JIMMI 4 (3) (2022)
DOI: ………………………
http://ejournal.stai-aljawami.ac.id/index.php/jimmi
e-ISSN:
ANALISIS ISTIHSAN TERHADAP PENGGUNAAN MEDIA
GAMBAR DALAM PENGAJARAN
(Penelitian di RA Al-Amanah Abdi Negara Rancaekek Kab.Bandung)
Lia Maharani
Pendidikan Islam Anak Usia Dini
Email: liamaharani1981@gmail.com
Udin Juhrodin
Pendidikan Agama Islam
Email: udinjuhrodin@gmail.com
ABSTRAK
Picture media is a learning activity that is needed by early childhood to stimulate child development
at RA Al-Amanah Abdi Negara. Because with pictures children will easily understand learning and
children prefer pictures that are interesting to look at. This study aims to determine the perspective
of istihsan on image media, especially pictures of animate creatures that were forbidden by the
Prophet but used as learning media in teaching by using istihsan analysis. This research uses
descriptive qualitative with data collection using interviews. The research subjects were early
childhood children, parents, teachers and clerics. The results of the study show that learning using
image media is very helpful for stimulating early childhood development but is contrary to religion
which says that it is haram. The conclusion of this study is that the media image does not resemble
the original form or is a toy and for learning, religion is not a problem.
Keywords: picture, dispute, istihsan.
ABSTRAK
Media gambar adalah kegiatan pembelajaran yang sangat dibutuhkan oleh anak usia dini untuk
stimulus perkembangan anak di RA Al-Amanah Abdi Negara. Karena dengan gambar anak akan
mudah memahami pembelajaran dan anak-anak lebih menyukai gambar-gambar yang menarik untuk
dilihat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif istihsan terhadap media gambar
terutama gambar mahluk bernyawa yang dilarang oleh Nabi namun digunakan sebagai media
pembelajaran dalam pengajaran dengan menggunakan analisis istihsan. Penelitian menggunakan
kualitatif deskriptif dengan pengumpulan datanya menggunakan interviuv. Subjek penelitiaanya
adalah anak usia dini, orangtua, guru dan ustad. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembelajaran
menggunakan media gambar yang sangat membantu untuk stimulus perkembangan anak usia dini
namun bertentangan dengan agama yang mengatakan bahwa itu haram. Simpulan dari penelitian ini
adalah media gambar yang sifatnya tidak menyerupai bentuk asli atau bersifat mainan dan untuk
pembelajaran maka dalam agama tidak dipermasalahkan.
Kata Kunci: gambar, perselisihan, istihsan.
PENDAHULUAN
Media gambar adalah sebuah gambar yang berkaitan dengan materi pelajaran yang
berguna untuk menyampaikan pesan dari guru kepada siswa. Media gambar ini bisa
membantu siswa untuk mengungkapkan informasi yang terkandung dalam masalah sehingga
hubungan antar komponen dalam masalah tersebut bisa terlihat dengan lebih jelas. Media
Gambar juga dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang bisa diimplementasikan secara
Nama
visual dalam wujud 2 dimensi sebagai pemikiran ataupun curahan yang beragam, contohnya
seperti: film, lukisan, slide, potret, opaque proyektor, strip, dan sebagainya.
Menggambar adalah sebuah proses kreasi untuk menciptakan karya seni dua dimensi.
Dalam ajaran Islam, menggambar menjadi salah satu hal yang diatur soal pelaksanaannya.
Jika menyalahi aturan, hukumnya pun bisa berubah menjadi haram.
Menggambar merupakan sebuah proses eksplorasi kreativitas untuk mengekspresikan
diri. melalui gambar, seseorang dapat menuangkan gagasan yang tidak dapat diungkapkan
lewat media lain. Karenanya, menggambar tidak hanya menciptakan karya seni yang dapat
dinikmati orang lain, namun juga dapat menjadi media aktualisasi diri seorang seniman. Seni
lukis dalam Islam tidaklah sesukses perkembangan seni rupa lainnya. Itu karena minimnya
perhatian seniman Islam yang mempelajari seni lukis. Mereka lebih banyak menuangkan
perhatiannya pada bidang seni lain, misalnya seni bangunan, seni hias, seni kerajinan dan
seni kaligrafi.
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan larangan menggambar yang dilarang
oleh syara’ untuk membuat ataupun menyimpannya. Namun para ulama sepakat atas
keharaman terhadap gambar-gambar yang dibuat secara sengaja seperti dalam beberapa
kategori. “Gambar yang disepakati keharamannya adalah gambar yang terkumpul di
dalamnya lima hal. Pertama, gambar berupa manusia atau hewan. Kedua, gambar dalam
bentuk yang sempurna, tidak terdapat sesuatu yang mencegah hidupnya gambar tersebut,
seperti kepala yang terbelah, separuh badan, perut, dada, terbelahnya perut, terpisahnya
bagian tubuh. Ketiga, gambar berada di tempat yang dimuliakan, bukan berada di tempat
yang biasa diinjak dan direndahkan. Keempat, terdapat bayangan dari gambar tersebut dalam
pandangan mata. Kelima, gambar bukan untuk anak-anak kecil dari golongan wanita. Jika
salah satu dari lima hal di atas tidak terpenuhi, maka gambar demikian merupakan gambar
yang masih diperdebatkan di antara ulama. Meninggalkan (menyimpan gambar demikian)
merupakan perbuatan yang lebih wira’i dan merupakan langkah hati-hati dalam beragama”.
(sayyid alawi al-Maliki al-Hasani, Majmu’ fatawa wa ar-Rasa’il)
Klasifikasi perbedaan pendapat mengenai gambar ini dihimpun secara runtut dalam
kitab Rawai’ al-Bayan dengan mengutip pandangan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al‘Asqalani: “Imam Nawawi menjelaskan bahwa boleh menggunakan gambar hanya ketika
tidak memiliki bayangan, selain itu gambar tersebut juga biasa diinjak atau direndahkan
penggunaannya,”1
Metode pembelajaran adalah teknik atau cara yang digunakan oleh guru dalam
menyampaikan materi pelajaran kepada siswa di ruang kelas. Teknik atau cara yang
digunakan guru sangat menentukan keberhasilan proses pembelajaran.
Metode pembelajaran yang diidolakan oleh anak usia dini adalah metode menggambar
atau eksperimen. Ada pula yang beranggapan metode pemberian tugas dan resitasi sangat
bagus dalam pembelajaran. Hal ini juga ada benarnya. Suatu metode pembelajaran
dikatakan efektif dan efisien dalam membelajarkan siswa sehingga menguasai materi
pelajaran. Atau dengan kata lain, seberapa besar penyerapan informasi belajar oleh siswa
melalui metode pembelajaran yang digunakan.
Berdasarkan uraian di atas, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam
memilih suatu metode pembelajaran, yaitu:
1. Karakter materi pelajaran
Setiap mata pelajaran memiliki karakteristik tersendiri sehingga perlu disampaikan
kepada siswa dengan menggunakan metode tertentu. Termasuk di dalamnya tujuan
1
https://islam.nu.or.id/syariah/pendapat-ulama-soal-memajang-gambar-atau-lukisan-di-rumah-qfEDv
JIMMI Vol. 2, No. 2, June 2017 M./1438 H.
page
Judul…
pembelajaran yang hendak dicapai dari materi pelajaran tersebut. Misalnya mata
pelajaran bersifat eksakta lebih tepat menggunakan metode eksperimen atau
demonstrasi.
2. Ketersediaan sarana belajar
Alat, sarana dan media yang tersedia di sekolah sangat mempengaruhi penggunaan
metode pembelajaran. Metode eksperimen atau demonstrasi tidak mungkin digunakan
jika penunjang metode tersebut tidak tersedia.
3. Kemampuan dasar siswa
Kemampuan dasar siswa di sekolah pedesaan berbeda dengan di perkotaan. Ini menjadi
pertimbangan guru dalam memilih metode pembelajaran.2
Pemanfaatan media pembelajaran ada dalam komponen metode mengajar sebagai
salah satu upaya untuk mempertinggi proses interaksi guru-siswa dan interaksi siswa dengan
lingkungan belajarnya. Oleh sebab itu fungsi paling utama dari penggunaan media
pembelajaran adalah sebagai alat bantu mengajar juga sebagai perkembangan siswa yakni
menunjang penggunaan metode mengajar yang dipergunakan guru terutama pada metode
media gambar yang sering digunakan sebagai alat sarana belajar siswa.
Pada dasarnya, manfaat yang diperoleh dari penggunaan gambar
sebagai media sama dengan penggunaan media pembelajaran pada umumnya, hal ini
mengacu pada suatu pengertian bahwa gambar merupakan media pembelajaran sehingga
manfaat yang diperolehnya sama.
Penggunaan media pembelajaran secara umum termasuk pada penggunaan media
gambar dengan baik dapat berguna untuk:
1. Memperjelas penyajian pesan agar tidak terlalu bersifat verbalistis
2. Mengatasi keterbatasan ruang, waktu dan daya indra
3. Penggunaan media yang bervariasi dan tepat dapat mengatasi sikap pasif dari siswa
Dengan penggunaan media guru dapat menyampaikan materi dengan persamaan
pengalaman dan persepsi untuk setiap siswa
Berkaitan dengan pembelajaran di sekolah, sebenarnya banyak kegiatan pembelajaran
yang dapat mendukung pengembangan aspek motorik halus anak. Berbagai kegiatan tersebut
seperti menulis, menggunting, menjiplak, mewarnai, melipat, menarik garis dan dapat juga
melalui pendekatan seni. Seni merupakan suatu proses pembelajaran yang dapat
meningkatkan keterampilan motorik halus anak. Pembelajaran seni seperti menggambar
merupakan salah satu pendekatan pembelajaran bagi anak usia dini yang memiliki aspek
bermain sambil belajar atau belajar seraya bermain. Pengembangan seni bertujuan
mengembangkan keterampilan motorik halus anak didik dalam berolah tangan. Salah satu
diantaranya adalah pembelajaran bidang seni rupa yaitu pada kegiatan menggambar bebas.
