[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
BAB I PENDAHULUAN A.‭ ‬Latar Belakang ‭ ‬Setiap manusia telah diberikan akal dan pikiran oleh Tuhan sehingga manusia menjadi mahluk yang paling sempurna.‭ ‬Dengan akal manusia melakukan upaya pemenuhan kebutuhannya.‭ ‬Dengan pikiran manusia mengendalikan segala perbuatan dan memilahnya menjadi baik dan buruk.‭ ‬Dengan akal dan pikiran‭ ‬manusia‭ ‬berupaya,‭ ‬mencipta,‭ ‬berkarya,‭ ‬membuat gagasan baru ataupun mengembangkan gagasan yang sudah ada dalam rangka memenuhi kebutuhan. ‭ ‬Buah dari gagasan dan hasil pemikiran merupakan‭ ‬karya intelektual yang harus diakui dan dihormati.‭ ‬Pemerintah telah menyusun aturan berkaitan dengan pengelolaan karya intelektual dalam bentuk undang-undang seperti Undang-Undang Paten dan Undang-Undang Hak Cipta. ‭ ‬Pembahasan tentang Paten menjadi hal yang sangat penting karena dalam aktivitas kehidupan manusia tidak dapat lepas dari berbagai hal,‭ ‬baik berupa materi fisik maupun suatu system operasi.‭ ‬Pengetahuan yang baik tentang Paten mengarahkan manusia pada penghormatan‭ ‬atas suatu penemuan‭ (‬invensi‭) ‬dengan tidak melakukan pemanfaatan untuk tujuan keuntungan pribadi tanpa izin‭ (‬lisensi‭) ‬dari pemegang hak paten.‭ ‬Hampir setiap saat kita bersinggungan dengan hasil karya intelektual orang lain.‭ ‬Banyak pekerjaan yang menjadi mudah untuk diselesaikan dengan menggunakan alat bantu maupun aplikasi. B.‭ ‬Rumusan Masalah ‭ ‬Paten merupakan sesuatu yang amat sangat penting.‭ ‬Oleh karenanya Paten diatur dalam undang-undang secara khusus,‭ ‬yaitu Undang-Undang Nomor‭ ‬14‭ ‬Tahun‭ ‬2001.‭ ‬Bersumber dari undang-undang tersebut,‭ ‬penyusun membuat paparan‭ ‬hal-hal‭ ‬berkaitan dengan Paten yang terdiri atas pengertian,‭ ‬masa‭ ‬kepemilikan hak‭ ‬paten,‭ ‬manfaat‭ ‬atas suatu hasil karya intelektual yang telah dipatenkan,‭ ‬kriteria‭ ‬hal-hal yang dapat didaftarkan untuk mendapatkan hak paten,‭ ‬dan tata‭ ‬cara‭ ‬untuk mendapatkan hak paten atas suatu invensi. C.‭ ‬Tujuan Penulisan ‭ ‬Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pengantar Hukum Bisnis sebagai bahan diskusi‭ ‬untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang hal-hal yang berkaitan dengan Hak Paten.‭ ‬Meskipun dengan pembahasan-pembahasan yang terbatas,‭ ‬namun makalah ini mengemukakan esensi dari materi Paten.‭ ‬Kekurangan yang mungkin ada,‭ ‬semoga dapat disempurnakan melalui diskusi bersama setelah makalah ini dipresentasikan. ‭ BAB II PEMBAHASAN A.‭ ‬Pengertian ‭ ‬ Istilah paten berasal dari kata dalam bahasa Inggris,‭ ‬“patent‭”‬ dan merupakan turunan dari bahasa Latin‭ ‬“patere‭”‬ berarti‭ ‬“to be open‭”‬ atau terbuka.‭ ‬Menurut‭ ‬Undang-Undang‭ ‬No.‭ ‬14‭ ‬tahun‭ ‬2001‭ ‬pasal‭ ‬1‭ ‬ayat‭ (‬1‭)‬,‭ ‬paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi,‭ ‬yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri‭ ‬invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. ‭ ‬Invensi‭ ‬adalah ide‭ ‬inventor‭ ‬yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses,‭ ‬atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses‭ (‬UU No.‭ ‬14‭ ‬tahun‭ ‬2001‭ ‬pasal‭ ‬1‭ ‬ayat‭ ‬(2‭)‬). ‭ ‬Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan‭ ‬invensi‭ (‬UU No.