[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
Berpancasilais . Berpancasilais Sebuah studi komparatif pemahaman Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Emillia Muzwar Akobiarek, SH.,MKn. Editor : Dra. Intan Ratna Sari Yanti, MM Diterbitkan oleh: Jakarta, 2017 ETIKA BERPANCASILAIS Penulis : Emillia Muzwar Akobiarek, SH., MKn Editor : Dra. Intan Ratna Sari Yanti, MM Desain & Tata Letak : Akhmad Fauzi ISBN : 978-979-18182-6-1 Cetakan Pertama : Agustus 2017 Penerbit : Jurusan Teknik Mesin STT-PLN Menara PLN, Jl. Lingkar Luar Barat, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat Telp. 021.5440342, 5440344 Fax. 021.5440343 Website : www.sttpln.ac.id Hak Cipta@2017 pada Penulis Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak atau memindahkan sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, secara elektronis maupun mekanis, termasuk memfotocopi, merekam, atau dengan teknik perekaman lainnya, tanpa izin tertulis dari penerbit. KATA PENGANTAR Kehidupan ketatanegaraan Indonesia saat ini mengalami perubahan yang sangat cepat akibat adanya gerakan reformasi dalam seluruh bidang kehidupan yang disertai dengan perubahan terhadap UUD 1945 serta Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 yang menetapkan mengembalikan kedudukan Pancasila pada kedudukannya yang semula sebagai dasar negara. Kondisi tersebut dapat menyebabkan terjadinya multi tafsir dan dapat merugikan bangsa Indonesia yang mengancam ideologi negara dan ketahanan jati diri bangsa. Mengingat kondisi tersebut untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari Pancasila maka disusunlah sebuah naskah yang berisi studi komperatif pemahaman Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila dengan tujuan agar mahasiswa lebih mengerti dan menguasai pemahaman Pancasila secara mendalam dalam kehidupan sehari-hari. Di samping itu juga bertujuan membentuk karakter mahasiswa menjadi manusia yang berbudi pekerti luhur dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi. Selanjutnya penulis mengucapkan segala puji dan syukur kepada Allah Swt. atas bimbingannya sehingga buku panduan ini dapat selesai dan selanjutnya besar harapan penulis agar para pembaca berkenan memberikan kritik dan saran yang berguna untuk kesempurnaan buku ini selanjutnya. Akhir kata penulis mengucapkan selamat membaca dan belajar. Jakarta, Agustus 2017 Salam Penulis Etika Berpancasilais | iii . DAFTAR ISI Kata Pengantar ............................................................................................. Daftar Isi ....................................................................................................... iii iv PENDAHULUAN ................................................................... 1. Latar Belakang Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi Umum .................................................................... 2. Landasan Pendidikan Pancasila ..................................... 3. Tujuan Pendidikan Pancasila ......................................... 4. Kajian Pancasila Secara Ilmiah ....................................... 5. Pancasila Sebagai dasar Dan Etika Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara ............................................... 6. Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi Umum Sebagai Dasar Nilai-Nilai Dan Pedoman Berkarya Bagi Lulusan ..................................................................... 1 BAB I BAB II BAB III PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA ..................................................... 1. Sejarah Nama Indonesia .................................................. 2. Nenek Moyang Bangsa Indonesia ................................. 3. Nilai-Nilai Pancasila Pada Masa Kerajaan Nasional .. 4. Perjuangan Bangsa Indonesia Melawan Sistim Penjajahan .......................................................................... 5. Kondisi Kenegaraan Republik Indonesia Pasca Proklamasi Kemerdekaan .............................................. 6. Masa Reformasi ................................................................ PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT ................................... 1. Cara Berpikir Filsafat ....................................................... 2. Pengertian Pancasila Sebagai Filsafat ............................ 3. Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Dan Arah Keseimbangan Antara Hak Dan Kewajiban Manusia Etika Berpancasilais 1 2 6 7 8 10 11 11 12 13 15 24 27 35 35 37 41 | iv BAB IV BAB V BAB VI PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK ........................ 1. Pengertian Nilai, Moral Dan Norma ............................. 2. Bidang Etika Politik ......................................................... 3. Nilai Dasar, Nilai Instrument Dan Nilai Praksis ......... 4. Etika Politik Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara ........................................................................... 5. Pengertian Etika Politik Pancasila ................................. 43 43 46 47 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL .......... 1. Pengertian Ideologi .......................................................... 2. Makna Ideologi Bagi Negara .......................................... 3. Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Nasional ................ 4. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka .............................. 5. Pancasila Sebagai Suatu Pilihan Bangsa ....................... 6. Krisis Kebudayaan Yang mengancam Persatuan Dan Kesatuan ............................................................................ 7. Pemberdayaan Ideologi Pancasila Sebagai Proses Pendidikan ........................................................................ 57 57 58 59 61 63 50 52 64 67 PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA ........... 1. Pembukaan UUD 1945 .................................................... 2. Batang Tubuh UUD 1945 ................................................ 3. Amandemen/Perubahan UUD 1945 ............................. 69 69 76 81 BAB VII PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA .......................................................................... 1. Pancasila Paradigma Pembangunan ............................. 2. Aktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan ...................... 86 86 90 BAB VIII PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS DAN KARAKTER BANGSA .......................................................... 1. Pancasila Identitas Nasional ........................................... 92 92 v | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. 2. Penyebab Sering Munculnya Konflik Antar Masyarakat, Antar Golongan, Antar Pribadi Serta Solusinya ........................................................................... Keterkaitan Globalisasi Dengan Identitas Nasional ... Indonesia Dan Perdamaian Dunia ................................. Revitalisasi Pancasila Sebagai Pemberdayaan Identitas Nasional ............................................................ Pancasila Sebagai Karakter Bangsa ............................... 98 100 BAB IX PANCASILA DALAM SISTIM POLITIK INDONESIA 1. Sistim Konstitusi ............................................................... 2. Pengetahuan Politik Dan Sistim Politik ........................ 3. Demokrasi Indonesia ....................................................... 4. Pemilihan Umum Di Indonesia ..................................... 104 104 106 108 111 BAB X PANCASILA DALAM KONTEKS HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW ........................................ 1. Hak Asasi Manusia .......................................................... 2. Permasalahan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia ...................................................................... 3. Rule Of Law ........................................................................ 4. Pemberantasan Korupsi .................................................. 3. 4. 5. 6. BAB XI PANCASILA SEBAGAI FILTER NILAI-NILAI ASING DI ERA BUDAYA GLOBALISASI 1. Pancasila Di Masa Kini .................................................... 2. Cara Menjaga Eksistensi Pancasila Di Masa Kini ........ 93 95 96 116 116 117 119 121 126 128 Etika Berpancasilais | vi DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Gambar 2. Gambar 3. Gambar 4. Gambar 5. Gambar 6. Petikan Naskah Proklamasi ............................................. Sistim Etika ........................................................................ Hirarki Peraturan Perundangan Indonesia ................... Skema Kelembagaan Negara Pada Masa Orde Baru ... Skema Kelembagaan Negara Pada Masa Reformasi ... Skema pengaruh Teknologi Informasi Dan Komunikasi ........................................................................ 127 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................ 132 vii | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. 22 44 49 78 79 BAB I PEMBELAJARAN PEMAHAMAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI 1.1. Latar Belakang Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi Umum Perubahan yang terjadi di dunia terasa begitu cepat, sehingga menyebabkan seluruh tatanan yang ada di dunia ini ikut berubah, sementara tatanan yang baru belum terbentuk. Hal ini menyebabkan sendi-sendi kehidupan yang selama ini diyakini kebenarannya menjadi usang. Nilai-nilai yang semula menjadi panutan hidup perlahan-lahan mulai ditinggalkan. Reformasi telah berjalan sejak tahun 1998, semula harapan Indonesia maju secara positif, namun kenyataannya malah sebaliknya banyak ditemukan kecenderungan perubahan yang negatif dalam berbagai bidang seperti politik, ekonomi dan hukum. Dalam bidang ekonomi, Indonesia lebih mengarah pada sistim liberal, pasar modern bermodal besar bermunculan menggusur ekonomi rakyat. Dalam bidang hukum, penegakan hukum belum maksimal. Semua terjadi karena Indonesia terpengaruh dengan peradaban barat yang cenderung individualistis, liberal, materialistis dan hedonis. Oleh karena itu perubahan yang kita inginkan adalah berdasarkan kepada karakter bangsa yang telah teruji kebenarannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Guna merespon kondisi tersebut di atas, pemerintah perlu mengantisipasi agar tidak menuju ke arah keadaan yang lebih memprihatinkan. Salah satu solusi yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menjaga nilai-nilai panutan yang hidup dalam berbangsa dan bernegara agar lebih efektif yaitu melalui bidang pendidikan. Upaya di bidang pendidikan, khususnya pendidikan tinggi berupa perubahanperubahan kurikulum sesuai dengan acuan strategi pembangunan pendidikan nasional dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, maka ditetapkan bahwa : Etika Berpancasilais |1 1. 2. 3. Kurikulum perguruan tinggi perlu dirancang berbasis kompetensi yang sejalan dan searah dengan disain kurikulum bidang studi di perguruan tinggi. Proses pembelajaran berpendekatan kepentingan mahasiswa yang bersifat mendidik dan dialogis. Profesionalisme dosen selaku pendidik perlu terus-menerus ditingkatkan. Pancasila merupakan warisan luar biasa dari pendiri bangsa yang mengacu kepada nilai-nilai luhur. Oleh karena itu pemulihan kembali kesadaran kolektif bangsa tentang posisi vital dan urgensi Pancasila dalam kehidupan negara bangsa Indonesia. Pancasila kembali menjadi rujukan dan panduan dalam pengambilan berbagai kebijakan, mulai dalam kehidupan beragama, kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi dan keadilan. 1.2. Landasan Pendidikan Pancasila Landasan diselenggarakannya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah sebagai berikut : 1. Landasan Historis Setiap kegiatan yang dilakukan oleh manusia, pada umumnya tidak akan terlepas dari masa lalu. Hampir semua kegiatan yang berhubungan dengan manusia tidak akan terlepas dari sejarah masa lalunya. Begitu juga dengan keberadaan bangsa Indonesia, tidak terlepas dari aspek historis yang membangunnya. Bangsa Indonesia tidak terbentuk secara otomatis begitu saja, akan tetapi terbentuk melalui proses yang sangat panjang. Dimulai dari Kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit dan sampai bangsa asing datang dan menjajah bangsa Indonesia. Dalam perjalanan yang sangat lama bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang mandiri yang memiliki suatu prinsip yang terkandung dalam pandangan hidup dan falsafah bangsa. Sehingga pada akhirnya, bangsa Indonesia menemukan jati dirinya yang memiliki ciri khas, sifat dan karakter yang berbeda dengan bangsa lain. Ciri, sifat dan karakter yang khas tersebut oleh para pendiri bangsa Indonesia dirumuskan dalam lima prinsip dasar yang bernama Pancasila. Oleh karena itu, ciri khas tersebut tidak berarti baru ada di masa 2 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. kemerdekaan. Ciri has tersebut sesungguhnya telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Para pendiri bangsa Indonesia hanya merumuskannya kembali sehingga menjadi pegangan, falsafah dan ideologi bangsa. Dengan demikian nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tidak lain adalah nilai yang datang dari diri bangsa Indonesia sendiri dan kehidupan bangsa Indonesia tidak akan mungkin bisa terlepas dari Pancasila. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka para generasi muda diharapkan dapat mengetahui, mengkaji dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila. 2. Landasan Kultural Manusia dapat digolongkan menjadi sunatullah, “man born is a social being.” Manusia sebagai mahkluk sosial akan selalu hidup bermasyarakat. Manusia yang hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan memiliki tujuan bersama yang akan dicapai. Tujuan tersebut menjadi sebuah pandangan hidup. Setiap bangsa memiliki pandangan hidupnya masing-masing yang berbeda antara satu bangsa dengan bangsa lainnya yang disebabkan karena setiap bangsa memiliki latar belakang historis dan kultural yang berbeda. Pandangan hidup suatu bangsa tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri dan kepribadian. Oleh karenanya bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup akan mudah terombangambing dalam perjalanan kehidupannya apabila mendapatkan tantangan baik dari dalam maupun dari luar bangsa yang bersangkutan. Bangsa Indonesia memiliki pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukan hanya merupakan suatu hasil konseptual seorang saja melainkan merupakan hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam tradisi adat istiadat dan budaya bangsa Indonesia dimana Pancasila memiliki Etika Berpancasilais |3 sifat terbuka terhadap perkembangan zaman. Oleh karena itu Pancasila mampu beradaptasi dengan perkembangan dan tantangan zaman. Pancasila adalah sebuah karya besar yang datang dari budaya bangsa sendiri. Oleh karena itu para generasi muda, khususnya para intelektual kampus dapat memahami dan mendalami Pancasila dan perkembangannya yang dinamis. Dengan demikian diharapkan bagi para generasi muda penerus dapat memperkaya sekaligus mempertahankan nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman. 3. Landasan Yuridis Landasan yuridis adalah landasan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan peran Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Oleh karenanya Pancasila akan mengikat seluruh bangsa dan negara Indonesia agar dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Pelaksanaan Pancasila dalam kegiatan kehidupan seharihari, baik secara individual maupun sebagai mahkluk sosial. Sehingga dengan demikian, landasan yuridis dapat memberikan rambu-rambu terhadap mahasiswa dalam mengambil sikap dalam berbangsa dan bernegara. Di samping itu landasan yuridis adalah landasan yang berdasarkan atas peraturan yang dibuat melalui perundingan dan musyawarah. Landasan yuridis Pancasila terkandung dalam alinea ke IV Pembukaan UUD 1945 yang memuat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah. Adapun landasan yuridis untuk perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi adalah Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional dimana telah ditetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Penyelenggaraan pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi lebih penting lagi karena Perguruan Tinggi sebagai agen perubahan yang melahirkan intelektual-intelektual muda yang kelak menjadi tenaga inti pembangunan dan pemegang estafet kepemimpinan bangsa dalam setiap strata lembaga dan badan-badan negara, lembaga-lembaga daerah, lembaga-lembaga infrastruktur politik dan sosial kemasyarakatan, lembaga-lembaga bisnis, dan lainnya 4 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. 4. Landasan Filosofis Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia sudah merupakan suatu keharusan moral yang secara konsisten direalisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan bentuk filosofis bangsa yang telah hidup dan tumbuh berkembang sejak sebelum berdirinya negara Indonesia. Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dengan berkemanusian. Hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah mahkluk Tuhan Yang Maha Esa, maka setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila, demikian pula sistim peraturan perundangundangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk proses reformasi yang berlangsung saat ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum sosial, budaya maupun pertahanan keamanan. Oleh karena itu maka konsekuensinya adalah bahwa dalam setiap kegiatan penyelenggaraan negara, haruslah bersumberkan pada nila-nilai yang terkandung dalam Pancasila termasuk juga perundang-undangan yang ada di Indonesia. Dengan demikian maka suatu keharusan untuk menempatkan Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kegiatan kenegaraan dalam segala bidang termasuk bidang pendidikan. Sehingga para generasi muda mampu merefleksikan secara kritis dan rasional terhadap nilai-nilai Pancasila. 5. Landasan Sosiologis Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa bangsa Indonesia penuh dengan kebhinekaan yang terdiri atas lebih dari 300 suku bangsa yang tersebar dilebih dari 17.000 pulau, secara sosiologis telah mempraktekan Pancasila karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya merupakan kenyataan-kenyataan (materil, formal, dan fungsional) yang ada dalam masyarakat Indonesia. Kenyataan objektif ini menjadikan Pancasila sebagai dasar yang mengikat bagi setiap warga bangsa untuk taat pada nilai-nilai instrumental yang berupa norma atau Etika Berpancasilais |5 hukum tertulis (peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan traktat) maupun yang tidak tertulis seperti adat istiadat, kesepakatan atau kesepahaman dan konvensi. Kebhinekaan atau pluralitas masyarakat bangsa Indonesia yang tinggi, dimana agama, ras, etnik, bahasa, tradisi budaya penuh perbedaan, menyebabkan ideologi Pancasila bisa diterima sebagai ideologi pemersatu. Data sejarah menunjukan bahwa setiap kali ada upaya perpecahan atau pemberontakan oleh beberapa kelompok masyarakat, maka nilai-nilai Pancasila-lah yang dikedepankan sebagai solusi untuk menyatukan kembali. Begitu kuat dan ‘ajaibnya’ kedudukan Pancasila sebagai kekuatan pemersatu, maka kegagalan upaya pemberontakan yang terakhir (G30S/PKI) pada tanggal 1 Oktober 1965 untuk seterusnya hari tersebut dijadikan sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Oleh karena itu bangsa Indonesia yang plural secara sosiologis membutuhkan ideologi pemersatu Pancasila. Sehingga nilai-nilai Pancasila perlu dilestarikan dari generasi ke generasi untuk menjaga keutuhan masyarakat bangsa. Pelestarian nilai-nilai Pancasila dilakukan khususnya lewat proses pendidikan formal, karena lewat pendidikan berbagai butir nilai Pancasila tersebut dapat disemaikan dan dikembangkan secara terencana dan terpadu. 1.3. Tujuan Pendidikan Pancasila Tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan Nasional. Hal ini sesuai dengan pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan bahwa : “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang.” Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka pendidikan Pancasila di perguruan tinggi sangatlah penting keberadaanya. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila di bidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan : 6 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. 1. Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri. 2. Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang terwujud dalam Ketahanan Nasional yang tangguh yang mengandung makna terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. 1.4. Kajian Pancasila Secara Ilmiah Menurut I. R. Poedjowijatno dalam bukunya yang berjudul ‘tahu dan Pengetahuan’ Pancasila dalam suatu kajian ilmiah harus memenuhi syarat ilmiah yaitu sebagai berikut : 1. Berobjek Adapun yang dimaksud dengan objek Pancasila adalah suatu objek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian Pancasila, baik yang bersifat empiris maupun non empiris. Pancasila merupakan hasil budaya bangsa Indonesia sebagai asal mula nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian subjek material dalam pembahasan Pancasila adalah bangsa Indonesia dengan segala sesuatu yang ada di dalamnya. Oleh karena itu objek pembahasan Pancasila adalah dapat berupa hasil budaya bangsa Indonesia yang berupa lembaran negara, bukti-bukti sejarah, bendabenda sejarah, lembaran hukum maupun naskah kenegaraan. Adapun objek yang bersifat non empiris antara lain meliputi nilai-nilai budaya, nilai moral serta religius yang tercermin dalam kepribadian, sifat, karakter dan pola budaya dalam masyarakat. 2. Bermetode Adapun yang dimaksud dengan metode yaitu seperangkat cara atau sistim pendekatan terhadap pembahasan Pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif. Metode dalam pembahasan Pancasila sangat bergantung pada karakteristik objek forma maupun objek material Pancasila. Salah satu metode dalam pembahasan Pancasila adalah metode analitico syntetic, yaitu gabungan metode analisa dan sintesa. Selain itu digunakan juga metode hermeneutika, yaitu Etika Berpancasilais |7 suatu metode untuk menemukan makna di balik objek, demikian juga metode koherensi historis serta metode pemahaman penafsiran dan interpretasi yang senantiasa didasarkan atas logika dalam suatu penarikan kesimpulan. 3. Bersistim Sebuah pengetahuan ilmiah harus bulat dan utuh. Bagian-bagian dari pengetahuan ilmiah itu harus merupakan sebuah kesatuan yang saling berhubungan. Oleh karena itu pembahasan Pancasila secara ilmiah harus merupakan suatu kesatuan dan keutuhan. Apabila Pancasila di dalam dirinya sendiri adalah merupakan suatu kesatuan dan keutuhan ‘majemuk tunggal’, maka kelima sila yang ada di dalamnya baik rumusan, inti maupun isi dari sila-sila Pancasila itu adalah sebuah kesatuan dan kebulatan. 4. Bersifat Universal Pancasila sebagai objek pembahasan ilmiah memiliki ruang lingkup yang sangat luas, tergantung pada objek forma atau sudut pandang pembahasannya masing-masing. Apabila Pancasila dibahas dari sudut pandang yuridis kenegaraan maka meliputi pembahasan Pancasila dalam kedudukan sebagai dasar negara Republik Indonesia, sehingga meliputi bidang pembahasan yuridis dan ketatanegaraan, realisasi Pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara secara resmi, baik yang menyangkut norma hukum maupun norma moral dalam kaitannya dengan segala aspek penyelenggaraan negara. 1.5. Pancasila Sebagai Dasar Dan Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Dalam pembahasan Pancasila sebagai dasar dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dipahami sebagai berikut : 1. Pengertian Etika Etika merupakan cabang ilmu filsafat yang membahas masalah baik dan buruk. Pembahasannya meliputi kajian praksis dan refleksi filsafati 8 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. atas moralitas secara normatif. Kajian praktis menyentuh moralitas sebagai perbuatan sadar yang dilakukan dan didasarkan pada normanorma masyarakat yang mengatur perbuatan yang baik (susila) atau buruk (asusila). Sedangkan refleksi filsafat tentang ajaran moral filsafat, mengajarkan bagaimana moral tersebut dapat dijawab secara rasional dan bertanggung jawab. 2. Pancasila Sebagai Sumber Etika Aktualisasi Pancasila sebagai dasar etika, tercermin dalam silasilanya, yaitu sebagai berikut :  Sila Pertama : menghormati setiap orang atau warga negara atas berbagai kebebasannya dalam menganut agama dan kepercayaannnya masing-masing serta menjadikan ajaran-ajarannya sebagai panutan untuk menuntun maupun mengarahkan jalan hidupnya.  Sila Kedua : menghormati setiap orang dan warga negara sebagai pribadi (persona) “utuh sebagai manusia”, manusia sebagai subjek pendukung, penyangga, pengemban serta pengelola hak-hak dasar kodrati, merupakan suatu keutuhan dengan eksistensi dirinya secara bermartabat.  Sila Ketiga : bersikap dan bertindak adil dalam mengatasi segmentasi-segmentasi atau primordialisme sempit dengan jiwa dan semangat “Bhineka Tunggal Ika”, yaitu bersatu dalam perbedaan dan berbeda dalam persatuan.  Sila Keempat : kebebasan, kemerdekaan, kebersamaan dimiliki dan dikembangkan dengan dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan secara jujur dan terbuka dalam menata berbagai aspek kehidupan.  Sila Kelima : membina dan mengembangkan masyarakat yang berkeadilan sosial yang mencakup kesamaan derajat (equality) dan pemerataan (equity) bagi setiap orang atau setiap warga negara. Etika Berpancasilais |9 1.6. Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi Umum Sebagai Dasar Nilai dan Pedoman Berkarya Bagi Lulusan Pendidikan abad 21 yang disepakati oleh 9 menteri pendidikan dari negara-negara berpenduduk terbesar di dunia, termasuk Indonesia di New Delhi tahun 1996, diharapkan dapat berperan secara efektif dalam hal : 1. 2. 3. Mempersiapkan pribadi sebagai warga negara dan anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Menanamkan dasar pembangunan berkelanjutan bagi kesejahteraan manusia dan kelestarian lingkungan hidup. Menyelenggarakan pendidikan yang berorientasi pada penguasaan, pengembangan dan penyebaran ilmu pengetahuan, teknologi dan seni demi kepentingan kemanusian. Senada dengan alinea tersebut di atas, Konferensi Dunia tentang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh UNESCO di Paris tahun 1998, yang dihadiri oleh wakil-wakil dari 140 negara termasuk Indonesia, menyepakati perubahan pendidikan tinggi ke masa depan yang bertumpu pada pandangan, bahwa tanggung jawab pendidikan tinggi adalah : 1. 2. 3. Selain meneruskan nilai-nilai, transfer ilmu pengetahuan teknologi dan seni, juga melahirkan warga negara yang berkesadaran tinggi tentang bangsa dan kemanusian. Mempersiapkan tenaga kerja masa depan yang produktif dalam konteks yang dinamis. Mengubah cara berpikir, sikap hidup dan perilaku berkarya individu maupun kelompok masyarakat dalam rangka memprakarsai perubahan sosial yang berkaitan dengan perubahan ke arah kemajuan, adil dan bebas. 10 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. BAB II PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA Pendidikan Sejarah Pancasila merupakan bagian dari proses sosialisasi budaya nasional yang berasal dari kebhinekaan budaya daerah yang telah menyatu dan diakui keeksistensiannya dalam kehidupan berbangsa melalui pengembangan proses kehidupan berbudaya. Sedangkan fungsi pendidikan sejarah Pancasila selain untuk mempersiapkan kematangan pola pikir, sikap dan perilaku para mahasiswa sebagai calon sarjana intelektual dalam mengembangkan tugas-tugas bangsa dimasa yang akan datang dalam rangka mengupayakan agar program pendidikan dapat disosialisasikan secara benar oleh para mahasiswa. Dalam rangka mencermati kembali latar belakang situasi dan kondisi sejarah lahirnya Pancasila sebagai dasar negara, selain untuk mengingatkan kembali akan kuatnya semangat persatuan dan kesatuan yang dikobarkan dalam perjuangan bangsa bagi negara yang baru merdeka juga sangat berharga dalam membina dan memperkokoh nation and character building. Melalui Pancasila sebagai dasar negara yang melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam perkembangannya juga menjadi ideologi negara maka bangsa Indonesia akan terus berjuang baik melalui pembangunan di bidang politik kenegaraan maupun dalam kehidupan sosial budaya masyarakat sampai kepada tahap menghadapi gelombang sejarah perubahan yang sangat mendasar dan cepat pada era globalisasi abad ke 21 dewasa ini. Oleh sebab itu sangat penting bagi kita untuk mengetahui sejarah perjalanan Pancasila sejak dahulu hingga saat ini. 2.1. Sejarah Nama Indonesia Sejarah berdirinya Kerajaan Kutai di Kalimantan Timur sampai dengan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat dengan pengaruh Etika Berpancasilais | 11 kebudayaan Hindu dan Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit maka telah ada nama bagi wilayah kepulauan yang merupakan tanah air bangsa Indonesia. Nama “nusantara” diberikan oleh pujangga Majapahit, sedangkan bangsa India memberikan nama pada Indonesia dengan “Dwipantara”. Kemudian pada masa penjajahan Belanda, Indonesia diberi nama Hindia Belanda atau Nederlands Indie oleh pemerintah penjajah Belanda. Nama Indonesia berasal dari bahasa latin, yaitu ‘Indos’ dan ‘Nesos’ yang artinya India dan pulau-pulau. Nama Indonesia yang dimaksud adalah pulau-pulau yang ada di Samudera India dan itulah yang dimaksud sebagai satuan pulau yang kemudian disebut dengan Indonesia. Pada sekitar tahun 1920 partai-partai politik dan organisasi massa zaman Hindia Belanda dan organisasi pelajar mahasiswa Indonesia di Nederland sudah menggunakan sebutan Indonesia. Misalnya nama perhimpunannya sejak tahun 1922 telah diganti namanya dengan Perhimpunan Indonesia. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya nama tersebut lebih banyak lagi dipergunakan. Melalui Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 dan juga semenjak Hari Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 istilah “Indonesia” menjadi nama resmi di seluruh tanah air, bangsa dan negara Indonesia. 2.2. Nenek Moyang Bangsa Indonesia Sejak zaman purbakala kepuluan nusantara telah dihuni manusia. Zaman peradaban batu terjadi dua golongan perpindahan bangsa dari daratan Asia menyeberang ke kepulauan di Samudera India kemudian menyebar dari Madagaskar sampai ke Philipina dan Melanesia yang akhirnya hidup menyatu dengan penduduk asli setempat. Inilah yang dikenal sebagai nenek moyang bangsa Indonesia. Penduduk asli inilah yang diakui sebagai nenek moyang bangsa Indonesia dan mereka telah memiliki suatu nilai kehidupan yang berbudaya tinggi menurut kondisi saat itu sebelum datangnya pengaruh bangsa-bangsa asing. Nenek moyang kita pada ummnya saat itu hidup 12 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. dari bertani dan menjadi nelayan/pelalui. Sebagai sisa warisan nenek moyang adalah berupa perahu bercadik yang kita kenal sebagai peninggalan masa lalu. Tidak dapat disangkal lagi bahwa nenek moyang kita di nusantara ini hidup di berbagai ribuan pulau. Nenek moyang kita tinggal dalam kelompok-kelompok kecil sebagai masyarakat yang terisolasi oleh alam yang satu dengan yang lain terpisah-pisah dalam kelompok yang akhirnya membentuk suku-suku yang memiliki budayanya sendiri yang berbeda satu dengan yang lain. Meskipun perbedaan-perbedaan tersebut tidak terlalu tajam seluruh perbedaan budaya suku-suku yang ada akan memberikan bentuk pada kekayaan budaya bangsa Indonesia. Pada kebudayaan Indonesia asli yang dinilai memiliki unsur-unsur budaya yang luhur berupa antara lain sifat religius yaitu suatu kepercayaan terhadap zat yang gaib, juga sikap menghormati terhadap roh para orang tua dan roh nenek moyang sebelumnya. Demikian juga rasa peri kemanusian yang iklas tanpa membedakan sumber dan warna kulit, rasa persatuan dan kesatuan yang terbina sangat erat dalam bentuk kekeluargaan, sikap ramah tamah, suka bekerja keras tanpa pamrih, serta rasa keadilan yang merata dalam lingkungannya. Semua hal yang disebutkan di atas merupakan gambaran yang mencerminkan ciri-ciri khas kehidupan serta kepribadian bernilai luhur yang telah dimiliki oleh nenek moyang kita sejak zaman dahulu kala. 2.3. Nilai-Nilai Pancasila Pada Masa Kerajaan Nasional Nilai-nilai Pancasila pada masa Kerajaan Nasional diawali oleh berdirinya dua kerajaan besar di Indonesia, yaitu Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit. 1. Masa Kerajaan Sriwijaya Pada abad ke VII, berdirilah Kerajaan Sriwijaya dibawah kekuasaan dinasti Saylendra, berbahasa Melayu Kuno dan menggunakan huruf Pallawa. Kerajaan ini memiliki kekuatan maritim yang cukup tangguh dengan menguasai jalur pelayaran Selat Sunda dan Selat Malaka. Melalui kekuatan maritimlah Kerajaan Sriwijaya menjadi kerajaan besar di Asia Selatan. Para pengrajin dipersatukan di bawah pengawasan Etika Berpancasilais | 13 pegawai raja yang disebut Tuha An Vatakvurah. Para pengrajin diberikan kemudahan dalam memasarkan barang produksinya karena para pegawai raja mengumpulkannya dalam sebuah lembaga koperasi seperti pada zaman modern sekarang. Pada hakikatnya nilai-nilai budaya bangsa semasa kerajaan Sriwijaya telah menunjukkan nilai-nilai Pancasila, yaitu sebagai berikut : a. Nilai sila pertama, terwujud dengan adanya umat agama Budha dan Hindu yang hidup berdampingan secara damai. Pada kerajaan Sriwijaya terdapat pusat kegiatan pembinaan dan pengembangan agama Budha. b. Nilai sila kedua, terjalinnya hubungan antara Sriwijaya dengan India. Pengiriman para pemuda untuk belajar ke India. Telah tumbuh nilai-nilai politik luar negeri yang bebas dan aktif. c. Nilai sila ketiga, sebagai negara maritim Sriwijaya telah menerapkan konsep negara kepulauan sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara. d. Nilai sila keempat, Sriwijaya telah memiliki kedaulatan yang sangat luas, meliputi Siam dan Semenanjung Melayu. e. Nilai sila kelima, Sriwijaya menjadi pusat pelayanan dan perdagangan, sehingga kehidupan rakyatnya sangat makmur. Dokumen tertulis yang membuktikan terdapatnya unsur-unsur tersebut adalah prasasti Talaga Batu, Kedukan Bukit, Karang Brahi, Talang Tuo dan Kota Kapur. 2. Kerajaan Majapahit Pada abad ke XIII berdirilah kerajaan Majapahit di Kediri, Jawa Timur. Masa kejayaannya pada saat dipimpin oleh Raja Hayam Wuruk dengan patihnya Gajah Mada dan dibantu oleh Laksamana Nala, berbahasa Melayu Kuno dan berhuruf Pallawa. Kerajaan Majapahit berhasil mempersatukan kerajaan-kerajaan lain yang berada di wilayah nusantara sebagai bukti dari sumpah Palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gajahmada dengan wilayah kekuasaan yang membentang dari Semenanjung Melayu sampai Irian Barat. Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gajahmada itu berlangsung pada sidang Ratu dan para menteri di paseban keprabuan Majapahit pada tahun 14 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. 1331. Cita-cita luhur Mahapatih Gajahmada untuk mempersatukan seluruh nusantara yang bunyi lengkapnya sebagai berikut : “Saya baru akan berenti berpuasa memakan pelapa jika seluruh nusantara bertakluk di bawah kekuasaan negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang dan Tumasik telah dikalahkan.” Pada hakikatnya nilai-nilai budaya bangsa semasa kerajaan Majapahit telah menunjukkan nilai-nilai Pancasila yaitu sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5. Nilai sila pertama, terwujud dengan adanya umat agama Budha dan Hindu yang hidup berdampingan secara damai. Nilai sila kedua, terjalinnya hubungan persahabatan antara Majapahit dengan kerajaan Tiongkok, Ayoda, Champa, dan Kamboja. Nilai sila ketiga, terwujud melalui Sumpah Palapa oleh Patih Gajahmada guna mempersatukan seluruh wilayah nusantara. Nilai sila keempat, terwujud melalui nilai-nilai musyawarah dan mufakat juga telah dilakukan oleh sistim kerajaan Majapahit. Nilai sila kelima, terwujud melalui kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa kerajaan Majapahit inilah istilah Pancasila mulai disebutkan di dalam dokumen tertulis yang ditemukan dalam dua buah buku, yaitu : a. Buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca, yang di dalamnya telah terdapat istilah “Pancasila.” b. Buku Sutasoma Karangan Mpu Tantular, yang di dalamnya terdapat semboyan “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua” yang artinya walaupun berbeda-beda, namun satu juga dan tidak ada agama yang memiliki tujuan yang berbeda. 2.4. Perjuangan Bangsa Indonesia Melawan Sistim Penjajahan Kesuburan Indonesia dengan hasil buminya yang melimpah terutama rempah-rempah menyebabkan bangsa Eropa masuk ke Indonesia. Tercatat bangsa Portugis, Spanyol dan Belanda yang datang silih berganti. Masuknya bangsa Eropa seiring dengan keruntuhan kerajaan Majapahit akibat perselisihan dan perang saudara. Kemudian Etika Berpancasilais | 15 seiring dengan itu pada abad ke XVI agama Islam berkembang pesat dengan berdirinya kerajaan Islam yang pertama, yaitu Samudera Pasai dan Demak, namun tidak mampu membendung tekanan bangsa Eropa memasuki Indonesia. Penjajah yang paling lama menjajah Indonesia adalah Belanda. Belanda masuk ke Indonesia pada tahun 1602 dengan mendirikan Verenigde Oost Indisce Compagnie (VOC), yaitu sebuah perusahaan dagang partikelir. Kemudian lambat laun berubah menjadi badan pemerintahan resmi, yaitu pemerintahan Hindia Belanda. Praktek perdagangan yang dilakukan Belanda mulai menunjukkan pemaksaan terhadap penduduk pribumi. Monopoli perdagangan dikuasai sepenuhnya oleh VOC. Hasil panen penduduk pribumi harus dijual dengan harga murah kepada VOC. Selain itu praktek pungutan pajak hasil bumi pun dibedakan sehingga dimulailah perlawanan bangsa Indonesia terhadap Belanda. Kerajaan Mataram yang dipimpin oleh Sultan Agung mengadakan perlawanan terhadap VOC pada tahun 1628. Saat itu wilayah Batavia yang dikuasai VOC dengan pelabuhan Sunda Kelapa sebagai pusat perdagangan diserang oleh rakyat Mataram. Penyerangan ini diulang lagi pada tahun 1629. Memang serangan ini tidak berhasil meruntuhkan kekuasaan VOC, namun setidaknya pada penyerangan yang kedua Gubernur Jenderal J.P. Coen tewas. Di Banten hal serupa terjadi. Pada tahun 1864 Banten yang berada di bawah pimpinan Sultan Ageng Tirtayasa berhasil ditundukkan oleh VOC. Perlawanan rakyat Banten pun tidak mampu mengusir kekuasaan Belanda. Bahkan rakyat Banten dibuat semakin sengsara dengan pemberlakuan sistim kerja paksa yang bernama Rodi. Salah satunya rakyat Banten dipaksa terlibat dalam pembuatan jalan yang menghubungkan wilayah Anyer dengan Panarukan. Jalan Raya Pos yang dibangun pada masa Gubernur Jenderal Herman Willem Deandels ini dikenal dengan nama Jalan Deandels hingga sampai saat ini. Tidak hanya di Makasar dan Banten, perlawanan pun dilakukan oleh rakyat Jawa Timur di bawah pimpinan Untung Suropati pada akhir abad XVII. Di Minangkabau Ibnu Iskandar melakukan hal yang sama. Perlawanan terhadap Belanda terjadi hampir disetiap daerah di 16 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. Indonesia. Akan tetapi karena perlawanan secara fisik bersifat sendirisendiri di setiap daerah. Tidak adanya persatuan dan koordinasi dalam melakukan perlawanan, sehingga bangsa Indonesia tidak mampu mengusir bangsa penjajah. Di samping itu kurangnya pemahaman bahwa hanya dengan persatuanlah bangsa Indonesia dapat terbebas dari kekuasaan penjajah. Bangsa Indonesia hanya paham bahwa jika ditindas, maka harus melawan. Padahal tidak cukup dengan itu saja, bangsa Indonesia memerlukan taktik dan strategi yang matang untuk melakukan perlawanan. Taktik dan strategi perlu dirancang dalam sebuah forum musyawarah. Sebuah wadah organisasi diperlukan untuk membicarakan taktik dan strategi dalam mengusir penjajah. Pada permulaan abad XX bangsa Indonesia mengubah cara-cara perlawanan terhadap penjajah. Bentuk perlawanan itu adalah dengan membangkitkan kesadaran bangsa Indonesia akan pentingnya bernegara dengan mendirikan berbagai macam organisasi politik. Organisasi pelopor yang pertama adalah Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 dengan tokohnya dr. Wahidin Sudirohusodo. Kemudian Syarikat Dagang Islam (1909) yang berubah bentuknya menjadi Syarikat Islam pada tahun 1911 dengan tokohnya H.O.S. Tjokroaminoto. Pada tahun 1913 didirikanlah Indische Partij dengan pelopornya Douwes Dekker, Ciptomangunkusumo dan Ki Hajar Dewantara dan pada tahun 1927 berdirilah Partai Nasional Indonesia yang dipelopori oleh Soekarno. Pada tanggal 28 Oktober 1928 dengan dipelopori oleh Muh. Yamin dan Kuncoro Purbopranoto mengumandangkan Sumpah Pemuda yang berisi pengakuan akan adanya bangsa, tanah air dan bahasa satu, yaitu Indonesia. Makna sumpah pemuda ini adalah makin tegaslah apa yang diinginkan oleh bangsa Indonesia, yaitu kemerdekaan tanah air dan bangsa. Sejak sumpah inilah lagu Indonesia Raya yang diubah oleh seorang tokoh pemuda bernama Wage Rudolf Supratman untuk pertama kalinya mulai dikumandangkan. Lagu ini sebagai penggerak semangat kebangkitan dan kesadaran berbangsa Pada tanggal 5 Mei 1940 Belanda disebu oleh tentara Nazi Jerman. Lima hari kemudian belanda jatuh ketangan Nazi. Hal ini menyebabkan Ratu Wilhelmina beserta aparat pemerintahannya mengungsi ke Inggris. Etika Berpancasilais | 17 Namun demikian pemerintah Belanda masih dapat menjalin komunikasi dengan pemerintahan jajahan yang masih berada di Indonesia. Maka dengan kejatuhan Belanda tersebut tidak secara otomatis membuat Belanda angkat kaki dari bumi Indonesia. Mareka masih berusaha mempertahankan kekuasaan di bumi Indonesia. Merasa kekuatannya melemah, Belanda berusaha mengambil hati bangsa Indonesia dengan memberikan janji kemerdekaan untuk Indonesia dikemudian hari. Namun ternyata janji Belanda itu tidak pernah ditepati sampai dengan akhir pendudukannya pada tanggal 10 Maret 1940. Pada tanggal 7 Desember 1941 pecahlah perang Pasifik dengan di bomnya Pearl Harbour oleh Jepang. Dalam waktu singkat Jepang dapat menduduki daerah-daerah jajahan sekutu di Pasifik. Kemudian pada tanggal 8 Maret 1942 Jepang masuk ke Indonesia dengan mengusir bangsa Belanda. Jepang mempropagandakan kehadirannya di Indonesia untuk membebaskan Indonesia dari Belanda. Propaganda Jepang tersebut ternyata hanya untuk mendapat dukungan dari Indonesia karena Jepang semakin terdesak oleh Amerika, Inggris, Rusia, Perancis, Belanda dan negara sekutu lainnya. Kaisar Jepang Hirohito memberikan janji kedua kepada Indonesia berupa kemerdekaan tanpa syarat yang disampaikan seminggu sebelum Jepang menyerah pada sekutu. Jepang mengeluarkan Maklumat Gunseikan yang berisi bahwa bangsa Indonesia diperkenankan untuk memperjuangkan kemerdekaan. Di samping itu Jepang pun menyarankan Indonesia mendirikan negara Indonesia di hadapan Belanda yang pada saat itu Belanda mulai melancarkan penyerangannya di Pulau Tarakan dan Pulau Morotai. Pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito dibentuklah Dokuritzu Zyumbi Tjoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 63 orang dan diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio dan Raden Panji Soeroso. Pada sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin mengusulkan rumusan dasar negara yaitu sebagai berikut : 18 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. 1. 2. 3. 4. 5. Peri Kebangsaan Peri Kemanusian Peri Ketuhanan Peri Kerakyatan Kesejahteraan Rakyat Mengakhiri pidatonya Mr. Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan yang berisi rumusan UndangUndang Dasar Republik Indonesia. Rancangan tersebut dimulai dengan pembukaan yang bunyinya sebagai berikut : “Untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyuburkan hidup kekeluargaan, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan, persatuan Indonesia dan rasa kemanusian yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Soepomo berpidato pada sidang lanjutan BPUPKI. Dalam pidatonya Prof. Soepomo mengemukakan teori-teori kenegaraan tersebut diantara : 1. Teori negara perseorangan (individualisme). 2. Teori golongan (class theory) atau paham negara kelas. 3. Teori negara integralistik. Adapun usulan asas negara yang dikemukakan Prof. Dr. Soepomo yaitu sebagai berikut : 1. Persatuan 2. Keseimbangan lahir batin 3. Kekeluargaan 4. Keadilan rakyat 5. Musyawarah Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD 1945, yaitu : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa. Etika Berpancasilais | 19 2. 3. 4. 5. Kebangsaan persatuan Indonesia. Rasa kemanusian yang adil dan beradap. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari terakhir sidang BPUPKI yang pertama Ir. Soekarno dalam pidatonya menyampaikan usulan dasar negara yang terdiri atas lima prinsip yaitu sebagai berikut : 1. Kebangsaan Indonesia. 2. Internasionalisme dari peri kemanusian. 3. Mufakat atau demokrasi. 4. Kesejahteraan sosial. 5. Ketuhanan yang berkebudayaan. Usulan ini kemudian dipersingkat menjadi Trisila yaitu sosio nasionalisme (kebangsaan), sosio demokrasi dan Ketuhanan. Kemudian Trisila yang dipersingkat lagi menjadi Eka Sila yang berintikan gotong royong. Soekarno mengusulkan Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia (philoshophische groundslag) dan dunia. Pancasila dianggap setingkat dengan aliran-aliran besar dunia (weltanschauung). Soekarno juga membandingkan Pancasila dengan ideologi besar lainnya seperti liberalisme komunisme, chauvinisme, kosmopolitisme, Sun Min Chui. Setelah menerima usulan tersebut kemudian BPUPKI merumuskannya menjadi Piagam Jakarta yang kelak akan bertransformasi menjadi Pancasila pada tanggal 22 Juni 1945 dengan rumusan sebagai berikut : 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusian yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya dalam sidang BPUPKI yang kedua menghasilkan beberapa keputusan penting terutama menyangkut dasar negara. 20 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. Piagam Jakarta hasil perumusan Panitia Sembilan pada masa reses disetujui untuk dijadikan Muqoddimah (preambule). Keputusan pentingnya lainnya berupa bentuk negara. Berdasarkan rapat tanggal 10 Juli 1954, diputuskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik. Hal ini didasarkan pada penghitungan suara terbanyak. Dari 64 suara (ada beberapa orang yang absent) tercatat 55 suara yang menyetujui bentuk negara Indonesia adalah Republik, sedangkan yang menyetujui bentuk Kerajaan sebanyak 6 suara. Sementara itu yang meminta bentuk lain dan abstain tercatat hanya seorang saja. Selain bentuk negara, keputusan penting lainnya dari sidang BPUPKI kedua ini adalah mengenai luas wilayah negara baru. Dalam sidang 11 Juli 1945 terdapat tiga usulan mengenai luas wilayah yang menjadi bahan pembahasan. Ketiga usulan tersebut di antara : 1. 2. Hindia Belanda yang dulu. Hindia Belanda ditambah Malaya, Borneo Utara (Berneo Inggris), Irian Timur, Timor Portugis beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya. Pilihan kedua mengenai luas wilayah sebagian besar anggota menghendaki Indonesia Raya yang sebenarnya mempersatukan pulaupulau dari ujung barat hingga ke timur kecuali wilayah Irian Jaya, Tarakan dan Morotai. Selanjutnya BPUPKI dibubarkan oleh Jepang dan sebagai tindak lanjut dari hasil sidang pertama dan kedua akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau Dokuritzu Zjumbi Iinkai yang diketuai oleh Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Badan ini mula-mula hanya bertugas memeriksa hasil-hasil sidang BPUPKI, tetapi kemudian mempunyai kedudukan dan fungsi yang lebih penting, yaitu : a. Mewakili seluruh bangsa Indonesia. b. Sebagai pembentuk Negara. c. Menurut teori hukum, badan ini mempunyai wewenang menetapkan dasar negara. Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kalah kepada sekutu. Pada saat itu terjadilah kekosongan kekuasaan di Indonesia. Inggris diserahi tugas oleh sekutu untuk memelihara keamanan di Asia Tenggara termasuk Indonesia. Situasi yang kosong itu tidak disia-siakan oleh bangsa Indonesia untuk segera mempersiapkan proklamasi Etika Berpancasilais | 21 kemerdekaan Indonesia. Para tokoh pemuda yang dimotori Sukarni, Adam Malik, Soepono, Soedarsono, Syahrir dan Kusnaini terpaksa mengamankan Soekarno ke Rengas Dengklok agar terhindar dari pengaruh Jepang. Maka pada malam hari diadakan pertemuan di rumah Laksamana Maeda. Pada pertemuan itu ditegaskan bahwa Jepang tidak ikut campur dengan Proklamasi. Pada pertemuan itu konsep dari Soekarno disepakati dan diketik oleh Sayuti Melik. Kemudian pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945, tepat pukul 10.00 Wib. Teks Proklamasi akhirnya dibacakan Soekarno dan didampingi oleh Muhammad Hatta. Pembacaan teks Proklamasi dilakukan di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta. Berikut ini petikan naskah Proklamasi sebagaimana yang disajikan dalam gambar di bawah ini, yaitu sebagai berikut : Poklamasi Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkatsingkatnya. Jakarta, 17-8-05 Atas Nama Bangsa Indonesia Sokarno-Hatta Gambar 1. Petikan Naskah Proklamasi Oleh karena itu Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia mempunyai makna yang sangat penting yaitu sebagai berikut : 1. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai titik puncak perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi bermakna bahwa telah dilakukan perlawanan terhadap penjajah dan pada akhirnya bentuk perlawanan mulai memperlihatkan hasilnya sejak Kebangkitan Nasional 1908 dan 22 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. 2. 3. puncaknya adalah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Bentuk perlawanan itu adalah : a. Perlawanan terhadap penjajahan Barat sebelum tahun 1908. b. Perjuangan dengan menggunakan organisasi. c. Perlawanan dengan melahirkan rasa nasionalisme. d. Perjuangan melalui taktik kooperasi. e. Perlawanan bangsa menentang penjajahan sampai kepada puncaknya yaitu Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai sumber lahirnya Republik Indonesia. Proklamasi bermakna bahwa bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan dan sekaligus membentuk perubahan baru, yaitu negara Republik Indonesia dengan membawa dua akibat yaitu : a. Lahirlah tata hukum Indonesia dan sekaligus dihapusnya tata hukum kolonial. b. Merupakan sumber hukum bagi pembentuk negara Kesatuan Republik Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan norma pertama tata hukum Indonesia. Proklamasi mengandung makna suatu peraturan yang pertama telah lahir. Oleh sebab itu Proklamasi merupakan dasar berlakunya norma-norma aturan hukum lain. Sebagai norma pertama atau norma dasar dilihat dari segi hukum diterima sebagai suatu kenyataan. Kapan timbulnya tidak dapat ditetapkan secara pasti hanya dapat diketahui apabila Proklamasi itu benar-benar terjadi. Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan menyempurnakan dan mengesahkan UUD 1945, dengan keputusannya sebagai berikut : a. Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi sebagai berikut : 1. Melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai Pembukaan UUD 1945. 2. Melakukan beberapa perubahan rancangan hukum dasar yang telah diterima oleh BPUPKI kemudian berfungsi sebagai Batang Tubuh UUD 1945. Etika Berpancasilais | 23 b. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden yang pertama. c. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai Badan Musyawarah Darurat. Di dalam sidang PPKI yang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945 menghasilkan beberapa keputusan yaitu sebagai berikut : 1. Mengenai daerah provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil. 2. Untuk sementara waktu kedudukan Kooti dan sebagainya diteruskan seperti sekarang. 3. Untuk sementara waktu kedudukan Kota dan Gemeente diteruskan seperti sekarang. Dalam sidang PPKI yang ketiga pada tanggal 20 Agustus 1945 mengagendakan Badan Penolong Keluarga Korban Perang yang selanjutnya dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR). Selanjutnya dalam sidangnya yang keempat pada tanggal 22 Agustus 1945 PPKI membahas agenda mengenai Komite Nasional Partai Indonesia yang berpusat di Jakarta. 2.5. Kondisi Kenegaraan Republik Indonesia Pasca Proklamasi Kemerdekaan Dikaitkan dengan kemerdekaan yang telah kita proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, tidak berarti bahwa segalanya telah berakhir. Bagaimana dengan kenyataan kondisi kenegaraan kita pada saat setelah Proklamasi kemerdekaan, ada apa sesungguhnya bentuk maupun sistim pemerintahan dan ketatanegaraan, belum kita ketahui perkembangannya. Demikian juga bagaimana dasar negara dan UUD 1945 yang telah disahkan pada saat sehari setelah kemerdekaan, yaitu tanggal 18 Agustus 1945. Oleh karena itu dengan kondisi ketatanegaran Republik Indonesia yang belum stabil masih banyak permasalahan yang belum diatasi. Bangsa Indonesia masih harus tetap berjuang dalam menghadapi agresi penjajah belanda untuk yang kedua kalinya menguasai Indonesia. Di samping itu juga menghadapi segenap permasalahan dalam negeri sendiri yang cukup menyulitkan bagi para tokoh pejuang bangsa yang 24 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. sangat bertanggung jawab dalam mempertahankan negara Republik Indonesia yang baru beberapa waktu diproklamirkan. Bangsa Indonesia memang telah sah memiliki, baik secara de facto maupun de jure namun jalannya pemerintahan belum stabil. Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Pancasila sebagai dasar negara dan sistim liberal atau demokrasi Parlementer yang terdiri atas para mentri yang duduk dalam kabinet yang dipimpin oleh seorang Perdana Mentri yang bertanggung jawab kepada Parlemen atau DPR bukan kepada Presiden. Presiden dalam kedudukannya tidak bisa diganggu gugat namun sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh Parlemen. Sebaliknya sewaktu-waktu Parlemen juga dapat dibubarkan oleh Presiden. Demikian sistim Parlementer di Indonesia. Selain itu kondisi dasar negara dan undang-undang negara dinyatakan masih bersifat sederhana mengingat pada saat dibuatnya dalam kondisi yang sangat tergesa-gesa dan dalam waktu yang singkat di mana Undang-Undang Dasar yang di dalamnya terdapat Pancasila sebagai dasar negara berada di dalam pembukaannya. Oleh karena itu masih harus dibahas kembali lebih akurat. Selain itu dapat dikatakan bahwa Undang-Undang Dasar dan Pancasila memang belum mendapatkan kesepakatan yang sifatnya fundamental dan masih perlu pematangan lebih lanjut agar bisa memenuhi keinginan semua pihak dari berbagai unsur komponen bangsa yang terdiri atas masyarakat, golongan, agama dan politik yang ada di Indonesia. Pada tahun 1948 agresi Belanda masih berlangsung di Indonesia dan saat itu sebagian pemerintahan dipusatkan di Jogyakarta banyak tokoh pimpinan bangsa ditangkap dan diasingkan diantaranya Presiden dan Wakil Presiden, beberapa mentri dan tokoh lainnya. Kondisi tersebut mengakibatkan lahirnya perjanjian Room Royen. Kemudian mulai pemerintahan baru di Indonesia dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan Konstitusi RIS 1949 sebagai Undang-Undang Dasarnya berdasarkan Konfrensi Meja Bundar di Den Haag pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai dengan 2 November 1949 yang menghasilkan persetujuan yaitu sebagai berikut : 1. Didirikannya negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Etika Berpancasilais | 25 2. 3. Pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Kerajaan Belanda kepada pemerintahan negara Republik Indonesia Serikat. Didirikannya Uni antara negara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda. Kondisi ketatanegaran dan pemerintahan setelah Konfrensi Meja Bunda pada saat itu sama dengan masa sebelumnya tetap belum stabil dan tidak berubah. Akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan UUDS 1950 kembali ke Negara Kesatuan RI. Selanjutnya dalam jangka waktu lima tahun berikutnya, bangsa Indonesia masih tetap menghadapi situasi yang sulit, termasuk dalam menyelesaikan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung Pancasila. Kemudian terbentuk Badan Pembentuk UUD sebagai hasil pemilu pertama. Badan itu kemudian berubah nama menjadi Majelis Komite Tertinggi atau MPR dengan setiap anggotanya terdiri dari perwakilan golongan Islam, golongan Pancasila dan golongan sosial ekonomi. Mereka bersidang dengan kondisi yang tidak menguntungkan tanpa menghasilkan keputusan yang bisa memuaskan semua pihak. Perdebatan terus menerus terjadi dalam badan Konstituante, diantaranya tokoh Islam (Natsir cs.), tokoh Pancasila (Ruslan Abdulgani cs.) dan wakil lainnya. Namun perundingan dan pembicaraan tidak pernah mencapai kesepakatan akhir. Pada puncaknya guna mengatasi kondisi yang serba sulit Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan : 1. Membubarkan Konstituante. 2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1950 dan tidak berlaku lagi UUDS 1950. 3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkatsingkatnya. Melalui UUD 1945 direncanakan sistim pemerintahan Demokrasi Terpimpin dengan membentuk kabinet atas dasar efisiensi, efektif dan mampu mengatasi dan menanggulangi semua permasalahan Nasional. Demokrasi Terpimpin adalah suatu paham Demokrasi yang tidak didasarkan atas paham liberalisme, sosialisme-nasionalisme, fasisme dan komunisme tetapi suatu paham Demokrasi yang didasarkan kepada 26 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. keinginan-keinginan luhur bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang menuju kepada suatu tujuan masyarakat yang adil dan makmur yang penuh dengan kebahagian material dan spiritual sesuai dengan cita-cita Proklamsi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Demokrasi terpimpin juga atas dasar cara musyawarah untuk mendapatkan mufakat. Selanjutnya sampai pada periode tahun 1959 sampai dengan tahun 1965 masih banyak tercatat penyimpangan dalam kondisi ketatanegaraan, di antaranya masih banyak kelembagaan negara yang belum terbentuk sesuai dengan UUD 1945. Produk legislatif belum berupa Undang-Undang, hak budget belum berjalan, Presiden diangkat menjabat seumur hidup dan lain-lain. Kemudian pada tahun 1966 tercatat lahirnya Orde Baru di bawah pimpinan Jenderal Soeharto, sehingga secara definitif diangkat sebagai Presiden RI yang kedua. Pada tahun 1967 dimulai pemerintahan dengan berbagai kebijaksanaan antara lain kelembagaan negara disesuaikan dengan amanat UUD 1945. Undang-Undang merupakan hasil kerjasama Presiden dengan DPR serta sistim pemerintahan juga disesuaikan dengan amanat UUD 1945 termasuk politik luar negeri Indonesia. Melalui program-program pemerintah seperti yang tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pemerintahan Orde Baru melakukan pembangunan Nasional secara bertahap menuju tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Walaupun demikian dalam masa pemerintahan Orde Baru ini pun dalam evaluasi selanjutnya masih ditemui banyak penyimpangan yang cukup menonjol diantaranya adalah adanya pemusatan kekuasaan yang bersifat otoriter, terjadinya korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan lainlain. Sampai pada akhirnya lahirlah Periode Reformasi pada tahun 1998 setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya yang dipegangnya selama tiga puluh dua tahun lamanya. 2.6. Masa Reformasi Reformasi berasal dari kata ‘reformation’ yang berarti perbaikan, pembaharuan, memperbaiki dan menjadi lebih baik. Secara umum reformasi di Indonesia dapat diartikan sebagai melakukan perubahan ke Etika Berpancasilais | 27 arah yang lebih baik dengan cara menata ulang hal-hal yang telah menyimpang dan tidak sesuai lagi dengan kondisi dan struktur ketatanegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan reformasi dapat disebutkan yaitu sebagai berikut : 1. Melakukan perubahan secara serius dan bertahap untuk menemukan nilai-nilai baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 2. Menata kembali seluruh struktur kenegaraan, termasuk perundangan dan konstitusi yang menyimpang dari arah perjuangan dan cita-cita seluruh masyarakat Indonesia. 3. Melakukan perbaikan diseluruh bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. 4. Menghapus dan menghilangkan cara-cara hidup dan kebiasaan dalam masyarakat bangsa yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan reformasi, seperti KKN, kekuasaan sewenang-wenang/otoriter dan penyimpangan kekuasaan. Adapun yang menjadi syarat-syarat yang dapat menyatakan suatu kondisi reformasi adalah sebagai berikut : 1. Telah terjadi penyimpangan dan penyelewengan dalam pelaksanaan kehidupan di bidang ketatanegaraan termasuk bidang perundangundangan dan hukum. 2. Penyelenggara negara telah menggunakan kewenangannya secara otoriter di luar etika kenegaraan melalui tindakan-tindakan yang sangat merugikan dan menekan kehidupan rakyat keseluruhan. 3. Telah semakin melemahnya kondisi kehidupan ekonomi seluruh warga masyarakat sebagai akibat krisis multidimensional yang berkepanjangan dan terus menerus. 