Buletin Ilmiah Nagari Membangun
Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id
E-ISSN: 2622-9978
Vol. 3 No. 2, Juni 2020
PENYUSUNAN PRODUK HUKUM SEBAGAI KEWENANGAN
PEMERINTAHAN NAGARI DI KECAMATAN BAYANG
KABUPATEN PESISIR SELATAN
Sahnan Sahuri Siregar1, Otong Rosadi2*) dan Darmini Roza3
1. Fakultas Hukum Universitas Ekasakti, Padang
2. Pascasarjana Magister Hukum Universitas Ekasakti, Padang
3. Pascasarjana Magister Hukum Universitas Ekasakti, Padang
Email: otong_rosadi@yahoo.co.uk
ABSTRAK
Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini bertujuan yaitu: Pertama, untuk mengetahui dan
menganalisis latar belakang pengetahuan dan pengalaman perangkat nagari mempengaruhi pengetahuan
dan kemampuan (keahlian) dalam penyusunan Produk Hukum Nagari. Kedua, Untuk mengetahui dan
menganalisis cara meningkatkan kapasitas pengetahuan dan kemampuan (keahlian) Perangkat Nagari
dalam penyusunan Produk Hukum Nagari. Ketiga, Untuk mengetahui dan menganalisis strategi yang
tepat untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan nagari dan para anggota Bamus Nagari
sehingga mampu menyusun Rancangan Peraturan Nagari yang berbasis pada kebutuhan masyarakat
nagari. Kegiatan pengabdian yang berbentuk pelatihan ini dilakukan dengan metode ceramah, tanyajawab, pendalaman dan latihan. Metode ceramah digunakan sebagai pembekalan awal beberapa teori,
konsep, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan produk hukum nagari, juga untuk
kembali meningkatkan motivasi perangkat nagari dalam penyusunan produk hukum nagari. Sedangkan
metode tanya-jawab memberikan kesempatan pada para peserta untuk berdiskusi kendala yang muncul
selama praktek dan pengalamannya menyusun produk hukum nagari. Metode latihan digunakan untuk
mempraktekkan penyusunan peraturan nagari. Berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan maka dapat
diambil kesimpulan bahwa hampir seluruh peserta pelatihan sangat antusias dalam mengikuti pelatihan
yang diadakan dengan diindikasikan para peserta aktif berdikusi, perangkat nagari sebagai peserta hadir
dari awal pembukaan hingga akhir pembukaan. Setelah pelatihan berakhir mampu memahami dan
mempraktekkan dengan baik seluruh materi yang disampaikan selama kegiatan pengabdian. Kendala
yang muncul adalah keterbatasan ruangan yang memadai di wilayah Kecamatan Bayang, sehingga
tempatnya dilakukan di Aula Kantor Nagari yang terlalu luas dan tak kedap suara sehingga
mengakibatkan pelaksanaan kegiatan harus menggunakan pengeras suara.
Kata Kunci: nagari, pelatihan, produk hukum
Implementation of Legal Product Development as The Authority of The Nagari
Government In Bayang Sub-District, Pesisir Selatan District
ABSTRACT
This community service activity was carried out on Wednesday, August 21, 2019 with the first
aim, to find out and analyse the background knowledge and experience of the nagari device to influence
knowledge and abilities (expertise) in the preparation of Nagari Legal Products. Second, to find out and
analyse how to increase the capacity of knowledge and abilities (expertise) of the Nagari Tool kit in
preparing Nagari Legal Products? Third, to find out and analyse the right strategy to increase the capacity
of the nagari government apparatus and members of Bamus Nagari so that they are able to draft a Nagari
Regulation that is based on the needs of the nagari community. Community service activities in the form
of training are carried out using lecture, question-answer, deepening and training methods. The lecture
method is used as a preliminary briefing on several theories, concepts, and laws and regulations relating
Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan
Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130
117
Buletin Ilmiah Nagari Membangun
Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id
E-ISSN: 2622-9978
Vol. 3 No. 2, Juni 2020
to nagari legal products, as well as to increase the motivation of nagari devices in the preparation of
nagari legal products. While the question-and-answer method provides an opportunity for participants to
discuss obstacles that arise during their practice and experience in arranging nagari legal products. The
training method is used to practice the formulation of nagari regulations. Based on the activities that have
been carried out, it can be concluded that almost all the training participants were very enthusiastic in
participating in the training that was held with an indication that the active participants were discussing,
the nagari as participants were present from the beginning of the opening until the end of the opening.
After the training ended, he was able to understand and practice well all the material delivered during the
service activities. The obstacle that arises is the limited space in the Bayang Sub district area, so that the
place is done in the Nagari Office Hall which is too large and not soundproof so that the implementation
of activities must use a loudspeaker.
Keywords: nagari, training, legal products
PENDAHULUAN
Indonesia sebagai negara yang besar terdiri dari jumlah sekitar 73.000 desa
dan sekitar 8.000 kelurahan. Dari jumlah tersebut maka jelas bahwa desa memiliki arti
strategis, karena posisinya yang paling dekat dengan masyarakat. Maka UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir sebagai aturan khusus mengatur
tentang desa. Kelahiran undang-undang ini memberikan kewenangan yang lebih besar
kepada desa. Sebagaimana yang harus dipahami, Desa merupakan entitas sekaligus
penyelenggara pemerintahan terendah dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Bagi Indonesia, penyelenggaraan pemerintahan desa yang
berkualitas berpotensi mendorong kesejahteraan masyarakat desa, sekaligus
meningkatkan kualitas hidup di desa. Lahirnya Undang-undang Desa merupakan
jawaban untuk mengembalikan dan mengembangkan otonomi asli desa, melalui
penegasan kembali terhadap keragaman desa. (Darmini Roza, 2017).