Kegiatan menggambar ini melibatkan unsur otot, syaraf, otak, dan jari-jemari tangan. Anak
dilatih memegang pensil dengan benar ketika membuat suatu gambar, mewarnai atau
memulas dengan menggunakan krayon atau kuas, sehingga dapat meningkatkan kelenturan
jari jemari anak. Di sinilah unsur-unsur tersebut akan terkoordinasi jika dilakukan dengan
intensif. Tak ada seorang anak pun yang tidak gemar menggambar. Saat disodorkan secarik
kertas, anak akan dengan sigap mencoret coret apa yang ada dalam imajinasinya di atas
kertas tersebut. Karena itu, menggambar dianggap dapat dijadikan sebagai ajang mengasah
kreativitas, dapat menstimulasi daya imajinasi. mengembangkan gagasan, menyalurkan
2
https://www.matrapendidikan.com/2014/04/pertimbangan-memilih-metode-pembelajaran.html
JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022
page
Nama
emosi, menumbuhkan minat seni, sekaligus mengoptimalkan kemampuan motorik halus
anak usia dini.3
Dalam pendidikan sekolah terutama pada sekolah anak usia dini, gambar sangat
membantu perkembangan stimulus anak, dan sering digunakan sebagai media pembelajaran
dalam pengajaran di sekolah, karena dengan media gambar dapat menarik perhatian anak
dan juga sebagai kegiatan aktifitas anak yang menyenangkan.
Dasar hukum menggambar pada pasalnya menggambar segala sesuatu yang memiliki
nyawa, baik itu berupa manusia atau pun hewan, maka hukum menggambar dalam Islam
adalah haram.
Baik itu prosesnya dibentuk menjadi patung tiga dimensi atau digambar pada kertas,
kain, maupun dinding. Melalui beberapa hadis disebutkan bahwa dengan melakukan
aktivitas tersebut akan ada ancaman berupa azab yang diberikan Hal ini karena
dikhawatirkan gambar-gambar tersebut akan dijadikan sebagai media untuk berbuat syirik
pada Allah SWT. Di mana seorang manusia akan menuhankan gambar tersebut dan
merendahkan dirinya di hadapan gambar itu layaknya sedang menyembah Allah SWT,
namun bagi pendidikan anak usia dini telah dijelaskan bahwa anak usia dini belum baliq
sehingga apa yang dia gambar tidak memiliki unsur-unsur negatif, agar terhindar dari
keraguan, subhat dan bid’ah pendapat dari seorang KH. Said Aqil Siroj yang adalah
sekaligus mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurut beliau
melukis manusia dan binatang hukumnya haram saat Islam masih tumbuh di zaman
masyarakat Arab yang saat itu menyembah berhala. Hukum menggambar dalam Islam
diharamkan karena untuk menjaga akidah masyarakat yang belum lama masuk Islam.
Lalu kemudian beliaupun ditanya tentang hukum menggambar dalam Islam baik itu
manusia maupun binatang yang dilakukan saat ini apakah berarti sudah boleh. Beliau pun
dengan tegas menjawab “ iya”.
Beliau menjelaskan bahwa adanya pameran lukisan adalah bagian dari kegiatan
kebudayaan. Di mana budaya itu sendiri berperan penting dalam menunjang agama. Dan
jangan dibalik bahwa agama itu untuk budaya, tetapi yang benar adalah budaya untuk agama.
Sehingga budaya tersebut pun perlu untuk diperkuat.
Namun hal ini ternyata bertentangan dalam ajaran Islam mengenai gambar-gambar
bernyawa yang sering dilakukan oleh sekolah RA Al-Amanah Abdi Negara dalam setiap
pembelajaran, bahwa hal tersebut adalah haram. Maka dari itu penulis menganalisis hal
tersebut apakah benar tidaknya dan apa hukumnya menurut para ulama dan mengobservasi
pada para pelaku utama.
METODE
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode
deskripsi dan pendekatan kualitatif, artinya penelitian tidak menggunakan angka-angka
tetapi berasal dari hasil wawancara, catatan lapangan. Sumber data yang dikumpulkan
melalui interview/wawancara yang didapat dari ustad/ulama, orangtua dan anak, pelaku
utama/guru melalui recorder.
Penelitian ini dirancang dengan menggunakan pendekatan kualitatuf, penelitian
kualitatif ini mempunyai arti sebagai penelitian yang bermaksud untuk memahami tentang
pengajaran dengan menggunakan media gambar yang bertentangan dengan ajaran Islam.
3
Made Piliani, Ani Endriani, and Mirane, “Jurnal Transformasi Volume 5 Nomor 2 Edisi September 2019 PLS
FIP IKIP Mataram,” Jurnal Pendidikan Non Formal Volume 5 Nomor 2 Edisi Septe 5, no. September (2019).
JIMMI Vol. 2, No. 2, June 2017 M./1438 H.
page
Judul…
Sedangakan jenis penelitian yang digunakan berdasarkan pendekatan tersebut adalah
analisis deskriptif yang bersifat deskriptif artinya pemaparan atau penggambaran dengan
kata-kata secara jelas dari para responden yang didapat dari guru, orangtua dan siswa yang
dikumpulkan di RA Al-Amanah Abdi Negara. Selain itu juga peneliti melakukan pendekatan
kepada ulama/tokoh agama untuk menunjang kebenarannya.
Data tersebut dikumpulkan kemudian di analisis, analisis istihsan tentang
menggunakan media gambar dalam pengajaran, sehingga menjadi sebuah jawaban dari
sebuah pertentangan haram tidaknya media gambar sebagai pengajaran dalam Islam.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Pengertian Istihsan
Istihsan berasal dari kata husn yang artinya sesuatu yang bertentangan dengan
keburukan atau kejelekan yang saling bertentangan. Juga dapat dimaknai sebagai sesuatu
yang indah. Sedangkan Istihsan sendiri adalah bentuk masdar dari katakerja istahsana yang
artinya menganggap segala sesuatu dengan baik. Dapat juga bermakna memegang teguh
sesuatu yang baik dan menolak sesuatu yang bertentangan darinya meyakini sesuatu dengan
baik. Jadi, jika ada seorang laki-laki berkata,”Istahsantu kadha” maka artinya seorang lakilaki tadi meyakini bahwa suatu hal itu baik dan menganggap buruk selain itu. Atau juga
dapat bermakna mencari suatu yang ahsan (lebih baik) yang diperintahkan kepadanya untuk
dianuti. Secara umum, ulama ushuliyyin berpendapat bahwa Istihsan adalah berpaling dari
dalil syariat yang sudah ditetapkan atas suatu peristiwa atau perilaku menuju ke hukum yang
lainnya. Secara komprehensif. Supaya Istihsan tidak disalah memaknakan sebagai sesuatu
yang dianggap baik oleh mujtahid berdasarkan akal atau hawa nafsunya tanpa
mempertimbangkan dalil syar’i.4
Syarat-syarat Istihsan Dalam penetapan hukum istihsan ini, para ulama fiqh
menetapkan persayaratan sebagai berikut:
a. Tidak boleh bertentangan dengan maqasid syariah, dalil-dalil kulli, dan juz’i yang qath’i
wurud dan dalalahnya, dari nash Al-Qur’an dan Al-Sunnah.
b. Kemaslahatan tersebut harus bersifat rasional, artinya harus ada penelitian dan
pembahasan, hingga yakin hal tersebut memberikan manfaat atau menolak kemudaratan,
bukan kemaslahatan yang dikira-kirakan.
c. Kemaslahatan tersebut bersifat umum.
d. Pelaksanaannya tidak menimbulkan kesulitan yang tidak wajar.
Salah satu sumber hukum Islam adalah istihsan. Istihsan berarti “menilai baik” atas
sesuatu. Sedangkan secara istilah, terdapat perbedaan pendapat mengenai definisinya.
Pertama, tarjih ahad al-qiyasaini ‘ala al-akhar. Yaitu menilai lebih unggul salah satu hasil
qiyas atas hasil qiyas yang lain. Kedua, istitsna’ hukmin min al-qa’idah li mashlahatin li
anna istimrar al-qa’idah wa tathbiqaha ‘ala ba’dh al-furu’ fihi fasad wa haraj. Artinya,
mengecualikan hukum sesuatu kasus dari kaidah umum karena adanya suatu maslahat. Yaitu
ketika pemberlakuan dan penerapan kaidah umum atas kasus-kasus tertentu akan berakibat
pada kerusakan dan kehancuran.5
Dari sisi ini, istihsan dibagi menjadi enam berdasarkan pada dalil yang melandasinya:
a. Istihsan dengan nas
4
Udin Juhrodin, “Analisis Istinbath Hukum Islam Dengan Urf, Maslahat Al-Mursalah, Istihsan Dan Sadd AlDzariah” (2021): 2–26.
5
https://harakah.id/mengenal-istihsan-definisi-kehujjahan-dan-contohnya.
JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022
page
Nama
b.
c.
d.
e.
Nas dalam hal ini bisa berupa Al-Qur’an dan sunnah. Maknanya adalahmeninggalkan
hukum berdasarkan qiyas dalam suatu masalah menuju hukum lain yang berbeda yang
ditetapkan oleh Alquran atau sunnah. Misalnya, istihsan dengan Alquran adalah hukum
istihsan dalam wasiat.
Istihsan dengan ijma’
Yakni adanya kesepakatan dari para ulama untuk memutuskan hukum atassuatu
masalah yang menyelisihi hukum asal (ijma’ sharih), atau mendiamkan suatupraktek
yang berlaku di masyarakat tanpa mengingkarinya (ijma’ sukuti). Misalnyakesepakatan
ulama tentang bolehnya akad ishtisna’. Secara qiyas, akad seperti iniadalah batal
karena obyek akad tidak ada saat terjadinya akad. Akan tetapi, akadseperti ini
menjadi boleh karena sudah berlaku di masyarakat tanpa adanyapengingkaran dari
para ulama. Hal ini menjadi ijma’ ulama, dengan meninggalkanqiyas karena kebutuhan
masyarakat atas hal ini dan untuk menghilangkan kesulitan
Istihsan dengan ‘urf
Istihsan dengan urf artinya meninggalkan apa yang menjadi kensekuensiqiyas menuju
hukum lain yang berbeda karena ‘urf yang umum berlaku. Misalnya adalah kebolehan
mewakafkan benda-benda bergerak seperti buku. Hukum asal wakaf hanya berlaku pada
benda-benda tetap dan tidak bergerak seperti pekarangan. Akan tetapi, mewakafkan
benda bergerak seperti itu menjadi boleh karena adanya kebiasaan di masyarakat yang
membolehkannya.
Istihsan dengan kedaruratan
Istihsan dengan kedaruratan artinya adanya kondisi darurat yang menjadikan seorang
mujtahid meninggalkan qiyas untuk mewujudkan kemaslahatan atau untuk
menghilangkan kemadharatan. Misalnya adalah mensucikan sumur atau kolam yang
terkena najis. Dengan metode qiyas, sumur atau kolam itu tidak akan menjadi suci
dengan membuang sebagian atau seluruh airnya. Membuang sebagian air, tidak akan
membuat suci sebagian air yang lain, sedangkan membuang seluruh air tidak akan
menjadikan suci pada air baru yang bersumber dari sumur karena najis sudah menempel
di dasar sumur atau di dinding-dinding sumur. Hal tersebut terus menjadikan air sumur
dalam keadaan najis.
Dengan adanya kesulitan ini maka para ulama berpindah dari penggunaan qiyas pada
istihsan sehingga menghukumi sucinya sumur atau kolam tersebut denganmembuang air
yang ada di dalamnya.
Istihsan dengan qiyas khafi
Istihsan dengan qiyas khafi terjadi apabila ada dua macam qiyas dalam masalah yang
dihadapi, yaitu qiyas khafi yang kuat pengaruhnya dengan qiyas jali yang lemah
pengaruhnya, kemudian mujtahid memilih untuk berpindah dari qiyas jali ke qiyas khafi.
Contoh selain yang sudah disampaikan di depan tentang sisa minuman binatang
karnivora, adalah tentang wakaf tanah pertanian. Ada dua qiyas yang bisa berlaku dalam
akad wakaf tanah pertanian. Qiyas pertama, qiyas jali, yaitu menqiyaskan wakaf dengan
jual beli yang menjadikan barang yang diwakafkantidak lagi menjadi hal pemiliknya.
Dalam hal ini, hak untuk minum, hak mengalirkan air, dan hak membuat jalan tidak
termasuk yang diwakafkan kecuali diikrarkan oleh Wakif (orang yang mewakafkan).
Qiyas kedua, qiyas khafi, yaitu menqiyaskanwakaf dengan sewa menyewa dalam arti
kebolehan untuk memanfaatkan ‘ain, bukan memilikinya, sehingga dibolehkan juga
memanfaatkan harta wakaf seperti meminum air dari sumber air yang ada,
menjadikannya sebagai sarana mengalirkan air dan sebagainya tanpa harus ada ikrar dari
si wakif. Ketika mujtahid lebih mendahulukan qiyas yang kedua atas qiyas pertama
JIMMI Vol. 2, No. 2, June 2017 M./1438 H.
page
Judul…
dengan dasar bahwa maksud dari wakaf adalah memanfaatkan barang wakaf dan bukan
memilikinya, maka berarti sang mujtahid sudah berpindah dari qiyas jali ke qiyas khafi.
Inilah yang dimaksud dengan istihsan dengan qiyas khafi.
f. Istihsan dengan maslahat
Istihsan yang didasarkan pada kemaslahatan misalnya adalah tentangtanggung jawab
buruh atas kerusakan produk yang dibuatnya. Kaidah umum menyatakan bahwa buruh
di suatu pabrik tidak bertanggung jawab atas kerusakan hasil komoditi yang diproduksi
oleh pabrik tersebut kecuali atas kelalaian dan kesengajaan mereka, karena mereka hanya
sebagai buruh yang menerima upah. Akantetapi, demi kemaslahatan dalam memelihara
harta orang lain dari sikap tidak bertanggung jawab para buruh dan sulitnya
mempercayai sebagian buruh pabrik dalam masalah keamanan produk, maka ulama
Hanafiah menggunakan istihsan dengan menyatakan bahwa para buruh harus
bertanggung jawab atas kerusakan setiap produk pabrik itu, baik disengaja maupun
tidak.6
B. Deskripsi Hasil Penelitian
1. Aktifitas Penggunaan Media Gambar Dalam Pengajaran
Aktifitas pengajaran dengan menggunakan media gambar merupakan hal biasa
dilakukan oleh sekolah yang dilakukan oleh guru untuk menunjang pembelajaran bagi
anak usia dini, karena anak usia dini menyukai gambar-gambar dan warna-warna yang
bisa menarik perhatian anak-anak.
a. Alasan menggunakan media gambar adalah :
Dalam pengajaran anak-anak itu lebih menarik diperlihatkan gambar-gambar
menarik, jadi tidak ada salahnya ketika dalam pengajaran atau dalam pembelajaran
seorang guru menggunakan media gambar untuk lebih mempermudah dimengerti
oleh peserta didiknya, apalagi bagi anak usia dini cenderung lebih tertarik dengan halhal yang memang ril atau nyata, jadi tidak bisa hanya menerangkan bagian-bagian
tubuh manusia tanpa media gambar kepada anak-anak kurang mengena dan kurang
faham. Belajar secara visual, memahami sesuatu dengan melihat objeknya secara
langsung dan dengan media gambar guru mudah untuk menjelaskan dan anak-anak
lebih mudah untuk memahami objek yang di maksud atau di terangkan oleh ibu guru.
Seperti berdasarkan interview Ibu Endang yang megatakan bahwa anak-anak
lebih menyukai pembelajaran dengan menggunakan media gambar karena lebih
mudah dan menarik sehingga lebih mudah difahami oleh anak usia dini.
b. Manfaat dan kebaikan media gambar
Aktifitas memberikan pengajaran atau pendidikan melalui media gambar tentu
saja akan lebih mudah, sebagai seorang guru dalam mengajar dan tidak memberikan
efek jenuh terhadap siswa, sehingga ketika menggunakan media gambar akan
memberiikan kemudahan pada kita untuk menjelaskan menerangkan sesuatu materi
yang berkaitan dengan gambar yang kita tunjukan kepada peserta didik kita.
Manfaatnya menggunakan media gambar akan mempermudah dalam
menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada anak. Anak-anak juga akan merasa
senang dalam belajar. Dengan ini anak-anak memiliki semangat belajar dan mudah
dalam belajar tentu aktifitas ini memberi kebaikan untuk keluarga dan masyarakat.
6
Fitriyani, “Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam” jurnal Tahkim vol. XIII No.01 Juni 2017
JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022
page
Nama
Selain itu juga memberikan stimulus perkembangan pada anak usia dini terutama
pada motorik halus.
c. Nilai-nilai positif dan negatif media gambar:
Nilai positifnya menggunakan media gambar adalah
a. Memberikan nilai edukasi yang baik bagi anak usia dini,
b. Memahami sesuatu dengan melihat objeknya secara langsung
c. Media gambar mempermudah dalam pengajaran dan tidak memberikan efek
kejenuhan dalam belajar terhadap anak usia dini karena anak-anak lebih menarik
dengan melihat gambar,
d. Memberikan kemudahan untuk menjelaskan atau menerangkan sesuatu materi
yang berkaitan dengan gambar yang kita tunjukan kepada anak usia dini,
e. Stimulus anak dapat berkembang motorik halus dalam menggambar.
Nilai-nilai Negatif media gambar adalah
a. Tidak semua anak menyukai media gambar, sehingga bagi yang tidak suka akan
sulit untuk menerima pengajaran melalui media gambar ini.
b. Media gambar sering kali disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab, seperti hal nya gambar manusia yang dibuat tidak senonok
atau pornografi sehingga mengundang hal negatif bagi yang melihatnya.
c. Haram mutlak apabila gambar bernyawa didalamnya ada rohnya.
Seperti dijelaskan oleh Ustad Adi Hidayat bahwa Aktifitas pembelajaran bagi
anak usia dini dengan media gambar :
“keharaman mutlak, apapun jenisnya mau gambar apapun yang bernyawa ada rohnya
bernyawa..pembahasan hanya pada gambar bernyawa, seperti patung itu haram, jika
gambar pohon-pohon, air, pemandangan itu tidak bermasalah, para ulama sepakat ga
ada masalah..”
Kemudian berkembang, masa berkembang, sekarang ada perangkat-perangkat
didunia pendidikan misalkan patung hukumnya haram kecuali boneka-boneka
kekinian jaman sekarang, belajar anatomi tubuh, belajar kedokteran, pada demikian
diambil ilat maslahat disini sepanjang bukan bagian-bagian untuk menyaingi ciptaan
Allah dimasudkan tapi digunakan pada hal-hal ensensi yang lain yang sifatnya
maslahat atau merendahkan sesuatu sehingga berbeda dengan ciptaan Allah maka ini
dibenarkan, maka bagi yang di fakultas kedokteran, biologi tidak ada masalah
sekalipun masih hati hati dalam hal ini. Bentuknya jangan sampai menyerupai betuk
ciptaan Allah, dan kalau bisa hilangkan sebagian-sebagian pada wajahnya (tutup)
tidak menjadi masalah.
Analisis
Bagi anak usia dini tidak menjadi masalah dan tidak mengharamkan dalam bergambar
sketsa, binatang-bintang.
Ada 2 hal dalam hal ini yang dijelaskan oleh Ustad Adi Hidayat :
1. Hal yang melekat pada mainan anak-anak sebab nilainya bukan pengagumkan melainkan
sebagai mainan anak-anak tidak dimasalahkan
2. Gambar perangkat mengajari anak karena untuk anak-anak mendekatkan pada dunia
anak untuk memahami permaian karena anak belum baliq sehingga bagaimana mau
menyekutukan Allah bila belum ngerti.7
7
Ustad Adi Hidayat, “No Title Interviuv, 1 July 2022” (n.d.).
JIMMI Vol. 2, No. 2, June 2017 M./1438 H.
page
Judul…
Adapun menurut pandangan Ustad Moch.Sodikin atau yang biasa disapa ‘Abah’ yang
bertempat tinggal dilingkungan Abdi Negara sebagai Tokoh Agama, mengatakan:
Di antara karya yang mereka buat antara lain termasuk dalam seni menggambar
makhluk hidup atau makhluk bernyawa. Sebagai negara dengan mayoritas Muslim, banyak
dari seniman atau artis ini beragama Islam. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana hukum
menggambarkan makhluk hidup?
“Barangsiapa menggambar suatu gambar di dunia maka pada hari kiamat akan dibebankan
kepadanya untuk meniupkan ruh ke dalamnya sedangkan ia tidak akan sanggup meniupkan
ruh.” (HR. Bukhari-Muslim).
Sedangkan Imam Abu Muhammad Al-Juwaini menambahkan bahwa dilarangnya
menggambar makhluk yang bernyawa maupun tidak bernyawa karena pada saat itu dijadikan
objek sesembahan dan alat menyekutukan Allah. Adapun balasan untuk meniupkan ruh ke
dalam gambar tersebut merupakan kiasan atas azab yang akan mereka terima, sekaligus
untuk menunjukkan kelemahan mereka karena sebenarnya hal tersebut mustahil untuk
dilakukan. Hal terpenting yang juga harus dipahami dari hadis ini dan hadis-hadis lain yang
mendukungnya tertuju pada makna mushawwir. Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa
yang dimaksud mushawwir adalah orang yang membentuk sesuatu untuk dijadikan
sesembahan selain Allah, sehingga ia termasuk dalam berbuat kufur. Sedangkan Syekh
Yusuf Al-Qaradhawi mengartikan sebagai orang yang membuat suatu benda atau objek yang
mempunyai bayangan, yang tidak lain adalah patung atau seni rupa 3 dimensi.
