Skip to main content
Abstrak Penelitianini menemukan bahwa kedudukan hukum PP No.51 Tahun 2011 tentang PerubahanBentukBadanHukumPerum Pegadaian MenjadiPerusahaanPerseroanPegadaian(Persero) merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi yang secara langsung... more
Abstrak Penelitianini menemukan bahwa kedudukan hukum PP No.51 Tahun 2011 tentang PerubahanBentukBadanHukumPerum Pegadaian MenjadiPerusahaanPerseroanPegadaian(Persero) merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi yang secara langsung mengatur dan memberi peluang bagi pengembangan Pegadaian Syariah di PT Pegadaian (Persero). Dalam kaitan ini fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI telah menjadi rujukan yang melandasi pengembangan gadai syariah dan akomodasinya oleh regulasi pemerintah memberikan rambu-rambu kepada pemerintah dan masyarakat untuk pengembangan usaha gadai syariah. Selain itu, terdapat sebelas peraturan perundang-undangan lain yang secara tidak langsung mengatur, tetapi memberi peluang bagi pengembangan Pegadaian Syariah di Politik hukum Indonesia tentang Pegadaian Syariah belum nampak pada periode 1945-2002. Politik hukum Indonesia tentang Pegadaian Syariah diinisiasi sejak dibukanya unit layanan gadai syariah oleh Perum Pegadaian pada tahun 2003. Upaya pemerintah untuk menyiapkan RUU Pergadaian dan telah masuk ke dalam Prolegnas 2010-2014, menunjukkan politik hukum pemerintah yang semakin kuat agar usaha jasa gadai termasuk jasa gadai syariah dapat dilakukan oleh masyarakat luas. Jika RUU tersebut disahkan oleh DPR akan berdampak pada perkembangan usaha gadai syariah oleh pemerintah dan swasta. Namun demikian, politik hukum Pegadaian Syariah dikatakan paripurna apabila para penggiat ekonomi syariah berhasil mengusung pengusulan RUU Pegadaian Syariah sebagaimana keberhasilan pengusulan dan pengesahan UU Perbankan Syariah. Sumber utama penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan tentang Pegadaian dan hasil wawancara, serta observasi pada PT Pegadaian, Bapepam-LK dan Badan Legislasi DPR RI. Data-data tersebut dibaca dengan menggunakan pendekatan analisis yuridis (normatif) dan politik hukum. Abstract This paper found that the Government Regulation No.51 year 2011 that has decide the transformation of legal entity of Pawn Public Company in to Pawnshop Limited Company is the highest law which directly role and give the opportunity to the develop the Islamic Pawnshop in Pawnshop Limited Company. In this case, fatwa (legal opinion) stated by DSN (National Sharia Council) of MUI (Indonesian Ulama Council) become a reference that lay down the development of Islamic Pawnshop and its accommodation held by the Government gives some rules to the Government and community in order to develop the Islamic pawnshop business. Besides that, there were another eleven regulations that indirectly roles but gives the opportunity to develop the Islamic Pawnshop Unit in Indonesia. Those regulations are: 1 Dosen Tetap Fakultas Syari " ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.
Research Interests:
Penelitian ini menemukan bahwa Bank Indonesia akan memfokuskan kebijakan pengembangan perbankan syariah tahun 2013 pada hal-hal sebagai berikut: (1) pembiayaan perbankan syariah yang lebih mengarah kepada sektor produktif dan masyarakat... more
Penelitian ini menemukan bahwa Bank Indonesia akan memfokuskan kebijakan pengembangan perbankan syariah tahun 2013 pada hal-hal sebagai berikut: (1) pembiayaan perbankan syariah yang lebih mengarah kepada sektor produktif dan masyarakat yang lebih luas; (2) pengembangan produk yang lebih memenuhi kebutuhan masyarakat dan sektor produktif, dan (3) transisi pengawasan yang tetap menjaga kesinambungan pengembangan perbankan syariah. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi yang secara langsung memberi peluang bagi perbankan syariah dalam mengoptimalkan UMKM. Terdapat lima peraturan perundang-undangan lain yang secara tidak langsung mengatur perbankan syariah, namun cukup memberi peluang bagi perbankan syariah dalam mengoptimalkan
Research Interests:
Politik hukum Indonesia tentang asuransi syariah sudah diinisiasi sejak dibukanya asuransi syariah oleh PT. Syarikat Takaful Indonesia (STI) pada tahun 1994.Selanjutnya, upaya pemerintah untuk menyiapkan RUU tentang Perasuransian telah... more
Politik hukum Indonesia tentang asuransi syariah sudah diinisiasi sejak dibukanya asuransi syariah oleh PT. Syarikat Takaful Indonesia (STI) pada tahun 1994.Selanjutnya, upaya pemerintah untuk menyiapkan RUU tentang Perasuransian telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2009/2014.Hal ini menunjukkan bahwa politik hukum pemerintah semakin kuat, agar usaha jasa asuransi termasuk asuransi syariah dapat dijalankan di Indonesia.Sinergi antarlembaga terkait seperti : Industri Asuransi, MUI, dan Akademisi Ekonomi Syariah, sangat dibutuhkan. Hal ini dimaksudkan agar lembaga yang terkait dengan konsentrasi pada perkembangan asuransi syariah terus tetap melakukan sosialisasi dan mendampingi secara terus-menerus pembahasan RUU Perasuransian,sehingga pengundangan asuransi syariah bukan mustahil akan terwujud.Pelembagaan UU tentang Asuransi Syariah akan lebih baik lagi, jika didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas. Dengan demikian, keberadaan asuransi syariah dapat memberikan solusi bagi kegelisahan umat Islam selama ini yang masih ditemukan adanya unsur riba dan gharar dalam transaksi bisnis asuransi.
Research Interests:
Kewirausahaan sangat penting dan perlu untuk dikembangkan bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi. Hal ini dikarenakan tingkat pengangguran untuk lulusan Perguruan Tinggi sangat tinggi, sehingga menjadi bukti bahwa lapangan pekerjaan di... more
Kewirausahaan sangat penting dan perlu untuk dikembangkan bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi. Hal ini dikarenakan tingkat pengangguran untuk lulusan Perguruan Tinggi sangat tinggi, sehingga menjadi bukti bahwa lapangan pekerjaan di Indonesia semakin sedikit. Apabila mahasiswa mampu menjadi wirausaha, maka lapangan pekerjaan pun akan semakin meningkat dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan semakin maju. Untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada diri mahasiswa, banyak cara yang dapat dilakukan, misalnya melalui : (1) pendidikan formal. Kini berbagai lembaga pendidikan, baik menengah maupun tinggi menyajikan berbagai program atau paling tidak mata kuliah kewirausahaan; (2) seminar kewirausahaan. Berbagai seminar kewirausahaan seringkali diselenggarakan dengan mengundang pakar dan praktisi kewirausahaan, sehingga melalui media ini akan membangun jiwa kewirausahaan di kalangan mahasiswa; (3) pelatihan. Berbagai simulasi usaha biasanya diberikan melalui pelatihan, sehingga keberanian dan ketanggapan mahasiswa terhadap dinamika perubahan lingkungan akan diuji dan selalu diperbaiki dan dikembangkan; (4) otodidak. Membaca biografi pengusaha sukses (sucess story), televisi, radio, majalah, koran dan berbagai media lainnya yang dapat diakses, ternyata setiap orang dapat mempelajari dan menumbuhkan jiwa wirausaha. Wirausahawan yang sukses pada umumnya adalah mereka yang memiliki kompetensi, seperti memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan dan kualitas individu yang meliputi sikap, motivasi, nilai serta tingkah laku yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan.
Research Interests: