heran bila tidak hentihentinya diberitakan media massa pasien miskin yang terlambat diberikan bantuan medis bahkan sampai meregang nyawa namun pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tak kunjung dapat. Tidak sedikit pula yang berhutang dan menjual barang-barang yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Seperti yang dialami seorang pasien JamKesMas di Sulawesi Utara 18 14 | Mengapa JKN Wajib Ditolak Lebih jauh lagi, ancaman bencana finansial akibat mahalnya biaya berobat pun meluas. Dinyatakan dalam Executive Summary The World Health Report (2010), bahwa “di seluruh dunia, sekitar 150 juta orang menderita bencana finansial setiap tahun, sementara itu 100 juta orang jatuh dibawah garis kemiskinan 19. Demikian pula terjadi kesenjangan akses pelayanan kesehatan yang mengerikan, dimana “dua puluh persen perempuan terkaya di dunia memiliki akses 20 kali lebih besar dari pada yang miskin”. 19 Di Indonesia, kondisi memprihatinkan ini terindikasi dari tingginya pengeluaran biaya kesehatan out of pocket –OOP- (pembayaran tunai). Yang mana tahun 2011, nilai OOP Indonesia lebih dari 50% dari pengeluaran kesehatan keseluruhan, sementara menurut WHO, OOP 15-20% saja sudah beresiko mengakibatkan bencana finansial.20 Di tengah-tengah berbagai kesengsaraan tersebut, yang sesungguhnya adalah “buah tangan” penjajahan Imperialisme Barat dan Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 15 kebijakan liberalistik, lembaga multi lateral, WHO, terus mempropagandakan jaminan kesehatan kapitalistik dengan sebutan Universal Health Coverage. Seperti pada World Health Assembly ke-65 di Jenewa, 21-26 Mei 2012, dalam press release yang tertanggal 26 Mai 2012, dinyatakan, “Multiple Member States supported the concept of universal health coverage. ‘Universal health coverage is the single most powerful concept that public health has to offer, added Dr Chan”(21). Bahkan pada WHA ke 58, tahun 2005, Negara-Negara anggota WHO sepakat mengadopsi konsep UHC 22 sebagai model pembiayaan kesehatan terbaik, yaitu pembiayaan model State funded system (pembiayaan dari pajak) / beveridge, seperti Inggris, dan Negara Anggota persemakmuran; dan Social Health Insurance, dari premi asuransi/model bismarck, seperti Jerman, Taiwan, dan Korea Selatan, lihat pustaka (23, 24). Pemalakan. Hanya saja bila dicermati, yang sesungguhnya terjadi dengan kedua model 16 | Mengapa JKN Wajib Ditolak pembiayaan kesehatan kapitalistik tersebut adalah pengambilan paksa (baca: pemalakan) uang rakyat, karena kepesertaan yang bersifat wajib, pada hal tidak ada sama sekali kewajiban rakyat memikul tanggung jawab pembiayaan tersebut. Di Indonesia, mengadopsi model social health insurance dengan nama JKN, kepesertaan wajib tersebut ditetapkan oleh Undang Undang Nomor 20 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, butir ke 3, pasal ke 1, yang berbunyi, “Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib” 25 Adapun kepesertaan wajib per Januari 2014, diberlakukan bagi 140 juta jiwa (peserta jamkesmas, jamkesda, askes, astek dan TNI/ POLRI). Sedangkan kepesertaan wajib bagi semua penduduk Indonesia diberlakukan Januari tahun 201926 Konsekuensinya, BPJS Kesehatan dibenarkan mengambil paksa (memalak) sejumlah uang masyarakat (pengusaha, pekerja dan non pekerja) setiap bulan, selama hidup dan tidak akan dikembalikan, Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 17 kecuali berupa pelayanan kesehatan sesuai standar BPJS Kesehatan, yaitu saat sakit. Tidak hanya itu, pemalakan itu semakin dipertegas dengan adanya sangsi berupa denda sejumlah uang bagi peserta wajib yang terlambat membayar iuran, lihat pustaka (27). Akibatnya, kesengsaraan masyarakat pasti bertambah, utamanya bagi kelompok masyarakat menengah (tidak kaya tidak miskin), yang merupakan jumlah terbanyak penduduk Indonesia, yaitu 100 juta jiwa, dimana pendapatannya hanya ± Rp 750.000.000 per kapita per bulan, lihat pustaka ke (28). Sebagai gambaran, misal suatu keluarga PNS dengan satu isteri, dengan tiga anak usia sekolah, dengan penghasilan per bulan Rp 3.755.000. Sesuai ketentuan besar iuran JKN bagi PNS, yaitu 5% dari Gaji per bulan, 2% dibayar oleh pekerja, lihat pustaka (29), maka jumlah uang yang harus disetor keluarga tersebut setiap bulan ke BPJS Kesehatan adalah Rp 75.100 (2% dari Rp 3.755.000). 18 | Mengapa JKN Wajib Ditolak Misalnya lagi, peserta pekerja bukan penerima upah, seperti tukang bakso, pewarung nasi, harus membayar iuran per orang per bulan Rp.25.500,- untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas III; Rp.42.500,- untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas II; dan Rp.59.500,- untuk ruang perawatan Kelas I, lihat pustaka ke (29). Sementara itu jutaan “kel PNS” dan “tukang bakso” tersebut juga harus mengeluarkan biaya untuk listrik, air bersih, telepon, handpone, transportasi, pendidikan anak-anak, rumah, pangan, pakaian, yang harganya terus melangit. Tentu saja tidak dapat dikatakan, “itu lebih baik dari pada harus mengeluarkan biaya yang nilainya jutaan bahkan puluhan juta di saat sakit”, atau “hitung-hitung menabung”, sekalipun benar ketika sakit ia harus mengeluarkan biaya besar untuk berobat. Karena sejatinya masyarakat harus dijamin pemerintah pelayanan kesehatan gratis berkualitas, tanpa harus mengeluarkan biaya sepeserpun. Ini belum lagi persoalan tambahan iuran bila Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 19 jumlah anak atau anggota keluarga lebih dari 5 orang. Disamping tidak dijaminnya pelayanan kesehatan untuk penyakit yang terkategori wabah27, sementara pada saat itu masyarakat pasti sangat membutuhkan pelayanan kesehatan. Bila seperti ini faktanya, bagaimana bisa dikatakan semua ini sebagai wujud gotong royong, yang kaya membantu yang miskin, yang sehat membantu yang lemah? Iming-Iming UHC. Sementara itu, mimpimimpi indah bila UHC (Universal Helath Coverage) terwujud -100% kepesertaan JKN seluruh rakyat Indonesia- seperti gratis berobat apa saja kapan saja dimana saja, tidak ada lagi diskriminasi, terus diopinikan pada berbagai forum sosialisasi JKN. Misal, pada forum sosialisasi JKN untuk media massa, 22 Agustus 2013, dinyatakan drg. Usman Sumantri, MSc, Ka Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kemenkes, “Mau cuci darah 1000 kali juga gratis, tidak ada batasan. Tidak akan ada lagi orang yang menjadi ‘sadikin’ (sakit 20 | Mengapa JKN Wajib Ditolak jadi miskin). Tidak akan ada lagi pasien yang meninggal karena dipingpong dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain. (majalahkesehatan.com, 23 Agustus 2013. JKN: Agar Setiap Orang Dapat Berobat Gratis). Adapun yang mendasari pandangan tersebut adalah logika batil asuransi, yaitu apa yang dinamakan dengan mekanisme pengumpulan resiko (risk pooling), berdasarkan formulasi 2p , p: jumlah peserta. Artinya, terkait dengan tiga dimensi yang akan dicapai UHC, yaitu cakupan manfaat dan iuran, lihat pustaka (19), maka makin luas cakupan, makin dalam manfaat, makin sedikit iuran (premi). Dan perusahaan asuransi (BPJS Kesehatan) akan untung bila peserta 50.000 jiwa per Health Manage Organization,23 Karenanya target pencapaian peserta semesta adalah prioritas utama JKN 30. Adapun maksimalisasi manfaat dan minimalisasi iuran akan diperoleh seiring tercapainya cakupan semesta, lihat pustaka (19), dan “kesuksesan” meng- Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 21 efisienkan pengeluaran melalui konsep INA CBGs, sistem referral dan upaya preventif. Hanya saja, bila dicermati secara mendalam dan komprehensif, logika UHC sungguh tidak masuk akal. Karena sumber berbagai persoalan, termasuk persoalan tingginya unit cost, yang membelit dunia pelayanan kesehatan saat ini adalah tata kelola sistem kesehatan yang liberalistik. Sementara itu konsep prinsip BPJS Kesehatan yang merupakan institusi penggerak utama UHC, justru memperluas ruang neoliberalisasi sistem kesehatan. Karenanya yang pasti terjadi seiring peningkatan kepesertaan adalah kenaikan unit cost. Disamping beban biaya asuransi yang makin berat akibat kegagalan menekan biaya upaya kuratif karena konsep upaya preventif yang tidak rasional (lihat pembahasan I.C). Hasilnya, sekalipun coverage (cakupan) kepesertaan 100%, namun kecurangan, diskriminasi, mahalnya biaya berobat terus saja membebani masyarakat, (lihat pembahasan III, 22 | Mengapa JKN Wajib Ditolak Kegagalan sistem jaminan kapitalistik). Artinya ini bukti bahwa persoalannya buruknya pelaksanaan konsep, atau konsep tersebut baru diterapkan, akan tetapi konsep UHC itu sendiri yang salah batil. Selain itu, potensi diskriminasi dan buruknya kualitas pelayanan juga terlihat jelas dari pemisahan manfaat medis dan non medis, lihat pustaka (27). Karena dari aspek insaniyah, siapapun yang sakit, apapun status sosialnya, sejatinya tidak saja membutuhkan pelayanan medis terbaik tetapi juga pelayanan non medis, seperti ruang perawatan yang nyaman, waktu tunggu yang singkat. Lebih jauh lagi dalam realitasnya seringkali perolehan manfaat medis dipengaruhi akses terhadap manfaat non medis. Misal, akses terhadap layanan transportasi yang buruk akan memperlambat perolehan manfaat medis. Potensi diskriminasi semakin besar terdapat dalam konsep minimalisnya iuran yang dibayarkan pemerintah bagi kelompok PeneriJaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 23 ma Bantuan Iuran (PBI), per kepala per bulan hanya Rp 19.225 (kompas.com, Senin, 9 September 2013. Pengelolaan Jamkesmas Diserahkan pada PT ASKES). Sementara menurut perhitungan Ikatan Dokter Indonesia, nilai iuran PBI yang sesuai dengan nilai keekonomian adalah Rp 60.000 per kepala per bulan (detiknews.com, 24 OKtober 2013. DokterDokter Demo Naik Metro Mini ke Istana). Sementara itu, kelompok PBI hanya boleh mengakses ambulans dan akomodasi kelas III 27 Tidak dapat dikatakan, “kalau mau gratis ya kelas III”, atau juga tidak dapat dikatakan “masih untung digratiskan pemerintah”. Hal ini karena menjamin pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik bagi siapa saja merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah. Disamping faktanya terjadi pengabaian aspek kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan sama sekali, sekalipun hanya kepada seorang pasien, apa lagi bila terjadi secara massal. Diperkirakan peserta PBI 97, 4 juta jiwa, yang terdiri dari peserta jamkesmas 24 | Mengapa JKN Wajib Ditolak 86,4 juta jiwa, dan peserta jamkesda 11 juta jiwa, lihat pustaka (26). Dengan demikian jelaslah harapan-harapan indah UHC, lihat pustaka (31), sesungguhnya hanya iming-iming belaka. Kendali Mutu Dengan Pembayaran Sistem Paket, Pelayanan Berjenjang, dan Upaya Preventif Kapitalistik Sudah menjadi rahasia umum, tata kelola sistem kesehatan kapitalistik sarat dengan agenda imperialis, yang tak hanya membahayakan kesehatan tetapi juga jiwa pasien. Akibatnya, selain sangat mahal, juga dilingkupi berbagai kejadian berbahaya. Seperti yang ditunjukkan oleh hasil studi Jah et al., dipublikasi BMJ Qual Saf 2013;22:809–815. Dimana setiap tahun terdapat 42, 7 juta kejadian buruk di rumah sakit, yaitu Catheter-related Urinary Tract Infection (infeksi saluran urin sehubungan pemakaian kateter), infeksi nosokomial pnemonia (infeksi dapatan di rumah sakit), decubitus ulcus (luka tekan), Venous Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 25 thromboembolisms (penyumbatan aliran darah oleh darah yang membeku), kejadian berbahaya akibat pemberian obat, dan CatheterRelated blood stream infections. 32 Sistem Paket. Hanya saja, dalam pandangan jaminanan kesehatan kapitalistik, penggunaan konsep pembayaran sistem paket (casemix funding) dianggap tidak saja penting untuk meningkatkan efisiensi, namun juga dinilai berfungsi sebagai kendali mutu. Karenanya konsep liberal ini digunakan secara luas sejak tahun 1994 hingga saat ini. 33 Di Indonesia yang digunakan saat ini casemix INA-CBGs (Indonesia Case Base Group's), sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 440 tahun 2012, tentang Tarif Rumah Sakit Berdasarkan INA CBGs 34, selanjutnya kebijakan ini di era JKN akan digunakan sebagai konsep pembayaran tagihan rawat inap dan rawat jalan pelayanan kesehatan sekunder dan tersier. 35 Hanya saja bila dicermati secara mendalam, konsep casemix funding sesungguhnya 26 | Mengapa JKN Wajib Ditolak lebih mengedepankan pertimbangan bisnis dari pada kesehatan dan jiwa pasien. Ini terlihat dari penggunaan pengajuan klaim yang didasari biaya diagnosis atau kasus yang relatif sama, bukan yang real dihadapi masing-masing pasien, pada hal satu tindakan medis saja yang tidak diberikan saat pasien membutuhkannya dapat berakibat fatal terhadap kesehatan bahkan jiwa pasien. Artinya konsep pembayaran sistem paket, telah menistakan sisi insaniyah manusia, dan memandang manusia tidak lebih dari benda mati yang bisa diperlakukan sesuka hati. Lebih jauh lagi, sejumlah penelitian telah membuktikan bahaya konsep casemix funding terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa pasien. Seperti penelitian yang menunjukkan bahwa banyak grup dengan kasus maupun penggunaan sumber daya yang sangat bervariasi (Horn dan Sharkey, 1983) dalan Henny (2007), lihat pustaka (24); dan penelitian Halling, Fridh dan Ovhed (2006) terhadap The Johns Hopkins ACG Case-Mix System, Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 27 bahwa sensitivititas sistem ini hanya sekitar 50%.36 Sementara itu, konsekuensi dari logika bisnis, perusahaan asuransi yang cenderung menetapkan tarif paket yang rendah. Seperti yang ditunjukkan penelitian Sari, Pramantara S dan Rahmawati (2012), 37 Penelitian Devitra, Estiena dan Basuddin (2011), bahwa ALS (Avarage Long of Stay) , rata-rata waktu tinggal di rumah sakit pasien penderita stroke yang di rawat di RS Strok Nasional Bukit Tinggi, lebih lama dari standar INA CBGs.38 Persoalan berikutnya adalah sistem INACBGs sendiri yang cukup rentan terhadap fraud (kecurangan). Di AS, potensi kecurangan 3 – 10%). (www.kebijakankesehatanindone sia.net). Disamping persoalan rentannya Clinical Pathway , yang merupakan kunci utama untuk masuk ke sistem INA CBGs, ditumpangi kepentingan korporasi, seperti melalui evidence based penelitian yang dibawah kontrol korporasi farmasi. Akibatnya, selain tetap mahal, bahaya bencana buruknya kuali28 | Mengapa JKN Wajib Ditolak tas pelayanan kesehatan terus mengancam jutaan jiwa masyarakat. Pelayanan Berjenjang, adalah konsep berikutnya untuk kendali biaya dan mutu ala pasar bebas, yang telah diterapkan di Indonesia untuk pasien ASKES. Dan untuk pasien jaminan kesehatan sosial, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JamKesMas39, yang juga akan digunakan pada JKN35. Dimana pelayanan kesehatan primer merupakan gerbang untuk masyarakat memanfaat pelayanan kesehatan yang lebih lanjut. Karenanya seorang dokter pelayanan primer harus kompeten menegakkan diagnosis secara cepat dan tepat, selanjutnya juga kompeten mememberikan pengobatan yang cepat dan tepat. Namun apa jadinya bila kompetensi yang dipersiapkan untuk dokter keluarga justru untuk upaya promotif preventif, demikian pula dengan fasilitas medis dan lain-lain di pelayanan kesehatan primer ? Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 29 sebagaimana dicanangkan bahwa fungsi pelayanan primer ditekankan pada upaya preventif. Dan apa jadinya bila ada kekurangan fasilitas kesehatan primer dalam jumlah puluhan ribu? Berdasarkan perhitungan Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Kesehatan Primer Indonesia (PKFI) , untuk melayani 123 juta peserta, dibutuhkan minimal 41 ribu fasilitas kesehatan primer agar rasio dokter melayani pasien bisa berjumlah 1 berbanding 3 ribu pasien. Jika saat ini baru ada 15.100 unit fasilitas kesehatan, artinya masih defisit 25.900 unit primer lagi. (metronews.com. 15 September 2013. JKN Bakal Kekurangan Sarana Kesehatan Primer). Sementara itu setiap pasien JKN harus mengikuti sistem pelayanan rujukan, meski ia harus segera (bisa dalam hitungan menit, jika tidak nyawa melayang) mendapat tindakan operasi karena kegawatdaruratan obstetrik misalnya, atau butuh penanganan segera oleh dokter spesialis jantung karena kegawat30 | Mengapa JKN Wajib Ditolak daruratan jantung misalnya. Akibatnya, biasanya karena waktu tunggu yang lama, hambatan transportasi, terutama pasien kelas III, yang terjadi adalah keterlambatan penanganan. Tidak saja penyakit semakin parah, bahkan sering berujung pada kehilangan nyawa pasien. Seperti kematian yang menimpa bayi malang Naila, ditenggarai akibat terlambat penanganan 40. Tragisnya lagi, pasien JKN yang tidak mengikuti sistem rujukan meskipun karena alasan kebutuhan medis yang dirasakannya, namun tidak memiliki bukti itu adalah kegawatdaruratan medis, maka ia harus membayar sendiri, atau tidak akan dilayani jika tidak mampu membayar 27 Lebih jauh lagi, sesungguhnya konsep sistem rujukan telah menafikan prinisp pentingnya penanganan penyakit secara cepat dan tepat. Alasan efisiensi yang sering dipropagandakan sesungguhnya hanyalah upaya memalingkan umat dari realitas kegagalan sistem kesehatan kapitalis menyediakan SDM kesehatan berkualitas dalam jumlah yang memaJaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 31 dai dengan sebaran merata, kegagalan menjamin ketersediaan peralatan kedokteran dengan kualitas terbaik secara memadai bagi seluruh pasien, dan berbagai kegagalan lainnya. Hasilnya, kualitas pelayanan tetap buruk dan masyarakat tetap harus membayar mahal. (Lihat pembahasan Kegagalan Jaminan Kesehatan Kapitalistik). Upaya Preventif Kapitalistik. Sebagaimana halnya konsep pembayaran casemix dan sistem rujukan, upaya preventif juga dinilai penting untuk menekan biaya upaya kuratif yang mahal, di tingkat pelayanan primer, yang ujungnya diharapkan meningkatkan kualitas upaya kuratif. Hanya saja dalam mind set JKN upaya promotif preventif dipusatkan pada pelayanan kesehatan primer dan fungsi dokter keluarga sebagai kedokteran pencegahan. Hal ini tergambar dari salah satu nilai utama yang dianut kedokteran keluarga, bahwa kedokteran keluarga adalah kedokteran pencegahan. Disamping itu juga terlihat dari cara pandang terhadap peran keluarga 32 | Mengapa JKN Wajib Ditolak dalam hal upaya preventif. Yaitu Masalah kesehatan pasien sering disebabkan oleh masalah pada keluarga, lihat pustaka (41, 42). Seiring kepentingan pencapaian upaya preventif tersebut, maka dokter keluarga dimotivasi dengan penggajian sistem kapitasi, upah maksimal akan diperoleh bila tidak ada pasiennya yang sakit, lihat pustaka (35). Tidak ada perdebatan bahwa mencegah jauh lebih dari pada mengobati, sehingga perlu ada upaya preventif yang serius. Hanya saja bila upaya preventif dicukupkan pada tataran individu dan keluarga, sementara berbagai kebijakan yang dekstruktif terhadap upaya preventif tersebut tetap dibiarkan, dapat dipastikan upaya ini tidak akan banyak memberi manfaat, disamping juga akan menimbulkan kejenuhan. Mengapa demikian? Misal, hidup bersih dan sehat, jelas prasyaratnya ketersediaan air bersih yang memadai di tingkat rumah tangga. Sementara yang kita saksikan saat ini seiring kebijakan pemerintah meliberalkan tata kelola Sumber Daya Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 33 Air, harga air bersih semakin mahal, disamping semakin meluasnya wilayah yang mengalami krisis air bersih, lihat pustaka (43). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pekerjaan Umum 2012, sampai akhir tahun lalu sebayak 58,05 persen masyarakat mendapatkan akses air minum layak." (liputan6.com. 18 Oktober 2013. Target Air Bersih di 2015 Perlu Kerja Keras 3 Kali Lipat). Karena itu, dapat dipastikan angka kesakitan tetap tinggi, bahkan dapat lebih parah lagi. Disamping bahaya moral hazard akibat beban kerja dokter yang terlalu berat sementara gajinya sedikit. Dimana dengan nilai iuran PBI RP 19.225, per kepala dokter keluarga hanya digaji Rp 75.000 per orang/ pasien. Hasilnya, pelayanan kesehatan berkualitas hanyalah ilusi belaka. Inilah realitas kesesatan konsep jaminanan kesehatan nasional. Yang bila diterapkan pasti hanya memperparah kesengsaraan masyarakat. Ibarat pohon yang akarnya busuk, ber34 | Mengapa JKN Wajib Ditolak ulat, jelas tidak akan pernah menghasilkan buah yang baik. Mari kita renungkan kembali, firman Allah SWT dalam QS Ibrahim (14): 24 dan 25, yang artinya,”Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya menjulang ke langit; (pohon) itu menghasilkan buahnya pada setiap waktu dengan izin Rabnya. Dan Allah membuat perumpamaan itu untuk manusia agar mereka selalu ingat.” [] Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 35 FAKTA-FAKTA KEGAGALAN JAMINAN KESEHATAN KAPITALIS S angat jelas kebatilan konsep jaminan kesehatan kapitalistik, JKN. Karenanya penerapan konsep tersebut hanyalah berujung pada kesengsaraan dan bencana kemanusiaan walau bagaimanapun bagus implementasinya, seberapa lamapun lama dilaksanakannya. Adapun tentang fakta-fakta kegagalan sistem jaminan kapitalis sekalipun jarang dipaparkan secara gamblang pada masyarakat luas, namun cepat atau lambat pasti terbongkar. Ibarat menyimpan daging busuk, 36 | Mengapa JKN Wajib Ditolak cepat atau lambat pasti akan tercium aroma tak sedapnya. United Kingdom, Australia, Jerman, Netherland, New Zeland, dan Canada adalah Negara-Negara yang telah menerapakan kebijakan skema jaminan kesehatan universal, selama puluhan tahun, bahkan ada yang lebih setengah abad, namun persoalan beban biaya, diskriminasi, dan berbagai persoalan serius lainnya tetap tidak mampu diatasi, seperti ditunjukkan oleh penelitian Schoen et al., (2007). Penelitian interview pengalaman orang dewasa (berusia 18 tahun atau lebih) dari Negara-Negara tersebut menunjukkan berbagai persoalan serius berikut: 1. Sistem kesehatan di Negara-Negara tersebut buruk, karena itu dibutuhkan perubahan fundamental, demikian dinyatakan 49 s.d 60% responden; 2. Hanya 24-59% responden percaya akan memperoleh layanan kesehatan berkualitas dan aman, obat mujarab dan teknologi kedokteran terbaik. Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 37 Selanjutnya, 3. Adanya tambahan beban biaya, mengakibatkan 1-19% responden tidak menebus resep, sakit tapi tidak ke dokter, mangkir dari test, treatmen dan follow up pengobatan; 4. Sebanyak 4-19% responden harus mengeluarkan biaya tambahan (fee of pocket) lebih dari US $ 1.000 selama setahun terakhir; 5. Terdapat 1-8% responden tidak mampu/kesulitan membayar tagihan pelayanan kesehatan selama setahun terakhir; Berikutnya, 6. Sulitnya akses pada dokter saat sakit. Terdapat 4-30% responden yang harus menunggu 6 hari atau lebih; 7. Hanya 5-12% yang mempunyai akses elektronik catatan medis; 8. Harus menunggu dua jam atau lebih di ruang emergensi baru kemudian dapat pengobatan, dialami 9-46% responden; 9. Waktu tunggu untuk elective atau nonemergency surgery lebih dari 6 bulan, dialami oleh 2-15% responden. Ada 10-20% responden yang direkomendasi dokter dengan pengobatan yang sedikit atau kurang 38 | Mengapa JKN Wajib Ditolak bermanfaat selama dua tahun terakhir. Lihat pustaka (44). Selain itu, betapa sulitnya akses masyarakat miskin terhapat pelayanan kesehatan di Toronto, Canada, diungkapkan penelitian Olah,Gaisano, dan Hwang yang dipublis oleh The CMAJ, April 2, 2013, 185(6), dengan judul The effect of socioeconomic status on access to primary care: an audit study. Dimana para peneliti yang menelpon dengan berpura-pura sebagai pegawai bank atau orang kaya memperoleh waktu bertemu dokter 22.6%; sedangkan yang berpura-pura sebagai orang miskin (penganggur/penerima bantuan pemerintah hanya 14.3%. Penelitian ini berawal perlakuan diskriminadarisi para pasien Dr. Stephen Hwang (Reuters Health, 7 Maret 2013, Even in Canada, wealth influences treatment: study). Lihat pustaka (45). Adapun Norwegia, sejak tahun 2006 telah menerapkan skema jaminan kesehatan yang mencakup semua penduduk, yang didanai dari pajak. Hasilnya, para pasien harus meJaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 39 nunggu lama agar dapat pelayanan baik di rumah sakit maupun di pusat-pusat kesehatan lainnya; dan Kondisi sosial ekonomi masih mempengaruhi pemanfaatan layanan kesehatan. Hal ini sebagai mana dibuktikan oleh hasil penelitian Vikum, Krokstad,dan Westin. Penelitian ini dipublikasi International Journal for Equity in Health 2012, 11:48, dengan berjudul “Socioeconomic inequalities in health care utilisation in Norway: the populationbased HUNT3 survey”. 46 Sedang di Cuba, apa yang sesungguhnya dialami masyarakat Cuba bertolak belakang dengan yang ditayang Film Sicko. Betapa beratnya penderitaan masyarakat Cuba tersebut dipaparkan Ryan Balis, analis kebijakan pada The National Center for Public Policy Research, melalui tulisannya yang berjudul “Sicko" Presents False View of Cuba's Health System”, Ia menghimpun berbagai fakta buruk sistem kesehatan Cuba dari berbagai sumber, termasuk dokter, perawat dan farmasist yang pernah berkerja di layanan kesehatan Cuba, 40 | Mengapa JKN Wajib Ditolak yaitu: 1. Pelayanan kesehatan di Cuba sebenarnya terbagai dua. Yaitu rumah sakit pemerintah dengan teknologi terbaik hanya untuk elit partai komunis, dan orang asing (turis kesehatan) yang membayar dengan “hard currency”. Selanjutnya, 2. Waktu tunggu yang sangat lama mengakibatkan masyarakat Cuba yang sakit harus membeli secara ilegal dan mahal layanan kesehatan, disamping pembatasan akses terhadap rudimentary medicines, seperti antibiotik, aspirin dibatasi. 3. Terdapat laporan bahwa penduduk Cuba terlarang mengakses rumah sakit yang disediakan untuk orang asing. Seringkali mereka harus membawa tempat tidur lipat dan selimut ketika dirawat. Berikutnya, 4. Akibat program “The oil for doctors, layanan kesehatan primer tidak memiliki dokter selama dua tahun lebih, karena para dokter (14.000 dokter) dan 6000 tenaga kerja kesehatan dikontrakan ke Pemerintah Venezuela, dengan imbalan Pemerintah Cuba menerima 90.000 barel minyak per hari Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 41 dengan harga diskon. 5. Program The oil for doctors juga mengakibatkan jumlah operasi mata di suatu rumah sakit membubung dari sekitar 15 menjadi lebih dari 120 per hari. Akibatnya mutu pelayanan memburuk, banyak pasien yang tidak mendapatkan tes preoperative yang penting, sehingga membahayakan kesehatan bahkan nyawa pasien. (lihat pustaka 47) Sementara di Thailand, meskipun cakupan peserta meningkat, dan penggunaan layanan primer juga meningkat, namun kualitas pelayanan tetap bermasalah, demikian pula kualitas dan pemerataan akses pelayanan sekunder dan tertier. Lihat pustaka (48).[] 42 | Mengapa JKN Wajib Ditolak KONSEP PRINSIP JAMINAN KESEHATAN KHILAFAH YANG AGUNG ”K ami telah menurunkan kepadamu al-Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”. TQ An Nahl (16): 89. Konsep jaminan kesehatan khilafah adalah konsep yang berasal dari Allah SWT, rabbul’aalamiin. Terpancar dari mata air pemikiran yang bersumber dari-Nya, yaitu Al Quran dan As Sunnah. Dipersiapkan Allah SWT hanyalah agar menjadi rahmat, kesejahteraan bagi seluruh umat manusia,bahkan alam se- Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 43 mesta. Adapun diantara yang prinsip dari konsep agung tersebut adalah: Pertama: Kesehatan/Pelayanan Kesehatan adalah Pelayanan Dasar Publik. Kesehatan/pelayanan kesehatan telah ditetapkan Allah SWT sebagai kebutuhan pokok publik. Yaitu sebagaimana ditegaskan Rasulullah SAW, yang artinya, “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolaholah dunia telah menjadi miliknya”. (HR Bukhari). Hal tersebut aspek pertama, aspek kedua, pemerintah telah diperintahkan Allah SWT sebagai pihak yang bertanggungjawab langsung dalam pemenuhan pelayanan kesehatan. Ini ditunjukkan oleh perbuatan Rasulullah SAW. Yaitu ketika beliau dihadiahi seorang dokter, dokter tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin. 44 | Mengapa JKN Wajib Ditolak Dari kedua aspek di tersebut terlihat jelas bahwa kesehatan/pelayanan kesehatan telah ditetapkan Allah SWT sebagai jasa sosial secara totalitas. Yaitu mulai jasa dokter, obatobatan, penggunaan peralatan medis, pemeriksaan penunjang, hingga sarana dan pra sarana yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai prinsip etik yang islami. Tidak boleh dikomersialkan, walaupun hanya secuil kapas, apapun alasannya. Termasuk tidak diterima alasan, kesehatan harus dikomersialkan agar masyarakat termotivasi untuk hidup sehat. Karena, ini persoalan lain, lebih dari pada itu ini adalah pandangan yang dikendalikan ideologi kapitalis, bukan Islam. Disamping itu faktanya, sebagaimana yang kita saksikan saat ini, komersialisasi kesehatan telah berakibat pada kemudharatan, bahaya, kesengsaran pada masyarakat, yang itu semua tidak dibenarkan Allah SWT terjadi. Demikian ditegaskan Rasulullah SAW dalam tuturnya yang mulia, artinya “Tidak boleh Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 45 membuat mudharat (bahaya) pada diri sendiri, dan tidak boleh pula membuat mudharat pada orang lain”.(HR Ahmad dan Ibnu Majah). Dan juga, kita saksikan komersialisasi telah berakibat pada penistaan kemanusiaan manusia, yang Allah perintahkan untuk dijaga kemuliaannya, sebagaimana firman-Nya dalam QS Al Isra:70, artinya, ”Sesungguhnya Kami memuliakan anak cucu Adam (manusia)..”. Kedua: Negara Bertanggungjawab Penuh. Pemerintah/Negara telah diamanahkan Allah SWT sebagai pihak yang bertanggungjawab penuh menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan setiap individu masyarakat. Diberikan secara cuma-cuma dengan kualitas terbaik bagi setiap individu masyarakat, tidak saja bagi yang miskin tapi juga yang kaya, apapun warna kulit dan agamanya. Tentang tugas penting dan mulia ini telah ditegaskan Rasulullah dalam tuturnya, yang artinya,”Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) 46 | Mengapa JKN Wajib Ditolak penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari). Sehubungan dengan itu, dipundak pemerintah pulalah terletak tanggung jawab segala sesuatu yang diperlukan bagi terwujudnya keterjaminan setiap orang terhadap pembiayaan kesehatan; penyediaan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan; penyediaan dan penyelenggaraan pendidikan SDM kesehatan; penyediaan peralatan kedokteran, obatobatan dan teknologi terkini; sarana pra sarana lainnya yang penting bagi terselenggaranya pelayanan kesehatan terbaik, seperti listrik, transportasi dan air bersih; dan tata kelola keseluruhannya. Artinya, apapun alasannya merupakan perbuatan batil yang dibenci Allah SWT manakala fungsi pemerintah dikebiri sebatas regulator dan fasilitator, sementara fungsi dan tanggung jawab lainnya, seperti penyelenggaraan/pelaksanaan diserahkan kepada korporasi. Yang demikian karena pembatasan fungsi terJaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 47 sebut pasti berujung pada kelalain pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya, yang hal tersebut merupakan perbuatan tercela, sebagaimana ditegaskan Rasulullah SAW, artinya ”Tidak beriman orang yang tidak bisa menjaga amanah yang dibebankan padanya. Dan tidak beragama orang yang tidak menepati janjinya” (HR Ahmad bin Hambal). Selain itu, pembatasan peran Negara hanya sebagai regulator telah melapangkan jalan bagi penjajahan Barat dan hilangnya kemandirian dan kedaulatan Negara. Sementara itu, penjajahan apapun bentuknya diharamkan Allah SWT, demikian firman-NYa,QS An Nisa(4): 141, artinya, “Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan bagi orang kafir untuk menguasai orang mukmin”. Adapun tentang peran masyarakat, swasta, bila dipandang penting peran tersebut, seperti ketika Negara tidak memiliki teknologi kedokteran tertentu, pada hal sangat dibutuhkan masyarakat, maka dibatasi pada transaksi jual beli atau yang semisal, tidak boleh lebih 48 | Mengapa JKN Wajib Ditolak dari pada itu. Disamping diberikan arahan dan motivasi agar beramal sholeh, seperti wakaf, dan shadaqah. Penting diketahui, ini tidak berarti jaminan kesehatan khilafah sama dengan jaminan model semasko di Rusia dan Polandia. Karena keduanya berbeda sama sekali, dari sisi manapun. Ketiga: Pembiayaan Berkelanjutan yang Sesungguhnya. Pembiayaan jaminan kesehatan Khilafah adalah model pembiayaan berkelanjutan yang sesungguhnya, setidaknya dikarenakan dua hal, Pertama, pengeluaran untuk pembiayaan kesehatan telah ditetapkan Allah SWT sebagai salah satu pos pengeluaran pada baitul maal, dengan pengeluaran yang bersifat mutlak. Artinya, sekalipun tidak mencukupi dan atau tidak ada harta tersedia di pos yang diperuntukkan untuk pelayanan kesehatan, sementara ada kebutuhan pengeluaran untuk pembiayaan pelayanan kesehatan, seperti pembiayaan pembangunan rumah sakit, Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 49 maka ketika itu dibenarkan adanya penarikan pajak yang bersifat sementara, sebesar yang dibutuhkan saja. Jika upaya ini berakibat pada terjadinya kemudaratan pada masyarakat, Allah SWT telah mengizinkan Negara berhutang. Hanya saja penting dicatat, pajak tersebut jauh berbeda dengan pajak dalam pengertian kapitalisme karena selain bersifat temporal juga hanya diambil dari harta orang kaya yang didefinisikan secara islami, yaitu kelebihan harta individu masyarakat yang sudah terpenuhi semua kebutuhan pokoknya, dan kebutuhan sekundernya secara ma’ruf. Hutang yang dimaksud adalah hutang yang sesuai ketentuan syara’. Kedua, sumber-sumber pemasukan untuk pembiayaan kesehatan, sesungguhnya telah didesain Allah SWT sedemikian sehingga memadai untuk pembiayaan yang berkelanjutan, itu adalah hal yang pasti bagi Allah. Yang salah satunya berasal dari barang tambang yang jumlahnya berlimpah. Yaitu mulai dari 50 | Mengapa JKN Wajib Ditolak tambang batu bara, gas bumi, minyak bumi, hingga tambang emas dan berbagai logam mulia lainnya, yang jumlahnya berlimpah 50. Anggaran Pendapatan Belanjan Negara Khilafah, dimana tidak sepeserpun harta yang masuk maupun yang keluar kecuali sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Model APBN ini meniscayakan Negara memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan berbagai fungsinya. Pembiayaan dan pengeluaran tersebut diperuntukan bagi terwujudnya pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik bagi semua individu masyarakat. Yaitu mulai dari pembiayaan pembangunan semua komponen sistem kesehatan, seperti penyelenggaran pendidikan SDM kesehatan berkualitas secara gratis dalam rangka menghasilkan SDM kesehatan berkualitas dalam jumlah yang memadai; penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dengan segala kelengkapannya; industri peralatan kedokteran dan obat-obatan; penyelenggaraan riset biomedik, kedokteran; hingJaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 51 ga seluruh sarana pra sarana yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, seperti listrik, air bersih dan transportasi. Dengan demikian Islam tidak mengenal pembiayaan berbasis pajak, asuransi wajib, pembiayaan berbasis kinerja, karena semua itu konsep batil yang diharamkan Allah SWT. Keempat: Kendali Mutu yang Sesungguhnya. Konsep kendali mutu jaminan kesehatan khilafah berpedoman pada tiga strategi utama, administrasi yang simple, segera dalam pelaksanaan, dan dilaksanakan oleh personal yang kapabel. Yang demikian karena Rasulullah SAW telah bersabda, artinya, “Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan berbuat ihsan atas segala sesuatu….”. (HR Muslim). Berdasarkan tiga strategi utama tersebut, haruslah pelayanan kesehatan khilafah memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Berkualitas, yaitu memiliki standar pelayanan yang teruji, lagi selaras dengan prinsip etik kedokteran Islam; b. Individu pelaksana, seperti SDM ke52 | Mengapa JKN Wajib Ditolak sehatan selain kompeten dibidangnya juga seorang yang amanah; c. Available, semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat mudah diperoleh dan selalu tersedia (continuous); e. Lokasi pelayanan kesehatan mudah dicapai (accessible), tidak ada lagi hambatan geografis. Sesuai sejumlah kriteria tersebut, maka clinical pathways hanya digunakan sebagai panduan yang bersifat umum dalam proses tindakan kedokteran dan pelayanan kesehatan. Sementara Case Based Groups akan dimanfaatkan sebagai salah satu unsur untuk memperkirakan anggaran yang harus disediakan Negara. Dan jelas tidak akan menggunakan konsep pelayanan sistem rujukan. Seiring dengan sejumlah kriteria di atas, maka Negara benar-benar akan memberikan gaji yang pantas bagi para SDM kesehatan, disamping memberikan tugas yang memperhatikan aspek insaniyahnya. Termasuk dalam hal ini memperhatikan fungsi ummu wa rabbatul bait bagi dokter perempuan. Sementara Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 53 itu, pemerintahan khilafah yang bersifat sentralisasi, dan administrasi yang bersifat desentralisasi meniscayakan Khalifah memiliki kewenangan yang memadai untuk mengambil keputusan secara cepat dan tepat, serta cepat dalam implementasi kebijakan. Kelima: Upaya Promotif Preventif Berbasis Sistem Sistem kehidupan Islam secara keseluruhan, mulai dari sistem ekonomi Islam, sistem pendidikan Khilafah, sistem pergaulan Islam, hingga sistem pemerintah Islam bersifat konstruktif terhadap upaya promotif preventif. Sehinga akan terwujud masyarakat dengan pola emosi yang sehat, pola makan yang sehat, pola aktivitas yang sehat, kebersihan, lingkungan yang sehat, perilaku seks yang sehat, epidemi yang terkarantina dan tercegah dengan baik. Hal ini tidak saja menjadi upaya preventif di tingkat keluarga berjalan efektif, namun juga meniscayakan keberhasilan upaya preventif tersebut. 54 | Mengapa JKN Wajib Ditolak Demikianlah konsep-konsep prinsip jaminan kesehatan khilafah yang cemerlang, yang bersumber dari mata air ilmu dan kebenaran, yaitu Al Quran dan As Sunnah, dan apa yang ditunjuki oleh keduanya, berupa ijma’ sahabat dan qiyas. Inilah konsep yang berasal dari Allah SWT, satu-satunya konsep yang benar, yang lurus, sebagaimana Allah SWT tegaskan dalam berfirman-Nya, QS Al-Baqarah (2): 147, yang artinya, “Kebenaran itu dari Rabmu, maka janganlah sekali-kali Engkau (Muhammad) termasuk orang yang ragu”. Dimana konsepkonsep tersebut adalah bagian integral dari keseluruhan konsep sistem kehdupan Islam. Karenanya dibutuhkan sistem politik Islam, Khilafah Islam untuk menerapkannya.[] Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 55 FAKTA JAMINAN KESEHATAN KHILAFAH YANG MENYEJAHTERAKAN S ebagai janji yang pasti dari Allah SWT, konsep-konsep jaminan kesehatan khilafah yang diterapkan oleh sistem politik Islam, Khilafah Islam benar-benar telah menghasilkan kesejahteraan spetakular, yang diidamkan setiap anak manusia. Diantaranya adalah: pertama, jangankan orang yang sakit, yang berpura-pura sakitpun diberi pelayanan yang patut dan pantas bagi seorang anak adam. Hal itu ditunjukkan dari apa yang terjadi pada masa kejayaan Islam. Yaitu seorang yang 56 | Mengapa JKN Wajib Ditolak berpura-pura sakit, memasuki rumah sakit yang ada di Negara itu, padahal ia tidak menderita sakit apapun, sementara sang dokter mengetahui bahwa pasien tersebut berpurapura sakit. Namun ia tetap tersenyum dan berpura-pura mengobatinya. Selanjutnya, setelah tiga hari perawatan berlalu, sang dokter menulis sepucuk surat yang diberikan pada pasien tersebut –di dalamnya ada sejumlah uang– untuk mengabarkan habisnya masa kunjungan. Si pasienpun mengambil uang tersebut yang cukup baginya sebagai bekal selama ia mencari pekerjaan. Kemudian ia keluar dari rumah sakit dengan perasaan mulia. Semua seorang tamu yang berkunjung. 51 Sementara itu, tentang pada masa kegemilangan peradaban Islam, hampir di setiap kota, termasuk kota kecil sekalipun, terdapat rumah sakit, berikut dengan tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan, dan lain-lain) berkualitas lagi memadai. Disamping tercukupi peralatan medis dan obat-obat yang dibutuhkan. Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 57 Di Kordoba saja, yang luasnya lebih sedikit dari Propinsi Banten (Kordoba:13.550 Km2, Propinsi Banten: 8.234,69 Km2), memiliki lebih dari 50 rumah sakit. (lihat pustaka 52). Bila Kordoba dibagi menjadi 7 Kabupaten, maka setiap kabupaten terdapat 7-8 rumah sakit. Indonesia (1.906.240 Km2) yang luasnya 2000 kali luas Kordoba, hanya memiliki 1.320 rumah sakit (DepKes, 2009), 1/76 jumlah yang dimiliki Kordoba, idealnya 100.000 RS. Tidak hanya itu, rumah sakit keliling tersedia untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan individu masyarakat di pedesaan, jauh dari perkotaan, atau kesulitan mendatangi rumah sakit di perkotaan. Rumah sakit ini diangkut sejumlah unta, bahkan sampai empat puluh unta. Para dokter rumah sakit keliling mengunjungi pasien satu per satu, dari rumah ke rumah, demikian pula para bidan yang memberikan pelayanan bagi IbuIbu hamil dan bersalin. Lihat pustaka (52, 53). 58 | Mengapa JKN Wajib Ditolak Lebih jauh lagi, di Kota-Kota besar, terdapat sejumlah rumah sakit yang didesain untuk pelayanan pasien dan pendidikan. Seperti RS Al Dhudi, di Baghdad, didirikan Adhdu Daulah Ibnu Buwaih, 371 H. (lihat pustaka 53). Luar biasa, Rumah sakit ini mampu memberikan pelayanan kepada 4000 pasien perhari, bandingkan dengan RSCM, Rumah Sakit Rujukan Nasional, hanya mampu memberikan pelayanan maksimal 2000 pasien per hari. Selain itu, rumah sakit-rumah sakit Khilafah benar-benar didesain untuk kesembuhan pasien. Ruangan pelayanan yang nyaman, sejuk, asri dan beraroma segar. Para pasien dilayani oleh para tenaga kesehatan yang kompeten, profesional, berpegang teguh pada etik kedokteran Islam yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Disamping itu yang tidak kalah spetakulernya adalah keberhasilan upaya preventif Islam. Hal ini tergambar dari peristiwa bahwa Dokter yang dikirim Kaisar Romawi, selama Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 59 setahun berpraktek di Madinah kesulitan menemukan orang yang sakit. Ini baru sedikit fakta yang disajikan tentang betapa menyejahterakannya jaminan kesehatan khilafah. Masih banyak fakta-fakta mengagumkan lain diungkapkan tidak saja oleh sejarawan muslim, tetapi juga non muslim. Fakta yang akan kembali hadir dalam waktu dekat, sebagai janji yang pasti dari Allah SWT. TQS 24:55, “Dan Allah Telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana dia Telah menjadikan orangorang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang Telah diridhai-Nya untuk mereka, dan dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa...”. Allahu A’lam. Akhiru da’wanaa Alhamdulillahirabbil ‘Aalamiin.[] 60 | Mengapa JKN Wajib Ditolak DAFTAR PUSTAKA 1. Al Quran dan Terjemahannya. Departemen Agama RI. 2009. 2. Drager, N. Trade in Health Services and The General Agreement on Trade in Sevices. Implication for Health Policy. Hand out. www.who.int/trade/en/Drager2.pdf 3. Asih Eka Putri dan MiroslowManicki. Pembangunan Sistem Jaminan Kesehatan Sosial: Bagaimana Jaminan Kesehatan Sosial Dapat Membuat Perubahan?. German Technical Cooporation, Social Health Insurance Project Indonesia). Jakarta. (Makalah). www.sjsn.menkokesra.go.id. Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 61 4. Anonim. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. www.hukum.online.com 5. Collingwood, V. (edited). Good Governance and the World Bank. www.ucl.a.uk 6. Graham, J., Amos, B., dan Plumptre, T. Principles for Good Governance in the 21st Century. Policy Brief No. 15. August 2003. www.isn.ethz.ch. 7. Hearne, R. Neo-liberalism, Public Services and PPPs in Ireland. Progress in Irish Urban Studies, Vol. 2, 2006, pp 1-14. http://www.publicprivatepartnership.net/docume nts/Rhearne_PIUS_Vol.2.pdf. 8. Miraftab, F. Public-Private Partnerships The Trojan Horse of Neoliberal Development? Journal of Planning Education and Research 24:89-101, 2004. www.urban.illinois.edu/faculty/miraftab/mirafta b/trojan%20horse.pdf 9. Russian Health Profiles in Transition (Hand out). www.bibalex.org/supercourse/lecture/lec20001/i ndex.htm. 10. Prinja, S. Role of Ideal and Ideologies in Evidence-Based Health Policy. Iranian J Publ 62 | Mengapa JKN Wajib Ditolak Health, Vol: 39, No. 1, 2010, pp. 64-69. journals.tums.ac.ir/pdf/15192. 11. Al Maliki. Politik Ekonomi Islam. Al Izzah. Bogor. 2008. 12. Hizbut Tahrir. Ajhizatu Daulatul Khilafah. Hizbut Tahrir. Beirut. 13. Hsiao, W. C. Abnormal economics in the health sector. Health Policy 32 (1995) 125-139. 2005. https://www.hsph.harvard.edu/health.../hsiao_19 95_-_abnormal_econom. 14. WHO. Systems Thinking for Health Systems Strengthening. Alliance for Health Policy and Systems Research. Capria. France. 2009. www.who.int/alliance 15. Anonim. Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. www.dikti.go.id/files/.../UU-44-2009Rumah Sakit .pdf 16. Anonim. Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. datahukum.pnri.go.id/index.php?..ppno23th2005 17. Tower Watson. 2011 Global Medical Trends. Survey Report. Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 63 www.towerswatson.com/.../Survey-Research... /2011 18. Pasien Jamkesmas Terpaksa Jual Tanah dan Rumah. (Tribunnews.com. Selasa 1 OKtober 2013). 19. Anonim. Executive Summary The World Health Report. Health Systems Financing Path The Universal Coverage. WHO. 2010. www.who.int/whr/2010/ 20. Harimurti, P., Pambudi, E., Pigazzini.A., dan Tandon, A. The Nuts and Bolts of Jamkesmas. Indonesia’s Government Financed Health Coverage Program. WHO. Washington, DC. 2013. www-wds.worldbank.org 21. Anonim. 65th World Health Assembly closes with new global health measures. Release 26 MAY 2012. GENEVA. http://www.who.int/mediacentre/news/releases/ 2012. 22. Anonim. World Health Assembly concludes: adopts key resolutions affecting global public health. 25 Mei 2005. http://www.who.int/mediacentre/news/releases/ 2005/pr_wha06/en/ 64 | Mengapa JKN Wajib Ditolak 23. D., Henny. Modul Belajar Mengajar: Asuransi dan Manage Care. Program Pasca Sarjana Kesehatan Masyarakat. UNPAD. 2007. www.scribd.com 24. Riyarto,S. Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge? Hand out. 25. Anonim. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 26. Mulai Januari 2014, 140 juta Rakyat Bisa Berobat Gratis. Sayangilah.com, Senin, 21 Oktober 2013. Anonim. Bahan Paparan JKN. www.jkn.depkes.go.id 27. Anonim. Buku Saku FAQ BPJS Kesehatan. Kemenkes RI. Jakarta. 2013. 28. Nazara, S. Pembangunan Sosial Menuju Indonesia Maju. Universitas Airlangga, Surabaya 20 Juni 2013. (hand out). www.unair.ac.id. 29. Pokja Regulasi BPJS Kesehatan. Perundangdangan Pelaksanaan BPJS Kesehatan. (hand out). www.djsn.go.id. 30. Anonim. Jaminan Kesehatan Untuk Semua. www.depkes.go.id. 31. Anonim. Universal Health Coverage: Five Questions. Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 65 32. Jha, AK., Larizgoitia, I., Audera-Lopez, C., Prasopa-Plaizier, N., Waters, A., dan Bates, D. W. The Global burden of unsafe medical care: analytic modelling of observational studies. BMJ Qual Saf 2013;22:809–815. www.qualitysavety.bmj.com. 33. Anonim. Casemix Funding History. www.health.vic.gov. 34. Anonim. Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 440 tahun 2012, tentang Tarif Rumah Sakit Berdasarkan INA CBGs. 35. Taher, A. Penyiapan Provider Jaminan Kesehatan. Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, KemenKes RI. RakerNas DJSN. Merllyn Park Hotel. Jakarta Pusat. 3 Juli 2013. 36. Halling, A., Fridh, G., Ovhed, I. Validating the Johns Hopkins ACG Case-Mix System of the elderly in Swedish primary health care. BMC Public Health 2006, 6:171. 37. Sari, R. P., Pramantara, D. P., dan Rahmawati, F. Perbandingan Biaya Riil Dengan Tarif Paket INA CBGs Dan Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Biaya Riil Pada Pasien Diabetes Melitus Rawat Inap Jamkesmas di RSUP Dr. Sardjito Yogya- 66 | Mengapa JKN Wajib Ditolak karta. Fakultas Farmasi. UGM. Yogyakarta. 2012. Tesis. 38. Devitra, A. Analisis Implementasi Clinical Pathway Kasus Stoke Berdasarkan INA-CBGs di Rumah Sakit Sroke Nasional Bukit Tinggi. Tahun 2011. Universitas Andalas. Padang. 2012. Tesis. 39. Anonim. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JamKesMas. 40. Tribunnews.com. 1 November 2013. Bayi Naila Meninggal Karena Lambat Penanganan. 41. Anonim. Pelayanan Kedokteran Keluarga. Hand Out. 42. Lestari, A. Ilmu Kedokteran Keluarga. Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran UNS. Hand Out. 43. Rini. Privatisasi Sumber Daya Air Akibatkan Kegagalan Distribusi, Dan Solusi Islam. Makalah. 44. Schoen, C., Osborn, R., Doty, M.M., Bishop, M., Peugh, J., dan Murukutia, N. Toward HigherPerformance Health Systems: Adults’ Health Care Experiences In Seven Countries, 2007. Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 67 Health Aff November 2007 vol. 26 no. 6 w717w734. 45. Olah, M. E., Gaisano, G., dan Hwang, S. W. The effect of socioeconomic status on access to primary care: an audit study. The CMAJ, April 2, 2013, 185(6). 46. Access to a regular medical doctor, 2010. Ottawa (ON): Statistics Canada; 2010. Available: www.statcan.gc.ca/pub/82-625-x/2011001 /article/11456-eng.htm. (accessed 2011 Aug. 22). dalam Olah, M. E., Gaisano, G., dan Hwang, S. W. The effect of socioeconomic status on access to primary care: an audit study. The CMAJ, April 2, 2013, 185(6). 47. Balis, R. “Sicko" Presents False View of Cuba's Health System”. The National Center for Public Policy Research. www.flse nate.gov/data/session /2008/House/bills. 48. YiengprugSAWan, V., Carmichael, GA., LL- Y Lim, Seubsman, S., dan Sleigh, AC. Explanation of inequality in utilization of ambulatory care before and after universal health insurance in Thailand. http://www.healthpool. 49. An Nabhani. An Nidzomul Iqtishodi Fil Islam. Darul Ummah. Beirut. 2005. 68 | Mengapa JKN Wajib Ditolak 50. Anonim. Makalah Konferensi Tokoh Umat 1433 H. 51. ‘Athiyat, A. Jalan Baru Islam. PTI. Bogor. 1997. hal. 18. 52. Al Faruqi, I dan Al Faruqi, L. Atlas Budaya: Menjelajah Khazanah Peradaban Gemilang. Mizan. Bandung. 1998. 53. Yamani, J. K. Kedokteran Islam dari Masa ke Masa. Dzikra. Bandung. 2002. 54. Al-Ghazali, Sharif Kaf. The Origin of bimaristans (hospitals) in Islamic medical history. http://www.islamicmedicine.or/bimaristan.htm. 55. Ragheb, E. Hospital in Islamic civilization. http://en.islamstory.com/hospital-in-islamiccivilization.html. Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 69