[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Keberadaan koperasi tidak bisa dilepaskan dari perkembangan perekonomian Indonesia. Saat ini saja dalam struktur pemerintahan di Indonesia Kementerian Koperasi dan UMKM diberikan porsinya tersendiri untuk mengelola koperasi dan UMKM di Indonesia. Dalam sejarahnya, koperasi sudah berdiri semenjak tahun 1898. http://www.smecda.com/Files/infosmecda/buku/peraturan&perundangan_kop.pdf. Ditulis oleh Sularso pada tanggal 29 Agustus 1979, dan diakses pada tanggal 14 Juli 2013. Kemudian perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur dan mengelola koperasi sudah ada dan diperbaharui semenjak tahun 1915. Hal ini menunjukkan sebelum Indonesia merdeka pun koperasi sudah berdiri, bukan hal yang mustahil lagi jika koperasi memang menjadi soko guru ekonomi di Indonesia. Saat ini, beragam jenis koperasi telah ada di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2012 koperasi memiliki empat jenis berdasarkan usaha yang dilakukannya, yaitu: (1) koperasi konsumen; (2) koperasi produsen; (3) koperasi jasa; dan (4) koperasi simpan pinjam. Jenis koperasi ini mencirikan usaha utama yang dilakukan oleh koperasi tersebut. Jika suatu koperasi merupakan koperasi simpan pinjam, berarti kegiatan usaha utama yang koperasi tersebut lakukan adalah dengan melakukan kegiatan simpan pinjam dari anggotanya ataupun non-anggotanya, yang tergantung pada peraturan ataupun anggaran dasar koperasi tersebut. Koperasi hingga saat ini mampu tetap berdiri dikarenakan perannya yang dapat membantu perekonomian rakyat Indonesia. Dengan berisikan beberapa orang (minimal 20 orang) sebuah koperasi dapat didirikan. Koperasi ini yang kemudian menjadi koperasi primer. Jika suatu koperasi terdiri dari beberapa koperasi maka koperasi tersebut adalah koperasi sekunder. Dari sini dapat dilihat bahwa koperasi dapat membantu rakyat Indonesia untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan kemudahan pendiriannya. Dengan berisikan 20 orang, suatu koperasi dapat mensejahterakan kehidupan anggotanya, karena asas yang dimiliki oleh koperasi merupakan asas kekeluargaan sehingga sangat sesuai dengan sifat rakyat Indonesia itu sendiri yang lebih suka bergotong royong dan dalam kebersamaan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 diatur mengenai semua permasalahan seputar pendirian dan pengelolaan koperasi termasuk dengan semua asas, prinsip, nilai, hingga mengenai keanggotaan. Selain itu, untuk pendirian koperasi diatur juga dengan peraturan pemerintah setempat dan menteri. http://www.depkop.go.id/phocadownload/Tata_Cara/syarat_pendirian_koperasi.pdf. Diakses pada tanggal 14 juli 2013.untuk itu, dalam pelaksanaannya koperasi harus mengikuti Anggaran Dasar yang telah ditetapkan dan melalui proses pengesahan badan hokum koperasi. Koperasi dapat memiliki unit usaha yang lebih dari satu. Misalkan, koperasi tersebut merupakan koperasi produsen yang menghasilkan suatu produk. Namun, koperasi tersebut dapat memiliki unit usaha lainnya seperti unit simpan pinjam misalnya, ataupun seputar jasa pendistribusian. Dengan mempertimbangkan latar belakang di atas, maka disusunlah makalah ini dengan judul “Pendirian Koperasi Di Indonesia”. RUMUSAN MASALAH Setelah melihat latar belakang yang ada pada penjelasan sebelumnya, dibuatlah rumusan masalah untuk maklah ini sebagai berikut: Bagaimana proses pendirian koperasi di Indonesia? Apa saja syarat yang harus dipenuhi dalam pendirian koperasi? Apa saja syarat yang diperlukan jika koperasi tersebut memiliki Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)? TUJUAN PENULISAN Penulisan makalah ini ditujukan untuk dapat memperoleh beberapa tujuan dari penulisan makalah ini sendiri, yaitu: Memahami proses pendirian koperasi. Mengetahui dan memahami syarat-syarat yang diperlukan dalam pendirian sebuah koperasi. Mengetahui dan memahami syarat-syarat yang diperlukan oleh suatu koperasi yang memiliki UJKS. MANFAAT PENELITIAN Manfaat yang diharapkan diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut: Memberikan masukan bagi pembaca makalah ini mengenai pendirian koperasi. Mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif bagi penulis mengenai proses dan syarat yang diperlukan selama pendirian sebuah koperasi. Dapat menjadi referensi bagi penulis lainnya yang ingin menulis mengenai koperasi. BAB II TEORI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 Ketentuan umum Koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perorangan atau badan hokum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memnuhi prinsip Koperasi. Pekoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. Koperasi primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hokum Koperasi (koperasi-koperasi). Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan mengawasi dan memberikan nasehat kepada Pengurus. Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bergantung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili koperasi Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Setoran pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh sesorang atau badan hokum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi. Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi. Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha. Modal penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hokum untuk menambah dan memperkuat pemodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya. Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperolah jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian. Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada anggotan sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi. Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi. Hari adalah hari kalender. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Koperasi. Landasan, asas, dan tujuan Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD tahun 1945. Koperasi memiliki asas kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Nilai dan prinsip Nilai-nilai yang mendasari Koperasi adalah: (1) kekeluargaan, (2) menolong diri sendiri, (3) bertanggung jawab, (4) demokrasi, (5) persamaan, (6) berkeadilan, dan (7) kemandirian. Kemudian, nilai yang harus dimiliki opleh anggota adalah: (1) kejujuran, (2) keterbukaan, (3) tanggung jawab, dan (4) kepedulian terhadap orang lain. Koperasi sendiri memiliki prinsip sebagai berikut: (1) keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka, (2) pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis, (3) anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi, (4) Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen, (5) Koperasi menyelenggarakan pendidikna dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi, (6) Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat local, nasional, regional, dan internasional, dan (7) Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota. Anggaran Dasar Anggaran Dsar Koperasi memuat sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut: (1) nama dan tempat kedudukan; (2) wilayah keanggotaan; (3) tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi; (4) janka waktu berdirinya Koperasi; (5) ketentuan mengenai modal Koperasi; (6) tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengawas dan pengurus; (7) hak dan kewajiban anggota, pengawas, pengurus; (8) ketentuan mengenai syarat keanggotaan; (9) ketentuan mengenai Rapat Anggota; (10) ketentuan mengenai penggunaan SHU; (11) ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar; (12) ketentuan mengenai pembubaran Koperasi; (13) ketentuan mengenai sanksi; dan (14) ketentuan megenai tanggungan anggota. Keanggotaan Anggota meruapakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota. Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan. Anggota Koperasi primer adalah orang perorangan yang mampu melakukan perbuatan hokum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Sedangkan, anggota Koperasi sekunder adalah Koperasi yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan. Kewajiban yang dimiliki oleh anggota berupa: (1) mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat Anggota; (2) berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; dan (3) mengembangkan dan memelihara nilai-nilai Koperasi. Selain itu, hak yang dimiliki oleh anggota adalah: (1) menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota; (2) mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta atau tidak; (2) memilih dan/atau dipilih menjadi pengawas atau pengurus; (3) meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan Anggaran dasar; (4) memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Koperasi; (5) mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan (6) mendapatkan SHU Koperasi dan kekayaan sisa hasil penyelesaian Koperasi. BAB III PEMBAHASAN POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI Dasar hokum: (1) UU No. 17 Tahun 2012 mengenai perkoperasian; (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 mengenai persyaratan dan tata cara pengesehan akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Koperasi; dan (3) Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 mengenai petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/ anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebelum mendirikan koperasi sebaiknya didahului dengan penyuluhan mengenai perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan Koperasi memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahai nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk koperasi sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat/ Dinas/ Instansi/ Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota. Keberadaan pejabat ini bertujuan untuk: (a) memberikan arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi; (b) melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan; (c) sebagai narasumber jika ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian; dan (d) untuk meneliti isi konsep Anggaran Dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Dalam rapat pembentukan adak dibahas mengenai Anggaran Dasar yang memuat: (a) nama dan kedudukan koperasi; (b) maksud dan tujuan; (c) jenis koperasi dan bidang usaha; (d) keanggotaan; (e) keanggotaan; (f) Rapat Anggota; (g) Pengurus, Pengawas, dan Pengelola; dan (h) pemodalan, jangka waktu, dan SHU. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Selanjutnya, notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan: (a) dua rangkap salingan akta pendirian bermaterai cukup; (b) dua akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangai notaris; (c) surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri; (d) rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dengan RAPB; dan (e) dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pejabat yang berwenang akan melakukan: (a) penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan; dan (b) pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat-lambatnya tiga bulan sejak berkas diterima lengkap. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lambat tiga bulan sejak permohonan diajukan. Terhadap penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama satu bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut paling lambat satu bulan. SYARAT UMUM PENDIRIAN KOPERASI Berikut ini merupakan syarat umum untuk mendirikan sebuah koperasi: Dua rangkap salinan Akta Pendirian Koperasi dari notaris (NPAK). Berita acara Rapat Pendirian Koperasi. Daftar hadir rapat pendirian koperasi. Foto copy KTP pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir). Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi. Surat bukti ketersediaan modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun ke depan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi. Daftar susunan pengurus dan pengawas. Daftar sarana kerja koperasi. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus. Struktur organisasi koperasi. Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SYARAT TAMBAHAN UNTUK PENDIRIAN KOPERASI YANG MEMILIKI USAHA UNIT JASA KEUANGAN SYARIAH (UJKS) Berikut ini merupakan syarat tambahan untuk koperasi yang ingin memiliki UJKS: Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Kementerian Koperasi dan UMKM cq. Ketua Koperasi. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun. Kelangkapan administrasi organisasi dan pembukuan. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas. Nama Ahli syariah/ Dewan Syariah yang telah mendapatkan rekomendasi/ sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI. Nama dan Riwayat Hidup yang dilengkapi dengan: (a) bukti telah mengikuti pelatihan/ magang di lambaga keuangan syariah; (b) surat keterangan berkelakuan baik; dan (c) surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas. Surat perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan Pengelola Manajer/ Direksi. Struktur organisasi usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP) KESIMPULAN Dalam proses pendiriannya Koperasi menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994, dan Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006. Kemudian, syarat-syarat ataupun ketentuan yang harus dipenuhi sebagai oleh calon koperasi harus dapat dipenuhi. Apabila permintaan pendirian ditolak bukan berarti calon koperasi tersebut tidak dapat mendirikan koperasinya, namun dengan memenuhi alasan penolakan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dan mengajukan permintaan kembali calon koperasi tersebut dapat memperoleh izin pendirian. Untuk pendirian UJKS memperlukan tambahan persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Hal ini, untuk memberikan gambaran dan jaminan bahwa unit usaha tersebut memang akan berjalan dengan semestinya. Referensi: www.depkop.go.id www.smecda.com