[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

HUKUM KEPEGAWAIAN DAN KETENAGAKERJAAN - PERTEMUAN 12

HUKUM KEPEGAWAIAN DAN KETENAGAKERJAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA IDIK SAEFUL BAHRI, M.H.  Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Adanya Masa Percobaan  Dalam masa percobaan kerja, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Harus Tetap Upah Minimum  Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. Surat Pengangkatan      Surat pengangkatan, sekurang kurangnya memuat keterangan : a. nama dan alamat pekerja/buruh; b. tanggal mulai bekerja; c. jenis pekerjaan; dan d. besarnya upah. Isi Surat Pengangkatan Perjanjian kerja berakhir apabila :  a. pekerja meninggal dunia;  b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;  Berakhirnya Perjanjian Kerja   c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Berakhirnya Perjanjian Kerja  Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah. Tidak Berakhirnya Perjanjian  Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hakhak pekerja/buruh. Jika ada Akuisisi, Merger, Konsolidasi Akuisisi adalah proses pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain.  Misal PT. A diakuisisi oleh PT. B (menjadi PT. B)  Akuisisi (Pengambilalihan) Penggabungan antara beberapa perusahaan, menghasilkan salah satu dari perusahaan tersebut.  Misal merger antara PT. A + PT. B + PT. C = PT. A  Merger (Penggabungan) Konsolidasi adalah proses peleburan dua perusahaan atau lebih untuk menjadi satu perusahaan baru.  Misalnya terjadi konsolidasi antara  PT. A + PT. B + PT. C = PT. D  Konsolidasi (Peleburan)  Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh Jika Pengusaha Orang Perorang  Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hak bagi Pekerja yang Meninggal  Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana slide sebelumnya, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Biaya Penalti