610.7
Ind
m
MODUL
PENDIDIKAN PANCASILA
DI POLITEKNIK KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
Pe nyus un ;
Dr. I da Sug i a r t i , S . Kep., Ne rs., M .H. Ke s
Setya di N ug roh o, S H ., M .H
A n di Ruhba n, SST., M. Ke s
Drs . Muha mma d N a s ir, M .Pd
Katalog Dalam Terbitan. Kementerian Kesehatan RI
610.7
Ind
m
Indonesia. Kementerian Kesehatan RI. Badan Pengembangan
dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Modul Pendidikan Pancasila di Politeknik Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI.— Jakarta : Kementerian
Kesehatan RI. 2020
ISBN 978-623-301-103-7
1. Judul
I. HEALTH EDUCATION,
II. CITIZEN SCIENCE
III. TEACHING
PenDIDIKAn PAnCAsILA
MODUL PENDIDIKAN PANCASILA
DI POLITEKNIK KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
Penyusun ;
Dr. Ida sugiarti, s. Kep., ners., M.H. Kes
setyadi nugroho, sH., M.H
Andi Ruhban, ssT., M. Kes
Drs. Muhammad nasir, M.Pd
PUSAT PENDIDIKAN SDM KESEHATAN
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
TAHUN 2020
I
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
sAMBuTAn KePALA BADAn PPsDM KeseHATAn
Pada era ini Pendidikan Tinggi banyak mengahadapi tantangan.
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi sangat pesat terutama
Perkembangan Teknologi informasi. Banyak aktivitas kehidupan
mengalami disrupsi teknologi. Civitas akademika perlu mengantisipasi
perkembangan ini sehingga dapat menyikapi dengan bijak dan
memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut, serta menepis
dampak negatifnya.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat
mengharuskan Pendidikan Tinggi melakukan Langkah-langkah
strategis agar kemajuan yang ada tidak melunturkan karakteristik
lulusan Pendidikan tinggi Indonesia yang tetap memiliki akar yang kuat
terhadap nilai-nilai luhur bangsa. Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU)
tetap dipertahankan dalam mendasari pembelajaran di Pendidikan
tinggi. Sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 35 ayat 5 dan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib
pada Kurikulum Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan
Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia merupakan
mata kuliah yang bersifat saling menunjang dan mendukung serta
dilaksanakan secara mandiri.
MKWU di perguruan tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman dalam
pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna mengantarkan
mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten
mampu mewujudkan nilai-nilai dasar keagamaan dan kebudayaan,
rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat. Peningkatan
kemampuan pikir, rasa, dan perilaku yang lebih bermartabat sebagai
landasan membangun lingkungan di sekitarnya sehingga lulusan
eksis dan siap menghadapi tantangan global dan perilaku yang lebih
integratif dengan berbagai disiplin ilmu.
Pengembangan pembelajaran daring melalui Sistem pembelajaran
Online Poltekkes Kemenkes (SPOKES) dan Virtual Learning Poltekkes
Kemenkes (VILEP) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
dan materi ajar terstandar yang bermutu di seluruh Poltekkes Kemenkes
melalui platform aplikasi SPOKES. SPOKES dilaksanakan oleh Poltekkes
Kemenkes yang telah memiliki LMS VILEP untuk menyelenggarakan
mata kuliah yang dapat diikuti oleh mahasiswa dari Poltekkes Kemenkes
lainnya. Dengan SPOKES diharapkan akan diperolehnya standarisasi
II
PenDIDIKAn PAnCAsILA
bahan ajar dan sistem pembelajaran di seluruh Poltekkes Kemenkes di
Indonesia. Sebagai awal, disusun empat e-modul MKWU yaitu Pancasila,
Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan Pendidikan Budaya Anti
Korupsi (PBAK) yang akan diupload di VILEP.
Akhir kata semoga e-modul MKWU ini bermanfaat bagi Poltekkes
Kemenkes dan dapat membentuk sikap insan Indonesia yang beradab,
berilmu, profesional dan berkepribadian Indonesia yang kokoh serta
berkontribusi terhadap kesejahteraan kehidupan bangsa.
Jakarta,
Desember 2020
Plt. Kepala Badan PPSDM Kesehatan,
Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS
NIP. 196405201991031003
III
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
KATA PenGAnTAR
Puji syukur dipanjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas
berkah dan karunia-Nya “E-Modul Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU)”
telah selesai disusun.
MKWU merupakan mata kuliah wajib di perguruan tinggi sesuai dengan
amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi, Pasal 35 ayat 5 yang menyatakan bahwa kurikulum Pendidikan
Tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan,
dan Bahasa Indonesia. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib
pada Kurikulum Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa pendidikan
Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia merupakan
mata kuliah yang bersifat saling menunjang dan mendukung serta
dilaksanakan secara mandiri.
Sebagai langkah awal, pada tahun anggaran 2020 ini Pusdik SDMK
memfasilitasi penyusunan empat e-modul MKWU yaitu Pancasila,
Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan Pendidikan Budaya Anti
Korupsi (PBAK) yang akan diunggah di Virtual Learning Poltekkes
Kemenkes (VILEP). E-modul ini diharapkan dapat digunakan secara
optimal sehingga capaian pembelajaran untuk tiap mata kuliah ini
terstandar.
Ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami
sampaikan kepada semua tim penyusun dan penyunting (editor) atas
sumbangsih yang telah diberikan dengan terbitnya e-modul ini.
Masukan dan saran untuk perbaikan dan penyempurnaan sangat kami
harapkan. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan sumbangsih
yang berarti bagi pembangunan kesehatan Indonesia.
Jakarta,
Desember 2020
Kepala Pusat Pendidikan SDM Kesehatan,
Dr. Sugiyanto. S.Pd, M.App.Sc
NIP. 196607221989031002
Iv
PenDIDIKAn PAnCAsILA
DAFTAR IsI
SAMBUTAN KEPALA BADAN PPSDM KESEHATAN ..........................II
KATA PENGANTAR..................................................................................... Iv
DAFTAR ISI ................................................................................................... vI
PENDAHULIAN .........................................................................................xIII
Deskripsi ......................................................................................................................xIII
Panduan Belajar ................................................................................................... xIV
Tujuan Akhir...............................................................................................................xV
Visi Pendidikan Pancasila................................................................................xVI
Misi Pendidikan Pancasila ..............................................................................xVI
UNIT I PENGANTAR PENDIDIKAN PANCASILA ...................................1
Kegiatan Belajar 1 : Fenomena Permasalahan Bangsa .................. 2
Tujuan Pembelajaran ................................................................................... 2
Uraian Materi ..................................................................................................... 2
Kegiatan Belajar 2: Landasan dan Tujuan Pendidikan .....................
Pancasila ......................................................................................................................... 9
Tujuan Pembelajaran .................................................................................... 9
Uraian Materi....................................................................................................... 9
Penilaian Pembelajaran .............................................................................12
Kunci Jawaban ..................................................................................................15
v
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Tindak Lanjut Pembelajaran ...................................................................16
Referensi................................................................................................................17
Daftar Istilah .......................................................................................................19
UNIT II SEJARAH PERJALANAN PANCASILA...................................23
Kegiatan Belajar 1 : Sejarah Perjalanan Pancasila di Era .................
Pra Kemerdekaan dan Era Kemerdekaan .............................................26
Tujuan Pembelajaran ...............................................................................26
Uraian Materi ...................................................................................................26
Kegiatan Belajar 2 : Sejarah Perjalanan Pancasila di Era Orde.....
Lama, Era Orde Baru dan Era Reformasi ............................................... 38
Tujuan Pembelajaran .............................................................................. 38
Uraian Materi.................................................................................................... 38
Penilaian Pembelajaran ........................................................................... 46
Kunci Jawaban ................................................................................................ 49
Tindak Lanjut Pembelajaran ................................................................. 50
Referensi .............................................................................................................52
Daftar Istilah ......................................................................................................55
UNIT III PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN ......57
Kegiatan Belajar 1 : Indonesia Sebagai Negara Hukum ...............59
Tujuan Pembelajaran ..................................................................................59
Uraian Materi.....................................................................................................59
vI
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Kegiatan Belajar 2 : Pancasila Sebagai Grundnorm ............................
(Hukum Dasar)......................................................................................................... 64
Tujuan Pembelajaran ................................................................................. 64
Uraian materi ................................................................................................... 64
Kegiatan Pembelajaran 3 : Sistem Ketatanegaran ..............................
Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 .....................................................67
Tujuan Pembelajaran ..................................................................................67
Uraian Materi.....................................................................................................67
Kegiatan Belajar 4 : Nilai-Nilai Pancasila dalam .....................................
Penyelenggaraan Pemerintahan .................................................................71
Tujuan Pembelajaran ...................................................................................71
Uraian Materi......................................................................................................71
Penilaian Pembelajaran ............................................................................74
Kunci Jawaban .................................................................................................77
Tindak Lanjut Pembelajaran ..................................................................77
Referensi.............................................................................................................. 78
Daftar Istilah .....................................................................................................80
UNIT Iv PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA ............................. 83
Kegiatan Belajar 1 : Perumusan Pancasila sebagai Dasar ...............
Negara ........................................................................................................................... 84
Tujuan Pembelajaran ................................................................................. 84
Uraian Materi.................................................................................................... 84
vII
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Kegiatan Belajar 2 : Menilik Sumber Historis-Yuridis-.........................
Sosiologis Pancasila.............................................................................................. 87
Tujuan Pembelajaran ................................................................................. 87
Uraian Materi.................................................................................................... 87
Kegiatan Belajar 3 : Konsep, Esensi, dan Urgensi Pancasila .........
Sebagai Dasar Negara .........................................................................................92
Tujuan Pembelajaran ..................................................................................92
Uraian Materi.....................................................................................................92
Kegiatan Belajar 4 : Penjabaran dan Implementasi Pancasila/...
Butir-Butir Pancasila.............................................................................................97
Tujuan Pembelajaran ..................................................................................97
Uraian Materi.....................................................................................................97
Kegiatan Belajar 5 : Dinamika dan Tantangan Pancasila ...............
sebagai Dasar Negara ........................................................................................102
Tujuan Pembelajaran ................................................................................102
Uraian Materi...................................................................................................102
Penilaian Pembelajaran ..........................................................................105
Kunci Jawaban .............................................................................................. 108
Tindak Lanjut Pembelajaran ............................................................... 109
Referensi.............................................................................................................. 112
Daftar Istilah ..................................................................................................... 115
vIII
PenDIDIKAn PAnCAsILA
UNIT v PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI ..........................................119
Kegiatan Belajar 1 : Hakikat Ideologi........................................................120
Tujuan Pembelajaran ................................................................................120
Uraian Materi...................................................................................................120
Kegiatan Belajar 2 : Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi ...................
Negara ..........................................................................................................................124
Tujuan Pembelajaran ................................................................................124
Uraian Materi...................................................................................................124
Kegiatan Belajar 3 : Pancasila sebagai Ideologi Terbuka...........127
Tujuan Pembelajaran ................................................................................127
Uraian Materi...................................................................................................127
Kegiatan Belajar 4 : Pancasila Sebagai Ideologi Tengah .................
Tanpa Oposisi............................................................................................................ 131
Tujuan Pembelajaran ................................................................................. 131
Uraian Materi.................................................................................................... 131
Kegiatan Belajar 5 : Pancasila Sebagai Working Ideology .......134
Tujuan Pembelajaran ................................................................................134
Uraian Materi...................................................................................................134
Kegiatan Belajar 6 : Reaktualisasi: Tantangan Dan Kritik ...............
Ideologi Pancasila ................................................................................................. 137
Tujuan Pembelajaran ................................................................................ 137
Ix
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Uraian Materi................................................................................................... 137
Penilaian Pembelajaran ..........................................................................143
Kunci Jawaban .............................................................................................. 146
Tindak Lanjut Pembelajaran ................................................................147
Referensi............................................................................................................ 148
Daftar Istilah ..................................................................................................... 151
UNIT vI PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT ......................... 155
Tujuan Pembelajaran ................................................................................ 155
Uraian Materi................................................................................................... 155
Penilaian Pembelajaran ......................................................................... 160
Kunci Jawaban ...............................................................................................163
Tindak Lanjut Pembelajaran ................................................................163
Referensi............................................................................................................ 164
Daftar Istilah ....................................................................................................165
UNIT vII PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA ..............................169
Tujuan Pembelajaran ................................................................................169
Uraian Materi...................................................................................................170
Penilaian Pembelajaran ..........................................................................174
Kunci Jawaban ...............................................................................................177
x
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Tindak Lanjut Pembelajaran ................................................................177
Referensi.............................................................................................................178
Daftar Istilah ....................................................................................................179
UNIT vIII PANCASILA SEBAGAI DASAR NILAI .....................................
PENGEMBANGAN ILMU .........................................................................181
Tujuan Pembelajaran .................................................................................181
Uraian Materi....................................................................................................181
Penilaian Pembelajaran ..........................................................................187
Kunci Jawaban .............................................................................................. 190
Tindak Lanjut Pembelajaran ............................................................... 190
Referensi..............................................................................................................191
Daftar Istilah .....................................................................................................191
xI
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
PenDAHuLIAn
Deskripsi
Pendidikan Pancasila merupakan salah satu Mata Kuliah Wajib
Umum (MKWU) yang harus Anda ikuti di Perguruan Tinggi. Kebijakan
Pendidikan Pancasila mengalami pasang surut pemberlakuannya
di Perguruan Tinggi. Pasca reformasi tahun 1998, stigma muncul
karena pada masa Orde Baru, Pancasila ditafsirkan penuh muatan
politik untuk melanggengkan kekuasaan. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak ada tentang
kurikulum Pancasila. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional menetapkan kurikulum pendidikan tinggi
wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan
bahasa. Materi Pancasila kemudian dimasukan dalam substansi kajian
pendidikan kewarganegaraan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor: 43/Dikti/
Kep/2006 Tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah
Pengembangan Kepribadian Di Perguruan Tinggi. Kemudian melalui
surat edaran Dirjen Dikti No. 914/E/T/2011 tentang Penyelenggaraan
Perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, dijelaskan
bahwa bagi Perguruan Tinggi yang belum menyelenggarakan mata
kuliah Pendidikan Pancasila agar dapat melaksanakan kuliah dengan
bobot minimal 2 SKS, atau dilaksanakan bersama dengan mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan dengan nama Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn) dengan bobot minimal 3 SKS.
Lahirnya ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 2, sistem
pendidikan tinggi di Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Implikasinya,
setiap pendidikan tinggi di Indonesia harus terus mengembangkan
nilai-nilai Pancasila dalam berbagai segi kebijakannya dan harus
menyelenggarakan mata kuliah pendidikan Pancasila secara sungguhsungguh dan bertanggung jawab. Selain itu, terdapat ketentuan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat (5) yang menyatakan bahwa
kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan
agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa
Indonesia, menunjukkan bahwa negara mewajibkan agar pendidikan
Pancasila dilaksanakan dan dimuat dalam kurikulum perguruan tinggi
xII
PenDIDIKAn PAnCAsILA
sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri. Melalui mata kuliah pendidikan
Pancasila ini, diharapkan dapat lebih fokus dalam membina pemahaman
dan penghayatan mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Pancasila sebagai ideologi diharapkan menjadi ruh
dalam membentuk jati diri mahasiswa untuk mengembangkan jiwa
profesionalitas mereka sesuai dengan latar belakang keilmuan di
program studi masing-masing.
Pendidikan Pancasila dilengkapi dengan Modul untuk memudahkan
dalam memahami materi. Modul Pendidikan Pancasila ini terdiri dari
delapan unit. Unit 1 merupakan Pengantar Pendidikan Pancasila. Unit 2
berisi tentang Sejarah Pendidikan Pancasila, sejak era Pra Kemerdekaan
sampai dengan era reformasi. Selanjutnya di Unit 3 berisi tentang
Pancasila Dalam Konteks ketatanegaraan. Unit 4 tentang Pancasila
sebagai Dasar Negara. Unit 5 memuat materi Pancasila Sebagai Ideologi
Negara. Unit 6 tentang Pancasila Sebagai Sistem Filsafat. Selanjutnya
di Unit 7 tentang Pancasila Sebagai Sistem Etika. Unit 8 berisi tentang
Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu.
Panduan Belajar
Untuk mempelajari modul ini, hal-hal yang perlu Anda lakukan adalah
sebagai berikut:
1. Bacalah dengan cermat bagian pendahuluan modul ini
untuk mengetahui tentang apa, untuk apa, dan bagaimana
mempelajari modul ini. Baca daftar isi karena daftar isi akan
menuntun Anda dalam mempelajari materi modul ini.
2. Pelajari modul ini secara berurutan, agar memperoleh
pengetahuan yang utuh.
3. Kuasai pengertian demi pengertian dari bahasan modul ini
melalui proses berpikir Anda sendiri atau bertukar pikiran
melalui diskusi dengan teman belajar Anda atau dengan dosen
atau tutor Anda.
4. Mantapkan pembelajaran untuk memperoleh gambaran
mendalam melalui diskusi kelompok kecil atau kelas pada
kegiatan tutorial.
xIII
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
5. Apabila ada istilah yang tidak dimengerti, Anda dapat melihat
daftar istilah yang berada di bagian akhir setiap Unit.
6. Kerjakan setiap latihan soal di setiap Unit, untuk mengukur
capaian pembelajaran Anda. Apabila ada yang tidak diketahui,
Anda dapat mempelajari kembali materi di Unit terkait.
Apabila masih terdapat kesulitan, silahkan ditanyakan kepada
Dosen Pengampu Mata Kuliah atau baca referensi lain yang
disarankan oleh Dosen Pengampu.
7. Pelajari sumber bacaan lain terutama yang terlampir dalam
referensi di setiap Unit. Dengan membaca referensi lain, anda
juga akan mendapatkan pengetahuan tambahan.
Tujuan Akhir
Setelah mengikuti pembelajaran dalam Modul ini, diharapkan Anda
memiliki pengetahuan serta mampu menjelaskan kembali tentang
Pendidikan Pancasila sehingga dapat memberikan kontribusi yang
konstruktif dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dengan
mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Hal ini berarti mata kuliah Pancasila
merupakan proses pembelajaran dengan menggunakan pendekatan
student centered learning, untuk mengembangkan knowledge, attitude,
dan skill mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa dalam membangun
jiwa profesionalitasnya sesuai dengan program studinya masing-masing,
serta dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai kaidah penuntun
(guiding principle) sehingga menjadi warga negara yang baik (good
citizenship) (Nurwardhani, dkk, 2016). Adapun visi dan misi Pendidikan
Pancasila adalah sebagai berikut;
xIv
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Visi Pendidikan Pancasila
Terwujudnya kepribadian sivitas akademika yang bersumber pada
nilai-nilai Pancasila.
Misi Pendidikan Pancasila
1. Mengembangkan potensi akademik peserta didik (misi psiko
pedagogis).
2. Menyiapkan peserta didik untuk hidup dan berkehidupan
dalam masyarakat, bangsa dan negara (misi psikososial).
3. Membangun budaya ber-Pancasila sebagai salah satu
determinan kehidupan (misi sosiokultural).
4. Mengkaji dan mengembangkan pendidikan Pancasila sebagai
sistem
5. pengetahuan terintegrasi atau disiplin ilmu sintetik (synthetic
discipline),
6. sebagai misi akademik
(Tim Dikti dikutip Nurwardhani, dkk, 2016).
xv
unIT I
PenGAnTAR PenDIDIKAn
PAnCAsILA
Rekan Mahasiswa, pada Unit 1 ini, Anda akan diajak untuk menjabarkan
Konsep Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Unit ini merupakan
pengantar pembahasan dalam Modul Pendidikan Pancasila yang
terdiri dari 8 Unit. Unit ini mengajak mahasiswa untuk mempelajari
tentang fenomena permasalahan bangsa yang menjadi salah satu
dasar pentingnya Pendidikan Pancasila, landasan Pendidikan Pancasila,
tujuan Pendidikan Pancasila dan dinamika serta tantangan Pendidikan
Pancasila.
Unit 1 ini dikemas dalam 2 kegiatan belajar. Dua kegiatan belajar tersebut
disusun dengan urutan sebagai berikut:
• Kegiatan Belajar 1: Fenomena Permasalahan Bangsa
• Kegiatan Belajar 2: Landasan dan Tujuan Pendidikan
Pancasila
1
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Kegiatan Belajar 1 :
Fenomena Permasalahan Bangsa
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti Kegiatan Belajar 1 diharapkan Anda dapat menjelaskan
berbagai fenomena permasalahan bangsa, yang menjadi salah satu
dasar pentingnya mempelajari dan mempraktekkan nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari.
Uraian Materi
Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan berbagai perbedaan.
Sejatinya perbedaan ini menjadi identitas kebhinekaan yang kemudian
melebur dalam tunggal ika menjadi kekayaan identitas nasional. Nilainilai Pancasila yang causa materialisnya adalah bangsa Indonesia sendiri
yang memang majemuk dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam
agamanya ternyata mulai tergerus dalam perkembangan zaman yang
bergerak begitu cepat. Pancasila yang sudah dihimpun oleh para
pendiri bangsa sebagai dasar ideologi dan kepribadian bangsa, secara
operasional, realitas di masyarakat mulai memudar.
Nilai-nilai religius yang memang kental sejak dahulu kala, mulai
ditinggalkan terlihat dari memudarnya toleransi dan saling menghormati
antar pemeluk agama dan kepercayaan. Masyarakat mudah terprovokasi
dan terpecah. Berita hoax dan fitnah mudah beredar dan dipercaya.
Cacian, makian dan kata-kata kasar mudah sekali ditemukan di media
sosial, bahkan dipertontonkan oleh tokoh-tokoh publik. Krisis moral
dan keteladanan melunturkan kepercayaan masyarakat. Tontonan yang
tidak menjadi tuntunan menggerus nilai-nilai religiusitas.
Globalisasi tidak dapat dihindari, dan ternyata membawa dampak yang
signifikan, baik dampak positif maupun negatif. Nilai-nilai Pancasila
seharusnya menjadi filter yang dapat meminimalkan dampak negatif
bahkan mencegahnya, tetapi nampak secara operasional terdapat jurang
perbedaan antara idealitas dan realitas. Globalisasi melambungkan
kesenjangan sosial yang makin melebar. Hampir semua hal dikonversikan
ke dalam nilai uang (Latif, 2018). Keadaban tidak lagi diprioritaskan.
2
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Kehidupan demokrasi yang dikenal sebagai demokrasi Pancasila, tetapi
pada prakteknya seringkali tidak siap dengan perbedaan. Konsekuensi
demokrasi adalah adanya perbedaan yang kemudian harus siap
dimusyawarahkan dengan penuh hikmat kebijaksanaan. Keputusan
akhirnya mengandung kedaulatan rakyat untuk kepentingan rakyat.
Terdapat berbagai persoalan bangsa yang menodai Pancasila sebagai
pedoman hidup bangsa. Berbagai persoalan bangsa yang nampak seperti;
A. Korupsi
Tahun 2020, skor Corruption Perception Index (CPI) Indonesia 40 dan
berada di posisi 85 dari 180 negara. Indonesia berada di peringkat ke-4
di antara negara ASEAN, setelah Singapura, Brunei Darussalam, dan
Malaysia. Di tahun 2019, Denmark dan New Zealand berada di tingkat
pertama dengan perolehan skor 87, disusul dengan Finlandia di peringkat
kedua yang berhasil memperoleh skor 86. Sementara itu, Somalia masih
berada di posisi terendah dengan perolehan skor 9 (KPK, 2020).
Ketika Korupsi Merajalela
https://www.statista.com/chart/16834/countries-and-territoriesranked-on-perceived-public-sector-corruption/
3
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah
penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan
sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain, dan penggunaan
waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi (https://kbbi.web.id/korupsi).
Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary
crime) yang memerlukan upaya luar biasa (extra ordinary effort) pula
untuk memberantasnya. Oleh karena kejahatan korupsi ini mempunyai
dampak yang sangat luas dan dapat merugikan berbagai aspek,
maka diperlukan upaya pencegahan sejak dini (Sumaryati, dkk, 2019).
Sejak tahun 2014, Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian
Kesehatan melaksanakan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2014 tentang
Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014, yaitu
pelaksanaan pendidikan dan budaya antikorupsi kepada mahasiswa
kesehatan dalam bentuk mata kuliah PBAK (Pendidikan dan Budaya
Antikorupsi) sejumlah 2 SKS.
Terdapat 2 definisi korupsi yaitu tindak pidana korupsi dan perilaku
koruptif. Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang
No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang
termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah:
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sedangkan perilaku koruptif tidak terdapat definisinya di dalam peraturan
perundang-undangan. Perilaku koruptif adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan sikap dan tindakan seseorang yang menampilkan
hal-hal yang tidak terpuji yang akan menggiring kepada tindakan
korupsi. Contohnya mencontek, tidak jujur, tidak bertanggungjawab,
titip absen, berbohong, dll. Perilaku tersebut lambat laun bila dilakukan
terus menerus akan membuat seseorang terbiasa (jadi budaya) dan
dapat mendorong melakukan perilaku tidak terpuji yang lebih fatal,
dan ujungnya adalah tindakan korupsi.
Keberadaan Pancasila sebagai pedoman dasar bagi bangsa Indonesia,
dapat menjadi ruh dalam pemberantasan korupsi, sehingga perilaku
koruptif sedikit demi sedikit dapat dilumpuhkan (Sumaryati, dkk, 2019).
4
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Penyebab utama korupsi adalah lemahnya integritas. Berdasarkan KBBI,
kata ‘integritas’ mempunyai pengertian ‘mutu, sifat....”, atau keadaan
yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan
kemampuan yang memancarkan kewibawaan; kejujuran (https://kbbi.
web.id/integritas). Orang yang memiliki integritas dicirikan dengan
kualitas diri dan kualitas interaksi dengan orang lain seperti mematuhi
peraturan dan etika organisasi, jujur, memegang teguh komitmen dan
prinsip-prinsip yang diyakini benar, tanggung jawab, konsisten antara
ucapan dan tindakan, kerja keras dan antikorupsi (Sumaryati, 2019). Hal
ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu menjalankan nilainilai Pancasila diharapkan akan lahir pribadi-pribadi yang berintegritas
yaitu pribadi yang antikorupsi.
Korupsi akan bersimaharajalela karena para penyelenggara negara
tidak memiliki rambu-rambu normatif dalam menjalankan tugasnya.
Para penyelenggara negara tidak dapat membedakan batasan yang
boleh dan tidak, pantas dan tidak, baik dan buruk (good and bad)
(Nurwardani, dkk, 2016).
B. Kesenjangan Sosial
Menurut KBBI, kesenjangan berasal dari kata “senjang” yang berarti:
tidak simetris atau tidak sama bagian yang kiri dan yang kanan, berlainan
sekali atau berbeda, ada (terdapat) jurang pemisah. Masyarakat (society)
adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi
tertutup dan semi terbuka dimana sebagian besar interaksi adalah
antara individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kesenjangan sosial
adalah suatu keadaan ketidakseimbangan sosial yang ada di masyarakat
yang menjadikan suatu perbedaan. Kesenjangan sosial juga merupakan
distribusi yang tidak merata (ketidakadilan dan ketidaksetaraan) yang
dialami oleh individu dan kelompok yang dianggap penting dalam suatu
masyarakat dan penilaian tidak sama serta pengecualian berdasarkan
posisi sosial dan gaya hidup. Juga hak dan kewajiban tidak didistribusikan
secara merata atau ketidaksamaan akses untuk mendapatkan atau
memanfaatkan sumber daya yang tersedia (Najoan, dkk, 2017).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa gini ratio berada
di kisaran 0,4 persen, dan ini didorong oleh konsumsi. Akan tetapi,
ketimpangan pendapatan lebih tinggi yakni mencapai 0,7 persen. Berbagai
macam konflik yang terjadi di Indonesia, menurut Jusuf Kalla, bukan
5
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
dilatarbelakangi oleh agama namun disebabkan adanya ketidakadilan
dari berbagai sisi misalnya ketidakadilan politik maupun ekonomi. Kalla
mencatat, selama Indonesia merdeka ada 15 kali konflik besar yang
disebabkan oleh ketidakadilan terutama konflik antardaerah (Jaramaya,
2017). Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)
menyoroti kesenjangan antara orang kaya dan miskin di Indonesia. TNP2K
menyebut kesenjangan di Indonesia urutan keempat di dunia setelah
Rusia, India dan Thailand. Satu persen orang di Indonesia menguasai
50% aset nasional (Fida Ul Haq, 2019).
Kesenjangan Sosial
https://bidikdata.com/bappenas-ekonomiberkeadilan-kurangi-kesenjangan-sosial.html
C. Degradasi Moral
Degradasi moral telah mencapai taraf yang mengkhawatirkan. Dalam
kamus besar bahasa Indonesia, degradasi moral dapat diartikan sebagai
kemunduran, kemerosotan, penurunan. Sehingga dapat diartikan
degradasi moral adalah kemerosotan atau lunturnya nilai dan moral yang
berlaku di dalam masyarakat. Agar degradasi moral dapat diminimalisir,
sebaiknya diadakan suatu program yang mampu menginternalisasikan
pentingnya pendidikan nilai di dalam keluarga kepada seluruh keluarga di
Indonesia, serta dibentuknya aturan pidana yang lebih ketat kepada pelaku
tindakan penyimpangan berat dalam lingkungan keluarga (Sukardi,
2017). Sinonim istilah lain yang digunakan adalah dekadensi moral atau
kemerosotan moral. Dekadensi moral melanda kehidupan masyarakat,
terutama generasi muda sehingga membahayakan kelangsungan
hidup bernegara. Dekadensi moral itu terjadi ketika pengaruh globalisasi
tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, tetapi justru nilai-nilai dari
6
PenDIDIKAn PAnCAsILA
luar berlaku dominan. Contoh-contoh dekadensi moral, antara lain:
penyalahgunaan narkoba, kebebasan tanpa batas, rendahnya rasa hormat
kepada orang tua, menipisnya rasa kejujuran, tawuran di kalangan para
pelajar. Kesemuanya itu menunjukkan lemahnya tatanan nilai moral
(Nurwardani, dkk, 2016). Dekadensi moral ini merupakan perilaku koruptif.
Dekadensi Moral Remaja
https://www.kompasiana.com/image/justcalljie/5e8
b290e097f364503755ca2/moral-ambyar
Masyarakat miskin karena kondisi sosial ekonomi yang makin senjang
disertai dekadensi moral, maka akan cenderung mudah diprovokasi
dan diintervensi oleh pengaruh dari luar yang dapat menyebabkan
terjadinya disintegrasi bangsa.
D. Perilaku yang merusak lingkungan
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan
perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia,
dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup (Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 Ayat 16).
Populasi manusia semakin bertambah dan mempengaruhi keadaan
alam. Dengan bertambahnya manusia maka semakin meningkatnya
produksi produk untuk dikonsumsi dan salah satunya dengan cara
merusak alam yang ada disekitarnya. Demikian juga hasil dari kegiatan
produksi mengeluarkan limbah yang dibuang ke lingkungan. Limbah
inilah yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Seringkali
manusia tidak memikirkan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) dan
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AM.DAL)
7
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Permasalahan sampah merupakan hal yang krusial karena dampaknya
dapat merusak berbagai sendi kehidupan termasuk lingkungan. Indonesia
diperkirakan menghasilkan 64 juta ton sampah setiap tahunnya. Namun,
merujuk data Sustainable Waste Indonesia (SWI) tahun 2017, dari
angka tersebut baru 7 persen yang didaur ulang, sementara 69 persen
diantaranya menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA). Lebih
parahnya lagi 24 persen sisanya dibuang sembarangan dan mencemari
lingkungan sehingga dikategorikan sebagai illegal dumping (Tim Publikasi,
2019).
E. Masalah Penegakan Hukum yang berkeadilan
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan
nilai, ide, cita yang cukup abstrak menjadi tujuan yang sangat konkrit.
Tujuan hukum atau cita hukum memuat nilai-nilai moral, seperti
keadilan dan kebenaran. Nilai-nilai tersebut mampu diwujudkan dalam
realitas nyata (Rahardjo, 2009). Masalah penegakkan hukum terletak
pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor
itu adalah sebagai berikut: faktor hukumnya sendiri (undang-undang,
faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun
menerapkan hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung
penegakkan hukum, faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum
tersebut berlaku atau diterapkan dan faktor kebudayaan, yakni sebagai
hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam
pergaulan hidup (Soekanto, 2014). Salah satu kunci keberhasilan dalam
penegakan hukum adalah mentalitas atau kepribadian penegak hukum.
Selain itu, budaya hukum masyarakat memegang peranan penting.
Dari uraian materi di atas, kesimpulan apa yang dapat Anda tuliskan?
Silakan untuk menuliskan kesimpulan tersebut di dalam buku catatan
Anda. setelah itu, silahkan melanjutkan pembelajaran ke kegiatan
belajar berikutnya.
8
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Kegiatan Belajar 2:
Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila
Tujuan Pembelajaran
Setelah menyimak materi Kegiatan Belajar 2, diharapkan Anda dapat
menjelaskan kembali landasan dan tujuan dilaksanakannya Pendidikan
Pancasila.
Uraian Materi
A. Landasan Pendidikan Pancasila
Berjalannya Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi mengalami pasang
surut karena kebijakan kurikulum yang berubah-ubah. Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 Ayat
2 menyebutkan bahwa Pendidikan nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pasal 2 di Undang-undang yang sama, terdapat penegasan Kembali
bahwa Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya lahirnya
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi Pasal 2;
Sistem pendidikan tinggi di Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Hal
ini mengandung maksud semua penyelenggaraan Pendidikan harus
berdasarkan Pancasila. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35
ayat (5) menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat
mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia
menunjukkan bahwa negara berkehendak agar pendidikan Pancasila
dilaksanakan dan wajib dimuat dalam kurikulum perguruan tinggi
sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri. Implikasinya, sistem pendidikan
tinggi di Indonesia harus terus mengembangkan nilai-nilai Pancasila
dalam berbagai segi kebijakannya dan menyelenggarakan mata kuliah
pendidikan Pancasila secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab
(Nurwardani, dkk, 2016).
9
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Oleh karena sudah tersurat dengan jelas dalam peraturan perundangundangan, maka Pendidikan Pancasila wajib diselenggarakan di
Perguruan Tinggi sebagai mata kuliah tersendiri, tidak bergabung
dengan mata kuliah Kewarganegaraan.
Pendidikan Pancasila dapat dikembangkan melalui beberapa pendekatan,
diantaranya pendekatan historis, sosiologis, dan yuridis/politik
(Nurwardani, dkk, 2016). Secara historis, nilai-nilai Pancasila digali
dari bangsa Indonesia sendiri sebagai causa materialisnya, sehingga
tidak dapat dipisahkan dengan bangsa Indonesia. Pancasila melewati
perjalanan sejarah yang panjang dari mulai zaman Kerajaan-kerajaan
sampai dengan disahkan di Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sebagai
Dasar Negara. Sumber sosiologis meliputi nilai-nilai kenegaraan dan
kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukan hanya
hasil konseptual seseorang saja, melainkan juga hasil karya besar bangsa
Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri
negara (Kaelan, 2000 dikutip Nurwardani, dkk, 2016). Sumber yuridis
pendidikan Pancasila berdasarkan argumen bahwa Pancasila sebagai
dasar negara merupakan landasan dan sumber dalam membentuk dan
menyelenggarakan negara hukum (rechtsstaat) dengan pemerintahan
yang berdasarkan hukum (rule of law).
B. Tujuan Pendidikan Pancasila
Berdasarkan SK Dirjen Dikti No 38/DIKTI/Kep/2002, Pasal 3, Ayat (2)
bahwa kompetensi yang harus dicapai mata kuliah Pendidikan Pancasila
yang merupakan bagian dari mata kuliah pengembangan kepribadian
adalah menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional, dan dinamis,
serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual dengan cara
mengantarkan mahasiswa:
1. agar memiliki kemampuan untuk mengambil sikap
bertanggung jawab sesuai hati nuraninya;
2. agar memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup
dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya;
3. agar mampu mengenali perubahan-perubahan dan
perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni;
10
PenDIDIKAn PAnCAsILA
4. agar mampu memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya
bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Secara spesifik tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan
Tinggi adalah untuk :
• Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan
ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila
sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
• Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan
nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga
negara Republik Indonesia, serta membimbing untuk dapat
menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
• Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan
mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui sistem
pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945.
• Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu
mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan
pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan
masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan
bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk mampu
berinteraksi dengan dinamika internal dan eksternal
masyarakat bangsa Indonesia.
(Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2013).
Pancasila sebagai Dasar Filsafat negara diupayakan melekat erat dalam
diri setiap warga negara Indonesia. Upaya sengaja keberadaan Pendidikan
Pancasila di Perguruan Tinggi diharapkan sejalan dengan pembudayaan
nilai-nilai Pancasila agar berakar kuat menjadi kepribadian tiap warga
negara. Bung Hatta menyatakan bahwa apa yang diajarkan dalam
proses Pendidikan adalah kebudayaan, sedangkan Pendidikan itu
sendiri adalah pembudayaan (latif, 2018). Pancasila merupakan titik
temu yang menyatukan keragaman bangsa (Latif, 2018). Titik temu ini
11
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
yang akan mencegah terjadinya disintegrasi bangsa. Terkikisnya nilainilai Pancasila, akan mengikis, pertemuan dan persatuan bangsa yang
beraneka ragam budaya, agama, adat-istiadat, suku bangsa, dll. Oleh
karena itu memperkokoh kesatuan bangsa perlu terus dipelihara dan
diupayakan melalui Pendidikan dan pembudayaan nilai-nilai Pancasila
untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu Negara yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Dari uraian materi di atas, kesimpulan apa yang dapat Anda tuliskan?
Silakan untuk menuliskan kesimpulan tersebut di dalam buku catatan
Anda. Untuk mengukur ketercapaian pembelajaran, silakan menjawab
pertanyaan dalam penilaian pembelajaran berikut.
Penilaian Pembelajaran
Untuk menilai pencapaian penguasaan materi, silahkan Anda kerjakan
soal berikut;
1.
Permasalahan bangsa terutama terjadi karena lemahnya integritas
adalah
a. Korupsi
b. Degradasi Moral
c. Perusakan Hutan
d. Kesenjangan Sosial
e. Penegakkan Hukum yang Berkeadilan
2.
Penegakkan hukum terletak pada faktor-faktor yang mungkin
mempengaruhinya, diantara lingkungan dimana hukum tersebut
berlaku, yaitu
a. Faktor hukum
b. Faktor masyarakat
c. Faktor budaya
d. Faktor sosial
e. Faktor ekonomi
12
PenDIDIKAn PAnCAsILA
3.
Faktor hukum yang mempengaruhi penegakkan hukum diantaranya
adalah berikut ini
a. lingkungan, undang-undang, penegak hukum
b. undang-undang, sarana atau fasilitas, penegak hukum
c. sarana atau fasilitas, hasil karya, cipta, dan rasa, lingkungan
d. penegak hukum, undang-undang, hasil karya, cipta, dan rasa
e. hasil karya, cipta, dan rasa, undang-undang, sarana atau fasilitas
4. Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Pancasila.
Kewajiban tersebut termuat dalam peraturan perundang-undangan,
yaitu
a. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
b. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012
c. Undang-Undang No. 29 Tahun 2004
d. Undang-Undang No. 36 Tahun 2014
e. Undang-Undang No. 44 Tahun 2009
5.
Kausa Materialis dari Pancasila itu pada dasarnya adalah
a. Bangsa Indonesia sendiri
b. Soekarno & M. Hatta
c. Soekarno
d. BPUPKI
e. PPKI
6. Pendidikan Pancasila dapat dikembangkan melalui beberapa
pendekatan, nilai-nilai Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri
sebagai causa materialisnya, sehingga tidak dapat dipisahkan dengan
bangsa Indonesia.
a. pendekatan politik
b. pendekatan yuridis
13
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
c. pendekatan historis
d. pendekatan ideologis
e. pendekatan sosiologis
7.
Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila bukan hanya hasil konseptual seseorang saja,
melainkan juga hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang
diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia
sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara
a. pendekatan politik
b. pendekatan yuridis
c. pendekatan historis
d. pendekatan ideologis
e. pendekatan sosiologis
8. Pancasila sebagai dasar negara merupakan landasan dan sumber
dalam membentuk dan menyelenggarakan negara hukum (rechtsstaat)
dengan pemerintahan yang berdasarkan hukum (rule of law).
a. pendekatan yuridis
b. pendekatan historis
c. pendekatan filosofis
d. pendekatan ideologis
e. pendekatan sosiologis
9. Indeks gabungan yang mengukur persepsi korupsi secara global,
urutan negara-negara di dunia berdasarkan persepsi (anggapan)
publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politis. disebut
a. Indeks Persepsi Korupsi
b. Indeks Persepsi Antikorupsi
c. Transparansi Internasional
d. Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
e. Zona Integritas
14
PenDIDIKAn PAnCAsILA
10. Segala sesuatu yang berkaitan dengan sikap dan tindakan seseorang
yang menampilkan hal-hal yang tidak terpuji
a. Tindak Pidana Korupsi
b. Perilaku Koruptif
c. Integritas
d. Korupsi
e. moral
Dari hasil pengerjaan silahkan Anda cocokkan dengan kunci jawaban
yang tersedia, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk menghitung
nilai ketercapaian pembelajaran.
Kunci Jawaban
Silahkan cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban berikut;
1.
A
6.
C
2.
B
7.
E
3.
B
8.
A
4.
B
9.
A
5.
A
10.
B
15
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Tindak Lanjut Pembelajaran
Setelah mempelajari materi di Unit ini dan sudah menyelesaikan soal
yang diberikan, silahkan Anda membaca sumber lain yang ada di
referensi. Anda juga dapat menyimak beberapa video di bawah ini
untuk memperdalam pengetahuan Anda.
1. Penegakkan Hukum dan Delegitimasi Negara, dalam link
berikut; http://www.pn-palopo.go.id/index.php/publikasi/
artikel/42-penegakan-hukum-dan-delegitimasi -negara
2. Bagaimana Pembudayaan Pancasila, dapat Anda simak dalam
link berikut;
http://bit.do/fLwhT
https://www.youtube.com/
watch?v=mThSFHtPNWo
http://bit.do/fLwiG
https://www.youtube.com/watch?v=SKnYnfTg5tE
16
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Referensi
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. (2013). Materi Ajar Mata
Kuliah Pendidikan Pancasila. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan
Dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Fida Ul Haq, Muhammad. (2019). Data Kesenjangan Indonesia: 1% Orang
Kuasai 50% Aset Nasional.
Jaramaya, Rizky (2017). Jusuf Kalla: Ketidakadilan Ciptakan Kesenjangan
Ekonomi.
http://bit.do/fLwjh
https://republika.co.id/berita/olzcxf299/jusuf-kallaketidakadilan-ciptakan-kesenjangan-ekonomi
KPK.(2020).
http://bit.do/fLwjy
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/1462-indekspersepsi-korupsiindonesiamembaik
Latif, Yudi. (2018). Wawasan Pancasila, Bintang Penuntun Untuk
Pembudayaan. Jakarta Selatan: Mizan.
Najoan, Bella, dkk (2017). Peranan Komunikasi Tokoh Masyarakat Dalam
Meminimalisir Kesenjangan Sosial Di Kelurahan Mampang Kota
Depok Jawa Barat. e-journal “Acta Diurna” Volume VI. No. 3.
Tahun 2017.
http://bit.do/fLwjU
h t t p s : //e j o u r n a l . u n s r a t . a c . i d / i n d e x . p h p /
actadiurnakomunikasi/article/view/ 17375/16908.
17
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Nurwardani, Paristiyanti, dkk. (2016). Pendidikan Pancasila Untuk
Perguruan Tinggi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran
dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Penegakan hukum; Suatu Tinjauan Sosiologis.
Cetakan Kedua. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakkan
Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Sukardi, Ratnawati. (2017). Pendidikan Nilai; Mengatasi Degradasi Moral
Keluarga. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan FKIP UNTIRTA
2017 ISBN 978-602-19411-2-6.
Sumaryati, dkk (2019). Panduan Insersi Pendidikan Antikorupsi Dalam
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila. Jakarta Selatan: Direktorat
Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK.
Tim Publikasi. (2019). Menuju Indonesia Peduli Sampah,
http://bit.do/fLwkd
https://katadata.co.id/timpublikasikatadata/
infograf ik/5e9a4c4a336e0/menuju-indonesiapeduli-sampah
18
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Daftar Istilah
MKWU
: Mata Kuliah Wajib Umum yang wajib ditempuh di
Perguruan Tinggi terdiri dari mata kuliah Agama,
Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan,
dan Bahasa Indonesia
Causa
materialis
: Asal mula bahan. Pancasila yang sekarang menjadi
ideologi negara bersumber pada bangsa Indonesia.
Asal mula bahan Pancasila adalah pada bangsa
Indonesia sendiri yang terdapat dalam adat istiadat,
kebudayaan dan agama yang ada di Indonesia.
Hoax
: berita bohong, berita tidak bersumber.
Globalisasi
: proses masuknya ke ruang lingkup dunia. suatu
integrasi internasional yang terjadi karena
pertukaran pandangan dunia.
Corruption
Perception
Index (CPI)
: Indeks Persepsi Korupsi adalah indeks gabungan
yang mengukur persepsi korupsi secara global.
Urutan negara-negara di dunia berdasarkan persepsi
(anggapan) publik terhadap korupsi di jabatan
publik dan politis.
SKS
: Satuan Kredit Semester
Gini Ratio
(koefisien gini)
: Koef isien Gini atau Indeks Gini merupakan
indikator yang menunjukkan tingkat ketimpangan
pendapatan secara menyeluruh. Nilai Koefisien Gini
berkisar antara 0 hingga 1. Koefisien Gini bernilai 0
menunjukkan adanya pemerataan pendapatan yang
sempurna, atau setiap orang memiliki pendapatan
yang sama.
Analisis
Dampak
Lingkungan
(ANDAL)
: ANDAL merupakan salah satu dokumen penyusun
AMDAL, ANDAL merupakan bagian dari AMDAL itu
sendiri yang memuat mengenai deskripsi rinci rona
lingkungan hidup awal, prakiraan dampak penting
dan evaluasi secara holistik terhadap dampak
lingkungan
19
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Analisis
Mengenai
Dampak
Lingkungan
hidup
(AMDAL)
: Kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/
atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/
atau Kegiatan
Illegal
dumping
: Kegiatan pembuangan sampah ilegal, dimana pada
tempat tersebut tidak terdapat proses berupa
pengangkutan menuju TPS (Tempat Penampungan
Sementara) dan TPA (Tempat Pemprosesan Akhir),
serta lokasinya yang tidak memenuhi regulasi yang
telah ditetapkan
20
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Biografi Penulis
Dr. Ida Sugiarti, S. Kep., Ners., M.H.Kes, lahir pada
23 Desember 1978 di Ciamis, adalah lulusan
Universitas Islam Bandung untuk Master (S2)
Hukum Kesehatan dan Doktoral (S3) Ilmu Hukum.
Saat ini beliau menjadi Dosen di Poltekkes
Tasikmalaya sejak 2012 sampai dengan sekarang,
mengajar di Prodi D3 RMIK, D3 Gizi, D3 Farmasi,
D3 Keperawatan, Ners, D3 dan D4 Kesehatan Gigi.
Beliau mengampu beberapa Mata Kuliah, yaitu:
1. Pendidikan Pancasila
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Etika & Hukum Kesehatan
4. PBAK
5. PerUndang-Undangan Kesehatan
6. KKPMT I - IV
Selain itu beliau adalah Ketua Komisi Etik Penilitian Kesehatan (KEPK)
Poltekkes Tasikmalaya sejak 2019 sampai dengan sekarang, dan juga
aktif sebagai Penyuluh Antikorupsi KPK tersertifikasi.
Dalam kesibukannya beliau membuat beberapa karya, antara lain buku:
Pendidikan dan Budaya Antikorupsi (BPPSDM Kesehatan Tahun 2014)
dan E-Modul: Modul PKL RPL (BPPSDM Kesehatan Tahun 2018)
Beliau juga aktif menulis Jurnal dan Prosiding baik tingkat Nasional
dan International, beberapa dianatarnya:
1. Legal Protection of Patient Rights to Completeness and
Confidentiality in Management of Medical Record Documents,
Atlantis-Press, 2nd Bakti Tunas Husada-Health Science
International Conference (BTH-HSIC 2019)
21
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
2. Perbandingan Hukum Informed Consent Indonesia dan
Amerika Serikat, Syiar Hukum 12 (3), 245-268
3. Kelengkapan Pengisian Formulir Laporan Operasi Kasus Bedah
Obgyn Sebagai Alat Bukti Hukum, Jurnal Manajemen Informasi
Kesehatan Indonesia (JMIKI)
4. Pengembangan Sistem Informasi Posyandu Terintegrasi
(SIPTER) Di Wilayah Puskesmas Tawang Kecamatan Tawang
Kota Tasikmalaya, Prosiding Pengabmas 1 (1), 118-123
5. Qualitative Study About Inpatient Medical Records Document
Management in Assembling Part of Medical Record Unit Dr.
Soekardjo Hospital Tasikmalaya, ejurnal.stikes-bth.ac.id
6. Prosedur Penerimaan Pasien Bpjs Di Tempat Pendaftaran
Pasien Rawat Jalan, Media Informasi 13 (2), 36-42
7. Evaluation of Minimum Service Standards Hospital of Medical
Record ServiceTypes in Dr. Soekardjo General Hospital
Tasikmalaya, Proceedings of. The 1 st. International seminar of
health science 2017 Stikes Bakti Tunas Husada
8. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penggandaan
Dokumen Rekam Medis Rawat Jalan di RSUD dr. Soekardjo
Kota Tasikmalaya,
9. APTIRMIKI dan Poltekkes Kemenkes Semarang
10. The Relations of Perception on Wokload with Impelementation
of Public Health Centre Recording and Reporting System,
Proceeding of The 1st International Scientific Meeting on Health
Information (1st ISMoHIM)
Dalam Booklet ini Dr. Ida Sugiarti, S. Kep., Ners., M.H.Kes, menulis untuk
Unit 1 dan 2
22
unIT II
seJARAH PeRJALAnAn
PAnCAsILA
Rekan mahasiswa, Unit kedua ini mengajak mahasiswa untuk mempelajari
tentang Sejarah Perjalanan Pancasila dari mulai Era Pra Kemerdekaan
sampai dengan Era Reformasi.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila
yang disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
pada tanggal 18 Agustus 1945. Penetapan Pancasila sebagai dasar
negara mengalami proses yang panjang dan berliku. Terdapat banyak
peristiwa menyejarah dan banyak pelaku sejarah yang mengantarkan
perjalanan panjang Pancasila sebagai dasar negara. Terdapat beberapa
kepentingan untuk belajar sejarah perjalanan Pancasila, diantaranya ;
1. Memahami bahwa Pancasila sebagai dasar negara sudah
final, berupa Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD
1945 alinea ke empat. Pancasila digali dari nilai-nilai bangsa
Indonesia sendiri sebagai kausa materialis.
2. Melanjutkan untuk mencatatkan tinta sejarah berikutnya dalam
rangka mewujudkan cita hukum dan moral bangsa seperti
23
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
yang tersurat dalam pembukaan UUD 1945 alinea kedua, yaitu
Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
3. Belajar dari sejarah, akan membuat kita memahami ada
kesalahan yang pernah terjadi dan tidak dapat dihapus dari
catatan sejarah. Selanjutnya, penting untuk berpikir dan
bertindak dengan tepat agar tidak mengulang sejarah yang
salah, karena akan merugikan bangsa Indonesia sendiri serta
akan semakin menjauhkan kita dari terwujudnya cita-cita
bangsa.
4. Memahami sejarah juga akan mengantarkan kita kepada
keyakinan, bahwa semua terjadi tidak terlepas dari kehendak
Tuhan. Kemerdekaan terjadi karena “... Atas berkat rahmat
Alloh Yang Maha Kuasa…”, sehingga wajib bagi kita sebagai
makhluk Tuhan dan sebagai bentuk pengamalan Pancasila
sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, untuk bersyukur dan
mengisi kemerdekaan dengan fokus mewujudkan cita-cita
bangsa.
5. Belajar sejarah perjalanan Pancasila, membuat kita mengetahui
siapa pelaku sejarah dan bagaimana kontribusinya dalam
mengantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang
merdeka. Kita seharusnya menghargai dan menghormati serta
meneladani para pelaku sejarah yang telah berjasa mengawal
Pancasila sebagai dasar filsafat negara.
6. Sejarah mencatat persatuan bangsa menjadi modal utama
yang telah mengantarkan kita ke dalam pintu gerbang
kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu sangat penting untuk
mencegah disintegrasi bangsa sebagai bentuk mengamalkan
sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia, agar bangsa ini tetap
kokoh berdiri.
24
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Unit 2 ini dikemas dalam 2 kegiatan belajar. Dua kegiatan belajar tersebut
disusun dengan urutan sebagai berikut:
• Kegiatan Belajar 1: Sejarah Perjalanan Pancasila di Era Pra
Kemerdekaan dan Era Kemerdekaan.
• Kegiatan Belajar 2: Sejarah Perjalanan Pancasila di Era
Orde Lama, Era Orde Baru dan Era Reformasi
25
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Kegiatan Belajar 1 :
sejarah Perjalanan Pancasila di era Pra
Kemerdekaan dan era Kemerdekaan
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti Kegiatan Belajar 1 di Unit 2 ini, diharapkan Anda
mampu mengidentifikasi, menjabarkan, dan menganalisis Sejarah
Perjalanan Pancasila di Era Pra Kemerdekaan dan Era Kemerdekaan.
Uraian Materi
A. Kapan istilah “Indonesia” mulai digunakan?
Sejarah mengenai asal mula Negara ini memakai nama Indonesia
tercantum dalam judul artikel “Tentang Nama Indonesia” di buku
“Mohammad Hatta: Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1927-1977). Dalam
artikel tersebut perjalanan pemakaian nama Indonesia dapat digambarkan
sebagai berikut.
26
PenDIDIKAn PAnCAsILA
B. Bagaimana awal mula sejarah Pancasila sebagai dasar Filsafat Negara?
Pembahasan asal mula atau sebab-sebab Pancasila sebagai dasar
Filsafat Negara dibahas oleh Notonagoro dalam buku “Pancasila Secara
Ilmiah Populer”;
1. Pertama: Bangsa Indonesia sebagai asal mula bahan (causa
materialis), terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan
dalam agama-agamanya.
2. Seorang anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yaitu Bung Karno yang
kemudian bersama-sama Bung Hatta menjadi Pembentuk
Negara, sebagai asal mula bentuk (causa formalis) dan asal
mula tujuan (causa finalis) dari Pancasila sebagai calon dasar
filsafat Negara.
3. Sejumlah sembilan orang, di antaranya kedua beliau tersebut,
semuanya anggota BPUPKI, yang terdiri atas golongangolongan kebangsaan dan agama, dengan menyusun rencana
Pembukaan Undang-undang dasar 1945 dimana terdapat
Pancasila, dan juga BPUPKI yang menerima rencana tersebut,
dengan perubahan, sebagai asal mula sambungan, baik dalam
arti asal mula bentuk maupun dalam arti asal mula tujuan dari
Pancasila sebagai calon dasar filsafat Negara.
4. Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai asal
mula karya (causa effisien), yaitu yang menjadikan Pancasila
sebagai dasar filsafat Negara, sebelum ditetapkan oleh PPKI
baru ada Pancasila sebagai calon dasar filsafat Negara.
Bangsa Indonesia sendiri sebagai asal mula bahan (causa materialis)
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara. Unsur-unsurnya telah terdapat
di dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama yang ada di
Indonesia. Kemudian diidentifikasi oleh para pendiri bangsa (Founding
Father) dan diberi nama Pancasila, secara legal formal kemudian disahkan
oleh PPKI sebagai dasar filsafat Negara, sehari setelah kemerdekaan
Indonesia, yaitu di tanggal 18 Agustus 1945. Dengan Pancasila sebagai dasar
filsafat Negara, bangsa Indonesia sebenarnya tidak lain daripada setia
kepada diri sendiri, mengembangkan pribadi sendiri, dahulunya dalam
adat kebiasaan, kebudayaannya, dan agama-agamanya ketika belum
27
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
bernegara, dan sesudah bernegara juga dalam hidup kenegaraannya
(Notonagoro, 1975).
Proses terbentuknya Pancasila sebagai dasar filsafat Negara, tidak
terlepas dari timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV dan ke V.
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M (Kaelan, 2016)
dengan ditemukannya prasasti yang berupa 7 yupa (tiang batu).
Unsur-unsur nilai dasar kebangsaan Indonesia mulai tampak tercatat
dalam sejarah pada abad ke VII, yaitu ketika berdirinya kerajaan Sriwijaya
di Sumatera, dan kerajaan Majapahit di Jawa Timur, serta kerajaankerajaan lainnya. Dasar-dasar pembentukan nasionalisme berupa
kebangkitan nasional dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa
Indonesia sejak tahun 1908, yang kemudian diikrarkan pada peristiwa
Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Dan puncak sejarah perjuangan
bangsa Indonesia dalam mendirikan bangsa Indonesia baru tercapai
dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal
17 Agustus 1945. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila
disahkan sebagai dasar filsafat negara.
C. Bagaimana Nilai-nilai Pancasila di Zaman Kerajaan-kerajaan?
Kerajaan Kutai (Kalimantan Timur) adalah kerajaan tertua di Indonesia.
Kerajaan Kutai dapat merujuk pada dua kerajaan yang berbeda, yakni:
Kutai Mulawarman/Martapura atau Kutai Kartanegara. Kutai Mulawarman
adalah kerajaan Hindu-Buddha pertama di Indonesia (Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, 2017). Sementara Kutai Kartanegara
adalah kerajaan yang pada akhirnya menaklukan Kutai Martapura dan
berubah menjadi Kesultanan Islam (Kerajaan Islam). Kutai Mulawarman/
Martapura diperkirakan telah berdiri sejak kurang lebih tahun 400
Masehi. Kerajaan tersebut telah memiliki hubungan dagang dengan
India, terbukti dengan ditemukannya prasasti yang berupa 7 Yupa
(tiang batu) yang bertuliskan bahasa Sansekerta. Sansekerta adalah
bahasa Hindu asli yang menggunakan aksara Palawa. Berdasarkan
prasasti tersebut dapat diketahui bahwa Raja Mulawarman mengadakan
kenduri dan memberikan sedekah kepada para Brahmana, dan para
Brahmana membangun yupa itu sebagai tanda terima kasih kepada Raja
yang dermawan (Ismaun, 1975, dikutip Kaelan, 2016). Prasasati tersebut
memberikan gambaran masyarakat Kerajaan Kutai yang teridentifikasi
sebagai zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menunjukkan
28
PenDIDIKAn PAnCAsILA
nilai-nilai sosial politik dan Ketuhanan dalam bentuk kegiatan kerajaan
berupa kenduri, serta sedekah kepada para Brahmana.
Munculnya kerajaan-kerajaan Hindu dan Budha di Nusantara yang
bertahan paling tidak hingga abad 15 M (Latif, 2012). Zaman Sriwijaya Syailendra dari abad ke VII sampai abad ke xII, zaman Singosari - Majapahit
dari abad ke xIII sampai abad ke xVI (Muhammad Yamin, 1958 dikutip
Ismaun, 2005). Kerajaan yang wilayahnya luas yaitu Kerajaan Sriwijaya
dan Kerajaan Majapahit. Sriwijaya menguasai sebagian besar Jawa,
Sumatera, hampir seluruh semenanjung Malaka dan sekitarnya. Sejak
abad ke 7, Sriwijaya telah menjadi kekuatan dagang dan budaya yang
mengagumkan. Bahasa yang umum digunakan adalah bahasa Melayu.
Peta wilayah kerajaan Sriwijaya
https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/c/cf/Srivijaya_Empire_id.svg
Tatanan kehidupan berbangsa di Kerajaan Sriwijaya sudah sedemikian
rupa teratur. Bidang ekonomi ; yaitu mempersatukan pedagang, pengrajin
dan pegawai raja yang disebut Tuha An Vatakvurah sebagai pengawas
dan pengumpul semacam koperasi, sehingga rakyat mudah untuk
memasarkan barang dagangannya (Kenneth R. Hall, 1976, dikutip Kaelan,
2016). Bidang politik ; terdapat pegawai yang mengurusi pajak, harta
benda kekayaan kerajaan, para rohaniwan yang menjadi pengawas
pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci, sehingga
pada waktu itu kerajaan dalam menjalankan sistem negaranya tidak
29
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Ketuhanan (Suwarno, 1993, dikutip
Kaelan, 2016). Bidang agama dan kebudayaan; Sriwijaya di tahun 671 M
menjadi pusat pendidikan Teologi agama Budha dengan mendirikan
Universitas, yang sangat terkenal di negara lain di Asia. Universitas
Sriwijaya tercatat masih berdiri sampai tahun 1023. Salah satu guru
besar yang mempunyai reputasi internasional adalah Dharmakitri
(Widiyatmoko, 2015). Bidang kesejahteraan: tercermin dalam ungkapan
berikut yang berbunyi: “Marvuat vanua criwijaya Siddhayatra subhiksa
“ yang artinya cita-cita negara yang adil dan makmur (Sulaiman, t.th,
dikutip Kaderi, 2015). Sedangkan Kerajaan Majapahit menguasai sebagian
besar (wilayah pantai) Nusantara, meluas ke arah Barat bagian tertentu
Vietnam Selatan dan ke arah Timur sampai bagian Barat Papua (Mulyana,
2008, dikutip Latif, 2012).
Peta wilayah kerajaan Majapahit
https://en.wikipedia.org/wiki/Majapahit#/media/File:Majapahit_Empire.svg
http://bit.do/fLwxK
30
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Nilai-nilai keagamaan, agama Hindu dan Budha, hidup berdampingan
secara damai. Salah satu wilayah kekuasaannya, Pasai telah memeluk
agama Islam. Hal tersebut menggambarkan adanya sikap toleransi dalam
beragama. Dari segi persatuan, dapat dikaji dari “Sumpah Palapa” yang
diucapkan oleh Patih Gajah Mada. Dalam hubungan dengan negara lain
Raja Hayam Wuruk senantiasa mengadakan hubungan dengan baik,
misalnya dengan kerajaan Tiongkok, Ayodya, Champa dan Kamboja.
Dari segi nilai-nilai politik dan nilai musyawarah raja Hayam Wuruk telah
memiliki penasehat di bidang pemerintahan (Kaderi, 2015).
Kemunculan Islam di jazirah Arab sejak abad ke 7 M perlahan merembes
ke Nusantara melalui pedagang-pedagang Muslim. Selain pedagang Arab
juga para pedagang dari India (Gujarat), Persia dan Cina yang membawa
budayanya masing-masing (Latif, 2012). Muncul kerajaan-kerajaan
Islam seperti Samudra Pasai, Demak, dll. Islam pada umumnya tersebar
ke Nusantara secara damai, melalui perdagangan dan pengaruh dari
penguasa yang sudah memeluk agama Islam, sehingga dapat diterima
oleh masyarakat dalam kehidupan sosial politiknya.
D. Zaman Penjajahan Belanda
Portugis dan Spanyol, kemudian diikuti Belanda dan Inggris mencari
jalur pelayaran ke Timur sebagai upaya menemukan pusat rempahrempah. Pada saat itu, Eropa didominasi oleh para pedagang Islam,
diawali dengan jatuhnya Konstantinopel ke tangan Turki Usmani.
Tujuan penjelajahan Bangsa Barat bukan hanya mencari keuntungan
melalui perdagangan rempah-rempah tetapi ada tujuan lain yang
dikenal 3G (Gold, Glory, Gospel). Gold yang berarti mencari kekayaan
dan keuntungan dengan mencari dan mengumpulkan emas, perak
dan bahan tambang dan bahan-bahan lain yang berharga. Glory yang
artinya kejayaan, superioritas, dan kekuasaan. Gospel adalah menjalankan
tugas suci untuk menyebarkan agama. Tahun 1511, wilayah Malaka
dikuasai oleh bangsa Portugis. Selanjutnya menyusul armada Belanda
dipimpin Cornelis de Houtman mendarat di Banten tahun 1596, diikuti
oleh armada lainnya. Tahun 1602, armada-armada Belanda membuat
kongsi dagang bersama yang dikenal sebagai Vereenigde Oost-Indische
Compagnie (VOC) atau Perusahaan Belanda Hindia Timur. Penggabungan
ini mengakhiri persaingan diantara perusahaan-perusahaan dagang
Belanda. Juga membuat Belanda lebih siap menghadapi pesaingnya,
Inggris, Portugis, dan Spanyol (Isnaeni, 2015). VOC bukan hanya sekedar
31
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
kongsi dagang, tapi juga memiliki hak istimewa dari Pemerintah Belanda
yaitu; monopoli perdagangan, memiliki mata uang, mewakili pemerintah
Belanda di Asia, mengadakan pemerintahan sendiri, mengadakan
perjanjian dengan penguasa-penguasa lokal, menjalankan kekuasaan
kehakiman, memungut pajak, memiliki angkatan perang, dan menyatakan
perang. Oleh karena itu, VOC sering disebut “negara dalam negara.” VOC
mengalami keruntuhan abad ke 18, kekuasaan di Nusantara dilanjutkan
oleh Negara kolonial Belanda. Perlawanan rakyat terjadi di berbagai
wilayah Nusantara, perlawanan bersifat kedaerahan dan tidak dilakukan
bersama-sama. Hal ini yang menjadi salah satu sebab perlawanan
mudah dipatahkan sehingga penjajahan berlangsung lama. Berbagai
perlawanan terhadap penjajahan diantaranya di Maluku dipimpin oleh
Pattimura (1817), di Palembang dipimpin oleh Baharuddin (1819), di
Minangkabau dipimpin oleh Imam Bonjol (1821-1837), di Jawa Tengah
dipimpin oleh Pangeran Diponegoro (1825 – 1830), di Aceh dipimpin
oleh Teuku Umar Teuku Tjik di Tiro, Panglima Polim (1860), di Lombok
dipimpin oleh Anak Agung Made (1894-1895), di Tanah Batak dipimpin
oleh Sisingamangaraja (1900) dan di berbagai tempat lainnya.
E. Kebangkitan Nasional sebagai Titik Tolak Kebangkitan Bangsa
Kumpulan Pelajar Indonesia di Belanda mendirikan Indische Vereeniging
(IV) tahun 1908 merupakan pembuka jalan bagi kebangkitan nasional
(Latif, 2012). IV kemudian berubah menjadi Perhimpunan Indonesia (PI)
pada 1924, salah satu tokohnya yaitu Moh. Hatta. Tanggal 20 Mei 1908
lahir suatu Gerakan Kebangkitan Nasional di tanah air yang dipelopori
oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dengan organisasi Budi Utomo.
Selanjutnya berdiri berbagai organisasi sosial kemasyarakatan dan
politik lainnya. Serikat Dagang Islam (SDI) pada tahun 1909, yang
kemudian berubah menjadi Gerakan Politik dengan merubah nama
menjadi Sarekat Islam (SI) pada tahun 1911, yang dipimpin oleh H.O.S
Cokroaminoto. Indische Partij didirikan pada tahun 1913, dipimpin oleh
oleh tiga serangkai, yaitu: Douwes Dekker, Cipto Mangunkusumo,
Ki Hajar Dewantara. Pada tahun 1912 didirikan Muhammadiyah oleh
KH.Ahmad Dahlan dengan peran memperkenalkan institusi-institusi
sosial kepada masyarakat seperti sekolah, klinik, rumah sakit, dll.
Selanjutnya organisasi sejenis lahir Nahdlatul Ulama (NU) yang didirikan
tahun 1926. NU bergerak di bidang keagamaan dan kemasyarakatan.
Partai Nasional Indonesia (PNI) tahun 1927 yang dipelopori oleh Ir.
32
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Soekarno, Cipto Mangunkusumo, Sartono, beserta tokoh-tokoh lainnya.
Pada tahun 1931 PNI dibubarkan oleh pengikutnya, kemudian diganti
dengan Partai Indonesia atau Partindo. Pada tahun 1933, berdiri PNI
Baru (Pendidikan Nasional Indonesia) dengan tokohnya antara lain Moh.
Hatta, St. Syahrir, dengan semboyan Kemerdekaan Indonesia harus
dicapai dengan kekuatan sendiri (Thoyibi, 1997 dikutip Kaelan, 2016).
F. Gema Sumpah Pemuda
Moh. Yamin menyatakan dengan tegas bahwa bangsa Indonesia
dilahirkan pada 28 Oktober 1928 (Ali, 2012). Puncak Gerakan kebangkinan
nasional adalah ketika para pemuda dari berbagai kelompok dan daerah
memunculkan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, yang
isinya yakni ikrar bertanah air satu, berbangsa satu, berbahasa satu:
Indonesia. Sumpah Pemuda tercetus dalam Kongres Pemuda II tanggal
28 Oktober 1928. Namun dua tahun sebelumnya telah dilakukan Kongres
Pemuda I mulai tanggal 30 April hingga 2 Mei 1926 (Sudibyo, 1989).
Naskah Sumpah Pemuda
https://imada.files.wordpress.com/2012/10/teks-sumpah-pemuda.jpg
33
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
G. Zaman Penjajahan Jepang
Pendudukan Jepang dimulai pada bulan Januari 1942. Jepang hadir
dengan mencitrakan diri sebagai saudara tua, dan menjanjikan
kemerdekaan. Kesan tersebut ditampilkan dengan membebaskan
para tahanan politik, membolehkan pengibaran bendera Merah Putih
dan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang sebelumnya dilarang oleh
Belanda. Penjajahan Jepang lebih kejam dan menyengsarakan rakyat
Indonesia, tetapi program-program kemiliterannya memberi ruang
penempaan nasionalisme Indonesia (Latif, 2012). Untuk memperoleh
simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia, maka pada tanggal 29
April 1945 dibentuklah suatu Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Choosakai.
Badan tersebut kemudian dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dengan
tugas pokoknya adalah melakukan penyelidikan terhadap usaha-usaha
persiapan kemerdekaan Indonesia.
H. Sidang BPUPKI 1, Lahirnya Pancasila
Masa persidangan pertama, dilaksanakan mulai tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni
1945, (4 hari). Dengan pembahasan dititikberatkan pada landasan filosofi,
yakni dasar negara Indonesia. Sebelum pidato Soekarno pada 1 Juni,
lebih dari 30 pembicara terlebih dahulu mengemukakan pandangannya
(Latif, 2018). Tokoh pertama yang tampil untuk menyampaikan konsep
dasar negara adalah Mr. Mohammad Yamin. Dalam pidatonya beliau
telah menyampaikan rumusan yang terdiri ata lima dasar, yaitu: 1). Peri
Kebangsaan. 2). Peri Kemanusiaan . 3). Peri Ketuhanan. 4). Peri Kerakyatan.
5). Peri Kesejahteraan. Namun usulan tersebut mengalami perubahan
disaat beliau menyampaikannya secara tertulis, sebagaimana berikut ini:
1). Ketuhanan Yang Maha Esa. 2). Kebangsaan Persatuan Indonesia. 3). Rasa
Kemanusiaan yang adil dan beradab. 4). Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5). Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada sidang hari kedua (tanggal 30
Mei 1945) tokoh yang tampil diantaranya Ki Bagoes Hadikoesoemo dan
K.H. Wahid Hasyim (dua orang tokoh muslim), mereka mengusulkan
agar yang menjadi dasar negara Indonesia adalah ajaran Islam, namun
mereka tidak menyampaikan sesuatu rumusan sebagai tindak lanjutnya.
Kemudian pada sidang hari ketiga (tanggal 31 Mei 1945), tokoh yang
tampil sebagai pembicara utama adalah Prof. Mr. Soepomo. Beliau
mengemukakan lima Dasar negara Indonesia adalah: 1) Persatuan.
2) Kekeluargaan 3) Keseimbangan lahir dan batin. 4) Musyawarah. 5)
34
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Keadilan rakyat. Pada hari terakhir masa persidangan pertama (tanggal
1 Juni 1945) tokoh yang tampil menyampaikan rumusan dasar negara
Indonesia adalah Ir. Soekarno (Bung Karno). Beliau mengusulkan rumusan
dasar negara tersebut diberi nama Pancasila, yang berisikan sila-sila
sebagai berikut: 1) Kebangsaan – Nasionalisme. 2) Peri kemanusiaan
– Internasionalisme. 3) Mufakat – Democratie. 4) Keadilan Sosial. 5)
Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima sila itu diberi nama Pancasila.
Menindaklanjuti hasil pemaparan para tokoh maka dibentuklah sebuah
kepanitiaan yang diberi nama “Panitia Kecil”, yang beranggotakan 8
orang (Panitia 8), dengan tugas utamanya adalah menampung semua
rumusan dan usul-usul yang telah disampaikan pada masa persidangan
pertama. Panitia 8 yang baru dibentuk melakukan pertemuan pada
tanggal 22 Juni 1945 dengan para anggota BPUPKI, yang ketika itu
dihadiri oleh 38 anggota. Dalam rapat gabungan tersebut juga berhasil
membentuk Panitia 9 yang beranggotakan sebanyak 9 orang dengan
Ketua Ir. Soekarno. Panitia 9 ini berhasil menyusun suatu “Rancangan
Pembukaan Hukum Dasar”, yang kemudian oleh Mr. Moh Yamin disebut
dengan “Piagam Jakarta, (Jakarta Charter)”. Atau menurut Soekiman
disebut dengan “Gentlemen Agreement” (Perjanjian Luhur). Perumusan
Dasar Negara yang terdiri atas lima macam atau lima sila, yaitu: 1. KeTuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan
Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan-perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
I. Sidang BPUPKI 2, Pembahasan Undang-undang Dasar
Masa persidangan kedua, berlangsung mulai tanggal 10 Juli 1945 - 16
Juli 1945 (7 hari). Dengan inti pembahasan UUD negara Indonesia.
Sidang memutuskan hal-hal berikut; 1. Pernyataan Indonesia merdeka.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar (disepakati dari Piagam Jakarta),
dan 3. Undang-Undang Dasar (Batang Tubuhnya).
J. PPKI dan Proklamasi Kemerdekaan
Perubahan politik saat itu terjadi ketika takluknya Jepang terhadap
Sekutu. Peristiwa itu ditandai dengan jatuhnya bom atom di kota
Hiroshima pada 6 Agustus 1945 dan di Nagasaki pada 9 Agustus 1945.
35
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Bertepatan dengan tanggal 9 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh
Jepang, kemudian pada tanggal yang bersamaan dibentuk pula sebuah
kepanitiaan, yang diberi nama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) atau Dokuritzu Junbi Iinkai dengan ketuanya Ir. Soekarno. Jepang
akhirnya menyerah tanpa syarat kepada sekutu pada 14 Agustus 1945.
Konsekuensinya menjadikan daerah bekas pendudukan Jepang beralih
kepada kekuasaan Sekutu, termasuk Indonesia. Kekosongan kekuasaan
saat peralihan kekuasaan tidak disia-siakan oleh para tokoh nasional. Para
tokoh muda mengamankan Soekarno dan Moh. Hatta ke Rengasdengklok,
Karawang tanggal 16 Agustus 1945 pukul 03.00 WIB dan kemudian
terjadinya kesepakatan antara golongan tua yang diwakili Soekarno
dan Hatta serta Mr. Achmad Subardjo dengan golongan muda tentang
kapan proklamasi akan dilaksanakan. Penyusunan teks proklamasi pun
dilakukan oleh Soekarno, Hatta, Achmad Soebardjo, dan disaksikan oleh
Soekarni, BM Diah, Sudiro, dan Sajuti Melik hingga sepakat. Puncak
perjuangan bangsa Indonesia adalah dideklarasikannya Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, hari Jumat jam
10.00 WIB bertepatan dengan bulan Ramadhan, bertempat di Jalan
Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta.
Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/0/07/Proklamasi.png
36
PenDIDIKAn PAnCAsILA
K. Sidang PPKI
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yakni 18 Agustus
1945, PPKI bersidang untuk menentukan dan menegaskan posisi bangsa
Indonesia dari semula bangsa terjajah menjadi bangsa yang merdeka.
Putusan-putusan penting yang dihasilkan mencakup hal-hal berikut:
1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara (UUD 1945) yang
terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Naskah Pembukaan
berasal dari Piagam Jakarta dengan sejumlah perubahan.
Batang Tubuh juga berasal dari rancangan BPUPKI dengan
sejumlah perubahan pula.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama (Soekarno
dan Hatta).
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang
anggota intinya adalah mantan anggota PPKI ditambah tokohtokoh masyarakat dari banyak golongan. Komite ini dilantik
29 Agustus 1945 dengan ketua Mr. Kasman Singodimedjo.
(Nurwardani, dkk, 2016).
Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945, berbeda dengan
Piagam Jakarta di Sila Pertama untuk mengakomodir semua kepentingan
masyarakat.
Dari uraian materi di atas, dapatkah Anda menuliskan kembali secara
singkat rangkaian perjalanan Pancasila dari era pra kemerdekaan sampai
ke era kemerdekaan? Silakan untuk menuliskan hal tersebut di dalam
buku catatan Anda. Setelah itu, silahkan melanjutkan pembelajaran ke
kegiatan belajar berikutnya.
37
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Kegiatan Belajar 2 :
sejarah Perjalanan Pancasila di era orde
Lama, era orde Baru dan era Reformasi
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti Kegiatan Belajar 2 di Unit 2 ini, diharapkan Anda
mampu menjelaskan dan menganalisis Sejarah Perjalanan Pancasila
di Era Orde Lama, Era Orde Baru dan Era Reformasi.
Uraian Materi
A. Era Orde Lama
Periode setelah dideklarasikannya Kemerdekaan Republik Indonesia
dan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945, merupakan periode
pemerintahan Presiden Soekarno pada tahun 1945 sampai tahun 1968.
Roda pemerintahan belum berjalan dengan baik karena ada rongrongan
dari luar dan dari dalam negeri. Belanda ingin menguasai kembali
Indonesia dengan berbagai cara. Tindakan Belanda itu dilakukan dalam
bentuk agresi selama kurang lebih 4 tahun.
Setelah pengakuan kedaulatan bangsa Indonesia oleh Belanda pada
27 Desember 1949, maka Indonesia pada 17 Agustus 1950 kembali ke
negara kesatuan yang sebelumnya berbentuk Republik Indonesia Serikat
(RIS). Perubahan bentuk negara dari Negara Serikat ke Negara Kesatuan
tidak diikuti dengan penggunaan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi
dibuatlah konstitusi baru yang dinamakan Undang-Undang Dasar
Sementara 1950 (UUDS 1950). Permasalahannya ialah ketika Indonesia
kembali Negara Kesatuan, ternyata tidak menggunakan Undang-Undang
Dasar 1945 sehingga menimbulkan persoalan kehidupan bernegara
di kemudian hari (Nurwardani, 2016). Indonesia pernah menetapkan
sistem pemerintahan sistem presidensial, parlementer, demokrasi liberal,
dan sistem pemerintahan demokrasi terpimpin. Kondisi tersebut telah
menciptakan instabilitas politik dalam negeri, bahkan hingga terjadinya
Kabinet yang jatuh bangun yang membawa dampak negatif terhadap
kedaulatan negara.
38
PenDIDIKAn PAnCAsILA
B. Dekrit Presiden
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dilaksanakannya
Pemilu yang pertama pada 1955. Pemilu ini dilaksanakan untuk
membentuk dua badan perwakilan, yaitu Badan Konstituante (yang
akan mengemban tugas membuat Konstitusi/Undang-Undang Dasar)
dan DPR (yang akan berperan sebagai parlemen). Pada tahun 1956,
Badan Konstituante mulai bersidang di Bandung untuk membuat UUD
yang definitif sebagai pengganti UUDS 1950. Sebenarnya telah banyak
pasal-pasal yang dirumuskan, akan tetapi sidang menjadi berlarutlarut dan membicarakan kembali dasar negara. Konstituante yang
bertugas membentuk UUD yang tetap bagi negara RI, telah gagal dalam
melaksanakan tugasnya. Atas berbagai alasan di atas, maka Presiden
mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959, yang berisikan sebagai berikut:
1. Membubarkan Konstituante. 2. Menetapkan berlakunya kembali UUD
1945. Serta tidak lagi diberlakukannya kembali UUD 1950. 3. Dibentuknya
MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Setelah
Dekrit Presiden ini, maka UUD 1945 kembali berlaku di Negara Republik
Indonesia hingga sampai saat ini.
C. Beberapa penyimpangan di Era Orde Lama
Sesudah dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno,
terjadi beberapa penyelewengan terhadap UUD 1945;
Pengangkatan presiden seumur hidup oleh MPRS dalam TAP No.III/
MPRS/1960 Tentang Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur
Hidup merupakan salah satu penyimpangan yang terjadi di era orde
lama. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 7 Undang-Undang Dasar
1945. Presiden juga membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955 dan
membentuk DPR-GR tanpa melalui pemilu. Pemusatan kekuasaan pada
Presiden sehingga kewenangannya melebihi ketentuan yang diatur
UUD 1945. Kekuasaan Presiden Soekarno berada di posisi tertinggi yang
membawahi ketua MPRS, ketua DPR, dan ketua DPA yang pada waktu
itu diangkat Soekarno sebagai menteri dalam kabinetnya. Penyimpangan
ideologi mencoreng era ini yaitu dengan penerapan konsep Nasionalis,
Agama dan Komunis (Nasakom) terutama tahun 1960-an bahkan lebih
populer daripada Pancasila. Komunis yang diwakili oleh Partai Komunis
Indonesia (PKI) merupakan partai keempat terbanyak setelah PNI,
Masyumi, dan NU, yang merupakan hasil Pemilu pertama di tahun 1955.
Negara Indonesia masuk dalam salah satu poros kekuasaan dunia yaitu
39
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
poros Jakarta-Moskow-Peking sehingga bertentangan dengan politik
bebas aktif. Indonesia juga memutuskan untuk keluar dari PBB akibat
dari keputusan diterimanya Malaysia sebagai anggota tidak tetap
dewan keamanan PBB, karena saat itu Indonesia sedang berkonfrontasi
dengan Malaysia.
Organisasi PKI menyebarkan paham komunis dan merajalela di Indonesia.
Puncaknya adalah peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang dilakukan
oleh PKI.
Keadaan sudah sangat parah, baik dari segi ekonomi maupun politik.
Gelombang demonstrasi menuntut pembubaran PKI semakin keras,
pemerintah tidak segera mengambil tindakan. Oleh karenanya, pada
tanggal 12 Januari 1966, Gerakan demonstrasi semakin meluas, muncul
Tritura yang berisi; 1. Pembubaran PKI beserta ormas-ormasnya, 2.
Perombakan kabinet Dwikora, 3. Turunkan harga pangan. Pada tanggal
21 Februari 1966 Presiden Soekarno mengumumkan reshuffle kabinet.
Dalam kabinet itu duduk para simpatisan PKI. Kenyataan ini menyulut
kembali mahasiswa meningkatkan aksi demonstrasinya.
D. Era Orde Baru
11 Maret 1966 lahir Surat Perintah Sebelas Maret (supersemar) yang
ditandatangani Presiden Soekarno dan berisi instruksi kepada Letjen
Soeharto. Instruksi tersebut menyatakan bahwa Letjen Soeharto selaku
Menpangab (menteri panglima angkatan darat) untuk mengambil
semua tindakan yang dianggap perlu dalam mengawal jalannya
pemerintahan saat itu. Tugas pokok pemegang Supersemar, adalah
memulihkan keamanan dan ketertiban negara, melakukan tindakan
terhadap pengacau keamanan, yang dilakukan oleh PKI beserta ormasormasnya, serta membubarkan PKI dan Ormas-ormasnya, sekaligus
mengamankan 15 orang Menteri yang duduk dalam Kabinet Orde Lama,
yang kesemuanya terindikasi terlibat dengan G. 30 S PKI dan lain-lain
(Mardoyo, 1978, dikutip Kaderi, 2015).
Sedikit demi sedikit pemerintahan mulai bergeser ke era Orde Baru
di bawah pimpinan Jenderal Soeharto yang diberi kekuasaan lewat
Supersemar. Jenderal Soeharto ditetapkan sebagai pejabat presiden
setelah pertanggungjawaban Presiden Soekarno ditolak MPRS. Kemudian,
Soeharto menjadi presiden sesuai hasil Sidang Umum MPRS (Tap
40
PenDIDIKAn PAnCAsILA
MPRS No xLIV/MPRS/1968) pada 27 Maret 1968 tentang Pengangkatan
Pengemban Ketetapan MPRS No. Ix/1966 sebagai Presiden RI, yang juga
menetapkan bahwa masa jabatan kepresidenan ini adalah lima tahun,
dari tahun 1968 sampai 1973, sesuai dengan UUD 1945.
E. Beberapa penyimpangan di Era Orde Baru
Pancasila di masa Orde Baru merupakan ideologi yang sengaja didesain
menjadi ideologi yang bersifat state-centered theory yang diterapkan
dalam kerangka bagaimana agar masyarakat patuh dan tunduk
(Rachman, dkk, 2012). Pancasila diartikan sama dengan rezim Orde
Baru, dan digunakan untuk melegitimasi kebijakan-kebijakan. Pancasila
dijadikan sebagai asas tunggal bagi Organisasi Politik dan Organisasi
Kemasyarakatan. Periode ini diawali dengan keluarnya TAP MPR No.
II/1978 tentang Pemasyarakatan Nilai-Nilai Pancasila. TAP MPR ini menjadi
landasan bagi dilaksanakannya penataran Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (P-4) atau Eka Prasetya Pancakarsa bagi semua
lapisan masyarakat. Akibat dari cara-cara rezim dalam memasyarakatkan
Pancasila memberi kesan bahwa tafsir ideologi Pancasila adalah produk
rezim Orde Baru (mono tafsir ideologi) yang berkuasa pada waktu itu
(Nurwardani, 2016).
Pemerintahan yang tersentral dan lama, serta budaya yang dibangun
“Asal Bapak Senang” membuat lingkaran kekuasaan dan kroni-kroninya
serta sistem birokrasi banyak yang terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Power tends to corrupt, Absolute power corrupts absolutely (Lord
Acton, 1833-1902). Kebijakan ekonomi lebih banyak berpihak kepada
swasta, dan memperkaya kelompok tertentu sehingga kesenjangan
sosial ekonomi makin lebar. Hal lainnya, pemilihan umum yang kurang
demokratis. Presiden mengontrol perekrutan organisasi politik, pengisian
jabatan ketua umum partai politik harus mendapat persetujuan dari
presiden. Salah satu ciri dari negara yang menganut paham demokrasi
adalah adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam
pemerintahan Orde Baru, dirasakan perlindungan HAM masih kurang
diperhatikan. Selain itu, pengekangan kebebasan pers sebagai salah
satu bentuk kebijakan politik pada masa orde baru.
41
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
F. Era Reformasi
Era Reformasi adalah era sejak bergulirnya roda reformasi yang ditandai
dengan kejatuhan Orde Baru pada Mei 1998. Tepatnya tanggal 21 mei 1998,
Soeharto mengumumkan mundur sebagai presiden untuk menghindari
perpecahan dan meletusnya ketidakstabilan di Indonesia. Runtuhnya
Orde Baru tidak serta merta melahirkan sistem dan tatanan baru yang
yang terbaik dan efektif sebagai sandaran untuk menata kehidupan
berbangsa dan bernegara, karena ada banyak hal yang kemudian
menjadi masalah, termasuk euforia reformasi yang ternyata belum
menemukan bentuk idealnya. Orde reformasi sebagai masa transisi
sedang dan akan terus berlangsung mencari bentuknya. Sampai kapan
era transisi ini berlangsung, sangat tergantung kepada kemampuan
pemerintahan dalam menciptakan sistem yang yang efektif dan dapat
diterima seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintahan orde reformasi dilanjutkan oleh Wakil Presiden Republik
Indonesia, B.J. Habibie. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 8 UUD
1945. Pemerintahan BJ Habibie berlangsung selama 1 tahun 5 bulan.
Pada masa kepresidenannya, Timor Timur lepas dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia melalui referendum yang disponsori PBB. Pada
Sidang Umum 1999, ia memutuskan tidak mencalonkan diri lagi setelah
laporan pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR.
Pemilu yang terselenggara pasca reformasi adalah Pemilu 1999, 2004,
2009, 2014 dan 2019. Pemilu 1999, Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
diangkat sebagai presiden oleh MPR. Bulog Gate, Brunei Gate dan
berbagai permasalahan lainnya menerpa pemerintahan, dan akhirnya
Abdurrahman Wahid dilengserkan dari jabatannya pada Juli 2001.
Pemerintahan dilanjutkan oleh Wakil Presiden Megawati. Di antara
berbagai kebijakan Megawati, privatisasi BUMN dianggap kontroversial.
Dikutip dari buku Problem Demokrasi dan Good Governance di Era
Reformasi (2013), BUMN dijual dengan alasan untuk membayar utang
negara. Megawati diwarisi utang negara yang membengkak imbas dari
krisis moneter pada 1998/1999. Penjualan belasan BUMN yang nilainya
mencapai Rp 18,5 triliun berhasil menurunkan utang. Salah satu privatisasi
yang paling diperdebatkan ialah Indosat. Kala itu, Indosat dijual seharga
Rp 4,6 triliun kepada Tamasek Holding Company, BUMN Singapura.
Lima tahun kemudian, Tamasek menjual saham Indosat kepada Qatar
Telecom dengan harga mencapai tiga kali lipat (Nailufar, 2019). Pemilu
2004 pertama kali dilakukan pemilihan langsung presiden dan wakil
42
PenDIDIKAn PAnCAsILA
presiden dan terpilih Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden,
periode selanjutnya di tahun 2009 terpilih kembali. Pemerintahan Susilo
Bambang Yudhoyono selama 10 tahun lamanya meninggalkan jejak yang
cukup panjang. Terdapat banyak catatan kebaikan dan kekurangan
di masa jabatan dua periode tersebut, demikian juga tentu di masa
presiden-presiden sebelumnya. Presiden SBY juga mengembalikan
sense of stability di bidang ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang
stabil dan konsisten, kurang lebih rata-rata enam persen menjadi
indikatornya. Indonesia pun menjadi anggota G-20, yaitu kelompok
negara-negara di dunia yang dianggap memiliki kekuatan ekonomi
signifikan. Pendapatan per kapita kita meningkat kurang lebih tiga kali
lipat dalam periode 2004-2012. Walaupun demikian, di bidang ekonomi
juga terdapat beberapa catatan penting bahwa angka ketimpangan,
yang direpresentasikan oleh Gini Index, di beberapa tahun terakhir
periode kedua SBY justru membesar. Demikian pula angka kematian ibu
melahirkan yang meningkat beberapa tahun terakhir pemerintahan SBY
(Anonim, 2014). Pemilu 2014 dan 2019 terpilih Presiden Joko Widodo. Visi
Pemerintahan Joko Widodo tahun 2019-2024; Terwujudnya Indonesia
Maju Yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong
Royong. Misinya yaitu;
1. Peningkatan kualitas manusia Indonesia.
2. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing.
3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan.
4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan.
5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa.
6. Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat,
dan terpercaya.
7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa
aman pada seluruh warga.
8. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
9. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan.
http://bit.do/fLwmd
h t t p s : // w w w . p a t a k a . o r . i d / w p - c o n t e n t /
uploads/2018/09/visi-misi-01.Jokowi-Amin-2019.pdf
43
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
G. Pancasila di Era Orde Reformasi
Era Reformasi, setelah diasumsikan berhasil meraih demokrasi pasca
runtuhnya pemerintahan orde baru (1998) ternyata tidak diikuti
oleh penguatan konsolidasi demokrasi. Beberapa kali telah melalui
pergantian rezim pasca tumbangnya orde baru, di akhir masa setiap
kepemimpinan selalu terdapat issue tidak sedap yang menerpa, tidak
menutup kemungkinan pemerintahan kedepannya akan mengalami
nasib yang sama, jika tidak mempercepat langkah menuju penguatan
demokrasi. Pemahaman masyarakat terhadap demokrasi masih sangat
sempit, baru sebatas pada proses pemilihan saja (Heryanto, dkk, 2019).
Implementasi demokrasi di era reformasi di Indonesia mengalami
berbagai sumbatan, Heryanto, dkk (2019), menyebutkan diantaranya;
1. Politik Uang
Dari kontestasi tingkat bawah, pemilihan kepala desa, hingga
ke atas, pemberian uang masih merajalela. Tahun 2014, politik
uang di Indonesia hampir mencapai 33 persen (Muhtadi dikutip
Heryanto, dkk, 2019).
2. Korupsi
Seperti yang dijelaskan di Unit 1, salah satu persoalan bangsa
adalah Korupsi. IPK (Indeks Persepsi Korupsi) Indonesia masih
di warna merah dan skor masih rendah. Undang-Undang 19 No.
2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30 tahun 2002 tentang
KPK mengundang pro kontra, dan ada anggapan melemahkan
KPK.
3. Mahar politik
Mahar politik, meskipun diingkari oleh partai politik, tetapi
mahalnya biaya politik untuk kampanye menunjukkan hal ini
memang ada. Partai politik memerlukan biaya logistik untuk
kampanye dan akhirnya dibebankan kepada kandidat. Realitas
sekarang ini tidak sejalan dengan Pancasila karena kemiskinan
masih terjadi di mana-mana, rasa keadilan masih rendah,
konflik antar-kelompok semakin marak, bahkan simbol-simbol
negara masih sering dipakai untuk kepentingan politik dan
golongan tertentu (Ali, 2009 dikutip Rachman, dkk, 2012).
Berbagai permasalahan muncul seperti yang dibahas di Unit
1; Korupsi, kesenjangan sosial, degradasi moral, perilaku yang
44
PenDIDIKAn PAnCAsILA
merusak lingkungan, penegakan hukum yang berkeadilan.
Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai
tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut
disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh
mahasiswa dan pemuda. Enam tuntutan reformasi itu adalah:
a) Penegakkan Supremasi Hukum
b) Pemberantasan KKN. Reformasi Birokrasi sebagai Syarat
Pemberantasan KKN
c) Pengadilan mantan Presiden Soeharto dan kroninya.
d) Amandemen konstitusi/UUD 1945.
e) Pencabutan dwifungsi TNI/Polri.
f) Pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.
(Prasisko, 2016).
Reformasi di bidang hukum berupa amandemen UUD 1945 dengan
dilaksanakannya perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat
kali perubahan, yakni pada Sidang Umum MPR 1999, 2000, 2001 dan
2002, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman.
Di bidang pemerintahan, sistem pemerintahan yang sentralisasi tidak
mampu mengembangkan aspirasi dan kepentingan daerah oleh karena
itu dilaksanakan Otonomi Daerah (Otda) dan dibuat dasar hukumnya.
Tapi dalam prakteknya otonomi daerah masih jauh dari harapan, karena
otda telah melahirkan raja-raja kecil di daerah, serta menumbuhkan
etnosentrisme sehingga membahayakan persatuan negara.
Dalam kehidupan berdemokrasi, keran reformasi dibuka luas sehingga
menjadi multi partai, tetapi kehidupan politik masih belum stabil dan
sehat. Politik uang dan mahar politik mencederai reformasi. Isu-isu
HAM belum tuntas diselesaikan, dan kasus KKN masih marak terjadi.
Dari uraian materi di atas, kesimpulan apa yang dapat Anda tuliskan?
Silakan untuk menuliskan kesimpulan tersebut di dalam buku catatan
Anda. Untuk mengukur ketercapaian pembelajaran, silakan menjawab
pertanyaan dalam penilaian pembelajaran berikut.
45
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Penilaian Pembelajaran
Untuk menilai pencapaian penguasaan materi, silahkan Anda kerjakan
soal berikut;
1.
Istilah Pancasila diusulkan oleh salah satu tokoh bangsa, yaitu..
a. Ir. Soekarno,
b. Mr. Soepomo
c. Mr. Muh. Hatta,
d. Mr. Muh Yamin,
e. Ki Bagus Hadikusumo.
2.
Sidang BPUPKI kedua menyetujui naskah awal “Pembukaan Hukum
Dasar” yang kemudian dikenal dengan nama...
a. Filsafat Negara (Philosofische Grondslag)
b. Piagam Jakarta
c. Pancasila
d. Ekasila
e. Trisila
3.
Jepang menyerah kepada Sekutu tanpa syarat, merupakan momentum
yang kemudian digunakan untuk mempercepat Proklamasi
kemerdekaan RI. Tanggal berapa peristiwa Jepang menyerah kepada
Sekutu?
a. 13 Agustus 1945
b. 14 Agustus 1945
c. 15 Agustus 1945
d. 16 Agustus 1945
e. 17 Agustus 1945
4. Perubahan situasi yang cepat menimbulkan kesalahpahaman antara
kelompok pemuda dengan Soekarno dan kawan-kawan sehingga
46
PenDIDIKAn PAnCAsILA
terjadilah penculikan atas diri Soekarno dan M. Hatta ke sebuah
kota, yaitu...
a. Linggarjati
b. Cikini, Jakarta
c. Saigon, Vietnam
d. RengasDengklok
e. Pegangsaan Timur, Jakarta
5.
Berbagai penyimpangan terhadap Pancasila di era orde baru,
diantaranya adalah
a. Pengangkatan Presiden seumur hidup oleh MPRS melalui TAP
No.III/MPRS/1960
b. Penyimpangan Ideologi Pancasila menjadi Nasakom (Nasionalis,
Agama, Komunis)
c. Pancasila sebagai alat mempertahankan kekuasaan
d. Pembubaran DPR hasil pemilu 1 tahun 1955
e. Gerakan G 30 S PKI
6. Era Orde baru di awali dengan kejadian genting yang tercatat dalam
sejarah, yaitu
a. Tritura
b. Supersemar
c. G. 30 S PKI
d. Dekrit Presiden
e. Pemilu yang pertama tahun 1955
7.
Masa persidangan pertama BPUPKI, dilaksanakan mulai tanggal 29
Mei 1945 - 1 Juni 1945, (4 hari). Dengan substansi dan inti pembahasan
dalam persidangan dititikberatkan pada pembahasan tentang
a. pembahasan UUD negara Indonesia
47
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
b. pembentukan tentara kebangsaan dan tentang keuangan
c. landasan filosofi, yakni dasar negara Indonesia.
d. penetapan bentuk negara dan penyusunan Hukum Negara
e. pembahasan persiapan kemerdekaan
8. “Sumpah palapa” yang diucapkan oleh Patih Gajah Mada yang
disampaikannya dalam sidang ratu dan Menteri-Menteri di Paseban
Keprabun Majapahit pada tahun 1331, yang berisikan nilai-nilai….
a. Nilai-nilai keagamaan,
b. Nilai-nilai toleransi
c. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan,
d. Nilai-nilai dalam hubungan dengan negara lain.
e. Nilai-nilai politik dan nilai musyawarah
9. Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai
tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan
oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan
pemuda. Beberapa tuntutan reformasi itu adalah, KECUALI ...
a. Mengamandemen UUD NRI 1945
b. Menegakan Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
c. Menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia
(HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN)
d. Melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat
dan daerah
e. Mewujudkan kebebasan pers
10. Gerakan Budi Utomo adalah merupakan awal pergerakan Nasional
di tanah air untuk mewujudkan suatu bangsa yang merdeka yang
berkuasa, dipelopori oleh
a. H.O.S Cokroaminoto
b. dr. Wahidin Sudirohusodo
48
PenDIDIKAn PAnCAsILA
c. Douwes Dekker
d. Cipto Mangunkusumo
e. Ki Hajar Dewantara
Dari hasil pengerjaan silahkan Anda cocokkan dengan kunci jawaban
yang tersedia, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk menghitung
nilai ketercapaian pembelajaran.
Kunci Jawaban
Silahkan cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban berikut;
1.
A
6.
C
2.
B
7.
C
3.
B
8.
C
4.
D
9.
B
5.
C
10.
B
49
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Tindak Lanjut Pembelajaran
Setelah memahami materi di Unit ini dan Anda sudah menyelesaikan Soal
yang diberikan, silahkan membaca sumber lain yang ada di referensi. Anda
juga dapat menyimak beberapa video di bawah ini untuk memperdalam
pemahaman Anda.
1. Dari Hindia ke Indonesia: Pergulatan Mencari Nama Sebuah
Bangsa
http://bit.do/fLwnb
https://www.youtube.com/watch?v=2fK47yckuds
2.
Sejarah Lahirnya Pancasila melalui link berikut:
http://bit.do/fLwnj
https://www.youtube.com/watch?v=sxlYdRmg_d8
3.
Sejarah Masuknya Bangsa Barat di Indonesia link
berikut;
http://bit.do/fLwuE
https://www.youtube.com/watch?v=xHF4yOBrbnA
http://bit.do/fLwuR
https://www.youtube.com/watch?v=eA7MbqRcFvI
4.
Sumpah Pemuda lihat link berikut:
http://bit.do/fLwu7
https://www.youtube.com/watch?v=QbhkHG17Eis
5.
Pembahasan UUD 1945
http://bit.do/fLwvb
https://www.youtube.com/watch?v=lkKU3qNf-y4
50
PenDIDIKAn PAnCAsILA
6. Bahasan Merdeka, Indonesia Dalam Peristiwa, silahkan lihat link
berikut:
http://bit.do/fLwvp
https://www.youtube.com/watch?v=GjH1vBpIQSw
7. Pancasila
http://bit.do/fLwvF
https://saintif.com/butir-butir-pancasila/butir-butirpancasila/
8. Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan, lihat link berikut;
http://bit.do/fLwvM
https://www.youtube.com/watch?v=5Ux92D4cqqg
51
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Referensi
Ali, R. Moh. (2012). Pengantar Ilmu Sejarah Indonesia. Yogyakarta: LKis
Pelangi Aksara.
Anonim. (2014). Jokowi dan Catatan Pemerintahan SBY.
http://bit.do/fLwAJ
https: //www.cnnindonesia.com/
nasional/20141020121441-33-6948/jokowi-dan-catatanpemerintahan-sby
Bambang Sumadio, dkk. (1977). Sejarah Nasional Indonesia III dan IV.
Departemen P dan K: Jakarta.
Dhakidae, Daniel ; Pane, Nina, 1948-. (2015). Mohammad Hatta : Politik,
Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977) / editor, Nina Pane ; pengantar,
Daniel Dhakidae. Jakarta : Kompas.
Hakim, Luqman. (2013). Problem Demokrasi dan Good Governance di
Era Reformasi. Malang ; Universitas Brawijaya Press.
Ismaun. (2005). Pengantar Sejarah Sebagai Ilmu dan Wahana Pendidikan.
Bandung : Historia Utama Press.
Isnaeni, Hendri F. (2015). Hari Ini VOC Berdiri.
http://bit.do/fLwAe
https://historia.id/kuno/articles/hari-ini-voc-berdiriDWVe3
Jones Russell. (1973). Earl, Logan and “Indonesia”. In: Archipel, volume
6, (1973). pp. 93-118. DOI :
http://bit.do/fLwAr
https://www.persee.f r/doc/arch_0044-8613_1973_
num_6_1_1130
52
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Kaderi, Alwi. (2015). Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi.
Banjarmasin: Antasari Press.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Sejarah Indonesia.
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Latif, Yudi. (2018). Wawasan Pancasila, Bintang Penuntun Untuk
Pembudayaan. Jakarta Selatan: Mizan.
Latif, Yudi. (2012). Negara Paripurna. Cetakan Ke Empat. Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama.
MS. Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Nailufar, Nada Nibras. (2019). Perjalanan Politik Megawati: 3 warisannya
yang dipuji dan dibuly.
http://bit.do/fLwAA
https: //yogyakar ta.kompas.com/
read/2019/07/26/ 15130301/perjalanan-politikmegawati-3-warisannya-yang-dipuji-dan-dibully?page=all.
Nurwardani, Paristiyanti, dkk. (2016). Pendidikan Pancasila Untuk
Perguruan Tinggi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan Kemenristekdikti.
Notonagoro. (1975). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Djakarta: Pantjuran
Tudjuh.
Prasisko, Yongky Gigih. (2016). Gerakan Sosial Baru Indonesia: Reformasi
1998 dan Proses Demokratisasi Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi
Vol. 3 No. 2, Agustus 2016.
http://bit.do/fLwAZ
h t t p s : // j u r n a l . u g m . a c . i d / j p s /a r t i c l e /
download/23532/15529
53
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Rachman, dkk. (2012). Wacana Pancasila Dalam Era Reformasi (Studi
Kebudayaan Terhadap Pasang Surut Wacana Pancasila dalam
Kontestasi Kehidupan Sosial dan Politik). Jurnal Pemikiran Sosiologi
Volume 1 No.2 , November 2012.
Sudiyo. (1989). Perhimpunan Indonesia sampai dengan Lahirnya Sumpah
Pemuda. Jakarta: Bina Aksara.
Widiyatmoko, Bayu. (2015). Kronik Peralihan Nusantara, Liga Raja-raja
Hingga Kolonial. Yogyakarta: Mata Padi Pressindo.
54
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Daftar Istilah
Causa formalis : Asal mula bentuk. Seorang anggota Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI), yaitu Bung Karno yang
kemudian bersama-sama Bung Hatta menjadi
Pembentuk Negara. Sukarno yang mengenalkan
istilah Pancasila. Kemudian dwitunggal SoekarnoHatta mendeklarasikan Negara.
Causa finalis
: Asal mula tujuan. Asal mula tujuan ditetapkannya
Pancasila yaitu sebagai calon dasar filsafat Negara.
Causa efisien
: Asal mula karya. Pancasila sebagai dasar filsafat
Negara yang ditetapkan dalam Sidang PPKI.
Abad
: Sebutan untuk jangka waktu seratus tahun. Satu
abad bersamaan dengan sepuluh dekade. Abad
ini, abad ke-21, bermula pada tahun 2001 hingga
tahun 2100.
yupa
: Istilah Yupa digunakan untuk prasasti yang
dipahatkan pada tugu atau tiang batu.
Prasasti
: Piagam atau dokumen yang ditulis pada bahan
yang keras dan tahan lama.
Palawa
: Sebuah aksara yang berasal dari India bagian
selatan. Aksara ini sangat penting untuk sejarah
di Indonesia karena aksara ini merupakan aksara
dari mana aksara-aksara Nusantara diturunkan.
Konstantinopel : Sekarang Istanbul, kota terpadat di Turki yang
menjadi pusat perekonomian, budaya, dan sejarah
negara tersebut. Konstantinopel didirikan oleh
Kaisar Romawi Konstantinus I di atas situs sebuah
kota yang sudah ada sebelumnya, Bizantium, yang
didirikan pada permulaan masa ekspansi kolonial
Yunani, kemungkinan besar sekitar 671-662 SM.
Rezim
: Tata pemerintah negara atau pemerintahan yang
berkuasa
Etnosentrisme
: Seseorang yang berasal dari kelompok etnis yang
cenderung melihat budaya mereka sebagai yang
terbaik dibandingkan dengan kebudayaan yang lain
55
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
56
unIT III
PAnCAsILA DALAM KonTeKs
KeTATAneGARAAn
Mempelajari Pancasila dalam kontek ketatanegaraan secara mendalam
perlu diawali dengan memahami sejumlah konsep dasar tentang tatanan
hukum di Indonesia. Konsep dasar ini merupakan pengantar bagi rekan
mahasiswa untuk mempelajari pokok bahasan Pancasila dalam kontek
ketatanegaraan. Dalam modul ini rekan mahasiswa akan mempelajari
sejumlah aturan dasar tentang dasar dasar pembentukan hukum di
Indonesia. Setelah rekan mahasiswa mempelajari materi dalam modul
ini diharapkan dapat memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Menjelaskan tentang Indonesia sebagai negara hukum.
2. Pancasila sebagai Grundnorm atau Norma dasar.
3. Menjelaskan sistem ketatanegaraan RI berdasarkan Pancasila
dan Undang Undang Dasar1945
4. Menjelaskan Nilai nilai Pancasila dalam penyelenggaraan
Pemerintahan.
Kemampuan ini perlu rekan mahasiswa miliki sebagai calon tenaga
Kesehatan profesional, dikarenakan dalam Hukum Tata Negara terdapat
57
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
banyak aturan hukum yang menyangkut hak kewajiban warga negara
termasuk hak kewajiban tenaga Kesehatan terkait dengan pelayanan
Kesehatan yang memerlukan jiwa kemanusiaan sebagaimana terdapat
dalam sendi sendi Pancasila. Untuk itu diperlukan pemahaman tentang
dasar dasar aturan hukum dan nilai nilai luhur Pancasila, seperti disajikan
dalam modul ini.
Untuk memudahkan Anda belajar, dalam modul ini akan disajikan
pembahasan dan latihan dalam butir uraian dalam 4 kegiatan belajar
sebagai berikut :
Kegiatan Belajar 1: Indonesia sebagai negara hukum.
Kegiatan Belajar 2: Pancasila sebagai Grundnorm atau Norma dasar.
Kegiatan belajar 3: Sistem Ketatanegaran RI Berdasarkan Pancasila
Dan UUD 1945
Kegiatan Belajar 4: Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan.
58
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Kegiatan Belajar 1 :
Indonesia sebagai negara Hukum
Tujuan Pembelajaran
Setelah membaca Kegiatan Belajar 1 diharapkan Anda dapat menjelaskan
tentang Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) bukan sebagai
negara kekuasaan (machstaat). Memahami dalam arti yang sesungguhnya
bahwa sebagai negara hukum memiliki makna bahwa segala aspek
kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan
harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Hukum senantiasa harus
ditegakkan dan peran serta masyarakat dalam penegakkan hukum
sangat diperlukan.
Uraian Materi
A. Ketentuan Indonesia sebagai negara hukum
Rekan rekan mahasiswa, coba kita mengingat Kembali tentang
keberadaan negara kita sebagai negara hukum (rechstaat) bukan
merupakan negara kekuasaan (maachstaat). Indonesia adalah negara
yang berdasar atas negara hukum. Ini adalah bunyi pada pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 sebelum diamandemen. Adapun setelah dilakukan
amandemen, dalam amandemen ketiga yang disahkan tanggal 10
November 2001 dalam pasal 1 ayat (2) berbunyi “Negara Indonesia
adalah negara hukum”
Disamping ketentuan tersebut di atas, juga terdapat pengaturan yang
terdapat dalam pasal yang lain yang menegaskan bahwa Indonesia
adalah merupakan negara hukum yaitu:
Bab x pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
Dalam pasal 28 ayat (5) yang berbunyi bahwa untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
59
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur,
dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna bahwa segala aspek
kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan
harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Hal ini karena UUD 1945
adalah merupakan hukum dasar yang mengatasi dan membatasi aturan
hukum lainnya. Namun demikian UUD 1945 bukanlah merupakan hukum
dasar tertinggi, karena di atasnya masih ada Pembukaan UUD 1945 yang
didalamnya terdapat Pancasila yang merupakan sumber dari segala
sumber hukum (dalam pengertian formil maupun materiil).
Untuk mewujudkan negara hukum salah satunya diperlukan perangkat
hukum yang digunakan untuk mengatur keseimbangan dan keadilan
di segala bidang kehidupan dan penghidupan rakyat melalui peraturan
perundang-undangan (Admin, 2016).
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat
norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan
oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur
yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan (Taniredja,
dkk, 2019). Dengan demikian bahwa peraturan perundang-undangan
mempunyai peranan yang penting dalam negara hukum Indonesia.
B. Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum
Rekan mahasiswa sekalian, bagaimana Pancasila dalam tatanan hukum
di Indonesia?
Pancasila adalah merupakan paradigma Pembangunan Bidang Hukum
yang berkeadilan. Hal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran
bahwa tertib social, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya
dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum yang berpihak
kepada keadilan.
Konsep negara hukum Pancasila artinya suatu sistem hukum yang
didirikan berdasarkan asas-asas dan kaidah atau norma-norma yang
terkandung/tercermin dari nilai yang ada dalam Pancasila sebagai dasar
kehidupan bermasyarakat.
60
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Nilai-nilai luhur Pancasila dituangkan dalam pembukaan UUD 1945
dan secara tegas dinyatakan sebagai dasar Ideologi Negara Republik
Indonesia. Artinya Pancasila dipakai sebagai dasar untuk mengatur dan
menyelenggarakan tata pemerintahan negara Indonesia.
Sebagaimana pendapat Prof. Subekti SH, dalam bukunya yang berjudul
“Dasar dasar Hukum dan Pengadilan” bahwa tujuan hukum adalah :
mengabdi pada tujuan negara yang pada pokoknya adalah mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Diharapkan adanya penegakkan hukum secara adil, perlakuan yang
sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara dihadapan
hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai
alat kekuasaan dan bentuk bentuk manipulasi hukum lainnya (TAP MPR
RI Nomor VI/MPR/2001).
Terdapat unsur unsur yang yang harus diterapkan dalam negara hukum
yaitu:
1. Terdapat sistem pemerintahan negara yang didasarkan pada
kedaulatan rakyat.
2. Dalam menjalan Pemerintahan harus berdasarkan hukum atau
peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
3. Adanya badan yang melakukan pengawasan terhadap
Lembaga peradilan yang bebas dan mandiri, dimana Lembaga
tersebut benar benar tidak memihak siapapun.
Peran dari anggota masyarakat maupun warga negara dalam berpartisipasi
untuk ikut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijakan yang
dilakukan oleh pemerintah (Taniredja, dkk, 2014).
C. Peran masyarakat dalam penegakkan hukum/penyelenggaraan negara
Masyarakat memegang peran penting dalam upaya penegakan hukum
yang ada di tanah air. Dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi,
penerapan hukum akan lebih bisa dirasakan oleh seluruh khalayak
masyarakat. Penegakkan itu juga dapat dimulai dari pengawasan
terhadap kebijakan pemerintah dalam penyelenggaran pemerintahan.
61
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Sebagai contoh, partisipasi publik dapat pula kita temukan dalam
Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada bab VI Pasal 8
dan Pasal 9. yang mengatur tentang pengertian dan wujud peran serta
masyarakat.
Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat
untuk ikut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih. Kemudian
Ayat (2) menyatakan hubungan antara penyelenggara negara dan
masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas
umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3. Adapun bagaimana peran serta serta masyarakat ini diwujudkan
dinyatakan dalam pasal 9 ayat (1) yang berbunyi peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk
1. hak mencari memperoleh. dan memberikan informasi tentang
penyelenggaraan negara;
2. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari
penyelenggara negara;
3. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung
jawab terhadap kebijakan
Penyelenggara Negara; dan hak
memperoleh perlindungan hukum.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah mengeluarkan PP No. 68 tahun
1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam
Penyelenggaran Negara, Kemudian PP No. 71 tahun 2000 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan
Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta
Inpres No. 5 tahun 2005 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Dalam Lampiran Inpres No. 1 tahun 1989, juga dikatakan bahwa
pengawasan masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh warga
masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tertulis kepada aparatur
Pemerintah yang berkepentingan, berupa sumbangan pemikiran, saran,
gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun yang
disampaikan baik secara langsung maupun melalui media.
62
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Dengan demikian dari kutipan kalimat di atas menunjukkan bahwa
masyarakat dapat melakukan penegakkan hukum harus memiliki
tingkat kesadaran hukum yang tinggi. Dengan tingkat kesadaran
hukum yang tinggi, maka masyarakat tidak akan melakukan tindakan
yang melawan hukum atau melakukan upaya hukum dengan cara yang
salah. Untuk meningkatkan kesadaran hukum maka negara harus hadir
dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Selanjutnya
bagaimana rekan mahasiswa sebagai calon tenaga Kesehatan yang
pada suatu saat nanti akan melakukan praktek pelayanan Kesehatan
terkait dalam peranannya terhadap penegakkan hukum?
Seorang tenaga kesehatan ketika menjalankan praktek pelayanan
Kesehatan senantiasa harus sesuai dengan peraturan perundangundangan. Dengan demikian berarti telah ikut berperan terhadap
penegakkan hukum.
Contoh:
1. Tenaga Kesehatan ketika menjalankan praktek telah memiliki
Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP).
Hal ini telah memenuhi ketentuan dalam pasal 46 Undang
Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Seorang laki laki dan perempuan melakukan pernikahan
dengan cara agama masing masing dan dicatat sesuai dengan
ketentuan perundang undangan, berarti telah sah menurut
agama dan pemerintah.
Hal ini telah memenuhi ketentuan dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang
Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Kedua contoh tersebut diatas adalah salah satu bentuk peran serta
masyarakat dalam penegakkan hukum.
(sumber Komisi Yudisial; UU 36/2014 dan UU no. 1 /1974; Pengawasan
dan partisipasi masyarakat, Ditjenpp.kemenkumham.go.id).
63
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Kegiatan Belajar 2 :
Pancasila sebagai Grundnorm (Hukum Dasar)
Tujuan Pembelajaran
Setelah membaca Kegiatan Belajar 2 diharapkan Anda dapat menjelaskan
tentang Pancasila adalah merupakan Norma dasar (grundnorm/
staatsfundamentalnorm) yaitu merupakan sumber dari segala sumber
hukum negara Indonesia. Mahasiswa memahami bahwa segala tatanan
hukum di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai nilai Pancasila.
Uraian materi
Setelah mempelajari materi sebelumnya tentang Indonesia sebagai
nengara hukum, semoga rekan mahasiswa telah mendalami lebih lanjut
tentang bagaimana kepatuhan kita sebagai warga negara terhadap
hukum dinegara kita. Selanjutnya kita akan membahas mengenai
Pancasila sebagai norma dasar atau Grundnorm.
A. Pengertian Pancasila sebagai grundnorm atau sebagai Norma Dasar.
Pancasila merupakan falsafah dasar, pandangan hidup dan ideologi
kenegaraan Indonesia, sehingga Pancasila juga mengandung cita
hukumnya (rechts dee) tersendiri, yang menempatkannya sebagai
norma dasar bernegara (Grundnorm/Staatsfundamentalnorm), sebagai
sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Pancasila dapat berdiri dengan kuat jikalau dilakukan dengan koheransi
antar sila sila dan konsisten dengan peraturan perundang undangan
yang dibuat serta korespondensi dengan realita sosial (Latif, Tt).
B. Landasan Pancasila menjadi Hukum Dasar
Pancasila sebagai dasar falsafah negara, mengandung konsekuensi
bahwa secara formil Pancasila sebagai norma hukum dasar positif,
objektif dan subjektif adalah mutlak tidak dapat diubah dengan jalan
hukum. Begitu juga dari sisi materiil juga mutlak tak dapat diubah, hal ini
karena kehidupan kemasyarakatan. Kebudayaan, termasuk kefilsafatan,
64
PenDIDIKAn PAnCAsILA
kesusilaan, keagamaan merupakan sumber hukum positif yang unsur
unsur intinya telah ada dan hidup sepanjang masa, disamping sifat
kenegaraannya juga mempunyai sifat adat kebudayaan (cultural) dan
sifat keagamaan (religius). Berdasarkan TAP MPRS nomor xx/MPRS/1966
ditegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum. Pancasila mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai filsafat
bangsa, Pancasila mengandung nilai nilai luhur bangsa Indonesia.
Nilai nilai luhur itu kemudian tertuang dalam pembukaan UUD 1945
dan secara tegas dinyatakan sebagai dasar Ideologi Negara Republik
Indonesia. Artinya Pancasila dipakai sebagai dasar untuk mengatur
dan menyelenggarakan tata pemerintahan negara Indonesia. (Toyibin
dan Djahiri, 1997).
C. Kedudukan Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila
Konstitusi Proklamasi, (UUD 1945) baik dalam pembukaannya, maupun
dalam pasal-pasal batang tubuhnya, dapat memberikan landasan
idiil dan struktural yang kuat, untuk bekerja setingkat demi setingkat
merealisasikan dasar dan haluan Pancasila.
Ada tiga arus utama ideologi yang mewarnainya:
a) ideologi-ideologi berhaluan keagamaan,
b) ideologi-ideologi berhaluan kebangsaan, dan
c) ideologi-ideologi berhaluan sosialisme.
Ketiga arus utama ideologi tersebut memiliki perbedaan perspektifnya
masing-masing, namun menemukan titik temu itu setidaknya dalam tiga
ukuran sebagai ciri implementasi semangat Pancasila yakni : unitarisme,
demokrasi permusyawaratan, dan sosialisme.
Ketiga ciri tersebut bisa dijadikan ukuran minimal untuk menilai apakah
Pancasila sebagai grundnorm/staatsfundamentalnorm dijabarkan
secara konsisten dalam batang tubuh UUD 1945 atau tidak. Dengan
demikian kita bisa memberikan penilaian, apakah konstitusi-konstitusi
Indonesia lainnya, selain Konstitusi Proklamasi, masih bisa dikatakan
sesuai dengan Pancasila atau tidak (Almuhtar, 2016).
65
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Rekan mahasiswa sekalian, demikian secara singkat tentang Pancasila
sebagai Grundnorm atau norma dasar dalam tata hukum di Indonesia.
Selanjutnya Rekan mahasiswa dapat mencari berbagai sumber untuk
mendalami tentang Pancasila sebagai grundnorm atau norma dasar
dalam tata hukum di Indonesia.
Dari uraian materi di atas, kesimpulan apa yang dapat Anda tuliskan?
Silakan untuk menuliskan kesimpulan tersebut di dalam buku catatan
Anda. setelah itu, silahkan melanjutkan pembelajaran ke kegiatan
belajar berikutnya.
66
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Kegiatan Pembelajaran 3 :
sistem Ketatanegaran Berdasarkan Pancasila
dan uuD 1945
Tujuan Pembelajaran
Setelah membaca Kegiatan Belajar 3 diharapkan Anda dapat menjelaskan
tentang Pancasila merupakan sistem dalam ketatanegaraan Indonesia
yang merupakan Yuridis Konstitusional, yaitu merupakan norma dasar
dalam penyelenggaraan negara dan merupakan sistem ketatanegaraan
negara Indonesia.
Uraian Materi
Rekan rekan mahasiswa sekalian, apa sudah siap untuk melanjutkan
kegiatan pembelajaran selanjutnya? Setelah kita membahas pembelajaran
ke II tentang Pancasila sebagai Grundnorm, kita akan lanjutkan
pembelajaran ke III tentang Sistem ketatanegaraan berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Dengan berubahnya era orde baru ke dalam era reformasi Indonesia
mengalami perubahan yang sangat mendasar dalam hal sistem
ketatanegaraan. Perubahan tersebut secara umum dapat kita lihat
dengan adanya perubahan/amandemen UUD 1945 sebanyak empat
kali. Komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan,
Batang Tubuh dan Penjelasannya, dilakukan perubahan, sehingga hanya
terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Penjelasan UUD 1945, juga
dihapuskan. Hal ini adanya kontroversi dimana penjelasan UUD 1945
tidak ikut disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sedangkan
materi yang ada didalamnya sebagian dimasukkan, diubah dan ada
pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen.
Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga
berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke
dalam lembaga-lembaga negara.
Perubahan undang-undang dasar ini, terjadi sangat cepat tanpa dimulai
melalui perencanaan yang cukup. Hal ini terjadi karena didorong oleh
67
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
tuntutan perubahan-perubahan yang sangat kuat pada awal reformasi
antara lain tuntutan atas kehidupan negara dan penyelenggaraan
pemerintahan yang lebih demokratis, penegakan hukum yang lebih
baik, penghormatan atas hak- hak asasi manusia dan berbagai tuntutan
perubahan lainnya.
Namun demikian dalam amandemen tidak mengubah pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini karena Pembukaan UUD 1945
memuat dasar-dasar filosofis dan dasar normatif dari berdirinya NKRI.
Oleh karena itu, jika terjadi perubahan atas Pembukaan UUD 1945 akan
berarti mengubah negara RI. Dengan demikian, amandemen UUD 1945
pada hakikatnya dilakukan untuk menyempurnakan, melengkapi, dan
memperjelas implementasi dasar filosofi dan dasar normatif dalam
Pembukaan UUD 1945 ke dalam batang tubuh UUD 1945.
Dari uraian diatas dapat dimengerti bahwa kedudukan Pancasila yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 tidak pernah berubah sebagai
dasar negara dan sebagai Norma dasar dalam segala peraturan mengenai
penyelenggaraan negara.
UUD 1945 merupakan keseluruhan naskah yang meliputi; (1) pembukaan
yang terdiri atas 4 alinea; (2) Batang tubuh yang berisi Pasal 1 sampai
Pasal 37, terdiri dari 16 BAB, 3 peraturan peralihan dan 2 ayat aturan
tambahan.
Sehingga dengan demikian, baik Pembukaan UUD, batang tubuh
dan penjelasan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang utuh yang
merupakan bagian satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
Penjelasan dari sistematika di atas, jelas Pembukaan UUD 1945 mempunyai
kedudukan Lebih tinggi dibanding Batang tubuh, alasannya dalam
Pembukaan terdapat :
1. Dasar Negara (Pancasila)
2. Fungsi Dan Tujuan Bangsa Indonesia
3. Bentuk Negara Indonesia (Republik)
Oleh karena begitu pentingnya pembukaan UUD 1945 maka pembukaan
tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan
Batang tubuh bisa diubah (diamandemen). Pancasila yang secara jelas
68
PenDIDIKAn PAnCAsILA
berada dalam pembukaan UUD 1945 maka kedudukannya sebagai
dasar negara adalah merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan
negara dan merupakan sistem ketatanegaraan negara Indonesia.
Dengan demikian seluruh ketentuan atau aturan dalam ketatanegaraan
Indonesia harus berdasarkan pada Pancasila dalam arti untuk tatanan
di segala bidang.
Pokok pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 kemudian dituangkan
ke dalam UUD 1945 kedalam pasal pasalnya, oleh karena itu pembahasan
tentang konsepsi kenegaraan menurut Pancasila tidak lain adalah
pembahasan dalam pasal pasal UUD 1945 yang merupakan penjabaran
atau implementasi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia.
Dengan demikian Pancasila adalah merupakan sumber dari segala
sumber hukum di Indonesia dan UUD 1945 adalah merupakan sumber
hukum dasar/sumber hukum tertinggi. Dalam Undang undang nomor
12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang undangan
juga secara jelas mengatur bahwa dalam :
Pasal 2: Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara, dan
Pasal 3: Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang undangan.
69
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Selanjutnya dalam Pasal 7 mengatur tentang jenis dan hierarki dalam
pembentukan peraturan perundang undangan dengan susunan sebagai
berikut:
Sedangkan dalam pasal 6 mengatur bahwa materi muatan Peraturan
Perundang undangan harus mencerminkan asas :
1. Pengayoman
2. Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kekeluargaan
5. Kenusantaraan
6. Bhineka tunggal ika
7. Keadilan
8. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
9. Ketertiban dan kepastian hukum dan/atau
10. Keseimbangan, keserasian dan keselarasan.
Dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan menggunakan
asas sinkronisasi/harmonisasi yaitu, yang maksudnya “Peraturan yang
kedudukannya sama harus saling mendukung dan yang lebih rendah
tidak boleh bertentangan “
Dari ketentuan dalam pasal pasal tersebut di atas menunjukan adanya
nilai nilai luhur dalam Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan
Hukum atau tata hukum di Indonesia.
Dari uraian materi di atas, kesimpulan apa yang dapat Anda tuliskan?
Silakan untuk menuliskan kesimpulan tersebut di dalam buku catatan
Anda. setelah itu, silahkan melanjutkan pembelajaran ke kegiatan
belajar berikutnya.
70
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Kegiatan Belajar 4 :
nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan
Tujuan Pembelajaran
Setelah membaca Kegiatan Belajar 4 diharapkan Anda dapat
menjelaskan tentang Pancasila sebagai landasan dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Maknanya adalah dalam segala aspek penyelenggaraan
negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945. Nilai nilai Pancasila sebagaimana dimaksud
adalah nilai nilai dari masing masing sila yang harus mewarnai dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat
Uraian Materi
Rekan mahasiswa sekalian, negara kita adalah negara kesatuan yang
memiliki keragaman yang sangat luar biasa, kita memiliki 1340 Suku,
Bahasa daerah 718 bahasa, terdapat 6 agama yang diatur dalam undang
undang dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa , serta merupakan
negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17.491 pulau. Dari
keragaman itu diikat dalam satu ideologi Pancasila dengan Bhineka
Tunggal Ikanya.
Atas dasar keragaman atau kebhinekaan itu maka dalam penyelenggaraan
pemerintahan sudah semestinya mengimplementasikan nilai nilai
kebhinekaan itu sendiri yang terkandung dalam sila sila pada Pancasila.
Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Adapun nilai nilai tersebut adalah nilai nilai dari tiap tiap sila dalam
Pancasila sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan
yang meliputi :
71
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
A. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa:
1. Pengakuan adanya causa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan
Yang Maha Esa.
2. Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing
dan beribadah menurut agamanya.
3. Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi
diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
4. Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
5. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan
beragama, toleransi antar umat dan dalam beragama.
6. Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan
iman warga dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar
agama.
B. Nilai Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
1. Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai
makhluk Tuhan karena manusia mempunyai sifat universal.
2. Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa,
hal ini juga bersifat universal.
3. Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini
berarti yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan
peradaban yang tidak pasif
C. Nilai Sila Persatuan Indonesia
1. Nasionalisme Cinta bangsa dan tanah air Menggalang
persatuan dan kesatuan bangsa
2. Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan,
keturunan, dan perbedaan warna kulit.
3. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
4. Perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika
terjadi penyimpangan, karena keadilan harus direalisasikan
dalam kehidupan Nilai Sila Persatuan Indonesia Nilai-nilai
penyelenggaraannya sebagai berikut: Nasionalisme Cinta
72
PenDIDIKAn PAnCAsILA
bangsa dan tanah air Menggalang persatuan dan kesatuan
bangsa Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan,
keturunan, dan perbedaan warna kulit. Menumbuhkan rasa
senasib dan sepenanggungan.
D. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
1. Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum,
yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2. Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama
secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di
sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan outusan
bersama secara bulat.
3. Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal
yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara
bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
4. Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di
negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.
E. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti
dinamis dan berkelanjutan.
2. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi
kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing
3. Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat
dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Dari uraian materi di atas, kesimpulan apa yang dapat Anda tuliskan?
Silakan untuk menuliskan kesimpulan tersebut di dalam buku catatan
Anda. Untuk mengukur ketercapaian pembelajaran, silakan menjawab
pertanyaan dalam penilaian pembelajaran berikut.
73
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Penilaian Pembelajaran
Untuk mengetahui penguasaan materi, silahkan Anda kerjakan soal
berikut;
1.
Undang Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum dasar maka
dalam tatanan hukum di Indonesia memiliki fungsi untuk….
a. Mengatasi dan membatasi aturan hukum lainnya
b. Memberi kebebasan dalam membentuk peraturan lainnya
c. Memberi kebebasan dalam membuat peraturan pelaksanaannya
d. Membatasi dalam membuat peraturan pelaksanaannya
e. Memaksa dalam tatanan kenegaraan.
2.
Undang Undang Dasar 1945 bukanlah merupakan hukum dasar
tertinggi, karena di atasnya masih ada Pembukaan yang didalamnya
terdapat….
a. Empat Alinea yang merupakan sumber dari segala sumber hukum
b. Tiga Alinea yang merupakan sumber dari segala sumber hukum
c. Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum
d. Pancasila yang merupakan sumber hukum
e. Empat Alinea yang dijabarkan dalam batang tubuh
3.
Untuk mewujudkan negara hukum salah satunya diperlukan perangkat
hukum yang digunakan untuk mengatur keseimbangan dan keadilan
di segala bidang kehidupan dan penghidupan rakyat, perangkat
hukum tersebut adalah…
a. Undang undang
b. Peraturan pemerintah pengganti undang undang
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan Perundang undangan
e. Ketetapan MPR
74
PenDIDIKAn PAnCAsILA
4. Pancasila merupakan falsafah dasar, pandangan hidup dan ideologi
kenegaraan Indonesia, sehingga Pancasila juga mengandung cita
hukumnya (rechts idee) tersendiri, sehingga Pancasila merupakan…
a. Norma dasar (Grundnorm/Staatsfundamentalnorm),
b. Sumber dari hukum dasar negara
c. Sumber Ideologi bangsa Indonesia
d. Sumber/dasar politik negara
e. Hukum dasar negara
5.
Pokok pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 kemudian
dituangkan ke dalam pasal pasalnya, oleh karena itu pembahasan
tentang konsesi kenegaraan menurut Pancasila tidak lain adalah
pembahasan dalam pasal pasal UUD yang merupakan penjabaran
atau implementasi dari..
a. Setiap Alinea sebagai dasar filsafat
b. Setiap Alinea sebagai dasar ideologi
c. Setiap Alinea sebagai dasar negara
d. Pancasila sebagai ideologi negara
e. Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia.
6. Amandemen Undang Undang Dasar 1945 dilakukan sebanyak 4 kali,
yang merubah beberapa ketentuan antara lain sebagai berikut,
kecuali…
a. Menghapus penjelasan
b. Menambahkan di beberapa pasal
c. Merubah beberapa pasal
d. Merubah naskah pembukaan
e. Memasukan substansi penjelasan kedalam pasal pasal
75
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
7.
Pancasila dipakai sebagai dasar untuk mengatur dan
menyelenggarakan tata pemerintahan negara Indonesia maka
Pancasila disebut juga sebagai…
a. Yuridis konstitusional
b. Staatfundamentalnorm
c. Rech staat
d. Dasar konstitusi
e. Hukum konstitusi
8. Pancasila adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia dan UUD 1945 adalah merupakan …
a.
Sumber hukum dasar/sumber hukum tertinggi
b.
Tata hukum negara Indonesia
c.
Sumber Hukum Negara Indonesia
d.
Penjelasan sila sila dari Pancasila
e.
Pedoman penyelenggaraan hukum indonesia
9. Dalam pasal 7 Undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang tatacara
Pembentukan Peraturan Perundang undangan mengatur tentang jenis
dan hirarkhi dalam pembentukan peraturan perundang undangan
sebagai berikut kecuali…
a. Undang undang dasar
b. Ketetapan MPR
c. Undang Undang/Perpu
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Menteri
76
PenDIDIKAn PAnCAsILA
10. Atas dasar keragaman atau kebhinekaan maka dalam penyelenggaraan
pemerintahan sudah semestinya mengimplementasikan nilai
nilai kebhinekaan itu sendiri yang terkandung dalam sila sila pada
Pancasila. Hal ini mengandung makna…
a. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus terbuka
b. Setiap penyelenggaraan pemerintahan tidak diskriminasi
c. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus selektif
d. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus responsif
e. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus ada aturan
Dari hasil pengerjaan silahkan Anda cocokkan dengan kunci jawaban
yang tersedia, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk menghitung
nilai ketercapaian pembelajaran.
Kunci Jawaban
Silahkan cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban berikut;
1.
A
6.
D
2.
C
7.
A
3.
D
8.
A
4.
A
9.
E
5.
C
10.
B
Tindak Lanjut Pembelajaran
Setelah memahami materi di Unit ini dan Anda sudah menyelesaikan
Soal yang diberikan, silahkan membaca sumber lain yang ada di referensi.
77
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Referensi
Admin. (2016). SUMBER:PADAMU NET 28 0KT 2016.
http://bit.do/fLwwL
https://www.padamu.net/pengertian-negara-indonesiaadalah-negara-hukum
Almuchtar, Suwarno. Hukum-tata-negara-republik-indonesia-edisi-2/
2016 Responsitory ut.ac.id.PKNI.4206MI.
http://bit.do/fLwBo
https://www.pustaka.ut.ac.id/lib/pkni4206-hukum-tatanegara-republik-indonesia-edisi-2/
Komisi Yudisial; Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat, Ditjenpp.
kemenkumham.go.id. Latif, Yudi. (2012). Negara Paripurna. PT
Gramedia Pustaka Utama ; Jakarta.
Latif, Yudi, (tt). ; Pancasila sebagai norma dasar negara : implikasinya
terhadap perumusan konstitusi.
http://bit.do/fLwBL
https://id.scribd.com/document/434202707/yudi-latifpancasila-sebagai-norma-dasar-negara-pdf
Pengertian negara Indonesia adalah negara hukum .2016. tps://www.
padamu.net/pengertian-negara-indonesia-adalah-negara-hukum
28 0kt 2016
Pengawasan dan partisipasi publik Ditjenpp.kemenkumham.go.id. 2009
Taniredja, Tukiran, dkk. (2014). Kedudukan dan Fungsi Pancasila Bagi
Bangsa dan Negara Indonesia. Alfabeta: Bandung.
Tanireja Tukiran, dkk (2019) Pendidikan Pancasila untuk mahasiswa;
Alfabeta Bandung
78
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Soegito, A.T., dkk. (2003). Pendidikan Pancasila. UNES Semarang Press
Undang Undang nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan,
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan
Undang Undang nomor 1 Tahun 1974; Tentang Perkawinan
79
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Daftar Istilah
Rechstaats
: negara yang berdasar atas hukum
Machstaats
: negara berdasarkan atas kekuasaan
Grundnorm
: norma dasar , atau perintah, aturan yang membentuk
dasar sebuah system hukum.
: landasan umum dari suatu tatanan hukum undang
undang dasar.
Amandemen
: perubahan resmi atas dokumen resmi atau catatan
terentu terutama untuk memperbagusnya.
Perubahan dapat berupa penambahan ataupun
penghapusan catatan yang salah atau tidak sesuai
lagi.
: cara pandang orang terhadap diri dan lingkungannya
Paradigma
yang akan mempengaruhi dalam berfikir, bersikap
(dalam disiplin
dan bertingkah laku. (Wikipedia)
intelektual)
Ideologi
: system pemikiran abstrak (tidak hanya sekedar
pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah
public, sehingga konsep ini mejadi inti politik.
(Wikipedia)
Konstitusi
: sebuah norma system politik dan hukum bentukan
pada pemerintahan negara. (Wikipedia)
Unitarisme
: ajaran (paham, kecenderungan) yang menginginkan
bentuk negara kesatuan (KKBBI)
Sosialisme
: serangkaian system ekonomi dan social yang
ditandai dengan kepemilikan social atas alat
alat produksi dan menejemen mandiri pekerja,
serta teori teori dan gerakan politik yang terkait
dengannya. (wikipedia)
Filsafat
: kajian masalah mendasar dan umum tentang
persoalan seperti eksistensi, pengetahuan, nilai,
akal pikiran dan Bahasa. (wikipwdia)
Filosofis
: seuatu berdasarkan filsafat (KBBI)
Herarkhi
: urutan atau tingkatan jenjang jabatan (KBBI)
80
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Biografi Penulis
Setyadi Nugroho, SH.,MH, Lahir di Banjarnegara,
23 September 1961, Master (S2) S2 Magister Hukum
(Administrasi Negara) adalah Dosen Politeknik
Kesehatan Tasikmalaya, beliau pernah menjabat
sebagai Kepala Bagian Hukum Organisasi dan
Humas Ditjen Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Kementerian Kesehatan pada 2018 –
2019, dan juga menjabat Kepala Bagian Hukum
Organisasi dan Humas Badan PPSDM Kesehatan
Kementerian Kesehatan pada masa jabatan
2012 – 2018
Pria kelahiran Jawa Tengah ini sudah sangat berpengalaman dalam
mengajar sejak 2002 hingga 2012 di Poltekkes Surakarta dan beberapa
Perguruan Tinggi Kesehatan di daerah Surakarta
Dalam Booklet Setyadi Nugroho, SH.,MH, menulis untuk Unit 3 dan 8
81
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
82
unIT Iv
PAnCAsILA seBAGAI DAsAR
neGARA
Rekan Mahasiswa, di Unit 4 ini Anda akan mempelajari Pancasila sebagai
Dasar Negara. Unit 4 terdiri dari 5 Kegiatan Belajar;
Kegiatan Belajar 1: Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Kegiatan Belajar 2: Menilik Sumber Historis-Yuridis-Sosiologis
Pancasila
Kegiatan belajar 3: Konsep, Esensi, dan Urgensi Pancasila Sebagai
Dasar Negara
Kegiatan Belajar 4: Penjabaran dan Implementasi Pancasila/ButirButir Pancasila.
Kegiatan Belajar 5: Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Dasar
Negara
83
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Kegiatan Belajar 1 :
Perumusan Pancasila sebagai Dasar negara
Tujuan Pembelajaran
Setelah membaca Kegiatan Belajar 1 diharapkan Anda dapat menjelaskan
tentang latar belakang, penggalian dan proses awal perumusan Pancasila
sehingga menjadi dasar negara bagi Negara Republik Indonesia
Uraian Materi
Pengertian prinsip, alas, asas, dasar, atau landasan telah diuraikan
lengkap dalam buku “Glossarium sekitar Pancasila” yang disusun oleh
Laboratorium Pancasila IKIP Malang (1981). Bahwa prinsip diartikan
sumber tertinggi, asal atau sebab sesuatu; kebenaran fundamental,
hukum atau doktrin atau kekuatan pendorong; suatu tata aturan
tingkah laku terutama tindakan yang benar. Dasar adalah di bawah
sekali atau bagian yang terbawah, landasan atau pokok atau alas atau
tumpuan; kaidah atau aturan atau norma. Disimpulkan bahwa, dasar
(fundamental) adalah sesuatu yang diterima sebagai suatu kebenaran
dan keyakinan, yang selanjutnya disusun rumusan-rumusan aturan
pokok dan aturan lainnya. Adapun asas (prinsip) merupakan sesuatu
yang bersifat aturan-aturan pokok yang berasal dari suatu dasar tertentu
untuk menuju suatu tujuan. Sedangkan landasan adalah suatu kata
yang dapat dipakai sebagai pengganti kata dasar atau alas.
Dalam penggalan kata pengantar Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
tanggal 1 Juli 1947 dalam buku Tudjuh Bahan Pokok Indoktrinasi terbitan
Dewan Pertimbangan Agung, bahwa lahirnya Pancasila ini adalah buah
stenografisch verslag dari pidato Bung Karno yang diucapkan dengan
tidak tertulis dahulu (voor de vuist) dalam sidang yang pertama pada
tanggal 1 Juni 1945 ketika sidang membicarakan “Dasar (Beginsel) Negara
kita”, sebagai penjelmaan daripada angan-angannya. Sudah barang
tentu kalimat-kalimat dalam pidato yang tidak tertulis kurang sempurna
susunannya. Tetapi yang penting ialah ISINYA! (Soekarno, 1947).
