Skip to main content
Gio Arjuna

Gio Arjuna

Hukum Pemilu
Research Interests:
Article 37 paragraph (5) of the 1945 Constitution explicitly determines that "Specifically regarding the form of the Unitary State of the Republic of Indonesia, there is no change", the result of the fourth amendment has led to the... more
Article 37 paragraph (5) of the 1945 Constitution explicitly determines that "Specifically regarding the form of the Unitary State of the Republic of Indonesia, there is no change", the result of the fourth amendment has led to the existence of a clause that cannot be changed in the 1945 Constitution. The regulation of Article 37 paragraph (5) is deemed conflict of norms in relation to Article 3 paragraph (1) of the 1945 Constitution which stipulates that "the People's Consultative Assembly has the authority to amend and enact the Basic Law". Furthermore, the problems that arise from the stipulation of Article 37 paragraph (5) also relate to the basis for consideration and urgency of the holding of a clause that cannot be changed in the constitution. The research in this thesis is a normative legal research based on the statutory approach, historical approach, concept approach and comparative approach. The conclusion in this study is the stipulation of Article 37 paragraph (5) of the 1945 Constitution based on philosophical, socio-historical and juridical normative considerations. Furthermore the urgency of the existence of Article 37 paragraph (5) has also been based on the principle of clear objectives and the principle of the need for regulation. Then relating to the issue of the People's Consultative Assembly's authority to amend and enact the 1945 Constitution with the enactment of Article 37 paragraph (5) which determines the prohibition of changes to the form of the Unitary State does not cause the problem of norm conflicts that lead to legal uncertainty. Nevertheless in the future it is hoped that there will be an arrangement related to the constitutionality test of the amendment of the 1945 Constitution by the Constitutional Court and further arrangements regarding the referendum mechanism as the only way to change the form of the Unitary State. So that any amendments made to the 1945 Constitution do not eliminate the fundamental things in the constitution that actually eliminate the spirit of the constitution itself.
Keywords: Constitution, Unamendable Provision, Unitary State
Research Interests:
1. Mengapa dalam suatu setiap Negara, terlebih Indonesia perlu diatur penataan ruang secara nasional, provinsi dan kabupaten/kota ? Jawab: Pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, penataan ruang adalah... more
1. Mengapa dalam suatu setiap Negara, terlebih Indonesia perlu diatur penataan ruang secara nasional, provinsi dan kabupaten/kota ? Jawab: Pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang secara nasional meliputi ruang darat, ruang laut, ruang darat, termasuk ruang di dalam bumi, sebagai tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya yang pada dasarnya tidak terbatas. Berkaitan dengan hal tersebut, dan mengapa perlu diatur penataan ruang secara nasional dikarenakan perlu adanya pentaan yang aman, nyaman, produktif dan berlandaskan pada wawasan nusantara dan ketahanan nasional, maka dalam Undang-Undang penataan ruang perlu dilakukannya agar mengharmoniskan lingkungan alam dan lingkungan buatan, yang mampu mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, serta yang dapat memberikan perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negative terhadap lingkungan hidup akibat adanya pemanfaatan ruang. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai dasar pengaturan pentaan ruang selama ini pada dasarnya telah memberikan andil yang cukup besar dalam mewujudkan tertib tata ruang sehingga pemerintah daerah telah memiliki rencana tata ruang wilayah. Rencana tata ruang wilayah nasional itu sendiri memuat tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional, rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi system perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesan dalam wilayah pelayanannya dan system jaringan prasarana utama. Penataan ruang secara provinsi mengacu pada rencana tata ruang wilayah nasional, pedomen bidang penataan ruang dan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Rencanan umum tata ruang provinsi yaitu rencana kebijakan operasional dari Rencana Tata Ruang Wilayah selanjutnya disingkat RTRW yang berisikan strategi pengembangan wilayah provinsi melalui optimasi pemanfaatan sumber daya, adanya sinkronisasi pengembangan sektor, koordinasi lintas wilayah. Mengapa perlu adanya pengaturan penataan ruang secara provinsi ini bertujuan agar adanya kebijakan dan
Research Interests:
Agen perubahan katanya Akbarkan sumpah mahasiswa beserta makna Jangan hanya mengejar IPK Rakyat tak butuh angka Mereka perlu aksi nyata-Najwa Shihab Hidup Mahasiswa Indonesia ! Hidup Rakyat Indonesia ! Hidup Hukum ! Salam perjuangan... more
Agen perubahan katanya Akbarkan sumpah mahasiswa beserta makna Jangan hanya mengejar IPK Rakyat tak butuh angka Mereka perlu aksi nyata-Najwa Shihab
Hidup Mahasiswa Indonesia !
Hidup Rakyat Indonesia !
Hidup Hukum !
Salam perjuangan bersama untuk kalian para pejuang kampus merah, selamat datang dikampus yang selalu menghembuskan nafas perjuangannya ini. Pertama-tama saya panjatkan puji syukur kehadapan Tuhan Yang Maha Esa karena berkat kemurahan hatinyalah saya dapat menjadi salah satu dari segilintir masyarakat Indonesia yang beruntung menyandang gelar "Mahasiswa" dan dapat mengutarakan pemikiran-pemikiran saya melalui sambutan pada Student Day Iustitia 2019 kali ini. Pada kesempatan yang baik ini, izinkan saya dengan kerendahan hati dan perasaan penuh mencintai kawan-kawan sekalian untuk menyampaikan beberapa hal yang selalu mengusik hati dan benak pikiran saya. Semoga apa yang saya sampaikan ini dapat juga mengusik hati dan benak pikiran kawan-kawan kampus perjuangan sekalian. Kawan-kawanku, wahai para mahasiswa baru angkatan 2019, sudahkah kalian siap untuk mempertanggungjawabkan gelar maha atas kesiswaan kawan-kawan sekalian ? atau kawan-kawan masih terlampau sibuk untuk membeli berbagai peralatan kampus yang harganya kian mencengangkan ?. Saya sadar dan tahu bahwa ketika saya memulai kata-kata dengan perjuangan mahasiswa maka akan banyak yang berkata, "apa sih lebay banget, mahasiswa sekarang ngomongnya sering ketinggian" atau "Ah sok idealis banget sih jadi mahasiswa, emang lu bisa apa? Mengubah dunia? Haha konyol ". Pemikiran-pemikiran seperti ini adalah bukti nyata dari kebodohan kita para mahasiswa yang hidup dizaman serba ada. Jikalau kawan-kawan berkenan untuk kembali merenungi mengapa kita bisa hidup dengan kemerdekaan hari ini, maka ingatlah bahwa ada sebuah peranan pemuda-pemudi yang tak bisa dilepaskan oleh sejarah bangsa ini. Para mahasiswa atau golongan pemuda-pemudi Indonesia senantiasa mengiringi tiap langkah dari perjalanan bangsa. Sumpah Pemuda ,
Research Interests: