Skip to main content
Pada tahun 2019 Kementerian ATR/BPN memfasilitasi penyusunan RDTR di 57 kabupaten kota sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang dengan mengutamakan kabupaten dan kota tujuan investasi dalam mendukung kemudahan berusaha melaluipelaksanaan... more
Pada tahun 2019 Kementerian ATR/BPN memfasilitasi penyusunan RDTR di 57 kabupaten kota
sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang dengan mengutamakan kabupaten dan kota tujuan
investasi dalam mendukung kemudahan berusaha melaluipelaksanaan perizinan investasi terpadu
secara daring atau online single submisson (OSS). Salah satu bagian wilayah perencanaan yang
disusun RDTR adalah Kecamatan Kedungwuni di Kabupaten Pekalongan.
Kabupaten Pekalongan salah satu wilayah di Provinsi Jawa Tengah dengan minat investasi tinggi
untuk kegiatan industri, pariwisata dan peternakan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2011 tentang RTRW Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 - 2031, pengembangan industri diarahkan
pada Kawasan Industri di Kecamatan Siwalan, Wonokerto dan Tirto. Sedangkan Zona Industri di
Kecamatan Wiradesa, Bojong, Sragi, Buaran, Kedungwuni, Wonopringgo dan Kajen.
Panduan dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pengembangan kawasaan permukiman perkotaan, perdesaan dan khusus di Indonesia
Research Interests: