Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2018, ffd.or.id
Hak Untuk Malas–diksusi ini bertujuan untuk mengajak penonton mempertanyakan kembali hakikat kerja. Selama ini pekerja-pekerja rentan lekat dengan dengan wacana “produktif”, yang tanpa sadar semakin melanggengkan praktik-praktik eksploitatif terhadap pekerja itu sendiri.
2019 •
This paper (book) elaborates communication dynamic on society. There was four essential issues, ontology, phenomena, research and new elaboration field of communication. All writers (18 chapter) uses many communication problems likes society, family, propaganda, demagogy, and many more.
dear meirini please to send paper or this document because i needed to references my report. many thanx
Abstrak Institusi pemerintahan atau birokrasi merupakan lembaga strategis dalam melayani dan membangun masyarakat. Kepentingan dan kebutuhan masyarakat memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi kepada institusi birokrasi. Dalam konteks tersebut, eksistensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai motor birokrasi tidak terbantahkan lagi urgensinya. ASN berperan penting untuk mewujudkan kinerja unggul birokrasi, termasuk dalam mendorong pembangunan dan pelayanan publik responsif gender. Pembangunan dan pelayanan publik yang responsif gender tersebut memerlukan aparatur sipil negara yang berperspektif gender pula. Artikel ini pada prinsipnya menganalisis regulasi manajemen aparatur sipil negara dengan mengidentifikasi terhadap UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diamati dari sudut pandang kesetaraan dan keadilan gender. Secara substansial dapat diidentifikasi beberapa temuan sebagai berikut: terdapat prinsip sistem merit yang melandasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penegasan sistem merit dalam asas kebijakan dan manajemen ASN, perhatian terhadap keterbukaan dan obyektivitas, adanya hak pegawai ASN yang nondiskriminatif, dan tidak ada perlakuan berbeda dalam penegakan sanksi (punishment). Pada prinsipnya, tidak ada hambatan yuridis bagi perempuan dan laki-laki untuk berpartisipasi dalam birokrasi. UU Nomor 5 tahun 2014 cenderung netral gender. Tidak ada diskriminasi terhadap laki-laki atau perempuan dalam UU Nomor 5 tahun 2014. Demikian pula tidak ada perlakuan khusus (termasuk melalui affirmative action) terhadap salah satu jenis kelamin. Meskipun dari sisi regulasi kaum perempuan memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk terlibat dan menduduki posisi/jabatan dalam birokrasi, namun realitasnya perempuan seringkali termarginalkan terutama ketika bersaing memperebutkan jabatan struktural (eselon) tingkat atas. Selain dimensi regulasi (kebijakan), persoalan keterlibatan perempuan dalam birokrasi juga potensial dipengaruhi oleh faktor sosiokultural, psikologis, dan struktural. Kata kunci: gender, kesetaraan dan keadilan, aparatur sipil negara Pendahuluan Persoalan gender sampai dengan sekarang masih menjadi tema menarik untuk dikaji. Meskipun secara umum derajat pembangunan gender mengalami peningkatan, tetapi realitas kesetaraan dan keadilan gender di beberapa sektor masih memperlihatkan kesenjangan, khususnya terkait partisipasi perempuan dalam pemerintahan/pembangunan. The 4th World Conference on Women di Beijing tahun 1995 mengidentifikasi beberapa isu kritis gender yang merupakan bentuk keprihatinan dan perlu segera mendapat penanganan, yakni antara lain terbatasnya keikutsertaan perempuan dalam pengambilan keputusan dan terbatasnya lembaga-lembaga serta mekanisme yang dapat memperjuangkan kaum perempuan baik dalam sektor pemerintah maupun non pemerintah (Nurhaeni, 2009:59). Untuk menilai kesetaraan dan keadilan gender dapat diamati dari indikator Gender-related Development Index (GDI) dan Gender Empowerment Measures (GEM). GDI
Seri Studi Kebudayaan 1 "Pluralisme, Multikulturalisme, dan Batas-batas Toleransi"
Semangat Pengakuan dan Realitas di Lapangan: Institusionalisasi dan Praktik Agama Kaharingan dalam Transformasi Ekonomi Pedesaan Dayak Kalimantan2017 •
Perubahan sikap politik negara pasca Orde Baru mengarah pada semangat menciptakan masyarakat yang multikultural dan toleran, salah satu wujudnya adalah keluarnya kebijakan pengakuan terhadap agama lokal. Kaharingan adalah satu dari beberapa agama lokal sebenarnya telah memperjuangkan pengakuan negara secara progresif dari sejak lama. Melalui negosiasi para elite mereka, Kaharingan dapat terlembagakan (institusionalisasi) dalam struktur negara (diakui) hingga mendapakan sarana prasarana penunjang peribadatan. Pertanyaannya, apakah semangat mempertahankan eksistensi agama lokal ini selalu disambut hal yang sama oleh penganutnya di level bawah? Dalam penelitian saya di sebuah pedesaan Dayak Kalimantan Tengah menemukan bahwa ternyata proses institusionalisasi Kaharingan tidaklah seperti apa yang diharapkan aktivisnya. Banyak di antara penganutnya justru berpindah agama lain, khususnya ketika ruang hidup mereka menghadapi transformasi sosial ekonomi baru. Pada tulisan ini saya ingin menunjukkan bahwa semangat negara maupun aktivisme dalam memperjuangkan agama lokal tidak cukup hanya memberikan pengakuan administratif, namun juga perlu memberikan perhatian pada persoalan perubahan sosial ekonomi dan budaya pada ruang hidup para penganutnya.
Tata Kelola Penanganan Covid-19 di Indonesia
Lima Dimensi Jurnalisme Krisis Covid-19 (Bab 17)2020 •
Wacana Jurnal Transformasi Sosial
Undang-Undang Desa dan Isu Sumberdaya Alam: Peluang Akses atau Ancaman Eksklusi?2017 •
Kebinekaan Kita: Refleksi Kritis Anak-anak Muda Tentang Isu-isu Aktual di Indonesia
Sekularisasi Telah Mati? Kasus Pilkada DKI Jakarta Tahun 20172019 •
Pidato Dies Fisipol Universitas Gadjah Mada ke 64
"Dismantling the delusion of algorithmic subjects in digital society" [Membongkar Delusi Subyek Subyek Algoritmic dalam Masyarakat Digital]2019 •
2019 •
Mahakamah Konstitusi Republik Indonesia
Prosiding Konferensi Dan Dialog Negara Hukum : Negara Hukum Indonesia Ke Mana Akan Melangkah2012 •
Disinformasi Digital, Populisme dan Solusi Jurnalisme
DEMOKRASI DAMAI ERA DIGITAL2019 •
2009 •