Pemerintah mendukung kewenangan desa dengan mengalokasikan sejumlah dana yang akan dikelola sebanyak 74.754 (tujuh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat) desa (Permendagri No. 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi...
morePemerintah mendukung kewenangan desa dengan mengalokasikan sejumlah dana yang akan dikelola sebanyak 74.754 (tujuh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat) desa (Permendagri No. 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan diketahui bahwa jumlah desa di Indonesia). Dana yang dialokasikan untuk desa-desa tersebut, pada tahun 2016 mencapai Rp46.982.080.000.000,- (empat puluh enam triliun sembilan ratus delapan puluh dua milyar delapan puluh juta rupiah - APBN TA 2016). Alokasi dana desa naik secara signifikan bila dibandingkan pada tahun 2015, pada APBN 2015 dialokasikan sebesar Rp9,07 triliun kemudian ditambah pada APBN-P 2015 menjadi sebesar Rp20,77 triliun untuk 72.944 desa. Bila di rata-rata, pada tahun 2015 dana desa dialokasikan sebesar Rp284 juta per desa, dan naik menjadi Rp628 juta per desa pada tahun 2016. Dengan angka yang jumlahnya tidak sedikit tersebut, dibutuhkan aturan-aturan agar dana desa dapat dimanfaatkan secara ekonomis, efektif, dan efisien.
Atas dasar tersebut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) selaku lembaga pemerintah yang berwenang telah mengeluarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, dan telah dirubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. Sesuai Pasal 3 Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 menyebutkan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”, artinya Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak berlaku di desa.