Intisari-Berdasarkan pada pembahasan sebelumnya, dan merujuk pada hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan hal-hal berikut: Skema akad salam dalam jual beli online terdapat muslam (pembeli), muslam ilaih (penjual),...
moreIntisari-Berdasarkan pada pembahasan sebelumnya, dan merujuk pada hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan hal-hal berikut: Skema akad salam dalam jual beli online terdapat muslam (pembeli), muslam ilaih (penjual), muslam fihi (objek barang) dan juga sighat (ijab dan qabul); Akad salam dalam jual beli online, telah memenuhi rukun dan syarat sah yang berlaku dalam hukum fiqh, dan sesuai fatwa DSN MUI tahun 2000. Melihat dari proses dan skema akad salam dalam jual beli online ini adalah bentuk yang diperbolehkan; Mekanisme dalam transaksi akad salam pada jual beli online ini memudahkan para konsumen dalam melakukan transaksi secara online. Kata kunci-Akad Salam, Jual Beli Online. Abstract-Based on the previous discussion, and referring to the results of the research that has been done, it can be concluded the following points: The greeting contract scheme in buying and selling online there is muslam (buyer), muslam ilaih (seller), muslam fihi (object of goods) and also sighat (consent and qabul); The contract of greeting in buying and selling online, has fulfilled the rules and legal requirements that apply in the law of fiqh, and is in accordance with the DSN MUI fatwa in 2000. Looking at the process and scheme of the agreement to sell online this is a permissible form; The mechanism in the transaction of the contract to buy and sell online makes it easy for consumers to make transactions online. Keywords-Greetings, Buy and Sell Online. I. PENDAHULUAN Manusia merupakan mahluk sosial, dimana manusia berinteraksi (bermasyarakat, tolong menolong) untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencapai tujuan hidup yang lebih maju. Ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW ini memiliki keunikan tersendiri, dimana dalam ajaran tersebut tidak hanya bersifat komprehensif, tapi juga bersifat universal. Komprehensif berarti mencangkup seluruh aspek kehidupan, baik ritual, maupun sosial (hubungan antara sesama makhluk). Sedangkan Universal bisa diterapkan kapan saja, hingga hari akhir. Landasan ajaran Islam Al-Qur'an dan Al-Hadis memiliki daya jangkau dan daya atur yang secara universal dapat dilihat dari sisi teksnya yang selalu pas untuk diimplementasikan dalam wacana kehidupan aktual, misalnya daya jangkau dan daya atur dalam masalah perekonomian. Ekonomi Islam mempunyai tujuan memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Hal ini karena nilai Islam tidak hanya untuk kehidupan muslim, tetapi untuk seluruh makhluk hidup di muka bumi. Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya, dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mempunyai tujuan memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Hal ini karena nilai Islam tidak hanya untuk kehidupan muslim, tetapi untuk seluruh makhluk hidup di muka bumi. Esensi proses ekonomi Islam adalah penenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam untuk mencapai pada tujuan agama (Falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat untuk seluruh alam yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya, dan politik dari bangsa. Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al-Quran tentang ekonomi Islam, melainkan hanya prinsip-prinsip yang mendasar. Al-Quran dan Sunnah banyak membahas perilaku kaum muslim sebagai produsen, konsumen, dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Syariah Islam sebagai suatu syariah yang dibawa oleh rasul terakhir, mempunyai keunikan tersendiri. Sayariah ini bukan saja menyeluruh atau komprehensif, tetapi juga universal. Karakter istimewa ini diperlukan sebab tidak akan ada syariah lain yang dating untuk menyempurnakannya. Komprehensif berarti syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Ibadah diperluakan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan Khaliq-nya. Ibadah juga merupakan sarana untuk mengingatkan secara kontinu tugas manusia sebagai khalifah-Nya dimuka bumi ini. Adapun muamalah diturunkan untuk menjadi rules of the game atau aturan main manusia dalam kehidupan sosial. kelengkapan sistem muamalah yang disampaikan Rasulullah SAW. Dari segi bahasa, muamalah berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalt yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang lainnya. Muamalat berbeda dengan ibadah. Dalam ibadah, semua perbuatan dilarang kecuali yang diperintahkan. Oleh karena itu, semua perbuatan yang dikerjakan harus sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Sebaliknya, dalam muamalat, semuanya boleh kecuali yang dilarang. Muamalat atau hubungan dan pergaulan antara sesama manusia dibidang harta benda merupakan urusan duniawi, dan pengaturannya diserahkan kepada manusia itu sendiri. Oleh karena itu, semua bentuk akad dan berbagai cara transaksi yang dibuat oleh manusia hukumnya sah dan dibolehan, asal tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan umum yang ada dalam syara'.