‭ ‬14‭ ‬tahun‭ ‬2001‭ ‬pasal‭ ‬1‭ ‬ayat‭ ‬(3‭)‬). ‭ ‬Dari devinisi di atas,‭ ‬secara sederhana dapat dijelaskan bahwa paten adalah merupakan hak istimewa yang diberikan oleh negara kepada perseorangan,‭ ‬kelompok atau institusi yang telah melakukan satu penemuan spesifik dalam bidang teknologi atau penyempurnaan dari penemuan yang sudah ada sebelumnya baik dalam bentuk produk maupun proses‭ ‬yang berlaku‭ ‬dalam kurun waktu tertentu. ‭ ‬Setiap invensi berupa‭ ‬produk atau alat yang baru‭ ‬dan mempunyai nilai kegunaan praktis‭ ‬disebabkan oleh bentuk,‭ ‬konfigurasi,‭ ‬konstruksi,‭ ‬atau komponennya‭ ‬dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk‭ ‬Paten Sederhana‭ (‬Pasal‭ ‬6‭ ‬UU‭ ‬14/2001‭)‬. ‭ ‬Paten Sederhana tidak mencakup proses,‭ ‬penggunaan,‭ ‬komposisi,‭ ‬dan produk yang merupakan‭ ‬product by process.‭ ‬Objek Paten Sederhana hanya dibatasi pada‭ ‬hal-hal yang bersifat kasat mata‭ (‬tangible‭)‬,‭ ‬bukan yang tidak kasat‭ ‬mata‭ ‬(intangible‭)‬.‭ ‬Di beberapa negara,‭ ‬seperti di Jepang,‭ ‬Amerika Serikat,‭ ‬Filipina,‭ ‬dan Thailand,‭ ‬pengertian Paten Sederhana disebut‭ ‬utility model,‭ ‬petty patent,‭ ‬atau simple patent,‭ ‬yang khusus ditujukan untuk benda‭ (‬article‭) ‬atau alat‭ (‬device‭)‬. B.‭ ‬Masa Hak Paten ‭ ‬Paten diberikan untuk jangka waktu selama‭ ‬20‭ (‬dua puluh‭)‬ tahun terhitung sejak‭ ‬Tanggal‭ ‬Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang‭ (‬Pasal‭ ‬8‭ ‬ayat‭ (‬1‭) ‬UU‭ ‬14/2001‭)‬.‭ ‬Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu‭ ‬10‭ (‬sepuluh‭) ‬tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waku itu tidak dapat diperpanjang‭ (‬Pasal‭ ‬9‭ ‬UU‭ ‬14/2001‭)‬. ‭ ‬Dalam‭ ‬Undang-undang‭ ‬Nomor‭ ‬14‭ ‬Tahun‭ ‬2001‭ ‬perlindungan Paten Sederhana dimulai sejak Tanggal Penerimaan karena Paten Sederhana yang semula tidak diumumkan sebelum pemeriksaan substantif diubah menjadi diumumkan.‭ ‬Permohonan Paten Sederhana diumumkan paling lambat‭ ‬3‭ (‬tiga‭) ‬bulan sejak Tanggal Penerimaan.‭ ‬Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas guna mengetahui adanya Permohonan atas suatu Invensi serta menyampaikan pendapatnya mengenai hal tersebut.‭ ‬Selain itu dengan pengumuman tersebut,‭ ‬dokumen Permohonan yang telah diumumkan tersebut segera dapat digunakan sebagai dokumen pembanding,‭ ‬jika diperlukan dalam pemeriksaan substantif tanpa harus melanggar kerahasiaan Invensi. ‭ ‬Di samping itu,‭ ‬konsep perlindungan bagi Paten Sederhana yang diubah menjadi sejak Tanggal Penerimaan,‭ ‬bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Paten Sederhana mengajukan gugatan ganti rugi akibat pelanggaran terhitung sejak Tanggal Penerimaan.‭ ‬Gugatan ganti rugi baru dapat diajukan setelah Paten Sederhana diberikan.‭ ‬Sifat baru dari Paten Sederhana ditegaskan‭ ‬bahwa‭ ‬kebaruan bersifat universal. ‭ ‬Dengan pembatasan masa hak paten,‭ ‬jika masa perlindungan hak paten telah berakhir maka suatu invensi akan‭ ‬menjadi‭ ‬public domain‭ ‬sehingga pihak lain dapat memproduksi dan menjualnya secara bebas.‭ ‬Aturan mengenai masa berlaku hak paten dimaksudkan agar tidak ada pihak yang secara terus menerus dapat mengontrol seluruh industri sehingga dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat dan sistem perdagangan. C.