BAYU SUJADMIKO
Lampung University, Law International, Faculty Member
The cultural property becomes objects of destruction in armed conflicts, such as Syria and Iraq, which were carried out by ISIS squads (Islamic State of Iraq and Syria). For ISIS’s actions, the ICC should judge ISIS. However, new problems... more
The cultural property becomes objects of destruction in armed conflicts, such as Syria and Iraq, which were carried out by ISIS squads (Islamic State of Iraq and Syria). For ISIS’s actions, the ICC should judge ISIS. However, new problems will arise regarding the jurisdiction of the ICC to judge ISIS. Based on the explanation of this background, the question will arise: How are humanitarian law regulations related to protecting cultural property during armed conflict? And what is the regulation of the ICC’s jurisdiction over the protection of cultural property in armed conflict by ISIS? The research in this article is normative legal research with the statue approach. According to humanitarian law, the research results show that the regulations relating to the protection of cultural property during armed conflict are contained in the 1954 Hague Convention, Additional Protocol I and Additional Protocol II of the Geneva Conventions of 1977. The destruction of cultural property carried...
Bab I Pendahuluan I.I Latar Belakang Seiring dengan kemajuan dan perkembangan dunia teknologi, telah terjadi perubahan yang signifikan terhadap lingkungan sosial dan aktivitas manusia. Banyak sekali kegiatan yang telah bertransformasi dan... more
Bab I Pendahuluan I.I Latar Belakang Seiring dengan kemajuan dan perkembangan dunia teknologi, telah terjadi perubahan yang signifikan terhadap lingkungan sosial dan aktivitas manusia. Banyak sekali kegiatan yang telah bertransformasi dan digunakan dalam rangka mengakses dan mendapatkan informasi yang cepat. Kini manusia dapat dengan mudah dan bebas dalam menggunakan fasilitas teknologi umum ataupun pribadi kapan pun dan di mana pun. Namun, dalam praktiknya, kini teknologi seperti pedang bermata dua, di mana digunakan untuk kesejahteraan dan kemajuan bangsa, tetapi juga efektif dalam mendukung tindak kejahatan cyber. Sehubungan dengan kekayaan intelektual dan kemajuan teknologi, hak cipta juga memasuki babak baru, yaitu era digital copyright. Proses regulasi, produksi, objek dan pendistribusian copyrighted contents mengalami perubahan yang substansial. Akibatnya, sering kali terjadi conflict interest antara proses perlindungan hak cipta dan perkembangan teknologi itu sendiri. Hari ini dengan adanya Interconnection-Networking (Internet), pelanggaran hak cipta di dunia maya semakin meningkat, dan menjadi hal biasa khususnya di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Pada era smartphones, online entertainments streaming, software dan didukung dengan layanan gratis di internet sudah pasti mempunyai efek yang sangat besar terhadap bentuk konsumsi dan kebutuhan masyarakat. Karya cipta sangat berpotensi dan sangat mudah untuk di rubah, di duplikasi, dijual dan di distribusikan secara ilegal di dunia maya.