Skip to main content
Son Aribisa

    Son Aribisa

    Ada banyak definisi kepemimpinan yang dikemukakan oleh para ahli, dan beberapa di antaranya adalah: 1. Menurut Halim yang dikutip oleh Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi (2010:81), pemimpin adalah seseorang atau individu yang diberi status... more
    Ada banyak definisi kepemimpinan yang dikemukakan oleh para ahli, dan beberapa di antaranya adalah: 1. Menurut Halim yang dikutip oleh Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi (2010:81), pemimpin adalah seseorang atau individu yang diberi status berdasarkan pemilihan, keturunan, atau cara-cara yang lain, sehingga memiliki otoritas atau kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan dalam mengatur, mengelola, dan mengarahkan sekumpulan orang melalui institusi atau organisasi untuk mencapai tujuan tertentu. 2. Keating dalam Hamidi dan Lutfi (2010:80) mengemukakan bahwa kepemimpinan merupakan suatu proses dengan berbagai cara untuk mempengaruhi orang lain atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama. 3. Tannenbaum, Weschler dan Masarik menyatakan bahwa kepemimpinan adalah pengaruh antar pribadi yang dijalankan dalam suatu situasi tertentu, serta diarahkan melalui proses komunikasi ke arah pencapaian satu atau beberapa tujuan tertentu.
    Research Interests:
    A. Pengertian Perencanaan SDM Menurut Hanggraeni (2012), perencanaan sumber daya manusia (HR Planning) adalah proses perkiraan atau peramalan (forecasting) akan kebutuhan sumber daya manusia di dalam sebuah organisasi (internal) dengan... more
    A. Pengertian Perencanaan SDM Menurut Hanggraeni (2012), perencanaan sumber daya manusia (HR Planning) adalah proses perkiraan atau peramalan (forecasting) akan kebutuhan sumber daya manusia di dalam sebuah organisasi (internal) dengan melihat ketersediaan sumber daya manusia baik di dalam organisasi maupun di luar organisasi (eksternal). Siagian (2016) mendefinikan PSDM sebagai langkah-langkah tertentu yang diambil oleh manajemen guna lebih menjamin bahwa organisasi tersedia tenaga yang tepat untuk menduduki berbagai kedudukan, jabatan, dan pekerjaan yang tepat pada waktu yang tepat, semuanya dalam rangka pencapaian tujuan dan berbagai sasaran yang telah ditetapkan. Sedangkan menurut Sutrisno (2017), perencanaan sumber daya manusia (PSDM) merupakan fungsi utama yang harus dilaksanakan dalam organisasi, guna menjamin tersedianya tenaga kerja yang tepat untuk menduduki berbagai posisi, jabatan, dan pekerjaan yang tepat pada waktu yang tepat. Perencanaan SDM atau perencanaan tenaga kerja adalah suatu proses menentukan kebutuhan akan tenaga kerja berdasarkan peramalan, pengembangan, pengimplementasian, dan pengontrolan kebutuhan tersebut yang berintegrasi dengan rencana organisasi agar tercipta jumlah pegawai, penempatan pegawai secara tepat dan bermanfaat secara ekonomis (Mangkunegara, 2013). Secara singkat Hasibuan (2014) menyatakan bahwa perencanan sumber daya manusia adalah merencanakan tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan serta efektif dan efisien dalam membantu terwujudnya tujuan. Dari pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perencanaan SDM adalah proses pemenuhan kebutuhan tenaga kerja pada waktu yang akan datang, secara tepat menurut kuantitas maupun kualitas, untuk menduduki berbagai jabatan dalam suatu organisasi, berdasarkan peramalan dan pengembangan serta memperhatikan ketersediaan SDM baik di dalam maupun di luar organisasi, untuk mencapai tujuan organisasi. Hal yang pokok dalam perencanaan SDM adalah terpenuhinya kebutuhan tenaga kerja untuk menjalankan roda organisasi agar tujuannya tercapai. B. Tujuan Perencanaan SDM Tujuan PSDM adalah menentukan jumlah SDM beserta karakteristiknya masing-masing (usia, pendidikan, keahlian, sifat, dsb.) yang dibutuhkan organisasi untuk mencapai tujuan. SDM merupakan kemampuan terpadu dari daya pikir dan daya fisik yang dimiliki individu (Hasibuan, 2014). Setiap jabatan dalam pekerjaan memiliki persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh personel yang menangemban/ mengampu. Contoh: untuk menduduki jabatan pelaksana yang
    Paten sebagai salah satu hak kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) Kementerian Hukum dan HAM
    Research Interests: