Nama : Nurma Safitri
Kelas : XII-Akuntansi
No Absen : 28
Daftar Isi
Cover …………………………………………………………… 1
Daftar Isi …………………………………………………………… 2
Kata Pengantar …………….........………………………………………... 3
Tugas 1 …………………………………………………………... 4
Tugas 2 …………………………………………………………... 5
Tugas 3 …………………………………………………………... 6
Tugas 4 …………………………………………………………... 6
Tugas 5 …………………………………………………………... 7
Tugas 6 …………………………………………………………... 7
Tugas 7 …………………………………………………………... 8
Tugas 8 …………………………………………………………... 9
Tugas 9 ........................................................................................... 10
Tugas 10 ........................................................................................... 10
Tugas 11 ........................................................................................... 11
Tugas 12 ........................................................................................... 12
Tugas 13 ........................................................................................... 12
Tugas 14 ........................................................................................... 14
Tugas 15 ........................................................................................... 14
Tugas 16 ........................................................................................... 15
Tugas 17 ........................................................................................... 16
Tugas 18 ........................................................................................... 17
Tugas 19 ........................................................................................... 18
Tugas 20 ........................................................................................... 19
Tugas 21 ........................................................................................... 20
Tugas 22 ........................................................................................... 21
KATA PENGANTAR
Pertama-tama perkenankanlah saya selaku penyusun makalah ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga saya dapat menyusun makalah ini.
Ucapan terima kasih dan puji syukur saya sampaikan kepada Allah dan semua pihak yang telah membantu kelancaran, memberikan masukan serta ide-ide untuk menyusun makalah ini.
Saya selaku penyusun telah berusaha sebaik mungkin untuk menyempurnakan makalah ini, namun tidak mustahil apabila terdapat kekurangan maupun kesalahan. Oleh karena itu saya memohon saran serta komentar yang dapat saya jadikan motivasi untuk menyempurnakan pedoman dimasa yang akan datang.
Jakarta, Agustus 2016
Nurma Safitri
Penyusun,
Tugas 1
Vonis 11 Tahun Bos Kuali Kecewakan Buruh
Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Alttar) kecewa terhadap vonis 11 tahun yang dijatuhkan kepada YI pemilik perusahaan kuali terdakwa penyekapan dan perbudakan karyawannya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut YI dipenjara 13 tahun, denda Rp 500 juta dan restitusi Rp 17 miliar. “Sebenarnya kita sudah kecewa sejak proses sidang JPU. YI sudah melanggar hukum berlapis sehingga hukuman minimal di atas 15 tahun,” kata Presidium Alttar, kepada Kompas.com, Rabu (26/3/2014).
Menurut Presidium Alttar, hakim sudah mengatakan, YI terbukti melakukan penyekapan, perbudakan dan membayar upah di bawah standar sehingga pemilik perusahaan kuali tersebut harus divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU. Menindaklanjuti keputusan hakim, pihaknya bersama para buruh lainnya akan melakukan koordinasi dengan Kontras dan Peradi yang selama ini sudah ikut mengawasi proses peradilan YI.
Terkait biaya restitusi sebesar Rp 17 miliar yang ditolak hakim,Koswara mengatakan, pihaknya akan terus berjuang agar para buruh yang menjadi korban perbudakan bisa mendapatkan biaya ganti rugi tersebut. “Kita akan terus kawal proses hukum ini sampai selesai.
YI akan mengajukan banding, jadi kita akan terus pantau dan lihat perkembangan kasus ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, YI, diadili karena melakukan penyekapan, perbudakan, perdagangan manusia dan eksploitasi terhadap karyawannya di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi,Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Bos kuali ini
dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (25/3/2014).
Nah, setelah kalian membaca wacana tersebut, coba tuliskan semua hal yang kalian pikirikan atau pertanyakan melalui tabel dibawah ini!
NO
Pendapat atau Pertanyaan yang berkaitan dengan wacana
1
Apa yang menjadi permasalahan pada topik diatas?
Jawab: Ketidakadilan sanksi yang diberikan kepada pemilik kuali yang sudah melakukan pelanggaran HAM
2
Dimana terjadinya peristiwa tersebut?
Jawab: di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
3
Siapa yang menjadi korban kekecewaan terhadap vonis yang diberikan oleh hakim?
Jawab: Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Alttar)
4
Mengapa Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Alttar) kecewa terhadap putusan hakim?
Jawab: karena putusan hakim yang memberikan hukuman ringan bagi pemilik kuali,yakni 11 tahun penjara dan denda 500 juta serta restitusi 17 miliar
5
Kapan bos kuali dihukum 11 tahun penjara, denda 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang?
Jawab: Selasa, 25 Maret 2014
6
Bagaimana solusi untuk memecahkan permasalahan tersebut?
Jawab: mengadili pemilik kuali tersebut minimal 15 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebesar 17 miliar
Tugas 2
Coba tuliskan apa yang kalian ingat tentang konsep-konsep HAM melalui tabel dibawah ini
No
Konsep
Penjelasan Konsep
1
Hak Asasi Manusia
Sebuah hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa
2
Kewajiban Asasi Manusia
Sesuatu yang harus dilaksanakan sesuai norma-norma yang telah diatur didalamnya sebagai makhluk hidup
3
Penegakan HAM
Sebuah sikap yang tegas untuk menghindari dan melindungi setiap hak yang melekat pada diri manusia
4
Pelanggaran HAM
Sebuah perilaku yang bertentangan terhadap UU yang berlaku dan menimbulkan gangguan fisik seseorang
Tugas 3
Pancasila merupakan suatu pedoman yang dimiliki setiap negara. Dimana setiap silanya memiliki beberapa makna yang terkandung didalamnya. Termasuk mengenai Hak Asasi Manusia seperti halnya pada sila pertama, yang mengandung makna mengenai setiap manusia berhak beribadah menurut kepercayaannya masing-masing tanpa paksaan dari oramg lain. Pada sila kedua mengandung makna bahwasannya setiap orang diberlakukan sama didepan hukum.
Selanjutnya pada sila ketiga, mengandung makna bahwa setiap orang berhak bergaul dengan siapapun tanpa adanya paksaan. Sementara pada sila keempat mengandung makna bahwa setiap orang berhak mengeluarkan pendapat dalam melakukan musyawarah mufakat. Dan yang terakhir, pada sila kelima mengandung makna mengenai setiap orang berhak memiliki kebebasan dalam hak pilih memilih calon pemimpin pemerintahan. Pada hal ini hubungan HAM dengan pancasila tidak dapat berubah. Karena sudah saling berkaitan dengan hakikat kelima sila ini.
Tugas 4
Pada gambar disamping, terlihat bahwa terdapat beberapa warga yang sedang membersihkan selokan. Dimana jika selokan tersebut bersih maka dapat menjadi sistem pengairan sawah yang berguna bagi warga sekitar (khususnya petani).
Pada gambar disamping pula kita dapat manarik kesimpulan kaitan gambar dengan HAM yaitu, setiap orang memiliki derajat yang sama dimata hukum dan pemerintahan sehingga untuk kebaikan bersama setiap orang wajib menjaga keharmonisan dilingkungan tempat tinggalnya dengan cara ikut serta dalam kegiatan gotong royong. Selain itu kita juga dapat mengambil kesimpulan bahwa setiap orang berhak dan wajib ikut serta dalam menjaga lingkungan sekitar demi terciptanya lingkungan yang aman, bersih, tentram dan saling menghormati antar warganya
Tugas 5
Coba kalian identifikasi jenis hak asasi yang terkait dengan setiap sila pancasila.
No
Sila pancasila
Jenis Hak Asasi yang terkait
1
Ketuhanan Yang Maha Esa
a. hak melalukan ibadah menurut kepercayaanya masing-masing
b. hak untuk kemerdekaan bergama
c. hak dari pembedaan agama, ras ,dll
2
Kemanusiaan yang adil dan beradab
a. hak pengakuan terhadap martabat manusia
b. hak sama didepan hokum
c. adanya persamaan derajat antar sesama manusia
3
Persatuan Indonesia
a. hak dalam bergaul
b. hak dilahirkan merdeka
c.hak membela dan mempertahankan keutuhan bangsa
4
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan
a. hak mengeluarkan pendapat
b. hak berkumpul
c. hak ikut serta dalam pemerintahan
5
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a. hak jaminan social
b. hak memiliki kebebasan hak milik
c. hak perlakuan yang adil dan layak dalam menjalin hubungan kekeluargaan
Tugas 6
Lakukanlah studi dokumentasi terhadap naskah konstitusi yang pernah berlaku di Negara Republik Indonesia, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan UUD NRI tahun 1945 setelah diamandemen. Kemudian identifikasikan jenis-jenis hak asasi manusia yang dijamin oleh keempat konstitusi yang pernah berlaku dinegara kita. Tuliskan hasil pekerjaanmu dalam tabel dibawah ini dan presentasikan didepan kelas
Kategori HAM
Jaminan HAM dalam
UUD 1945
Konstitusi RIS
UUDS 1950
UUD NRI 1945
(Sebelum Amandemen)
(Setelah Amandemen)
Hak Pribadi
Pasal 28 dan Pasal 29 ayat 2
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, pasal 8
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, pasal 8
Pasal 28 E ayat 1, 2, dan 3, Pasal 29 ayat 2
Hak Ekonomi
Pasal 27 ayat 2
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 D ayat 2
Hak Politik
Pasal 30 ayat 1
Pasal 23, Pasal 22
Pasal 24, Pasal 23
Pasal 30 ayat 1
Hak Persamaan Hukum
Pasal 27 ayat 1
Pasal 14, pasal 15,pasal 7(1,2,3)
Pasal 7(1),(2),(3); pasal 14,pasal 15
Pasal 28 I ayat 2
Hak Sosial Budaya
Pasal 31 ayat 1 dan Pasal 32
Pasal 29, pasal 30, pasal 16
Pasal 16,pasal 30,pasal 31
Pasal 31 ayat 2, Pasal 32 ayat 1
Hak mendapatkan perlakuan sama dalam peradilan dan perlindungan hukum
Pasal 28
Pasal 7(4), pasal 13
Pasal 7(4), pasal 13
Pasal 28 H ayat 1, Pasal 28 H ayat 2
Tugas 7
Coba kalian analisis pelaksanaan berbagai jenis hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD NRI 1945 pada saat ini. Tuliskan hasil analisis kalian dalam bentuk karangan sebanyak 4-6 paragraf dan presentasikan didepan kelas
Analisis saya terhadap pelaksanaan hak asasi manusia pada saat ini sudah cukup mengalami kemajuan dari tahun-tahun sebelumnya, jika pada tahun-tahun sebelumnya banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak diketahui dan tidak dapat ditinjak lanjuti dengan baik pada tahun ini kasus-kasus pelanggaran HAM sudah lebih bisa diatasi.
Seperti halnya kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada seorang siswi yang mati karena dibunuh dengan menggunakan cangkul setelah diperkosa ketika ia baru saja pulang dari sekolah. Dalam kasus tersebut tersangka telah ditangkap dan ditahan didalam penjara dan mendapat hukuman penjara yang cukup lama, yaitu 5 tahun penjara.
Akan tetapi hal tersebut belum bisa digunakan sebagai patokan bahwa pelaksanaan penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah sampai pada hasil yang maksimal, masih banyak kasus-kasus pelanggaran ham yang belum bisa ditangani dengan baik oleh lembaga penegak HAM salah satunya pada kasus Mirna yang mati terbunuh akibat sianida.
Pada kasus Mirna, pelaku masih belum bisa ditetapkan sehingga kasus tersebut sampai saat ini masih belum memiliki titik terang siapa pelaku dan dalang dari peristiwa tersebut. Sehingga pelaku masih bebas berkeliaran diluaran sana. Kesimpulannya pelaksanaan penegakan HAM di Indonesia sudah cukup baik akan tetapi masih perlu ditingkatkan.
Tugas 8
Selain dijamin dalam konstitusi, hak asasi manusia juga dijamin dalam UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Coba kalian identifikasikan jenis hak dan kewajiban asasi yang diatur dalam peraturan undang-undang tersebut
Kewajiban Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
Wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang
Hak untuk hidup
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
hak untuk tidak disiksa
Wajib menaati tata tertib kehidupan bermasyarakat
hak kebebasan pribadi
Wajib menaati moral kehidupan masyarakat
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga
Setiap orang bebas memeluk agamanya
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan
Tugas 9
Siapa yang harus bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM ?
