Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Perjanjian jual-beli kapal merupakan jenis perjanjian timbal balik yang melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Kedua belah pihak yang membuat perjanjian jual-beli masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan isi perjanjian yang mereka buat. Sebagaimana umumnya, perjanjian merupakan suatu lembaga hukum yang berdasarkan asas kebebasan berkontrak dimana para pihak bebas untuk menentukan bentuk dan isi jenis perjanjian yang mereka buat. Sudikno Mertokusumo mendefinisikan perjanjian sebagai hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Suatu perjanjian didefinisikan sebagai hubungan hukum karena didalam perjanjian itu terdapat dua perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yaitu perbuatan penawaran (offer, aanbod) dan perbuatan penerimaan (acceptance, aanvaarding) 1. Menurut Abdulkadir Muhammad, perjanjian jual beli adalah perjanjian dimana ikatan bahwa penjual memindahkan hak miliknya atas barang kepada pembeli sebagai imbalan sejumlah uang yang disebut harga. Undang-Undang membedakan antara " Sell dan Agreement to Sell " Sell adalah jual beli dan hak milik atas barang seketika berpindah kepada pembeli, misalnya jual beli tunai,
Abstrak lelang menurut sejarahnya berasal dari kata lain, Auctio yang berarti peningkatan harga secara bertahap. Para ahli menemukan didalam literature Yunani bahwa lelang sudah dikenal sejak 450 tahun sebelum Masehi.Lelang adalah alat untuk mengadakan perjanjian atau persetujuan yang paling menguntungkan untuk si penjual dengan cara penghimpun para peminat. Penjualan lelang tidak secara khusus diatur dalam KUHPerdata tetapi termasuk penjual bernama diluar KUHPerdata. Penjualan lelang dikuasai oleh ketentuan-ketentuan KUHPerdata mengenai jual beli yang diatur dalam KUHPerdata mengenai jual beli yang diatur dalam KUHPerdata Buku III tentang perikatan..Jenis-jenis lelang:lelang eksekusi dan lelang non eksekusi, dan objek lelang itu sendiri prinsip utama barang yang dapat dijadikan sebagai objek lelang adalah barang tersebut harus halal dan bermanfaat .dan yang menjadi objek lelang disini adalah barang yang dijadikan jaminan gadai (marhun) yang tidak bisa ditebus oleh pemilik barang jaminan gadai.dan pada prinsipnya,syariah Islam membolehkan jual beli barang/ jasa yang halal dengan cara lelang yang dalam fiqih disebut sebagai akad Bai’ Muzayadah. Dalam surat An-nisa ayat 29 dan Al-Mulk ayat 15 diterangkan bahwa adanya kebebasan, keleluasaan dan keluasan ruang gerak bagi kegiatan usaha umat islam dalam rangka mencari karunia Allah berupa rezeki yang halal melalui berbagai bentuk transaksi saling menguntungkan yang berlaku dimasyarakat tanpa melanggar ataupun merampas hak-hak orang lain secara tidak sah. dalam sariah islam membolehkan jual beli barang/jasa yang halal dengan cara lelang.
Abstrak lelang menurut sejarahnya berasal dari kata lain, Auctio yang berarti peningkatan harga secara bertahap. Para ahli menemukan didalam literature Yunani bahwa lelang sudah dikenal sejak 450 tahun sebelum Masehi.Lelang adalah alat untuk mengadakan perjanjian atau persetujuan yang paling menguntungkan untuk si penjual dengan cara penghimpun para peminat. Penjualan lelang tidak secara khusus diatur dalam KUHPerdata tetapi termasuk penjual bernama diluar KUHPerdata. Penjualan lelang dikuasai oleh ketentuan-ketentuan KUHPerdata mengenai jual beli yang diatur dalam KUHPerdata mengenai jual beli yang diatur dalam KUHPerdata Buku III tentang perikatan..Jenis-jenis lelang:lelang eksekusi dan lelang non eksekusi, dan objek lelang itu sendiri prinsip utama barang yang dapat dijadikan sebagai objek lelang adalah barang tersebut harus halal dan bermanfaat .dan yang menjadi objek lelang disini adalah barang yang dijadikan jaminan gadai (marhun) yang tidak bisa ditebus oleh pemilik barang jaminan gadai.dan pada prinsipnya,syariah Islam membolehkan jual beli barang/ jasa yang halal dengan cara lelang yang dalam fiqih disebut sebagai akad Bai’ Muzayadah. Dalam surat An-nisa ayat 29 dan Al-Mulk ayat 15 diterangkan bahwa adanya kebebasan, keleluasaan dan keluasan ruang gerak bagi kegiatan usaha umat islam dalam rangka mencari karunia Allah berupa rezeki yang halal melalui berbagai bentuk transaksi saling menguntungkan yang berlaku dimasyarakat tanpa melanggar ataupun merampas hak-hak orang lain secara tidak sah. dalam sariah islam membolehkan jual beli barang/jasa yang halal dengan cara lelang.
Jurnal EMT KITA
Buying and selling is a type of economic activity carried out by sellers and buyers that encourages the exchange of property rights to products or services from the hands of the seller into the hands of the buyer. Buying and selling is a necessity for people to survive. The individual needs of life will the exchange be able to be met through a meeting between merchants and buyers in a place called a market. The development of the market is indistinguishable by the turn of events and changes in the way of life of the individual. The relationship of promise and settlement is that the agreement provides a commitment. Covenants are sources of understanding, regardless of different sources. The agreement is also called understanding, arguing that the two meetings agreed to follow up with something. The understanding brought into the contract world, it must be desired by two people or two meetings to enter into the understanding, while the understanding brought into the world of rules is ...
SURAT PERNYATAAN KETERLAMBATAN AKTA JUAL BELI, 2019
YOGYAKARTA 2019 SURAT PERNYATAAN KETERLAMBATAN AKTA JUAL BELI KE KANTOR PERTANAHAN SEBAGAI PELANGGARAN KODE ETIK PPAT PENDAHULUAN Jual beli merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, dan biasanya diatur dalam Hukum Adat, dengan prinsip terang dan tunai. Terang artinya dilakukan dihadapan pejabat umum yang berwenang dan Tunai artinya dibayarkan secara tunai, jadi apabila harga belum lunas, maka belum dapat
Al-Mağallah Al-ʿilmiyyaẗ Lil Tarbiyyaẗ Al-Badaniyyaẗ wa ʿulūm Al-Rīyāḍaẗ (Print), 2021
In Panentheism in Indian and Western Thought: Cosmopolitan Interventions, eds. Benedikt Paul Göcke and Swami Medhananda (London: Routledge), pp. 195–213 , 2023
ROUTLEDGE HANDBOOK ON THE SCIENES IN ISLAMICATE SOCIETIES, 2023
Osmanlı Mirası Araştırmaları Dergisi, 11/30, 2024
LA EXHUMACIÓN DE FRANCO, ¿UNA ABERRACIÓN TEOLÓGICA?, 2019
Clio@Themis. Revue électronique d’histoire du droit, 2024
Food Chemistry, 2018
Clinical Neurophysiology, 2008
Tautosakos darbai, 2018
Advances in politics and economics, 2024
Applied system innovation, 2024
JOURNAL OF COMMUNITY SERVICES PUBLIC AFFAIRS
Revista Diadorim, 2007