4. Perlunya langkah-langkah penyelamatan diseluruh bidang kehidupan, khususnya yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak. 5. Reformasi harus menggunakan landasan kerohanian berupa falsafah dasar negara Pancasila. Reformasi yang telah bergulir di tengah masyarakat Indonesia sejak tahun 1998 menghendaki perubahan mendasar. Agenda reformasi telah diputuskan melalui berbagai Ketetapan MPR dan berbagai produk 28 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. perundang-undangan yang baru tetapi setelah berlangsung lebih dari lima tahun lamanya dan berjalan dengan cara yang belum terarah. Bangsa Indonesia pada saat ini justru sedang mengalami ketidakharmonisan sehingga sangat mudah mengarah kepada jurang disintegrasi. Sistim kehidupan Nasional yang susah payah dibangun dan disempurnakan dalam beberapa dasa warsa bukan mengalami kemajuan maupun penyempurnaan melainkan secara perlahan sedang mengalami proses erosi yang serius. Bila dinilai kembali kepada kondisi sebelum reformasi maka tampak bahwa kekuasaan dahulu bersifat otoriter, sedangkan sekarang harus bersifat demokratis selanjutnya pemerintahan yang terpusat harus menjadi desentralisasi. Pemerintahan yang bersifat tertutup dan penuh larangan serta pengawasan seharusnya menjadi lebih terbuka, transparan dan kebebasan. Kebebasan yang berkembang pada masa reformasi seharusnya lebih dapat bertanggung jawab dan secara tegas melalui konsep-konsep yang terarah dapat membawa bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik. Mengingat reformasi melalui pemahaman yang keliru yang menimbulkan kekuasaan baru tanpa kejelasan tentang bagaimana hukum, kelembagaan negara dan penyelenggaraan pemerintahan. Rasionalitas dan objektivitas telah dikesampingkan sehingga muncul egoisme perorangan maupun kelompok tanpa mengindahkan etika, moral, norma dan hukum yang ada. Politik kekerasan banyak berkembang mewarnai kehidupan baru dalam masyarakat sehingga sulit untuk diatasi. Oleh karena itu hal-hal seperti ini harus segera diatasi dan dihilangkan. Di samping dampak negatif, maka yang menjadi dampak positif reformasi dapat dirasakan dan disaksikan melalui berita-berita media massa baik cetak maupun elektronik. Munculnya suasana baru yang bisa kita saksikan di antaranya adalah terdapat kebebasan pers, kebebasan akademis, kebebasan berorganisasi dan lain-lain yang selama ini belum pernah ada termasuk kebebasan pemikiran dalam memperjuangkan pembebasan tahanan politik. Hal ini dapat dinilai sebagai lambang dari suatu era kebebasan berpolitik di Indonesia. Etika Berpancasilais | 29 Timbulnya kesadaran baru bahwa masyarakat dapat bertindak dan berbuat sesuatu serta melakukan perubahan-perubahan diantaranya perlawanan dan perjuangan atas rasa ketakutan berpolitik, perlawanan dan perjuangan terhadap proses pembodohan yang telah berlangsung hampir lebih dari tiga puluh tahun. Kesadaran baru ini penting sekali artinya dalam rangka perjuangan selanjutnya menuju reformasi yang total dan menyeluruh. Apabila berbicara mengenai hasil reformasi, tidak akan bisa seobjektif mungkin mengingat reformasi sampai saat ini masih tetap bergulir tanpa kejelasan tentang hasil positif yang sangat ditunggutunggu seluruh rakyat Indonesia. Pendapat dan penilaian terhadap reformasi masih banyak yang bersifat vokal terutama dari kalangan bawah yang sangat mendambakan hasil reformasi bagi perbaikan kondisi kehidupan ke arah yang lebih baik. Kemudian apabila dikaitkan dengan Pancasila. Pancasila sebagai pradigma juga berada pada posisi pembangunan Nasional yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Di bidang politik, Pancasila menjadi kerangka acuan dan proses ke arah tujuan kehidupan kenegaran dan kebangsaan dalam rangka melakukan pembangunan politik. Pancasila juga melakukan pemikiran, gagasan, konsep, evaluasi serta tindak lanjut bagi bidang politik kenegaraan. Pancasila juga merupakan landasan dan dasar negara yang dijiwai oleh nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran perwakilan. Dalam bidang paradigma pembangunan nasional. Bidang ekonomi, pemerintah harus mengarah lebih memperhatikan kepentingan rakyat, karena sifat perekonomian harus disesuaikan dengan ekonomi kerakyatan yang bersumber pada sifat kekeluargaan dan kerakyatan. Untuk melindungi kepentingan rakyat yang sesungguhnya dimana perlu adanya pihak pemerintah mengendalikan perusahaan-perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak dan digunakan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya secara keseluruhan seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945. Dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, harus dapat tidak menempatkan pada posisi yang bertentangan antara ilmu pengetahuan 30 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. dan teknologi dan Pancasila, dalam hal ini justru keduanya harus saling mendukung sehingga tidak akan ada Pancasila tanpa sikap kritis ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa disadari maupun diarahkan oleh nilainilai luhur Pancasila. Pembangunan nasional bidang kebudayaan, harus dilandasi dengan pola berpikir tentang masalah persatuan dan kesatuan bangsa. Negara harus menjalankan pemerintahan yang efektif dengan cara menghilangkan mental birokrasi serta membangun sistim budaya dalam hal norma maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan cara melakukan pemberdayaan kebudayaan lokal guna memfungsikan etos budaya bangsa yang majemuk. Kehidupan setiap insan harus dipertahankan dengan baik dalam menghadapi segala tantangan dan hambatan serta dapat membangun dirinya sendiri menjadi masyarakat yang berkeadilan, demokrasi, inovatif dan mencapai kehidupan yang beradab. Dalam paradigma pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia berupa pelaksanaan tanggung jawab pemerintah serta penyelengggara negara harus bisa mengarahkan rakyat untuk dapat mengatur dirinya dalam melaksanakan kebebasan, kebersamaan, citacita supremasi hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam implementasinya masyarakat harus menghormati tatanan sosial dalam bentuk kepamongan, tatanan pelayanan yang baik dalam bentuk public serfice. Supremasi hukum yang sifatnya demokratis harus dibarengi dengan peran serta dan partisipasi yang tinggi dari semua anggota masyarakat. Masalah hak asasi manusia yang sifatnya universal tidak harus selalu dibawa ke pertimbangan universal tetapi lebih sesuai dan tergantung kepada suatu kultur sosial yang bertanggung jawab. Pembangunan nasional di bidang sosial masyarakat adalah dalam rangka mewujudkam masyarakat madani atau civil society. Dalam hal ini diperlukan sikap dan budaya demokratis karena demokrasi Pancasila sesungguhnya adalah sistim berpikir dan bertindak atas dasar kedaulatan dan kekuasaan rakyat. Sehingga demokrasi harus dilihat dari segi proses sejarah perkembangan bangsa dan dari kelahiran bangsa Indonesia yang sekarang penuh dengan aneka ragam unsur-unsur dalam proses pengembangannya. Etika Berpancasilais | 31 Paradigma pembangunan dalam bidang pertahanan dan keamanan telah menunjukkan kemajuan yang dikedepankan melalui agendaagenda pembaharuan, mengingat TNI sebagai bagian integral bangsa Indonesia, maka senantiasa memegang teguh jati dirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional berperan serta mewujudkan keadaan aman dan rasa aman masyarakat sesuai perannya sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. TNI sebagai bagian dari rakyat dan berjuang bersama rakyat senantiasa menggugah kepedulian TNI untuk mendorong terwujudnya kehidupan demokrasi dan juga terwujudnya hubungan sipil militer yang sehat dan persatuan dan kesatuan bangsa melalui pemikiran, pandangan dan langkahlangkah reformasi internal TNI. Kita telah berada dalam sepuluh tahun masa reformasi dan pada saat yang sama kita berada dalam masa seratus tahun Kebangkitan Nasional. Walaupun kedua kondisi tersebut berbeda yang harus selalu diwaspadai dan diingat adalah semangat yang ada pada jiwa bangsa yaitu kebersamaan. Apabila dinilai pada saat yang bersamaan terlihat bahwa semangat kebangkitan nasional dirasa semakin menurun, bahkan khususnya dalam membina nation and character building. Padahal arti yang sesungguhnya Kebangkitan Nasional adalah detik-detik bangsa Indonesia memiliki rasa solidaritas yang tinggi, rasa persatuan dan kesatuan yang kuat dalam menegakan, menjaga dan memelihara nation character building bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurunnya kondisi tersebut harus menimbulkan kepedulian seluruh pihak, khususnya masyarakat dalam berbagai kepentingan baik ekonomi, politik dan lainnya. Mengingat mengembalikan semangat masa lalu harus dengan pengorbanan. Menumbuhkan kembali semangat kebangsaan, menjauhkan sikap individual yang mengarah kepada materialisme dan egois dan dipenuhi dengan sikap demokrasi yang tinggi dan bertanggung jawab terhadap hukum, politik, ekonomi, pendidikan, budaya dan lainnya. Di samping itu diperlukan penghormatan kepada sejarah Kebangkitan Nasional itu sendiri yang telah berjalan dalam berbagai periode bentuk pemerintahan diantaranya pemerintahan Orde Lama yang masih didominasi dengan masa konsolidasi kemerdekaan 32 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. Republik Indonesia dengan banyak penyimpangan seperti faham Nasionalisme Komunis (Nasakom) dan pengangkatan jabatan Presiden seumur hidup. Kemudian masa Orde Baru dengan berbagai macam pembangunan di samping banyaknya penyimpangan diantaranya pemusatan kekuasaan, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selanjutnya masa reformasi dengan banyaknya perubahan dalam sistim demokrasi, transparansi, liberalisme ekonomi, otonomi daerah yang mengiginkan perubahan sistim ketatanegaraan, perubahan UUD, pemilihan Presiden Republik Indonesia secara langsung oleh rakyat dan sebagainya. Sementara itu KKN, konflik masyarakat maupun politik, krisis di semua bidang semakin meningkat, kemiskinan terjadi dimanamana, rakyat ekonomi lemah dan sebagian ekonomi menengah terjepit dalam kesulitan hidup sehari-hari. Walaupun telah dicanangkan pemberantasan korupsi, namun korupsi tetap berjalan dan belum seimbang dalam penanganan dan pemberantasannya, mengingat volume tugas-tugas yang harus diselesaikan pihak pemerintah semakin menumpuk. Jika kita mengingat semua realita di atas sampai dengan saat ini, khususnya perubahan-perubahan yang menguntungkan maupun yang tidak menguntungkan tentunya timbul dalam pikiran setiap orang bahwa bagaimana mengatasinya tanpa mengorbankan rakyat kecil dan ekonomi lemah. Masyarakat tidak boleh lupa, perlunya kerjasama dan saling bantu membantu demi kebersamaan untuk mencapai tujuan bersama. Kemudian dengan dimulainya Sumpah Pemuda 1908 untuk bertanah air satu, berbangsa satu dan berbahasa yang satu yaitu Indonesia. Kita juga memiliki bendera dan lagu kebangsaan yang satu yang dapat menggugah semangat persatuan dan kesatuan bangsa yang saat ini mengarah kepada kerapuhan. Oleh karena itu dinilai sangat penting untuk memberikan semangat jiwa kebersamaan dalam mempertahankan bangsa dan tanah air dengan seluruh permasalahan yang sering dihadapi, khususnya dalam krisis multi dimensional yang harus segera dihapuskan. Selain itu kita harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas agar cita-cita reformasi cepat terwujud. Melalui jiwa patriotisme, cinta Etika Berpancasilais | 33 tanah air dan cinta bangsa dari semua lapisan masyarakat luas agar citacita reformasi cepat terwujud. Dengan jiwa patriotisme, cinta tanah air dan cinta bangsa dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia agar bangkit dan berjuang kembali demi bangsa dan negaranya. Meskipun masih ada sebagian bangsa yang megutamakan kepentingan pribadi atau kelompok dengan menggunakan teori ekonomi untung dan rugi dan cenderung memperoleh keuntungan yang maksimal walaupun tenaga dan pikiran yang sangat terbatas. Oleh karena itu pada dasarnya bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkepribadian dan memiliki semangat kebersamaan yang tinggi, seperti yang telah dilakukan oleh para pendahulu kita, yaitu founding father and founding mother. Sebab bangsa Indonesia adalah bangsa yang tidak mudah terpecah belah oleh siapapun, namun bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki cita-cita bangsa yang mandiri baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian kita harus bangkit kembali melanjutkan cita-cita reformasi dengan berlandaskan pada jiwa kebangkitan Nasional yang telah lahir semenjak seratus tahun yang lalu. 34 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. BAB III PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT 3.1. Cara Berpikir Filsafat Secara etimologi kata falsafah berasal dari bahasa Yunani, yaitu ‘philosophia’ yang merupakan gabungan dua kata, yaitu ‘philo/philos/philein’ yang artinya cinta/pecinta/mencintai dan ‘sophia’ yang berarti kebijakan/wisdom/kearifan/hikmah/hakikat kebenaran. Jadi filsafat artinya cinta akan kebijakan atau hakikat kebenaran. Sedangkan dalam kamus besar Bahasa Indonesia karangan W.J.S. Poerwadarminta mengartikan kata ‘filsafat’ sebagai pengetahuan dan pendidikan dengan akal budi mengenai sebab-sebab, asas-asas, hukum dan sebagainya dari segala sesuatu yang ada di alam semesta ataupun mengenai kebenaran dan arti adanya sesuatu. Sehingga dengan demikian berfilsafat berarti berpikir sedalam-dalamnya (merenung) terhadap sesuatu secara metodik, sistimatik, menyeluruh universal untuk mencari hakikat sesuatu. Nilai-nilai sebagai hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya tentang kehidupan yang dianggap paling baik bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila, baik sebagai filsafat maupun sebagai pandangan hidup. Filsafat merupakan kegiatan pemikiran yang tinggi dan murni dan tidak terikat langsung dengan sesuatu objek lain yang mendalam dan daya pikir subjek manusia dalam memahami segala sesuatu dalam mencari kebenaran. Berpikir aktif dalam mencari kebenaran adalah potensi dan fungsi kepribadian manusia. Filsafat memiliki sitimatika yang sangat luas yang meliputi tiga aspek utama, yaitu : 1. Bidang ontologi adalah bidang filsafat yang menyelidiki hakikat dari realita yang ada. Faham-faham seperti idealisme, spritualisme, materialisme, pluralisme merupakan asumsi-asumsi dasar ontologik yang akan menentukan hakikat dari kebenaran atau kenyataan sebagaimana yang dicapai melalui pengetahuan. Etika Berpancasilais | 35 2. 3. Bidang epistemologi adalah suatu bidang filsafat yang membahas sumber, batas, proses, hakikat dan validasi pengetahuan. Epistemologi meliputi berbagai sarana dan tata cara menggunakan sarana dan sumber pengetahuan untuk mencapai keberhasilan atau kenyataan rasional. Bidang aksiologi adalah bidang filsafat yang memiliki nilai, terutama nilai-nilai normatif. Aliran-aliran filsafat yang paling utama yang sudah ada sejak dahulu sampai sekarang, meliputi sebagai berikut : 1. Aliran Materialisme Aliran materialisme mengajarkan bahwa hakikat segala sesuatu yang ada di alam semesta termasuk manusia dan makhluk hidup lainnya adalah sebagai materi atau benda yang terikat pada hukum alam. 2. Aliran Idealisme/Spritualisme Aliran idealisme atau spritualisme mengajarkan bahwa ide atau spirit atau semangat manusia yang menentukan hidup manusia. Manusia berbeda dengan makhluk hidup lainnya karena memiliki akal budi dan kesadaran rohani. 3. Aliran Realisme Aliran realisme menyatakan bahwa kedua aliran di atas tersebut bertentangan karena tidak sesuai dengan kenyataan. Sesungguhnya kehidupan itu bukanlah materi atau benda semata-mata saja dan juga bukan hanya spiritual saja. Melainkan perpaduan antara kedua aliran tersebut, menjadi gabungan antara materi dan rohani termasuk daya pikir, cipta dan budi. Jadi aliran realisme merupakan sistesis antara jasmaniah-rohani, materi dengan non-materi. Oleh karena itu dalam hal ini dapat disimpulkan pokok-pokok atau hakikat yang terkandung dalam Pancasila, yaitu sebagai berikut : a. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, berarti nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan, masyarakat dan alam semesta. 36 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. b. Pancasila sebagai dasar negara artinya bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara. c. Filsafat Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 dan merupakan uraian rinci dari Proklamasi 17 Agustus 1945. d. Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh. e. Jiwa Pancasila yang abstrak setelah tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 tercermin dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. f. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dalam Batang Tubuh UUD 1945. g. Kesatuan tafsir sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. h. Nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia dan belum tertampung dalam Pembukaan UUD 1945 perlu diselidiki untuk memperkuat dan memperkaya nilai-nilai Pancasila dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Nilai-nilai yang menunjang dan memperkuat kehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat diterima sepanjang tidak bertentangan dengan kepribadian bangsa dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. 2. Nilai-nilai yang melemahkan dan bertentangan dengan nilainilai yang terkandung dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 harus segera diusahakan tidak hidup dan tidak berkembang lagi dalam masyarakat Indonesia. 3. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 dipergunakan sebagai penyaring dari nilainilai lain agar dapat diterima sebagai nilai-nilai Pancasila. 3.2. Pengertian Pancasila Sebagai Filsafat Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa dengan tujuan untuk mendapatkan pengertian secara mendalam dan menyeluruh. Pembahasan Pancasila dapat dilakukan secara deduktif yaitu dengan mencari hakikat dari Pancasila serta Etika Berpancasilais | 37 melakukan analisa dan menyusunnya secara sistimatis menjadi sebuah pandangan yang komprehensif. Dapat juga dilakukan secara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat kemudian merefleksikannya dan mencari kesimpulan dan maknanya. Oleh karena itu dengan demikian filsafat Pancasila dapat disajikan sebagai bahan-bahan yang sangat penting bagi penjabaran ideologi Pancasila. Pancasila dipilih sebagai falsafah negara kita karena pada lima sila yang terkandung di dalamnya terdapat kristalisasi amanat sosial seluruh kehendak rakyat Indonesia. Di dalam Pancasila terdapat lima unsur kuat yang dijadikan dasar bangsa Indonesia yang bhineka baik agama maupun kultur sosial. Oleh karena itu filsafat Pancasila dinilai sebagai satu pilihan tepat untuk dijadikan perekat utama demi keutuhan bangsa Indonesia. Asal mula Pancasila sebagai filsafat negara dibedakan atas : a. Causa materialis (asal mula bahan) yaitu berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam adat istiadat dan kebiasaan, kebudayaan dan agama. b. Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun) yaitu bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan UUD 1945. Dalam hal ini BPUPKI memiliki peran yang sangat menentukan. c. Causa efisien (asal mula karya) yaitu asal mula yang meningkatkan Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar negara. Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI sebagai pembentuk negara yang kemudian mengesahkan dan menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat negara setelah melalui pembahasan dalam sidang-sidangnya. d. Causa finalis (asal mula tujuan) yaitu tujuan dari perumusan dan pembahasan Pancasila berupa kehendak yang dijadikan sebagai dasar negara. Unsur-unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri, walaupun secara formal Pancasila baru menjadi dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakannya di dalam kehidupan mereka. Sejarah bangsa 38 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. Indonesia memberikan bukti yang dapat dicari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan pada umumnya. Adapun kelima sila dalam Pancasila merupakan serangkaian unsur yang tidak boleh terputus satu dengan lainnya atau disebut juga sebagai suatu kesatuan yang berkaitan satu dengan yang lain dan tidak terpisahkan karena itu adalah cita-cita bangsa yang sudah sempurna. Karakter prinsipil dalam Pancasila yang menjadikan Pancasila memiliki kelengkapan filsafat kebangsaan Indonesia adalah karena di dalamnya terdapat lima karakter kuat yang senantiasa dan telah lama melekat dalam segala sendi kehidupan warganya, diantaranya adalah : a. Karakter berketuhanan. Karakter berketuhanan yaitu karakter seluruh bangsa Indonesia yang memiliki dasar keyakinan sebagai bangsa yang mengakui adanya Tuhan, bukan suatu bangsa yang ateis. Karakter ini terlihat dari perkembangan agama-agama yang ada di kepulauan nusantara sejak masa lalu. Dan karakter yang sangat menonjol adalah karakter keberagaman Islam yang sudah eksis sejak abad ke 7 Masehi. Di samping itu masyarakat Indonesia pun memiliki karakter masyarakat berbasis agama lain seperti Kristen, Katholik, Hindu serta Budha. Multikultur dan multi religinya bangsa Indonesia telah menjadikan bangsa ini memilih falsafah ketuhanan sebagai salah satu basis ideologi yang kuat demi menjadikan bangsa ini maju dan bergerak selalu dalam peradaban lokal maupun internasional. b. Karakter kemanusian. Karakter kemanusian yaitu karakter bangsa yang memiliki hasrat menciptakan keadilan bagi sesama dan memiliki adab serta tata cara sopan santun bersosial yang tinggi. Karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang penduduknya memiliki sifat ramah dan hangat pada tamu serta tetangga adalah suatu sifat yang senantiasa melekat sejak dulu hingga saat ini, meskipun karakter ini diuji dengan potensi disintegrasi bangsa, radikalisme paham tertentu, serta tantangan dari luar bangsa ini. Maka kewajiban kitalah untuk menjaga agar karakter ini senantiasa kuat Etika Berpancasilais | 39 dan melekat dalam diri bangsa. Pupuk dengan toleransi serta sifat tenggang rasa. c. Karakter persatuan. Karakter persatuan yaitu sifat tepa selira, ramah, tenggang rasa akan mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang antar warganya saling memiliki ketergantungan positif. Warga akan saling melindungi satu sama lain dan akan menghasilkan konsekuensi berupa keadaan wilayah teritorial fisik yang aman. Prinsip ini merupakan satu hal yang menunjukan bahwa bangsa kita memiliki sifat atau karakter bersatu. Sejak lama bangsa ini memiliki keyakinan bersatu kita teguh bercerai kita runtuh, betapa tidak fakta sejarah telah menunjukkan bahwa peristiwa Sumpah Pemuda, Boedi Utomo, pembentukan Syarikat Islam dan berbagai organisasi politik kepemudaan di masa lalu semuanya berprinsip pada kesadaran akan persatuan dan kesatuan bangsa. d. Karakter demokratis. Karakter demokratis yaitu karakter bahwa bangsa Indonesia memiliki sifat dasar mau dan mampu bermusyawarah. Musyawarah adalah ciri utama demokrasi yang mengedepankan kepentingan orang banyak dari pada individu. Perwujudan sifat demokrasi ini terlihat dari upaya para pemimpin bangsa kita di masa lalu yang menjadikan aspek demokrasi diupayakan terwujud dalam Pancasila sebagai falsafah negara. Karakter demokratis pun menunjukkan luhurnya cita-cita kolektif bangsa untuk mencapainya maka diwujudkan suatu sistim demokrasi dalam pemerintahan ketatanegaraan dimana rakyat memegang peranan yang sangat menentukan. e. Karakter sosial yang berkeadilan. Karakter sosial yang berkeadilan yaitu Bangsa Indonesia memiliki identitas karakter sebagai bangsa yang memiliki sifat tenggang rasa dan gotong royong. Aspek dalam karakter ini akan muncul dengan kuat karena sifat kerja sama antar anggota masyarakat memiliki sikap yang penuh dengan tenggang rasa, bersifat setia kawan dan bersatu dalam menyelesaikan masalah bersama. Jiwa karakter ini adalah jiwa sosial yang mencerminkan sifat dasar bangsa Indonesia yang dikenal dunia sejak dulu. 40 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. 3.3. Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar dan Arah Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban Manusia Apabila memahami nilai-nilai dari sila-sila Pancasila akan terkandung beberapa hubungan manusia yang melahirkan keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu sebagai berikut : 1. Hubungan Vertikal Hubungan vertikal adalah hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai penjelmaan dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam hubungan ini manusia memiliki kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan Nya. Sedangkan hak yang diterima oleh manusia dari Tuhan Yang Maha Kuasa adalah rahmat yang tidak terhingga sebagai pembalasan amal baik di akhirat nanti. 2. Hubungan Horizontal Hubungan horizontal adalah hubungan manusia dengan sesamanya, baik dalam fungsinya sebagai warga masyarakat, warga bangsa dan warga negara. Hubungan tersebut melahirkan hak dan kewajiban yang seimbang seperti pajak yang dibayarkan kepada negara sebagai suatu kewajiban, sedangkan hak yang diterima warga negara adalah dalam bentuk pembangunan infrastruktur sebagai kewajiban negara terhadap rakyatnya. 3. Hubungan Alamiah Hubungan alamiah adalah hubungan manusia dengan alam sekitarnya yang meliputi hewan, tumbuh-tumbuhan dan alam dengan segala kekayaannnya. Seluruh alam dengan segala isinya adalah untuk kebutuhan manusia, namun manusia berkewajiban melestarikannya. Pancasila adalah suatu pandangan hidup atau ideologi yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat atau bangsanya dan manusia dengan alam lingkungannya. Alasan yang prinsipil mengenai Pancasila sebagai pandangan hidup dengan fungsinya tersebut di atas adalah sebagai berikut : Etika Berpancasilais | 41 a. Mengakui adanya kekuatan gaib yang ada diluar diri manusia menjadi pencipta serta mengatur dan penguasa alam semesta. b. Mengakui adanya keseimbangan dalam hubungan dan keserasian untuk menciptakannya perlu pengendalian diri. c. Mengakui adanya persatuan dan kesatuan sebagai bangsa yang merupakan nilai sentral. d. Mengakui adanya kekeluargaan, gotong royong, kebersamaan serta musyawarah untuk mufakat dijadikan sendi kehidupan bersama. e. Mengakui adanya kesejahteraan bersama yang menjadi tujuan hidup bersama. 42 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. BAB IV PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK 4.1. Pengertian Nilai, Moral dan Norma Etika secara etimologi berasal dari kata Yunani ‘ethos’ yang berarti watak kesusilaan atau adat. Di dalam terminologi etika tingkah laku atau perbuatan manusia dalam hubungannya dengan baik-buruk, yang dapat dinilai baik atau buruk adalah sikap manusia yang menyangkut perbuatan, tingkah laku, gerakan-gerakan, kata-kata dan sebagainya. Sedangkan motif, watak, suara hati sulit untuk dinilai. Perbuatan atau tingkah laku yang dikerjakan dengan kesadaran sajalah yang dapat dinilai, sedangkan yang dikerjakan dengan tidak sadar tidak dapat dinilai baik atau buruk. Etika dapat dibagi menjadi etika deskriptif dan etika normatif. Etika deskriptif hanya melukiskan, menggambarkan, menceritakan apa adanya, tidak memberikan penilaian, tidak mengajarkan bagaimana seharusnya bertingkah laku. Contohnya sejarah etika. Sedangkan etika normatif sudah memberikan penilaian yang baik dan yang buruk yang harus dikerjakan dan yang tidak. Etika normatif dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus. Etika umum membicarakan prinsipprinsip umum, seperti pengertian dan pemahaman tentang nilai, motivasi suatu perbuatan, suara hati, dan sebagainya. Etika khusus adalah pelaksanaan prinsip-prinsip umum di atas, seperti etika pergaulan, etika dalam pekerjaan dan sebagainya. Pembagian etika yang lain adalah etika individual dan etika sosial. Etika individual membicarakan perbuatan atau tingkah laku manusia sebagai individu. Misalnya tujuan hidup manusia. Etika sosial membicarakan tingkah laku atau perbuatan manusia dalam hubungannya dengan orang lain. Misalnya baik atau buruk dalam kehidupan keluarga, masyarakat, negara. Etika pada hakikatnya mengamati realitas moral secara kritis. Etika tidak memberikan ajaran melainkan memeriksa kebiasaan-kebiasaan, nilai-nilai, norma-norma Etika Berpancasilais | 43 dan pandangan-pandangan moral secara kritis. Etika menuntut pertanggung jawaban. Etika tidak membiarkan pendapat-pendapat moral tidak dapat dipertanggungjawabkan. Etika berusaha untuk menjernihkan permasalahan moral. Misalnya seorang ibu yang mengandung dan difonis oleh dokter dengan risiko jiwa ibu terancam karena kandungannya lemah atau menggugurkan dengan risiko tidak punya anak. Agar lebih jelas dapat dilihat dalam gambar yang disajikan berikut ini : Gambar 2. Sistim Etika Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa etika terdiri atas nilai, moral dan norma. Ketiga bagian ini saling berkaitan dan berhubungan satu sama lain dalam mengatur bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam kehidupannya bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketiga bagian ini memiliki ikatan yang erat yang satu dengan yang lainnya untuk membangun sebuah sistim etika. Dalam kaitannya dengan hubungan ketiga aspek tersebut, Pancasila pada prinsipnya merupakan sebuah sistim etika yang dibangun dari satu kesatuan nilai, norma dan moral yang bersumber dari Tuhan dan keluhuran budi pekerti bangsa Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka yang dimaksud dengan nilai, moral dan norma yaitu sebagai berikut : 1. Nilai Di dalam Dictionary of Sociology and Related Science disebutkan bahwa nilai adalah kemampuan untuk dapat dipercayai yang melekat pada sebuah benda sehingga dapat memuaskan manusia. Sifat dari sebuah 44 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek dan bukan objek itu sendiri. Jika sebuah objek mengandung nilai maka artinya ada sifat atau kualitas yang melekat pada objek itu. Di dalam nilai itu sendiri juga terkandung cita-cita, harapan-harapan, dambaan-dambaan dan keharusan. Jika kita berbicara tentang nilai, maka sebenarnya kita berbicara tentang hal yang ideal, tentang hal yang merupakan cita-cita, harapan dambaan dan keharusan. Berbicara tentang nilai berarti berbicara tentang das Sollen, bukan das Sein, kita masuk ke dunia ideal dan bukan dunia riil. Meskipun demikian, di antara keduanya, antara das Sollen dan das Sein, antara dunia ideal dan dunia riil mereka saling berhubungan atau saling berkait secara erat. Artinya das Sollen seharusnya menjelma menjadi das Sein, yang ideal harus menjadi riil, dan hal yang bermakna normatif harus direalisasikan dalam perbuatan sehari-hari yang merupakan fakta. Oleh karena itu nilai sosial berorientasi kepada hubungan antar manusia dan menekankan pada segi-segi kemanusian yang luhur. Sedangkan nilai politik berpusat pada kekuasaan serta pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat maupun politik. Prof. Notonegoro membagi nilai dalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut : 1. 2. 3. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melakukan aktivitas. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia, yang terbagi atas : a. Nilai kebenaran, yaitu bersumber pada unsur rasio manusia, budi dan cipta. b. Nilai keindahan, yaitu bersumber pada unsur rasa atau intuisi. c. Nilai moral, yaitu bersumber pada unsur kehendak manusia atau kemauan. d. Nilai religi, yaitu bersumber pada nilai Ketuhanan merupakan nilai kerohanian yang tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber pada keyakinan dan keimanan manusia kepada Tuhan. Etika Berpancasilais | 45 2. Moral Moral berasal dari kata ‘mos/mores’ yang artinya kesusilaan, tabiat dan kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Moral dapat berupa kesetian dan kepatuhan terhadap nilai-nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, negara dan bangsa. Sebagaimana nilai dan norma, maka moral pun dapat dibedakan seperti moral Ketuhanan atau agama, moral filsafat, moral etika, moral hukum dan moral ilmu. Nilai, moral dan norma secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya. 3. Norma Norma merupakan perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi yang dikenal dengan sanksi, misalnya : a. Norma agama dengan sanksinya dari Tuhan. b. Norma kesusilaan, dengan sanksinya rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri. c. Norma kesopanan, dengan sanksinya berupa dikucilkan dalam pergaulan masyarakat. d. Norma hukum, dengan sanksinya berupa penjara, kurungan atau denda yang dipaksakan oleh alat negara. 4.2. Bidang Etika Politik Sebagaimana nilai, norma dan moral maka etika juga memiliki cabang. Salah satu cabang dari etika tersebut adalah etika politik. Pokok permasalahan dalam etika politik adalah legitimasi etis kekuasaan yang dapat dirumuskan menjadi sebuah pertanyaan, yaitu dengan moral apa seseorang atau sekelompok orang memegang dan menggunakan kekuasaan yang mereka miliki? Betapa besar kekuasaan yang dimiliki 46 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. seseorang, dia harus berhadapan dengan tuntutan untuk mempertanggungjawabkannya. Penguasa memiliki kekuasaan dan masyarakat berhak untuk menuntut pertanggungjawaban. Jadi dengan etika politik seorang penguasa harus memiliki keluhuran budi pekertinya. Legitimasi kekuasaan meliputi : 1. Legitimasi etis yaitu keabsahan kekuasaan berdasarkan prinsipprinsip moral. 2. Legitimasi legalitas, yaitu keabsahan kekuasaan diperoleh dan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pada zaman modern tuntutan legitimasi moral merupakan salah satu unsur pokok dalam kesadaran masyarakat dimana negara hanya boleh bertindak dalam batas-batas hukum dan hukum harus menghormati hak asasi manusia, begitu pula berbagai penolakan terhadap kebijakan politik tertentu seperti isu ketidakadilan sosial, semua berwujud tuntutan agar negara melegitimasikan secara moral. Dalam hal inilah kalangan agama secara klasik membuat rumusan bahwa kita harus lebih taat kepada Allah dari pada kepada manusia. Pada hakikatnya kekuasaan memiliki hati nurani yaitu keadilan dan kemakmuran rakyat. Apabila kehilangan hati nurani, maka kekuasaan yang terlihat adalah perebutan kekuasaan semata-mata yang penuh dengan intrik, fitnah, dengki, caci maki dan iri hati. Sehingga kekuasaan merusak tatanan hidup bermasyarakat. Apabila hati nurani kekuasaan melekat pada nurani seorang penguasa, maka kekuasaan adalah amanat rakyat sehingga akan melahirkan martabat, harga diri. 4.3. Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis Nilai dalam penjabaran berikutnya dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu sebagai berikut : 1. Nilai Dasar Nilai yang bersifat abstrak, yaitu tidak dapat diamati melalui panca indera manusia, tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia. Setiap nilai memiliki nilai dasar, yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai tersebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena Etika Berpancasilais | 47 menyangkut kenyataan objektif dari segala sesuatu. Contohnya hakikat Tuhan, manusia atau makhluk hidup lainnya. Nilai dasar menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. 2. Nilai Instrumental Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman dari nilai dasar. Nilai dasar belum bermakna sepenuhnya apabila nilai dasar itu belum memiliki parameter atau ukuran yang jelas dan kongkrit. Apabila nilai instrumental tersebut berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, maka nilai tersebut akan menjadi norma moral. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan kebijakan atau strategi yang bersumber dari nilai dasar. 3. Nilai Praksis Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata. Nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai dasar dan nilai instrumental. Berhubung fungsinya sebagai penjabaran dari nilai dasar dan nilai instrumental, maka nilai praksis dijiwai oleh nilai-nilai dasar dan instrumental tersebut. Apabila ketiga nilai tersebut di atas dikaitkan dengan hirarki susunan peraturan perundangan di Indonesia dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Undang-Undang Dasar 1945 2. Ketetapan MPR RI 3. Undang-Undang 4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 5. Peraturan Pemerintah 6. Keputusan Presiden 7. Peraturan Daerah Selanjutnya agar lebih jelas dapat dilihat dalam gambar yang disajikan berikut ini yaitu sebagai berikut : 48 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. Gambar 3. Hirarki Peraturan Perundangan Indonesia Di dalam gambar tersebut di atas Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai dasar yang artinya sebagai nilai tertinggi dan pondasi bagi peraturan lain yang ada di bawahnya. Hal ini disebabkan karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung Pancasila sebagai dasar negara. Sehingga dengan demikian Pancasila sumber dari segala sumber peraturan lain yang berada di bawahnya. Pancasila susunannya adalah majemuk tunggal yang artinya sebagai berikut: 1. Terdiri atas bagian-bagian yang tidak terpisahkan. 2. Masing-masing bagian mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri. 3. Meskipun berbeda tidak saling bertentangan tetapi saling melengkapi. 4. Bersatu untuk mewujudkanya secara keseluruhan. 5. Tidak boleh satu sila pun ditiadakan, melainkan merupakan satu kesatuan. Oleh karena itu susunan Pancasila yang hirarki piramidal adalah sebagai berikut :  Sila Pertama : meliputi dan menjiwai sila kedua, sila ketiga, sila keempat dan sila kelima Etika Berpancasilais | 49     Sila Kedua : diliputi dan dijiwai sila pertama, meliputi dan menjiwai sila ketiga, sila keempat dan sila kelima. Sila ketiga : diliputi dan dijiwai sila pertama dan sila kedua, meliputi dan menjiwai sila keempat dan sila kelima. Sila Keempat : diliputi dan dijiwai sila pertama, sila kedua dan sila ketiga, meliputi dan menjiwai sila kelima. Sila Kelima : diliputi dan dijiwai oleh seluruh sila-sila. 4.4. Etika Politik Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Dalam hubungan dengan etika politik pengertian politik harus dipahami dalam pengertian yang lebih luas yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara. Hukum dan kekuasaan negara merupakan aspek yang berkaitan langsung dengan etika politik. Hukum sebagai penataan masyarakat secara normatif, serta kekuasaan negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif pada hakikatnya sesuai dengan struktur sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Di dalam sudut pandang etika, dalam politik mencakup masalah legitimasi negara, hukum, kekuasaan serta penilaian kritis terhadap legitimasi-legitimasi tersebut. Secara substansial pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian ‘moral’ senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya. Kewajiban moral adalah kewajiban yang dilakukan manusia sebagai manusia atas kesadarannya, sedangkan kalau melakukan kewajiban atas dasar karena perintah di luar diri maka kewajiban itu bukan kewajiban moral. Misalnya jika seorang pelatih memberikan perintah kepada anak buahnya, “Besok anda wajib latihan !”. Kemudian anak buah itu besok hadir latihan, namun karena anak buah itu menjalankan kewajiban atas dasar perintah di luar diri maka tidak termasuk kewajiban moral. Tetapi kalau ada orang dengan merasa wajib mengembalikan uang yang bukan haknya dan kewajiban ini dilakukan atas dasar dari hati nurani maka inilah kewajiban moral. 50 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. Etika politik tidak langsung mencampuri urusan politik praktis. Tugas etika politik ialah membantu agar pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan secara objektif. Etika politik dapat memberikan patokan orientasi dan pegangan normatif bagi mereka yang memang mau menilai kualitas tatanan dan kehidupan politik dengan tolak ukur martabat manusia atau mempertanyakan legitimasi moral sebagai keputusan politik. Suatu keputusan bersifat politik apabila diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Pada hakikatnya etika politik tidak diatur dalam hukum tertulis secara lengkap, tetapi melalui moralitas yang bersumber dari hati nurani, rasa malu kepada masyarakat dan rasa takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Adanya kemauan dan memiliki itikad baik dalam hidup bernegara dapat mengukur secara seimbang antara hak yang telah dimiliki dengan kewajiban yang telah dilaksanakan tidak memiliki ambisi yang berlebihan dalam merebut jabatan. Lebih baik membekali diri dengan kemampuan secara kompetitif yang terbuka untuk menduduki suatu jabatan dan tidak melakukan cara-cara yang terlarang seperti penipuan untuk memenangkan persaingan politik. Dengan kata lain, tidak menghalalkan segala macam cara untuk mencapai suatu tujuan politik. Di samping itu dengan perubahan UUD 1945 yang lebih memberdayakan politisi sipil juga harus meningkatkan proses politik yang “cantik” dalam seluruh kehidupan politik. Misalnya politik yang berjalan tanpa premanisme dan kekerasan. Khususnya dalam pelaksanaan pemilu betul-betul terhindar dari korupsi, KKN, premanisme dan kekerasan politik, politik uang dan cara-cara yang tidak halal lainnya. Berbicara mengenai etika politik dalam kehidupan bernegara tampaknya lebih banyak pengaruh subjektif. Banyak politisi melihat dan mencari kesalahan kelompok politik pihak lain. Mereka lupa apakah etika tersebut telah dilaksanakan pada diri dan kelompok mereka sendiri. Oleh karena itu terwujudnya etika politik dengan baik dalam kehidupan bernegara sangat ditentukan oleh kejujuran dan keiklasan hati nurani dari masing-masing warga negara yang telah memiliki hakEtika Berpancasilais | 51 hak politiknya untuk melaksanakan norma-norma dan aturan-aturan berpolitik dalam negara. Di dalam uraian etika politik dan pemerintahan dinyatakan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien dan efektif serta menumbuhkan suasana politik demokratis yang bercirikan keterbukaan, maka rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesedian untuk menerima pendapat yang lebih benar, harus menjunjung tinggi hak asasi manusia serta keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 4.5. Pengertian Etika Politik Pancasila Istilah ‘Pancasila’ berasal dari bahasa Sansekerta yang merupakan gabungan dari dua kata yaitu ‘panca’ yang artinya lima, sedangkan ‘syila’ yang artinya dasar, batu sendi atau alas. Sehingga istilah ‘Pancasyila’ secara etimologi dapat diartikan menjadi lima aturan tingkah laku yang penting. Berdasarkan catatan sejarah tentang Budha, apabila dikaitkan dengan Pancasila dikenal istilah ‘sila’ yang artinya moralitas dan berkembang pada masyarakat yang memeluk agama Budha. Sila mengandung arti melindungi orang lain dari penderitaan. Selanjutnya sila juga memiliki makna menjalankan lima sila melalui fungsi sila-sila yaitu sebagai berikut : 1. Menghindari Membunuh (Panditipata-Virati) Fungsi sila ini untuk melindungi mahkluk lain dari penderitaan. Oleh karena itu tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap sila tersebut. Sila pertama dari lima sila untuk menghindari terjadinya pembunuhan semua mahkluk hidup. Jika terjadi pelanggaran terhadap sila ini akan berakibat terjadinya pembantaian ke arah peperangan dan pertumpahan darah. Dengan demikian merupakan malapetaka terhadap semua mahkluk di atas bumi ini. 2. Menghindari Mencuri (Adinnadana-Virati) Mentaati sila kedua membebaskan semua manusia dari penderitaan dan kejahatan agar mencapai kedamaian fisik dan mental, 52 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. 3. 4. 5. sedangkan bila terjadi pelanggaran terhadap sila ini maka hal itu akan mengakibatkan kegelisahan yang sangat karena pencurian dan perampokan akan menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan dari korbannya baik dalam lingkup kecil dalam keluarga maupun dalam lingkup besar seperti negara yang dijajah dan dikuasai oleh musuh. Menghindari Berbuat Asusila (Kamesu-Micchacar), Mentaati sila ketiga berarti menghindari perbuatan asusila dan menghindari kesakitan serta penderitaan orang lain. Oleh karena itu penghindaran diri dari perbuatan seksual yang tidak sah akan membawa kedamaian dan ketenangan bagi semua mahkluk yang hidup di dunia karena manusia yang mementingkan kepuasaan keduniawan akan selalu mengikuti dan menyukai nafsu fisik, kenikmatan serta kesenangan badaniah. Menghindari Berkata Bohong (Musavada-Virat) Sila keempat berfungsi untuk menghindari hal buruk atau penderitaan akibat kebohongan dari ucapan, banyak terjadi orang melakukan kebohongan atas hal-hal sepele sampai hal yang penting dari urusan perorangan sampai kepada urusan negara termasuk kebenaran mutlak dalam ajaran agama yang sesat sehingga mentaati sila ini artinya karena menghindarkan kesesatan maupun malapetaka akibat kata-kata yang tidak benar atau kebohongan. Menghindari Minuman Yang Memabukkan (Surapana-Virati) Mentaati ketentuan sila kelima dan menghindari zat yang memabukkan akan membebaskan dunia dari kesengsaraan dan keresahan. Oleh karena itu lebih baik menghindari dan menjauhkan diri dari berbagai macam minuman keras atau yang dapat memabukkan agar tidak terjadi kemaksiatan yang menyebabkan terjadinya kerusuhan yang kadang-kadang tidak terkendali. Dengan demikian orang yang dapat melepaskan diri dari kebiasan yang tidak baik tersebut akan terhindar dari malapetaka serta kesengsaraan duniawi. Apabila saling menyadari dan benar-benar dapat menjalankan kelima aturan moral atau kelima sila tersebut di atas, manusia dapat menyelamatkan dunia dari kesengsaraan dan keresahan. Itulah ajaran tentang sila yang bermakna moralitas yang sangat ditaati oleh mereka yang benar-benar melaksanakanan ajaran Budha. Etika Berpancasilais | 53 Pengertian Pancasila dalam hubungan tersebut selanjutnya juga telah memasuki perkembangan dalam kesusasteraan masa kejayaan Kerajaan Majapahit di dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca pada tahun 1365 yang mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan ada lima ketentuan larangan yaitu sebagai berikut : 1. Tidak boleh melakukan kekerasan. 2. Tidak boleh mencuri. 3. Tidak boleh berjiwa dengki. 4. Tidak boleh berbohong. 5. Tidak boleh mabuk-mabukan. Semua pengertian yang telah disebutkan di atas belum ada penjelasannya dan memiliki makna yang hampir sama seperti yang disebutkan sebelumnya. Setelah keruntuhan Kerajaan Majapahit kemudian dikenal dalam masyarakat Jawa khususnya istilah Mo Lima atau M berjumlah lima yaitu lima M yang harus dihindari dalam kehidupan bermasyarakat agar menjadi lebih baik, tertib dan teratur ‘ora keno mateni, maling, madon, madat, lan main’ yang artinya dilarang membunuh, mencuri, main perempuan, menghisap candu dan berjudi. Kemudian istilah resmi Pancasila ini diusulkan oleh Ir. Soekarno pada sidang pertama BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Berdasarkan segi yuridis dapat dilihat bahwa pengertian Pancasila dalam sila-sila Pancasila yang rumusan resminya dapat ditemui di dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945. Selanjutnya dalam pelaksanaan Etika Politik Pancasila menurut Aryaning Arya Kresna dkk. Ada beberapa cara yang mudah untuk memahami politik Pancasila yang dapat dipakai untuk mengajukan kritik terhadap praktek Pancasila. Pertama mempertanyakan tingkatan dijalankannya prinsip moral “menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia”. Apakah sebuah tindakan yang dilakukan sebuah lembaga pemerintahan telah menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia? Kedua, mempertanyakan tingkatan kesesuaian antara nilai obyektif dengan nilai intersubyektif. Apakah sebuah tindakan yang dilakukan lembaga pemerintahan yang berdasarkan prinsip nilai intersubjektif “keadilan” sesuai dengan nilai objektif “adil”? Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu kiranya usaha untuk membuat sebuah rambu 54 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. dan batasan dalam penilaian etika politik Pancasila, sehingga dari titik tersebut dapat ditarik kesimpulan logis, yaitu hal-hal mana saja yang dapat dipakai sebagai acuan penilaian yang lebih konkret. Rambu dan batasan tersebut dimulai dengan cara menentukan nilai objektif, nilai intersubjektif dan pemaknaannya dalam tiap-tiap sila Pancasila, yaitu sebagai berikut: 1. 2. 3. Ketuhanan Yang Maha Esa Ketuhanan berasal dari kata Tuhan pencipta seluruh alam. Yang Maha Esa berarti Yang Maha Tunggal, tidak ada sekutu dalam zat Nya, sifat Nya dan perbuatan Nya. Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran. Melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar dan dapat diuji dan dibuktikan melalui khaidah-khaidah logika. Dengan kata lain di dalam negara Indonesia tidak boleh ada paham yang mengingkari adanya Tuhan dengan toleransi beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Kemanusian yang adil dan beradab Kemanusian yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma kesusilaan pada umumnya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan. Kemanusian yang adil dan beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang sopan santun. Potensi kemanusian tersebut dimiliki oleh semua manusia tanpa kecuali. Mereka harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai kemanusian sesuai fitrahnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Persatuan Indonesia Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusian yang adil dan beradab. Oleh karena itu paham kebangsaan Indonesia tidak sempit tetapi menghargai bangsa lain (chauvinistis). Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa serta keturunan. Hal ini sesuai dengan alinea keempat pemukaan UUD 1945 yang berbunyi, “Kemudian dari pada itu untuk Etika Berpancasilais | 55 4. 5. membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…” Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan kesatuan dan persatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan/atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistim dalam arti prosedur mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui lembaga perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Keadilan sosial mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Kehidupan manusia itu memenuhi tuntutan kehidupan jasmani serta keadilan memenuhi tuntutan kehidupan rohani secara seimbang. Hakikat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan Indonesia…negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” 56 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. BAB V PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL 5.1. Pengertian Ideologi Ideologi secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu : ‘idea’ dan ‘logos’ yang secara sederhana berarti suatu gagasan yang berdasarkan atas pemikiran sedalam-dalamnya dan merupakan pemikiran filsafat. Dewasa ini ideologi telah menjadi suatu pengertian yang kompleks. Perkembangan akhir-akhir ini menunjukkan terjadinya perbedaan yang makin jelas antara ideologi, filsafat, ilmu dan teologi. Pertama ideologi diartikan sebagai “weltanschuung”, yaitu suatu pengetahuan yang mengandung pemikiran-pemikiran besar, cita-cita besar, mengenai sejarah, manusia, masyarakat dan negara. Dalam pengertian ini seringkali ideologi disamakan artinya sebagai pemikiran filsafat. Kedua ideologi diartikan sebagai pemikiran yang tidak memperhatikan kebenaran internal dan kenyataan empiris, ditujukan dan tumbuh berdasarkan pertimbangan kepentingan tertentu dan karena itu ideologi cenderung lebih bersifat tertutup. Ketiga ideologi diartikan sebagai suatu “believe system” dan karena itu berbeda dengan ilmu, filsafat dan teologi yang secara formal merupakan suatu “knowledge system.” Dalam perkembangan berikutnya terdapat empat tipe ideologi yaitu sebagai berikut : 1. Ideologi konservatif, yaitu ideologi yang memelihara keadaan yang sudah ada, setidak-tidaknya secara umum walaupun membuka kemungkinan terjadinya perbaikan dalam hal-hal teknis. 2. Kontra ideologi, yaitu melegitimasikan penyimpangan yang ada dalam masyarakat sebagai yang sesuai dan malah dianggap baik. 3. Ideologi reformis, yaitu berkehendak merubah keadaan yang sudah ada. 4. Ideologi revolusioner yaitu ideologi yang bertujuan mengubah seluruh sistim nilai dalam masyarakat tersebut. Dalam perjalanan sejarah Indonesia, Pancasila merupakan ideologi yang mengandung sifat reformis dan revolusioner. Etika Berpancasilais | 57 5.2. Makna Ideologi Bagi Negara Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Pancasila bersifat integralistik, yaitu paham tentang hakikat negara yang dilandasi dengan konsep kehidupan bernegara. Pancasila yang melandasi kehidupan bernegara menurut Imam Supomo adalah dalam kerangka negara integralistik untuk membedakan pahampaham yang digunakan oleh pemikir kenegaraan lainnya. Untuk memahami konsep Pancasila yang bersifat integralistik, maka terlebih dahulu kita harus melihat beberapa teori mengenai dasar negara, yaitu sebagai berikut : 1. Teori Perseorangan (Individualistik) Pendukungnya adalah Herbet Spencer (1820-1903) dan Horald J. Laski (1893-1950). Pada intinya menurut teori ini negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak antara semua orang dalam masyarakat itu, manusia sebagai individu yang hidup bebas dan merdeka, tidak ada individu yang berada di bawah orang lain, semua dalam kedudukan yang sama, sehingga individu hendak menonjolkan diri sebagai aku. Negara dipandang sebagai hasil perjanjian masyarakat dari individu-individu yang bebas sehingga hak-hak seseorang adalah lebih tinggi kedudukannya dari pada negara yang merupakan hasil bentukan individu-individu yang bebas tersebut. 2. Teori Golongan (Class Theory) Pendukungnya adalah Karl Marx (1818-1883). Pada intinya menurut teori ini negara dipergunakan sebagai alat oleh mereka yang kuat untuk menindas golongan ekonomi lemah. 3. Teori kebersamaan (Integralistik) Pendukungnya adalah Spinoza dan Adam Muhler. Pada intinya menurut teori ini negara adalah suatu susunan masyarakat yang integral di antara semua golongan dan semua bagian dari seluruh anggota masyarakat. Imam Supomo menganggap teori integralistik paling sesuai dengan bangsa Indonesia yang masyarakatnya beraneka ragam. Kenyataannnya teori ini telah dilaksanakan oleh bangsa Indonesia sejak dahulu di desa-desa, seperti kebiasaan pemimpin desa yang selalu 58 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. bermusyawarah dengan warganya. Negara dalam cara pandang integralistik Indonesia, tidak akan memiliki kepentingan sendiri atau bahkan bertentangan dengan kepentingan orang-orang atau rakyat. Di dalam negara semua pihak mempunyai fungsi masing-masing dalam suatu kesatuan yang utuh yang oleh Prof. Soepomo disebutkan sebagai suatu totalitas. Hal ini lebih tegas dinyatakan di dalam UUD 1945 dan Ketetapan MPR bahwa negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan serta menerima paham persatuan. Paham integralistik ini tercermin dalam nilai-nilai dasar kekeluargaan, yaitu sebagai berikut : a. Persatuan dan kesatuan serta saling ketergantungan satu sama lain dalam bermasyarakat. b. Bertekad dan berkehendak sama untuk kehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka dan bersatu. c. Cinta tanah air, bangsa dan kebersamaan. d. Kedaulatan rakyat dengan sikap demokratis dan toleran. e. Kesetiakawanan sosial dan non diskriminatif. f. Berkeadilan sosial dan kemakmuran rakyat. g. Menyadari bahwa bangsa Indonesia berada dalam tata pergaulan dunia dan universal. h. Menghargai harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Pancasila bersifat integralistik karena : a. Mengandung semangat kekeluargaan dalam kebersamaan. b. Adanya semangat kerjasama (gotong royong). c. Memelihara persatuan dan kesatuan d. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat. 5.3. Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Nasional Ideologi adalah suatu pernyataan dari nilai-nilai dasar dalam bidang politik, ekonomi dan sosial, sebagai suatu kerangka cita-cita yang dipakai sebagai dasar bagi suatu sistim sosial atau way of life yang dicitacitakan. Suatu ideologi dihubungkan dengan semacam sistim politik, sistim ekonomi dan sistim sosial serta tujuan-tujuan masyarakat. Sebagai suatu dasar sistim kepercayaan, suatu ideologi tidak hanya berhubungan dengan satu nilai-nilai pokok kehidupan masyarakat, Etika Berpancasilais | 59 tetapi ideologi itu sendiri mempunyai nilai lebih tinggi untuk dipertahankan dan dalam banyak hal berdiri di atas nilai-nilai pokok di atas. Suatu keistimewaan dari ideologi berupa keyakinan yang ada dalam ideologi biasanya berhubungan erat dengan kepercayaan, agama atau nationalistic sentiment, dimana masing-masing dapat saling melengkapi. Dalam proses hubungan antar bangsa, seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa ideologi merupakan salah satu elemen kekuatan nasional yang penting bagi setiap negara dalam perjuangan kekuasaan (struggle for power). Hal ini disebabkan karena ideologi suatu negara dapat menjadi gainer ataupun loser dalam persaingan dunia yang sifatnya cenderung anarki. Oleh sebab itu dengan latar belakang yang berbeda ini baik secara kultural, historis maupun natural hal tersebut tergantung pada kreatifitas dan kecerdasan dari setiap bangsa dalam membentuk atau membangun ideologi masing-masing. Sejak kemerdekaan bangsa Indonesia telah mempunyai ideologi yaitu Pancasila yang dirumuskan oleh para founding fathers bangsa dalam suatu naskah yang kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945. Pancasila adalah perpaduan yang serasi antara nilai tradisi dengan nilainilai modern dan menjadi ideologi resmi sebagai basic philosophy atau philosophische grondslag dari seluruh bangsa Indonesia. Sebagai perbandingan dapat dilihat contoh keberhasilan usaha modernisasi bangsa Jepang, yang sejak awal memang sudah menjadi motivator perjuangan para pemimpin bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan, yaitu sebagai satu-satunya bangsa Asia yang tidak pernah dijajah oleh bangsa-bangsa barat dan justru berhasil menghadapi arus modernisasi dengan nilai-nilai kepribadian atau ideologi mereka sendiri yang berbasis pada Shintoisme yang dirumuskan ke dalam ideologi Kokutai No Hongi yang berintikan mitos kaisar dan bangsa Jepang sebagai keturunan dewa. Ideologi tersebut dijadikan alat untuk menyokong kebijaksanaan pemerintah dalam mencapai tujuan internasionalnya yang ekspansionis dan imperialis. Namun dengan proses demokratisasi dari pihak sekutu yaitu Amerika Serikat, maka ideologi yang sama walaupun tidak secara eksplisit tertuang dalam konstitusi dengan proses partisipatoris kultural, 60 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. nilai-nilai ideologi bangsa Jepang dapat direvitalisasi dan diimplentasikan menjadi dasar semangat perjuangan bangsa Jepang dalam memasuki persaingan internasional pasca Perang Dunia II. Salah satu contohnya antara lain adalah mengubah konsep Zaibatsu menjadi konsep Keiretsu di bidang kehidupan ekonomi dalam kerangka besar konsep Japan Incorporated dalam menghadapi persaingan internasional pasca Perang dunia II Dalam memahami ideologi Pancasila kiranya bangsa Indonesia dapat merujuk kembali pengalaman bangsa Jepang. Namun berbeda dan bertolak belakang dengan bangsa Jepang yang sudah homogen sejak awal di mana ideologi mereka sudah terbangun dalam masyarakat bersamaan dengan pertumbuhan bangsa Jepang, maka keberadaan Bangsa Indonesia dengan ideologi Pancasila yang baru merdeka pada tahun 1945 setelah melalui perjuangan yang tidak kenal lelah dari para pahlawannya tentunya memerlukan usaha khusus, yaitu membagun suatu bangsa dengan kondisi masyarakat majemuk dan multi kultural dan masih dalam tatanan masyarakat kolonial. Bangsa Indonesia harus berjuang lagi untuk mewujudkan emagined community (masyarakat/bangsa yang dibayangkan/dicita-citakan) menjadi realized community berdasarkan cita-cita dan perjanjian luhur yang terkandung dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Sampai dengan Era Reformasi saat ini di mana bangsa kita mencapai situasi krisis pada stadium kritis yaitu tingkat krisis motivasi yang menciptakan situasi revolusioner dan mengancam eksistensi ideologi Pancasila. Sekarang justru perilaku liberal sekaligus radikal baik dari ekstim kanan (agama) maupun ekstim kiri (komunis) yang sangat nyata merasuki jiwa masyarakat Indonesia dan justru banyak kaum terpelajar masuk dalam arus negatif yang sedikit banyak mendapat dukungan dari luar negeri tersebut. Oleh sebab itu ideologi Pancasila harus segera diselamatkan sekaligus direvitalisasi dan diimplementasikan sebagai proses pemberdayaan 5.4. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika internal. Sumber ideologi Etika Berpancasilais | 61 terbuka terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945 yang menyatakan bahwa “…Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturanaturan yang menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya dan mencabutnya.” Selanjutnya dinyatakan, “…yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya bernegara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan.” Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut : 1. Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat. 2. Kenyataan menunjukkan bahwa hilangnya ideologi yang tertutup dan beku cenderung memperburuk perkembangan ideologi tersebut. 3. Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau. 4. Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional. Ideologi terbuka memiliki tiga sifat utama yang sangat penting, yaitu sebagai berikut : a. Dimensi Realitas Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersumber dari nilainilai riil yang hidup dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga masyarakat betul-betul merasakannya dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama. b. Dimensi Idealisme Pancasila mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Citacita tersebut berisi harapan yang masuk akal, bukanlah angan-angan yang sama sekali tidak mungkin direalisasikan. c. Dimensi Fleksibilitas Pancasila memiliki sifat fleksibel yang diperlukan oleh sebuah ideologi untuk memelihara dan memperkuat relevansi ideologi tersebut dengan perkembangan zaman. 62 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. Keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak dapat dilanggar, yaitu sebagai berikut : a. Stabilitas Nasional yang dinamis. b. Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme. c. Mencegah berkembangnya paham liberalisme. d. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat. e. Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus. 5.5. Pancasila Sebagai Suatu Pilihan Bangsa Pancasila bagi bangsa Indonesia pada umumnya dijadikan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Dengan demikian Pancasila dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia dan menjadi dasar serta pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan kepemerintahan negara Republik Indonesia. Pancasila telah disahkan secara yuridis konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pada masa Orde Baru Pancasila melalui P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) diberikan pengertian yang beragam. Setelah lahirnya Reformasi, dikeluarkanlah Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998 yang mengatur : 1. Pengembalian fungsi Pancasila sebagai dasar negara. 2. Penghapusan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). 3. Penghapusan Pancasila sebagai asas tunggal bagi organisasi sosial politik di Indonesia. Dengan demikian maka selanjutnya Pancasila memiliki fungsi yang tetap yaitu sebagai dasar negara dan juga sebagai ideologi bangsa dan negara. Benarkah Pancasila memiliki fungsi yang tetap sebagaimana yang telah disebut di atas ? Untuk memberikan jawabannya maka perlu diberikan alasan-alasannya yaitu sebagai berikut : 1. Ideologi Pancasila telah sesuai serta berakar pada nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang lahir dan digali dari kehidupan rakyat yang telah berabad-abad lamanya dari bumi Indonesia semenjak zaman nusantara. Etika Berpancasilais | 63 2. 3. 4. Pancasila juga telah dapat mempersatukan seluruh kebhinekaan suku, kelompok, agama dan bahasa dalam kehidupan masyarakat Indonesia menjadi satu kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bentuk Bhinneka Tunggal Ika. Dalam kondisi krisis multidimensional saat ini yang sedang melanda bangsa dan negara Indonesia pelaksanaan ideologi Pancasila telah membantu mengatasi krisis melalui berbagai solusi yang bermanfaat. Melalui pelaksanaan ideologi Pancasila derajat dan martabat bangsa Indonesia telah terangkat di tengah kehidupan internasional. 5.6. Krisis Kebudayaan Yang Mengancam Persatuan Dan Kesatuan Krisis yang kita alami bukan hanya krisis politik dan ekonomi namun juga kebudayaan. Salah satu akibat dari krisis ini adalah perkembangan lebih ganas “penyakit” yang telah hidup di tubuh bangsa Indonesia yang berkembang biak pertama kali di birokrasi pemerintah sebagai sentral pelaksanaan pembangunan dalam sistim pemerintahan otoriter Orde Baru. Dalam menjalankan fungsinya ternyata tubuh birokrasi menjadi limbung tidak mampu mengembangkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi pada dirinya. Hal tersebut tidak lain karena pembangunan juga merupakan proses distribusi (dana pembangunan) sekaligus produksi industri modern sehingga terjadi perubahan nilai yang cenderung materialistis. Gejala “penyakit” tersebut adalah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), arogansi sektoral, golonganisme, materialisme, individualisme dan bahkan hedonisme yang mengakibatkan hilangnya saling percaya dan rasa empati atau tepa selira yang tidak hanya di antara birokrasi tetapi juga sudah menjalar di seluruh lapisan masyarakat dan mempengaruhi motivasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan berbegara sehingga dapat menghambat dalam mengamankan ideologi Pancasila. Penyakit birokrasi tersebut timbul karena tidak lepas dari proses pembangunan pada Era Orde Baru di mana birokrasi menjadi mesin pelaksanaan pembangunan dalam posisi peranan pemerintah sangat kuat. Lembaga negara, departemen pemeritah dan agen-agen 64 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. pembangunan lainnya termasuk perguruan tinggi khususnya Perguruan Tinggi Negeri menjadi sangat berorientasi pada proyek pembangunan dengan ketergantungan hampir di semua bidang pada anggaran pemerintah di mana salah satu komponen utamanya adalah bantuan dan hutang luar negeri. Akibatnya berkembang eksklusivisme dan saling tidak percaya antar individu antar departemen (antar sektor), antar kelompok, antar golongan sebagai salah satu penyebab utama dari krisis. Padahal menurut Institute of Future Studies for Development di Bangkok saling percaya adalah kunci untuk menyelesaikan krisis. Sedangkan empati adalah jaringan rasa sebagai basis kebudayaan yang memungkinkan terbangunnya kerukunan dan dialog sosial di setiap masyarakat. Melalui saling percaya dan empati orang akan dapat saling tolong menolong dan bekerja sama. Oleh karena itu krisis yang terjadi pada bangsa Indonesia juga dapat disebut krisis kepercayaan dan empati. Salah satu cara untuk keluar dari krisis kepercayaan dan menemukan rasa empati di antara masyarakat Indonesia adalah membangun keterbukaan satu sama lain dengan mengadakan forum-forum dialog atau kosultasi dengan pendekatan pembangunan masyarakat berbasis kelompok. Karena dengan keterbukaan atau saling terbuka melalui dialog yang akrab akan terjadi proses saling memberi input berupa segala sesuatu yang perlu dipikirkan tentang nilai-nilai Pancasila dengan menyerap dan menyarikan segala pemikiran atau gagasan yang relevan beserta nilainilai yang terkandung di dalamnya di antara anak bangsa satu sama lain yang mempunyai perhatian pada kondisi moral dan ideologi bangsa. Dengan demikian diharapkan dapat memberi kontribusi model pada pembangunan masyarakat Pancasila yang sedang terpuruk ini untuk menemukan konsep-konsep yang fungsional. Forum dialog atau kosultasi yang diselenggarakan harus dalam pola kebersamaan dan keterbukaan masyarakat madani. Suatu forum dialog yang diselenggarakan secara terstruktur sebagai wahana komunikasi dan sinergi untuk menumbuhkan saling kenal, saling membuka diri warga masyarakat yang pada gilirannya menjadi saling percaya dan empati sebagai salah satu strategi menjadikan masyarakat lebih produktif dan mandiri berjiwa Pancasila. Etika Berpancasilais | 65 Kegiatan tersebut kiranya dapat diawali dari pendidikan tinggi khususnya mahasiswa sebagai salah satu stakeholder utama bangsa dan negara untuk memelopori pengembangan konsep kebersamaan dalam menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Seperti telah dijelaskan bahwa tantangan riil bagi Pancasila adalah justru dari liberalisme sedangkan ideologi besar lainnya sebagai pecundang memanfaatkan ruang kosong yang ada sehingga sangat kondusif terhadap perpecahan bangsa. Karena apa yang menjadi dasar para ilmuwan kampus dan masyarakat terdidik lainnya dalam menyusun konsep-konsep reformasi sekarang adalah kehidupan masyarakat liberal di mana mereka menuntut ilmu khususnya dari Amerika Serikat dan negara-negara barat lainnya. Suatu gaya hidup yang sangat kuat pengaruhnya bagi masyarakat Indonesia melalui pendidikan dan media massa yang sangat intensif menjadi salah satu penyebab bangsa Indonesia nyaris kehilangan jati dirinya. Untuk itu dengan dipelopori oleh masyarakat Perguruan Tinggi, bangsa Indonesia ke depan harus mengembangkan konsep yang bertujuan menumbuhkan kembali dan memperkuat akar jiwa Pancasila di masyarakat Indonesia. Pancasila harus direvitalisasi untuk menemukan pola kesatuan dan persatuan yang lebih langgeng. Apa yang dialami oleh Bangsa Indonesia sekarang yaitu krisis kepercayaan dan rasa empati atau tepa selira dapat dikategorikan ke dalam krisis moral yang didasari kesalahan di dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila. Krisis menjadikan bangsa Indonesia kelihatan bodoh, tidak percaya diri dan mudah diperdaya oleh bangsa lain. Krisis moral menyebabkan konflik-konflik sosial, sehingga bangsa Indonesia mengalami perpecahan (disintegrasi), berperilaku ganas dan biadab. Krisis moral juga menyebabkan perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan dengan perilaku demikian kekayaan alam yang indah dan melimpah ruah baik di darat maupun di laut bangsa Indonesia tidak mampu dimanfaatkan secara maksimal. Semuanya berlangsung karena bangsa Indonesia sudah tidak memiliki etika yang benar. 66 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. 5.7. Pemberdayaan Ideologi Pancasila Sebagai Proses Pendidikan Melalui pendekatan analisa budaya dalam memahami pembentukan ideologi, setiap negara harus melalui suatu proses pembentukan ide-ide dan nilai-nilai. Di negara-negara bekas jajahan seperti halnya Indonesia tentunya mempunyai warisan jaman kolonial proses tersebut dapat dipercepat dengan menekan elemen-elemen pikiran-pikiran rasional ilmiah dari barat (western). Ideologi rasional ilmiah dengan bias barat baik dari jaman penjajahan maupun era perang dingin harus dihadapi dengan sub kultur setempat, tradisi kebudayaan basar masyarakat jajahan sebagai unsur pemersatu yang paling efektif dalam kebudayaan yang mempunyai kemampuan untuk menyatukan semua pihak yang dapat menyesuaikan diri dengan bahasa, dokumen dan sejarah suatu bangsa. Hal tersebut sangat terkait dengan keberadaan golongan intelektual yang mempunyai peranan penting di dalam transformasi lembaga-lembaga dan ideologi politik formal dari barat dengan kecerdasan politik mereka untuk dapat diterapkan sesuai dengan kepentingan obyektif untuk negara mereka. Ideologi Pancasila yang dalam hal ini secara operasional telah lahir dari proses demikian dan ternyata sekarang menghadapi pergeseran nilai dan akibat interaksi lebih lanjut dengan dunia barat dan untuk menemukan kembali nilai-nilai mutakhir dari ideologi Pancasila maka golongan intelektual dan dunia Perguruan Tinggi kembali dihadapkan pada tanggung jawabnya untuk merevitalisasi ideologi Pancasila agar mampu menjadi perekat pluralitas masyarakat yang bertambah kompleks akibat pembangunan sekarang ini. Dari sudut pandang studi ideologi, sistem nilai suatu masyarakat dianggap sebagai unsur yang paling penting. Agar dapat memahami ideologi suatu negara, khususnya sistim nilai maka harus memahami dasar teoritis dan filosofisnya. Dengan begitu, banyak analisa ideologi yang perlu diberikan dalam suatu uraian bentuk pertanyaan yang biasanya dianggap sebagai falsafah politik. Karena secara bebas, tujuan-tujuan filosofis politik adalah pemahaman nilainilai politik dan norma-norma politik. Ideologi politik merupakan suatu sistim nilai atau kepercayaan yang diterima sebagai sesuatu yang benar. Di samping itu, akan berusaha dikaji ide tertentu tentang sikap-sikap Etika Berpancasilais | 67 terhadap berbagai lembaga dan proses masyarakat yang terdapat dalam ideologi. Kita dapat menyimak rangkaian masalah apa yang penting bagi setiap ideologi dan selanjutnya kita dapat menentukan dasar tertentu untuk saling membandingkannya. Kita tidak selalu yakin tentang mekanisme berbagai lembaga sosialisasi beroperasi. Harus pula diakui bahwa pandangan seorang anak tentang dunia secara keseluruhan sangat dipengaruhi oleh lingkungan keluarga dan paling tidak oleh tahun-tahun awal sekolahnya. Barangkali kurang jelas bagaimana lembaga-lembaga sosialisasi lainnya mempengaruhi pandangan seorang individu tentang kehidupan. Barangkali kita bisa menganggap bahwa pesan yang sama yang diulang-ulang dalam lembaga-lembaga yang mengajarkan individu untuk menghormati, seperti sistim-sistim agama dan pendidikan, bisa melahirkan akibat yang kumulatif dan akhirnya menjadi bagian dari sistim nilai individu. Barangkali media massa bekerja dengan cara yang sama. Jadi sesuai dengan uraian di atas sistim sosialisasi yang pertama kali harus dikembangkan dan dianggap sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia adalah pada sistim pendidikan umum (public school), yaitu sosialisasi implementasi ideologi Pancasila melalui sistim pendidikan umum yang target utamanya adalah generasi muda baik murid sekolah menengah maupun mahasiswa Perguruan Tinggi dengan metode implementasinya terstruktur dalam kurikulum dan kegiatan belajar mengajar. Sehingga dengan demikian diharapkan proses sosialisasi ke masyarakat yang lebih luas akan menjadi efektif. Proses sosialisasi ideologi Pancasila dalam masyarakat dikembangkan melalui semua jalur baik formal, non formal maupun informal dengan cara terintegrasi sebagai kegiatan masyarakat di dalam merumuskan dalam perilaku sebagai bagian dari jati diri bangsa Indonesia yang difasilitasi oleh pemerintah. 68 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. BAB VI PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA 6.1. Pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 memberikan pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan Indonesia yang merupakan pelaksanaan yuridis formil ketatanegaran Indonesia dalam mengetahui tujuan hidup serta mengarahkan dalam menjaga kelangsungan bangsa. Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, selain itu terdapat undangundang yang berlaku sebagai hukum dasar yang tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Pembukaan UUD 1945 merupakan pokokpokok khaidah negara yang fundamental. Maka di samping merupakan suasana kerohanian dari UUD 1945, juga merupakan sumber penjabaran normatif. Oleh karena itu dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi kehidupan negara. UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis yang mempunyai arti bahwa UUD 1945 mengikat pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat dan seluruh warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan setiap penduduk yang berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia. Sebagai hukum dasar UUD 1945 berisi norma, aturan dan ketentuan yang dilaksanakan dan ditaati. Maksud dari UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang utuh yang terdiri atas : 1. Pembukaan yang terdiri atas empat alinea. 2. Batang Tubuh yang terdiri atas 37 pasal, 16 bab, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. 3. Penjelasan yang terbagi dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal Etika Berpancasilais | 69 Pembukaan, Batang Tubuh yang memuat pasal-pasal dan penjelasan UUD 1945 merupakan kesatuan yang utuh yang merupakan bagianbagian yang tidak dapat dipisahkan. Kedudukan UUD 1945 bukanlah hukum biasa melainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi setiap produk hukum lainnya, seperti undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya serta setiap tindakan kebijakan pemerintah haruslah berdasarkan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi. Oleh sebab itu sebagai hukum negara yang tertinggi UUD 1945 harus diberikan sifat untuk tidak dapat diganti-ganti dengan undangundang dasar lain. Apabila dengan pergantian tersebut akan membawa dampak yang fundamental sehingga sama dengan melakukan pergantian negara. UUD 1945 tidak boleh ketinggalan dengan perkembangan zaman. Dengan tidak mengurangi sifatnya yang kekal, UUD 1945 dapat saja mengalami perubahan, tambahan dan penyempurnaan demi menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Perubahan dan penyempurnaan itu tidak dilakukan dengan cara semaunya, tetapi lazim dilakukan dengan cara yang istimewa, yaitu dengan cara yang sulit kalau dibandingkan dengan cara merubah peraturan-peraturan lainnya. Pada hakikatnya dapat disimpulkan bahwa sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut: 1. Rumusan UUD 1945 jelas karena tertulis, merupakan hukum positif yang mengikat Pemerintah sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara. 2. UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan pokok yang setiap saat dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman. 3. UUD 1945 merupakan tertib hukum positif yang tertinggi dengan fungsinya sebagai alat kontrol norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam tata urutan perundang-undangan yang berlaku. UUD 1945 mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai ketentuan Undang70 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. Undang Dasar. Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 yang mengatur Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan tersebut adalah yang berisi hirarki perundang-undangan, yaitu : 1. 2. 3. 4. 5. Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan Daerah (Perda). Apabila kita mempelajari Pembukaan UUD 1945 maka telah tercermin bagaimana kedudukan hukum yang ada di Indonesia. Tertib hukum legal order merupakan sebuah kesatuan (unity) dari kesatuan peraturan hukum yang di dalamnya meliputi empat aspek penting, yaitu: 1. Adanya subject unity. Maknanya adalah bahwa penyelenggara negara mengadakan dan membuat peraturan hukum. Hal ini tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. 2. Spritual Confession atau asas kerohanian. Spritual Confession adalah dasar kesatuan hukum spritual yang menjadi dasar dari segala sumber hukum dengan pengakuan terhadap eksistensi ketuhanan. Ini adalah pengakuan Indonesia sebagai negara yang mengakui dirinya sebagai negara yang menjamin kebebasan pemeluk agama yang hidup di dalamnya. 3. Territoril unity atau kesatuan daerah. Hal ini adalah pengungkapan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia sebagai suatu aspek teritorial atau wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. 4. Kesatuan waktu. Kesatuan waktu yaitu pernyataan bahwa sumber hukum Indonesia ini memiliki titik tolak waktu kapan mulainya hukum ini berlaku di Indonesia. Empat unsur tertib hukum negara tersebut telah terpenuhi sebagai syarat utama dari sebuah negara yang lahir dan memiliki hirarki Etika Berpancasilais | 71 hukumnya yang mandiri. Pasal-pasal yang termuat dalam UUD 1945 bukanlah sebuah dasar hukum tertinggi namun masih ada di atasnya suatu super norma yang menjadi roh tertinggi yang fundamental utama sumber dari segala sumber hukum yang ada. Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok-pokok khaidah negara yang fundamental yang artinya dasar-dasar pokok yang menjadi landasan dan peraturan hukum yang tertinggi bagi hukum-hukum lainnya termasuk hukum dasar yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Pokok-pokok khaidah negara yang fundamental itu terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut : 1. Dasar-dasar pembentukan negara. a. Tujuan negara yang menyatakan negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. b. Asas politik negara, yaitu pernyataan yang menyatakan bahwa negara Indonesia yang berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat. c. Asas kerohanian negara, yaitu dasar falsafah negara Pancasila yang meliputi hidup kenegaraan dan tertib hukum di Indonesia. 2. Ketentuan diadakannya undang-undang dasar negara. Ketentuan ini dapat terlihat dalam kalimat, “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia…” Hal ini menunjukan sebab keberadaan sumber hukum Undang-Undang Dasar negara. Khaidah fundamental suatu negara dalam hukum, mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah dalam arti dengan jalan hukum apa pun tidak mungkin lagi untuk dirubah. Berhubung UUD 1945 memuat khaidah negara yang fundamental maka Pembukaan UUD 1945 itu tidak dapat dirubah secara hukum, perubahan itu berarti pembubaran negara hasil Proklamasi 17 Agustus 1945. 72 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah prolog dari suatu teks yang sangat sakral secara sosial. Pembukaan berisi pernyataan tentang komitmen bangsa Indonesia tentang pernyataan dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki komitmen kebangsaan serta komitmen sebagai masyarakat dunia. Namun yang terpenting pembukaan merupakan rumusan awal tentang permaktub poin-poin penting yang dijadikan sebagai dasar negara yaitu Pancasila yang selalu melekat pada realitas keberlangsungan Indonesia sebagai negara. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini akan selalu ada selama Indonesia sebagai dasar negara berdiri dan teks Pembukaan UUD 1945 ini tidak bisa dirubah sampai kapanpun. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang mengandung pokok pikiran sebagai berikut : Alinea Pertama Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan.” Makna yang terkandung dalam alinea ini adalah sebagai berikut : 1. Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah. 2. Tekad bangsa Indonesia untuk tetap berdiri di barisan yang paling depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia. 3. Pengungkapan suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan, oleh karenanya harus ditentang dan harus dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasi. 4. Pengungkapan suatu dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil ini meletakkan tugas kewajiban kepada bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung setiap kemerdekaan suatu bangsa. Etika Berpancasilais | 73 Alinea Kedua Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kepada perjuangan bangsa Indonesia dengan adanya kesadaran yang tidak dapat dilepaskan dari keadaan masa lalu dan langkah yang akan ditempuh sekarang untuk menentukan keadaan yang akan datang. Makna yang terkandung dalam alinea ini adalah sebagai berikut : 1. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. 2. Momentum yang telah dicapai itu harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan 3. Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, tetapi masih diisi dengan usaha mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Hal ini merupakan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Alinea Ketiga Alinea ketiga berbunyi, “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan.” Makna yang terkandung dalam alinea ini adalah sebagai berikut : 1. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan bangsa kita berkat rahmat dari Tuhan. 2. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia untuk hidup yang berkeseimbangan antara kehidupan material dengan spiritual dan kehidupan dunia dengan akhirat. 3. Pengukuhan melalui proklamasi kemerdekaan sebagai suatu negara yang berwawasan kebangsaan. 74 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. Alinea Keempat Alinea keempat berbunyi, “Kemudian dari pada itu, untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Makna yang terkandung dalam alinea ini adalah sebagai berikut : 1. Tujuan sekaligus fungsi negara Indonesia, yaitu : a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia b. Memajukan kesejahteraan umum c. Mencerdaskan kehidupan bangsa d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berkedaulatan, kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial 2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat. 3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila. Selanjutnya ada empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memiliki makna yang sangat dalam, yaitu sebagai berikut : 1. Pokok pikiran pertama : “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan Indonesia dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Negara menurut pengertian itu menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Ini suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan. Etika Berpancasilais | 75 Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau pun perseorangan. 2. Pokok pikiran kedua :” Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat“. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. 3. Pokok pikiran ketiga : “Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.” Oleh karena itu sistim negara yang terbentuk dalam Undang Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4. Pokok pikiran keempat : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab.” Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusian yang adil dan beradab. 6.2. Batang Tubuh UUD 1945 Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Di samping mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Di dalamnya berisi materi yang pada dasarnya dibedakan dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut : 76 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. 1. 2. 3. Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistim pemerintahan negara, di dalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang dan saling hubungan dari kelembagaan negara. Pasal-pasal yang berisi materi hubungan antara negara dan warga negara dan penduduknya serta dengan dipertegas oleh Pembukaan UUD 1945, berisi konsepsi negara di berbagai aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam serta ke arah mana, negara, bangsa dan rakyat Indonesia akan bergerak mencapai cita-cita nasional. Hal-hal lain seperti bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan serta perubahan Undang-Undang Dasar itu sendiri. Sistim pemerintahan negara Indonesia ditegaskan dalam UUD 1945. Sistim ini dikenal dengan tujuh kunci pokok sistim pemerintahan negara RI, yaitu sebagai berikut : 1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (reschstaat). 2. Sistim konstitusional. 3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (die gesamte staatgewalt liegt allein bei der majelis). 4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah majelis. 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Pada masa Orde Baru pembagian lembaga ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 dibagi menjadi lembaga tertinggi negara yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sedangkan lembaga-lembaga tinggi negara yaitu sebagai berikut : 1. Presiden. 2. Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 3. Dewan Perwakilan Rayat (DPR). 4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 5. Mahkamah Agung (MA). Etika Berpancasilais | 77 Agar lebih jelas maka dapat dilihat pada skema gambar yang akan disajikan berikut ini yaitu sebagai berikut : STRUKTUR KETATANEGARAAN RI SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945 Gambar 4. Skema Kelembagaan Negara Pada Masa Orde Baru Di dalam skema gambar di atas dikenal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 naskah original bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selain itu masih terdapat kelembagaan negara lain yang pada saat itu disebut sebagai lembaga tinggi negara di antaranya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Mahkamah Agung (MA). Adapun susunan MPR RI terdiri atas anggota DPR ditambah utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat. Tugas dan kewenangan MPR RI menurut Pasal 3 UUD 1945 naskah original adalah menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). 78 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. Selanjutnya berdasarkan perubahan UUD 1945 tidak mengenal lembaga tertinggi dan tinggi negara, melainkan lembaga kekuasaan negara yang terdiri atas :  Lembaga legislatif, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).  Lembaga ekskutif, yaitu Presiden dan Wakil Presiden  Lembaga yudikatif yang memegang kekuasaan kehakiman, terdiri atas Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Kostitusi (MK) dan Komisi Yudisial.  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Agar lebih jelas maka dapat dilihat dalam gambar yang disajikan berikut ini yaitu sebagai berikut : STRUKTUR KETATANEGARAAN RI SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945 Gambar 5. Skema Kelembagaan Negara Pada Masa Reformasi Apabila diperhatikan skema gambar tersebut di atas maka sebagai kelembagaan negara MPR RI tidak lagi diberikan sebutan sebagai lembaga tertinggi negara dan hanya sebagai sebagai lembaga negara seperti DPR, Presiden, BPK dan MA. Di dalam Pasal 1 ayat 2 Etika Berpancasilais | 79 Amandemen UUD 1945 perihal kedaulatan disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar sehingga tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi pelaksana kedaulatan rakyat. Demikian juga susunan keanggotaan MPR RI telah mengalami perubahannya yaitu terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang seluruhnya hasil pemilu. Perlu dijelaskan pula bahwa susunan ketatanegaran dalam kelembagaan negara juga mengalami perubahan dengan pemisahan kekuasaan antara lain adanya lembaga negara yang dihapuskan yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan lahir baru yaitu badan legislatif yang terdiri atas anggota MPR, DPR dan DPD, badan eksekutif yang terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap ada hanya diatur tersendiri. Tugas dan kewenangan MPR RI sesudah perubahan menurut Pasal 3 Amandemen UUD 1945 yaitu sebagai berikut : 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. 3. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar (impeachment). Di samping itu tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial menurut Amandemen UUD 1945 yaitu sebagai berikut : 1. Mahkamah Konstitusi a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kelembagaan negara, memutuskan pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu. b. Kewajibannya memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden menurut UdangUndang Dasar dan dapat melakukan penghentian/pemecatan Presiden. 80 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. c. 2. Keanggotaannya, sembilan anggota hakim yang ditetapkan oleh Presiden yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang dipilih DPR dan tiga orang dari Presiden. Ketua dan wakilnya dipilih dari dan oleh anggota. Komisi Yudisial a. Kewenangannnya adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga kehormatan hakim. b. Keanggotaannya diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR. 6.3. Amandemen/Perubahan UUD 1945 Sesuai dengan perkembangan di berbagai bidang kehidupan dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia sejak masa reformasi telah menimbulkan pemikiran yang serius dari bangsa dan negara Indonesia untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan yang terjadi dalam praktek penyelenggaraan negara. Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan hidup bernegara, termasuk jalannya ketatatanegaran, bangsa Indonesia telah mengalami sejarah baru yaitu reformasi. Tepatnya terjadi pada sekitar tahun 1998 setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru yang sebelumnya telah berlangsung selama lebih kurang 32 tahun. Pada masa Orde Baru UUD 1945 telah ditafsirkan bersifat sakral. Usaha pemerintahan Orde Baru untuk mempersulit perubahan UUD 1945 dengan mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum. Sulitnya merubah Undang-Undang Dasar melalui Referendum yang harus disetujui oleh 90% rakyat yang berhak ikut Referendum, barulah MPR pada masa Orde Baru berketetapan untuk tidak mengubah dan akan melaksanakan secara murni dan konsekuen serta melestarikannya. Dibandingkan dengan masa sekarang dimana perubahan zaman tidak dapat direncanakan oleh manusia. Pada saat Soeharto jatuh dari tampuk kekuasaan, bergulirlah reformasi dalam segala bidang kehidupan. Langkah utama adalah menuntut agar UUD 1945 diadakan perubahan, dengan demikian MPR dengan sidangnya tahun 1998 Etika Berpancasilais | 81 mengeluarkan Ketetapan No. VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum, dengan pertimbangannya adalah sebagai berikut : 1. 2. Referendum tidak sesuai dengan jiwa, semangat dan prinsip perwakilan sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Perubahan UUD 1945 tidak termasuk merubah pembukaannya, karena pembukaan itu mengandung cita-cita luhur Proklamasi dan memuat Pancasila sebagai dasar negara. Oleh karena itu mengubah pembukaan berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas maka, dalam menuju Indonesia yang baru yang demokratis, UUD 1945 perlu diamandemenkan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut : 1. UUD 1945 adalah bersifat sementara sebagaimana saat PPKI mengesahkan UUD 1945 dalam rapatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 di gedung Pejambon, Jakarta. Ketua PPKI, yaitu Ir. Soekarno mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar yang disahkan rapat adalah Undang-Undang Dasar yang bersifat sementara dan kelak akan dibuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan sempurna. 2. UUD 1945 menumbuhkan figur Presiden yang diktatorial. Hal ini terlihat dalam Pasal 7 UUD 1945 yang dapat digunakan oleh Soeharto untuk memegang jabatan Presiden selama 32 tahun. 3. Mahkamah Agung perlu dibekali hak menguji undang-undang (judicial review) dengan kedudukan Presiden yang kuat dalam sistim pemerintahan presidensial sehingga yang membutuhkan perimbangan kekuasaan yang kuat pula di pihak Mahkamah Agung. Jika diamati UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan cara perubahan Undang-Undang Dasar, yaitu Pasal 37 menyatakan bahwa untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir. Pasal 37 ayat 1 putusan diambil dengan pesetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota hadir. 82 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. Amandemen UUD 1945 adalah mengubah pasal yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945. Beberapa kategori arti amandemen adalah sebagai berikut : 1. Membuat, artinya mencipta pasal baru. 2. Mengubah, artinya mengganti suatu pasal tertentu dengan pasal baru. 3. Mencabut, artinya menyatakan satu pasal tidak berlaku, tanpa mengganti dengan pasal baru. 4. Menyempurnakan, artinya manambah suatu subdiktum baru pada diktum dari suatu pasal. 5. Memberi interprestasi baru pada suatu pasal. Batasan perubahan/amandemen berdasarkan pasal 37 UUD 1945, yaitu sebagai berikut : 1. Hanya pasal-pasal dan tidak termasuk Pembukaan. 2. Perubahan mengacu kepada Pembukaan. 3. Perubahan harus mengikuti prosedur yang disyaratkan Pasal 37. Proses perubahan/Amandemen UUD 1945 dapat dilihat yaitu sebagai berikut : 1. Perubahan Pertama yang disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan pertama meliputi antara lain : a. Mengurangi, membatasi serta mengendalikan kekuasaan Presiden. b. Hak membentuk undang-undang yang dulu ada di tangan Presiden dan sekarang ada pada DPR, sedangkan Presiden hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Pasal-pasal yang mengalami perubahan/penambahan pada perubahan pertama adalah Pasal 5 ayat 1 diubah; Pasal 7 diubah; Pasal 9 diubah; Pasal 13 ayat 2 diubah dan ditambah satu ayat; Pasal 14 diubah menjadi dua ayat; Pasal 15 diubah; Pasal 17 ayat 3 diubah dan ditambah satu ayat; Pasal 20 diubah menjadi empat ayat dan Pasal 21 ayat 1 diubah. 2. Perubahan Kedua yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Perubahan yang kedua meliputi antara lain : a. Pemerintahan daerah. Etika Berpancasilais | 83 b. c. d. e. f. g. Keanggotaan, fungsi, hak serta cara pengisian keanggotaan DPR. Wilayah negara. Warga negara dan penduduk negara RI. Hak asasi manusia. Pertahanan keamanan negara. Mengenai bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Adapun pasal-pasal yang diubah pada perubahan kedua adalah Pasal 18 dan Bab VI ditambah dua pasal; Pasal 19 diubah menjadi tiga ayat; Pasal 20 ditambah satu ayat dan Bab VII ditambah satu pasal; Pasal 22 ditambah dua pasal; Pasal 25 ditambah satu bab dan ditambah satu pasal yaitu Bab IX A tentang wilayah negara dan Bab X diubah judul bab menjadi warga negara dan penduduk; Pasal 26 ayat 2 diubah dan ditambah satu ayat; Pasal 27 ditambah satu ayat; Pasal 28 ditambah satu bab, yaitu Bab XA tentang Hak Asasi Manusia; Bab XII judul bab diubah menjadi Pertahanan Keamanan Negara; Pasal 30 diubah; Bab XV judul bab diubah menjadi Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan; Pasal 36 Bab XV ditambah tiga pasal. 3. Perubahan ketiga yang disahkan pada tanggal 10 November 2001. Perubahan yang ketiga meliputi antara lain : a. Pelaksana kedaulatan. b. Negara Indonesia adalah negara hukum. c. Kedudukan dan kewenangan MPR. d. Jabatan Presiden dan wakil Presiden. e. Tata cara pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. f. Pemberhentian Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatan. g. Pembentukan lembaga negara baru, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Yudisial (KY). h. Pengaturan tambahan untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan i. Pemilihan umum (Pemilu). 84 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. Adapun pasal-pasal yang terkena perubahan adalah Pasal 1 ayat 2 diubah dan ditambah satu ayat; Pasal 3 diubah dan ditambah tiga ayat; Pasal 6 ayat 1 diubah dan ditambah satu ayat; Pasal 7 ditambah tiga pasal; Pasal 8 diubah menjadi dua ayat; Pasal 11 diubah; Pasal 17 ditambah satu ayat; Pasal 22 ditambah dua bab yaitu Bab VII A tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Bab VII B tentang Pemilihan Umum; Pasal 23 diubah dan ditambah dua pasal dan satu Bab VIII A tentang Badan Pemeriksa Keuangan dengan tiga pasal; Pasal 24 diubah; Pasal 24 ayat 2 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah tiga pasal. 4. Perubahan Keempat yang disahkan pada tanggal 11 Agustus 2002. Perubahan yang keempat dan terakhir antara lain meliputi : a. Keanggotaan MPR. b. Pemilihan Presiden dan wakil Presiden tahap kedua. c. Kemungkinan Presiden dan wakil Presiden berhalangan tetap. d. Kewenangan Presiden. e. Keuangan negara dan bank sentral. f. Perekonomian nasional dan kesejateraan rakyat. g. Fakir miskin dan sistim jaminan sosial h. Aturan peralihan dan aturan tambahan. i. Kedudukan penjelasan UUD 1945. Adapun pasal-pasal yang mengalami perubahan terakhir adalah Pasal 2 ayat 1 diubah; Pasal 6A ditambah satu ayat; Pasal 8 ditambah satu ayat; Pasal 11 ditambah satu ayat; Pasal 16 diubah; Pasal 23 ditambah dua pasal; Pasal 24 ditambah satu ayat; Pasal 32 diubah; Pasal 33 ditambah dua ayat; Pasal 34 diubah menjadi empat ayat; Pasal 37 diubah menjadi lima ayat; kemudian perubahan Aturan Peralihan diubah menjadi Pasal I, II, III dan Aturan Tambahan menjadi Pasal I dan II. Etika Berpancasilais | 85 BAB VII PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN BERMASYRAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA 7.1. Pancasila Paradigma Pembangunan Pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung arti bahwa semua aspek pembangunan harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Pembangunan nasional adalah untuk manusia Indonesia, dimana manusia secara kodratnya memiliki kedudukan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia memiliki fungsi monodualistis tidak hanya mengejar kepentingan dunia tetapi juga mendapatkan kebahagian di akhirat nanti. Oleh karena itu pembangunan nasional harus memenuhi tujuan tersebut. Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka berpikir serta asas moralitas bagi pembangunan iptek. Apabila kita melihat sila-sila Pancasila menunjukkan sistim etika dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu sebagai berikut:  Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengimplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila pertama ini ilmu pengetahuan dan teknologi tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya pada kerugian dan keuntungan manusia dan sekitarnya. Pengolahan diimbangi dengan pelestarian. Sila pertama menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai sentral melainkan sebagai bagian sistimatika dari alam yang diolahnya.  Sila kemanusian yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi haruslah secara beradab. Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah bagian dari proses budaya 86 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. manusia yang beradab dan bermoral. Oleh karena itu pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi harus berdasarkan kepada usahausaha mencapai kesejahteraan umat manusia. Ilmu pengetahuan dan teknologi harus dapat diabadikan untuk peningkatan harkat dan martabat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkuh dan sombong akibat dari penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi.  Sila persatuan Indonesia, memberikan kesadaran pada bangsa Indonesia bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan ilmu pengetahuan dan teknologi persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari faktor kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu ilmu pengetahuan dan teknologi harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia dengan masyarakat internasional.  Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, prinsip demokrasi sebagai jiwa sila keempat ini dapat mendasari pemikiran manusia secara bebas untuk mengkaji dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seorang ilmuwan harus pula memiliki sikap menghormati terhadap pemikiran orang lain dan terbuka, dikritik dan dikaji ulang hasil dari pemikirannya. Penemuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah teruji kebenarannya harus dapat dipersembahkan kepada kepentingan rakyat banyak.  Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan antara hubungan manusia dengan Tuhan sebagai penciptanya, hubungan manusia dengan lingkungan dimana pun mereka berada. Proses pembangunan terwujud dalam pelaksanaan emansipasi bangsa, modernisasi kehidupan bangsa dan negara serta dinamisasi kehidupan masyarakat. Selain itu juga terwujud dengan melaksanakan Etika Berpancasilais | 87 demokratisasi kehidupan bangsa dan negara, integrasi nasional dan humanisasi bangsa dan negara. Kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional harus memperhatikan konsep berikut ini : a. Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa. Pancasila harus diletakkan sebagai kerangka berpikir yang objektif rasional dalam membangun kepribadian bangsa. Oleh karena itu perlu dikembangkan budaya ilmu pengetahuan dalam memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa. b. Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional, perubahan yang terjadi dalam masyarakat akibat dari pembangunan harus semakin menempatkan nilai-nilai Pancasila yang dapat dirasakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. c. Pancasila merupakan arah pembangunan nasional, proses pembangunan nasional tidak terlepas dari kontrol nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu kemana arah pembangunan melalui tahap-tahapnya tidak dapat dilepaskan dari usaha mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, sehingga pembangunan adalah pengamalan Pancasila. d. Pancasila merupakan etos pembangunan nasional, untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan diciptakan misi pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Konsisten antara teori dan kenyataan dan ucapan dengan tindakan merupakan paradigma baru dalam menjadikan Pancasila sebagai etika pembangunan nasional. e. Pancasila sebagai moral pembangunan, sebutan ini mengandung maksud agar nilai-nilai luhur Pancasila yang dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan maupun dalam evaluasi. Di samping itu pembangunan nasional harus dapat memperhatikan prinsip-prinsip berikut : a. Hormat terhadap keyakinan religius setiap orang. b. Hormat terhadap martabat manusia sebagai pribadi atau subjektif. c. Kesatuan sebagai bangsa yang melayani segala bentuk sektarianisme. Hal ini berarti komitmen kepada nilai kebersamaan 88 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. seluruh bangsa dan komitmen moral untuk mempertahankan eksistensi dan perkembangan seluruh bangsa Indonesia. d. Nilai-nilai yang terkait dengan demokrasi konstitusional. e. Keadilan sosial yang mencakup persamaan. Dalam usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa unsur yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan yaitu sebagai berikut : 1. Sistim politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka. 2. Kemandirian partai politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. 3. Pendidikan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik dan demokratis 4. Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya. Pancasila dapat menjadi kerangka referensi identifikasi diri kalau Pancasila semakin credible, yaitu masyarakat mengalami secara nyata realisasi dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Usaha yang dilakukan melalui cara-cara : 1. Dihormati martabatnya sebagai manusia. 2. Diperlakukan secara manusiawi. 3. Mengalami solidaritas sebagai bangsa karena semakin hilangnya kesenjangan ekonomi. 4. Memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. 5. Merasakan kesejahteraan yang layak sebagai manusia. Pengembangan dan peningkatan mutu sumber daya Pancasila terdiri atas beberapa kriteria kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan adalah sebagai berikut : 1. Memiliki kemampuan dasar untuk berkembang. 2. Mampu untuk menggunakan ilmu dan teknologi untuk mengolah sumber daya alam secara efektif, efisien, lestari dan berkesinambungan. 3. Memiliki etos professional, tanggung jawab atas pengembangan keahliannya dan kejujurannya dalam pelaksanaan tugas, ketelitian pelayanan kepada masyarakat, penghargaan terhadap waktu dan ketetapan waktu. Etika Berpancasilais | 89 7.2. Aktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan Kita sudah mengetahui perjalanan sejarah Indonesia sampai dengan masa reformasi saat ini. Pemerintahan masa reformasi saat ini seharusnya mampu memberikan koreksi terhadap penyimpangan dalam mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam praktek bermasyarakat dan bernegara yang dilakukan oleh masa sebelumnya. Aktualisasi nilai Pancasila dituntut selalu mengalami pembaharuan ke arah yang lebih baik. Hakikat pembaharuan adalah perbaikan dari dalam dan melalui sistim yang ada. Pembaharuan dan perubahan bukanlah hanya bersumber dari satu sisi saja, yaitu akibat yang timbul dari dalam melainkan bisa terjadi karena pengaruh dari luar. Terjadinya proses perubahan secara dinamis dalam aktualisasi nilai Pancasila tidaklah semata-mata disebabkan kemampuan dari dalam Pancasila itu sendiri, melainkan suatu peristiwa yang terkait dengan realitas yang lain. Dinamika aktualisasi Pancasila bersumber pada aktivitas di dalam menyerap atau menerima dan menyingkirkan atau menolak nilai-nilai atau unsurunsur dari luar, yaitu berupa pengaruh dari negara asing. Dewasa ini, akibat kemajuan ilmu dan teknologi, khususnya teknologi komunikasi mengakibatkan terjadinya perubahan pola hidup masyarakat yang begitu cepat. Tidak satupun bangsa dan negara mampu mengisolir diri dan menutup rapat dari pengaruh budaya asing. Demikian juga terhadap masalah ideologi. Kemajuan di bidang ilmu dan teknologi komunikasi dan transportasi ikut mendorong hubungan antar bangsa semakin erat dan luas. Kondisi ini di satu pihak akan menyadarkan bahwa kehidupan yang mengikat kepentingan nasional tidak luput dari pengaruhnya dan dapat menyinggung kepentingan bangsa lain. Dalam konteks budaya, masalah pertemuan kebudayaan bukan masalah memfilter atau menyaring budaya asing, tetapi mengolah dan mengkreasi dalam interaksi dinamik sehingga tercipta sesuatu yang baru. Jati diri bangsa, budaya politik adalah sesuatu yang harus terus menerus dikonstruksikan karena bukan kenyataan yang apabila ideologi-ideologi besar di dunia sekarang ini diperhatikan dengan seksama, maka terlihat mereka bergeser secara dinamik. Para 90 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. penyangga ideologi itu telah melakukan revisi, pembaharuan dan pemantapan-pemantapan dalam mengaktualisasikan ideologinya. Perkembangan zaman menuntut bahwa ideologi harus memiliki nafas baru, semangat baru dengan corak nilai, ajaran dan konsep kunci mengenai kehidupan yang memiliki perspektif baru. Ideologi Pancasila pun dituntut demikian. Pancasila harus mampu menghadapi pengaruh budaya asing, khususnya ilmu dan teknologi modern dan latar belakang filsafatnya yang berasal dari luar. Pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memerlukan kondisi dan iklim yang memungkinkan segenap lapisan masyarakat yang dapat mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan dapat terlihat dalam perilaku yang sesungguhnya dan bukan hanya sekedar lip sevice untuk mencapai keinginan pribadi dengan mengajak orang lain mengamalkan nilai-nilai Pancasila sedangkan perilakunya sendiri jauh dari nilai-nilai Pancasila sesungguhnya. Oleh karena itu merealisasikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara sesungguhnya dapat dilaksanakan melalui cara-cara sebagai berikut : a. Aktualisasi Pancasila secara objektif, yaitu melaksanakan Pancasila dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, meliputi bidang legislatif, eksekutif, yudikatif dan dalam bidang kehidupan kenegaraan lainnya. Seluruh kehidupan kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas filsafat negara Pancasila, asas politik kedaulatan rakyat dan tujuan negara berdasarkan asas kerohanian Pancasila. b. Aktualisasi Pancasila secara subjektif, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam setiap pribadi, perseorangan, warga negara dan penduduk. Pelaksanaan Pancasila secara subjektif sangat ditentukan oleh kesadaran, ketaatan serta kesiapan individu untuk mengamalkan Pancasila. Sikap dan tingkah laku seseorang sangat menentukan terlaksananya nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya dalam segala aspek kehidupan. Oleh karena itu Pancasila harus dipahami, diresapi dan dihayati oleh setiap orang sehingga terwujud moral Pancasila dan perilakunya. Etika Berpancasilais | 91 BAB VIII PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS DAN KARAKTER BANGSA 8.1. Pancasila Identitas Nasional Apabila diartikan secara etimologi, maka kata ‘identitas’ berasal dari kata ‘identity’ yang artinya ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau benda yang membedakannya dengan yang lain. Apabila dihubungkan dengan negara yang lebih luas, kata ‘nasional’ berarti kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaankesamaan baik fisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan. Sehingga identitas nasional dapat diartikan menjadi ciri-ciri khas yang membedakan negara yang satu dengan negara yang lain. Identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas nasional, yaitu: a. Suku Bangsa, adalah golongan sosial yang khusus bersifat sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialek bahasa. b. Agama, bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Kong Hu Cu pada masa Orde Baru tidak diakui sebagai agama resmi negara namun sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan, maka kedudukan Kong Hu Cu menjadi diakui. c. Kebudayaan, adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan 92 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak sesuai lingkungan yang dihadapi. d. Bahasa, merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai sistim perlambang yang dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Unsur-unsur identitas nasional dapat dirumuskan menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut : 1. Identitas fundamental, yaitu Pancasila yang merupakan falsafah bangsa, dasar negara dan ideologi negara. 2. Identitas instrumental, berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, bahasa Indonesia, lambang negara, lagu kebangsaan “Indonesia Raya”. 3. Identitas alamiah, meliputi negara kepulauan dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya dan agama serta kepercayaan 8.2. Penyebab Sering Munculnya Konflik Antar Masyarakat, antar Golongan, Antar Pribadi Serta Solusi Untuk Mengatasi Masalah Tersebut Hal-hal yang menyebabkan sering munculnya konflik dan perselisihan antar golongan dan antar pribadi yaitu sebagai berikut : a. Perbedaan individu yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan. Setiap manusia adalah individu yang unik, artinya setiap orang memiliki pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial sebab dalam menjalani hubungan sosial seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya b. Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadipribadi yang berbeda. Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik. Etika Berpancasilais | 93 c. Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok. Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu dalam waktu yang bersamaan masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda. d. Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat. Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar yang terjadi, tetapi perubahan ini berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan itu dapat memicu terjadinya konflik sosial. Solusi untuk mengatasi masalah tersebut di atas yang harus dilakukan oleh negara dan masyarakat yaitu sebagai berikut : a. Memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Mediasi yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. c. Negosiasi yaitu perundingan yang dilakukan secara langsung antara para pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga. d. Konsiliasi yaitu usaha untuk mempertemukan kieinginan pihakpihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama. e. Kompromi yaitu jalan tengah yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat konflik. f. Musyawarah dengan melibatkan berbagai pihak seperti warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat pemerintah setempat dan lainnya. g. Positive Thinking, berpikir positif terhadap masalah yang sedang terjadi, karena setiap individu pasti memiliki alasan tertentu melakukan suatu kesalahan itu baik disengaja maupun tidak disengaja. h. Mempelajari masalah. Orang tua seharusnya mencari tahu latar belakang masalah yang dialami anak sebelum memarahinya. i. Instrospeksi diri, anak dan orang tua seharusnya menginstrospeksi diri sebelum melakukan suatu tindakan untuk menyelesaikan masalah. 94 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. j. Mengontrol emosi, menyelesaikan masalah dengan tenang, sehingga dapat berpikir secara jernih. k. Penanaman jiwa patriotisme, kepribadian, nasionalisme dan memiliki wawasan kebangsaan. l. Cinta tanah air serta menjunjung lambang dan atribut negra. m. Pemimpin yang bermoral, beretika tinggi serta mampu menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat. 8.3. Keterkaitan Globalisasi Dengan Identitas Nasional Di Era Globalisasi pergaulan antar bangsa semakin ketat. Batas antar negara hampir tidak ada artinya, batas wilayah menjadi tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam pergaulan antar bangsa yang semakin kental itu, akan terjadi proses alkulturasi, saling meniru dan saling mempengaruhi antara budaya masing-masing. Hal yang perlu diperhatikan dari proses alkulturasi adalah apakah dapat melunturkan tata nilai yang merupakan jati diri bangsa Indonesia. Lunturnya tata nilai tersebut biasanya ditandai oleh dua faktor yaitu sebagai berikut : a. Semakin menonjolnya sikap individualistis yaitu mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum, hal ini bertentangan dengan asas gotong royong. b. Semakin menonjolnya sikap materialistis yang berarti harkat dan martabat kemanusian hanya diukur dari hasil atau keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan. Hal ini bisa berakibat bagaimana cara memperolehnya menjadi tidak dipersoalkan lagi. Bila hal ini terjadi berarti etika dan moral telah dikesampingkan. Di dalam Globalisasi, intensitas hubungan negara antara satu negara dengan negara lain menjadi semakin tinggi. Sehingga kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat trans nasional menjadi semakin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang (money laundering) dan peredaran dokumen keimigrasian yang dipalsukan. Hal ini menunjukkan budaya bangsa yang selama ini dijunjung tinggi mulai memudar. Integrasi nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan menjadi lebih utuh. Krisis multidimensi yang sedang terjadi pada masyarakat menyadarkan Etika Berpancasilais | 95 kita bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan identitas. Masalah integrasi nasioanal di Indonesia sangat kompleks. Untuk mewujudkannya diperlukan, keadilan dan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak membedakan ras, suku, agama dan bahasa. Sebenarnya upaya membangun keadilan, kesatuan dan persatuan bangsa merupakan bagian dari upaya membangun dan membina stabilitas politik. Dengan demikian upaya integrasi nasional dengan strategi yang diinginkan. Jika melihat konflik yang terjadi di Aceh, Ambon, Kalimantan Barat dan Papua, hal ini mencerminkan belum terwujudnya integrasi nasional yang diharapkan. Paham nasionalisme di Indonesia yang disampaikan oleh Soekarno, bukanlah nasionalisme yang berwatak sempit, tiruan dari barat atau berwatak chauvinism. Nasionalisme yang dikembangkan Soekarno bersifat toleran, bercorak ketimuran dan agresif sebagaimana nasionalisme yang dikembangkan di Eropa. Selain mengungkapkan keyakinan watak nasionalisme yang penuh nilai-nilai kemanusian, juga meyakinkan pihak-pihak yang berseberangan pandangan bahwa kelompok nasional dapat bekerjasama dengan kelompok manapun. 8.4. Indonesia dan Perdamaian Dunia Di dalam dunia modern, hubungan Era Globalisasi antar bangsa sudah tersebar ke seluruh pelosok dunia. Tidak ada suatu bangsa yang dapat membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa dan negara lain, karena semua bangsa merupakan warga dunia. Hubungan internasional terdapat dalam berbagai bentuk, yaitu : a. Hubungan individual, misalnya turis, mahasiswa dan lain-lain. b. Hubungan antar kelompok, lembaga-lembaga sosial dan keagamaan c. Hubungan antar negara, misalnya segala macam hubungan internasional yang dilaksanakan oleh aparatur negara atas nama negaranya masing-masing. Setiap bangsa atau negara yang merdeka dan berdaulat, melaksanakan politik luar negeri dalam pergaulan dengan berbagai bangsa dan negara lain. Politik luar negeri suatu negara, pada intinya mengandung dua unsur, yaitu : 96 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. 1. 2. Unsur tujuan nasional yang disertai strategi dan taktik pencapaiannya. Unsur tujuan internasional yang berkaitan erat dengan kepentingan nasional bangsa-bangsa yang bersangkutan. Bagi Indonesia, kedua unsur tersebut terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai landasan ideal normatif. Kebijakan politik luar negeri tersebut antara lain menyangkut : perumusan sikap, arah tindakan dan tujuan yang hendak dicapai suatu negara dalam pergaulan internasionalnya. Kebijakan politik luar negeri tidak sekedar penerapan keluar yang berdiri sendiri, melainkan terkait pada kebijakan nasional yang dirumuskan secara bertahap, sesuai dengan perkembangan kondisi menyeluruh di dalam negeri. Oleh karena itu seringkali dikatakan bahwa kebijakan politik luar negeri suatu negara adalah pantulan atau perpanjangan dari kondisi nyata di dalam negeri bangsa yang bersangkutan. Kebijakan politik luar negeri berkaitan dengan tiga unsur yang saling berhubungan, yaitu :  Kepentingan nasional, yaitu sebagai ukurannya adalah keselamatan dan keamanan nasional serta peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa.  Kemampuan nasional, yaitu persepsi bangsa yang bersangkutan tentang kemampuannya sendiri yang berupa sumber daya, baik manusia atau alam serta posisi geografis yang melekat pada bangsa yang bersangkutan.  Dinamika dan kondisi internasional, yaitu tidak selalu menampilkan situasi yang sesuai dengan keinginan suatu negara, begitu juga situasi internasional tidak bersifat tetap melainkan mengalami perubahan dan perkembangan, sehingga suatu negara harus menyesuaikan diri dengan perkembangan kondisi dan situasi internasional itu sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi negara yang bersangkutan. Setiap negara di dunia baik negara maju atau pun negara berkembang menginginkan adanya suatu dunia yang tertib dan damai. Tidak ada satu negara pun di dunia yang menginginkan perpecahan. Namun demikian mengapa terjadi peperangan dan persengketaan antara negara yang satu dengan negara yang lain? Hal ini disebabkan Etika Berpancasilais | 97 karena setiap negara memiliki kepentingan, keinginan serta kemauan yang berbeda-beda yang dilandasi oleh suatu sistim atau cara memperjuangkan kepentingan tersebut dengan cara yang berbeda-beda pula, sehingga tidak jarang menimbulkan konflik kepentingan antar negara. Penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional sudah dilarang dan oleh karena itu sengketa-sengketa Internasional harus diselesaikan secara damai. Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa telah menerima deklarasi untuk meminta semua negara menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai agar perdamaian, keamanan internasional dan keadilan tidak sampai terganggu. Pasal 2 ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa melarang negara anggota menggunakan kekerasan dalam hubungannnya satu sama lain. Berdasarkan Deklarasi Manila 1982 mengenai penyelesaian sengketa internasional secara damai menyatakan sebagai berikut :  Prinsip bahwa negara tidak akan menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara atau menggunakan cara-cara lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan Perserikatan Bangsa Bangsa.  Prinsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri dan luar negeri suatu negara.  Prinsip persamaan hak dan menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa.  Prinsip persamaan kedaulatan negara.  Prinsip hokum internasional mengenai kemerdekaan, kedaulatan integritas teritorial suatu negara.  Prinsip itikad baik dalam hubungan internasional. 8.5. Revitalisasi Pancasila Sebagai Pemberdayaan Identitas Nasional Pemberdayaan identitas nasional perlu ditempuh melalui revitalisasi Pancasila. Revitalisasi sebagai manifestasi identitas nasional, mengandung makna bahwa Pancasila harus kita letakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan, dieksplorasikan dimensi-dimensi yang melekat padanya, meliputi: 98 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn.    Realitas, dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonsentrasikan sebagai cerminan kondisi objektif yang tumbuh dan berkembang terutama dalam masyarakat kampus. Idealitas, dalam arti bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar tanpa makna, namun di objektivasikan sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan gairah dan optimis para warga masyarakat untuk melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok yang lebih baik melalui seminar atau gerakan yang bertema ”Revitalisasi Pancasila” Fleksibilitas, dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan tertutup menjadi sesuatu yang sakral, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus menerus berkembang. Di dalam merevitalisasi Pancasila sebagai manifestasi identitas nasional harus dikaitkan dengan wawasan berikut : a. Spritual untuk meletakkan landasan etik, moral, religius sebagai dasar dan arah pengembangan sesuatu profesi. b. Akademis, untuk menunjukan bahwa mata pelajaran kepribadian merupakan aspek yang tidak kalah penting bahkan lebih penting daripada aspek kerangka penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang bukan sekedar instrumen melainkan adalah subjek pembaharuan dan pencerahan. c. Kebangsaan, untuk menumbuhkan kesadaran nasionalisme agar dalam pergaulan antar bangsa tetap setia pada kepentingan bangsanya, bangga dan menghormati kepada jati diri bangsanya yang memiliki ideologi tersendiri. d. Mondial, untuk menyadarkan bahwa manusia dan bangsa di masa sekarang siap menghadapi dialektikanya perkembangan masyarakat dunia yang “terbuka”. Mampu untuk segera beradaptasi dengan perubahan yang terus-menerus terjadi dengan cepat dan mampu juga mencari jalan keluarnya sendiri dalam mengatasi setiap tantangan yang dihadapi, sebab dampak dan pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bukan lagi hanya sekedar sarana, melainkan telah menjadi sesuatu yang substantif yang dalam kehidupan umat manusia bukan hanya sebagai tantangan melainkan juga peluang untuk berkarya. Etika Berpancasilais | 99 Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus kritis dan diintegrasi, maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara atau pun manifestasi identitas nasional. Namun demikian perlu segera disadari, tanpa suatu “platform” dalam format dasar negara atau ideologi, maka mustahil suatu bangsa akan dapat survive menghadapi berbagai tantangan dan ancaman yang menyertai derasnya arus globalisasi yang melanda ke seluruh dunia. 8.6. Pancasila Sebagai Karakter Bangsa Karakter bangsa adalah akumulasi atau sinergi dari karakter individu-individu warga bangsa yang berproses secara terus menerus dan kemudian mengelompok. Karakter bangsa Indonesia merupakan kristalisasi nilai-nilai kehidupan nyata bangsa Indonesia yang merupakan perwujudan dan pengamalan Pancasila. Nilai-nilai yang harus ada untuk membentuk karakter bangsa yaitu sebagai berikut: a. Keimanan dan ketakwaan . Keimanan dan ketakwaan adalah manusia yang melaksanakan perintah Tuhan Yang Maha Esa serta menjauhi semua larangannya. b. Kejujuran Kejujuran menumbuhkan sikap dan perilaku yang mengedepankan ketaatan terhadap nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku sehingga berkata dan berbuat apa adanya. c. Kedisiplinan Kedisplinan merupakan kepatuhan seseorang pada norma-norma dan peraturan yang berlaku. d. Keihklasan Keihklasan menumbuhkan sikap dan tindakan setia yang secara sadar berbuat sesuai dengan hati nurani tanpa pamrih. e. Tanggung jawab Dalam setiap tugas dan kewajiban selalu diikuti oleh adanya tanggung jawab, baik tanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun tanggung jawab sosial terhadap sesama manusia. 100 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. f. Persatuan Menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan. g. Saling menghormati Sikap saling menghormati sudah berakar dan membudaya dalam masyarakat Indonesia, sikap ini sebagai perekat terhadap budaya atau tradisi budaya yang berbeda di berbagai daerah. h. Toleransi i. Dalam kehidupan beragama, bangsa Indonesia menganut agama dan keyakinan yang berbeda, sehingga masing-masing umat beragama harus bersikap saling menghormati umat agama lainnya. Gotong royong Gotong royong adalah suatu pekerjaan yang dilakukan bersamasama tanpa pamrih untuk menyelesaikan suatu kegiatan yang hasilnya dapat bermanfaat bagi semua orang dengan dilandasi rasa kekeluargaan. j. Musyawarah Musyawarah yang merupakan proses pengambilan keputusan yang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama untuk menyelesaikan suatu permasalahan. k. Kerjasama Kerjasama merupakan ciri khas masyarakat Indonesia yang diwujudkan dalam berbagai kehidupan, mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. l. Ramah tamah Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang ramah tamah yang diartikan sebagai sifat baik hati, baik budi, santun dalam tutur kata, suka bergaul dan menyenangkan dalam pergaulan. m. Keserasian Pada dasarnya kesejahteraan dan kebahagian hidup manusia akan dapat dicapai apabila terdapat keserasian hubungan antara dirinya dengan Tuhan Yang Maha Esa dengan sesama manusia dan lingkungan. Etika Berpancasilais | 101 n. Patriotisme Patriotisme merupakan sikap mental yang dilandasi oleh rasa cinta, siap membela dan rela berkorban untuk tanah air, bangsa dan negara. o. Kesederhanaan Kesederhanaan merupakan sikap mental yang rendah hati dan bersifat sosial, tingkah laku atau penampilan serta tutur kata selalu bersahaja. p. Martabat dan harga diri Martabat merupakan tingkat harkat kemanusian, kedudukan yang terhormat. q. Kerja keras Kerja keras merupakan perilaku yang menunjukan upaya sungguhsungguh dalam mencapai sesuatu yang diharapkan. r. Pantang menyerah Pantang menyerah merupakan sikap tangguh, terus berjuang meskipun menghadapi berbagai rintangan, hambatan dan tantangan. Pembangunan karakter dapat dilakukan dengan membentuk kebiasaan (habits forming) khususnya penanaman kebiasaan yang baik. Pembangunan karakter dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dapat dilakukan dalam berbagai aktivitas, seperti : a. Kepedulian sosial (social sensitivity). Orang yang berkarakter tidak hanya sekedar peduli, tetapi juga mau mengulurkan tangan dan memiliki sensitivitas sosial. b. Melindungi dan menjaga hubungan baik (naturance and care). Orang yang berkarakter akan selalu berusaha untuk melindungi dan menjaga hubungan baik dengan orang lain. c. Mengembangkan sifat berbagi, bekerjasama dan adil (sharing, cooperation and fainess). Orang yang berkarakter akan selalu berusaha untuk berbagi, bekerjasama dan bersikap adil terhadap orang lain. d. Mengedepankan sikap jujur (honesty). Orang yang berkarakter senantiasa mengedepankan sikap dan peri laku yang dilandasi oleh nilai-nilai jujur. 102 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. e. Mengedepankan moral dan etika (moral ethics). Orang yang berkarakter senantiasa mengedepankan moral dan etika dalam menjalin hubungan dengan sesama. f. Mampu mengontrol dan instrospeksi diri (self control and self monitoring). Orang yang berkarakter senantiasa mampu mengontrol dan introspeksi diri dalam sikap dan perilaku dalam menjalin hubungan dengan orang lain. g. Pribadi yang suka menolong dan membantu orang lain (helping others). Orang yang berkarakter senantiasa mengedepankan perilaku suka menolong dan membantu orang lain. h. Mampu menyelesaikan masalah dan konflik sosial (problem solving and social conflict solution). Orang yang berkarakter akan selalu berusaha untuk menyelesaikan masalah atau konflik yang terjadi dengan cara arif dan bijaksana. Pembangunan karakter dapat dilakukan melalui proses pembelajaran dan pengalaman dalam menghadapi berbagai rintangan, hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan dalam pembangunan bangsa dan negara. Etika Berpancasilais | 103 BAB IX PANCASILA DALAM SISTIM POLITIK INDONESIA 9.1. Sistim Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu ‘contitution’ dan berasal dari Belanda yaitu ‘constitue’ dalam bahasa latin yaitu ‘contitutio, constituere’ sedangkan dalam ketatanegaraan Republik Indonesia diartikan sama dengan Undang Undang Dasar yaitu sebuah norma sistim politik dan hukum yang dibentuk oleh pemerintahan negara. Konstitusi pada dasarnya memiliki pengertian luas, yaitu keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan pemerintahan. Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistim ketatanegaran suatu negara. Sistim ini berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktek penyelenggaraan negara. Para ahli dalam hal ini ada yang membedakan arti konstitusi dan Undang-Undang Dasar dan ada juga yang menyamakan arti keduanya. Menurut L.J. Van Apeldoorn, konstitusi (constitution) memuat peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis. Sedangkan Undang Undang Dasar (grondwet) adalah bagian tertulis dari konstitusi. Prof. Sri Sumantri menyamakan arti keduanya sesuai dengan praktek ketatanegaraan di sebagian negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang ditujukan, baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam ketatanegaraan. Pada negara-negara yang berdasarkan pada Demokrasi Konstitusional, Undang Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, 104 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Caranya yang efektif adalah dengan membagi kekuasaan. Konstitusi merupakan perwujudan dari hukum yang tertinggi (supremasi hukum) yang harus ditaati oleh rakyat dan penguasanya. Di negara-negara komunis Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi ganda yang mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formal dan legal dari perjuangan yang telah dicapai dan Undang Undang Dasar memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya. Jadi Undang Undang Dasar mengikuti perkembangan ke arah terbentuknya masyarakat komunis dan diganti setiap kali dicapainya suatu tahap yang lebih maju. Oleh karena itu maka unsur-unsur yang harus dimuat di dalam konstitusi menurut Lohman adalah sebagai berikut : a. Konstitusi sebagai perwujudan kontrak sosial yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah. b. Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah. c. Konstitusi sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah. Menurut C.F. Strong suatu konstitusi dapat memiliki dua sifat yaitu bersifat kaku atau rigid dan bersifat supel atau fexibel. Pada umumnya konstitusi mempunyai tujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara agar tidak dapat berbuat sewenang-wenang serta dapat menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme yang artinya adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat. Oleh karena itu dengan demikian maka konstitusi yang demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu: Etika Berpancasilais | 105 a. Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan. b. Mayoritas berkuasa dan terjamin hak minoritas. c. Pembatasan pemerintahan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi : 1. Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika. Trias politika artinya pembagian kekuasaan kelembagaan negara menjadi tiga bagian seperti yang terjadi di Indonesia yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. 2. Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan. 3. Proses hukum. 4. Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan. d. Prinsip-prinsip konstitusi demokratis merupakan refleksi dari nilainilai dasar yang terkandung dalam hak asasi manusia, yaitu hak-hak dasar, hak kebebasan mengeluarkan pendapat dan lain-lain. Oleh karena itu dengan disahkannya amandemen perubahan I, II, III dan IV UUD 1945 dalam sidang MPR tahun 2002, maka merupakan suatu lompatan besar ke depan bagi bangsa Indonesia, karena bangsa Indonesia telah mempunyai sebuah Undang Undang Dasar yang lebih sempurna dari pada UUD 1945 sebelumnya. Kalaupun nanti dikemudian hari ditemukan adanya kekurangsempurnaan dalam rumusan perubahan UUD 1945 yang baru dan harus diakui tidak ada pekerjaan manusia yang sempurna dimana pun juga. Komisi konstitusi segera akan menyempurnakan perubahan Undang Undang Dasar itu. Pengesahan perubahan UUD 1945 dimana MPR telah menyelesaikan reformasi konstitusi sebagai suatu langkah demokrasi dalam upaya menyempurnakan UUD 1945 menjadi konstitusi yang demokratis sesuai dengan semangat zaman yang mewadahi dinamika perkembangan zaman. Perubahan itu suatu lembaran sejarah lanjutan setelah Bung Karno dan Bung Hatta dan rekan-rekannya berhasil menegaskan UUD 1945 dalam rapat-rapat BPUPKI dan PPKI. 9.2. Pengetahuan Politik dan Sistim Politik Kata ‘politik’ secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “politeia” yang berasal dari gabungan dua kata, yaitu “ polis” yang 106 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan “teia”yang berarti urusan. Jadi dalam bahasa Indonesia politik berarti kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Dalam konteks berikutnya politik berkaitan dengan hal-hal, yaitu sebagai berikut : a. Negara Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat. b. Kekuasaan Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Dalam politik yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mempertahankannya dan bagaimana melaksanakannya. c. Pengambilan keputusan Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari negara. d. Kebijaksanaan umum Kebijaksanaan merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula. Sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang. e. Distribusi Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalam masyarakat. Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya. Etika Berpancasilais | 107 9.3. Demokrasi Indonesia Demokrasi berasal dari gabungan dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu ‘demos’ yang artinya rakyat dan ‘kratos’ yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan. Pemerintahan demokrasi langsung di Indonesia dapat dilihat di dalam pemerintahan desa. Kepala desa atau lurah dipilih langsung oleh rakyat desa itu sendiri. Pemilihan kepala desa itu dilakukan secara sederhana sekali. Para calon menggunakan tanda gambar hasil pertanian, seperti padi atau pisang. Rakyat memberikan suara pada calon yang dipilihnya dengan memasukkan lidi dalam tabung bambu milik calon yang dipilihnya. Calon yang memiliki lidi terbanyaklah yang dipilih menjadi kepala desa. Di samping memilih kepala desa, pada hari-hari tertentu warga desa dikumpulkan oleh kepala desa di balai desa untuk membicarakan masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Peristiwa semacam ini dikenal dengan nama musyawarah desa. Bagi negara-negara besar yang penduduknya puluhan juta jiwa dan tempat tinggalnya menyebar di beberapa daerah atau kepulauan, penerapan demokrasi langsung juga mengalami kesukaran. Untuk memudahkan pelaksanaannya setiap penduduk dalam jumlah tertentu memilih wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwakilan. Wakilwakil rakyat yang duduk dalam badan perwakilan ini yang kemudian menjalankan demokrasi. Rakyat tetap merupakan pemegang kekuasan tertinggi, sehingga dalam hal ini dapat disebut sebagai demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Indonesia merupakan sebuah negara yang menganut sistim demokrasi. Namun demokrasi di tanah air berbeda dengan sistim demokrasi di negara-negara Barat yang menganut Demokrasi Liberal ataupun demokrasi timur yang lebih komunis. Demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang wajib bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Esa, bertanggung jawab kepada kemanusiaan dan bertanggung jawab kepada persatuan Indonesia. Selain sistim Demokrasi Pancasila yang memiliki tanggung jawab yang sama adalah 108 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. warga negara Indonesia. Adapun tanggung jawab warga negara Indonesia dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila yaitu sebagai berikut: 1. Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap segala pelaksanaan sistim Demokrasi Pancasila. 2. Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap segala pelaksanaan pemilu secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil. 3. Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas segala pelaksanaan hukum dan pemerintahan Republik Indonesia. 4. Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas segala usaha pembelaan negara. 5. Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas segala pelaksanaan hak asasi manusia, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam sistim pemerintahan Demokrasi Pancasila, terdapat landasan formal yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945 dan Ketetapan MPR. Adapun sistim pemerintahan Demokrasi Pancasila apabila didasarkan pada Batang Tubuh UUD 1945 maka akan berlandaskan pada tujuh sendi pokok. Ketujuh sendi pokok tersebut mengalami perubahan dan penambahan pasca Amandemen UUD 1945 yaitu sebagai berikut : 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Negara Indonesia berdasarkan hukum (rechstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya. 2. Indonesia menganut sistim konstitusional. Pemerintah berdasarkan sitim konstitusional dan tidak bersifat absolutisme. Sistim konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi. 3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Majelis Permusyawaran Rakyat sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi. Dengan demikian MPR adalah lembaga Etika Berpancasilais | 109 4. 5. 6. negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu menetapkan Undang Undang Dasar dan memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Presiden Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR. Presiden dan Wakil Presiden selain diangkat Majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi kepada Presiden. Berdasarkan hal tersebut berarti sistim kabinet adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan menteri negara yang bertanggung jawab kepada Presiden tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi Presiden. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan kekuasaan pemerintah yang dipegang oleh Presiden dan DPR harus saling bekerjasama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undangundang, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif adalah hak inisiatif, hak amandemen dan hak budget. Hak DPR di bidang pengawasan meliputi: a. Hak tanya atau bertanya kepada pemerintah. b. Hak interpelasi yaitu hak meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah. c. Hak mosi percaya atau tidak percaya kepada pemerintah. d. Hak angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal. e. Hak petisi yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktaktor artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kepala negara harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh Presiden dan semua 110 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. 7. anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan Presiden. Bentuk dan kedaulatan negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR serta Indonesia adalah negara hukum. 9.4. Pemilihan Umum Di Indonesia Pemilihan Umum Pertama (1955) Pemilu pertama sejak kemerdekaan Indonesia, dilaksanakan pada tahun 1955, yaitu masa pemerintahan Parlementer untuk memilih anggota DPR dan badan Kostituante. Puluhan partai politik telah mengikuti pemilu, tapi terdapat empat partai terbesar yang hampir menguasai kursi yang seimbang, yaitu Masyumi, PNI, NU dan PKI. Keempat partai tersebut telah melambangkan masyarakat plural di Indonesia dengan penampilan ideologi yang bertentangan, sehingga proses menemukan kesepakatan dalam badan Konstituante mengalami kegagalan dan akhirnya hasil pemilu yang dianggap paling bersih dan jujur serta demokratis kurang mampu menghasilkan keputusan di Konstituante. Pemilihan Umum Pada Masa Orde Baru (1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997) Pada masa demokrasi terpimpin Indonesia tidak melaksanakan pemilu, barulah pada masa demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru tahun 1971, dilaksanakan kembali pemilu dengan peserta 10 Organisasi Sosial Politik. Golkar mendapat mayoritas mutlak. Sistim pemilu yang digunakan adalah sistim proporsional dengan stelsel daftar (perwakilan berimbang dengan stelsel daftar). Pada pemilu Orde Baru tidak semua anggota DPR dipilih, sebagian diangkat dari ABRI dan non ABRI. Namun setelah asas tunggal Pancasila diterapkan, hanya yang dari golongan ABRI yang diangkat, yaitu 1/5 dari jumlah anggota DPR. Pemilu pada masa Orde Baru berjalan tidak kompetitif, karena pemerintah berkeinginan stabilitas politik dengan dukungan mayoritas Etika Berpancasilais | 111 DPR/MPR. Untuk itu Golkar harus dimenangkan dengan berbagai cara dalam setiap kali pemilu Orde Baru. Pemilihan umum adalah pemindahan hak dari setiap warga negara kepada kelompok yang akan memerintah atas nama kekuasaan dari rakyat. Agar pemerintah yang berkuasa itu betul-betul menjalankan kekuasaannya sesuai dengan hati nurani rakyat, maka pemilu harus berpedoman kepada asas-asas yang telah disepakati bersama. Pada umumnya di berbagai negara menerapkan beberapa asas pemilihan umum, yaitu :      Langsung, yaitu warga negara yang sudah berhak memilih dapat secara langsung memilih partai atau kelompok peserta pemilu tanpa perantara. Umum, yaitu penyerahan hak yang disimbolkan dengan menusuk atau mengundi harus dilandasi oleh pemikiran dan segala konsekuensinya, mengerti apa dan untuk apa pemilu. Oleh karena itu anak-anak dan orang gila dan lain-lain atas pertimbangan tertentu tidak diberi hak untuk memilih dalam pemilu. Jadi tidak seluruh warga negara berhak dalam pemilu, melainkan pada umumnya atau mayoritas. Bebas, yaitu agar pilihan seseorang itu betul-betul sesuai dengan keinginannya, maka seseorang tidak boleh dipaksa, maka kemungkinan kesetiannya kepada pemerintah berkurang dan akan menimbulkan gejala-gejala yang kurang menyenangkan dalam masyarakat, seperti kerusuhan, pemberontakan dan lain-lain. Rahasia, yaitu pemilihan menyangkut hak-hak yang sangat pribadi, untuk itu apa yang menjadi pilihan seseorang, tidak ada seorangpun yang mengetahui. Jujur dan adil, yaitu asas ini lebih ditujukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam menyelenggarakan pemilu, seperti petugas pemilu harus jujur dan bersikap adil kepada semua peserta pemilu. Setelah pemilu tahun 1971, terjadi penyederhanaan partai politik (PPP, PDI dan Golkar), sehingga berakibat PPP dan PDI memulai konflik internnya. Pada Golkar terdapat perebutan pengaruh diantara fraksi yang ada. Sementara, di DPR terjadi pertentangan pendapat tentang undang-undang politik yang menetapkan format politik Orde 112 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. Baru. Secara bertahap pemerintah Orde Baru telah kuat dengan dikeluarkannya undang-undang partai politik, pemilu dan susunan kedudukan pemerintah dan tokoh vokal telah tersingkir. Pancasila telah dinyatakan sebagai “asas tunggal”, sehingga dilarang menggunakan ideologi lain. Kekuasaan pemerintah yang kuat melemahkan kedudukan DPR sebagai pengontrol kekuasaan Presiden. Usaha-usaha melemahkan kekuasaan DPR itu dapat terlihat pada : 1. Bertanya persyaratan DPR menggunakan hak-haknya seperti interplasi, angket dan lain-lain. 2. Ancaman “recall” yang membayang-bayangi anggota DPR yang bersuara vokal. 3. Penyaringan tokoh-tokoh vokal dalam LPU melalui LITSUS yang dikuasai pemerintah. 4. Berkurangnya kepercayaan rakyat kepada DPR, karena lemahnya posisinya bila berhadapan dengan pemerintah. 5. Pertengahan tahun 1980 an sampai akhir Orde Baru semakin semaraknya demonstrasi, mogok buruh, unjuk rasa sebagai upaya menyuarakan berbagai kepentingan dalam masyarakat. Sekalipun cara-cara ini dilarang oleh pemerintah Orde Baru melalui undangundang, namun sebagai pertanda kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah Orde Baru. Fungsi DPR yang lemah juga disebabkan oleh beberapa hal yaitu sebagai berikut : 1. Mengangkat sebagian anggota DPR dan ABRI sebagai pendukung setia pemerintah Orde Baru. 2. Mengontrol Golkar dengan jalan memberi hak veto kepada Dewan Pembina yang diketuai oleh Presiden Soeharto. 3. Memperkokoh dukungan ABRI dan birokrasi kepada Golkar secara berlebihan, sehingga mampu memenangkan setiap kali pemilu. 4. Mengontrol partai politik (PPP dan PDI) dengan tujuan agar partai itu dipimpin oleh orang-orang yang dekat dengan pemerintah. 5. Melaksanakan konsep “ massa mengambang”, sehingga anggota DPR lebih menyuarakan kepentingan partainya dibandingkan kepentingan masyarakat. Etika Berpancasilais | 113 6. 7. Peraturan tata tertib DPR mengikat DPR untuk berfungsi. Potensi partai politik (PPP dan PDI) terkuras pada penyelesaian konflik yang pada akhirnya mengundang campur tangan pemerintah dalam konflik intern. 8. Dalam Pemilu tahun 1977 dan 1982, pemerintah melemahkan PPP dengan isu-isu negara Islam dan komando jihat, mencurigai ulamaulama Islam dan kesetianya pada Pancasila yang pada akhirnya hilangnya oposisi politik Islam terhadap penguasa. 9. Asas tunggal Pancasila berakibat sempitnya ruang gerak pada perbedaan pendapat dalam wadah politik. 10. Isu-isu terlibatnya G30S/PKI sebagai pemukul oleh pemerintah terhadap tokoh-tokoh PDI pada tahun 1990 an, pada saat PDI lebih menampakkan sebagai oposisi kepada pemerintah. 11. Pengontrolan pemerintah terhadap hak-hak rakyat melalui ancaman “subversif” serta ancaman cabut SIUPP bagi media massa. Dalam hal pelaksanaan pemilu Orde Baru, pemerintah Ode Baru menyatakan bahwa tujuan pemilu pada prakteknya adalah untuk mempertahankan rezim “status quo”, sehingga pemilu memiliki makna: 1. Legitimasi terhadap kepemimpinan Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto. 2. Pemilu dilaksanakan oleh pemerintah dengan memberi keuntungan pada Golkar, seperti tidak menerima asas “jurdil”, hari “H” tidak libur, sehingga birokrasi digiring masuk Golkar. 3. Pada hasil pemilu, protes PPP dan PDI dapat diredam, pemilu memiliki indikasi kecurangan yang sangat mendalam sebagai usaha pembenaran konsep pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Wacana politik akhir tahun 1990 an menuntut ke arah perubahan sistim pemilu, dengan mengemukakan empat preposisi yaitu sebagai berikut:  Sistim pemilu proporsional telah melahirkan legislatif yang berjarak dengan rakyat, jika sistim proporsional diganti dengan sistim distrik, maka akan lahir legislatif yang lebih dekat dengan rakyat. 114 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn.   Sistim pemilu proporsional telah mengorientasi para anggota legislatif menjadi wakil Presiden, sistim distrik akan mengorientasikan para anggota legislatif menjadi wakil rakyat. Perubahan sistim pemilu dari proporsional ke distrik akan melahirkan legislatif masa depan yang kuat dan fungsional dalam menjalankan fungsinya sebagai pengontrol eksekutif. Oleh karena itu atas dasar tiga pertimbangan tersebut, maka perubahan sistim pemilu dari proporsional ke distrik dianggap merupakan sebuah jalan perubahan politik secara demokratisasi. Namun setelah reformasi 1998 bergulir, terdapat kecenderungan perpolitikan di Indonesia yang tidak mau merubah ke sistim pemilu ke sistim distrik. Hal tersebut wajar karena akan banyak tokoh politik karbitan yang kualitasnya dipertanyakan, sehingga akan tersinggkir pula pada saat pemilu. Elit-elit politik yang oportunis, tampak lebih cenderung mendukung sistim proporsional keinginan ini telah diterima pada pemilu tahun 2004. Inilah dilema politik Indonesia ke arah demokratisasi yang kurang didukung oleh kualitas insan politik yang otonom, rasional dan transparansi. Etika Berpancasilais | 115 BAB X PANCASILA DALAM KONTEKS HAK ASASI MANUSIA, RULE OF LAW DAN KORUPSI 10.1. Hak Asasi Manusia Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa merupakan dasar kehidupan yang mengatur individu manusia, masyarakat dan negara Indonesia. Lima sila yang terdapat dalam Pancasila merupakan satu kesatuan aturan yang senantiasa menjadi arah dan pedoman kehidupan bangsa Indonesia. Dengan lima sila itu juga, nilai-nilai kemanusian manusia Indonesia dijunjung tinggi. Setiap sila dan juga butir-butirnya memiliki relevansi yang kuat kepada penegakan hak asasi manusia Indonesia. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia. Tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Hak asasi manusia bersifat umum (universal), karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras atau jenis kelamin. Ciri-ciri pokok dari hak asasi manusia tersebut yang dapat diambil adalah sebagai berikut : 1. Hak asasi manusia adalah bagian yang secara otomatis ada pada diri manusia. Sifatnya tidak diberikan maupun diwariskan. 