Oleh : Muhammad Panji Purnomo (1511041002) Pendahuluan Kita mengetahui bahwa dalam Islam juga memperhatikan unsur matematis, khususnya pada masalah waris mewarisi(ilmu warisan atau fara'id). Secara empirik, ketidakadilan dalam membagi...
moreOleh : Muhammad Panji Purnomo (1511041002) Pendahuluan Kita mengetahui bahwa dalam Islam juga memperhatikan unsur matematis, khususnya pada masalah waris mewarisi(ilmu warisan atau fara'id). Secara empirik, ketidakadilan dalam membagi harta waris kepada ahli waris yang memiliki hak-hak atasnya dapat menimbulkan perselisihan, perkelahian, bahkan pembunuhan, bukannya mendapat warisan malah meninggalkan warisan. Begitu pentingnya, masalah ini sehingga Allah berfirman dalam Qur'an Surah An-Nisa 4:11-12 tentang aturan pembagian warisan, sebagai berikut : 11. Allah mensyari'atkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) setelah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. 12. Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) setelah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) setelah