[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

Kel 13

MAKALAH UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA Mata Kuliah Kebijakan Pendidikan Dosen: Dr. Saepuddin, M.Si, M.Pd Kelompok 13 1. Nur Isyanto 2. Lusni Suryana 3. Toha 4. Ansor 5. Saimun 6. Suratman Program Studi Manajemen Pendidikan Program Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Agama Islam Laa Roiba 2014 BAB I PENDAHULUAN Kesadaran tentang pentingnya pendidikan yang dapat memberikan harapan dan kemungkinan yang lebih di masa mendatang, telah mendorong berbagai upaya dan perhatian seluruh lapisan masyarakat terhadap setiap gerak langkah dan perkembangan dunia pendidikan. Pendidikan sebagai salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia, pada intinya bertujuan untuk memanusiakan manusia, mendewasakan, serta merubah perilaku serta meningkatkan kualitas menjadi lebih baik. Pada kenyataannya pendidikan bukanlah suatu upaya yang sederhana, melainkan suatu kegiatan yang dinamis dan penuh tantangan. Pendidikan akan selalu berubah seiring dengan perubahan zaman, setiap saat pendidikan selalu menjadi fokus perhatian dan bahkan tak jarang menjadi sasaran ketidakpuasan karena pendidikan menyangkut kepentingan semua orang, bukan hanya menyangkut investasi dan kondisi kehidupan di masa yang akan datang, melainkan juga menyangkut kondisi dan suasana kehidupan saat ini. Itulah sebabnya pendidikan senantiasa memerlukan upaya perbaikan dan peningkatan sejalan dengan semakin tingginya kebutuhan dan tuntutan kehidupan masyarakat. Pada pertengahan tahun 1998 telah terjadi reformasi di negara Indonesia, yang pada dasarnya bersifat untuk mengejar kebebasan. Demonstrasi- demonstrasi sering terjadi untuk menuntut hak dan keadilan. Reformasi ini pun turut berdampak pada sistem pendidikan, yang didahului oleh perubahan Undang-Undang Pendidikan yang menghendaki paradigma sentralistik bergeser menjadi paradigma desentralistik pada sistem pendidikan. Pendidikan merupakan salah satu bidang yang disentralisasikan yang berkaitan erat dengan filosofi otonomi daerah. Secara esensial filosofis otonomi daerah adalah pemberdayaan dan kemandirian daerah menuju kematangan dan kualitas masyarakat yang dicita-citakan. Melalui pendidikan diharapkan pemberdayaan, kematangan dan kemandirian serta mutu bangsa secara menyeluruh dapat terwujud. Upaya peningkatan kualitas pendidikan dapat dilakukan dengan melakukan reformasi pendidikan, untuk memperbaiki sistem pendidikan agar dapat menjawab tantangan nasional, regional, dan global yang berada dihadapan kita. BAB II PEMBAHASAN Pengertian Mutu Pendidikan Pengertian Mutu Pengertian mutu memiliki variasi sebagaimana didefinisikan oleh masing-masing orang atau pihak. Produsen (penyedia barang/ jasa) atau konsumen (pengguna/ pemakai barang/ jasa) akan memiliki definisi yang berbeda mengenai mutu barang/ jasa. Perbedaan ini mengacu pada orientasi masing-masing pihak mengenai barang/ jasa yang menjadi objeknya. Satu kata yang menjadi benang merah dalam konsep mutu baik menurut konsumen maupun produsen adalah kepuasan. Barang atau jasa yang dikatakan bermutu adalah yang dapat memberikan kepuasan baik bagi pelanggan maupun produsennya. Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan, (Bandung: Alfabeta, 2010), h.293. Mutu dapat dicapai jika mengikuti prinsip-prinsip tertentu yang telah ditetapkan oleh para ahli. Mereka berbeda dalam menetukan prinsip-prinsip tersebut. Para Ahli dan Organisasi mencoba merumuskan prinsip-prinsip yang paling tepat untuk dapat mewujudkan mutu. Ada delapan prinsip mutu berdasarkan versi ISO, yaitu: (1) Fokus pada Pelanggan ( siswa, orang tua, pengguna tamatan, pemerintah dll ), (2) Kepemimpinan / leadership, (3) Keterlibatan orang-orang, (4) Pendekatan proses, (5) Pendekatan sistem → manajemen, (6) Peningkatan berkesinambungan, (7) Pembuatan keputusan berdasarkan fakta, (8) Hubungan yang saling menguntungkan dengan pemasok. Ibid, h. 298. Sesuai dengan definisi di atas dapat dikatakan bahwa mutu adalah suatu karakter atau batasan tertinggi dari suatu produk atau jasa layanan yang dapat memenuhi harapan dan kepuasan pelanggan. Mutu dalam dunia pendidikan bisa dikatakan proses pendidikan dan hasil dari pendidikan. Pengertian Pendidikan Banyak sekali para ahli yang mendefinisikan tentang pendidikan. Definisi yang diambil pada makalah ini adalah dari pemerintah yakni: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidika Nasional, Bab I, Pasal 1, h. 1, Maka dapat di artikan bahwa mutu pendidikan adalah hasil pencapaian terhadap proses pendidikan dalam upaya pengembangan bakat-bakat para pelanggan pendidikan. Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia Praktisi pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari desain besar pembangunan Indonesia, yakni yang terdapat dalam dokumen resmi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025. Berdasarkan pada RPJPN tersebut pemerintah membuat Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Panjang (RPPNJP) tahun 2005-2025. Dari RPPNJP tersebut dibagi ke dalam empat tema besar pembangunan di bidang pendidikan, yakni; (1) peningkatan kapasitas dan modernisasi (2005-2009), (2) penguatan layanan pendidikan (2010-2014), (3) penguatan daya saing regional (2015-2019), dan (4) penguatan daya saing internasional (2020-2025). Darmaningtyas, Edi Subkhan, Manipulasi Kebijakan Pendidikan, (Jakarta: Resist Book, 2012), h. 2 Terkait dengan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah telah menetapkan misi tersebut dalam Renstra Depdikbud 2005-2009, bab IV tentang kebijakan pembangunan pendidikan nasional yakni, peningkatan mutu, relevasi dan daya saing. Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia Pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan nasional telah melakukan beberapa hal sebagaimana yang tercantum dalam program kemendiknas (Renstra Depdikbud 2005-2009) yaitu: 1. Implementasi dan penyempurnaan SNP dan penguatan peran Badan SNP; merupakan Kebijakan strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan adanya SNP dan BSNP, penataan berbagai aspek yang menunjang perbaikan mutu akan disusun, diuji coba dan diterapkan serta dikembangkan secara bertahap pada setiap satuan, jenis, jenjang, dan jalur pendidikan nasional. 2. a.Pengawasan dan penjaminan mutu secara terprogram dengan mengacu pada SNP; untuk mewujudkan sistem pengawasan dan penjaminan mutu secara berkelanjutan. Karena itu perlu dikembangkan dan dikelola mekanisme pengawasan dan pengendalian mutu pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Kegiatan utamanya antara lain: pembentukan BAN-SM, BAN-PNF, BAN-PT; menyusun dan menetapkan mekanisme pengawasan dan penjaminan mutu pendidikan; menyusun dan menetapkan mekanisme pengawasan; evaluasi; dan ujian nasional untuk mengukur ketercapaian standar pendidikan yang telah ditetapkan; serta pengembangan kapasitas pengelolaan pendidikan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta satuan pendidikan. 2. b.Survai benchmarking mutu pendidikan terhadap standar internasional; bertujuan untuk membandingkan kemampuan peserta didik Indonesia dengan anak di negara-negara lain dalam kemampuan/keterampilan matematika, sains, dan membaca sehingga mutu dan daya saing tingkat internasional peserta didik dapat ditingkatkan secara kompetitif. 