[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

GURU PEMBELAJAR

GURU PEMBELAJAR T Pedoman Program Peningkatan Kompetensi DR AF Moda Tatap Muka, Dalam Jaringan (Daring), dan Daring Kombinasi KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 2016 1 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Buku 1 Buku 2A Buku 2B Buku 2C Buku 3 Buku 4 Pedoman Peningkatan Kompetensi (Moda Tatap Muka, Dalam Jaringan (Daring), dan Daring Kombinasi) Petunjuk Teknis Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap muka Petunjuk Teknis Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Guru Moda Daring Petunjuk Teknis Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Pembelajaran Mandiri Buku Pegangan Narasumber Nasional/Pengampu dan Instruktur Nasional/Mentor Katalog Modul - Bagian 1 (TK, SD, SLB, SMP, SMA, SMK) Katalog Modul - Bagian 2 (SMK Peminatan Vokasi) Pengarah: Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan DR AF T Tim Penyusun: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 2. Direktorat Pembinaan Guru Dikdas 3. Direktorat Pembinaan Guru Dikmen 4. Direktorat Pembinaan Guru dan Tendik PAUD dan Dikmas 5. Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan 6. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa Jakarta 7. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bisnis dan Pariwisata Sawangan 8. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling Parung 9. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pertanian Cianjur 10. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan IPA Bandung 11. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan TK dan PLB Bandung 12. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri Bandung 13. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Matematika Yogyakarta 14. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya Yaogyakarta 15. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PKn/IPS Malang 16. Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Otomotif dan Elektronika Malang 17. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Bangunan dan Listrik Medan 18. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi Gowa. Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Copyright © 2016 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang Dilarang mengcopy sebagian atau keseluruhan isi buku ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan 1 DR AF T Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar 2 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar KATA PENGANTAR Profesi guru dan tenaga kependidikan harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini dikarenakan guru dan tenaga kependidikan merupakan tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 yaitu “Menciptakan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif”. Setelah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) yang berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia, guru secara sadar berupaya untuk belajar memperbaiki kompetensinya untuk menuju guru yang profesional. Guru yang profesional wajib terus belajar dan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan sehingga terwujud sebagai guru pembelajar. DR AF T Pada kesempatan ini disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah memberikan kontribusi secara maksimal dalam mewujudkan pedoman ini. Mudah-mudahan pedoman ini dapat menjadi acuan dan sumber informasi dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi program dan tindak lanjut bagi peningkatan kompetensi guru pembelajar. Jakarta, Mei 2016 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata, Ph.D, NIP 195908011985031002 3 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.............................................................................................................................. 3 DAFTAR ISI.......................................................................................................................................... 4 DAFTAR GAMBAR.................................................................................Error! Bookmark not defined. DAFTAR TABEL......................................................................................Error! Bookmark not defined. DAFTAR DIAGRAM ...............................................................................Error! Bookmark not defined. BAB I PENDAHULUAN......................................................................................................................... 9 Latar Belakang ........................................................................................................................ 9 B. Dasar Hukum ........................................................................................................................ 10 C. Tujuan ................................................................................................................................... 11 D. Sasaran ................................................................................................................................. 11 E. Ruang Lingkup....................................................................................................................... 11 AF T A. BAB II PROGRAM GURU PEMBELAJAR ............................................................................................. 12 Kebijakan Program Guru Pembelajar ................................................................................... 12 B. Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar........................................................... 13 DR A. 1. Moda Tatap Muka ..........................................................................................................14 2. Moda Daring...................................................................................................................15 3. Moda Daring Kombinasi.................................................................................................15 C. Tujuan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar............................................... 16 1. Tujuan Umum.................................................................................................................16 2. Tujuan Khusus ................................................................................................................16 D. Sasaran Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar ............................................ 16 E. Prinsip Dasar Pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar................ 18 F. Tahapan dan Strategi Pelaksanaan ....................................................................................... 19 1. Tahapan Penyelenggaraan Program ..............................................................................19 2. Strategi ...........................................................................................................................20 G. Struktur Program.................................................................................................................. 21 H. Sistem Informasi Manajemen .............................................................................................. 24 I. Perangkat Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar........................................... 25 4 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar J. Penjadwalan .......................................................................................................................... 25 BAB III STANDAR PENYELENGGARAAN ............................................................................................ 27 A. Standar Pengelolaan/Pelaksanaan ....................................................................................... 27 1. Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu..................................................................27 2. Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor...........................................................................27 3. Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar ....................................................28 4. Kelas Daring Kombinasi ..................................................................................................28 5. Rombongan Belajar Daring ............................................................................................28 B. Standar Fasilitator................................................................................................................. 28 C. Standar Sarana dan Prasarana.............................................................................................. 29 1. Standar Sarana ...............................................................................................................29 2. Standar Prasarana ..........................................................................................................30 Standar Penilaian.................................................................................................................. 30 E. Standar Soal Tes Akhir .......................................................................................................... 30 F. Standar Penyelenggara ......................................................................................................... 30 G. Standar Waktu Pelaksanaan................................................................................................ 31 H. Standar Sertifikat.................................................................................................................. 31 AF T D. A. DR BAB IV PENYELENGGARAAN PROGRAM GURU PEMBELAJAR.......................................................... 32 Kurikulum dan Bahan Ajar.................................................................................................... 32 1. Kurikulum .......................................................................................................................32 2. Bahan Ajar ......................................................................................................................32 B. Narasumber/ Pengampu dan Instruktur Nasional/Mentor.................................................. 33 1. Tugas Narasumber .........................................................................................................33 2. Tugas Pengampu ............................................................................................................33 3. Tugas Instruktur Nasional/Mentor.................................................................................33 C. Pusat Belajar ......................................................................................................................... 33 D. Mekanisme Pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.................. 34 1. Mekanisme Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu ..............................................34 2. Mekanisme Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor .......................................................35 3. Mekanisme Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.................................36 E. Evaluasi ................................................................................................................................. 36 F. Keberhasilan Pelaksanaan Program...................................................................................... 36 5 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar G. Tempat Kegiatan .................................................................................................................. 37 H. Kepanitiaan Penyelenggara.................................................................................................. 37 1. Penanggungjawab Bidang Akademik (PJBA) ..................................................................37 2. Tim Teknis ......................................................................................................................37 3. Panitia Kelas ...................................................................................................................37 I. Pembiayaan ........................................................................................................................... 37 BAB V EVALUASI DAN SERTIFIKAT .................................................................................................... 38 A. Evaluasi ................................................................................................................................. 38 1. Penilaian Terhadap Peserta Pelatihan ...........................................................................38 2. Penilaian terhadap Fasilitator ........................................................................................43 3. Penilaian Pelaksanaan Pelatihan....................................................................................43 B. Sertifikat................................................................................................................................ 44 T BAB VI PENYELENGGARA PROGRAM PENINGKATAN KOMPETENSI GURU PEMBELAJAR................ 45 Penyelenggara Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar .................................. 45 B. Pembagian Tugas dan Peran .................................................................................................. 46 AF A. 1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan .....................................................46 2. PPPPTK dan LPPPTK KPTK...............................................................................................47 DR 3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota ..................................................................47 BAB VII PENJAMINAN MUTU............................................................................................................ 49 A. Ruang Lingkup ....................................................................................................................... 49 B. Monitoring dan Evaluasi Program .......................................................................................... 49 C. Pelaporan .............................................................................................................................. 50 BAB VIII PENUTUP ............................................................................................................................ 51 6 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar DAFTAR TABEL Tabel 1. 1 Data Guru Peserta UKG tahun 2015 ............................................................................... 9 Tabel 2. 1 Jenis dan Moda Guru Pembelajar sesuai variabel-variabel............................................. 17 Tabel 2. 2Tahapan Pelaksanaan Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.................................. 19 Tabel 2. 3 Struktur Program Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu dan Instruktur Nasional/Mentor...................................................................................................................... 22 Tabel 2. 4 Struktur Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka Guru Mapel/Guru Kelas/Guru BK...................................................................................................... 22 T Tabel 2. 5 Struktur Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka Guru Kejuruan Produktif ................................................................................................................... 23 Tabel 2. 6 Struktur Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Daring.................. 23 AF Tabel 2. 7 Struktur Program Tatap Muka pada Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi ..................................................................................................................... 23 Tabel 2. 8 Tabel Perangkat Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar........................... 25 DR Tabel 2. 9 Penjadwalan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar ................................ 25 Tabel 3. 1 Jenis dan kriteria Fasilitator............................................................................................. 29 Tabel 4. 1 Variabel dan Subvariabel Keberhasilan Pelaksanaan Program ....................................... 36 Tabel 5. 1 Kriteria Penilaian, Angka dan Sebutannya....................................................................... 40 Tabel 5. 2 Nilai Sikap dan Sebutannya ............................................................................................. 41 Tabel 5. 3 Nilai dan Predikat Nilai Moda Tatap Muka dan Moda Daring......................................... 43 Tabel 6. 1 Bagan Organisasi Penyelenggara Program .................................................................. 45 7 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar DAFTAR DIAGRAM Diagram 2. 1 Skenario Pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar ...... 21 Diagram 2. 2 Sistem Informasi Guru Pembelajar ..................................................................... 24 DR AF T Diagram 2. 3 Skema Sistem Guru Pebelajar..................................................................................... 24 8 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik sehingga menjadi determinan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Pentingnya peranan guru dalam pendidikan diamanatkan dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik. AF T Untuk merealisasikan amanah undang-undang sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk melaksanakan program tersebut, pemetaan kompetensi telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya. Data guru peserta UKG tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam tabel berikut. Tabel 1. 1 Data Guru Peserta UKG tahun 2015 1 2 3 4 5 6 Satuan Pendidikan DR No TK SD SLB SMP SMA SMK Total Jumlah Peserta UKG 252.631 1.389.859 21.287 561.164 254.166 220.409 2.699.516 Sumber Data : UKG 2015 Ditjen GTK Hasil UKG pada tahun 2015 menunjukkan nilai rata-rata nasional yang dicapai adalah 56,69, meningkat dibandingkan nilai rata-rata nasional dari tahun-tahun sebelumnya yaitu 47, dan sudah melampui target capaian nilai rata-rata nasional tahun 2015 yang ditetapkan dalam renstra Kemdikbud yaitu sebesar 55. Walaupun demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) berusaha lebih keras agar dapat mengejar target yang ditetapkan pada tahun 2016 yaitu 65. Untuk itu Ditjen GTK mengembangkan program berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut dengan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. 9 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar adalah upaya peningkatan kompetensi guru yang melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Bentuk pelibatan publik dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti memberikan dukungan bagi terselenggaranya Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar, baik dalam moda tatap muka, dalam jaringan (daring), maupun daring kombinasi. Pedoman ini disusun agar Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur. B. Dasar Hukum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar memperhatikan beberapa peraturan sebagai berikut. dikembangkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 4. AF Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. DR 2. T 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus. 6. 8. 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik Konselor. Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru. 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. 10 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi. T C. Tujuan D. Sasaran DR AF Pedoman ini disusun untuk digunakan sebagai acuan kerja bagi semua unit kerja/instansi yang akan melaksanakan program peningkatan kompetensi guru pembelajar dengan moda tatap muka, daring, dan daring kombinasi baik guru kelas, guru mata pelajaran/paket keahlian, guru bimbingan konseling, dan guru TIK/KKPI untuk semua jenjang pendidikan. Pedoman ini disusun untuk digunakan oleh instansi pembina dan/atau pelaksana program guru pembelajar, antara lain : 1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; 3. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan dan Perikanan, Teknologi dan Komunikasi; 2. 4. 5. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan Unit Kerja pengembangan kompetensi guru lainnya baik di pusat maupun di daerah. E. Ruang Lingkup Pedoman ini memberikan informasi kepada semua pihak yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, ruang lingkup, materi, strategi, jenis kegiatan, dan rambu-rambu penyelenggaraan program guru pembelajar serta proses penilaiannya. 