Dengan demikian, seni rupa yang diharamkan adalah seni rupa dalam bentuk tiga
dimensi dari suatu objek bernyawa maupun tidak bernyawa yang digunakan sebagai
sesembahan selain Allah atau berniat menandingi-Nya sebagai Maha Pencipta. Adapun jika
menggambar makhluk tidak bernyawa seperti pohon, pemandangan alam, tokoh-tokoh
terkenal, dengan maksud untuk pembelajaran serta tidak ada unsur keharaman di dalamnya
maka dapat dibolehkan.8
Beliaupun mengatakan :
“Menurut ajaran Islam....ini banyak perbedaan yah..dari marhab marhab atau faham-faham
tapi....faham tersebut tidak boleh dipertentangkan...karena aqidah nya sama hanya perbedaan
saja dalam masalah gururiah...bagaimana tanggapan abah tentang gambar-gambar
yah..boleh tidaknya tergantung kitanya yaa...kita tidak mengaharaman ataupun kita tidak
menghalalkan selagi gambar tersebut tidak membuat hati kita aqidah kita bercondong pada
gambar tersebut...apabila ada satu gambar yang membuat aqidah kita condong kedalam
syirik itulah yang dilarang..tapi...selama ini hanya sekedar hanya untuk pengajaran..atau
hiasan saja..tidak ada kaitan dengan terlalu cintanya pada gambar itu boleh
yah...boleh...silahkan saja, banyak sekali yang mengatur tentang boleh tidaknya didalam
rumah atau gambar gambar terutama mahluk mahluk barang kali atau hal hal yang bisa
mengakibatkan kita terlalu cinta kepada gambar-gambar tersebut dari pada kepada Allah
SWT.”
Dari hasil temuan dilapangan bahwasanya aktifitas pembelajaran dengan menggunakan
gambar di RA Al-Amanah Abdi Negara sudah menjadi hal yang biasa, namun masih dalam
norma-norma yang tidak menyimpang dalam agama, Yang dilarang dalam Islam untuk
digambar adalah ash shurah, yaitu gambar makhluk yang bernyawa. Adapun gambar
makhluk yang tidak bernyawa, tidak terlarang untuk digambar. Diantara dalilnya adalah
hadis berikut :
8
S.Pd.i ustad Moch.Sodikin, “Interview, 4 Juli 2022” (n.d.).
JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022
page
Nama
“Wahai Abu ‘Abbas, pekerjaanku adalah dengan keahlian tanganku yaitu membuat lukisan
seperti ini”. Maka Ibnu ‘Abbas berkata: “Yang aku akan sampaikan kepadamu adalah apa
yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Yaitu beliau
bersabda: “Siapa saja yang membuat gambar ash shurah, Allah akan menyiksanya hingga
dia meniupkan ruh (nyawa) kepada gambarnya itu dan sekali-kali dian tidak akan bisa
melakukannya selamanya”. Maka orang tersebut sangat ketakutan dengan wajah yang
pucat pasi. Ibnu Abbas lalu berkata: “Celaka engkau, jika engkau tidak bisa
meninggalkannya, maka gambarlah olehmu pepohonan dan setiap sesuatu yang tidak
memiliki ruh (nyawa)”
(HR.Bukhari :2225)
RA Al-Amanah meyakini selama gambar-gambar tersebut tidak menimbulkan
pornografi dan masih sebatas yang melihat tidak dengan unsur negatif, tidak memiliki ruh,
dan tidak melebihi cintanya nya kepada sang khaliq juga untuk menambah wawasan dan
sebatas pengetahuan yang berkaitan dengan uruwiyah dengan fiqihnya maka dianggap tidak
dipermasalahkan. Begitu juga dengan patung-patung RA Al-amanah tidak menggunakan
patung yang keseluruhan secara sempurna wujudnya, namun masih dalam batas kewajaran
dan tidak berupa patung yang sempurna dalam pembuatannya.
Meski demikian, selama yang melihat nya dalam batas kewajaran semua gambar
mahluk hidup tidak dipermaslahkan, apalagi bagi anak usia dini yang belum memiliki baliq,
sehingga gambar-gambar yang dilihat tidak dipermasalahkan.
Media gambar sangat penting digunakan dalam pembelajaran terutama bagi anak-anak
karena dengan menggunakan media gambar dapat memperjelas suatu pengertian kepada
peserta didik terutama bagi anak-anak usia dini. Dengan menggunakan media gambar secara
otomatis anak-anak akan lebih memperhatikan pelajaran dan anak-anak juga lebih
termotivasi dalam belajar untk bersemangat dalam belajar. Media gambar juga dapat
membantu guru dalam mencapai tujuan pembelajaran,karena gambar merupakan media
yang murah dan mudah untuk di dapat dan banyak sekali manfaatnya untuk mempertinggi
nilai pembelajaran. Karena media gambar dapat memberikan pengertian yang luas, kesan
dan pengalaman tersendiri bagi siswa yang mudah di ingat dan sulit dilupakan. Adapun
beberapa manfaat dari media gambar adalah penjelasan dan penyampaian mengenai
berbagai informasi, pesan, ide dan sebagainaya dengan lebih banyak memberikan kesan.