3. Perluasan dan peningkatan mutu akreditasi oleh BAN-SM, BAN-PNF dan BAN-PT; akreditasi merupakan kebijakan strategis dalam penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka peningkatan mutu dan relevansi pendidikan di setiap satuan pendidikan, kabupaten/kota, dan provinsi. Hasil penilaian akreditasi digunakan sebagai salah satu faktor untuk menentukan bentuk dan besarnya bantuan yang perlu diberikan kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah. 4. a.Pengembangan guru sebagai profesi; merupakan kebijakan yang strategis dalam rangka membenahi persoalan guru secara mendasar. Sebagai tenaga profesional, guru harus memiliki sertifikat profesi dari hasil uji kompetensi. Sesuai dengan usaha dan prestasinya, guru akan memperoleh imbal jasa, insentif, dan penghargaan, atau sebaliknya, disinsentif atas tidak terpenuhinya standar profesi oleh seorang guru. Pendidikan profesi guru dan sistem sertifikasi profesi pendidik akan dikembangkan baik untuk calon guru (pre service) maupun untuk guru yang sudah bekerja (in service). Standar profesi guru akan dikembangkan sebagai dasar bagi penilaian kinerja guru yang dilakukan secara berkelanjutan atas dasar kinerjanya baik pada tingkat kelas maupun satuan pendidikan. 4. b.Pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan nonformal; kebijakan yang strategis dalam rangka membenahi persoalan pendidik dan tenaga kependidikan nonformal. Sebagai tenaga profesional yang harus memiliki sertifikat profesi dari hasil uji kompetensi, sesuai dengan usaha dan prestasinya untuk memperoleh imbal jasa, insentif, dan penghargaan, atau sebaliknya, disinsentif atas tidak terpenuhinya standar profesi. Standar profesi pendidikan nonformal (tutor dan tenaga lapangan pendidikan nonformal) akan dikembangkan sebagai dasar bagi penilaian kinerjanya, yang dilakukan secara berkelanjutan. 5. Pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan dengan pemetaan profil kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dikaitkan dengan SNP, analisis kesenjangan kompetensi, serta penyusunan program dan strategi peningkatan kompetensi menuju pada tercapainya SNP. 6. Perbaikan dan pengembangan sarana dan prasarana; merupakan kegiatan strategis yang ditujukan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana pendidikan yang rusak terutama pada Dikdas untuk meningkatkan keamanan/keselamatan, kenyamanan, dan kualitas proses pembelajaran. Untuk mencapai mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan dikembangkan sarana dan prasarana pendidikan terutama buku pelajaran dan buku penunjang laboratorium, perpustakaan, ruang praktek, sarana olah raga, sarana ibadah, dan sarana pendidikan lainnya. 7. Perluasan pendidikan kecakapan hidup; merupakan kegiatan strategis dalam peningkatan mutu dan relevansi pendidikan yang mencakup pengembangan pendidikan kecakapan hidup yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dalam rangka pengembangan kompetensi, kepribadian, kewarganegaraan, intelektual, estetika, dan kinestik pada berbagai satuan, jenis, jenjang, dan jalur pendidikan. 8. Pengembangan sekolah berbasis keunggulan lokal di setiap kabupaten/kota; perluasan satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal oleh pemerintah daerah dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang secara bertahap akan dikembangkan pada setiap provinsi dan kabupaten/kota. Dalam lima tahun ke depan, diharapkan terdapat sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan di setiap jenis, jenjang, dan jalur pendidikan di setiap kabupaten/kota. 9. Pembangunan sekolah bertaraf internasional di setiap provinsi/ kabupaten/ kota; untuk meningkatkan daya saing bangsa, perlu dikembangkan sekolah bertaraf internasional pada tingkat kabupaten/kota melalui kerja sama yang konsisten antara Pemerintah dengan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan, untuk mengembangkan SD, SMP, SMA dan SMK yang bertaraf internasional sebanyak 112 unit di seluruh Indonesia. 10. Mendorong jumlah jurusan di PT yang masuk dalam 100 besar Asia atau 500 besar Dunia; melalui investasi yang signifikan pada sumber-sumber daya pendidikan yang utama seperti dosen, laboratorium, penelitian dan pengembangan, publikasi, perpustakaan yang memadai, serta manajemen pelayanan yang efektif dan akuntabel, sehingga pada tahun 2009 jumlah jurusan yang masuk dalam 100 besar di Asia atau 500 besar dunia dapat dicapai. 11. Akselerasi jumlah program studi kejuruan, vokasi, dan profesi; investasi dilakukan untuk pengembangan satuan pendidikan pada perguruan tinggi dan sekolah-sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan nonformal. 12. a. Peningkatan jumlah dan mutu publikasi ilmiah dan HAKI; kegiatan ini berkaitan dengan peran perguruan tinggi yang memiliki otonomi keilmuan dengan melakukan penelitian dan pengembangan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 12. b.Peningkatan kreativitas, entrepreneurship, dan kepemimpinan mahasiswa; Pemberian bekal kepemimpinan serta jiwa entrepreneur yang memadai bagi mahasiswa yang mandiri untuk menghadapi tantangan dan kemajuan iptek, serta peka terhadap peluang dan perubahan. 13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pendidikan; kegiatan ini berupa pengembangan sistem, metode, dan materi pembelajaran dengan menggunakan TIK. Rencana Startegi Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009, hh. 6-71. Program strategis peningkatan mutu dan relevansi pendidikan secara keseluruhan dapat digambarkan pada grafik berikut; Sumber: Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009, Grafik 4.2, h. 72. Permasalahan Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia Implementasi dan Penyempurnaan Standar Nasional Pendidikan dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Standar Nasional Pendidikan Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dinas Pendidikan Konawe Selatan, 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia, di download dari www.informasiguru.com pada tanggal 23 Januari 2014 Untuk mencapai poin-poin tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 pasal 2 ayat (1) yang sudah merubah PP. No. 19 Tahun 2005 berbunyi Lingkup Standar Pendidikan Nasional meliputi: Iwan Sukma Nuricht, PP No. 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, di download dari www.slideshare.net pada tanggal 23 Januari 2014 Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Standar Isi Standar Proses Standar Tenga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Pendidikan Standar Pembiayaan Pendidikan Standar Penilaian Pendidikan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Sesuai dengan PP. No. 32 Tahun 2014 pasal 1 ayat (29) Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengemban beberapa tugas diantaranya adalah sebagai berikut: Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Menyelenggarakan Ujian Nasional Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran Namun dari implementasi kedelapan kriteria di atas dan Badan Nasional Pendidikan (BSNP) dalam meningkatkan Standar Nasional Pendidikan di Indonesia ternyata masih belum bisa meningkatkan keseluruhan mutu pendidikan di Indonesia. Dalam sebuah Penelitian tahun 2008 berjudul "Madrasah dalam Pemenuhan Standar Layanan Minimal Pendidikan (Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Menurut SNP) di MI dan MTs" hasilnya menunjukkan bahwa komponen pendidik dan tenaga kependidikan MI dan MTs yang terdiri dari guru, kepala dan pengawas, baru memenuhi SNP sebesar 72 % untuk guru, 74 % untuk kepala dan 66 % untuk pengawas. Penelitian tahun 2009 tentang "Kesiapan Madrasah dalam Pemenuhan SNP (Standar Pengelolaan Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Prasarana) di MTsN", menunjukkan bahwa MTsN baru memenuhi SNP sekitar 60 % untuk Standar Pengelolaan, 61 % untuk Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan 58 % untuk Standar Sarana Prasarana. Ini berarti bahwa madrasah belum memenuhi SNP pada tiga komponen tersebut. Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan, di download dari www.balitbangdiklat.kemenag.go.id pada tanggal 23 Januari 2014 Oleh sebab itu pemerintah dan kalangan yang berkompeten dalam bidang pendidikan harus bisa lebih memperhatikan tidak melihat background pengola pendidikan. Perluasan dan Peningkatan Mutu Akreditasi Sesuai dengan PP. No. 32 Tahun 2013 Pasal 1 ayat (28) menyebutkan bahwa akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya akreditasi ini dijalan oleh badan akreditasi yang selanjutnya disebut dengan Badan Akreditasi Nasional (BAN). Dari sebuah situs di Papua bahwa sebanyak 39 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang beroperasi di Provinsi Papua dan Papua Barat sebagian besar dinyatakan belum terakreditasi baik institusinya, termasuk juga dari 127 program studinya (Prodi) sebanyak 74 prodi (58,27%) belum terakreditasi bahkan 7 program studinya dinyatakan telah kadaluwarsa. Suluh Papua, Masih Banyak Perguruan Tinggi Belum Terakreditasi, di download dari www.suluhpapua.com pada tanggal 24 Januari Ini menimbulkan sebuah pertanyaan kenapa? Apakah yang salah dari BAN-PT ataukah Perguruan Tinggi tersebut? Ini perlu ada pembenahan lagi baik dari BAN-PT atau PT tersebut. Pengembangan Guru Sebagai Profesi Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Sebagai sebuah profesi, guru bekerja berdasarkan payung hukum. Pada Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (pasal 1, butir 1), menyebutkan bhwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Uhar Suharsaputra, Pengembangan Profesi Pendidik (Guru), didownload dari www.uharsputra.wordpress.com pada tanggal 24 Januari 2014 Namun masih ada saja yang mencoreng nama baik guru, dari sebuah berita yang penulis kutip dari kompas bahwa di Jakarta ada sebuah kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru berinisial T (46) terhadap siswinya sendiri berinisial MA (17) di Jakarta Timur, beberapa waktu lalu, berkembang. T diduga melakukan pelecehan seksual kepada murid lainnya. Kompas, Korban Pelecehan Seksual Guru Lebih dari Satu?, didownload dari www.kompas.com pada tanggal 24 Januari 2014 Ini sungguh aib bagi seluruh guru di dunia. Pendidikan kecakapan hidup Pendidikan kecakapan hidup (life skills) adalah pendidikan yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri. UU No.2 Th 2003 tentang Sisdiknas Pasal 26 ayat 3. Salah satu pendidikan kecakapan hidup adalah menerapkan mata pelajaran muatan lokal. Sebagaimana tercantum dalam UU sisdiknas pasal 37, ”Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat muatan lokal”. Secara konseptual, ide mulok itu bagus karena dimaksudkan untuk mengakomodasi potensi-potensi lokal yang tidak mungkin terwadahi dalam kurikulum nasional. Melalui mulok juga diharapkan dapat dikembangkan berbagai model pendidikan praktis yang sifatnya aplikatif sehingga setelah lulus sekolah memiliki bekal untuk hidup. Mulok adalah suatu jawaban atas tuntutan masyarakat agar sekolah tidak tercerabut murid dari akar-akar lingkungan geografis, ekonomi, social dan budaya. Oleh sebab itu , secara konseptual tekanan mulok adalah mengacu pada kondisi local sekolah itu berada. Tapi dalam tingkat implementasinya, pelajaran mulok itu tersentral pada tingkat propinsi artinya jenis mata pelajaran mulok dalam suatu propinsi itu sama. Pada umumnya jenis mata pelajaran mulok yang diberikan adalah Bahasa Daerah, Kesenian, Olah Raga dan atau ketrampilan. Darmaningtyas, Pendidikan yang Memiskinkan,(Yogyakarta: Galang Press,2004), h. 9 Hal yang paling mencerminkan pada potensi lokal adalah bahasa daerah, justru dalam penerapannya ada beberapa kelemahan seperti: (1) Materi pengajaran bahasa daerah lebih banyak menekankan pada pembahasan peribahasa, arti kosakata, isi dari sebuah teks, perubahan bahasa kasar ke bahasa halus, dan bagaimana menulis dengan huruf kuno(honocoroko, hanacaraka), sedang pembahasan