11 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar BAB II PROGRAM GURU PEMBELAJAR A. Kebijakan Program Guru Pembelajar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam sambutan pada Upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2015 mengajak seluruh guru untuk menjadi Guru Pembelajar, guru yang selalu hadir sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya, guru yang hadir mengirimkan pesan harapan, guru yang makin menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme, dan keceriaan. Guru merupakan seorang pembelajar yang secara terus menerus belajar untuk meningkatkan kualitas dirinya. AF T Guru pembelajar adalah guru yang ideal yang terus belajar dan mengembangkan (upgrade) diri di setiap saat dan di manapun. Guru terus belajar dan mengembangkan diri bukan untuk pemerintah atau kepala sekolah, tapi memang sejatinya setiap pendidik atau guru adalah pembelajar. Hanya dari guru yang terus belajar dan berkarya akan muncul generasi pembelajar sepanjang hayat yang terus menerus berkontribusi pada masyarakat dan lingkungannya. Guru pembelajar adalah guru yang senantiasa terus belajar selama dia mengabdikan dirinya di dunia pendidikan. Oleh karena itu, ketika seorang guru memutuskan untuk berhenti atau tidak mau belajar maka pada saat itu dia berhenti menjadi guru atau pendidik. DR Guru merupakan role model atau contoh bagi para peserta didik sehingga tampilan awal guru sangat berpengaruh terhadap kelanjutan pembelajaran para peserta didik. Guru dapat menyajikan proses pembelajaran yang menarik, memberi motivasi, dan menginspirasi dari pengetahuan dan pengalaman guru yang senantiasa diperbaharui dengan berbagai masukan positif yang didapat dari berbagai sumber belajar. Pengetahuan dan pengalaman dapat diperoleh dari buku-buku, televisi, dunia maya/internet, kegiatan seminar pendidikan, serta pendidikan dan pelatihan. Dalam proses belajarnya, guru menghasilkan karya dan inovasi yang mencerahkan untuk diaplikasikan dalam proses pembelajaran di kelas sehingga menumbuhkan semua potensi peserta didik dan mereka bukan sekadar bisa meraih, tetapi bisa melampaui cita-citanya. Guru bukan hanya seorang pengajar tetapi lebih dari itu guru merupakan pendidik. Sebagai pendidik guru harus memiliki berbagai kemampuan sebagai kompetensi yang harus dimiliki sebagai pendidik yang profesional. Ada beberapa alasan mengapa seorang guru harus terus belajar selama dia berprofesi sebagai pendidik, sebagai berikut. 1. 2. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni menuntut guru untuk harus 12 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar 3. belajar beradaptasi dengan hal-hal baru yang berlaku saat ini. Dalam kondisi ini, seorang guru dituntut untuk bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan yang baru. Adapun kemampuan tersebut bisa diperoleh melalui pelatihan, seminar maupun melalui studi kepustakaan. Karakter peserta didik yang senantiasa berbeda dari generasi ke generasi menjadi tantangan tersendiri bagi seorang guru. Metode pembelajaran yang digunakan pada peserta didik generasi terdahulu akan sulit diterapkan pada peserta didik generasi sekarang. Oleh karena itu, cara ataupun metode pembelajaran yang digunakan guru harus disesuaikan dengan kondisi peserta didik saat ini. Berdasarkan alasan tersebut di atas, guru pembelajar harus terus belajar, mampu beradaptasi dengan perubahan, dan dapat menginspirasi peserta didik menjadi subjek pembelajar mandiri yang bertanggungjawab, kreatif, dan inovatif. B. Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar DR AF T Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar merupakan proses penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Peningkatan kemampuan tersebut mencakup kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk perbaikan dan pertumbuhan kemampuan (abilities), sikap (attitude), dan keterampilan (skill). Dari kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan suatu perubahan perilaku guru yang secara nyata perubahan perilaku tersebut berdampak pada peningkatan kinerja guru dalam proses belajar mengajar di kelas. Guru sebagai pembelajar menjadikan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar sebagai salah satu cara untuk memenuhi standar kompetensi guru sesuai dengan tuntutan profesi dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar menjadi bagian penting yang harus selalu dilakukan secara terus menerus atau berkelanjutan untuk menjaga profesionalitas guru. Oleh karena itu, Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar harus dirancang untuk memberikan pengalaman baru dalam membantu meningkatkan kompetensi sesuai bidang tugasnya agar guru memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan meningkatkan sikap perilaku yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai tanggung jawabnya. Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dirancang berdasarkan Standar Kompetensi Guru (SKG) yang mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus, dan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Berdasarkan Indikator Pencapaian 13 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Pusat Belajar DR AF T Kompetensi (IPK) dalam SKG dikembangkan peta kompetensi guru yang dibagi menjadi 10 kelompok kompetensi. Selanjutnya, dari 10 kelompok kompetensi dikembangkan kisi-kisi soal UKG, dan untuk masing-masing kelompok kompetensi dikembangkan juga modul peningkatan kompetensi guru pembelajar. Hasil UKG menjadi acuan dalam penilaian diri (self assessment) bagi guru tentang kompetensinya sehingga dapat menetapkan modul peningkatan kompetensi guru pembelajar yang dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensinya, dan menjadi acuan bagi penyelenggara Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar untuk melakukan analisis kebutuhan. Gambar 2. 1 Alur Pengembangan Program Guru Pembelajar Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dilakukan melalui tiga moda, yaitu Moda Tatap Muka, Moda Daring, dan Moda Daring Kombinasi. 1. Moda Tatap Muka Moda tatap muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran di mana terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta pembelajaran. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam tatap muka meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, kuis, praktik, dan penugasan. Moda tatap muka diperuntukkan bagi guru yang memerlukan peningkatan kompetensi yang lebih intensif dengan mempelajari 8-10 modul. Di samping itu, untuk memberikan pilihan penyelenggaraan pembelajaran bagi guru yang tidak punya cukup pilihan karena berbagai keterbatasan sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti pembelajaran moda lainnya, misalnya karena alasan geografis, tidak/kurang tersedianya aliran listrik dan jaringan internet, ketersediaan anggaran, literasi teknologi informasi dan komunikasi, serta alasan lain yang rasional, maka 14 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar 2. moda tatap muka dapat dilaksanakan dengan beberapa alternatif, yaitu: tatap muka penuh, tatap muka tidak penuh (in-on-in), dan tatap muka dalam kegiatan kolektif guru yaitu PKG (Pusat Kegiatan Gugus) untuk guru PAUD, KKG (Kelompok Kerja Guru) untuk guru SD, MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) untuk guru SMP/SMA/SMK, dan MGBK (Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling). Pemilihan berbagai alternatif moda tatap muka tetap harus mempertimbangkan hasil UKG yang tercermin dari jumlah modul yang perlu dipelajari oleh guru. Penjelasan lebih lanjut pelaksanaan program guru pembelajar moda tatap muka dijelaskan dalam juknis moda tatap muka. 3. Moda Dalam Jaringan (Daring) adalah program guru pembelajar yang dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi jaringan komputer dan internet. Moda Daring dapat dilaksanakan dengan mempersiapkan sistem pembelajaran yang secara mandiri memberikan instruksi dan layanan pembelajaran kepada peserta tanpa melibatkan secara langsung para pengampu dalam proses penyelenggaraannya. Sistem instruksional yang dimaksud meliputi proses registrasi, pelaksanaan pembelajaran, tes akhir, dan penentuan kelulusan peserta serta penerbitan sertifikat. Dalam hal tertentu, keterlibatan pengampu masih diperlukan, misalnya dalam memeriksa dan menilai tugas-tugas yang belum bisa dilaksanakan oleh sistem, atau untuk membantu peserta apabila mengalami kesulitan yang belum mampu diatasi oleh sistem. Moda Daring diperuntukkan bagi guru yang memerlukan peningkatan kompetensi dengan mempelajari 3-5 modul. DR AF T Moda Daring Moda Daring Kombinasi Moda daring kombinasi adalah moda yang mengkombinasikan antara tatap muka dengan daring. Fasilitator di satu sisi dapat direpresentasikan oleh sistem pembelajaran yang terdiri dari firmware, brainware, dan software; dan peserta di sisi lain melaksanakan instruksi yang diberikan oleh sistem, mulai registrasi, pelaksanaan pembelajaran, sampai dengan evaluasi. Moda Daring Kombinasi dilaksanakan dengan mempersiapkan sistem pembelajaran yang membutuhkan keterlibatan secara langsung para pengampu dalam proses pembelajaran. Keterlibatan para mentor dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara: (1) bertemu muka secara langsung dengan peserta; atau (2) bertemu muka secara virtual, baik melalui video, audio, maupun teks. Moda Daring Kombinasi diperuntukkan bagi guru yang memerlukan peingkatan kompetensi dengan mempelajari 6-7 modul. Penjelasan lebih lanjut pelaksanaan program guru pembelajar moda daring dan daring daring kombinasi dijelaskan dalam juknis moda daring. Apabila disebabkan adanya berbagai kendala, sehingga 3 moda tersebut tidak mungkin dilakukan, guru tetap harus meningkatkan kompetensinya dengan melakukan pembelajaran mandiri. 15 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar C. Tujuan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar 1. Tujuan Umum Program peningkatan kompetensi guru pembelajar secara umum bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, baik pedagogik maupun profesional, serta memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya, menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme dan keceriaan bagi peserta didiknya, melalui berbagai moda dan media, di berbagai pusat belajar. 2. Tujuan Khusus Secara khusus, program peningkatan kompetensi guru pembelajar bertujuan agar peserta: d. T b. c. mengusai kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan modul yang dipelajari; memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya; menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme dan keceriaan bagi peserta didiknya; dan memiliki kemauan untuk terus belajar mengembangkan potensi dirinya. AF a. D. Sasaran Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar DR Sasaran program peningkatan kompetensi guru pembelajar adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK, SD, SLB, SMP, SMA, dan SMK yang telah mengikuti UKG tahun 2015 yang dikelompokkan berdasarkan jumlah modul yang harus dipelajari menurut Peta Guru Pembelajar, dengan acuan umum sebagai berikut. 1. Guru yang membutuhkan peningkatan kompetensi dengan mempelajari 8-10 modul menggunakan Moda Tatap Muka. 3. Guru yang membutuhkan peningkatan kompetensi dengan mempelajari 3-5 modul menggunakan Moda Daring. 2. 4. Guru yang membutuhkan peningkatan kompetensi dengan mempelajari 6-7 modul menggunakan Moda Moda Daring Kombinasi. Guru yang membutuhkan peningkatan kompetensi maksimal dengan mempelajari 2 modul dapat menjadi sasaran peserta pelatihan Instruktur Nasional/Mentor. 16 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Selanjutnya untuk menetapkan moda yang tepat untuk guru berdasarkan hasil UKG harus mempertimbangkan hal-hal sebagai. Tabel 2. 1 Jenis dan Moda Guru Pembelajar sesuai variabel-variabel 2 Jumlah Modul yang Harus Dipelajari 3 Jenjang/Jenis Pendidikan 4 Geografis 5 Sumber Biaya 6 Sarana dan Prasarana 7 Jumlah Guru/Sekolah 8 Tempat Pelaksanaan IN/Mentor Daring Daring Kombinasi Tatap Muka 0-2 0-2 3-5 8-10 Semua Jenjang Semua Jenjang Semua jenjang (kecuali tidak memungkinkan) 6-7 Semua jenjang (kecuali tidak memungkinkan) Semua Jenjang P4TK/LP3TK *) P4TK/LP3TK *) P4TK, Pemda, Mandiri 81-100 GTK - 71-100 - P4TK/LP3 TK *) - Hotel - Hotel - T Skor Hasil UKG NS/ Pengampu AF 1 Variabel DR No Jenis dan Moda Guru Pembelajar Selain 3T Selain 3T Komputer dan internet Komputer dan internet - - Pusat Belajar PKG, KKG, MGMP, Pusat Belajar lainnya - Diutamakan 3T Alat dan Bahan Praktik Proporsional dan tidak mengganggu PBM di sekolah PKG, KKG, MGMP, LPMP, P4TK, dan Pusat Belajar lainnya *) dalam hal P4TK/LP3TK tidak dapat mengalokasikan dana untuk seluruh peserta, dimungkinkan kerjasama dengan stakeholders. 17 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar E. Prinsip Dasar Pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar 1. Taat Azas Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di Pusat, Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. 2. Berbasis Kompetensi Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan oleh karenanya program ini berpedoman pada Standar Kompetensi Guru. 3. Terstandar AF 4. Profesional T Pengelolaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar harus memenuhi standar program yang ditetapkan meliputi: mekanisme kegiatan, kompetensi narasumber nasional, kompetensi instruktur nasional, modul yang digunakan, bahan/alat, tempat pelaksanaan, kepanitiaan, dan kelulusan. DR Hasil UKG guru TK, SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK tahun 2015 digunakan sebagai acuan pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. Pemetaan data hasil UKG digunakan untuk mengelompokkan guru pembelajar per moda kegiatan, per kelas dan per mata pelajaran/paket keahlian, penentuan modul yang akan dipelajari, ketersediaan tempat, ketersediaan instruktur yang kompeten, ketersediaan fasilitas, dan target waktu yang ditentukan. Dengan pemetaan, diharapkan pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dapat berlangsung secara efektif dan efisien serta secara nasional dapat selesai pada waktu yang telah ditetapkan. 5. Transparan Proses perencanaan dan pelaksanaan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan. 6. Akuntabel Proses dan hasil program guru pembelajar dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil program dapat dipercaya semua pihak. 7. Berkeadilan Semua guru pada setiap sekolah diharapkan akan mengikuti Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. Untuk mensukseskan penyelenggaraan Program 18 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar serta pertimbangan akan adanya keterbatasan dana di Pusat, maka diharapkan Pemerintah Daerah dapat membantu dan berkontribusi dalam mengalokasikan dana melalui APBD sehingga kekurangan tersebut dapat diatasi. F. Tahapan dan Strategi Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Program Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar bagi guru TK, guru kelas SD, guru mapel, guru SLB SMP/SMA/SMK, dan Bimbingan Konseling dilakukan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut. Workshop Tim Pengembang Pelatihan Narasumber Nasional (NS)/Pengampu Pelatihan Instruktur Nasional (IN)/Mentor Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar T a. b. c. d. AF Workshop Tim Pengembang dan Pelatihan NS/Pengampu dilaksanakan oleh Ditjen GTK. Kegiatan pelatihan IN/Mentor dilaksanakan oleh PPPPTK/LPPPTK. Sedangkan pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dilakukan oleh Dinas Pendidikan bekerja sama dengan PPPPTK/LPPPTK. Tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas tercantum dalam Tabel 2.2. Tabel 2. 2Tahapan Pelaksanaan Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar No. 1. DR 1. Kegiatan Workshop Tim Pengembang - 2. Pelatihan Narasumber Nasional (NS)/ Pengampu - Strategi Pola 30 JP (1 JP @60 Menit), selama 3 hari Peserta: Tim Pengembang Hasil: Perangkat untuk pelatihan NS/Pengampu Dilaksanakan 3 tahapan : tahap 1: penyusunan draf tahap 2: pembahasan dan penyempurnaan tahap 3: finalisasi Dilaksanakan oleh Ditjen GTK Output: perangkat untuk pelatihan NS/Pengampu Tempat: PPPPTK, LPPPTK-KPTK, Hotel, atau tempat lain yang ditetapkan. Menggunakan moda tatap muka pola 100 JP (1 JP @45 Menit) selama 10 hari Peserta: WI, PTP, dan Guru yang memenuhi kriteria sebagai NS/ Pengampu Dilaksanakan oleh masing-masing Direktorat terkait di lingkungan Ditjen GTK Output: Tersedianya NS/Pengampu sesuai kriteria Tempat : PPPPTK, LPPPTK-KPTK, Hotel, atau 19 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar No. 3. Kegiatan Pelatihan Instruktur Nasional (IN)/Mentor - Pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar - DR AF T 6. Strategi tempat lain yang ditetapkan. Menggunakan moda tatap muka Pola 100 JP (1 JP @45 Menit), selama 10-11 hari. Peserta: Guru yang memenuhi syarat sebagai IN/Mentor Dilaksanakan oleh PPPTK/LPPPTK sesuai bidangnya Output: Tersedianya IN/Mentor sesuai kriteria Tempat : PPPPTK, LPPPTK-KPTK, Hotel, atau tempat lain yang ditetapkan. Moda Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar: 1. Moda Tatap Muka : • untuk guru kelas dan guru mapel; mempelajari 2 (dua) kelompok kompetensi; Pola 60 JP, selama 6-7 hari • untuk guru kejuruan mempelajari 1 (satu) kelompok kompetensi;Pola 100 JP, selama 10-11 hari 2. Moda Daring, mempelajari 1 kelompok kompetensi dengan pola 60 JP dilakukan dalam beberapa tahap kegiatan selama 6 minggu 3. Moda Daring Kombinasi, mempelajari 1 kelompok kompetensi dengan pola 60 JP dilakukan dalam beberapa tahapan kegiatan selama 6 minggu Peserta: guru sesuai dengan kriteria dalam masing-masing moda. Dilaksanakan oleh PPPPTK dan LPPPTK berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Output: guru meningkat kompetensinya - - Tempat : Pusat Belajar (PKG/Gugus/KKG/MGMP/MGBK/P4TK/LP3TK atau tempat lain yang ditetapkan). 2. Strategi Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dilaksanakan menggunakan pendekatan andragogi dengan menerapkan metode diskusi, ceramah, dan penugasan untuk menguasai materi pembelajaran secara tuntas. Pelaksanaan program untuk mata pelajaran/paket keahlian tertentu akan dilengkapi dengan kegiatan praktik. Pelaksanaan program guru pembelajaran direncanakan secara bertahap, diawali dengan Workshop Tim Pengembang, Pelatihan Narasumber 20 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Nasional/Pengampu, Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor, dan Pelaksanaan Progam Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. Proses pelatihan untuk Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, Pengampu, Mentor dan Guru mengikuti langkah-langkah yang dicantumkan dalam diagram di bawah ini. Kegiatan Penguasaan Kompetensi Pedagogik Kemauan keras untuk belajar mengembangkan potensi diri Menguasai Konsep, Prinsip, dan Prosedur disiplin ilmu yang mendukung mapel yang diampu Terampil mengelola pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik pada jalur, jenis, dan jenjang pendidikan Refleksi Diri sebagai Guru Pembelajar Konsep, Prinsip, dan Prosedur disiplin ilmu yang mendukung mapel yang diampu Pengelolaan pembelajaran yang efektif Ekspositori/ Tanya jawab/ Diskusi/Forum Peningkatan kompetensi dan kinerja guru T Materi Penguasaan Kompetensi Profesional AF Indikator Perubahan Sikap sebagai Guru Pembelajar Diskusi/Forum Penugasan/ Kerja Praktik Diskusi/Forum Penugasan/ Kerja Praktik G. Struktur Program DR Diagram 2. 1 Skenario Pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Struktur program sesuai dengan jenis tahapannya, meliputi: 1. 2. 3. 4. Workshop Tim Pengembang Pelatihan Narasumber Nasional (NS)/ Pengampu Pelatihan Instruktur Nasional (IN)/ Mentor Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Struktur program untuk masing-masing tahapan kegiatan tercantum dalam tabel berikut. 21 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Tabel 2. 3 Struktur Program Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu dan Instruktur Nasional/Mentor No Materi JP AF T UMUM 1 Kebijakan Pengembangan dan Pembinaan Karir Guru 2 Program Guru Pembelajar POKOK 3 Overview Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar a. Petunjuk Teknis Moda Tatap Muka b. Petunjuk Teknis Moda Daring 4 Literasi TIK Pendukung Pembelajaran Daring 5 Pendekatan Andragogi 6 Kajian dan Simulasi Penggunaan Modul Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar a. Fitur-fitur Moodle b. Materi Pedagogik c. Materi Profesional d. Simulasi Pembelajaran Moda Daring 7 Pengembangan Butir Soal PENUNJANG 8 Penyusunan Rencana Tindak Lanjut 9 Tes Awal dan Tes Akhir Total 4 2 2 92 2 2 6 2 14 14 38 10 4 4 2 2 100 No DR Tabel 2. 4 Struktur Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka Guru Mapel/Guru Kelas/Guru BK Materi UMUM 1 Kebijakan Pengembangan dan Pembinaan Karir Guru 2 Program Guru Pembelajar POKOK a. Pendalaman Materi Kompetensi Pedagogik 1 3 b. Pendalaman Materi Kompetensi Profesional 1 c. Pendalaman Materi Kompetensi Pedagogik 2 4 d. Pendalaman Materi Kompetensi Profesional 2 PENUNJANG 5 Tes Akhir Total JP 4 2 2 54 9 18 9 18 2 2 60 22 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Tabel 2. 5 Struktur Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka Guru Kejuruan Produktif No Materi JP UMUM 1 Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Karir Guru 2 Program Guru Pembelajar POKOK a. Pendalaman Materi Kompetensi Profesional 3 b. Pendalaman Materi Kompetensi Pedagogik PENUNJANG 4 Tes Akhir Total 4 2 2 94 74 20 2 2 100 Tabel 2. 6 Struktur Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Daring Materi JP T No 4 2 2 54 45 9 2 2 60 DR AF UMUM 1 Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Karir Guru 2 Program Guru Pembelajar POKOK a. Pendalaman Materi Kelompok Profesional 3 b. Pendalaman Materi Kelompok Pedagogik PENUNJANG 4 Tes Akhir Total Tabel 2. 7 Struktur Program Tatap Muka pada Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi No Materi UMUM 1. Kebijakan Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar POKOK 2. Pengenalan dan Demonstrasi sistem Guru Pembelajar moda daring kombinasi 3. Pendalaman Materi Kelompok modul (Mata pelajaran bersangkutan) 4. Presentasi Hasil Peserta PENUNJANG 5. Rencana Tindak Lanjut (Rencana pengembangan diri) 6. Evaluasi Guru Pembelajar Daring Kombinasi Total Keterangan: TM = Tatap Muka JP 1 1 7 2 3 2 4 3 1 12 Ket TM-1 TM-1 TM-2 TM-3 TM-1, TM-2, TM-3 TM-3 23 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar H. Sistem Informasi Manajemen Proses Pembelaja ran Pelatih Peserta Post Test PB Peningkatan Kompetensi Nilai Test T Sistem Informasi Guru Pembelajar Diagram 2. 2 Sistem Informasi Guru Pembelajar AF Modul Nilai UKG DR Peserta Pelatihan Diagram 2. 3 Skema Sistem Guru Pebelajar 24 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar I. Perangkat Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Perangkat Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar yang disiapkan sebagai pegangan untuk NS/Pengampu, IN/Mentor, dan guru adalah sebagai berikut. Tabel 2. 8 Tabel Perangkat Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar 1. 2. 3. 4. 5. 6. IN/ Mentor V V 9. 10. Guru V V V V V V V V V V V V V V V V V V DR 8. J. Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Buku Pegangan NS/Pengampu Buku Pegangan IN/Mentor Petunjuk Teknis Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka Petunjuk Teknis Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Daring Modul Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Perangkat Pembelajaran yang meliputi Silabus, Skenario, Bahan Tayang, Lembar Kegiatan. Instrumen Evaluasi meliputi soal postes, penilaian sikap, penilaian keterampilan, penilaian instruktur, dan evaluasi penyelenggaraan Perangkat Administrasi Pendukung, seperti daftar hadir, biodata, administrasi keuangan Sertifikat Narasumber Nasional/Pengampu, Instruktur Nasional/Mentor, serta Guru Pembelajar NS/ Pengampu V AF 7. Perangkat T No. V Keterangan Penjadwalan Tabel 2. 9 Penjadwalan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Deskripsi Kegiatan Workshop Tim Pengembang Mei Juni JADWAL Juli Agst. Sept. Okt. Pelatihan NS/Pengampu Pelatihan IN/Mentor Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar 25 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Contoh Jadwal Pelatihan NS/Pengampu dan Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor (100 JP) Waktu 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 08.00-08.45 08.45-09.30 09.30-10.15 10.15-10.30 10.30-11.15 11.15-12.00 12.00-13.15 13.15-14.00 14.00-14.45 14.45-15.30 15.30-16.00 16.00-16.45 16.45-17.30 17.30-19.30 19.30-20.15 20.15-21.00 PA: Pembukaan Reg Reg Reg PA/1 1 Info Teknis 9 3 4 2 2 3A 5 5 6A 6A 6A 6A 3B 4 4 6A 6A 6A 3A 3B 4 4 4 4 PU: Penutupan 6A 6A 6A 6A 6A 6A Hari ke … 5 6 7 8 9 10 6B 6C 6B 6C 6B 6C Rehat Kopi 6C 6C 6C 6C 6C 6C 6D 6D 6D 8 8 PU 6B 6B 6B 6B 6C 6C 6C 6C 6C Rehat Kopi 6C 6C 6C 6C 6C 6C 6D 7 7 6B 6B 6C 6C 6A 6B 6B 6B 6B 6C 6B 6C Istirahat 6C 6C 6C 6C Istirahat 6C 6C 6C 6C 6C 6C 6C 6C 6D 6D 6C 6C 6D 6D 6D 6D 7 7 Persiapan 9 DR 1. 2. 3. 2 T 1 AF No 26 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar BAB III STANDAR PENYELENGGARAAN A. Standar Pengelolaan/Pelaksanaan Pengaturan kelas/rombongan belajar program guru pembelajar diatur sebagai berikut. 1. Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu Jumlah peserta Jumlah fasilitator Jumlah Panitia Materi Pelatihan : 40 orang per kelas : 2 orang per kelas : 2 orang per kelas : Buku Pengangan Narasumber Nasional/Pengampu Juknis Moda Tatap Muka Juknis Moda Daring Modul Perangkat pelatihan Format-format penilaian : Laptop LCD Audio system AF T a. b. c. d. DR e. Alat dan bahan 2. Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor a. b. c. d. Jumlah peserta Jumlah fasilitator Jumlah Panitia Materi Pelatihan e. Alat dan bahan : 40 orang per kelas : 2 orang per kelas : 2 orang per kelas : Buku Pengangan Instruktur Nasional/Mentor Juknis Moda Tatap Muka Juknis Moda Daring Modul Perangkat pelatihan Format-format penilaian : Laptop LCD Audio system 27 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar 3. Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Jumlah Instruktur Jumlah Panitia Materi Alat dan bahan 4. Kelas Daring Kombinasi a. b. c. d. e. f. Jumlah pengampu Jumlah Mentor Jumlah Peserta Jumlah Admin Materi Program Alat dan bahan : 1 orang per kelas : 10-40 orang per kelas : maksimal 800 orang per kelas : 1 orang per kelas : tercantum dalam jaringan : Laptop LCD Audio system T b. c. d. e. : 40 orang per kelas bagi guru kelas, BK, dan Mapel non kejuruan; 15 orang per kelas bagi guru kejuruan : 2 orang per kelas : 2 orang per kelas : Modul cetak, lembar kerja, softcopy bahan tayang : Laptop LCD Audio system a. b. c. d. DR 5. Rombongan Belajar Daring Jumlah Pengampu Jumlah Peserta Jumlah Admin Materi Program B. Standar Fasilitator AF a. Jumlah peserta : 1 orang per kelas : 40 orang per kelas : 1 orang per kelas : tercantum dalam jaringan Fasilitator Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar terdiri dari Tim Pengembang, Narasumber Nasional/Pengampu, dan Instruktur Nasional/Mentor. 1. Tim Pengembang adalah penulis modul, soal, serta perangkat pelatihan lainnya dan dapat berperan sebagai Narasumber Nasional, Instruktur Nasional dan atau Pengampu, sesuai kebutuhan. 2. Narasumber Nasional/Pengampu adalah Widyaiswara, Pengembang Teknologi Pendidikan (PTP), dan/atau Guru yang memenuhi kriteria dan lulus dalam pelatihan narasumber nasional/pengampu dan dapat berperan sebagai Instruktur Nasional/Mentor sesuai kebutuhan. 3. Instruktur Nasional/Mentor adalah Guru yang memenuhi kriteria sebagai IN/mentor dan lulus dalam pelatihan Instruktur Nasional/Mentor. 28 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Tabel 3. 1 Jenis dan kriteria Fasilitator Jenis Fasilitator 1. Tim Pengembang 2. Narasumber Nasional (NS)/Pengampu Kriteria Widyaiswara dan Tenaga Pendidik Lainnya Penyusun Modul  Widyaiswara yang memiliki bidang keahlian relevan  Pengembang Teknologi Pendidikan yang memiliki bidang keahlian relevan  Guru yang memerlukan peningkatan kompetensi dengan mempelajari kurang atau sama dengan 2 modul Instruktur Nasional (IN)/ Mentor  Lulus Pelatihan Narasumber Nasional  Guru yang memerlukan peningkatan kompetensi dengan mempelajari kurang atau sama dengan 2 modul DR 3. 30 JP@60 menit dalam bentuk FGD 100 JP@45 menit dalam bentuk pelatihan AF  Guru dengan Skor UKG lebih besar atau sama dengan 81 Pola/Kegiatan Penyelenggara Ditjen GTK dan UPT Ditjen GTK dan UPT T No 100 JP@45 menit dalam bentuk pelatihan UPT  Guru dengan Skor UKG lebih besar atau sama dengan 71  Lulus Pelatihan IN C. Standar Sarana dan Prasarana 1. Standar Sarana Sarana berupa alat dan bahan yang digunakan dalam Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar, baik untuk kegiatan workshop tim pengembang, Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu, Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor maupun Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Sasaran, baik dengan menggunakan Moda Tatap Muka, Daring, Daring Kombinasi, maupun pembelajaran mandiri dapat dikemas dalam bentuk hardcopy atau softcopy disesuaikan dengan jenis kegiatan, moda yang digunakan, karakteristik modul, serta ketersediaan anggaran. Secara umum alat dan bahan yang diperlukan dalam Peningkatan Kompetensi 29 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Guru Pembelajar ini, meliputi: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. Panduan, Perangkat Pelatihan, Modul Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar, Lembar Kerja, Bahan Tayang, Alat dan Bahan praktik (terutama untuk guru kejuruan), Soal tes awal dan tes akhir, Laptop atau Notebook, LCD Projector, Sound system sesuai kebutuhan, dan Alat dan bahan lain sesuai kebutuhan materi atau modul yang disajikan. 2. Standar Prasarana DR D. Standar Penilaian AF T Prasarana yang diperlukan untuk moda tatap muka maupun daring kombinasi adalah yang memenuhi standar: a. ruang kelas yang mampu menampung 40 orang peserta; b. memiliki koneksi internet (bandwith); dan c. memiliki daya listrik yang mencukupi. Untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan, kepada semua peserta baik Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu, Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor, maupun Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar akan dilakukan penilaian. Standar penilaian meliputi: jenis dan lingkup penilaian, instrumen penilaian, penyekoran, dan penentuan batas kelulusan diuraikan lebih lanjut pada Bab IV tentang Penilaian. E. Standar Soal Tes Akhir Soal tes akhir program peningkatan kompetensi guru pembelajar berupa tes objektif yang disusun berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) yang tercantum pada kelompok kompetensi modul yang dilatihkan. Jumlah soal untuk satu kelompok kompetensi sebanyak 30 butir soal, dengan proporsi 10 soal pedagogik dan 20 soal profesional. Uji validitas soal dilakukan dengan menggunakan validasi konstruk dan konten oleh pakar. F. Standar Penyelenggara Instansi penyelenggara Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar 30 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dipersyaratkan memenuhi sumber daya meliputi hal-hal berikut. 1. Ketersediaan Narasumber Nasional/Pengampu dan Instruktur Nasional/Mentor. 2. Ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana yang diuraikan pada butir c. 3. Sumber Daya Manusia Penyelenggara. G. Standar Waktu Pelaksanaan H. Standar Sertifikat DR AF T 1. Pelaksanaan Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu selama 100 JP @ 45 menit. 2. Pelaksanaan Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu selama 100 JP @ 45 menit. 3. Pelaksanaan moda tatap muka bagi guru pembelajar sasaran yang meliputi guru kelas, guru mapel, dan guru BK selama 60 JP @ 45 menit untuk dua kelompok kompetensi, sedangkan bagi guru kejuruan selama 100 JP @ 45 menit untuk satu kelompok kompetensi; 4. Pelaksanaan moda daring kombinasi bagi guru kelas, guru mapel/paket keahlian dan guru BK 60 JP dilaksanakan selama enam minggu untuk satu kelompok kompetensi. Estimasi interaksi pembelajaran mentor dan guru pembelajar paling kurang 2 JP per hari. Pelaksanaan Tatap Muka dengan mentor pada pertemuan awal selama 4 JP @ 45 menit, pada pertengahan pembelajaran daring selama 4 JP @ 45 menit, dan pada pertemuan akhir selama 4 JP @ 45 menit. 