[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
ANALISIS MASHLAHAT MURSALAH PEMBUATAN PAGAR RUMAH DI KAMPUNG CISEKE DESA CIKERUH, KECAMATAN JATINANGOR, KABUPATEN SUMEDANG, JAWA BARAT Lina Herlina Budiarti Pendidikan Agama Islam Email: herlinalina7997@gmail.com Udin Juhrodin Pendidikan Agama Islam Email: udinjuhrodin@gmail.com ABSTRACT Fence is a structure that divides a field into two which is used to limit the insulating yard, land or house from one area to another. This study aims to analyze Mashlahat Mursalah in making house fences in Cikeruh Village, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang. Maslahat Mursalah has the meaning of an action that has a benefit value or that has benefits and refuses or prevents mafsadah. The method used in this study uses descriptive qualitative data collection using interviews and analysis using qualitative analysis with content analysis based on mashlahat Mursalah analysis. The research subjects were the person who installs the fence, the local government (RT) and local religious leaders. The results of the analysis in this study according to Mashlahat Mursalah, namely the construction of a house fence in Kampung Ciseke Desa Cikeruh, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang is included in the form of Maslahah Al-Gharibah which is Maslahah Mursahat which has no syara' testimony. Keywords: Fence, Mashlahat, Mursalah ABSTRAK Pagar merupakan suatu struktur yang membagi dua suatu bidang menjadi dua yang digunakan untuk membatasi menyekat perkarngan, tanah atau rumah dari area satu dengan area lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Mashlahat Mursalah dalam pembuatan pagar rumah di Desa Cikeruh, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang. Maslahat Mursalah memiliki arti suatu perbuatan yang terdapat nilai maslahat atau yang memiliki manfaat dan menolak atau mencegah mafsadah. Penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan datanya menggunakan interview dan analisis dengan menggunakan analisis kualitatif dengan konten analisis berdasarkan analisis istihsan. Subjek penelitian adalah orang yang melakukan pemasangan pagar rumah, pemerintah setempat (RT) dan tokoh agama setempat. Hasil analisis pada penelitian ini menurut Mashlahat Mursalahnya yaitu pembangunan pagar rumah di Kampung Ciseke Desa Cikeruh, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang termasuk kedalam bentuk Maslahah Al-Gharibah yang merupakan Maslahah Mursahat yang tidak terdapat kesakisan syara’. Kata Kunci : Pagar, Mashlahat, Mursalah  PENDAHULUAN Memiliki rumah yang aman dan nyaman adalah idaman setiap orang. Apalagi mereka yang tinggal di kawasan perkotaan. Rasa aman dan nyaman bisa menjadi barang mahal. Ancaman gangguan dari aksi pencurian, misalnya, selalu ada. Karena itu, penghuni membuat beragam cara pengamanan, salah satunya membuat pagar. Pagar merupakan struktur tegak yang digunakan untuk menyekat, membatasi atau yang mengelilingi perkarangan, tanah, rumah, atau kebun. Bentuk pagar dapat berupa bambu, kawat, atau tanaman (tanaman merambat atau tanaman berkayu). Menurut Tesaurus Bahasa Indonesia, terdapat sinonim dari kata pagar yaitu pemisah, abar-abar, alang, aling-aling atau partisi. Berdasarkan fungsinya, bentuk pagar dapat berupa pagar pertanian yang digunakan untuk melindung hewan ternak dari pemangsa, pagar privasi untuk memberikan privasi, pagar sementara untuk memberikan keselamatan dan keamanan publik pada suatu konstruksi, pagar pengaman untuk menghindari pelanggar batas atau pencuri dan mencegah anak-anak dan hewan peliharaan untuk lari, serta pagar hias untuk mempercantik tampilan rumah, taman atau lainnya. Saat ini, masyarakat membangun pagar untuk menambah struktur keindahan bangunan, jika pagar didesain menyesuaikan dengan bentuk bangunan, hasilnya akan menjadi menarik. Sebaliknya, jika pagar didesain tidak menyesuaikan dengan gaya bangunannya atau hanya mementingkan fungsi, maka akan menutupi keindahannya. Selain itu, penggunaan pagar juga sebagai alat pembatas lahan antara rumah dan jalan serta digunakan untuk keamanan sebagai tempat tinggal yang dilengkapi dengan kunci pengaman agar hanya pemilik rumah yang dapat masuk. Pembuatan pagar rumah juga diatur dalam undang-undang Butir ix Peraturan Menteri PU No. 29/PRT/M/2006 menyebutkan tinggi pagar batas pekarangan samping dan belakang maksimal 3 meter di atas permukaan tanah. Jika pagar merupakan dinding bangunan rumah tinggal bertingkat, tembok maksimal 7 meter dari atas permukaan tanah pekarangan. Tentu dalam pembuatan pagar harus melihat apakah kita memakai tanah orang lain atau menghalangi orang lain. Terkadang ada yang membuat pagar yang melebihi batas sehingga orang lain merasa risih an tidak nyaman hingga menghalangi pandangan orang yang akan lewat. Dalam Islam, pembangunan pagar atau dinding sebaiknya tidak terlalu tinggi agar tidak terkesan membuat benteng yang memutuskan hubungan dengan tetangga dan masih memenuhi fungsinya sebagai pengaman. Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis mashlahat mursalah terhadap pembuatan pagar rumah di Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang Aktivitas pembuatan pagar rumah ini sering dilakukan dan hampir setiap orang melakukan aktivitas tersebut. Aktivitas ini ramai digunakan untuk membatasi luas banguna, memperindah banguan rumahnya dan lain sebagainya. Maka dari itu peneliti ingin meetahui bagaimana aktivitas tersebut dilihat dalam presfektif Mashlahat Mursalahnya. METODE Metode penelitian penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Artinya, data yang diperoleh bukan berupa angka tapi berasal dari hasil wawancara, yang menggambarkan realita empiris dibalik fenomena secara mendalam, rinci, dan tuntas. Oleh karena itu penggunaan pendekatan kualitatif ini adalah dengan ada antara realita empiris dengan teori yang berlaku dengan menggunakan metode deskriptif. Maka dari itu nantinya analisis istihsan terhadap memberikan hadiah kepada gurudi sekolah saat acara perpisahan dapat digambarkan dan penjelasan secara tuntas dan mendalam dengan teknik pengumpulan data dengan menggunakan interview dan analisis berdasarkan analisis Mashlahat Mursalah. Subjek penelitian adalah beberapa orang yang melakukan pemasangan pagar rumah, pemerintah setempat (RT) dan tokoh agama setempat. Dalam analisis Mashlahat Mursalah menggunakan model analisis Mashlahat Mursalah dengan mempertimbang atau mensintesakan hasil penelitian dengan ketentuan-ketentuan dalam Mashlahat Mursalah, baik jenis, syarat, dan hal-hal lainnya yang menjadi karakteristik Mashlahat Mursalah. HASIL DAN PEMBAHASAN Mashlahat Mursalah Menurut bahasa, Mashlahat Mursalah terdiri dari dua kata yaitu Maslahah dan Mursalah. Kata pertama maslahah berasal dari kata bahasa Arab yang artinya sesuatu yang mendatangkan kebaikan atau mencari yang baik. Kata kedua, mursalah yang artinya terlepas atau bebas dari keterangan yang menunjukan boleh atau tidak bolehnya dilakukan. Dari dua kata tersebut, Mashlahat Mursalah memiliki arti suatu perbuatan yang mengandung nilai maslahat atau bermanfaat dan menolak atau mencegah mafsadat. Saepul Aziz, “Maslahah Musalah Dalam Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam”. Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat, diakses dari https://jabar.kemenag.go.id/portal/read/maslahah-mursalah-dalam-kedudukannya-sebagai-sumber-hukum-islam, pada tanggal 23 Juni 2022 pukul 12.38 Dasar hukum dari mashlahat Mursalah Ayat-ayat Alquran yang menerangkan tentang pensyariatan hukum Islam dengan kepentingan. Kemaslahatan ada di dalam surat Yunus ayat 57-58: اَيُّهَا النَّاسُ اۤءَتْكُمْ اۤءٌ لِّمَا الصُّدُوْرِۙ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ 57. Wahai manusia! Sungguh, telah datang pelajaran (Al-Qur'an) dari Tuhanmu, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang yang beriman.. قُلْ بِفَضْلِ اللّٰهِ وَبِرَحْمَتِهٖ فَبِذٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوْاۗ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ 58. Katakanlah (Muhammad), “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.” Dan dari hadits Al Bukhari عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ، أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ : لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الْإِيمَانِ Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Iman itu ada tujuh puluh cabang lebih, atau enam puluh cabang lebih. Yang paling utama yaitu perkataan Lâ ilâha illallâh, dan yang paling ringan yaitu menyingkirkan gangguan dari jalan.Dan malu itu termasuk bagian dari iman"H.R. Bukhari) Udin Juhrodin, “Analisis Istinbat Hukum Islam Dengan Urf, Maslahat Al-Mursalah, Istihsan Dan Sadd Al-Dzariah,” n.d. Menurut Abd. Rahman Dahlam, bentuk-bentuk Mashlahat Musalah terbagi menjadi tiga, yaitu: Maslahah al-Mu’tabarah (Maslahah yang terdapat kesakisan syara’ dalam mengakui keberadaanya). Bentuk pertama ini menjadi landasan Qiyas, karena sama dengan al-munasib dalam pembahasan Qiyas. Jumhur ulama sepakat menyatakan, al-Maslahah ini merupakan landasan hukum. Misalnya, dalam kasus peminum khamer, hukuman pada orang yang meminum minuman keras dalam hadis Nabi dipahami secara berlainan oleh para ulam fikh, disebabkan perbedaan alat pemukul yang digunakan pada zaman Rasulullah SAW. Maslahah al-Mulghah (Maslahah yang terdapat kesaksian syara’ yang membatalkan). Bentuk kedua ini merupa bathil, yaitu tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum karena ia bertentangan dengan nash. Mislanya, Syara’ menentukan bahwa orang yang berhubungan seksual di siang hari pada bulan Ramadhan akan mendapatkan hukuman dengan memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut atau meberi makan 60 hari fakir miskin (H.R. Bukhari dan Muslim). Terkait dengan kasus ini, al-Laits Ibnu Sa’ad langsung menetapkan dengan hukuman berupa puasa dua bulan berturut-turut bagi seorang yang berpuasa lalu melakukan hubungan seksual di siang hari pada bulan Ramadhan. Namun, para ulama memandang putusan hukum yang diberikan al-Laits bertentangan dengan Hadist Rasullah, karena bentuk-bentuk hukum itu menurut mereka harus diterapkan secara berurutan. Sehingga putusan itu menjadi batal. Kesepakatan ini disebut Maslahah al Mulghah dan tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum. Maslahah yang tidak terdapat kesaksian syara’ Bentuk ke tiga ini terbagi menjadi dua macam, yaitu: Maslahah Al-Gharibah merupakan maslahah yang sama sekali tidak terdapat kesaksian syara’ terhadapnya, baik yang mengakui maupun yang menolaknya dalam bentuk macam atau jenis tindakan syara’. Maslahah Al-Mula’imah merupakan maslahah yang meskipun terdapat nash tertentu yang mengakuinya, tetapi ia sesuai dengan tujuan syara’ dalam lingkungan umum. Terdapat syarat-syarat Mashlahat Musalah yang dipakai sebagai dasar pemebntukan hukum, yaitu: Maslahat yang dimaksud adalah maslahat yang sebetulnya bukan hanya dugaan semata. Agar bisa diwujudkan pembentukan hukum tentang masalah yang dapat memberi kemaslahatan dan menolak kerusakan. Jika maslahat itu berdasarkan dugaan semata maka pembentukan hukum itu tidak akan mendatangkan maslahat. Maslahat bersifat umum, bukan perorangan. Dalam kaitannya dengan pembentukan hukum atas suatu peristiwa dapat menghasilkan manfaat bagi kebanyak orangan tidak hanya mendatangkan manfaat bagi satu orang atau beberapa orang saja. Maslahat tidak boleh bertentangan dengan dalil syara’ yang telah ada, baik dalam bentuk nash, Alqur’an dan Sunnah, maupun Ijma’ dan Qiyas. Maslahah Mursalahah itu diamalakna dalam kondisi yang memerlukan, seandainya masalahnya tidak diselesaikan dengan cara ini, maka umat akan berada dalam kesempitan hidup, dalam arti harus ditempuh untuk menghindarkan umat dari kesulitan. Penggunaan Maslahah Mursalah oleh Ulama menetepakan batas wilayah penggunaanya, yaitu hanya untuk masalah diluar wilayah ibadah, seperti muamalat dan adat. Dalam masalah ibadah dalam artian yang khusus, Maslahah Mursalahah sama sekali tidak dapat digunakan secara keseluruhan. Alasan karena maslahat didasarkan pada pertimbangan akal tentang baik buruk suatu masalah, sedangkan akal tidak dapat melakukan hal tersebut dalam masalah ibadah. Segala bentuk perbuatan ibadah bersifat ta’abbudi dan tawqifih yaitu hanya mengikuti secara apa adanya sesuai dengan petunjuk syar’i dalam nash dan akal sama sekali tidak dapat mengetahui kenapa demikian. Maslahah mursalahah hanya difokuskan terhadap lapangan masalah yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam Alqur’an dan Sunnah yang menjelaskan hukum-hukumnya. Maslahah musalahah juha difokuskan pada hal-hal yang tidak didapatkan adanya ijma atau qiyas yang berhubungan dengan kejadian tersebut. Pembuatan Pagar Rumah Pagar merupakan struktur yang membagi dua bidang tanah, mirip dengan dinding tetapi terbuat dari kayu atau kawat dan didukung dengan tiang. Dictionary Cambridge, “FANCE meaning in the Cambtidge English Dictionary”. Cambridge Dictionary, diakses dari https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/fence pada tanggal 24 Juni 2022 pukul 12.11 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pagar memiliki arti dalam kata benda yaitu sesuatu yang digunakan untuk membatasi (mengeliling atau menyekat) perkarangan, tanah, rumah, kebun dan sebagainya. Dalam bahasa Inggris, kata pagar disebut “Fence” berasal dari kata “Fens” yang merupakan kata bahasa Inggis Tengah yang disingkat dari “Defens” atau “Pertahanan” . Terdapat fungsi pembangunan pagar dari beberapa aspek, yaitu: Pagar Pertanian, untuk menjaga ternak masuk dan/atau predator keluar Pagar Sementara, untuk memberikan keselamatan, keamanan dan untuk mengarahkan pergerakan. Biasanya di lokasi bagunan dan kontruksi Pagar Keliling, untuk mencegah pelanggaran atau pencurian dan/atau untuk menjaga anak-anak dan hewan agar tidak berkeliaran. Pagar Dekoratif, untuk mempercantik tampilan properti, taman atau lansekap lainnya. Berdasarkan fungsi pembangunan pagar, disebagian besar daerah berkembang diatur pembagunan pagarnya seperti ketinggian pagar, material pagar dan estetika pada daerah komersial, perumahan dan pertanian. Terdapat regulasi yang mempertimbangkan hal tersebut. Contoh jenis daerah yang diwajibkan oleh undang-undang untuk dipagar dengan alasan keselamatan dan keamanan yaitu fasilitas dengan peralatan teganagan tinggi terbuka (stasiun transformator, radioator tiang), jalur kereta api, pabrik industri, lapangan terbang dan bandara, derah militer, penjara, daerah konstruksi, dan lain-lain. Berdasarkan definisi pagar, tujuan dibangunnya pagar adalah untuk membatasi satu area atau daerah lainnya, melindungi apa yang ada di dalam pagar dari bahaya yang mengancam di luar pagar. Berdasarkan definisi dan tujuan dibangunnya pagar tersebut terdapat beberapa manfaat membangun pagar yaitu: Sebagai pembatas. Pagar bermanfaat sebagai pembatas sebuah area dengan area yang lain, sehingga jelas batasnya. Pada umumnya, pagar dibangun tidak harus tinggi, hanya sebatas menandai sebuah area, namun masih bisa untuk akses lalu lintas antar kedua sisi. Sebagai penghalang lalu lintas. Pagar dapat di bangun tinggi dimaksud untuk membatasi atau menjaga sebuah prperti yang tergolong penting atau jarang di awasi pemiliknya. Lalu lintas biasanya terpusat pada satu titik dengan pintu masuk atau keluar. Sebagai perlidungan. Pagar bermanfaat sebagai perlidungan dari bahaya yang muncul dari luar pagar. Bahaya binatang buas, kriminalitas, melindungi properti dan lainnya. Penghalang padangan. Pagar dapat bermanfaat untuk menghalangi pandangan orang-orang yang lalu-lalang di depan rumah, sehingga privasi lebih terjaga. Estetika. Pagar bermanfaat sebagai estetika, keindahan yang dimiliki pemiliki rumah. Pada pagar umumnya terdapat ornamen-ornamen yang mempercantik pagar rumah atau model pagar dan desain yang membuat pagar estetik. Konsep Dasar Pagar Rumah Pengertian Pagar Rumah Pagar adalah struktur tegak yang sengaja dirancang untuk membatasi atau mencegah gerakan melintasi batas yang dibuatnya. Pagar umumnya dibedakan dengan dinding menurut kekokohan kontruksinya: suatu dinding umumnya didefinisikan sebagai pembatas yang terbuat dari batu bata atau beton, yang tidak hanya membatasi gerakan, melainkan juga pandangan (walaupun definisi ini kadang saling tumpang tindih). Wikipedia.org Pagar rumah adalah hal yang teramat penting dalam sebuah bangunan rumah karena memiliki fungsi untuk meningkatkan keamanan rumah, baik penghuni maupun harta benda di dalamnya. Dalam proses pembuatan pagar rumah memang memerlukan material dengan kualitas yang baik dan juga memiliki daya tahan yang kuat. Admin.2021. 5 Fungsi pagar rumahyang sangat menguntungkan. Kreasi Muda Indonesia.https://kreasimudaindonesia.com/5-fungsi-pagar-rumah-yang-sangat-menguntungkan/#:~:text=Pagar%20rumah%20adalah%20hal%20yang,memiliki%20daya%20tahan%20yang%20kuat. Pembuatan Pagar Rumah Menurut Perundang-Undangan Berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 29/PRT/M/2006 butir xi menyebutkan tinggi pagar batas pekarangan sepanjang pekarangan samping dan belakang untuk bangunan renggang maksimal 3 m di atas permukaan tanah pekarangan, dan apabila pagar tersebut merupakan dinding bangunan rumah tinggal bertingkat tembok maksimal 7 m dari permukaan tanah pekarangan, atau ditetapkan lebih rendah setelah mempertimbangkan kenyamanan dan kesehatan lingkungan. Jadi kesimpulannya untuk tinggi pagar batas pekarangan samping dan belakang maksimal 3 meter di atas permukaan tanah. Jika pagar merupakan dinding bangunan rumah tinggal bertingkat, tembok maksimal 7 meter dari atas permukaan tanah pekarangan. Berdasarkan Pasal 631 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), mengatur bahwa tiap-tiap pemilik pekarangan berhak untuk menutup pekarangannya. Lebih lanjut, Pasal 637 KUHPer mengatur bahwa setiap pemilik peserta boleh mempertinggi tembok batas milik bersama. Merujuk pada pasal 667 KUHPer, diberikan batasan kepada tetangga yang menutup pekarangannya tersebut, dengan ketentuan bahwa apabila pihak lain terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga tidak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak dibukakan jalan. Pagar Rumah dan Aspek Keamanan Sebagai pelindung, pagar harus berdiri kokoh agar bisa melindungi tanpa mengganggu wajah rumah. Ada 3 syarat penting yang harus diikuti. Beda Ketinggian untuk Pagar Depan, Samping, dan Belakang Dalam merencanakan pagar (baik depan, samping, atau belakang) perlu diperhatikan aspek keamanan pekarangan dan lingkungan. Pagar samping dan belakang boleh saja dibuat tinggi sampai 4 m. Tetapi tidak untuk pagar depan. Pagar depan sebaiknya ketinggiannya tidak lebih dari 1,2 m (sesuai peraturan daerah setempat). Pagar depan dibuat agak rendah dan berongga, tapi pagar samping dan belakang sebaiknya dibuat tertutup untuk keamanan. Ketentuan tinggi maksimum pagar pekarangan dalam sebuah wilayah diatur melalui Keputusan Pemerintah daerah setempat. Tinggi dan bentuk pagar dibuat sedemikian rupa supaya tidak mengganggu keserasian lingkungan. Ketentuan terperinci mengenai pagar akan diatur sesuai dengan pengarahan pemugaran untuk masing-masing lingkungan. Untuk mengetahui ketinggian pagar yang diizinkan, tidak ada salahnya bila menanyakan lebih dahulu tentang persyaratan tinggi maksimum pagar pekarangan ke pemerintah daerah setempat. Ketentuan tinggi pagar menjadi sangat penting untuk diketahui sebelum kita membuat rencana pembangunan pagar, karena ketinggian pagar memengaruhi jenis pondasi yang akan digunakan. Fondasi Pagar Beda dengan Fondasi Bangunan Supaya kuat, pagar perlu diberi fondasi.Fondasi pagar berbeda dari fondasi bangunan, karena pagar terletak di sekeliling halaman yang berbatasan dengan halaman tetangga, tidak boleh ada bagian dari struktur pagar yang merambah ke tanah tetangga. Karena itu dibuatlah fondasi menerus penampang setengah atau dikenal dengan fondasi pagar. Fondasi untuk pagar diletakkan di atas tanah keras, dengan kedalaman kira-kira 50 cm. Lebar dasar fondasi memengaruhi daya dukung pondasi tersebut terhadap pagar di atasnya. Semakin lebar fondasinya maka pagar semakin tidak mudah amblas (dengan catatan, fondasi langsung menyentuh tanah asli keras). Di atas fondasi pagar diberi sloof yang dihubungkan dengan angkur. Tanpa angkur, elemen ini seperti berdiri sendiri-sendiri, tidak ada kekuatan yang menyatukan. Akibatnya, bila ada gaya secara horizontal atau vertikal, elemen-elemen pagar ini bisa terpisah-pisah alias ambruk. Jangan Merusak Tampilan Rumah Desain pagar dapat menjadikan rumah semakin menonjol dan terlihat indah atau bisa juga justru membuat rumah jadi “kacau”. Bukannya tidak mungkin, bangunan yang sudah indah dan memiliki gaya yang sangat dominan, jadi “rusak” tampilannya karena kehadiran pagar yang tidak mendukung gaya bangunan. Dari segi bahan, pagar dapat dibuat dari kayu, bambu, beton, bata, atau logam. Masing-masing material memiliki karakter spesifik yang akan memengaruhi penampilan bangunan secara keseluruhan. Johanna Erly Widyartanti.2022.Syarat Membuat Pagar agar Fungsional dan Tak Mengganggu Estetika Rumah.www.ideaonline.co.id.https://idea.grid.id/amp/093274021/syarat-membuat-pagar-agar-fungsional-dan-tak-mengganggu-estetika-rumah?page=all Pagar Rumah dan Aspek Sosial Selain memperhitungkan aspek keamanan, kemegahan, dan keindahan, saat membangun pagar rumah kita juga harus memperhitungkan aspek sosial. Pagar tidak untuk hembusan angin. Janganlah kita membangun pagar dari tumpukan bata yang padat. Berilah jeruji yang memastikan angin tetap berhembus ke rumah tetangga. Tetangga juga berhak mendapatkan hembusan angin. Jangan kita rampas hak mereka itu. Tinggi pagar tidak boleh melebihi dari leher. Sebaik-baiknya pagar adalah tidak boleh melebihi tinggi leher orang dewasa, agar kita tetap bisa saling melihat dan bertegur sapa dengan tetangga sebelah. Ketika kita memasak makanan yang enak maka kita bisa dengan mudah mengetahui makanan kita melalui pagar. Jika kebetulan keluarga tidak ada di rumah maka tetanggapun akan sangat mudah melihat ke rumah kita untuk memastikan tidak ada maling atau binatang pembohong yang mengawasi kita. kita juga membuat pintu yang tak berkunci pada sisi kanan, kiri, dan belakang. Selain pintu utama di depan sedapat mungkin kita juga harus membangun pintu samping dan belakang. Namun, tidak boleh dikunci agar bisa dibuka dari sisi mana pun. dijamin hubungan dengan tetangga lebih dekat. Niat baik kita dengan tetangga kita sudah siap dengan membangun pintu penghubung itu. Pintu itu menyiratkan bahwa, "Kami tidak ingin hidup sendiri". Pagar tidak menutup sinar matahari pagi/sore. Tetangga punya hak untuk mendapatkan sinar matahari pagi/sore. Mereka ingin menjemur pakaian, bantal, dan kasur. Jangan rampas hak mereka. Pagar yang dibangun di atas tanah sendiri Kalau yang ini sudah pasti. Kalau bisa janganlah kita membangun pagar tepat di atas garis batas. Karena ujung ujungnya pasti akan terkena tanah tetangga. Mungkin hanya setengah jengkal. Tapi itu awal dari hubungan yang tidak baik. Pagar tidak merusak tanaman tetangga Sedapat mungkin jangan sampai menetak dahan pohon tetangga karena kita ingin membangun pagar. Tapi, jika memang harus, maka mintalah izin secara baik-baik. Kalau perlu bayar ganti rugi. Jika pohon dahan itu tumbuh sampai jauh ke halaman kita maka kitapun berhak terhadap buah yang jatuh ke halaman kita. Jangan membuat hiasan patung di pagar Ulama tidak suka pada hiasan patung, maka jika kita tetap ngotot membuat hiasan patung di pagar rumah kita maka rumah kita akan dijauhi ulama. Kalau ulama sudah tak suka, maka biasanya masyarakat setempat pasti akan mengikuti jejak ulama di daerah itu. Jangan membuat tempat duduk di depan pintu keluar pagar Selain sangat menggangu tempat duduk di depan pintu keluar pagar ini juga akan menjadi tempat berkumpul anak-anak jalanan di tengah malam. Mereka akan minum-minum dan bergitar di situ hingga menjelang subuh. Kita dan tetangga sekitar pasti akan sangat terganggu. Sediakan bel Bagi yang punya halaman besar wajib menyediakan bel. Jangan biarkan tamu berteriak hingga suaranya hanya untuk mengembalikan obeng yang dipinjamnya 2 hari yang lalu. Sediakan tempat kotak surat atau koran Jangan bikin susah pak pos dan tukang antar koran. Jika kita tak siap digedor-gedor setiap subuh maka siapkan kotak pos dan kotak koran di pintu pagar. Bacaan Populer. 2013. http://bacaanpopuler.blogspot.com/2015/12/10-etika-membangun-pagar-rumah.html?m=1 Deskripsi Penelitian Di kampung Ciseke banyak yang membuat pagar rumah, apalagi yang di pinggir jalan. Pagar rumah digunakan sebagai penghalang debu yang masuk ke rumah karena posisi rumah di pinggir jalan yang banyak digunakan lalu lalang kendaraan. Juga sebagai penghias rumah. Banyak jenis pagar yang digunakan, ada yang menggunakan bambu yang di cat, ada yang menggunakan besi dengan berbagai desain dan menggunakan tembok. Ada juga yang jenis pagar dengan kombinasi tembok dan besi sehingga terlihat semakin indah dan aman. Hampir setiap sudut kampung, masyarakat membuat pagar rumah. Mungkin bisa di hitung jari rumah yang tidak membuat pagar rumah. Dengan berbagai alasan masyarakat di kampung Ciseke ini membuat pagar rumah. Hal Yang Mendasari Melakukan Aktivitas Pembuatan Pagar Rumah Hal yang mendasari pembuatan pagarrumah seseorang menurut pemaparan salah satu warga di kampung Ciseke desa Cikeruh ini adalah supaya terciptanya suasana yang nyaman dan aman dari sesuatu yang tidak diharapkan, baik di dalam rumh maupun di halaman. Bagi keluarga pembuatan pagar rumah ini merasa nyaman. Menurut pemerintah setempat (RT) dalam hal pembuatan pagar rumah adalah pembuatan pagar rumah itu tergantung orang yang memiliki rumah. Yang terpenting adalah jangan sampai menganggu daripada untuk kepentingan kepentingan yang lain yang dapat merusak daripada keharmonisan antara hubungan warga dengan warga karena akibat daripada pagar tersebut yang mungkin sedikit menganggu dan lain sebagainya tapi selama pagar itu tidak menganggu. Manfaat Dari Aktivitas Pembuatan Pagar Rumah Dari pembuatan pagar rumah tersebut memberikan manfaat terhadap orang yang membuatnya. Menurut salah satu warga yang diwawancara manfaat yang dirasakan adalah rasa aman dari binatang yang masuk dan lain sebagainya, membuat tenang. Menciptakan keasrian, kebersihan untuk kerapihan. Akan terciptanya rumah yang sangat indah dan rapi. Dan dari pihak kepemetintahannya setuju dengan pembuatan pagar rumah guna untuk menjaga ketertiban keamanan lingkungan dari orang yang akan berbuat jahat, yang sudah masuk pada halaman rumah tanpa izin sama orang yang memiliki rumah tersebut yang merupkan suatu tindakan yang kurang sopan dan tidak beretika. Intinya untuk keamanan rumah sendiri Resiko Yang Ditimbulkan Terhadap Aktivitas Pembuatan Pagar Rumah Dalam membuat sesuatu pastiada manfaat dan juga resiko yang didapatkan, dalam pembuatan pagar rumah tentunya dapat resiko yang didapat, menurut salah satu warga mengatakan resiko yang didapat adalah pembiayaan perawatan pagar rumah seperti pagar rusak, atau harus ganti cat biar tidak terlihat kusam dan memperindah juga dan tidak ada dampak kepada masyarakat karena itu adalah hak mutlak kita untuk bagaimana dibagaimanakan rumah kita maupun halaman kita dan juga sesuai kepentingan orang-orang juga. Dan terhdap interaksi terhadap tetangga juga mungkin agak sedikit tertutup namun itu tergantung tinggi rendahnya pagar. Menurut pemerintah setempat dalam resiko pembuatan pagar ini adalah untuk yang membuat pagar yang melebihi batas tentu mendapat teguran dari RT. Yang terpenting alasan membuat pagar rumah itu untuk menjaga keamanan rumahnya dan jangan sampai ada pihak yang dirugikan, dalam pembuatannya janganterlalu tinggidan tertutup supaya interaksi antar masyarakat tetap terjaga dan supaya masyarakat lain bias tau jika ada sesuatu di rumah tersebut. Jadi dari sisi positif dan negatifnya harus dipertimbangkan lagi. kalau memang pembuatan pagar rumah yang tidak tepat tentunya akan menimbulkan keresahan diantara masyarakat. Analisis Alat ukur standar analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis Mashlahat Mursalah. Sedangkan indikator analisisnya melihat dari Syarat-syaratnya. Terdapat syarat-syarat Mashlahat Musalah yang dipakai sebagai dasar pemebntukan hukum, yaitu: Maslahat yang dimaksud adalah maslahat yang sebetulnya bukan hanya dugaan semata. Agar bisa diwujudkan pembentukan hukum tentang masalah yang dapat memberi kemaslahatan dan menolak kerusakan. Jika maslahat itu berdasarkan dugaan semata maka pembentukan hukum itu tidak akan mendatangkan maslahat. Maslahat bersifat umum, bukan perorangan. Dalam kaitannya dengan pembentukan hukum atas suatu peristiwa dapat menghasilkan manfaat bagi kebanyak orangan tidak hanya mendatangkan manfaat bagi satu orang atau beberapa orang saja. Maslahat tidak boleh bertentangan dengan dalil syara’ yang telah ada, baik dalam bentuk nash, Alqur’an dan Sunnah, maupun Ijma’ dan Qiyas. Maslahah Mursalahah itu diamalakna dalam kondisi yang memerlukan, seandainya masalahnya tidak diselesaikan dengan cara ini, maka umat akan berada dalam kesempitan hidup, dalam arti harus ditempuh untuk menghindarkan umat dari kesulitan. Berdasarkan hasil interview yang menyatakan bahwa pembuatan pagar rumah yang dilakukan oleh sebagian masyarakat sudah dilakukan banyak orang, maka dari itu aktivitas pembuatan pagar rumah termasuk kategori Mashlahat Mursalah. Analisi Mashlahat Mursalah terhadap Hal Yang Mendasari Melakukan Aktivitas Pembuatan Pagar Rumah Dalam analisis Mashlahat Mursalah terhadap pembuatan pagar rumah ini, salah satu tokoh agama setempat di kampong Ciseke mengatakan bahwa pembuatan pagar sebetulnya adalah memiliki nilai estetika dalam sebuah hunian dan itu merupakan elemen terpenting bagi setiap rumah menurut pak ustadz tidak ada masalah sepanjang pembangunan masih dalam batas batas kewajaran dalam arti tidak berlebihan karena memang segala sesuatu yang melampaui batas itu Alloh tidak menyukai begitupun kita membuat pagar padahal membuat pagar itu adalah hal yang sangat penting sekali bagi keadaan rumah untuk menjaga hal hal yang tidak kita harapkan istilah kata tindakkan prefentif bagi kita untuk mencegah sebelum terjadi sedia payung sebelum hujan. Jadi segala sesuatunya bermula dari kita. Maka dari itu jika bisa bisa pembuatan pagar itu yang biasa saja sederhana jangan terlalu istimewa, jangan terlalu menonjolkan diri bahwa kita yang lebih baik daripada orang lain karna kalau memang demikian, itu sudah menyalahi dari apa yang menjadi tujuan kita itu larinya jadi ke takabur atau sombong. Berdasarkan dari pada patokan akan itu adalah sesuatu yang sangat dibenci oleh Alloh SWT yang pasti kami sangat menyetujui pembuatan pagar yang terpenting jangan terlalu berlebihan. Masalah pagar itu adalah sesuatu hal yang sangat penting didalam sebuah rumah sama hal seperti contoh di dalam rumah kita membuat kamar mandi tanpa kamar mandi tentunya merasa tidak lengkap begitu pagar bagaimana kita bisa beribadah secara tumaninah kalau memang di rumah kita belum di Pagari kita banyak perasaan, Was was khawatir takut ada apa apa dan lain sebagainya sehingga mengurang ke khusuan kita di dalam beribadah...jadi segala sesuatunya juga kuncinya adalah amalu bi niat tergantung pada niatnya sendiri untuk pembuatan pagar Analisi Mashlahat Mursalah terhadap Manfaat Dari Aktivitas Pembuatan Pagar Rumah Berdasarkan hasil wawancara kepada salah satu tokoh agama setempat terhadap manfaat dan ajaran islam yang menunjukan pembuatan pagar, beliau mengatakan sepajang dalam sejarah saya belum menemukan petunjuk setiap muslim yang memiliki rumah itu harus membuat pagar. Jika membuat pagar dengan tujuan baik itu sah saja namunjangan berlebihan sehingga membuat tetangga iri dan cemburu.“Jika kamu adalah orang beriman maka berikanlah kepada Alloh dan hari akhir muliakanlah tetangga tetangga kalian dan kalian beriman kepada Alloh dan hari akhir mulyakanlah tamu tamu kalian”. Intinya tidak masalah dalam pembuatan pagar rumah yang penting kita membuat pagar pada apa yang menjadi hak kita saja jangan sampai menganggu hak orang lain itu saja ,jangan sampai merugikan jangan sampai timbul kemdharatan jangan sampai timbul perpecahan dan lain sebagainyalah karna pembuatan pagar itu adalah salah satu antisipasi untuk menjaga kemungkinan kemungkinan yang betul tidak kita harapkan pada tindak kejahatan daripada sesuatu yang merugikan kita sebagai penghuni rumah itu adalah sebagai sesuatu kewajiban kita untuk menjaga daripada keselamatan diri kita itu adalah kewajiban harus kita jaga.. makanya pembuatan pagar itu adalah sesuatu upaya untuk menghindari terjadinya hal yang demikian Analisi Mashlahat Mursalah terhadap Resiko Yang Ditimbulkan Terhadap Aktivitas Pembuatan Pagar Rumah Menurut analisis mashlahat mursalah, menurut tokoh agama setempat diibaratkan jika disini ada bermacam-macam agama jangan sampai ada permusuhan,jangan sampai terjadi ada rasa iri, cemburu,dan sebagainya, sombong misalkan, sehingga dampaknya itu akan lin. Jangan sampai..melebihi daripada batas kewajaran, jadi silahkan buat pagar rumah tapi buatlah sedemikian rupa, sesederhana mungkin, supaya jangan timbul banyak suudhon, terpenting bagaimana caranya agar rumah kita memang merasa nyaman dan aman karena itu merupakan sesuatu tanggung jawab kita sebagai penghuni rumah tidak mungkin kita membiarkan rumah dalam keadaan yang seperti itu kita menghendaki rumah kita itu tetap dalam keadaan aman dan baik baik saja. SIMPULAN Pembangunan pagar rumah di Desa Cikeruh, Jatinangor, Kab. Sumedang termasuk kedalam bentuk Maslahah Al-Gharibah yang merupakan Maslahah Mursahat yang tidak terdapat kesakisan syara’. Masyarakat Desa Cikeruh, Jatinangor, Kab. Sumedang membangun pagar diperuntukan untuk perlindungan dari kriminalitas dan pembatas antara jalan raya dengan perkarangan rumah. Berdasarkan analisis Mashlahat Mursalah terhadap pembuatan pagar rumah ini termasuk hukum dibolehkan dengan catatan tidak berlebihan dan tidak boleh membuat iri dan sombong. Tetap menghargai orang lain juga. DAFTAR PUSTAKA Admin.(2021).5 Fungsi pagar rumahyang sangat menguntungkan. Kreasi Muda Indonesia.https://kreasimudaindonesia.com/5-fungsi-pagar-rumah-yang-sangat-menguntungkan/#:~:text=Pagar%20rumah%20adalah%20hal%20yang,memiliki%20daya%20tahan%20yang%20kuat Arfayani A, R. (2021). Analisis Maslahah Mursalah terhadap Efektivitas Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Minuman Keras di Bulukumba (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar) Aziz Saepul. (2014). Maslahah Musalah Dalam Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam. Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat, Retrived Juni 23, 2022 from https://jabar.kemenag.go.id/portal/read/maslahah-mursalah-dalam-kedudukannya-sebagai-sumber-hukum-islam Bacaan Populer. (2013). http://bacaanpopuler.blogspot.com/2015/12/10-etika-membangun-pagar-rumah.html?m=1 Dictionary Cambridge. (2022). FANCE meaning in the Cambtidge English Dictionary. Cambridge Dictionary. Retrived Juni 24 Juni, 2022 from https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/fence Fences. (2014). The History of Fences. Retrived Juni 24, 2022, from https://summitfencenorth.com/blog/the-history-of-fences/ Juhrodin, Udin. “Analisis Istinbat Hukum Islam Dengan Urf, Maslahat Al-Mursalah, Istihsan Dan Sadd Al-Dzariah,” n.d. Yasid, Abu. Logika Hukum. Edited by Rusdianto. 1st ed. Yogyakarta: Saufa, 2016. KBBI. (2022). Kata dasar Pagar. Retrieved Juni 21, 2022, from https://kbbi.web.id/pagar Kusumadewi, T., & Zien, H. Z. (2011). Menata Rumah Yang Islami. el-Harakah, 13(1). Mappaturi, A. B. (2012). Pagar Hunian, Sebagai Citra, Estetika Ataukah Simbol Permusuhan Terhadap Lingkungan Sekitar. Widyartanti, J. E .(2022) .Syarat Membuat Pagar agar Fungsional dan Tak Mengganggu Estetika Rumah.www.ideaonline.co.id.https://idea.grid.id/amp/093274021/syarat-membuat-pagar-agar-fungsional-dan-tak-mengganggu-estetika-rumah?page=all Wijoyo, S. T. (2020). Tinjauan Maslahah Mursalah Terhadap Pengaturan Garis Sempadan Pagar Dan Garis Sempadan Bangunan Di Kota Bengkulu (Doctoral dissertation, IAIN Bengkulu). Wikipedia.org Nama Judul… JIMMI 4 (3) (2022) DOI: ……………………… http://ejournal.stai-aljawami.ac.id/index.php/jimmi e-ISSN: JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page JIMMI Vol. 4, No. 3, Juni 2022 page