[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
JIMMI 4 (3) (2022) DOI: ……………………… http://ejournal.stai-aljawami.ac.id/index.php/jimmi e-ISSN: ANALISIS ISTIHSAN TERHADAP PENGGUNAAN MEDIA GAMBAR DALAM PENGAJARAN (Penelitian di RA Al-Amanah Abdi Negara Rancaekek Kab.Bandung) Lia Maharani Pendidikan Islam Anak Usia Dini Email: liamaharani1981@gmail.com Udin Juhrodin Pendidikan Agama Islam Email: udinjuhrodin@gmail.com ABSTRAK Picture media is a learning activity that is needed by early childhood to stimulate child development at RA Al-Amanah Abdi Negara. Because with pictures children will easily understand learning and children prefer pictures that are interesting to look at. This study aims to determine the perspective of istihsan on image media, especially pictures of animate creatures that were forbidden by the Prophet but used as learning media in teaching by using istihsan analysis. This research uses descriptive qualitative with data collection using interviews. The research subjects were early childhood children, parents, teachers and clerics. The results of the study show that learning using image media is very helpful for stimulating early childhood development but is contrary to religion which says that it is haram. The conclusion of this study is that the media image does not resemble the original form or is a toy and for learning, religion is not a problem. Keywords: picture, dispute, istihsan. ABSTRAK Media gambar adalah kegiatan pembelajaran yang sangat dibutuhkan oleh anak usia dini untuk stimulus perkembangan anak di RA Al-Amanah Abdi Negara. Karena dengan gambar anak akan mudah memahami pembelajaran dan anak-anak lebih menyukai gambar-gambar yang menarik untuk dilihat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif istihsan terhadap media gambar terutama gambar mahluk bernyawa yang dilarang oleh Nabi namun digunakan sebagai media pembelajaran dalam pengajaran dengan menggunakan analisis istihsan. Penelitian menggunakan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan datanya menggunakan interviuv. Subjek penelitiaanya adalah anak usia dini, orangtua, guru dan ustad. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembelajaran menggunakan media gambar yang sangat membantu untuk stimulus perkembangan anak usia dini namun bertentangan dengan agama yang mengatakan bahwa itu haram. Simpulan dari penelitian ini adalah media gambar yang sifatnya tidak menyerupai bentuk asli atau bersifat mainan dan untuk pembelajaran maka dalam agama tidak dipermasalahkan. Kata Kunci: gambar, perselisihan, istihsan. PENDAHULUAN Media gambar adalah sebuah gambar yang berkaitan dengan materi pelajaran yang berguna untuk menyampaikan pesan dari guru kepada siswa. Media gambar ini bisa membantu siswa untuk mengungkapkan informasi yang terkandung dalam masalah sehingga hubungan antar komponen dalam masalah tersebut bisa terlihat dengan lebih jelas. Media Gambar juga dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang bisa diimplementasikan secara Nama visual dalam wujud 2 dimensi sebagai pemikiran ataupun curahan yang beragam, contohnya seperti: film, lukisan, slide, potret, opaque proyektor, strip, dan sebagainya. Menggambar adalah sebuah proses kreasi untuk menciptakan karya seni dua dimensi. Dalam ajaran Islam, menggambar menjadi salah satu hal yang diatur soal pelaksanaannya. Jika menyalahi aturan, hukumnya pun bisa berubah menjadi haram. Menggambar merupakan sebuah proses eksplorasi kreativitas untuk mengekspresikan diri. melalui gambar, seseorang dapat menuangkan gagasan yang tidak dapat diungkapkan lewat media lain. Karenanya, menggambar tidak hanya menciptakan karya seni yang dapat dinikmati orang lain, namun juga dapat menjadi media aktualisasi diri seorang seniman. Seni lukis dalam Islam tidaklah sesukses perkembangan seni rupa lainnya. Itu karena minimnya perhatian seniman Islam yang mempelajari seni lukis. Mereka lebih banyak menuangkan perhatiannya pada bidang seni lain, misalnya seni bangunan, seni hias, seni kerajinan dan seni kaligrafi. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan larangan menggambar yang dilarang oleh syara’ untuk membuat ataupun menyimpannya. Namun para ulama sepakat atas keharaman terhadap gambar-gambar yang dibuat secara sengaja seperti dalam beberapa kategori. “Gambar yang disepakati keharamannya adalah gambar yang terkumpul di dalamnya lima hal. Pertama, gambar berupa manusia atau hewan. Kedua, gambar dalam bentuk yang sempurna, tidak terdapat sesuatu yang mencegah hidupnya gambar tersebut, seperti kepala yang terbelah, separuh badan, perut, dada, terbelahnya perut, terpisahnya bagian tubuh. Ketiga, gambar berada di tempat yang dimuliakan, bukan berada di tempat yang biasa diinjak dan direndahkan. Keempat, terdapat bayangan dari gambar tersebut dalam pandangan mata. Kelima, gambar bukan untuk anak-anak kecil dari golongan wanita. Jika salah satu dari lima hal di atas tidak terpenuhi, maka gambar demikian merupakan gambar yang masih diperdebatkan di antara ulama. Meninggalkan (menyimpan gambar demikian) merupakan perbuatan yang lebih wira’i dan merupakan langkah hati-hati dalam beragama”. (sayyid alawi al-Maliki al-Hasani, Majmu’ fatawa wa ar-Rasa’il) Klasifikasi perbedaan pendapat mengenai gambar ini dihimpun secara runtut dalam kitab Rawai’ al-Bayan dengan mengutip pandangan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al‘Asqalani: “Imam Nawawi menjelaskan bahwa boleh menggunakan gambar hanya ketika tidak memiliki bayangan, selain itu gambar tersebut juga biasa diinjak atau direndahkan penggunaannya,”1 Metode pembelajaran adalah teknik atau cara yang digunakan oleh guru dalam menyampaikan materi pelajaran kepada siswa di ruang kelas. Teknik atau cara yang digunakan guru sangat menentukan keberhasilan proses pembelajaran. Metode pembelajaran yang diidolakan oleh anak usia dini adalah metode menggambar atau eksperimen. Ada pula yang beranggapan metode pemberian tugas dan resitasi sangat bagus dalam pembelajaran. Hal ini juga ada benarnya. Suatu metode pembelajaran dikatakan efektif dan efisien dalam membelajarkan siswa sehingga menguasai materi pelajaran. Atau dengan kata lain, seberapa besar penyerapan informasi belajar oleh siswa melalui metode pembelajaran yang digunakan. Berdasarkan uraian di atas, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam memilih suatu metode pembelajaran, yaitu: 1. Karakter materi pelajaran Setiap mata pelajaran memiliki karakteristik tersendiri sehingga perlu disampaikan kepada siswa dengan menggunakan metode tertentu. Termasuk di dalamnya tujuan 1 https://islam.nu.or.id/syariah/pendapat-ulama-soal-memajang-gambar-atau-lukisan-di-rumah-qfEDv JIMMI Vol. 2, No. 2, June 2017 M./1438 H. page Judul… pembelajaran yang hendak dicapai dari materi pelajaran tersebut. Misalnya mata pelajaran bersifat eksakta lebih tepat menggunakan metode eksperimen atau demonstrasi. 2. Ketersediaan sarana belajar Alat, sarana dan media yang tersedia di sekolah sangat mempengaruhi penggunaan metode pembelajaran. Metode eksperimen atau demonstrasi tidak mungkin digunakan jika penunjang metode tersebut tidak tersedia. 3. Kemampuan dasar siswa Kemampuan dasar siswa di sekolah pedesaan berbeda dengan di perkotaan. Ini menjadi pertimbangan guru dalam memilih metode pembelajaran.2 Pemanfaatan media pembelajaran ada dalam komponen metode mengajar sebagai salah satu upaya untuk mempertinggi proses interaksi guru-siswa dan interaksi siswa dengan lingkungan belajarnya. Oleh sebab itu fungsi paling utama dari penggunaan media pembelajaran adalah sebagai alat bantu mengajar juga sebagai perkembangan siswa yakni menunjang penggunaan metode mengajar yang dipergunakan guru terutama pada metode media gambar yang sering digunakan sebagai alat sarana belajar siswa. Pada dasarnya, manfaat yang diperoleh dari penggunaan gambar sebagai media sama dengan penggunaan media pembelajaran pada umumnya, hal ini mengacu pada suatu pengertian bahwa gambar merupakan media pembelajaran sehingga manfaat yang diperolehnya sama. Penggunaan media pembelajaran secara umum termasuk pada penggunaan media gambar dengan baik dapat berguna untuk: 1. Memperjelas penyajian pesan agar tidak terlalu bersifat verbalistis 2. Mengatasi keterbatasan ruang, waktu dan daya indra 3. Penggunaan media yang bervariasi dan tepat dapat mengatasi sikap pasif dari siswa Dengan penggunaan media guru dapat menyampaikan materi dengan persamaan pengalaman dan persepsi untuk setiap siswa Berkaitan dengan pembelajaran di sekolah, sebenarnya banyak kegiatan pembelajaran yang dapat mendukung pengembangan aspek motorik halus anak. Berbagai kegiatan tersebut seperti menulis, menggunting, menjiplak, mewarnai, melipat, menarik garis dan dapat juga melalui pendekatan seni. Seni merupakan suatu proses pembelajaran yang dapat meningkatkan keterampilan motorik halus anak. Pembelajaran seni seperti menggambar merupakan salah satu pendekatan pembelajaran bagi anak usia dini yang memiliki aspek bermain sambil belajar atau belajar seraya bermain. Pengembangan seni bertujuan mengembangkan keterampilan motorik halus anak didik dalam berolah tangan. Salah satu diantaranya adalah pembelajaran bidang seni rupa yaitu pada kegiatan menggambar bebas. Kegiatan menggambar ini melibatkan unsur otot, syaraf, otak, dan jari-jemari tangan. Anak dilatih memegang pensil dengan benar ketika membuat suatu gambar, mewarnai atau memulas dengan menggunakan krayon atau kuas, sehingga dapat meningkatkan kelenturan jari jemari anak. Di sinilah unsur-unsur tersebut akan terkoordinasi jika dilakukan dengan intensif. Tak ada seorang anak pun yang tidak gemar menggambar. Saat disodorkan secarik kertas, anak akan dengan sigap mencoret coret apa yang ada dalam imajinasinya di atas kertas tersebut. Karena itu, menggambar dianggap dapat dijadikan sebagai ajang mengasah kreativitas, dapat menstimulasi daya imajinasi. mengembangkan gagasan, menyalurkan 2 https://www.matrapendidikan.com/2014/04/pertimbangan-memilih-metode-pembelajaran.html JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Nama emosi, menumbuhkan minat seni, sekaligus mengoptimalkan kemampuan motorik halus anak usia dini.3 Dalam pendidikan sekolah terutama pada sekolah anak usia dini, gambar sangat membantu perkembangan stimulus anak, dan sering digunakan sebagai media pembelajaran dalam pengajaran di sekolah, karena dengan media gambar dapat menarik perhatian anak dan juga sebagai kegiatan aktifitas anak yang menyenangkan. Dasar hukum menggambar pada pasalnya menggambar segala sesuatu yang memiliki nyawa, baik itu berupa manusia atau pun hewan, maka hukum menggambar dalam Islam adalah haram. Baik itu prosesnya dibentuk menjadi patung tiga dimensi atau digambar pada kertas, kain, maupun dinding. Melalui beberapa hadis disebutkan bahwa dengan melakukan aktivitas tersebut akan ada ancaman berupa azab yang diberikan Hal ini karena dikhawatirkan gambar-gambar tersebut akan dijadikan sebagai media untuk berbuat syirik pada Allah SWT. Di mana seorang manusia akan menuhankan gambar tersebut dan merendahkan dirinya di hadapan gambar itu layaknya sedang menyembah Allah SWT, namun bagi pendidikan anak usia dini telah dijelaskan bahwa anak usia dini belum baliq sehingga apa yang dia gambar tidak memiliki unsur-unsur negatif, agar terhindar dari keraguan, subhat dan bid’ah pendapat dari seorang KH. Said Aqil Siroj yang adalah sekaligus mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurut beliau melukis manusia dan binatang hukumnya haram saat Islam masih tumbuh di zaman masyarakat Arab yang saat itu menyembah berhala. Hukum menggambar dalam Islam diharamkan karena untuk menjaga akidah masyarakat yang belum lama masuk Islam. Lalu kemudian beliaupun ditanya tentang hukum menggambar dalam Islam baik itu manusia maupun binatang yang dilakukan saat ini apakah berarti sudah boleh. Beliau pun dengan tegas menjawab “ iya”. Beliau menjelaskan bahwa adanya pameran lukisan adalah bagian dari kegiatan kebudayaan. Di mana budaya itu sendiri berperan penting dalam menunjang agama. Dan jangan dibalik bahwa agama itu untuk budaya, tetapi yang benar adalah budaya untuk agama. Sehingga budaya tersebut pun perlu untuk diperkuat. Namun hal ini ternyata bertentangan dalam ajaran Islam mengenai gambar-gambar bernyawa yang sering dilakukan oleh sekolah RA Al-Amanah Abdi Negara dalam setiap pembelajaran, bahwa hal tersebut adalah haram. Maka dari itu penulis menganalisis hal tersebut apakah benar tidaknya dan apa hukumnya menurut para ulama dan mengobservasi pada para pelaku utama. METODE Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode deskripsi dan pendekatan kualitatif, artinya penelitian tidak menggunakan angka-angka tetapi berasal dari hasil wawancara, catatan lapangan. Sumber data yang dikumpulkan melalui interview/wawancara yang didapat dari ustad/ulama, orangtua dan anak, pelaku utama/guru melalui recorder. Penelitian ini dirancang dengan menggunakan pendekatan kualitatuf, penelitian kualitatif ini mempunyai arti sebagai penelitian yang bermaksud untuk memahami tentang pengajaran dengan menggunakan media gambar yang bertentangan dengan ajaran Islam. 