[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaran Jasa Konstruksi. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubah an Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 157). 6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang 30 tahun 2000 tentang penyelenggaran Jasa Konstruksi. 7. Peraturan Pemerintah Nomor Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. 8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. 9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 19/PRT/M/2014 Tentang 08/PRT/M/2011 tentang Perubahan Pembagian Peraturan Nomor Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi. 10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2012 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Unit Sertifikasi dan Pemberian Lisensi. 11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 51/PRT/M/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. 12. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/KPTS/M/2017 Tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Nasional Periode 2016-2020 Serta Penetapan Penasihat dan Dewan Pengawas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Nasional Periode 2016-2020. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL TENTANG SERTIFIKASI DAN REGISTRASI USAHA JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI 3 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LPJK adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. 2. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Nasional yang selanjutnya disebut LPJK Nasional adalah LPJK yang berkedudukan di ibu kota Negara. 3. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi yang selanjutnya disebut LPJK Provinsi adalah LPJK yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. 4. Pengurus LPJK adalah wakil dari unsur-unsur yang dikukuhkan oleh Menteri untuk LPJK Nasional dan oleh Gubernur untuk LPJK Provinsi. 5. Badan Pelaksana LPJK adalah kesekretariatan LPJK yang merupakan unit kerja yang mendukung pelaksanaan tugas LPJK yang meliputi: administrasi, teknis, dan keahlian. 6. Peraturan LPJK tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi, adalah norma dan aturan yang ditetapkan oleh LPJK Nasional, bersifat nasional yang mengatur tentang persyaratan dan proses Registrasi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi usaha jasa perencana dan pengawas konstruksi 7. Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi, adalah jenis usaha jasa konstruksi yang menyediakan layanan perencana dan pengawas konstruksi, yang dibedakan menurut bentuk usaha, klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa perencana dan pengawas konstruksi. 4 8. Usaha Orang Perseorangan adalah bentuk usaha jasa orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa perencana dan pengawas pekerjaan konstruksi yang berkeahlian kerja tertentu. 9. Badan Usaha adalah Badan Usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa perencana dan pengawas pekerjaan konstruksi. 10. Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat BUJK PMA adalah perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka penanaman modal usaha antara satu atau lebih penanam modal asing dengan satu atau lebih penanam modal dalam negeri. 11. Asosiasi Perusahaan adalah organisasi yang mewadahi Badan Usaha jasa konstruksi baik yang berbentuk Badan Hukum maupun yang bukan Badan Hukum. 12. Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu Usaha Orang Perseorangan dan Badan Usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat. 13. Sertifikasi adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi yang berbentuk Usaha Orang Perseorangan atau Badan usaha. 14. Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan dalam penetapan subklasifikasi dan subkualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi baik yang berbentuk Usaha Orang Perseorangan atau Badan usaha. 15. Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan subbidang usaha atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian masing-masing. 16. Subklasifikasi adalah pembagian penggolongan usaha jasa Perencana dan Pengawas konstruksi menurut klasifikasi pekerjaan konstruksi. 17. Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha dibidang jasa konstruksi menurut tingkat/ kedalaman kompetensi dan 5 kemampuan usaha, atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut tingkat/ kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian. 18. Subkualifikasi adalah pembagian penggolongan usaha jasa Perencana dan Pengawas konstruksi menurut kualifikasi pekerjaan konstruksi. 19. Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan yang selanjutnya disebut TDUP adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kemampuan usaha jasa Perencana dan Pengawas konstruksi Usaha orang perseorangan dengan ketetapan subklasifikasi dan subkualifikasi usaha. 20. Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disebut SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha. 21. Nomor Registrasi Usaha yang selanjutnya disebut NRU adalah nomor yang ditetapkan oleh LPJK Nasional yang dicantumkan pada TDUP dan SBU sebagai bukti telah dicatatnya Sertifikat di dalam SIKI-LPJK Nasional. 22. Buku Registrasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut BRBU adalah buku berisi daftar nama Badan Usaha yang telah memiliki Sertifikat, yang diterbitkan oleh LPJK, yang memuat tingkat kemampuan, klasifikasi, dan kualifikasi. 23. Buku Registrasi Usaha Orang Perseorangan yang selanjutnya disebut BRUP adalah buku berisi daftar Usaha Orang Perseorangan yang telah memiliki TDUP. 24. Unit Sertifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut USBU adalah unit kerja yang dibentuk oleh LPJK untuk melakukan proses sertifikasi badan usaha. 25. Unit Sertifikasi Badan Usaha Tingkat Nasional yang selanjutnya disebut USBU Nasional adalah USBU yang dibentuk oleh LPJK Nasional. 26. Unit Sertifikasi Badan Usaha Tingkat Provinsi yang selanjutnya disebut USBU Provinsi adalah USBU yang dibentuk oleh LPJK Provinsi. 27. Pemangku Kepentingan adalah para pihak yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan jasa konstruksi 28. Tim Verifikasi dan Validasi Awal yang selanjutnya disebut TVVA adalah satuan kerja tetap dalam Asosiasi yang bertugas melaksanakan Verifikasi dan Validasi Awal permohonan SBU Badan Usaha anggotanya. 6 29. Asesor Kemampuan Badan Usaha yang selanjutnya disebut AKBU adalah asesor yang telah terdaftar di LPJK Nasional. 30. Sertifikat Keahlian Kerja yang selanjutnya disebut SKA adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. 31. Penanggung Jawab Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan Badan Usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha. 32. Penanggung Jawab Teknik selanjutnya disebut PJT adalah tenaga kerja tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggungjawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi Badan usaha jasa konstruksi. 33. Penanggung Jawab Klasifikasi yang selanjutnya disebut PJK adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk pimpinan Badan usaha untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu klasifikasi tertentu yang dimiliki Badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki. 34. Tenaga Ahli Tetap adalah penanggung jawab subklasifikasi yang ditunjuk pimpinan badan usaha untuk bertanggung jawab kepada aspek keteknikan satu atau dua subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki 35. Sistem Informasi Konstruksi Indonesia LPJK yang selanjutnya disebut SIKI-LPJK Nasional adalah sistem informasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan dan dimiliki oleh LPJK Nasional. BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Pasal 2 Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi dan registrasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi, yang wajib dipatuhi oleh semua pihak yang terkait dengan persyaratan Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi untuk dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. 7 Pasal 3 Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan sertifikasi dan registrasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi sesuai dengan persyaratan kemampuan usaha, klasifikasi/subklasifikasi dan kualifikasi/subkualifikasi Bidang Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi yang telah ditetapkan. Pasal 4 Ruang lingkup pengaturan pelaksanaan sertifikasi dan registrasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi ini meliputi ketentuan tentang bentuk, sifat, persyaratan badan usaha, penggolongan klasifikasi dan pembagian subklasifikasi, penggolongan kualifikasi dan pembagian subkualifikasi, persyaratan dokumen permohonan registrasi , penyelenggaraan registrasi, penyelenggaraan sertifikasi, penyelenggaraan verifikasi dan validasi awal, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sertifikasi, serta sanksi atas pelanggaran. BAB III BENTUK, SIFAT, PERSYARATAN, KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI USAHA Bagian Pertama Bentuk dan Sifat Usaha Pasal 5 (1) Bentuk Usaha Jasa Perencana dan Pengawas konstruksi meliputi : a. Orang Perseorangan; dan b. Badan Usaha. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Badan Usaha Nasional; dan b. Badan Usaha Asing. 8 (3) Badan Usaha Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. Badan Usaha berbadan hukum meliputi: 1) Perseroan Terbatas; dan 2) Koperasi. b. Badan Usaha bukan badan hukum meliputi: 1) Commanditaire Venootschap (CV); dan 2) Firma. (4) Badan Usaha nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk BUJK PMA. (5) BUJK PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Badan Usaha berbadan hukum yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia terkait dengan penanaman modal asing. (6) Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diatur tersendiri dalam Peraturan LPJK. Bagian Kedua Persyaratan Usaha Pasal 6 (1) Usaha Orang Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a wajib memiliki TDUP. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b wajib memiliki SBU. (3) TDUP dan SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh LPJK. 9 Bagian Ketiga Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha Pasal 7 (1) Klasifikasi bidang Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi meliputi: a. perencanaan arsitektur; b. perencanaan rekayasa (engineering); c. perencanaan penataan ruang d. pengawasan arsitektur; e. pengawasan rekayasa (engineering); f. pengawasan penataan ruang; g. konsultansi spesialis; dan h. jasa konsultansi lainnya. (2) Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi subklasifikasi sebagai berikut: a. jasa nasihat dan pra desain arsitektural; b. jasa desain arsitektural; c. jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan; d. jasa desain interior; dan e. jasa arsitektural lainnya. (3) Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan rekayasa (engineering) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi subklasifikasi sebagai berikut: a. jasa nasehat dan konsultansi rekayasa teknik; b. jasa desain rekayasa untuk konstruksi pondasi serta struktur bangunan; c. jasa desain rekayasa untuk pekerjaan teknik sipil air; d. jasa desain rekayasa untuk pekerjaan teknik sipil transportasi; e. jasa desain rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dan elektrikal dalam bangunan; f. jasa desain rekayasa untuk proses industrial dan produksi; 10 g. jasa nasehat dan konsultasi jasa rekayasa konstruksi; dan h. jasa desain rekayasa lainnya. (4) Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi subklasifikasi sebagai berikut: a. jasa perencanaan dan perancangan perkotaan; b. jasa perencanaan wilayah; c. jasa perencanaan dan perancangann lingkungan bangunan dan lansekap; dan d. jasa pengembangan pemanfaataan ruang. (5) Klasifikasi bidang usaha jasa pengawasan arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi subklasifikasi jasa pengawas administrasi kontrak. (6) Klasifikasi bidang usaha jasa pengawasan rekayasa (engineering) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi subklasifikasi sebagai berikut: a. jasa pengawas pekerjaan konstruksi bangunan gedung; b. jasa pengawas pekerjaan konstruksi teknik sipil transportasi; c. jasa pengawas pekerjaan konstruksi teknik sipil air; dan d. jasa pengawas pekerjaan konstruksi dan instalasi proses dan fasilitas industri. (7) Klasifikasi bidang usaha jasa pengawasan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi subklasifikasi jasa pengawas dan pengendali penataan ruang. (8) Klasifikasi bidang usaha jasa konsultansi spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi subklasifikasi; a. jasa pembuatan prospektus geologi dan geofisika b. jasa survey bawah tanah; c. jasa survey permukaan tanah; d. jasa pembuatan peta; e. jasa pengujian dan analisa komposisi dan tingkat kemurnian; f. jasa pengujian dan analisa parameter fisikal; g. jasa pengujian dan analisa sistem mekanikal dan elektrikal; dan 11 h. jasa inspeksi teknikal. (9) Klasifikasi bidang usaha jasa konsultansi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi subklasifikasi bidang usaha sebagai berikut: a. jasa konsultansi lingkungan; b. jasa konsultansi estimasi nilai lahan dan bangunan; c. jasa manajemen proyek terkait konstruksi bangunan; d. jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan teknik sipil transportasi; e. jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan teknik sipil keairan; f. jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan teknik sipil lainnya; g. jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan konstruksi proses dan fasilitas industrial; h. jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas; dan i. jasa rekayasa (engineering) terpadu. Pasal 8 (1) Kualifikasi Usaha Orang Perseorangan jasa perencana dan pengawas konstruksi meliputi kualifikasi usaha orang perseorangan dengan subkualifikasi P. (2) Kualifikasi Badan Usaha jasa perencana dan pengawas konstruksi meliputi: a. usaha kecil; b. usaha menengah; dan c. usaha besar. (3) Kualifikasi Badan Usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi subkualifikasi: a. kecil 1 (K1); dan b. kecil 2 (K2); 12 (4) Kualifikasi Badan Usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, meliputi subkualifikasi: a. menengah 1 (M1); dan b. menengah 2 (M2). (5) Kualifikasi Badan Usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, meliputi subkualifikasi B. (6) Pembagian subkualifikasi badan usaha jasa perencana dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditentukan berdasarkan pada pemenuhan persyaratan dan kemampuan usaha yang meliputi: a. Kekayaan bersih; b. Pengalaman; dan c. Tenaga kerja/sumber daya manusia. (7) Dalam hal permohonan subklasifikasi jasa rekayasa (engineering) terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) huruf i, hanya dapat diberikan kualifikasi Besar. (8) BUJK PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) hanya dapat diberikan kualifikasi Besar. Pasal 9 (1) Kualifikasi Badan Usaha jasa perencana dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) didasarkan pada kriteria tingkat/kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha, serta kemampuan melakukan perencanaan dan pengawasan pekerjaan. (2) Kriteria tingkat/kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria risiko dan/atau kriteria penggunaan teknologi dan/atau kriteria besaran biaya. 13 (3) Kriteria risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. risiko kecil, mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan pemanfaatan bangunan-konstruksinya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda; b. risiko sedang, mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan pemanfaatan bangunan-konstruksinya dapat membahayakan keselamatan umum, harta benda, dan jiwa manusia; dan c. risiko tinggi, mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan pemanfaatan bangunan-konstruksinya sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia, dan lingkungan. (4) Kriteria penggunaan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan besaran biaya dan volume pekerjaan, meliputi: a. teknologi sederhana, mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya menggunakan alat kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli; b. teknologi madya, mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya menggunakan sedikit peralatan berat dan memerlukan tenaga ahli; dan c. teknologi tinggi, mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya menggunakan banyak peralatan berat serta banyak memerlukan tenaga ahli dan tenaga terampil. (5) Badan Usaha dengan kualifikasi kecil dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan kriteria risiko kecil, berteknologi sederhana, dan/atau berbiaya kecil. (6) Badan Usaha dengan kualifikasi menengah berbentuk Badan Hukum dapat melaksanakan pekerjaan dengan kriteria risiko sedang, berteknologi madya, dan/atau berbiaya sedang. (7) Badan Usaha dengan kualifikasi besar berbentuk Badan Hukum dapat melaksanakan pekerjaan berisiko tinggi, berteknologi tinggi, dan/atau berbiaya besar. (8) Usaha Orang Perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil berteknologi sederhana, dan/atau berbiaya kecil. 14 Bagian Keempat Persyaratan Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha Pasal 10 (1) Persyaratan kekayaan bersih sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (6) huruf a sebagai berikut: a. subkualifikasi P, tidak dipersyaratkan; b. subkualifikasi K1 memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); c. subkualifikasi K2 memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); d. subkualifikasi M1, memilki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 150.000.000,(seratus lima puluh juta rupiah); e. subkualifikasi M2, memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 300.000.000,(tiga ratus juta rupiah); f. subkualifikasi B, memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,(lima ratus juta rupiah). (2) Persyaratan pengalaman melaksanakan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (6) huruf b sebagai berikut: a. subkualifikasi P tidak dipersyaratkan b. subkualifikasi K1 tidak dipersyaratkan c. subkualifikasi K2, memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi K1 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 4 (empat) tahun. d. subkualifikasi M1, memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi K2 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir atau bagi badan usaha baru memiliki nilai kumulatif pekerjaan pengalaman PJT/PJK paling sedikit Rp.750.000.000,(tujuh ratus lima puluh juta rupiah); 15 e. subkualifikasi M2, memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M1 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; f. subkualifikasi B termasuk badan usaha PMA, memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M2 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;. g. Pengalaman 10 tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sampai dengan huruf f adalah pengalaman yang diperoleh badan usaha terhitung sejak tanggal berita acara serah terima atau Surat Keterangan sejenis yang menyatakan pekerjaan sudah selesai sampai dengan tanggal penilaian AKBU. (3) Dalam hal 1 (satu) kontrak digunakan untuk beberapa subklasifikasi atau lebih klasifikasi pekerjaan (pecah kontrak) maka nilai dari satu yang dapat diperhitungkan hanya nilai pekerjaan yang sesuai dengan subklasifikasi yang dapat dilihat dari rincian anggaran biaya pekerjaan. (4) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan Surat Penyataan Badan Usaha tentang Pembagian Porsi Pekerjaan (pecah kontrak) yang ditandatangani PJBU dan berisi Tabel Rekapitulasi Pembagian Porsi Pekerjaan (pecah kontrak) terhadap Permohonan Subkualifikasi dan Subklasifikasi Badan Usaha sesuai lampiran 8-8. (5) Dalam hal kontrak pengalaman sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, tidak dapat digunakan kembali untuk permohonan subklasifikasi yang berbeda. (6) Persyaratan Tenaga Kerja / Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (6) huruf c meliputi: a. subkualifikasi P memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli tetap bersertifikat paling rendah SKA Madya; b. subkualifikasi K1 memiliki 1 (satu) orang PJT bersertifikat paling rendah SKA Muda; c. subkualifikasi K2 memiliki 1 (satu) orang PJT bersertifikat paling rendah SKA Muda; 16 d. PJT sebagai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan huruf c, dapat merangkap sebagai PJBU dan/atau PJK dan/atau Tenaga Ahli Tetap; e. untuk persyaratan subkualifikasi M1, memiliki: 1) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Tetap bersertifikat paling rendah SKA madya untuk paling banyak 2 (dua) subklasifikasi bidang usaha yang bersesuaian; 2) 1 (satu) orang PJT bersertifikat paling rendah SKA madya; 3) 1 (satu) orang PJK bersertifikat paling rendah SKA madya; 4) 1 (satu) orang PJBU; dan 5) PJT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e angka 2) dapat merangkap sebagai PJBU dan/atau PJK dan/atau Tenaga Ahli Tetap. f. untuk persyaratan subkualifikasi M2, memiliki : 1) 1 (satu) orang tenaga ahli tetap bersertifikat paling rendah SKA madya untuk paling banyak 2 (dua) subklasifikasi bidang usaha yang dimiliki; 2) 1 (satu) orang PJT bersertifikat paling rendah SKA madya; 3) 1 (satu) orang PJK bersertifikat paling rendah SKA madya; 4) 1 (satu) orang PJBU; dan 5) PJT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f angka 2) dapat merangkap sebagai PJBU dan/atau PJK. g. untuk persyaratan subkualifikasi B memiliki : 1) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Tetap bersertifikat paling rendah SKA madya paling banyak 2 (dua) subklasifikasi bidang usaha yang bersesuaian; 2) 1 (satu) orang PJT bersertifikat paling rendah SKA madya; 3) 1 (satu) orang PJK bersertifikat paling rendah SKA madya untuk setiap klasifikasi yang dimiliki; dan 4) 1 (satu) orang PJBU. 5) PJT sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 2) tidak dapat merangkap sebagai PJBU dan/atau PJK dan/atau Tenaga Ahli Tetap. h. Tenaga ahli tetap dapat merangkap paling banyak 2 (dua) subklasifikasi untuk persyaratan kualifikasi menengah dan besar dengan ketentuan 17 klasifikasi/subklasifikasi SKA tenaga ahli tetap sebagaimana diatur dalam Lampiran 3. i. Dalam hal permohonan subklasifikasi jasa rekayasa (engineering) terpadu, tenaga ahli tetap terdiri dari 5 (lima) tenaga ahli yang masing-masing memiliki SKA madya dengan klasifikasi : 1) arsitektural, 2) sipil, 3) mekanikal atau elektrikal, 4) tata lingkungan serta 5) manajemen pelaksanaan j. Tenaga ahli tetap sebagaimana dimaksud pada huruf i tidak dapat merangkap sebagai tenaga ahli tetap pada subklasifikasi lainnya. Bagian Kelima Batasan Subkualifikasi dan Subklasifikasi Pasal 11 (1) Usaha Orang Peseorangan dan Badan Usaha dapat memiliki klasifikasi dan subklasifikasi bidang usaha sesuai dengan kemampuannya. (2) Pembatasan jumlah klasifikasi dan subklasifikasi bidang usaha untuk usaha Orang Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jumlah SKA dimiliki. (3) Pembatasan jumlah klasifikasi dan subklasifikasi Badan Usaha untuk Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap subkualifikasi meliputi: a. subkualifikasi K1 dapat memiliki 3 (tiga) klasifikasi berbeda dan paling banyak 6 (enam) subklasifikasi; b. subkualifikasi K2 dapat memiliki 6 (enam) klasifikasi berbeda dan paling banyak 18 (delapan belas) subklasifikasi; c. subkualifikasi M1 dapat memiliki 6 (enam) klasifikasi berbeda dan paling banyak 20 (dua puluh) subklasifikasi; 18 d. subkualifikasi M2 dapat memiliki 6 (enam) klasifikasi berbeda dan paling banyak 20 (dua puluh) subklasifikasi; dan e. subkualifikasi B dapat memiliki semua klasifikasi dan semua subklasifikasi . Pasal 12 (1) Pembatasan jumlah subklasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dapat dimiliki oleh Badan Usaha untuk setiap subkualifikasi setara atau lebih rendah. (2) Badan Usaha dengan subkualifikasi K2 dengan batasan 18 (delapan belas) subklasifikasi, dapat memiliki maksimum 6 (enam) subklasifikasi dengan subkualifikasi K1 (3) Badan Usaha subkualifikasi usaha M1, M2, dan B, tidak boleh memiliki subklasifikasi dengan subkualifikasi usaha K2 dan/atau K1 (4) Badan usaha subkualifikasi M1 dengan batasan 20 (dua puluh) subklasifikasi dapat memiliki maksimum 6 (enam) subklasifikasi tanpa pengalaman. (5) Badan Usaha subkualifikasi M2 dengan batasan 20 (dua puluh) subklasifikasi dapat memiliki maksimum 6 (enam) subklasifikasi tanpa pengalaman dengan subkualifikasi M1. (6) Badan Usaha subkualifikasi B dengan jumlah subklasifikasi tidak terbatas dapat memiliki 20 (dua puluh) subklasifikasi dengan subkualifikasi M2 dan/atau dapat memiliki maksimum 20 (dua puluh) dengan subkualifikasi M1. (7) Badan Usaha subkualifikasi M1, M2, dan B dapat memiliki maksimum 6 (enam) subklasifikasi tanpa pengalaman dengan subkualifikasi M1. (8) Badan Usaha dengan subkualifikasi B dapat memiliki klasifikasi dan subklasifikasi dengan jumlah tak terbatas. (9) Badan Usaha berbentuk usaha PMA hanya dapat memiliki subklasifikasi usaha dengan subkualifikasi B. (10) Batasan Nilai kekayaan bersih Badan Usaha, persyaratan PJT, persyaratan PJK dan persyaratan Tenaga Ahli Tetap mengikuti subkualifikasi tertinggi. (11) Badan usaha dengan subkualifikasi M1 baru hanya dapat memiliki maksimum 6 (enam) subklasifikasi tanpa pengalaman. 19 (12) Badan Usaha Jasa Perencana dan Pengawasan Konstruksi tidak diperbolehkan untuk mengambil Jasa Pelaksana Konstruksi dan/atau Jasa Konstruksi Terintegrasi. BAB IV PENYELENGGARA REGISTRASI, SERTIFIKASI, VERIFIKASI DAN VALIDASI, SERTA VERIFIKASI DAN VALIDASI AWAL Bagian Pertama Penyelenggara Registrasi Pasal 13 (1) LPJK bertanggung jawab atas penyelenggaraan Registrasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi. (2) Penyelenggaraan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh: a. LPJK Nasional, untuk Badan Usaha yang memiliki subklasifikasi dengan subkualifikasi B; dan b. LPJK Provinsi, untuk badan usaha dengan kualifikasi kecil dan menengah serta usaha orang perseorangan. (3) Dalam hal LPJK Provinsi tidak dapat memberikan pelayanan registrasi di wilayah provinsinya sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, pelaksanaan pelayanan registrasi tersebut dilakukan oleh LPJK Nasional. (4) LPJK Provinsi dinyatakan tidak dapat melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jika telah terbukti: a. dengan sengaja memperlambat penyelesaian registrasi selama lebih dari satu bulan dan sebanyak lebih dari 2 (dua) kali selama satu tahun; dan b. menyatakan tidak dapat atau menolak untuk melakukan registrasi kepada usaha orang perseorangan dan badan usaha dengan alasan di luar ketentuan persyaratan registrasi yang berlaku. 20 (5) Proses registrasi usaha diselenggarakan 1 (satu) tahun dalam 4 (empat) periode, masing-masing periode memiliki jangka waktu 3 (tiga) bulan (6) Penyelengaraan proses registrasi di tingkat Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan ayat (5) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (7) Pelaksanaan registrasi di tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan ayat (5) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (8) LPJK Nasional wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi dan registrasi di LPJK Provinsi. Pasal 14 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani TDUP dan SBU sebagai bukti telah diregistrasi sebagai berikut: a. Direktur Registrasi dan Hukum Badan Pelaksana LPJK Nasional untuk penandatanganan SBU dengan kualifikasi besar; atau b. Manajer Eksekutif Badan Pelaksana LPJK Provinsi untuk penandatanganan TDUP dan SBU dengan kualifikasi kecil dan menengah. Pasal 15 LPJK Nasional atau LPJK Provinsi dapat menolak melakukan registrasi kepada badan usaha apabila belum menyelesaikan kewajiban keuangan yang terkait dengan sertifikasi dan registrasi badan usaha kepada LPJK. 21 Bagian Kedua Penyelenggara Sertifikasi Pasal 16 (1) Penyelenggaraan proses sertifikasi usaha orang perseorangan dan badan usaha dilakukan oleh : a. USBU Nasional untuk kualifikasi besar; dan b. USBU Provinsi untuk kualifikasi orang perseorangan dan kualifikasi kecil dan menengah. (2) Dalam hal USBU Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b belum mendapat Lisensi dari LPJK Nasional, penyelenggaraan proses sertifikasi badan usaha dilaksanakan oleh USBU Nasional. (3) Pelaksanaan proses sertifikasi di tingkat Nasional dan Provinsi dilaksanakan setiap hari kerja. Pasal 17 (1) USBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) melakukan penilaian kemampuan usaha orang perseorangan dan badan usaha terhadap pemenuhan persyaratan klasifikasi dan kualifikasi. (2) Penilaian kemampuan usaha orang perseorangan dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dokumen permohonan registrasi SBU, dituangkan dalam bentuk berita acara hasil penilaian kelayakan klasifikasi dan kualifikasi. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanda tandatangani oleh ketua pelaksana USBU. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksankana oleh AKBU. 22 Bagian Ketiga Penyelenggara Verifikasi dan Validasi Awal Pasal 18 (1) Penyelenggara Verifikasi dan Validasi Awal adalah Asosiasi Perusahaan yang memperoleh kewenangan melakukan Verifikasi dan Validasi Awal terhadap dokumen permohonan registrasi SBU anggotanya. (2) Asosiasi Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Tingkat Nasional untuk Badan Usaha yang memiliki salah satu subklasifikasi dengan subkualifikasi B; dan. b. Tingkat Provinsi untuk Badan Usaha dengan subkualifikasi K1, K2, M1 dan M2. (3) Asosiasi Perusahaan yang tidak memiliki cabang di Tingkat Provinsi tidak diberikan kewenangan menyelenggarakan Verifikasi dan Validasi Awal Tingkat Provinsi. (4) Asosiasi Perusahaan yang memperoleh kewenangan menyelenggarakan Verifikasi dan Validasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan LPJK Nasional. (5) Penyelenggaraan Verifikasi dan Validasi Awal Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Penyelenggaraan Verifikasi dan Validasi Awal Tingkat Provinsi di setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh LPJK Nasional. (6) Asosiasi Perusahaan yang memperoleh wewenang Verifikasi dan Validasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk TVVA yang merupakan satuan kerja tetap dalam Asosiasi Perusahaan. (7) TVVA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Asosiasi Perusahaan terdiri dari ketua, petugas database dan asesor yang memiliki sertifikat pelatihan AKBU atau pelatihan verifikasi dan validasi yang dilaksanakan LPJK Nasional. (8) Asosiasi Perusahaan wajib menjamin atas kebenaran dan keabsahan seluruh dokumen permohonan registrasi SBU berupa berita acara Verifikasi dan Validasi Awal yang ditandatangani oleh Ketua Umum/Ketua Asosiasi Perusahaan atau Pengurus Asosiasi Perusahaan yang diberi kewenangan dengan melampirkan 23 Penilaian Data Sendiri (PDS) yang diunduh dari SIKI-LPJK Nasional sebagaimana diatur dalam Lampiran 24.. (9) Berita acara Verifikasi dan Validasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib memiliki nomor yang ditetapkan oleh Asosiasi Perusahaan dan merupakan nomor spesifik Asosiasi Perusahaan untuk di unggah ke SIKI-LPJK Nasional dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran 5. (10) Ketua Umum/Ketua Asosiasi Perusahaan atau pengurus Asosiasi Perusahaan yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) adalah badan pimpinan Asosiasi Perusahaan Tingkat Nasional atau Tingkat Provinsi sesuai kewenangannya. (11) Asosiasi Perusahaan wajib menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Umum/Ketua Asosiasi Perusahaan kepada LPJK Nasional atau LPJK Provinsi, menyatakan bahwa menyetujui tanda tangan dan nama Ketua Umum/Ketua Asosiasi Perusahaan tercetak kering pada halaman belakang SBU. (12) Dalam hal Asosiasi Perusahaan tidak bersedia membuat surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (11), proses permohonan registrasi SBU anggotanya ditunda pelaksanaannya. (13) Apabila terdapat bukti ketidakbenaran dan ketidakabsahan dokumen permohonan registrasi SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (8) lebih dari 10 (sepuluh) persen dari jumlah permohonan registrasi SBU dalam satu periode registrasi, Asosiasi Perusahaan penjamin yang melakukan Verifikasi dan Validasi Awal dimaksud dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan wewenang Verifikasi dan Validasi Awal. 24 BAB V PERSYARATAN REGISTRASI Bagian Pertama Permohonan Baru Pasal 19 (1) Permohonan registrasi baru TDUP atau SBU dapat dilakukan oleh usaha orang perseorangan atau badan usaha yang belum memiliki TDUP atau SBU. (2) Permohonan registrasi baru SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan data badan usaha secara lengkap dalam dokumen permohonan dan data terstruktur badan usaha dalam bentuk digital sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7. (3) Permohonan baru registrasi SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan oleh cabang badan usaha. (4) Data badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melengkapi data sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7 beserta berkas pendukungnya, meliputi: a. Lampiran 8 : Cover Dokumen Permohonan Registrasi Baru SBU b. Lampiran 8-1 : c. : Surat Pernyataan Badan Usaha Lampiran 8-2 Surat Permohonan Klasifikasi dan Kualifikasi d. Lampiran 8-3 : Formulir Isian Data Administrasi e. Lampiran 8-4 : Formulir Isian Data Tenaga Kerja/Sumber Daya Manusia f. Lampiran 8-5 : Surat Pernyataan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Perikatan Kerja g. Lampiran 8-6 : Formulir Data Keuangan h. Lampiran 8-7 : Formulir Data Pengalaman Pekerjaan i. : Formulir Data Keuangan Lampiran 8-8 25 j. Lampiran 8-9 : Surat Pernyataan Badan Usaha tentang Pembagian Porsi Pekerjaan (pecah kontrak) (5) Permohonan registrasi baru SBU bagi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan subkualifikasi K1 atau subkualifikasi M1 tanpa keharusan melampirkan pengalaman kerja. (6) Dalam hal permohonan registrasi baru SBU bagi BUJK PMA, diberikan subkualifikasi B dengan melampirkan pengalaman kerja di Indonesia, keuangan dan tenaga kerja/sumber daya manusia sesuai persyaratan subkualifikasi B. (7) Permohonan registrasi baru TDUP dapat dilakukan oleh usaha orang perseorangan yang untuk pertama kalinya mengajukan permohonan registrasi TDUP. (8) Permohonan registrasi TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib menyerahkan data usaha orang perseorangan secara lengkap dengan mengisi formulir permohonan TDUP sebagaimana pada Lampiran 9 meliputi : a. Lampiran 9 : Cover Dokumen Permohonan Registrasi TDUP b. Lampiran 9-1 : Surat Permohonan Registrasi Baru TDUP c. : Surat Pernyataan Usaha Orang Perseorangan Lampiran 9-2 Pasal 20 (1) Permohonan registrasi SBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib menyertakan dokumen pendukung keuangan yang dimilikinya yaitu : a. Untuk subkualifikasi K1, melampirkan neraca tahun terakhir, dan untuk badan usaha yang berdiri lebih dari 2 (dua) tahun melampirkan neraca 2 (dua) tahun terakhir yang dibuat oleh Badan Usaha dan ditandatangani diatas materai dengan kekayaan bersih paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); b. Untuk subkualifikasi M1, melampirkan neraca tahun terakhir, dan badan usaha yang berdiri lebih dari untuk 2 (dua) tahun melampirkan neraca 2 (dua) tahun terakhir yang dibuat oleh Badan Usaha dan ditandatangani diatas materai dengan kekayaan bersih paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); dan c. Untuk subkualifikasi B, melampirkan neraca tahun terakhir, dan untuk badan usaha yang berdiri lebih dari 2 (dua) tahun melampirkan neraca 2 (dua) tahun 26 terakhir yang dibuat oleh Badan Usaha dan ditandatangani diatas materai dan laporan audit keuangan yang yang diterbitkan oleh kantor akuntan publik yang teregistrasi di kementerian keuangan dengan kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). (2) Permohonan registrasi TDUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib menyertakan dokumen pendukung keuangan yang dimilikinya dengan menggunakan format pada Lampiran 9. (3) Dokumen keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa surat pernyataan kepemilikan dana di bank, berupa rekening giro dan/atau tabungan. Pasal 21 (1) Permohonan registrasi baru SBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib menyertakan dokumen pendukung tenaga kerja/sumber daya manusia dengan memenuhi persyaratan : a. Untuk subkualifikasi K1, melampirkan SKA sebagai persyaratan PJT, PJK, dan Tenaga Ahli Tetap; dan b. Untuk subkualifikasi M1 dan B, melampirkan SKA paling rendah subkualifikasi madya sebagai persyaratan PJT, PJK dan Tenaga Ahli Tetap. (2) Permohonan registrasi TDUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib menyertakan dokumen sertifikat SKA paling rendah subkualifikasi madya sebagai persyaratan tenaga ahli. Bagian Kedua Permohonan Perubahan Pasal 22 (1) Badan usaha jasa perencana dan pengawas konstruksi dapat mengajukan permohonan registrasi SBU perubahan subklasifikasi, subkualifikasi dan data administrasi. (2) Perubahan subklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penambahan atau pengurangan subklasifikasi usaha. 27 (3) Penambahan subklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan : a. tambahan Subklasifikasi tidak melebihi jumlah subklasifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12; b. tambahan subklasifikasi baru untuk kualifikasi kecil dapat diberikan subkualifikasi K1 dan untuk kualifikasi menengah dan besar dapat diberikan subkualifikasi M1; dan c. tambahan subklasifikasi baru untuk BUJK PMA dapat diberikan subkualifikasi B. (4) Penambahan atau pengurangan subklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sejak SBU diterbitkan. (5) Perubahan subkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peningkatan atau penurunan subkualifikasi pada setiap subklasifikasi yang dimilikinya. (6) Perubahan subkualifikasi sebagaimana dimaksud ayat (5) hanya dapat diberikan untuk satu tingkat di atas atau di bawah dari subkualifikasi yang dimilikinya. (7) Perubahan subkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sejak SBU diterbitkan dengan memenuhi persyaratan subklasifikasi dan subkualifikasi. (8) Perubahan data administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan pengalaman, kekayaan bersih, tenaga kerja/sumber daya manusia, dan data administrasi lainnya. (9) Perubahan Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan dengan melampirkan kontrak pengalaman baru, dokumen yang menyatakan pekerjaan selesai, dan faktur pajak yang terkait kontrak tersebut serta dokumen pendukungnya. (10) Perubahan kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan dengan melampirkan dokumen pendukung yang terkait dengan perubahannya. (11) Perubahan tenaga kerja/sumber daya manusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilakukan setiap saat dengan melampirkan dokumen pendukung yang terkait dengan perubahannya. 28 (12) Dalam hal perubahan PJT dan/atau PJK dan/atau Tenaga ahli tetap dilakukan penilaian kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi. (13) Dalam hal PJT dan /atau PJK dan/atau Tenaga Ahli Tetap mengundurkan diri dan/atau diganti, perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengunduran diri dan/atau penggantian. (14) Badan Usaha yang tidak melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (13), badan usaha dikenakan sanksi penghapusan sementara data badan usaha pada www.lpjk.net sejak LPJK menerima informasi pengaduan. (15) SBU yang dikenakan sanksi penghapusan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dapat mengajukan permohonan registrasi ulang setelah 3 (tiga) bulan sejak diberikan sanksi. (16) Untuk perubahan berupa pengurangan subklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penurunan subkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan tanpa melalui penilaian asesor. (17) Badan usaha dapat mengajukan permohonan perubahan data administrasi yang bukan menyangkut perubahan subklasifikasi dan subkualifikasi setiap saat. (18) Badan usaha yang melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan dokumen pendukung sebagai berikut: a. Lampiran 10 : Cover Dokumen Permohonan Registrasi SBU Perubahan b. Lampiran 10-1 : Surat Permohonan Perubahan c. : Surat Pernyataan Badan Usaha Lampiran 8-2 d. Dokumen pendukung SBU yang hanya terkait dengan perubahannya Pasal 23 Peningkatan subkualifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan: a. penambahan pengalaman pekerjaan untuk setiap subklasifikasi sesuai yang diajukan peningkatan kualifikasinya; b. Melampirkan bukti berita acara serah terima pekerjaan yang diperoleh dalam 4 (empat) tahun terakhir terhitung sejak tanggal berita acara serah terima untuk 29 subkualifikasi K2 atau Surat keterangan sejenis yang menyatakan pekerjaan sudah selesai sampai dengan tanggal penilaian AKBU; c. Melampirkan bukti berita acara serah terima pekerjaan yang diperoleh dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir terhitung sejak tanggal berita acara serah terima untuk subkualifikasi M1, M2, dan B atau surat Keterangan sejenis yang menyatakan pekerjaan sudah selesai sampai dengan tanggal penilaian AKBU; d. Perolehan pekerjaan sebagaimana dimaksud huruf b dan huruf c, dicatat pada lembar formulir nomor kontrak perolehan pekerjaan (NKPK) sebagaimana tercantum dalam lampiran 19 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini; dan Pasal 24 (1) Peningkatan subkualifikasi Badan Usaha dapat dilakukan sebagai berikut: a. dari subkualifikasi K1 menjadi subkualifikasi K2; b. dari subkualifikasi K2 menjadi subkualifikasi M1; c. dari subkualifikasi M1 menjadi subkualifikasi M2; dan d. dari subkualifikasi M2 menjadi subkualifikasi B. (2) Peningkatan subkualifikasi K1 menjadi subkualifikasi K2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dengan persyaratan: a. telah mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi K1 dengan nilai perolehan sekarang secara kumulatif Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir; b. kekayaan bersih paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan melampirkan neraca 2 (dua) tahun terakhir yang dibuat oleh badan usaha dan ditandatangani di atas materai; dan c. PJT, PJK dan Tenaga Ahli Tetap dengan kualifikasi paling rendah SKA ahli Muda. (3) Peningkatan subkualifikasi K2 menjadi subkualifikasi M1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan dengan persyaratan: a. telah mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi K2 dengan nilai perolehan sekarang secara kumulatif Rp 750.000.000,- (tujuh 30 ratus lima puluh juta rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; b. kekayaan bersih paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan melampirkan neraca 2 tahun terakhir yang dibuat oleh Badan Usaha ditandatangani di atas materai; c. PJT, PJK dan Tenaga Ahli Tetap dengan kualifikasi paling rendah SKA ahli madya. (4) Peningkatan subkualifikasi M1 menjadi subkualifikasi M2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan dengan persyaratan: a. telah mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M1 dengan nilai perolehan sekarang secara kumulatif Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; b. kekayaan bersih paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan melampirkan neraca 2 (dua) tahun terakhir yang dibuat oleh badan usaha ditandatangani di atas materai. c. PJT, PJK dan Tenaga Ahli Tetap dengan kualifikasi paling rendah SKA ahli madya (5) Peningkatan subkualifikasi M2 menjadi subkualifikasi B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diberikan dengan persyaratan: a. telah mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M2 dengan nilai perolehan sekarang secara kumulatif Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; b. kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan melampirkan neraca 2 (dua) tahun terakhir yang dibuat oleh badan usaha ditandatangani di atas materai dan laporan audit keuangan yang diterbitkan oleh kantor akuntan publik yang teregistrasi di kementerian keuangan; dan c. PJT dan PJK dengan kualifikasi paling rendah SKA ahli madya, serta tenaga ahli tetap dengan kualifikasi paling rendah SKA ahli madya untuk paling banyak 2 (dua) subklasifikasi bidang usaha yang bersesuaian. 31 Bagian Ketiga Permohonan Registrasi Ulang Pasal 25 (1) SBU dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, wajib melakukan registrasi ulang pada tahun ke-2 dan tahun ke-3 sebagaimana tanggal yang tertera pada halaman depan SBU. (2) Registrasi ulang pada tahun ke-2 dan tahun ke-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencetak QR-code pada halaman belakang SBU. (3) QR-code sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak melalui SIKI-LPJK Nasional setelah bukti pembayaran disampaikan ke LPJK. (4) SBU yang tidak diregistrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi penghapusan sementara data badan usaha pada www.lpjk.net sejak ditetapkan registrasi ulang. (5) SBU yang dikenakan sanksi penghapusan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan permohonan registrasi ulang setelah 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan registrasi ulang. (6) SBU yang tidak di registrasi ulang tahun ke-2 dan tahun ke-3 berturut-turut, maka SBU tidak dapat diperpanjang dan permohonan selanjutnya mengikuti ketentuan permohonan baru. (7) Badan Usaha yang mengajukan permohonan registrasi ulang SBU pada tahun ke-2 dan tahun ke-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan dokumen permohonan registrasi ulang dengan menggunakan formulir sebagaimana pada lampiran 11. (8) Dokumen permohonan registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada asosiasi perusahaan yang memperoleh kewenangan melakukan verifikasi dan validasi, verifikasi dan validasi awal. 32 Bagian Keempat Permohonan Perpanjangan Pasal 26 (1) Badan usaha jasa perencana dan pengawas konstruksi dapat mengajukan permohonan registrasi SBU untuk perpanjangan masa berlaku SBU yang telah habis masa berlakunya. (2) Dokumen permohonan registrasi SBU untuk perpanjangan masa berlaku SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada asosiasi perusahaan yang memperoleh kewenangan melakukan verifikasi dan validasi awal. (3) LPJK Provinsi tidak dibenarkan untuk menerima permohonan registrasi SBU untuk perpanjangan SBU dengan masa berlaku 1 (satu) tahun yang telah habis masa berlakunya. (4) SBU yang telah habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah SBU yang ditetapkan berdasarkan peraturan ini. (5) Permohonan registrasi SBU untuk perpanjangan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperbaharui database badan usaha ke dalam SIKI-LPJK Nasional sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7 beserta dokumen pendukungnya. (6) Permohonan registrasi SBU untuk perpanjangan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melengkapi dokumen menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran 12 meliputi: a. Lampiran 12 : Cover Dokumen Permohonan Registrasi SBU Perpanjangan b. Lampiran 12-1 : Surat Permohonan Registrasi SBU Perpanjangan c. : Surat Pernyataan Badan Usaha Lampiran 8-2 d. Lampiran 8-3 : Formulir Isian Data Administrasi e. : Formulir Isian Data Tenaga Kerja/Sumber Daya Lampiran 8-4 Manusia f. Lampiran 8-5 : Formulir Surat Pernyataan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Perikatan Kerja 33 g. Lampiran 8-6 : Formulir Data Keuangan h. Lampiran 8-7 : Formulir Data Pengalaman Pekerjaan i. : Surat Pernyataan Badan Usaha Lampiran 8-9 tentang Pembagian Porsi Pekerjaan (pecah kontrak) (7) Usaha orang perseorangan dapat mengajukan permohonan registrasi TDUP untuk perpanjangan masa berlaku. (8) Permohonan registrasi TDUP sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (7) wajib mengisi formulir yang memuat data usaha orang perseorangan meliputi: a. Lampiran 9 : Cover Dokumen Permohonan Registrasi TDUP Perpanjangan b. Lampiran 9-3 : Surat Permohonan Registrasi TDUP Perpanjangan c. Lampiran 9-2 : Surat Pernyataan Usaha Orang Perseorangan Pasal 27 (1) Permohonan registrasi SBU untuk perpanjangan masa berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dapat disertai permohonan perubahan klasifikasi dan kualifikasi dengan menyertakan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24. (2) Dokumen pendukung permohonan registrasi SBU untuk perpanjangan yang tidak berubah sesuai dengan permohonan sebelumnya tidak perlu dilampirkan. Bagian Kelima Permohonan Pindah Asosiasi Pasal 28 (1) Badan Usaha yang mengajukan permohonan registrasi SBU dapat melakukan perpindahan keanggotaan Asosiasi Perusahaan dengan memenuhi persyaratan meliputi: 34 a. Surat keterangan tidak keberatan pindah asosiasi dari Asosiasi Perusahaan sebelumnya; b. Surat keterangan keanggotaan Asosiasi Perusahaan yang baru; dan c. Lampiran 15-1 : Surat Pemberitahuan Kepada LPJK. d. Lampiran 15-2 : Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota Asosiasi. e. Lampiran 15-3 : Surat pernyataan pindah asosiasi (2) Dalam hal Asosiasi Perusahaan sebelumnya tidak memberikan surat keterangan tidak keberatan pindah asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, LPJK dapat melakukan mediasi atas permintaan Badan Usaha yang bersangkutan. (3) Dalam hal upaya mediasi oleh LPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, LPJK dapat mengambil keputusan yang bersifat final paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan pindah asosiasi yang disampaikan kepada asosiasi sebelumnya. BAB VI KRITERIA PENILAIAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI Bagian Pertama Verifikasi dan Validasi Pasal 29 (1) Verifikasi dan validasi dokumen permohonan registrasi SBU dilakukan terhadap dokumen administrasi meliputi : a. legalitas perseroan terbatas, akte pendirian dan akte perubahannya yang dibuat oleh notaris dengan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. dalam hal perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk BUJK PMA wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilengkapi surat izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal; c. legalitas koperasi, akte pendirian dan akte perubahannya yang dibuat oleh notaris dengan pengesahan dari Menteri terkait; 35 d. legalitas badan usaha bukan badan hukum meliputi CV dan firma, wajib memiliki akte pendirian/akte perubahannya yang dibuat oleh notaris dan dilengkapi bukti pendaftaran di Pengadilan Negeri setempat; e. surat keterangan domisili atau SITU yang masih berlaku; f. NPWP; dan g. SBU sebelumnya, dengan mempertimbangkan klasifikasi dan kualifikasi yang tertera di SBU dan persyaratan registrasi. (2) Kriteria penanam modal dalam BUJK PMA harus memenuhi paling sedikit 1 (satu) Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional dengan kualifikasi besar dan paling sedikit 1 (satu) Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing. (3) PJBU atau direksi badan usaha jasa konstruksi Nasional tidak dapat merangkap menjadi PJBU/direksi pada badan usaha jasa konstruksi Nasional / Badan Usaha Asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia. (4) Tahapan evaluasi sahnya dokumen dilakukan dengan mendahulukan penilaian atas data administrasi. Pasal 30 (1) Verifikasi dan validasi dokumen permohonan registrasi SBU dilakukan terhadap dokumen pengalaman pekerjaan meliputi : a. daftar pengalaman badan usaha melaksanakan pekerjaan diisi berdasarkan formulir isian permohonan registrasi yang dikelompokkan dalam setiap subklasifikasi; b. rekaman kontrak pekerjaan dengan meneliti keabsahan kontrak, jadwal pelaksanaan, lingkup pekerjaan dan nilai pekerjaan; c. rekaman berita acara serah terima pekerjaan dengan meneliti keabsahan berita acara serah terima pekerjaan tersebut atau surat keterangan sejenis yang menyatakan pekerjaan sudah selesai d. Faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait dengan meneliti kesesuaian obyek pajak dengan kontrak pekerjaan. 36 e. dalam hal data pengalaman pekerjaan telah tersedia pada database SIKI-LPJK, tidak diperlukan verifikasi dan validasi dokumen pengalaman pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d (2) Dalam hal diperlukan kepastian atas keabsahan rekaman kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, USBU dapat melakukan pembuktian dengan menghubungi pengguna jasa pemberi kerja. Pasal 31 (1) Verifikasi dan validasi dokumen permohonan registrasi SBU dilakukan terhadap dokumen keuangan meliputi: a. neraca tahun terakhir, atau neraca 2 (dua) tahun terakhir untuk badan usaha yang berdiri lebih dari 2 (dua) tahun, yang dibuat oleh badan usaha dan ditandatangani diatas materai dengan memperhatikan nilai modal yang disetor sama dengan yang tertera di akte perusahaan; atau b. neraca 2 (dua) tahun terakhir yang dibuat oleh Badan Usaha dan ditandatangani diatas materai serta laporan audit keuangan yang diterbitkan oleh kantor akuntan publik yang teregistrasi di Kementerian Keuangan dengan memperhatikan nilai modal yang disetor sama dengan yang tertera di akte perusahaan. (2) Verifikasi dan validasi dokumen keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap permohonan badan usaha dengan subkualifikasi K1, K2,M1 dan M2 (3) Verifikasi dan validasi dokumen keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap permohonan badan usaha dengan subkualifikasi B. Pasal 32 (1) Verifikasi dan validasi dokumen permohonan registrasi SBU terhadap dokumen tenaga kerja/sumber daya manusia meliputi komisaris dan direksi, pengawas dan pengurus, PJBU, PJT, PJK dan tenaga ahli tetap dengan persyaratan: a. komisaris dan direksi badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas, atau pengawas dan pengurus badan usaha berbadan hukum koperasi wajib tercantum di dalam akte pendirian dan/atau perubahannya; 37 b. PJBU untuk badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas (PT) merupakan pengurus yang wajib tercantum di dalam akte pendirian dan/atau perubahannya serta bukan pegawai negeri sipil; c. PJBU untuk badan usaha berbadan hukum koperasi merupakan pengurus yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi, wajib tercantum di dalam akte pendirian dan/atau perubahannya serta bukan pegawai negeri sipil; d. PJBU untuk badan usaha bukan badan hukum adalah pimpinan badan usaha yang telah ditetapkan oleh badan usaha, wajib tercantum di dalam akte pendirian dan/atau perubahannya serta bukan pegawai negeri sipil. e. PJT, PJK, dan/atau tenaga ahli tetap adalah tenaga kerja/sumber daya manusia yang merupakan tenaga tetap badan usaha sebagai PJT, PJK dan/atau tenaga ahli tetap serta bukan pegawai negeri sipil; f. komisaris dan direksi badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas, atau pengawas dan pengurus badan usaha berbadan hukum koperasi wajib melampirkan dokumen pendukung berupa : 1) Fotokopi KTP 2) Fotokopi paspor dan/atau KITAS untuk WNA 3) Fotokopi NPWP (khusus bagi Direksi yang menjadi PJBU) g. PJBU, PJT, PJK, dan tenaga ahli tetap dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 dan menyertakan Fotokopi SKA. (2) Penelusuran keabsahan SKA sebagai persyaratan PJT, PJK dan tenaga ahli tetap dapat dilakukan klarifikasi kepada LPJK penerbit SKA atau melalui SIKI-LPJK Nasional. (3) Penelusuran keabsahan KTP, paspor, KITAS, dan NPWP dapat dilakukan klarifikasi sesuai ketentuan yg berlaku. (4) Ketentuan PJBU bukan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Badan Usaha Milik Negara. 38 Pasal 33 (1) Dokumen Permohonan Berkas administrasi yang diteliti dan diproses adalah keabsahan berkas data administrasi, pengalaman, keuangan, dan tenaga kerja/sumber daya manusia, yang bersifat mutlak. (2) Dalam hal data administrasi dan/atau pengalaman, dan/atau keuangan, dan/atau tenaga kerja/sumber daya manusia, yang disampaikan tidak lengkap dan tidak benar, maka keseluruhan dokumen permohonan registrasi SBU dikembalikan. Bagian Kedua Penilaian Pengalaman Pekerjaan Badan Usaha Pasal 34 (1) Penilaian pengalaman pekerjaan badan usaha dilakukan untuk menetapkan subklasifikasi dan subkualifikasi terhadap permohonan registrasi SBU serta penetapan kemampuan melaksanakan pekerjaan pada setiap subklasifikasi. (2) Penilaian pengalaman dalam rangka menetapkan subklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap subklasifikasi sesuai dengan lingkup pekerjaan konstruksi dalam rekaman kontrak pekerjaan konstruksi. (3) Penilaian pengalaman untuk menetapkan subkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai kontrak pekerjaan yang diperoleh dari penilaian subklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penetapan subkualifikasi berdasarkan hasil penilaian nilai kontrak pekerjaan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5). (5) Nilai perolehan sekarang (present value) sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2) dihitung dari nilai paket pekerjaan pengalaman masa lalu dengan menggunakan persamaan sebagai berikut : 39 dengan ketentuan : NPs = Nilai Pekerjaan Sekarang (Net Present Value) NPo = Nilai Paket Pekerjaan yang diperoleh berdasarkan pengalaman menangani pekerjaan dalam kurun 10 (sepuluh) tahun untuk subkualifikasi K1, K2, M1, M2, dan B, yaitu Nilai Pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (bila ada) pada waktu yang tertera dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Io = lndeks dari BPS pada tahun peyelesaian pekerjaan. Is = Indeks dari BPS pada tahun penilaian pengalaman pekerjaan (6) Indeks BPS yang digunakan adalah indeks BPS yang ditetapkan LPJK Nasional yang dapat diperoleh dari SIKI-LPJK Nasional. (7) Pengalaman pekerjaan yang dinyatakan dalam mata uang asing harus dikonversi kedalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. (8) Dalam hal mata uang tidak tercantum dalam kurs Menteri Keuangan akan diklarifikasi kepada pejabat yang berwenang. Bagian ketiga Penilaian Kemampuan Keuangan Badan Usaha Pasal 35 (1) Penilaian kemampuan keuangan badan usaha dilakukan untuk menetapkan subkualifikasi terhadap permohonan registrasi SBU. (2) Penilaian subkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian kekayaan bersih badan usaha yang diambil dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan badan usaha. (3) Penilaian modal disetor yang menjadi salah satu unsur ekuitas dilihat kesesuaiannya dengan kepemilikan saham yang tertera di akte perusahaan, khusus untuk badan usaha berbentuk perseroan terbatas. (4) Penetapan subkualifikasi berdasarkan nilai kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1). 40 (5) Dalam hal nilai ekuitas yang dinyatakan dalam mata uang asing harus dikonversi kedalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. (6) Apabila kurs mata uang asing tidak tercantum dalam kurs Menteri Keuangan akan diklarifikasi kepada pejabat yang berwenang. Bagian Keempat Penilaian Tenaga Kerja/Sumber Daya Manusia Pasal 36 (1) Penilaian tenaga kerja/sumber daya manusia badan usaha dilakukan untuk menetapkan subkualifikasi terhadap permohonan registrasi SBU. (2) Penilaian subkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian persyaratan kualifikasi dan klasifikasi SKA terhadap PJT dan/atau PJK dan/atau Tenaga Ahli Tetap. (3) Penetapan subkualifikasi berdasarkan hasil penilaian persyaratan kualifikasi dan klasifikasi SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dalam Pasal 10 ayat (6). (5) PJK, dan Tenaga Ahli Tetap yang diangkat oleh badan usaha harus memiliki SKA dengan klasifikasi/subklasifikasi yang sesuai dengan klasifikasi dan subklasifikasi yang dimiliki badan usaha Badan Usaha. 41 BAB VII MEKANISME REGISTRASI Bagian Pertama Alur Kerja Sertifikasi dan Registrasi Pasal 37 (1) Alur kerja sertifikasi dan registrasi usaha orang perseorangan : a. Usaha orang perseorangan mengajukan permohonan registrasi TDUP kepada LPJK Provinsi; b. LPJK Provinsi melalui Badan Pelaksana menerima dokumen permohonan registrasi TDUP dari pemohon, memeriksa kelengkapan dokumen, mengisi formulir kelengkapan dokumen yang tersedia pada SIKI-LPJK Nasional, dan mengunggah database usaha orang perseorangan kemudian memberikan tanda terima aplikasi permohonan registrasi TDUP; c. Badan Pelaksana LPJK Provinsi mendistribusikan dokumen permohonan registrasi TDUP ke USBU untuk dilakukan penilaian kelayakan klasifikasi dan kualifikasi; d. AKBU pada USBU melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, memeriksa keabsahan dokumen kemampuan orang permohonan perseorangan registrasi dan TDUP, membuat melakukan rekomendasi evaluasi kelayakan klasifikasi dan kualifikasi; e. Ketua Pelaksana USBU menerbitkan Berita Acara Kelayakan Klasifikasi dan Kualifikasi permohonan registrasi TDUP untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Pelaksana LPJK Provinsi; f. Badan Pelaksana LPJK Provinsi mempersiapkan daftar rencana registrasi usaha orang perseorangan beserta berkas kelayakan klasifikasi dan kualifikasi untuk dibahas pada rapat Pengurus LPJK; g. Rapat Pengurus LPJK Provinsi sebagaimana dimaksud huruf f menetapkan keputusan registrasi yang dituangkan dalam berita acara Registrasi usaha orang perseorangan; 42 i. LPJK Provinsi kelayakan menerbitkan TDUP berdasarkan berita acara penetapan klasifikasi dan kualifikasi permohonan registrasi usaha orang perseorangan. (2) Permohonan registrasi TDUP tahun ke-2 dan tahun ke-3 disampaikan kepada LPJK dengan alur kerja sebagai berikut: a. LPJK Provinsi melalui Badan Pelaksana menerima dokumen permohonan registrasi TDUP dari pemohon, memeriksa kelengkapan dokumen, mengisi formulir kelengkapan dokumen yang tersedia pada SIKI-LPJK Nasional, dan mengunggah database usaha orang perseorangan kemudian memberikan tanda terima aplikasi permohonan registrasi TDUP; b. Registrasi TDUP dilakukan dengan mengunduh data pemohon TDUP yang telah tersedia pada database SIKI-LPJK Nasional untuk dicetak QR-code pada TDUP; c. LPJK mencetak QR-code pada halaman belakang TDUP dengan format yang ditetapkan oleh SIKI-LPJK Nasional; (3) Permohonan registrasi TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk salinan softcopy. Pasal 38 (1) Alur kerja sertifikasi dan registrasi badan usaha: a. Badan Usaha baru mengajukan permohonan registrasi SBU kepada LPJK melalui Asosiasi Perusahaan atau langsung kepada LPJK sesuai kewenangannya; b. Badan Usaha yang telah memiliki SBU sebelumnya mengajukan permohonan registrasi SBU kepada LPJK melalui Asosiasi Perusahaan c. Asosiasi Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah Asosiasi Perusahaan yang telah memperoleh kewenangan menyelenggarakan Verifikasi dan Validasi Awal sebagaimana diatur dalam Pasal 18; d. Asosiasi Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan Verifikasi dan Validasi Awal dan mengunggah database Badan Usaha ke SIKILPJK Nasional. 43 e. dalam permohonan langsung kepada LPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana mengunggah database Badan Usaha ke SIKI-LPJK Nasional; f. LPJK melalui Badan Pelaksana menerima dokumen permohonan registrasi SBU sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, memeriksa kelengkapan dokumen, memeriksa database badan usaha dari SIKI-LPJK Nasional, kemudian memberikan tanda terima permohonan registrasi SBU; g. Badan Pelaksana LPJK mendistribusikan dokumen permohonan registrasi SBU ke USBU untuk dilakukan penilaian kelayakan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha; h. AKBU pada USBU melakukan pemeriksaan dokumen, memeriksa keabsahan dokumen, melakukan penilaian kemampuan badan usaha berdasarkan dokumen permohonan registrasi SBU dan database badan usaha, kemudian membuat Rekomendasi Kelayakan Klasifikasi dan Kualifikasi; i. Ketua Pelaksana USBU menerbitkan berita acara kelayakan klasifikasi dan kualifikasi permohonan registrasi SBU untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Pelaksana LPJK; j. Badan Pelaksana LPJK membuat NRU dan mempersiapkan daftar rencana registrasi badan usaha dengan melampirkan rekomendasi AKBU dan berita acara kelayakan klasifikasi dan kualifikasi untuk dibahas pada rapat Pengurus LPJK; k. Rapat Pengurus LPJK sebagaimana dimaksud pada huruf j menetapkan keputusan yang dituangkan dalam berita acara registrasi badan usaha; l. Badan Pelaksana LPJK menerbitkan SBU berdasarkan berita acara registrasi badan usaha. (2) Permohonan registrasi SBU tahun ke-2 dan tahun ke-3 disampaikan melalui asosiasi perusahaan kepada LPJK dengan alur kerja sebagai berikut : a. Asosiasi perusahaan wajib menjamin kebenaran dan keabsahan seluruh dokumen dalam bentuk berita acara hasil verifikasi dan validasi, berita acara hasil verifikasi dan validasi awal yang ditandatangani oleh Ketua Umum / Ketua Asosiasi sebagaimana Lampiran 13 dan mengunggah database badan usaha ke SIKI-LPJK Nasional. 44 b. LPJK melalui Badan Pelaksana menerima dokumen permohonan registrasi SBU dari asosiasi perusahaan, memeriksa kelengkapan dokumen, dan memeriksa database badan usaha dari SIKI-LPJK Nasional, kemudian memberikan tanda terima aplikasi permohonan registrasi SBU; c. Registrasi SBU dilakukan dengan mengunduh data pemohon SBU yang telah tersedia pada database SIKI-LPJK Nasional untuk dicetak QR-code pada SBU; dan d. Badan Pelaksana LPJK mencetak QR-code pada halaman belakang SBU dengan format yang ditetapkan oleh SIKI-LPJK Nasional. (3) Dalam hal registrasi tahun ke-2 dan tahun ke-3 melalui asosiasi perusahaan yang diberi kewenangan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi , verifikasi dan validasi awal, maka pencetakan QR-code pada halaman belakang SBU dapat dilakukan di asosiasi. (4) Permohonan registrasi SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada LPJK dapat dalam bentuk salinan softcopy. Pasal 39 (1) Badan Pelaksana LPJK, USBU dan asosiasi perusahaan dalam setiap tahapan proses sertifikasi dan registrasi harus menggunakan SIKI-LPJK Nasional. (2) Database badan usaha yang telah diunggah ke SIKI-LPJK Nasional diberi tanda pengenal oleh situs dan menjadi data LPJK Nasional. (3) Pencetakan data dan kemampuan badan usaha serta data klasifikasi dan kualifikasi badan usaha menggunakan format yang ditetapkan oleh SIKI-LPJK Nasional. (4) Dalam hal SIKI-LPJK Nasional mengalami gangguan maka pelayanan download dari server LPJK Nasional dapat dilakukan langsung melalui petugas SIKI-LPJK Nasional dengan menggunakan E-mail. (5) Status permohonan registrasi SBU pada setiap tahapan proses dapat diakses melalui situs resmi LPJK Nasional (www.lpjk.net). 45 Bagian kedua Tata cara permohonan Pasal 40 (1) Usaha orang perseorangan dapat mengunduh formulir permohonan registrasi TDUP beserta persyaratannya melalui situs resmi LPJK Nasional (www.lpjk.net). (2) Badan usaha dapat mengunduh formulir permohonan registrasi SBU beserta persyaratannya melalui situs resmi LPJK Nasional (www.lpjk.net). Pasal 41 (1) Untuk badan usaha yang memiliki subkualifikasi B menyampaikan : a. dokumen permohonan registrasi SBU kepada asosiasi perusahaan yang memperoleh kewenangan menyelenggarakan verifikasi dan validasi awal tingkat nasional; b. dalam hal asosiasi perusahaan yang memperoleh kewenangan menyelenggarakan verifikasi dan validasi awal tingkat nasional yang memiliki cabang provinsi, permohonan registrasi SBU disampaikan melalui asosiasi cabang provinsi untuk diteruskan ke Asosiasi Perusahaan tingkat nasional; c. dokumen permohonan registrasi SBU terdiri dari 1 (satu) dokumen asli disampaikan kepada asosiasi perusahaan yang memperoleh kewenangan menyelenggarakan verifikasi dan validasi awal tingkat nasional; d. dokumen asli permohonan registrasi SBU sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan kepada Badan Pelaksana LPJK Nasional setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi awal dengan melampirkan penilaian data sendiri (PDS) sebagaimana pada Lampiran 24; dan e. Pada dokumen asli permohonan registrasi SBU sebagaimana dimaksud pada huruf d dilampirkan bukti pembayaran biaya sertifikasi melalui transaksi Bank yang ditetapkan oleh LPJK Nasional. (2) Untuk badan usaha yang memiliki subkualifikasi K1, K2, M1 dan M2 menyampaikan : 46 a. dokumen permohonan registrasi SBU kepada asosiasi perusahaan yang memperoleh kewenangan menyelenggarakan verifikasi dan validasi awal tingkat provinsi di wilayah provinsi badan usaha berdomisili; b. dokumen permohonan registrasi SBU terdiri dari 1 (satu) dokumen asli disampaikan kepada asosiasi perusahaan yang memperoleh kewenangan menyelenggarakan verifikasi dan validasi awal tingkat provinsi di wilayah provinsi badan usaha berdomisili; c. dokumen asli permohonan registrasi SBU yang telah verifikasi dan validasi awal sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Badan Pelaksana LPJK Provinsi,dengan melampirkan penilaian data sendiri (PDS) sebagaimana pada Lampiran 24; d. pada dokumen asli permohonan registrasi SBU sebagaimana dimaksud pada huruf c dilampirkan bukti pembayaran biaya sertifikasi melalui transaksi Bank yang ditetapkan oleh LPJK Provinsi. Bagian Ketiga Tata Cara Verifikasi dan Validasi Awal Pasal 42 (1) Pemeriksaan keabsahan dokumen perusahaan hanya dapat permohonan registrasi SBU oleh asosiasi dilakukan apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap. (2) Asosiasi perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah asosiasi perusahaan yang telah memperoleh kewenangan menyelenggarakan verifikasi dan validasi awal sebagaimana diatur dalam Pasal 18. (3) Petunjuk pemeriksaan keabsahan dokumen permohonan registrasi SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 36. 47 Pasal 43 (1) Asosiasi perusahaan yang memperoleh kewenangan verifikasi dan validasi awal wajib mengunggah seluruh data badan usaha yang dipersyaratkan oleh SIKI-LPJK Nasional setelah melakukan verifikasi dan validasi awal dokumen permohonan registrasi SBU. (2) Asosiasi perusahaan verifikasi dan validasi awal mengunduh, mencetak dan menandatangani penilaian data sendiri (PDS) badan usaha anggota asosiasi sebagai lampiran berita acara verifikasi dan validasi awal. (3) Penadatanganan penilaian data sendiri (PDS) badan usaha adalah petugas verifikasi dan validasi awal. dan petugas database Bagian Keempat Tata Cara Penilaian Kelayakan Badan Usaha Pasal 44 (1) Dokumen permohonan registrasi SBU yang telah diverifikasi dan validasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 diserahkan ke LPJK sesuai kewenangannya. (2) Badan Pelaksana LPJK melalui SIKI-LPJK Nasional mengunduh check-list kelengkapan badan usaha dimaksud, mengisi lembar check-list kelengkapan dokumen, mengunggah data hasil permeriksaan dokumen, kemudian mencetak tanda terima permohonan registrasi SBU. (3) Tanda terima permohonan registrasi SBU sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah status awal dimulainya proses sertifikasi dan registrasi. (4) LPJK dan asosiasi perusahaan dilarang menerbitkan surat keterangan klasifikasi dan kualifikasi sementara, atau surat keterangan dalam bentuk apapun yang menyangkut kemampuan dan kompetensi badan usaha. 48 Pasal 45 (1) Dokumen permohonan registrasi SBU yang diterima USBU untuk dipergunakan AKBU sebagai materi uji kelayakan klasifikasi dan kualifikasi pemohonan registrasi SBU, terdiri dari : a. dokumen permohonan registrasi SBU; b. berita acara verifikasi dan validasi awal; c. berkas PDS; dan d. database badan usaha. (2) Database badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari data administrasi, data pengurus, data keuangan, data tenaga kerja/sumber daya manusia, dan data pengalaman. (3) Pemeriksaan dokumen permohonan registrasi SBU oleh AKBU hanya dapat dilakukan apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap. (4) Penilaian kelayakan klasifikasi dan kualifikasi oleh AKBU hanya dapat dilakukan apabila seluruh berkas dokumen permohonan registrasi SBU telah lengkap dan valid yang dipersyaratkan dalam kriteria verifikasi dan validasi. (5) Data penilaian kelayakan klasifikasi dan kualifikasi oleh AKBU diunggah ke SIKILPJK Nasional untuk memperoleh kesesuaian penilaian yang dipersyaratkan dengan penilaian AKBU. (6) Laporan rekomendasi kelayakan klasifikasi dan kualifikasi diunduh, dicetak dan ditandatangani, meliputi : a. check-list kelengkapan dokumen; b. hasil verifikasi dan validasi; c. lembar evaluasi pengurus badan usaha; d. lembar evaluasi pengalaman badan usaha; e. lembar evaluasi keuangan badan usaha; f. lembar evaluasi tenaga kerja/sumber daya manusia badan usaha; dan g. rekomendasi klasifikasi dan kualifikasi. (7) USBU wajib memastikan kebenaran penilaian kemampuan badan usaha dengan membuat berita acara kelayakan klasifikasi dan kualifikasi permohonan registrasi 49 SBU, yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana USBU untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Pelaksana LPJK. (8) Dalam hal AKBU menemukan permohonan registrasi SBU belum lengkap dan/atau berdasarkan hasil Verifikasi dan Validasi data-data dalam dokumen belum valid, maka data kekurangan dokumen dan dokumen yang belum valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke USBU untuk diberitahukan melalui SIKI-LPJK Nasional agar asosiasi terkait melengkapi dan mengganti dokumen yang belum valid. (9) Dalam hal penambahan dokumen yang belum lengkap dan belum valid sebagaimana dimaksud ayat (8) belum terpenuhi, maka USBU menolak dan mengembalikan permohonan registrasi SBU ke Badan Pelaksana LPJK dan status awal permohonan SBU terhapus dari SIKI-LPJK Nasional. (10)Dalam hal dokumen permohonan registrasi SBU dikembalikan sebagaimana ayat (9), biaya sertifikasi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. (11)Selama proses penilaian kelayakan klasifikasi dan kualifkasi, AKBU dilarang berhubungan dengan badan usaha atau asosiasi perusahaan terkait dengan proses klarifikasi dokumen maupun menerima dokumen berkas tambahan. Bagian Kelima Tata Cara Registrasi Pasal 46 (1) Badan Pelaksana LPJK membuat NRU dan mempersiapkan daftar rencana registrasi usaha orang perseorangan dan daftar rencana registrasi badan usaha dengan melampirkan rekomendasi AKBU dan Berita Acara kelayakan klasifikasi dan kualifikasi (2) Badan Pelaksana LPJK merencanakan jadwal rapat Pengurus LPJK untuk menetapkan keputusan registrasi TDUP dan registrasi SBU. 50 (3) Rapat Pengurus LPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menetapkan keputusan registrasi TDUP dan registrasi SBU dituangkan dalam berita acara registrasi badan usaha. Pasal 47 (1) Badan Pelaksana LPJK mencetak penulisan data usaha orang perseorangan atau data badan usaha pada blanko TDUP atau blanko SBU berdasarkan berita acara registrasi TDUP atau berita acara registrasi SBU. (2) Badan Pelaksana LPJK menandatangani TDUP atau SBU sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 14. (3) Pencetakan dan penandatanganan TDUP atau SBU dilaksanakan oleh Badan Pelaksana LPJK setelah Berita Acara Registrasi TDUP atau Berita Acara Registrasi SBU ditetapkan oleh Pengurus LPJK. (4) Badan Pelaksana LPJK menyerahkan TDUP kepada pemohon TDUP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (5) Badan Pelaksana LPJK menyerahkan SBU kepada asosiasi perusahaan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (6) LPJK wajib membuat rekaman dan menyimpan data pendukung lengkap dari setiap TDUP dan SBU yang telah ditandatangani. Bagian Keenam Tata Cara Banding Pasal 48 (1) Dalam hal hasil penilaian klasifikasi dan kualifikasi yang dimohonkan tidak memenuhi, usaha orang perseorangan atau badan usaha dapat mengajukan banding. (2) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh usaha orang perseorangan atau badan usaha kepada LPJK penerbit SBU. 51 (3) Dalam hal banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, selanjutnya LPJK Provinsi atau bersangkutan untuk LPJK Nasional melakukan memerintahkan kepada USBU yang penilaian kembali kelayakan klasifikasi dan kualifikasi. (4) Dalam hal banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, maka TDUP atau SBU yang telah dikeluarkan tetap berlaku. (5) Keputusan Pengurus LPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bersifat final atas dasar hasil penetapan penilaian oleh USBU. (6) Penyampaian permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan resmi hasil penilaian klasifikasi dan kualifikasi diterima oleh asosiasi atau usaha orang perseorangan bagi TDUP atau badan usaha bagi yang tidak melalui asosiasi. Bagian Ketujuh Standard Pelayanan Minimum Pasal 49 (1) Penerimaan dokumen permohonan registrasi TDUP oleh badan pelaksana LPJK dilakukan 1 (satu) hari kerja dengan mengisi checklist kelengkapan yang diunduh dari SIKI-LPJK Nasional. (2) Penerimaan dokumen permohonan registrasi SBU oleh badan pelaksana LPJK dari asosiasi perusahaan yang diberi kewenangan verifikasi dan validasi awal dilakukan 1 (satu) hari kerja dengan mengisi checklist kelengkapan yang diunduh dari SIKI-LPJK Nasional. (3) Penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan serta penugasan AKBU oleh USBU dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja. (4) Penilaian dokumen permohonan oleh 2 (dua) orang AKBU dilakukan paling lama 6 (enam) hari kerja. (5) USBU memberikan informasi data kekurangan dokumen dan/atau hasil verifikasi dan valisasi dokumen yang belum valid melalui SIKI-LPJK Nasional kepada 52 pemohon TDUP dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah hasil verifikasi dan valisasi dari AKBU diterima USBU. (6) USBU memberikan informasi data kekurangan dokumenatau hasil verifikasi dan valisasi dokumen yang belum valid melalui SIKI-LPJK Nasional kepada asosiasi perusahaan pemohon SBU dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah hasil verifikasi dan valisasi dari AKBU diterima USBU. (7) Pemohon TDUP atau asosiasi perusahaan pemohon SBU yang telah menerima informasi data kekurangan dokumen atau hasil verifikasi dan valisasi dokumen yang belum valid dari SIKI-LPJK Nasional, apabila dalam waktu 6 (enam) hari kerja setelah diterima yang bersangkutan belum ada penjelasan secara tertulis maka akan ditolak permohonannya. (8) Rekomendasi AKBU dan berita acara kelayakan klasifikasi dan kualifikasi oleh Ketua Pelaksana USBU dilakukan 1 (satu) hari kerja. (9) USBU sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menetapkan, menerima atau menolak hasil penilaian kelayakan klasifikasi dan kualifikasi (10) Hasil rekomendasi AKBU dan berita acara kelayakan klasifikasi dan kualifikasi beserta dokumen permohonan registrasi TDUP atau registrasi SBU diserahkan kepada Badan Pelaksana LPJK, dilakukan 1 (satu) hari kerja. (11) Badan Pelaksana LPJK membuat NRU dan mempersiapkan daftar rencana registrasi TDUP dan daftar rencana registrasi SBU sebagaimana dimaksud Pasal 46 ayat (1) dilakukan 1 (satu) hari kerja (12) Badan Pelaksana LPJK merencanakan jadwal rapat Pengurus LPJK sebagaimana dimaksud Pasal 46 ayat (2) dilakukan 1 (satu) hari kerja (13) Rapat Pengurus LPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilakukan 1 (satu) hari kerja (14) Hasil keputusan rapat pengurus LPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dituangkan kedalam Berita Acara registrasi TDUP dan Berita Acara registrasi SBU dilakukan 2 (dua) hari kerja (15) Pencetakan dan penandatanganan TDUP atau SBU dilaksanakan oleh Badan Pelaksana LPJK dilakukan 1 (satu) hari kerja. (16) Badan Pelaksana LPJK menyerahkan TDUP kepada pemohon TDUP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. 53 (17) Badan Pelaksana LPJK menyerahkan SBU kepada asosiasi perusahaan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. BAB VIII BLANKO, NRU, DAN BIAYA Bagian Pertama Blanko Sertifikat dan Masa Berlaku Pasal 50 (1) Blanko TDUP dan blanko SBU sebagaimana tercantum dalam Lampiran 14 dicetak oleh LPJK Nasional dan didistribusikan kepada LPJK Provinsi. (2) Pada blanko TDUP dan blanko SBU diberi cetakan pengaman (security printing) berupa logo LPJK serta tertera seri pencetakan dan nomor seri blanko. (3) LPJK Provinsi melaporkan pemakaian blanko kepada LPJK Nasional. Pasal 51 (1) Penulisan data usaha orang perseorangan pada halaman depan serta data klasifikasi dan kualifikasi pada halaman belakang blanko TDUP dilakukan dengan mengunduh data usaha orang perseorangan dari SIKI-LPJK Nasional. (2) Penulisan data badan usaha pada halaman depan serta data klasifikasi dan kualifikasi pada halaman belakang blanko SBU dilakukan dengan mengunduh data badan usaha dari SIKI-LPJK Nasional. (3) Penulisan data pada blanko TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah usaha orang perseorangan tercatat pada BRUP (4) Penulisan data pada blanko SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah badan usaha tercatat pada BRBU. (5) Jenis dan ukuran huruf yang digunakan pada penulisan data usaha orang perseorangan dan badan usaha serta data klasifikasi dan kualifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh SIKI-LPJK Nasional. 54 (6) Selain penulisan data usaha orang perseorangan pada halaman depan blanko TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan data badan usaha pada halaman depan blanko SBU sebagaimana dimaksud ayat (2), tercetak QR code (7) Selain penulisan data klasifikasi dan kualifikasi pada halaman belakang blanko TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercetak nama dan tanda tangan Ketua Pelaksana USBU Provinsi. (8) Selain penulisan data klasifikasi dan kualifikasi pada halaman belakang blanko SBU sebagaimana dimaksud ayat (2) tercetak logo asosiasi, nama dan tanda tangan Ketua Umum/Ketua Asosiasi dan nomor berita acara verifikasi dan validasi awal. (9) Logo asosiasi, nama dan tanda tangan Ketua Umum/Ketua Asosiasi dan nomor berita acara verifikasi dan validasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) adalah untuk asosiasi perusahaan yang telah memperoleh kewenangan menyelenggarakan verifikasi dan validasi, verifikasi dan validasi awal tingkat Nasional atau untuk asosiasi perusahaan yang telah memperoleh kewenangan menyelenggarakan verifikasi dan validasi, verifikasi dan validasi awal tingkat Provinsi sesuai kewenangannya. Pasal 52 (1) SBU dinyatakan ditandatangani oleh sah bilamana pada SBU telah tercantum NRU, Direktur Registrasi dan Hukum Badan Pelaksana LPJK Nasional atau Manager Eksekutif Badan Pelaksana LPJK Provinsi sesuai kewenangannya (2) SBU yang dinyatakan sah sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila data badan usaha beserta data klasifikasi dan kualifikasi pada SBU tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), dan telah dimuat dalam BRBU bulan berjalan. (3) Dalam hal ditemukan perbedaan data antara data yang tertuang pada SBU dengan data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), maka yang dinyatakan benar adalah data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net) 55 (4) TDUP dinyatakan sah dan berlaku bilamana pada TDUP telah tercantum Nomor TDUP dan ditandatangani oleh Manager Eksekutif Badan Pelaksana LPJK Provinsi (5) TDUP yang dinyatakan sah sebagaimana dimaksud ayat (4) apabila telah tertayang dalam situs LPJK Nasional (www.lpjk.net) , dan telah dimuat dalam BRUP bulan berjalan. (6) LPJK Nasional dan LPJK Provinsi berhak menyatakan TDUP atau SBU yang digunakan usaha orang perseorangan atau badan usaha tidak sah, jika terbukti TDUP atau SBU tersebut telah diubah dan/atau berbeda dengan rekaman TDUP atau SBU yang ada di LPJK. Pasal 53 (1) Masa berlaku TDUP bagi usaha orang perseorangan yang mengajukan permohonan registrasi TDUP adalah 3 (tiga) tahun. (2) Masa berlaku SBU bagi badan usaha adalah 3 (tiga) tahun. (3) Masa berlaku SBU bagi badan usaha baru yang mengajukan permohonan langsung ke LPJK adalah 1 (satu) tahun dan tahun berikutnya wajib mengajukan registrasi SBU melalui Asosiasi Perusahaan yang diberikan wewenang verifikasi dan validasi awal. 56 Bagian Kedua NRU, Biaya Sertifikasi dan Registrasi Pasal 54 (1) NRU ditetapkan sebagai berikut : a. Penetapan NRU akan diatur dalam petunjuk teknis yang akan ditetapkan LPJK Nasional; b. NRU untuk TDUP atau SBU ditetapkan melalui SIKI-LPJK Nasional dengan memasukkan NPWP usaha orang perseorangan atau NPWP badan usaha ke dalam SIKI-LPJK Nasional; c. NRU bagi usaha orang perseorangan atau badan usaha yang mengajukan permohonan registrasi TDUP atau SBU untuk perpanjangan masa berlaku, menggunakan nomor registrasi sebagaimana tertera pada TDUP atau SBU yang terbit sebelumnya; dan d. NRU bagi badan usaha yang pindah asosiasi mengalami perubahan hanya pada kode asosiasinya. (2) NRU yang telah diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha, tetap berlaku sepanjang usaha orang perseorangan atau badan usaha tersebut melakukan perpanjangan masa berlaku TDUP atau SBU. (3) Dalam hal TDUP atau SBU tidak dilakukan perpanjangan masa berlakunya, NRU dari TDUP atau SBU yang bersangkutan dibekukan serta tidak ditayangkan di SIKI-LPJK Nasional. (4) NRU yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diaktifkan kembali apabila TDUP atau SBU yang bersangkutan telah diperpanjang. 57 Pasal 55 (1) Biaya sertifikasi yang diselenggarakan oleh USBU dan biaya registrasi yang diselenggarakan Badan Pelaksana LPJK untuk 1 (satu) subklasifikasi pada subkualifikasi yang dimohonkan dibebankan kepada usaha orang perseorangan dan badan usaha pemohon. (2) Biaya sertifikasi dan biaya registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : PengemSub bangan No. kualifikasi jasa kosntruksi 1 P 50.000,00 Sertifikasi LPJKN LPJKP Registrasi LPJKN LPJKP 0 30.000,00 0 10.000,00 2 K1 50.000,00 0 30.000,00 0 10.000,00 3 K2 50.000,00 0 65.000,00 0 25.000,00 4 M1 50.000,00 0 250.000,00 0 87.500,00 5 M2 50.000,00 0 600.000,00 0 210.000,00 6 B 50.000,00 1.500.000,00 500.000,00 (3) Biaya registrasi ulang tahun ke-2 atau tahun ke-3 yang diselenggarakan LPJK untuk 1 (satu) subklasifikasi pada subkualifikasi yang dimohonkan dibebankan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha pemohon. (4) Biaya registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai berikut: No. Sub kualifikasi Registrasi LPJKN LPJKP 0 10.000,00 1 P 2 K1 0 10.000,00 3 K2 0 25.000,00 4 M1 0 87.500,00 5 M2 0 210.000,00 6 B 500.000,00 58 (5) Dalam hal Orang Perseorangan dan Badan Usaha melakukan perubahan data, dibebankan biaya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap klasifikasi. (6) Biaya sertifikasi dan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) berlaku sama di seluruh Indonesia. Pasal 56 (1) Seluruh pembayaran biaya sertifikasi dan registrasi dilakukan melalui transaksi perbankan yang ditetapkan oleh LPJK Nasional. (2) Pembayaran biaya sertifikasi dan registrasi untuk permohonan registrasi SBU yang salah satu subklasifikasinya memiliki subkualifikasi B disampaikan kepada LPJK Nasional melalui transaksi perbankan pada bank yang ditetapkan oleh LPJK Nasional. (3) Pembayaran biaya sertifikasi dan registrasi untuk permohonan registrasi SBU serta biaya pengembangan jasa konstruksi untuk subklasifikasi dengan subkualifikasi K1, K2, M1, atau M2 disampaikan kepada LPJK Provinsi melalui transaksi perbankan. (4) Biaya pengembangan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan oleh LPJK Provinsi kepada LPJK Nasional melalui transaksi perbankan. (5) Pembayaran biaya sertifikasi wajib dilaksanakan pada saat penyerahan dokumen permohonan registrasi TDUP atau dokumen permohonan registrasi SBU disampaikan kepada Badan Pelaksana LPJK. (6) Pembayaran biaya registrasi dapat dilaksanakan pada saat penerimaan TDUP atau SBU dari Badan Pelaksana LPJK. (7) LPJK Nasional dan LPJK Provinsi dilarang melakukan pungutan atau tambahan biaya di luar yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dan ayat (4). 59 BAB IX KETENTUAN PELENGKAP Bagian Pertama SIKI -LPJK Nasional Pasal 57 Penggunaan SIKI-LPJK Nasional untuk data registrasi usaha orang perseorangan dan badan usaha Pasal 58 (1) SIKI-LPJK Nasional dapat digunakan untuk : a. mengeluarkan surat keabsahan Registrasi; b. mengeluarkan surat keterangan tidak dikenakan sanksi dan masuk dalam daftar hitam LPJK; c. mengeluarkan surat keterangan kebenaran data usaha orang perseorangan dan badan usaha; d. mengeluarkan surat keterangan telah memberikan laporan perolehan pekerjaan; e. memberikan informasi tentang proyek yang sedang dan telah dikerjakan oleh usaha orang perseorangan dan badan usaha; dan f. menampilkan data usaha orang perseorangan dan badan usaha untuk menyeleksi peserta pelelangan. (2) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan dalam bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran 161, Lampiran 16-2, Lampiran 16-3, dan Lampiran 16-4 dengan masa berlaku selama satu bulan sejak tanggal dikeluarkan. 60 Bagian Kedua BRUP, BRBU dan Penggunaannya Pasal 59 (1) BRUP berisi data usaha orang perserorangan yang telah memiliki TDUP yang diterbitkan oleh LPJK Provinsi, dan dimuat dalam database SIKI-LPJK Nasional (2) BRBU berisi data Badan Usaha yang telah memiliki SBU yang diterbitkan oleh LPJK, dan dimuat dalam database SIKI-LPJK Nasional. (3) BRUP dan BRBU disusun atas dasar periode registrasi dengan urutan : a. NRU; b. Provinsi Kabupaten/Kota dimana usaha orang perseorangan dan badan usaha berdomisili; c. Klasifikasi usaha yang terdiri atas klasifikasi/subklasifikasi; dan d. Kualifikasi usaha yang terdiri atas kualifikasi/subkualifikasi (4) BRUP dalam bentuk tercetak diterbitkan oleh LPJK Provinsi untuk lingkup wilayah masing-masing dan penggunaannya berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. (5) BRBU dalam bentuk tercetak diterbitkan oleh LPJK Nasional untuk lingkup nasional dan oleh LPJK Provinsi untuk lingkup wilayah masing-masing dan penggunaannya berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. (6) LPJK Nasional wajib menyampaikan BRBU kepada Tim Pembina Jasa Konstruksi Nasional dan LPJK Provinsi wajib menyampaikan BRUP dan BRBU kepada Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi setiap periode penerbitan TDUP dan SBU. (7) BRUP dan BRBU diterbitkan dalam bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran 17 dan Lampiran 18. 61 Bagian Ketiga Laporan Daftar Perolehan Pekerjaan (DPP) Pasal 60 (1) Usaha orang perseorangan dan badan usaha wajib melaporkan perolehan pekerjaan, dan penyerahan pekerjaan kepada LPJK penerbit TDUP dan SBU yang bersangkutan. (2) Laporan perolehan pekerjaan oleh usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LPJK dengan menggunakan bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 21-5 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditandatangani kontrak (3) Laporan perolehan pekerjaan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LPJK melalui asosiasi dimana badan usaha tersebut menjadi anggotanya dengan menggunakan bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 21-1 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditandatangani kontrak. (4) Laporan penyerahan pekerjaan oleh usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LPJK dengan menggunakan bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 21-6 paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak dilakukan serah terima pekerjaan. (5) Laporan penyerahan pekerjaan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LPJK melalui asosiasi dimana badan usaha tersebut menjadi anggotanya dengan menggunakan bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 21-2 paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak dilakukan serah terima pekerjaan. (6) Asosiasi wajib mengunggah data perolehan pekerjaan dan penyerahan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) ke SIKI-LPJK Nasional paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari badan usaha. (7) LPJK wajib mengunggah data perolehan pekerjaan dan penyerahan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) ke SIKI-LPJK Nasional paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari usaha orang perseorangan . 62 (8) USBU melakukan verifikasi dan validasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) sebagai persetujuan untuk ditayangkan. (9) LPJK memberikan NKPK kepada usaha orang perseorangan dan badan usaha terhadap pekerjaan yang diperolehnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan oleh LPJK. (10) Usaha orang perseorangan dan badan usaha wajib mengisi daftar perolehan pekerjaan yang telah dilaksanakan sebagaimana tertera dalam Lampiran 20. Pasal 61 (1) Kewajiban melaporkan perolehan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sebagai berikut : a. Bagi usaha orang perseorangan subkualifikasi P, satu kali yaitu selambatlambatnya 60 (enam puluh) hari setelah serah terima pekerjaan kepada pengguna jasa dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 21 b. Bagi badan usaha subkualifikasi K1, dan K2, satu kali yaitu selambatlambatnya 60 (enam puluh) hari setelah serah terima pekerjaan kepada pengguna jasa dengan menggunakan Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 21. c. Bagi badan usaha subkualifikasi M1, M2, dan B pemegang kontrak utama, 2 (dua) kali yaitu : 1) Yang pertama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah memperoleh pekerjaan (SPK atau kontrak), dengan menggunakan Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 21. 2) Yang kedua selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah serah terima pekerjaan kepada pengguna jasa, dengan menggunakan Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 21. d. Untuk badan usaha bukan pemegang kontrak utama (subkontrak), satu kali yaitu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah serah terima pekerjaan kepada pemegang kontrak utama dengan menggunakan Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 21. 63 (2) Setiap pekerjaan yang dilaporkan oleh usaha orang perseorangan dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah memperoleh klarifikasi dari USBU akan diberikan Nomor Kode Pekerjaan Konstruksi (NKPK) oleh SIKI-LPJK Nasional, yang pemberian nomornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran 19. (3) Bilamana pekerjaan terlambat dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pekerjaan tersebut tetap diberi NKPK dari SIKI-LPJK Nasional, kepada usaha orang perseorangan dan badan usaha dikenakan sanksi peringatan atas keterlambatan melaporkan perolehan pekerjaannya. (4) Bilamana laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diragukan kebenarannya, USBU dapat meminta kepada usaha orang perseorangan dan badan usaha yang bersangkutan untuk memperlihatkan kontrak pekerjaan aslinya atau melakukan klarifikasi kepada pengguna jasa pemberi pekerjaan. (5) Bilamana badan usaha telah menyampaikan laporan kepada asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), namun asosiasi tidak memasukannya kedalam situs LPJK, dan kemudian LPJK menerima pengaduan dari badan usaha tersebut, maka LPJK akan memberikan sanksi kepada asosiasi yang bersangkutan. BAB X SANKSI Bagian Pertama Pemberi Sanksi dan Yang Dikenakan Sanksi Pasal 62 (1) Pengurus LPJK Nasional dapat memberikan sanksi kepada LPJK Provinsi, Badan Usaha yang memiliki SBU Besar, Asosiasi Perusahaan Yang Diberikan Wewenang Verifikasi dan Validasi Awal serta USBU yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Peraturan LPJK ini. (2) Pengurus LPJK Provinsi dapat memberikan sanksi kepada Perorangan yang memiliki TDUP, Badan Usaha yang memiliki SBU Kecil dan Mengengah, Asosiasi 64 Perusahaan Tingkat Provinsi dan USBU Provinsi yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Peraturan LPJK ini. (3) Asosiasi Perusahaan dapat mengenakan sanksi organisasi kepada pemegang SBU anggotanya yang menyampaikan dokumen permohonan tidak benar. Bagian Kedua Sanksi bagi LPJK Provinsi Pasal 63 (1) Pelanggaran LPJK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) meliputi: a. Pelanggaran ringan; b. Pelanggaran sedang; dan c. Pelanggaran berat. (2) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Membatasi penyelenggaraan proses registrasi diluar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7); b. Melakukan pungutan atau tambahan biaya diluar yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55; c. Tidak menyampaikan biaya registrasi dan biaya pengembangan jasa konstruksi kepada LPJK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dalam kurun waktu 6 (enam) bulan; d. Tidak melaksanakan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dalam kurun waktu 6 (enam) bulan; e. Tidak menggunakan SIKI-LPJK Nasional dalam registrasi sebagiamana dimaksud dalam Pasal 57; f. Tidak menyampaikan laporan pemakaian blanko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dalam kurun waktu 6 (enam) bulan; 65 g. Tidak menindak lanjuti laporan daftar peroleh pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 60; atau h. Tidak melaksanakan ketentuan sanksi kepada pemegang TDUP dan SBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dalam waktu 1 (satu) tahun. (3) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. LPJK Provinsi telah menerima 3 (tiga) kali surat peringatan ringan namun dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan ketiga, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam isi surat peringatan tersebut; b. Dengan sengaja memperlambat penyelesaian registrasi selama lebih dari 1 (satu) bulan sebanyak 1 (kali); atau c. Menolak untuk melakukan registrasi kepada usaha orang perseorangan dan badan usaha dengan alasan di luar ketentuan persyaratan registrasi yang berlaku. d. Tidak melaksanakan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat dan Pasal 49 dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. (4) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Menerbitkan surat keterangan klasifikasi dan kualifikasi sementara sebagaimana dimaksud dalm Pasal 44 ayat (4); b. Menerbitkan TDUP dan/atau SBU tidak menggunakan SIKI-LPJK Nasional; c. Tidak menyampaikan biaya registrasi dan biaya pengembangan jasa konstruksi kepada LPJK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dalam kurun waktu 2 (dua) tahun; d. Tidak melaksanakan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 49 dalam kurun waktu 2 (dua) tahun; e. Tidak menyampaikan laporan pemakaian blanko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut; atau f. Tidak melaksanakan ketentuan sanksi kepada pemegang TDUP dan SBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dalam waktu 2 (dua) tahun. 66 Pasal 64 (1) Sanksi terhadap pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) berupa surat peringatan. (2) Sanksi terhadap pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) berupa pembekuan sementara pelayanan registrasi TDUP dan SBU. (3) Sanksi terhadap pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) berupa pencabutan pelayanan registrasi TDUP dan SBU. Bagian Ketiga Sanksi bagi USBU Pasal 65 USBU yang tidak melaksanakan ketentuan sertifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan tentang lisensi. Bagian Keempat Sanksi bagi Asosiasi Perusahaan Pasal 66 (1) Pelanggaran Asosiasi Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) meliputi: a. Pelanggaran ringan; b. Pelanggaran sedang; dan c. Pelanggaran berat. (2) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Hasil verifikasi dan validasi awal tidak benar dan/atau salah; atau 67 b. Tidak melaporkan daftar peroleh pekerjaan badan usaha anggotanya sesuai ketentuan dalam Pasal 60 ayat (5.). (3) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Asosiasi Perusahaan telah menerima 3 (tiga) kali surat peringatan ringan namun dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan ketiga, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam isi surat peringatan tersebut; atau b. Tidak melaporkan daftar peroleh pekerjaan badan usaha anggotanya sesuai ketentuan dalam Pasal 60 ayat (5) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; (4) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yakni menerbitkan surat keterangan klasifikasi dan kualifikasi sementara sebagaimana dimaksud dalm Pasal 44 ayat (4); Pasal 67 (1) Sanksi terhadap pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) berupa surat peringatan. (2) Sanksi terhadap pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) berupa pembekuan sementara kewenangan melakukan verifikasi dan validasi awal. (3) Sanksi terhadap pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) berupa pencabutan kewenangan melakukan verifikasi dan validasi awal. 68 Bagian Keempat Sanksi bagi Pemengang TDUP dan SBU Pasal 68 (1) Sanksi terhadap Pelanggaran Pemilik TDUP dan Pemilik SBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (2) meliputi: a. Surat Peringatan; b. Pencabutan TDUP dan SBU; dan c. Masuk dalam Daftar Hitam LPJK. (2) Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikeluarkan oleh Pengurus LPJK Nasional atau LPJK Provinsi sebagai berikut : a. Untuk pelanggaran ringan dikenakan dalam 3 (tiga) kali Surat Peringatan; b. Untuk pelanggaran sedang dikenakan dalam 2 (dua) kali Surat Peringatan; c. Untuk pelanggaran berat dikenakan dalam 1 (satu) kali Surat Peringatan; d. Untuk setiap tahapan Surat Peringatan tersebut huruf a dan b, usaha orang perseorangan dan badan usaha diberi waktu 30 (tiga puluh) hari untuk mematuhi teguran yang tercantum dalam isi Surat Peringatan sebelumnya; e. Dalam hal tidak dipatuhinya batas 3 (tiga) kali Surat Peringatan untuk pelanggaran ringan maka pelanggaran tersebut akan dimasukan dalam kategori pelanggaran sedang yang pertama, dan selanjutnya bilamana batas 2 (dua) kali Surat Peringatan untuk pelanggaran sedang tidak dipatuhi maka pelanggaran tersebut akan dimasukan dalam kategori pelanggaran berat; dan f. Surat Peringatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah merupakan Surat Peringatan pertama dan terakhir. (3) Setiap Surat Peringatan ditembuskan kepada asosiasi dimana badan usaha tercatat sebagai anggota untuk selanjutnya mendapatkan pembinaan. (4) Pencabutan TDUP dan SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Pengurus LPJK Nasional berdasarkan usulan USBU dan/atau LPJK Provinsi, setelah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari teguran yang tercantum dalam isi Surat Peringatan untuk kategori pelanggaran berat tidak dipatuhi. 69 (5) Setiap surat pencabutan SBU yang dikeluarkan oleh Pengurus LPJK Nasional kepada badan usaha ditembuskan kepada asosiasi dimana Badan Usaha tercatat sebagai anggota untuk selanjutnya mendapatkan pembinaan, dan bilamana diperlukan asosiasi dapat mengenakan sanksi organisasi. (6) Contoh bentuk Surat Peringatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 22 dan contoh Surat Pencabutan TDUP dan SBU sebagaimana tercantum dalam Lampiran 23. (7) Sanksi terhadap usaha orang perseorangan dan badan usaha dicatat dalam database usaha orang perseorangan dan badan usaha tersebut dalam SIKI-LPJK Nasional. Pasal 69 (1) Pelanggaran yang dilakukan oleh usaha orang perseorangan pemilik TDUP dan badan usaha pemilik SBU, dikategorikan sebagai berikut : a. Pelanggaran Ringan; b. Pelanggaran Sedang; dan c. Pelanggaran Berat. (2) Pelanggaran Ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan bilamana terjadi hal-hal sebagai berikut : a. Data administrasi identitas usaha orang perseorangan dan badan usaha dalam dokumen yang diserahkan kepada LPJK Nasional atau LPJK Provinsi ternyata tidak benar ; atau b. Badan usaha mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing yang tidak memiliki sertifikat keahlian yang diregistrasi oleh LPJK Nasional dan/atau kompetensinya tidak sesuai dengan jabatan pekerjaannya; atau c. PJBU/PJT/PJK/tenaga ahli tetap yang dipersyaratkan tidak bekerja pada Badan Usaha sesuai dengan data yang ada dalam SIKI-LPJK Nasional dan/atau terbukti merangkap jabatan pada Badan Usaha lain dengan Usaha sejenis di bidang jasa konstruksi ; atau 70 d. Usaha orang perseorangan dan badan usaha tidak melaporkan perolehan pekerjaan maupun penyelesaian pekerjaannya kepada LPJK Nasional atau LPJK Provinsi melalui asosiasi. e. Badan usaha yang melaksanakan pekerjaan keteknikan tidak dilengkapi dengan tenaga kerja yang memiliki SKA; atau f. Badan usaha tidak langsung mengganti PJT/PJK/Tenaga Ahli Tetap yang keluar atau berhenti dari badan usaha tersebut dan/atau tidak melaporkan penggantinya kepada LPJK Nasional atau LPJK Provinsi; atau g. Usaha orang perseorangan dan badan usaha tidak menerapkan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku di tempat kegiatan konstruksi ; atau h. Usaha orang perseorangan dan badan usaha tidak memberikan data dan/atau klarifikasi yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan oleh LPJK Nasional atau LPJK Provinsi atas pengaduan yang masuk ke LPJK Nasional atau LPJK Provinsi dalam batas waktu yang ditetapkan ; atau i. Badan Usaha dilaporkan oleh asosiasinya telah pindah ke asosiasi lain tanpa memberitahukan pengunduran diri dari asosiasi lamanya; atau j. Badan Usaha tidak melaporkan pengunduran diri dari asosiasi lamanya kepada LPJK. (3) Pelanggaran Sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bilamana : a. telah menerima 3 (tiga) kali Surat Peringatan pelanggaran ringan atau Surat Peringatan pelanggaran sedang yang pertama, namun dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Peringatan tersebut usaha orang perseorangan dan badan usaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tertera dalam isi Surat Peringatan tersebut; atau b. Usaha orang perseorangan dan badan usaha melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan klasifikasi dan/atau kualifikasi usaha yang dimilikinya ; atau c. Badan usaha terbukti telah mempekerjakan tenaga Pegawai Negeri Sipil sebagai PJBU, PJT, PJK, dan Tenaga Ahli Tetap. 71 (4) Pelanggaran Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bilamana : a. telah menerima Surat Peringatan Pelanggaran Sedang yang kedua, namun dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Peringatan tersebut, usaha orang perseorangan dan badan usaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam isi Surat Peringatan tersebut ; atau b. Usaha orang perseorangan terbukti memalsukan data keuangan dan/atau data Tenaga Kerja/Sumber Daya Manusia yang tidak benar, yang menyebabkan penetapan klasifikasi maupun kualifikasi usahanya tidak benar; atau c. Badan usaha terbukti memalsukan pengalaman pekerjaan dan/atau memasukkan data pengalaman dan/atau data keuangan dan/atau data Tenaga Kerja / Sumber Daya Manusia yang tidak benar, yang menyebabkan penetapan klasifikasi maupun kualifikasi usahanya tidak benar, atau d. Usaha orang perseorangan dan badan usaha terbukti memalsukan surat keabsahan Registrasi, surat keterangan tidak sedang dikenakan sanksi dan surat keterangan telah melaporkan perolehan pekerjaan, yang diterbitkan oleh SIKI-LPJK Nasional ; atau e. Usaha orang perseorangan dan badan usaha terbukti memperoleh TDUP dan SBU dengan cara melanggar hukum; atau f. Usaha orang perseorangan dan badan usaha terbukti mengubah klasifikasi dan/atau kualifikasi usaha dalam rekaman TDUP dan rekaman SBU, yang tidak sama dengan TDUP atau SBU aslinya; atau g. Badan usaha terbukti memiliki lebih dari satu SBU untuk klasifikasi yang sama dengan kualifikasi berbeda. Pasal 70 (1) Badan Usaha yang terkena sanksi Pelanggaran Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan telah menerima 3 (tiga) kali Surat Peringatan tetapi tidak juga mematuhi teguran yang tercantum dalam isi Surat Peringatan tersebut, dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha tidak dapat mengikuti proses pengadaan terhitung sejak dikeluarkannya surat pengenaan sanksi untuk : 72 a. Usaha orang perseorangan yang terkena sanksi pelanggaran dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a, d, g, dan h selama 30 (tiga puluh) hari dan sanksi pelanggaraannya dinaikkan menjadi kategori pelanggaran sedang. b. Badan usaha yang terkena sanksi pelanggaran dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a, b, c, d, e, dan j selama 30 (tiga puluh) hari dan sanksi pelanggaraannya dinaikkan menjadi kategori pelanggaran sedang. c. Badan usaha yang terkena sanksi pelanggaran dalam Pasal 69 ayat (2) huruf f, g, h dan i selama 60 (enam puluh) hari dan sanksi pelanggaraannya dinaikkan menjadi kategori pelanggaran sedang. (2) Usaha orang perseorangan yang terkena sanksi Pelanggaran Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) huruf b dan telah menerima 2 (dua) kali Surat Peringatan tetapi tidak juga mematuhi teguran yang tercantum dalam isi surat peringatan tersebut, dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha tidak dapat mengikuti proses pengadaan selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak dikeluarkannya surat pengenaan sanksi dan sanksi pelanggaraannya dinaikkan menjadi kategori pelanggaraan berat. (3) Usaha orang perseorangan atau badan usaha yang terkena Sanksi Pelanggaran Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan telah menerima surat peringatan tetapi tidak juga mematuhi teguran yang tercantum dalam isi Surat Peringatan tersebut dikenakan sanksi pencabutan TDUP atau SBU. (4) Usaha orang perseorangan yang terkena sanksi pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf c sampai dengan e atau Badan Usaha yang terkena sanksi pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) salah satu dari huruf b sampai dengan f dikenakan sanksi pencabutan TDUP atau SBU. 73 Pasal 71 (1) Sanksi pencabutan TDUP atau SBU langsung dikenakan dan tanpa melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dikenakan terhadap usaha orang perseorangan atau badan usaha yang : a. dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan niaga ; atau b. diputuskan bersalah oleh keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan usahanya; atau c. dengan sengaja mengikuti proses pengadaan pada saat sedang menjalani sanksi pembatasan kegiatan usaha tidak boleh mengikuti pelelangan; atau d. terbukti atas kesalahannya mengakibatkan kegagalan bangunan yang menimbulkan terjadinya korban jiwa; atau e. terbukti melakukan pengrusakan pada SIKI-LPJK Nasional; atau f. terbukti memalsukan TDUP atau SBU (2) Sanksi pencabutan TDUP atau SBU langsung secara terbatas dikenakan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha yang terkena sanksi oleh pengguna jasa pada klasifikasi atau subklasifikasi pekerjaan tertentu pada wilayah tertentu untuk waktu tertentu. (3) Sanksi pencabutan SBU secara terbatas dikenakan kepada badan usaha yang : a. memberikan dokumen tidak benar terkait PJT, PJK, dan/atau Tenaga Ahli Tetap b. belum mengganti PJT, PJK, dan/atau Tenaga Ahli Tetap yang sudah tidak menjadi tenaga tetap. Bagian Ketiga Peninjauan Kembali Pengenaan Sanksi Pasal 72 (1) Badan usaha yang keberatan terhadap sanksi peringatan yang dikenakan oleh LPJK Nasional, dapat mengajukan peninjauan kembali sanksi tersebut kepada Pengurus LPJK Nasional dengan mengajukan bukti-bukti pendukungnya, dan 74 LPJK Nasional dapat menolak pengajuan keberatan atau menerima pengajuan keberatan dengan membatalkan pengenaan sanksi tersebut. (2) Usaha orang perseorangan atau badan usaha yang keberatan terhadap sanksi peringatan yang dikenakan oleh LPJK Provinsi, dapat mengajukan peninjauan kembali sanksi tersebut kepada Pengurus LPJK Provinsi dengan mengajukan bukti-bukti pendukungnya, dan LPJK Provinsi dapat menolak pengajuan keberatan atau menerima pengajuan keberatan dengan membatalkan pengenaan sanksi tersebut. (3) Usaha orang perseorangan atau Badan Usaha yang masih keberatan terhadap keputusan Pengurus LPJK Provinsi yang menolak pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan peninjauan kembali atas keputusan tersebut kepada Pengurus LPJK Nasional dengan mengajukan tambahan bukti-bukti pendukungnya. LPJK Nasional dapat menolak pengajuan keberatan atau menerima pengajuan keberatan dengan membatalkan pengenaan sanksi tersebut. (4) Badan usaha yang keberatan terhadap keputusan pemberian sanksi pencabutan SBU oleh Pengurus LPJK Nasional, dapat mengajukan peninjauan kembali atas keputusan tersebut kepada Pengurus LPJK Nasional dengan mengajukan buktibukti pendukungnya, dan LPJK Nasional dapat menolak pengajuan keberatan atau menerima pengajuan keberatan dengan membatalkan pengenaan sanksi tersebut. (5) Usaha orang perseorangan atau badan usaha yang keberatan terhadap keputusan pemberian sanksi pencabutan TDUP atau SBU oleh Pengurus LPJK Provinsi, dapat mengajukan peninjauan kembali atas keputusan tersebut kepada Pengurus LPJK Nasional dengan mengajukan bukti-bukti pendukungnya, dan LPJK Nasional dapat menolak pengajuan keberatan atau menerima pengajuan keberatan dengan membatalkan pengenaan sanksi tersebut. (6) Keputusan LPJK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) bersifat final. 75 Bagian Keempat Tata Cara Pemeriksaan Pengaduan TDUP atau SBU Pasal 73 (1) Masyarakat atau pengguna jasa dapat memberi masukan atau pengaduan apabila ditemui ada ketidakbenaran data usaha orang perseorangan atau badan usaha yang tercantum dalam SIKI-LPJK Nasional, TDUP atau SBU kepada : a. LPJK Nasional atau LPJK Provinsi dan/atau; b. Asosiasi Perusahaan tingkat nasional / Pusat atau tingkat provinsi dimana Badan Usaha tersebut menjadi anggotanya. (2) Ketidakbenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Data administrasi; b. Data Tenaga Kerja/Sumber Daya Manusia Badan Usaha ; c. Klasifikasi dan/atau kualifikasi usaha; d. Data pengalaman Badan Usaha; dan e. Informasi yang terkait dengan perolehan pekerjaan. (3) Masukan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan kepada LPJK Nasional, LPJK Provinsi dan/atau asosiasi akan ditindaklanjuti oleh USBU apabila: a. identitas pemberi masukan/pengaduan harus jelas, b. permasalahan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan (4) LPJK akan menjaga kerahasian identitas masyarakat dan pengguna jasa pemberi masukan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Penanganan atas pengaduan dilakukan sebagai berikut : a. Tahapan Penanganan 1) Penerimaan laporan, pengaduan dan temuan, 2) Perintah pelaksanaan pemeriksaan, 3) Pemeriksaan pengaduan, 76 4) Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan, dan 5) Penetapan sanksi. b. Prosedur Penanganan Pengaduan 1) Penerimaan laporan, pengaduan atau temuan. 2) Masyarakat atau pengguna jasa dapat melaporkan kepada LPJK Nasional atau LPJK Provinsi tentang data usaha orang perseorangan atau badan usaha yang tidak benar. 3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus berbentuk surat resmi beserta lampirannya. 4) Setiap pengaduan yang masuk kepada LPJK Nasional atau LPJK Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan ditangani oleh Badan Pelaksana LPJK Nasional atau LPJK Provinsi dengan mencatat pengaduan, memberi nomor urut pengaduan dan setelah melakukan klarifikasi, melaporkannya kepada Pengurus LPJK Nasional atau LPJK Provinsi. 5) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan kepada Asosiasi Perusahaan, harus diteruskan kepada LPJK Nasional atau LPJK Provinsi setelah melakukan klarifikasi selambat-lambatnya dalam 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pengaduan diterima. c. Penugasan Pemeriksaan Setelah pengaduan diterima oleh LPJK Nasional atau LPJK Provinsi, maka Pengurus LPJK Nasional atau LPJK Provinsi segera menerbitkan Surat Penugasan Pemeriksaan kepada Badan Pelaksana LPJK Nasional atau LPJK Provinsi. d. Pemeriksaan pengaduan 1) Pengurus LPJK Nasional atau LPJK Provinsi dalam melakukan pemeriksaan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha yang diadukan dapat menyertakan USBU, Badan Pelaksana LPJK dan/atau asosiasi dimana Badan Usaha menjadi anggotanya. 77 2) Untuk kebutuhan pemeriksaan, USBU dapat meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada masyarakat atau pengguna jasa yang menyampaikan pengaduan. 3) Bilamana diperlukan USBU dapat meminta keterangan tambahan kepada pihak lain yang terkait dengan masalah yang diadukan. e. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3) dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan dengan dikonfirmasikan kepada USBU yang menyelenggarakan klasifikasi dan kualifikasi usaha dan selanjutnya disampaikan kepada Pengurus LPJK Nasional atau LPJK Provinsi. f. Penetapan Sanksi Penetapan Sanksi atas pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh usaha orang perseorangan atau badan usaha, dilaksanakan berdasarkan Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70. g. Bilamana hasil pemeriksaan menunjukkan terjadinya pelanggaran dengan sepengetahuan USBU, maka Pengurus LPJK Nasional atau LPJK Provinsi akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan kepada USBU tersebut. h. Seluruh proses penanganan pengaduan harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penugasan pemeriksaan dikeluarkan. Bagian Kelima Daftar Hitam LPJK Pasal 74 (1) Usaha orang perseorangan atau badan usaha dapat dimasukkan dalam Daftar Hitam LPJK dalam hal: a. terbukti menyalahi peraturan perundang-undangan; atau 78 b. dikenakan sanksi daftar hitam oleh Pengguna Jasa dan dilaporkan kepada LPJK . (2) Tatacara pengenaan daftar hitam diatur tersendiri dalam peraturan LPJK. (3) Usaha orang perseorangan atau badan usaha yang dikenakan sanksi oleh LPJK Nasional atau LPJK Provinsi ditayangkan dalam SIKI-LPJK Nasional. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 75 (1) Seluruh TDUP dan SBU yang telah terbit mengikuti peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dengan mengikuti ketentuan dalam aturan penerbitannya. (2) Dalam hal TDUP dan SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan Peraturan LPJK Nasional Nomor 1 tahun 2017 tentang Tatacara Percepatan Registrasi Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian Kerja (SKA), dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) Tambahan, dapat dilakukan peningkatan kualifikasi, diperpanjang masa berlaku, perubahan data dan perpindahan anggota Asosiasi Perusahaan, mengikuti ketentuan dalam Peraturan ini. 79 LAMPIRAN PERATURAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL NOMOR : TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI DAN REGISTRASI USAHA JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI DAFTAR ISI LAMPIRAN Lampiran 1 : Klasifikasi / Subklasifikasi Pekerjaan Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi Lampiran 2 : Persyaratan Penetapan Kualifikasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi Lampiran 3 : Persyaratan Tenaga Ahli Tetap Permohonan Registrasi SBU Lampiran 4 : Batasan Jumlah Klasifikasi/Subklasifikasi Badan Usaha Lampiran 5 : Pemberian Nomor Berita Acara Verifikasi dan Validasi Awal oleh Asosiasi Lampiran 6 : Formulir Penilaian Kelayakan Klasifikasi dan Kualifikasi Lampiran 7 : Database Badan Usaha Lampiran 8 : Formulir Permohonan SBU Lampiran 9 : Formulir Permohonan TDUP Lampiran 10 : Formulir Perubahan SBU Lampiran 11 : Formulir Permohon Registrasi Tahun Ke 2 / Tahun Ke 3 Lampiran 12 : Formulir Perpanjangan SBU Lampiran 13 : Berita Acara Verifikasi dan Validasi Awal Permohonan Registrasi SBU Lampiran 14 : Format SBU Lampiran 15 : Surat Pindah Asosiasi Lampiran 16 : Surat Keterangan Keabsahan Registrasi Lampiran 17 : Buku Registrasi Badan Usaha (BRBU) Lampiran 18 : Buku Registrasi Usaha Perseorangan (BRUP) Lampiran 19 : Daftar Perolehan Pekerjaan Yang Telah Dilaksanakan Lampiran 20 : Rekapitulasi Daftar Perolehan Pekerjaan Lampiran 21 : Laporan Perolehan Pekerjaan Lampiran 22 : Bentuk Surat Peringatan Lampiran 23 : Bentuk Surat Sanksi Pencabutan SBU Lampiran 24 : Formulir Penilaian Data Sendiri (PDS) 81 Lampiran 1 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 KLASIFIKASI /SUB KLASIFIKASI PEKERJAAN USAHA JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI NO 1 KLASIFIKASI Perencanaan Arsitektur KODE SUB-KLASIFIKASI LINGKUP PEKERJAAN AR101 Jasa Nasehat dan Pra Desain Arsitektural Jasa asistensi, nasehat, dan rekomendasi mengenai arsitektural dan hal-hal yang terkait dengan arsitektural. Termasuk didalamnya melaksanakan kajian pendahuluan tentang isuisu seperti site philosopi, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek. Jasa ini meliputi tidak hanya proyek konstruksi yang baru namun dapat meliputi nasihat mengenai metode dalam melaksanakan perawatan, renovasi, restorasi, atau recycling dari bangunan, atau penentuan nilai dan kualitas dari bangunan atau nasihat arsitektural lainnya. AR102 Jasa Desain Arsitektural AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung Jasa desain arsitektural untuk bangunan dan struktur lainnya, dapat meliputi satu atau kombinasi dari kegiatan sebagai berikut: 1. Jasa desain skematik yang meliputi penentuan (bersama dengan klien) batasan anggaran dan penjadwalan waktu; serta menyiapkan sketsa yang meliputi floor plans, site plans, dan exterior views; 2. Jasa desain pembangunan yang meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan elektrikal, dan kemungkinan biaya konstruksi; dan 3. Jasa desain akhir yang meliputi spesifikasi tertulis dan gambar yang cocok untuk digunakan sebagai detail dari pelaksanaan tender dan konstruksi, dan juga nasihat ahli kepada klien pada saat evaluasi tender. Jasa penelitian, nasehat dan rekomendasi yang berkaitan dengan masalah arsitektural dan hal berikut: 1. cara untuk melaksanakan pemeliharaan bangunan, renovasi gedung, dan jasa restorasi bangunan gedung; 2. penilaian kelayakan bangunan gedung termasuk juga didalamnya bangunan yang terkena musibah kebakaran; 3. tata cara penilaian usia bangunan; dan 4. tatacara pembongkaran (demolisi) bangunan gedung Tidak berkaitan dengan proyek konstruksi baru dan penambahan bangunan baru. KETERANGAN 82 NO KLASIFIKASI KODE SUB-KLASIFIKASI AR104 Jasa Desain Interior LINGKUP PEKERJAAN 1. 2. 3. 2 Perencanaan Rekayasa KETERANGAN Jasa desain interior seperti perencanaan dan perancangan ruangan interior untuk kebutuhan fisik, estetik dan fungsi; Penggambaran desain untuk dekorasi interior; dan Dekorasi interior termasuk penyempurnaan jendela dan gudang. AR105 Jasa Arsitektur lainnya Semua jasa yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi, serta as built drawings. Termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. RE101 Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik Rekomendasi, nasihat dan asistensi mengenai rekayasa teknik, termasuk didalamnya melaksanakan studi kelayakan dan dampak dari proyek contohnya antara lain: 1. studi dampak topografi dan geologi dalam desain, konstruksi dan biaya dari jalan, saluran pipa dan infrastruktur transportasi lainnya; 2. Studi dari kualitas atau kecocokan material yang akan digunakan dalam proyek konstruksi dan dampaknya dalam desain, serta konstruksi dan biaya jika menggunakan material yang berbeda; 3. Studi dampak lingkungan dari proyek konstruksi; dan 4. Studi keuntungan efesiensi produksi sebagai dampak dari penggunaan alternative proses, teknologi dan lay out. Ruang lingkup dari jasa ini tidak selalu terkait dengan proyek konstruksi namun dapat juga meliputi penilaian dari struktur bangunan dan instalasi mekanikal dan elektrikal, testimoni ahli dalam kasus litigation serta memberikan asistensi kepada pemerintah dalam penyusunan peraturan perundangan. RE102 Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan Jasa desain rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Jasa desain ini meliputi satu atau kombinasi dari kegiatan berikut: 1. Estimasi biaya, spesifikasi dan rencana pendahuluan untuk mendefinisikan konsep desain teknik; 2. Rencana akhir, spesifikasi dan estimasi biaya termasuk didalamnya gambar kerja, spesifikasi material yang digunakan, metode instalasi, batasan waktu dan spesifikasi yang dibutuhkan untuk keperluan tender dan konstruksi serta nasihat ahli untuk klient pada saat evaluasi dan penerimaan tender; dan 3. Jasa yang diberikan pada saat fase konstruksi. 83 NO KLASIFIKASI KODE SUB-KLASIFIKASI LINGKUP PEKERJAAN RE103 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air Jasa pembuatan desain rekayasa (engineering) untuk pekerjaan rekayasa sipil keairan seperti dam, catchment basins, sistem irigasi, pekerjaan pengendalian banjir, pelabuhan, pekerjaan penyaluran air dan sanitasi serta sistem saluran air limbah industri. Jasa Desain meliputi salah satu dari kombinasi layanan berikut: perencanaan awal, estimasi biaya dan spesifikasi dalam rangka menterjemahkan konsep desain teknis; perencanaan akhir, estimasi biaya dan spesifikasi termasuk gambar teknik, spesifikasi material yang akan digunakan, metode pemasangan, batasan waktu dan spesifikasi teknis lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan tender; layanan pada saat fase konstruksi. RE104 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi Jasa pembuatan desain rekayasa (engineering) untuk pekerjaan rekayasa sipil transportasi seperti jembatan, jalan layang, dan jalan raya. Jasa Desain meliputi salah satu dari kombinasi layanan berikut: perencanaan awal, estimasi biaya dan spesifikasi dalam rangka menterjemahkan konsep desain teknis, perencanaan akhir, estimasi biaya dan spesifikasi termasuk gambar teknik, spesifikasi material yang akan digunakan, metode pemasangan, batasan waktu dan spesifikasi teknis lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan tender layanan pada saat fase konstruksi. Termasuk didalamnya jasa pembuatan desain structural health monitoring system untuk bentang jembatan. RE105 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Dalam Bangunan Jasa pembuatan desain rekayasa (engineering) mekanikal dan elektrikal untuk system energi, sistem penerangan, sistem alarm kebakaran, sistem komunikasi dan sistem eletrikal lainnya untuk semua jenis bangunan dan atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Jasa Desain meliputi salah satu dari kombinasi layanan berikut : perencanaan awal, estimasi biaya dan spesifikasi dalam rangka menterjemahkan konsep desain teknis; perencanaan akhir, estimasi biaya dan spesifikasi termasuk gambar teknik, spesifikasi material yang akan digunakan, metode pemasangan, batasan waktu dan spesifikasi teknis lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan tender layanan pada saat fase konstruksi. KETERANGAN 84 NO KLASIFIKASI KODE SUB-KLASIFIKASI LINGKUP PEKERJAAN RE 106 Jasa Desain Rekayasa untuk Proses Industrial dan Produksi Jasa desain teknik untuk proses produksi, prosedur dan fasilitas produksi. Termasuk didalamnya jasa desain yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, handling dan transportasi logistik dan lay out lokasi antara lain lay out pembangunan pertambangan dan dan konstruksi bawah tanah, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal lokasi pertambangan bawah tanah termasuk didalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor dan sistem handling limbah, prosedur recovery dari minyak dan gas, konstruksi, instalasi dan perawatan dari peralatan pengeboran, fasilitas penyimpanan. Jasa desain meliputi satu atau kombinasi dari beberapa kegiatan antara lain: 1. 2. 3. 3. Perencanaan Penataan Ruang KETERANGAN Estimasi biaya, spesifikasi dan rencana pendahuluan untuk mendefinisikan konsep desain teknik; Rencana akhir, spesifikasi dan estimasi biaya termasuk didalamnya gambar kerja, spesifikasi material yang digunakan, metode instalasi, batasan waktu dan spesifikasi yang dibutuhkan untuk keperluan tender dan konstruksi serta nasihat ahli untuk klien pada saat evaluasi dan penerimaan tender; dan Jasa yang diberikan saat fase konstruksi. RE 107 Jasa Nasehat dan Konsultansi Jasa Rekayasa Konstruksi Jasa konsultansi di bidang jasa konstruksi yang meliputi jasa nasihat dalam pembinaan usaha dan kelembagaan, pembinaan penyelenggaraan dan pembinaan investasi konstruksi serta pembinaan kompetensi dan keahlian Tenaga Kerja Konstruksi oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Termasuk jasa penelitian dan pengembangan bidang konstruksi. RE 108 Jasa Desain Rekayasa Lainnya Jasa desain rekayasa khusus lainnya. Termasuk desain rekayasa akustik dan vibrasi, sistem pengendalian lalu-lintas, pengembangan prototype dan desain detail dari produk baru serta jasa desain rekayasa khusus lainnya. PR101 Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan Jasa perencanaan tata ruang (mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi) perkotaan,jasa perancangan bagian perkotaan, termasuk juga jasa pengkajian dan jasa penasehatan dalam penataan ruang perkotaan. 85 NO 4. KLASIFIKASI Pengawasan Arsitektur KODE SUB-KLASIFIKASI LINGKUP PEKERJAAN PR102 Jasa Perencanaan Wilayah Jasa perencanaan tata ruang (mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi) wilayah nasional, pulau, provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk juga jasa pengkajian dan jasa penasehatan dalam penataan ruang wilayah yang didalamnya dapat meliputi kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/provinsi/kabupaten/kota, kawasan andalan dan kawasan permukiman termasuk ruang terbuka publik/terbuka hijau. PR103 Jasa Perencanaan dan Perancangan lingkungan bangunan dan lansekap Jasa pembuatan desain dan rencana dari aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penyiapan rencana lapangan, gambar kerja,spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambar kan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam, dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar,dan area parkir. Termasuk juga didalamnya jasa inspeksi dari pekerjaan selama konstruksi,jasa pengkajian dan penasehatan penataan lingkungan bangunan dan lansekap. PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang Jasa perumusan kebijakan strategis operasional rencana tata ruang (mencakup darat,laut, udara, dan di dalam bumi), jasa pemrograman pemanfaatan ruang perkotaan, wilayah, kawasan/ lingkungan, termasuk juga jasa manajemen mitigasi dan adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan pelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. AR201 Jasa Pengawas Administrasi Kontrak Jasa asistensi teknis dan nasihat selama fase konstruksi untuk memastikan struktur terbangun sama dengan gambar teknis final beserta spesifikasinya. Jasa ini meliputi jasa yang disediakan baik di kantor maupun di lapangan seperti inspeksi teknis konstruksi, penyiapan laporan kemajuan, penerbitan sertifikat untuk pembayaran ke penyedia jasa pelaksana konstruksi, memberikan panduan kepada penyedia jasa dan/atau pengguna jasa dalam hal interpretasi terhadap dokumen kontrak dan jasa nasihat lain dalam aspek teknikal selama proses konstruksi.Termasuk didalamnya juga jasa yang diberikan setelah selesainya proses konstruksi yang meliputi penilaian pada konstruksi dan instruksi mengenai koreksi pengukuran yang harus dilakukan selama periode 12 bulan setelah selesainya proses konstruksi. KETERANGAN 86 NO 5. 6. KLASIFIKASI Pengawasan Rekayasa Pengawasan Penataan Ruang KODE SUB-KLASIFIKASI LINGKUP PEKERJAAN RE201 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Jasa asistensi teknis dan nasihat selama fase pelaksanaan konstruksi bangunan gedung untuk memastikan pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan sudah sesuai dengan final desain. Meliputi jasa yang diberikan di kantor maupun di lapangan seperti pengkajian shop drawings, kunjungan secara periodik ke lapangan untuk mengukur progress dan kualitas pekerjaan, memberikan panduan kepada klien dan penyedia jasa pelaksana konstruksi dalam menginterpretasikan dokumen kontrak dan nasihat lain dalam hal teknikal selama proses kontruksi bangunan gedung. RE202 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi Jasa asistensi teknis dan nasihat selama fase pelaksanaan konstruksi infrastruktur sipil transportasi seperti jalan raya, jembatan, jalan bebas hambatan dan sebagainya untuk memastikan pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan sudah sesuai dengan final desain. Meliputi jasa yang diberikan di kantor maupun di lapangan seperti pengkajian shop drawings, kunjungan secara periodik ke lapangan untuk mengukur progress dan kualitas pekerjaan, memberikan panduan kepada klien dan kontraktor dalam menginterpretasi kan dokumen kontrak dan nasihat lain dalam hal teknikal selama proses kontruksi infrastruktur sipil transportasi. RE203 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air jasa asistensi teknis dan nasihat selama fase pelaksanaan konstruksi infrastruktur sipil keairan seperti dam, catchment basins, sistem irigasi, pekerjaan pengendalian banjir, pelabuhan, pekerjaan penyaluran air dan sanitasi serta sistem saluran air limbah industri, untuk memastikan pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan sudah sesuai dengan final desain . Meliputi jasa yang diberikan di kantor maupun di lapangan seperti pengkajian shop drawings, kunjungan secara periodik kelapangan untuk mengukur progres dan kualitas pekerjaan, memberikan panduan kepada klient dan kontraktor dalam menginterpretasikan dokumen kontrak dan nasihat lain dalam hal teknikal selama proses kontruksi infrastruktur sipil keairan. RE204 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Instalasi Proses dan Fasilitas Industri PR201 Jasa Pengawas dan Pengendali Penataan Ruang jasa asistensi teknis dan nasihat selama fase pelaksanaan konstruksi dan instalasi proses dan fasilitas industri untuk memastikan pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan sudah sesuai dengan final desain, meliputi kunjungan secara periodik ke lapangan untuk mengukur progres dan kualitas pekerjaan. Jasa pengawasan teknis penyelenggaraan penataan ruang, jasa audit pemanfaatan ruang,dan pengaturan zonasi, termasuk juga jasa pengkajian dan penasehatan dalampengawasan dan pengendalian penataan ruang. KETERANGAN 87 NO 7. KLASIFIKASI Konsultansi Spesialis KODE SUB-KLASIFIKASI LINGKUP PEKERJAAN SP301 Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika Jasa konsultansi geologi, geofisika dan geo kimia yang berhubungan dengan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur. SP302 Jasa Survey bawah Tanah Jasa pengambilan data pada formasi dibawah permukaan bumi dengan metode lainnya termasuk didalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survey bawah permukaan lainnya. SP303 Jasa Survey Permukaan Tanah Jasa pengambilan informasi dari bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri dan survey hydrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta. SP304 Jasa Pembuatan Peta Terdiri dari perisapan dan revisi dari segala jenis peta (jalan, cadastral, topografi, dan planimeter). SP305 Jasa Pengujian dan Analisa Komposisi dan Tingkat kemurnian Jasa pengujian dan analisa dari parameter kimia dan biologi material seperti udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), minyak, metal, mineral dan zat kimia. Termasuk didalamnya jasa pengujian dan analisa yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimiawi, bakteriologi, dan sebagainya. SP306 Jasa Pengujian dan Analisa Parameter fisikal Jasa pengujian dan analisa parameter fisikal seperti kekuatan, keringkihan, konduktivitas elektriksitas dan radioaktivitas dari material seperti metal, plastik, tekstil, kayu,kaca, beton, dan material lainnya. Termasuk didalamnya pengujian daya tarik, kekerasan, impact resistance, ketahanan fatique, serta efek temperatur tinggi. SP307 Jasa Pengujian dan Analisa Sistem Mekanikal dan Elektrikal Jasa Pengujian dan analisa dari karakteristik permesinan lengkap, motor, mobil, peralatan dan penerapan, peralatan komunikasi, dan peralatan lainnya yang berhubungan dengan mekanikal dan elektrikal. SP308 Jasa Inspeksi Teknikal Jasa Pengujian dan Analisa dari teknikal yang tidak mempengaruhi objek yang dilakukan pengujian, Termasuk didalamnya radiografi, magnetic, dan pengujian ultrasonic dari komponen mesin dan struktur yang dilakukan untuk mengidentifikasi cacat produk. Pengujian ini dilakukan langsung di lapangan. KETERANGAN 88 NO 8. KLASIFIKASI Konsultansi Lainnya KODE SUB-KLASIFIKASI LINGKUP PEKERJAAN KL401 Jasa Konsultansi Lingkungan Jasa konsultansi yang mencakup kegiatan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, serta nasihat pengelolaan persampahan. KL402 Jasa Konsultansi Estimasi Nilai Lahan dan Bangunan Jasa konsultansi yang dengan metode tertentu melakukan estimasi terhadap nilai dari suatu lahan dan/atau bangunan (baik bangunan gedung maupun bangunan sipil). Termasuk didalamnya memberikan rekomendasi perencanaan pembebasan lahan untuk proyek konstruksi. KL403 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan Jasa konstruksi menyeluruh di bidang sipil bangunan gedung antara bangunan hunian, dan bangunan bukan hubian seperti bangunan industri, pertanian dan komersial, dimana tanggungjawab atas keberhasilan penyelesaian proyek atas nama pengguna jasa (klien), termasuk didalamnya pengorganisasian pembiayaan dan desain, undangan tender, dan pelaksanaan manajemen termasuk fungsi-fungsi kontrol. KL404 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi Jasa konstruksi menyeluruh di bidang sipil transportasi antara lain jalan bebas hambatan, jalan raya, jalan, jalan kereta api, landasan pacu pesawat, jembatan, jalan layang, terowongan dan jalan bawah tanah, dimana tanggungjawab atas keberhasilan penyelesaian proyek atas nama pengguna jasa (klien), termasuk didalamnya pengorganisasian pembiayaan dan desain, undangan tender, dan pelaksanaan manajemen termasuk fungsi-fungsi kontrol. KL405 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Keairan Jasa konstruksi menyeluruh di bidang sipil keairan antara lain pelabuhan, saluran air, bendungan, irigasi dan pekerjaan air lainnya dimana tanggungjawab atas keberhasilan penyelesaian proyek atas nama pengguna jasa (klien), termasuk didalamnya pengorganisasian pembiayaan dan desain, undangan tender, dan pelaksanaan manajemen termasuk fungsi-fungsi kontrol. KL406 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Lainnya Jasa konstruksi menyeluruh di bidang sipil lainnya antara lain pemipaan, kabel komunikasi dan listrik, jarak jauh, pemipaan lokal dan kabel dan pekerjaan yang terkait olahraga outdoor dan fasilitas rekreasi dimana tanggungjawab atas keberhasilan penyelesaian proyek atas nama pengguna jasa (klien), termasuk didalamnya pengorganisasian pembiayaan dan desain, undangan tender, dan pelaksanaan manajemen termasuk fungsi-fungsi kontrol. KETERANGAN 89 NO KLASIFIKASI KODE SUB-KLASIFIKASI LINGKUP PEKERJAAN KL407 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan konstruksi proses dan fasilitas industrial Jasa konstruksi menyeluruh di bidang konstruksi industri dan proses antara lain pertambangan, konstruksi pembangkit tenaga listrik, kimia dan fasilitas terkait, konstruksi untuk manufaktur, dan otomasi proses industri dimana tanggungjawab atas keberhasilan penyelesaian proyek atas nama pengguna jasa (klien), termasuk di dalamnya pengorganisasian pembiayaan dan desain, undangan tender, dan pelaksanaan manajemen termasuk fungsi-fungsi kontrol. KL408 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Sistem Kendali Lalu Lintas Jasa konstruksi menyeluruh di bidang sistem kontrol lalu lintas antara lain sistem kontrol lalu lintas untuk transportasi darat, udara dan laut dimana tanggungjawab atas keberhasilan penyelesaian proyek atas nama pengguna jasa (klien), termasuk didalamnya pengorganisasian pembiayaan dan desain, undangan tender, dan pelaksanaan manajemen termasuk fungsi-fungsi kontrol. KL409 Jasa Rekayasa (Engineering) Terpadu Jasa enjiniring terpadu untuk pembangunan proyek-proyek konstruksi dengan layanan yang diberikan secara terpadu meliputi: 1. perencanaan dan studi pra-investasi; 2. pembuatan desain awal dan desain final; 3. pembuatan estimasi biaya dan jadwal pelaksanaan proyek; 4. pelaksanaan inspeksi dan penerimaan pekerjaaan sesuai kontrak ; dan 5. pelayanan teknis, seperti pemilihan dan pelatihan personil dan penyediaan operasi serta pemeliharaan manual beserta jasa-jasa teknik lain yang diberikan kepada klien. KETERANGAN Layanan enjiniring terpadu dapat diberikan untuk seluruh pekerjaan berikut: 1. Jalan bebas hambatan (highways), jalan raya (streets), jalan (roads), jalan kereta api, landas pacu pesawat; 2. Jembatan, jalan layang, terowongan dan jalan bawah tanah; 3. Pelabuhan, saluran air, bendungan, irigasi dan pekerjaan air lainnya; 4. Pemipaan, kabel komunikasi dan jalur tenaga (power lines) jarak jauh; 5. Pemipaan lokal dan kabel dan pekerjaan yang terkait; 6. Fasilitas olah raga outdoor dan fasilitas rekreasi; 7. Konstruksi bangunan hunian dan bangunan bukan hunian seperti bangunan industri, komersial atau pertanian; 8. Industrial plant dan proses serta manufaktur; 9. Konstruksi pembangkit tenaga (power plant); dan 10. 10. Bangunan modifikasi dari bangunan diatas. 90 Lampiran 2 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 PERSYARATAN PENETAPAN KUALIFIKASI USAHA JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI NO KUALIFIKASI (1) (2) SUB KULIFIKASI PERSYARATAN KEKAYAAN BERSIH (3) PENGALAMAN (4) (5) (6) (7) PJBU (8) (9) KEMAMPUAN BATASAN MELAKSANAKA NILAI SATU N PEKERJAAN PEKERJAAN (10) (11) MAKSIMUM JUMLAH KLASIFIKASI DAN SUBKLASIFIKASI (13) P tidak dipersyaratkan 2 Usaha Kecil K1 paling sedikit Rp. tidak dipersyaratkan 50 juta K2 paling sedikit Rp. memiliki pengalaman pekerjaan konsultan kualifikasi memiliki satu tenaga ahli tetap dengan SKA ahli muda 100 juta K1 selama 4 tahun terakhir dengan total nilai kumulatif untuk setiap klasifikasi usaha (boleh merangkap pekerjaan Rp. 500 juta untuk setiap subklasifikasi yang sebagai PJK dan/atau PJT) dimiliki untuk setiap klasifikasi memiliki PJK dengan SKA Ahli Muda, boleh merangkap sebagai PJBU dan/atau PJT tenaga ahli tetap boleh 0 sampai maksimum maksimum 18 (delapan bersertifikat SKA merangkap PJT dengan Rp 750 Rp. 750juta belas) sub kualifikasi Ahli muda, boleh dan PJK juta pda maksimum 6 dirangkap oleh PJBU (enam) klasifikasi yang dan/atau PJK berbeda M1 paling sedikit Rp. memiliki pengalaman pekerjaan konsultan kualifikasi 150 juta K2 selama 10 tahun terakhir dengan total nilai kumulatif pekerjaan Rp. 750 juta untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki. Badan usaha baru berdiri (<3 tahun) tanpa pengalaman, nilai minimum pengalaman diukur dengan pengalaman PJT/PJK dengan nilai kumulatif pekerjaan Rp. 750 juta untuk subklasifikasi dimilikikonsultan kualifikasi paling sedikit Rp. setiap memiliki pengalamanyang pekerjaan memiliki satu tenaga ahli tetap dengan SKA ahli madya untuk setiap subklasifikasi usaha (boleh merangkap sebagai PJK dan/atau PJT). Untuk subkualifikasi terkait dapat dirangkap oleh satu tenaga ahli tetap (maksimum 2 subklasifikasi) untuk setiap klasifikasi memiliki PJK dengan SKA Ahli Madya, boleh merangkap sebagai PJBU dan PJT tenaga ahli tetap boleh 0 sampai bersertifikat SKA merangkap PJT dengan Rp 1,5 Ahli madya, boleh dan PJK Milyar dirangkap oleh PJBU dan/atau PJK maksimum maksimum 20 (dua Rp. 1.5 puluh) sub kualifikasi Milyar pda maksimum 6 (enam) klasifikasi yang berbeda memiliki satu tenaga ahli tetap dengan SKA ahli madya untuk setiap subklasifikasi usaha (tidak boleh merangkap sebagai PJK dan/atau PJT). Untuk subkualifikasi terkait dapat dirangkap oleh satu tenaga ahli tetap (maksimum 2 subklasifikasi) untuk setiap klasifikasi memiliki PJK dengan SKA Ahli Madya, boleh merangkap sebagai PJBU dan PJT tenaga ahli tetap boleh 0 sampai bersertifikat SKA merangkap PJT dengan Rp 2,5 Ahli madya, boleh dan PJK Milyar dirangkap oleh PJBU dan/atau PJK maksimum maksimum 20 (dua Rp. 2.5 puluh) sub kualifikasi Milyar pda maksimum 6 (enam) klasifikasi yang berbeda memiliki satu tenaga ahli tetap dengan SKA ahli madya untuk setiap subklasifikasi usaha (tidak boleh merangkap sebagai PJK dan/atau PJT). Untuk subkualifikasi terkait dapat dirangkap oleh satu tenaga ahli tetap (maksimum 2 subklasifikasi) untuk setiap klasifikasi memiliki PJK dengan SKA Ahli paling rendah Madya, tidak boleh merangkap sebagai PJBU dan PJT tenaga ahli tetap bersertifikat SKA Ahli paling rendah Madya, tidak boleh merangkap sebagai PJBU dan PJK tak terhingga Usaha Menengah 5 M2 300 juta 6 Usaha Besar B M1 selama 10 tahun terakhir dengan total nilai kumulatif pekerjaan Rp. 1.5 Milyar untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki paling sedikit Rp. memiliki pengalaman pekerjaan konsultan kualifikasi 500 juta M2 selama 10 tahun terakhir dengan total nilai kumulatif pekerjaan Rp. 2.5 Milyar untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki tidak dipersyaratkan PJT Orang Perorangan 4 memiliki minimal SKA tingkat madya PJK 1 3 tidak dipersyaratkan Jumlah dan Kualifikasi Tenaga Ahli Untuk Klasifikasi/Subklasifikasi KEMAMPUAN memiliki satu tenaga ahli tetap dengan SKA ahli muda untuk setiap klasifikasi untuk setiap klasifikasi usaha (boleh merangkap memiliki PJK dengan SKA Ahli sebagai PJK dan/atau PJT) Muda, boleh merangkap sebagai PJBU dan/atau PJT tidak dipersyaratkan tidak 0 sampai maksimumR 1 (satu) subklasifikasi dipersyaratkan dengan Rp 250 p. 250 juta juta tenaga ahli tetap boleh 0 sampai maksimum maksimum 6 (enam) sub bersertifikat SKA merangkap PJT dengan Rp 500 Rp. 500juta kualifikasi pda Ahli muda, boleh dan PJK juta maksimum 3(tiga) dirangkap oleh PJBU klasifikasi yang berbeda dan/atau PJK tak terhingga tak terbatas 91 Lampiran 3 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 PERSYARATAN TENAGA AHLI TETAP PERMOHONAN REGISTRASI SBU NO 1 SUBKLASIFIKASI USAHA Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural KLASIFIKASI/ SUBKLASIFIKASI Arsitektur Sipil Tata Lingkungan 2 Jasa Desain Arsitektural Arsitektur 3 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung Arsitektur Sipil Manajemen Pelaksanaan 4 Jasa Desain Interior Arsitektur 5 Jasa Arsitektur lainnya Arsitektur 6 Subklasifikasi Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik Arsitektur Sipil Mekanikal Elektrikal Tata Lingkungan Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan Arsitektur 8 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air Sipil 9 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi Sipil Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Dalam Bangunan Mekanikal Jasa Desain Rekayasa untuk Proses Industrial Produksi Mekanikal 7 10 11 Sipil Tata Lingkungan Elektrikal Elektrikal 12 Jasa Nasehat dan Konsultansi Jasa Rekayasa Konstruksi Arsitektur Sipil Mekanikal Elektrikal Tata Lingkungan 92 NO 13 SUBKLASIFIKASI USAHA Jasa Desain Rekayasa Lainnya KLASIFIKASI/ SUBKLASIFIKASI Arsitektur Sipil Mekanikal Elektrikal Tata Lingkungan 14 Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan Tata Lingkungan 15 Jasa Perencanaan Wilayah Tata Lingkungan 16 Jasa Perencanaan dan Perancangan lingkungan bangunan dan lansekap Arsitektur Sipil Tata Lingkungan 17 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang Arsitektur Sipil Tata Lingkungan 18 Jasa Pengawas Administrasi Kontrak Arsitektur Sipil Mekanikal Elektrikal Tata Lingkungan Manajemen Pelaksanaan 19 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Arsitektur Sipil 20 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi Sipil 21 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air Sipil 22 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Instalasi Proses dan Fasilitas Industri Mekanikal Jasa Pengawas dan Pengendali Penataan Ruang Tata Lingkungan 23 Elektrikal Sipil (Geografi) 24 Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika Sipil (Geologi ,Geofisika) 25 Jasa Survey bawah Tanah Sipil (Geodesi) 26 Jasa Survey Permukaan Tanah Sipil (Geodesi) 93 NO SUBKLASIFIKASI USAHA KLASIFIKASI/ SUBKLASIFIKASI 27 Jasa Pembuatan Peta Sipil (Geodesi) 28 Jasa Pengujian dan Analisa Komposisi dan Tingkat kemurnian Sipil Jasa Pengujian dan Analisa Parameter fisikal Sipil Jasa Pengujian dan Analisa Sistem Mekanikal dan Elektrikal Mekanikal Jasa Inspeksi Teknikal Mekanikal 29 30 31 Tata Lingkungan Tata Lingkungan Elektrikal Elektrikal 32 Jasa Konsultansi Lingkungan Tata Lingkungan 33 Jasa Konsultansi Estimasi Nilai Lahan dan Bangunan Arsitektur Sipil Tata Lingkungan 34 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi Sipil Tata Lingkungan Manajemen Pelaksanaan 35 36 37 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Keairan Sipil Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Lainnya Manajemen Pelaksanaan Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan konstruksi proses dan fasilitas industrial Mekanikal Manajemen Pelaksanaan Sipil Elektrikal Manajenemen Pelaksanaan 38 39 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Sistem Kendali Lalu Lintas Elektrikal jasa rekayasa (engineering) terpadu Arsitektur Manajenemen Pelaksanaan Sipil Mekanikal Elektrikal Tata Lingkungan Manajenemen Pelaksanaan 94 Lampiran 4 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 BATASAN JUMLAH KLASIFIKASI/SUB KUALIFIKASI USAHA JASA PERENCANA DAN PENGAWAS BERSIFAT UMUM SUB NO KUALIFIK ASI 1 p JUMLAH KLASIFIKASI JUMLAH SUB KLASIFIKASI 1 1 BATAS KUALIFIKASI KETERANGAN Hanya untuk usaha orang perseorangan 2 K1 Maksimum 3 maksimum 6 3 K2 Maksimum 6 maksimum 18 4 M1 Maksimum 6 maksimum 20 tidak boleh memiliki subkualifikasi K1 dan K2 5 M2 Maksimum 6 maksimum 20 tidak boleh memiliki subkualifikasi K1 dan K2 6 B semua klasifikasi semua sub klasifikasi tidak boleh memiliki subkualifikasi K1 dan K2 tidak dipersyaratkan pengalaman dalam 6 klasifikasi yang berbeda, jumlah sub klasifikasi dapat diberikan berdasarkan pengalaman dengan nilai kumulatif pekerjaan pada subkualifikasi K1 sebagaimana dalam lampiran 2 dan dapat memiliki dalam 6 klasifikasi yang berbeda, jumlah sub klasifikasi dapat diberikan berdasarkan pengalaman dengan nilai kumulatif pekerjaan subkualifikasi K2 atau tanpa pengalaman PJT/PJK sebagaimana dalam lampiran 2 dalam 6 klasifikasi yang berbeda, jumlah sub klasifikasi dapat diberikan berdasarkan pengalaman dengan nilai kumulatif pekerjaan d pada subkualifikasi M1 sebagaimana dalam lampiran 2 95 Lampiran 5 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 MBERIAN NOMOR BERITA ACARA VERIFIKASI DAN VALIDASI AW OLEH ASOSIASI Pemberian nomor Berita Acara Verifikasi dan Validasi Awal oleh Asosiasi diatur sebagai berikut: 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 Digit 1 s.d 3 (3 nomor : Nomor urut kode asosiasi Digit 5 s.d. 6 (2 nomor: Kode Propinsi berdasarkan penetapan LPJK (Tabel 2) untuk LPJKN menggunakan kode 00 Digit 7 s.d 12 (6 nomo: Nomor berita acara yang dikeluarkan asosiasi catatan: nomor berita acara ditetapkan oleh Asosiasi 96 Lampiran 6-1 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 Cheklist kelengkapan dokumen Badan Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 DOKUMEN Data Base Badan Usaha Formulir Permohonan Sertifikasi (Kualifikasi Kemampuan) Formulir Permohonan Sertifikasi (Data Badan Usaha) Surat Permohonan Sertifikat Badan Usaha Surat Pernyataan Badan Usaha Formulir Isian Data Administrasi BU Data Pengurus Badan Usaha Akte Pendirian dan/atau Perubahan Badan Usaha Pengesahan akte dan/atau persetujuan perubahan akte badan Data Penanggung Jawab Teknik, Penanggung Jawab Surat Pernyataan Bukan Pegawai Negeri Sipil Direksi, Data Keuangan Neraca Data Tenaga Kerja (PJT/PJK/Tenaga Ahli Tetap) Data Tenaga Kerja (Ahli Terampil) Data Tenaga Kerja Non Teknik Surat Pernyataan sebagai Penanggung Jawab Daftar Riwayat Hidup PJT,PJK,Tenaga Teknik, Tenaga Ahli Data Pengalaman Badan Usaha Data Peralatan Badan Usaha SKA dari PJK/PJT/Tenaga Ahli Tetap Sertifikat ISO 9001 - 2008 CV Pengurus, Tenaga Non Teknik KTP PJBU,PJT,PJK, Pengurus, Tenaga Ahli Tetap Ijasah PJBU,PJT, PJK, Tenaga Ahli Tetap, Tenaga Teknik, SPT PPH Badan 2 Tahun Terakhir NPWP Badan Usaha NPWP PJBU, PJK, PJT, Tenaga Ahli Tetap Copy Kontrak Berita Acara PHO/FHO Copy SBU* Surat Pemberitahuan Pindah Asosiasi* ADA TIDAK KETERANGAN Unit Sertifikasi Badan Usaha Catatan : Asessor Asessor (..........................) nama dan ttd (..........................) nama dan ttd 97 Lampiran 6-2 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 Cheklist Verifikasi dan Validasi dokumen Badan Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi No 1 Data Base Badan Usaha KelengkapanTidak Berkas Ada Ada Dokumen 2 Formulir Permohonan Sertifikasi (Kualifikasi Kemampuan) 3 Formulir Permohonan Sertifikasi (Data Badan Usaha) 4 Surat Permohonan Sertifikat Badan Usaha 5 Surat Pernyataan Badan Usaha 6 Formulir Isian Data Administrasi BU 7 Data Pengurus Badan Usaha 8 Akte Pendirian dan/atau Perubahan Badan Usaha 9 Pengesahan akte dan/atau persetujuan perubahan akte badan usaha 10 Data Penanggung Jawab Teknik, Penanggung Jawab Klasifikasi, Tenaga Ahli Tetap 11 Surat Pernyataan Bukan Pegawai Negeri Sipil Direksi, PJT,PJK,Tenaga Teknik 12 Data Keuangan 13 Neraca 14 Data Tenaga Kerja (PJT/PJK/Tenaga Ahli Tetap) 15 Data Tenaga Kerja (Ahli Terampil) 16 Data Tenaga Kerja Non Teknik 17 Surat Pernyataan sebagai Penanggung Jawab 18 Daftar Riwayat Hidup PJT,PJK,Tenaga Teknik, Tenaga Ahli Tetap 19 Data Pengalaman Badan Usaha 20 Data Peralatan Badan Usaha 21 SKA dari PJK/PJT/Tenaga Ahli Tetap 22 Sertifikat ISO 9001 - 2008 23 CV Pengurus, Tenaga Non Teknik 24 KTP PJBU,PJT,PJK, Pengurus, Tenaga Ahli Tetap 25 Ijasah PJBU,PJT, PJK, Tenaga Ahli Tetap, Tenaga Teknik, Non Teknik 26 SPT PPH Badan 2 Tahun Terakhir 27 NPWP Badan Usaha 28 NPWP PJBU, PJK, PJT, Tenaga Ahli Tetap 29 Copy Kontrak 30 Berita Acara PHO/FHO 31 Copy SBU* 32 Surat Pemberitahuan Pindah Asosiasi* Validasi Tidak Valid Valid Keterangan Teknik/Penanggung Jawab Unit Sertifikasi Badan Usaha Catatan : Asessor Asessor (..........................) nama dan ttd (..........................) nama dan ttd 98 Lampiran 6-3 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 BERITA ACARA KELAYAKAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI BADAN USAHA JASA PERENCANA / PENGAWAS KONSTRUKSI LEMBAR EVALUASI ADMINISTRASI 1 Nama Badan Usaha 2 Alamat Badan Usaha Jalan Kabupaten/Kota Propinsi Website E-mail :: :: : : : : : 3 NPWP : 4 Tahun Berdiri : 5 Akta badan usaha Tahun : Nomor : Nama Notaris : Alamat Notaris : Kabupaten/Kota : Akta Perubahan Tahun : Nomor : Nama Notaris : Alamat Notaris : Kabupaten / Kota : 6 Pengesahan Menteri kehakiman dan HAM Pengadilan negeri Lembaran Negara 7 Status badan usaha : 8 Jika PMA/PMDN Nomor SPT : Kodepos Telpon Fax Akta Perubahan Tahun Nomor Nama Notaris Alamat Notaris Kabupaten/Kota Akta Perubahan Tahun Nomor Nama Notaris Alamat Notaris Kabupaten/Kota tanggal tanggal tanggal Nasional / PMA / PMDN : : : : : : : : : : : : : : : : Unit Sertifikasi Badan Usaha Catatan : Asessor Asessor (..........................) nama dan ttd (..........................) nama dan ttd Catatan: Dicetak oleh USBU berdasarkan data yang diunduh dari SIKI-LPJK Nasional 99 Lampiran 6-4 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 LEMBAR EVALUASI PENGURUS DATA PENGURUS BADAN USAHA 1 1. Komisaris (BU berbentuk PT) NO NAMA ALAMAT / KOTA TGL LAHIR NO NPWP NO KTP REKOMENDASI TGL LAHIR NO NPWP NO KTP REKOMENDASI 1 2 3 2. Direksi / Pimpinan / Penanggung jawab NO NAMA **) ALAMAT / KOTA 1 2 3 Cek dengan kemungkinan duplikasi dengan badan usaha lain Cek surat pernyataan bukan sebagai pegawai negeri Cek riwayat pengalaman Unit Sertifikasi Badan Usaha Catatan : Asessor Asessor (..........................) nama dan ttd (..........................) nama dan ttd 100 Lampiran 6-5 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 LEMBAR EVALUASI PENGALAMAN KLASIFIKASI : SUB KLASIFIKASI : No 1 KODE : Tahun Nama Paket Pekerjaan No Kontrak 2 3 4 No BA serah Terima Bila tidak ada lihat PPN atau TTd Pinpro atau SPT/PPH Badan 5 Tgl Pelaksanaan Pekerjaan Mulai Selesai 6 7 Nilai Kontrak Present Value Nilai Kontrak Rekomendasi 8 8 9 Total = Rp Unit Sertifikasi Badan Usaha Catatan : Asessor Asessor (..........................) nama dan ttd (..........................) nama dan ttd 101 Lampiran 6-6 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 LEMBAR EVALUASI KEUANGAN Susunan pemilikan saham No. Nama Pemilik saham dan No KTP * 1 2 Alamat Jumlah lbr 3 4 Saham Nilai Rp Total Rp Presen tasi (%) 6 7 5 JUMLAH Modal ( Rp ) Dasar Disetor 8 9 Presen tasi (%) 10 100% SPT PPH Badan 2 tahun terakhir Th ……… Pe bayara kewajiba pajak : Rp. ………… Th ……… Pe bayara kewajiba pajak : Rp. ………… Kekayaa Bersih Bada Usaha Th ….. Rp. ………. Sesuai / tidak sesuai *) Unit Sertifikasi Badan Usaha Catatan : Asessor Asessor (..........................) nama dan ttd (..........................) nama dan ttd *) coret yang tidak perlu 102 Lampiran 6-7 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 LEMBAR EVALUASI PENANGGUNG JAWAB BADAN USAHA DAN KLASIFIKASI USAHA 1 2 Penanggung Jawab Badan Usaha No NAMA 1 Alamat / Kota No KTP Penanggung Jawab Teknik SERTIFIKAT No NAMA ALAMAT / KOTA KLASIFIKASI PEKERJAAN KUALIFIKASI (SKA) KLASIFIKASI KLASIFIKASI PEKERJAAN KUALIFIKASI (SKA) KLASIFIKASI SUBKUALIFIKASI NOREG NO. IJASAH NOREG NO. IJASAH NOREG NO. IJASAH NOREG NO. IJASAH 1 2 3 Penanggung Jawab Klasifikasi SERTIFIKAT No NAMA ALAMAT / KOTA SUBKUALIFIKASI 1 2 4 Tenaga Ahli Tetap SERTIFIKAT No NAMA **) ALAMAT / KOTA KLASIFIKASI PEKERJAAN KUALIFIKASI (SKA) KLASIFIKASI KUALIFIKASI (SKA/SKTK) KLASIFIKASI SUBKUALIFIKASI 1 2 5 Tenaga Teknik Ahli / Terampil SERTIFIKAT No NAMA **) ALAMAT / KOTA KLASIFIKASI PEKERJAAN SUBKUALIFIKASI 1 2 Bila tidak cukup gunakan tambahan formulir dan kelompokkan dalam klasifikasi Unit Sertifikasi Badan Usaha Catatan : Asessor Asessor (..........................) nama dan ttd (..........................) nama dan ttd 103 Lampiran 6-7 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 RANGKUMAN LEMBAR EVALUASI Berdasarkan data badan usaha yang disampaikan maka kami Asesor merekomendasikan bahwa badan usaha ini dapat diberikan klasifikasi dan kualifikasi sebagai berikut : No 1 Klasifikasi/ Subklasifikasi Hasil Evaluasi Administrasi Hasil Evaluasi Pengurus 2 3 4 Hasil Evaluasi Kelayakan Badan Usaha Verifikasi & Hasil Evaluasi Validasi Pengalaman Dokumen BU 5 6 7 Kelengkapan Permohonan Sub Kualifikasi Hasil Evaluasi Keuangan Hasil Evaluasi SDM Permohonan BU Usulan Asesor 1 Usulan Asesor 2 8 9 10 11 12 1 2 3 4 5 6 6 7 Demikian Berita Acara pemeriksaan berkas sertifikasi ini dibuat. Unit Sertifikasi Badan Usaha Catatan : Asessor Asessor (..........................) nama dan ttd (..........................) nama dan ttd 104 Lampiran 7 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 DATABASE USAHA JASA PERENCANA/PENGAWAS KONSTRUKSI A. AKTE PENDIRIAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Nomor Akta Pendirian Nama Notaris Pembuat Akta Alamat Kantor Notaris Tanggal Akta Pendirian Kode Kabupaten tempat notaris Nomor Pengesahan Menteri Tanggal Pengesahan Menteri Nomor Pengesahan Pengadilan Negeri Tanggal Pengesahan Pengadilan Negeri Nomor Pengesahan Lembar Negara Tanggal Pengesahan Lembar Negara B. AKTE PERUBAHAN 1 2 3 4 5 Tanggal Akta Perubahan Nomor Akta Perubahan Nama Notaris Pembuat Akta Alamat Kantor/Tempat Kerja Notaris Kode Kab/Kota tempat Akta dibuat C. BADAN USAHA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Nomor Registrasi Badan Usaha (6 digit) Nama Badan Usaha Alamat domisili Badan Usaha Kode Pos Badan Usaha Nomor telepon Badan Usaha Nomor fax badan usaha Alamat Email Badan Usaha Alamat situs / website badan usaha Nomor Pokok Wajib Pajak BentukBadan Usaha(Nasional,PMDN,PMA) Jenis Badan Usaha (Perencana/pengawas) Golongan Badan Usaha (Besar,Menengah,kecil) Kekayaan bersih badan usaha Kode Kab/Kota domisili badan usaha D. PEMILIK SAHAM 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Nama Pemilik saham Jenis kepemilikan saham (perseorangan,badan usaha) Nomor KTP pemilik saham Alamat pemilik saham Kode Kab/Kota domisili pemilik Jumlah lembar saham yang dimiliki Nilai saham perlembarnya Modal Dasar Modal disetorkan E. PENGURUS 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Nama Pengurus Jabatan yang di pegang Alamat tempat tinggal pengurus Kode Kab/Kota Nomor KTP Pendidikan terakhir Nomor Ijazah lulusan terakhir Tanggal Lahir Tempat Lahir Agama F. KEUANGAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Tahun SPT pertama Tahun SPT kedua Nilai SPT tahun pertama Nilai SPT tahun Kedua Tahun pemasukan pertama Tahun pemasukan kedua Tahun pemasukan ketiga Tahun pemasukan keempat Tahun pemasukan kelima Pemasukan Tahun pertama Pemasukan Tahun Kedua Pemasukan Tahun Ketiga Pemasukan Tahun Keempat Pemasukan Tahun Kelima G. PENGALAMAN PEKERJAAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 Tahun Proyek Nama Paket Pekerjaan Kilasan tentang proyek Nomor Kontrak yang dilaksanakan Nomor Kode Pekerjaan Kontruksi Nomor Berita Acara Serah Terima Tanggal Pekerjaan dimulai Tanggal Pekerjaan Selesai Nilai kontrak pekerjaan Nilai kontrak pekerjaan dihitung tahun sekarang Kode Sub Bidang Klasifikasi Pengguna Jasa atau pemberi proyek Kode Propinsi tempat proyek H. PERALATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Jenis atau nama peralatan Jumlah peralatan Kapasitas pakai peralatan Merk peralatan Nomor seri peralatan Tahun pembuatan Kondisi sekarang Lokasi / letak peralatan Harga beli peralatan I. TENAKER 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 Nama Tenaga Kerja Jabatan tenaga kerja (PJBU/PJT/PJK/Tenaga Ahli Tetap) Bidang yang ditanganinya Sub bidang yang ditanganinya Alamat tenaga kerja Kode Kab/Kota Nomor KTP Pendidikan terakhir Nomor Iajazah Tanggal Lahir Tempat Lahir Agama Nomor Registrasi Tenaga Ahli untuk PJT, PJK,Tenaga Ahli Tetap J. DRBU 1 2 3 4 5 Kode Sub bidang Klasifikasi Kode Asosiasi Kemampuan Dasar Kualifikasi Tahun 105 Lampiran 8 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 NOMOR SERI FORMULIR NOMOR REGISTRASI LPJK Diisi oleh LPJK FORMULIR PERMOHONAN REGISTRASI SBU JASA PERENCANA / PENGAWAS KONSTRUKSI KUALIFIKASI KEMAMPUAN KOMPETENSI SUB KUALIFIKASI : UMUM SPESIALIS PENGISIAN FORMULIR DALAM MENETAPKAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI BADAN USAHA DIGUNAKAN SELF ASSESMENT / PENILAIAN SENDIRI KEBENARAN DATA BADAN USAHA MENJADI TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA DAN ASOSIASI PADA TINGKAT CABANG DIMANA BADAN USAHA TERDAFTAR NAMA BADAN USAHA ASOSIASI PROPINSI : : : …………………………………………………….. …………………………………………………….. …………………………………………………….. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Construction Services Development Board) Formulir ini disiapkan oleh Asosiasi 106 Lampiran 8-1 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 KEPALA SURAT BADAN USAHA Nomor Lampiran …………………….., 20.. : : Kepada Yth Direktur Eksekutif LPJKN/Manager Eksekutif LPJK Provinsi*) di …………………. Perihal : Permohonan Registrasi Badan Usaha Dengan hormat, Dengan ini kami mengajukan permohonan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai usaha pada badan usaha kami sebagai berikut : No Klasifikasi Sub Klasifikasi No Kode SubKualifikasi Keterangan 1 2 3 4 5 dst Bersama ini kami lampirkan berkas - berkas dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Peraturan LPJK Nasional : .................................................... Demikian permohonan kami dan atas perkenan Saudara kami ucapkan terima kasih. Pemohon, *) PT / CV . …………………………. Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha (......................................................) Tanda tangan dan nama jelas Catatan : *) Pemohon harus ditanda tangani oleh Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha 107 Lampiran 8-2 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 KEPALA SURAT BADAN USAHA SURAT PERNYATAAN BADAN USAHA Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Alamat Telepon Jabatan Nama Ibu Kandung : ……………………………..…………………………….. : ……………………………..…………………………….. ……………………………..…………………………….. : ……………………………..…………………………….. : Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha : ……………………………..…………………………….. menyatakan dengan sesungguhnya bahwa : 1 segala data dalam dokumen yang kami berikan adalah benar; 2 kami akan mematuhi segala ketentuan kode etik asosasi, ketentuan asosiasi dan LPJK serta peraturan perundangan yang 3 apabila dikemudian hari, ditemui bahwa dokumen - dokumen yang telah kami berikan tidak benar, maka kami bersedia 4 bilamana badan usaha kami dikenakan sanksi atas hal-hal tersebut butir 1, 2 dan 3 maka kami akan menerima ketentuan 5 bilamana dikemudian hari terdapat permasalahan terkait perpajakan dan hukum, sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya. Materai sesuai ketentuan dan cap badan usaha ………………….. 20.. PT / CV ……………………… Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha (..............................................) Tanda tangan dan nama jelas 108 Lampiran 8-3 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 FORMULIR ISIAN PERMOHONAN REGISTRASI BADAN USAHA JASA PERENCANA / PENGAWAS KONSTRUKSI I . DATA ADMINISTRASI No. Urut Pendaftaran No. seri : ………………………. A UMUM LPJK ASOSIASI Diisi oleh petugas LPJK Diisi oleh petugas Asosiasi 1 Nama Badan Usaha 2 Alamat Badan Usaha Bentuk Badan Usaha : PT / CV / Kode pos 3 Kabupaten / Kota 4 Propinsi 5 Nomor Telepon , B LANDASAN HUKUM Fax email Nomor Hand Phone yang dapat dihubungi No.Akte a. Akte Pendirian asli *) b. Akte Perubahan Terakhir 1 *) c. Akte Perubahan Terakhir 2 *) d. Akte Perubahan Terakhir 3 *) e. Akte Perubahan Terakhir 4 *) 2 Pengesahan Badan Usaha oleh Instansi berwenang a. Pendaftaran akta di Pengadilan Negeri *) b. Pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman*) c. Pengumuman dalam Berita Acara Negara (untuk PT *) 3 NPWP *) 4 Keanggotaan Asosiasi *) 5 Izin bagi Penanaman Modal *) 6 Masa laku SBU berakhir situs Kota Nomor Tanggal Tanggal - Nama Asosiasi Nomor Anggota 1 …………………………………………………. …………………………………………………. 2 …………………………………………………. …………………………………………………. 3 …………………………………………………. …………………………………………………. Nomor Izin tetap …………………………………………………. …………………………………………………. Tgl Pengeluaran izin …………………………………………………. Tgl ……..bula …. Tahu …… Lampirkan rekaman SBU NO Registrasi SBU *) Lampirkan bukti-bukti pendukung **) Bagi Badan Usaha cabang tidak perlu mengisi formulir ini cukup menggunakan sertifikat kantor pusat 109 Lampiran 8-4 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 LAMPIRAN 8 - 4 FORMULIR DATA ISIAN TENAGA KERJA / SUMBER DAYA MANUSIA 1 A. Komisaris (khusus Badan Usaha berbentuk PT) No NAMA No NAMA No 1. KLASIFIKASI No 1 2 3 dst KLASIFIKASI ALAMAT JABATAN NO KTP JABATAN NO KTP ALAMAT NRKA*) D. Data Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) NAMA ALAMAT NRKA*) B. Direksi / Pimpinan / Penanggung Jawab ALAMAT 2 C. Data Penanggung Jawab Teknik (PJT) NAMA 1 2 3 dst E. Data Tenaga Teknik Ahli Tetap 3 No SUB KLASIFIKASI 1 2 3 dst Data Sumber Daya Manusia NAMA 1 2 3 dst 1 Pendidikan 2 Jumlah ALAMAT S2 -tek S1-tek D3-tek STM S1 non tek D3 non tek NRKA*) Lain-lain lampirkan : SKA untuk PJT, PJK, dan tenaga Ahli Tetap NPWP untuk PJBU 110 Lampiran 8-5 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 SURAT PERNYATAAN Bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Perikatan Kerja Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Tempat dan tgl lahir Alamat : ……………………………..……………………….. : ……………………………..……………………….. : ……………………………..……………………….. Jabatan dalam Badan Usaha : ………………………..…………………………….. Dengan ini menyatakan sesungguhnya bukan / tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil dan benar bekerja penuh waktu sebagai …………………... *) pada Badan Usaha : : ……………………….…………………………….. : ……………………….…………………………….. Nama Alamat ……………………….…………………………….. Surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan kami sanggup dikenakan sanksi dan dituntut di pengadilan apabila ada keterangan yang diberikan tidak benar. Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ......................... 20.. D Yang menyatakan PJBU/PJT/PJK/Tenaga Ahli Tetap *) ( ……………………. ) Tanda tangan dan nama jelas * Diisi oleh Direksi / Penanggung Jawab Badan Usaha /Penanggung Jawab Teknis/Penanggung Jawab Klasifikasi/Tenaga Ahli Tetap * Khusus untuk Penanggung Jawab Teknik dan Klasifikasi wajib diketahui oleh Direktur Utama/ Penanggung Jawab Badan Usaha 111 Lampiran 8-6 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 FORMULIR DATA KEUANGAN NERACA BADAN USAHA Per 31 DESEMBER Tahun "N" (dalam ribuan rupiah) AKTIVA NO. I. 1 2 3 4 5 6 AKTIVA LANCAR Kas dan Bank Piutang Usaha Persediaan Piutang Pajak Biaya dibayar dimuka Pekerjaan Dalam Proses TOTAL AKTIVA LANCAR (a) TAHUN "N" Rp .......... Rp .......... Rp .......... Rp .......... Rp .......... Rp .......... Rp .......... Rp .......... TAHUN "N-1" Rp .......... Rp .......... Rp .......... Rp .......... Rp .......... Rp .......... Rp .......... Rp .......... II. 1 2 3 4 AKTIVA TETAP Peralatan Proyek Inventaris Peralatan Lainnya Komulasi Penyusutan TOTAL AKTIVA TETAP (b) Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp III. Aktiva lainnya Rp .......... Rp .......... Rp .......... Rp .......... (c) TOTAL AKTIVA .......... .......... .......... .......... .......... .......... .......... .......... .......... .......... .......... .......... NO. I. 1 2 3 4 5 6 7 PASIVA TAHUN "N" Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp II. 1 2 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG (e) Utang Bank (Jangka Panjang) Utang Lainnya Rp .......... Rp .......... Rp .......... Rp .......... III 1 2 3 MODAL Modal Disetor Selisih "Penilaian Kembali" Aktiva Tetap Laba Ditahan Rp .......... Rp .......... Rp .......... Rp .......... Rp .......... Rp .......... Rp .......... Rp .......... TOTAL KEWAJIBAN DAN MODAL Total Kekayaan Bersih = Modal Disetor + Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap + Laba Ditahan Kekayaan bersih tahun N-1 : Rp Kekayaan bersih tahun N : Rp Meterai sesuai ketentuan dan Cap Badan Usaha .......... .......... .......... .......... .......... .......... .......... .......... Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp TAHUN "N-1" .......... .......... .......... .......... .......... .......... .......... .......... .......... KEWAJIBAN LANCAR Utang Usaha Utang Bank (Jangka Pendek) Uang Muka Proyek Utang Pajak Biaya Yang Masih Harus Dibayar Utang Jangka Panjang Yang sudah Jatuh Tempo Utang Lainnya TOTAL KEWAJIBAN LANCAR (d) ................., tanggal ............... PT/CV. ................................... Direktur Utama/Penanggung Jawab Badan Usaha Tanda tangan dan nama jelas 112 Lampiran 8-7 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 FORMULIR DATA PENGALAMAN PEKERJAAN No 1 KLASIFIKASI SUB KLASIFIKASI Tahun Nama Paket Pekerjaan *) Lokasi Propinsi 2 : : KODE : Nama Proyek & alamat Pengguna Jasa / Pemberi Tugas No / Tanggal Kontrak dan B.A / Tgl Serah Terima NKPK **) 3 4 5 Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Mulai Selesai 6 7 Nilai Kontrak ***) Akhir dan Jumlah Total Kontrak 8 Total = Rp Catatan : * ) Lampirkan rekaman kontrak dan BA serah terima pekerjaan Direktur Utama / Penanggung Jawab serta PPN proyek tersebut Badan Usaha **) NKPK adalah nomer yang diberikan olek LPJK setelah melaporkan pekerjaannya Bila belum punya harap dikosongkan ***) Untuk perhitungan evaluasi , Nilai Kontrak dapat dikonversi Untuk PMA hanya pengalaman di Indonesia yang ditulis Tanda tangan dan nama jelas Pengalaman yang ditullis cukup yang nilainya besar di sub klasifikasiny dalam 10 tahun terakhir bagi Pekerjaan yang terdiri beberapa subklasifikasi, lampirkan Pernyataan Badan Usaha tentang Pembagian Porsi Pekerjaan (pecah kontrak) 113 Lampiran 8-8 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 SURAT PERNYATAAN Pembagian Pengalaman Pekerjaan Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Tempat dan tgl lahir Alamat : ……………………………..……………………….. : ……………………………..……………………….. : ……………………………..……………………….. Jabatan dalam Badan Usaha Nama Badan Usaha : PJBU : ……………………………..……………………….. Dengan ini menyatakan sesungguhnya pembagian nilai pengalaman pekerjaan dari satu kontrak sebagai berikut: Nama Proyek Pemberi Tugas No Kontrak Waktu Pelaksanaan Nilai Kontrak : ……………………….…………………………….. : ……………………….…………………………….. : ……………………….…………………………….. : ……………………….…………………………….. : ……………………….…………………………….. Pembagian dalam subklasifikasi : No Subklasifikasi Nilai Pembagian Kontrak Penggunaan dalam Permohonan SBU TOTAL Surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan kami sanggup dikenakan sanksi dan dituntut di pengadilan apabila ada keterangan yang diberikan tidak benar. Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. D ......................... 20.. Yang menyatakan PJBU Materai ( ……………………. ) Tanda tangan dan nama jelas 114 Lampiran 9 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 NOMOR SERI FORMULIR NOMOR REGISTRASI LPJK Diisi oleh LPJK FORMULIR PERMOHONAN REGISTRASI TDUP USAHA ORANG PERSEORANGAN PILIHAN KLASIFIKASI/SUB KLASIFIKASI KODE 1 URAIAN ……………………………………………………………………. DIGUNAKAN SELF ASSESMENT / PENILAIAN SENDIRI KEBENARAN DATA MENJADI TANGGUNG JAWAB ORANG PERSEORANGAN NAMA ORANG PERSEORANGAN KABUPATEN/KOTA PROPINSI : ………………………...…….. : ………………………...…….. : ………………………...…….. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Construction Services Development Board) 115 Lampiran 9-1 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 Nomor Lampiran …………………….., 20.. : : Kepada Yth Manager Eksekutif LPJK Provinsi*) di …………………. Perihal : Permohonan Registrasi Usaha Orang Perseorangan Dengan hormat, Dengan ini kami mengajukan permohonan mendapatkan Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan (TDUP) sesuai usaha kami sebagai berikut : No Sub Klasifikasi Subklasifikasi SKA 1 2 3 4 5 dst Bersama ini kami lampirkan berkas - berkas dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Peraturan LPJK Nasional : .................................................... Demikian permohonan kami dan atas perkenan Saudara kami ucapkan terima kasih. Pemohon, (......................................................) Tanda tangan dan nama jelas 116 Lampiran 9-2 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 SURAT PERNYATAAN USAHA ORANG PERSEORANGAN Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Alamat : ……………………………..…………………………….. : ……………………………..…………………………….. ……………………………..…………………………….. NPWP : ……………………………..…………………………….. : ……………………………..…………………………….. : ……………………………..…………………………….. : ……………………………..…………………………….. : ……………………………..…………………………….. NRKA Telepon Email Situs menyatakan dengan sesungguhnya bahwa : 1 segala data dalam dokumen yang kami berikan adalah benar. 2 kami akan mematuhi segala ketentuan LPJK serta peraturan perundangan yang berlaku, dan bersedia dikenakan sanksi bilamana kami 3 apabila di kemudian hari, ditemui bahwa dokumen - dokumen yang telah kami berikan tidak benar, maka kami bersedia dikenakan sanksi 4 bilamana dikemudian hari terdapat permasalahan terkait perpajakan dan hukum, sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya. ………………….. 20.. Pemohon (..............................................) Tanda tangan dan nama jelas 117 Lampiran 9-3 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 Nomor Lampiran …………………….., 20.. : : Kepada Yth Manager Eksekutif LPJK Provinsi*) di …………………. Perihal : Permohonan Registrasi Perpanjangan Usaha Orang Perseorangan Dengan hormat, Dengan ini kami mengajukan permohonan mendapatkan Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan (TDUP) sesuai usaha kami sebagai berikut : No Sub Klasifikasi Subklasifikasi SKA 1 2 3 4 5 dst Bersama ini kami lampirkan berkas - berkas dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Peraturan LPJK Nasional : .................................................... Demikian permohonan kami dan atas perkenan Saudara kami ucapkan terima kasih. Pemohon, (......................................................) Tanda tangan dan nama jelas 118 Lampiran 10 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 NOMOR SERI FORMULIR NOMOR REGISTRASI LPJK Diisi oleh LPJK FORMULIR PERMOHONAN REGISTRASI SBU JASA PERENCANA / PENGAWAS KONSTRUKSI PERUBAHAN : Klasifikasi Subklasifikasi subkualifikasi pengalaman kekayaan bersih tenaga kerja lainnya PENGISIAN FORMULIR DALAM MENETAPKAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI BADAN USAHA DIGUNAKAN SELF ASSESMENT / PENILAIAN SENDIRI KEBENARAN DATA BADAN USAHA MENJADI TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA DAN ASOSIASI PADA TINGKAT CABANG DIMANA BADAN USAHA TERDAFTAR NAMA BADAN USAHA : ASOSIASI : PROPINSI : …………………………………………………….. …………………………………………………….. …………………………………………………….. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Construction Services Development Board) 119 Lampiran 10-1 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 KEPALA SURAT BADAN USAHA Nomor Lampiran ……………………..………….., 20.... : : Kepada Yth Direktur Eksekutif LPJKN/Manager Eksekutif LPJK Provinsi*) di …………………. Perihal : Permohonan Perubahan Dengan hormat, De ga i i ka i e gajuka per oho a …………………………………… de ga Klasifikasi da Kualifikasi sesuai usaha pada bada usaha ka i sebagai berikut : SBU YANG SUDAH DIMILIKI No Klasifikasi Sub Klasifikasi No Kode PERMOHONAN PERUBAHAN SubKualifikasi Klasifikasi Sub Klasifikasi No Kode SubKualifikasi Keterangan 1 2 3 4 5 dst Bersama ini kami lampirkan berkas - berkas dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Peraturan LPJK Nasional : .................................................... Demikian permohonan kami dan atas perkenan Saudara kami ucapkan terima kasih. Pemohon, *) PT / CV . …………………………. Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha (......................................................) Tanda tangan dan nama jelas Catatan : *) Pemohon harus ditanda tangani oleh Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha 120 Lampiran 11 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 KEPALA SURAT BADAN USAHA Nomor Lampiran …………………….., 20.. : : Kepada Yth Direktur Eksekutif LPJKN/Manager Eksekutif LPJK Provinsi*) di …………………. : Permohonan Registrasi Tahun ke …….. SBU Perihal Dengan hormat, Dengan ini kami mengajukan permohonan registrasi tahun ke …………… sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) kami sebagai berikut : No 1 2 3 4 5 dst Klasifikasi Sub Klasifikasi No Kode SubKualifikasi Keterangan Bersama ini kami lampirkan bukti pembayaran. Demikian permohonan kami dan atas perkenan Saudara kami ucapkan terima kasih. Pemohon, *) PT / CV . …………………………. Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha (......................................................) Tanda tangan dan nama jelas Catatan : *) Pemohon harus ditanda tangani oleh Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha 121 Lampiran 12 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 NOMOR SERI FORMULIR NOMOR REGISTRASI LPJK Diisi oleh LPJK FORMULIR PERMOHONAN REGISTRASI SBU PERPANJANGAN MASA BERLAKU JASA PERENCANA / PENGAWAS KONSTRUKSI PENGISIAN FORMULIR DALAM MENETAPKAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI BADAN USAHA DIGUNAKAN SELF ASSESMENT / PENILAIAN SENDIRI KEBENARAN DATA BADAN USAHA MENJADI TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA DAN ASOSIASI PADA TINGKAT CABANG DIMANA BADAN USAHA TERDAFTAR NAMA BADAN USAHA : ASOSIASI : PROPINSI : …………………………………………………….. …………………………………………………….. …………………………………………………….. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Construction Services Development Board) 122 Lampiran 12-1 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 KEPALA SURAT BADAN USAHA Nomor Lampiran …………………….., 20.. : : Kepada Yth Direktur Eksekutif LPJKN/Manager Eksekutif LPJK Provinsi*) di …………………. Perihal : Permohonan Registrasi Perpanjangan Masa Berlaku SBU Dengan hormat, Dengan ini kami mengajukan permohonan mendapatkan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai usaha pada badan usaha kami sebagai berikut SBU YANG SUDAH DIMILIKI No Klasifikasi Sub Klasifikasi No Kode PERMOHONAN PERPANJANGAN SubKualifikasi Klasifikasi Keterangan Sub Sub No Kode Klasifikasi Kualifikasi 1 2 3 4 5 dst Bersama ini kami lampirkan berkas - berkas dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Peraturan LPJK Nasional : .................................................... Demikian permohonan kami dan atas perkenan Saudara kami ucapkan terima kasih. Pemohon, *) PT / CV . …………………………. Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha (......................................................) Tanda tangan dan nama jelas Catatan : *) Pemohon harus ditanda tangani oleh Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha 123 Lampiran 13 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 KOP SURAT ASOSIASI PERUSAHAAN BERITA ACARA VERIFIKASI DAN VALIDASI AWAL PERMOHONAN REGISTRASI SBU NO BA: ................................................ Pada hari ini, ……… tanggal … bulan ….. tahun ……………….., yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Jabatan : Alamat : Menjalankan jabatan tersebut dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama …………………………….[ diisi nama asosiasi ] Berdasarkan Peraturan LPJK Nasional Nomor …….Tahun ….. tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi dengan ini menyatakan keabsahan atas kelengkapan permohonan Registrasi SBU: Nama Perusahaan : Nama Pimpinan : Alamat : Kabupaten/Kota : Provinsi : Nomor Registrasi : Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai pertimbangan untuk pelaksanaan registrasi SBU Badan Usaha tersebut. Dikeluarkan di : Pada tanggal : …………………………….. Nama Jabatan 124 Lampiran 14 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 125 Lampiran 15-1 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 KEPALA SURAT BADAN USAHA ……, tgl, bulan, tahun Nomor Lampiran : : Kepada Yth. Direktur Eksekutif LPJKN/Manager Eksekutif LPJKP ……….. di ………….. Perihal : Pemberitahuan Pindah Asosiasi Dengan hormat, Berdasarkan surat kami Nomor : ................ tanggal ............perihal...................... yang ditujukan kepada Ketua Umum asosiasi............., dengan ini kami sampaikan kepada Saudara, bahwa terhitung mulai tanggal ................. badan usaha kami telah mengundurkan diri sebagai anggota dari asosiasi ......... dan menjadi anggota Asosiasi............ bukti keanggotaan terlampir. Selanjutnya pengajuan permohonan registrasi, akan kami ajukan melalui asosiasi …………………….. sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian kami sampaikan dan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT / CV ................................ Driektur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha ................................. ( Tanda tangan dan nama jelas) Tembusan kepada : 1. Ketua Umum Asosiasi (baru) 2. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional 3. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi 126 Lampiran 15-2 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 KEPALA SURAT BADAN USAHA …………, tgl, bulan, tahun Nomor : Lampiran : Kepada Yth. Ketua Umum Asosiasi……….. di ………….. Perihal : Pengunduran diri sebagai anggota asosiasi Dengan hormat, Dengan ini kami sampaikan kepada Saudara, bahwa terhitung sejak hari ……., tgl……. bulan….., tahun……, kami menyatakan :    mengundurkan diri sebagai anggota asosiasi………; segala akibat pengunduran diri ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami; dan dengan pengunduran ini kami tidak ada sangkut paut lagi dengan asosiasi ………....... Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan dan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT / CV ................................... Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha ................................ (Tanda tangan dan nama jelas) Tembusan Yth. 1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional 2. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi 127 Lampiran 15-3 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 KEPALA SURAT BADAN USAHA SURAT PERNYATAAN PENGUNDURAN DIRI Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan Alamat : ............................ : ............................ : ............................ Dalam kedudukan sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menyatakan : 1. Terhitung sejak tanggal......, bulan.........., tahun......., badan usaha kami telah mengundurkan diri sebagai anggota asosiasi ...........; 2. Terhitung sejak tanggal ....., bulan ........., tahun ......., badan usaha kami telah pindah dan menjadi anggota asosiasi ...............; 3. Badan usaha kami telah melunasi seluruh kewajiban kami selaku anggota asosiasi..............; dan 4. Apabila ternyata kami masih mempunyai kewajiban keuangan kepada asosiasi ........, kami akan segera melunasi. Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya atas kehendak sendiri dan dengan penuh rasa tanggung jawab. .............., tanggal, bulan, tahun Yang menyatakan, PT / CV ............................... Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha Materai sesuai ketentuan dan cap badan usaha ......................... (Tanda tangan dan Nama jelas) Copy disampaikan kepada : 1. Ketua Umum Asosiasi 2. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional 3. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi 128 Lampiran 16-1 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 Surat Keabsahan Registrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi KEPALA SURAT LPJK SURAT KEABSAHAN REGISTRASI Nomor Akses :………. (berlaku sampai dengan tanggal .............) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dengan ini menyatakan bahwa : Nama Badan Usaha : ……………………………………… Alamat Badan Usaha : ……………………………………… telah teregistrasi di LPJK dengan keterangan sebagai berikut : Nomor Registrasi Badan Usaha : ……………………………………… Klasifikasi : ……………………………………… Kode Subklasifikasi : ……………………………………… KLASIFIKASI/SUBKLASIFIKASI DIBUAT TABEL Demikian surat keabsahan registrasi ini dibuat untuk klarifikasi terhadap SBU dan tidak untuk digunakan sebagai pengganti SBU. Dikeluarkan tanggal ...................................... 1. Surat keterangan ini diproses menggunakan SIKI-LPJK Nasional. 2. Kebenaran surat keterangan ini dapat dilihat pada http://www.lpjk.net konfirmasi_surat.php, dengan memasukkan nomor akses. Jika diperlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi LPJK setempat. 129 Lampiran 16-2 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 Surat Keterangan Tidak Dikenakan Sanksi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi KEPALA SURAT LPJK SURAT KETERANGAN TIDAK DIKENAKAN SANKSI DAN ATAU MASUK DALAM DAFTAR HITAM LPJK Nomor Akses :………. (berlaku sampai dengan tanggal .............) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dengan ini menyatakan bahwa : Badan Usaha : ……………………………………… Alamat Badan Usaha : ……………………………………… Kabupaten / Kota : ……………………………………… Kodepos : ……………………………………… Telepon : ……………………………………… Fax : ……………………………………… Propinsi : ……………………………………… Nomor Registrasi Badan Usaha : ……………………………………… Pimpinan Badan Usaha : ……………………………………… sebagaimana disebut di atas tidak dalam status terkena sanksi dan masuk dalam daftar hitam LPJK. Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Date/time - ...................................... Catatan : 1. Surat keterangan ini diproses menggunakan SIKI-LPJK Nasional 2. Kebenaran surat keterangan ini dapat dilihat pada http://www.lpjk.net / konfirmasi_surat.php, dengan memasukkan nomor akses. Jika diperlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi LPJK setempat. 130 Lampiran 16-2 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 Surat Keterangan Kebenaran Data Badan Usaha Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi KEPALA SURAT LPJK SURAT KETERANGAN KEBENARAN DATA BADAN USAHA Nomor Akses :………. (berlaku sampai dengan tanggal .............) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dengan ini menyatakan bahwa : Nama badan usaha : ……………………………………… Alamat badan usaha : ……………………………………… Kabupaten / kota : ……………………………………… Kode pos : ……………………………………… Telepon : ……………………………………… Fax : ……………………………………… Propinsi : ……………………………………… Nomor Registrasi Badan Usaha : ……………………………………… Nama pimpinan badan usaha : ……………………………………… sebagaimana disebut di atas tercatat pada SIKI- LPJK Nasional mempunyai kompetensi usaha, klasifikasi dan kualifikasi sebagai berikut : Kekayaan bersih : ……………………………………… Kemampuan keuangan : ……………………………………… Kemampuan menangani paket : …………………… paket pekerjaan Klasifikasi : ……………………………………… Kualifikasi : ……………………………………… Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Date/time - ...................................... Catatan : 1. Surat keterangan ini diproses menggunakan SIKI-LPJK Nasional 2. Kebenaran surat keterangan ini dapat dilihat pada http://www.lpjk.net konfirmasi_surat.php, dengan memasukkan nomor akses. Jika diperlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi LPJK setempat. 131 Lampiran 17 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 BUKU REGISTRASI BADAN USAHA ( BRBU ) JASA PERENCANA / PENGAWAS KONSTRUKSI PERIODE ………… S/D ………………………….. No. NAMA BADAN USAHA ALAMAT KABUPATEN/KOTA PROVINSI PJBU NRU KODE KLASIFIKASI SUBKUALIFIKASI ASOSIASI 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 132 Lampiran 18 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 BUKU REGISTRASI USAHA PERSEORANGAN ( BRUP ) JASA PERENCANA / PENGAWAS KONSTRUKSI PERIODE ………… S/D ………………………….. No. NAMA ALAMAT KABUPATEN/KOTA PROVINSI NRU KODE SUBKLASIFIKASI 1 2 3 4 5 6 7 8 133 L Lampiran 19 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 DAFTAR PEROLEHAN PEKERJAAN YANG TELAH DILAKSANAKAN Nama Badan Usaha Klasifikasi Usaha Anggota Asosiasi No Nama Pekerjaan (sesuai kontrak) : : : Lokasi Pekerjaan Nomor Kode (Kab/Kota) Pengguna Jasa Nilai Kontrak (Juta) Rp Nomor & Tanggal Kontrak/SP K TTD & Stempel (Diisi Pengguna Jasa pada saat penandatangan an kontrak) Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Jangka Waktu (hk) Tgl Mulai Tgl Selesai Tgl/No PHO Tgl/No FHO NKPK Dari LPJKN / LPJKP Keterangan : 1. Data tersebut dalam Daftar Perolehan Pekerjaan ini dapat di klarifikasi melalui situs LPJK dengan alamat www.lpjk.net 2. Dilarang melaminasi daftar perolehan pekerjaan ini. 3. Daftar Perolehan Pekerjaan ini berlampiran SBU dan TDUP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagai keabsahan sertifikat. 4. Apabila lembar ini tidak mencukupi, dapat ditambah dengan cara memperbanyak lembar ini. 5. Kebenaran data isian diatas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Usaha. 6. Pengisian dengan diketik / huruf cetak. 134 Lampiran 20 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 REKAPITULASI DAFTAR PEROLEHAN PEKERJAAN Propinsi Periode 6 Bulan Tanggal Cetak Klasifikasi : ………………………….. : …………. s/d …..……… : ………………………….. Sub Klasifikasi Jumlah badan usaha Jumlah proyek Jumlah paket Nilai kontrak 135 Lampiran 21-1 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 KEPALA SURAT BADAN USAHA Nomor Lampiran : ………, tgl, bulan, tahun : Kepada Yth Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Propinsi ……………… Melalui : Pimpinan Cabang Asosiasi …………………………. Jl. …………………………………………………… di – ………………………………. Perihal : Laporan Perolehan Pekerjaan Konstruksi Dengan hormat, Dengan ini kami laporkan bahwa : Nama badan usaha Alamat badan usaha NRBU telah memperoleh pekerjaan Nama paket pekerjaan Nilai Pekerjaan Sumber dana proyek Nomor SPK / Kontrak Tanggal Kontrak Jangka waktu pelaksanaan Tanggal mulai pelaksanaan Tanggal selesai pekerjaan : : : : : : Rp. ………………….. : : : : : : Demikian laporan kami dan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. PT/CV. ……………………. (............................................) Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha Catatan : 1. Surat ini dapat diserahkan langsung kepada LPJK ditempat SBU dikeluarkan atau melalui Cabang Asosiasinya masing-masing pada tingkat Kabupaten/Kota, yang kemudian akan meneruskannya kepada LPJK, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah memperoleh pekerjaan (SPK atau kontrak) 2. Setelah surat ini diserahkan dan telah dilakukan klarifikasi, badan usaha akan mendapatkan Nomor Kode Pekerjaan Konstruksi (NKPK) untuk pekerjaan tersebut. Lampiran 21-2 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 136 KEPALA SURAT BADAN USAHA Nomor bulan, tahun Lampiran ………, tgl, : : Kepada Yth Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Propinsi …………………………… Melaui : Pimpinan Cabang Asosiasi …………………………. Jl. …………………………………………………… di – ………………………………. Perihal : Laporan Penyelesaian Pekerjaan Dengan hormat, Dengan ini kami laporkan sebagai berikut : Nama paket pekerjaan : Nama badan usaha Alamat badan usaha NRBU Sumber dana proyek Nilai kontrak awal NKPK : Tanggal kontrak : Amandemen (yang berisi perubahan nilai kontrak) : : : : : : (jika ada, ditulis nilai perubahan kontrak) Tgl. mulai proyek dilaksanakan : Tgl. Berita Acara serah terima pertama pekerjaan : Demikian laporan kami dan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. PT/CV. ……………………. (...........................................) Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha Tembusan : Satker/Pimpro …………………….. Catatan : 1. Surat ini dapat diserahkan langsung kepada LPJK ditempat SBU dikeluarkan atau melalui Cabang Asosiasinya masing-masing pada tingkat Kabupaten/Kota, yang kemudian akan meneruskannya kepada LPJK, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak serah terima pertama pekerjaan kepada pengguna jasa. 137 Lampiran 21-3 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 LAPORAN PEROLEHAN PEKERJAAN KONSTRUKSI SEBAGAI SUB KONTRAK Nama badan usaha yang mendapat pekerjaan sub kontrak : NRBU : Paket pekerjaan induk : a) Nama paket pekerjaan induk & Lokasi b) Nama pekerjaan / no sub bidang / bag.sub bidang No c) Tgl mulai / Tgl selesai d) Nama Pengguna Jasa e) Tgl Kontrak Pekerjaan f) Nomor Kontrak 1 2 Pekerjaan yang diperoleh sebagai sub kontrak NKPK 3 Nama badan usaha pemegang kontrak induk 4 NRBU 5 Kode jenis pekerjaan sub kontrak / kode sub bidang 6 a) …………………………………. b) …………………………………. c) …………………………………. d) …………………………………. e) …………………………………. f) …………………………………. 1 2 Form ini dapat digunakan bagi Laporan Perolehan Pekerjaan dan juga Penyelesaian Pekerjaan kepada LPJK / Asosiasi yang bersangkutan Setiap pekerjaan harus disertai bukti pendukung yang sah dari pemegang kontrak induk Nilai akhir sub kontrak 7 a) Tgl mulai / b) Tgl selesai 8 a) ……….. b) ……….. Dilaporkan oleh Nama badan usaha : Tgl Nama Direksi Cap dan tanda tangan 138 Lampiran 21-4 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 LAPORAN AKHIR BAGI BADAN USAHA YANG MEMBERIKAN SUB KONTRAK KEPADA BADAN USAHA LAIN NO 1 NAMA NRBU KODE SUB KLASIFIKASI NAMA NILAI KONTRAK X (Rp.1.000,00) SUB KOTRAKTOR 2 3 4 PEKERJAAN 5 6 Form ini harus disertakan untuk badan usaha yang memberikan pekerjaan kepada pihak lain, disampaikan bersamaan dengan Laporan Penyelesaian Pekerjaan kepada LPJK / Asosiasi yang bersangkutan Dilaporkan oleh Nama badan usaha Tgl Periode Kontrak Tanggal Tanggal Mulai Selesai 7 8 : : Nama Direksi Cap dan tanda tangan 139 Lampiran 21-5 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 KEPALA SURAT Nomor Lampiran : : ………, tgl, bulan, tahun Kepada Yth Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Propinsi ……………… Jl. …………………………………………………… di – ………………………………. Perihal : Laporan Perolehan Pekerjaan Konstruksi Dengan hormat, Dengan ini kami laporkan bahwa : Nama Orang Perseorangan : Alamat : NRU : telah memperoleh pekerjaan : Nama paket pekerjaan : Nilai Pekerjaan : Rp. ………………….. Sumber dana proyek : Nomor SPK / Kontrak : Tanggal Kontrak : Jangka waktu pelaksanaan : Tanggal mulai pelaksanaan : Tanggal selesai pekerjaan : Demikian laporan kami dan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. . ……………………. (............................................) Catatan : 1. Surat ini dapat diserahkan langsung kepada LPJK ditempat TDUP dikeluarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak serah terima pertama pekerjaan kepada pengguna jasa. 2. Setelah surat ini diserahkan dan telah dilakukan klarifikasi, orang perseorangan akan mendapatkan Nomor Kode Pekerjaan Konstruksi (NKPK) untuk pekerjaan tersebut. 140 Lampiran 21-6 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 KEPALA SURAT Nomor Lampiran ………, tgl, bulan, tahun : : Kepada Yth Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Propinsi …………………………… Jl. …………………………………………………… di – ………………………………. Perihal : Laporan Penyelesaian Pekerjaan Dengan hormat, Dengan ini kami laporkan sebagai berikut : Nama paket pekerjaan : Nama Orang Perseorangan Alamat : NRU Sumber dana proyek Nilai kontrak awal NKPK Tanggal kontrak Amandemen (yang berisi perubahan nilai kontrak) Tgl. mulai proyek dilaksanakan : Tgl. Berita Acara serah terima pertama pekerjaan : : : : : : : : (jika ada, ditulis nilai perubahan kontrak) Demikian laporan kami dan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. ……………………. (...........................................) Usaha Tembusan : Satker/Pimpro …………………….. Catatan : 1. Surat ini dapat diserahkan langsung kepada LPJK ditempat TDUP dikeluarkan selambatlambatnya 60 (enam puluh) hari sejak serah terima pertama pekerjaan kepada pengguna jasa. 141 Lampiran 21-7 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 PEMBERIAN NOMOR KODE PEKERJAAN KONSTRUKSI (NKPK) Pemberian Nomor Kode Pekerjaan Konstruksi kepada proyek konstruksi sejumlah 17 digit yang diatur sebagai berikut : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Penjelasan 1 digit 1 dan 2 = Kode propinsi ( lokasi pekerjaan ) 2 digit 3 = Jenis Usaha Badan Usaha 0 = Jasa Pelaksanaan 1 = Jasa Perencanaan 2 = Jasa Pengawasan 3 = Perorangan Pelaksana 4 = Perorangan Perencana dan Pengawas 5 = Jasa Konstruksi Terintegrasi 3 digit 4 = Sumber pendanaan proyek 1 = APBN 2 = APBD 3 = Loan melalui Pemerintah 4 = BUMN 5 = SWASTA 4 digit 5 - 6 = Tahun awal pekerjaan dilaksanakan oleh badan usaha 5 digit 7 - 10 = Nomor urut pekerjaan pada sistem informasi LPJK Nasional per tahun Nomor tersebut dapat diperoleh melalui SIKI-LPJK Nasional berdasarkan propinsi lokasi proyek 6 digit 11 - 16 Kode sub klasifikasi 7 digit 17 Type Kontrak 1 = Utama 2 = Sub kontrak 3 = Joint Operation/Kerjasama/Konsorsium 142 Lampiran 22-1 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 Bentuk Surat Peringatan Pertama Untuk Kategori Pelanggaraan Ringan / Sedang KEPALA SURAT LPJK Nomor Lampiran Perihal : : : ……………….., ……………..20.. Peringatan I (pertama) Kategori Pelanggaraan Ringan / Sedang* Kepada Yth Direktur PT / CV …..…………………………… di …………………… Dengan hormat, Sehubungan dengan pelanggaran atas Peraturan LPJK Nomor : ………………….., yang dilakukan oleh PT / CV .......... yang Saudara pimpin, berupa : ……………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………...…………………… dengan ini kami beritahukan bahwa PT / CV ........... dikenakan sanksi Peringatan I (pertama) Kategori Pelanggaraan Ringan / Sedang*. Untuk itu kami minta Saudara selaku penanggung jawab badan usaha untuk memenuhi : ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya surat peringatan ini. Demikian surat peringatan ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian sepenuhnya. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional/Provinsi…………………………… ………………………….. Tembusan kepada Yth : 1. Pemerintah Daerah Kab / Kota ……….(domisili Badan Usaha) 2. LPJK Nasional / Provinsi ……………………….. 3. Asosiasi tingkat pusat /Provinsi …………………… *) coret yang tidak perlu 143 Lampiran 22-2 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 Bentuk Surat Peringatan Kedua Untuk Kategori Pelanggaraan Ringan / Sedang KEPALA SURAT LPJK Nomor Lampiran : : ……………….., ……………..20.. Kepada Yth Direktur PT / CV …..…………………………… di …………………… Perihal : Peringatan II (kedua) Kategori Pelanggaraan Ringan / Sedang* Dengan hormat, Menunjuk Surat Peringatan I (pertama) tanggal .......... dengan nomor ..................., kepada PT / CV .............. yang Saudara pimpin, ternyata sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari yang ditetapkan PT / CV ............. belum memenuhi apa yang diminta dalam isi Surat Peringatan I (pertama) tersebut. Dengan Saudara tidak memenuhi / mengabaikan Surat Peringatan I (pertama) Kategori Pelanggaraan Ringan / Sedang* tersebut maka sesuai Peraturan LPJK Nomor : ............. kepada PT / CV............... dikenakan sanksi Peringatan II (kedua) Kategori Pelanggaraan Ringan / Sedang*. Untuk itu kami mengingatkan Saudara selaku penanggung jawab badan usaha untuk segera memenuhi : …………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………….. dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya surat peringatan ini. Kami mengingatkan bilamana Saudara tidak juga memenuhi / mengabaikan Surat Peringatan II (kedua) Kategori Pelanggaraan Sedang ini, maka kepada PT / CV ................. akan dikenakan sanksi Kategori Pelanggaraan Berat serta dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha tidak dapat mengikuti pelelangan selama 60 (enam puluh) hari**. Demikian peringatan ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian sepenuhnya. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional/Provinsi…………………………… ………………………….. Tembusan kepada Yth : 1. Pemerintah Daerah Kab / Kota ……….(domisili Badan Usaha) 2. LPJK Nasional / Provinsi ……………………….. 3. Asosiasi tingkat pusat / Provinsi …………………… *) coret yang tidak perlu **) alinea ini digunakan untuk Kategori Pelanggaraan Sedang 144 Lampiran 22-3 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 Bentuk Surat Peringatan Ketiga Untuk Kategori Pelanggaraan Ringan KEPALA SURAT LPJK Nomor Lampiran : : ……………….., ……………..20.. Kepada Yth Direktur PT / CV …..…………………………… di …………………… Perihal : Peringatan III (ketiga) Kategori Pelanggaraan Ringan Dengan hormat, Menunjuk Surat Peringatan II (kedua) Kategori Pelanggaraan Ringan tanggal .......... dengan nomor : ................... kepada PT / CV .............. yang Saudara pimpin, ternyata sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari yang ditetapkan PT / CV ................ belum memenuhi juga apa yang diminta dalam isi Surat Peringatan II (kedua) Kategori Pelanggaraan Ringan tersebut. Dengan tidak memenuhi / mengabaikan Peringatan II (kedua) Kategori Pelanggaraan Ringan tersebut maka sesuai Peraturan LPJK Nomor :......... , kepada PT / CV............... dikenakan sanksi Peringatan III (ketiga) Kategori Pelanggaraan Ringan. Untuk itu kami mengingatkan kembali Saudara selaku penanggung jawab badan usaha untuk segera memenuhi : ………………………………………………………………………………………………….. ………………… ……………………………………………………………………………….. dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya surat peringatan ini. Kami mengingatkan bilamana Saudara tidak juga memenuhi / mengabaikan Surat Peringatan III (ketiga) Kategori Pelanggaraan Ringan ini, maka kepada PT / CV ................. akan dikenakan sanksi Kategori Pelanggaraan Sedang serta dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha tidak dapat mengikuti pelelangan selama 30 (tiga puluh) hari. Demikian peringatan ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian sepenuhnya. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional/Provinsi…………………………… ………………………….. Tembusan kepada Yth : 1. Pemerintah Daerah Kab / Kota ……….(domisili Badan Usaha) 2. LPJK Nasional /Provinsi ……………………….. 3. Asosiasi tingkat pusat/Provinsi …………………… 145 Lampiran 22-4 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 Bentuk Surat Peringatan Untuk Kategori Pelanggaraan Berat KEPALA SURAT LPJK Nomor Lampiran ……………….., ……………..20.. : : Kepada Yth Direktur PT / CV …..…………………………… di …………………… Perihal : Peringatan Kategori Pelanggaraan Berat* Dengan hormat, Sehubungan dengan pelanggaran yang dikategorikan sebagai Pelanggaraan Berat sesuai Peraturan LPJK Nomor : ………………….. , yang dilakukan oleh PT / CV .......... yang Saudara pimpin, berupa : ………………………………………………………………………………………………………… dengan ini kami beritahukan bahwa PT / CV ........... dikenakan Peringatan pertama dan terakhir dengan Kategori Pelanggaraan Berat. Untuk itu kami minta Saudara selaku penanggung jawab badan usaha untuk memenuhi : …………………………………………………………………………………………………........... dalam waktu selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya surat peringatan ini. Kami mengingatkan bilamana Saudara tidak memenuhi / mengabaikan Surat Peringatan ini, maka kepada PT / CV ................. akan dikenakan sanksi pencabutan SBU. Demikian surat peringatan ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian sepenuhnya. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional/Provinsi…………………………… ………………………….. Tembusan kepada Yth : 1. Pemerintah Daerah Kab / Kota ……….(domisili Badan Usaha) 2. LPJK Nasional / Provinsi……………………….. 3. Asosiasi tingkat pusat / provinsi …………………… *) bentuk surat peringatan ini digunakan bagi pengenaan kategori pelanggaraan berat yang terkena sanksi secara berjenjang dari kategori pelanggaraan ringan, kemudian kategori pelanggaraan sedang dan selanjutnya kategori pelanggaraan berat. 146 Lampiran 23-1 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 Bentuk Surat Sanksi Pencabutan SBU KEPALA SURAT LPJK Nomor : Lampiran ……………….., ……………..20.. : Kepada Yth : Direktur PT / CV…………………………… di …………………… Perihal : Pencabutan Sertifikat Badan Usaha (SBU)* Dengan hormat, Menunjuk Surat Peringatan pertama dan terakhir dengan Kategori Pelanggaraan Berat tanggal .......... dengan nomor : .................., ternyata sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari yang ditetapkan Saudara selaku penanggung jawab badan usaha tidak juga memenuhi apa yang diminta dalam isi Surat Peringatan tersebut. Dengan tidak memenuhi / mengabaikan Surat Peringatan tersebut maka dengan ini kepada PT / CV .................. dikenakan sanksi Pencabutan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan dengan demikian SBU dinyatakan tidak berlaku. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan untuk Saudara ketahui. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional/Provinsi…………………………… ………………………….. Tembusan kepada Yth : 1. Pemerintah Daerah Kab/Kota ………………… 2. LPJK Nasional / Provinsi……………………… 3. Asosiasi tingkat pusat / provinsi …………………… *) bentuk surat peringatan ini digunakan bagi pengenaan kategori pelanggaraan berat yang terkena sanksi secara berjenjang dari kategori pelanggaraan ringan, kemudian kategori pelanggaraan sedang dan selanjutnya kategori pelanggaraan berat. 147 Lampiran 23-2 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 Bentuk Surat Sanksi Pencabutan SBU KEPALA SURAT LPJK Nomor : Lampiran ……………….., ……………..20.. : Kepada Yth : Direktur PT / CV…………………………… di …………………… Perihal : Pencabutan Sertifikat Badan Usaha (SBU)* Dengan hormat, Sehubungan dengan Pelanggaraan Berat sesuai ketentuan Peraturan LPJK Nomor : ............., huruf b / c / d / e / f / g** yang dilakukan oleh PT / CV .......... yang Saudara pimpin berupa : ……………………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………...………………………….. dengan ini kepada PT / CV .................. dikenakan sanksi Pencabutan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan dengan demikian SBU atas nama PT / CV ....... dengan nomor registrasi ............ dinyatakan tidak berlaku. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan untuk dimaklumi. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional/Provinsi…………………………… ………………………….. Tembusan kepada Yth : 1. Instansi Pemerintah terkait 2. Pemerintah Daerah Propinsi/Kab/Kota ………………… 3. LPJK Nasional / Provinsi……………………… 4. Asosiasi tingkat pusat / provinsi …………………… *) bentuk surat peringatan ini digunakan bagi pengenaan kategori pelanggaraan berat secara langsung. **) coret yang tidak perlu 148 Lampiran 24 Perlem Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal : 29 Agustus 2017 BERITA ACARA PDS BADAN USAHA JASA PERENCANA / PENGAWAS KONSTRUKSI HASIL VERIFIKASI & VALIDASI BERKAS PERMOHONAN 1. PROVINSI 2. NAMA ASOSIASI : : PDS ADMINISTRASI 1. Nama Badan Usaha 2. Alamat Badan Usaha Jalan Kabupaten/Kota Provinsi E-mail Website 3. NPWP 4. Tahun Berdiri 5. Akte Pendirian Badan Usaha Tahun Nomor Nama Notaris Alamat Notaris Kabupaten/Kota 6. Akte Perubahan Badan Usaha : : : : : : : : : : : : : : : : Keputusan / Pengesahan No Tahun No. Akte 7. Status Badan Usaha 8. Modal Dasar Nama Notaris Alamat Notaris No. KHK & HAM Tgl KHK & HAM No. PN Tgl PN No. LN Tgl LN : : Verifikasi & Validasi Database Verifikator & Validator Pemeriksa Kelengkapan Subdiv/subbag Registrasi BU Catatan : Unit Sertifikasi Badan Usaha Asesor 1 Asesor 2 Kode Keamanan : 149 PDS KEUANGAN KEUANGAN BADAN USAHA : No. Nama Pemilik Saham dan No. KTP Alamat 1 2 3 Jumlah lbr 4 Saham Nilai RP (Ribu) 5 Total Rp (Ribu) 6 JUMLAH Modal Dasar : Rp (dalam ribuan) Modal Disetor: Rp (dalam ribuan) SPT PPH Badan 2 Tahun Terakhir Thn Pembayaran Kewajiban Pajak Rp Thn Pembayaran Kewajiban Pajak Rp Omzet Badan Usaha Selama 5 (lima) Tahun Terakhir Tahun Rp (dalam ribuan) Tahun Rp (dalam ribuan) Tahun Rp (dalam ribuan) Tahun Rp (dalam ribuan) Tahun Rp (dalam ribuan) Kekayaaan Bersih Badan Usaha Thn Rp Verifikasi & Validasi Database Verifikator & Validator Presentasi (%) 7 % (dalam ribuan) (dalam ribuan) (dalam ribuan) Pemeriksa Kelengkapan Subdiv/subbag Registrasi BU Catatan : Unit Sertifikasi Badan Usaha Asesor 1 Asesor 2 Kode Keamanan : 150 PDS PENGURUS DATA PENGURUS BADAN USAHA : KOMISARIS No Nama Alamat/Kota Tanggal Lahir No. KTP DIREKTUR No Alamat/Kota Tanggal Lahir No. KTP Nama Database Verifikasi & Validasi Verifikator & Validator Pemeriksa Kelengkapan Subdiv/subbag Registrasi BU Catatan : Unit Sertifikasi Badan Usaha Asesor 1 Asesor 2 Kode Keamanan : 151 PDS PERSONALIA TENAGA KERJA BADAN USAHA : No. Nama Database Alamat No. KTP Verifikasi & Validasi Verifikator & Validator Kode Sub klasifikasi TK NRTA / NRKT Sub Kualifikasi TK Posisi PJBU Pemeriksa Kelengkapan Subdiv/subbag Registrasi BU PJT Jenis PJK Catatan : TA Tetap TA TT Unit Sertifikasi Badan Usaha Asesor 1 Asesor 2 Kode Keamanan : 152 PDS PENGALAMAN NAMA BADAN USAHA : KLASIFIKASI : Sub Klasifikasi : No Tahun Nama Proyek No. Kontrak No BA Serah Terima (bila tidak ada lihat PPN / ttd Pimpro / SPT/PPH Badan) Nama Proyek No. Kontrak No BA Serah Terima (bila tidak ada lihat PPN / ttd Pimpro / SPT/PPH Badan) Tgl Pelaksanaan Pekerjaan Mulai Selesai Nilai Kontrak (Ribu) Nilai Kontrak (Ribu) Tahun Sekarang Nilai Kontrak (Ribu) Nilai Kontrak (Ribu) Tahun Sekarang KLASIFIKASI : Sub Klasifikasi : No Tahun Verifikasi & Validasi Database Verifikator & Validator Pemeriksa Kelengkapan Subdiv/subbag Registrasi BU Tgl Pelaksanaan Pekerjaan Mulai Catatan : Selesai Unit Sertifikasi Badan Usaha Asesor 1 Asesor 2 Kode Keamanan : 153 PDS PERMOHONAN SUBKLASIFIKASI-SUBKUALIFIKASI ASOSIASI : KLASIFIKASI : No Tanggal Permohonan : Subklasifikasi Kode SubKualifikasi Jenis Permohonan KLASIFIKASI : No Subklasifikasi Kode SubKualifikasi Jenis Permohonan Verifikasi & Validasi Database Verifikator & Validator Pemeriksa Kelengkapan Subdiv/subbag Registrasi BU Catatan : Unit Sertifikasi Badan Usaha Asesor 1 Asesor 2 Kode Keamanan : 154 TANDA TERIMA UPLOAD DATA PERMOHONAN REGISTRASI DAN SERTIFIKAS BADAN USAHA JASA PERENCANA / PENGAWAS 1 Provinsi 2 Nama Asosiasi : : Telah kami upload database badan usaha permohonan registrasi dan sertifikasi ke server SIKI LPJK Nasional sebagai berikut : 1 Nama Badan Usaha : 2 Alamat Badan Usaha : Jalan Kabupaten/Kota Provinsi Website E-email 3 NPWP : 4 Tanggal Permohonan : : : : : 5 Pada Jam Tanggal Username Petugas Uplad di Asosiasi Database : : : Penerima Berkas di LPJK Stempel Tanda Terima Stempel dan jam berisi tanggal diterima berkas ……………………….. ………………………………. nama dan ttd nama dan ttd Catatan : Cetakan tanda terima ini harus sesuai dengan jam dan tanggal pada upload terakhir database badan usaha di server SIKI LPJK Nasional diatas, jika jam dan tanggal tidak sesuai upload terakhir database badan usaha diatas, maka petugas penerima berkas di LPJK dapat mengembalikan berkas tersebut