tentang tata bahasa daerah yang baik dan bagaimana mengucapkan satu kata lewat metode menyimak, jarang dilaksanakan. Padahal tidak semua siswa di sekolah tersebut adalah asli orang daerah tersebut. (2) kegiatan pembelajaran masih menggunakan gaya lama, yaitu ceramah dan jarang melibatkan kegiatan praktek seperti presentasi menggunakan bahasa daerah halus, atau memberikan sambutan dengan menggunakan bahasa daerah. (3) Guru jarang atau bahkan mungkin tidak pernah memakai peralatan multimedia seperti tape, dan TV untuk mengajarkan bahasa daerah di kelas. Padahal sumber belajar anak-anak tidak hanya ada di buku diktat mereka saja. http://coec.blogspot.com/2008/11/penggunaan-multimedia-dalam-pengajaran.html, (diakses tanggal 23/1/2014). Seakan-akan mulok menjadi pelajaran pelengkap saja. Malahan pada kurikulum 2013 muatan lokal bahasa daerah akan dihapus. Bahkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan Nasional  perihal penghilangan muatan lokal (mulok) pada kurikulum 2013. http://regional.kompas.com/read/2013/01/02/21525469/Muatan.Lokal.Dihapus..Gubernur.Jabar.Kirim.Surat.ke.Mendiknas, (diakses tanggal 23/1/2014). Pengembangan Sekolah bertaraf Internasional Pada tahun 90-an, banyak sekolah-sekolah yang didirikan oleh suatu yayasan dengan menggunakan identitas internasional tetapi tidak jelas kualitas dan standarnya, banyak orang tua yang mampu secara ekonomi memilih menyekolahkan anaknya ke luar negeri. Selain itu belum adanya payung hukum yang mengatur penyelenggaraan sekolah internasional mengingat perlunya membangun sekolah berkualitas sebagai pusat unggulan (center of excellence) pendidikan. Atas fenomena di atas, Pemerintah mulai mengatur dan merintis sekolah bertaraf internasional sebagai bangsa yang besar, Indonesia perlu pengakuan secara internasional terhadap kualitas proses, dan hasil pendidikannya. Dasar hukumnya UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional) pasal 50 ayat 3, yakni: “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang- kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”. Namun implementasinya RSBI-SBI memunculkan dualisme pendidikan dan sebagai bentuk baru liberalisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris dalam proses mengajar juga dianggap menghilangkan jati diri bangsa. Selain itu, RSBI-SBI juga dinilai memberikan beban biaya yang mahal. Dalam pelaksanaannya banyak penyimpangan, baik mengenai biaya, kualitas kurikulum yang tidak mencerminkan jati diri bangsa Indonesia maupun kualitas lulusan yang tidak semegah statusnya. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia. http://nasional.sindonews.com/read/2013/01/09/16/705138/dihapusnya-rsbi, (diakses tanggal 23/1/2014). Perguruan Tinggi yang masuk 100 besar Asia meningkat Pada tahun 2000, Indonesia masih berhasil menempatkan empat perguruan tinggi dalam kategori 100 terbaik Asia. Yakni, UI rangking 61, UGM rangking 68, Undip rangking 73, dan Universitas Airlangga rangking 75 (Asia Week edisi 30 Juni 2000). Namun setelah itu, tak ada lagi PT Indonesia yang mampu bertahan di rangking 100 besar Asia. Sementara di tengah terjadinya penurunan kualitas PT tanah air, negara-negara Asia lainnya seperti India, Cina dan Singapura malah mampu terus meningkatkan mutu akademiknya. India, yang sebelumnya di tingkat Asia pun belum tercatat pada ranking 100 besar, ternyata kini telah mampu mencapai ranking dunia. Bahkan Singapura telah menempatkan universitasnya pada urutan 18 dunia. http://www.beritaindonesia.co.id/lentera/1539-kapan-indonesia-miliki-universitas-berkelas-dunia, (diakses tanggal 23/1/2014). Dalam QS World University Rankings 2013, peringkat kampus Indonesia turun drastis. Sebagian besar merosot hingga 100 peringkat. Padahal, kampus-kampus Asia mulai menunjukkan dirinya di kancah dunia. Universitas Indonesia (UI), misalnya. Tahun ini hanya menempati peringkat 309+, padahal tahun lalu UI bercokol di peringkat ke-273. Institut Teknologi Bandung (ITB) "hanya" turun sekira 10 peringkat, yakni dari 451-500 (2012) ke 461-470 (2013). Sementara, peringkat Universitas Gadjah Mada (UGM)ngedrop 100 peringkat. Tahun ini UGM hanya sanggup berada di rangking 501-550 dari peringkat tahun lalu 401-450. Penurunan 100 peringkat juga dialami Universitas Airlangga (Unair), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Diponegoro (Undip), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Universitas Brawijaya (UB). Kelima kampus itu menempatkan diri di peringkat 701+, padahal tahun lalu mereka berada di rangking 601+. http://kampus.okezone.com/read/2013/09/10/373/863655/ini-penyebab-kampus-ri-lemah-di-dunia, (diakses tanggal 23/1/2014). PENUTUP Kesimpulan Implementasi peningkatan mutu pendidikan di Indonesia masih jauh dari rencana dan harapan. Selama pendidikan masih dipolitisasi, korupsi, kolusi dan nepotisme pendidikan di Indonesia tidak akan pernah maju. Cermin mutu pendidikan di Indonesia terlihat pada perilaku petinggi-petinggi pemerintah pendidikan yang lebih mengorientasikan pendidikan pada aspek kepintaran atau kecerdasan intelektual saja. Indikatornya adalah kecerdasan siswa banyak diukur pada upayanya untuk menghapal dan menguasai berbagai pengetahuan, terutama pada ilmu-ilmu eksakta, atau lebih menekankan pada aspek kognitif saja. Sedangkan aspek aplikasi atau afektif dan psikomotor diabaikan. Hal lain yang diabaikan adalah aspek pembentukan karakter (akhlak) peserta didik. Saran Hendaknya pemerintah dalam membuat setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampak negatifnya, dan juga harus memper-timbangkan kondisi sosologis dan tata aturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga pemerintah hendaknya bersungguh-sungguh memperhatikan sektor pendidikan dengan membuat kebijakan tanpa dinodai oleh kepentingan-kepentingan individu dan golongan. Sebagai contoh di Finlandia siapa pun presidennya dan menteri pendidikannya tidak akan berpengaruh signifikan terhadap masa depan pendidikan. Karena fungsi pemerintah dalam memajukan sektor pendidikan adalah dukungan finansial dan legalitas. Gurulah yang berwewenang terhadap pendidikan karena guru dipandang sebagai sosok yang paling mengerti mau dibawa kemana wajah pendidikan Indonesia. DAFTAR PUSTAKA Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan, di download dari www.balit-bangdiklat.kemenag.go.id. Darmaningtyas, Edi Subkhan, Manipulasi Kebijakan Pendidikan, (Jakarta: Resist Book, 2012), h. 2 Darmaningtyas, Pendidikan yang Memiskinkan, Yogyakarta: Galang Press,2004. Dinas Pendidikan Konawe Selatan, 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia, di download dari www.informasiguru.com. Iwan Sukma Nuricht, PP No. 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, di download dari www.slideshare.net. Kompas, Korban Pelecehan Seksual Guru Lebih dari Satu?, didownload dari www.kompas.com. Rencana Startegi Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009. Suluh Papua, Masih Banyak Perguruan Tinggi Belum Terakreditasi, di download dari www.suluhpapua.com. Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2010. Uhar Suharsaputra, Pengembangan Profesi Pendidik (Guru), didownload dari www.uharsputra.wordpress.com. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional http://coec.blogspot.com/2008/11/penggunaan-multimedia-dalam-pengajaran.html http://kampus.okezone.com/read/2013/09/10/373/863655/ini-penyebab-kampus-ri-lemah-di-dunia http://nasional.sindonews.com/read/2013/01/09/16/705138/dihapusnya-rsbi http://regional.kompas.com/read/2013/01/02/21525469/Muatan.Lokal.Dihapus..Gubernur.Jabar.Kirim.Surat.ke.Mendiknas, http://www.beritaindonesia.co.id/lentera/1539-kapan-indonesia-miliki-universitas-berkelas-dunia