Skip to main content
Saputra Patwast

    Saputra Patwast

    Evaluasi implementasi kebijakan Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2009 tentang kewajiban bagi kendaraan bermotor roda 2 (dua) menyalakan lampu utama pada siang hari di jalan raya Kota Pontianak dalam Operasi Rutin... more
    Evaluasi implementasi kebijakan Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2009 tentang kewajiban bagi kendaraan bermotor roda 2 (dua) menyalakan lampu utama pada siang hari di jalan raya Kota Pontianak dalam Operasi Rutin Kepolisian tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota belum berjalan dengan maksimal meskipun telah sering dilakukan secara rutin sosialisasi kepada pengendara sepeda motor namun masih banyak kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang belum menyalakan lampu utama pada siang hari. Belum berjalannya dengan maksimal implementasi kebijakan Pasal 107 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor : 22 Tahun 2009 dalam Operasi Rutin Kepolisian yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota tahun 2015 disebabkan oleh sistem manajemen operasi Kepolisian masih belum berjalan sesuai dengan peraturan yang ada, kurangnya jumlah personel, masih kurangnya personel dalam memahami implementasi kebijakan yang disebabkan oleh latar   belak...