[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

HUKUM PIDANA KHUSUS - PERTEMUAN 7

HUKUM PIDANA KHUSUS TINDAK PIDANA EKONOMI : TINDAK PIDANA PERBANKAN IDIK SAEFUL BAHRI, M.H. Keejahatan Kerah Putih o Kejahatan ekonomi di bidang perbankan disebut dengan White collar crime karena kejahatan tersebut dilakukan si pelaku dengan jalan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya dari masyarakat. o Oleh karena itu White Collar Crime sering terjadi pada lembaga tempat masyarakat menaruh kepercayaannya yaitu bank. Dampaknya ialah timbulnya korban dari kejahatan di bidang perbankan. Tindak Pidana Perbankan o Tindak Pidana Perbankan & Tindak Pidana di Bidang Perbankan Merupakan Tindak Pidana Ekonomi. Perbedaan diantara keduanya adalah Tindak Pidana Perbankan yaitu Perbuatan pelanggaran terhadap UU Perbankan dan Peraturan Pelaksananya. Tindak pidana ini mengandung pengertian tindak pidana itu semata-mata dilakukan oleh bank atau orang bank. o Adapun tentang istilah “tindak pidana perbankan”, Moch. Anwar mengartikannya sebagai tindak pidana yang terdiri atas perbuatan-perbuatan pelanggaran terhadap ketentan-ketentuan Pokok-pokok Perbankan, pelanggaran mana dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang itu. Tindak Pidana di Bidang Perbankan o Sedangkan Tindak Pidana di Bidang Perbankan yaitu Perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dalam ruang lingkup seluruh kegiatan usaha pokok lembaga keuangan bank. o Tindak pidana ini lebih netral dan lebih luas karena dapat mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh orang diluar dan didalam bank atau keduaduanya. Perbedaan Umum o Secara umum Tindak Pidana di Bidang Perbankan diartikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan perbankan, sedangkan Tindak Pidana Perbankan adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam undangundang perbankan. Ruang Lingkup o Dengan demikian cakupan Tindak pidana di bidang perbankan lebih luas dibandingkan dengan Tindak pidana perbankan. Tindak pidana perbankan hanya memiliki ruanglingkup pada undang-undang perbankan, sedangkan Tindak pidana di bidang perbankan tidak hanya beruang-lingkup pada undangundang perbankan tetapi juga peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perbankan. Legal Standing o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Delik Perizinan o Pasal 46 ayat (1) o Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah). Delik Perizinan o Pasal 46 ayat (2) o Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya. Perizinan di Bidang Perbankan o Pasal 16 o Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undangundang tersendiri. Contoh lain: BUM Desa Syarat Perizinan Perbankan o Pasal 17 o Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, wajib dipenuhi persyaratan sekurangkurangnya tentang: a. susunan organisasi dan kepengurusan; b. permodalan; c. kepemilikan; d. keahlian di bidang Perbankan; e. kelayakan rencana kerja Delik Rahasia Bank o Pasal 47 ayat (1) o Barangsiapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41,Pasal 41A, Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah). Delik Rahasia Bank o Pasal 47 ayat (2) o Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau Pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurangkurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurangkurangnya Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah). Delik Rahasia Bank o Pasal 47A o Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah). Pengecualian Rahasia Bank o Menteri Keuangan melalui Bank Indonesia untuk kasus Perpajakan (Pasal 41) o Kepala Badan Piutang dan Lelang Negara melalui Bank Indonesia untuk urusan piutang negara (Pasal 41A) o Kapolri, Jagung, Hakim Agung MA melalui Bank Indonesia, untuk kasus pidana (Pasal 42) Pengecualiaan Rahasia Bank o Direksi Bank kepada pengadilan, untuk kasus perdata antara bank dan nasahabnya (Pasal 43) o Direksi bank kepada bank lain, dalam rangka tukar menukar informasi tentang keuangan nasabah (Pasal 44). Ketentuan lebih lanjut diatur oleh BI. o Kuasa Nasabah kepada pihak bank, untuk membuka kerahasiaan bank pihak yang memberikan kuasa (Pasal 44A) Delik Pengawasan Perbankan o Pasal 48 ayat (1) o Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Delik Pengawasan Perbankan o Pasal 48 ayat (2) o Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang lalai memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Penyampaian Keterangan kepada BI o Pasal 30 (1) o Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penyampaian Keterangan kepada BI o Pasal 30 (2) o Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkasberkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan. Penyampaian Keterangan kepada BI o Pasal 34 (1) o Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan serta penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penyampaian Keterangan kepada BI o Pasal 34 (2) o Neraca serta perhitungan laba/rugi tahunan wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik. Bank Indonesia o Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) dan UndangUndang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Tujuan Utama BI o Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas BI o menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; o mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; serta o mengatur dan mengawasi perbankan (tugas ini masih berlaku pasca-UU OJK namun difokuskan pada aspek makroprudensial dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia) Status Badan Hukum BI o Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undangundang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan. Independensi BI o Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. o Untuk lebih menjamin independensi tersebut, UU BI telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah.