Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
1. Mengapa dalam suatu setiap Negara, terlebih Indonesia perlu diatur penataan ruang secara nasional, provinsi dan kabupaten/kota ? Jawab: Pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang secara nasional meliputi ruang darat, ruang laut, ruang darat, termasuk ruang di dalam bumi, sebagai tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya yang pada dasarnya tidak terbatas. Berkaitan dengan hal tersebut, dan mengapa perlu diatur penataan ruang secara nasional dikarenakan perlu adanya pentaan yang aman, nyaman, produktif dan berlandaskan pada wawasan nusantara dan ketahanan nasional, maka dalam Undang-Undang penataan ruang perlu dilakukannya agar mengharmoniskan lingkungan alam dan lingkungan buatan, yang mampu mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, serta yang dapat memberikan perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negative terhadap lingkungan hidup akibat adanya pemanfaatan ruang. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai dasar pengaturan pentaan ruang selama ini pada dasarnya telah memberikan andil yang cukup besar dalam mewujudkan tertib tata ruang sehingga pemerintah daerah telah memiliki rencana tata ruang wilayah. Rencana tata ruang wilayah nasional itu sendiri memuat tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional, rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi system perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesan dalam wilayah pelayanannya dan system jaringan prasarana utama. Penataan ruang secara provinsi mengacu pada rencana tata ruang wilayah nasional, pedomen bidang penataan ruang dan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Rencanan umum tata ruang provinsi yaitu rencana kebijakan operasional dari Rencana Tata Ruang Wilayah selanjutnya disingkat RTRW yang berisikan strategi pengembangan wilayah provinsi melalui optimasi pemanfaatan sumber daya, adanya sinkronisasi pengembangan sektor, koordinasi lintas wilayah. Mengapa perlu adanya pengaturan penataan ruang secara provinsi ini bertujuan agar adanya kebijakan dan
PERAN DAN HUBUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN ASRAMA PUTRI ALHIKMAH 2 TERHADAP MASYARAKAT Diajukan untuk memenuhi Ujian Akhir Semester Sosiologi Pendidikan Yang diampu oleh: Datu Jatmiko, S.Pd. M.A. Nama: Fitria Wahyuning Tiyas Nim: 17208153032 FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN JURUSAN TADRIS BIOLOGI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) TULUNGAGUNG DESEMBER 2016 BAB I PENDAHULUAN 1
Paper, 2020
Abstrak Indonesia sebagai negara besar dengan kompleksitas yang dimiliki membutuhkan adanya suatu perencanaan ruang yang matang dan terkoordinasi dengan baik. Konsep pengembangan wilayah dan penataan ruang yang begitu banyak,perlu dipadukan dalam implementasinya mengingat keragaman potensi fisik-sosial-ekonomi-dan budaya.Pada bagian selanjutnya,dipaparkan isu-isu strategi penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia kaitanya dengan pelaksanaan otonomi daerah.Pada bagian akhir dari tulisan ini disampaikan kebijakan dan strategi penataan ruang yang dilakukan pemerintah dalam upaya mewujudkan tujuan dan sasaran pengembangan wilayah sekaligus mengatasi berbagai permasalahan aktuan pembangunan. Perkembangan penduduk perkotaan yang cukup pesat diikuti oleh perkembangan jenis dan intensitas kegiatan dengan segala fasilitasnya juga berpengaruh dalam merubah wujud fisik kota dengan cepat. Demikian pula dengan tuntutan kegiatan dan pengadaan prasarana dan fasilitas wilayah yang melampaui daya dukung lahan serta tidak menghiraukan kesesuaian lahannya, maka timbul problem lingkungan. Kata kunci : Pengembangan Wilayah, Perkotaan dan Perdesaan Manajemen Networking PCS732 1
Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) kelas I di Jawa Timur terdapat di 3 kota yaitu Kota Surabaya, Kota Madiunn, dan Kota Malang. Lapas kelas IA Kota Malang berdiri sejak pemerintahan Belanda yaitu pada tahun 1918 dengan luas tanah 5110 m 2 dan luas bangunan 4679 m 2 , dan terdapat 22 blok dengan jumlah 211 kamar. Dari 22 blok tersebut antara lain ialah:-blok 2 untuk klinik;-blok 7 dihuni oleh para kasus terpidana Tipikor;-blok 8 dan 11 untuk para terpidana Narkoba;-blok 9 dan 10 untuk pelayan;-blok 11 dihuni oleh terpidana anak-anak yang masih di bawah umur;-blok 14 dipruntukan baagi pekerja;-blok 16 untuk para terpidana tindak kriminal umum;-dan lain-lain. Lapas Kelas I Lowok Waru ini seharusnya hanya sanggup menampung 1282 orang penghuni (warga binaan), namun kenyataannya Lapas Kelas I Lowok Waru Kota Malang ini tengah menampung warga binaan sejumlah 2540 orang , diantaranya 1200 kasus narkoba, 4 orang dijatuhi pidana mati, serta 14 orang dijatuhi pidana seumur hidup. Kondisi overload ini dikarenakan Lapas Kelas I Lowok Waru Kota Malang ini juga dijadikan sebagai Rumah Tahanan (Rutan) bagi para tersangka maupun terdakwa yang belum dijatuhi putusan pengadilan secara inkrah. Bahkan menurut kasubag kepegawaian yang menangani masalah keuangan konsumsi makan untuk para warga binaan dan tahanan dalam satu tahun anggaran belum cukup untuk konsumsi makan 3 kali sehari, bahkan selalu di 3 bulan terkahir pihak lapas dari pemerintahan terpaksa mencari pinjaman atau hutang untuk konsumsi makan tersebut. Lapas Kelas I Lowok waru Kota Malang ini memiliki sejumlah 222 pegawai. Sistem kerja di Lapas selama 7,5 jam per hari dimana 5,5 jam harus bekerja secara penuh dan 2 jam digunakan untuk istirahat dan santai Struktural Lapas Kelas I Lowok Waru Kota Malng ini terdiri dari: 1. Kasubag Kepegawaian Menangani masalah kepegawaian seperti jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk jangka waktu berapa bulan, membuat laporan kebutuhan pegawai, membuat tahapan perencanaan penerimaan pegawai, membuat sistem administrasi kepegawaian, membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) biasanya mencakup kontrak awal pegawai dengan negara, membuat dan mencatat tentang penilaian kualitatif pegawai secara periodik yaitu per tahun, dan masalah lainnya yang menyangkut kepegawaian. 2. Kabid Pembinaan Jadi disini kabid Pembinaan bertugas untuk membina para warga binaan selama berada di Lapas. Kegiatan pembinaan dapat dilakukan dengan fasilitas Kerohanian untuk para warga binaan, fasilitas kejar paket bagi warga binaan yang mungkin belum selesai menempuh pendidikan karena telah dijatuhi putusan pengadilan sehingga tidak dapat melanjutkan masa pendidikan di sekolah biasa, saat ini pula telah dibangun bangunan baru untuk fasilitas pondok pesantren untuk pembinaan warga binaan supaya tidak terlalu jenuh dalam lapas sehingga pikiran mereka sedikit terbuka dengan kegiatan pondok pesantren. 3. KKPLP merupakan petugas keamanan Lapas Dari 222 pegawai tadi diantaranya terdapat 23 orang atau pegawai yang ditugaskan untuk menjaga keamanan di 24 blok dengan dibagi sebanyak 4 regu , dimana untuk penjaga keamanan tersebut bertugas secara bergantian untuk berjaga selama 24 jam. 4. Kabid Kampit
Perusahaan mempunyai tanggung jawab legal, karena sebagai badan hukum ia memiliki status legal. Karena perusahaan merupakan badan hukum perusahaan mempunyai banyak hak dan kewajiban legal yang dimiliki juga oleh manusia perorangan dewasa. Seperti menuntut di pengadilan, dituntut di pengadilan, mempunyai milik, mengadakan kontrak dan lain-lain. Supaya mempunyai tanggung jawab moral perusahaan perlu berstatus moral dengan kata lain merupakan perilaku moral. Perilaku moral (moral agent) bisa melakukan perbuatan etis dan tidak etis. Menurut Milton Friedman tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat. Tanggung jawab moral perusahaan bisa dalam bentuk : tanggung jawab kepada dirinya sendiri, tanggung jawab kepada karyawan, kepada perusahaan lain, dll. Tanggung jawab ini ditentukan dalam tangan manager dengan pelaksanaan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat baik dari segi hukum dan kebiasaan etis. Tanggung jawab ekonmis dan tanggung jawab sosial perusahaan bisnis selalu memiliki dua tanggung jawab, yaitu ekonomi dan sosial dengan catatan hal ini berlaku untuk sektor swasta. Sedangkan dalam sektor BUMN / milik pemerintah tanggung jawab tersebut tidak dapat dipisahkan. Sering terjadi sebuah perusahaan negara merugi bertahun-tahun tetapi kegiatannya dibiarkan berlangsung secara terus karena dengan alasan non ekonomis misalnya:
Full-Figure Personified Hieroglyphs of the Mayan Culture, 2024
Nazariyat İslam Felsefe ve Bilim Tarihi Araştırmaları Dergisi (Journal for the History of Islamic Philosophy and Sciences), 2017
Proceedings of Scientific Conference on “Economics, Finance-Banking & Accounting-Auditing in Context of Digital Transformation”, 712-718. Da Lat City, Lam Dong province. Financial Publisher. ISBN: 978-604-79-3217-7., 2022
INTERNATIONAL JOURNAL OF RESEARCH SCIENCE & MANAGEMENT, 2018
International Encyclopedia of the Social & Behavioral Sciences, 2015
Культура русских в археологических исследованиях, 2024
Revista Argentina de Antropología Biológica, 2015
Energia e matere prime. Nuove tecnologie, 1989
Journal of Clinical and Laboratory Medicine, 2017
Journal of Vascular Surgery, 2019
Número 6, Enero-Junio, 2018
International Journal of Nursing Studies, 2009