Jawab : Menurut pendapat saya yang wajib mencegah pelanggaran HAM ialah seluruh pihak, baik pemerintah, hukum dan masyarakat itu sendiri. Pemerintah dan hukum wajib melindungi dan menegakan HAM jika ada orang yang melanggarnya. Selain itu peran masyarakat juga diperlukan untuk memberitahukan kepada pemerintah dan hukum jika melihat pelanggaran terhadap Hak Asasi orang lain
Apa saja solusi yang kalian ajukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM
Jawab : Cara yang saya ajukan untuk mencegah hal tersebut ialah dengan cara menetapkan dan menegakan hukum yang berkaitan dengan HAM seadil-adilnya dan memberikan hukuman yang setimpal atas tindakan yang dilakukan orang tersebut sehingga para pelaku dapat memikirkan kembali niatnya untuk melanggar hak asasi orang lain
Tugas 10
Sikap yang ditunjukan terhadap HAM sesuai pancasila :
Toleransi antar umat beragama
Menegakan keadilan dalam hukum dan pemerintahan
Keadilan dalam memberikan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia
Menjaga persatuan dan kesatuan
Menggunakan suara bersama dalam mengatasi suatu masalah
Menegakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Tugas 11
Identifikasikan contoh-contoh perilaku yang menunjukan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang dapat ditampilkan dalam berbagai lingkungan kehidupan. Tuliskan hasil identifikasi kalian dalam tabel berikut ini
No
Lingkungan
Contoh Perilaku
1
Keluarga
Toleransi terhadap anggota keluarga
Tidak melakukan kekerasan terhadap anggota keluarga
Orang tua tidak bersikap otoriter terhadap anaknya
2
Sekolah
Toleransi terhadap anggota sekolah
Tidak melakukan kekerasan disekolah
Guru tidak bersikap otoriter terhadap murid
Saling menghargai antar anggota sekolah
3
Masyarakat
Musyawarah untuk mendapat kesepakatan dalam mencari jalan keluar atas masalah yang ada dilingkungan masyarakat
Melaporkan jika melihat pelanggaran HAM
Bergotong royong dalam menyelesaikan tugas dilingkungan masyarakat
4
Berbangsa dan Bernegara
Melaporkan orang yang melanggar HAM
Menegakan hukum HAM
Berkorban demi kepentingan umum diatas kepentingan pribadi
Tugas 12
Kasus HAM Berat :
Kasus Pembunuhan Munir
Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Penculikan Aktivis 1997/1998
Penembakan Mahasiswa Trisakti
Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus HAM Ringan :
Pencemaran nama baik
Menghalangi orang beribadah
Menghalangi orang berpendapat
Menghina seseorang
Membatasi kehidupan seseorang
Tugas 13
A. Faktor Internal
No
Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
Penjelasan
1
Ego yang tinggi dan selalu mementingkan diri sendiri
Sikap egois dan mementingkan diri sendiri akan mengakibatkan seseorang lalai dari kewajibannya dan selalu menuntut haknya dalam berbagai kepentingan.
2
Kesadaran akan HAM rendah
Rendahnya kesadaran HAM akan mengakibatkan seorang pelanggar HAM berbuat semena-mena kepada orang lain
3
Kurangnya sikap toleransi
Sikap tidak toleran akan mengakibatkan munculnya rasa saling tidak menghormati dan menghargai atas keberadaan orang lain
4
Sifat individualis
Pelaku tidak ingin bersosalisasi dengan masyarakat
5
Keadaan psikologis para pelaku
Pelaku dalam keadaan kurang waras,gila,tertekan saat melakukan pelanggaran HAM
B. Faktor Eksternal
No
Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
Penjelasan
1
Penyalahgunaan kekuasaan
kekuasaan yang disalahgunakan akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.
2
Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak tegas dan klemar-klemer akan mengakibatkan timbulnya banyak pelanggaran HAM yang akan terjadi.
3
Teknologi yang disalahgunakan
Jika teknologi tidak dipergunakan sesuai aturan maka yang terjadi adalah timbul bentuk pelanggaran HAM.
4
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Ketidakseimbangan dan ketidakmerataan gaya hidup sudah mulai munjul di era saat ini. Perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki seseorang menjadi pemicu kesenjangan sosial dan ekonomi.
Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin akan banyak terjadi pelanggaran HAM seperti perampokan, perbudakan, pelecehan bahkan pembunuhan.
5
Belum meratanya pemahaman tentang HAM
Adanya orang atau pihak yang membuat pelanggaran HAM itu menjadi mudah dilakukan
Tugas 14
Pelanggaran HAM terjadi juga dilingkungan sekitar tempat tinggal kalian seperti dikeluarga, sekolah atau pun dimasyarakat. Nah coba kalian identifikasikan bentuk pelanggaran HAM yang terjadi dilingkungan tersebut. Tuliskan hasil temuan kalian pada tabel dibawah ini
No
Lingkungan
Contoh Pelanggaran HAM
Penyebab
Nilai Pancasila/Peraturan perundang-undangan yang dilanggar
1
Keluarga
Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri
Rasa marah yang tidak bisa dikontrol oleh orang tua
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya
2
Sekolah
Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah
Karena kepintaran, kekayaan, atau perilakunya
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3
Masyarakat
Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri
Karena masyarakat diliputi dengan emosi
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Tugas 15
KOMNAS HAM berwenang melakukan :
Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia
Melakukan penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat
Melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan
Berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun tersangka serta saksi
Berwenang menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjut
Tugas 16
Selain melalui lembaga peradilan, pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia. Coba kalian identifikasikan dan analisis keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut. Bacalah sumber belajar lainnya, baik media cetak maupun media online untuk membantu kalian dalam mengerjakan tugas ini. Tuliskan hasilnya dalam tabel dibawah ini
No
Jenis Kebijakan pencegah terjadinya Pelanggaran HAM
Analisis Keberhasilan
1
Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang.
Cukup berhasil dan terlaksana dengan baik
2
Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM.
Cukup berhasil mengurangi kasus pelanggaran HAM
3
Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Cukup berhasil mengurangi kasus pelanggaran HAM
4
Dibentuknya Komnas HAM berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 tahun 1993, yang bertujuan untuk membantu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan HAM
Cukup berhasil mengurangi kasus pelanggaran HAM
5
Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
Kurang berhasil karena masih banyak aparat penegak hukum yang tidak berlaku adil
Tugas 17
Identifikasikan sanksi bagi pelanggar HAM di Indonesia sebagaimana termasuk dalam UUD No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UUD No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Tuliskan hasilnya dalam tabel dibawah ini
No
Jenis Pelanggaran HAM
Sanksi
1
Kejahatan Genosida
Penahanan, Hukuman sesuai kejahatan
2
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Penahanan
3
Melukai Anggota Kelompok
Penangkapan dan Penahanan
4
Pembunuhan
Penangkapan dan Penahanan
5
Pemerkosaan
Penangkapan, Hukum Pidana
Tugas 18
Buatlah sebuah artikel singkat sebanyak empat paragraf yang berisi proses peradilan HAM di Mahkamah Internasional
Proses peradilan HAM internasionai meliputi beberapa tahapan, antara lain:
A. Pemeriksaan pendahuluan
Penuntut umum, setelah adanya laporan atau pengaduan dari salah satu Negara peserta mengenai suatu kejahatan, kemudian melakukan evaluasi atas laporan tersebut. Apalagi penuntut umum menyimpulkan bahwa ada dasar yang beralasan untuk menindak lanjuti dengan penyidikan kepada majelis pra-peradilandengan dilengkapi bahan-bahan yang telah dikumpulkan dalam melakukan penyelidikan
B. Pemeriksaan pengadilan Dalam pasal 61International Criminal Court (ICC)
ditentukan sebagai berikut:
Pada waktu pemeriksaan, penuntut umum harus mendukung setiap dakwaan dengan bukti yang cukup
Dalam proses pemeriksaan tersangka diperbolehkan:
-Menolak dakwaan
-Membantah bukti yang di ajukan oleh penuntut umum
-Mengajukan bukti
Dalam pimpinan mengangkat majelis pemeriksa yang bertanggung jawab terhadap pelaksana setiap persidangan berikutnya
Terdakwa harus hadir selama pemeriksaan.bila terdakwa hadir dipengadilan terus-menerus menunggu persidangan, Majelis pemeriksa dapat mengeluarkan terdakwa dan membuat penetapan baginya untuk mematuhi persidangan dan memberikan intruksi kepada pengacaranya dari luar sidang dengan teknologi komunikasi
Dalam mulai persidangan, majelis pemeriksa membacakan kepada terdakwa dakwaan yang sebelumnya telah dikonfirmasikan oleh majelis pra-peradilan. Majelis pemeriksa memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan pernyataan bersalah atau tidak bersalah.
Hakim ketua memberi petunjuk pelaksanaan persidangan termasuk menjamin bahwa persidangan dilaksanakan secara adil dan tidak memihak
Majelis pemeriksa memiliki wewenang untuk:
-Mengatur mengenai diterimanya suatu bukti
-Mengambil suatu tindakan yang perlu untuk menjaga ketertiban selama berlangsungnya pemeriksaan
Bila majelis pemeriksa berpendapat bahwa diperlukan adanya fakta-fakta yang lebih lengkap untukkepentingan keadilan, terutama korban, maka dapat:
-Menuntut penuntut umum mengajukan bukti tambahan termasuk keterangan saksi-saksi
-Memerintahkan agar pemeriksaan dilanjutkan
Putusan majelis pemeriksa harus berdasarkan evaluasi bukti dari seluruh persidangan
C.Upaya Banding
Berdasarkan pasal 74 International Criminal Court (ICC), putusan pengadilan dapat diajukan banding oleh penuntut umum atau orang yang dihukum dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Kesalahan prosedur
2. Kesalahan fakta
3. Kesalahan hukum
4. Alasan lain yang mempengaruhi keadilan
Tugas 19
Coba sekarang renungkan hal-hal berikut ini serta cobalah berikan jawabannya dengan penuh kejujuran
Dalam kenyataanya, manakah yang lebih sering kalian dahulukan antara hak dan kewajiban ?
Jawab : Hak
Pernahkah kalian melalaikan kewajiban? Apabila pernah, jenis kewajiban apa yang sering kalian lalaikan
Jawab : Pernah, yaitu belajar saya masih sering malas untuk belajar
Hal apa yang sudah kalian lakukan, sebagai bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia?
Jawab : Toleransi antar umat beragama yang berbeda keyakinan dengan saya
Tugas 20
PENILAIAN DIRI
No
Contoh Perilaku
Selalu
Sering
Kadang-Kadang
Tidak Pernah
Alasan
1
Tidak mengolok-olok teman yang melakukan kesalahan
82
Saya sering mengolok-olok teman saat ia melakukan kesalahan
2
Bertutur kata yang sopan kepada orang lain
85
Saya mengusahakan agar selalu bertutur kata yang sopan terhadap orang lain
3
Senyum dan mengucapkan salam ketika bertemu teman dan guru
86
Saya selalu mengusahakan senyum terhadap guru, akan tetapi terhadap teman saya masih sering tidak menyapa dengan senyuman
4
Memberi sedekah terhadap orang yang membutuhkan
84
Jika saya memiliki uang lebih sebisa mungkin saya berikan kepada orang yang membutuhkan
5
Menengok sodara atau teman yang sakit
83
Jika saya tidak ada halangan saya akan ikut menengok sodara atau teman yang sakit
6
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
87
Saya mengusahakan agar tidak pernah memaksakan kehendak saya kepada orang lain
7
Menjaga perasaan orang lain
86
Saya selalu berusaha agar tidak menyakiti perasaan orang lain
8
Tidak menceritakan aib atau kesalahan orang lain
85
Saya selalu berusaha untuk menjaga rahasia orang lain yang diberitahukan kepada saya, jika orang tersebut memberikan amanah agar tetap dijaga
9
Memberikan pujian terhadap keberhasilan orang lain
87
Saya selalu berusaha memberikan pujian terhadap keberhasilan orang lain
10
Menolong orang lain yang terkena musibah
87
Jika saya bisa maka saya akan membantu orang tersebut
Jumlah
852 : 10 = 85,2
Tugas 21
Kronologis Kejadian
Penyebab
Nilai Pancasila yang Dilanggar
Upaya Penanganan
Pada malam hari dilingkungan saya tinggal pernah terjadi perampokan atau pencurian sepeda motor oleh seorang pemuda. Peristiwa tersebut terjadi beberapa bulan yang lalu, pelaku ingin membawa sepeda motor yang diparkir didepan sebuah rumah yang tidak memiliki pagar. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10 malam, pemilik rumah yang belum tertidur menyadari bahwa motor miliknya belum dikunci stang sehingga ia berniat menguncinya. Pada saat itulah pemilik rumah memergoki pelaku saat ingin membawa motor miliknya. Kemudian sang pemilik rumah berteriak meminta tolong kepada para tetangga untuk mengejar pelaku. Pelaku yang belum terlalu jauh dapat terkejar oleh masa sehingga tertangkap dan dipukuli oleh masa hingga babak belur sebelum bisa dicegah oleh ketua RT. Kemudian pelaku dibawa ke pihak berwajib
Faktor Ekonomi
Hak untuk hidup
Pemerintah harus lebih giat lagi memberikan pengarahan kepada masyarakat bahwa sanksi yang paling baik dilakukan untuk para pelaku kejahatan ialah sanksi hukum, bukan sanksi seperti kekerasan yang malah akan menimbulkan pelanggaran bagi hak asasi yang dimiliki si pelaku
Tugas 22
Uji Kompetensi Bab 1
Bedakanlah makna hak asasi manusia dengan hak warga negara?
Jawab : Hak asasi Manusia merupakan hak yang dimiliki oleh setiap
manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras
maupun golongan.
Hak warga Negara adalah hak yang melekat pada seseorang
berdasarkan statusnya sebagai anggota suatu negara.
Mengapa terjadi pelanggaran HAM ?
Jawab : Karena kesadaran akan HAM masih rendah dan sanksi yang ada belum bisa membuat jera para pelaku pelanggar HAM
Uraikan jaminan terhadap hak asasi manusia yang terdapat dalam pancasila
Jawab :
Sila Pertama : Hak memeluk agama
Sila Kedua : Hak mendapatkan perlakuan yang adil
Sila Ketiga : Hak mendapatkan kedamaian
Sila Keempat : Hak untuk menyampaikan pendapat
Sila Kelima Hak mendapat kedudukan sosial yang sama
Apa yang akan terjadi apabila dalam proses penegakan hak asasi manusia, pancasila tidak dijadikan dasar atau landasan?
Jawab : Kita akan melanggar HAM orang lain, contohnya : saat kita menangkap pelaku pelanggar HAM akan tetapi kita tidak menggunakan pancasila sebagai dasar maka kita akan berbuat anarkis dan melanggar hak asasi si pelaku pelanggar HAM
Mengapa liberalisme dan sosialisme tidak patut dijadikan landasan dalam proses penegakan hak asasi manusia di Indonesia ?
Jawab : Karena prinsip-prinsip liberalisme lebih mengedepankan pada
kebebasan individual yang tanpa batas, sementara sosialisme
lebih mengedepankan kepada dominasi negara atas individu.
Kedua ideologi tersebut bertentangan dengan prinsip penegakan
HAM di Indonesia yang lebih mengedepankan asas keseimbangan
berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Sekarang ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran HAM di masyarakat, seperti pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan sebagainya. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan tersebut? Apa peran kalian untuk menyelesaikan persoalan tersebut ?
Jawab : Hal tersebut dapat terjadi karena kurangnya pengendalian diri si pelaku akan emosi yang ia miliki sehingga tidak menggunakan pikiran yang sehat dalam melakukan tindakan. Yang bertanggung jawab ialah semua pihak karena semua pihak memiliki porsi masing-masing dalam kasus tersebut. Peran saya ialah berusaha menjaga Hak asasi orang lain agar tidak dilanggar oleh diri saya sendiri serta memberikan pemahaman akan HAM kepada orang lain dan melaporkan segala bentuk pelanggaran HAM
20