[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
JIMMI 4 (3) (2022) DOI: ……………………… http://ejournal.stai-aljawami.ac.id/index.php/jimmi e-ISSN: ANALISIS ISTIHSAN TERHADAP PENGAJARAN AGAMA DENGAN METODE TEPUK Ratna Suminar Pendidikan Anak Usia Dini Email: ratsu84@gmail.com Udin Juhrodin Pendidikan Agama Islam Email: udinjuhrodin@gmail.com ABSTRACT Teaching religion with the pat method is one of the methods applied or carried out by the teachers at RA Al-Ihsan Rancaekek. This pat method is intended to teach the teachings of islam to children in away that is fun for children. This study aims to determine istihsan’s perspective on religious teaching with the pat method at RA Al-Ihsan Rancaekek. This research uses descriptive qualitative with data collection through interview. The research subjects were teachers, parent/ guardian of student, and local religious leaders. The results showed that teaching religion with the pat methode was carried out before teaching the actual practice of worship to children, as well as providing fun teaching for early childhood, but religion said that patting was haram. The conclusion of this research is that teaching religion using the pat method in istihsan analysis does not conflict with the Qur’an, al-hadits if is only used for children as a learning method. Keywords: The pat method, positive value, istihsan. ABSTRAK Pengajaran agama dengan metode tepuk adalah salah satu metode yang diterapkan atau dilakukan oleh para pengajar di RA Al-Ihsan Rancaekek. Metode tepuk ini dimaksudkan untuk mengajarkan ajaran agama islam terhadap anak dengan cara yang menyenangkan bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif istihsan terhadap pengajaran agama dengan metode tepuk di RA Al-Ihsan Rancaekek. Penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan datanya melelui interview. Subjek penelitannya adalah guru, orang tua/wali murid, dan tokoh agama setempat. Hasil penelitian menunjukan bahwa mengajarkan agama dengan metode tepuk dilaksanakan sebelum mengajarkan praktek ibadah yang sebenarnya kepada anak, serta memberikan pengajaran yang menyenangkan bagi anak usia dini, namun agama mengatakan bahwa tepuk itu haram. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa mengajarkan agama dengan metode tepuk dalam analisis istihsan tidak bertentangan dengan al Qur’an, al-Hadits jika hanya digunakan untuk anak sebagai metode pembelajaran. Kata kunci: Metode tepuk, nilai positif, istihsan. PENDAHULUAN Pentingnya belajar Pendidikan Agama Islam bagi anak usia dini adalah sarana untuk menyiapkan peserta didik dalam mememahami, mengenal, bertakwa, mengimani ajaran agama, mengamalkan akhlak mulia beragama Islam dari sumber utamanya yaitu kitab suci Alquran dan hadis, melalui kegiatan pengajaran, pembimbingan dan latihan serta penggunaan pengalaman. Jadi, pembelajaran Pendidikan Agama Islam bagi anak usia dini adalah proses interaksi dan pengenalan yang berlangsung antara pendidik dan peserta didik Nama untuk memperoleh pengetahuan dan menghayati, meyakini dan mengamalkan ajaran agama Islam. Dalam proses pembelajaran pendidik mempunyai peran yang sangat penting dalam menentukan kualitas dan kuantitas pembelajaran yang dilaksanakan, tenaga pendidik harus selalu menciptakan suasana yang kondusif dalam lingkungan pendidikan dan menjalankan tugasnya di dalam kelas dengan maksimal hingga mencapai pembelajaran yang efektif. Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, pendidik tidak saja dituntut menguasai materi pelajaran, metode mengajar, media pengajaran atau sarana pembelajaran.Tetapi pendidik juga harus menciptakan situasi dan kondisi belajar mengajar yang kondusif dan bisa berjalan dengan baik sesuai perencanaan sehingga mencapai tujuan yang telah direncanakan.1 Metode pembelajaran PAUD adalah cara yang digunakan pendidik dalam melakukan kegiatan pembelajaran kepada anak untuk mencapai kompetensi tertentu. Metode pembelajaran dirancang dalam kegiatan bermain yang bermakna dan menyenangkan bagi anak. Tujuan dari metode yang satu ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan yang telah dicapai olehnya selama mengikuti pendidikan di PAUD. Pada masa anak usia dini, stimulasi yang paling baik diberikan kepada anak dalam memaksimalkan seluruh aspek perkembangannya adalah melalui bermain. Karena bermain merupakan metode yang paling tepat dan sesuai dengan karakteristik anak usia dini. Dengan bermain, anak agar lebih cepat mempelajari, menguasai, dan mempraktikkan suatu materi pelajaran yang disampaikan oleh pendidik, atau setiap sisi kehidupan. Melalui permainan, anak akan memperoleh informasi lebih banyak sehingga pengetahuan dan pemahamannya lebih kaya dan lebih mendalam. Bila informasi baru ini ternyata beda dengan yang selama ini diketahuinya, anak mendapat pengetahuan yang baru. Dengan permainan struktur kognitif anak lebih dalam, lebih kaya dan lebih sempurna. Menurut Diana Mutiah ragam permainan anak terdiri dari permainan dengan angka, bermain melalui gerak dan lagu