5. Pelaksanaan moda daring penuh bagi guru kelas, guru mapel/paket keahlian dan guru BK 60 JP dilaksanakan selama enam minggu untuk satu kelompok kompetensi. Estimasi interaksi pembelajaran antara pengampu dan guru pembelajar paling kurang 2 JP per hari. Peserta yang mengikuti seluruh proses peningkatan kompetensi guru pembelajar akan mendapatkan sertifikat. Pengaturan penandatangan sertifikat sebagai berikut: a. Sertifikat Pelatihan N a ras um b e r N as i o n al ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan b. Sertifikat Pelatihan Instruktur Nasional ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (PPPPTK, LPPPPTK-KPTK) atas nama Dirjen GTK c. Sertifikat Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dapat dicetak melalui Sistem Informasi Manajemen Guru Pembelajar (SIGELAR). Sertifikat dapat diproses pencetakannya jika semua nilai telah diinput ke dalam aplikasi. Sertifikat ditandatangani oleh Kepala P4TK/LP3TK dan atau Kepala Dinas, Badan Kepegawaian Daerah, atau organisasi lain. 31 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar BAB IV PENYELENGGARAAN PROGRAM GURU PEMBELAJAR A. Kurikulum dan Bahan Ajar Pembelajaran dalam moda tatap muka dan moda daring dapat dilakukan untuk semua jenis kompetensi, baik kognitif, afektif, maupun psikomotor, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan karakteristik kompetensi mata pelajaran yang dipelajari. Salah satu penentu keberhasilan pembelajaran ini adalah perencanaan dan persiapan materi pembelajaran yang akan disampaikan. Adapun perencanaan materi dimaksud adalah tersedianya kurikulum dan bahan ajar. 1. Kurikulum a. Struktur Program AF T Kurikulum dalam program guru pembelajar dirancang berdasarkan 10 kelompok kompetensi yang dikembangkan dari standar kompetensi guru. Dokumen kurikulum yang perlu dipersiapkan antara lain adalah struktur program, silabus, dan satuan acara pembelajaran. b. Silabus DR Struktur program yang digunakan pada pembelajaran dirancang sesuai dengan kurikulum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar yang diselenggarakan. Silabus adalah garis besar, ringkasan, ikhtisar, pokok-pokok isi/materi pembelajaran mata pelajaran tertentu yang mencakup deskripsi singkat, kompetensi/sub kompetensi, indikator, pengalaman belajar, evaluasi, alokasi waktu, bahan/alat, dan sumber belajar. c. Satuan Acara Pembelajaran Satuan acara pembelajaran merupakan panduan atau skenario pembelajaran dalam satu satuan materi pelatihan yang harus dibuat oleh widyaiswara untuk setiap pembelajaran tatap muka. Satuan acara pembelajaran memuat langkahlangkah atau aktivitas pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan. 2. Bahan Ajar Bahan ajar yang dapat digunakan dalam pembelajaran tatap muka menggunakan modul cetak, sedangkan pembelajaran daring menggunakan modul, lembar kerja dan lembar informasi yang disusun dan disajikan secara digital. Bahan ajar untuk moda daring harus dirancang secara interaktif, sebagian atau 32 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar keseluruhan, sesuai dengan karakteristik modul. Format bahan ajar digital yang dimaksud antara lain: a. b. c. d. e. Teks, seperti dokumen dalam format: doc, pdf, html, dll. Audio, misalnya: radio, kaset, CD audio, audio streaming, dll. Visual, misalnya: foto, gambar, model, chart, dll. Audio Visual, misalnya: video/film, VCD/DVD, video streaming, dll. Multimedia, yaitu kombinasi dari teks, audio, visual dan audio visual, seperti: CD interaktif, film, animasi, presentasi, dll. B. Narasumber/ Pengampu dan Instruktur Nasional/Mentor Tugas narasumber nasional/pengampu dan instruktur nasional/mentor adalah sebagai berikut. 1. Tugas Narasumber T a. mempersiapkan dan mempelajari perangkat pelatihan tatap muka; AF b. memfasilitasi pembelajaran pada pelatihan instruktur nasional; c. mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta pelatihan instruktur nasional; dan 2. Tugas Pengampu DR d. menyampaikan dan melaporkan hasil evaluasi peserta pelatihan instruktur nasional kepada institusi pelaksana. a. mempersiapkan dan mempelajari perangkat moda daring; b. membimbing para mentor dalam pendampingan peserta moda daring; melaksanakan c. mengevaluasi keterlaksanaan tugas mentor; tugasnya melakukan d. membuat laporan pelaksanaan dan hasil evaluasi moda daring. 3. Tugas Instruktur Nasional/Mentor a. mempersiapkan dan mempelajari perangkat pelatihan sesuai moda; b. membelajarkan, melatih, membimbing, dan mengevaluasi peserta; c. melaporkan hasil ketercapaian belajar peserta. C. Pusat Belajar Untuk memfasilitasi peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dalam mengikuti proses pembelajaran, penyelenggara perlu menetapkan lembaga/instansi/sekolah sebagai Pusat Belajar (PB), baik secara terpusat maupun yang terdistribusi dalam wilayah (cluster) tertentu, yang berfungsi sebagai tempat belajar dan 33 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar berdiskusi dalam memahami materi dan mengerjakan tugas-tugas yang ditetapkan. PB dapat berupa PKG/Gugus/KKG/MGMP/MGBK/P4TK/LP3TK KPTK atau tempat lain yang ditetapkan. PB diupayakan agar berfungsi sebagai TUK. Dalam setiap PB harus ditetapkan tim fasilitator dan penyelenggara yang terdiri atas penanggung jawab PB, instruktur nasional atau mentor, administrator jaringan, panitia dan tim pendukung sesuai dengan kebutuhan dalam lokasi dan moda yang ditentukan. D. Mekanisme Pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Mekanisme penyelenggaraan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar terdiri dari: Proses Pelaksanaan: T 1. Mekanisme Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu d AF P4TK Web DR b NS/IN/ Mentor Lulus h f Data Calon NS/IN/ Mentor SimDiklat TM a,c,e Direktorat Operator g Peserta Gambar 4. 1 Proses Pelaksanaan Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu Persiapan: a. Penetapan Kuota Peserta NS/Pengampu oleh direktorat penyelenggara. b. Pembuatan Kelas Pelatihan NS/Pengampu oleh direktorat penyelengara. c. Distribusi Informasi Kelas, Kuota, Jadwal Pelatihan NS/Pengampu ke P4TK. d. Verifikasi data WI/PTP/Guru sebagai calon NS/Pengampu. Pelaksanaan: 34 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar e. f. g. h. Distribusi undangan dari Direktorat ke P4TK. Redistribusi undangan ke peserta oleh P4TK. Registrasi peserta. Pelaksanaan pelatihan dan pelaporan. 2. Mekanisme Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor Proses Pelaksanaan: Disdik d Web a,c,g b,e,f Data Calon IN/Mentor/ Pengampu P4TK T IN/Mentor/ Pengampu Lulus k h AF /Pengampu SimDiklat TM Operator i DR j Peserta Gambar 4. 2 Proses Pelaksanaan Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor Keterangan: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. Penetapan kuota calon IN per mapel oleh P4TK. Pembuatan kelas pelatihan IN/Mentor oleh P4TK dalam simdiklat Online. Distribusi informasi kelas IN/Mentor dan kuota ke Disdik terkait. Registrasi Pusat Lokasi Kegiatan KKG-MGMP oleh Disdik Validasi calon Peserta IN/Mentor oleh Disdik Registrasi peserta pelatihan calon IN/Mentor oleh Admin P4TK Proses Registrasi (d & e) dilakukan secara Online di Simdiklat Penetapan Calon IN/mentor oleh P4TK. Distribusi undangan dari P4TK ke Disdik. Penerbitan surat tugas oleh disdik dari simDiklat Online. Pengecekan manual bahwa undangan sudah sampai ke peserta (sampling melalui telepon/sms) Registrasi Peserta Pelaksanaan Pelatihan dan Pelaporan 35 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar 3. Mekanisme Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan PPPPTK/LPPPTK. Mekanisme pelaksanaannya akan dijelaskan lebih lanjut di dalam juknis moda tatap muka dan juknis moda daring. E. Evaluasi Evaluasi dimaksudkan untuk memantau proses pelaksanaan pembelajaran dan ketercapaian kompetensi sesuai dengan karakteristik Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. Evaluasi meliputi evaluasi peserta, evaluasi fasilitator, dan evaluasi penyelenggaraan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. F. Keberhasilan Pelaksanaan Program AF T Keberhasilan pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar ditentukan oleh 5 (lima) variabel, yaitu: 1) fasilitator, 2) bahan pelatihan, 3) peserta, 4) strategi, dan 5) anggaran. Kelima variabel tersebut harus dipersiapkan dengan baik agar dapat terwujud pelaksanaan program yang diinginkan. Secara rinci variabel dan subvariabel program sebagaimana dimuat pada tabel berikut. DR Tabel 4. 1 Variabel dan Subvariabel Keberhasilan Pelaksanaan Program No 1 Variabel Fasilitator 2 Bahan Pelatihan 3 Peserta 4 Strategi Pelaksanaan 5 Anggaran - Sub Variabel Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Jumlah memenuhi kebutuhan (2 orang per kelas). Mencapai kepuasan peserta minimal 85 Ketersediaan Modul sesuai jumlah peserta Kesiapan modul sebelum kegiatan. Kelengkapan perangkat pelatihan. Kemudahan memahami isi modul Kesesuaian penggandaan bahan pelatihan sesuai ketentuan Kesesuaian penempatan peserta dengan hasil UKG Kesesuaian waktu pemanggilan peserta. Peningkatan kompetensi sesuai modul yang diikuti Kesesuaian penggunaan pendekatan dan metode dengan karakteristik peserta. Kesesuaian pengaturan jadwal. Kesesuaian pelaksanaan evaluasi. Ketersediaan laporan penyelenggaraan Ketersediaan anggaran sesuai kebutuhan Kelengkapan dokumen keuangan sesuai ketentuan 36 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar G. Tempat Kegiatan Pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dilaksanakan di Pusat Belajar (PB). Persyaratan PB memiliki alat bantu dan memiliki ruang yang cukup untuk berinteraksi dan berdiskusi sesama peserta, antara lain: 1. PPPPTK, LPPPTK KPTK, LPPKS, LPMP 2. sekolah (atau ruangan lain yang tidak dikenakan biaya pemakaian) 3. gugus, PKG, KKG, MGMP, MGBK 4. fasilitas pendidikan lainnya Untuk kegiatan Workshop Tim Pengembang, Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu, Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor dapat dilaksanakan di hotel atau tempat lain yang ditetapkan. H. Kepanitiaan Penyelenggara AF T Pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar melibatkan beberapa komponen kepanitiaan yaitu: 1) Penanggungjawab Bidang Akademik (PJBA), 2)Tim Teknis, dan 3) Panitia Kelas. 1. Penanggungjawab Bidang Akademik (PJBA) 2. Tim Teknis DR PJBA bertanggungjawab terhadap ketepatan penyampaian materi ditinjau dari pendekatan andragogi, substansi materi, alokasi waktu, penggunaan metode, keaktifan peserta, dan respon selama kegiatan berlangsung. Jumlah PJBA perlokasi adalah 1(satu) orang berasal dari PPPPTK /LP3TKKPTK. Tim Teknis bertanggungjawab terhadap keterlaksanaan penyelenggaraan ditinjau dari ketersediaan alat dan bahan, keuangan, koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten, penyiapan tes. Jumlah Tim Teknis adalah 1 (satu) orang per lokasi kegiatan yang berasal dari PPPPTK /LP3TKKPTK. 