Hamalik mengatakan “bahwa pemakaian media pembelajaran dalam proses belajar
mengajar dapat membangkitkan keinginan dan minat yang baru, membangkitkan motivasi
dan rangsangan kegiatan belajar, dan bahkan membawa pengaruh-pengaruh psikologis
terhadap peserta didik atau anak usia dini ”. Penggunaan media dalam proses pembeljaran
juga dapat mengaktifkan komunikasi antar guru dan para peserta didik dalam kegiatan
beajar-mengajar. Penggunaan media juga dapat membuat pembelajaran lebih bermakna
kepada para peserta didik, dan yang lebih penting lagi adalah dengan menggunakan media
dapat memberikan pengalaman yang nyata yang dapat menumbuhkan kemandirian anakanak dalam belajar.9
Manfaat lain bagi anakk usia dini, karena mereka belum mampu memahami sesuatu
yang bersifat abstrak atau sesuatu yang tidak dapat ditangkap oleh panca indra mereka, maka
media gambar dapat membantu menghadirkan pembelajaran menjadi lebih nyata sehingga
lebih mudah dicerna oleh anak, dan penggunaan media gambar bervariasi dan tepat dapat
mengatasi sikap pasif.
9
Nurlela Warley, “Penggunaan Media Gambar Untuk Meningkatkan Belajar Siswa,” 1999, no. December
(2006): 1–6.
JIMMI Vol. 2, No. 2, June 2017 M./1438 H.
page
Judul…
Secara istihsan media gambar memberikan nilai-nilai positif yang bermanfaat bagi
pembelajaran, seperti yang dijelaskan di atas bahwa anak-anak lebih mengerti menggunakan
media gambar, lebih mudah dalam menjelaskan selama media gambar tersebut masih dalam
norma-norma, seperti ulama katakan bahwa selama penggunaan media gambar tersebut
bermanfaat bagi pengajaran dan tidak mengandung hal yang negatif maka media gambar
digunakan sebagai pengajaran bagi anak-anak masih dalam batas kewajaran maka tidak
dipermasalahkan.
Adapun nilai-nilai negatif yang harus ditinggalkan dalam pembelajaran menggunakan
media gambar apabila gambar gambar tersebut sudah mengandung pornografi, dan
bertentangan dengan hukum atau dengan perintah Allah maka berubah menjadi keharaman
bagi yang menggunakannya harus dihindarkan.
Maka dari itu pembelajaran menggunakan media gambar masuk kedalam salah satu
syarat istihsan yaitu aktifitas tersebut tidak dipermasalahkan dalam artian istihsan yang
diperbolehkan apabila masih dalam nilai-nilai positif, seperti para ulama mengatakan selama
media gambar tersebut tidak mengandung ruh negatif bagi yang melihatnya dan tidak
berlebihan maka tidak dipermasalahkan.
SIMPULAN
Berdasarkan hasil interview dan hasil dilapangan, maka dapat disimpulkan bahwa
aktifitas pengajaran menggunakan media gambar di RA Al Amanah Abdi Negara
diperbolehkan secara istihsan karena memberikan dampak positif bagi pengajaran selama
masih dalam batas kewajaran dan keluar dari norma-norma.
Dari hasil analisis data disimpulkan pula bahwa media gambar atau patung-patung
memang diharamkan apabila digunakan untuk sesembahan dan sebagai alat untuk
menyekutukan Allah, namun disini media gambar yang digunakan sebagai pengajaran
terutama bagi anak usia dini, tidak menjadi permasalahan karena bagi yang melihatnya pun
tidak memiliki unsur-unsur negatif.
DAFTAR PUSTAKA
Adi Hidayat. “No Title Interviuv, 1 July 2022” (n.d.).
Juhrodin, Udin. “Analisis Istinbath Hukum Islam Dengan Urf, Maslahat Al-Mursalah,
Istihsan Dan Sadd Al-Dzariah” (2021): 2–26.
Piliani, Made, Ani Endriani, and Mirane. “Jurnal Transformasi Volume 5 Nomor 2 Edisi
September 2019 PLS FIP IKIP Mataram.” Jurnal Pendidikan Non Formal Volume 5
Nomor 2 Edisi Septe 5, no. September (2019).
ustad Moch.Sodikin, S.Pd.i. “Interview, 4 Juli 2022” (n.d.).
Warley, Nurlela. “Penggunaan Media Gambar Untuk Meningkatkan Belajar Siswa.”1999,
no. December (2006): 1–6.
https://harakah.id/mengenal-istihsan-definisi-kehujjahan-dan-contohnya/
https://islam.nu.or.id/syariah/pendapat-ulama-soal-memajang-gambar-atau-lukisan-dirumah-qfEDv
https://www.matrapendidikan.com/2014/04/pertimbangan-memilih-metodepembelajaran.html
JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022
page
Nama
Wawancara
Abizar, Bunda. “ Interviuw 1 Juli 2022,”
Ustad Adi Hidayat. “ Interviuv, 1 July 2022,”
Endang. “ Interviuw, 1 July 2022,”
Fahri, Bunda. “Interviuw, 1 July 2022,”
ustad Moch.Sodikin, S.Pd.i. “Interview, 4 Juli 2022” (n.d.).
JIMMI Vol. 2, No. 2, June 2017 M./1438 H.
page