Undang-undang desa menempatkan status desa sebagai badan hukum yang
tersendiri yang terkait dengan pemerintahan negara. Pasal 1 Angka (1) UU Desa
menyebut “desa dan desa adat” atau “yang disebut dengan nama lain” adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Norma ini
merupakan penegasan bahwa desa memiliki hak asal usul serta hak tradisional dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Salah satu bagian yang sangat penting dari undang-undang desa ini adalah
adanya norma yang mengatur tentang Peraturan Desa (Laurensius Arliman S, 2019). Ini
menegaskan (lagi) eksistensi peraturan desa menjadi semakin jelas dan kuat. Peraturan
(di) Desa terdiri atas Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan
Kepala Desa. Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat
Desa. Masyarakat desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan
Desa. Ini menunjukkan pembentukan Peraturan Desa menganut asas partisipatoris dan
responsif karena melibatkan masyarakat dalam proses pembentukannya.
Peraturan Desa adalah jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi
kewenangan dan diterbitkan oleh organ pemerintahan desa. Dalam rangka membuat
Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan
Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130
118
Buletin Ilmiah Nagari Membangun
Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id
E-ISSN: 2622-9978
Vol. 3 No. 2, Juni 2020
peraturan desa yang menjadi kewenangan kepada desa, sesuai dengan ketentuan Pasal 1
Angka (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menyatakan, pembentukan peraturan perundang-undangan pada
prinsipnya merupakan proses pembuatan yang dimulai dari perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa Jenis dan tata urutan Peraturan
Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. UndangUndang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e.
Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah;
Kabupaten/Kota. Materi muatan peraturan desa tidak diatur secara limitatif, akan tetapi
mengacu pada materi muatan Perda (Peraturan Daerah) Provinsi dan Perda
Kabupaten/Kota karena peraturan desa diatur berdasarkan otonomi daerah.
Pada menyelenggarakan pemerintahan desa, Kepala Desa memiliki
kewenangan yang cukup besar. Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan 15
kewenangan Kepala Desa. Kewenangan tersebut yaitu: a) memimpin penyelenggaraan
Pemerintahan Desa; b) mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; c)
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; d) menetapkan Peraturan
Desa; e) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; f) membina kehidupan
masyarakat Desa; g) membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; h)
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar
mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran
masyarakat Desa; i) mengembangkan sumber pendapatan Desa; j) mengusulkan dan
menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa; k) mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; l)
memanfaatkan teknologi tepat guna; m) mengoordinasikan Pembangunan Desa secara
partisipatif; n) mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa
hukum untuk mewakilinyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o) melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selain Kepala Desa dan perangkat desa, organ desa lain yang disebut dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan memiliki kedudukan penting adalah Badan
Permusyawaratan Desa (BPD). Badan ini memiliki tiga macam fungsi: membahas dan
menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala
Desa (Pasal 55).
Selain fungsi-fungsi ini, BPD juga memiliki hak antara lain: a) mengawasi
dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada
Pemerintah Desa; b) menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa; dan c) mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan
fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Sedangkan para anggotanya berhak mengajukan usul rancangan Peraturan
Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan
dipilih, dan mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dari
Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan
Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130
119
Buletin Ilmiah Nagari Membangun
Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id
E-ISSN: 2622-9978
Vol. 3 No. 2, Juni 2020
beberapa kewenangan Kepala Desa dan anggota BPD ini, ada satu hal yang penting
terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu keberadaan Peraturan Desa. Perdes
menjadi sangat krusial karena menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan berbagai
program dan kegiatan desa. Penjelasan tentang tugas dan wewenang Kepala Desa dan
anggota BPD di atas menunjukkan bahwa wewenang penetapan Peraturan Desa ada di
Kepala Desa. Tetapi penetapan tersebut hanya bisa dilakukan setelah Rancangan Perdes
dibahas dan disepakati bersama BPD.
Inisiatif untuk mengajukan Perdes tidak hanya berada di tangan Kepala Desa,
tetapi juga ada di tangan para anggota BPD. Di sini tampak bahwa Kepala Desa
merupakan badan eksekutif di tingkat desa, yang bekerja bersama BPD sebagai badan
legislatifnya. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, ada 2 institusi yang
mengendalikan desa yaitu Pemerintah Desa dan BPD (Badan Permusyawarahan Desa).
Sebutan untuk desa, Kepala Desa, BPD dan perangkat desa lainnya dapat
disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat. Di
Sumatera Barat. Desa berarti Nagari. Jadi peraturan nagari sama dengan peraturan desa.
Peraturan desa dibuat oleh pemerintah desa yaitu BPD (Badan Permusyawarahan Desa)
bersama Kepala Desa, dalam istilah Sumatera Barat bahwa peraturan nagari dibentuk
oleh pemerintahan nagari yaitu Bamus (Badan Permusyawarahan) Nagari atau BPRN
(Badan Permusyawarahan Rakyat Nagari) bersama Wali Nagari.
Di atas disebutkan Desa terdiri dari Desa dan Desa Adat. Pasal 107 UU Desa
memuat norma: “Pengaturan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat
dilaksanakan sesuai dengan hak asal usul dan hukum adat yang berlaku di Desa Adat
yang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak
bertentangan dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dalam prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Pasal 108 UU Desa mengatur: “Pemerintahan
Desa Adat menyelenggarakan fungsi permusyawaratan dan Musyawarah Desa Adat
sesuai dengan susunan asli Desa Adat atau dibentuk baru sesuai dengan prakarsa
masyarakat Desa Adat.” Pasal 109 UU Desa, “Susunan kelembagaan, pengisian
jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam
peraturan daerah Provinsi.”
Berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat yang mengatur pemerintahan desa
adalah nagari. Nagari adalah Kestuan masyarakat hukum adat secara geneologis dan
hitoris, memiliki batas-batas dalam wilayah tertentu, memiliki harta kekayaan sendiri,
berwenang memilih pemimpinnya secara musyawarah serta mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filisofi dan sanksi adat, Adat Bersandi
Syara-Syara Basandi Kitabullah dan/atau berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, dalam Pasal 11
mengatur tentang kewenangan pemerintah nagari mencakup: a. memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Nagari; b. mengangkat dan memberhentikan Perangkat
Nagari; c. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset nagari; d. menetapkan
Peraturan Nagari; e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Nagari; f.
membina kehidupan masyarakat Nagari; g membina ketenteraman dan ketertiban
masyarakat; dan h. membina, melestarikan dan mengembangkan kehidupan sosial
budaya dan adat istiadat masyarakat Nagari.
Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan
Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130
120
Buletin Ilmiah Nagari Membangun
Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id
E-ISSN: 2622-9978
Vol. 3 No. 2, Juni 2020
Pasal 22 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari juga
dijelaskan bahwa “Penyelenggaraan Nagari dan tata kelola sumber daya Nagari
berdasarkan Hukum Adat diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Penyerahan
sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten /Kota yang
diserahkan pengaturannya kepada Pemerintahan Nagari adalah urusan pemerintahan
yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan, peran serta dan prakarsa yang
bertujuan untuk kesejahteraan anak nagari”. Norma dalam Perda ini menegaskan bahwa
kewenangan pemerintah nagari yang telah dipaparkan di atas merupakan kewenangan
“pemerintah nagari” yang diatur oleh Perda.
Melaksanakan penyusunan produk hukum nagari ini, akan memberikan
sesuatu pengetahuan kepada para perangkat nagari. Setidaknya memahami tentang
urgensi penyusunan Perdes yang efektif dan efisien untuk menunjang tata kelola
pemerintahan nagari, membekali pengetahuan teknis tentang penyusunan Perdes yang
efektif dan efisien dan berbasis pada partisipasi masyarakat tidak hanya menjadi
kebutuhan aparatur pemerintahan nagari, namun juga para anggota Badan Musyawarah
di Nagari. Tidak semua aparatur pemerintahan nagari dan anggota Badan Musyawarah
di Nagari memiliki kemampuan teknis penyusunan peraturan nagari yang efektif,
efisien, dan berbasis pada kebutuhan masyarakat. Sehingga Para Walinagari dan Bamus
Nagari (BPRN) selaku penyelenggara pemerintahan nagari perlu memiliki kemampuan
memadai mengenal produk hukum nagari, karena produk hukum merupakan pondasi
utama dalam penjabaran berbagai kewenangan di nagari (PPS-Unand, 2004).
Dengan adanya pemahaman tentang prinsip-prinsip produk dan penyusunan
produk hukum, wali nagari dan Bamus Nagari di Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir
Selatan mampu memahami produk hukum di nagari, peserta juga diharapkan dapat
menyusun produk hukum nagarinya sesuai peraturan yang lebih tinggi serta dapat
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Wali nagari dan Ketua Bamus Nagari selalu mengikuti perkembangan
peraturan perundang-undangan serta aktif melaksanakan konsultasi hukum dengan
bebagai pihak dalam menyusun produk nagari.
Menurut penelitian yang pernah dilakukan oleh (Pipi Oktavia, 2014), Dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dikepalai oleh seorang Wali Nagari. Salah satu
yang menjadi kewenangan Wali Nagari adalah membentuk sebuah Peraturan Nagari
dengan persetujuan bersama dengan Badan Musyawarah Nagari. Hal ini diatur adalah
Pasal 14 angka (1) Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Undang-undang Nomor 2
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari, yang menyatakan bahwa
Peraturan Nagari ditetapkan oleh Wali Nagari dengan persetujuan bersama Bamus
Nagari. Wali Nagari juga mempunyai kewenangan membentuk sebuah Peraturan Wali
Nagari, Peraturan Wali Nagari ini berkedudukan sebagai aturan pelaksana dari
Peraturan Nagari yang telah disetujui bersama Bamus Nagari. sebagai aturan pelaksana
berarti kedudukan Peraturan Nagari lebih tinggi dari pada kedudukan Peraturan Wali
Nagari. Pada tanggal 12 Agustus 2011 pemerintah secara resmi mengundangkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Menurut undang-undang ini kedudukan Peraturan Nagari tidak tercantum
lagi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang dicantumkan hanya Peraturan Wali Nagari. Dengan menggunakan
metode penelitian hukum normatif diharapkan dapat memenuhi tujuan dari penulisan
Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan
Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130
121
Buletin Ilmiah Nagari Membangun
Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id
E-ISSN: 2622-9978
Vol. 3 No. 2, Juni 2020
skripsi ini yaitu untuk mengkaji bagaimana sesungguhnya kedudukan Peraturan Nagari
menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Bagaimana implikasi yuridis undang-undang tersebut terhadap
Peraturan Nagari yang masih berlaku saat ini, apakah masih berlaku atau tidak.
Sementara diketahui bahwa Peraturan Nagari itu sangat penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan nagari.
Pelatihan Penyusunan Peraturan Nagari di Nagari Sungai Buluh Timur
Kecamatan Batang Anai yang dilakukan oleh (Syofiarti, 2018) menunjukkan bahwa: 1)
masyarakat menyadari sepenuhnya bahwa adanya Peraturan Nagari Sangat Penting
dalam penyelenggaraan nagari. 2) Dalam proses penyusunannya tentunya harus
didukung oleh kemampuan pihak aparat nagari. 3) Sampai saat ini masyarakat di nagari
masih banyak membutuhkan berbagai kebijakan yang terkait dengan kepentingan
nagari agar penyelenggaraan pemerintahan di nagari dapat berjalan dengan baik dan
masyarakat nagari bisa hidup lebih teratur dan terarah. 4) Peserta masih banyak
mengharapkan agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan kembali, dan tidak tertutup
terhadap berbagai persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat.
Menurut (Gatot Murdjito, 2012), kegiatan yang dimaksud di sini adalah pola
atau sistem tindakan yang akan dilakukan, ataupun tahapan-tahapan yang perlu dalam
menjalankan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Sehingga pengabdian
masyarakat dapat memberikan arti yang penting dalam kehidupan masyarakat di desa.
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut ini: 1. Untuk mengetahui dan menganalisis latar belakang pengetahuan dan
pengalaman perangkat nagari mempengaruhi pengetahuan dan kemampuan (keahlian)
dalam penyusunan Produk Hukum Nagari, 2. Untuk mengetahui dan menganalisis cara
meningkatkan kapasitas pengetahuan dan kemampuan (keahlian) Perangkat Nagari
dalam penyusunan Produk Hukum Nagari, dan 3. Untuk mengetahui dan menganalisis
strategi yang tepat untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan nagari dan
para anggota Bamus Nagari sehingga mampu menyusun Rancangan Peraturan Nagari
yang berbasis pada kebutuhan masyarakat nagari.
METODE
A. Metode Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2019, yang dimulai
pada jam 08-16.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Wali Nagari Gurung Panjang,
Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penelitian ini diarahkan untuk mendeskripsikan profil-profil perencanaan
program pengabdian kepada masyarakat sebagai bahagian integral Tri Dharma
perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Universitas Ekasakti.
Kegiatan awal yang dilakukan dalam pelaksanaan pengabdian masyarakat,
yaitu: 1) menentukan sasaran dan 2) menentukan bidang permasalahan yang dianalisis.
Sasaran kegiatan ini adalah Wali Nagari, Sekretaris Nagari dan Badan Musyawarah
Nagari atau Bamus di seluruh Nagari di Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan.
Pemilihan dan penetapan sasaran pelatihan ini mempunyai pertimbangan
rasional-strategis dalam kaitannya mengembangkan kapasitas Wali Nagari, Sekretaris
Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan
Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130
122
Buletin Ilmiah Nagari Membangun
Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id
E-ISSN: 2622-9978
Vol. 3 No. 2, Juni 2020
Nagari dan Badan Musyawarah Nagari atau Bamus. Sedangkan bidang permasalahan
yang dianalisis adalah secara terbatas hanya pada permasalahan pembuatan produk
hukum Nagari. Dimana sebagian besar perangkat Pemerintahan Nagari (Wali Nagari,
Sekretaris Nagari, dan Bamus) di Kecamatan Bayang belum memahami proses
pembuatan Produk Hukum Nagari yang sesuai dengan kaidah-kaidah penyusunan
(legal drafting) yang baik. Ini diperoleh dari analisis masalah berbedanya 17 Wali
Nagari, 17 Sekretaris Nagari dan Bamus di Kecamatan Bayang, baik dari sisi
pengetahuan, latar belakang pekerjaan asal, latar belakang keilmuan (pendidikan) dan
lama pengalaman menjadi perangkat nagari.
Tahap berikutnya diuraikan permasalahan yang menjadi pembahasan dalam
artikel ini, yaitu terkait latar belakang pengetahuan dan pengalaman perangkat nagari
mempengaruhi pengetahuan dan kemampuan (keahlian) dalam penyusunan Produk
Hukum Nagari. Cara meningkatkan kapasitas pengetahuan dan kemampuan (keahlian)
Perangkat Nagari dalam penyusunan Produk Hukum Nagari. Serta strategi yang tepat
untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan nagari dan para anggota Bamus
Nagari sehingga mampu menyusun Rancangan Peraturan Nagari yang berbasis pada
kebutuhan masyarakat nagari.
ANALISIS SITUASI
MASYARAKAT:
1. Menentukan khalayak
Sasaran Masyarakat
2. Menentukan Permasalahan
yang Dianalisis
PELAKSANAAN
KEGIATAN
IDENTIFIKASI
MASALAH
MENENTUKAN
TUJUAN/SASA
RAN KERJA
RENCANA PEMECAHAN
MASALAH
1. Mencari alternatif
pemecahan masalah
2. Memilih salah satu
alternatif
PENDEKATAN SOSIAL
Gambar 1. Metode Pengabdian Pada Masyarakat
Kegiatan berikutnya Kegiatan ini Pemecahan Masalah yang meliputi: Analisis
Kebutuhan berdasarkan identifikasi masalah di atas. Ditemukan kebutuhan untuk
melakukan Pelatihan Penyusunan Produk Hukum Nagari Bagi Wali Nagari dan Bamus
Se-Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan
Berikutnya dilakukan Pelatihan untuk meningkatnya pengetahuan dan
keterampilan perangkat nagari dalam menyusun Rancangan Peraturan Nagari serta
sharing pengalaman antar perangkat nagari tentang mekanisme penyusunan peraturan
nagari dan teknis penyusunan peraturan nagari. Pelaksanaannya melibatkan partisipasi
Perangkat Nagari, Camat Kecamatan Bayang, Kantor Bupati, dan Fakultas Hukum
Universitas Ekasakti.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Nagari dan Sekretaris Nagari Serta Ketua
Bamus 17 Nagari yaitu Nagari Induk 4 dan 13 nagari pemekaran yaitu Nagari Pasar
Baru, Nagari Talaok, Koto Berapak, Nagari Gurun Panjang, Nagari Api-Api Pasar Baru,
Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan
Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130
123
Buletin Ilmiah Nagari Membangun
Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id
E-ISSN: 2622-9978
Vol. 3 No. 2, Juni 2020
Nagari, Tanjung Durian Pasar Baru, Sawah Laweh Pasar Baru, Asam Kamba Pasar
Baru, Nagari Kapeh Panji Jaya Talaok, Nagri Aur Begalung Talaok, Kapelgam
(Kapencong Lubuk Gambir) Koto Berapak, Nagari Kapujan Koto Berapak, Nagai Koto
Baru Koto Berapak, Kubang Koto Berapak, Nagari Gurun Panjang Barat, Nagari
Gurun Panjang Utara, dan Nagari Gurun Panjang Selatan Kecamatan Bayang
Kabupaten Pesisir Selatan
Kegiatan pelatihan pembuatan peraturan nagari untuk perangkat nagari ini
difokuskan pada tiga titik “sasaran” masyarakat yakni Perangkat Nagari Se-Kecamatan
Bayang Pesisir Selatan. Meski dilaksanakan di salah satu nagari yaitu Gurun Panjang,
namun kegiatan tersebut dihadiri oleh 14 perangkat nagari dan Ketua Bamus. Perangkat
Nagari yang hadir adalah Wali Nagari, dan Sekretaris Nagari juga dihadiri oleh Kepala
Bamus 14 Nagari.
B. Teknik Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Pelatihan kepada Perangkat Nagari dan Badan Musyawarah
Nagari se-Kecamatan Bayang ini dilaksanakan melalui langkah-langkah sebagai
berikut:
1. Melakukan observasi awal dan wawancara/dialog dengan Perangkat Nagari dan
staf Nagari, serta Camat di Kecamatan Bayang tentang rencana penyelenggaraan
pelatihan Penyusunan Produk Hukum Nagari Bagi Wali Nagari dan Bamus Nagari
Se-Kecamatan Bayang. Langkah ini diperlukan guna mendapatkan dukungan dan
fasilitas yang dibutuhkan untuk kelancaran program pengabdian kepada
masyarakat;
2. Mengurus surat perizinan dan prosedur formal lainnya, yang diperlukan untuk
melaksanakan program pengabdian masyarakat;
3. Menyusun materi dan perencanaan waktu kegiatan program pengabdian kepada
masyarakat dalam bentuk Pelatihan dengan tema “Penyusunan Produk Hukum
Nagari Bagi Wali Nagari dan Bamus Nagari Se-Kecamatan Bayang”.
4. Kegiatan Pelatihan, diawali dengan sambutan Rektor Universitas Ekasakti, Bupati
yang diwakili oleh Sekretaris Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan,
kata sambutan dari Camat Kecamatan Bayang yang diwakili oleh Sekretaris Camat,
dan dilanjutkan dengan kegiatan inti yaitu Penyusunan Produk Hukum Nagari Bagi
Wali Nagari dan Bamus Nagari.
C. Teknik Analisis Data
Teknik analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif. Pengolahan
dan analisis data kualitatif lebih menekankan analisisnya pada proses penyimpulan
deduktif dan induktif serta pada dinamika hubungan antar fenomena yang diamati
dengan menggunakan logika ilmiah. Setelah data dianalisis, selanjutnya akan ditarik
kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir deduktif, yaitu suatu pola berpikir
yang berdasarkan pada hal-hal yang umum.
