Notaris merupakan pejabat umum yang menjalankan sebagian fungsi publik dari pemerintah, yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,...
moreNotaris merupakan pejabat umum yang menjalankan sebagian fungsi publik dari pemerintah, yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam kapasitasnya sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, peran Notaris sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat di berbagai bidang, khususnya dalam lingkup keperdataan/privat. Dewasa ini, Pasar modal telah menjadi alternatif sumber pendanaan serta sumber investasi di masyarakat. Dalam kegiatan di bidang pasar modal, kehadiran Notaris sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal dibutuhkan, khususnya dalam hal ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang terlibat dalam lalu lintas pasar modal yang membutuhkan kepastian hukum pengaturan praktek-praktek dalam pasar modal termasuk perbuatan hukum yang sering disebut sebagai aksi korporasi. Peran Notaris menjadi penting dalam aksi korporasi yang melibatkan para pelaku pasar modal demi memastikan agar aksi korporasi tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan menyediakan alat bukti yang sempurna terhadap aksi korporasi tersebut.