3 Made Piliani, Ani Endriani, and Mirane, “Jurnal Transformasi Volume 5 Nomor 2 Edisi September 2019 PLS FIP IKIP Mataram,” Jurnal Pendidikan Non Formal Volume 5 Nomor 2 Edisi Septe 5, no. September (2019). JIMMI Vol. 2, No. 2, June 2017 M./1438 H. page Judul… Sedangakan jenis penelitian yang digunakan berdasarkan pendekatan tersebut adalah analisis deskriptif yang bersifat deskriptif artinya pemaparan atau penggambaran dengan kata-kata secara jelas dari para responden yang didapat dari guru, orangtua dan siswa yang dikumpulkan di RA Al-Amanah Abdi Negara. Selain itu juga peneliti melakukan pendekatan kepada ulama/tokoh agama untuk menunjang kebenarannya. Data tersebut dikumpulkan kemudian di analisis, analisis istihsan tentang menggunakan media gambar dalam pengajaran, sehingga menjadi sebuah jawaban dari sebuah pertentangan haram tidaknya media gambar sebagai pengajaran dalam Islam. HASIL DAN PEMBAHASAN A. Pengertian Istihsan Istihsan berasal dari kata husn yang artinya sesuatu yang bertentangan dengan keburukan atau kejelekan yang saling bertentangan. Juga dapat dimaknai sebagai sesuatu yang indah. Sedangkan Istihsan sendiri adalah bentuk masdar dari katakerja istahsana yang artinya menganggap segala sesuatu dengan baik. Dapat juga bermakna memegang teguh sesuatu yang baik dan menolak sesuatu yang bertentangan darinya meyakini sesuatu dengan baik. Jadi, jika ada seorang laki-laki berkata,”Istahsantu kadha” maka artinya seorang lakilaki tadi meyakini bahwa suatu hal itu baik dan menganggap buruk selain itu. Atau juga dapat bermakna mencari suatu yang ahsan (lebih baik) yang diperintahkan kepadanya untuk dianuti. Secara umum, ulama ushuliyyin berpendapat bahwa Istihsan adalah berpaling dari dalil syariat yang sudah ditetapkan atas suatu peristiwa atau perilaku menuju ke hukum yang lainnya. Secara komprehensif. Supaya Istihsan tidak disalah memaknakan sebagai sesuatu yang dianggap baik oleh mujtahid berdasarkan akal atau hawa nafsunya tanpa mempertimbangkan dalil syar’i.4 Syarat-syarat Istihsan Dalam penetapan hukum istihsan ini, para ulama fiqh menetapkan persayaratan sebagai berikut: a. Tidak boleh bertentangan dengan maqasid syariah, dalil-dalil kulli, dan juz’i yang qath’i wurud dan dalalahnya, dari nash Al-Qur’an dan Al-Sunnah. b. Kemaslahatan tersebut harus bersifat rasional, artinya harus ada penelitian dan pembahasan, hingga yakin hal tersebut memberikan manfaat atau menolak kemudaratan, bukan kemaslahatan yang dikira-kirakan. c. Kemaslahatan tersebut bersifat umum. d. Pelaksanaannya tidak menimbulkan kesulitan yang tidak wajar. Salah satu sumber hukum Islam adalah istihsan. Istihsan berarti “menilai baik” atas sesuatu. Sedangkan secara istilah, terdapat perbedaan pendapat mengenai definisinya. Pertama, tarjih ahad al-qiyasaini ‘ala al-akhar. Yaitu menilai lebih unggul salah satu hasil qiyas atas hasil qiyas yang lain. Kedua, istitsna’ hukmin min al-qa’idah li mashlahatin li anna istimrar al-qa’idah wa tathbiqaha ‘ala ba’dh al-furu’ fihi fasad wa haraj. Artinya, mengecualikan hukum sesuatu kasus dari kaidah umum karena adanya suatu maslahat. Yaitu ketika pemberlakuan dan penerapan kaidah umum atas kasus-kasus tertentu akan berakibat pada kerusakan dan kehancuran.5 Dari sisi ini, istihsan dibagi menjadi enam berdasarkan pada dalil yang melandasinya: a. Istihsan dengan nas 4 Udin Juhrodin, “Analisis Istinbath Hukum Islam Dengan Urf, Maslahat Al-Mursalah, Istihsan Dan Sadd AlDzariah” (2021): 2–26. 5 https://harakah.id/mengenal-istihsan-definisi-kehujjahan-dan-contohnya. JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Nama b. c. d. e. Nas dalam hal ini bisa berupa Al-Qur’an dan sunnah. Maknanya adalahmeninggalkan hukum berdasarkan qiyas dalam suatu masalah menuju hukum lain yang berbeda yang ditetapkan oleh Alquran atau sunnah. Misalnya, istihsan dengan Alquran adalah hukum istihsan dalam wasiat. Istihsan dengan ijma’ Yakni adanya kesepakatan dari para ulama untuk memutuskan hukum atassuatu masalah yang menyelisihi hukum asal (ijma’ sharih), atau mendiamkan suatupraktek yang berlaku di masyarakat tanpa mengingkarinya (ijma’ sukuti). Misalnyakesepakatan ulama tentang bolehnya akad ishtisna’. Secara qiyas, akad seperti iniadalah batal karena obyek akad tidak ada saat terjadinya akad. Akan tetapi, akadseperti ini menjadi boleh karena sudah berlaku di masyarakat tanpa adanyapengingkaran dari para ulama. Hal ini menjadi ijma’ ulama, dengan meninggalkanqiyas karena kebutuhan masyarakat atas hal ini dan untuk menghilangkan kesulitan Istihsan dengan ‘urf Istihsan dengan urf artinya meninggalkan apa yang menjadi kensekuensiqiyas menuju hukum lain yang berbeda karena ‘urf yang umum berlaku. Misalnya adalah kebolehan mewakafkan benda-benda bergerak seperti buku. Hukum asal wakaf hanya berlaku pada benda-benda tetap dan tidak bergerak seperti pekarangan. Akan tetapi, mewakafkan benda bergerak seperti itu menjadi boleh karena adanya kebiasaan di masyarakat yang membolehkannya. Istihsan dengan kedaruratan Istihsan dengan kedaruratan artinya adanya kondisi darurat yang menjadikan