[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Melalui perjalanan sejarah yang panjang, bahasa Indonesia telah mencapai perkembangan yang luar biasa, baik dari segi jumlah pemakainya, maupun dari segi tata bahasa dan kosa kata serta maknanya. Sekarang Bahasa Indonesia telah menjadi bahasa modern yang digunakan dan dipelajari tidak hanya di seluruh Indonesia tetapi juga di banyak negara. Bahkan keberhasilan bangsa Indonesia dalam mengajarkan Bahasa Indonesia kepada generasi muda dicatat sebagai prestasi dari segi peningkatan komunikasi antara warga Negara Indonesia. Mahasiswa peserta kuliah perlu disadarkan akan kenyataan ini dan ditimbulkan kebanggaannya terhadap bahasa Nasional kita. Mahasiswa yang berkepribadian baik adalah mahasiswa yang menghargai sejarah perkembangan Bahasa Indonesia. Kita tahu bahwa bahasa sebagai alat komunikasi manusia, baik secara lisan maupun tertulis. Ini adalah fungsi dasar bahasa yang tidak dihubungkan dengan status dan nilai-nilai sosial. Setelah dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari, yang di dalamnya selalu ada nilai-nilai dan status, bahasa tidak dapat ditinggalkan. Ia selalu mengikuti kehidupan manusia pentingnya bahasa itulah, maka ia diberi ‘label’ oleh pemakainya yang berupa kedudukan dan fungsi tertentu. 1.2 Batasan Masalah Adapun batasan masalah yang ada dalam makalah ini adalah : Sejarah bahasa Indonesia Konsep Bahasa Indonesia Fungsi bahasa Indonesia Kedudukan bahasa Indonesia 1.3 Tujuan Pembahasan Ada pun beberapa tujuan penulisan makalah ini, antara lain: Untuk mengetahui bagaimana sejarah bahasa Indonesia  Mengetahui dan memahami fungsi bahasa Indonesia. Mengetahui  dan memahami kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Sejarah Bahasa Janganlah sekali-kali disangka bahwa berhasilnya bangsa Indonesia mempunyai bahasa Indonesia ini bagaikan anak kecil yang menemukan kelereng di tengah jalan. Kehadiran bahasa Indonesia mengikuti perjalanan sejarah yang panjang. (Untuk meyakinkan pernyataan ini, silahkan dipahami sekali lagi Sejarah Perkembangan Bahasa Indonesia.) Perjalanan itu dimulai sebelum kolonial masuk ke bumi Nusantara, dengan bukti-bukti prasasti yang ada, misalnya yang didapatkan di Bukit Talang Tuwo dan Karang Brahi serta batu nisan di Aceh, sampai dengan tercetusnya inpirasi persatuan pemuda-pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 yang konsep aslinya berbunyi: Kami poetera dan poeteri Indonesia mengakoe bertoempah darah satoe, Tanah Air Indonesia. Kami poetera dan poeteri Indonesia mengakoe berbangsa satoe, Bangsa Indonesia. Kami poetera dan poeteri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, Bahasa Indonesia. Dari ketiga butir di atas yang paling menjadi perhatian pengamat (baca: sosiolog) adalah butir ketiga. Butir ketiga itulah yang dianggap sesuatu yang luar biasa. Sebab di negara lain, khususnya negara tetangga kita, mencoba untuk membuat hal yang sama selalu mengalami kegagalan yang dibarengi dengan bentrokan sana-sini. Oleh pemuda kita, kejadian itu dilakukan tanpa hambatan sedikit pun, sebab semuanya telah mempunyai kebulatan tekad yang sama. Kita patut bersyukur dan angkat topi kepada mereka. Kita tahu bahwa saat itu, sebelum tercetusnya Sumpah Pemuda, bahasa Melayu dipakai sebagai lingua franca di seluruh kawasan tanah air kita. Hal itu terjadi sudah berabad-abad sebelumnya. Dengan adanya kondisi yang semacam itu, masyarakat kita sama sekali tidak merasa bahwa bahasa daerahnya disaingi. Di balik itu, mereka telah menyadari bahwa bahasa daerahnya tidak mungkin dapat dipakai sebagai alat perhubungan antar suku, sebab yang diajak komunikasi juga mempunyai bahasa daerah tersendiri. Adanya bahasa Melayu yang dipakai sebagai lingua franca ini pun tidak akan mengurangi fungsi bahasa daerah. Bahasa daerah tetap dipakai dalam situasi kedaerahan dan tetap berkembang. Kesadaran masyarakat yang semacam itulah, khusunya pemuda-pemudanya yang mendukung lancarnya inspirasi sakti di atas. Pada zaman Sriwijaya, bahasa Melayu di pakai sebagai bahasa penghubung antar suku di Nusantara dan sebagai bahasa yang di gunakan dalam perdagangan antara pedagang dari dalam Nusantara dan dari luar Nusantara. Pada saat itu Bahasa Melayu telah berfungsi sebagai : Bahasa kebudayaan yaitu bahasa buku-buku yang berisia aturan-aturan hidup dan sastra. Bahasa perhubungan (Lingua Franca) antar suku di indonesia. Bahasa perdagangan baik bagi suku yang ada di Indonesia maupun pedagang yang berasal dari luar indonesia. Bahasa melayu menyebar ke pelosok Nusantara bersamaan dengan menyebarnya agama Islam di wilayah Nusantara, serta makin berkembang dan bertambah kokoh keberadaannya karena bahasa Melayu mudah di terima oleh masyarakat Nusantara sebagai bahasa perhubungan antar pulau, antar suku, antar pedagang, antar bangsa dan antar kerajaan. Perkembangan bahasa Melayu di wilayah Nusantara mempengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa persatuan bangsa Indonesia, oleh karena itu para pemuda indonesia yang tergabung dalam perkumpulan pergerakan secara sadar mengangkat bahasa Melayu menjadi bahasa indonesia menjadi bahasa persatuan untuk seluruh bangsa indonesia. (Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928). Ada empat faktor yang menyebabkan Bahasa melayu diangkat menjadi bahasa Indonesia, yaitu: Bahasa melayu adalah merupakan Lingua Franca di Indonesia, bahasa perhubungan dan bahasa perdagangan. Sistem bahasa melayu sederhana, mudah di pelajari karena dalam bahasa melayu tidak di kenal tingkatan bahasa (bahasa kasar dan bahasa halus). Suku Jawa, Suku Sunda, dan Suku2 yang lainnya dengan sukarela menerima bahasa melayu menjadi bahasa indonesia sebagai bahasa nasional. Bahasa melayu mempunyai kesanggupan untuk di pakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti yang luas. Apakah ada bedanya bahasa Melayu pada tanggal 27 Oktober 1928 dan bahasa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928? Perbedaan ujud, baik struktur, sistem, maupun kosakata jelas tidak ada. Jadi, kerangkanya sama. Yang berbeda adalah semangat dan jiwa barunya. Sebelum Sumpah Pemuda, semangat dan jiwa bahasa Melayu masih bersifat kedaerahan atau jiwa Melayu. Akan tetapi, setelah Sumpah Pemuda semangat dan jiwa bahasa Melayu sudah bersifat nasional atau jiwa Indonesia. Pada saat itulah, bahasa Melayu yang berjiwa semangat baru diganti dengan nama bahasa Indonesia. Pada tahun 1928 bahasa Indonesia di kokohkan kedudukannya sebagai bahasa nasional. Bahasa Indonesia di nyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945, karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 di sahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Di dalam UUD 1945 di sebutkan bahwa “Bahasa Negara Adalah Bahasa Indonesia,(pasal 36). Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mengukuhkan kedudukan dan fungsi bahasa indonesia secara konstitusional sebagai bahasa negara. Kini bahasa indonesia di pakai oleh berbagai lapisan masyarakat indonesia. 2.2 Konsep Bahasa Adapun konsep bahasa itu sendiri yaitu : Bahasa adalah Alat Komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia secara lisan atau tulis. Bahasa adalah ucapan atau tulisan verbal untuk mengatakan dan mengungkapkan sebuah idea atau gagasan. Sehingga Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. 2.3 Fungsi Bahasa Indonesia        Fungsi bahasa Indonesia dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu fungsi bahasa secara umum dan secara khusus.   Fungsi bahasa secara umum: Sebagai alat untuk mengungkapkan perasaan atau mengekspresikan diri. Mampu mengungkapkan gambaran, maksud, gagasan, dan perasaan. Melalui bahasa kita dapat menyatakan secara terbuka segala sesuatu yang tersirat di dalam hati dan pikiran kita. Ada 2 unsur yang mendorong kita untuk mengekspresikan diri, yaitu: Agar menarik perhatian orang lain terhadap diri kita. Keinginan untuk membebaskan diri kita dari semua tekanan emosi. Sebagai alat komunikasi. Bahasa merupakan saluran maksud seseorang, yang melahirkan perasaan dan memungkinkan masyarakat untuk bekerja sama. Komunikasi merupakan akibat yang lebih jauh dari ekspresi diri. Pada saat menggunakan bahasa sebagai komunikasi, berarti memiliki tujuan agar para pembaca atau pendengar menjadi sasaran utama perhatian seseorang. Bahasa yang dikatakan komunikatif karena bersifat umum. Selaku makhluk sosial yang memerlukan orang lain sebagai mitra berkomunikasi, manusia memakai dua cara berkomunikasi, yaitu verbal dan non verbal. Berkomunikasi secara verbal dilakukan menggunakan alat/media bahasa (lisan dan tulis), sedangkan berkomunikasi secara non verbal dilakukan menggunakan media berupa aneka symbol, isyarat, kode, dan bunyi seperti tanda lalu lintas/ sirene setelah itu diterjemahkan kedalam bahasa manusia. Sebagai alat berintegrasi dan beradaptasi sosial. Pada saat beradaptasi dilingkungan sosial, seseorang akan memilih bahasa yang digunakan tergantung situasi dan kondisi yang dihadapi. Seseorang akan menggunakan bahasa yang non standar pada saat berbicara dengan teman-teman dan menggunakan bahasa standar pada saat berbicara dengan orang tua atau yang dihormati. Dengan menguasai bahasa suatu bangsa memudahkan seseorang untuk berbaur dan menyesuaikan diri dengan bangsa. Sebagai alat kontrol sosial. Yang mempengaruhi sikap, tingkah laku, serta tutur kata seseorang. Kontrolsosial dapat diterapkan pada diri sendiri dan masyarakat, contohnya buku-buku pelajaran, ceramah agama, orasi ilmiah, mengikuti diskusi serta iklan layanan masyarakat. Contoh lain yang menggambarkan fungsi bahasa sebagai alat kontrol sosial yang sangat mudah kita terapkan adalah sebagai alat peredam rasa marah. Menulis merupakan salah satu cara yang sangat efektif untuk meredakan rasa marah kita   Fungsi bahasa secara khusus: Mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari- hari. Manusia adalah makhluk sosial yang tak terlepas dari hubungan komunikasi dengan makhluk sosialnya. Komunikasi yang berlangsung dapat menggunakan bahasa formal dan non formal. Mewujudkan seni (sastra). Bahasa yang dapat dipakai untuk mengungkapkan perasaan melalui media seni, seperti syair, puisi, prosa dll. Terkadang bahasa yang digunakan yang memiliki makna denotasi atau makna yang tersirat. Dalam hal ini, diperlukan pemahaman yang mendalam agar bisa mengetahui makna yang ingin disampaikan. Mempelajari bahasa-bahasa kuno. Dengan mempelajari bahasa kuno, akan dapat mengetahui peristiwa atau kejadian dimasa lampau. Untuk mengantisipasi kejadian yang mungkin atau dapat terjadi kembali dimasa yang akan datang, atau hanya sekedar memenuhi rasa keingintahuan tentang latar belakang dari suatu hal. Misalnya untuk mengetahui asal dari suatu budaya yang dapat ditelusuri melalui naskah kuno atau penemuan prasasti-prasasti. Mengeksploitasi IPTEK. Dengan jiwa dan sifat keingintahuan yang dimiliki manusia, serta akal dan pikiran yang sudah diberikan Tuhan kepada manusia, maka manusia akan selalu mengembangkan berbagai hal untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Pengetahuan yang dimiliki oleh manusia akan selalu didokumentasikan supaya manusia lainnya juga dapat mempergunakannya dan melestarikannya demi kebaikan manusia itu sendiri. 2.4 Kedudukan Bahasa Indonesia Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25-28 Februari 1975 menegaskan bahwa kedudukan bahasa Indonesia ada 2 yaitu : Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting yang tercantum didalam : Ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 dengan bunyi, “ Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Undang- Undang Dasar RI 1945 Bab XV (Bendera, Bahasa, dan lambing Negara, serta Lagu Kebangsaan) Pasal 36 menyatakan bahwa “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Kedudukan Bahasa Indonesia terdiri dari : 1. Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional Kedudukan bahasa indonesia sebagai bahasa nasional ditetapkan melalui ikrar Sumpah Pemuda pada tanggal 28 oktober 1928. Fungsi Bahasa Indonesia dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional: Bahasa Indonesia berfungsi sebagai Lambang kebanggaan kebangsaan Bahasa Indonesia mencerminkan nilai – nilai sosial budaya yang mendasari rasa kebangsaan kita. Atas dasar kebanggaan ini , Bahasa Indonesia harus kita pelihara dan kita kembangkan. Serta harus senantiasa kita bina rasa bangga dalam menggunakan Bahasa Indonesia. Sebagai realisasi kebanggaan terhadap bahasa Indonesia, harus memakainya tanpa ada rasa rendah diri, malu, dan acuh tak acuh. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang identitas nasional Bahasa Indonesia dapat memiliki identitasnya apabila masyarakat pemakainya/yang menggunakannya membina dan mengembangkannya sehingga bersih dari unsur – unsur bahasa lain. Berarti bahasa Indonesia akan dapat mengetahui identitas seseorang, yaitu sifat, tingkah laku, dan watak sebagai bangsa Indonesia. Kita harus menjaganya jangan sampai ciri kepribadian kita tidak tercermin di dalamnya. Jangan sampai bahasa Indonesia tidak menunjukkan gambaran bangsa Indonesia yang sebenarnya. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat perhubungan antar warga, antar daerah, dan antar budaya. Dengan adanya Bahasa Indonesia kita dapat menggunakannya sebagai alat komunikasi dalam berinteraksi/berkomunikasi dengan masyarakat-masyarakat di daerah (sebagai bahasa penghubung antar warga, daerah, dan buadaya). Dengan bahasa Indonesia seseorang dapat saling berhubungan untuk segala aspek kehidupan. Bagi pemerintah, segala kebijakan dan strategi yang berhubungan dengan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan kemanan mudah diinformasikan kepada warga. Apabila arus informasi antarmanusia meningkat berarti akan mempercepat peningkatan pengetahuan seseorang. Apabila pengetahuan seseorang meningkat berarti tujuan pembangunan akan cepat tercapai Bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat yang memungkinkan penyatuan berbagai – bagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasanya masing – masing kedalam kesatuan kebangsaan Indonesia.(Pemersatu Bangsa yang sangat beragam perbedaannya) Dengan bahasa Indonesia memungkinkan berbagai suku bangsa mencapai keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu dengan tidak perlu meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada nilai – nilai sosial budaya serta latar belakang bahasa daerah yang bersangkutan. Dengan bahasa Indonesia, bangsa ini dapat merasa aman dan serasi hidupnya, karena mereka tidak merasa bersaing dan tidak merasa lagi ‘dijajah’ oleh masyarakat suku lain. 2. Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945 bab XV pasal 36 yang berbunyi, “ Bahasa Negara adalah bahasa Indonesia.” Landasan konstitusional ini memberikan kedudukan yang kuat bagi bahasa Indonesia untuk digunakan dalam berbagai kegiatan dan urusan kenegaraan. Fungsi Bahasa Indonesia dalam kedudukannya sebagai bahasa Negara: Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan Kedudukan pertama dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945. Sebagai bahasa resmi kenegaraan , bahasa Indonesia dipakai didalam segala upacara, peristiwa dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa pengantar didalam dunia pendidikan Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar yang digunakan di lembaga – lembaga pendidikan mulai dari taman kanak – kanak sampai dengan perguruan tinggi diseluruh Indonesia. Maka materi pelajaran yang berbentuk media cetak juga harus berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku yang berbahasa asing atau menyusunnya sendiri. Cara ini akan sangat membantu dalam meningkatkan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknolologi (iptek). Bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Bahasa Indonesia dipakai bukan saja sebagai alat komunikasi timbal – balik antara pemerintah dan masyarakat luas, dan bukan saja sebagai alat perhubungan antar daerah dan antar suku , melainkan juga sebagai alat perhubungan didalam masyarakat yang sama latar belakang sosial budaya dan bahasanya. Sehubungan dengan itu hendaknya diadakan penyeragaman sistem administrasi dan mutu media komunikasi massa. Tujuan agar isi atau pesan yang disampaikan dapat dengan cepat dan tepat diterima oleh masyarakat. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahasa Indonesia adalah satu – satunya alat yang memungkinkan kita membina dan mengembangkan kebudayaan nasional sedemikian rupa sehingga ia memikili ciri – ciri dan identitasnya sendiri ,yang membedakannya dari kebudayaan daerah. Hal tersebut dibuktikan dengan penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi, baik melalui buku-buku pelajaran, buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah maupun media cetak lainnya. Karena sangatlah tidak mungkin bila suatu buku yang menjelaskan tentang suatu kebudayaan daerah, ditulis dengan menggunakan bahasa daerah itu sendiri, dan menyebabkan orang lain belum tentu akan mengerti. Perbedaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara Perbedaan dari Segi Ujudnya Apabila kita menginginkan tercapainya tujuan komunikasi, kita tidak akan menggunakan kata-kata yang tidak akan dimengerti oleh lawan bicara kita kita juga tidak akan menggunakan struktur-struktur kalimat yang membuat mereka kurang memahami maksudnya. Permasalahannya sekarang ialah apakah ada perbedaan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara atau resmi sebagaimana yang kita dengar dan kita baca, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yang perlu kita lakukan pada saat berkenalan dengan orang lain daerah atau suku. Perbedaan secara khusus memang ada, misalnya penggunaan kosa kata dan istilah hal ini disebabkan oleh lapangan pembicaraannya berbeda. Dalam lapangan politik diperlukan unsur kosa kata tertentu yang berbeda dengan kosa kata yang diperlukan dalam lapangan administrasi. Begitu juga dalam lapangan yang lain seperti ekonomi, sosial, dan lain-lain. Akan tetapi, secara umum terdapat kesamaan. Semuanya menggunakan bahasa yang berciri baku. Dalam lapangan dan situasi diatas tidak pernah digunakan, misalnya, struktur kata ‘kasih tahu’ (untuk memberitahukan), ‘bikin bersih’ (untuk membersihkan), dan kata-kata lain yang dianggap kurang atau tidak baku. Perbedaan dari proses terbentuknya Secara implisit, perbedaan dilihat dari proses terbentuknya antara kedua kedudukan bahasa Indonesia, sebagai bahasa Negara dan nasional, sudah terlihat dari uraian sebelumnya. Akan tetapi, untuk mempertajamnya dapat ditelaah hal berikut. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara jelas-jelas berbeda. Adanya kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional didorong oleh rasa persatuan bangsa Indonesia pada waktu itu. Putra-putra Indonesia sadar bahwa persatuan merupakan sesuatu yang mutlak untuk meuwujudkan suatu kekuatan. Semboyan“ bersatu kita teguh bercerai kita runtuh” benar-benar diresapi oleh mereka. Dan mereka juga sadar bahwa untuk mewujudkan persatuan perlu adanya saran yang menunjang. Dari sekian sarana tertentu yang tidak kala pentingya adakah sarana komunikasi yang disebut bahasa. Dengan pertimangan kesejarahan dan kondisi bahasa Indonesia yang lingua franca itu, maka ditentukanlah dia sebagai bahasa nasional. Berbeda halnya dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara/resmi. Terbentuknya bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara/resmi dilatar belakangi oleh kondisi bahasa Indonesia itu sendiri yang secara geografis menyebar pemakainya ke hampir seluruh wilayah Indonesia dan dikuasai oleh sebagian besar penduduk. Disamping itu, pada saat bahasa Indonesia telah disepakati oleh pemakainya sebagai bahasa pemersatu bangsa, sehingga pada saat ditentukannya sebagai bahasa Negara/resmi, seluruh pemakai bahasa Indonesia yang sekaligus sebagai penduduk Indonesia itu menerimanya secara bulat. Dengan demikian jelaslah, bahwa dualism kedudukan bahasa Indonesia tersebut dilatar belakangi oleh proses pembentukan yang berbeda. Perbedaan dari Segi Fungsinya Kita menggunakan sebagai bahasa negara/resmi dipakai sebagai alat penghubung antar suku, misalnya karena kita sebagai bahasa Indonesia yang hidup diwilayah tanah air Indonesia. Sehubungan dengan itu, apabila ada orang yang berbangsa lain yang menetap di wilayah Indonesia dan mahir berbahasa Indonesia, dia tidak mempunyai tanggung jawab moral untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai fungsi tersebut. Lain halnya dengan contoh berikut ini. Walaupun Ton Sin Hwan keturunan Cina, tetapi karena dia warga Negara Indonesia dan secara kebetulan menjabat sebagi ketua lembaga bantuan hokum, maka pada saat dia memberikan penataran kepada anggotanya berkewajiban moral untuk menggunakan bahasa Indonesia. Tidak peduli apakah dia lancar berbahasa Indonesia atau tidak. Tidak peduli apakah semua pengikutnya keturunan Cina yang berwarga Negara Indonesia ataukah tidak. Jadi, seseorang menggunakan bahasa Indonesia sebagai penghubung antar suku, karena dia berbahasa indonesia yang menetap di wilayah Indonesia; sedangkan seseorang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi, karena dia sebagai warga Negara Indonesia yang menjalankan tugas-tugas ‘pembangunan’ Indonesia. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Kehadiran bahasa Indonesia dimulai sebelum kolonial masuk ke bumi Nusantara, dengan bukti-bukti prasasti yang ada, sampai dengan tercetusnya inpirasi persatuan pemuda-pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928. Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu termasuk rumpun bahasa Austronesia yang telah di gunakan sebagai lingua franca di nusantara sejak abadabad awal penanggalan modern, paling tidak dalam bentuk informalnya. Kedudukan bahasa indonesia sebagai bahasa nasional ditetapkan melalui ikrar Sumpah Pemuda pada tanggal 28 oktober 1928 . Bermula dari Ikrar Sumpah Pemuda, yang tertuang pada butir ke tiga, bahwa bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa dan merupakan bahasa persatuan. Dan Secara yuridis bahasa Indonesia telah diakui sebagai Bahasa Nasional pada 18 Agustus 1945 dan ditetapkan dalam UUD 1945 bab XV pasal 36. Fungsi bahasa Indonesia dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu fungsi bahasa secara umum dan secara khusus. Fungsi bahasa secara umum yaitu sebagai alat untuk mengungkapkan perasaan atau mengekspresikan diri, sebagai alat komunikasi, sebagai alat berintegrasi dan beradaptasi social, dan sebagain alat kontrol sosial. Sedangkan fungsi bahasa secara khusus yaitu mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari- hari, mewujudkan seni (sastra), mempelajari bahasa-bahasa kuno, dan mengeksploitasi IPTEK. Dan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional tentunya memiliki sumber atau dasar pada butir ketiga ikrar Sumpah Pemuda pada tanggal 28 oktober 1928 yang berbunyi “ Kami putra dan putrid Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Selanjutnya bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, sebagai bahasa Negara berarti bahasa Indonesia adalah bahasa resmi. Dengan begitu bahasa Indonesia harus digunakan sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada. Dan bahasa Indonesia yang dipakai harus lengkap dan baku.  3.2 Saran 1. Kita harus memahami fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, 2. Penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai dengan fungsi dan kedudukannya, dan 3. Kita harus berbahasa menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. UU Nomor 24 Tahun 2009: Isinya tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Resmi Pasal 25, ayat (3): Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. Penggunaan Bahasa Indonesia Tulis (1) Pasal 31, ayat (1): Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah RI, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Ayat (2): Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Penggunaan Bahasa Indonesia Tulis (2) Pasal 34, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan. Penggunaan Bahasa Indonesia Tulis (3) Pasal 35, ayat (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia. Penggunaan Bahasa Indonesia Tulis & Lisan Pasal 33, ayat (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Penggunaan Bahasa Indonesia Lisan Pasal 32, ayat (1): Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. Ayat (2): Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.