serta permainan kreatif. Apabila ditinjau dari pelaksanaannya, kegiatan bermain terdiri dari bermain bebas dan bermain terpimpin. Bermain bebas merupakan kegiatan yang mana anak-anak boleh memilih kegiatan dan alat bermain yang disukai, sedangkan kegiatan bermain terpimpin merupakan kegiatan bermain yang telah dipersiapkan guru dan disesuaikan dengan tema. Aktivitas dalam kegiatan bermain terpimpin seperti permainan dalam lingkaran, permainan dengan alat, permainan tanpa alat, permainan dengan nyanyian, permainan dalam bentuk lomba, permainan dengan angka, dan permainan mengasah panca indera. Salah satu permainan melalui gerak dan disukai anak adalah permainan tepuk. Dalam permainan tepuk guru dapat menyesuaikan materi yang diajarkan sesuai dengan tema yang dipelajari dalam periode tersebut. Guru dapat meberikan materi yang cocok untuk anakanak, mudah dipahami dan disukai anak-anak yang berhubungan dengan sifat pengalaman anak.2 Allah SWT berfirman: ََّ َ ً ْ َ َْ َ ْ ُ ُ َ َ َ َ ‫َو َما كان صلاته ْم ِعند الب ْي ِت ِإلا ُمك ًاء َوتص ِد َية‬ Artinya: “Tidaklah shalat mereka (orang Jahiliyah) di sisi Ka’bah melainkan dengan ‘muka-an’ dan ’tashdiyatan’.” (QS. Al Anfal : 35) 1 https://kumparan.com/arbani-yazid/Pentingnya Pendidikan Agama Islam Bagi Anak Usia Dini Moh Fauziddin, Mufarizuddin, “Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini,” Jurnal Obsesi 2, no. 2 (2018): 162– 69, https://doi.org/DOI: 10.31004/obsesi.v2i2.76. 2 JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Judul… Syaikh Abdurrahman As Si’di menuturkan, “Yang dimaksud ‘muka-an’ dan’tashdiyatan’ pada ayat ini ialah bersiul dan bertepuk tangan. Kedua perbuatan ini merupakan perbuatan yang teramat jahil…” (Taisir Karimir Rahman, Syaikh Abdurrahman As-Si’di). Syaikh Abdul Aziz bin Baz menerangkan bahwa hukum bertepuk tangan setidaknya menurut pendapat ulama, hukumnya makruh. Namun, yang lebih tepat hukumnya adalah haram, karena kaum muslimin dilarang untuk bertasyabbuh (menyerupai) amalan orang kafir (Fatwa Syaikh Bin Baz Jilid I, Abdul Aziz bin Baz).3 Hal ini ternyata bertentangan dengan metode pengajaran yang di lakukan di RA AlIhsan dalam mengajarkan agama kepada anak yang menggunakan metode tepuk, hal ini ternyata haram dan hukumnya mubah untuk anak-anak. Maka dari itu penulis menganalisis hal tersebut apakah benar dan tidaknya metode tersebut dan apa hukumnya menurut para ulama dengan mengobservasi para pelaku utama. METODE Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dan pendekatan kualitatif. Artinya data yang diangkat bukan berupa angka tapi berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan, sehingga menjadi tujuan dari peneltian kualitatif ingin menggambarkan realita empirik dibalik fenomena secara mendalam, rinci, dan tuntas. Hal ini dimaksudkan agar permasalahan yang dijadika fokus akan dikaji lebih mendalam. Sehingga nantinya akan terlihat bagaimana proses pelaksaan pengajaran agama dengan metode tepuk. Menurut Nawawi, “Metode deskriptif dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subjek/objek peneliti pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang nampak atau sebagaimana adanya”. Secara singkat dapat dikatakan bahwa metode deskriptif merupakan langkah-langkah melakukan reprentasi obyektif tentang gejala-gejala yang terdapat didalam masalah yang diselidiki.4 Model analisis dalam penelitian ini adalah model analisis istihsan yaitu analisis dengan mempertimbang atau mensintesakan hasil penelitian dengan ketentuan-ketentuan dalam istihsan, baik jenis, syarat, dan hal-hal lainnya yang menjadi karakteristik istihsan HASIL DAN PEMBAHASAN A. Pengetian Istihsan 1. Definisi Istihsan Istihsan berasal dari kata husn yang artinya bertentangan dengan keburukan atau kejelekan. Juga dapat dimaknai sebagai sesuatu yang indah. Sedangkan Istihsan sendiri adalah bentuk masdar dari kata kerja istahsana yang artinya menganggap baik sesuatu. Dapat juga bermakna memegang teguh sesuatu yang baik dan menolak sesuatu yang bertentangan darinya. Jadi, jika ada seorang laki-laki berkata,”Istahsantu kadha” maka artinya seorang laki-laki tadi meyakini bahwa suatu hal itu baik dan menganggap buruk selain itu. Atau juga 3 Abu Faiz Erlan Iskandar. Artikel Muslim.Or.Id. 2022. https://muslim.or.id/21897-hukum-tepuktangan.html. 4 Udin Juhrodin Sahrul, “Analisis Istihsan Bil Urfi Terhadap Aktivitas Membaca Surat Maryam Dan Surat Yusuf Dalam Acara Syukuran 4 Bulanan,” Ejournal.Stai-Aljawami.Ac.Id, 2022, http://ejournal.staialjawami.ac.id/index.php/jimmi.2022 JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Nama dapat bermakna mencari suatu yang ahsan (lebih baik) yang diperintahkan kepadanya untuk dianuti. Secara umum, ulama ushuliyyin berpendapat bahwa Istihsan adalah berpaling dari dalil syariat yang sudah ditetapkan atas suatu peristiwa atau perilaku menuju ke hukum yang lainnya. Pengertian seperti ini masih terlalu singkat dan perlu dielaborasi secara komprehensif. Supaya Istihsan tidak disalahmaknai sebagai sesuatu yang dianggap baik oleh mujtahid berdasarkan akal atau hawa nafsunya tanpa mempertimbangkan dalil syar’i. pendapat ulama lintas mazhab yang menjelaskan definisi Istihsan lebih rinci. Pengertian istihsan menurut ulama lintas mazhab: a. Menurut Ulama Hanafiyyah 1) Artinya: Berpaling dari suatu hukum menuju pada sesuatu yang secara nyata berbeda semata-mata karena terdapat hal yang lebih kuat (untuk memalingkan), dan hasilnya beramal dengan dalil yang telah dipertimbangkan. 2) Kemudian al-Sarakhsi, seorang ulama Hanafiyyah terkemuka menerangkan dalam alMabsuth: “Istihsan pada hakikatnya adalah dua macam qiyas. Yang pertama, qiyas yang jelas (qiyas jali) tetapi pengaruhnya lemah dalam mencapai tujuan syariat. Ini yang dinamakan dengan qiyas. Yang kedua adalah qiyas yang tersembunyi (qiyas khafi) yang mempunyai pengaruh kuat. Inilah kemudian yang dinamakan Istihsan. Maka pertimbangkan pengaruh hukumnya, jangan melihat pada (qiyas) tersembunyi atau jelasnya”. 3) Abu Husayn al-Bashari berpndapat bahwa Istihsan adalah memalingkan hasil ijtihad yang tidak tercakup dalam teks, karena ada hukum baru yang lebih kuat dari hukum awal, hukum tersebut sifatnya insidental dan kasuistik. b. Menurut Ulama Malikiyyah Golongan Malikiyyah dikenal sebagai golongan yang memakai istislah sebagai ciri khas metode istinbat al-hukm. Namun, ternyata kalau juga mengamini Istihsan sebagai salah satu metode ber-istinbat-nya. Bahkan Imam al-Malik sendiri mengatakan bahwa 90% ilmu terdapat di dalam Istihsan. Maksudnya adalah meninggalkan kemutlakan qiyas terhadap suatu masalah dan mencari alasan pensyariatan hukum dan tujuan umumnya yang tidak lain adalah untuk kemaslahatan umat manusia. 1) Ibn al-‘Arabi yang berpendapat: Artinya: Istihsan adalah memilih untuk meninggalkan makna yang dipersyaratkan dalil dengan jalan pengecualian atau rukhsah karena ada pertentangan (hukum) dalam beberapa makna dalil tertentu. 2) Imam al-Shatibi di dalam al-Muwafaqat menjelaskan bahwa dalam mazhab Malikiyyah, yang dimaksud dengan Istihsan adalah berpegang kepada kemaslahatan khusus dalam berhadapan dengan dalil umum (kully). c. Menurut Ulama Syi‘ah ‘Ali Naqi al-Haidari, seorang ulama Syi‘ah, menjelaskan bahwa Istihsan adalah dalil yang terbetik di dalam akal seorang mujtahid yang men-tarjih qiyas khafi atas qiyas jali atau mengecualikan dalil umum/universal atas dalil khusus/parsial. Menurut Ja‘far al-Subhani yang memecah definisi Istihsan menjadi tiga bagian: Secara istilah, definisi Istihsan bermacam-macam. Pertama, Istihsan adalah meninggalkan qiyas jali menuju qiyas khafi. Kedua, meninggalkan dalil pada suatu masalah baik yang didasarkan atas dalil qiyas atau yang lain menuju pada dalil yang menurut akal mujtahid dianggap baik. Ketiga, meninggalkan hukum yang ada pada dalil syar’i yang mengatur suatu perbuatan konkrit menuju pada hukum yang lain. JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Judul… d. Menurut Ulama Mu’tazilah Artinya: Istihsan adalah tindakan seseorang (mujtahid) mengalihkan hukum tekstual kepada hukum yang berbeda dari hukum asalaknya karena ada dalil yang lebih kuat dari hukum asalnya tadi. e. Menurut Ulama Kontemporer 1) Menurut Thahir Mahmud, seorang ulama Pakistan kontemporer, menjelaskan bahwa ulama masing-masing mazhab mempunyai definisinya sendiri, tetapi dapat disimpulkan kalau yang dimaksud dengan Istihsan adalah berpaling dari qiyas jali pada qiyas khafi, atau pengacualian terhadap masalah juziyyah atas masalah kulliyyah. 2) Menurut Mohammad Hashim Kamali lebih menekankan pada garis bersar Istihsan yang terdiri dari dua aspek, yakni istihsan al-qiyasi atau Istihsan yang berbasis pada pengalihan qiyas dan istihsan al-istithna’’i atau Istihsan yang berbasis pada pengalihan hukum dengan dalil tertentu seperti al-jma‘, maslahah, atau ‘urf. 2. Ke-hujjah-an Istihsan Istihsan merupakan salah satu dalil yang penggunaannya tidak disepakati, dibandingkan dengan dalil lain yang sudah disepakati penggunaannya seperti alQur’an, alSunnah, al-ijma‘, dan al-qiyas. Namun, sebenarnya sebagian orang menolak Istihsan dari aspek pengistilahannya dalil ini saja, bukannya menolak kemaslahatannya (mereka tidak tahu maknanya). Tetapi kalau ada yang menolak makna dan penjabaran tentang Istihsan ini, maka mereka salah. Sebab, al-qiyas al-jali (qiyas yang terang) yang merupakan dalil yang disepakati. Tetapi, Istihsan dipakai karena ada pengaruh yang kuat untuk bepaling. Muhammad Sa‘id Ramdan al-Buthi mengatakan bahwa tak pelak akan terjadi pengingkaran terhadap dalil Istihsan. Tetapi, pengingkaran tersebut bukan terletak pada posisi dalil tersebut yang independen dan tidak berasal dari penetapan syariat, melainkan pada aspek penerjemahan yang tidak akurat. Jika Istihsan hanya dimaknai sebagai dalil yang bersumber dari akal saja, maka itu adalah Istihsan yang ulama sepakat menolaknya. Maka, Istihsan yang shar‘i adalah ber-Istihsan dengan dalil-dalil hukum yang sudah disepakati. Maka persoalannya sebenarnya hanya terletak pada pendefinisian Istihsan saja. Sebab, Abu al-Hanifah memang tidak mendeskripsikan Istihsan secara detail. Dan problem utama yang membuat Imam al-Shafi‘i tidak sepakat dengan Istihsan adalah karena saat ia berdiskusi dengan para pengikut Abu al-Hanifah, mereka tidak mampu menjawab pertanyaan al-Syafi‘i tentang alasan penggunaan kata Istihsan. Mereka hanya bertaklid kepada Abu al-Hanifah. Sehingga, al-Syafi‘i menyimpulkan bahwa Istihsan adalah penetapan hukum sesuai dengan kehendak orang yang melakukannya. Artinya, hal-hal yang dianggap baik oleh orang yang melakukan Istihsan maka itulah yang ditetapkan sebagai hukum, karena demikianlah arti hakikat dari Istihsan. Jadi penetapan hukum dengan Istihsan menurut Imam al- Syafi‘i tidak memiliki metode dan sematamata mengikuti hawa nafsu. 3. Syarat-syarat Istihsan Dalam penetapan hukum istihsan ini, para ulama fiqh menetapkan persayaratan sebagai berikut: a. Tidak boleh bertentangan dengan maqasid syariah, dalil-dalil kulli, dan juz’i yang qath’i wurud dan dalalahnya, dari nash Al-Qur’an dan Al-Sunnah. b. Kemaslahatan tersebut harus bersifat rasional, artinya harus ada penelitian dan pembahasan, hingga yakin hal tersebut memberikan manfaat atau menolak kemudaratan, bukan kemaslahatan yang dikira-kirakan. c. Kemaslahatan tersebut bersifat umum. JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Nama d. Pelaksanaannya tidak menimbulkan kesulitan yang tidak wajar. 4. Ragam Istihsan dan Contohnya Secara umum, di dalam kitab-kitab karangan ulama Hanafiyyah ada empat macam Istihsan: Istihsan bi al-nas, Istihsan bi al-ijma‘, Istihsan bi al-darurah, dan Istihsan bi alqiyas al-khafi. Sedangkan menurut ulama Malikiyyah: Istihsan bi al-ijma‘, Istihsan bi al‘urf, Istihsan bi al-maslahah al-mursalah atau Istihsan bi raf’ al-haraj. Berikut di antara macam-macam Istihsan yang dihimpun dari berbagai kitab klasik maupun modern: a. Istihsan al-Qiyasi Penamaan Istihsan dengan qiyas tersembunyi—berlawanan dengan qiyas terangterangan (al-qiyas al-jali) —karena didalamnya terkandung maslahat atau kebaikan. Dan Istihsan jenis ini diberlakukan karena ada alasan yang kuat (untuk berpaling dari hukum asal). Abd al-Wahab Khalaf memberikan contoh menarik yaitu terkait sisa air yang diminum oleh burung buas seperti: burung bangkai, burung gagak, burung elang, dsb itu najis menurut qiyas tetapi suci menurut Istihsan. Burung buas tadi di-qiyaskan dengan predator buas seperti macan atau serigala yang meminum air. Hukumnya air tadi mengikuti hukum daging hewannya. Kalau yang meminum hewan buas apapun jenisnya maka airnya ikut haram. Tetapi, Istihsan melihatnya bahwa yang najis itu karena predator meminum air dengan mulutnya yang tercampur air liur yang dihasilkan dari daging hewan tersebut. Sedangkan burung buas minum melalui paruhnya. Paruh itu adalah tulang yang suci dan tidak terikat dengan daginnya ataupun air liurnya yang najis. Maka hukumnya air tadi jadi suci. b. Istihsan al-Istithna’i 1) Istihsan bi al-Nash Istihsan bi al-nash adalah hukum pengecualian berdasarkan nash (al-Qur’an dan alSunnah) dari kaidah umum yang berlaku pada kasus-kasus serupa. Atau dapat diartikan pula dengan beralih dari norma umum dalam nash dan mengaplikasikan ketentuan-ketentuan khusus untuk kasus yang khusus pula. Dalam hal ini bukan berarti ada penolakan atas teks al-Qur’an maupun alSunnah. Hanya saja dalam pengaplikasiannya secara kasuistik, mujtahid memperhatikan ketentuan lain yang ada pada al-Qur’an maupun al-Sunnah. Contohnya, menurut kaidah umum makan dalam keadaan lupa di siang hari Ramadan membatalkan puasa seseorang karena rukun dasarnya telah rusak yaitu imsak (menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, yang di dalamnya termasuk makan) di siang harinya. Namun, al-Sunnah Rasulullah Saw menegaskan bahwa makan dalam keadaan puasa di siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa. Kemudian, dalam persoalan wasiat. Qiyas tidak mengakui kebolehannya. Karena pada dasarnya, kepemilikan seseorang terhadap hartanya telah usai saat ia meninggal. Maka ketika meinggal ia tidak berhak mengatur penggunaan atas hartanya lagi, termasuk wasiat kecuali ada pengecualiannya. Pengecualian tadi ada di dalam al-Qur’an Surat al-Nisa’ yang artinya: Sesudah dipenuhi wasiat yang diwasiatkannya atau sesudah dibayar utangnya. 2) Istihsan bi al-ijma ‘ Contoh yang paling mudah adalah larangan jual beli terhadap barang yang tidak ada di tempat saat akad (bay‘al-ma‘dum). Kemudian, ulama Hanafiyyah dan ahli ilmu yang lain ber-Istihsan atas kebolehan istisna‘. Yakni dalam hal industri, seorang tukang pengerajin kayu akan membuatkan pesanan sesuai dengan sifat-sifat barang yang sudah disebut saat akad. Praktik seperti ini ada landasan ijma‘-nya yang JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Judul… hukumnya berbeda dari keumuman nash, yakni alSunnah Nabi Saw tentang larangan jual beli yang barangnya tidak ada di tempat. Maka dapat dikatakan kalau ijma’ adalah pengecualian (bentuk Istihsan) terhadap keumuman nash. 3) Istihsan bi al-‘Urf Contoh Istihsan yang berlandaskan ‘urf adalah kebolehan mewakafkan benda bergerak seperti buku-buku dan perkakas alat memasak. Menurut ketentuan umum perwakafan, seperti dikemukakan Abdul Karim Zaidan, wakaf hanya boleh atas harta benda yang bersifat kekal dan berupa benda tidak bergerak seperti tanah. Dasar kebolehan mewakafkan benda bergerak tersebut adalah adat kebiasaan di berbagai negri yang melegalkan praktik wakaf tersebut. 4) Istihsan bi al-Maslahah al-Mursalah Yakni mengecualikan ketetntuan hukum yang berlaku umum berdasarkan kemaslahatan. Misalnya menetapkan sahnya hukum wasiat yang ditunjukan untuk keperluan yang baik dari orang yang berada di bawah pengampuan. 5) Istihsan bi al-Darurah Yaitu suatu keadaan darurat yang mendorong mujtahid untuk mengecualikan ketentuan qiyas yang berlaku umum kepada ketentuan lain yang memenuhi kebutuhan mengatasi keadaan darurat. Sebagai contoh, menghukumi sucinya air sumur atau kolam yang kejatuhan najis dengan cara menguras airnya. Menurut ketentuan umum tidak akan pernah suci walau dikuras airnya. karena akan menyumber terus dari mata air. Maka cukup dengan dikuras semampunya, atau paling tidak sampai setengah dari air di dalam kolam. 5 B. Deskripsi Hasil Penelitian 1. Aktivitas pengajaran agama dengan metode tepuk Aktivitas pengajaran agama dengan metode tepuk merupakan metode yang diterapkan hampir di setiap PAUD yang dilakukan oleh guru alasanya agar guru lebih mudah mengajarkannya kepada anak dan anakpun lebih mudah menghafal materi yang diberikan oleh guru karena dengan cara bermain dan menyenangkan bagi anak sehingga anak lebih bersemangat dalam belajarnya. a. Alasan menggunakan metode tepuk adalah: Dalam mengajarkan agama terhadap anak sebelum anak melaksanakan paktek ibadah secara langsung ada baiknya anak dikenalkan pada urutan-urutan rangkaian ibadah tersebut tentunya dengan menggunakan metode yang menyenangkan bagi anak bisa juga sebagai penyemangat anak dalam menghafal materi yang diberikan oleh guru, misalnya untuk mengenalkan gerakan wudhu sebelum anak melaksanakan praktek wudhu secara langsung anak dikenalkan dengan tepuk wudhu terlebih dahulu sehingga anak lebih mudah mengingat urutan-urutan wudhu, atau misal dalam mengajarkan sholat, anak terlebih dahulu dikenalkan dengan tepuk sholat sehingga anak memahami nama-nama sholat lima waktu beserta dengan jumlah rokaatnya sebelum anak diajak melaksanakan praktek sholat secara langsung. Seperti berdsarakan interview dengan ibu Chitra yang mengatakan bahwa metode tepuk bisa diterapkan agar suasana belajar semakin bersemangat dan memudahkan anak menghafal materi yang diberikan. 5 Udin Juhrodin, Analisis Istinbsth Hukum Islam Dengan Urf, Maslahat Al-Mursalah, Istihsan Dan Sadd Al-Dzariah, 2021, 2–26. JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Nama b. Manfaat dan kebaikan metode tepuk Pada masa anak usia dini, stimulasi yang paling baik diberikan kepada anak dalam memaksimalkan seluruh aspek perkembangannya adalah melalui bermain. Salah satu permainan melalui gerak dan disukai anak adalah permainan tepuk. Selain menyenangkan bagi anak dengan menggunakan metode tepuk anak akan lebih bersemangat dalam belajarnya dan mudah memahami atau menghafal materi yang diberikan oleh guru. Selain itu guru juga akan merasa lebih mudah menyampaikan materi kepada anak tanpa anak sadari bahwa mereka sedang belajar . c. Macam-macam tepuk yang di lakukan di RA Al-Ihsan 1. Tepuk rukun islam Tepuk rukun islam prok…prok…prok Satu, prok…prok…prok, syahadat prok…prok…prok Dua, prok…prok…prok, sholat prok…prok…prok Tiga, prok…prok…prok, zakat prok…prok…prok Empat, prok…prok…prok, puasa prok…prok…prok Lima, prok…prok…prok, naik haji prok…prok…prok 2. Tepuk islam Tuhanku, prok…prok…prok, Allah, prok…prok…prok… Agamaku, prok…prok…prok, Islam, prok…prok…prok… Nabiku, prok…prok…prok, Nabi Muhammad, prok…prok…prok… Kitabku, prok…prok…prok, Al-Qur’an, prok…prok…prok… Temanku, prok…prok…prok, orang mukmin prok…prok…prok… Musuhku, prok…prok…prok, syetan, prok…prok…prok… 3. Tepuk Wudhu Tepuk Wudhu prok…prok…prok… Baca bismillah sambil cuci tangan prok…prok…prok… Kumur-kumur, basuh hidung, basuh muka prok…prok…prok… Tangan sampai ke sikut, kepala dan telinga, Basuh kaki, lalu berdoa, Aamiin yaa robbal’aalamin 4. Tepuk sholat Tepuk sholat prok…prok…prok Sholat subuh prok (satu)…prok (dua)…(tepuk sambil menyebutkan jumlah rokaat) Sholat dzuhur prok (satu)…prok (dua)…prok (tiga)…prok (empat) Sholat ashar prok (satu)…prok (dua)…prok (tiga)…prok (empat) Sholat magrib (satu)…prok (dua)…prok (tiga)… Sholat isya prok (satu)…prok (dua)…prok (tiga)…prok (empat) 5. Tepuk haji Tepuk haji, prok…prok…prok… Bertalbiyah, ke Arafah, Muzdalifah, prok…prok…prok… Ke Mina, lempar jumroh, ke Mekkah, prok…prok…prok… Babussalam, berdoa lihat ka’bah, prok…prok…prok… Menuju garis coklat, bertawaf, prok…prok…prok… Sholat dua rakaat dekat makam Ibrahim, menuju air zam-zam lalu syai, prok…prok…prok…(2x) Tahalul… d. Nilai-nilai positif dan negatif metode tepuk dalam pengajaran agama Nilai-nilai positif menggunakan metode tepuk adalah: 1. Untuk mengenalkan ilmu agama kepada anak 2. Agar mudah di megerti atau dipahami oleh anak JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Judul… 3. Anak lebih bersemangat dalam belajar 4. Stimulasi yang paling baik diberikan kepada anak dalam memaksimalkan seluruh aspek perkembangannya adalah melalui bermain. Nilai-nilai negatif dari metode tepuk: 1. Pembelajaran menjadi tidak lengkap tanpa praktek secara langsung 2. Tepuk tangan hukumnya haram jika hanya untuk hiburan semata. Seperti yang dijelaskan oleh ustadzah Ayi Rokayah yang bertempat tinggal di lingkungan Komplek Abdi Negara Rancaekek sebagai tokoh agama beliau mengatakan boleh-boleh saja selama tepuk tidak melanggar syariat, apalagi metode tepuk tersebut disampaikan kepada anak usia dini atau PAUD yang memang daya tangkapnya lebih cepat dan mudah diingat lewat metode tepuk tersebut, namun Jangan menyalahkan gunakan tepuk-tepuk-tepuk hanya untuk hiburan semata seperti zaman dahulu di mekkah ada yang tepuk-tepuk di depan ka’bah. Tetapi jika untuk metode pengajaran yang mudah dimengerti dan dipahami anak boleh saja.6 Analisis Hukum bertepuk tangan sendiri dirinci hukumnya bagi laki-laki dan wanita. Untuk laki-laki, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam ceramahnya di Masjid Jami’ah Al-Imam Ibnu Su’ud Riyadh, menjelaskan bahwa tepuk tangan bagi laki-laki itu ada tiga perincian, Pertama, tepuk tangan yang dijadikan sebagai ritual ibadah, seperti halnya yang dilakukan orang-orang musyrik di dekat Ka’bah. Tepuk tangan semacam ini haram hukumnya. Sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al Anfal ayat 35. Kedua, tepuk tangan yang dijadikan sebagai hiburan. Ulama menyatakan haram hukumnya, ada juga sebagian ulama yang menilai makruh hukumnya. Ketiga, tepuk tangan yang dijadikan sebagai sarana pembangkit semangat. Tepuk tangan semacam ini dihukumi mubah. Syaikh menjelaskan bahwa poin ini hanya diperuntukkan untuk anak-anak, sedangkan tidak boleh bagi orang dewasa semisal mahasiswa. (Washaya wa Taujihat li Thulabil Ilmi, Prof. Dr. Sulaiman bin Abdullah bin Hamud Abu al Khalil). Terkhusus bagi wanita, dibolehkannya untuk bertepuk tangan dalam rangka menegur Imam yang keliru dalam shalatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, َّ ُ ْ ََّ َ ََّ َ ْ َ َ ُ ْ َ ََّ َ َ ُ ََّ َ ْ َّ َ ُ ْ َ َ َ ٌْ َ َُ َ ْ َ ‫لن َس ِاء‬ ِ ‫من نابه شىء ِفى صلا ِت ِه فليس ِبح ف ِإنه ِإذا سبح الت ِفت ِإلي ِه و ِإنما التص ِفيح ِل‬ “Barangsiapa menjadi makmum, lalu ia merasa ada kekeliruan (imam) dalam shalatnya, maka hendaklah ia bertasbih. Karena sesungguhnya jika dibacakan tasbih, imam akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari No. 7190) Adapun jika diluar shalat, hukum asal bertepuk tangan ialah terlarang bagi wanita. Akan tetapi, diperbolehkan asalkan jika memang ada hajat yang memang benar-benar mendesak dan dibutuhkan, semisal bertepuk tangan dalam rangka memotivasi anak.7 Dalam ensiklopedia fiqh (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah) dijelaskan: Tepuk tangan di luar shalat dan bukan di saat waktu khitbah (wanita dilamar), itu dibolehkan jika memang ada hajat yang memang benar-benar dibutuhkan. Contohnya saja adalah ketika memberi izin, mengingatkan, memperbagus lantunan nasyid, atau sekedar seorang wanita bermain-main dengan anak-anaknya. Adapun jika itu bukan karena hajat (kebutuhan S.Pd.I., M.M. Ayi Rokayah, “Interview, 30 Juni 2022” Abu Faiz Erlan Iskandar. Artikel Muslim.Or.Id. 2022. https://muslim.or.id/21897-hukum-tepuktangan.html. 6 7 JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Nama mendesak), maka telah ditegaskan oleh para ulama akan haramnya dan sebagian ulama menyatakannya makruh.8 RA Al-Ihsan meyakini selama tepuk itu hanya digunakan sebagai metode pembelajaran, yang manfaatnya selain untuk mengenalkan ajaran agama islam terhadap anak, juga dapat memotivasi anak membuat anak lebih semangat dalam belajarnya, dan metode ini pun diyakini dapat mempermudah anak dalam mengingat materi atau pelajaran, maka penggunaan tepuk masih dibolehkan. Metode tepuk penting digunakan dalam pembelajaran terutama bagi anak usia dini karena dengan menggunakan metode tepuk dapat mempermudah penyampaian materi kepada anak. Dengan menggunakan metode tepuk dalam pembelajaran anak. Anak usia dini yang disebut juga dengan masa golden age adalah masa bermain, melalui permainan, anak akan memperoleh informasi lebih banyak sehingga pengetahuan dan pemahamannya lebih kaya dan lebih mendalam. Bila informasi baru ini ternyata beda dengan yang selama ini diketahuinya, anak mendapat pengetahuan yang baru. Dengan permainan struktur kognitif anak lebih dalam, lebih kaya dan lebih sempurna. Dalam bermain anak bisa melakukan aktivitas yang mempraktekkan kemampuan dan keterampilannya dalam kegiatan mencoba, meneliti dan menemukan hal-hal baru. Aktivitas-aktivitas yang dilakukan anak di saat bermain bisa membuat anak aktif dan interaktif, baik secara fisik maupun