‭ ‬Manfaat Paten ‭ ‬Negara memberikan hak istimewa sebagai bentuk‭ ‬pengakuan dan‭ ‬penghargaan atas‭ ‬sebuah hasil pemikiran yang bermanfaat bagi orang banyak dan untuk memperbaiki kehidupan.‭ ‬Orang,‭ ‬kelompok,‭ ‬atau institusi yang memiliki hak paten atas hasil penemuanya‭ (‬invensi‭) ‬memiliki kekuasaan penuh atas apa yang telah dipatenkan tersebut.‭ ‬Pemegang paten dapat mengambil keuntungan ekonomi atas hak paten yang dimiliki.‭ ‬Orang atau pihak lain yang akan memanfaatkan untuk tujuan komersial harus mendapatkan izin dari pemegang paten secara tertulis.‭ ‬Hak-hak‭ ‬yang dimiliki oleh pemegang paten adalah: ‭ ‬1.‭ ‬Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk‭ ‬melaksanakan‭ ‬paten‭ ‬miliknya,‭ ‬dan melarang orang lain‭ ‬memanfaatkan tanpa persetujuan: ‭ ‬a.‭ ‬dalam hal paten produk:‭ ‬membuat,‭ ‬menjual,‭ ‬mengimport,‭ ‬menyewa,‭ ‬menyerahkan memakai,‭ ‬menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten‭; b.‭ ‬dalam hal paten proses:‭ ‬menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a. ‭ ‬2.‭ ‬Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi‭; 3.‭ ‬Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat,‭ ‬kepada siapapun,‭ ‬yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir‭ ‬1‭ ‬di atas‭; 4.‭ ‬Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir‭ ‬1‭ ‬di atas. ‭ ‬Hak Eksklusif adalah hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain.‭ ‬Dengan demikian,‭ ‬orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten. ‭ ‬Orang lain dapat memanfaatkan‭ ‬Paten melalui perjanjian dan kesepakatan dengan‭ ‬pemilik‭ ‬Paten.‭ ‬Perjanjian dan kesepakatan umumnya adalah untuk mengatur pembagian keuntungan ekonomi atas pemanfaatan suatu‭ ‬Paten.‭ ‬Atas dasar itu pihak yang mendapatkan lisensi dapat mendayagunakan suatu Paten untuk mendapatkan keuntungan.‭ ‬Dengan perjanjian yang telah disepakati pemilik Paten berhak mendapatkan pembagian keuntungan. ‭ ‬Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang‭ ‬Paten kepada pihak lain‭ ‬dengan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. ‭ ‬Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan‭ ‬Paten yang diberikan,‭ ‬berdasarkan keputusan Direktorat‭ ‬Jenderal‭ ‬Hak‭ ‬Kekayaan‭ ‬Intelektual‭ (‬DJHKI‭)‬,‭ ‬atas dasar permohonan. ‭ ‬1.‭ ‬Setiap ‭ ‬pihak dapat ‭ ‬mengajukan permohonan ‭ ‬lisensi wajib ‭ ‬kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu‭ ‬36‭ (‬tiga puluh enam‭) ‬bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu,‭ ‬dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten‭; 2.‭ ‬Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat‭; 3.‭ ‬Selain kebenaran alasan tersebut,‭ ‬lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila: ‭ ‬a.‭ ‬Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia: ‭ ‬1‭) ‬mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh‭; 2‭) ‬mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya‭; 3‭) ‬telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar,‭ ‬tetapi tidak mendapat hasil‭; ‬dan ‭ ‬ b.‭ ‬DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat. ‭ ‬Dengan demikian orang lain tidak boleh sembarangan menggunakan atau memanfaatkan hasil penemuan yang telah dipatenkan.