3. Panitia Kelas Untuk melayani administrasi peserta selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, ditugaskan 2 (dua) orang panitia per kelas. Panitia tersebut dapat berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau sekolah. Persyaratan utama panitia kelas adalah mampu mengoperasikan komputer khususnya program excel dan aplikasi sistem informasi manajemen moda tatap muka. I. Pembiayaan Program Guru Pembelajar dapat dibiayai melalui APBN, APBD, atau partisipasi dari masyarakat/lembaga pendidikan. Penggunaan dana menganut prinsip efisiensi dan efektifitas. 37 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar BAB V EVALUASI DAN SERTIFIKAT A. Evaluasi Evaluasi program peningkatan kompetensi guru pembelajar dilakukan secara komprehensif, meliputi: penilaian terhadap peserta pelatihan, penilaian terhadap fasilitator, dan penilaian terhadap penyelenggaraan pelatihan. Berikut ini dijelaskan masing-masing penilaian sebagai berikut. 1. Penilaian Terhadap Peserta Pelatihan a. Tujuan Penilaian b. Aspek Penilaian AF T Penilaian terhadap peserta bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta melalui ketercapaian indikator kompetensi dan keberhasilan tujuan diklat. Penilaian dilaksanakan untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi sesuai dengan kelompok kompetensi yang dipelajari. DR Aspek yang dinilai dalam diklat mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Penilaian dilakukan melalui tes untuk aspek pengetahuan mencakup kompetensi profesional dan pedagogik, sedangkan untuk aspek sikap dan keterampilan menggunakan instrumen nontes melalui pengamatan selama kegiatan berlangsung dengan menggunakan format-format penilaian yang telah disediakan. c. Jenis Instrumen dan Lingkup Penilaian Peserta 1) Tes Tes akhir dilakukan untuk mengukur pengetahuan peserta secara menyeluruh setelah mengikuti proses pembelajaran. Penilaian menggunakan metode penilaian acuan patokan (PAP). Tes mencakup kompetensi profesional dan pedagogik pada aspek pengetahuan berdasarkan indikator pencapaian kompetensi dari setiap materi sebagaimana yang tercantum dalam struktur program diklat. Tes akhir dilakukan segera setelah peserta menyelesaikan kegiatan pembelajaran. Tes akhir dilakukan oleh peserta secara modular (sesuai kelompok kompetensi yang dipelajari) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan oleh P4TK sesuai dengan mekanisme UKG. Penetapan TUK dapat dilakukan dengan memverifikasi TUK tahun 2015 yang sekaligus menjadi Pusat Belajar Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. 38 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar a) Bentuk Tes dan Jumlah soal Tes yang dikembangkan dalam bentuk pilihan ganda. Jumlah soal untuk menguji penguasaan materi profesional dan pedagogik dalam satu kelompok kompetensi sejumlah 30 soal dengan proporsi 10 soal kompetensi pedagogik dan 20 soal kompetensi profesional. b) Kondisi Pelaksanaan Tes Tes dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan dalam situasi yang terbebas dari hal-hal yang mengancam reliabilitas, antara lain: (1) jarak tempat duduk; (2) penerangan lampu; (3) ketenangan suasana; (4) kesehatan peserta; (5) kerahasiaan perangkat tes; (6) ketersediaan lembar jawaban; (7) kejelasan petunjuk pengerjaan; (8) kecukupan alokasi waktu; (9) pengawasan dari penguji/panitia; dan (10) hal-hal lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tes. AF c) Alokasi Waktu T Pelaksanaan tes diupayakan dalam kelompok belajar di kelas kegiatan peningkatan kompetensi guru pembelajar. 2) Non Test DR Tes memerlukan alokasi waktu selama 1 jam pelajaran atau 45 menit untuk satu kelompok kompetensi. Non test dilakukan untuk menilai proses selama pelatihan berlangsung. Penilaian proses dilakukan di setiap materi pelatihan. Penilaian proses menggunakan instrumen dilengkapi dengan kriteria penilaian. Lingkup penilaian proses sebagai berikut. a) Penilaian Aspek Keterampilan Penilaian dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan peserta dalam mendemonstrasikan pemahaman dan penerapan pengetahuan yang diperoleh serta keterampilan yang mendukung kompetensi dan indikator. Aspek keterampilan menggunakan pendekatan penilaian autentik mencakup bentuk tes dan non test. Sehubungan dengan kompetensi yang diukur pada aspek keterampilan bersifat kontinyu, maka diperlukan cara untuk memudahkan penilaian kepada peserta. Kriteria penilaian disusun secara berjenjang dan kategorik, yakni: (1) kategori kurang sekali manakala indikator keterampilan dicapai hanya melalui proses mengamati, mencontoh, dan meniru; (2) kategori kurang manakala indikator keterampilan selain indikator di [1] juga dicapai melalui proses berdiskusi, berdialog, dan bertanya jawab; 39 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar (3) kategori cukup manakala indikator keterampilan selain indikator di [1] dan [2] juga dicapai melalui proses bereksperimen, ujicoba, dan pembuktian; (4) kategori baik manakala indikator keterampilan selain indikator di [1], [2], dan [3] juga dicapai melalui proses kegiatan perbaikan dan koordinasi dengan beragam sumber; dan (5) kategori baik sekali manakala indikator keterampilan selain indikator di [1], [2], [3] dan [4] juga dicapai melalui proses kegiatan menyusun, membuat, dan menghasilkan produk secara natural. Sedangkan produk yang dinilai merupakan jenis tagihan yang dipersyaratkan esensial di setiap materi pelatihan. T Penilaian aspek keterampilan dilakukan pada saat pembelajaran melalui penugasan individu dan/atau kelompok oleh narasumber/fasilitator. Komponen yang dinilai dapat berupa hasil Lembar Kerja dan/atau hasil praktik sesuai dengan kebutuhan. Pada moda daring penilaian keterampilan dilakukan melalui penilaian diri dengan menggunakan format yang sudah disediakan dalam sistem. AF Kriteria penilaian ditetapkan sebagai berikut. Tabel 5. 1 Kriteria Penilaian, Angka dan Sebutannya 80–89 70–79 60–69 ≤59 Sebutan Kriteria Baik Indikator keterampilan dicapai melalui proses Sekali kegiatan menyusun, membuat, dan menghasilkan produk secara natural DR Angka 90–100 Baik Cukup Kurang Kurang Sekali Indikator keterampilan dicapai melalui proses kegiatan perbaikan dan koordinasi dengan beragam sumber Indikator keterampilan dicapai melalui proses bereksperimen, ujicoba, dan pembuktian Indikator keterampilan dicapai melalui proses berdiskusi, berdialog, dan bertanya jawab Indikator keterampilan dicapai hanya melalui proses mengamati, mencontoh, dan meniru b) Penilaian Aspek Sikap Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui sikap peserta dalam berbagai aspek antara lain: sikap pada saat menerima materi; sikap pada saat melaksanakan tugas individu dan kelompok; sikap terhadap fasilitator; sikap terhadap teman sejawat; dan sikap pada saat mengemukakan pendapat, bertanya, dan menjawab. Secara sederhana, aspek sikap yang dinilai hanya mengukur kerjasama, disiplin, tanggungjawab, dan keaktifan. 40 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Pengukuran terhadap aspek sikap ini dapat dilakukan melalui pengamatan sikap. Penilaian aspek sikap dilakukan mulai awal sampai akhir kegiatan secara terus menerus yang dilakukan oleh fasilitator pada setiap materi. Namun, untuk nilai akhir aspek sikap ditentukan di hari terakhir atau menjelang kegiatan diklat berakhir yang merupakan kesimpulan fasilitator terhadap sikap peserta selama kegiatan diklat dari awal sampai akhir berlangsung. Pada moda daring tidak ada penilaian untuk sikap. Skor penilaian aspek sikap menggunakan skala 0-100 dengan kriteria nilai sebagai berikut. Tabel 5. 2 Nilai Sikap dan Sebutannya 3) Rekapitulasi Nilai Akhir T Sebutan Baik Sekali Baik Cukup Kurang Kurang Sekali AF Nilai 90–100 80–89 70–79 60–69 ≤59 DR Untuk menjamin kualitas pelaksanaan pelatihan, kepada semua peserta pelatihan baik Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu, Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor, maupun Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar akan dilakukan penilaian baik tes dan non test yang hasilnya direkap dalam bentuk nilai akhir. d. Nilai Akhir Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu dan Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor Nilai Akhir (NA) Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu dan Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor menggunakan rumus sebagai berikut: NA =[{(NS x40%)+(NK x60%)}x 70%]+[TAx 30%] NA =Nilai Akhir NS =Nilai Sikap (rerata dari semua aspek sikap yang jadi penilaian) NK=Nilai Keterampilan (rerata dari semua materi pelatihan) TA =Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan) Standar Kelulusan untuk Peserta Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu ditetapkan Nilai Akhir ≥ 80 dan untuk Peserta Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor ditetapkan Nilai Akhir ≥ 70. 41 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar e. Nilai Akhir Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Nilai akhir (NA) peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka diperoleh dari 3 komponen yaitu penilaian pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Penentuan nilai akhir peserta pelatihan menggunakan formulasi sebagai berikut. 1) Formulasi penentuan nilai akhir peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar bagi guru kelas, guru mapel, dan guru BK ditetapkan sebagai berikut. NA =[{(NS x40%)+(NK x60%)}x40%]+[TAx 60%] NA =Nilai Akhir NS =Nilai Sikap (rerata dari semua aspek sikap yang jadi penilaian) TA = Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan) T NK= Nilai Keterampilan (rerata dari semua materi pelatihan) AF 2) Formulasi penentuan nilai akhir peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar bagi guru kejuruan NA =[{(NS x40%)+(NK x60%)}x60%]+[TAx 40%] NA =Nilai Akhir DR NS =Nilai Sikap (rerata dari semua aspek sikap yang jadi penilaian) NK=Nilai Keterampilan(rerata dari semua materi pelatihan) TA =Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan) 3) Formulasi penentuan nilai akhir peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar moda daring NA =[(PD x10%)+(TS x50%)+(TAx 40%)] NA =Nilai Akhir PD = Penilaian Diri TS = Tes Sumatif TA =Nilai Tes Akhir Nilai akhir (NA) peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Daring untuk guru kelas, guru mapel, guru BK, dan guru kejuruan diperoleh dari 3 komponen yang dilakukan secara otomatis oleh sistem, dan dihitung dengan rumus sebagai berikut: 42 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Predikat nilai untuk peserta moda Tatap Muka dan moda Daring sebagai berikut. Tabel 5. 3 Nilai dan Predikat Nilai Moda Tatap Muka dan Moda Daring Nilai Predikat 80 – 89 Baik 90 – 100 Baik Sekali 70 – 79 Cukup 60 – 69 Kurang ≤ 59 Kurang Sekali T 2. Penilaian terhadap Fasilitator Penguasaan materi Ketetapan waktu hadir di kelas Sistematika penyajian Penggunaaan metode dan alat bantu pembelajaran Daya simpati, gaya, dan sikap kepada peserta Penggunaan bahasa Pemberian motivasi belajar kepada peserta Pencapaian tujuan pembeljaran Kerapihan berpakaian Kemampuan menyajikan materi Cara menjawab pertanyaan dari peserta Kerjasama anta instruktur Sikap dan perilaku DR 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. AF Penilaian terhadap fasilitator adalah pengukuran dan penilaian kepada fasilitator yang dilakukan oleh peserta pada saat fasilitator melaksanakan tugas mengelola pembelajaran pada setiap materi pelatihan yang dikelola. Instrumen penilaian yang digunakan adalah lembar pengamatan dengan skala penilaian 30-100 (sumber Lembaga Administrasi Negara). Adapun unsur-unsur yang dinilai meliputi: 3. Penilaian Pelaksanaan Pelatihan Penilaian terhadap pelaksanaan pelatihan adalah pengukuran dan penilaian kepada penyelenggara yang dilakukan oleh peserta pelatihan pada saat mengikuti pelatihan. Penilaian kinerja penyelenggara pelatihan dilakukan terhadap pencapaian sasaran mutu penyelenggara. Adapun unsur-unsur yang dinilai meliputi: a. Penyiapan alat dan bahan; 43 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar b. c. d. e. Penyiapan materi; Penyiapan sarana dan prasarana; Pelaksanaan pelatihan; dan Pelayanan terhadap peserta pelatihan. B. Sertifikat Peserta pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu yang memenuhi syarat penguasaan kompetensi dengan nilai akhir >80 akan menerima sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPP) yang ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. T Peserta pelatihan Instruktur Nasional/Mentor yang memenuhi syarat penguasaan kompentensi dengan nilai > 70 akan menerima sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPP) yang ditandatangani Kepala PPPPTK/LPPPTK KPTK atas nama Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. AF Guru Pembelajar yang telah mengikuti Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dan memenuhi syarat kompetensi dengan nilai akhir > 70 akan mendapat sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPP). Sertifikat dapat dicetak melalui SIGELAR. Sertifikat ditandatangani oleh Kepala P4TK/LP3TK dan atau Kepala Dinas, Badan Kepegawaian Daerah, atau organisasi lain.yang dapat dicetak melalui SIGELAR. DR Bagi peserta pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu, peserta pelatihan Instruktur Nasional/Mentor, dan peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar yang tidak memenuhi persyaratan penguasaan kompetensi dan/atau persyaratan kehadiran serta persyaratan minimal lainnya akan menerima surat keterangan. 44 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar BAB VI PENYELENGGARA PROGRAM PENINGKATAN KOMPETENSI GURU PEMBELAJAR A. Penyelenggara Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan PPPPTK, LPPPTK KPTK, dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Bagan Penyelenggara Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar sebagai berikut. AF TIM PUSAT T TIM PENGARAH DR Ditjen GTK PPPPTK LPPPTK KPTK TIM PROVINSI Dinas Pendidikan Provinsi Lembaga Diklat Daerah TIM KAB./KOTA Dinas Pendidikan Kab./Kota Lembaga Diklat Daerah PUSAT KEGIATAN GUGUS / KKG / MGMP / MGBK DAN SATUAN PENDIDIKAN Tabel 6. 1 Bagan Organisasi Penyelenggara Program 45 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar B. Pembagian Tugas dan Peran Tugas dan peran masing-masing dapat diuraikan sebagai berikut. 1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen GTK adalah unit utama penyelenggara program guru pembelajar secara nasional dengan tugas sebagai berikut. a. Mengembangkan kebijakan pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar b. Menyusun Pedoman Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. c. Menyusun rencana pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. d. Mengkoordinasikan pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar pada semua jenjang. Menetapkan kriteria dan mekanisme penetapan moda. AF f. T e. Menetapkan Prosedur Operasional Standar Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. g. Menetapkan standar dan strategi pelaksanaan program. h. Mengembangkan sistem penjaminan mutu dalam pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. j. Menetapkan standar penetapan narasumber nasional/pengampu dan instruktur nasional/mentor. DR i. Menetapkan struktur program Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu, Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor dan Struktur Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. k. Menetapkan persyaratan narasumber nasional/mentor, dan guru pembelajar. l. nasional/pengampu, Menetapkan nama-nama narasumber nasional/pengampu. instruktur m. Melaksanakan pelatihan narasumber nasional/pengampu. n. Menetapkan dan menyetujui perangkat kerja Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. o. Mengembangkan sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. p. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. 46 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar 2. PPPPTK dan LPPPTK KPTK PPPPTK dan LPPPTK-KPTK adalah unit kerja yang melaksanakan pengembangan bahan dan materi Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dengan tugastugas sebagai berikut. a. Bekerjasama dengan unit terkait mengembangkan bahan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. b. Menetapkan mekanisme pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. c. Melaksanakan Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor. d. Menetapkan nama-nama instruktur nasional/mentor. e. Melaksanakan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka, Daring dan Daring Kombinasi. Menetapkan bahan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka, Daring dan Daring Kombinasi. T f. AF g. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi program. 3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota a. Dinas Pendidikan Provinsi DR 1) Mengkoordinasikan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar di provinsi masing-masing. 2) Melaksanakan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar yang tidak biayai APBN. 3) Menetapkan tempat Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan. 4) b. Menugaskan/mengijinkan guru sebagai calon narasumber nasional/pengampu, calon instruktur nasional/mentor dan guru pembelajar untuk mengikuti pelatihan. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 1) Mengkoordinasikan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar di kabupaten/kota masing-masing. 2) Melaksanakan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar yang tidak biayai APBN. 3) Menetapkan tempat pelaksanaan kegiatan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan. 47 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar DR AF T 4) Menugaskan/mengijinkan guru sebagai calon narasumber nasional/pengampu, calon instruktur nasional/mentor dan guru pembelajar untuk mengikuti pelatihan. 48 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar BAB VII PENJAMINAN MUTU Pengendalian Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar mencakup semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan program agar dapat terlaksana sesuai ketentuan, tepat sasaran dan tepat waktu. A. Ruang Lingkup AF T Ruang lingkup pengendalian program merupakan kegiatan strategis yang perlu mendapatkan perhatian melalui monitoring dan evaluasi. Untuk mengidentifikasi permasalahan maupun tingkat keberhasilan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar, dilakukan pengendalian program meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan. UPT (PPPPTK dan LPPPTK KPTK) bertanggungjawab dalam pengendalian Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar, sesuai dengan mapel atau program keahlian yang menjadi tanggungjawabnya. Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar bagi jenjang Sekolah Dasar kewenangan UPT disesuaikan dengan tanggungjawab wilayahnya. DR B. Monitoring dan Evaluasi Program Pemantauan dan evaluasi Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar perlu dilakukan sebagai bagian dari pengendalian program secara menyeluruh. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi program merupakan bahan masukan kepada pihak yang berkepentingan. Hasil evaluasi program ini akan digunakan sebagai bahan kebijakan pimpinan, perbaikan, dan pengembangan. Mekanisme pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. 1. Pemantauan dan evaluasi Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar mengacu pada cakupan pengendalian seperti tersebut di atas, yang meliputi pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, ketercapaian tujuan program, dan pelaporan hasil. 2. Instrumen pemantauan dan evaluasi program yang digunakan disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam hal ini Ditjen GTK dalam bentuk angket, lembar pengamatan, atau pedoman wawancara. 3. Sasaran pemantauan meliputi; (1) Penyelenggara Program, termasuk di dalamnya panitia penyelenggara di daerah, (2) Fasilitator (Narasumber Nasional, Instruktur Nasional), dan (3) peserta. Jumlah responden disesuaikan dengan kebutuhan dengan berprinsip pada keterwakilan sasaran pemantauan di seluruh tempat pelaksanaan program. 49 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar 4. Pelaksana pemantauan dan evaluasi program terdiri dari unsur pusat. 5. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dilakukan minimal 1 kali selama pelaksanaan kegiatan. 6. Sumber dana pemantauan dibebankan pada DIPA Pusat. 7. Penyusunan laporan dilakukan oleh masing-masing pelaksana atau petugas pemantau. C. Pelaporan DR AF T Pelaporan kegiatan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dilakukan oleh unit pelaksana yang mencakup Laporan Kegiatan Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu, Laporan Kegiatan Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor dan Laporan Kegiatan Pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. 50 Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar BAB VIII PENUTUP Keberhasilan pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar ditentukan oleh kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan program. Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan sehingga dapat melakukan pembelajaran yang menarik dan berinovasi sesuai kebutuhan materi yang diajarkan. DR AF T Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar jenjang TK, SD, SLB, SMP, SMA dan SMK belum sepenuhnya menjangkau keseluruhan guru dikarenakan terbatasnya anggaran. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta pihak terkait lainya hendaknya terlibat dalam rangka meningkatkan kompetensi guru. 51