[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
Hukum Tata Negara kelompok 05: anggota kelompok: 1. Rachmat Suryanto_1312300027 2. Sri Lestari_1312300035 3. Rifael mishael n_1312300029 4. Siska Nurhanifah_1312300045 5. Farhana Intan_1312300050 6. Zhallensky A_1312300023 Pengenalan tentang Pemisahan Kekuasaan Pemisahan kekuasaan adalah konsep penting dalam sistem pemerintahan yang membagi kekuasaan menjadi tiga cabang: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Setiap cabang memiliki tanggung jawab yang berbeda untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Konsep Pemisahan Kekuasaan menurut John Locke 1 Teori Konstitusi Menurut John Locke, pemisahan kekuasaan adalah untuk mencegah terjadinya penggunaan kekuasaan yang sewenang-wenang dan melindungi hak asasi manusia. 2 Keseimbangan Kekuasaan Locke mengemukakan konsep bahwa pembagian kekuasaan harus seimbang antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam menjalankan pemerintahan. 3 Hak Individu Locke menekankan bahwa pemisahan kekuasaan juga bertujuan untuk melindungi hak individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Prinsip-prinsip Pemisahan Kekuasaan 1 Keterpisahan Fungsi Tiap cabang memiliki fungsi yang jelas 2 Checks and Balances Setiap cabang memiliki kemampuan tanpa campur tangan cabang lain untuk untuk memeriksa dan menyeimbangkan menjaga keseimbangan kekuasaan. kekuasaan cabang lain guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan. 3 Beberapa Pemegang Kekuasaan Pemegang kekuasaan tidak hanya terdapat dalam satu entitas, melainkan terbagi di antara beberapa lembaga atau individu. Penerapan Pemisahan Kekuasaan dalam Sistem Pemerintahan Kesultanan Yogyakarta Kesultanan Yogyakarta Kepemimpinan Sultan Dewan Penghulu Sultan memegang peranan Sebagai badan perwakilan entitas pemerintahan sebagai pemimpin dan rakyat yang berfungsi tradisional di Indonesia, pelindung adat, juga sebagai memberikan nasihat dan dengan sistem berdasarkan pemimpin tertinggi dalam persetujuan terhadap pada ajaran Islam. Sistem ini didasarkan pada tiga urusan pemerintahan dan kebijakan Sultan. Kesultanan Yogyakarta adalah cabang kekuasaan: Sultan sebagai kepala eksekutif, Dewan Penghulu sebagai legislatif, dan Kepatihan sebagai yudikatif. keamanan. Peran Kekuasaan Eksekutif dalam Kesultanan Yogyakarta Sultan Kepemimpinan Sebagai kepala negara dan pemerintahan dengan Menjadi pemimpin dan pelindung bagi seluruh wewenang eksekutif tertinggi. rakyat Kesultanan Yogyakarta. Peran Kekuasaan Legislatif dalam Kesultanan Yogyakarta Dewan Penghulu Sebagai badan perwakilan rakyat yang memberikan persetujuan terhadap kebijakan Sultan. Peran Kekuasaan Yudikatif dalam Kesultanan Yogyakarta Kepatihan Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menafsirkan dan menjatuhkan putusan hukum berdasarkan kodrat agungnya. Kesimpulan dan Relevansi Pemisahan Kekuasaan dalam Konteks Kesultanan Yogyakarta 3 1629 Cabang Kekuasaan Tahun Berdiri Sistem pemerintahan Kesultanan Yogyakarta Kesultanan Yogyakarta telah berdiri sejak tahun mengadopsi konsep pembagian kekuasaan menjadi 1629 dan mempertahankan sistem pemisahan tiga cabang yang saling independen. kekuasaan tersebut hingga saat ini.