[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
Buletin Ilmiah Nagari Membangun Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id E-ISSN: 2622-9978 Vol. 3 No. 2, Juni 2020 PENYUSUNAN PRODUK HUKUM SEBAGAI KEWENANGAN PEMERINTAHAN NAGARI DI KECAMATAN BAYANG KABUPATEN PESISIR SELATAN Sahnan Sahuri Siregar1, Otong Rosadi2*) dan Darmini Roza3 1. Fakultas Hukum Universitas Ekasakti, Padang 2. Pascasarjana Magister Hukum Universitas Ekasakti, Padang 3. Pascasarjana Magister Hukum Universitas Ekasakti, Padang Email: otong_rosadi@yahoo.co.uk ABSTRAK Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini bertujuan yaitu: Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis latar belakang pengetahuan dan pengalaman perangkat nagari mempengaruhi pengetahuan dan kemampuan (keahlian) dalam penyusunan Produk Hukum Nagari. Kedua, Untuk mengetahui dan menganalisis cara meningkatkan kapasitas pengetahuan dan kemampuan (keahlian) Perangkat Nagari dalam penyusunan Produk Hukum Nagari. Ketiga, Untuk mengetahui dan menganalisis strategi yang tepat untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan nagari dan para anggota Bamus Nagari sehingga mampu menyusun Rancangan Peraturan Nagari yang berbasis pada kebutuhan masyarakat nagari. Kegiatan pengabdian yang berbentuk pelatihan ini dilakukan dengan metode ceramah, tanyajawab, pendalaman dan latihan. Metode ceramah digunakan sebagai pembekalan awal beberapa teori, konsep, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan produk hukum nagari, juga untuk kembali meningkatkan motivasi perangkat nagari dalam penyusunan produk hukum nagari. Sedangkan metode tanya-jawab memberikan kesempatan pada para peserta untuk berdiskusi kendala yang muncul selama praktek dan pengalamannya menyusun produk hukum nagari. Metode latihan digunakan untuk mempraktekkan penyusunan peraturan nagari. Berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan maka dapat diambil kesimpulan bahwa hampir seluruh peserta pelatihan sangat antusias dalam mengikuti pelatihan yang diadakan dengan diindikasikan para peserta aktif berdikusi, perangkat nagari sebagai peserta hadir dari awal pembukaan hingga akhir pembukaan. Setelah pelatihan berakhir mampu memahami dan mempraktekkan dengan baik seluruh materi yang disampaikan selama kegiatan pengabdian. Kendala yang muncul adalah keterbatasan ruangan yang memadai di wilayah Kecamatan Bayang, sehingga tempatnya dilakukan di Aula Kantor Nagari yang terlalu luas dan tak kedap suara sehingga mengakibatkan pelaksanaan kegiatan harus menggunakan pengeras suara. Kata Kunci: nagari, pelatihan, produk hukum Implementation of Legal Product Development as The Authority of The Nagari Government In Bayang Sub-District, Pesisir Selatan District ABSTRACT This community service activity was carried out on Wednesday, August 21, 2019 with the first aim, to find out and analyse the background knowledge and experience of the nagari device to influence knowledge and abilities (expertise) in the preparation of Nagari Legal Products. Second, to find out and analyse how to increase the capacity of knowledge and abilities (expertise) of the Nagari Tool kit in preparing Nagari Legal Products? Third, to find out and analyse the right strategy to increase the capacity of the nagari government apparatus and members of Bamus Nagari so that they are able to draft a Nagari Regulation that is based on the needs of the nagari community. Community service activities in the form of training are carried out using lecture, question-answer, deepening and training methods. The lecture method is used as a preliminary briefing on several theories, concepts, and laws and regulations relating Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130 117 Buletin Ilmiah Nagari Membangun Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id E-ISSN: 2622-9978 Vol. 3 No. 2, Juni 2020 to nagari legal products, as well as to increase the motivation of nagari devices in the preparation of nagari legal products. While the question-and-answer method provides an opportunity for participants to discuss obstacles that arise during their practice and experience in arranging nagari legal products. The training method is used to practice the formulation of nagari regulations. Based on the activities that have been carried out, it can be concluded that almost all the training participants were very enthusiastic in participating in the training that was held with an indication that the active participants were discussing, the nagari as participants were present from the beginning of the opening until the end of the opening. After the training ended, he was able to understand and practice well all the material delivered during the service activities. The obstacle that arises is the limited space in the Bayang Sub district area, so that the place is done in the Nagari Office Hall which is too large and not soundproof so that the implementation of activities must use a loudspeaker. Keywords: nagari, training, legal products PENDAHULUAN Indonesia sebagai negara yang besar terdiri dari jumlah sekitar 73.000 desa dan sekitar 8.000 kelurahan. Dari jumlah tersebut maka jelas bahwa desa memiliki arti strategis, karena posisinya yang paling dekat dengan masyarakat. Maka UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir sebagai aturan khusus mengatur tentang desa. Kelahiran undang-undang ini memberikan kewenangan yang lebih besar kepada desa. Sebagaimana yang harus dipahami, Desa merupakan entitas sekaligus penyelenggara pemerintahan terendah dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi Indonesia, penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkualitas berpotensi mendorong kesejahteraan masyarakat desa, sekaligus meningkatkan kualitas hidup di desa. Lahirnya Undang-undang Desa merupakan jawaban untuk mengembalikan dan mengembangkan otonomi asli desa, melalui penegasan kembali terhadap keragaman desa. (Darmini Roza, 2017). Undang-undang desa menempatkan status desa sebagai badan hukum yang tersendiri yang terkait dengan pemerintahan negara. Pasal 1 Angka (1) UU Desa menyebut “desa dan desa adat” atau “yang disebut dengan nama lain” adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Norma ini merupakan penegasan bahwa desa memiliki hak asal usul serta hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Salah satu bagian yang sangat penting dari undang-undang desa ini adalah adanya norma yang mengatur tentang Peraturan Desa (Laurensius Arliman S, 2019). Ini menegaskan (lagi) eksistensi peraturan desa menjadi semakin jelas dan kuat. Peraturan (di) Desa terdiri atas Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. Masyarakat desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa. Ini menunjukkan pembentukan Peraturan Desa menganut asas partisipatoris dan responsif karena melibatkan masyarakat dalam proses pembentukannya. Peraturan Desa adalah jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan dan diterbitkan oleh organ pemerintahan desa. Dalam rangka membuat Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130 118 Buletin Ilmiah Nagari Membangun Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id E-ISSN: 2622-9978 Vol. 3 No. 2, Juni 2020 peraturan desa yang menjadi kewenangan kepada desa, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Angka (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan, pembentukan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya merupakan proses pembuatan yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa Jenis dan tata urutan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. UndangUndang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah; Kabupaten/Kota. Materi muatan peraturan desa tidak diatur secara limitatif, akan tetapi mengacu pada materi muatan Perda (Peraturan Daerah) Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota karena peraturan desa diatur berdasarkan otonomi daerah. Pada menyelenggarakan pemerintahan desa, Kepala Desa memiliki kewenangan yang cukup besar. Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan 15 kewenangan Kepala Desa. Kewenangan tersebut yaitu: a) memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b) mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; c) memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; d) menetapkan Peraturan Desa; e) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; f) membina kehidupan masyarakat Desa; g) membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; h) membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; i) mengembangkan sumber pendapatan Desa; j) mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; k) mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; l) memanfaatkan teknologi tepat guna; m) mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; n) mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan o) melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Selain Kepala Desa dan perangkat desa, organ desa lain yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan memiliki kedudukan penting adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan ini memiliki tiga macam fungsi: membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa (Pasal 55). Selain fungsi-fungsi ini, BPD juga memiliki hak antara lain: a) mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; b) menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan c) mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Sedangkan para anggotanya berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, dan mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dari Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130 119 Buletin Ilmiah Nagari Membangun Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id E-ISSN: 2622-9978 Vol. 3 No. 2, Juni 2020 beberapa kewenangan Kepala Desa dan anggota BPD ini, ada satu hal yang penting terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu keberadaan Peraturan Desa. Perdes menjadi sangat krusial karena menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan berbagai program dan kegiatan desa. Penjelasan tentang tugas dan wewenang Kepala Desa dan anggota BPD di atas menunjukkan bahwa wewenang penetapan Peraturan Desa ada di Kepala Desa. Tetapi penetapan tersebut hanya bisa dilakukan setelah Rancangan Perdes dibahas dan disepakati bersama BPD. Inisiatif untuk mengajukan Perdes tidak hanya berada di tangan Kepala Desa, tetapi juga ada di tangan para anggota BPD. Di sini tampak bahwa Kepala Desa merupakan badan eksekutif di tingkat desa, yang bekerja bersama BPD sebagai badan legislatifnya. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, ada 2 institusi yang mengendalikan desa yaitu Pemerintah Desa dan BPD (Badan Permusyawarahan Desa). Sebutan untuk desa, Kepala Desa, BPD dan perangkat desa lainnya dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat. Di Sumatera Barat. Desa berarti Nagari. Jadi peraturan nagari sama dengan peraturan desa. Peraturan desa dibuat oleh pemerintah desa yaitu BPD (Badan Permusyawarahan Desa) bersama Kepala Desa, dalam istilah Sumatera Barat bahwa peraturan nagari dibentuk oleh pemerintahan nagari yaitu Bamus (Badan Permusyawarahan) Nagari atau BPRN (Badan Permusyawarahan Rakyat Nagari) bersama Wali Nagari. Di atas disebutkan Desa terdiri dari Desa dan Desa Adat. Pasal 107 UU Desa memuat norma: “Pengaturan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dilaksanakan sesuai dengan hak asal usul dan hukum adat yang berlaku di Desa Adat yang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Pasal 108 UU Desa mengatur: “Pemerintahan Desa Adat menyelenggarakan fungsi permusyawaratan dan Musyawarah Desa Adat sesuai dengan susunan asli Desa Adat atau dibentuk baru sesuai dengan prakarsa masyarakat Desa Adat.” Pasal 109 UU Desa, “Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam peraturan daerah Provinsi.” Berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat yang mengatur pemerintahan desa adalah nagari. Nagari adalah Kestuan masyarakat hukum adat secara geneologis dan hitoris, memiliki batas-batas dalam wilayah tertentu, memiliki harta kekayaan sendiri, berwenang memilih pemimpinnya secara musyawarah serta mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filisofi dan sanksi adat, Adat Bersandi Syara-Syara Basandi Kitabullah dan/atau berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, dalam Pasal 11 mengatur tentang kewenangan pemerintah nagari mencakup: a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Nagari; b. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Nagari; c. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset nagari; d. menetapkan Peraturan Nagari; e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Nagari; f. membina kehidupan masyarakat Nagari; g membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan h. membina, melestarikan dan mengembangkan kehidupan sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Nagari. Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130 120 Buletin Ilmiah Nagari Membangun Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id E-ISSN: 2622-9978 Vol. 3 No. 2, Juni 2020 Pasal 22 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari juga dijelaskan bahwa “Penyelenggaraan Nagari dan tata kelola sumber daya Nagari berdasarkan Hukum Adat diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten /Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Pemerintahan Nagari adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan, peran serta dan prakarsa yang bertujuan untuk kesejahteraan anak nagari”. Norma dalam Perda ini menegaskan bahwa kewenangan pemerintah nagari yang telah dipaparkan di atas merupakan kewenangan “pemerintah nagari” yang diatur oleh Perda. Melaksanakan penyusunan produk hukum nagari ini, akan memberikan sesuatu pengetahuan kepada para perangkat nagari. Setidaknya memahami tentang urgensi penyusunan Perdes yang efektif dan efisien untuk menunjang tata kelola pemerintahan nagari, membekali pengetahuan teknis tentang penyusunan Perdes yang efektif dan efisien dan berbasis pada partisipasi masyarakat tidak hanya menjadi kebutuhan aparatur pemerintahan nagari, namun juga para anggota Badan Musyawarah di Nagari. Tidak semua aparatur pemerintahan nagari dan anggota Badan Musyawarah di Nagari memiliki kemampuan teknis penyusunan peraturan nagari yang efektif, efisien, dan berbasis pada kebutuhan masyarakat. Sehingga Para Walinagari dan Bamus Nagari (BPRN) selaku penyelenggara pemerintahan nagari perlu memiliki kemampuan memadai mengenal produk hukum nagari, karena produk hukum merupakan pondasi utama dalam penjabaran berbagai kewenangan di nagari (PPS-Unand, 2004). Dengan adanya pemahaman tentang prinsip-prinsip produk dan penyusunan produk hukum, wali nagari dan Bamus Nagari di Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan mampu memahami produk hukum di nagari, peserta juga diharapkan dapat menyusun produk hukum nagarinya sesuai peraturan yang lebih tinggi serta dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Wali nagari dan Ketua Bamus Nagari selalu mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan serta aktif melaksanakan konsultasi hukum dengan bebagai pihak dalam menyusun produk nagari. Menurut penelitian yang pernah dilakukan oleh (Pipi Oktavia, 2014), Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dikepalai oleh seorang Wali Nagari. Salah satu yang menjadi kewenangan Wali Nagari adalah membentuk sebuah Peraturan Nagari dengan persetujuan bersama dengan Badan Musyawarah Nagari. Hal ini diatur adalah Pasal 14 angka (1) Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari, yang menyatakan bahwa Peraturan Nagari ditetapkan oleh Wali Nagari dengan persetujuan bersama Bamus Nagari. Wali Nagari juga mempunyai kewenangan membentuk sebuah Peraturan Wali Nagari, Peraturan Wali Nagari ini berkedudukan sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Nagari yang telah disetujui bersama Bamus Nagari. sebagai aturan pelaksana berarti kedudukan Peraturan Nagari lebih tinggi dari pada kedudukan Peraturan Wali Nagari. Pada tanggal 12 Agustus 2011 pemerintah secara resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Menurut undang-undang ini kedudukan Peraturan Nagari tidak tercantum lagi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dicantumkan hanya Peraturan Wali Nagari. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif diharapkan dapat memenuhi tujuan dari penulisan Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130 121 Buletin Ilmiah Nagari Membangun Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id E-ISSN: 2622-9978 Vol. 3 No. 2, Juni 2020 skripsi ini yaitu untuk mengkaji bagaimana sesungguhnya kedudukan Peraturan Nagari menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bagaimana implikasi yuridis undang-undang tersebut terhadap Peraturan Nagari yang masih berlaku saat ini, apakah masih berlaku atau tidak. Sementara diketahui bahwa Peraturan Nagari itu sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari. Pelatihan Penyusunan Peraturan Nagari di Nagari Sungai Buluh Timur Kecamatan Batang Anai yang dilakukan oleh (Syofiarti, 2018) menunjukkan bahwa: 1) masyarakat menyadari sepenuhnya bahwa adanya Peraturan Nagari Sangat Penting dalam penyelenggaraan nagari. 2) Dalam proses penyusunannya tentunya harus didukung oleh kemampuan pihak aparat nagari. 3) Sampai saat ini masyarakat di nagari masih banyak membutuhkan berbagai kebijakan yang terkait dengan kepentingan nagari agar penyelenggaraan pemerintahan di nagari dapat berjalan dengan baik dan masyarakat nagari bisa hidup lebih teratur dan terarah. 4) Peserta masih banyak mengharapkan agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan kembali, dan tidak tertutup terhadap berbagai persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Menurut (Gatot Murdjito, 2012), kegiatan yang dimaksud di sini adalah pola atau sistem tindakan yang akan dilakukan, ataupun tahapan-tahapan yang perlu dalam menjalankan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Sehingga pengabdian masyarakat dapat memberikan arti yang penting dalam kehidupan masyarakat di desa. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut ini: 1. Untuk mengetahui dan menganalisis latar belakang pengetahuan dan pengalaman perangkat nagari mempengaruhi pengetahuan dan kemampuan (keahlian) dalam penyusunan Produk Hukum Nagari, 2. Untuk mengetahui dan menganalisis cara meningkatkan kapasitas pengetahuan dan kemampuan (keahlian) Perangkat Nagari dalam penyusunan Produk Hukum Nagari, dan 3. Untuk mengetahui dan menganalisis strategi yang tepat untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan nagari dan para anggota Bamus Nagari sehingga mampu menyusun Rancangan Peraturan Nagari yang berbasis pada kebutuhan masyarakat nagari. METODE A. Metode Kegiatan Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2019, yang dimulai pada jam 08-16.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Wali Nagari Gurung Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian ini diarahkan untuk mendeskripsikan profil-profil perencanaan program pengabdian kepada masyarakat sebagai bahagian integral Tri Dharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Universitas Ekasakti. Kegiatan awal yang dilakukan dalam pelaksanaan pengabdian masyarakat, yaitu: 1) menentukan sasaran dan 2) menentukan bidang permasalahan yang dianalisis. Sasaran kegiatan ini adalah Wali Nagari, Sekretaris Nagari dan Badan Musyawarah Nagari atau Bamus di seluruh Nagari di Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan. Pemilihan dan penetapan sasaran pelatihan ini mempunyai pertimbangan rasional-strategis dalam kaitannya mengembangkan kapasitas Wali Nagari, Sekretaris Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130 122 Buletin Ilmiah Nagari Membangun Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id E-ISSN: 2622-9978 Vol. 3 No. 2, Juni 2020 Nagari dan Badan Musyawarah Nagari atau Bamus. Sedangkan bidang permasalahan yang dianalisis adalah secara terbatas hanya pada permasalahan pembuatan produk hukum Nagari. Dimana sebagian besar perangkat Pemerintahan Nagari (Wali Nagari, Sekretaris Nagari, dan Bamus) di Kecamatan Bayang belum memahami proses pembuatan Produk Hukum Nagari yang sesuai dengan kaidah-kaidah penyusunan (legal drafting) yang baik. Ini diperoleh dari analisis masalah berbedanya 17 Wali Nagari, 17 Sekretaris Nagari dan Bamus di Kecamatan Bayang, baik dari sisi pengetahuan, latar belakang pekerjaan asal, latar belakang keilmuan (pendidikan) dan lama pengalaman menjadi perangkat nagari. Tahap berikutnya diuraikan permasalahan yang menjadi pembahasan dalam artikel ini, yaitu terkait latar belakang pengetahuan dan pengalaman perangkat nagari mempengaruhi pengetahuan dan kemampuan (keahlian) dalam penyusunan Produk Hukum Nagari. Cara meningkatkan kapasitas pengetahuan dan kemampuan (keahlian) Perangkat Nagari dalam penyusunan Produk Hukum Nagari. Serta strategi yang tepat untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan nagari dan para anggota Bamus Nagari sehingga mampu menyusun Rancangan Peraturan Nagari yang berbasis pada kebutuhan masyarakat nagari. ANALISIS SITUASI MASYARAKAT: 1. Menentukan khalayak Sasaran Masyarakat 2. Menentukan Permasalahan yang Dianalisis PELAKSANAAN KEGIATAN IDENTIFIKASI MASALAH MENENTUKAN TUJUAN/SASA RAN KERJA RENCANA PEMECAHAN MASALAH 1. Mencari alternatif pemecahan masalah 2. Memilih salah satu alternatif PENDEKATAN SOSIAL Gambar 1. Metode Pengabdian Pada Masyarakat Kegiatan berikutnya Kegiatan ini Pemecahan Masalah yang meliputi: Analisis Kebutuhan berdasarkan identifikasi masalah di atas. Ditemukan kebutuhan untuk melakukan Pelatihan Penyusunan Produk Hukum Nagari Bagi Wali Nagari dan Bamus Se-Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan Berikutnya dilakukan Pelatihan untuk meningkatnya pengetahuan dan keterampilan perangkat nagari dalam menyusun Rancangan Peraturan Nagari serta sharing pengalaman antar perangkat nagari tentang mekanisme penyusunan peraturan nagari dan teknis penyusunan peraturan nagari. Pelaksanaannya melibatkan partisipasi Perangkat Nagari, Camat Kecamatan Bayang, Kantor Bupati, dan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti. Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Nagari dan Sekretaris Nagari Serta Ketua Bamus 17 Nagari yaitu Nagari Induk 4 dan 13 nagari pemekaran yaitu Nagari Pasar Baru, Nagari Talaok, Koto Berapak, Nagari Gurun Panjang, Nagari Api-Api Pasar Baru, Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130 123 Buletin Ilmiah Nagari Membangun Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id E-ISSN: 2622-9978 Vol. 3 No. 2, Juni 2020 Nagari, Tanjung Durian Pasar Baru, Sawah Laweh Pasar Baru, Asam Kamba Pasar Baru, Nagari Kapeh Panji Jaya Talaok, Nagri Aur Begalung Talaok, Kapelgam (Kapencong Lubuk Gambir) Koto Berapak, Nagari Kapujan Koto Berapak, Nagai Koto Baru Koto Berapak, Kubang Koto Berapak, Nagari Gurun Panjang Barat, Nagari Gurun Panjang Utara, dan Nagari Gurun Panjang Selatan Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan Kegiatan pelatihan pembuatan peraturan nagari untuk perangkat nagari ini difokuskan pada tiga titik “sasaran” masyarakat yakni Perangkat Nagari Se-Kecamatan Bayang Pesisir Selatan. Meski dilaksanakan di salah satu nagari yaitu Gurun Panjang, namun kegiatan tersebut dihadiri oleh 14 perangkat nagari dan Ketua Bamus. Perangkat Nagari yang hadir adalah Wali Nagari, dan Sekretaris Nagari juga dihadiri oleh Kepala Bamus 14 Nagari. B. Teknik Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan Pelatihan kepada Perangkat Nagari dan Badan Musyawarah Nagari se-Kecamatan Bayang ini dilaksanakan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 1. Melakukan observasi awal dan wawancara/dialog dengan Perangkat Nagari dan staf Nagari, serta Camat di Kecamatan Bayang tentang rencana penyelenggaraan pelatihan Penyusunan Produk Hukum Nagari Bagi Wali Nagari dan Bamus Nagari Se-Kecamatan Bayang. Langkah ini diperlukan guna mendapatkan dukungan dan fasilitas yang dibutuhkan untuk kelancaran program pengabdian kepada masyarakat; 2. Mengurus surat perizinan dan prosedur formal lainnya, yang diperlukan untuk melaksanakan program pengabdian masyarakat; 3. Menyusun materi dan perencanaan waktu kegiatan program pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk Pelatihan dengan tema “Penyusunan Produk Hukum Nagari Bagi Wali Nagari dan Bamus Nagari Se-Kecamatan Bayang”. 4. Kegiatan Pelatihan, diawali dengan sambutan Rektor Universitas Ekasakti, Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, kata sambutan dari Camat Kecamatan Bayang yang diwakili oleh Sekretaris Camat, dan dilanjutkan dengan kegiatan inti yaitu Penyusunan Produk Hukum Nagari Bagi Wali Nagari dan Bamus Nagari. C. Teknik Analisis Data Teknik analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif. Pengolahan dan analisis data kualitatif lebih menekankan analisisnya pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta pada dinamika hubungan antar fenomena yang diamati dengan menggunakan logika ilmiah. Setelah data dianalisis, selanjutnya akan ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir deduktif, yaitu suatu pola berpikir yang berdasarkan pada hal-hal yang umum. HASIL DAN PEMBASAHAN Pengabdian Masyarakat oleh Dosen Fakultas Hukum ini diadakan dalam Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130 124 Buletin Ilmiah Nagari Membangun Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id E-ISSN: 2622-9978 Vol. 3 No. 2, Juni 2020 rangka KKN-PPM 2019 yang dilaksanakan oleh Universitas Ekasakti. Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Sahnan Sahuri Siregar, SH, MH menyampaikan bahwa beberapa temuan dan perencanaan program kegiatan ada yang berkaitan dengan Fakultas Hukum. Salah satu kegiatan yang dipandang sebagai kegiatan utama adalah “Pelatihan Penyusunan Produk Hukum Nagari Bagi Wali Nagari dan Bamus SeKecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan”. Tim Pengabdian Masyarakat, memilih menggunakan model “Pelatihan” dalam kegiatan ini, dengan pertimbangan bahwa sasaran Pengabdian pada Masyarakatnya adalah Wali Nagari, Sekretaris Nagari dan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari yang rata-rata sudah memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam menyusun Produk Hukum Nagari. Meskipun pengalaman mengelola Pemerintahan Nagari, termasuk menyusun Peraturan Nagari rata-rata sudah dimiliki. Ada yang sudah dua periode jabatan, ada yang satu periode namun sudah 2 tahun berjalan. Dari sisi latar belakang keilmuan ada: yang SLTA, ada sarjana ada pula yang sudah Magister, termasuk Magister Hukum. Bahkan ada Wali Nagari yang pensiunan Kepala Dinas dan Inspektorat Daerah. Pelatihan merupakan serangkaian aktivitas yang dirancang untuk meningkatkan keahlian, pengetahuan, pengalaman ataupun perubahan sikap seseorang (A. A. A. P. Mangkunegara, 2013). Pelatihan Penyusunan Penyusunan Produk Hukum Nagari untuk Wali Nagari dan Bamus Se-Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan dirancang dengan metode ceramah, tanya jawab dan latihan. Adapun jadwal kegiatan, metode dan instrukturnya disesuaikan dengan mendeskripsikan profil-profil perencanaan program pengabdian kepada masyarakat sebagai bahagian integral Tri Dharma Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Universitas Ekasakti. 1. Dibuka pada tanggal 21 Agustus 2019 pukul 08-10.00 WIB dengan metode sambutan dan ceramah, oleh: 1) Rektor Universitas Ekasakti; 2) Bupati yang didelegasikan perwakilannya oleh Sekretaris Dinas; 3) Camat Bayang; 4) Peserta Pelatihan dan 5) Peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN). 2. Penyampaian materi dengan tema prinsip Prinsip Pembentukan Peraturan Nagari pukul 10.00 – 12.30 WIB, dengan metode ceramah, nara sumbernya adalah Dr. Otong Rosadi SH.,M.Hum dan Sahnan Sahuri Siregar SH.,MH serta dilanjutkan dengan tanya jawab dan pendalaman. 3. Penyampaian Materi nilai-nilai Adat dalam Pembentukan Produk Hukum Nagari pukul 13.00 – 15.00 WIB, dengan metode ceramah, nara sumbernya adalah Prof. Dr. Dra. Hj. Darmini Roza SH.,M.Hum, serta dilanjutkan dengan tanya jawab dan pendalaman dan 4. Pelatihan Latihan Prosedur dan Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah dengan metode pelatihan dengan nara sumbernya adalah Prof. Dr. Dra. Hj. Darmini Roza SH.,M.Hum. Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130 125 Buletin Ilmiah Nagari Membangun Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id E-ISSN: 2622-9978 Vol. 3 No. 2, Juni 2020 Gambar 2. Sesi Ceramah Pada sesi ceramah dan tanya jawab, peserta pelatihan mengikuti secara antusias, indikasinya semua peserta bertahan hingga akhir sesi ini. Pada materi “Prinsip Prinsip Pembentukan Peraturan Nagari”, meliputi Kedudukan, Asas-asas dan Prosedur Pembentukan Peraturan Nagari. Selain memahami prinsip-prinsip pembentukan peraturan nagari, peserta juga diharapkan mampu memahami Kedudukan Produk Hukum Nagari Dalam Perundangundangan Di daerah agar penyusun produk hukum nagarinya selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan. Wali Nagari dan Bamus sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Nagari dirasa perlu memiliki kemampuan yang memadai mengenal produk hukum Nagari, karena produk hukum ibarat pondasi utama dalam penjabaran berbagai kewenangan di nagari sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Untuk itu dalam Pelatihan Penyusunan Penyusunan Produk Hukum Nagari untuk Wali Nagari dan Bamus Se-Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan ini juga diberikan materi Teknik Penyusunan Produk