secara mental sehingga dapat mendukung pemberdayaan berbagai aspek perkembangan anak berdasarkan kenginan dan kemauannya sendiri. Manfaat Bermain Bagi Anak Usia Dini dengan bermain dapat membantu anak dalam mengembangkan banyak aspek fundamental dari perkembangan anak, baik fisik, intelektual, sosial, dan emosional, bermain dapat mengembangkan otot-otot disaat anak melakukan kegiatan fisiknya, bermain dapat mengembangkan keterampilan intelektual di saat anak terlibat dalam aktivitas-aktivitas yang menuntut pikirannya, bermain dapat mengembangkan keterampilan sosial di saat sejumlah anak terlibat aktif dalam suatu interaksi dengan orang lain, bermain dapat mengembangkan aspek emosi disaat anak belajar mengendalikan emosinya.9 Secara istihsan pengajaran agama dengan metode tepuk memberikan nilai-nilai positif yang bermanfaat bagi pembelajaran, seperti yang telah di jelaskan diatas yaitu selain untuk mengenalkan ilmu agama kepada anak juga mudah di megerti atau dipahami oleh anak, anak lebih bersemangat dalam belajar , metode tepuk juga merupakan stimulasi yang paling baik diberikan kepada anak dalam memaksimalkan seluruh aspek perkembangannya melalui bermain. Adapun nilai-nilai negatif dari pengajaran agama dengan metode tepuk yaitu pembelajaran menjadi tidak lengkap tanpa praktek ibadah secara langsung, tepuk tangan hukumnya haram jika hanya untuk hiburan semata. Maka dari itu pengajaran agama dengan metode tepuk masuk kedalam salah satu syarat istihsan yaitu aktifitas tersebut tidak dibolehkan dalam artian istihsan yang diperbolehkan apabila masih dalam nilai-nilai positif, seperti para ulama mengatakan diperbolehkan asalkan jika memang ada hajat yang memang benar-benar mendesak dan dibutuhkan, semisal bertepuk tangan dalam rangka memotivasi anak 8 9 https://rumaysho.com/1507-hukum-tepuk-tangan-memberi-applause.html https://www.paud.id/metode-pembelajaran-paud-yang-efektif JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Judul… Simpulan Berdasarkan hasil interview dan hasil observasi dilapangan, maka dapat disimpulkan bahwa aktifitas pengajaran agama dengan metode tepuk di RA Al-Ihsan Abdi Negara Rancaekek diperbolehkan secara istihsan karena memberikan nilai positif bagi pengajaran agama dan perkembangan anak selama masih dalam batas kewajaran dan tidak melanggar syariat. Dari hasil analisis dapat disimpulkan pula bahwa tepuk tangan hukumnya haram jika dijadikan sebagai ritual ibadah, seperti halnya yang dilakukan orang-orang musyrik di dekat Ka’bah. Untuk tepuk tangan yang dijadikan sebagai hiburan, ulama menyatakan haram hukumnya, ada juga sebagian ulama yang menilai makruh hukumnya. Tepuk tangan yang dijadikan sebagai sarana pembangkit semangat dihukumi mubah. Terkhusus bagi wanita, dibolehkannya untuk bertepuk tangan dalam rangka menegur Imam yang keliru dalam shalatnya. Namun disini tepuk tangan yang digunakan sebagai metode dalam pembelajaran untuk anak usia dini diperbolehkan karena dalam rangka memotivasi pembelajaran terhadap anak dan tidak dipergunakan untuk hiburan semata. DAFTAR PUSTAKA Buku/Jurnal Iskandar, Abu Faiz Erlan. “Artikel Muslim.Or.Id,” 2022. https://muslim.or.id/21897hukum-tepuk-tangan.html. Juhrodin, Udin. Analisis Istinbsth Hukum Islam Dengan Urf, Maslahat Al-Mursalah, Istihsan Dan Sadd Al-Dzariah, 2021, 2–26. Mufarizuddin, Moh Fauziddin. “Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini.” Jurnal Obsesi 2, no. 2 (2018): 162–69. https://doi.org/DOI: 10.31004/obsesi.v2i2.76. Sahrul, Udin Juhrodin. “Analisis Istihsan Bil Urfi Terhadap Aktivitas Membaca Surat Maryam Dan Surat Yusuf Dalam Acara Syukuran 4 Bulanan.” Ejournal.StaiAljawami.Ac.Id, 2022. http://ejournal.stai-aljawami.ac.id/index.php/jimmi. https://rumaysho.com/1507-hukum-tepuk-tangan-memberi-applause.html https://www.paud.id/metode-pembelajaran-paud-yang-efektif Wawancara: Ibu Ayi Rokayah, S.Pd.I.,M.M., “Hasil Wawancara, Komplek Abdi Negara RT 02 Rancaekek” Bandung, 2022. Ibu Chitra Dewi Sartika, S.Pd.I. “Hasil Wawancara” Bandung, 2022. Ibu Hj. Mimin Aminah, “Hasil wawancara” Bandung, 2022. Ibu Riani, S.Pd.I.,M.M. “Hasil Wawancara” Bandung, 2022. Ibu Tuti Maelani, “Hasil Wawancara” Bandung, 2022. JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Nama TRANSKRIP VERBATIM Hari/Tanggal Informan Jabatannya Waktu Tempat P I P I P I P I P I I P I P I P I P I 29 Juni 2022 Riani, S.Pd.I.M.M. Guru RA Al-Ihsan Rancaekek 14.30 WIB Perum Abdi Negara Saya melihat ibu melakukan aktivitas pengajaran agama melalui metode tepuk kira-kira apa yang mendasarinya? “eee..sebetulnya mmm…metode tepuk diterapkan hampir di setiap PAUD, ya…alasanya sih agar guru lebih mudah mengajarkannya kepada anak ee….dan anakpun lebih mudah menghafalnya karena dengan cara bermain” Adakah aktivitas tersebut memberikan kebaikan bagi ibu secara pribadi? “Ada, yaitu agar lebih mudah mengajarkannya kepada anak” Adakah aktivitas tersebut memberikan kebaikan bagi keluarga dan masyarakat? “Ada, mmm…untuk keluarga yaitu…emmm..keluarga atau masyarakat menjadi lebih tenang bahwa anaknya mengetahui banyak hal tentang agama walaupun metode yang disampaikan melalui tepuk” Bagaimana tanggapan ibu terhadap orang yang tidak setuju dengan dengan yang ibu lakukan? “Emm…menurut saya sih sah-sah saja kalau ada perbedaan pendapat, eee… tetapi menurut saya ini banyak manfaatnya untuk mempermudah pengajaran terhadap anak”. Adakah ibu merasakan keburukan atau beban tertentu dengan melakukan aktivitas mengajarkan agama dengan metode tepuk? “ee… keburukannya nya sih, jika mengajarkan agama hanya dengan metode tepuk saja, anak cuma hafal materi atau urutannya saja, mmm….tetapi untuk lebih paham lagi anak harus di berengi dengan praktek ibadah nya langsung, bukan hanya tepuk saja.” Hari/Tanggal Informan Jabatannya Waktu Tempat P : : : : : : : : : : 29 Juni 2022 Chitra Dewi Sartika, S.Pd.I. Guru RA Al-Ihsan Rancaekek 15.00 WIB Perum Abdi Negara Saya melihat ibu melakukan aktivitas pengajaran agama melalui metode tepuk kira-kira apa yang mendasarinya? “eee…Agar suasana belajar semakin bersemangat dan memudahkan anak menghafal materi yang diberikan” Adakah aktivitas tersebut memberikan kebaikan bagi ibu secara pribadi? “Ada, mmm…Dengan penerapan pembelajaran dengan metode tepuk tangan siswa menjadi aktif, ee… terjalin kerjasama yang baik diantara siswa, hmm… sehingga tercipta suasana pembelajaran yang menyenangkan, dan mudah diingat oleh siswa” Adakah aktivitas tersebut memberikan kebaikan bagi keluarga dan masyarakat? “Ada, kebaikannya yaitu… eee… memudahkan anak menghafal materi yang diberikan” Bagaimana tanggapan ibu terhadap orang yang tidak setuju dengan dengan yang ibu lakukan? “wajar sih kalau berbeda pendapat…tetapi kita harus melihat kebaikannya untuk anak” Adakah ibu merasakan keburukan atau beban tertentu dengan melakukan aktivitas mengajarkan agama dengan metode tepuk? “Eemm..anak hanya memahami materi tanpa paktek ibadahnya secara langsung” JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Judul… Hari/Tanggal Informan Jabatannya Waktu Tempat P I P I P I P I I P I P I : : : : : 30 Juni 2022 Ayi Rokayah, S.Pd.I.M.M. Tokoh Agama 07.30 WIB Perum Abdi Negara Terkait dengan adanya orang yang melakukan aktivitas “pengajaran agama dengan metode tepuk” bagaimana menurut tanggapan ibu sebagai tokoh agama? “boleh-boleh saja selama tepuk tidak melanggar syariat, eee… apalagi metode tepuk tersebut disampaikan kepada anak usia dini atau PAUD yang memang daya tangkapnya lebih cepat dan mudah diingat lewat metode tepuk tersebut.” Adakah agama islam mengatur tentang aktivitas mengajarkan agama dengan metode tepuk tersebut? “ada, yaitu buat perempuan yang jadi makmum untuk memberitahukan jika imam yang salah bacaannya” Jika perbuatan tersebut tidak sesuai denga ajaran agama islam atau kemungkinan untuk keluar dari kebaikan, kira-kira saran apa yang dapat disampaikan? “eemm…Jangan menyalahkan gunakan tepuk-tepuk-tepuk hanya untuk hiburan semata seperti zaman dahulu di mekkah ada yang tepuk-tepuk di depan ka’bah. Eee..Tetapi untuk metode pengajaran yang mudah dimengerti dan dipahami boleh aja” Hari/Tanggal Informan Jabatannya Waktu Tempat P 30 Juni 2022 Tuti Maelani Orang tua/wali murid 06.30 WIB Perum Abdi Negara Bagaimana tanggapan ibu terhadap orang yang melakukan aktivitas mengajarkan agama dengan metode tepuk ? “Ya saya setuju saja, mmm…karena itu merupakan hal yang baik ” Menurut ibu apakah aktivitas mengajakran agama dengan metode tepuk itu hal baik?, kenapa demikian? “Ya, karena…eee…itu akan meningkatkan keaktifan dan kreatif” Kira-kira saran apa yang bisa ibu bagikan terkait dengan perbuatan mengajarkan agama dengan metode tepuk ? “mmm… membangun suasana kelas dan tidak monoton.” Kira-kira apa kekurangan/keburukan dari perbuatan mengajarkan agama dengan metode tepuk tersebut? “mungkiiin…eee…sedikit berisik, gaduh, kalau untuk orang yang ga tau dan ga ngerti” Hari/Tanggal Informan Jabatannya Waktu Tempat P : : : : : : : : : : 30 Juni 2022 Hj. Mimin Aminah Tokoh Agama 14.30 WIB Perum Abdi Negara Terkait dengan adanya orang yang melakukan aktivitas “pengajaran agama dengan metode tepuk” bagaimana menurut tanggapan ibu sebagai tokoh agama? JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Nama I P I P I “mmm.. menurut saya pribadi gak masalah, itu..karena itu hanya salah satu metode saja agar pelajaran yang kita ajarkan lebih meresap dan menarik bagi anak” Adakah agama islam mengatur tentang aktivitas mengajarkan agama dengan metode tepuk tersebut? “ee…Rosulullah SAW besrabda: Ajarilah anak-anak kalian sesuai dengan zamannya, bukan dengan zaman kalian, karena mereka diciptakan untuk zamannya bukan untuk zaman kalian” Jika perbuatan tersebut tidak sesuai denga ajaran agama islam atau kemungkinan untuk keluar dari kebaikan, kira-kira saran apa yang dapat disampaikan? ”mm..untuk saya pribadi, dan untuk saat ini sih masih bisa dibilang tepat, sehingga belum saatnya diganti” JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Judul… JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page