‭ ‬Jika seseorang atau institusi memanfaatkan untuk tujuan komersial tanpa ada lisensi dari pemegang hak paten maka dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi pidana. ‭ ‬ Seseorang,‭ ‬kelompok,‭ ‬atau institusi juga tidak‭ ‬boleh membuat suatu alat‭ ‬yang telah didaftarkan patennya di luar negeri meskipun di dalam negeri tidak didaftarkan oleh pihak lain karena pada dasarnya memang tidak ada aturan hukum yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan hal tersebut karena berlakunya aturan hukum paten yang bersifat teritorial.‭ ‬Akan tetapi tindakan memproduksi suatu alat yang telah terdaftar hak patennya meski di negara lain tanpa seijin pemegang hak patennya adalah tindakan yang melanggar moral. ‭ ‬Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya mencakup perlindungan hukum,‭ ‬akan tetapi juga merupakan penghargaan kepada hasil karya intelektual seseorang.‭ ‬Hasil pemikiran manusia adalah sumber kekayaan dan kelangsungan hidup dan bahwa semua properti pada dasarnya adalah kekayaan intelektual.‭ ‬Melanggar hak kekayaan intelektual seseorang sama halnya dengan secara moral melanggar hak kekayaan lain yang terkait dengan proses-proses kehidupan dan karena itu merupakan tindakan tidak bermoral. ‭ ‬Jika terjadi pelanggaran terhadap hak paten maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut: ‭ ‬1.‭ ‬Pidana penjara paling lama‭ ‬4‭ (‬empat‭) ‬tahun dan/atau denda paling banyak Rp‭ ‬500.000.000,00‭ (‬lima ratus juta rupiah‭) ‬bagi siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat,‭ ‬menggunakan,‭ ‬menjual,‭ ‬mengimpor,‭ ‬menyewakan,‭ ‬menyerahkan,‭ ‬atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya. ‭ ‬2.‭ ‬Pidana penjara paling lama‭ ‬4‭ (‬empat‭) ‬tahun dan/atau denda paling banyak Rp‭ ‬250.000.000,00‭ (‬dua ratus juta lima puluh juta rupiah‭) ‬bagi siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat,‭ ‬menggunakan,‭ ‬menjual,‭ ‬mengimpor,‭ ‬menyewakan,‭ ‬menyerahkan,‭ ‬atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya. ‭ ‬Dalam kurun waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang‭ ‬Paten,‭ ‬kepemilikan paten atau hak paten dapat beralih atau dialihkan baik‭ ‬seluruhnya maupun sebagian.‭ ‬Pengalihan paten dapat terjadi disebabkan oleh beberapa hal,‭ ‬yaitu: ‭ ‬1.‭ ‬Pewarisan‭; 2.‭ ‬Hibah‭; 3.‭ ‬Wasiat‭; 4.‭ ‬Perjanjian‭ ‬tertulis‭; 5.‭ ‬Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. D.‭ ‬Kriteria Paten ‭ ‬Jika seseorang akan mematenkan suatu invensi,‭ ‬maka terlebih dahulu mempertimbangkan apakah penemuannya memenuhi kriteria sebagai penemuan yang dapat dipatenkan.‭ ‬Suatu invensi harus memenuhi tiga kriteria berikut ini untuk mendapatkan paten: ‭ ‬1.‭ ‬Memiliki sifat kebaharuan‭ (‬novelty‭) Sifat kebaruan ini dilihat secara universal,‭ ‬jika pendaftaran invensi hanya di satu negara,‭ ‬invensi yang didaftarkan tersebut harus dapat dipastikan baru dan belum ada invensi serupa di‭ ‬bagian dunia‭ ‬manapun. ‭ ‬2.‭ ‬Memenuhi langkah inventif ‭ ‬ Langkah inventif adalah kontribusi dari suatu invensi terhadap invensi terdahulu.‭ ‬Bila suatu invensi tidak memiliki kebaruan,‭ ‬tentu saja tidak memiliki kontribusi terhadap invensi terdahulu atau dengan kata lain‭ ‬tidak ada‭ ‬langkah inventifnya.‭ ‬Oleh karenanya,‭ ‬pemeriksaan langkah inventif‭ ‬baru dilakukan setelah terbukti bahwa suatu invensi mengandung nilai kebaruan.‭ ‬Langkah inventif dapat dikatakan sebagai langkah teknis yang berupa solusi bagi persoalan teknis yang dijumpai pada invensi atau cara sebelumnya‭ ‬(prior art‭)‬. ‭ ‬3.‭ ‬Dapat‭ ‬diterapkan‭ ‬dalam‭ ‬bidang‭ ‬industri ‭ ‬ Hampir semua invensi yang memenuhi persyaratan termasuk dalam kategori‭ ‬pasal‭ ‬1‭ ‬ayat‭ ‬(2‭) ‬dan tidak termasuk kategori pasal‭ ‬7‭ ‬UUP dapat diproduksi atau digunakan dalam berbagai jenis industri.‭ ‬Oleh karena itu,‭ ‬masalah tidak dapat diterapkan dalam industri hampir tidak pernah dijumpai dalam kasus pemeriksaan paten. ‭ ‬ Secara umum,‭ ‬ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan,‭ ‬yaitu: ‭ ‬1.‭ ‬Proses ‭ ‬Proses mencakup‭ ‬algoritma,‭ ‬metode‭ ‬bisnis,‭ ‬sebagian besar‭ ‬perangkat lunak‭ (‬software‭)‬,‭ ‬teknik medis,‭ ‬teknik olahraga dan semacamnya. ‭ ‬2.‭ ‬Mesin ‭ ‬Mesin mencakup alat dan aparatus‭ (‬alat kelengkapanya‭)‬. ‭ ‬3.‭ ‬Barang yang diproduksi dan digunakan ‭ ‬Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik,‭ ‬perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia,‭ ‬obat-obatan,‭ ‬DNA,‭ ‬RNA,‭ ‬dan sebagainya. ‭ ‬Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi atau beberapa invensi.‭ ‬Jika yang diajukan adalah beberapa invensi,‭ ‬maka invensi-invensi tersebut harus merupakan satu kesatuan invensi.‭ ‬Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain atau dapat dikatakan sebagai produk turunan,‭ ‬misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru.‭ ‬Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan,‭ ‬karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.‭ ‬Artinya alat tulis dan tinta yang diajukan untuk mendapatkan paten merupakan invensi‭ ‬dengan spesifikasi‭ ‬baru yang keduanya ada keterkaitan dalam penggunaan. ‭ ‬ Di samping adanya hak paten,‭ ‬ada juga yang tidak dapat diberi paten‭ ‬yaitu‭ ‬invensi tentang: ‭ ‬1.‭ ‬Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan  ‭ ‬dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,‭ ‬moralitas agama,‭ ‬ketertiban umum atau kesusilaan‭; 2.‭ ‬Metode pemeriksaan,‭ ‬perawatan,‭ ‬pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan‭; 3.‭ ‬Teori dan metode di‭ ‬bidang ilmu pengetahuan dan matematika‭; 4.‭ ‬Semua makhluk hidup,‭ ‬kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis. ‭ ‬Kebenaran matematika,‭ ‬merupakan hal yang tidak dapat dipatenkan.‭ ‬Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan,‭ ‬kecuali terdapat aplikasi praktis atau efek teknikalnya.‭ ‬Masalah‭ ‬paten perangkat lunak‭ (‬dan juga metode bisnis‭) ‬masih merupakan subjek yang sangat kontroversial.‭ ‬Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana,‭ ‬mengijinkan paten untuk‭ ‬software dan metode bisnis,‭ ‬sementara di Eropa,‭ ‬software dianggap tidak bisa dipatenkan,‭ ‬meski beberapa invensi yang menggunakan‭ ‬software masih tetap dapat dipatenkan. ‭ ‬Paten dapat berhubungan dengan zat alamiah‭ (‬misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba‭) ‬dan juga obat-obatan,‭ ‬teknik penanganan medis dan juga‭ ‬sekuens genetik,‭ ‬termasuk juga subjek yang kontroversial.‭ ‬Di berbagai negara,‭ ‬terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini.‭ ‬Misalnya,‭ ‬di Amerika Serikat,‭ ‬metode bedah dapat dipatenkan,‭ ‬namun hak paten ini dalam praktiknya mendapat pertentangan karena‭ ‬sesuai prinsip sumpah Hipokrates‭ (‬Hippocratic Oath‭)‬,‭ ‬dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. E.‭ ‬Tata Cara Permohonan ‭ ‬1.‭ ‬Permohonan Paten ‭ ‬ Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap‭ ‬4‭ (‬empat‭)‬.‭ ‬Pemohon wajib melampirkan: ‭ ‬ a.‭ ‬Surat kuasa khusus,‭ ‬apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa‭; b.‭ ‬Surat pengalihan hak,‭ ‬apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu‭; c.‭ ‬Deskripsi,‭ ‬klaim,‭ ‬abstrak:‭ ‬masing-masing rangkap‭ ‬3‭ (‬tiga‭)‬. ‭ ‬ 1‭)‬ Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten.‭ ‬Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di bidangnya.‭ ‬Uraian invensi harus dapat ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.‭ ‬Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi. ‭ ‬ Uraian tersebut mencakup: ‭ ‬ a‭) ‬Judul invensi,‭ ‬yaitu susunan kata-kata yang dipilih untuk menjadi topik invensi.‭ ‬Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi.‭ ‬Yang harus diperhatiakan dalam menentukan judul‭ ‬adalah: ‭ ‬ -‭ ‬Kata-kata atau singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya dihindari‭; -‭ ‬Tidak boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan. ‭ ‬ b‭) ‬Bidang teknik invensi,‭ ‬yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan invensi‭; c‭) ‬Latar belakang invensi yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi‭; d‭) ‬Uraian singkat invensi yang menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim mandiri‭; e‭)‬ Uraian singkat gambar‭ (‬bila ada‭) ‬yang menjelaskan secara ringkas keadaan seluruh gambar yang disertakan‭; f‭) ‬Uraian lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnya terutama fitur yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk membantu memperjelas invensi. ‭ ‬ 2‭)‬ Klaim‭ ‬adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum,‭ ‬yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi.‭ ‬Klaim‭ ‬tersebut‭ ‬mengungkapkan‭ ‬tentang‭ ‬semua‭ ‬keistimewaaan teknik yang terdapat‭ ‬dalam invensi. ‭ ‬ Penulisan klaim harus menggunakan kaidah bahasa‭ ‬Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar serta ditulis secara terpisah dari uraian invensi.‭ ‬Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan klaim adalah: ‭ ‬ a‭) ‬Klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi boleh berisi tabel,‭ ‬rumus matematika ataupun rumus kimia‭; b‭) ‬Klaim tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan‭; Dalam penulisannya,‭ ‬klaim dapat ditulis dalam dua cara: ‭ ‬ -‭ ‬Klaim mandiri‭ ‬(independent claim‭) ‬dapat ditulis dalam dua bagian.‭ ‬Bagian pertama,‭ ‬mengungkapkan tentang fitur invensi terdahulu dan bagian kedua mengungkapkan tentang fitur invensi merupakan ciri invensi yang diajukan.‭ ‬Dalam penulisannya,‭ ‬dimulai dari keistimewaan yang paling luas‭ ‬(broadest‭) ‬lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik‭ ‬(narrower‭)‬.‭ ‬Klaim turunan‭ ‬(dependent claim‭) ‬mengungkapkan fitur yang lebih spesifik dari pada keistimewaan pada klaim mandiri dan ditulis secara terpisah dari klaim mandirinya‭; -‭ ‬Klaim mandiri dapat ditulis dalam satu bagian dan mengungkapkan secara‭ ‬langsung keistimewa invensi tanpa menyebutkan keistimewaan dari invensi terdahulu.‭ ‬Cara penulisannya biasanya juga dimulai dari keistimewaan yang paling luas lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik.‭ ‬Penulisan klaim turunannya,‭ ‬sama dengan penulisan pada cara‭ ‬1‭ ‬tersebut diatas. ‭ ‬ 3‭)‬ Abstrak‭ ‬adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan,‭ ‬yang ditulis secara terpisah dari uraian invensi. ‭ ‬Abstrak ditulis tidak lebih dari‭ ‬200‭ (‬dua ratus‭) ‬kata,‭ ‬yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi invensi.‭ ‬Isi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan klaim-klaim invensi,‭ ‬paling tidak sama dengan klaim mandirinya.‭ ‬Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan,‭ ‬dapat dimasukan ke dalam abstrak.‭ ‬Dalam abstrak,‭ ‬tidak boleh ada kata-kata di luar lingkup invensi,‭ ‬terdapat kata-kata sanjungan,‭ ‬reklame atau bersifat subyektivitas orang yang mengajukan permohonan paten.‭ ‬Jika dalam abstrak menunjuk beberapa keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung. ‭ ‬Di samping itu,‭ ‬jika diperlukan gambar secara penuh disertakan dalam abstrak,‭ ‬maka gambar yang dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya. ‭ ‬ a‭) ‬Gambar,‭ ‬apabila ada:‭ ‬rangkap‭ ‬3‭ (‬tiga‭); b‭) ‬Bukti pembayaran biaya permohonan‭; c‭) ‬Bukti prioritas asli dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap‭ ‬4‭ (‬empat‭) ‬apabila diajukan dengan hak prioritas. ‭ ‬ Di samping persyaratan administratif,‭ ‬dokumen permohonan paten juga harus memenuhi persyaratan fisik mengenai penulisan deskripsi,‭ ‬klaim dan abstrak serta pembuatan gambar ditetapkan sebagai berikut: ‭ ‬ a.‭ ‬Dari setiap lembar kertas,‭ ‬hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan‭ ‬untuk penulisan deskripsi,‭ ‬klaim dan abstrak serta pembuatan gambar‭; b.‭ ‬Deskripsi,‭ ‬klaim dan abstrak diketik dalam lembaran kertas HVS yang terpisah dengan ukuran kertas A-4‭ (‬29,7‭ ‬cm x‭ ‬21‭ ‬cm‭) ‬yang berat minimumnya‭ ‬80‭ ‬gram dan dengan jarak sebagai berikut: ‭ ‬ 1‭)‬ Dari pinggir atas‭ ‬2‭ ‬cm‭ (‬maksimal‭ ‬4‭ ‬cm‭); 2‭)‬ Dari pinggir bawah‭ ‬2‭ ‬cm‭ (‬maksimal 3‭ ‬cm‭)‬; 3‭)‬ Dari pinggir kiri‭ ‬2,5‭ ‬cm‭ (‬maksimal‭ ‬4‭ ‬cm‭)‬; 4‭)‬ Dari pinggir kanan‭ ‬2‭ ‬cm‭ (‬maksimal‭ ‬3‭ ‬cm‭)‬. ‭ ‬ c.‭ ‬Kertas‭ ‬A-4‭ ‬tersebut‭ ‬berwarna‭ ‬putih,‭ ‬tidak‭ ‬mengkilat‭ ‬dan‭ ‬pemakaian-nya‭ ‬harus dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah‭; d.‭ ‬Setiap lembar dari uraian dan klaim diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian atas dan bawah‭; e.‭ ‬Di pinggir kiri dari pengetikan uraian invensi,‭ ‬klaim dan abstrak setiap lima barisnya harus diberi nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dimulai dari awal‭; f.‭ ‬Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta warna hitam,‭ ‬dengan jarak antar baris‭ ‬1,5‭ ‬spasi dan ukuran tinggi huruf minimum‭ ‬0,21‭ ‬cm‭; g.‭ ‬Tanda-tanda dengan garis,‭ ‬rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tersebut dapat ditulis dengan tangan‭; h.‭ ‬Gambar harus dibuat dengan tinta hitam pada kertas putih ukuran A-4‭ ‬yang berat minimumnya‭ ‬100‭ ‬gram dan dengan jarak sebagai berikut: ‭ ‬ 1‭)‬ Dari pinggir atas‭ ‬2,5‭ ‬cm‭; 2‭)‬ Dari pinggir bawah‭ ‬1‭ ‬cm‭; 3‭)‬ Dari pinggir kiri‭ ‬2,5‭ ‬cm‭; 4‭)‬ Dari pinggir kanan‭ ‬1.5‭ ‬cm. ‭ ‬ i.