2. Hak asasi manusia berlaku luas bagi semua manusia tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama maupun pandangan politik. 3. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar, sebaliknya hak ini harus dilindungi dan dijunjung tinggi. Seseorang maupun negara tidak boleh melanggar hak asasi orang lain. Secara umum hak asasi manusia dapat dibedakan menurut sifatnya, yaitu sebagai berikut : a. Personal rights, yaitu hak pribadi yang meliputi kemerdekaan bersikap, bertindak/bergerak, berpendapat, memeluk agama/ idealisme, hubungan sex dan sebagainya. 116 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. b. Political rights, yaitu hak politik pemerintahan yang meliputi turut memilih dan dipilih, mendirikan partai politik, mengadakan petisi, demonstrasi, berkumpul, berpartisipasi dalam politik dan sebagainya. c. Property rights, yaitu hak asasi ekonomi yang meliputi hak milik benda, membeli dan menjual, mengadakan janji dagang dan sebagainya, tanpa campur tangan pemerintah secara berlebihan, kecuali peraturan bea cukai, pajak dan pengaturan perdagangan pemerintahan. d. Social and cultural rights, yaitu hak masyarakat dan budaya yang meliputi hak memilih pendidikan dan pengajaran dan mengembangkan kebudayaan yang disukai serta mengamalkannya dalam masyarakat. e. Rights of legal equality, yaitu hak mendapat perlakuan yang sama menurut hukum dan kedudukan yang sederajat di hadapan hukum dan pemerintahan. f. Proses dan prosedur tata cara peradilan menurut peraturan yang sah dan legal sebagai bukti pelaksanaan hak asasi manusia, misalnya perihal penahanan, penggeledahan, peradilan dan vonis. 10.2. Permasalahan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Hak asasi manusia di Indonesia didasarkan pada konstitusi, yaitu Pembukaan alinea 1 UUD 1945, Pancasila sila ke 4, Batang Tubuh UUD 1945 pasal 27, 29 dan 30, Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia di Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak. Program penegakan hukum dan hak asasi manusia meliputi pemberantasan korupsi, anti teroris dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Oleh karena itu, penegakan hukum dan hak asasi manusia harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan Etika Berpancasilais | 117 konsisten. Adapun kegiatan-kegiatan pokok tersebut meliputi berikut ini: a. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 20042009. b. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional. c. Peningkatan penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat berbahaya lainnya. d. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga/institusi hukum maupun lembaga yang fungsi dan tugasnya mencegah dan memberantas korupsi. e. Peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum maupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakan hak asasi manusia. f. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga negara di depan hukum melalui keteladanan kepala negara dan pimpinan lainnya untuk mematuhi dan mentaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten dan konsekuen. g. Penyelenggaraan audit regular atas seluruh kekayaan pejabat pemerintah dan pejabat negara. h. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, tepat dan dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. i. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya. j. Pembenahan sistim manajemen penanganan perkara yang menjamin akses publik, pengembangan sistim pengawasan yang transparan dan akuntable. k. Pengembangan sistim manajemen kelembagaan hukum yang transparan. 118 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. l. m. n. o. p. q. Penyelamatan barang bukti akuntabilitas kinerja yang berupa dokumen/arsip lembaga negara dan badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan hak asasi manusia. Peningkatan koordinasi dan kerjasama yang menjamin efektivitas penegakan hukum dan hak asasi manusia. Pembaharuan materi hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi. Peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang melakukan perjalanan baik ke luar maupun masuk ke wilayah Indonesia. Peningkatan fungsi intelejen agar aktivitas terorisme dapat dicegah pada tahap yang sangat dini, serta meningkatkan berbagai operasi keamanan dan ketertiban. Peningkatan penanganan dan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya melalui identifikasi dan memutus jaringan peredarannya, meningkatkan penyidikan, penyelidikan, penuntutan serta menghukum para pengedarnya secara maksimal. 10.3. Rule of Law Inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Prinsip-prinsip tersebut merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelenggara negara/pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan terutama keadilan sosial. Rule of law adalah upaya pemerintah untuk memaksa warga negaranya untuk mematuhi hukum yang berlaku dengan menggunakan alat pemaksa, yaitu berupa berbagai peraturan perundang-undangan yang dilengkapi dengan sanksi hukumnya beserta aparat penegak hukum. Sebagai contoh peraturan lalu lintas di jalan raya untuk membuat pengguna jalan raya tertib. Di Indonesia prinsip-prinsip rule of law secara formal tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan : (1) bahwa kemerdekaan itu hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan “peri keadilan,” (2)…kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil Etika Berpancasilais | 119 dan makmur, “(3)…memajukan “kesejahteraan umum”,…dan “keadilan sosial”, (4)…disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang Undang Dasar Negara Indonesia, “ (5)”…kemanusian yang adil dan beradab: dan (6)…serta dengan mewujudkan suatu” keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut merupakan jaminan formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat Indonesia dan juga keadilan sosial, sehingga Pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggara negara. Dengan demikian inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan sosial. Prinsip-prinsip tersebut merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelenggara negara/pemerintahan, baik ditingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan terutama keadilan sosial. Di samping itu penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal yang termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu : 1. 2. 3. 4. 5. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1). Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1). Dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 D ayat 1). Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2). Agar pelaksanaan rule of law berjalan efektif sesuai dengan yang diharapkan, maka terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, sebagai berikut : 120 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. 1. 2. 3. Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masing bangsa. Rule of law merupakan institusi sosial yang harus didasarkan pada akar budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa. Rule of law sebagai suatu legalitas yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus dapat ditegakkan secara adil dan hanya memihak kepada keadilan. Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, perlu dikembangkan hukum progresif yang memihak hanya kepada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik yang memihak kepada kekuasaan seperti yang selama ini diperlihatkan. Hukum progresif merupakan gagasan yang ingin mencari cara untuk mengatasi keterpurukan hukum di Indonesia secara lebih bermakna. Asumsi dasar hukum progresif bahwa “hukum adalah manusia”, bukan sebaliknya, hukum bukan merupakan institusi yang absolut dan final, hukum selalu berada dalam proses yang terus menerus terjadi. 10.4. Pemberantasan Korupsi Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk kepentingan pribadi. Korupsi melibatkan perilaku pegawai sektor publik, baik politikus maupun pegawai negeri, mereka dengan tidak pantas dan melawan hukum memperkaya diri mereka sendiri atau orang yang dekat dengan mereka, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Korupsi berkaitan dengan perbuatan yang merugikan kepentingan umum atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Ciri-ciri korupsi adalah sebagai berikut : a. Korupsi melibatkan lebih dari satu orang. b. Kegiatannya serba rahasia. c. Keuntungan diperoleh secara timbal balik. d. Berlindung dibalik pembenaran hukum. e. Mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah. f. Mengandung penipuan kepada publik/masyarakat. Etika Berpancasilais | 121 g. Bentuk pengkhianatan kepercayaan rakyat. h. Melanggar norma dan tatanan masyarakat Pemberantasan korupsi sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan beberapa pertimbangan, yaitu : a. Korupsi menghambat dan menghalangi usaha kita berbangsa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. b. Kejahatan korupsi tidak lagi merupakan kejahatan dan masalah lokal, akan tetapi sudah menjadi masalah internasional, sehingga penting adanya kerjasama internasional untuk mencegah dan pemberantasannya termasuk pemulihan atau pengembalian asetaset hasil kejahatan korupsi. c. Kemiskinan dan kebodohan serta rendahnya mutu kehidupan rakyat kita sangat dipengaruhi oleh kejahatan korupsi, karena dana negara yang seharusnya dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan pelayanan pendidikan telah mengalir ke tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab. d. Kejahatan korupsi sudah merupakan perilaku pengkhianatan kepada Negara dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, tidak memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air serta merong-rong kehidupan bernegara. e. Kejahatan korupsi sudah menyamai sikap anti Pancasila dan anti UUD 1945, karena nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 mengajarkan kita untuk hidup bertakwa kepada Tuhan, punya rasa kemanusian, punya rasa kebersamaan dan kekeluargaan untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Penyebab utama dari perilaku korupsi adalah nafsu untuk hidup mewah dalam kelompok yang memerintah. Korupsi merugikan orang banyak yang telah bekerja keras dan berlaku jujur. Tindakan korupsi tidak menghargai fitrah manusia yang diilhamkan kepadanya untuk cinta kepada kebaikan. Pemberantasan korupsi sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dukungan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut : 122 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn.    Mengasingkan dan menolak keberadaan koruptor serta tidak memilih pejabat yang terlibat korupsi. Melakukan pengawasan dan mendukung terciptanya lingkungan yang anti korupsi. Melaporkan bila ada penyelewengan dan berani memberikan kesaksian dalam pemberantasan perkara korupsi. Masyarakat yang berjasa mengungkapkan korupsi berhak mendapatkan penghargaan berupa, piagam dan premi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000. Sebagai peran serta masyarakat dan pemberantasan korupsi, para pelapor telah dijamin oleh perundang-undangan, seperti larangan menyebut nama atau identitas pelapor serta memberikan rasa aman kepada pelapor yang dilindungi oleh alat-alat negara seperti polisi. Instrumen anti korupsi dalam bentuk alat atau lembaga negara, memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk dapat melakukan tugas dalam memberantas korupsi, yaitu sebagai berikut : 1. Mahkamah Agung (MA). Dalam proses peradilan perkara korupsi, MA adalah peluang terakhir bagi mereka untuk memperoleh kebebasan atau minimal pengurangan hukuman. Posisi ini sangat strategis dalam percepatan pemberantasan korupsi. Di samping itu, MA juga dapat mengawasi penerapan hukum di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. 2. Komisi Yudisial (KY). Kewenangan KY menurut pasal 24B Amandemen ke III UUD 1945 adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga perilaku hakim. Dalam pemberantasan korupsi, KY berwenang untuk mengawasi hakim, baik hakim agung maupun hakim yang berada di kota-kota besar dan menerima serta mengawasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara. 3. Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung memiliki kewajiban untuk menerima dan melakukan analisis atas setiap rekomendasi yang diberikan, khususnya dari lembaga yang berwenang dalam pemberantasan korupsi, seperti dari komisi pemberantasan korupsi. Etika Berpancasilais | 123 4. Kepolisian Kepolisian memiliki wewenang penyelidikan dan penyidikan. Dalam hal ini kepolisian memiliki korps reserse Polri yang dalam fungsinya sebagai pelindung hak asasi warga negara sesuai aturan undang-undang. Reserse melaksanakan praktek-praktek kepolisian represif dari penyidikan, penyelidikan, pemanggilan, penangkapan, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan sampai penahanan. 5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tanggung jawab BPK adalah untuk turut membongkar praktekpraktek penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. BPK adalah lembaga negara yang mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat umum, dalam hal pengawasan keuangan negara. Hasil audit BPK sering mendeteksi adanya korupsi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). BPK senantiasa melaporkan auditnya pada lembaga yang berwenang untuk pemberantasan korupsi. Data BPK dapat dijadikan data awal bagi penegak hukum untuk melakukan penyidikan atas indikasi korupsi yang dilaporkan. Laporan BPK yang akurat juga akan menjadi alat bukti dalam pengadilan. 6. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam pemberantasan korupsi BPKB memiliki peran pada tingkat pencegahan, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi. Namun kelemahannya adalah memiliki peran dan kewenangan yang sangat bergantung pada kemauan baik Presiden yang berkuasa. 7. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Undang Undang No. 30 Tahun 2002, KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, di antaranya menyadap dan merekam pembicaraan, memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri, meminta keterangan pada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa, memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa atau pihak yang terkait, meminta data kekayaan 124 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada pimpinan atau atasan tersangka korupsi agar tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya, bahkan KPK dapat memerintahkan Presiden agar membuat izin kepada pejabat negara untuk diperiksa atas dugaan korupsi. 8. Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor). Tim Tastipikor beranggotakan 48 orang yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Tim Tastipikor terdiri atas unsur kejaksaan, kepolisian serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Tastipikor dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2005 yang bekerja selama dua tahun dan dapat diperpanjang lagi jika dianggap perlu. Kewenangan Tim ini adalah melakukan penangkapan pelaku korupsi. Kasus korupsi yang ditangani Tim ini adalah pengawasan terhadap instansi pemerintah. Etika Berpancasilais | 125 BAB XI PANCASILA SEBAGAI FILTER NILAI-NILAI ASING DI ERA BUDAYA GLOBALISASI 11.1. Pancasila Di Masa Kini Pancasila merupakan sebuah kekuatan ide yang berakar dari bumi Indonesia untuk menghadapi nilai-nilai dari luar sebagai sistim filter atau penyaring terhadap berbagai pengaruh luar. Nilai-nilai dalam Pancasila dapat membangun sistim imun dalam masyarakat terhadap kekuatan-kekuatan dari luar sekaligus menyeleksi hal-hal baik untuk diserap dan sebagai sistim dan pandangan hidup yang merupakan konsensus dasar dari berbagai komponen bangsa yang plural. Melalui Pancasila, moral sosial, toleransi dan kemanusian bahkan demokrasi bangsa ini dibentuk. Pancasila seharusnya dijadikan sebagai poros identitas untuk menghadapi bermacam identitas yang berasal dari luar. Sangat disayangkan jika wacana Pancasila belakangan ini mulai berkurang mengingat berbagai potensi yang tersimpan di dalamnya. Wacana nasional perlu dimunculkan kembali dan dibangkitkan kembali dan digali terus nilai-nilainya agar terus berdialektika dalam zaman yang terus bergulir. Oleh sebab itu Pancasila harus ditelaah secara analitis. Pancasila dengan kekayaan nilainya sudah selayaknya digali, diperdalam dan dikontestualialisasikan lagi pada perkembangan situasi yang sekarang dihadapi terlebih jika Pancasila benar-benar akan dijadikan sebagai ideologi negara. Satu hal yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana nilai-nilai lokal tersebut diturunkan menjadi mode of production untuk menjawab kebutuhan tersebut? Perlu ditanamkannya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Agar kita mampu memfilter arus globalisasi yang ada, apakah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila dapat berperan dalam Era Globalisasi apabila dari diri masingmasing sudah tertanam nilai-nilai luhur Pancasila. Tentu akan percuma peran Pancasila dalam Era Globalisasi ini apabila dalam diri sendiri tidak mempunyai kesadaran akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan. 126 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. Berikut ini ada tiga unsur utama yang selalu bergerak dalam Era Globalisasi, yaitu unsur manusia, unsur barang dan modal serta unsur informasi. Melalui ke tiga unsur-unsur tersebut, apa yang terjadi pada dunia luar akan dapat diketahui. Sebuah rumah akan terbuka terhadap dunia luar secara keseluruhan melalui berbagai media seperti televisi, surat kabar, telephone, internet dan media lainnya, agar lebih jelas dapat dilihat dalam gambar yang akan disajikan berikut ini : Gambar 6. Skema Pengaruh Teknologi Informasi Dan Komunikasi Berdasarkan gambar tersebut di atas, maka nampak jelas bahwa saat ini dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tidak bisa tertutup lagi terhadap pengaruh yang datang dari luar. Sehingga mau tidak mau, mereka harus siap menerima segala hal baru yang masuk ke negaranya termasuk bangsa Indonesia. Berdasarkan ketiga unsur tersebut di atas terlihat bahwa Pancasila seakan-akan rapuh dalam kedudukannya sebagai dasar dan ideologi negara. Oleh sebab itu memahami peran Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional di Era Globalisasi ditandai dengan semakin berkembangnya arus informasi yang merupakan tuntutan yang hakiki dari setiap warga negara Indonesia agar memiliki pemahaman, persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan peran serta fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Etika Berpancasilais | 127 Masuknya pengaruh budaya asing ke Indonesia melalui berbagai media seperti yang disebutkan di atas, tentunya akan sangat mempengaruhi perkembangan budaya di Indonesia karena akan terjadi proses interaksi antara budaya Indonesia dengan budaya asing yang masuk. Proses interaksi yang terjadi tersebut pada hakikatnya merupakan sesuatu hal yang wajar dalam Era Globalisasi seperti sekarang ini karena melalui interaksi dengan dunia luar kemajuan akan dapat diperoleh tergantung dari bagaimana kita menyikapinya. Bangsa Indonesia seperti yang diketahui memiliki keanekaragaman budaya dengan keunikan serta ciri khas yang berbeda jika dibandingkan dengan budaya dari negara-negara lain. Kebudayaan lokal Indonesia yang sangat beranekaragam tersebut seharusnya dapat dijadikan sebagai suatu kebanggaan sekaligus tantangan untuk dapat dipertahankan serta diwarisi kepada generasi selanjutnya. Akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman yang ditandai dengan semakin derasnya arus globalisasi perlahan-perlahan budaya asli Indonesia mulai terlupakan. Akibatnya tidak jarang masyarakat Indonesia khususnya golongan muda lebih memilih kebudayaan baru yang mungkin dinilainya lebih modern dibandingkan dengan budaya lokal. 11.2. Cara Menjaga Eksistensi Pancasila Di Masa Kini Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara bangsa Indonesia, memegang peranan penting sebagai filter atau penyaring nilai-nilai baru sehingga mempertahankan nilai budaya asli Indonesia di Era Globalisasi seperti sekarang ini. Pancasila akan memilah-milah nilainilai mana saja yang pada dasarnya dapat diserap untuk disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila sendiri. Sehingga dengan demikian nilainilai baru yang berkembang nantinya akan tetap berada di bawah kepribadian bangsa Indonesia. Selain itu untuk mengatasi dampak dari globalisasi, Pancasila juga seharusnya benar-benar dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia sebagai pandangan hidup yang harus tetap menjadi pedoman dalam bersikap. Selanjutnya masih ada tiga fungsi lainnya dari Pancasila selain sebagai filter atau penyaring yaitu : 128 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. 1. 2. 3. Kemampuan masyarakat beradaptasi dengan dunia yang berubah dengan cepat. Sejarah membuktikan banyak peradaban masyarakat yang telah hilang karena tidak mampu beradaptasi dengan perubahan dunia. Padahal masyarakat mampu menyesuaikan diri dengan perubahan serta mampu menfaatkan peluang yang timbul. Adanya fungsi integrasi dari unsur-unsur masyarakat yang beragam secara terus-menerus yang akan menyatukan masyarakat itu sendiri. Artinya sistim yang ada di dalam masyarakat harus mampu mengatur dan menjaga hubungan antar bagian-bagian masyarakat. Masyarakat harus memiliki goal attainment atau tujuan bersama yang kemudian bertransformasi karena terus diperbaiki oleh dinamika masyarakatnya dan oleh para pemimpinnya. Jika negara Indonesia terbentuk oleh kesamaan sejarah masa lalu, maka ke depannya perlu lebih dimantapkan lagi oleh kesamaan cita-cita, pandangan hidup, harapan dan tujuan tentang masa depannya. Pancasila sebagai dasar negara harus benar-benar dijadikan sebagai acuan dasar hukum dan dasar moral dalam penyelenggaraan negara. Sebagai ideologi atau pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila harus betul-betul dihayati sebagai suatu sistim nilai yang dipilih dan dianut oleh bangsa Indonesia karena kebaikan, kebenaran, keindahan dan manfaatnya bagi banggsa Indonesia. Sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari yang bersifat subjektif artinya tergantung kepada individu yang bersangkutan. Karena berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjalankan ideologi Pancasila menunjukkan tidak akan mampu untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Oleh sebab itu Pancasila harus terus dipertahankan oleh seluruh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia karena Pancasila merupakan jiwa/roh yang telah tertanam sejak bangsa dan negara Indonesia lahir. Tantangan pada Era Globalisasi yang dapat mengancam eksistensi budaya dan kepribadian bangsa Indonesia saat ini harus ditangkal melalui nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai sebuah dasar negara dan ideologi nasional bangsa Indonesia. Walaupun perkembangan zaman terjadi dengan sangat cepat tetapi perlu diingat bahwa bangsa dan negara Indonesia tidak harus kehilangan jati dirinya sebagai bangsa yang memiliki nilai-nilai peradaban, kebudayaan dan Etika Berpancasilais | 129 keluruhan budi yang sebenarnya sudah tergambar dari nilai-nilai luhur Pancasila. Oleh karena itu tantangan yang sebenarnya dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam Era Globalisasi ini adalah menyiapkan secara matang generasi muda penerus bangsa agar arah dari pembangunan Indonesia dapat berjalan dengan baik. Salah satu caranya adalah melalui pendidikan yang lebih menekankan pada nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila. Seperti kita ketahui pendidikan merupakan faktor utama dalam pembentukan karakter manusia dan faktor terpenting dalam menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara. Melalui pendidikan yang lebih menekankan pada nilai-nilai Pancasila diharapkan hal tersebut akan dapat menjadi solusi yang mampu menghalangi dan mengurangi dampak negatif dari globalisasi. Sehingga ke depannya diharapkan akan tertanam ideologi dan identitas bangsa yang mampu menghasilkan manusia-manusia dengan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkemanusian yang adil dan beradab, mendukung persatuan bangsa Indonesia, mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau golongan serta mendukung upaya mewujudkan suatu keadilan sosial di dalam masyarakat sehingga Indonesia ke depannya dapat menjadi negara yang memiliki kepribadian yang baik dan berkarakter. Salah satu bentuk pendidikan yang dapat diterapkan adalah pendidikan moral Pancasila. Pendidikan moral Pancasila dapat dijadikan dasar sebagai dasar dan arahan dalam upaya mengatasi kritis dan disintegrasi yang dihadapi oleh bangsa Indonesia pada Era Globalisasi saat ini. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga nilainilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Oleh sebab itu perlu dipersiapkan lahirnya generasi-generasi yang sadar dan terdidik berdasarkan nilai-nilai moral yang ada pada Pancasila. Sadar dalam arti generasi yang hati nuraninya selalu merasa terpanggil untuk melestarikan dan mengembangkan nilainilai Pancasila, terdidik dalam arti generasi yang mempunyai kemampuan dan kemandirian dalam mengembangkan ilmu pengetahuan sebagai sarana pengabdian kepada bangsa dan negara. Dengan demikian akan muncul generasi-generasi yang mempunyai ideide segar dalam mengembangkan Pancasila. Sehingga dari sinilah 130 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. diharapkan akan tercipta generasi penerus yang mampu membangun bangsa Indonesia menuju kesejahteraan. Oleh karena itu harus disadari akan pentingnya menanam dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Sehingga pada akhirnya masyarakat dan bangsa Indonesia dapat menjaga keharmonisan dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila serta dijiwai oleh Pancasila untuk mewujudkan bangsa yang sejahtera, adil dan makmur di masa mendatang. Melalui pemahaman makna Pancasila yang dikembangkan dengan penuh semangat dan keyakinan, maka bangsa Indonesia akan mampu menjaga dan mengembangkan nilai-nilai sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya yang serba pluralistik pada Era Globalisasi seperti sekarang ini. Tetap melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional sebagaimana yang telah dirintis oleh para pendahulu dan merupakan suatu kewajiban etis dan moral yang harus tetap dilestarikan oleh generasi-generasi berikutnya sehingga apapun tantangan yang akan dihadapi bangsa Indonesia tidak akan pernah kehilangan jati dirinya sebagai bangsa yang memiliki nilai-nilai peradaban, kebudayaan dan keluhuran budi. Bangsa dan negara Indonesia tidak dapat menghindari adanya tantangan globalisasi dengan menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam menghadapi globalisasi bangsa Indonesia akan tetap dapat menjaga eksistensi dan jati diri bangsa Indonesia. Marilah kita menjaga ideologi Pancasila agar selalu tertanam dalam sanubari rakyat Indonesia. Mulailah dari diri sendiri, orang-orang terdekat, teman-teman, keluarga dan masyarakat luas. Untuk diri sendiri, untuk hidup yang lebih baik dan untuk rakyat Indonesia. Indonesia adalah bangsa yang ramah, tetapi tidak harus ramah pada budaya yang tidak baik. Mulai dari satu titik menuju bangsa yang lebih maju dan sejahtera, yaitu dengan mempelajari dan mengamalkan nilainilai luhur yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan seharihari. Maka tanpa harus disadari bangsa ini akan maju dengan sendirinya tanpa harus khawatir lagi kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia. Etika Berpancasilais | 131 DAFTAR PUSTAKA A. BUKU Manan, Bagir. DPR, DPD dan MPR Dalam UUD 1945 Baru. (UII Press. Yogyakarta). Muhammad Amin, Maswardi. Moral Pancasila Jati Diri Bangsa Aktualisasi Ucapan dan Perilaku Bermoral Pancasila. (Yogyakarta : Calpulis, 2015). Kusnardi, M dan Bintan Saragih. Ilmu Negara. (Jakarta : Gaya Media Pratama). Roza, Prima et al. Memahami dan Memaknai Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara. (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2015). Suryana, Effendi dan Kaswan. Pancasila dan Ketahanan Jati Diri Bangsa Panduan Kuliah Di Perguruan Tinggi. (Bandung : Refika Aditama, 2015). Syarbaini, Syahrial. Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi. (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2015). Setijo, Pandji. Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa. (Jakarta : Gramedia Widiasarana, 2011). B. MODUL DIKTI Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasioanal, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonsia. “Materi Ajar Mata Kuliah Pendidikan Pancasila”. 2013 C. HASIL PENELITIAN NASIONAL Triharso. “Pembangunan Ideologi Pendidikan Pancasila dan Masyarakat Gotong Royong.”(Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga). Surajiyo. “Pancasila Sebagai Etika Politik Indonesia.” (Jurnal Ultima Humaniora, Vol. II, No. 1, 2014). 132 | Emillia MuzwarAkobiarek, SH.,MKn. Sukadi. “Pemahaman dan Orientasi Nilai Pancasila Mahasiswa Sebagai Wahana Pendidikan Karakter Bangsa ”.(Jurnal Pendidikan dan Pengajaran Universitas Pendidikan Ganesha, Jilid 43 No. 3). Triyanto, Triana Rejekiningsih dan Utomo. “Integrasi Nilai-Nilai Pancasila Ke Dalam Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Wahana Pendidikan Moral Peserta Didik.” (Dipublikasikan dalam Prosiding Semnas LPP UNS, 3 Nopember 2012). D. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ___, Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya. ___, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 20 Tahun 2003, TLN No 4301, LN No. 78 Tahun 2003. ___,Undang-Undang Pendidikan Tinggi, UU No, 12 Tahun 2012, LN No. 158 Tahun 2012. Etika Berpancasilais | 133 BIODATA PENULIS Emilia Muzwar Akobiarek, SH., MKn Lahir di Jakarta, pada tanggal 21 April 1971. Menyelesaikan pendidikan Strata 1 Fakultas Hukum Jurusan Keperdataan Universitas Trisakti Jakarta pada tahun 1994. Tahun 2003 menyelesaikan pendidikan Strata 2 di Fakultas Hukum Bidang Studi Kenotariatan dan Pertanahan Universitas Indonesia. Mengawali karir di beberapa konsultan hukum kemudian berpraktek sebgai Notaris dan PPAT di Kabupaten Bogor dan meneruskan kecintaannya di dunia pendidikan sejak tahun 2004 mengajar sebagai salah satu dosen di Sekolah Tinggi Teknik PLN Jakarta hingga saat ini. Penulis juga aktif mengikuti berbagai seminar, kongres Notaris dan PPAT dan berbagai penelitian serta pengabdian masyarakat.