Judul Booklet:
Mengapa JKN Wajib Ditolak,
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan
(Tinjauan Konsep dan Realitas)
Diterbitkan Oleh:
Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia
69 Halaman
Shaffar 1435 H
Desember 2013
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN .........................................................................2
KONSEP BATIL YANG MENYESATKAN .............................5
Kesehatan/Pelayanan Kesehatan
Harus Dikomersialkan. ...................................................5
Pembatasan Peran Pemerintah
Sebatas Regulator dan Fasilitator. ...........................6
Pembiayaan Dengan Pemalakan, Berdalih
Gotong Royong dan Iming-Iming UHC ................13
Kendali Mutu Dengan Pembayaran
Sistem Paket, Pelayanan Berjenjang,
dan Upaya Preventif Kapitalistik ..........................25
FAKTA-FAKTA KEGAGALAN
JAMINAN KESEHATAN KAPITALIS...................................36
iii
KONSEP PRINSIP JAMINAN KESEHATAN
KHILAFAH YANG AGUNG ................................................... 43
Pertama: Kesehatan/Pelayanan Kesehatan
adalah Pelayanan Dasar Publik ............................. 44
Kedua: Negara Bertanggungjawab Penuh......... 46
Ketiga: Pembiayaan Berkelanjutan yang Sesungguhnya. ..................................................................... 49
Keempat: Kendali Mutu yang Sesungguhnya. . 52
Kelima: Upaya Promotif Preventif
Berbasis Sistem .............................................................. 54
FAKTA JAMINAN KESEHATAN
KHILAFAH YANG MENYEJAHTERAKAN ........................ 56
DAFTAR PUSTAKA .................................................................. 61
iv
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 1
PENDAHULUAN
S
elama beberapa dekade terakhir, imperialis kafir Barat tak henti-hentinya
mempropagandakan ide jaminan kesehatan kapitalistik ke seluruh penjuru dunia,
utamanya di negeri-negeri Islam. Pelaksanaannya terus dikontrol, sekalipun ide batil ini
hanyalah membuahkan ke sengsaraan di
negara mereka sendiri. Usaha kafir Barat ini
demi melanggengkan eksistensi dan eksploitasi mereka di bidang kesehatan.
Pemerintah Indonesia telah mengadopsi
konsep layanan kesehatan ini dan akan
melaksanakannya pada 1 Januari 2014, de-
2 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
ngan nama Jaminan Kesehatan Nasional. Ide
ini membawa seperangkat konsep-konsep
berfikir yang membius dan menyesatkan
putra-putri umat yang mulia ini.
Sementara itu, sesungguhnya ummat memiliki kekayaan pemikiran cemerlang tentang
jaminan kesehatan, yaitu jaminan kesehatan
khilafah, yang berasal Allah SWT, Pencipta
manusia. Jaminan ini terpancar dari aqidah
Islam, dengan seperangkat konsep-konsep
berfikir yang berasal dari mata air yang sama.
Pemikiran ini benar-benar telah menunjukkan
kebenarannya di seluruh penjuru dunia selama berabad-abad. Sehat untuk semua bukan
sekedar mimpi, tapi realitas yang dapat
dinikmati secara nyata, sebagai janji yang
pasti dari Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam QS Ibrahim
(14): 24 dan 25, yang artinya,”Tidakkah kamu
memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti
pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya
menjulang ke langit; (pohon) itu menghasilkan
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 3
buahnya pada setiap waktu dengan izin
Rabnya. Dan Allah membuat perumpamaan itu
untuk manusia agar mereka selalu ingat.” []
4 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
KONSEP BATIL YANG MENYESATKAN
J
aminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagaimana jaminan kesehatan kapitalistik
umumnya, ditopang sejumlah konsep
dan logika berfikir yang batil, yang prinsip
(ter-penting) di antaranya adalah:
Kesehatan/Pelayanan Kesehatan Harus
Dikomersialkan.
Konsep ini telah dipaksakan World Trade
Organization (WTO) untuk diadopsi dunia,
khususnya negara-negara anggota WTO. Yaitu
berkenaan dengan dimasukkannya layanan
kesehatan sebagai salah satu layanan dasar
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 5
yang termaktub dalam kesepakatan perdagangan General Agreements Trade in Services
(GATS), tahun 1994. 2
Sementara itu, bila dicermati konsepkonsep JKN, seperti pembatasan peran pemerintah (lihat pembahasan konsep kedua);
pembiayaan berbasis pajak dan asuransi
wajib (lihat pembahasan konsep ke tiga; dan
kendali mutu berdasarkan pembayaran sistem
paket, pelayanan berjenjang, penggajian model kapitasi, (lihat pembahasan konsep ke
empat), semua itu menunjukkan bahwa jiwa
dari JKN ada liberalisasi/komersialisasi kesehatan itu sendiri, meski didengung-dengungkan JKN hadir untuk mengatasi bahaya liberalisasi sektor kesehatan.
Pembatasan Peran Pemerintah Sebatas
Regulator dan Fasilitator.
Konsep ini berangkat dari pandangan
bahwa institusi penyelenggara asuransi sosial
adalah entitas yang lebih kapabel dari pada
pemerintah dalam penyelenggaraan pelayan6 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
an kesehatan. Hal ini ditegaskan dalam sejumlah dokumen, diantaranya adalah tulisan
Asih dan Miroslaw, keduanya German Technical Cooperation (GTZ), LSM yang berperan
aktif membidani kelahiran JKN, bahwa: “Ide
dasar jaminan kesehatan sosial (penulis: Indonesia, JKN) adalah pengalihan tanggung jawab
penyelenggaraan pelayanan kesehatan dari
Pemerintah kepada institusi yang memiliki
kemampuan tinggi untuk membiayai pelayanan kesehatan atas nama peserta jaminan
sosial”. 3
Dalam konteks JKN, tidak diragukan lagi
institusi yang dimaksud adalah BPJS (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
Yang dapat dipahami dari ayat 1 pasal 1, UU
No 24 Tahun 2011, tentang BPJS bahwa
“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan sosial”.4 Sedangkan wewenang dan kekuasaan BPJS kesehatan yang luar
biasa, mulai dari menagih (baca: memaksa)
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 7
pembayaran dari masyarakat, pengelolaannya, sampai dengan pengelolaan pelayanan
kesehatan itu sendiri, ditegaskan dalam pasal
11 UU yang sama.
Disamping itu yang juga penting adalah
BPJS Kesehatan meski merupakan badan
hukum publik, namun prinsip-prinsip korporasi tetap dijadikan dasar tata kelolanya. Hal
ini ditunjukkan antara lain oleh butir b pasal
11, tentang wewenang BPJS, yaitu, “menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi
jangka pendek dan jangka panjang dengan
mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil
yang memadai”.(4) Artinya yang dikehendaki
dan yang terjadi adalah pemberian wewenang
tata kelola finansial dan pelayanan publik
(pelayanan Kesehatan) kepada korporasi atau
quasi korporasi, yaitu BPJS Kesehatan.
Bila ditelaah lebih jauh, pemikiran ini
adalah konsep tata kelola yang baik (Good
Governance) menurut logika pasar bebas/
neoliberalisme. Ditegaskan hal tersebut da8 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
lam tulisan berjudul “Good Governance and
the World Bank”, sub bahasan “Good governance as pro-market governance”, 5. Konsep
penyerahan wewenang dan fungsi penting
pemerintah tersebut kepada korporasi semakin dipertegas dengan diadopsinya Public
Private Partnership (PPPs)/Kemitraan Pemerintah dan Swasta (KPS) sebagai konsep pembangunan dan tata kelola sistem kesehatan di
era JKN khususnya, dan pelayanan publik pada umumnya.
Sementara itu model tata kelola berbasis
KPS hanyalah diformulasi bagi konsep Good
Governance/Global Governance ala pasar bebas tersebut yang “mengharamkan” pemerintah berperan lebih dari sebatas regulator dan
fasilitator, nsebagaimana terkandung dalam
prinsip-prinsip good governance, utamanya
butir efisien efektif 6, dimana tata kelola efektif efiesien yang dimaksud adalah yang berbasis tatakelola korporasi 5.
Konsep ini strategis, karena tanpa pemandulan peran pemerintah pada apa yang dicaJaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 9
nangkan GATS, liberalisasi dan eksploitasi
besar-besaran sektor kesehatan yang diidamidamkan imperialisme Barat sulit terwujud.
Karena itu tidak berlebihan bila KPS dipandang para pengamat politik sebagai instrument kunci neo-liberalisme,7 dan kuda troya
neo-liberalisme.8
Adapun upaya propaganda dan penerapan
konsep KPS dalam bidang kesehatan terus
dilakukan pada sejumlah forum internasional,
dengan istilah “sustainable healthcare”, seperti pada The Third APEC (Asia Pacific Economic
Cooperation) High Level Meeting on Health and
Economy, di Nusa Dua Bali, 1-8 September
2013, dan pada OECD Health Ministerial Meeting Paris, 7-8 October 2010, dengan tema
“Towards a Sustainable Health Care Model.
Disamping juga terus dilakukan persiapan
sumber daya manusia (SDM) melalui sejumlah
intensive course, antara lain yang dirancang
Asia Network for Health System Strengthening
(ANHSS) dan World Bank Institute, pada tahun
2011 di Bangkok, dengan materi PPPs pada
10 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
layanan primer dan rumah sakit; dan tahun
2012 di Makati, Manila (http://www.kki.net).
Dan juga persiapan perangkat regulasi yang
pro pasar tersebut. Bahkan World Bank memberikan pujian atas keseriusan pemerintah
Indonesia mengadopsi penerapan PPPs
(beritasatu.com, Mei 2012).
Adapun tentang fakta ketidakmampuan
pemerintah menjalankan fungsi aslinya, adalah hal niscaya dalam sistem politik sekuler
kapitalistik; sebagaimana halnya kegagalan
model “Semashko” di Rusia 9 adalah hal yang
pasti dari sistem sosialisme. Artinya, tidak dapat realitas buruk tersebut dijadikan alasan
pembenaran untuk merubah fungsi asli pemerintah, yaitu sebagai Raa’iin (yang berwenang penuh dalam penyelenggaraan urusan
rakyat, termasuk pelayanan kesehatan).
Selain itu, adalah tidak benar bahwa tata
kelola korporasi selalui lebih efisien. Karena
review terhadap sejumlah penelitian tidak
mendukung asumsi tersebut, lihat di
http://www.globalhealthhub.org., Juni 2012.
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 11
Dengan demkian alasan tersebut lebih pada
upaya untuk mengemban misi neo liberalisme, sebagaimana dikatakan, “’Negara tidak efisien mengelola sumber daya’, adalah
pandangan yang dikendalikan ideologi neoLiberalisme”. 10
Dia atas semua itu, pembatasan fungsi pemerintah sebatas regulator saja merupakan
konsep yang bertentangan dengan Islam.
Karena Allah SWT telah memberikan wewenang dan tanggung jawab mulia ini dipundak
pemerintah (Khalifah), sebagaimana dituturkan Rasulullah SAW , yang artinya,” ”Imam
(Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia,
adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan)
rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).
Sementara itu, pelalain sedikit saja peran
penting ini berakibat pada berbagai bahaya
dan kesengsaraan masyarakat, sebagaimana
yang kita saksikan saat ini. Disamping, pembiaran konsep ini menguasasi benak umat
12 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
akan semakin menjauhkan umat dari gambaran sistem pemeritahan yang ideal.
Pembiayaan Dengan Pemalakan, Berdalih
Gotong Royong dan Iming-Iming UHC
Realitas tak terbantahkan, selama dua
abad lebih di bawah naungan peradaban
kapitalisme, bencana kemanusiaan akibat tata
kelola sistem kesehatan liberalistik terus
mengancam umat manusia. Karena sistem
kesehatan berikut keseluruhan komponennya
hanyalah pasar/industri yang digerakkan oleh
uang, kosong dari jiwa pelayanan/sosial, lihat
pustaka (13) dan (14).
Di Indonesia, industrialisasi pelayanan kesehatan semakin diperparah oleh perubahan
institusi komponen utama sistem kesehatan
milik pemerintah, menjadi korporasi dan
quasi korporasi. Seperti pem-BLU-an Rumah
Sakit-Rumah Sakit Pemerintah, sebagaimana
ketentuan Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit 15. Yang sejatinya, BLU
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 13
(Badan Layanan Umum, Public Service Agencie)
sendiri adalah quasi korporasi 16
Hasilnya, buah pahit harga pelayanan kesehatan yang terus melangit, di tengahtengah arus pembangunan neolib yang memiskinkan lagi meremukan daya tahan tubuh
masyarakat. Bahkan setiap tahun selama dua
tahun terakhir, terjadi kenaikan biaya kesehatan melebihi nilai inflasi, dan di Indonesia
kenaikan tersebut mencapai 10-13%, demikian hasil survey 2011 Global Medical Trends
Survey Report dari Towers Watson. 17
Karena itu tidak heran bila tidak hentihentinya diberitakan media massa pasien
miskin yang terlambat diberikan bantuan
medis bahkan sampai meregang nyawa namun pelayanan kesehatan yang dibutuhkan
tak kunjung dapat. Tidak sedikit pula yang
berhutang dan menjual barang-barang yang
dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari. Seperti yang dialami seorang pasien JamKesMas di Sulawesi Utara 18
14 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
Lebih jauh lagi, ancaman bencana finansial
akibat mahalnya biaya berobat pun meluas.
Dinyatakan dalam Executive Summary The
World Health Report (2010), bahwa “di seluruh
dunia, sekitar 150 juta orang menderita bencana finansial setiap tahun, sementara itu 100
juta orang jatuh dibawah garis kemiskinan 19.
Demikian pula terjadi kesenjangan akses pelayanan kesehatan yang mengerikan, dimana
“dua puluh persen perempuan terkaya di
dunia memiliki akses 20 kali lebih besar dari
pada yang miskin”. 19
Di Indonesia, kondisi memprihatinkan ini
terindikasi dari tingginya pengeluaran biaya
kesehatan out of pocket –OOP- (pembayaran
tunai). Yang mana tahun 2011, nilai OOP
Indonesia lebih dari 50% dari pengeluaran
kesehatan keseluruhan, sementara menurut
WHO, OOP 15-20% saja sudah beresiko
mengakibatkan bencana finansial.20 Di
tengah-tengah berbagai kesengsaraan tersebut, yang sesungguhnya adalah “buah tangan” penjajahan Imperialisme Barat dan
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 15
kebijakan liberalistik, lembaga multi lateral,
WHO, terus mempropagandakan jaminan kesehatan kapitalistik dengan sebutan Universal
Health Coverage. Seperti pada World Health
Assembly ke-65 di Jenewa, 21-26 Mei 2012,
dalam press release yang tertanggal 26 Mai
2012, dinyatakan, “Multiple Member States
supported the concept of universal health
coverage. ‘Universal health coverage is the
single most powerful concept that public health
has to offer, added Dr Chan”(21). Bahkan pada
WHA ke 58, tahun 2005, Negara-Negara
anggota WHO sepakat mengadopsi konsep
UHC 22 sebagai model pembiayaan kesehatan
terbaik, yaitu pembiayaan model State funded
system (pembiayaan dari pajak) / beveridge,
seperti Inggris, dan Negara Anggota persemakmuran; dan Social Health Insurance, dari
premi asuransi/model bismarck, seperti Jerman, Taiwan, dan Korea Selatan, lihat pustaka
(23, 24).
Pemalakan. Hanya saja bila dicermati, yang
sesungguhnya terjadi dengan kedua model
16 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
pembiayaan kesehatan kapitalistik tersebut
adalah pengambilan paksa (baca: pemalakan)
uang rakyat, karena kepesertaan yang bersifat
wajib, pada hal tidak ada sama sekali kewajiban rakyat memikul tanggung jawab pembiayaan tersebut. Di Indonesia, mengadopsi
model social health insurance dengan nama
JKN, kepesertaan wajib tersebut ditetapkan
oleh Undang Undang Nomor 20 Tahun 2004,
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, butir
ke 3, pasal ke 1, yang berbunyi, “Asuransi
sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan
dana yang bersifat wajib” 25
Adapun kepesertaan wajib per Januari
2014, diberlakukan bagi 140 juta jiwa (peserta jamkesmas, jamkesda, askes, astek dan
TNI/ POLRI). Sedangkan kepesertaan wajib
bagi semua penduduk Indonesia diberlakukan
Januari tahun 201926 Konsekuensinya, BPJS
Kesehatan dibenarkan mengambil paksa (memalak) sejumlah uang masyarakat (pengusaha, pekerja dan non pekerja) setiap bulan,
selama hidup dan tidak akan dikembalikan,
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 17
kecuali berupa pelayanan kesehatan sesuai
standar BPJS Kesehatan, yaitu saat sakit. Tidak
hanya itu, pemalakan itu semakin dipertegas
dengan adanya sangsi berupa denda sejumlah uang bagi peserta wajib yang terlambat
membayar iuran, lihat pustaka (27).
Akibatnya, kesengsaraan masyarakat pasti
bertambah, utamanya bagi kelompok masyarakat menengah (tidak kaya tidak miskin),
yang merupakan jumlah terbanyak penduduk
Indonesia, yaitu 100 juta jiwa, dimana pendapatannya hanya ± Rp 750.000.000 per kapita
per bulan, lihat pustaka ke (28). Sebagai gambaran, misal suatu keluarga PNS dengan satu
isteri, dengan tiga anak usia sekolah, dengan
penghasilan per bulan Rp 3.755.000. Sesuai
ketentuan besar iuran JKN bagi PNS, yaitu 5%
dari Gaji per bulan, 2% dibayar oleh pekerja,
lihat pustaka (29), maka jumlah uang yang
harus disetor keluarga tersebut setiap bulan
ke BPJS Kesehatan adalah Rp 75.100 (2% dari
Rp 3.755.000).
18 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
Misalnya lagi, peserta pekerja bukan penerima upah, seperti tukang bakso, pewarung
nasi, harus membayar iuran per orang per
bulan Rp.25.500,- untuk pelayanan di ruang
perawatan Kelas III; Rp.42.500,- untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas II; dan
Rp.59.500,- untuk ruang perawatan Kelas I,
lihat pustaka ke (29). Sementara itu jutaan
“kel PNS” dan “tukang bakso” tersebut juga
harus mengeluarkan biaya untuk listrik, air
bersih, telepon, handpone, transportasi, pendidikan anak-anak, rumah, pangan, pakaian,
yang harganya terus melangit.
Tentu saja tidak dapat dikatakan, “itu lebih
baik dari pada harus mengeluarkan biaya
yang nilainya jutaan bahkan puluhan juta di
saat sakit”, atau “hitung-hitung menabung”,
sekalipun benar ketika sakit ia harus mengeluarkan biaya besar untuk berobat. Karena
sejatinya masyarakat harus dijamin pemerintah pelayanan kesehatan gratis berkualitas,
tanpa harus mengeluarkan biaya sepeserpun.
Ini belum lagi persoalan tambahan iuran bila
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 19
jumlah anak atau anggota keluarga lebih dari
5 orang. Disamping tidak dijaminnya pelayanan kesehatan untuk penyakit yang terkategori wabah27, sementara pada saat itu
masyarakat pasti sangat membutuhkan pelayanan kesehatan. Bila seperti ini faktanya,
bagaimana bisa dikatakan semua ini sebagai
wujud gotong royong, yang kaya membantu
yang miskin, yang sehat membantu yang
lemah?
Iming-Iming UHC. Sementara itu, mimpimimpi indah bila UHC (Universal Helath
Coverage) terwujud -100% kepesertaan JKN
seluruh rakyat Indonesia- seperti gratis berobat apa saja kapan saja dimana saja, tidak
ada lagi diskriminasi, terus diopinikan pada
berbagai forum sosialisasi JKN. Misal, pada
forum sosialisasi JKN untuk media massa, 22
Agustus 2013, dinyatakan drg. Usman Sumantri, MSc, Ka Pusat Pembiayaan Jaminan
Kesehatan Kemenkes, “Mau cuci darah 1000
kali juga gratis, tidak ada batasan. Tidak akan
ada lagi orang yang menjadi ‘sadikin’ (sakit
20 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
jadi miskin). Tidak akan ada lagi pasien yang
meninggal karena dipingpong dari satu rumah
sakit ke rumah sakit lain. (majalahkesehatan.com, 23 Agustus 2013. JKN: Agar Setiap
Orang Dapat Berobat Gratis).
Adapun yang mendasari pandangan tersebut adalah logika batil asuransi, yaitu apa
yang dinamakan dengan mekanisme pengumpulan resiko (risk pooling), berdasarkan formulasi 2p , p: jumlah peserta. Artinya, terkait
dengan tiga dimensi yang akan dicapai UHC,
yaitu cakupan manfaat dan iuran, lihat pustaka (19), maka makin luas cakupan, makin
dalam manfaat, makin sedikit iuran (premi).
Dan perusahaan asuransi (BPJS Kesehatan)
akan untung bila peserta 50.000 jiwa per
Health Manage Organization,23 Karenanya
target pencapaian peserta semesta adalah
prioritas utama JKN 30. Adapun maksimalisasi
manfaat dan minimalisasi iuran akan diperoleh seiring tercapainya cakupan semesta,
lihat pustaka (19), dan “kesuksesan” meng-
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 21
efisienkan pengeluaran melalui konsep INA
CBGs, sistem referral dan upaya preventif.
Hanya saja, bila dicermati secara mendalam dan komprehensif, logika UHC sungguh
tidak masuk akal. Karena sumber berbagai
persoalan, termasuk persoalan tingginya unit
cost, yang membelit dunia pelayanan kesehatan saat ini adalah tata kelola sistem
kesehatan yang liberalistik. Sementara itu
konsep prinsip BPJS Kesehatan yang merupakan institusi penggerak utama UHC, justru
memperluas ruang neoliberalisasi sistem
kesehatan. Karenanya yang pasti terjadi seiring peningkatan kepesertaan adalah kenaikan unit cost. Disamping beban biaya asuransi
yang makin berat akibat kegagalan menekan
biaya upaya kuratif karena konsep upaya preventif yang tidak rasional (lihat pembahasan
I.C).
Hasilnya, sekalipun coverage (cakupan)
kepesertaan 100%, namun kecurangan, diskriminasi, mahalnya biaya berobat terus saja
membebani masyarakat, (lihat pembahasan III,
22 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
Kegagalan sistem jaminan kapitalistik). Artinya ini bukti bahwa persoalannya buruknya
pelaksanaan konsep, atau konsep tersebut
baru diterapkan, akan tetapi konsep UHC itu
sendiri yang salah batil.
Selain itu, potensi diskriminasi dan buruknya kualitas pelayanan juga terlihat jelas
dari pemisahan manfaat medis dan non
medis, lihat pustaka (27). Karena dari aspek
insaniyah, siapapun yang sakit, apapun status
sosialnya, sejatinya tidak saja membutuhkan
pelayanan medis terbaik tetapi juga pelayanan non medis, seperti ruang perawatan
yang nyaman, waktu tunggu yang singkat.
Lebih jauh lagi dalam realitasnya seringkali
perolehan manfaat medis dipengaruhi akses
terhadap manfaat non medis. Misal, akses
terhadap layanan transportasi yang buruk
akan memperlambat perolehan manfaat
medis.
Potensi diskriminasi semakin besar terdapat dalam konsep minimalisnya iuran yang dibayarkan pemerintah bagi kelompok PeneriJaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 23
ma Bantuan Iuran (PBI), per kepala per bulan
hanya Rp 19.225 (kompas.com, Senin, 9 September 2013. Pengelolaan Jamkesmas Diserahkan pada PT ASKES). Sementara menurut
perhitungan Ikatan Dokter Indonesia, nilai
iuran PBI yang sesuai dengan nilai keekonomian adalah Rp 60.000 per kepala per bulan
(detiknews.com, 24 OKtober 2013. DokterDokter Demo Naik Metro Mini ke Istana). Sementara itu, kelompok PBI hanya boleh mengakses ambulans dan akomodasi kelas III 27
Tidak dapat dikatakan, “kalau mau gratis ya
kelas III”, atau juga tidak dapat dikatakan
“masih untung digratiskan pemerintah”. Hal
ini karena menjamin pelayanan kesehatan
gratis berkualitas terbaik bagi siapa saja merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah. Disamping faktanya terjadi pengabaian aspek kemanusiaan yang tidak dapat
dibenarkan sama sekali, sekalipun hanya kepada seorang pasien, apa lagi bila terjadi
secara massal. Diperkirakan peserta PBI 97, 4
juta jiwa, yang terdiri dari peserta jamkesmas
24 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
86,4 juta jiwa, dan peserta jamkesda 11 juta
jiwa, lihat pustaka (26).
Dengan demikian jelaslah harapan-harapan indah UHC, lihat pustaka (31), sesungguhnya hanya iming-iming belaka.
Kendali Mutu Dengan Pembayaran Sistem
Paket, Pelayanan Berjenjang, dan Upaya
Preventif Kapitalistik
Sudah menjadi rahasia umum, tata kelola
sistem kesehatan kapitalistik sarat dengan
agenda imperialis, yang tak hanya membahayakan kesehatan tetapi juga jiwa pasien. Akibatnya, selain sangat mahal, juga dilingkupi
berbagai kejadian berbahaya. Seperti yang
ditunjukkan oleh hasil studi Jah et al., dipublikasi BMJ Qual Saf 2013;22:809–815. Dimana
setiap tahun terdapat 42, 7 juta kejadian buruk di rumah sakit, yaitu Catheter-related
Urinary Tract Infection (infeksi saluran urin sehubungan pemakaian kateter), infeksi nosokomial pnemonia (infeksi dapatan di rumah
sakit), decubitus ulcus (luka tekan), Venous
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 25
thromboembolisms (penyumbatan aliran darah oleh darah yang membeku), kejadian berbahaya akibat pemberian obat, dan CatheterRelated blood stream infections. 32
Sistem Paket. Hanya saja, dalam pandangan jaminanan kesehatan kapitalistik, penggunaan konsep pembayaran sistem paket (casemix funding) dianggap tidak saja penting
untuk meningkatkan efisiensi, namun juga
dinilai berfungsi sebagai kendali mutu. Karenanya konsep liberal ini digunakan secara
luas sejak tahun 1994 hingga saat ini. 33
Di Indonesia yang digunakan saat ini casemix INA-CBGs (Indonesia Case Base Group's),
sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri
Kesehatan Indonesia Nomor 440 tahun 2012,
tentang Tarif Rumah Sakit Berdasarkan INA
CBGs 34, selanjutnya kebijakan ini di era JKN
akan digunakan sebagai konsep pembayaran
tagihan rawat inap dan rawat jalan pelayanan
kesehatan sekunder dan tersier. 35
Hanya saja bila dicermati secara mendalam, konsep casemix funding sesungguhnya
26 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
lebih mengedepankan pertimbangan bisnis
dari pada kesehatan dan jiwa pasien. Ini
terlihat dari penggunaan pengajuan klaim
yang didasari biaya diagnosis atau kasus yang
relatif sama, bukan yang real dihadapi masing-masing pasien, pada hal satu tindakan
medis saja yang tidak diberikan saat pasien
membutuhkannya dapat berakibat fatal
terhadap kesehatan bahkan jiwa pasien. Artinya konsep pembayaran sistem paket, telah
menistakan sisi insaniyah manusia, dan memandang manusia tidak lebih dari benda mati
yang bisa diperlakukan sesuka hati.