seorang mujtahid meninggalkan qiyas untuk mewujudkan kemaslahatan atau untuk menghilangkan kemadharatan. Misalnya adalah mensucikan sumur atau kolam yang terkena najis. Dengan metode qiyas, sumur atau kolam itu tidak akan menjadi suci dengan membuang sebagian atau seluruh airnya. Membuang sebagian air, tidak akan membuat suci sebagian air yang lain, sedangkan membuang seluruh air tidak akan menjadikan suci pada air baru yang bersumber dari sumur karena najis sudah menempel di dasar sumur atau di dinding-dinding sumur. Hal tersebut terus menjadikan air sumur dalam keadaan najis. Dengan adanya kesulitan ini maka para ulama berpindah dari penggunaan qiyas pada istihsan sehingga menghukumi sucinya sumur atau kolam tersebut denganmembuang air yang ada di dalamnya. Istihsan dengan qiyas khafi Istihsan dengan qiyas khafi terjadi apabila ada dua macam qiyas dalam masalah yang dihadapi, yaitu qiyas khafi yang kuat pengaruhnya dengan qiyas jali yang lemah pengaruhnya, kemudian mujtahid memilih untuk berpindah dari qiyas jali ke qiyas khafi. Contoh selain yang sudah disampaikan di depan tentang sisa minuman binatang karnivora, adalah tentang wakaf tanah pertanian. Ada dua qiyas yang bisa berlaku dalam akad wakaf tanah pertanian. Qiyas pertama, qiyas jali, yaitu menqiyaskan wakaf dengan jual beli yang menjadikan barang yang diwakafkantidak lagi menjadi hal pemiliknya. Dalam hal ini, hak untuk minum, hak mengalirkan air, dan hak membuat jalan tidak termasuk yang diwakafkan kecuali diikrarkan oleh Wakif (orang yang mewakafkan). Qiyas kedua, qiyas khafi, yaitu menqiyaskanwakaf dengan sewa menyewa dalam arti kebolehan untuk memanfaatkan ‘ain, bukan memilikinya, sehingga dibolehkan juga memanfaatkan harta wakaf seperti meminum air dari sumber air yang ada, menjadikannya sebagai sarana mengalirkan air dan sebagainya tanpa harus ada ikrar dari si wakif. Ketika mujtahid lebih mendahulukan qiyas yang kedua atas qiyas pertama JIMMI Vol. 2, No. 2, June 2017 M./1438 H. page Judul… dengan dasar bahwa maksud dari wakaf adalah memanfaatkan barang wakaf dan bukan memilikinya, maka berarti sang mujtahid sudah berpindah dari qiyas jali ke qiyas khafi. Inilah yang dimaksud dengan istihsan dengan qiyas khafi. f. Istihsan dengan maslahat Istihsan yang didasarkan pada kemaslahatan misalnya adalah tentangtanggung jawab buruh atas kerusakan produk yang dibuatnya. Kaidah umum menyatakan bahwa buruh di suatu pabrik tidak bertanggung jawab atas kerusakan hasil komoditi yang diproduksi oleh pabrik tersebut kecuali atas kelalaian dan kesengajaan mereka, karena mereka hanya sebagai buruh yang menerima upah. Akantetapi, demi kemaslahatan dalam memelihara harta orang lain dari sikap tidak bertanggung jawab para buruh dan sulitnya mempercayai sebagian buruh pabrik dalam masalah keamanan produk, maka ulama Hanafiah menggunakan istihsan dengan menyatakan bahwa para buruh harus bertanggung jawab atas kerusakan setiap produk pabrik itu, baik disengaja maupun tidak.6 B. Deskripsi Hasil Penelitian 1. Aktifitas Penggunaan Media Gambar Dalam Pengajaran Aktifitas pengajaran dengan menggunakan media gambar merupakan hal biasa dilakukan oleh sekolah yang dilakukan oleh guru untuk menunjang pembelajaran bagi anak usia dini, karena anak usia dini menyukai gambar-gambar dan warna-warna yang bisa menarik perhatian anak-anak. a. Alasan menggunakan media gambar adalah : Dalam pengajaran anak-anak itu lebih menarik diperlihatkan gambar-gambar menarik, jadi tidak ada salahnya ketika dalam pengajaran atau dalam pembelajaran seorang guru menggunakan media gambar untuk lebih mempermudah dimengerti oleh peserta didiknya, apalagi bagi anak usia dini cenderung lebih tertarik dengan halhal yang memang ril atau nyata, jadi tidak bisa hanya menerangkan bagian-bagian tubuh manusia tanpa media gambar kepada anak-anak kurang mengena dan kurang faham. Belajar secara visual, memahami sesuatu dengan melihat objeknya secara langsung dan dengan media gambar guru mudah untuk menjelaskan dan anak-anak lebih mudah untuk memahami objek yang di maksud atau di terangkan oleh ibu guru. Seperti berdasarkan interview Ibu Endang yang megatakan bahwa anak-anak lebih menyukai pembelajaran dengan menggunakan media gambar karena lebih mudah dan menarik sehingga lebih mudah difahami oleh anak usia dini. b. Manfaat dan kebaikan media gambar Aktifitas memberikan pengajaran atau pendidikan melalui media gambar tentu saja akan lebih mudah, sebagai seorang guru dalam mengajar dan tidak memberikan efek jenuh terhadap siswa, sehingga ketika menggunakan media gambar akan memberiikan kemudahan pada kita untuk menjelaskan menerangkan sesuatu materi yang berkaitan dengan gambar yang kita tunjukan kepada peserta didik kita. Manfaatnya menggunakan media gambar akan mempermudah dalam menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada anak. Anak-anak juga akan merasa senang dalam belajar. Dengan ini anak-anak memiliki semangat belajar dan mudah dalam belajar tentu aktifitas ini memberi kebaikan untuk keluarga dan masyarakat. 6 Fitriyani, “Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam” jurnal Tahkim vol. XIII No.01 Juni 2017 JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Nama Selain itu juga memberikan stimulus perkembangan pada anak usia dini terutama pada motorik halus. c. Nilai-nilai positif dan negatif media gambar: Nilai positifnya menggunakan media gambar adalah a. Memberikan nilai edukasi yang baik bagi anak usia dini, b. Memahami sesuatu dengan melihat objeknya secara langsung c. Media gambar mempermudah dalam pengajaran dan tidak memberikan efek kejenuhan dalam belajar terhadap anak usia dini karena anak-anak lebih menarik dengan melihat gambar, d. Memberikan kemudahan untuk menjelaskan atau menerangkan sesuatu materi yang berkaitan dengan gambar yang kita tunjukan kepada anak usia dini, e. Stimulus anak dapat berkembang motorik halus dalam menggambar. Nilai-nilai Negatif media gambar adalah a. Tidak semua anak menyukai media gambar, sehingga bagi yang tidak suka akan sulit untuk menerima pengajaran melalui media gambar ini. b. Media gambar sering kali disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, seperti hal nya gambar manusia yang dibuat tidak senonok atau pornografi sehingga mengundang hal negatif bagi yang melihatnya. c. Haram mutlak apabila gambar bernyawa didalamnya ada rohnya. Seperti dijelaskan oleh Ustad Adi Hidayat bahwa Aktifitas pembelajaran bagi anak usia dini dengan media gambar : “keharaman mutlak, apapun jenisnya mau gambar apapun yang bernyawa ada rohnya bernyawa..pembahasan hanya pada gambar bernyawa, seperti patung itu haram, jika gambar pohon-pohon, air, pemandangan itu tidak bermasalah, para ulama sepakat ga ada masalah..” Kemudian berkembang, masa berkembang, sekarang ada perangkat-perangkat didunia pendidikan misalkan patung hukumnya haram kecuali boneka-boneka kekinian jaman sekarang, belajar anatomi tubuh, belajar kedokteran, pada demikian diambil ilat maslahat disini sepanjang bukan bagian-bagian untuk menyaingi ciptaan Allah dimasudkan tapi digunakan pada hal-hal ensensi yang lain yang sifatnya maslahat atau merendahkan sesuatu sehingga berbeda dengan ciptaan Allah maka ini dibenarkan, maka bagi yang di fakultas kedokteran, biologi tidak ada masalah sekalipun masih hati hati dalam hal ini. Bentuknya jangan sampai menyerupai betuk ciptaan Allah, dan kalau bisa hilangkan sebagian-sebagian pada wajahnya (tutup) tidak menjadi masalah. Analisis Bagi anak usia dini tidak menjadi masalah dan tidak mengharamkan dalam bergambar sketsa, binatang-bintang. Ada 2 hal dalam hal ini yang dijelaskan oleh Ustad Adi Hidayat : 1. Hal yang melekat pada mainan anak-anak sebab nilainya bukan pengagumkan melainkan sebagai mainan anak-anak tidak dimasalahkan 2. Gambar perangkat mengajari anak karena untuk anak-anak mendekatkan pada dunia anak untuk memahami permaian karena anak belum baliq sehingga bagaimana mau menyekutukan Allah bila belum ngerti.7 7 Ustad Adi Hidayat, “No Title Interviuv, 1 July 2022” (n.d.). JIMMI Vol. 2, No. 2, June 2017 M./1438 H. page Judul… Adapun menurut pandangan Ustad Moch.Sodikin atau yang biasa disapa ‘Abah’ yang bertempat tinggal dilingkungan Abdi Negara sebagai Tokoh Agama, mengatakan: Di antara karya yang mereka buat antara lain termasuk dalam seni menggambar makhluk hidup atau makhluk bernyawa. Sebagai negara dengan mayoritas Muslim, banyak dari seniman atau artis ini beragama Islam. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana hukum menggambarkan makhluk hidup? “Barangsiapa menggambar suatu gambar di dunia maka pada hari kiamat akan dibebankan kepadanya untuk meniupkan ruh ke dalamnya sedangkan ia tidak akan sanggup meniupkan ruh.” (HR. Bukhari-Muslim). Sedangkan Imam Abu Muhammad Al-Juwaini menambahkan bahwa dilarangnya menggambar makhluk yang bernyawa maupun tidak bernyawa karena pada saat itu dijadikan objek sesembahan dan alat menyekutukan Allah. Adapun balasan untuk meniupkan ruh ke dalam gambar tersebut merupakan kiasan atas azab yang akan mereka terima, sekaligus untuk menunjukkan kelemahan mereka karena sebenarnya hal tersebut mustahil untuk dilakukan. Hal terpenting yang juga harus dipahami dari hadis ini dan hadis-hadis lain yang mendukungnya tertuju pada makna mushawwir. Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa yang dimaksud mushawwir adalah orang yang membentuk sesuatu untuk dijadikan sesembahan selain Allah, sehingga ia termasuk dalam berbuat kufur. Sedangkan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi mengartikan sebagai orang yang membuat suatu benda atau objek yang mempunyai bayangan, yang tidak lain adalah patung atau seni rupa 3 dimensi. Dengan demikian, seni rupa yang diharamkan adalah seni rupa dalam bentuk tiga dimensi dari suatu objek bernyawa maupun tidak bernyawa yang digunakan sebagai sesembahan selain Allah atau berniat menandingi-Nya sebagai Maha Pencipta. Adapun jika menggambar makhluk tidak bernyawa seperti pohon, pemandangan alam, tokoh-tokoh terkenal, dengan maksud untuk pembelajaran serta tidak ada unsur keharaman di dalamnya maka dapat dibolehkan.8 Beliaupun mengatakan : “Menurut ajaran Islam....ini banyak perbedaan yah..dari marhab marhab atau faham-faham tapi....faham tersebut tidak boleh dipertentangkan...karena aqidah nya sama hanya perbedaan saja dalam masalah gururiah...bagaimana tanggapan abah tentang gambar-gambar yah..boleh tidaknya tergantung kitanya yaa...kita tidak mengaharaman ataupun kita tidak menghalalkan selagi gambar tersebut tidak membuat hati kita aqidah kita bercondong pada gambar tersebut...apabila ada satu gambar yang membuat aqidah kita condong kedalam syirik itulah yang dilarang..tapi...selama ini hanya sekedar hanya untuk pengajaran..atau hiasan saja..tidak ada kaitan dengan terlalu cintanya pada gambar itu boleh yah...boleh...silahkan saja, banyak sekali yang mengatur tentang boleh tidaknya didalam rumah atau gambar gambar terutama mahluk mahluk barang kali atau hal hal yang bisa mengakibatkan kita terlalu cinta kepada gambar-gambar tersebut dari pada kepada Allah SWT.” Dari hasil temuan dilapangan bahwasanya aktifitas pembelajaran dengan menggunakan gambar di RA Al-Amanah Abdi Negara sudah menjadi hal yang biasa, namun masih dalam norma-norma yang tidak menyimpang dalam agama, Yang dilarang dalam Islam untuk digambar adalah ash shurah, yaitu gambar makhluk yang bernyawa. Adapun gambar makhluk yang tidak bernyawa, tidak terlarang untuk digambar. Diantara dalilnya adalah hadis berikut : 8 S.Pd.i ustad Moch.Sodikin, “Interview, 4 Juli 2022” (n.d.). JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Nama “Wahai Abu ‘Abbas, pekerjaanku adalah dengan keahlian tanganku yaitu membuat lukisan seperti ini”. Maka Ibnu ‘Abbas berkata: “Yang aku akan sampaikan kepadamu adalah apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Yaitu beliau bersabda: “Siapa saja yang membuat gambar ash shurah, Allah akan menyiksanya hingga dia meniupkan ruh (nyawa) kepada gambarnya itu dan sekali-kali dian tidak akan bisa melakukannya selamanya”. Maka orang tersebut sangat ketakutan dengan wajah yang pucat pasi. Ibnu Abbas lalu berkata: “Celaka engkau, jika engkau tidak bisa meninggalkannya, maka gambarlah olehmu pepohonan dan setiap sesuatu yang tidak memiliki ruh (nyawa)” (HR.Bukhari :2225) RA Al-Amanah meyakini selama gambar-gambar tersebut tidak menimbulkan pornografi dan masih sebatas yang melihat tidak dengan unsur negatif, tidak memiliki ruh, dan tidak melebihi cintanya nya kepada sang khaliq juga untuk menambah wawasan dan sebatas pengetahuan yang berkaitan dengan uruwiyah dengan fiqihnya maka dianggap tidak dipermasalahkan. Begitu juga dengan patung-patung RA Al-amanah tidak menggunakan patung yang keseluruhan secara sempurna wujudnya, namun masih dalam batas kewajaran dan tidak berupa patung yang sempurna dalam pembuatannya. Meski demikian, selama yang melihat nya dalam batas kewajaran semua gambar mahluk hidup tidak dipermaslahkan, apalagi bagi anak usia dini yang belum memiliki baliq, sehingga gambar-gambar yang dilihat tidak dipermasalahkan. Media gambar sangat penting digunakan dalam pembelajaran terutama bagi anak-anak karena dengan menggunakan media gambar dapat memperjelas suatu pengertian kepada peserta didik terutama bagi anak-anak usia dini. Dengan menggunakan media gambar secara otomatis anak-anak akan lebih memperhatikan pelajaran dan anak-anak juga lebih termotivasi dalam belajar untk bersemangat dalam belajar. Media gambar juga dapat membantu guru dalam mencapai tujuan pembelajaran,karena gambar merupakan media yang murah dan mudah untuk di dapat dan banyak sekali manfaatnya untuk mempertinggi nilai pembelajaran. Karena media gambar dapat memberikan pengertian yang luas, kesan dan pengalaman tersendiri bagi siswa yang mudah di ingat dan sulit dilupakan. Adapun beberapa manfaat dari media gambar adalah penjelasan dan penyampaian mengenai berbagai informasi, pesan, ide dan sebagainaya dengan lebih banyak memberikan kesan. Hamalik mengatakan “bahwa pemakaian media pembelajaran dalam proses belajar mengajar dapat membangkitkan keinginan dan minat yang baru, membangkitkan motivasi dan rangsangan kegiatan belajar, dan bahkan membawa pengaruh-pengaruh psikologis terhadap peserta didik atau anak usia dini ”. Penggunaan media dalam proses pembeljaran juga dapat mengaktifkan komunikasi antar guru dan para peserta didik dalam kegiatan beajar-mengajar. Penggunaan media juga dapat membuat pembelajaran lebih bermakna kepada para peserta didik, dan yang lebih penting lagi adalah dengan menggunakan media dapat memberikan pengalaman yang nyata yang dapat menumbuhkan kemandirian anakanak dalam belajar.9 Manfaat lain bagi anakk usia dini, karena mereka belum mampu memahami sesuatu yang bersifat abstrak atau sesuatu yang tidak dapat ditangkap oleh panca indra mereka, maka media gambar dapat membantu menghadirkan pembelajaran menjadi lebih nyata sehingga lebih mudah dicerna oleh anak, dan penggunaan media gambar bervariasi dan tepat dapat mengatasi sikap pasif. 9 Nurlela Warley, “Penggunaan Media Gambar Untuk Meningkatkan Belajar Siswa,” 1999, no. December (2006): 1–6. JIMMI Vol. 2, No. 2, June 2017 M./1438 H. page Judul… Secara istihsan media gambar memberikan nilai-nilai positif yang bermanfaat bagi pembelajaran, seperti yang dijelaskan di atas bahwa anak-anak lebih mengerti menggunakan media gambar, lebih mudah dalam menjelaskan selama media gambar tersebut masih dalam norma-norma, seperti ulama katakan bahwa selama penggunaan media gambar tersebut bermanfaat bagi pengajaran dan tidak mengandung hal yang negatif maka media gambar digunakan sebagai pengajaran bagi anak-anak masih dalam batas kewajaran maka tidak dipermasalahkan. Adapun nilai-nilai negatif yang harus ditinggalkan dalam pembelajaran menggunakan media gambar apabila gambar gambar tersebut sudah mengandung pornografi, dan bertentangan dengan hukum atau dengan perintah Allah maka berubah menjadi keharaman bagi yang menggunakannya harus dihindarkan. Maka dari itu pembelajaran menggunakan media gambar masuk kedalam salah satu syarat istihsan yaitu aktifitas tersebut tidak dipermasalahkan dalam artian istihsan yang diperbolehkan apabila masih dalam nilai-nilai positif, seperti para ulama mengatakan selama media gambar tersebut tidak mengandung ruh negatif bagi yang melihatnya dan tidak berlebihan maka tidak dipermasalahkan. SIMPULAN Berdasarkan hasil interview dan hasil dilapangan, maka dapat disimpulkan bahwa aktifitas pengajaran menggunakan media gambar di RA Al Amanah Abdi Negara diperbolehkan secara istihsan karena memberikan dampak positif bagi pengajaran selama masih dalam batas kewajaran dan keluar dari norma-norma. Dari hasil analisis data disimpulkan pula bahwa media gambar atau patung-patung memang diharamkan apabila digunakan untuk sesembahan dan sebagai alat untuk menyekutukan Allah, namun disini media gambar yang digunakan sebagai pengajaran terutama bagi anak usia dini, tidak menjadi permasalahan karena bagi yang melihatnya pun tidak memiliki unsur-unsur negatif. DAFTAR PUSTAKA Adi Hidayat. “No Title Interviuv, 1 July 2022” (n.d.). Juhrodin, Udin. “Analisis Istinbath Hukum Islam Dengan Urf, Maslahat Al-Mursalah, Istihsan Dan Sadd Al-Dzariah” (2021): 2–26. Piliani, Made, Ani Endriani, and Mirane. “Jurnal Transformasi Volume 5 Nomor 2 Edisi September 2019 PLS FIP IKIP Mataram.” Jurnal Pendidikan Non Formal Volume 5 Nomor 2 Edisi Septe 5, no. September (2019). ustad Moch.Sodikin, S.Pd.i. “Interview, 4 Juli 2022” (n.d.). Warley, Nurlela. “Penggunaan Media Gambar Untuk Meningkatkan Belajar Siswa.”1999, no. December (2006): 1–6.  https://harakah.id/mengenal-istihsan-definisi-kehujjahan-dan-contohnya/  https://islam.nu.or.id/syariah/pendapat-ulama-soal-memajang-gambar-atau-lukisan-dirumah-qfEDv  https://www.matrapendidikan.com/2014/04/pertimbangan-memilih-metodepembelajaran.html JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page Nama Wawancara      Abizar, Bunda. “ Interviuw 1 Juli 2022,” Ustad Adi Hidayat. “ Interviuv, 1 July 2022,” Endang. “ Interviuw, 1 July 2022,” Fahri, Bunda. “Interviuw, 1 July 2022,” ustad Moch.Sodikin, S.Pd.i. “Interview, 4 Juli 2022” (n.d.). JIMMI Vol. 2, No. 2, June 2017 M./1438 H. page