[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

Question & Answer: Hukum Perdagangan

Rangkuman soal dan jawaban dari UAS dan UTS mengenai mata kuliah Hukun Perdagangan dengan dosen pengajar adalah Joni Suwandi, SH, LLM untuk program beasiswa TPL IKM konsentrasi Kewirausahaan, Akademi Pimpinan Perushaan Jakarta

QUESTION AND ANSWER MATA KULIAH HUKUM PERDAGANGAN 1. a. Apa yang dimaksud dengan perikatan Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut b. Jelaskan 3 (tiga) jenis perikatan yang sdr ketahui dilengkapi dengan contoh dari masing2 perikatan 1) Perikatan bersyarat ( voorwaardelijk ) perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Pertama mungkin untuk memperjanjikan, bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu itu timbul. a) Perikatan dengan syarat tangguh Perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa tersebut. Contoh: Pada saat ini ada seorang wirausaha menjanjikan untuk memberikan modal usaha yang besar kepada kliennya, jika nanti kliennya berhasil menciptakan produk inovatif dan data potensi pasar di kabupaten Purwakarta b) Perikatan dengan syarat batal perikatan yang sudah lahir sebelumnya justru berahir atau dibatalkan apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi Contoh: • Rina memberikan sewa gratis atas apartemennya kepada tuti sampai dengan anaknya rina kembali dari luar negeri • Indonesia memberikan bantuan ekspor beras dalam jumlah besar dengan harga murah kepada malaysia yang sedang mengalami ketidaksetabilan ekonominya sampai keadaannya kembali normal/stabil ekonominya 2) Perikatan dengan ketetapan waktu Perikatan yang menangguhkan pelaksanaannya atau digantungkan pada suatu ketetapan waktu dengan menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan tersebut. Contoh: Perjanjian perburuhan (PKWT), suatu hutang wesel yang dapat ditagih suatu waktu setelahnya dipertunjukan, pembatasan waktu dalam sewa menyewa untuk pembayaran biaya sewa, dll. 3) Perikatan yang membolehkan memilih ( alternatife ) Suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi yang dapat dilakukan oleh si berhutang untuk melunasi hutangnya kepada orang yang memberi piutang. Resume by Dede Fir a sah deirz Contoh: si berhutang boleh memilih apakah ia akan memberikan kuda atau mobilnya atau uang satu juta rupiah untuk membayar hutangnya kepada yang memberi piutang. 2. a. Uraikan isi ketentuan pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata, Jelaskan juga maknanya Pasal 1338 KUH Perdata mengatakan: • Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya : para pihak dalam suatu kontrak bebas mengatur sendiri kontrak tersebut sesuai dengan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) • Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan - alasan yang oleh undang-undang dinyatakan untuk itu • Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik b. Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas kebebasan berkontrak dan asas konsensual 1) Asas Kebebasan berkontrak sering juga disebut sebagai sistem terbuka adalah adanya kebebasan seluasluasnya yang oleh undang-undang diberikan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum. Disimpulkan dari pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” 2) Asas Konsesual  Suatu perjanjian sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan  Perjanjian sudah sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal yang pokok  Tidak diperlukan suatu formalitas pada umumnya semua perjanjian bersifat konsensual kecuali UU menentukan suatu formalitas tertentu (perjanjian perdamaian harus tertulis, perjanjian penghuibahan barang tidak bergerak harus dengan akte notaris) 3. a. Jelaskan apa yang menjadi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaiman diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata Ps 1320 KUH Perdata: “untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; Syarat Subyekif 2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian; Pada dasarnya semua orang dewasa cakap menurut hukum orang yang tidak cakap pasal 1330 KUH Perdata i) Orang-orang yang belum dewasa ii) Mereka yang dibawah pengampuan iii) Perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh UU, dan semua orang kepada siapa UU telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu Resume by Dede Fir a sah deirz 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang halal. Syarat Obyekif Resume by Dede Fir a sah deirz c. Jelaskan akibat hukum dari tidak dipenuhinya syarat subyektif dan “syarat obyektif sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata tersebut diatas  Bila syarat subyektif tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan (voidable)  Bila syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum (void) atau perjanjian dianggap tidak pernah ada  Bila kedua syarat terpenuhi maka selanjutnya akan menjadi perikatan 4. a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan “prestasi” dan “wan prestasi” dalam hukum perdata dan uraikan jenis-jenis prestasi dan wanprestasi dengan contohny masingmasing (debitur,dll) Prestasi merupakan terlaksananya ketentuan yang telah disepakati bersama yang telah mengikat para pihak dan terlaksana sesuai dengan "term" dan "condition" sebagiamana kesepakatan yang telah dibuat. Prestasi dalam suatu perjanjian sesuai dengan 1234 KUH Perdata adalah : 1) Memberikan/menyerahkan suatu barang (jual beli, tukar menukar, sewa, hibah, pinjam pakai) 2) Berbuat sesuatu (perjanjian perburuhan, membangun rumah, memperbaiki barang yang rusak, membangun rumah, melukis suatu lukisan untuk pemesan. dll) 3) Tidak berbuat sesuatu (perjanjian untuk tidak membangun rumah, tidak mendirikan perusahaan yang sejenis dll) Wanprestasi adalah apabila debitur tidak melakukan apa yang dijanjikannya (tidak terlaksananya prestasi), karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Jenis-Jenis wanprestasi : 1) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan. Contoh: Rani membawa smartphone-nya ke sevice centre karena mengalami kerusakan kemudian meminta service dan diberikan jangka waktu pengerjaan. Ketika waktu pengerjaan telah selesai, Rani dating lagi ke sevice centre itu tapi pengelola tidak mengerjakan dan menyuruh service ditempat lain tanpa alasan yang jelas. 2) Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan Contoh: Kelas TPL APP 2012 akan mengadakan study tour ke IKM di Yogyakarta dan pihak TPL sudah memesan sebuah Bus yang berAC, tempat duduk nyaman, dan pembayaran sudah termasuk biaya tol dan supir. Tapi ketika hari-H nya bus yang dating tidak sesuai harapan dan supir masih meminta uang makan dan biaya tol. 3) Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat Contoh: Dede memesan mesin produksi kripik harus datang paling lambat tanggal 2 januari 2013 karena kepentingan yang mendesak, tapi pihak pemasok mesin lalai sehingga mesin yang dipesan datang sangat terlambat yakni tanggal 10 januari 2013. Resume by Dede Fir a sah deirz 4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Contoh: Andi dan Sabar merupakan pengusaha dengan bisnis yang sejenis bidang took buku di satu daerah, mereka melakukan sebuah perjanjian dimana perjanjian itu terjadi kesepakatan bahwa sabar hanya boleh menjual ATK dan tidak menjual buku bacaan, sedangkan andi sebaliknya. b. Jelaskan apa itu Somasi menurut KUH Perdata pasal 1238! Dan apa kaitannya dengan wanprestasi? Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi. Ps.1238 KUH Perdata si berutang adalah lalai, bila ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri jika ini menetapkan bahwa siberutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan Tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan ini dilakukan secara tertulis, yang kemudian kita kenal sebagai somasi. Jadi, somasi berfungsi sebagai peringatan dari kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasi (kewajibannya). c. Apakah yang menjadi hak kreditur apabila debitur melakuakan “wan prestasi” dan apakah pembelaan yang dapat dilakukan debitur apabila ia dituduh melakuakn wan prestasi Hak Kreditur Bila Debitur Lalai (1267 Kuh Perdata) 1) Pemenuhan perjanjian 2) Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi 3) Ganti rugi 4) Pembatalan perjanjian 5) Pembatalan perjanjian disertai ganti rugi Pembelaan Debitur Yang Dituduh Lalai 1) Mengajukan adanya keadaan memaksa (overmacht – force majeur) 2) Mengajukan bahwa kreditur sendiri juga telah lalai 3) Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi Resume by Dede Fir a sah deirz PART 2 Q&A :HUKUM PERDAGANGAN 1. a. Jelaskan pengertian “konsumen” sebagaimana tercantum dalam UU Perlindungan konsumen Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagang kan. b. Jelaskan hak-hak dan kewajiban “konsumen” sebagaimana tercantum dalam UU Perlindungan konsumen Hak-Hak Konsumen 1. Kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; 2. Memilih barang dan jasa serta mendapatkan nya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 3. Informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan yang ada; 4. Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan 5. Mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen 6. Mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen 7. Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif 8. Mendapatkan kompensasi, ganti rugi, penggantian apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Kewajiban Konsumen 1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang/jasa demi keamanan dan keselamatan; 2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang/jasa; 3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. c. Jelaskan pengertian “pelaku usaha” sebagaimana tercantum dalam UU Perlindungan konsumen Pelaku Usaha adalah setiap perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Yang termasuk dalam pengertian Pelaku Usaha adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, grosir, leveransir, pengecer dan lain-lain. Resume by Dede Fir a sah deirz d. Jelaskan hak-hak dan kewajiban “pelaku usaha” sebagaimana tercantum dalam UU Perlindungan konsumen Hak Pelaku Usaha 1. Menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan; 2. Mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; 3. Melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen 4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan Kewajiban Pelaku Usaha 1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; 2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa, serta memberikan penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan barang; 3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif 2. a. Uraikan perlindungan terhadap apakah yang diberikan oleh Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Paten dan Undang-Undang Merek? 1) Hak Cipta (Copyright) Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku. Ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta            Buku, program komputer, pamflet, tata letak (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pantomim. Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan. Arsitektur Seni Batik Fotografi Sinematografi Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dll Resume by Dede Fir a sah deirz 2) Hak Kekayaan Industri Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah:      Paten (Patent) Merek (Trademark) Rahasia Dagang (Trade Secrets) Desain Industri (Industrial Design) Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout) 3. a. Apakah yang di maksud hak paten? Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya b. Jelaskan apakah syarat-syarat dasar untuk mendapatkan hak paten Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu: a) Unsur kebaruan (Novelty) Penemuan tersebut merupakan penemuan baru. b) Memiliki langkah inventif (inventive steps) Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Maka bila hanya sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan c) Dapat diterapkan dalam industri (industrial applicable) Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial, karena dalam suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. c. Uraikan apa yang dimaksud dengan unsur kebaruan dan langkah inventif yang merupakan unsur mutlak dan paten Unsur kebaruan diartikan sebagai jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkap sebelumnya. Teknologi yang diungkap sebelumnya adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum tanggal penerimaan. Resume by Dede Fir a sah deirz Unsur langkah inventif diartikan jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. Sedang unsur dapat diterapkan dalam industri diartikan jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam permohonan. 4. a. Apakah yang dimaksud dengan merek dagang Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. b. Apakah fungsi dari suatu merek? Merek berfungsi sebagai :  Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang  lain atau badan hukum lainnya;  dengan menyebut mereknya;  Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup Sebagai jaminan atas mutu barangnya; Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan. c. Apakah fungsi dari suatu pendaftaran merek untuk menjadi “merek terdaftar” ? Fungsi Merek Terdaftar 1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan; 2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya; 3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya. c. Uraikan apakah yang dimaksud dengan “memiliki daya pembeda” sebagaimana menjadi salah satu unsur mutlak dan merek Suatu merek dagang adalah tanda pembeda yang mengidentifikasikan barang atau jasa tertentu yang dihasilkan oleh seseorang atau suatu perusahaan. Daya Pembeda ini digunakan untuk membangun loyalitas konsumen, karena pada merek dagang tersebut membantu pelanggan mengidentifikasi suatu barang atau jasa yang satu dengan yang lainnya dimana sifat dan kualitasnya memiliki keunikan atau keunggulan masingmasing. Resume by Dede Fir a sah deirz 5. a. Jenis Forum Penyelesaian Sengketa 1) Negosiasi Negosiasi sebagai proses tawar-menawar dengan jalan berunding antara para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan bersama. Kelemahan : a. Bila kedudukan para pihak tidak seimbang, maka pihak yg kuat akan cenderung menekan pihak yang lebih lemah. b. Proses negosiasi cenderung lambat dan memakan waktu c. Bila salah satu pihak terlalu berpegang teguh pada pendiriannya, maka proses negosiasi menjadi tidak produktif 2) Mediasi Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa berupa negosiasi untuk memecahkan masalah melalui pihak luar yang netral dan tidak memihak, yang akan bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara memuaskan kedua belah pihak. Pihak ketiga yang netral tersebut disebut dengan mediator 3) Konsultasi Permohonan nasihat atau pendapat untuk menyelesaikan suatu sengketa secara kekeluargaan yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa kepada pihak ketiga. 4) Konsiliasi Konsiliasi hampir sama dengan dengan mediasi, namun lebih formal, konsiliasi sebagai usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak bersengketa agar mencapai kesepakatan guna menyelesaikan sengketa dengan kekeluargaan, serta putusannya tidak mengikat para pihak. 5) Arbitrase Arbitrase merupakan penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, baik individu, arbitrase terlembaga atau arbitrase ad hoc (sementara). Dewasa ini arbitrase semakin banyak dipergunakan untuk menyelesaikan sengketa dagang internasional karena :  Penyelesaiannya relatif cepat, dimana keputusannya bersifat final dan mengikat;  Terjaga kerahasiaannya, baik kerahasiaan persidangan maupun putusan arbitrasenya  Para pihak bebas untuk memilih arbiternya, yang dianggap netral dan ahli atau spesialis mengenai pokok sengketa yang mereka hadapi.  Para arbiter dimungkinkan untuk menyelesaikan sengketa atas dasar et aequa et bono (kelayakan dan kepatutan)  Putusan arbitrase internasional relatif dapat dilaksanakan dinegara lain dibandingkan dengan putusan pengadilan. 6) Penilaian Ahli merupakan bentuk pendapat ahli yang dapat dipahami dan diterima oleh para pihak yang bersengketa. Dalam Hukum Acara, dikenal sebagai saksi ahli, yakni suatu kesaksian berdasarkan keahlian dari seseorang atau lebih untuk menemukan solusi pada pokok persengketaan. 7) Pengadilan Penggunaan cara ini adalah apabila penyelesaian sengketa melalui cara-cara penyelesaian yang ada ternyata tidak berhasil, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui badan peradilan tapi dengan syarat para pihak sepakat untuk menyerahkan sengketanya kepada suatu pengadilan dari negara tertentu. b. Prinsip penyelasaian sengketa 1) Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus) Prinsip ini menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa, atau menjadi dasar apakah suatu proses penyelesaian sengketa yang sudah berlangsung diakhiri. 2) Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa Para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means). Prinsip ini termuat antara lain dalam pasal 7 The UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration. 3) Prinsip Kebebasan Memilih Hukum Kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok Resume by Dede Fir a sah deirz sengketa. Kebebasan para pihak untuk menentukan hukum ini termasuk kebebasan untuk memilih kepatutan dan kelayakan (ex aequo et bono). 4) Prinsip Itikad Baik (Good Faith) Prinsip itikad baik dapat dikatakan sebagai prinsip fundamental dan paling sentral dalam penyelesaian sengketa. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya. 6. a. Uraikan isi ketentuan pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata, Jelaskan juga maknanya Pasal 1338 KUH Perdata mengatakan: • Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya : para pihak dalam suatu kontrak bebas mengatur sendiri kontrak tersebut sesuai dengan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) • Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan - alasan yang oleh undang-undang dinyatakan untuk itu • Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik b. Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas kebebasan berkontrak dan asas konsensual 1) Asas Kebebasan berkontrak sering juga disebut sebagai sistem terbuka adalah adanya kebebasan seluas-luasnya yang oleh undang-undang diberikan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum. Disimpulkan dari pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” 2) Asas Konsesual  Suatu perjanjian sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan  Perjanjian sudah sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal yang pokok  Tidak diperlukan suatu formalitas pada umumnya semua perjanjian bersifat konsensual kecuali UU menentukan suatu formalitas tertentu (perjanjian perdamaian harus tertulis, perjanjian penghuibahan barang tidak bergerak harus dengan akte notaris) c. Jelaskan apa yang menjadi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaiman diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata Ps 1320 KUH Perdata: “untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; Syarat Subyekif 2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian; Pada dasarnya semua orang dewasa cakap menurut hukum orang yang tidak cakap pasal 1330 KUH Perdata i) Orang-orang yang belum dewasa ii) Mereka yang dibawah pengampuan iii) Perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh UU, dan semua orang kepada siapa UU telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu 3. Suatu hal tertentu; Syarat Obyekif 4. Suatu sebab yang halal. Resume by Dede Fir a sah deirz 7. a. Uraiakan apa yang dimaksud dengan “Keadaan memaksa” dalam pengertian hukum perdata? Keadaan Memaksa adalah suatu kejadian tak terduga, tak disengaja dan tak dapat dipertanggung-jawabkan kepada debitur yang memaksa debitur terpaksa tidak dapat menepati janjinya. b. Jelaskan pengertian dan contoh “keadaan memaksa” mutlak dan tidak mutlak  Bencana alam atau kecelakaan yang sangat hebat hingga menyebabkan debitur tidak mungkin menepati janjinya.  Keadaan dimana sebenarnya masih mungkin untuk melaksanakan perjanjian, tetapi dengan pengorbanan debitur yang sangat besar, sehingga tidak lagi sepantasnya pihak kreditur menuntut pelaksanaan perjanjian (ex. Bangkrut). c. Jelaskan isi pasal 1244 KUH Perdata berkaitan dengan “keadaan memaksa” Debitur tidak akan dihukum untuk membayar ganti rugi apabila ia membuktikan bahwa ia tidak melaksanakan suatu perjanjian disebabkan oleh terjadinya suatu keadaan memaksa. Apabila debitur tidak melaksanakan prestasinya, maka ia dianggap bersalah, kecuali ia bisa membuktikan bahwa ia tidak salah karena terjadinya keadaan memaksa d. Jelaskan pengertian resiko dan kaitannya dengan “keadaan memaksa” Risiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak. Dengan demikian persoalan risiko adalah buntut dari suatu keadaan memaksa. 8. Jelaskan cara-cara hapusnya suatu perikatan sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Ps.1381 a. Pembayaran Pembayaran adalah pemenuhan perjanjian secara sukarela (pembeli membayar uang harga pembelian, penjual membayar dengan menyerahkan barang yang dijual) b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan Dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran;  Si berutang menitipkan kewajibannya kepada notaris atau juru sita pengadilan;  Penolakan kreditur dicatat dalam proses verbal oleh notaris atau juru sita;  Debitur mengajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk mengesahkan penawaran pembayaran yang telah dilakukan;  Setelah disahkan pengadilan, maka pembayaran dititipkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri.  Debitur dianggap telah melunasi kewajibannya dan resiko atas barang atau uang yang dititipkan menjadi beban si berpiutang (kreditur) Resume by Dede Fir a sah deirz c. Pembaruan utang (novasi) (cessie dan subrogasi) NOVASI: 1. Novasi Obyektif Apabila orang yang berutang membuat perikatan utang baru guna orang yang menghutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya (diperbarui obyeknya); 2. Novasi Subyektif  Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh si berpiutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subyektif pasif)  Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa siberutang dibebaskan dari kewajibannya (novasi subyektif aktif) CESSIE: Merupakan pemindahan utang atas nama - Si berpiutang menjual haknya kepada pihak ketiga yang selanjutnya menjadi kreditur baru bagi si berutang - Perbedaan dengan subrogasi adalah pada subrogasi utang dibayar maka menjadi hapus, pada cessie utang tidak pernah hapus karena keseluruhannya dipindahkan kepada kreditur baru d. Perjumpaan utang (kompensasi) Penghapusan utang dengan jalan memperhitungkan utang piutang secara timbal balik antara kreditur dan debitur Harus disepakati diantara kedua belah pihak, tidak terjadi dengan sendirinya. e. Percampuran utang Apabila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka demi hukum terjadi percampuran yang menghapuskan utang piutang. f. Pembebasan utang Si berpiutang dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari si berutang dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perjanjian. g. Musnahnya barang yang terutang Jika obyek perjanjian musnah diluar kesalahan siberutang dan sebelum ia lalai melaksanakan kewajibannya h. Batal/pembatalan Dikaitkan dengan ketentuan ps.1320 KUHPerdata i. Berlakunya suatu syarat batal Berlakunya suatu syarat batal (perikatan bersyarat) j. lewat waktu (verjaring) Segala tuntutan hukum baik yang bersifat kebendaan ataupun perorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun. Resume by Dede Fir a sah deirz 9. a. Uraikan definisi jula beli menurut sistem hukum perdata Indonesia Jual beli adalah suatu perjanjian timbal balik dimana penjual berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pembeli berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan atas perolehan hak milik tersebut. b. Apakah yang dimaksud dengan sifat konsensual dari suatu perjanjian jual beli? Perjanjian jual-beli adalah perjanjian yang bersifat konsensual, artinya perjanjian itu sudah ada sebagai suatu perjanjian yang sah, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum pada detik tercapainya kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai unsur-unsur pokok (essensialia), yaitu barang dan harga. Sifat konsensual perjanjian jual beli menyatakan dengan tegas dalam pasal 1458 KUH Perdata yang memuat ketentuan normatif bahwa “perjanjian jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak sewaktu mereka telah mencapai kata sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar” c. Kapan terjadinya penyerahan hak milik pada perjanjian beli, baik pada barang yang bergerak, barang tidak bergerak (atas nama) atau barang tidak berwujud (hak)? Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak pada saat mereka mencapai kata sepakat mengenai harga yang diperjualbelikan sesuai dengan bunyi pasal KUHPerdata 1458 diatas, Jadi perjanjian jual beli itu hanya bersifat obligatoir saja, dalam arti perjanjian jual beli belum memindahkan hak milik, melainkan, baru meletakkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, yaitu memberikan kepada pihak pembeli hak untuk menuntut diserahkannya hak milik atas barang, sesuai dengan Pasal 1459 KUH Perdata yang memuat ketentuan bahwa hak milik atas barang yang dijual tidak berpindah kepada pihak pembeli jika belum dilakukan penyerahan barang tersebut. d. Jelaskan apakah syarat sahnya suatu levering 1. Sahnya perjanjian yang menjadi dasar dilakukannya levering 2. Dilakukan oleh orang yang berhak berbuat bebas terhadap barang yang di levering kan (adapun orang yang bebas thd barang yg dileveringkan adalah pemilik barang sendiri atau orang yang dikuasakan olehnya). Resume by Dede Fir a sah deirz