[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

Tugas tata ruang uas

1. Mengapa dalam suatu setiap Negara, terlebih Indonesia perlu diatur penataan ruang secara nasional, provinsi dan kabupaten/kota ? Jawab: Pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang secara nasional meliputi ruang darat, ruang laut, ruang darat, termasuk ruang di dalam bumi, sebagai tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya yang pada dasarnya tidak terbatas. Berkaitan dengan hal tersebut, dan mengapa perlu diatur penataan ruang secara nasional dikarenakan perlu adanya pentaan yang aman, nyaman, produktif dan berlandaskan pada wawasan nusantara dan ketahanan nasional, maka dalam Undang-Undang penataan ruang perlu dilakukannya agar mengharmoniskan lingkungan alam dan lingkungan buatan, yang mampu mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, serta yang dapat memberikan perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negative terhadap lingkungan hidup akibat adanya pemanfaatan ruang. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai dasar pengaturan pentaan ruang selama ini pada dasarnya telah memberikan andil yang cukup besar dalam mewujudkan tertib tata ruang sehingga pemerintah daerah telah memiliki rencana tata ruang wilayah. Rencana tata ruang wilayah nasional itu sendiri memuat tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional, rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi system perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesan dalam wilayah pelayanannya dan system jaringan prasarana utama. Penataan ruang secara provinsi mengacu pada rencana tata ruang wilayah nasional, pedomen bidang penataan ruang dan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Rencanan umum tata ruang provinsi yaitu rencana kebijakan operasional dari Rencana Tata Ruang Wilayah selanjutnya disingkat RTRW yang berisikan strategi pengembangan wilayah provinsi melalui optimasi pemanfaatan sumber daya, adanya sinkronisasi pengembangan sektor, koordinasi lintas wilayah. Mengapa perlu adanya pengaturan penataan ruang secara provinsi ini bertujuan agar adanya kebijakan dan

Mengapa dalam suatu setiap Negara, terlebih Indonesia perlu diatur penataan ruang secara nasional, provinsi dan kabupaten/kota ? Jawab: Pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang secara nasional meliputi ruang darat, ruang laut, ruang darat, termasuk ruang di dalam bumi, sebagai tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya yang pada dasarnya tidak terbatas. Berkaitan dengan hal tersebut, dan mengapa perlu diatur penataan ruang secara nasional dikarenakan perlu adanya pentaan yang aman, nyaman, produktif dan berlandaskan pada wawasan nusantara dan ketahanan nasional, maka dalam Undang-Undang penataan ruang perlu dilakukannya agar mengharmoniskan lingkungan alam dan lingkungan buatan, yang mampu mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, serta yang dapat memberikan perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negative terhadap lingkungan hidup akibat adanya pemanfaatan ruang. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai dasar pengaturan pentaan ruang selama ini pada dasarnya telah memberikan andil yang cukup besar dalam mewujudkan tertib tata ruang sehingga pemerintah daerah telah memiliki rencana tata ruang wilayah. Rencana tata ruang wilayah nasional itu sendiri memuat tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional, rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi system perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesan dalam wilayah pelayanannya dan system jaringan prasarana utama. Penataan ruang secara provinsi mengacu pada rencana tata ruang wilayah nasional, pedomen bidang penataan ruang dan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Rencanan umum tata ruang provinsi yaitu rencana kebijakan operasional dari Rencana Tata Ruang Wilayah selanjutnya disingkat RTRW yang berisikan strategi pengembangan wilayah provinsi melalui optimasi pemanfaatan sumber daya, adanya sinkronisasi pengembangan sektor, koordinasi lintas wilayah. Mengapa perlu adanya pengaturan penataan ruang secara provinsi ini bertujuan agar adanya kebijakan dan strategi untuk mmerancang struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasaranan wilayah provinsi. Penataan ruang secara provinsi ini juga untuk menetapkan kawasan secara strategis provinsi, serta meberikan arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi yang berisi indikasi program utama jangka mengengah lima tahun. Pedoman penyusunan RTRW ini bertujuan juga untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah provinsi yang sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Penataan Ruang. Penataan ruang secara kabupaten/kota adalah penjabaran RTRW provinsi ke dalam kebijakan dan adanya strategi pengembangan wilayah kabupaten/kota yang sesuai dengan fungsi dan penerapannya di dalam rencana pengembangan wilayah provinsi secara keseluruhan, strategi pengembangan wilayah ini selanjutnya dituangkan ke dalam rencana struktur dan rencana pola ruang operasional. Penataan ruang secara kabupaten/kota ini juga bersifat umum dari wilayah kabupaten yang berisikan tujuan penataan pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. Perncana tata ruang wilayah kabupaten/kota menjadi dasar penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertahanan. Dalam kondisi lingkungan strategi tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/ atau perubahan batas tertorial negara, wilayah provinsi, atau wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan Undang-Undang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang ditinjau kembal lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan dalam berlakunya peraturan tersebut selama 20 tahun. Jika saudara cermati pengaturan tata ruang di Indonesia, komponen-komponen apa saja yang diaturnya ? baik pada level pusat maupun pada level daerah Jawab: Komponen-komponen dari peraturan RTRW baik di tingkat Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten /Kota meliputi: Pengaturan RTRW pada level Nasional: pengaturan ruang darat, ruang laut, ruang darat, termasuk ruang di dalam bumi kawasan Budidaya penetapan Kawasan Lindung Kawasan tertentu yang ditetapkan secara nasional Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional Pengaturan RTRW pada level Provinsi: perencana struktur wilayah provinsi RTRW Provinsi sebagai pendoman dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota yang merupakan dasar dalam pengawasan terhadap perizinan pembangunan lokasi serta menjadi pengarah lokasi investasi Pengaturan RTRW pada level Kabupaten/Kota: kebijakan dan adanya strategi pengembangan wilayah kabupaten/kota pengelolaan kawasan pedesaan, kawasan perkotaan dan kawasan tertentu RTRW Kabupaten/Kota merupakan kebijakan pokok pemanfaatan ruangn dengan mewujudkan keseimbangan perkembangan antar wilayah Kabupaten/Kota serta penyusunan Rencana Tata Ruang yang menjadi dasar untuk penerbitan pembangunan perizinan lokasi. Jelaskanlah apakah pengenaan insentif dan disinsentif merupakan sanksi dalam penataan ruang di Indonesia Jawab: pengenaan insentif merupakan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan indikasi arahan peraturan zonasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Insentif adalah perangkatatau upaya untuk memberikan imbalan terhadap, pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang. Insentif yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam bentuk adanya pemberian kompensasi, urusan saham, pembangunan serta infrastruktur dan adanya penghargaan. Adapun insentif yang diberikan terdapat dalam pasal 35 UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang menjelaskan, perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, berupa ; Keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun saham, Pembangunan serta pengadaan infrastruktur, Kemudahan prosedur perizinan; dan/atau Pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau pemerintah daerah Pengenaan disinsentif adanya pemanfataan ruang yang perlu dicegah, dibatasi, di kurangi keberadaanya berdasarkan ketentuan dalam peraturan pemerintah. Disisentif yaitu perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang yang berupa pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang dan adanya pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensansi. Pada Pasal 38 ayat (3) UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menjelaskan, perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, berupa: Pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang; dan/atau Pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti. Dalam penataan ruanag dikenal adanya dua sanksi yang digunakan, yaitu sanksi administrasi Negara dan sanksi pidana, perbedaan antara sanksi admihnistrasi dan sanksi pidana dilihat dari tujuan pengenaan sanksi. Sanksi administrasi ditujukan kepada perbuatan pelanggarannya, sedangkan sanksi pidana ditujukan kepada si pelanggar dengan memberi hukuman berupa nestapa. Sifat sanksi adalah repatoir, yaitu memulihkan pada keadaan semula. Dalam sanksi hukum administarsi pada Pasal 63 Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yaitu berupa peringatan tertulis, adanya penghentian sementara kegiatan, penghentian sementaa pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin paksa, pembatalan izin dan pembongkaran bangunan serta denda administratif. Serta dalam Pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp. 5000.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dalam sanksi administrasi Negara terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu dapat dikatakan sebagai sanksi hukum adminitrasi negara, yaitu alat kekuasaa, bersifat hukum publik, digunakan oleh pemerintah, dan sebagai reaksi atas ketidakpatuhan.