Lebih jauh lagi, sejumlah penelitian telah
membuktikan bahaya konsep casemix funding
terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa
pasien. Seperti penelitian yang menunjukkan
bahwa banyak grup dengan kasus maupun
penggunaan sumber daya yang sangat
bervariasi (Horn dan Sharkey, 1983) dalan
Henny (2007), lihat pustaka (24); dan penelitian Halling, Fridh dan Ovhed (2006) terhadap The Johns Hopkins ACG Case-Mix System,
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 27
bahwa sensitivititas sistem ini hanya sekitar
50%.36
Sementara itu, konsekuensi dari logika
bisnis, perusahaan asuransi yang cenderung
menetapkan tarif paket yang rendah. Seperti
yang ditunjukkan penelitian Sari, Pramantara
S dan Rahmawati (2012), 37 Penelitian Devitra,
Estiena dan Basuddin (2011), bahwa ALS
(Avarage Long of Stay) , rata-rata waktu tinggal
di rumah sakit pasien penderita stroke yang
di rawat di RS Strok Nasional Bukit Tinggi,
lebih lama dari standar INA CBGs.38
Persoalan berikutnya adalah sistem INACBGs sendiri yang cukup rentan terhadap
fraud (kecurangan). Di AS, potensi kecurangan 3 – 10%). (www.kebijakankesehatanindone
sia.net). Disamping persoalan rentannya
Clinical Pathway , yang merupakan kunci utama untuk masuk ke sistem INA CBGs, ditumpangi kepentingan korporasi, seperti melalui
evidence based penelitian yang dibawah
kontrol korporasi farmasi. Akibatnya, selain
tetap mahal, bahaya bencana buruknya kuali28 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
tas pelayanan kesehatan terus mengancam
jutaan jiwa masyarakat.
Pelayanan Berjenjang, adalah konsep berikutnya untuk kendali biaya dan mutu ala pasar bebas, yang telah diterapkan di Indonesia
untuk pasien ASKES. Dan untuk pasien jaminan kesehatan sosial, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40
Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program JamKesMas39, yang juga akan digunakan pada JKN35. Dimana pelayanan kesehatan primer merupakan gerbang untuk
masyarakat memanfaat pelayanan kesehatan
yang lebih lanjut.
Karenanya seorang dokter pelayanan primer harus kompeten menegakkan diagnosis
secara cepat dan tepat, selanjutnya juga
kompeten mememberikan pengobatan yang
cepat dan tepat. Namun apa jadinya bila
kompetensi yang dipersiapkan untuk dokter
keluarga justru untuk upaya promotif preventif, demikian pula dengan fasilitas medis
dan lain-lain di pelayanan kesehatan primer ?
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 29
sebagaimana dicanangkan bahwa fungsi pelayanan primer ditekankan pada upaya preventif. Dan apa jadinya bila ada kekurangan fasilitas kesehatan primer dalam jumlah puluhan
ribu?
Berdasarkan perhitungan Perhimpunan
Klinik dan Fasilitas Kesehatan Primer Indonesia (PKFI) , untuk melayani 123 juta peserta,
dibutuhkan minimal 41 ribu fasilitas kesehatan primer agar rasio dokter melayani pasien
bisa berjumlah 1 berbanding 3 ribu pasien.
Jika saat ini baru ada 15.100 unit fasilitas
kesehatan, artinya masih defisit 25.900 unit
primer lagi. (metronews.com. 15 September
2013. JKN Bakal Kekurangan Sarana Kesehatan Primer).
Sementara itu setiap pasien JKN harus
mengikuti sistem pelayanan rujukan, meski ia
harus segera (bisa dalam hitungan menit, jika
tidak nyawa melayang) mendapat tindakan
operasi karena kegawatdaruratan obstetrik
misalnya, atau butuh penanganan segera oleh
dokter spesialis jantung karena kegawat30 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
daruratan jantung misalnya. Akibatnya, biasanya karena waktu tunggu yang lama, hambatan transportasi, terutama pasien kelas III,
yang terjadi adalah keterlambatan penanganan. Tidak saja penyakit semakin parah,
bahkan sering berujung pada kehilangan nyawa pasien. Seperti kematian yang menimpa
bayi malang Naila, ditenggarai akibat terlambat penanganan 40. Tragisnya lagi, pasien JKN
yang tidak mengikuti sistem rujukan meskipun karena alasan kebutuhan medis yang
dirasakannya, namun tidak memiliki bukti itu
adalah kegawatdaruratan medis, maka ia
harus membayar sendiri, atau tidak akan dilayani jika tidak mampu membayar 27
Lebih jauh lagi, sesungguhnya konsep sistem rujukan telah menafikan prinisp pentingnya penanganan penyakit secara cepat dan
tepat. Alasan efisiensi yang sering dipropagandakan sesungguhnya hanyalah upaya memalingkan umat dari realitas kegagalan sistem
kesehatan kapitalis menyediakan SDM kesehatan berkualitas dalam jumlah yang memaJaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 31
dai dengan sebaran merata, kegagalan menjamin ketersediaan peralatan kedokteran dengan kualitas terbaik secara memadai bagi
seluruh pasien, dan berbagai kegagalan lainnya. Hasilnya, kualitas pelayanan tetap buruk
dan masyarakat tetap harus membayar mahal.
(Lihat pembahasan Kegagalan Jaminan Kesehatan Kapitalistik).
Upaya Preventif Kapitalistik. Sebagaimana
halnya konsep pembayaran casemix dan sistem rujukan, upaya preventif juga dinilai
penting untuk menekan biaya upaya kuratif
yang mahal, di tingkat pelayanan primer,
yang ujungnya diharapkan meningkatkan kualitas upaya kuratif. Hanya saja dalam mind set
JKN upaya promotif preventif dipusatkan
pada pelayanan kesehatan primer dan fungsi
dokter keluarga sebagai kedokteran pencegahan. Hal ini tergambar dari salah satu nilai
utama yang dianut kedokteran keluarga,
bahwa kedokteran keluarga adalah kedokteran pencegahan. Disamping itu juga terlihat
dari cara pandang terhadap peran keluarga
32 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
dalam hal upaya preventif. Yaitu Masalah
kesehatan pasien sering disebabkan oleh
masalah pada keluarga, lihat pustaka (41, 42).
Seiring kepentingan pencapaian upaya preventif tersebut, maka dokter keluarga dimotivasi dengan penggajian sistem kapitasi, upah
maksimal akan diperoleh bila tidak ada pasiennya yang sakit, lihat pustaka (35).
Tidak ada perdebatan bahwa mencegah
jauh lebih dari pada mengobati, sehingga
perlu ada upaya preventif yang serius. Hanya
saja bila upaya preventif dicukupkan pada
tataran individu dan keluarga, sementara berbagai kebijakan yang dekstruktif terhadap
upaya preventif tersebut tetap dibiarkan,
dapat dipastikan upaya ini tidak akan banyak
memberi manfaat, disamping juga akan menimbulkan kejenuhan. Mengapa demikian?
Misal, hidup bersih dan sehat, jelas prasyaratnya ketersediaan air bersih yang memadai di tingkat rumah tangga. Sementara yang
kita saksikan saat ini seiring kebijakan pemerintah meliberalkan tata kelola Sumber Daya
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 33
Air, harga air bersih semakin mahal, disamping semakin meluasnya wilayah yang mengalami krisis air bersih, lihat pustaka (43).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)
dan Kementerian Pekerjaan Umum 2012,
sampai akhir tahun lalu sebayak 58,05 persen
masyarakat mendapatkan akses air minum
layak." (liputan6.com. 18 Oktober 2013.
Target Air Bersih di 2015 Perlu Kerja Keras 3
Kali Lipat).
Karena itu, dapat dipastikan angka kesakitan tetap tinggi, bahkan dapat lebih parah
lagi. Disamping bahaya moral hazard akibat
beban kerja dokter yang terlalu berat sementara gajinya sedikit. Dimana dengan nilai iuran
PBI RP 19.225, per kepala dokter keluarga hanya digaji Rp 75.000 per orang/ pasien. Hasilnya, pelayanan kesehatan berkualitas hanyalah ilusi belaka.
Inilah realitas kesesatan konsep jaminanan
kesehatan nasional. Yang bila diterapkan pasti hanya memperparah kesengsaraan masyarakat. Ibarat pohon yang akarnya busuk, ber34 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
ulat, jelas tidak akan pernah menghasilkan
buah yang baik.
Mari kita renungkan kembali, firman Allah
SWT dalam QS Ibrahim (14): 24 dan 25, yang
artinya,”Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan
kalimat yang baik seperti pohon yang baik,
akarnya kuat dan cabangnya menjulang ke
langit; (pohon) itu menghasilkan buahnya pada
setiap waktu dengan izin Rabnya. Dan Allah
membuat perumpamaan itu untuk manusia
agar mereka selalu ingat.” []
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 35
FAKTA-FAKTA KEGAGALAN JAMINAN
KESEHATAN KAPITALIS
S
angat jelas kebatilan konsep jaminan
kesehatan kapitalistik, JKN. Karenanya
penerapan konsep tersebut hanyalah
berujung pada kesengsaraan dan bencana
kemanusiaan walau bagaimanapun bagus
implementasinya, seberapa lamapun lama
dilaksanakannya. Adapun tentang fakta-fakta
kegagalan sistem jaminan kapitalis sekalipun
jarang dipaparkan secara gamblang pada masyarakat luas, namun cepat atau lambat pasti
terbongkar. Ibarat menyimpan daging busuk,
36 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
cepat atau lambat pasti akan tercium aroma
tak sedapnya.
United Kingdom, Australia, Jerman, Netherland, New Zeland, dan Canada adalah
Negara-Negara yang telah menerapakan kebijakan skema jaminan kesehatan universal,
selama puluhan tahun, bahkan ada yang lebih
setengah abad, namun persoalan beban biaya, diskriminasi, dan berbagai persoalan serius lainnya tetap tidak mampu diatasi, seperti
ditunjukkan oleh penelitian Schoen et al.,
(2007).
Penelitian interview pengalaman orang
dewasa (berusia 18 tahun atau lebih) dari
Negara-Negara tersebut menunjukkan berbagai persoalan serius berikut: 1. Sistem kesehatan di Negara-Negara tersebut buruk,
karena itu dibutuhkan perubahan fundamental, demikian dinyatakan 49 s.d 60% responden; 2. Hanya 24-59% responden percaya
akan memperoleh layanan kesehatan berkualitas dan aman, obat mujarab dan teknologi
kedokteran terbaik.
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 37
Selanjutnya, 3. Adanya tambahan beban
biaya, mengakibatkan 1-19% responden tidak menebus resep, sakit tapi tidak ke dokter,
mangkir dari test, treatmen dan follow up
pengobatan; 4. Sebanyak 4-19% responden
harus mengeluarkan biaya tambahan (fee of
pocket) lebih dari US $ 1.000 selama setahun
terakhir; 5. Terdapat 1-8% responden tidak
mampu/kesulitan membayar tagihan pelayanan kesehatan selama setahun terakhir;
Berikutnya, 6. Sulitnya akses pada dokter
saat sakit. Terdapat 4-30% responden yang
harus menunggu 6 hari atau lebih; 7. Hanya
5-12% yang mempunyai akses elektronik
catatan medis; 8. Harus menunggu dua jam
atau lebih di ruang emergensi baru kemudian
dapat pengobatan, dialami 9-46% responden; 9. Waktu tunggu untuk elective atau
nonemergency surgery lebih dari 6 bulan,
dialami oleh 2-15% responden. Ada 10-20%
responden yang direkomendasi dokter dengan pengobatan yang sedikit atau kurang
38 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
bermanfaat selama dua tahun terakhir. Lihat
pustaka (44).
Selain itu, betapa sulitnya akses masyarakat miskin terhapat pelayanan kesehatan di
Toronto, Canada, diungkapkan penelitian
Olah,Gaisano, dan Hwang yang dipublis oleh
The CMAJ, April 2, 2013, 185(6), dengan judul
The effect of socioeconomic status on access to
primary care: an audit study. Dimana para
peneliti yang menelpon dengan berpura-pura
sebagai pegawai bank atau orang kaya memperoleh waktu bertemu dokter 22.6%; sedangkan yang berpura-pura sebagai orang
miskin (penganggur/penerima bantuan pemerintah hanya 14.3%. Penelitian ini berawal
perlakuan diskriminadarisi para pasien Dr.
Stephen Hwang (Reuters Health, 7 Maret
2013, Even in Canada, wealth influences treatment: study). Lihat pustaka (45).
Adapun Norwegia, sejak tahun 2006 telah
menerapkan skema jaminan kesehatan yang
mencakup semua penduduk, yang didanai
dari pajak. Hasilnya, para pasien harus meJaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 39
nunggu lama agar dapat pelayanan baik di
rumah sakit maupun di pusat-pusat kesehatan
lainnya; dan Kondisi sosial ekonomi masih
mempengaruhi pemanfaatan layanan kesehatan. Hal ini sebagai mana dibuktikan oleh
hasil penelitian Vikum, Krokstad,dan Westin.
Penelitian ini dipublikasi International Journal
for Equity in Health 2012, 11:48, dengan
berjudul “Socioeconomic inequalities in health
care utilisation in Norway: the populationbased HUNT3 survey”. 46
Sedang di Cuba, apa yang sesungguhnya
dialami masyarakat Cuba bertolak belakang
dengan yang ditayang Film Sicko. Betapa
beratnya penderitaan masyarakat Cuba tersebut dipaparkan Ryan Balis, analis kebijakan
pada The National Center for Public Policy
Research, melalui tulisannya yang berjudul
“Sicko" Presents False View of Cuba's Health
System”, Ia menghimpun berbagai fakta buruk
sistem kesehatan Cuba dari berbagai sumber,
termasuk dokter, perawat dan farmasist yang
pernah berkerja di layanan kesehatan Cuba,
40 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
yaitu: 1. Pelayanan kesehatan di Cuba sebenarnya terbagai dua. Yaitu rumah sakit pemerintah dengan teknologi terbaik hanya untuk
elit partai komunis, dan orang asing (turis
kesehatan) yang membayar dengan “hard
currency”.
Selanjutnya, 2. Waktu tunggu yang sangat
lama mengakibatkan masyarakat Cuba yang
sakit harus membeli secara ilegal dan mahal
layanan kesehatan, disamping pembatasan
akses terhadap rudimentary medicines, seperti
antibiotik, aspirin dibatasi. 3. Terdapat laporan bahwa penduduk Cuba terlarang mengakses rumah sakit yang disediakan untuk orang
asing. Seringkali mereka harus membawa
tempat tidur lipat dan selimut ketika dirawat.
Berikutnya, 4. Akibat program “The oil for
doctors, layanan kesehatan primer tidak memiliki dokter selama dua tahun lebih, karena
para dokter (14.000 dokter) dan 6000 tenaga
kerja kesehatan dikontrakan ke Pemerintah
Venezuela, dengan imbalan Pemerintah Cuba
menerima 90.000 barel minyak per hari
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 41
dengan harga diskon. 5. Program The oil for
doctors juga mengakibatkan jumlah operasi
mata di suatu rumah sakit membubung dari
sekitar 15 menjadi lebih dari 120 per hari.
Akibatnya mutu pelayanan memburuk, banyak pasien yang tidak mendapatkan tes
preoperative yang penting, sehingga membahayakan kesehatan bahkan nyawa pasien.
(lihat pustaka 47)
Sementara di Thailand, meskipun cakupan
peserta meningkat, dan penggunaan layanan
primer juga meningkat, namun kualitas pelayanan tetap bermasalah, demikian pula kualitas dan pemerataan akses pelayanan sekunder dan tertier. Lihat pustaka (48).[]
42 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
KONSEP PRINSIP JAMINAN
KESEHATAN KHILAFAH YANG AGUNG
”K
ami telah menurunkan kepadamu
al-Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai
petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi
orang-orang yang berserah diri”. TQ An Nahl
(16): 89. Konsep jaminan kesehatan khilafah
adalah konsep yang berasal dari Allah SWT,
rabbul’aalamiin. Terpancar dari mata air pemikiran yang bersumber dari-Nya, yaitu Al Quran
dan As Sunnah. Dipersiapkan Allah SWT hanyalah agar menjadi rahmat, kesejahteraan
bagi seluruh umat manusia,bahkan alam se-
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 43
mesta. Adapun diantara yang prinsip dari
konsep agung tersebut adalah:
Pertama: Kesehatan/Pelayanan Kesehatan
adalah Pelayanan Dasar Publik.
Kesehatan/pelayanan kesehatan telah ditetapkan Allah SWT sebagai kebutuhan pokok
publik. Yaitu sebagaimana ditegaskan Rasulullah SAW, yang artinya, “Siapa saja yang
ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan
aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki
bahan makanan untuk hari itu, maka seolaholah dunia telah menjadi miliknya”. (HR
Bukhari).
Hal tersebut aspek pertama, aspek kedua,
pemerintah telah diperintahkan Allah SWT
sebagai pihak yang bertanggungjawab langsung dalam pemenuhan pelayanan kesehatan. Ini ditunjukkan oleh perbuatan Rasulullah SAW. Yaitu ketika beliau dihadiahi
seorang dokter, dokter tersebut dimanfaatkan
untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin.
44 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
Dari kedua aspek di tersebut terlihat jelas
bahwa kesehatan/pelayanan kesehatan telah
ditetapkan Allah SWT sebagai jasa sosial secara totalitas. Yaitu mulai jasa dokter, obatobatan, penggunaan peralatan medis, pemeriksaan penunjang, hingga sarana dan pra
sarana yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai prinsip etik
yang islami. Tidak boleh dikomersialkan, walaupun hanya secuil kapas, apapun alasannya.
Termasuk tidak diterima alasan, kesehatan
harus dikomersialkan agar masyarakat termotivasi untuk hidup sehat. Karena, ini persoalan
lain, lebih dari pada itu ini adalah pandangan
yang dikendalikan ideologi kapitalis, bukan
Islam.
Disamping itu faktanya, sebagaimana yang
kita saksikan saat ini, komersialisasi kesehatan telah berakibat pada kemudharatan,
bahaya, kesengsaran pada masyarakat, yang
itu semua tidak dibenarkan Allah SWT terjadi.
Demikian ditegaskan Rasulullah SAW dalam
tuturnya yang mulia, artinya “Tidak boleh
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 45
membuat mudharat (bahaya) pada diri sendiri,
dan tidak boleh pula membuat mudharat pada
orang lain”.(HR Ahmad dan Ibnu Majah). Dan
juga, kita saksikan komersialisasi telah berakibat pada penistaan kemanusiaan manusia,
yang Allah perintahkan untuk dijaga kemuliaannya, sebagaimana firman-Nya dalam QS Al
Isra:70, artinya, ”Sesungguhnya Kami memuliakan anak cucu Adam (manusia)..”.
Kedua: Negara Bertanggungjawab Penuh.
Pemerintah/Negara telah diamanahkan
Allah SWT sebagai pihak yang bertanggungjawab penuh menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan setiap individu
masyarakat. Diberikan secara cuma-cuma dengan kualitas terbaik bagi setiap individu
masyarakat, tidak saja bagi yang miskin tapi
juga yang kaya, apapun warna kulit dan
agamanya. Tentang tugas penting dan mulia
ini telah ditegaskan Rasulullah dalam tuturnya, yang artinya,”Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana)
46 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR
Al- Bukhari).
Sehubungan dengan itu, dipundak pemerintah pulalah terletak tanggung jawab segala
sesuatu yang diperlukan bagi terwujudnya
keterjaminan setiap orang terhadap pembiayaan kesehatan; penyediaan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan; penyediaan dan
penyelenggaraan pendidikan SDM kesehatan;
penyediaan peralatan kedokteran, obatobatan dan teknologi terkini; sarana pra sarana lainnya yang penting bagi terselenggaranya pelayanan kesehatan terbaik, seperti
listrik, transportasi dan air bersih; dan tata
kelola keseluruhannya.
Artinya, apapun alasannya merupakan perbuatan batil yang dibenci Allah SWT manakala
fungsi pemerintah dikebiri sebatas regulator
dan fasilitator, sementara fungsi dan tanggung jawab lainnya, seperti penyelenggaraan/pelaksanaan diserahkan kepada korporasi.
Yang demikian karena pembatasan fungsi terJaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 47
sebut pasti berujung pada kelalain pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya, yang hal tersebut merupakan perbuatan
tercela, sebagaimana ditegaskan Rasulullah
SAW, artinya ”Tidak beriman orang yang tidak
bisa menjaga amanah yang dibebankan padanya. Dan tidak beragama orang yang tidak menepati janjinya” (HR Ahmad bin Hambal).
Selain itu, pembatasan peran Negara
hanya sebagai regulator telah melapangkan
jalan bagi penjajahan Barat dan hilangnya
kemandirian dan kedaulatan Negara. Sementara itu, penjajahan apapun bentuknya diharamkan Allah SWT, demikian firman-NYa,QS
An Nisa(4): 141, artinya, “Allah sekali-kali tidak
akan memberikan jalan bagi orang kafir untuk
menguasai orang mukmin”.
Adapun tentang peran masyarakat, swasta,
bila dipandang penting peran tersebut, seperti ketika Negara tidak memiliki teknologi
kedokteran tertentu, pada hal sangat dibutuhkan masyarakat, maka dibatasi pada transaksi
jual beli atau yang semisal, tidak boleh lebih
48 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
dari pada itu. Disamping diberikan arahan dan
motivasi agar beramal sholeh, seperti wakaf,
dan shadaqah. Penting diketahui, ini tidak
berarti jaminan kesehatan khilafah sama dengan jaminan model semasko di Rusia dan
Polandia. Karena keduanya berbeda sama sekali, dari sisi manapun.
Ketiga: Pembiayaan Berkelanjutan yang Sesungguhnya.
Pembiayaan jaminan kesehatan Khilafah
adalah model pembiayaan berkelanjutan
yang sesungguhnya, setidaknya dikarenakan
dua hal, Pertama, pengeluaran untuk pembiayaan kesehatan telah ditetapkan Allah SWT
sebagai salah satu pos pengeluaran pada
baitul maal, dengan pengeluaran yang bersifat mutlak. Artinya, sekalipun tidak mencukupi dan atau tidak ada harta tersedia di pos
yang diperuntukkan untuk pelayanan kesehatan, sementara ada kebutuhan pengeluaran
untuk pembiayaan pelayanan kesehatan, seperti pembiayaan pembangunan rumah sakit,
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 49
maka ketika itu dibenarkan adanya penarikan
pajak yang bersifat sementara, sebesar yang
dibutuhkan saja. Jika upaya ini berakibat pada
terjadinya kemudaratan pada masyarakat,
Allah SWT telah mengizinkan Negara berhutang.
Hanya saja penting dicatat, pajak tersebut
jauh berbeda dengan pajak dalam pengertian
kapitalisme karena selain bersifat temporal
juga hanya diambil dari harta orang kaya yang
didefinisikan secara islami, yaitu kelebihan
harta individu masyarakat yang sudah terpenuhi semua kebutuhan pokoknya, dan kebutuhan sekundernya secara ma’ruf. Hutang
yang dimaksud adalah hutang yang sesuai
ketentuan syara’.
Kedua, sumber-sumber pemasukan untuk
pembiayaan kesehatan, sesungguhnya telah
didesain Allah SWT sedemikian sehingga memadai untuk pembiayaan yang berkelanjutan,
itu adalah hal yang pasti bagi Allah. Yang
salah satunya berasal dari barang tambang
yang jumlahnya berlimpah. Yaitu mulai dari
50 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
tambang batu bara, gas bumi, minyak bumi,
hingga tambang emas dan berbagai logam
mulia lainnya, yang jumlahnya berlimpah 50.
Anggaran Pendapatan Belanjan Negara Khilafah, dimana tidak sepeserpun harta yang masuk maupun yang keluar kecuali sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Model APBN ini
meniscayakan Negara memiliki kemampuan
finansial yang memadai untuk menjalankan
berbagai fungsinya.
Pembiayaan dan pengeluaran tersebut diperuntukan bagi terwujudnya pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik bagi semua
individu masyarakat. Yaitu mulai dari pembiayaan pembangunan semua komponen sistem
kesehatan, seperti penyelenggaran pendidikan SDM kesehatan berkualitas secara gratis
dalam rangka menghasilkan SDM kesehatan
berkualitas dalam jumlah yang memadai;
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dengan segala kelengkapannya; industri peralatan kedokteran dan obat-obatan; penyelenggaraan riset biomedik, kedokteran; hingJaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 51
ga seluruh sarana pra sarana yang terkait
dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, seperti listrik, air bersih dan transportasi.
Dengan demikian Islam tidak mengenal
pembiayaan berbasis pajak, asuransi wajib,
pembiayaan berbasis kinerja, karena semua
itu konsep batil yang diharamkan Allah SWT.
Keempat: Kendali Mutu yang Sesungguhnya.
Konsep kendali mutu jaminan kesehatan
khilafah berpedoman pada tiga strategi
utama, administrasi yang simple, segera dalam
pelaksanaan, dan dilaksanakan oleh personal
yang kapabel. Yang demikian karena Rasulullah SAW telah bersabda, artinya, “Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan berbuat
ihsan atas segala sesuatu….”. (HR Muslim).
Berdasarkan tiga strategi utama tersebut,
haruslah pelayanan kesehatan khilafah memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Berkualitas,
yaitu memiliki standar pelayanan yang teruji,
lagi selaras dengan prinsip etik kedokteran
Islam; b. Individu pelaksana, seperti SDM ke52 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
sehatan selain kompeten dibidangnya juga
seorang yang amanah; c. Available, semua
jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan
masyarakat mudah diperoleh dan selalu
tersedia (continuous); e. Lokasi pelayanan kesehatan mudah dicapai (accessible), tidak ada
lagi hambatan geografis.
Sesuai sejumlah kriteria tersebut, maka
clinical pathways hanya digunakan sebagai
panduan yang bersifat umum dalam proses
tindakan kedokteran dan pelayanan kesehatan. Sementara Case Based Groups akan dimanfaatkan sebagai salah satu unsur untuk
memperkirakan anggaran yang harus disediakan Negara. Dan jelas tidak akan menggunakan konsep pelayanan sistem rujukan.
Seiring dengan sejumlah kriteria di atas,
maka Negara benar-benar akan memberikan
gaji yang pantas bagi para SDM kesehatan,
disamping memberikan tugas yang memperhatikan aspek insaniyahnya. Termasuk dalam
hal ini memperhatikan fungsi ummu wa rabbatul bait bagi dokter perempuan. Sementara
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 53
itu, pemerintahan khilafah yang bersifat sentralisasi, dan administrasi yang bersifat desentralisasi meniscayakan Khalifah memiliki
kewenangan yang memadai untuk mengambil keputusan secara cepat dan tepat, serta
cepat dalam implementasi kebijakan.
Kelima: Upaya Promotif Preventif Berbasis
Sistem
Sistem kehidupan Islam secara keseluruhan, mulai dari sistem ekonomi Islam, sistem pendidikan Khilafah, sistem pergaulan
Islam, hingga sistem pemerintah Islam bersifat konstruktif terhadap upaya promotif preventif. Sehinga akan terwujud masyarakat
dengan pola emosi yang sehat, pola makan
yang sehat, pola aktivitas yang sehat, kebersihan, lingkungan yang sehat, perilaku seks
yang sehat, epidemi yang terkarantina dan
tercegah dengan baik. Hal ini tidak saja
menjadi upaya preventif di tingkat keluarga
berjalan efektif, namun juga meniscayakan
keberhasilan upaya preventif tersebut.
54 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
Demikianlah konsep-konsep prinsip jaminan kesehatan khilafah yang cemerlang, yang
bersumber dari mata air ilmu dan kebenaran,
yaitu Al Quran dan As Sunnah, dan apa yang
ditunjuki oleh keduanya, berupa ijma’ sahabat
dan qiyas. Inilah konsep yang berasal dari
Allah SWT, satu-satunya konsep yang benar,
yang lurus, sebagaimana Allah SWT tegaskan
dalam berfirman-Nya, QS Al-Baqarah (2): 147,
yang artinya, “Kebenaran itu dari Rabmu, maka
janganlah sekali-kali Engkau (Muhammad) termasuk orang yang ragu”. Dimana konsepkonsep tersebut adalah bagian integral dari
keseluruhan konsep sistem kehdupan Islam.
Karenanya dibutuhkan sistem politik Islam,
Khilafah Islam untuk menerapkannya.[]
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 55
FAKTA JAMINAN KESEHATAN
KHILAFAH YANG MENYEJAHTERAKAN
S
ebagai janji yang pasti dari Allah SWT,
konsep-konsep jaminan kesehatan khilafah yang diterapkan oleh sistem
politik Islam, Khilafah Islam benar-benar telah
menghasilkan kesejahteraan spetakular, yang
diidamkan setiap anak manusia. Diantaranya
adalah: pertama, jangankan orang yang sakit,
yang berpura-pura sakitpun diberi pelayanan
yang patut dan pantas bagi seorang anak
adam.
Hal itu ditunjukkan dari apa yang terjadi
pada masa kejayaan Islam. Yaitu seorang yang
56 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
berpura-pura sakit, memasuki rumah sakit
yang ada di Negara itu, padahal ia tidak menderita sakit apapun, sementara sang dokter
mengetahui bahwa pasien tersebut berpurapura sakit. Namun ia tetap tersenyum dan
berpura-pura mengobatinya.
Selanjutnya, setelah tiga hari perawatan
berlalu, sang dokter menulis sepucuk surat
yang diberikan pada pasien tersebut –di
dalamnya ada sejumlah uang– untuk mengabarkan habisnya masa kunjungan. Si pasienpun mengambil uang tersebut yang cukup
baginya sebagai bekal selama ia mencari pekerjaan. Kemudian ia keluar dari rumah sakit
dengan perasaan mulia. Semua seorang tamu
yang berkunjung. 51
Sementara itu, tentang pada masa kegemilangan peradaban Islam, hampir di setiap
kota, termasuk kota kecil sekalipun, terdapat
rumah sakit, berikut dengan tenaga kesehatan
(dokter, perawat, bidan, dan lain-lain) berkualitas lagi memadai. Disamping tercukupi peralatan medis dan obat-obat yang dibutuhkan.
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 57
Di Kordoba saja, yang luasnya lebih sedikit
dari Propinsi Banten (Kordoba:13.550 Km2,
Propinsi Banten: 8.234,69 Km2), memiliki
lebih dari 50 rumah sakit. (lihat pustaka 52).
Bila Kordoba dibagi menjadi 7 Kabupaten,
maka setiap kabupaten terdapat 7-8 rumah
sakit. Indonesia (1.906.240 Km2) yang luasnya 2000 kali luas Kordoba, hanya memiliki
1.320 rumah sakit (DepKes, 2009), 1/76 jumlah yang dimiliki Kordoba, idealnya 100.000
RS.
Tidak hanya itu, rumah sakit keliling tersedia untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
kesehatan individu masyarakat di pedesaan,
jauh dari perkotaan, atau kesulitan mendatangi rumah sakit di perkotaan. Rumah sakit
ini diangkut sejumlah unta, bahkan sampai
empat puluh unta. Para dokter rumah sakit
keliling mengunjungi pasien satu per satu,
dari rumah ke rumah, demikian pula para
bidan yang memberikan pelayanan bagi IbuIbu hamil dan bersalin. Lihat pustaka (52, 53).
58 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
Lebih jauh lagi, di Kota-Kota besar, terdapat sejumlah rumah sakit yang didesain
untuk pelayanan pasien dan pendidikan. Seperti RS Al Dhudi, di Baghdad, didirikan Adhdu Daulah Ibnu Buwaih, 371 H. (lihat pustaka
53). Luar biasa, Rumah sakit ini mampu memberikan pelayanan kepada 4000 pasien perhari, bandingkan dengan RSCM, Rumah Sakit
Rujukan Nasional, hanya mampu memberikan
pelayanan maksimal 2000 pasien per hari.
Selain itu, rumah sakit-rumah sakit Khilafah benar-benar didesain untuk kesembuhan
pasien. Ruangan pelayanan yang nyaman,
sejuk, asri dan beraroma segar. Para pasien
dilayani oleh para tenaga kesehatan yang
kompeten, profesional, berpegang teguh pada etik kedokteran Islam yang menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia.
Disamping itu yang tidak kalah spetakulernya adalah keberhasilan upaya preventif
Islam. Hal ini tergambar dari peristiwa bahwa
Dokter yang dikirim Kaisar Romawi, selama
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 59
setahun berpraktek di Madinah kesulitan menemukan orang yang sakit.
Ini baru sedikit fakta yang disajikan tentang betapa menyejahterakannya jaminan kesehatan khilafah. Masih banyak fakta-fakta
mengagumkan lain diungkapkan tidak saja
oleh sejarawan muslim, tetapi juga non muslim. Fakta yang akan kembali hadir dalam
waktu dekat, sebagai janji yang pasti dari
Allah SWT. TQS 24:55, “Dan Allah Telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di
antara kamu dan mengerjakan amal-amal
yang saleh bahwa dia sungguh- sungguh akan
menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi,
sebagaimana dia Telah menjadikan orangorang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh
dia akan meneguhkan bagi mereka agama
yang Telah diridhai-Nya untuk mereka, dan dia
benar-benar akan menukar (keadaan) mereka,
sesudah mereka dalam ketakutan menjadi
aman sentausa...”. Allahu A’lam. Akhiru da’wanaa Alhamdulillahirabbil ‘Aalamiin.[]
60 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
DAFTAR PUSTAKA
1. Al Quran dan Terjemahannya. Departemen
Agama RI. 2009.
2. Drager, N. Trade in Health Services and The
General Agreement on Trade in Sevices.
Implication for Health Policy. Hand out.
www.who.int/trade/en/Drager2.pdf
3. Asih Eka Putri dan MiroslowManicki. Pembangunan Sistem Jaminan Kesehatan Sosial:
Bagaimana Jaminan Kesehatan Sosial Dapat
Membuat Perubahan?. German Technical
Cooporation, Social Health Insurance Project
Indonesia). Jakarta. (Makalah).
www.sjsn.menkokesra.go.id.
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 61
4. Anonim. Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial.
www.hukum.online.com
5. Collingwood, V. (edited). Good Governance
and the World Bank. www.ucl.a.uk
6. Graham, J., Amos, B., dan Plumptre, T. Principles
for Good Governance in the 21st Century. Policy Brief No. 15. August 2003. www.isn.ethz.ch.
7. Hearne, R. Neo-liberalism, Public Services and
PPPs in Ireland. Progress in Irish Urban Studies,
Vol. 2, 2006, pp 1-14.
http://www.publicprivatepartnership.net/docume
nts/Rhearne_PIUS_Vol.2.pdf.
8. Miraftab, F. Public-Private Partnerships The
Trojan Horse of Neoliberal Development?
Journal of Planning Education and Research
24:89-101, 2004.
www.urban.illinois.edu/faculty/miraftab/mirafta
b/trojan%20horse.pdf
9. Russian Health Profiles in Transition (Hand out).
www.bibalex.org/supercourse/lecture/lec20001/i
ndex.htm.
10. Prinja, S. Role of Ideal and Ideologies in Evidence-Based Health Policy. Iranian J Publ
62 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
Health, Vol: 39, No. 1, 2010, pp. 64-69.
journals.tums.ac.ir/pdf/15192.
11. Al Maliki. Politik Ekonomi Islam. Al Izzah.
Bogor. 2008.
12. Hizbut Tahrir. Ajhizatu Daulatul Khilafah.
Hizbut Tahrir. Beirut.
13. Hsiao, W. C. Abnormal economics in the health
sector. Health Policy 32 (1995) 125-139.
2005.
https://www.hsph.harvard.edu/health.../hsiao_19
95_-_abnormal_econom.
14. WHO. Systems Thinking for Health Systems
Strengthening. Alliance for Health Policy and
Systems Research. Capria. France. 2009.
www.who.int/alliance
15. Anonim. Undang Undang Nomor 44 Tahun
2009 Tentang Rumah Sakit.
www.dikti.go.id/files/.../UU-44-2009Rumah Sakit
.pdf
16. Anonim. Peraturan Pemerintah RI Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum.
datahukum.pnri.go.id/index.php?..ppno23th2005
17. Tower Watson. 2011 Global Medical Trends.
Survey Report.
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 63
www.towerswatson.com/.../Survey-Research...
/2011
18. Pasien Jamkesmas Terpaksa Jual Tanah dan
Rumah. (Tribunnews.com. Selasa 1 OKtober
2013).
19. Anonim. Executive Summary The World Health
Report. Health Systems Financing Path The
Universal Coverage. WHO. 2010.
www.who.int/whr/2010/
20. Harimurti, P., Pambudi, E., Pigazzini.A., dan
Tandon, A. The Nuts and Bolts of Jamkesmas.
Indonesia’s Government Financed Health Coverage Program. WHO. Washington, DC. 2013.
www-wds.worldbank.org
21. Anonim. 65th World Health Assembly closes
with new global health measures. Release 26
MAY 2012. GENEVA.
http://www.who.int/mediacentre/news/releases/
2012.
22. Anonim. World Health Assembly concludes:
adopts key resolutions affecting global public
health. 25 Mei 2005.
http://www.who.int/mediacentre/news/releases/
2005/pr_wha06/en/
64 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
23. D., Henny. Modul Belajar Mengajar: Asuransi
dan Manage Care. Program Pasca Sarjana Kesehatan Masyarakat. UNPAD. 2007.
www.scribd.com
24. Riyarto,S. Tren Pembiayaan di Indonesia: Model
Bismarckian atau Beveridge? Hand out.
25. Anonim. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
26. Mulai Januari 2014, 140 juta Rakyat Bisa
Berobat Gratis. Sayangilah.com, Senin, 21
Oktober 2013. Anonim. Bahan Paparan JKN.
www.jkn.depkes.go.id
27. Anonim. Buku Saku FAQ BPJS Kesehatan.
Kemenkes RI. Jakarta. 2013.
28. Nazara, S. Pembangunan Sosial Menuju Indonesia Maju. Universitas Airlangga, Surabaya 20
Juni 2013. (hand out). www.unair.ac.id.
29. Pokja Regulasi BPJS Kesehatan. Perundangdangan Pelaksanaan BPJS Kesehatan. (hand
out). www.djsn.go.id.
30. Anonim. Jaminan Kesehatan Untuk Semua.
www.depkes.go.id.
31. Anonim. Universal Health Coverage: Five Questions.
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 65
32. Jha, AK., Larizgoitia, I., Audera-Lopez, C., Prasopa-Plaizier, N., Waters, A., dan Bates, D. W.
The Global burden of unsafe medical care:
analytic modelling of observational studies.
BMJ Qual Saf 2013;22:809–815.
www.qualitysavety.bmj.com.
33. Anonim. Casemix Funding History.
www.health.vic.gov.
34. Anonim. Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 440 tahun 2012, tentang Tarif Rumah Sakit Berdasarkan INA CBGs.
35. Taher, A. Penyiapan Provider Jaminan Kesehatan. Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan,
KemenKes RI. RakerNas DJSN. Merllyn Park
Hotel. Jakarta Pusat. 3 Juli 2013.
36. Halling, A., Fridh, G., Ovhed, I. Validating the
Johns Hopkins ACG Case-Mix System of the
elderly in Swedish primary health care. BMC
Public Health 2006, 6:171.
37. Sari, R. P., Pramantara, D. P., dan Rahmawati, F.
Perbandingan Biaya Riil Dengan Tarif Paket INA
CBGs Dan Analisis Faktor Yang Mempengaruhi
Biaya Riil Pada Pasien Diabetes Melitus Rawat
Inap Jamkesmas di RSUP Dr. Sardjito Yogya-
66 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
karta. Fakultas Farmasi. UGM. Yogyakarta.
2012. Tesis.
38. Devitra, A. Analisis Implementasi Clinical
Pathway Kasus Stoke Berdasarkan INA-CBGs di
Rumah Sakit Sroke Nasional Bukit Tinggi.
Tahun 2011. Universitas Andalas. Padang.
2012. Tesis.
39. Anonim. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program JamKesMas.
40. Tribunnews.com. 1 November 2013. Bayi Naila
Meninggal Karena Lambat Penanganan.
41. Anonim. Pelayanan Kedokteran Keluarga. Hand
Out.
42. Lestari, A. Ilmu Kedokteran Keluarga. Bagian
Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran UNS. Hand Out.
43. Rini. Privatisasi Sumber Daya Air Akibatkan
Kegagalan Distribusi, Dan Solusi Islam. Makalah.
44. Schoen, C., Osborn, R., Doty, M.M., Bishop, M.,
Peugh, J., dan Murukutia, N. Toward HigherPerformance Health Systems: Adults’ Health
Care Experiences In Seven Countries, 2007.
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 67
Health Aff November 2007 vol. 26 no. 6 w717w734.
45. Olah, M. E., Gaisano, G., dan Hwang, S. W. The
effect of socioeconomic status on access to
primary care: an audit study. The CMAJ, April 2,
2013, 185(6).
46. Access to a regular medical doctor, 2010.
Ottawa (ON): Statistics Canada; 2010. Available:
www.statcan.gc.ca/pub/82-625-x/2011001
/article/11456-eng.htm. (accessed 2011 Aug.
22). dalam Olah, M. E., Gaisano, G., dan Hwang,
S. W. The effect of socioeconomic status on
access to primary care: an audit study. The
CMAJ, April 2, 2013, 185(6).
47. Balis, R. “Sicko" Presents False View of Cuba's
Health System”. The National Center for Public
Policy Research. www.flse nate.gov/data/session
/2008/House/bills.
48. YiengprugSAWan, V., Carmichael, GA., LL- Y Lim,
Seubsman, S., dan Sleigh, AC. Explanation of
inequality in utilization of ambulatory care
before and after universal health insurance in
Thailand. http://www.healthpool.
49. An Nabhani. An Nidzomul Iqtishodi Fil Islam.
Darul Ummah. Beirut. 2005.
68 | Mengapa JKN Wajib Ditolak
50. Anonim. Makalah Konferensi Tokoh Umat 1433
H.
51. ‘Athiyat, A. Jalan Baru Islam. PTI. Bogor. 1997.
hal. 18.
52. Al Faruqi, I dan Al Faruqi, L. Atlas Budaya: Menjelajah Khazanah Peradaban Gemilang. Mizan.
Bandung. 1998.
53. Yamani, J. K. Kedokteran Islam dari Masa ke
Masa. Dzikra. Bandung. 2002.
54. Al-Ghazali, Sharif Kaf. The Origin of bimaristans
(hospitals) in Islamic medical history.
http://www.islamicmedicine.or/bimaristan.htm.
55. Ragheb, E. Hospital in Islamic civilization.
http://en.islamstory.com/hospital-in-islamiccivilization.html.
Jaminan Kesehatan Khilafah Wajib Diterapkan | 69