‭ ‬Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi,‭ ‬klaim,‭ ‬abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain‭; j.‭ ‬Pengajuan permohonan paten harus dilakukan dalam rangkap‭ ‬3‭ (‬tiga‭)‬. ‭ ‬2.‭ ‬Permohonan Pemeriksaan Substantif ‭ ‬Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan‭ ‬bukti‭ ‬pembayaran‭ ‬biaya‭ ‬permohonan‭ ‬sebesar‭ ‬Rp‭ ‬2.000.000,-‭ ‬(dua juta rupiah‭) ‬untuk Paten,‭ ‬sedangkan untuk Paten Sederhana dengan membayar biaya sebesar Rp‭ ‬350.000,-‭ (‬tiga ratus lima puluh ribu rupiah‭)‬. ‭ ‬3.‭ ‬Permohonan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemohon Paten ‭ ‬Permohonan pencatatan perubahan nama‭ ‬dan/atau alamat diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap‭ ‬2‭ (‬dua‭) ‬dengan melampirkan: ‭ ‬a.‭ ‬Salinan dokumen yang membuktikan adanya perubahan nama dan atau alamat‭; b.‭ ‬Surat kuasa khusus,‭ ‬apabila permohonan diajukan melalui kuasa‭; c.‭ ‬Bukti pembayaran biaya permohonan ‭ ‬4.‭ ‬Permohonan Untuk Memperoleh Petikan Daftar Umum Paten ‭ ‬Permohonan untuk memperoleh petikan daftar umum paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap‭ ‬2‭ (‬dua‭) ‬dengan mencantumkan judul penemuan dan nomor paten‭ (‬ID‭)‬.‭ ‬Pemohon wajib melampirkan: ‭ ‬a.‭ ‬Surat kuasa khusus,‭ ‬apabila permohonan melalui kuasa‭; b.‭ ‬Bukti pembayaran biaya permohonan. ‭ ‬Segala bentuk permohonan tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. ‭ BAB III PENUTUP A.‭ ‬Kesimpulan ‭ ‬Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada‭ ‬individu,‭ ‬kelompok,‭ ‬atau suatu lembaga yang telah menghasilkan suatu‭ ‬penemuan‭ (‬invensi‭)‬ di bidang teknologi.‭ ‬Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama‭ ‬20‭ (‬dua puluh‭)‬ tahun sejak tanggal penerimaan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual‭ ‬Kementerian‭ ‬Hukum dan Hak Azasi Manusia.‭ ‬Untuk Paten Sederhana,‭ ‬jangka waktunya adalah‭ ‬10‭ ‬tahun. ‭ ‬Suatu penemuan akan mendapatkan Paten jika didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.‭ ‬Selain pemegang hak paten,‭ ‬pihak lain dapata memanfaatkan suatu Paten untuk keuntungan ekonomi jika telah mendapatkan izin/lisensi dari pemegang Hak Paten sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama. B.‭ ‬Saran ‭ ‬ Kita harus menghargai hasil karya intelektual dengan tidak memanfa-atkannya tanpa izin dari pemiliknya.‭ ‬Orang atau suatu institusi yang mengambil manfaat ekonomi dari sautu paten tanpa izin dari pemiliknya dapat dikenai sanksi hukum.‭ ‬Inventor harus secepatnya mendaftarkan invensinya untuk mendapatkan paten karena paten diberikan berdasarkan laporan.‭ Daftar Pustaka Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI,‭ ‬Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual,‭ ‬[pdf‭]‬,‭ ‬(http://e-tutorial.dgip.go.id/wp-content/uploads/brosur/panduan-2013.pdf,‭ ‬Diakses‭ ‬24‭ ‬Maret‭ ‬2015‭) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,‭ ‬Paten,‭ ‬2015,‭ [‬online‭]‬,‭ ‬(http://www.inovasi.‭ ‬lipi.go.id/id/hki/paten,‭ ‬Diakses‭ ‬24‭ ‬Maret‭ ‬2015‭) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor‭ ‬14‭ ‬Tahun‭ ‬2001‭ ‬Tentang Paten Wikipedia,‭ ‬Paten,‭ ‬2015,‭ [‬online‭]‬,‭ (‬http://id.wikipedia.org/wiki/Paten,‭ ‬Diakses‭ ‬24‭ ‬Maret‭ ‬2015‭) 21