Hukum Nagari. Pada mengurus dan mengatur urusannya masing-masing nagari, pemerintah nagari berhak membuat peraturan sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi nagarinya. Sehingga peraturan nagari menjadi salah satu sarat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan alat untuk memperlancar jalannya pemerintahan di nagari. Hal ini yang mengharuskan Wali Nagari dan Bamus harus selalu mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan serta diwajibkan aktif melaksanakan konsultasi hukum dengan berbagai pihak dalam rangka penyusunan produk hukum nagari. Dengan demikian pelaksanaan pelatihan penyusunan produk hukum nagari dan sosialisasi diharapkan dijadikan prioritas dalam pengelolaan nagari. Dengan pelatihan ini diharapkan para wali nagari mampu meningkatkan kapasitasnya dalam menyusun produk hukum nagari mulai tahapan pembentukan peraturan desa perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, penyebarluasan. Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130 126 Buletin Ilmiah Nagari Membangun Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id E-ISSN: 2622-9978 Vol. 3 No. 2, Juni 2020 Sehingga mengetahui segala regulasi aturan yang berkaitan dengan sistem pemerintahan nagari yang berlaku. Selain itu, tentunya diharapkan pula para wali nagari dan Bamus Nagari mengerti akan tugas dan fungsinya sebagai leader di level pemerintahan nagari di Pesisir Selatan. Gambar 3. Tanya Jawab Gambar 4. Peserta dan Mahasiswa KKN Sebagaimana diketahui pelatihan mempunyai 7 (tujuh) indikator pelatihan (Mangkunegara, 2013). Ketujuh indikator itu adalah: 1. Jenis Pelatihan 2. Tujuan Pelatihan 3. Materi 4. Metode Yang Digunakan 5. Kualifikasi Peserta 6. Kualifikasi Pelatih 7. Waktu. Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130 127 Buletin Ilmiah Nagari Membangun Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id E-ISSN: 2622-9978 Vol. 3 No. 2, Juni 2020 Berdasarkan indikator di atas, maka jenis pelatihan Penyusunan Produk Hukum Nagari, Tujuan Pelatihan adalah wali nagari dan Bamus Nagari di Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan mampu memahami produk hukum di nagari, peserta juga diharapkan dapat menyusun produk hukum nagarinya sesuai peraturan yang lebih tinggi serta dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Materi Pelatihannya (1) Prinsip-Prinsip Pembentukan Peraturan Nagari, Pengenalan Sederhana, (2) Kedudukan Produk Hukum Nagari Dalam Perundang-undangan Di Derah, (3) Teknik Penyusunan Produk Hukum Nagari. Metode Pelatihan yang digunakan dengan metode ceramah, tanya-jawab, pendalaman dan latihan. Keunggulan kegiatan apabila dilihat kesesuaiannya dengan kondisi masyarakat di lokasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah seluruh peserta antusias, terjadi dialog dan pendalaman setelah ceramah dan tanya jawab. Para peserta setelah melakukan pelatihan melalui ceramah, tanya jawab dan pendalaman dipandang telah mendapatkan informasi dan pengetahuan yang baru mengenai politik hukum pemerintahan nagari, pemahaman mengenai prosedur dan teknik pembentukan peraturan nagari. Pada metode latihan, Para peserta secara langsung dipraktekkan penyusunan peraturan nagari untuk lebih dapat meningkatkan kemampuan keahlian (skill) dalam pembuatan Peraturan Nagari (Mardika, 2018). Meski dilaksanakan di salah satu nagari di tiap Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, namun kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Nagari dan Bamus Nagari Se-Kecamatan Bayang. Wali Nagari dan Bamus Nagari yang hadir. Sebagaimana maksud dan tujuan kegiatan ini adalah meningkatnya kapasitas perangkat nagati terkait teknis penyusunan Peraturan Desa secara Partisipatif sesuai dengan Permendagri Nomor 111 tahun 2014. Kegiatan ini juga dilakukan untuk meningkatnya pengetahuan dan keterampilan perangkat nagari dalam menyusun Rancangan Peraturan Nagari serta sharing pengalaman antar perangkat nagari tentang mekanisme penyusunan peraturan nagari dan teknis penyusunan peraturan nagari. Sedangkan output yang harapkan nantinya setelah pelatihan ini pemerintah desa dapat menyusun dan menghasilkan peraturan nagarinya sendiri sesuai kondisi atau kebutuhan masing-masing. Selama pelatihan, para peserta diberi pembekalan dasar produk hukum nagari yang mengacu pada Undang-undang No. 6 tahun 2014 beserta turunannya dan yang tak kalah penting adalah bagaimana menyusun peraturan nagari dari aspek filosifis, yuridis dan sosiologis yang lahir dari masyarakat secara mandiri berangkat dari potensi, masalah ataupun kebutuhan yang ingin diatur oleh masing-masing nagari. Hambatan pelaksanaan kegiatan ini hampir tidak banyak, kecuali ketersediaan Ruangan yang baik dan representatif untuk Pelatihan. Akhirnya agar pelaksanaan dapat dilaksanakan dengan lokasi terjangkau oleh semua Peserta. Dipilihlah Aula Kantor Wali Nagari Gurung Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Tingkat kesulitan pelaksanaan kegiatan (pelatihan) adalah ruangan yang terlalu luas (Aula) dan suara yang tidak fokus karena terlalu menggema. Hambatan lainnya adalah pengalokasian waktu untuk sessi latihan prosedur dan teknik penyusunan peraturan nagari yang terlalu singkat 60 menit saja. Pengabdian Masyarakat yang diisi dengan Pelatihan Penyusunan Produk Hukum Nagari yang dilakukan oleh Dosen Fakultas Hukum ini diadakan dalam rangka KKN-PPM 2019 Universitas Ekasakti. Kegiatan ini merupakan hasil analisis situasi Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130 128 Buletin Ilmiah Nagari Membangun Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id E-ISSN: 2622-9978 Vol. 3 No. 2, Juni 2020 dan pemetaan masalah yang mahasiswa KKN-PPM dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Sahnan Sahuri Siregar, SH, MH, yang juga Ketua Tim Pengabdian Masyarakat ini. Kegiatan ini sangat diapresiasi oleh pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan sebagaimana yang dituturkan dalam sambutan pembukanya. Seharusnya ini menjadi tanggung jawab daerah melalui tugas Dinas PMD namun karena banyak faktor penyebabnya di antaranya adalah keterbatasan jumlah tenaga di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten sementara tugas berbeda dan kemampuan terbatas dengan cakupan wilayah nagari yang sangat sebanyak. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan pada masa Penyelenggaraan KKN-PPM 2019 Universitas Ekasakti, dapat disimpulkan bahwa kegiatan ini sasarannya untuk Perangkat Nagari dan Bamus se Kecamatan Bayang, latar belakang pengetahuan dan pengalaman perangkat nagari mempengaruhi pengetahuan dan kemampuan (keahlian) dalam penyusunan Produk Hukum Nagari karena masih banyak Perangkat Nagari dan Bamus se Kecamatan Bayang yang belum paham dalam menyusun Produk Hukum Nagari. Sara meningkatkan kapasitas pengetahuan dan kemampuan (keahlian) Perangkat Nagari dalam penyusunan Produk Hukum Nagari dengan memberikan ceramah dan pelatihan kepada peserta Perangkat Nagari dan Bamus se-Kecamatan Bayang dengan indikasi jumlah kehadiran peserta pelatihan 100% hadir. Strategi yang tepat untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan nagari dan para anggota Bamus Nagari sehingga mampu menyusun Rancangan Peraturan Nagari yang berbasis pada kebutuhan masyarakat nagari berdasarkan informasi dari Pemerintah Daerah yaitu Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Camat Kecamatan Bayang. serta dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan dan ditetapkan sebelumnya. Disarankan ke depan, mengingat keterbatasan ruangan dan waktu yang ada agar kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan dan diagendakan acaranya di Aula Kantor Wali Nagari sehingga capaian yang diharapkan dari kegiatan ini dapat maksimal. UCAPAN TERIMA KASIH Ucapan terima kasih disampaikan kepada Ketua Yayasan dan Universitas Ekasakti yang menyiapkan dana untuk terselenggaranya Pelatihan ini. Kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Camat Bayang, wali nagari se-Kecamatan Bayang, mahasiswa KKN-PPM 2019 di Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130 129 Buletin Ilmiah Nagari Membangun Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id E-ISSN: 2622-9978 Vol. 3 No. 2, Juni 2020 DAFTAR PUSTAKA Darmini Roza, L.A. 2017. Peran badan permusyawarahan desa di dalam pembangunan desa dan pengawasan keuangan desa. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 4 (3): 606-624. Gatot Murdjito. 2012. Metode Pengabdian Pada Masyarakat. Disampaikan dalam Pelatihan Metode Pengabdian Kepada Masyarakat. Diunduh dari https://www.slideshare.net/mobile/FitriRiyanto/metode-pengabdian-padamasyarakat-pak-gatot1 Laurensius Arliman S. 2019. Partisipasi masyarakat di dalam pengelolaan uang desa pasca undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Jurnal Arena Hukum, 12(2), 296–317. Mangkunegara, A. A. A. P. 2013. Manajemen Sumber Daya manusia Perusahaan. PT. Remaja Rosda Karya, Bandung. Mardika, N.H. 2018. Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja perangkat nagari. Jurnal Benefita, X(3). Oktavia Pipi. 2014. Kedudukan Peraturan Nagari Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Repository Unand PPS-Unand. 2004. Rancangan Modul Pelatihan Pengelolaan Pembangunan di Tingkat Lokal Nagari, Desa dan Kelurahan. Padang: Pemda Provinsi Sumbar-Perform RTI. Suryanef, Al Rafni, dan Nurman. (2009-2011). Pemberdayaan Masyarakat Adat sebagai Basis Penataan Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat, Laporan Penelitian Hibah Bersaing, Lembaga Penelitian Universitas Negeri Padang. Sutrisno Purwohadi Mulyono (2014), Sinergitas Penyelenggaraan pemerintahan desa pasca pemberlakuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa. Jurnal MMH, 43: 3. Syofiarti. 2018. Pelatihan penyusunan peraturan Nagari di Nagari Sungai Buluh Timur Kecamatan Batang Anai. Jurnal Warta Pengabdian Andalas, 25: 1. Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130 130