[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
PEMBAHASAN 2.1. PENGERTIAN SISTEM EKONOMI KERAKYATAN Ekonomi kerakyatan (Demokrasi ekonomi) adalah sistem ekonomi nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat (rakyat) dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian (Baswir, 1993). Ekonomi kerakyatan adalah tatalaksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat, yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil (Awang, 2009). 2.2. NILAI-NILAI DASAR SISTEM EKONOMI KERAKYATAN Sistem Ekonomi Kerakyatan mengacu pada nilai-nilai Pancasila sebagai sistem nilai bangsa Indonesia yang tujuannya adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan salah satu unsur intrinsiknya adalah Ekonomi Pancasila (Mubyarto: 2002) dengan nilai-nilai dasar sebagai berikut 6) Ketuhanan, di mana “roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral”. 7) Kemanusiaan, yaitu : “kemerataan sosial, yaitu ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, tidak membiarkan terjadi dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial”. 8) Kepentingan Nasional (Nasionalisme Ekonomi), di mana “nasionalisme ekonomi; bahwa dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri”. 9) Kepentingan Rakyat Banyak (Demokrasi ekonomi) : “demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat”. 10) Keadilan Sosial, yaitu : “keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggungjawab, menuju pewujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial • berdaulat di bidang politik • mandiri di bidang ekonomi • berkepribadian di bidang budaya Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial • penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi • pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural • pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi 2.3. SUBSTANSI SISTEM EKONOMI KERAKYATAN Revrisond Baswir (2005) menyebutkan perihal substansi demokrasi ekonomi (ekonomi kerakyatan) dalam garis besarnya mencakup tiga hal, yaitu: a. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting untuk menjamin pendayagunaan seluruh potensi sumberdaya nasional, tetapi juga penting sebagai dasar untuk memastikan keikutsertaan seluruh anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional tersebut. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian." b. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk para fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Dengan kata lain, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, negara wajib menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar di Indonesia. Kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kegiatan ekonomi. Setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek kegiatan ekonomi. Dengan demikian, walau pun kegiatan pembentukan produksi nasional dapat dilakukan oleh para pemodal asing, tetapi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan itu harus tetap berada di bawah pimpinan dan pengawasan anggota-anggota masyarakat. Unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga ini mendasari perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut memiliki modal atau faktor-faktor produksi nasional. Modal dalam hal ini tidak hanya terbatas dalam bentuk modal material (material capital), tetapi mencakup pula modal intelektual (intelectual capital) dan modal institusional (institusional capital). 1.6. Ciri (Karakteristik) Sistem Ekonomi Kerakyatan Peranan vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa. Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat anti pasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap di dasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggaran melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan. Pemerataan penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan. Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut Pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi (Hatta, 1954, hal. 218) Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan. Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, "Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerjasama untuk menyelenggarakan keperluan bersama" (Ibid., hal. 203). Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang. Kepemilikan saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (kooperatif) melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan Bertolak dari uraian tersebut, dapat ditegaskan bahwa tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut: 1. Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat. 2. Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar. 3. Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat. 4. Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat. 5. Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi. Ekonomi Kerakyatan Sebagai Tonggak Kebangkitan Perekonomian Indonesia Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial adalah berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya. Untuk mencapai pembangunan yang berkeadilan sosial mencakup perlu adanya penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi, adanya pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural dan adanya pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Salah satu cermin dari sistem ekonomi kerakyatan adalah Koperasi. Koperasi mengutamakan kesejahteraan bagi anggotanya, hanya saja saat ini eksistensi Koperasi itu sendiri telah meredup seiring dengan perkembangan di era Pasar berbas saat ini. Seperti yang kita ketahui bahwa Pakar-pakar ekonomi Indonesia yang memperoleh pendidikan ilmu ekonomi “Mazhab Amerika”, pulang ke negerinya dengan penguasaan peralatan teori ekonomi yang abstrak, dan serta merta merumuskan dan menerapkan kebijakan ekonomi yang menghasilkan pertumbuhan, yang menurut mereka juga akan membawa kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Keangkuhan dari pakar-pakar ekonomi dan komitmen mereka pada kebijakan ekonomi gaya Amerika merupakan kemewahan yang tak lagi dapat ditoleransi Indonesia. Praktek-praktek perilaku yang diajarkan paham ekonomi yang demikian, dan upaya mempertahankannya berdasarkan pemahaman yang tidak lengkap dari perekonomian, hukum, dan sejarah bangsa Amerika, mengakibatkan terjadinya praktek-praktek yang keliru secara intelektual yang harus dibayar mahal oleh Indonesia. Pola pembangunan yang hanya mengutamakan pertumbuhan sudah harus dibuang, bagaimana tidak? jika terbukti menyengsarakan rakyat dan menimbulkan ekses ketidakadilan. Sekarang kita harus beralih pada strategi pembangunan yang dapat dinikmati seluruh rakyat secara adil dan merata. Strategi yang berbasis pemerataan yang diikuti pertumbuhan lebih menjamin keberlanjutan pembangunan, dimana dalam strategi tersebut sangat dibutuhkan adanya keberpihakan pada rakyat artinya pembangunan harus ditujukan langsung kepada yang memerlukan dan program yang dirancang harus menyentuh masyarakat serta mengatasi masalah serta sesuai kebutuhan rakyat, harus mengikutsertakan dan dilaksanakan sendiri oleh rakyat sehingga bukan lagi kebijaksanaan pembangunan ekonomi dari atas ke bawah ( top dowm) seperti pada masa Orba malainkan pembangunan alternatif yang bersifat dari bawah ke atas (buttom up), menciptakan sistem kemitraan yang saling menguntungkan, menghindari kegiatan eksploitasi keberadaan usaha kecil menengah dan koperasi untuk kepentingan pengusaha besar. Hal ini perlu ditegaskan karena kemenangan dalam pergulatan perdagangan pasar bebas tidak akan tercapai tanpa adanya rasa kebersamaan dan kesatuan di kalangan dunia usaha. Selain itu ekonomi kerakyatan akan menciptakan lingkungan dunia usaha yang bersahabat, ketidak adilan akan terhapus dari benak rakyat, karena kebutuhan pokok mereka tercukupi, kelompok masyarakat yang secara massal mempunyai daya beli tinggi, ekonomi rakyat membaik, maka potensi pasar produk-produk industri besar, menengah dan kecil pun meningkat. Dengan demikian roda perekonomian pun akan bergulir ke arah normal. Proses industrialisasi sebaiknya dimulai dari daerah pedesaan berdasarkan potensi unggulan daerah masing-masing dengan orientasi pasar dan ini sejalan dengan era otonomi daerah yang merupakan realitas mayoritas penduduk Indonesia dapat dilakukan dengan memanfaatkan potensi setempat. Berkembangnya kegiatan sosial ekonomi pedesaan akan membuat desa berkembang menjadi jaringan unggulan perekonomian bangsa yang didukung infra struktur dan fasilitas lainnya seperti pusat-pusat transaksi (pasar) yang terjalin erat dengan kota-kota atau pintu gerbang pasar internasional. Jalinan ekonomi desa dan kota ini harus dijaga secara lestari dan dalam proses ini harus dihindari penggusuran ekonomi rakyat dengan perluasan industri berskala besar yang mengambil lahan subur, merusak lingkungan, menguras sumber daya dan mendatangkan tenaga kerja dari luar. 2.4. PILAR-PILAR SISTEM EKONOMI KERAKYATAN Revrisond Baswir (2005) menyebutkan beberapa pilar demokratisasi ekonomi, yaitu: a. Peranan vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa. b. Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat anti pasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. c. Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap di dasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggaran melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan. d. Pemerataan penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan. e. Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut Pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi. f. Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan. Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang. g. Kepemilikan saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (kooperatif) melalui penerapan pola-pola kepemilikan saham oleh pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut. LANDASAN HUKUM Sistem Ekonomi Kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang mengacu pada amanat konstitusi nasional, sehingga landasan konstitusionalnya adalah produk hukum yang mengatur (terkait dengan) perikehidupan ekonomi nasional yaitu: 1) Pancasila (Sila Ketuhanan, Sila Kemanusiaan, Sila Persatuan, Sila Kerakyatan, dan Sila Keadilan Sosial) 2) Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. 3) Pasal 28 UUD 1945: ““Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.” 4) Pasal 31 UUD 1945: “Negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan” 5) Pasal 33 UUD 1945: a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. c. Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 6) Penjelasan pasal 33 UUD 1945 Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonmi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi segala orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 7) Pasal 34 UUD 1945: "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Strategi pemberdayaan ekonomi kerakyatan Pertama, demokrasi ekonomi diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi atau konstruksi bangunan ekonomi agar terwujudnya pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya. Di sisi lain terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang paling menguntungkan antara pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha besar swasta dan badan usaha milik negara yang saling memperkuat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi yang berdaya saing tinggi. Kedua, kedaulatan ekonomi harus tetap dihormati agar harkat, martabat dan citra ekonomi rakyat dapat disejajarkan dengan ekonomi usaha besar swasta dan badan usaha milik negara, tanpa dijadikan objek balas jasa atau belas kasihan. Dengan demikian kedaulatan ekonomi rakyat harus benar-benar ditempatkan pada prioritas utama dalam kehidupan ekonomi, sehingga peran dan partisipasi ekonomi rakyat selalu mendapatkan perhatian dan kesempatan yang seluas-luasnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lainnya. Tujuannya agar pelaku ekonomi rakyat mampu profesional dan memenuhi standardisasi global. Ketiga, pilar ekonomi diarahkan untuk merancang komitmen yang kuat antar-stakeholder dalam mengoptimalkan sumber daya lokal untuk mendorong sekaligus menampung partisipasi bagi kepentingan rakyat banyak. Hal ini dimaksudkan agar ekonomi kerakyatan bisa menjadi tulang punggung perekonomian bangsa yang berbasis sosial budaya. Dengan demikian rakyat banyak menjadi pemilik, pengelola dan pengguna utama kekayaan dan aset ekonomi bangsa ini. Sehingga mereka mampu menjadi penggerak ekonomi, dengan kata lain sebagai tuan/panglima ekonomi bangsanya sendiri. Keempat, benteng ekonomi harus disusun melalui master plan ekonomi kerakyatan yang berbasis sosial budaya dengan tetap memperhatikan keseimbangan pertumbuhan, pemerataan dan keseimbangan stabilitas perekonomian rakyat dalam upaya mengatasi kesenjangan ekonomi antara golongan kapitalis dan nonkapitalis (golongan ekonomi lemah). Di samping itu sekaligus mampu membentengi/memproteksi pergerakan ekonomi global yang mau tidak mau, suka tidak suka sudah memasuki sistem dan tatanan perekonomian bangsa ini. Karena itulah diperlukan nilai-nilai perjuangan/jiwa wirausaha sejati yang berbasiskan kerakyatan. Kelima, kemandirian ekonomi diarahkan untuk bertumpu dan ditopang oleh kekuatan sumber daya internal yang dikelola dalam suatu sistem ekonomi. Dengan kata lain kegiatan ekonomi dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sehingga ekonomi bangsa ini tidak lagi tergantung pada kekuatan-kekuatan ekonomi di luar ekonomi rakyat itu sendiri. Tentu diharapkan peranan pemerintah (eksekutif), legislatif, dan yudikatif agar dapat memberikan kemudahan, keringanan dan peluang seluas-luasnya baik dari akses modal, akses pasar, teknologi, jaringan usaha dan keamanan dalam iklim usaha sebagai upaya mempercepat kemandirian ekonomi rakyat. Dalam upaya memberdayakan masyarakat, dapat dilihatdari 3 sisi, yaitu : Pertama, menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Disini titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat, memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Artinya, tidak ada masyarakat yang sama sekali tanpa daya. Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu, dengan mendorong, memotivasi, membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya unutk mengembangkannya. Kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat (empowering). Dalam rangka ini diperlukan langkah-langkah yang lebih positif, selain dari hanya menciptakan iklim dan suasana. Penguatan ini meliputi langkah-langkah nyata, dan menyangkut penyediaan berbagai masukan (input), serta pembukaan akses ke dalam berbagai peluang (opportunities) yang akan membuat masyarakat menjadi berdaya. Dalam rangka pemberdayaan ini, upaya yang amat pokok adalah peningkatan taraf pendidikan, dan derajat kesehatan, serta akses ke dalam sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal, teknologi, informasi, lapangan kerja, dan pasar. Masukan berupa pemberdayaan ini menyangkut pembangunan prasarana dan sarana dasar fisik, seperti irigasi, jalan, listrik, maupun social seperti sekolah dan fasilitas pelayanan kesehatan, yang dapat dijangkau oleh masyarakat pada lapisan paling bawah, serta ketersediaan lembaga-lembaga pendanaan, pelatihan, dan pemasaran di pedesaan, dimana terkonsentrasi penduduk yang keberdayaannya amat kurang. Untuk itu, perlu ada program khusus bagi masyarakatyang kurang berdaya, karena program-program umum yang berlaku tidak selalu dapat menyentuh lapisan masyarakat ini. Pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota masyarakat, tetapi juga pranata-pranatnya. Menanamkan nilai-nilai budaya modern seprti kerja keras, hemat, keterbukaan, dan kebertanggungjawaban adalah bagian pokok dari upaya pemberdayaan ini. Demikian pula pembaharuan institusi-institusi sosial dan pengintegrasiannya ke dalam kegiatan pembangunan serta peranan masyarakat di dalamnya. Yang terpenting disini adalah peningkatan partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut diri dan masyarakatnya. Jadi esensi pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota masyarakat tetapi juga termasuk penguatan pranata-pranatanya. Ketiga, memberdayakan berarti pula melindungi. Dalam proses pemberdayaan, harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah, oleh karena kekurangberdayaan dalam menghadapi yang kuat. Oleh karena itu, perlindungan dan pemihakan terhadap yang lemah amat mendasar sifatnya dalam konsep pemberdayaan masyarakat. Melindungi tidak berarti mengisolasi atau menutupi dari interaksi, karena hal itu justru akan mengerdilkan yang kecil dan melunglaikan yang lemah. Melindungi harus dilihat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang, serta eksploitasi yang kuat atas yang lemah. Pemberdayaan masyarakat bukan membuat masyarakat menjadi tergantung pada berbagai program pemberian (charity). Pendekatan utama dalam konsep pemberdayaan adalah bahwa masyarakat tidak dijadikan obyek dari berbagai proyek pembangunan, tetapi merupakan subyek dari upaya pembangunannya sendiri. Perkembangan Sistem Perekonomian Indonesia 1. Sistem Ekonomi Demokrasi Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. 2. Sistem Ekonomi Kerakyatan Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Sistem Perekonomian Indonesia Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia. Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme mencengkeram erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari penjajahan belanda. “Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi ini dengan dua aliran utama perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Atau malah kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan sistem perekonomian Indonesia? Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ada baiknya kita cari tahu dahulu seperti apakah sistem perekonomian Indonesia. Dengan melihat seperti apakah sistem perekonomian Indonesia secara tidak langsung kita sedikit-banyak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas. Di atas disinggung bahwa sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas kekeluargaan itu? Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas bersama dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas kandungan asas kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya, kedua pasal inipun akan jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu. Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat. Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan. Menilik dari substansi-substansi itu dapat diketahui bahwa sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian Indonesia. Ada bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem ekonomi kita. Dan yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme yang diadopsi itu bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia. Kemudian bagaimana dengan kapitalisme? Kapitalisme lahir di Eropa dengan ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah hanya itu saja ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita akan menjawab tidak, sistem pasar bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide kapitalisme, jadi tentu ada bagian-bagian yang lebih substantif dalam kapitalisme. Sebut saja, kebebasan bertindak, kepemilikan hak, kebebasan mengembangkan diri, dan banyak lagi, tentu ini adalah substansi kapitalisme yang baik, di luar itu lebih banyak lagi substansi-substansi kapitalisme yang tidak sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa substansi-substansi itu bukankah ada dalam sistem ekonomi Indonesia. Jadi antara kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memang memiliki kaitan yang cukup erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia . Hal ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur sosialisme ternyata dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk memilik pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang merupakan substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung individu-individu sebagai warga negara. Tanggung jawab negara terhadap hak-hak individu ini adalah bagian dari substansi kapitalisme yang menjadikan individu-individu sebagai subjek. Pelaku-pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi. Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan. 1. Pemerintah (BUMN) a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. 1 ) Kegiatan produksi Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. 2 ) Kegiatan konsumsi Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya. 3 ) Kegiatan distribusi Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting. b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. 2. Swasta (BUMS) BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. 3. Koperasi Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi denga melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. KESIMPULAN Pada akhirnya pembahasan ini berujung pada sebuah seruan penerapan ekonomi islam melalui pengembalian asas ekonomi kerakyatan yang telah lama digagas pendiri negara ini sebagai dasar berekonomi Indonesia yang sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak menjamin masyrakat hidup dengan sejahtera di sebuah negara. Untuk itu perlu adanya sebuah kebijakan pemerataan ekonomi. Pemerataan ekonomi sebagai hasil akhir dari penerapan ekonomi kerakyatan ini akan berujung pada keberkahan dunia akhirat jika pada akhirnya bertujuan menerapkan prinsip islam dalam berekonomi dan bernegara. Untuk mencapai tujuan itu maka segala hal yang mengandung riba, gharar dan maysir harus dihilangkan dalam system ekonomi negara ini. Daftar pustaka http://dc416.4shared.com/doc/uWtp39Bt/preview.html http://www.smecda.com/kajian/files/hslkajian/Kajian_Inovatif/1_Model/4_BAB%20II.pdf http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=Peranan+ekonomi+kerakyatan+sebagai+landasan+perekonomian+indonesia&source=web&cd=10&ved=0CFgQFjAJ&url=http%3A%2F%2Fwww.smecda.com%2Fkajian%2Ffiles%2Fhslkajian%2FKajian_Inovatif%2F1_Model%2F4_BAB%2520II.pdf&ei=9Zt2T6CJNbCaiAf285WABQ&usg=AFQjCNHS2x15LigqmqVgdwhZR7fWtGs68Q&cad=rja http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=Peranan+ekonomi+kerakyatan+sebagai+landasan+perekonomian+indonesia&source=web&cd=7&ved=0CEUQFjAG&url=http%3A%2F%2Fxa.yimg.com%2Fkq%2Fgroups%2F24835083%2F1507438776%2Fname%2FBAB%2BII%2BLandasan%2BTeori.rtf&ei=9Zt2T6CJNbCaiAf285WABQ&usg=AFQjCNHtg_qkgnY23KcCI6XBcSBPxcvOaA&cad=rja http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/04/08/sistem-perekonomian-indonesia/ http://www.pradipha.com/2012/03/makalah-pemberdayaan-ekonomi-kerakyatan.html B.     Rumusan Masalah Permasalahan Pancasila yang masih terasa mengganjal adalah tentang penghayatan dan pengamalannya saja. 1.       Sebenarnya apa peran Pancasila dalam mengatur perekonomian bangsa Indonesia ? 2.       Bagaimana Pancasila dapat menjadi sebuah dasar negara dalam mewujudkan keadilan ekonomi pada rakyatnya ? 3.       Apa langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menafsirkan Pancasila dalam bidang ekonomi agar tidak berkiblat ke kapitalisme ? Dalam perjalanan republik ini, bisa dikatakan telah terjadi penelikungan sistem ekonomi nasional sehingga Pancasila sebagai dasar negara belum sepenuhnya menjiwai sistem perekonoman negara ini, baik oleh aktor eksternal yang dimotori oleh World Bank dan IMF maupun oleh aktor internal yaitu pemerintahan melalui serangkaian kebijakan ekonominya yang bersifat neoliberal dan kalangan intelektual ekonomi dengan pemikiran-pemikirannya. C.     Tujuan 1.       Untuk mengetahui peran Pancasila dalam mengatur perekonomian bangsa Indonesia 2.       Untuk megetahui Pancasila dapat menjadi sebuah dasar negara dalam mewujudkan keadilan ekonomi pada rakyatnya. 3.       Untuk mngetahui langkah-langkah yng dilakukan dalam penafsiran Pancasila agar tidak berkiblat ke kapitalisme. D.      Manfaat System ekonomi Indonesia berdasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa, dan system ekonomi Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah moral dan etika, sehingga pembangunan nasional bangsa Indosesia adalah pembangunan yang berakhlak. BAB II TEORI - TEORI 1.       Pengertian Pancasila “Pancasila” berasal dari bahasa sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana). Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta “Pancasila” memiliki dua macam arti yakni : “panca” artinya lima “syila” artinya batu sendi, alas atau dasar “syiila” artinya peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh. [1] Sehingga dapat diartikan bahwa Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. [2] Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah :          Ketuhanan Yang Maha Esa,          Kemanusiaan yang adil dan beradab,          Persatuan Indonesia,          Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan          keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Peran Pancasila ada di berbagai bidang diantaranya, hukum, pertahanan keamanan, ekonomi, dan sosial budaya. Pengaktualisasian pancasila dalam bidang ekonomi yaitu dengan menerapkan sistem ekonomi Pancasila. Ekonomi Pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (institutional economics) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai ideologi negara, yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia yang menekankan pada harmoni mekanisme harga dan social (sistem ekonomi campuran), bukan pada mekanisme pasar yang bersasaran ekonomi kerakyatan agar rakyat bebas dari kemiskinan, keterbelakangan, penjajahan/ketergantungan, rasa was-was, dan rasa diperlakukan tidak adil yang memosisikan pemerintah memiliki asset produksi dalam jumlah yang signifikan terutama dalam kegiatan ekonomi yang penting bagi negara dan yang menyangkut hidup orang banyak. Sehingga perlu pengembangan Sistem Ekonomi Pancasila sehingga dapat menjamin dan berpihak pada pemberdayaan koperasi serta usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Selain itu ekonomi yang berdasarkan Pancasila tidak dapat dilepaskan dari sifat dasar individu dan sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain untuk memenuhi semua kebutuhanya tetapi manusia juga mempunyai kebutuhan dimana orang lain tidak diharapkan ada atau turut campur. [3] Jika Pancasila mengandung  5 asas, maka semua substansi sila Pancasila yaitu : (1) etika (2) kemanusiaan (3) nasionalisme (4) kerakyatan/demokrasi (5) keadilan sosial, harus dipertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila. Disinilah perlunya menengok ulang pemikiran Adam Smith yang 17 tahun sebelum menulis karyanya Inquiry Into The Nature and Causes of The Wealth of Nations (1776) yang kemudian menjadi “kitab suci” ideologi kapitalisme, telah menulis The Theory of Moral Sentiments (1759). Di dalam karya terdahulunya, terdapatlah ajaran asli Bapak Ilmu Ekonomi ini bahwa ilmu ekonomi sama sekali tidak bisa lepas dari faktor-faktor etika dan moral. Dalam buku ini, Smith mencoba mengembangkan ilmu ekonomi yang tidak saja bermoral namun juga mendesain aspek kelembagaannya. Dari sinilah keberadaan Ekonomi Pancasila paralel dengan pemikiran Smith. Menurut Boediono (mantan Menkeu RI), sistem Ekonomi Pancasila dicirikan oleh lima hal sebagai berikut: (1)       Koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional (2)       Manusia adalah “economic man” sekaligus “social and religious man”. (3)       Ada kehendak sosial yang kuat ke arah egalitarianisme dan kemerataan sosial. (4)       Prioritas utama kebijakan diletakkan pada penyusunan perekonomian nasional yang tangguh. (5)       Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi. Dalam prakteknya, menurut Mubyarto (Kepala PUSTEP UGM), fakultas ekonomi sebagai gudang pemikiran ilmu ekonomi telah menyumbang 3 dosa dalam pengajarannya yang berperan memperparah marginalisasi Ekonomi Pancasila, yaitu: (1)       bersifat parsial dalam mengajarkan ajaran ekonom klasik Adam Smith. Konsep Smith tentang Manusia Sosial (homosocius, tahun 1759) dilupakan atau tidak diajarkan, sedangkan ajaran berikutnya pada tahun 1776 (manusia sebagai homoeconomicus) dipuja-puji secara membabi buta. (2)       metode analisis deduktif dari teori ekonomi neoklasik diajarkan secara penuh, sedangkan metode analisis induktif diabaikan. Hal demikian bertentangan dengan pesan Alfred Marshall dan Gustave Schmoller, dua tokoh teori ekonomi neoklasik, untuk memakai dua metode secara serentak laksana dua kaki. (3)       ilmu