[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

Akta Jual Beli

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) RICCO SURVIVAL YUBAIDI, S.H., M.Kn. DAERAH KERJA KABUPATEN KLATEN SK. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 289/KEP-400.20.3/VII/2018 Tanggal 23 Juli 2018 Jl. Manisrenggo Nomor 89 Pemukti Baru, Tlogo, Prambanan, Klaten, 57454 Telp : 0857-9935-9716 Email : riccoyubaidi@gmail.com --------------------------------- AKTA JUAL BELI --------------------------- --------------------------------- Nomor : --------------------------------- / 2020 Lembar Pertama / Kedua Pada hari ini, Kamis tanggal 17-09-2020 (tujuh belas bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh)-------------------------------------------------hadir dihadapan saya RICCO SURVIVAL YUBAIDI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 289/KEP-400.20.3/VII/2018, tanggal 23-07-2018, diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Wilayah Kabupaten Klaten, dan berkantor di Jalan Manisrenggo Nomor 89 Pemukti Baru, Tlogo, Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :--------------------------------------1. Nyonya MUJINAH, lahir di Klaten, pada tanggal 24-11-1968 (dua puluh empat November tahun seribu sembilan ratus enam puluh dua), Warga Negara Indonesia, Buruh Harian Lepas, bertempat tinggal di Tempel, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Desa Taji, Akta Jual Beli RICCO SURVIVAL YUBAIDI, S.H., M.Kn. Daerah Kerja Kabupaten Klaten Halaman 1 dari 7 halaman Kecamatan Prambanan, Pemegang Nomor Induk Kependudukan: 3310016411680001;--------------------------------------------------------------- Menurut keterangannya sebidang tanah yang akan disebutkan dibawah ini merupakan harta asal karena bawaan sebelum perkawinan.------------------------------------------------------------------------- Yang untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta turut hadir memberi persetujuan suami satu-satunya yang sah, yaitu Tuan MARSONO HADI SUMARNO, Kawin, lahir di Klaten pada tanggal 0711-1954 (tujuh bulan November tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh empat), Warga Negara Indonesia, Pensiunan, beralamat di Pemukti Baru No 83 RT 005 RW 002, Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, Provinsi Jawa Tengah, Kependudukan 3310010711540001, Kutipan Nikah Akta tertanggal Pemegang sebagaimana 14 Mei 1981 Nomor Induk ternyata dalam yang salinannya diperlihatkan kepada saya dan fotocopynya dilekatkan pada minuta Akta ini;-----------------------------------------------------------------------------Selaku Penjual, untuk selanjutnya disebut;------------------------------------------------------------------- PIHAK PERTAMA------------------------------2. Nyonya MUJIYEM, Cerai Mati, lahir di Klaten pada tanggal 05-01- 1962 (lima bulan Januari tahun seribu sembilan ratus enam puluh dua), Warga Negara Indonesia, Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Tempel, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Desa Taji, Kelurahan Prambanan, Pemegang Nomor Induk Kependudukan: 3310014501620001;--------------------------------------------------------------Selaku Pembeli, untuk selanjutnya disebut;----------------------------------------------------------------- PIHAK KEDUA --------------------------------Para Pihak penghadap dikenal oleh saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pertama menerangkan Akta Jual Beli RICCO SURVIVAL YUBAIDI, S.H., M.Kn. Daerah Kerja Kabupaten Klaten dengan ini menjual dan Halaman 2 dari 7 halaman menyerahkan kepada Pihak kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dan menerima dari Pihak Pertama : ------------ Hak Milik : ----------------------------------------------------------------- Nomor: 01563/Balak atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 19 Juli 2003 Nomor : 00234/Balak/2003 luas 1218 m2 (seribu dua ratus delapan belas meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 11.19.05.10.00234 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 33.10.050.010.001 asal hak Konversi C.170.F.04-21 Klas III tercatat atas nama Nyonya SUYATMI HADI SUMARNO -----------------------------------------------------Terletak di: ------------------------------------------------------------------------- Provinsi : Jawa Tengah --------------------------------------------------  Kabupaten : Klaten ----------------------------------------------------------  Kecamatan : Cawas ----------------------------------------------------------  Desa : Balak ----------------------------------------------------------- Jual Beli ini meliputi pula: -----------------------------------------------------Sebidang tanah pertanian dan segala sesuatu yang tumbuh, tertanam di atasnya tanpa kecuali berikut yang sekarang ada ataupun di kemudian hari akan ada di atas tanah tersebut serta segala sesuatu yang menurut sifat perutukannya dapat dianggap sebagai benda tetap. Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Objek Jual Beli”.------------------------------------------------------------------Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa : -----------------a. Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah). ---------------------------------------------------------b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut di atas dari Pihak Kedua dan untuk penerima uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerima yang sah (kwitansi).------Akta Jual Beli RICCO SURVIVAL YUBAIDI, S.H., M.Kn. Daerah Kerja Kabupaten Klaten Halaman 3 dari 7 halaman c. Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:------ ------------------------------------ Pasal 1 ----------------------------------------Mulai hari ini objek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari dan segala kerugian/beban atas objek jual beli tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua. ---------------------------------------------------------- Pasal 2 -----------------------------------------Pihak Pertama menjamin, bahwa objek jual beli tersebut diatas tidak terikat tersangkut dalam suatu sebagai jaminan sengketa, bebas dari untuk sesuatu utang sitaan, tidak yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Pasal 3 ----------------------------------------Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya penguasaan tanah tidak melebihi ketentuan maksimum menurut ketentuan/perundang-undangan berlaku sebagaimana tercantum dalam yang pernyataannya tanggal 27 Juli 2020. ------------------------------------------------------------- ---- ----------------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------------Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi objek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan hasil pengukuran Nasional, instansi maka para pihak akan menerima Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan. ------------------------------------------------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------a. Masing-masing pihak menjamin mengenai kebenaran identitas masing-masing pihak yang Akta Jual Beli RICCO SURVIVAL YUBAIDI, S.H., M.Kn. Daerah Kerja Kabupaten Klaten diberikan dalam akta ini sesuai Halaman 4 dari 7 halaman tanda pengenal yang masing-masing pihak disampaikan kepada saya, pejabat dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut. ----------------------------------------------------------------------------b. Para pihak telah mengetahui letak dan kondisi objek jual beli.----- c. Pihak Pertama hak/sertipikat dipalsukan juga adalah dan menjamin bahwa satu-satunya tidak pernah surat yang dibuat tanda sah/tidak duplikatnya bukti pernah atau salinannya oleh Instansi yang berwenang atas permintaannya. ------------------------------------------ Pasal 6 ---------------------------------------Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Klaten.------------------------------------------------------------------------------ Pasal 7 ----------------------------------------Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua. ----------------------------------------Akhirnya hadir dihadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akta ini:------------------------yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui jual beli dalam akta ini. ----------------------------------Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan:-------------------1. Nona DELLA SEPTIANA, lahir di Klaten pada tanggal 02-09-2002 (dua bulan September tahun dua ribu dua), Warga Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di Banjarejo, Rukun Tetangga 021, Rukun Warga 011, Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, Pemegang Nomor Induk Kependudukan : 3310084209020002;------------------------------------------ Akta Jual Beli RICCO SURVIVAL YUBAIDI, S.H., M.Kn. Daerah Kerja Kabupaten Klaten Halaman 5 dari 7 halaman 2. Nona WIWIK ERNAWATI, lahir di Klaten pada tanggal 22-05-2002 (dua puluh dua bulan Mei tahun dua ribu dua), Warga Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di Padan Jero, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 002, Desa Joho, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, Pemegang Nomor Induk Penduduk Nomor : 3310016206020001.------------------------------Sebagai para saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu : (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Untuk keperluan pendaftaran peralihan Hak Kabupaten akibat Klaten. Jual Beli dalam akta ini.--------------------------------------------------------------------- Akta Jual Beli RICCO SURVIVAL YUBAIDI, S.H., M.Kn. Daerah Kerja Kabupaten Klaten Halaman 6 dari 7 halaman