HASIL DAN PEMBASAHAN
Pengabdian Masyarakat oleh Dosen Fakultas Hukum ini diadakan dalam
Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan
Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130
124
Buletin Ilmiah Nagari Membangun
Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id
E-ISSN: 2622-9978
Vol. 3 No. 2, Juni 2020
rangka KKN-PPM 2019 yang dilaksanakan oleh Universitas Ekasakti. Dosen
Pembimbing Lapangan (DPL) Sahnan Sahuri Siregar, SH, MH menyampaikan bahwa
beberapa temuan dan perencanaan program kegiatan ada yang berkaitan dengan
Fakultas Hukum. Salah satu kegiatan yang dipandang sebagai kegiatan utama adalah
“Pelatihan Penyusunan Produk Hukum Nagari Bagi Wali Nagari dan Bamus SeKecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan”.
Tim Pengabdian Masyarakat, memilih menggunakan model “Pelatihan” dalam
kegiatan ini, dengan pertimbangan bahwa sasaran Pengabdian pada Masyarakatnya
adalah Wali Nagari, Sekretaris Nagari dan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari yang
rata-rata sudah memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam menyusun Produk
Hukum Nagari. Meskipun pengalaman mengelola Pemerintahan Nagari, termasuk
menyusun Peraturan Nagari rata-rata sudah dimiliki. Ada yang sudah dua periode
jabatan, ada yang satu periode namun sudah 2 tahun berjalan. Dari sisi latar belakang
keilmuan ada: yang SLTA, ada sarjana ada pula yang sudah Magister, termasuk
Magister Hukum. Bahkan ada Wali Nagari yang pensiunan Kepala Dinas dan
Inspektorat Daerah.
Pelatihan merupakan serangkaian aktivitas yang dirancang untuk
meningkatkan keahlian, pengetahuan, pengalaman ataupun perubahan sikap seseorang
(A. A. A. P. Mangkunegara, 2013). Pelatihan Penyusunan Penyusunan Produk Hukum
Nagari untuk Wali Nagari dan Bamus Se-Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir
Selatan dirancang dengan metode ceramah, tanya jawab dan latihan.
Adapun jadwal kegiatan, metode dan instrukturnya disesuaikan dengan
mendeskripsikan profil-profil perencanaan program pengabdian kepada masyarakat
sebagai bahagian integral Tri Dharma Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh
Universitas Ekasakti.
1. Dibuka pada tanggal 21 Agustus 2019 pukul 08-10.00 WIB dengan metode
sambutan dan ceramah, oleh: 1) Rektor Universitas Ekasakti; 2) Bupati yang
didelegasikan perwakilannya oleh Sekretaris Dinas; 3) Camat Bayang; 4) Peserta
Pelatihan dan 5) Peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN).
2. Penyampaian materi dengan tema prinsip Prinsip Pembentukan Peraturan Nagari
pukul 10.00 – 12.30 WIB, dengan metode ceramah, nara sumbernya adalah Dr.
Otong Rosadi SH.,M.Hum dan Sahnan Sahuri Siregar SH.,MH serta dilanjutkan
dengan tanya jawab dan pendalaman.
3. Penyampaian Materi nilai-nilai Adat dalam Pembentukan Produk Hukum Nagari
pukul 13.00 – 15.00 WIB, dengan metode ceramah, nara sumbernya adalah Prof.
Dr. Dra. Hj. Darmini Roza SH.,M.Hum, serta dilanjutkan dengan tanya jawab dan
pendalaman dan
4. Pelatihan Latihan Prosedur dan Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah dengan
metode pelatihan dengan nara sumbernya adalah Prof. Dr. Dra. Hj. Darmini Roza
SH.,M.Hum.
Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan
Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130
125
Buletin Ilmiah Nagari Membangun
Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id
E-ISSN: 2622-9978
Vol. 3 No. 2, Juni 2020
Gambar 2. Sesi Ceramah
Pada sesi ceramah dan tanya jawab, peserta pelatihan mengikuti secara
antusias, indikasinya semua peserta bertahan hingga akhir sesi ini. Pada materi “Prinsip
Prinsip Pembentukan Peraturan Nagari”, meliputi Kedudukan, Asas-asas dan Prosedur
Pembentukan Peraturan Nagari.
Selain memahami prinsip-prinsip pembentukan peraturan nagari, peserta juga
diharapkan mampu memahami Kedudukan Produk Hukum Nagari Dalam Perundangundangan Di daerah agar penyusun produk hukum nagarinya selaras dengan peraturan
yang lebih tinggi serta dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Wali Nagari dan Bamus sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Nagari
dirasa perlu memiliki kemampuan yang memadai mengenal produk hukum Nagari,
karena produk hukum ibarat pondasi utama dalam penjabaran berbagai kewenangan di
nagari sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Untuk itu
dalam Pelatihan Penyusunan Penyusunan Produk Hukum Nagari untuk Wali Nagari
dan Bamus Se-Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan ini juga diberikan materi
Teknik Penyusunan Produk Hukum Nagari.
Pada mengurus dan mengatur urusannya masing-masing nagari, pemerintah
nagari berhak membuat peraturan sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi
nagarinya. Sehingga peraturan nagari menjadi salah satu sarat dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dan alat untuk memperlancar jalannya pemerintahan di
nagari. Hal ini yang mengharuskan Wali Nagari dan Bamus harus selalu mengikuti
perkembangan peraturan perundang-undangan serta diwajibkan aktif melaksanakan
konsultasi hukum dengan berbagai pihak dalam rangka penyusunan produk hukum
nagari.
Dengan demikian pelaksanaan pelatihan penyusunan produk hukum nagari
dan sosialisasi diharapkan dijadikan prioritas dalam pengelolaan nagari. Dengan
pelatihan ini diharapkan para wali nagari mampu meningkatkan kapasitasnya dalam
menyusun produk hukum nagari mulai tahapan pembentukan peraturan desa
perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, penyebarluasan.
Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan
Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130
126
Buletin Ilmiah Nagari Membangun
Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id
E-ISSN: 2622-9978
Vol. 3 No. 2, Juni 2020
Sehingga mengetahui segala regulasi aturan yang berkaitan dengan sistem
pemerintahan nagari yang berlaku. Selain itu, tentunya diharapkan pula para wali
nagari dan Bamus Nagari mengerti akan tugas dan fungsinya sebagai leader di level
pemerintahan nagari di Pesisir Selatan.
Gambar 3. Tanya Jawab
Gambar 4. Peserta dan Mahasiswa KKN
Sebagaimana diketahui pelatihan mempunyai 7 (tujuh) indikator pelatihan
(Mangkunegara, 2013). Ketujuh indikator itu adalah: 1. Jenis Pelatihan 2. Tujuan
Pelatihan 3. Materi 4. Metode Yang Digunakan 5. Kualifikasi Peserta 6. Kualifikasi
Pelatih 7. Waktu.
Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan
Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130
127
Buletin Ilmiah Nagari Membangun
Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id
E-ISSN: 2622-9978
Vol. 3 No. 2, Juni 2020
Berdasarkan indikator di atas, maka jenis pelatihan Penyusunan Produk
Hukum Nagari, Tujuan Pelatihan adalah wali nagari dan Bamus Nagari di Kecamatan
Bayang Kabupaten Pesisir Selatan mampu memahami produk hukum di nagari, peserta
juga diharapkan dapat menyusun produk hukum nagarinya sesuai peraturan yang lebih
tinggi serta dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Materi
Pelatihannya (1) Prinsip-Prinsip Pembentukan Peraturan Nagari, Pengenalan Sederhana,
(2) Kedudukan Produk Hukum Nagari Dalam Perundang-undangan Di Derah, (3)
Teknik Penyusunan Produk Hukum Nagari. Metode Pelatihan yang digunakan dengan
metode ceramah, tanya-jawab, pendalaman dan latihan.
Keunggulan kegiatan apabila dilihat kesesuaiannya dengan kondisi
masyarakat di lokasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah seluruh peserta
antusias, terjadi dialog dan pendalaman setelah ceramah dan tanya jawab. Para peserta
setelah melakukan pelatihan melalui ceramah, tanya jawab dan pendalaman dipandang
telah mendapatkan informasi dan pengetahuan yang baru mengenai politik hukum
pemerintahan nagari, pemahaman mengenai prosedur dan teknik pembentukan
peraturan nagari. Pada metode latihan, Para peserta secara langsung dipraktekkan
penyusunan peraturan nagari untuk lebih dapat meningkatkan kemampuan keahlian
(skill) dalam pembuatan Peraturan Nagari (Mardika, 2018).
Meski dilaksanakan di salah satu nagari di tiap Kecamatan Bayang,
Kabupaten Pesisir Selatan, namun kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Nagari dan
Bamus Nagari Se-Kecamatan Bayang. Wali Nagari dan Bamus Nagari yang hadir.
Sebagaimana maksud dan tujuan kegiatan ini adalah meningkatnya kapasitas perangkat
nagati terkait teknis penyusunan Peraturan Desa secara Partisipatif sesuai dengan
Permendagri Nomor 111 tahun 2014.
Kegiatan ini juga dilakukan untuk meningkatnya pengetahuan dan
keterampilan perangkat nagari dalam menyusun Rancangan Peraturan Nagari serta
sharing pengalaman antar perangkat nagari tentang mekanisme penyusunan peraturan
nagari dan teknis penyusunan peraturan nagari. Sedangkan output yang harapkan
nantinya setelah pelatihan ini pemerintah desa dapat menyusun dan menghasilkan
peraturan nagarinya sendiri sesuai kondisi atau kebutuhan masing-masing.
Selama pelatihan, para peserta diberi pembekalan dasar produk hukum nagari
yang mengacu pada Undang-undang No. 6 tahun 2014 beserta turunannya dan yang
tak kalah penting adalah bagaimana menyusun peraturan nagari dari aspek filosifis,
yuridis dan sosiologis yang lahir dari masyarakat secara mandiri berangkat dari potensi,
masalah ataupun kebutuhan yang ingin diatur oleh masing-masing nagari.
Hambatan pelaksanaan kegiatan ini hampir tidak banyak, kecuali ketersediaan
Ruangan yang baik dan representatif untuk Pelatihan. Akhirnya agar pelaksanaan dapat
dilaksanakan dengan lokasi terjangkau oleh semua Peserta. Dipilihlah Aula Kantor
Wali Nagari Gurung Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Tingkat
kesulitan pelaksanaan kegiatan (pelatihan) adalah ruangan yang terlalu luas (Aula) dan
suara yang tidak fokus karena terlalu menggema. Hambatan lainnya adalah
pengalokasian waktu untuk sessi latihan prosedur dan teknik penyusunan peraturan
nagari yang terlalu singkat 60 menit saja.
Pengabdian Masyarakat yang diisi dengan Pelatihan Penyusunan Produk
Hukum Nagari yang dilakukan oleh Dosen Fakultas Hukum ini diadakan dalam rangka
KKN-PPM 2019 Universitas Ekasakti. Kegiatan ini merupakan hasil analisis situasi
Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan
Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130
128
Buletin Ilmiah Nagari Membangun
Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id
E-ISSN: 2622-9978
Vol. 3 No. 2, Juni 2020
dan pemetaan masalah yang mahasiswa KKN-PPM dengan Dosen Pembimbing
Lapangan (DPL) Sahnan Sahuri Siregar, SH, MH, yang juga Ketua Tim Pengabdian
Masyarakat ini. Kegiatan ini sangat diapresiasi oleh pemerintah daerah Kabupaten
Pesisir Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Pesisir Selatan sebagaimana yang dituturkan dalam sambutan pembukanya. Seharusnya
ini menjadi tanggung jawab daerah melalui tugas Dinas PMD namun karena banyak
faktor penyebabnya di antaranya adalah keterbatasan jumlah tenaga di Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten sementara tugas berbeda dan kemampuan
terbatas dengan cakupan wilayah nagari yang sangat sebanyak.
KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini
dilaksanakan pada masa Penyelenggaraan KKN-PPM 2019 Universitas Ekasakti, dapat
disimpulkan bahwa kegiatan ini sasarannya untuk Perangkat Nagari dan Bamus se
Kecamatan Bayang, latar belakang pengetahuan dan pengalaman perangkat nagari
mempengaruhi pengetahuan dan kemampuan (keahlian) dalam penyusunan Produk
Hukum Nagari karena masih banyak Perangkat Nagari dan Bamus se Kecamatan
Bayang yang belum paham dalam menyusun Produk Hukum Nagari. Sara
meningkatkan kapasitas pengetahuan dan kemampuan (keahlian) Perangkat Nagari
dalam penyusunan Produk Hukum Nagari dengan memberikan ceramah dan pelatihan
kepada peserta Perangkat Nagari dan Bamus se-Kecamatan Bayang dengan indikasi
jumlah kehadiran peserta pelatihan 100% hadir.
Strategi yang tepat untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan
nagari dan para anggota Bamus Nagari sehingga mampu menyusun Rancangan
Peraturan Nagari yang berbasis pada kebutuhan masyarakat nagari berdasarkan
informasi dari Pemerintah Daerah yaitu Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Dinas
Pendidikan dan Camat Kecamatan Bayang. serta dapat terlaksana sesuai dengan jadwal
yang telah direncanakan dan ditetapkan sebelumnya.
Disarankan ke depan, mengingat keterbatasan ruangan dan waktu yang ada
agar kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan dan diagendakan acaranya di Aula Kantor
Wali Nagari sehingga capaian yang diharapkan dari kegiatan ini dapat maksimal.
UCAPAN TERIMA KASIH
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Ketua Yayasan dan Universitas
Ekasakti yang menyiapkan dana untuk terselenggaranya Pelatihan ini. Kepada
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Camat Bayang, wali nagari se-Kecamatan
Bayang, mahasiswa KKN-PPM 2019 di Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan
Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130
129
Buletin Ilmiah Nagari Membangun
Website. http://buletinnagari.lppm.unand.ac.id
E-ISSN: 2622-9978
Vol. 3 No. 2, Juni 2020
DAFTAR PUSTAKA
Darmini Roza, L.A. 2017. Peran badan permusyawarahan desa di dalam pembangunan
desa dan pengawasan keuangan desa. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 4 (3):
606-624.
Gatot Murdjito. 2012. Metode Pengabdian Pada Masyarakat. Disampaikan dalam
Pelatihan Metode Pengabdian Kepada Masyarakat. Diunduh dari
https://www.slideshare.net/mobile/FitriRiyanto/metode-pengabdian-padamasyarakat-pak-gatot1
Laurensius Arliman S. 2019. Partisipasi masyarakat di dalam pengelolaan uang desa
pasca undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Jurnal Arena Hukum,
12(2), 296–317.
Mangkunegara, A. A. A. P. 2013. Manajemen Sumber Daya manusia Perusahaan. PT.
Remaja Rosda Karya, Bandung.
Mardika, N.H. 2018. Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja perangkat nagari.
Jurnal Benefita, X(3).
Oktavia Pipi. 2014. Kedudukan Peraturan Nagari Menurut Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
Repository Unand
PPS-Unand. 2004. Rancangan Modul Pelatihan Pengelolaan Pembangunan di Tingkat
Lokal Nagari, Desa dan Kelurahan. Padang: Pemda Provinsi Sumbar-Perform
RTI.
Suryanef, Al Rafni, dan Nurman. (2009-2011). Pemberdayaan Masyarakat Adat
sebagai Basis Penataan Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat, Laporan
Penelitian Hibah Bersaing, Lembaga Penelitian Universitas Negeri Padang.
Sutrisno Purwohadi Mulyono (2014), Sinergitas Penyelenggaraan pemerintahan desa
pasca pemberlakuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa. Jurnal MMH, 43: 3.
Syofiarti. 2018. Pelatihan penyusunan peraturan Nagari di Nagari Sungai Buluh Timur
Kecamatan Batang Anai. Jurnal Warta Pengabdian Andalas, 25: 1.
Penyusunan Produk Hukum Sebagai Kewenangan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan
Sahnan Sahuri Siregar dkk. Hal. 117-130
130