ekonomi menjadi spesialistis dan lebih diarahkan untuk menjadi ilmu ekonomi matematika. Menurut Kenneth Boulding dalam Economic as A Science, ilmu ekonomi dapat dikembangkan menjadi salah satu atau gabungan dari cabang-cabang ilmu berikut: (a) ekonomi sebagai ilmu sosial (social science); (b) ekonomi sebagai ilmu ekologi (ecological science); (c) ekonomi sebagai ilmu perilaku (behavioral science); (d) ekonomi sebagai ilmu politik (political science); (e) ekonomi sebagai ilmu matematika (mathematical science); dan (f) ekonomi sebagai ilmu moral (moral science) Sebagai sebuah gagasan besar, Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi bukan-bukan, bukan kapitalisme juga bukan sosialisme, menawarkan harapan berupa sistem perekonomian alternatif yang bersifat komprehensif integral bagi jutaan masyarakat Indonesia demi mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Dalam konteks inilah kemudian diperlukan adanya reformasi tidak saja dalam tataran implementasi kebijakan perekonomian selama ini, namun juga transformasi pola pikir dari ekonomi neoliberal yang dominan untuk menjadi lebih berkemanusiaan dan berkeadilan sosial yang dijiwai nilai-nilai Pancasila. Bukan hal yang mustahil jika kelak istilah Hattanomics menjadi ikon Ekonomi Pancasila dan bisa menggeser dominasi perspektif Reagenomics dan Thatcherisme- ikon utama gagasan Ekonomi Neoliberal. [4] Pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan bebas, meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan. BAB III PERAN PANCASILA DIBIDANG EKONOMI 1.       Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi Karena lamanya sistem control kelembagaan berkembang pula usaha sekaligus sebagai pengusaha, yang didasarkan atas birokrasi dan wibawa keluarga pengusaha. Kondisi yang demikian itu, jelas tidak berdasarkan nilai Pancasila yang melerakan kemakmuran pada paradigma demi kesejahteraan seluruh bangsa. Bangsa sebagai unsur pokok serta subjek dalam negara yang merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia individu makhluk sosial, adalah sebagai satu keluarga bangsa. Oleh karena itu, perubahan dan pengembangan ekonomi harus diletakkan pada peningkatan hartkat martabat serta kesejahteraan seluruh bangsa sebagai satu keluarga. Sistem ekonomi yang berbasis pada kesejahteraan rakyat menurut Moh.Hatta, adalah merupakan pilar (soko guru) ekonomi Indonesia. [5] Sistem ekonomi Indonesia pada masa Orde Baru bersifat “birokratik ototarian” yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan partisipasi dalam membuat keputusan nasional hamper sepenuhnya berada di tangan penguasa bekerjasama dengan kelompok militer dan kaum teknokrat. [6] Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan barsama seluruh bangsa, dalam kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan penguasa. [7] Dalam kenyataannya sektor ekonomi yang justru mampu bertahan pada masa dewasa ini adalah ekonomi kenyataan, yaitu ekonomi yang berbasis pada usaha rakyat. Oleh karena itu, subsidi yang keluar biasa banyaknya pada kebijaksanaan masa orde baru hanya dinikmati oleh sebagian kecil orang yaitu oleh sekelompok konglomerat, sedangkan apabila mengalami kebangkrutan seperti saat ini rakyatlah yang banyak dirugikan. Oleh karena itu, rekapitalisasi pengusaha pada masa krisis dewasa ini sama halnya dengan rakyat banyak membantu pengusaha yang sedang terpuruk. Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai Pancasila yang mengutamakan kesejahteraan seluruh bangsa adalah sebagai berikut : a)       Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan b)      Program rehabilitas dan pemulihan ekonomi c)       Transformasi struktur, guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan sistem untuk mendorong percepatan perubahan struktural (struktural transformation) transformasi struktural ini meliputi proses perubahan dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern, ekonomi lemah ke ekonomi yang tangguh, ekonomi subsistem ke ekonomi pasar, ketergantungan keada mandiri. d)      Dengan sistem ekonomi dan mendasarkan nilai pada upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapt mengurangi kesenjangan ekonomi. [8] 2. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi Dalam dunia ekonomi boleh dikatakan jarang ditemukan pakar ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan Ketuhanan. Sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas, dan akhirnya yang kuatlah yang menang. Hal ini sebagai implikasi dari perkembangan ilmu ekonomi pada akhirna abad ke-18 menumbuhkan ekonomi kapitalis. Atas dasar kenyataan objektif inilah maka di Eropa pada awal abad ke-19 muncullah pemikiran sebagai reaksi atas perkembangan ekonomi tersebut yaitu sosialisme komunisme yang memperjuangkan nasib kaum proletar yang ditindas oleh kaum kapitalis. Oleh karena itu, kiranya menjadi sangat penting bahkan mendesak untuk dikembangkan system ekonomi yang mendasarkan pada moralitas humanistik, ekonomi yang berkemanusiaan. Atas dasar kenyataan tersebut maka Mubyarto kemudian mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistic yang berdasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa. Maka system ekonomi Indonesia berdasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai morak kemanusiaan. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera. Oleh karena itu, ekonomi harus berdasarkan pada kemanusiaan yaitu demi kesejahteraan kemanusiaan ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga kita harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya berdasarkan pada persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang dapat menimbulkan penderitaan pada manusia, menimbulkan penindasan atas manusia satu dengan yang lainnya. [9] 3.       Ekonomi Pancasila Diteliti Dari Dalam Dan Pelaksanaan Sila-Sila Pancasila Dalam Bidang Ekonomi Dalam prakteknya, menurut Mubyarto (Kepala PUSTEP UGM), fakultas ekonomi sebagi gudang pemikiran ilmu ekonomi telah mnyumbang 3 dosa dalam pengajarannya yang berperan memperparah marginalisasi Ekonomi Pancasila : (1)    Bersifat parsial dalam mengajarkan ajaran ekonom klasik Adam Smith. Konsep Smith tentang Manusia Sosial (homosocius, tahun 1759) dilupakan atau tidak diajarkan, sedangkan ajaran berikutnya pada tahun 1776 (manusia sebagai homoeconomicus) dipuja-puji secara membabi buta. (2)    Metode analisis deduktif dari teori ekonomi neoklasik diajarkan secara penuh, sedangkan metode analisis induktif diabaikan. Hal demikian bertentangan dengan pesan Alfred Marshall dan Gustave Schmoller, dua tokoh teori ekonomi neoklasik, untuk memakai dua metode secara serentak lasana dua kaki. (3)    Ilmu ekonomi menjadi spesialis dan lebih diarahkan untuk menjadi ilmu ekonomi matematika. Menurut Kenneth Boulding dan Ekonomic as A Science, ilmu ekonomi dapat dikembangkan menjadi salah satu atau gabungan dari cabang-cabang ilmu berikut : a)       Ekonomi sebagai ilmu sosial(social science) b)      Ekonomi sebagai ilmu ekologi (ecological science) c)       Ekonomi sebagai ilmu perilaku (behavioral science) d)      Ekonomi sebagi ilmu politik (political science) e)       Ekonomi sebagai ilmu matematika (mathematical science) f)       Ekonomi sebagai ilmu moral (moral science) Sebagai sebuah gagasan besar, Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi bukan kapitalisme juga bukan sosialisme, menawarkan harapan berupa sistem perekonomian alternatif yang bersifat komprehensif integral bagi jutaan masyarakat Indonesia demi mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945. Dalam konteks inilah kemudian diperlukan adanya reformasi tidak saja dalam tataran implementasi kebijakan perekonomian selama ini, namun juga transformasi pola pikir dari ekonomi neoliberal yang dominant untuk menjadi lebih berperikemanusiaan dan berkeadilan sosial yang dijiwai nilai-nilai Pancasila. Bukan hal yang mustahil jika kelak istilah Hattanomics menjadi ikon Ekonomics Pancasila dan bisa menggeser dominasi prespektif Reagenomics dan Thatcherisme ikon utama gagasan Ekonomi Neoliberal.          Pancasila sebagai dasar negara, maka sila-sila yang terdapat pada Pancasila dapat diterapkan dalam kehidupan ekonomi bangsa, negara dan masyarakat sebagai berikut : 1.       Ketuhanan Yang Maha Esa Menunjukkan bahwa pola perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial dan moral yang sangat tinggi, yaitu moral manusia yang beragama sehingga para pelaku ekonomi tidak akan semena-mena karena adanya pengawas tunggal, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. 2.       Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan pemerataan-pemerataan sosial (egalitarian), sesuai asas-asas kemanusiaan. 3.       Persatuan Indonesia Prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh. Ini berarti nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi. 4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan merupan bentuk paling konkrit dari usaha bersama. 5.       Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Hal ini menunjukan pada adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi dan keadilan sosial. Aturan main yang diturunkan dari setiap sila dalam Pancasila kita bisa melihat sejauh mana aturan main tersebut telah bisa ditegakkan dalam masyarakat. Misalnya, dalam sila Persatuan Indonesia kita bisa meneliti setiap kasus kebijakan ekonomi yang hendak diambil, apakah akan membantu atau tidak pada peningkatan ketangguhan atau ketahanan ekonomi nasional. Lebih spesifik lagi bisa diambil contoh apakah setiap utang baru atau kerja sama ekonomi dengan negara lain bisa membantu atau sebaliknya mengancam ketangguhan dan ketahanan ekonomi nasional. [10]          Beberapa contoh konkrit pelaksanaan isi arti Pancasila yang khusus dan konkrit dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara dalam bidang ekonomi adalah : 1.       Adanya BUMN yang juga dapat melibatkan partisipasi swata, sehingga terdapat pengembangan usaha milik negara dan warga sebagai perseorangan. 2.       Adanya subsidi negara terhadap distribusi BBM yang ditentukan berdasarkan asas pemerataan. [11] SISTEM EKONOMI PANCASILA Dalam kosep kita, pembangunan nasional adalah pengamalan Pancasila. Pembangunan ekonomi kita pun harus berlandaskan pancasila, sebagai dasar, tujuan dan pedoman dalam penyelenggaraannya. Dengan dasar pemikiran tersebut, maka system ekonomi yang ingin kita bangun adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi diartikan sebagai kumpulan dari institusiyang terintegrasi dan berfungsi serta beroperasi sebagai suatu kesatuanuntuk mencapai suatu tujuan (ekonomi) tertentu. Institusi disini siartikan sebagai kumpulan dari norma-norma,peraturan atau cara berfikir. Dalam pengertian institusi ini juga diartikan juga termasuk institusi ekonomi seperti rumah tangga, pemerintah, kekayaan, uang, serikat pekerja dan lain-lain. Sedangkan yang dimaksud dengan sisitem ekonomi Pancasila adalah system ekonomi pasar yang terkeloladan kendali pengelolaannya adalah nilai-nilai Pancasila. Atas dasar itu , maka ekonomi Pancasila tidak semata-mata bersifat materialistis, karena berlandaskan pada keimanan dan ketaqwaan yang timbul dari pengakuan kita pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian system ekonomi Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah moral dan etika, sehingga pembangunan nasional bangsa Indosesia adalah pembangunan yang berakhlak. Jika dilihat dari sila Pancasila, sila tiga dan empat maka dapat diketahui bahwa :          Sila persatuan Indonesia mengamanatkan kesatuan ekonomi sebagai penjabaran wawasan nusantaradi bidang ekonomi. Ekonomi Pancasila dengan demikian berwawasan kebangsaan dan tetap membutuhkan sikap patriotic meskipun kegiatannya sudah mengglobal.          Sila keempat pada Pancasila menunjukkan pandangan bangsa Indonesia mengenai kedaulatan rakyat dan bagaimana demokrasi dijalankan di Indonesia.          Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menunjukkan betapa seluruh upaya pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan. [12] Menurut ISEI, di dalam sistem ekonomi yang berlandaskan Demokrasi Ekonomi, usaha negara, koperasi, dan usaha swasta dapat bergerak di dalam semua bidang usaha sesuai dengan peranan dan hakikatnya masing-masing. Dalam konsep iti usaha berperan sebagai : 1.        Perintis di dalam penyediaan barang dan jasa di bidang-bidang produksi yang belum cukup atau kurang merangsang prakarsa dan minat penguasa swasta; 2.        Pengelola dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang penting bagi negara; 3.        Pengelola dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang mnguasai hajat hidup orang banyak; 4.        Imbangan bagi kekuatan pasar pengusaha swasta; 5.        Pelengkap penyediaan barang dan jasa yang belum cukup disediakan oleh swasta dan koperasi, dan 6.        Penunjang palaksanaan kebijakan negara. Namun, yang menjadi tantangan kita sekarang adalah bagaimana membangun usaha swasta agar dapat memotori ekonomi kita dalam memasuki era perdagangan bebas. Pilar Sistem Ekonomi Pancasila meliputi: (1) ekonomika etik dan ekonomika humanistik (dasar), (2) nasionalisme ekonomi & demokrasi ekonomi (cara/metode operasionalisasi), dan (3) ekonomi berkeadilan sosial (tujuan). Kontekstualisasi dan implementasi Pancasila dalam bidang ekonomi cukup dikaitkan dengan pilar-pilar di atas dan juga dikaitkan dengan pertanyaan-pertanyaan dasar yang harus dipecahkan oleh sistem ekonomi apapun. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah: (a) Barang dan jasa apa yang akan dihasilkan dan berapa jumlahnya; (b) Bagaimana pola atau cara memproduksi barang dan jasa itu, dan; (c) Untuk siapa barang tersebut dihasilkan, dan (d) Bagaimana mendistribusikan barang tersebut ke masyarakat. Rendahnya upaya dan kemamuan untuk menafsirkan Pancasila dalam bidang ekonomi yang lebih banyak berkiblat ke kapitalisme; Tidak ada keteladanan; Kebijakan pemerintah sendiri menyimpangi Pancasila; Social punishment & law enforcement yang rendah. Langkah yang perlu dilakukan adalah perlu digalakkan kembali penanaman nilai-nilai Pancasila melalui proses pendidikan dan keteladanan. Perlu dimunculkan gerakan penyadaran agar ilmu ekonomi ini dikembangkan ke arah ekonomi yg humanistik, bukan sebaliknya mengajarkan keserakahan & mendorong persaingan yang saling mematikan utk memuaskan kepentingan sendiri . Ini dilakukan guna mengimbangi ajaran yg mengedepankan kepentingan pribadi, yang melahirkan manusia sebagai manusia ekonomi (homo ekonomikus), telah melepaskan manusia dari fitrahnya sebagai makhluk sosial (homo socius) dan mahluk beretika (homo ethicus). [13] BAB IV PENUTUP KESIMPULAN          Contoh konkrit pelaksanaan isi arti Pancasila dalam bidang ekonomi adalah : Adanya BUMN yang juga dapat melibatkan partisipasi swata, sehingga terdapat pengembangan usaha milik negara dan warga sebagai perseorangan. Adanya subsidi negara terhadap distribusi BBM yang ditentukan berdasarkan asas pemerataan          Agar Pancasila dalam bidang ekonomi tidak dianggap berkiblat ke kapitalisme; Tidak ada keteladanan; Kebijakan pemerintah sendiri menyimpangi Pancasila; Social punishment & law enforcement yang rendah. Maka langkah dilakukan adalah perlu digalakkan kembali penanaman nilai-nilai Pancasila melalui proses pendidikan dan keteladanan. Perlu dimunculkan gerakan penyadaran agar ilmu ekonomi ini dikembangkan ke arah ekonomi yg humanistik, bukan sebaliknya mengajarkan keserakahan & mendorong persaingan yang saling mematikan utk memuaskan kepentingan sendiri . Ini dilakukan guna mengimbangi ajaran yg mengedepankan kepentingan pribadi, yang melahirkan manusia sebagai manusia ekonomi, telah melepaskan manusia dari fitrahnya sebagai makhluk sosial dan mahluk beretika. DAFTAR PUSTAKA Prof.DR.Kaelan, M.S.2010.Pendidikan Pancasila..Yogyakarta: Paradigma Prof.DR.Kaelan, M.S.1999.Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan.Yogyakarta: Paradigma   Dr. H.Kaelan, M.S.TT. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigmahttp:// pancasila/peranan-pancasila-di-bidang-ekonomi.html www.ginandjar.com http://ezzelhague.multiply.com/journal/item/21  Blog.unila.ac.id/radegunawans/files/2010/07.Makalah-Fisafat-Ilmu.pdf [1] Drs. Kaelan, M.S, Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan,Paradigma,Yogyakarta.1999.hal 18 [2] http:// /pancasila/Makalah Pancasila dan Masyarakat _ peutuah.html [3] http://ezzelhague.multiply.com [4] http://ezzelhague.multiply.com [5] Prof.DR.Kaelan,M.S Pendidikan Pancasila.Paradigma Yogyakarta.2010.hal 257-258. [6] Ibid. [7] Ibid. [8] Dr. H.Kaelan, M.S, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta,TT,hal 257-259 [9] Prof.DR.Kaelan,M.S Pendidikan Pancasila.Paradigma,Yogyakarta.2010.hal 231. [10] http://ezzelhague.multiply.com/journal/item/21 Blog.unila.ac.id/radegunawans/files/2010/07.Makalah-Fisafat-Ilmu.pdf [11] Drs. Kaelan, M.S, Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan,Paradigma,Yogyakarta.1999. hal 75. [12] www.ginandjar.com [13] http:// pancasila/peranan-pancasila-di-bidang-ekonomi.html