Bila kita pelajari dan selidiki sungguh-sungguh lahirnya Pancasila ini,
ternyata adalah suatu Demokratisch Beginsel, suatu Beginsel yang
84
PenDIDIKAn PAnCAsILA
menjadi Dasar Negara kita, yang menjadi Rechtsideologie Negara
kita suatu beginsel yang telah meresap dan berurat-berakar dalam
jiwa Bung Karno, dan yang telah keluar dari jiwanya secara spontan,
meskipun sidang ada di bawah penilikan yang keras dari Pemerintah
Balatentara Jepang. Memang jiwa yang berhasrat merdeka, tak mungkin
dikekang-kekang. Mudah-mudahan lahirnya Pancasila ini dapat dijadikan
pegangan, dijadikan pedoman oleh nusa dan bangsa kita seluruhnya
dalam usaha memperjuangkan dan menyempurnakan kemerdekaan
negara (PARAN, 1947)
Mendahului Ir. Soekarno, dalam Rapat Besar Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) Senin
tanggal 29 Mei 1945 dengan acara “Pembicaraan tentang Dasar Negara
Indonesia, Mr. Prof. Mohammad Yamin, SH menyampaikan bahwa negara
Indonesia pertama Syailendra-Sriwijaya (600-1400) berdasar kedatuan,
negara Indonesia kedua Kerajaan Majapahit (1293-1525) berpaham
keprabuan, dan negara Indonesia ketiga berupa Republik adalah negara
kebangsaan dan berketuhanan. Maka rakyat Indonesia mesti mendapat
dasar negara yang berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia,
orang Timur pulang kepada kebudayaan timur. Ditawarkanlah lima
poin bahasan: Perikebangsaan, Perikemanusiaan, Periketuhanan,
Perikerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat, kemudian ditutup dengan
Syair Republik Indonesia dan persembahan lampiran suatu rancangan
sementara berisi perumusan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
kepada R.P Soeroso (Aning, 2019).
Selanjutnya, Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945, memberikan
lima rumusan untuk dijadikan dasar negara, yaitu: Persatuan, Kekeluargaan,
Keseimbangan Lahir dan Batin, Musyawarah, dan Keadilan Rakyat. Kelima
unsur ini dipaparkan secara meluas dan mendalam.
https://www.hariansejarah.id/2017/01/bpupkidan-perumusan-dasar-negara.html
85
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Ketika tiba giliran Ir. Soekarno berpidato di gedung Tyuuoo Sangi-In
(sekarang Kementerian Luar Negeri) tanggal 1 Juni 1945, dikatakan:
“Paduka tuan minta dasar, minta philosophische grondslag (4 kali disebut)
atau jikalau kita boleh memakai perkataan muluk-muluk, Paduka tuan
Ketua yang mulia meminta suatu “Weltanschauung” (31 kali disebut),
yang telah saya perjuangkan sejak 1918 sampai 1945 di atas mana kita
mendirikan negara Indonesia itu. Saudara-saudara, apakah prinsip
kelima? Saya telah mengemukakan 4 prinsip: Kebangsaan Indonesia,
Internasionalisme atau prikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi,
dan Kesejahteraan sosial. Prinsip yang kelima hendaknya menyusun
Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(Prinsip Ketuhanan)”. Saudara-saudara! Dasar-dasar Negara telah saya
usulkan Lima Bilangannya……namanya bukan Panca Dharma tetapi saya
namakan ini dengan petunjuk seorang teman ahli Bahasa—namanya
Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah
kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi, karena itulah saya
mengucap syukur kepada Allah Subhanahu Wa Taala (PARAN, 1947)
Dalam Piagam Jakarta yang disusun oleh 9 Tokoh bangsa yaitu Dr (HC)
Ir. H. Soekarno, Dr (HC) Drs. H. Mohammad Hatta, Mr.Alexander Andries
Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Prof. K.H. Abdul Kahar Moezakir, H.
Agoes Salim. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. K.H. Abdul
Wahid Hasjim, dan Prof. Mr. Muhammad Yamin, SH, pada tanggal 22
Juni 1945, tercantum kalimat sebagai berikut:
“…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan
berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
(Naskah Persiapan UUD 1945 jilid I halaman 709 dalam Darmodiharjo
dkk, 1983).
Dari uraian materi di atas, kesimpulan apa yang dapat Anda tuliskan?
Silakan untuk menuliskan kesimpulan tersebut di dalam buku catatan
Anda. setelah itu, silahkan melanjutkan pembelajaran ke kegiatan
belajar berikutnya.
86
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Kegiatan Belajar 2 :
Menilik sumber Historis-yuridis-sosiologis
Pancasila
Tujuan Pembelajaran
Setelah membaca Kegiatan Belajar 2 diharapkan Anda dapat menjelaskan
tentang asal muasal, payung hukum, dan aspek sosial seputar keberadaan
Pancasila di bumi Nusantara
Uraian Materi
Asal mula Pancasila sebagai dasar falsafah negara, terdapat dalam
hukum dasar negara yang tertinggi, yaitu pembukaan UUD 1945 yang
merupakan penjelmaan proklamasi 1945. Pancasila sebagai dasar falsafah
negara ditetapkan pada waktu pembukaan UUD 1945 tanggal 18 Agustus
1945, akan tetapi asal mulanya sejak lama. Pertama Kali direncanakan
Pembukaan UUD 1945 tanggal 22 Juni 1945 yang terkenal sebagai
Jakarta Charter. Tetapi Pancasila telah lama diusulkan dasar falsafah
negara Indonesia Merdeka yang akan didirikan itu, yaitu tanggal 1 Juni
1945 dalam rapat BPUPKI. Pancasila sebagai dasar falsafah atau dasar
kerohanian negara, yang pertama dalam pokok kaidah negara yang
fundamental yaitu pembukaan UUD 1945 mempunyai isi yang abstrak,
umum, universal, tetap, tidak berubah, jadi yang ada hanya satu dan
sama buat seluruh rakyat seluruh tumpah darah seluruh waktu, biarpun
ada perbedaan-perbedan yang terdapat dalam bangsa Indonesia itu
tidak mempengaruhi apa-apa terhadap Pancasila sebagai dasar falsafah
atau dasar kerohanian negara (Lubis, 1982).
Bukti-bukti sejarah yang menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar
Negara Republik Indonesia:
1. Dalam pembukaan sidang pertama BPU-PK (Dokuritsu
Junbi Choosakai) tanggal 29 Mei 1945, Dr. K.R.T. Radjiman
Wedyodiningrat sebagai Ketua Badan Penyelidik meminta
agar sidang Dokuritsu Junbi Choosakai mengemukakan dasar
87
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Indonesia Merdeka (philosofische grondslag dari Indonesia
Merdeka)
2. Tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin pada permulaan
pidato dalam sidang Badan Penyelidik, antara lain mengatakan:
kewajiban untuk ikut menyelidiki bahan-bahan yang menjadi
dasar dan susunan negara yang yang akan terbentuk dalam
suasana kemerdekaan, yang telah diakui dan telah dibela oleh
rakyat Indonesia dengan korban darah daging sejak beratusratus tahun,….” (Naskah Persiapan UUD 1945 jilid I halaman 88)
3. R.P Soeroso pada waktu memberi peringatan kepada Mr.
Mohammad Yamin dalam pidato tanggal 29 Mei 1945, antara
lain menyatakan: sebagai diterangkan oleh Ketua, tuan
Radjiman, tadi yang dibicarakan adalah dasar-dasarnya
Indonesia Merdeka….(Naskah Persiapan UUD 1945 jilid I
halaman 100)
4. Prof. Mr. Dr. Soepomo dalam pidato sidang pertama Badan
Penyelidik tanggal 31 Mei 1945, antara lain mengatakan: “soal
yang kita bicarakan ialah, bagaimanakah akan dasar-dasarnya
Negara Indonesia Merdeka (Naskah Persiapan UUD 1945 jilid I
halaman 109)
5. Dalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam
sidang Badan Penyelidik antara lain disebutkan, bahwa yang
diminta oleh Ketua adalah agar sidang mengemukakan
dasar Indonesia Merdeka, yaitu Philosofische grondslag
dari Indonesia Merdeka. Selanjutnya beliau memberi nama
Philosofische grondslag atau dasar falsafah Negara Indonesia
Merdeka tersebut: Pancasila
6. Di dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia yang
disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekan tanggal 18
Agustus 1945, tercantum kalimat sebagai berikut: “….., maka
disusunkan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan
88
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaa dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
(Darmodiharjo dkk, 1983)
Tim Panitia Kongres Pancasila Ix. 2019. Pancasila Dasar Negara:
Kursus Pancasila oleh Presiden Soekarno Tentang Pancasila.
(OnLine) https://ugmpress.ugm.ac.id/id/product/sosial-politik/
pancasila-dasar-negara-kursus-pancasila-oleh-presidensoekarno-tentang-pancasila (diakses 17 Oktober 2020)
Dipandang dari segi morfologi Bahasa Indonesia, kata berdasar berasal
dari kata dasar yang diberi awalan ber menjadi berdasar. Mencermati
data-data atau bukti-bukti sejarah tersebut, jelaslah bahwa asal mula
atau tujuan bangsa Indonesia merumuskan atau mengadakan Pancasila
adalah untuk dipergunakan sebagai dasar Negara kita, yakni dasar
Negara Republik Indonesia. Bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara itu
digali dari Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, pada
89
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
hakikatnya Pancasila mempunyai dua pengertian pokok: Pancasila
sebagai Dasar Negara, dan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa.
Berangkat dari Alinea IV UUD 1945, hakikatnya bahwa pancasila
(Philosofische Grondslag) merupakan dasar atau basis filosofi bagi
negara sekaligus sebagai sumber tertib hukum Indonesia, maka dapat
dirinci bahwa:
1. Pancasila merupakan dasar filsafat negara (asas kerohanian),
pandangan hidup dan filsafat hidup
2. Di atas basis (dasar) itu berdirilah negara Indonesia, dengan
asas politik negara (kenegaraan) yaitu berupa Republik yang
berkedaulatan rakyat
3. Kedua-duanya menjadi basis penyelenggaraan kemerdekaan
kebangsaan Indonesia, yaitu pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara sebagaimana tercantum dalam hukum positif
Indonesia, termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia
4. Selanjutnya di atas Undang-Undang Dasar (yaitu sebagai basis)
dalam suasana kebatinan (maka berdirilah bentuk susunan
pemerintahan dan keseluruhan peraturan hukum positif yang
lainnya, yang mencakup segenap bangsa Indonesia dalam
suatu kesatuan hidup bersama yang berasas kekeluargaan
5. Segala sesuatu yang disebutkan terdahulu adalah demi
tercapainya suatu tujuan bersama, yaitu tujuan bangsa
Indonesia dalam bernegara tersebut, yaitu kebahagiaan
bersama, baik jasmaniah maupun rohaniyah, maupun
Tuhaniyah (Kaelan, 2016).
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia, pada hakikatnya
merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam negara RI yang
meliputi suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, cita- cita
moral yang luhur, yang meliputi suasana kejiwaan dan watak bangsa
Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945, telah dipadatkan dan
diabstraksikan oleh pendiri negara, menjadi lima sila, dan ditetapkan
secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan nomor: xx/
90
PenDIDIKAn PAnCAsILA
MPRS/1966. Dan nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam pembukaan
UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah
negara yang fundamental (Kaelan, 2016).
Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, sesungguhnya nilai-nilai
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sudah terwujud dalam
kehidupan bermasyarakat sejak sebelum Pancasila sebagai dasar negara
dirumuskan dalam satu sistem nilai. Sejak zaman dahulu, wilayahwilayah di nusantara ini mempunyai beberapa nilai yang dipegang
teguh oleh masyarakatnya, misalnya Percaya kepada Tuhan dan toleran,
Gotong royong, Musyawarah, Solidaritas atau kesetiakawanan sosial,
dan sebagainya.
Pancasila tidak hanya merupakan pandangan hidup bangsa tetapi juga
merupakan dasar negara, yaitu sumber kaidah hukum konstitusional yang
mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya,
yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah. Pancasila sebagai dasar negara
mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Seluruh tatanan hidup
bernegara yang bertentangan dengan Pancasila sebagai kaidah hukum
konstitusional, pada dasarnya tidak berlaku dan harus dicabut. Sebagai
dasar negara, Pancasila telah terkait dengan struktur kekuasaan secara
formal. Hal ini meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang
menguasai hukum dasar negara, baik berupa hukum dasar tertulis yang
berwujud undang-undang dasar maupun berupa hukum dasar tidak
tertulis yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara (Kansil
dan Christine, 2006).
Dari uraian materi di atas, kesimpulan apa yang dapat Anda tuliskan?
Silakan untuk menuliskan kesimpulan tersebut di dalam buku catatan
Anda. setelah itu, silahkan melanjutkan pembelajaran ke kegiatan
belajar berikutnya.
91
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Kegiatan Belajar 3 :
Konsep, esensi, dan urgensi Pancasila sebagai
Dasar negara
Tujuan Pembelajaran
Setelah membaca Kegiatan Belajar 3 diharapkan Anda dapat menjelaskan
tentang uraian konsep akan posisi, esensi, serta urgensi Pancasila
sehingga diterima sebagai dasar negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara
Uraian Materi
Semua penyebutan yang beragam aneka macam terkait posisi atau
kedudukan Pancasila di dalam masyarakat yang dirumuskan secara
sistematis, mesti dikembalikan kepada Dua pengertian Pokok tersebut.
Seperti:
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) dari Negara Republik Indonesia
4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia (waktu
mendirikan Negara)
5. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia
(seperti yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945).
6. Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang mempersatukan Bangsa
Indonesia, namun jika dianggap sebagai alat pemersatu “an
sich” sungguh kurang tepat
(Darmodiharjo dkk, 1983).
Pancasila sebagai dasar negara, perlu dipahami dengan latar belakang
konstitusi proklamasi atau hukum dasar kehidupan berbangsa, bernegara,
dan bermasyarakat, yaitu Pembukaan Batang Tubuh serta Penjelasan
UUD 1945 sebelum diamandemen.
92
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Pancasila bersifat integralistik, yaitu paham tentang hakikat negara yang
dilandasi dengan konsep kehidupan bernegara, Pancasila yang melandasi
kehidupan bernegara menurut Soepomo adalah dalam kerangka
negara integralistik, untuk membedakan paham lain yang digunakan
negara lain. Hal ini merujuk pada teori perseorangan/individualistic,
teori golongan (class theory), dan teori kebersamaan (Integralistik).
Berdasar yang terakhir inilah, bahwa Pancasila: mengandung semangat
kekeluargaan dalam kebersamaan, adanya semangat kerjasama (gotong
royong), memelihara persatuan dan kesatuan, serta mengutamakan
musyawarah untuk mufakat (Syarbaini, 2009).
Walaupun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam
Pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi RIS (Republik Indonesia
Serikat), dan Mukaddimah UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara)
1950, Pancasila tetap tercantum di dalamnya, selalu dikukuhkan dalam
kehidupan kosntitusional, menjadi pegangan bersama pada saat terjadi
krisi nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa, merupakan
bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa
Indonesia sebagai dasar kerohanian negara, dikehendaki sebagai dasar
negara
Dalam pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
sering disebut Dasar Falsafah Negara, Philosofische Grondslag dari Negara,
Ideologi Negara, Staatsidee. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai
dasar mengatur Pemerintahan Negara. Dengan kata lain, Pancasila
dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur Penyelenggaraan Negara
Prof. Dr. Notonagoro dalam karangannya “Berita Pikiran Ilmiah tentang
jalan keluar dari kesulitan mengenai Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia” antara lain menyatakan, di antara unsur-unsur
pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila
adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan
hukum bangsa Indonesia”. Di bagian lain beliau mengatakan, ‘norma
hukum yang pokok dan disebut pokok kaidah fundamental daripada
negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang
tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk dengan lain
perkataan dengan jalan hukum tidak dapat diubah.”
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar
dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara
93
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
yang mengatur hidup ketatanegaraan (Azhary, 1983). Betapa fungsi dan
kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
Hal ini penting sekali, karena UUD baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara
yang fundamental itu. Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar
Negara sesuai Pembukaan UUD 1945. Dan yang pada hakikatnya adalah
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum,
sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No. xx/MPRS/1966 (jo
Tap MPR No. V/MPR/1973 dan Tap MPR No. Ix/MPR/1978). Pengertian
yang demikian adalah Pengertian Pancasila yang bersifat YuridisKetatanegaraan (Darmodiharjo dkk, 1983)
Mahfud M.D. (2009) menegaskan bahwa penerimaan Pancasila sebagai
dasar negara membawa konsekuensi diterima dan berlakunya kaidahkaidah penuntun dalam pembuatan kebijakan negara, terutama dalam
politik hukum nasional. Bahwa dari Pancasila dasar negara itulah lahir
sekurang-kurangnya 4 (empat) kaidah penuntun dalam pembuatan
politik hukum atau kebijakan negara umum lainnya, yaitu haruslah:
1. tetap menjaga integrasi atau keutuhan bangsa, baik secara
ideologi maupun secara teritori.
2. didasarkan pada upaya membangun demokrasi (kedaulatan
rakyat) dan nomokrasi (negara hukum) sekaligus.
3. didasarkan pada upaya membangun keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Indonesia bukanlah penganut
liberalisme, melainkan secara ideologis menganut prismatika
antara individualisme dan kolektivisme dengan titik berat pada
kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
4. didasarkan pada prinsip toleransi beragama yang berkeadaban.
Indonesia bukan negara agama sehingga tidak boleh
melahirkan kebijakan atau politik hukum yang berdasar atau
didominasi oleh satu agama tertentu atas nama apapun, tetapi
Indonesia juga bukan negara sekuler yang hampa agama
sehingga setiap kebijakan atau politik hukumnya haruslah
dijiwai oleh ajaran berbagai agama yang bertujuan mulia bagi
kemanusiaan.
94
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Soekarno melukiskan urgensi Pancasila bagi bangsa Indonesia
secara ringkas tetapi meyakinkan, sebagai berikut: Pancasila adalah
Weltanschauung, satu dasar falsafah, Pancasila adalah satu alat pemersatu
bangsa yang juga pada hakikatnya satu alat mempersatukan dalam
perjuangan melenyapkan segala penyakit yang telah dilawan berpuluhpuluh tahun, yaitu terutama imperialisme. Perjuangan suatu bangsa,
perjuangan melawan imperialisme, perjuangan mencapai kemerdekaan,
perjuangan sesuatu bangsa yang membawa corak sendiri-sendiri.
Tidak ada dua bangsa yang cara berjuangnya sama. Tiap-tiap bangsa
mempunyai cara perjuangan sendiri, mempunyai karakteristik sendiri.
Oleh karena itu, pada hakikatnya bangsa sebagai individu mempunyai
kepribadian sendiri. Kepribadian yang terwujud dalam pelbagai hal,
dalam kenyataannya, dalam perekonomiannya, dalam wataknya, dan
lain-lain sebagainya (MPR RI, 2013).
Untuk memahami urgensi Pancasila sebagai dasar negara, dapat
menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu institusional (kelembagaan)
dan human resources (personal/sumber daya manusia). Pendekatan
institusional yaitu membentuk dan menyelenggarakan negara yang
bersumber pada nilai-nilai Pancasila sehingga negara Indonesia
memenuhi unsur-unsur sebagai negara modern, yang menjamin
terwujudnya tujuan negara atau terpenuhinya kepentingan nasional
(national interest), yang bermuara pada terwujudnya masyarakat adil
dan makmur. Sementara, human resources terletak pada dua aspek,
yaitu orang-orang yang memegang jabatan dalam pemerintahan
(aparatur negara) yang melaksanakan nilai-nilai Pancasila secara murni
dan konsekuen di dalam pemenuhan tugas dan tanggung jawabnya
sehingga formulasi kebijakan negara akan menghasilkan kebijakan
yang mengejawantahkan kepentingan rakyat. Demikian pula halnya
pada tahap implementasi yang harus selalu memperhatikan prinsipprinsip good governance, antara lain transparan, akuntabel, dan fairness
sehingga akan terhindar dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme); dan
warga negara yang berkiprah dalam bidang bisnis, harus menjadikan
Pancasila sebagai sumber nilai-nilai etika bisnis yang menghindarkan
warga negara melakukan free fight liberalism, tidak terjadi monopoli
dan monopsoni; serta warga negara yang bergerak dalam bidang
organisasi kemasyarakatan dan bidang politik (infrastruktur politik).
Dalam kehidupan kemasyarakatan, baik dalam bidang sosial maupun
bidang politik seyogyanya nilai-nilai Pancasila selalu dijadikan kaidah
penuntun. Dengan demikian, Pancasila akan menjadi fatsoen atau etika
95
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
politik yang mengarahkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara dalam suasana kehidupan yang harmonis.
Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari sumber hukum sudah
selayaknya menjadi ruh dari berbagai peraturan yang ada di Indonesia.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang ditegaskan dalam alinea keempat terdapat kata “berdasarkan”
yang berarti, Pancasila merupakan dasar negara kesatuan Republik
Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa
nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan dan pedoman dalam
membentuk dan menyelenggarakan negara, termasuk menjadi sumber
dan pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal ini berarti perilaku para penyelenggara negara dalam pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintah negara, harus sesuai dengan perundangundangan yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Apabila nilainilai Pancasila diamalkan secara konsisten, baik oleh penyelenggara
negara maupun seluruh warga negara, maka akan terwujud tata
kelola pemerintahan yang baik. Pada gilirannya, cita-cita dan tujuan
negara dapat diwujudkan secara bertahap dan berkesinambungan
(Kemenristekdikti, 2016).
Ahmad. 2020. Pancasila Sebagai Dasar Negara.
(OnLine) https://www.yuksinau.id/pancasila-sebagaidasar-negara/ (Diakses 29 Oktober 2020)
96
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Kegiatan Belajar 4 :
Penjabaran dan Implementasi Pancasila/ButirButir Pancasila
Tujuan Pembelajaran
Setelah membaca Kegiatan Belajar 3 diharapkan Anda dapat menjelaskan
tentang membangun karakter dan janji bernegara dalam Implementasi
butir-butir Pancasila sebagai dasar negara
Uraian Materi
“...saya mengajak masyarakat luas...untuk memikirkan dan mengusahakan
rumusan-rumusan penjabaran Pancasila itu yang sederhana dan
mudah dimengerti sehingga mudah dihayati dan diamalkan oleh rakyat
Indonesia” (Pidato Kenegaraan, 18 Agustus 1975) (Krissantono, ed, 1976)
Terdapat 45 butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
yang dirilis Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Kementerian
Pertahanan Republik Indonesia. 2014. 45 butir Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila (OnLine).
http://bit.do/fLwLM
https://www.kemhan.go.id/renhan/2014/11/20/45-butirpedoman-penghayatan-dan-pengamalan-pancasila.html
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan
ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masingmasing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
97
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia
dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat
dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban
asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang
lain.
6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh
umat manusia.
10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama dengan bangsa lain.
98
PenDIDIKAn PAnCAsILA
3. Persatuan Indonesia
1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan
dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan
bangsa apabila diperlukan.
3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan
bertanah air Indonesia.
5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka
Tunggal Ika.
7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan /Perwakilan
1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang
sama.
2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama.
4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat
kekeluargaan.
5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang
dicapai sebagai hasil musyawarah.
6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
99
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan
hati nurani yang luhur.
9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi
kepentingan bersama.
10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai
untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4) Menghormati hak orang lain.
5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat
berdiri sendiri.
6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat
pemerasan terhadap orang lain.
7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat
pemborosan dan gaya hidup mewah.
8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau
merugikan kepentingan umum.
9) Suka bekerja keras.
10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi
kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
(Departemen Agama RI, 1980; Departemen Agama RI, 1984)
100
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Kris, Robert. 2019. Makna Setiap bagian Lambang Garuda Pancasila.
(OnLine) https://tutorialpelajaran.com/1667/makna-setiap-bagianlambang-garuda-pancasila/ (diakses 20 Oktober 2020).
Dari uraian materi di atas, kesimpulan apa yang dapat Anda tuliskan?
Silakan untuk menuliskan kesimpulan tersebut di dalam buku catatan
Anda. setelah itu, silahkan melanjutkan pembelajaran ke kegiatan
belajar berikutnya.
101
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Kegiatan Belajar 5 :
Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai
Dasar negara
Tujuan Pembelajaran
Setelah membaca Kegiatan Belajar 3 diharapkan Anda dapat menjelaskan
tentang dinamika dan tantangan Pancasila sebagai Dasar Negara
terutama sejak awal lahirnya orde reformasi di era globalisasi hingga
masa kini dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Uraian Materi
Presiden ke 4 (empat) Indonesia KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
mengatakan: “Pancasila adalah dasar negara yang mempertemukan
paham nasionalisme dan agamis sehingga tidak ada tempat bagi negara
yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan kita, selama kita
masih menerima Pancasila sebagai dasar Negara”.
Menurut Abdulgani, Pancasila adalah leitmotive dan leitstar, dorongan
pokok dan bintang penunjuk jalan. Tanpa adanya leitmotive dan leitstar
Pancasila ini, kekuasaan negara akan menyeleweng. Oleh karena
itu, segala bentuk penyelewengan itu harus dicegah dengan cara
mendahulukan Pancasila dasar filsafat dan dasar moral (1979). Agar
Pancasila menjadi dorongan pokok dan bintang penunjuk jalan bagi
generasi penerus pemegang estafet kepemimpinan nasional, maka nilainilai Pancasila harus dididikkan kepada para mahasiswa melalui mata
kuliah pendidikan Pancasila. Tantangannya ialah menentukan bentuk
dan format agar mata kuliah pendidikan Pancasila dapat diselenggarakan
di berbagai program studi dengan menarik dan efektif. Tantangan ini
dapat berasal dari internal perguruan tinggi, misalnya faktor ketersediaan
sumber daya, dan spesialisasi program studi yang makin tajam (yang
menyebabkan kekurang tertarikan sebagian mahasiswa terhadap
pendidikan Pancasila). Adapun tantangan yang bersifat eksternal, antara
lain adalah krisis keteladanan dari para elite politik dan maraknya gaya
hidup hedonistik di dalam masyarakat.
102
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Selanjutnya Soepomo menyatakan, bahwa dalam sistem kekeluargaan
sikap warga negara bukan sikap yang selalu bertanya: “apakah hak-hak
saya?”. Akan tetapi sikap yang menanyakan:”apakah kewajiban saya
sebagai anggota keluarga besar, ialah negara Indonesia ini?...inilah
pikiran yang harus senantiasa diinsyafkan oleh kita semua (Latif, 2020).
Dinamika dan tantangan Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”
mengandung isi arti mutlak, bahwa dalam negara Republik Indonesia tidak
ada tempat bagi pertentangan dalam hal ke-Tuhanan atau keagamaan
atau aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bagi sikap dan
perbuatan anti ke-Tuhanan atau anti keagamaan dan bagi paksaan agama.
Yang demikian itu memang tak lain dan tak bukan adalah sesuai dengan
sifat bawaan pribadi kebangsaan kita. Sejarah bangsa Indonesia telah
menunjukkan kemampuan bangsa kita untuk mengadakan perpaduan
dalam bentuk sintesa yang harmonis pada lapangan kebudayaan dan
kerohanian dalam arti yang luas, keanekatunggalan pelbagai cita-cita
yang berlainan, yang asli dan yang datang dari luar, dalam lapangan
hidup yang pokok-pokok, kerohanian dan kejasmanian. Begitulah dasar
negara Pancasila yang sila pertamanya melingkupi sekaligus menyinari
keempat sila lainnya.
Dinamika dan tantangan Sila Kedua “Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab” yang mengandung sifat-sifat hakikat manusia sebagai dasarnya,
tersimpul pula sifat-sifat kepribadian Indonesia atau kepribadian
Indonesia berupa kepribadian Pancasila karena bangsa Indonesia
sendirilah yang dinamakan sumber bahan Pancasila di mana sebelum
proklamasi kemerdekaan sungguh telah ber “Pancasila” dalam arti
kulturil dan religious hingga sesudah bernegara yang dikenal dengan
istilah Tri-Prakara. Untuk itu hendaknya diingat bahwa unsur-unsur yang
terkandung dalam Pancasila sebagai dasar filsafat negara, di dalamnya
merupakan inti-inti kultural dan religious yang tetap dalam jangka
masa yang berabad-abad itu, dengan segala perubahan dan perbedaan
keadaan yang dialami bangsa Indonesia, tidak dapat lain merupakan
cita-cita bangsa, terkandung dalam angan-angan, di dalam sanubari,
yang di dalam kenyataan keadaan hanya mungkin direalisasikan menurut
keadaan, kebutuhan, dan kemungkinan yang dengan sendirinya dinamis
dan berubah meskipun bentuk dan sifatnya tetap sama.
Dinamika dan tantangan Sila Ketiga “Persatuan Indonesia” bahwa
perjuangan “pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
103
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Apa yang dimaksud “bersatu?” Hal
ini menghendaki bangsa itu bermakna kesatuan, maka bangsa Indonesia
harus merupakan satu negara dan tidak terpecah di dalam negaranegara yang berfederasi. Bukankah kesatuan kebangsaan merupakan
dasar sendi negara, baik di dalam negera sendiri maupun dalam kancah
dunai internasional. Tersebut pula rumusan tujuan negara “melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” hal
ini terkait kebangsaan dan wilayah negara. Selain itu, sila ketiga juga
mengikhtiarkan pengertian yang mengandung unsur kesejarahan dan
perjuangan bahwa persatuan Indonesia merupakan kesatuan yang dilihat
dari atau dihubungkan dengan terjadinya di dalam sudut dinamikanya
dari masa lalu hingga era mendatang dalam sesanti “Bhinneka Tunggal
Ika” yang merupakan suatu keseimbangan, haromoni yang tentu akan
berubah-ubah dalam bentuknya, tetapi tetap dalam dasarnya dalam
segala perbedaan itu.
Dinamika dan tantangan Sila Keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Di sini
terkandung dua cita-cita kefilsafatan, bahwa negara adalah alat bagi
keperluan seluruh rakyat serta cita-cita demokrasi sosial-ekonomi, dan
musyawarah atau demokrasi politik. Keduanya dijelmakan dalam politik
negara, yaitu negara berkedaultan rakyat sebagai cita-cita politik yang
mengandung ketiga unsur tersebut. Adanya dasar-dasar terdalam berupa
kemutlakan kemanusiaan dan kerakyatan Indonesia. Demikianlah di
dalam pokoknya hakikat dan sifat negara, kerakyatan serta demokrasi
dapat dikembalikan kepada hakikat manusia sebagai dasar mutlak. Jadi
kerakyatan serta demokrasi sebenarnya bukannya suatu suka pilih, tidak
tergantung dari waktu ke waktu serta keadaan, akan tetapi berpokok
pangkal pada hakikat dan sifat kodrat kemanusiaan . Namun, kesamaan
antara hidup bersama kekeluargaan dan negara monodualis dalam hal
unsur-unsur intinya memberi penjelasan mengapa sejak awal proklamasi
kemerdekaan, negara kita dikehendaki berupa negara kekeluargaan
yang bukan saja secara ke dalam tapi juga kekeluargaan ke luar.
Dinamika dan tantangan Sila Kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia”. Bahwa “adil dan makmur” secara tegas merupakan tujuan
bangsa kita dengan proklamsi kemerdekaan untuk bernegara. Selain itu,
pendiri bangsa pembentuk Pemerintah Indonesia mengamanahkan “untuk
memajukan kesejahteraan umum” yang harus dijelmakan dalam seluruh lini
104
PenDIDIKAn PAnCAsILA
dan item pembangunan nasional. Maka kepentingan perseorangan atau
khusus dalam dasarnya tidak sama sekali diserahkan kepada perseorangan
sendiri berdasarkan kekuasannya sendiri, atau sebaliknya sama sekali
diselenggarakan oleh negara, akan tetapi negara memelihara baik
kepentingan umum maupun kepentingan warga negaranya perseorangan,
yang dalam prinsipnya menjadi pemeliharaan perseorangan sendiri.
Negara memberi kesempatan, dan menyelenggarakan bantuan yang
sebaik-baiknya kepada perseorangan, sendiri-sendiri atau bersamabersama untuk berusaha sendiri memenuhi keinginan, kebutuhan, dan
kepentingan sendiri. Yang utama adalah, sila Kelima ini mengandung citacita kemanusiaan yang memenuhi hakikat adil sebagai dasar teerdalam
terluas yang abstrak, umum, universal, tetap tidak berubah, di mana
menurut pengertian klasik ilmiah berupa terpenuhinya segala sesuatu
yang telah merupakan suatu hak di dalam hidup bersama sebagai sifat
hubungan antara satu dengan lain, mengakibatkan bahwa memenuhi
tiap-tiap hak di dalam hubungan antara satu dengan lain adalah bersifat
wajib. Adil distributif, adil untuk bertaat, dan adil komutatif di dalam
hidup bersama dalam komitmen bangsa Indonesia. (Notonagoro, 1983).
Akhirnya, Pancasila sebagai Dasar Negara juga dapat disebut sebagai
Ideologi Negara.
Dari uraian materi di atas, kesimpulan apa yang dapat Anda tuliskan?
Silakan untuk menuliskan kesimpulan tersebut di dalam buku catatan
Anda. Untuk mengukur ketercapaian pembelajaran, silakan menjawab
pertanyaan dalam penilaian pembelajaran berikut.
Penilaian Pembelajaran
Untuk menilai pencapaian penguasaan materi, silahkan Anda kerjakan
soal berikut;
1.
Kedudukan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat saat mengemukakan
bahwa kelahiran Pancasila merupakan Demokratisch Beginsel,
adalah sebagai:
a. Ketua PPKI
b. Ketua Panitia Sembilan
c. Ketua Perumus UUD 1945
105
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
d. Ketua BPUPKI
e. Ketua Perumus Pancasila
2.
Dalam sidang BPUPKI tahun 1945, yang menyampaikan istilah
philosophische grondslag dan “Weltanschauung” adalah:
a. Soepomo
b. M. Yamin
c. Soekarno
d. M. Hatta
e. Soeroso
3.
Pengesahan rumusan Pancasila yang disepakati, disahkan pada:
a. 18 Agustus 1945
b. 17 Agustus 1945
c. 01 Juni 1945
d. 31 Mei 1945
4. Secara yuridis, Penerimaan Pancasila sebagai Dasar Negara
berdasarkan pada payung hukum:
a. Keputusan MPRS nomor: xIx/MPRS/1966
b. Keputusan MPRS nomor: xx/MPRS/1966
c. Keputusan MPRS nomor: xxI/MPRS/1966
d. Keputusan MPRS nomor: xxII/MPRS/1966
e. Keputusan MPRS nomor: xxIII/MPRS/1966
5.
Pernyataan bahwa “Asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai
kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa
Indonesia” dikemukakan oleh:
a. Kaelan
b. Hamka
c. Ruslan Abdulgani
106
PenDIDIKAn PAnCAsILA
d. Kansil
e. Notonagoro
6. Urgensi Pancasila sebagai dasar negara, dapat menggunakan 2
(dua) pendekatan, yaitu:
a. Institutional dan Infrastructur
b. governance dan government
c. Institutional dan human resourses
d. governance dan human resourses
e. Infrastructur dan government
7.
Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban
asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan,
agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit
merupakan butir nilai Pancasila:
a. Sila Pertama
b. Sila Kedua
c. Sila Ketiga
d. Sila Keempat
e. Sila Kelima
8. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan
dan gaya hidup mewah., adalh contoh butir nilai Pancasila
a. Sila Pertama
b. Sila Kedua
c. Sila Ketiga
d. Sila Keempat
e. Sila Kelima
9. Pancasila adalah leitmotive dan leitstar, dorongan pokok dan bintang
penunjuk jalan, hal ini dikemukakan oleh:
107
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
a. Kaelan
b. Hamka
c. Ruslan Abdulgani
d. Kansil
e. Notonagoro
10. Statement “Apakah kewajiban saya sebagai anggota keluarga besar,
ialah negara Indonesia ini?”, disampaikan oleh:
a. Soepomo
b. M. Yamin
c. Soekarno
d. M. Hatta
e. Soeroso
Dari hasil pengerjaan silahkan Anda cocokkan dengan kunci jawaban
yang tersedia, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk menghitung
nilai ketercapaian pembelajaran.
Kunci Jawaban
Silahkan cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawabn berikut;
1.
D
6.
C
2.
C
7.
B
3.
A
8.
E
4.
B
9.
C
5.
E
10.
A
108
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Tindak Lanjut Pembelajaran
Setelah memahami materi di Unit ini dan Anda sudah menyelesaikan Soal
yang diberikan, silahkan membaca sumber lain yang ada di referensi. Anda
juga dapat menyimak beberapa video di bawah ini untuk memperdalam
pemahaman Anda.
1. Pidato Lengkap Bung Karno 1 Juni 1945 tentang Pancasila
http://bit.do/fLwMD
https://www.krjogja.com/angkringan/historia/
pidato-lengkap-bung-karno-1-juni-1945-tentangpancasila-i/
2. Pidato Bung Karno Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni
http://bit.do/fLwMJ
https://www.youtube.com/watch?v=dZjIEPREm7w
http://bit.do/fLwMP
https://www.youtube.com/watch?v=3pM3jLBV44g
3. KULIAH UMUM Yudi Latif, Ph.D Seri#1 “Melacak Akar Sejarah
Pancasila”
http://bit.do/fLwM2
https://www.youtube.com/watch?v=lkKU3qNf-y4
4. Bedah Buku Wawasan Pancasila Karya Yudi Latif, Ph.D DPP PG
http://bit.do/fLwM9
https://www.youtube.com/watch?v=QzWREJrf80w
5. PANCASILA: Membangun Karakter dan Janji Bernegara - Sila 1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
http://bit.do/fLwNg
https://www.youtube.com/watch?v=WomLUMJahC0
109
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
6. PANCASILA: Membangun Karakter dan Janji Bernegara – Sila 2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
http://bit.do/fLwNk
https://www.youtube.com/watch?v=olTE0OiJHEY
7. PANCASILA: Membangun Karakter dan Janji Bernegara – Sila 3.
Persatuan Indonesia
http://bit.do/fLwNs
https://www.youtube.com/watch?v=h1Hdo-qq6Y0
8. PANCASILA: Membangun Karakter dan Janji Bernegara - Sila 4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
http://bit.do/fLwNL
https://www.youtube.com/watch?v=JYhQlKhKN9I
9. PANCASILA: Membangun Karakter dan Janji Bernegara Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
http://bit.do/fLwN6
https://www.youtube.com/watch?v=4kEE1jjP0K4
10. Untuk lebih memahami dinamika dan tantangan Pancasila
pada era globalisasi, mahasiswa diminta untuk menganalisis
penggalan-penggalan pidato kebangsaan yang disampaikan
oleh mantan Presiden dan Presiden Republik Indonesia sebagai
berikut:
a. Pidato Presiden Soeharto Pada Upacara Peringatan Lahirnya
Pancasila
http://bit.do/fLwPd
https://soeharto.co/1968-06-01-pidato-presidensoeharto-pada-upacara-peringatan-lahirnyapancasila/
110
PenDIDIKAn PAnCAsILA
b. Pidato Lengkap Presiden Ketiga RI, BJ Habibie
http://bit.do/fLwPr
https://www.republika.co.id/berita/nasional/
umum/11/06/01/lm43df-ini-dia-%20pidatolengkap-presiden-ketiga-ri-bj-habibie
c. Pidato Kebangsaan Presiden Republik Indonesia ke-5
Megawati Soekarnoputri
http://bit.do/fLwRV
http://beritasore.com/2011/06/01/pidatokebangsaan-presiden-republik-indonesia-ke-5megawati-soekarnoputri/
d. Pidato Presiden Soesilo Bambang Yudoyono Saat Peringatan
Hari Lahir Pancasila
http://bit.do/fLwR5
https://www.antaranews.com/berita/261323/
pidato-presiden-saat-peringatan-hari-lahirpancasila
e. Pidato Presiden Joko Widodo Pada Peringatan Hari Lahir
Pancasila 1 Juni 2020
http://bit.do/fLwSb
https://kominfo.ngawikab.go.id/pidatopresiden-joko-widodo-pada-peringatan-harilahir-pancasila-1-juni-2020/
111
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Referensi
Aning, Floriberta (penyunting). 2019. Lahirnya Pancasila: Kumpulan
Pidato BPUPKI. Yogyakarta: Media Pressindo
Azhary. 1983. Pancasila dan UUD’1945. 1983. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Darmodiharjo, Darji dkk. 1983. Santiaji Pancasila: Suatu tinjauan Filosofis,
Historis, dan Yuridis Konstitusional. Dilengkapi dengan Pedoman
Penghayatan & Pengamalan Pancasila dan Garis Garis Besar Haluan
Negara. Surabaya: Usaha Nasional
Departemen Agama.1980. Pedoman Pelaksanaan P-4 bagi Umat Kristen.
Jakarta: Departemen Agama
Departemen Agama. 1984. Pedoman Pelaksanaan P-4 bagi Umat Islam.
Jakarta: Departemen Agama
Kaelan. 2016. Pendidikan Pancasila (edisi Reformasi). Yogyakarta:
Paradigma
Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. 2006. Modul Pancasila dan
Kewarganegaraan. Jakarta: Pradnya Paramita
Kemenristek Dikti. 2016. Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum:
Pendidikan Pancasila. Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Kemenristekdikti RI
Krissantono. 1976. Pandangan Presiden Soeharto tentang Pancasila.
Jakarta: Yayasan Proklamasi-CSIS
Laboratorium Pancasila IKIP Malang. 1990. Glossarium Sekitar Pancasila.
Surabaya: Usaha Nasional
Latif, Yudi. 2020. Wawasan Pancasila: Bintang Penuntun untuk
Pembudayaan (Edisi Komprehensif). Jakarta: Mizan
Lubis, Ibrahim. 1982. Kuliah Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
Jakarta: Ghalia Indonesia
112
PenDIDIKAn PAnCAsILA
MPR RI. 2013. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Sekretariat Jenderal MPR RI
Notonagoro. 1983. Pancasila secara Ilmiah Populer. Jakarta: Bina Aksara
PARAN. 1947. Tudjuh Bahan-Bahan Pokok Indoktrinasi. Djakarta: Dewan
Pertimbangan Agung
Rosyadi. 2001. Pancasila dan Kewiraan untuk Pendidikan Tenaga
Kesehatan. Jakarta: Widya Medika
Soekarno. 1947. Lahirnja Pantja-Sila. Djakarta: Digital
Syarbaini, Syahrial. 2009. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi.
Jakarta: Ghalia Indonesia
Ahmad. 2020. Pancasila Sebagai Dasar Negara. (OnLine)
http://bit.do/fLwSk
https://www.yuksinau.id/pancasila-sebagai-dasarnegara/ (Diakses 29 Oktober 2020)
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. 2014. 45 butir Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (OnLine).
http://bit.do/fLwSv
https://www.kemhan.go.id/renhan/2014/11/20/45butir-pedoman-penghayatan-dan-pengamalanpancasila.html (diakses 18 Oktober 2020)
Kris, Robert. 2019. Makna Setiap bagian Lambang Garuda Pancasila.
(OnLine)
http://bit.do/fLwSF
https://tutorialpelajaran.com/1667/makna-setiapbagian-lambang-garuda-pancasila/ (diakses 20
Oktober 2020)
113
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Tim Panitia Kongres Pancasila Ix. 2019. Pancasila Dasar Negara: Kursus
Pancasila oleh Presiden Soekarno Tentang Pancasila. (OnLine)
http://bit.do/fLwSN
https://ugmpress.ugm.ac.id/id/product/sosialpolitik/pancasila-dasar-negara-kursus-pancasilaoleh-presiden-soekarno-tentang-pancasila (diakses
17 Oktober 2020)
114
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Daftar Istilah
An sich
: pada dirinya sendiri
Beginsel
: prinsip
Demokratisch
: secara demokratis
Dharma
: kewajiban, aturan, kebenaran
Djakarta charter
: Piagam Jakarta
Dokuritzu
zyunbi tyoosakai
(Dokuritsu junbi
choosakai)
: Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia
Fairness
: keadilan
Free fight
liberalism
: kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga
memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum
ekonomi yang lemah
Fundamental
amat mendasar
Good
governance
: kepemerintahan yang baik
Hedonistic
: kesenangan dan kenikmatan merupakan tujuan
hidup
Imperialisme
: sebuah kebijakan di mana sebuah negara besar
dapat memegang kendali atau pemerintahan
atas daerah lain agar negara itu bisa dipelihara
dan berkembang
Integralistik
: gambaran masyarakat sebagai suatu kesatuan
organis yang integral akan semua yang ada di
dalamnya, satu sama lain saling berhubungan
erat dan merupakan satu kesatuan yang hidup
Leitmotive
: dorongan pokok
Leitstar
: Leitstar: bintang penuntun
115
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Monopoli
: situasi yang pengadaan barang dagangannya
tertentu (di pasar local atau nasional) sekurangkurangnya sepertiganya dikuasasi oleh satu
orang atau satu kelompok sehingga harganya
dapat dikendalikan
Monopsoni
: keadaan di mana satu pelaku usaha menguasai
penerimaan pasokan atau menjadi pembeli
tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu
pasar
Nomokrasi
: kedaulatan hukum
Philosophie
grondslag
: dasar falsafah negara
Prismatika
: cahaya spektrum aneka warna kehidupan
Rechtsideologie
: ideologi hukum
Staatsidee
: ideologi negara
Stenografisch
verslag
: Laporan berupa ucapan tanpa teks tertulis
Tuhaniyah
: mengandung sifat/unsur ketuhanan/keilahian
Tyoo sangi-in
: Dewan Pertimbangan Pusat
Weltanschauung
: pandangan dunia
116
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Biografi Penulis
ANDI RUHBAN, SST, M.Kes, kelahiran
TAMPANGENG, 05 JUNI 1965, adalah Master (S2)
Universitas Hasanuddin Kesehatan Masyrakat ini
sangat aktif dalam organisasi maupun mengajar
di Poltekkes Kemenkes Makassar.
Beliau sangat akti dalam menulis, dengan hasil
buku yang tidak hanya dalam lingkup kampus,
tetapi juga buku dengan tema Sastra, diantaranya:
Dalam Lingkup Kampus (TIM):
1. Sanitasi Tempat-Tempat Umum dan Wisata (2011)
2. Sanitasi Rumah Sakit (2012),
3. Perundang-undangan Kesehatan Lingkungan (2013),
4. Administrasi Managemen Kesehatan Lingkungan (2014),
5. Kewarganegaraan (2015),
6. Pedoman Karya Tulis Ilmiah Prodi D III” JKL Poltekkes
Kemenkes Makassar tahun 2016
7. Sebagai Anggota Tim Menulis Buku “Panduan Penulisan
Proposal Penelitian dan Skripsi Program Studi D-IV” JKL
Poltekkes Kemenkes Makassar tahun 2017
8. Pancasila (Poltekkes Kemenkes Mamuju, 2018).
Dalam bidang Seni Sastra, berkontribusi dalam:
1. Buku Puisi “Kata-kata yang Tak Menua” (Juli 2017),
2. Antologi Puisi “Kata Harus Dibaca” (Agustus 2018),
3. Buku Puisi “Ber Kaca pada Kata” (November 2017),
4. Menyusun Kumpulan Puisi Andi Matahari Remmang Rilangi
“Gumpalan Ditegak Tulang Terhempas di Landasan Pulau
(Januari 2018),
117
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
5. Buku Puisi “Kuantar Kau Ke Makassar” (Oktober 2018),
6. Antologi Puisi KACAPING “Rumput Mekar dari Lahan Tandus”
(Desember 2018),
7. Menyusun Buku Antologi Puisi Anti Korupsi “Saat BerJuMPA Di
KerTaS” (Desember 2019) Buku Puisi “Manik-Manik Puisi Buat
Sang Pencinta YANG CERDAS: Menjejal Kerinduan kepada
B.J.HABIBIE” (2019/2020)
Keaktifan beliau dalam menulis jurnal, artikel dan penilitan juga sangat
banyak, diantar jurnal yang dipublikasikan adalah:
1.
“Kondisi Sanitasi Kolam Renang Je’ne Tallasa Sileo Desa
Paraikatte kecamatan Bajeng kabupaten Gowa (No. 1 tahun
xxVI Volume 19 Januari-Juni 2019 hlm. 95-101, pISSN : 0854-624x
( Cetak ), dan e-ISSN : 2622-6960 ( Online )
2. The effectiveness of evaporation and sparay methods in killing
Aedes aegypti using basil (Ocimun sanctum, Linn) leaf extract
(International Journal of Sciences: Basic and Applied Research
(2019) Vo. 43 No. 2, pp 210-218)
3. “Identifikasi Kandungan Bakteri Escherichia Coli dan
Salmonella pada Burger yang Dijual Pedagang Kaki Lima di
Kota Makassar (No. 2 tahun xxVI Volume 19 Juli-Desember 2019
hlm. 259-265, pISSN : 0854-624x ( Cetak ), dan e-ISSN : 26226960 ( Online )
4. “Hubungan Kondisi Rumah dengan Kejadian TBC Paru di
Kelurahan Baraya kecamatan Bontoala Kota Makassar” (No.
20 tahun xxVII Volume 1 Januari-Juni 2020 hlm. 110-117, pISSN :
0854-624x ( Cetak ), dan e-ISSN : 2622-6960 ( Online )
Dalam Booklet ANDI RUHBAN, SST, M.Kes, menulis untuk Unit 4 dan 5
118
unIT v
PAnCAsILA seBAGAI IDeoLoGI
Rekan Mahasiswa, di Unit 5 ini Anda akan mempelajari Pancasila sebagai
Ideologi Negara. Unit 5 terdiri dari 6 Kegiatan Belajar;
Kegiatan Belajar 1;
Hakikat Ideologi
Kegiatan Belajar 2;
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Kegiatan Belajar 3;
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Kegiatan Belajar 4;
Pancasila Sebagai Ideologi Tengah Tanpa Oposisi
Kegiatan Belajar 5;
Pancasila Sebagai Working Ideology
Kegiatan Belajar 6;
Tantangan Dan Kritik Ideologi Pancasila
119
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Kegiatan Belajar 1 :
Hakikat Ideologi
Tujuan Pembelajaran
Setelah membaca Kegiatan Belajar 1 diharapkan Anda dapat menjelaskan
tentang hakikat ideologi yang digali dan dianut umat manusia di
berbagai belahan dunia dalam hidup bernegara
Uraian Materi
Ideologi berakar dari dua kata majemuk idea dan logos, berasal dari
Bahasa Yunani eidos dan logos. Yang berarti suatu gagasan berdasarkan
pemikiran sedalam-dalamnya dan merupakan pemikiran filsafat
Ideologi juga diartikan sebagai ajaran, doktrin, teori atau ilmu yang
diyakini kebenarannya, yang disusun secara sistematis dan diberi
petunjuk pelaksanaanya dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah
yang dihadapi dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (BP7
Pusat, 1992).
Yudi Latif mengutip Heywood (2012), bahwa Kata ideologi dikenalkan
secara publik pada 1796 pertama kali oleh Antonie Destuutt de Tracy
(1754-18-36) selama Revolusi Perancis, yang diproklamasikan agar menjadi
“Ratu Ilmu Pengetahuan” mengingat semua bentuk penyelidikan itu
berbasis pada ide.
Terdapat empat tipe ideologi
1. Ideologi konservatif, ideologi yang memelihara keadaan yang
ada (status quo), setidaknya secara umum walaupun membuka
kemungkinan perbaikan dalam hal-hal teknis
2. Kontra ideologi, melegitimasikan penyimpangan yang ada
dalam masyarakat sebagai yang sesuai dan malah dianggap
bail
3. Ideologi reformis, berkehendak untuk mengubah keadaan
120
PenDIDIKAn PAnCAsILA
4. Ideologi revolusioner, yang bertujuan mengubah seluruh
sistem nilai masyarakat
(Syarbaini, 2009 mengutip BP7 Pusat, 1991))
Kaderi (2015, mengutip Chris- tenson, dkk, 1971 dan Pranarka, 1987),
Istilah ideologi pertama kali dilontarkan oleh seorang filsuf berkebangsan
Perancis, yang bernama Antoine Destutt de Tracy pada tahun 1796,
sewaktu revolusi Perancis tengah menggelora. Tracy menggunakan
istilah ideologi guna menyebut suatu studi tentang asal mula, hakikat dan
perkembangan ide-ide manusia atau yang biasa dikenal sebagai “Science
of idea”. Gagasan ini diharapkan dapat membawa perubahan institusional
dalam masyarakat Perancis. Namun Napoleon mencemoohnya sebagai
khayalan, yang tidak memiliki nilai praktis. Dan pemikiran De Tracy
ini sebenarnya mirip dengan impian Leibnitz yang disebut “one great
system”.
Selanjutnya, Kaderi (2015) merangkum beberapa Istilah ideologi,
sebagaimana berikut ini:
1. Ideologi adalah sebagai kompleksitas pengetahuan dan nilai,
yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang
(masyarakat), untuk memahami jagat raya dan bumi
seisinya, serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya, seseorang
menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa
yang dinilai baik dan tidak baik. (Poespowardojo, 1992).
2. Ideologi adalah sejumlah doktrin, kepercayaan dan simbolsimbol kelompok masyarakat atau suatu bangsa, yang
menjadi pegangan dan pedoman kerja atau perjuangan, untuk
mencapai tujuan masyarakat bangsa itu. (Mubyarto, 1992).
3. Ideologi adalah keharusan untuk melaksanakan dalam sikap,
perilaku dan perbuatan penganutnya, kemudian juga usaha
dapat diundangkannya secara legal, dan dihubungkan dengan
suatu badan kelembagaan, yang didirikan untuk merealisasikan
pola kepercayaan tersebut (Tjokroamidjojo, 1992).
121
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
4. Ideologi sebagai seperangkat gagasan, yang menjelaskan atau
melegalisasikan tatanan sosial, struktur kekuasaan, atau cara
hidup, dilihat dari segi tujuan, kepentingan atau status sosial
dari kelompok atau kolektivitas, di mana ideologi itu muncul.
(Newman, 1973).
5 Ideologi merupakan seperangkat asumsi dasar, baik normatif
maupun empiris, mengenai sifat dan tujuan manusia atau
masyarakat, agar dapat dipakai untuk mendorong serta
mengembangkan tertib politik.
Dengan demikian ideologi merupakan seperangkat prinsip pengarahan
(guiding principle) yang dijadikan dasar. Memberi arahan dan tujuan yang
akan di capai di dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan
bangsa dan negara, serta mencakup seluruh aspek eksistensi manusia.
(Anthony dikutip Cheppy dan Suparlan, 1982).
Laboratorium Pancasila IKIP Malang (1981) telah merangkum peranan
ideologi dalam kehidupan suatu bangsa dan negara yang mencakup
aspek :
1. Tata cara bagaimana menanggapi realitas atau lingkungan
hidup, baik segi-segi kepercayaan, agama, maupun bidang
ilmu pengetahuan
2. Sebagai pedoman hidup nilai-nilai dalam kehidupan tentang
apa yang sebaiknya dilakukan (asas normatif), tata aturan
tentang hak asasi, kewajiban masing-masing warga masyarakat
3. Segi perasaan, seperti kesadaran/kebanggaan harga diri/
nasional, setia kawan, integritas, dan martabat sebagai
manusia
4. Sikap dan pola tingkah laku yang menentukan semangat dan
motivasi, mendorong usaha dan perjuangan. Berwujud pola
dan kesepakatan dalam pemikiran, perjuangan dan tindakan.
Pola ini menyangkut juga disiplin hidup atau tata cara yang
melembaga dalam kehidupan masyarakat
122
PenDIDIKAn PAnCAsILA
5. Segi keterampilan dan kemampuan bagaimana melaksanakan
dan mewujudkan ideologi yang diyakini itu dalam kehidupan,
sistem pendidikan dan pengembangannnya
6. Segi kelembagaan (organisasi) yang fungsi utamanya ialah
melaksanakan ideologi tersebut seperti organisasi negara,
organisasi politik, lembaga sosial, pendidikan, juga keluarga
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara, Pancasila pada hakikatnya
bukan hanya berupa hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau
kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun
Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan,
serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat
Indonesia sebelum membentuk negara, unsur-unsurnya merupakan
materi (bahan) Pancasila yang merupakan pandangan hidup masyarakat
Indonesia sendiri sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal
bahan) Pancasila (Rahayu, 2015).
Dari uraian materi di atas, kesimpulan apa yang dapat Anda tuliskan?
Silakan untuk menuliskan kesimpulan tersebut di dalam buku catatan
Anda. setelah itu, silahkan melanjutkan pembelajaran ke kegiatan
belajar berikutnya.
123
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Kegiatan Belajar 2 :
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi negara
Tujuan Pembelajaran
Setelah membaca Kegiatan Belajar 2 diharapkan Anda dapat menjelaskan
tentang fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Uraian Materi
Pegangan resmi sejak Dekrit Presiden No. 150 Tahun 1959, adalah
rumusan Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 75 Tahun 1959, dengan sedikit perubahan rumusan sila
keempat, yakni kata “permusyawaratan-perwakilan” diubah menjadi
“permusyawaratan/perwakilan” sesuai dengan yang terdapat dalam
Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7. (Latif, 2012)
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 itu, Pancasila dapat dikatakan telah menjadi
dasar (falsafah) negara, pandangan hidup, ideologi nasional dan ligatur
(pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.
Singkat kata, Pancasila adalah dasar statis yang mempersatukan sekaligus
bintang penuntun (leitstar) yang dinamis, yang mengarahkan bangsa
dalam mencapai tujuannya. Dalam posisi seperti itu, Pancasila merupakan
sumber jati diri, kepribadian, moralitas, dan haluan keselamatan bangsa.
Pancasila sebagai dasar negara kesatuan Republik Indonesia, berfungsi
sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan
negara, yang dapat dijabarkan dalam pengertian:
1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara
2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem
pemerintahan negara
3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
124
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Adapun fungsi Pancasila sebagai Ideologi dalam negara dapat meliputi:
1. Struktur kognitif, maksudnya keseluruhan pengetahuan yang
dapat dijadikan landasan, untuk memahami dan menafsirkan
dunia dan kejadian-kejadian di alam sekitar
2. Orientasi dasar dengan membuka wawasan, yang memberikan
makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
3. Norma-norma yang menjadi pedoman bagi seseorang, untuk
melangkah atau bertindak.
4. Bekal dan jalan bagi seseorang, untuk menemukan
identitasnya, sebagai kekuatan yang mampu menyemangati
dan mendorong seseorang, untuk menjalankan kegiatan dan
mencapai tujuan
5. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat, untuk memahami,
menghayati, serta memolakan tingkah lakunya, sesuai dengan
orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.
Implementasinya, meliputi:
1. Fungsi Pancasila berperan sebagai sarana pemersatu
masyarakat dan juga bertindak sebagai pemelihara persatuan
dan kesatuan bangsa
2. Berfungsi untuk mengarahkan dan motivasi bangsa untuk
mencapai cita-citanya.
3. Karena pancasila merupakan identitas bangsa, ia juga berperan
untuk memelihara dan mengembangkan identitas tersebut
4. Pancasila sebagai ideologi negara juga berfungsi sebagai
kontrol sosial. Maksudnya adalah, pancasila menjadi tolak ukur
sejauh mana negara kita telah menggapai cita-citanya.
Terkait fungsi mengembangkan kerangka harapan tentang model
masa depan yang dikehendaki suatu visi tentang good society, menurut
Bung Hatta, visi Pancasila menghendaki perwujudan “kebahagiaan,
kesejahteraan, perdamaian, dan kemerdekaan”, yang jika diperas menjadi
satu, cukuplah kebahagiaan.
125
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Menurut Suryana dan Kaswan (2015), berfungsi tidaknya suatu ideologi
dapat diukur dari tiga dimensi yaitu:
1. Realitas: mencerminkan kemampuan ideologi dalam
mengagregasi dan mengadaptasi nilai-nilai yang hidup dan
berkembang di masyarakat. Ideologi harus mencerminkan citra
yang sama dengan realitas masyarakat
2. Idealisme: kadar kualitas idealisme yang ada dalam ideologi
untuk mampu menggugah harapan, optimisme, dan motivasi
bagi para pendukungnya, hingga gagasan vital dalam ideologi
mampu diyakini sepenuhnya oleh para pendukungnya
3. Fleksibilitas: mencerminkan kemampuan ideologi dalam
mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan
perkembangan zaman dan masyarakatnya
126
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Kegiatan Belajar 3 :
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Tujuan Pembelajaran
Setelah membaca Kegiatan Belajar 3 diharapkan Anda dapat menjelaskan
tentang Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dalam mengarungi
perkembangan zaman dalam berbagai era kehidupan
Uraian Materi
Sifat dinamis Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara ini dijabarkan
oleh Soeharto ke dalam ideology, dengan menegaskan bahwa Pancasila
adalah sebagai ideologi terbuka. Penegasan yang disampaikan sejak
tahun 1985 ini amat penting untuk mencegah kemudaratan yang bisa
ditimbulkan oleh pengembangan Pancasila ke taraf ideologi yaitu
ancaman dogmatisme, yang malahan bertentangan dengan sifat
Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara itu sendiri.
Meminjam kategori Mannheim, Pancasila bisa dikatakan sebagai ideologi
total yang beroperasi dalam ranah negara, namun bukan suatu sistem
pemikiran yang tertutup seperti halnya fasisme, komunisme, dan
fundamentalisme. Diharapkan Pancasila memiliki daya sintas yang
senantiasa dapat merespons berbagai tantangan dan perkembangan.
Soekarno menyebut Pancasila sebagai “leitstar (bintang penuntun)
yang dinamis sehingga mengarahkan pergerakan bangsa ke depan.
Dapat mengikuti perkembangan yang terjadi pada negara lain yang
memiliki ideologi berbeda dengan Pancasila dalam berbagai aspek
kehidupan masyarakat, dengan nilai-nilai:
1. Nilai Dasar: yang merupakan representasi nilai dan norma
dalam masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Tidak
berubah-ubah sepanjang nilai tersebut dipedomani, yaitu silasila yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang
ditetapkan 18 Agustus 1945
127
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
2. Nilai Instrumental: yang merupakan pendukung utama nilai
dasar, mengikuti perkembangan zaman dalam dan luar
negeri, dapat berubah. Berupa Tap MPR, UU, PP dan peraturan
perundangan lainnya sebagai tatanan dalam pelaksanaan
ideologi Pancasila yang merupakan pegangan berkehidupan
berbangsa dan bernegara
3. Nilai Praktis: yang harus ada dalam praktik penyelenggaraan
negara, sifatnya abstrak. Berupa semangat dalam pelaksanaan
negara dari pusat hingga tingkat terbawah dalam struktur
sistem pemerintahan negara Indonesia. Semangat
penyelenggara dalam membangunsila-sila dalam Pancasila
secara konsekuen dan istiqamah, misalnya keteladanan
antikorupsi (Srijanti dkk, 2009)
Faktor pendorong pemikiran keterbukaan ideologi Pancasila:
1. Kenyataan dalam proses pembangunan nasional berencana
dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat
2. Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang
tertutup dan beku cenderung meredupkan perkembangan
dirinya
3. Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau yang pernah
dialami bangsa
Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila
yang bersifat abadi sebagai asas dalam hidup bermasyarakat berbangsa
dan bernegara, dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis
dalam rangka mencapai tujuan nasional
Urgensi keterbukaan ideologi bukan saja merupakan suatu penegasan
kembali dari pola pikir yang dinamis dari para pendiri negara kita dalam
tahun 1945, tetapi juga merupakan suatu kebutuhan konseptual dalam
dunia modern yang berubah dengan semakin cepat. Maka perlu didalami
nilai dasar Pancasila yang abadi, nilai instrumental yang berkembang
dinamis, dan praksis penyelenggara negara sebagai pengemban nilainilai yang dimaksud dengan respon positif akan berbagai implikasi yang
akan timbul (Moerdiono dalam Oesman dan Alfian, 1992)
128
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Batas-batas keterbukaan Ideologi Pancasila yang tak boleh dilanggar:
1. Stabilitas nasional yang dinamis
2. Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme, komunisme
3. Mencegah berkembangnya paham liberalis
4. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan
kehidupan masyarakat
5. Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus
(Syarbaini, 2009)
Keterbukaan ideologi Pancasila dimungkinkan oleh berbagai faktor,
diantaranya karena Pancasila dikonstruksikan sebagai dasar “filsafat”
(Philosophische Grondslag) negara. Maka pengembangan Pancasila
sebagai ideologi harus tetap dalam kerangka diskursus filosofis yang
rasional dan reflektif. Juga dimungkinkan karena ideologi Pancasila
dirumuskan melalui proses overlapping consensus, dengan mencari
sintetis dari keragaman aspirasi ideologis, keagamaan, adat, dan golongan,
yang relatif terwakili dalam korpus pembentuk dasar negara dan Konstitusi
Proklamasi. Selain itu, dimungkinkan karena ideologi Pancasila hanya
beroperasi ruang public-kenegaraan, dalam pergaulan antar-sosial,
bukan dalam ranah privat dan komunitas internal.
Daya rekonsiliatif Pancasila itu dimungkinkan karena secara historis
kelima sila Pancasila merupakan perpaduan dari keragaman keyakinan,
paham, dan harapan yang berkembang di negeri Nusantara. Sila pertama
merupakan rumusan sintesis dari segala aliran agama dan kepercayaan.
Sila kedua merupakan rumusan sintetis dari segala paham dan cita-cita
sosial-kemanusiaan yang bersifat transnasional. Sila ketiga merupakan
rumusan sintetis dari kebhinekaan (aspirasi-identitas) kesukuan ke
dalam kesatuan bangsa. Sila keempat merupakan rumusan sintetis dari
segala paham mengenai kedaulatan. Sila kelima merupakan sintesis
segala paham keadilan sosial-ekonomi.
Ketika berpidato di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa 30 September
1960, Soekarno memperkenalkan kepada dunia dan menyebut Pancasila
sebagai hogere optrekking (peningkatan) dari declaration of Independence
(tidak mengandung gagasan keadilan sosial) dan Manifesto Komunis
(yang tidak mengandung gagasan keTuhanan. Menurutnya, ideologi
Liberalisme dan Komunisme belum bisa merekonsiliasikan segala
129
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
keragaman tata nilai dan ideologi yang berkembang di dunia. Usaha
menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai titik temu dalam pergaulan
bangsa-tercermin dalam Dasasila Bandung, yang menjadi manifesto
dari Konferensi Asia-Afrika 1955 (Latif, 2020).
Sebagai ideologi terbuka, perlu diciptakan struktur proses berupa
dinamisasi, demokratisasi, fungsionalisasi, dan institusionalisasi melalui
setidaknya ada tiga dimensi yang mesti diperhatikan (Budiyono, 2009):
1. Dimensi Teleologis, yaitu menunjukkan bahwa pembangunan
mempunyai tujuan untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi
1945
2. Dimensi Etis, yang menunjukkan bahwa dalam Pancasila,
manusia dan martabat manusia mempunyai kedudukan yang
sentral
3. Dimensi Integral-Integratif, yaitu menempatkan manusia tidak
secara individualisme melainkan dalam konteks strukturalnya
130
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Kegiatan Belajar 4 :
Pancasila sebagai Ideologi Tengah Tanpa
oposisi
Tujuan Pembelajaran
Setelah membaca Kegiatan Belajar 4 diharapkan Anda dapat menjelaskan
tentang Pancasila sebagai Ideologi Tengah tanpa Oposisi dalam pusaran
beragam ideologi dunia.
Uraian Materi
Berdasar pemikiran dan karya para penggagas dan perumus Pancasila
juga akademisi, meskipun hanya terdiri atas lima butir prinsip dasar,
maka terutama dari segi studi politik dan studi filsafat, Pancasila dapat
disebut sebagai Ideologi Tengah. Konfigurasi atau aneka bentuk
dan wujud ideologi itu, secara alamiah mengalami polarisasi yang
berseberangan antara satu dengan lainnya, melahirkan sebutan Ideologi
Kanan (Individualisme, liberalisme, dan kapitalisme) dan sebutan
Ideologi Kiri (kolektivisme, sosialisme, dan komunisme). Secara akademik
pertemuan antara sosialisme dan komunisme pada satu pihak dengan
kapitalisme dan liberalism pada pihak lainnya, telah lama dijumpai
dalam konsepsi Negara Kesejahteraan (Welfare State) yang telah digagas
juga dalam Ideologi Pancasila. Maka Mohammad Hatta dalam pidato
penganugerahan Doktor HC (Honoris Causa) di UGM (Universitas Gajah
Mada) 1956 menyatakan bahwa dengan Ketuhanan Yang maha Esa
sebagai posisi pembuka dalam Pancasila, Ideologi negara memperoleh
fundamennya, karena negara dan politik negara mendapat dasar moral
yang kuat (Arifin, 2018).
Pancasila sebagai Ideologi nasional mencakup ideologi negara dikaitkan
dengan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan negara dan ideologi
yang berhubungan dengan pandangan hidup bangsa. Ideologi nasional
yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
ideologi perjuangan, sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan
bangsa untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu berdaulat, adil
dan makmur. Di dalamnya memenuhi persyaratan sebagai ideologi
yang memuat ajaran, doktrin, teori, dan/atau ilmu tentang cita-cita
131
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
(ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara
sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya (BP-& Pusat, 1993 dalam
Syarbaini, 2009). Pancasila sebagai Ideologi Nasional mengandung nilai
budaya bangsa Indonesia berupa cara berfikir dan cara kerja perjuangan,
yang perlu dipahami dengan latar belakang sejarah perjuangan bangsa
Indonesia.
Merujuk pada tiga dimensi terkait kemampuan ideologi mempertahankan
relevansinya agar selalu siap siaga menjadi titik keseimbangan tempat
bertemunya kesepakatan seluruh golongan lapisan masyarakat dalam
menghadapi ancaman disintegrasi nasional, maka sebagai bangsa
Indonesia perlu selalu mewaspadai ideologi-ideologi: kapitalisme,
marxisme, sosialisme, komunisme, anarkisme, fasisme, liberalisme,
radikalisme, konservatisme. Kesemuanya itu perlu dihadapi dengan
nasionalisme dan patriotisme pembela Pancasila sebagai Ideologi Negara.
Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Non-Pancasila
(Modifikasi dari Kaderi, 2015)
ASPEK
Agama
LIBERALISME/
KAPITALISME
KOMUNISME
Agama urusan
pribadi
Ateis (Tuhan
telah mati)
Bebas untuk
beragama atau
tidak beragama
Agama
adalah candu
masyarakat
Agama harus
dijauhkan dari
masyarakat
132
SOSIALISME
PANCASILA
Agama harus
mendorong
berkembangnya
kebersamaan
Bebas
memilih salah
satu agama
Agama harus
menjiwai
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa
bermasyarakat
PenDIDIKAn PAnCAsILA
ASPEK
Ekonomi
LIBERALISME/
KAPITALISME
KOMUNISME
Peran negara
kecil
Peran negara
dominan
Swasta
mendominasi
Demi
kolektivitas,
demi negara
Kapitalisme
Monopolisme
SOSIALISME
Peran negara
demi untuk
pemerataan
Keadilan
distributive yang
diutamakan
PANCASILA
Peran negara
ada agar
tidak terjadi
monopoli dan
lain-lain yang
merugikan
rakyat
Monopoli
negara
Persaingan
bebas
Politik dan
Hukum
Pandangan
terhadap
Individu dan
masyarakat
Demokrasi
liberal
Demokrasi
rakyat
Demokrasi untuk
kolektivitas
Demokrasi
Pancasila
Hokum untuk
melindungi
individu
Kekuasaaan
mutlak pada
Partai Politik
Diutamakan
kebersamaan
Politik untuk
melindungi
individu
Hukum untuk
melanggengkan
komunis
Hokum untuk
menjunjung
tinggi
keadilan dan
keebradaan
individu dan
masyarakat
Individu
lebih penting
daripada
masyarakat
Individu tidak
penting
Masyarakat
diabadikan
bagi individu
Masyarakat
tidak penting
Kolektivitas
yang dibentuk
negaralah yang
terpenting
Masyarakat
sama dengan
negara
Masyarakat
lebih penting
daripada
individu
Individu dan
masyarakat
sama-sama
diakui
keberadaannya
Hubungan
individu dan
masyakata
dilandasi
keselarasan,
keserasian,
dan
keseimbangan
Masyarakat
ada karena
individu
Individu
akan berarti
jika hidup
di tengah
masyarakat
133
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Kegiatan Belajar 5 :
Pancasila sebagai Working Ideology
Tujuan Pembelajaran
Setelah membaca Kegiatan Belajar 5 diharapkan Anda dapat menjelaskan
tentang jalur dan bidang yang akan diarungi atau disusuri untuk
menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang bekerja (working ideologi).
Uraian Materi
Pembumian Pancasila kembali menemui titik starnya setelah Reformasi
berumur sekira 15 tahun yang mengkaratkan atau meminggirkan
Pancasila sebagai hukuman terhadap doktrin Orde Baru, terkhusus di
dunia Perguruan Tinggi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12
tahun 2012 yang mengurutkan Pancasila sebagai salah satu Mata Kuliah
Umum yang diwajibkan. Beragam lini area kerja Pancasila sebagai
ideologi, misalnya dalam kehidupan: ketatanegaraan, keagamaan,
sosial, budaya, hukum, politik, juga pembangunan.
Ideologi Pancasila dalam birokrasi/aparatur pemerintah merujuk
pendekatan kesisteman, maka Pancasila dapat dijabarkan dalam atau
mengandung: sifat dan semangat tatanan yang integralistik, suasana
kebatinan UUD 1945, Sistem Nasional, ciri negara Indonesia, penyelenggara
(sistem) dan pemerintah negara, tataran infrastruktur dan suprastruktur,
administrasi negara Indonesia, sistem manajemen (perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan, sistem pertanggungjawaban pelaksanaan
pemerintahan, proses tatanan bermasyarakat berbangsa dan bernegara,
juga etika profesi. Sehingga Pancasila yang bulat dan utuh memberi
keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan
akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan.
Baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia
dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam
hubungan dengan bangsa dan bangsa-bangsa lain, dalam hubungan
manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah
dan kebahagiaan rohaniah (Bintoro Tjokroamidjojo, 1991 dalam dalam
Oesman dan Alfian, 1992).
134
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Penerapan Ideologi Pancasila dalam kehidupan ekonomi, secara berurut
dapat berupa:
1. Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan
ekonomi, sosial, dan moral
2. Ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan
kemerataan sosial (egalitarian), sesuai asas-asas kemanusiaan
3. Prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan
perekonomian nasional yang tangguh. Ini berarti nasionalisme
menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi
4. Koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan merupakan
bentuk paling kongkret dari usaha bersama
5. Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan
di tingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan
kebijaksanaan ekonomi untuk mencapai keadilan sosial
(Mubyarto, 1991 dalam Oesman dan Alfian, 1992)
Selanjutnya, penjabaran Ideologi Pancasila dalam kehidupan Pertahanan
dan Keamanan terlihat bahwa TNI dan Polri menempuh jalan induktif,
yaitu berangkat dari pengalaman empirik untuk kemudian baru mencari
dasar-dasar konseptual yang lebih umum serta menjabarkannya kembali.
Dari lima sila dalam Pancasila, TNI dan Polri telah memberikan perhatian
yang intensif kepada tiga sila, yaitu Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang Adil dan BerAdab, serta Persatuan Indonesia. Terkait
sila keempat dan kelima, TNI dan Polri melalui lembaga pendidikan
dan pengkajiannya mulai melakukan penelaahan, dan cukup prihatin
terhadap bahaya militerisme, diktatorisme, dan totaliterisme. Dalam
pemahaman terhadap nilai dasar ini, dalam taraf awal TNI dan Polri
mengacu kepada falsafati Notonagoro.
Sejak tahun 1971 ABRI (TNI dan Polri) mulai mengembangkan nilainilai instrumental dalam kehidupan pertahanan keamanan, yang ingin
secara sistematik, konsisten, dan koheren didasarkan kepada Pancasila
sebagai ideologi. Penjabaran ini ditujukan ke dalam maupun untuk
keluar. Namun demikian, sifat naskah-naskah dinas ABRI yang pada
umumnya berklasifikasi terbatas menyebabkan tidak banyaknya dikenal
pemikiran-pemikiran tersebut oleh masyarakat luas
135
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
TNI dan Polri tidak mengembangkan sendiri pendalaman terhadap
Pancasila sebagai nilai dasar, tetapi memusatkan perhatian pada upaya
pengamalan dan pengamanannya. Namun TNI dan Polri sadar, bahwa
banyak masalah keamanan mempunyai akar dalam bidang ideologi,
politik, ekonomi, serta sosial budaya. Untuk dapat menangani masalah
keamanan serta masalah kesejahteraan yang dapat mempunyai dampak
kepada masalah keamanan itu, TNI dan Polri telah mengembangkan
instrumental Pancasila berintikan kerjasama dan komunikasi erat dengan
golongan-golongan lainnya dalam masyarakat
Tantangan penjabaran Pancasila yang dihadapi TNI dan Polri adalah
mencari keseimbangan yang serasi antara tugas pengamanan di satu pihak
dengan tugas memberi peluang dan dorongan untuk berkembangnya
kreativitas dan prakarsa masyarakat untuk pembangunan di pihak lain
(Saafroedin Bahar, 1991 dalam Oesman dan Alfian, 1992)
Menurut Latif (2020). Setidaknya terdapat lima jalur yang mesti ditempuh
jika Pancasila dikehendaki menjadi Working Ideology:
1. Jalur penguatan pemahaman Pancasila menuju Indonesia
cerdas kewargaan
2. Jalur kerukunan kebangsaan menuju Indonesia bersatu
3. Jalur pendekatan keadilan sosial menuju Indonesia berbagi
kemakmuran
4. Jalur pelembagaan Pancasila dalam pranata kenegaraankemasyarakatan menuju Indonesia tertata-lembaga
5. Jalur penyuburan keteladanan menuju Indonesia terpuji. Inilah
jalan kebahagiaan-kemajuan hidup bersama
136
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Kegiatan Belajar 6 Reaktualisasi:
Tantangan Dan Kritik Ideologi Pancasila
Tujuan Pembelajaran
Setelah membaca Kegiatan Belajar 6 diharapkan Anda dapat menjelaskan
tentang langkah-langkah reaktualisasi Pancasila melalui radikalisasi,
revitalisasi, dan rejuvenasi Pancasila dengan meneropong tantangan
serta menganalisis potensi kritik atas kelima sila-sila Pancasila
Uraian Materi
Tantangan keteladanan Pancasila dapat dicermati terutama dalam
realitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dewasa
ini, seperti:
1. Semakin maraknya sikap dan perilaku destruktif yang lebih
mengedepankan hal-hal negatif di ruang publik
2. Kurangnya apresiasi dan insentif terhadap prestasi dan praktikpraktik baik
3. Kurangnya pengarusutamaan keteladanan Pancasila di ruang
Publik
4. Masih kurangnya keteladanan dari tokoh-tokoh pemerintahan
dan masyarakat
5. Tendensi mengedepankan kepentingan pribadi dan golongan
dengan mengabaikan prinsip-prinsip kebajikan kehidupan
publik
Menurut Azyumardi Azra dalam A. Ubaedillah dan Rozak (2016), ada tiga
faktor yang membuat Pancasila dalam posisi sulit dan termarjinalkan:
1. Pancasila telah tercemar karena di zaman Orba dipakai sebagai
alat politik untuk mempertahankan Status Quo kekuasaan.
137
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
2. Liberalisasi asas berpolitik di era Reformasi yang memberi
peluang bagi adopsi asas-asas ideologi lain, khususnya religionbased ideology.
3. Desentralisasi dan Otonomi Daerah yang sedikit banyak
mendorong penguatan sentimen kedaerahan, yang dapat
menimbulkan sentimen local nationalism dan tumpang tindih
dengan ethno nationalism.
Akibatnya Pancasila jadi kehilangan posisi sentral, tidak lagi menjadi
public discourse.
Bagaimana menjadikan Kembali Pancasila sebagai dasar jati diri bangsa
dan identitas nasional Indonesia di tengah-tengah keberagaman? ini
adalah tantangan kita semua yang meyakini bahwa Pancasila adalah
Common Platform ideologi bagi negara bangsa Indonesia yang paling
feasible dan way of life bagi kehidupan bangsa Indonesia hari ini dan di
masa yang akan datang. Maka radikalisasi, revitalisasi, dan rejuvenasi
atas Pancasila mutlak dilakukan oleh semua komponen bangsa termasuk
dukungan negara tanpa terkecuali.
Untuk itu diperlukan pengamanan atas Pancasila menurut Rosyadi
(2001) dapat melalui cara:
1. Preventif berupa usaha pengamanan Pancasila yang bersifat
pencegahan dengan membina kesadaran: wawasan nusantara,
ketahanan nasional, dan taat pada hukum
2. Represif berupa usaha pengamanan Pancasila yang bersifat
penindakan:
a) Dalam negeri: pemberontakan dan perusuh massal,
pengkhianatan dan bentuk-bentuk provokasi dan adu
domba, pelanggar hukum, perongrong Pancasila (komunis,
liberalis, fasis dan militer)
b) Luar negeri: subversi ideologi politik, infiltrasi, invasi militer,
dan provokasi
138
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Adapun Kritik ideologi Pancasila telah dipetakan oleh Latif (2020)
sebagaimana berikut ini:
1. Kritik Sila Pertama: ekslusi sosial terjadi karena
berkembangnnya kecenderungan pemahaman, penghayatan
dan pengamalan keagamaan yang tidak lagi mencerminkan
“ketuhanan yang berkeadaban”; “yang lapang dan toleran”.
Agama tak perlu meninggalkan kepercayaan ritualnya, namun
perlu lebih menekankan pentingnya komitmen etis dengan
menempatkan moralitas agama pada jantung kehidupan
spiritual dan kehidupan publik.
2. Kritik Sila Kedua: meningkatnya kecenderungan eksklusi
sosial secara eksternal mencerminkan dekadensi nilai-nilai
keadilan dan keadaban dalam relasi kemanusiaan universal
era globalisasi; dan secara internal mencerminkan lemahnya
pemahaman, penghayatan, dan pengamalan masalah “hakhak asasi manusia”. Dibutuhkan perenungan mendalam atas
konstitusi kita (khususnya terkait Hak Asasi Manusia, juga
kovenan Persatuan Bangsa-Bangsa mengenai hak-hak sipil
yang telah diakomodir dalam Undang-Undang No. 12 tahun
2005.
3. Kritik Sila Ketiga: kebangsaan Indonesia merefleksikan suatu
kesatuan dalam keragaman serta kebaruan dalam kesilaman,
telah berakar pada tanah air beserta elemen-elemen sosialbudaya semenjak ribuan bahkan jutaan tahun hadir di
Nusantara sebagai simpul persatuan Indonesia. Semangat
multikulturalisme.
4. Kritik Sila Keempat: Secara sadar kita tetapkan kehidupan
Demokrasi Pancasila, namun dalam prakteknya modelmodel demokrasi luar diterapkan tanpa mempertimbangkan
kesesuaian dengan nilai-nilai Pancasila. Padahal setiap
demokrasi selalu merupakan “constitutional democracy”, yang
bermakna bahwa demokrasi merupakan fenomena politik yang
tujuan ideologis dan teleologisnya adalah pembentukan dan
pemenuhan konstitusi, yang semestinya disusun berdasarkan
139
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
norma dasar negara yaitu Pancasila. Artinya, inovasi demokrasi
berpagar batas garis kontur nilai-nilai Pancasila.
5. Kritik Sila Kelima: Prinsip keadilan adalah inti dari moral
ketuhanan, landasan pokok kemanusiaan, simpul persatuan,
mantra kedaulatan rakyat. Pewujudan dalam rangka
mewujudkan kemakmuran dan inklusi sosial, negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasar persatuan menuju keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila sebagai ideologi total, perlu radikalisasi untuk bisa diaktualisasi
ulang keluhuran nilai-nilainya. Pada dimensi mitos diarahkan untuk
meneguhkan kembali Pancasila sebagai Ideologi Negara, pada dimensi
logos diarahkan untuk mengembangkan Pancasila dari Ideologi menjadi
Ilmu, dan pada dimensi etos diarahkan untuk menumbuhkan kepercayaan
diri dan daya juang agar Pancasila mempunyai konsistensi dengan produkproduk perundangan, koherensi antarsila, dan korespondensi dengan
realitas sosial. Disamping melayani kepentingan vertikal (negara), juga
melayani kepentingan horizontal, serta menjadikan Pancasila sebagai
kritik kebijakan negara (Latif, 2020).
Radikalisasi Pancasila ala Kuntowijoyo dalam Latif (2012), bahwa secara
operasional ditawarkan lima langkah yang harus dilakukan oleh bangsa
Indonesia terhadap Pancasila yaitu:
Mengembalikan Pancasila sebagai Ideologi negara
1. Mengembangkan Pancasila sebagai Ideologi menjadi Pancasila
sebagai Ilmu
2. Mengusahakan Pancasila mempunyai konsistensi dengan
produk-produk perundangan, kohesi antarsila, dan
korespondensi dengan realitas sosial
3. Pancasila yang semula hanya melayani kepentingan vertikal
(negara) menjadi Pancasila yang melayani kepentingan
horizontal
4. Menjadikan Pancasila sebagai kritik kebijakan negara
140
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Revitalisasi atas Pancasila menjadi mutlak dilakukan demi pengalaman
masa lalu di mana, seperti ditegaskan Anhar Gonggong bahwa Pancasila
hanya ada dalam retorika tetapi tidak ada dalam praksis, tidak terulang
lagi (A.Ubaedillah dan Rozak, 2016).
Usulan menghidupkan kembali pelajaran PMP (Pendidikan Moral
Pancasila) dan pemberdayaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
(BPIP) semakin gencar terutama dalam rangka Pendidikan Karakter
generasi muda. Terkenang Pidato Presiden Soekarno “To Build the
World A New” di depan Sidang Majelis Umum PBB ke-15 tanggal 30
September 1960, bahwa bilamana dunia ingin damai, hanya Pancasila
yang dapat dijadikan konsepsi dan kedudukan Pancasila sebagai suatu
Ideologi besar bisa menjadi Ideologi alternatif di level dunia. Pancasila
sudah final dan baku dan sebagai Filsafat Negara, fundamen Moral dan
Politik; akhirnya, hanya manusia yang berakhlak dan beradablah yang
bisa memeluk keberadaan Tuhan untuk berkeTuhanan yang Maha Esa,
kata Meutia Hatta Swasono (Tim Media Rilis, 2018).
Aktualisasi atau penyegaran kembali nilai-nilai Pancasila adalah keharusan
dan tuntutan sejarah, jika menghendaki dasar negara Indonesia itu tidak
ditinggalkan oleh dinamika perjalanan bangsa Indonesia. Salah satu
upaya mengaktualkan Pancasila adalah melalui upaya menghangatkan
kembali makna Pancasila sebagai haluan bersama bangsa Indonesia
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta merealisasikan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dalam tatanan Pemerintahan,
aktualisasi Pancasila dapat dilakukan melalui pembuatan perundangundangan atau kebijakan negara yang harus senapas dengan nilai-nilai
Pancasila dan menjadikannya sebagai wacana akademik.
Akhirnya, kita tak usah kuatir filsafat Pancasila akan terganggu, selama
urat tunggangnya masih tetap kita pupuk: Ketuhanan Yang Maha
Esa. Di mana Pancasila itu telah lama dimiliki oleh bangsa Indonesia,
yaitu sejak lahirnya Sarekat Islam yang dipelopori H.O.S. Tjokroaminoto
(Hamka, 1952). Adalah komitmen kebangsaan Muhammadiyah bahwa
konsep negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah (negara
141
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
kesepakatan yang disaksikan), bagi Nahdlatul Ulama NKRI merupakan
Darussalam (negara yang damai).
Gambar/Skema: Ranah Transformasi Sosial
Berlandaskan Pancasila (Latif, 2020)
142
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Penilaian Pembelajaran
Untuk menilai pencapaian penguasaan materi, silahkan Anda kerjakan
soal berikut;
1.
Ideologi adalah sejumlah doktrin, kepercayaan dan simbol-simbol
kelompok masyarakat atau suatu bangsa, yang menjadi pegangan dan
pedoman kerja atau perjuangan, untuk mencapai tujuan masyarakat
bangsa itu. Pengertian ini dikemukakan oleh:
a. Mubyarto
b. Tjokroamidjojo
c. Newman
d. Kaderi
e. Poespowardojo
2.
Yang bukan merupakan implementasi fungsi Pancasila sebagai
Ideologi Negara adalah:
a. Sarana pemersatu masyarakat
b. Motivasi bangsa untuk mencapai cita-citanya.
c. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa
d. Sebagai kontrol sosial atau tolak ukur bagi negara
e. Seperangkat nilai filsafat dan politik yang dibina melalui propaganda
3.
Menurut Bung Hatta, terkait fungsi mengembangkan kerangka
harapan tentang model masa depan yang dikehendaki suatu visi
tentang good society, visi Pancasila bukan menghendaki perwujudan:
a. Kebahagiaan
b. Kesejahteraan
c. Perdamaian
d. Kemerdekaan
e. Kemandirian
143
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
4.
Yang bukan merupakan Faktor pendorong pemikiran keterbukaan
ideologi Pancasila:
a. Kenyataan dalam proses pembangunan nasional berencana dan
dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat
b. Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang
tertutup dan beku cenderung meredupkan perkembangan dirinya
c. Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau yang pernah
dialami bangsa
d. Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila
yang bersifat abadi sebagai asas dalam hidup bermasyarakat
berbangsa dan bernegara, dan hasrat mengembangkan secara
kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional
e. Berkembangnya aliran intoleransi dan radikalisme
5.
Yang bukan merupakan batas-batas keterbukaan Ideologi Pancasila
yang tak boleh dilanggar:
a. Stabilitas nasional yang dinamis
b. Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme, komunisme
c. Mencegah berkembangnya paham liberalis dan ekstrimis
d. Memberi ruang kepada aliran transnasional
e. Penciptaan norma yang baru harus melalui Konsensus
6. Pada era terkini, terdapat dua ideologi besar yang mencoba menggeser
Pancasila sebagai Ideologi negara, yakni :
a. Komunisme dan Sosialisme
b. Neokolonialisme dan Radikalisme Agama
c. Kapitalisme dan Libéralisme
d. Radikalisme dan Fasisme
e. Anarkisme dan Konservatisme
144
PenDIDIKAn PAnCAsILA
7.
Terdapat tiga faktor yang membuat Pancasila dalam posisi sulit dan
termarjinalkan:
a. Pancasila telah tercemar karena di zaman Orba dipakai sebagai
alat politik untuk mempertahankan Status Quo kekuasaan.
b. Liberalisasi asas berpolitik di era Reformasi yang memberi peluang
bagi adopsi asas-asas ideologi lain, khususnya religion-based
ideology.
c. Desentralisasi dan Otonomi Daerah yang sedikit banyak mendorong
penguatan sentimen kedaerahan, yang dapat menimbulkan
sentimen local nationalism dan tumpang tindih dengan ethno
nationalism.
d. Poin A, B, dan C Benar
e. Poin A, B, dan C Salah
8. Secara operasional, yang bukan merupakan langkah radikalisasi
Pancasila yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia:
a. Mengembalikan Pancasila sebagai Ideologi negara sekaligus
sebagai kritik kebijakan negara
b. Mengembangkan Pancasila sebagai Ideologi menjadi Pancasila
sebagai Ilmu
c. Mengusahakan Pancasila mempunyai konsistensi dengan produkproduk perundangan, kohesi antar sila, dan korespondensi dengan
realitas social
d. Pancasila yang semula hanya melayani kepentingan vertikal
(negara) menjadi Pancasila yang melayani kepentingan horizontal
e. Menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas
9. Dasar moral fundamen sekaligus urat tunggang Pancasila sebagai
Ideologi negara terkandung dalam:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
c. Persatuan Indonesia
145
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
e. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
10. Pancasila sebagai Ideologi Negara akan mewujudkan Masyarakat religius
dengan etika-spiritualisme yang berprikemanusiaan, berintegritas,
beretos kerja, dan kesanggupan menjalin kegotongroyongan dengan
semangat pelayanan yang merupakan transformasi sosial berbasis
Pancasila. Hal ini termasuk dalam ranah :
a. Sila Pertama
b. Sila Pertama dan Kedua
c. Sila Pertama, Kedua, dan Ketiga
d. Sila Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat
e. Sila Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat, dan Kelima
Dari hasil pengerjaan silahkan Anda cocokkan dengan kunci jawaban
yang tersedia, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk menghitung
nilai ketercapaian pembelajaran.
Kunci Jawaban
Silahkan cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawabn berikut;
1.
A
6.
B
2.
E
7.
D
3.
E
8.
E
4.
E
9.
A
5.
D
10.
C
146
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Tindak Lanjut Pembelajaran
Setelah memahami materi di Unit ini dan Anda sudah menyelesaikan Soal
yang diberikan, silahkan membaca sumber lain yang ada di referensi. Anda
juga dapat menyimak beberapa video di bawah ini untuk memperdalam
pemahaman Anda.
http://bit.do/fLwTn
https://www.youtube.com/watch?v=Tj1KD3ioGFY&ab_
channel=CNNIndonesia
http://bit.do/fLwTy
https: //www.facebook.com/ 1794486427527504 /
videos/266898327225484/
http://bit.do/fLwTC
https://www.youtube.com/watch?v=RmcpEAjMUAY&ab_
channel=KOMPASTV
147
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Referensi
Arifin, Anwar. 2018. Pancasila: Ideologi Tengah tanpa Oposisi. Jakarta:
Nufa Citra Mandiri kerjasama Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas
Persada Indonesia
BP7-Pusat. 1994. Bahan Penataran: P4, Pancasila/P-4. Jakarta: BP7-Pusat
Budiyono, Kabul. 2009. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi.
Bandung: Alfabeta
Hamka. 1952. Urat Tunggang Pantjasila. Djakarta: Pustaka Keluarga
Kaderi, M.Alwi. 2015. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi.
Banjarmasin: Antasari Press
Laboratorium Pancasila IKIP Malang. 1981. Glossarium Sekitar Pancasila.
Surabaya: Usaha Nasional
Latif, Yudi. 2012. Negara Paripurna: historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas
Pancasila. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Latif, Yudi. 2020. Wawasan Pancasila: Bintang Penuntun untuk
Pembudayaan (Edisi Komprehensif). Jakarta: Mizan
Oetojo Oesman dan Alfian (Penyunting). 1992. Pancasila sebagai Ideologi:
dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa,
dan Bernegara. Jakarta: BP7-Pusat
Rahayu, Ani Sri. 2015. Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan. Jakarta:
Bumi Aksara
Republik Indonesia. 2005. Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005
Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak
Sipil Dan Politik
Republik Indonesia. 2012. Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi
148
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Rosyadi. 2001. Pancasila dan Kewiraan untuk Pendidikan Tenaga
Kesehatan. Jakarta: Widya Medika
Srijanti, A.Rahman, dan Purwanto. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan
di Perguruan Tinggi: Mengembangkan Etika Berwarga Negara.
Jakarta: Salemba Empat
Suryana, H.T.Effendy dan Kaswan. 2015. Pancasila & Ketahanan Jati Diri
Bangsa: Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Bandung: Refika
Aditama
Syarbaini, Syahrial. 2009. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi.
Jakarta: Ghalia Indonesia
Tim Media Rilis. (2018). Pancasila Aktualisasi Nasionalisme dan Agama,
Bangsa Indonesia Harus
Ubaedillah dan Abdul Rozak. 2016. Pancasila, Demokrasi, HAM, dan
Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah bersama
Prenada Media Group
Wijayakusuma. (2019).
http://bit.do/fLwTP
https: //nasional.okezone.com/
read/2019/09/01/337/2099154/pengamat-ada-2ideologi-besar-ingin-menggeser-kedudukanpancasila
Berita Baru. 2019. Revitalisasi Pancasila Tidak Jalan, Azyumardi Kritik
Kinerja Pemerintah. (OnLine).
http://bit.do/fLwT3
https://beritabaru.co/revitalisasi-pancasila-tidakjalan-azyumardi-kritik-kinerja-pemerintah/ (diakses
15 Oktober 2020)
149
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
BPIP. 2020. Seminar Internasional BPIP & Gerakan Pemuda Ansor. (OnLine)
http://bit.do/fLwUa
https://www.youtube.com/watch?v=JfZS-DW098s.
(diakses 30 Oktober 2020)
Tim Media Rilis. 2018. Pancasila Aktualisasi Nasionalisme dan Agama,
Bangsa Indonesia Harus Bangga. (OnLine).
http://bit.do/fLwUe
https: //damailahindonesiaku.net/pancasilaaktualisasi-nasionalisme-dan-agama-bangsaindonesia-harus-bangga.html (diakses 12 Oktober
2020)
150
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Daftar Istilah
Anarkisme
: filsafat politik yang menganjurkan masyarakat
tanpa negara, kembali ke hukum rimba
Darul ahdi wa
syahadah
: negara tempat melakukan konsensus nasional
Diktatorisme
: paham suatu negara yang dipimpin secara
otoriter dengan hak dan kewajiban yang absolut
Distributive
: perlakukan sesuai jasa yang telah dilakukan
Egalitarian
: kesamaan derajat
Ethno
nationalism
: Nasionalisme berdasarkan etnis
Fasisme
: paham berdasarkan prinsip kepemimpinan
dengan otoritas mutlak tanpa pengecualian
Feasible
: kelayakan
Good society
: masyarakat yang baik
Guiding principle : prinsip pemanduan bagi suatu organisasi
Historis
: kesejarahan
Hogere
optrekking
: peningkatan (penarikan ke atas)
Human resources : sumber daya manusia
Ideology
: sekumpulan gagasan, ide dasar, keyakinan dan
kepercayaan yang bersifat dinamis
Integritas
: sikap teguh pertahankan prinsp, tidak mau
koruopsi, dan menjadi dasar yang melekat pada
diri sendiri sebagai nilai-nilai moral
Istiqamah
: konsisten tegak lurus, berpendirian teguh
Kapitalisme
: sistem ekonomi yang memberikan kebebasan
penuh pada semua orang untuk memperoleh
keuntungan
151
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Kognitif
: pengetahuan
Komutatif
: dalam keadaan saling dapat berhubungan (mudah
dihubungi); 2 mudah dipahami (dimengerti)
Konservatisme
: perlakukan tanpa melihat jasa yang telah
dilakukan
pembangkitan nilai-nilai tradisional secara politik
Kulturil
: kebudayaan
Liberalisme
: tradisi politik berdasarkan kebebasan dan
persamaan hak yang mencita-citakan suatu
masyarakat bebas
Ligature
: ikatan budaya
Local nationalism : nasionalisme negara bangsa
Manifesto
: pernyataan sikap yang diumumkan kepada
publik, sering bermuatan politis
Militerisme
: suatu peemrintahan yang didasarkan pada
jaminan keamanannya terletak pada kekuatan
militernya
Monodualis
: manusia sebagai makhluk individu sekaligus sosial
yang membutuhkan bantuan antar manusia,
hewan, dan tumbuhan
National interest
: kepentingan nasional yang ditujukan untuk
masyarakat luas yang hendak dicapai dalam
rangka mewujudkan tujuan tertentu
Normative
: berpegang teguh pada norma
Overlapping
consensus
: sebuah hipotesis mengenai jenis konsepsi
yang sebagian besar akan dikembangkan oleh
masyarakat yang tersusun dengan baik
Public discourse
: public speaking, proses komunikasi di hadapan
khalayak
Radikalisasi
: pengajaran secara masif
152
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Radikalisme
: gerakan politik yang kendur dengan tujuan
mencapai kemerdekaan atau pembaruan
electoral
Rejuvenasi
: penyegaran kembali
Rekonsiliatif
: upaya pemulihan
Religion based
ideology
: ideologi berdasarkan agama
Religious
: keagamaan
Revitalisasi
: proses menghidupkan kembali
Sciences idea
: ajaran tentang pengertian-pengertian dasar
atau cita-cita
Sosialisme /
Sentausa
: (sentosa) bebas dari segala kesukaran dan
bencana; aman tenteram; sejahtera, serangkaian
system ekonmi dan social yang ditandai
kepemilikan social atas alat-alat produksi dan
manajemen pekerja secara politik
Status quo
: keberadaan negara dalam keadaan tetap
sebagaimana sekarang
To build the
world anew
: membangun tatanan dunia baru berdasarkan
Pancasila (Pidato Bung Karno 30 September
1960, di depan Sidang Umum PBB ke-15)
Totaliterisme
: pemikiran politik yang melihat bahwa eksistensi
manusia secara orang perorang tidaklah penting,
sebaliknya tiap manusia menjalankan perannya
untuk mendukung tercapainya kepentingan
Bersama
Transnasional
: berkenaan dengan perluasan atau keluar dari
batas-batas negara
Tri Prakara
: asas kebudayaan, asan religious, dan asas
kenegaraan (terkait Pancasila)
voor de vuist
: tidak tertulis terlebih dahulu
153
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Welfare state
: Negara kesejahteraan adalah konsep
pemerintahan ketika negara mengambil peran
penting dalam perlindungan dan pengutamaan
kesejahteraan ekonomi dan sosial warga
negaranya.
Way of life
: jalan atau pandangan hidup
Working ideology : ideology yang bekerja dan menjadi panduan
dalam kehidupan masyarakat sehari-hari
Yuridis
154
: peraturan yang dibentuk untuk mengatasi
permasalahan hukum guna menjamin kepastian,
keadilan, dan kemanfaatan hukum
unIT vI
PAnCAsILA seBAGAI sIsTeM
FILsAFAT
Tujuan Pembelajaran
Mahasiswa mampu menjelaskan Pancasila sebagai Sistem Filsafat
yang meliputi;
1. Pengertian Pancasila pada beberapa fase secara komprehensif.
2. analisis objektif tentang sistem Filsafat Pancasila yang utuh.
3. bertanggung jawab atas keputusan yang diambil dari
pengambilan kajian Pancasila yang dipandang benar
berdasarkan hasil kajian yang dilakukan secara kolektif
Uraian Materi
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
155
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
A. Pengertian Pancasila
Pancasila Sebagai Filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan
dengan satu tujuan tertentu, dan saling berkualifikasi yang tidak
terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi, pada hakikatnya Pancasila
merupakan satu bagian yang saling berhubungan satu dengan yang
lainnya, dan fungsi serta tugas masing-masing.
1. Pengertian Filsafat
Filsafat adalah upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan
hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli
pikir disebut dengan filsuf, yang pertama kali digunakan oleh
Herakleitos. Banyak dari tokoh filosof yang menemukan dan
merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik dari aliran
filsafat seperti: materialisme, idealisme, spiritualisme, realisme,
dan berbagai aliran modern: rasionalisme, humanisme,
individualisme, liberalisme-kapitalisme; marxisme-komunisme;
sosialisme.dll.
2. Pengertian Pancasila
Pancasila adalah lima sila dengan satu kesatuan yang berasal
dari nilai-nilai luhur dan bersumber dari nilai-nilai budaya
masyarakat Indonesia yang majemuk dan beragam dalam
artian Bhinneka Tunggal Ika. Objek materi filsafat adalah
mempelajari segala hakikat sesuatu yang baik material konkrit
(manusia, binatang, alam, dll). dan abstrak (nilai, ide, moral dan
pandangan hidup).
3. Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan
Negara:
Filsafat Pancasila adalah semua aturan kehidupan hukum
kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
berpedoman pada Pancasila. Karena pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara
republik Indonesia. Orang yang berfikir filsafatan adalah orang
yang tidak meremehkan terhadap orang yang lebih rendah
derajatnya dan tidak menyepelekan masalah yang kecil, selalu
berpikiran positif, kritis, bersifat arif bijaksana, universal, dan
selalu optimis.
156
PenDIDIKAn PAnCAsILA
4. Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
Pancasila sebagai sistem filsafat dapat dilakukan dengan cara
deduktif dan induktif.
a) Deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta
menganalisis dan menyusun secara sistematis menjadi
keutuhan pandangan yang komprehensif.
b) Induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya
masyarakat, merefleksikan dan menarik arti dan makna yang
hakiki dari gejala-gejala itu. Pancasila yang terdiri atas lima
sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat.
Pancasila sebagai sistem filsafat mengandung pemikiran tentang
manusia yang berhubungan dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan
sesama, dengan masyarakat bangsa yang semua itu dimiliki oleh bangsa
Indonesia. Oleh sebab itu, sebagai sistem filsafat, Pancasila memiliki
ciri khas yang berbeda dengan sistem-sistem filsafat lain yang ada
di dunia, seperti materialisme, idealisme, rasionalisme, liberalisme,
komunisme dan lain sebagainya. Ciri khas nilai filsafat yang terkandung
dalam Pancasila berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia,
terutama sebagai jiwa dan asas kerohanian bangsa dalam perjuangan
kemerdekaan bangsa Indonesia. Selanjutnya nilai filsafat Pancasila,
baik sebagai pandangan hidup atau filsafat hidup (Weltanschauung)
bangsa maupun sebagai jiwa bangsa atau jati diri (Volksgeist) nasional,
memberikan identitas dan integritas serta martabat bangsa dalam
menghadapi budaya dan peradaban dunia. Menurut Darmodihardjo
(1979).
B. Pengertian Filsafat
Istilah ‘filsafat’ berasal dari bahasa Yunani, (philosophia), tersusun dari kata
philos yang berarti cinta atau philia yang berarti persahabatan, tertarik
kepada dan kata sophos yang berarti kebijaksanaan, pengetahuan,
keterampilan, pengalaman praktis, inteligensi (Barata, 2011). Dengan
demikian philosophia secara harfiah berarti mencintai kebijaksanaan. Kata
kebijaksanaan juga dikenal dalam bahasa Inggris, wisdom. Berdasarkan
makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan
upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa
menjadi konsep yang bermanfaat bagi peradaban manusia (Kamilah,
157
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
2012). Suatu pengetahuan bijaksana akan mengantarkan seseorang
mencapai kebenaran. Orang yang mencintai pengetahuan bijaksana
adalah orang yang mencintai kebenaran. Cinta kebenaran adalah
karakteristik dari setiap filsuf dari dahulu sampai sekarang. Filsuf dalam
mencari kebijaksanaan, mempergunakan cara dengan berpikir sedalamdalamnya. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam -dalamnya diharapkan
merupakan pengetahuan yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya
mendekati kesempurnaan. Secara umum, filsafat merupakan ilmu
yang berusaha menyelidiki hakikat segala sesuatu untuk memperoleh
kebenaran. Berdasarkan pengertian umum ini, ciri-ciri filsafat dapat
disebut sebagai usaha berpikir radikal, menyeluruh, dan integral, atau
dapat dikatakan sebagai suatu cara berpikir yang mengupas sesuatu
sedalam-dalamnya.
Sumber politis Pancasila sebagai sistem filsafat berlaku juga atas
kesepakatan penggunaan simbol dalam kehidupan bernegara. Garuda
Pancasila merupakan salah satu simbol dalam kehidupan bernegara.
Dalam pasal 35 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi sebagai berikut.
”Bendera Negara Indonesia ialah sang merah putih”. Pasal 36, ”Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia”. Pasal 36A, ”Lambang Negara ialah
Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika”. Pasal 36B,
”Lagu kebangsaan Indonesia ialah Indonesia Raya”. Bendera merah
putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan lagu Indonesia Raya,
semuanya merupakan simbol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
di Indonesia (Faisal, 2009).
Pentingnya Pancasila sebagai sistem filsafat ialah agar dapat diberikan
pertanggungjawaban rasional dan mendasar mengenai sila-sila dalam
Pancasila sebagai prinsip-prinsip politik; agar dapat dijabarkan lebih lanjut
sehingga menjadi operasional dalam penyelenggaraan negara; agar dapat
membuka dialog dengan berbagai perspektif baru dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara; dan agar dapat menjadi kerangka evaluasi
terhadap segala kegiatan yang bersangkut paut dengan kehidupan
bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat.
Patung yang dibuat oleh Auguste Rodin menggambarkan tentang wise
man, artinya manusia sebagai makhluk hidup yang arif atau bijaksana
melalui proses berpikir dan berkontemplasi
158
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Sumber: http://tutinonka.wordpress.com/2008/
09/17/high-concept-high-touch-2/
Patung Soekarno sedang duduk di taman rumah pengasingan di Ende
menggambarkan ia sedang memikirkan dan merenungkan masa depan
Bangsa Indonesia. Hasil pemikiran dan perenungan itu adalah Pancasila
sebagai dasar negara dan Philosofische Grondslag.
Sumber: http://rosodaras.wordpress.com/tag/bra st
159
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Dari uraian materi di atas, kesimpulan apa yang dapat Anda tuliskan?
Silakan untuk menuliskan kesimpulan tersebut di dalam buku catatan
Anda. Untuk mengukur ketercapaian pembelajaran, silakan menjawab
pertanyaan dalam penilaian pembelajaran berikut.
Penilaian Pembelajaran
Untuk menilai pencapaian penguasaan materi, silahkan Anda kerjakan
soal berikut;
1.
Dalam hal menyaring budaya asing maka kedudukan Pancasila
berfungsi sebagai…
a. Perjanjian luhur bangsa
b. Dasar negara Indonesia
c. Etika hidup bangsa
d. Filsafat hidup bangsa
e. Jiwa dan kepribadian bangsa
2. Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang secara konstitusional
mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya.
Yang termasuk unsur-unsur negara yaitu
a. rakyat, TNI/Polri, pemerintahan negara
b. rakyat, pemerintahan negara, partai politik
c. rakyat, wilayah, pemerintahan negara
d. wilayah,TNI/Polri, pemerintah negara
e. wilayah, rakyat, partai politik
3. Bangsa Indonesia telah memiliki Pancasila sebagai pandangan
hidupnya. Hal ini berarti bahwa bangsa Indonesia ....
a. bebas menentukan sikapnya terhadap bangsa lain di dunia
b. mempunyai pegangan dan pedoman dalam memecahkan
masalah bangsa
160
PenDIDIKAn PAnCAsILA
c. tidak perlu tahu ideologi bangsa lain yang berasal dari luar
d. telah menunjukkan kepada dunia akan keberhasilannya dalam
berjuang melawan penjajah
e. tidak perlu menjalin kerja sama dengan bangsa bangsa yang
pernah menjajah Indonesia
4. Pancasila sebagai landasan penyeleng garaan pemerintahan dan
kenegaraan m merupakan fungsi Pancasila sebagai ....
a. dasar negara
b. pandangan hidup bangsa
c. perjanjian luhur bangsa Indonesia
d. tujuan bangsa Indonesia
e. jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
5. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam UUD 1945 ialah menjunjung
tinggi hak asasi manusia dengan berpangkal atas ....
a. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
b. Pengakuan warga negara sebagai makhluk pribadi dan makhluk
sosial
c. Keseimbangan antara individu dan masyarakat
d. Hak-hak kodrat seorang manusia
e. Pengakuan dan jaminan hak-hak asasi pribadi
6. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia karena ....
a. Pancasila diusulkan oleh founding fathers Indonesia
b. Nilai yang terkandung dalam Pancasila mencerminkan jiwa
bangsa Indonesia
c. Pancasila dapat dijadikan alat sebagai pemersatu bangsa
d. Pancasila dianggap sangat demokratis sehingga cocok untuk
NKRI
161
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
e. Sejarah bangsa Indonesia sangat terkait erat dengan sejarah
lahirnya Pancasila
7. Kedudukan Pancasila kaitannya dengan pengaruh budaya asing
adalah ....
a. sebagai filter atau penyaring
b. jiwa dan kepribadian bangsa
c. pedoman hidup bangsa
d. sebagai penangkal
e. sebagai dasar negara
8. Ciri orang yang bermoral Pancasila ialah….
a. Segala tindakannya mendapat pujian dari masyarakat
b. Perbuatannya selalu menguntungkan orang banyak
c. Mengutamakan masyarakat daripada diri sendiri
d. Berhati-hati dalam setiap mengambil setiap keputusan
e. Segala masalah diselesaikan melalui musyawarah
9. Nilai-nilai pancasila dapat bersifat imperative apabila kedudukan
sebagai…
a. Pandangan hidup
b. Jiwa dan kepribadian bangsa
c. Dasar Negara
d. Tujuan yang hendak dicapai
e. Perjanjian luhur
10. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan
Bangsa Indonesiaadalah penjelasan dari fungsi pancasila sebagai….
a. Falsafah hidup
b. Cita-cita dan tujuan
162
PenDIDIKAn PAnCAsILA
c. Kepribadian Bangsa Indonesia
d. Perjanjian luhur
e. Cita cita Bangsa Indonesia
Kunci Jawaban
Silahkan cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawabn berikut;
1.
E
6.
B
2.
E
7.
A
3.
B
8.
A
4.
A
9.
D
5.
D
10.
A
Tindak Lanjut Pembelajaran
Setelah memahami materi di Unit ini dan Anda sudah menyelesaikan
Soal yang diberikan, silahkan membaca sumber lain yang ada di referensi.
163
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Referensi
Barata, Atep Adya. (2011). Panduan Lengkap Pajak Penghasilan. Jakarta:
Visimedia.
Darmodiharjo, Darji, Shidarta. (1995). Pokok-Pokok Filsafat Hukum (Apa
dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia). Jakarta: PT. Gramedia
Pustaka Utama.
Faisal, Gatot S.M. (2009). How To Be A Smarter Taxpayer, Bagaimana
Menjadi Wajib Pajak Yang Lebih Cerdas. Jakarta: PT. Grasindo.
Kamilah, Anita. (2012). Bangun Guna Serah (Build Operate And Transfer/
BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Perspektif Hukum
Agraria, Hukum Perjanjian Dan Hukum Publik). Bandung: Keni
Media.
Magnis-Suseno, Franz. (2011). “Nilai-nilai Pancasila sebagai Orientasi
Pembudayaan Kehidupan Berkonstitusi” dalam Implementasi Nilainilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia,
Kerjasama Mahkamah Konstitusi RI dengan Universitas Gadjah
Mada, Yogyakarta, 2--3 Mei 2013
. (2002). Hancurnya Negara-Bangsa: Bangkitnya Negara
Kawasan dan Geliat Ekonomi Regional di Dunia tak Berbatas.
Yogyakarta: Qalam.
Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009--2014.
(2013). Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta:
Sekretariat Jenderal MPR RI.
__________. (2013). “Soekarno Sebagai Penggali Pancasila”, dalam
Prisma Edisi Khusus Soekarno, Membongkar Sisi-sisi Hidup Putera
Sang Fajar, Volume 32, No.2 & No.3. Jakart: LP3ES.
Siswanto, Joko. (2015). Pancasila (Refleksi Komperehensif Hal-Ikhwal
Pancaila). Yogyakarta: Ladang Kata.
Suhadi. (2001). Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta:
Yayasan Pembinaan Fakultas Filsafat UGM.
164
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Daftar Istilah
Komunisme
: ideologi tujuan utamanya politik, sosial ekonomi
agar tercipta masyarakat komunis dengan aturan
sosial ekonomi berdasarkan kepemilikan bersama
Bhinneka
Tunggal Ika
: masyarakat Indonesia yang majemuk dan
beragam berbeda-beda agama, suku, budaya,
adat istiadat, dan agama tetap satu Bangsa
Indonesia
Materialisme
: Paham filsafat yang menyatakan bahwa hal
yang dapat dikatakan benar benar ada (materi)
Liberalisme
: suatu negara kebebasanya tidak terbatas. Aliran
ketatanegaraan dan ekonomi yang menghendaki
demokrasi dan kebebasan pribadi untuk berusaha
dan berniaga (pemerintah tidak boleh turut
campur)
: suatu Konsepsi artinya Filsafat Pancasila suatu
Konsepsi
Pancasila sebagai
konsep di bidang Ekonomi, Politik, Hukum,
sistem filsafat
Pertahanan dan lain lain
Rasionalisme
: doktrin f ilsafat yang menyatakan bahwa
kebenaran haruslah ditentukan atau didapatkan
melalui pembuktian
Philosophia
: mencintai kebijaksanaan, yang merupakan upaya
manusia untuk mencari kehidupan yang nantinya
bisa menjadi konsep yang bermanfaat
Liberalisme
: sebuah ideologi atau pemahaman bahwa
kebenaran dan persamaan hak yang utama
(kebebasan tanpa batas)
Idealisme
: ide artinya dunia di dalam jiwa. Aliran ilmu
filsafat yang menganggap pikiran atau citacita sebagai satu-satunya hal yang benar yang
dapat dicamkan dan dipahami. Istilah Idealisme
pertama kali diucapkan oleh penemu ilmu filsafat
yaitu Plato
165
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Biografi Penulis
Drs. H. Muhammad Nasir, M.Pd, M.Kes, lahir di
Gowa, 15 Desember 1962. Merupakan lulusan
Master Pendidikan (S2) Universitas Negeri Makasar,
dan juga lulusan Master Promosi Kesehatan (S2)
Universitas Indonesia Timur.
Sejak tahun 2003 hingga sekarang beliau menjadi
Dosen Jurusan Analisa Kesehatan di Poltekkes
Kemenkes Makassar, belia mengampu beberapa
Mata Kuliah, yaitu :
1. Pendidikan Pancasila
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Pendidikan Budaya Anti Korupsi
4. Pendidikan Ilmu Sosial Budaua Dasar
5. Manajemen Laboratorium Kesehatan
6. Sistem Informasi Manajemen
Di kampus beliau juga berperan dalam Urusan Kemahasiswaan dan
Pembina Mahasiswa UKM Narkoba. Dalam kesibukan beliau di Kampus,
beliau tetap berkarya dalam bentuk tulisan maupun buku, beberapa
karya beliau adalah:
1. Analisis Kinerja Pegawai Jurusan Analis Kesehatan Poltekkes
Kemenkes Makassar
2. Pengaruh Minat Mahasiswa Belajar Mata Kuliah Manajemen
Laboratorium Kesehatan Jurusan Analis Kesehatan Poltekkes
Kemenkes Makassar
3. Jurnal Nasianal : Identifikasi Sakarin Pada Kue Buroncong Yang
di Jual Kota Makssar
4. Jurnal Nasional: Gambaran hasil pemeriksaan kadar asam urat
pada lansia di Kampung Selayar Kota Makassar.
166
PenDIDIKAn PAnCAsILA
5. Jurnal Media Analis Kesehatan: Identifikasi Plasmodium vivax
Pada Penduduk Pinggir Pantai Galesong Kabupaten Takalar
6. Jurnal Media Analis Kesehatan Analis Kesehatan Analisis
Perbandingan Kadar Timbal (Pb) dan Besi (Fe) Dalam Darah
Petugas Parkir Ruang Terbuka Dengan RuangTertutup.
7. Analisis Persepsi dalam mempersiapkan Portofolio Sertifikasi
Dosen Politeknik Kesehatan Kemenkes Makassar dan
Kesehatan
8. Keselamatan Kerja pada Petugas Laboratorium Kesehatan
terhadap pemeriksaan Kadar Hb Ibu Hamil di Laboratorium
Kesehatan Ruma Sakit Umum Daerah di Sulawesi Selatan\
Dalam Booklet ini Drs. H. Muhammad Nasir, M.Pd, M.Kes, menulis untuk
Unit 6 dan 7
167
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
168
unIT vII
PAnCAsILA seBAGAI sIsTeM
eTIKA
Tujuan Pembelajaran
Setelah membaca Unit 7 diharapkan Anda dapat menjelaskan tentang
Pancasila sebagai Sistem Etika yang meliputi;
1. Pengertian Pancasila pada beberapa fase secara komprehensif.
2. Analisis objektif tentang sistem Etika Pancasila yang utuh.
3. Tanggung jawab atas keputusan yang diambil dari
pengambilan kajian Pancasila yang dipandang benar
berdasarkan hasil kajian yang dilakukan secara kolektif.
169
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Uraian Materi
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
A. Pengertian Nilai, Moral dan Norma
1.
Pengertian nilai
Nilai menunjukkan sifat atau kualitas kepada sesuatu (objek)
yang mempunyai nilai apabila ada sifat atau kualitas yang
melekat jadi yang mempunyai nilai itu tidak hanya sesuatu
yang tidak berwujud saja, akan tetapi juga sesuatu yang tidak
berwujud seperti benda atau material bahkan sesuatu yang
bukan benda atau material dapat menjadi memiliki nilai yang
sangat tinggi dan mutlak bagi manusia.
Oleh karena itu, Pancasila secara normatif dapat dijadikan
sebagai suatu acuan atas tindakan baik, dan secara filosofis
dapat dijadikan perspektif kajian atas nilai dan norma yang
berkembang dalam masyarakat. Sebagai suatu nilai yang tidak
terpisah satu sama lain, nilai-nilai tersebut bersifat universal,
dapat ditemukan di manapun dan kapanpun. Namun, sebagai
suatu kesatuan nilai yang utuh, nilai-nilai tersebut memberikan
ciri khusus pada ke-Indonesia-an karena merupakan
komponen utuh yang terkristalisasi dalam Pancasila. Sebagai
Sistem Etika Pancasila digali dan bersumber dari agama, adat
dan kebudayaan yang hidup di Indonesia. Oleh karena itu,
Pancasila yang pada awalnya merupakan konsensus politik
yang memberi dasar bagi berdirinya negara Indonesia.
2. Pengertian Moral
Moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan
kesusilaan, tabiat atau kelakuan. Moral adalah ajaran tentang
hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan
perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturanaturan, kaedah dan norma yang berlaku dalam masyarakat,
dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika
sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak
bermoral.
170
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau
prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat
berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang
mengikat kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
3. Pengertian Norma
Norma kesadaran manusia yang membutuhkan hubungan
yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap suatu
peraturan atau norma. Hubungan ideal yang seimbang, serasi
dan selaras itu tercermin secara vertikal (Tuhan), horizontal
(masyarakat) dan alamiah (alam sekitarnya) Norma adalah
perwujudan martabat manusia sebagai makhluk berbudaya,
dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur
yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi (Siswanto 2015).
Oleh karena itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa
norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum
dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi
karena adanya sanksi.
B. Pancasila Sebagai Sistem Etika
Pancasila memiliki bermacam-macam fungsi dan kedudukan, antara
lain sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara,
jiwa dan kepribadian bangsa. Pancasila juga sangat sarat akan nilai,
yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Oleh karena itu, Pancasila secara normatif dapat dijadikan sebagai suatu
acuan atas tindakan baik, dan secara filosofis dapat dijadikan perspektif
kajian atas nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat.
Sebagai suatu nilai yang tidak terpisah satu sama lain, nilai-nilai tersebut
bersifat universal, dapat ditemukan di manapun dan kapanpun. Namun,
sebagai suatu kesatuan nilai yang utuh, nilai-nilai tersebut memberikan
ciri khusus kepada Indonesia karena merupakan komponen utuh yang
terkristalisasi dalam Pancasila sebagai Sistem Etika. Pancasila digali dan
bersumber dari agama, adat dan kebudayaan yang hidup di Indonesia.
Oleh karena itu, Pancasila yang pada awalnya merupakan konsensus
politik yang memberi dasar bagi berdirinya negara Indonesia.
171
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
1. Pengertian Etika
Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan
mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana
kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran
moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut :
a) Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku
bagi setiap tindakan manusia.
b) Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas
dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan
manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun
makhluk sosial (etika sosial) Secara etimologis (asal kata),
etika berasal dari bahasa Yunani, ethos, yang artinya watak
kesusilaan atau adat. Istilah ini identik dengan moral yang
berasal dari bahasa Latin, mos yang jamaknya mores, yang
juga berarti adat atau cara hidup. Meskipun kata etika dan
moral memiliki kesamaan arti, dalam pemakaian sehari-hari
dua kata ini digunakan secara berbeda. Moral atau moralitas
digunakan untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan
etika digunakan untuk mengkaji sistem nilai yang ada
(Zubair, 1987).
Pancasila sebagai sistem etika di samping merupakan way
of life bangsa Indonesia, juga merupakan struktur pemikiran
yang disusun untuk memberikan tuntunan atau panduan
kepada setiap warga negara Indonesia dalam bersikap dan
bertingkah laku. Pancasila sebagai sistem etika, dimaksudkan
untuk mengembangkan dimensi moralitas dalam diri setiap
individu sehingga memiliki kemampuan menampilkan sikap
spiritualitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Mahasiswa sebagai peserta didik termasuk anggota
masyarakat ilmiah-akademik yang memerlukan sistem etika
yang orisinal dan komprehensif agar dapat mewarnai setiap
keputusan yang diambilnya dalam profesi ilmiah. Sebab
keputusan ilmiah yang diambil tanpa pertimbangan moralitas,
dapat menjadi bumerang bagi dunia ilmiah itu sendiri sehingga
menjadikan dunia ilmiah itu hampa nilai (value –free)
172
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Anda sebagai mahasiswa berkedudukan sebagai makhluk individu
dan sosial sehingga setiap keputusan yang diambil tidak hanya terkait
dengan diri sendiri, tetapi juga berimplikasi dalam kehidupan sosial
dan lingkungan. Pancasila sebagai sistem etika merupakan moral
guidance yang dapat diaktualisasikan ke dalam tindakan konkrit, yang
melibatkan berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, sila-sila Pancasila
perlu diaktualisasikan lebih lanjut ke dalam putusan tindakan sehingga
mampu mencerminkan pribadi yang saleh, utuh, dan berwawasan
moral-akademis. Dengan demikian, mahasiswa dapat mengembangkan
karakter yang Pancasilais melalui berbagai sikap yang positif, seperti
jujur, disiplin, tanggung jawab, mandiri (Latif, 2002)
Mahasiswa sebagai insan akademis yang bermoral Pancasila juga harus
terlibat dan berkontribusi langsung dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara sebagai perwujudan sikap tanggung jawab warga negara.
Tanggung jawab yang penting berupa sikap menjunjung tinggi moralitas
dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, diperlukan
penguasaan pengetahuan tentang pengertian etika, aliran etika, dan
pemahaman Pancasila sebagai sistem etika sehingga mahasiswa
memiliki keterampilan menganalisis persoalan-persoalan korupsi dan
dekadensi moral dalam kehidupan bangsa Indonesia (Ismawan, 2002).
Taat beragama dalam kehidupan individu, bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara dalam pengembangan keilmuan, serta kehidupan
akademik dan profesinya; mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila
dalam bentuk pribadi yang saleh secara individual, sosial, dan alam;
mengembangkan karakter Pancasilais yang teraktualisasi dalam sikap
jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong
royong, cinta damai, responsif, dan proaktif; berkontribusi aktif dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, berperan dalam pergaulan dunia
dengan menjunjung tinggi penegakan moral dan hukum; menguasai
pengetahuan tentang pengertian etika. Pancasila sebagai solusi problem
moralitas bangsa; terampil merumuskan solusi atas problem moralitas
bangsa dengan pendekatan Pancasila (Kaelan, 2000).
Dari hasil pengerjaan silahkan Anda cocokkan dengan kunci jawaban
yang tersedia, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk menghitung
nilai ketercapaian pembelajaran.
173
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Penilaian Pembelajaran
Untuk menilai pencapaian penguasaan materi, silahkan Anda kerjakan
soal berikut;
1.
Nilai, Ide-ide, Ideologi, moral dan pandangan hidup merupakan...
a. Objek material filsafat
b. Objek formal filsafat
c. Objek kajian
d. Objek Kajian dan Penelitian
e. Objek Penelitian
2. Cabang filsafat yang berkaitan dengan persoalan tentang hakikat
yang ada disebut...
a. Logika
b. Etika
c. Moral
d. Metafisika
e. Epistemologi
3. Cabang filsafat yang berkaitan dengan persoalan hakikat metode
ilmiah disebut...
a. Logika
b. Etika
c. Moral
d. Metafisika
e. Epistemologi
4. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, yaitu...
174
PenDIDIKAn PAnCAsILA
a. Sebagai konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan suatu
bangsa.
b. Pancasila sebagai ajaran bangsa.
c. Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa.
d. Pancasila sebagai peraturan pemerintah.
e. Pancasila dalam Undang Undang.
5. Sistem filsafat Pancasila merupakan subjek yang memberikan
penilaian terhadap segala sesuatu yang menyangkut kehidupan...
a. Sendiri
b. Golongan
c. Partai politik
d. Kampus
e. Masyarakat, bangsa dan Negara
6. Secara harfiah, kata filsafat berasal dari kata Yunani, yaitu...
a. Sophia
b. Logos
c. Bahasa Jawa
d. Panca
e. Philosophia
7. Ajaran filsafat yang bulat, mengajarkan tentang berbagai segi
kehidupan mendasar, seperti sumber dan hakekat realita, filsafat,
hidup dan tata nilai (etika) termasuk teori terjadinya pengetahuan
dan logika disebut...
a. Hakekat Pancasila
b. Sistem filsafat
c. Tujuan Filsafat
d. Teori Filsafat
e. Nilai-nilai filsafat
175
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
8. Semua peraturan perundang-undangan harus bersumber kepada...
a. Pancasila
b. Presiden
c. DPR RI
d. Polisi
e. ORMAS
9. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa berarti...
a. Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa
b. Sebagai konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan suatu
bangsa
c. Kehidupan yang dicita-citakan suatu bangsa ke depan
d. Pancasila sebagai ajaran bangsa
e. Semua benar
10. Fungsi pancasila dalam hubungan dengan pengaruh budaya asing
dan iptek adalah
a. Sebagai pandangan hidup
b. Sebagai penyaring / filter
c. Merupakan pedoman hidup
d. Sebagai pangkal budaya
e. Merupakan landasan berpijak
176
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Kunci Jawaban
Silahkan cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawabn berikut;
1.
A
6.
E
2.
D
7.
B
3.
D
8.
A
4.
A
9.
B
5.
E
10.
B
Tindak Lanjut Pembelajaran
Setelah memahami materi di Unit ini dan Anda sudah menyelesaikan
Soal yang diberikan, silahkan membaca sumber lain yang ada di referensi.
177
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Referensi
Ismawan, Indra. (2020). Menegakkan Pilar ‘Good Governance’ Di Daerah
Sebagai Realisasi Otonomi Daerah. Jakarta: Business News.
Latif, Yudi. (2002). Negara Paripurna, Historisitas, Rasionalitas, dan
Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka.
__________. (2013). “Soekarno Sebagai Penggali Pancasila”, dalam
Prisma Edisi Khusus Soekarno, Membongkar Sisi-sisi Hidup Putera
Sang Fajar, Volume 32, No.2 & No.3, 2013. Jakarta: LP3ES.
Fauzi, Achmad. (1983). Pancasila Ditinjau Dari Segi Yuridis Konstitusional
dan Segi Filosofis. Malang: Lembaga Penerbitan UB.
Kaelan. (2000). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Siswanto, Joko. (2015). Pancasila (Refleksi Komperehensif Hal-Ikhwal
Pancaila). Yogyakarta: Ladang Kata.
Soekarno. (1984). Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jakarta: Inti Idayu
Press dan Yayasan Pendidikan Soekarno.
Suwarno. (1993). Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Kanisius.
Zubair. (1987). Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta:
Yayasan Pembinaan Fakultas Filsafat UGM.
Nurdin, Encep Syarief. (2012). “Pancasila Dalam Kajian Sejarah Bangsa
Indonesia”, dalam E-Materi Pendidikan Pancasila. Dikti dan UGM.
178
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Daftar Istilah
Moralitas
: sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang
berkenaan dengan baik dan buruk atau kualitas
dalam perbuatan manusia menunjukkan bahwa
perbuatan itu benar
Normatif
: berpegang teguh pada norma, menurut norma
atau kaidah yang berlaku
Filosofis
: kajian masalah mendasar dan umum tentang
persoalan seperti eksistensi, pengetahuan. nilai
akal pikiran
Universal
: konsep ini dipercaya dimiliki oleh setiap manusia
tanpa membedakan apakah manusia tersebut
berbudaya, adat istiadatnya agamanya
Kristalisasi
: proses pembentukan atau proses pemindahan
dan teknik pemisahan (transper)
Etimologis
: cabang ilmu yang mempelajari asal usul suatu
kata
Akademis
: kemampuan yang dapat di ukur secara pasti
karena ilmu pengetahuan itu sendiri bersifat
pasti dan dapat diuji kebenarannya
Historis
: kebenaran yang dianggap dalam sejarah di masa
lalu
Sosiologis
: ilmu yang mempelajari hubungan antar manusia
dalam kelompok (ilmu pengetahuan)
Konkrit
kata yang memiliki makna acuan objek yang bisa
di lihat, di rasa, di dengar di cium oleh panca indra.
Objekvitas
objektif dalam ilmu untuk menangkap sifat
alamiah dengan suatu cara di mana tidak
tergantung pada pasilitas apapun
Konsensus
sebuah perasa untuk menghasilkan atau
menjadikan sebuah kesepakatan yang di setujui
secara bersama sama antar kelompok
Individual
merupakan unit yang terkecil atau bagian yang
terkecil dalam suatu masyarakat.
179
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Pancasilais
180
penganut idiologi pncasila sebagai dasar negara
bangsa indonesia
unIT vIII
PAnCAsILA seBAGAI DAsAR
nILAI PenGeMBAnGAn ILMu
Tujuan Pembelajaran
Setelah membaca Unit 8 ini, diharapkan Anda dapat menjelaskan tentang
Pancasila yang merupakan rambu-rambu moral dan spiritual dalam
pengembangan Iptek di Indonesia, sehingga hasil pengembangan ipteks
akan membawa kebahagiaan lahir dan batin bagi bangsa Indonesia
sendiri.
Uraian Materi
Rekan mahasiswa sekalian, mari kita lanjutkan untuk materi terakhir dalam
Modul ini, yaitu tentang Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan
ilmu pengetahuan.
Sebelum kita membahas tentang materi tersebut maka jika kita
menyimak kembali bahwa Pancasila adalah sebagai sistem filsafat,
maka mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan,
kenegaraan dan kemasyarakatan harus didasarkan pada nilai-nilai
181
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan yang terakhir
keadilan. Dari filosofi itu maka jika dikaitkan dengan pengembangan Ilmu
Pengetahuan di Negara Indonesia seharusnya tidak boleh bertentangan
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, baik dari nilai
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, kerakyatan maupun keadilan.
Hal tersebut harus dipahami benar oleh mahasiswa sebagai generasi
penerus sekaligus sebagai aset bangsa.
A. Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu.
Ipteks sesungguhnya tidak dapat bebas nilai, tapi justru pengembangan
Ipteks harus dilandasi dengan nilai nilai. Hal ini karena Tujuan dari IPTEK
adalah memiliki arah atau tujuan untuk mencapai kesejahteraan dan
peningkatan harkat dan martabat manusia. Di dalam nilai nilai Pancasila
telah memberikan dasar pengembangan IPTEK, yaitu didasarkan moral
Ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Terkait Pancasila
sebagai dasar nilai penegembangan Iptek, terdapat beberapa pemahaman
tentang pengertian Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu
pengetahuan.
1. Bahwa pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dikembangkan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2. Setiap Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia dalam
pengembangannya harus menyertakan nilai-nilai Pancasila
yang merupakan faktor internal dalam pengembangan Ilmu
dan Teknologi itu sendiri.
3. Bahwa peranan nilai nilai Pancasila dalam pengembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
adalah sebagai rambu rambu
normative, sehingga mampu mengendalikan agar tidak keluar
dari cara berpikir dan cara bertindak bangsa Indonesia.
4. Bahwa budaya dan ideologi bangsa Indonesia atau dengan
istilah IPTEK pada hakekatnya tidak bebas nilai, tapi harus
berlandaskan nilai.
182
PenDIDIKAn PAnCAsILA
B. Pancasila Sebagai Karakter Keilmuan
Semenjak orde reformasi bergulir dalam kehidupan kampus, terjadi adanya
indikasi penafikan Pancasila yang merupakan ideologi bagi kehidupan
bangsa Indonesia. Sesungguhnya Undang Undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas menyebutkan
Pancasila adalah merupakan Dasar dalam penyelenggaraan Pendidikan
Nasional, namun demikian pada peraturan pelaksanaannya tidak
mengatur tentang Pendidikan Ideologi Negara yang dicantumkan dalam
Kurikulum, sehingga hal tersebut menjadi sangat mengkhawatirkan.
Hal ini tanpa disadari terjadi adanya Pendidikan yang keliru dan proses ini
terus berlangsung tanpa hambatan, yang berakibat banyak menghasilkan
lulusan perguruan tinggi yang lebih cenderung mengikuti paradigma
Ilmu pengetahuan yang berasal dari kebudayaan negara atau bangsa
lain daripada ilmu pengetahuan yang asli berasal dari kebudayaan
bangsa Indonesia (Effendi, 2006).
(Effendi, H A M, 1995, Falsafah Negara Pancasila, Semarang; Badan
Penerbitan IAIN Walisongo Press bekerjasama dengan dengan CV
Cendekia)
Dalam kondisi seperti ini maka sudah seharusnya dilakukan upaya
yang cepat dan penuh dengan kesungguhan untuk mengembalikan
kepercarcayaan seluruh rakyat khususnya kalangan pelajar dan mahasiswa
terhadap Pancasila sebagai karakter keilmuan bagi bangsa Indonesia.
Menurut Jenie (2006) menyatakan bahwa pada saat ini di era modern ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya banyak mengakibatkan
masalah etika kemanusiaan, lingkungan dan banyak masalah yang lain.
Tujuan dari etika keilmuan sesungguhnya untuk menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga bangsa kita
dapat menjaga harkat maupun martabatnya, dalam rangka menuju
kemaslahatan dan kemajuan yang sejalan dengan agama maupun
budaya bangsa, yang pelaksanaannya dalam bentuk sendiri sendiri
(individu) ataupun bersama sama (Kolektif) dalam menciptakan sebuah
hasil/karya baik melalui belajar, penelitian, karya tulis serta melakukan
inovasi atau mewujudkan kreatifitas serta membuat suatu iklim
yang kondusif dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi (Taniredja, dkk, 2014)
183
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
Budi Sutisna (2016) menyatakan Untuk pengembangan ilmu di Indonesia
nilai kebenaran Pancasila harus dijadikan dasarnya. Bagi Pancasila
kebenaran ilmiah harus koheren dengan nilai ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan dan keadilan; harus berkesesuaian dengan
kenyataan adanya Tuhan, manusia, rakyat dan adil; serta secara pragmatik
ukuran kemanfaatannya harus dikembalikan pada kemanusiaan yang
berketuhanan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan.
C. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ipteks
Sebagai upaya untuk mencapai kondisi masyarakat yang lebih maju
dan modern, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni adalah
merupakan tuntutan yang mau tidak mau harus dipenuhi dalam
kehidupan seluruh bangsa didunia termasuk kita sebagai bangsa
Indonesia. Namun demikian penguasaan Ilmu pengetahuan dan
teknologi di era modern dan global, tidak berarti penguasaan Iptek
yang tidak disertai dengan batasan batasan nilai moral spiritual.
Bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila sebagai dasar filosofis, tentunya
dalam mengembangkan Ipteks wajib menjadikan Pancasila sebagai
rambu rambu atau batasan nilai moral maupun spiritual, sehingga hasil
pengembangan ipteks akan membawa kebahagiaan lahir dan batin
bagi bangsa Indonesia sendiri. Menurut Soegito, dkk (2003), mengejar
kemajuan material bukan sebuah tujuan yang final, namun harus
memperhatikan aspek aspek spiritual, sehingga Pengembangan ipteks
harus mengarah untuk mencapai kebahagiaan lahir batin. Pengembangan
ilmu pengetahuan yang berkeadilan harus dapat teraktualisasi dalam
pengelolaan kekayaan alam sebagai milik bersama bangsa Indonesia
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan mencegah penguasaan
oleh modal perorangan atau kelompok. (Sembiring dkk, 2012).
Manusia yang memiliki akal dan kemampuannya dapat melakukan
kreativitas guna menguasai iptek sehingga akan bisa mengolah semua
kekayaan alam yang telah disediakan oleh sang Pencipta, namun arah
dan tujuannya tidak untuk kesombongan atau pamer, tetapi adalah
untuk kesejahteraan umat. Dengan demikian dalam pengembangan
iptek harus benar benar menghormati harkat dan martabat manusia
yang pada akhirnya dapat mencapai serta mewujudkan kualitas hidup
bangsa.
184
PenDIDIKAn PAnCAsILA
D. Nilai Moral Dalam Sila Sila Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan Iptek
Pancasila sebagai pandangan hidup dan filsafat bangsa, maka sudah
semestinya menjadi paradigma pengembangan iptek bagi bangsa
Indonesia. Hal ini dengan mengingat bahwa tiap tiap sila dalam Pancasila
secara mendalam terkandung nilai nilai moral yang merupakan pedoman
arah bagi kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Dalam
perkembangan iptek secara global yang sudah sangat pesat dan cepat
, semestinya Pancasila harus menjadi rambu rambu atau batasan nilai
moral maupun spiritual, sehingga hasil pengembangan ipteks akan
membawa kebahagiaan lahir dan batin bagi bangsa Indonesia.
Menurut Jacob (1986, dikutip Soegito, dkk, 2003) terdapat nilai nilai
moral yang terkandung dalam sila sila Pancasila yaitu :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah mengkomplementasikan
Iptek dalam perimbangan antara rasional dan irasional, antara
akal, rasa dan kehendak. Maka sesungguhnya Iptek tidak
hanya memikirkan tentang apa yang ditemukan, diciptakan
dan dibuktikan tetapi juga mempertimbangkan maksud dan
akibatnya. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam
harus diimbangi dengan pelestariannya.
2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah memberikan
dasar moralitas bahwa pengembangan Iptek harus
memperhatikan nilai nilai kemanusiaan yang adil dan beradab
Maka dari itu hakikat pengembangan Iptek harus didasarkan
atas tujuan menciptakan kesejahteraan bagi umat manusia.
Iptek diciptakan bukan untuk suatu kesombongan dan
keserakahan melainkan bertujuan untuk meningkatkan harkat
dan martabat manusia.
3. Sila Persatuan Indonesia adalah mengkomplementasikan
sifat universalitas dan internasionalisme (kemanusiaan) yang
berkaitan dengan sila-sila yang lainnya. Pengembangan Iptek
seharusnya dapat menumbuhkan rasa nasionalisme, kebesaran
bangsa dan keluhuran bangsa Indonesia yang merupakan
bagian umat manusia di dunia.
185
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan, menjadikan landasan
pengembangan Iptek harus dilakukan secara demokratis.
Maknanya adalah setiap orang wajib mendapatkan kebebasan
yang seluas luasnya dalam mengembangkan dan menguasai
Iptek. Namun makna kebebasan bukan berarti bebas yang
tanpa batas, melainkan tetap terkait dengan norma dalam
masyarakat. Etika keilmuan juga tetap menjadi pegangan
dalam pengembangan Iptek. Setiap orang(ilmuwan) harus
bersikap terbuka agar orang lain dapat kesempatan untuk
menyampaikan kritik, mengkaji ulang serta membandingkan
dengan yang lainnya sehingga hasil penembangannya bisa
bermanfaat untuk orang banyak.
5. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan
landasan bahwa pengembangan Iptek harus menciptakan
keadilan bagi umat manusia. Maksudnya adalah agar adil untuk
diri sendiri, bagi manusia hubungannya dengan Tuhan, bagi
manusia dalam hubungannya manusia dengan manusia, bagi
manusia dalam hubungannya manusia dengan masyarakat,
bangsa dan negara serta manusia dalam hubungan dengan
lingkungan alam lingkungannya.
Dari dasar pemikiran tersebut di atas, maka nilai nilai Pancasila yang
dijadikan landasan dalam pengembangan Iptek, akan menjadikan
perbaikan kualitas hidup bangsa Indonesia baik di masa sekarang
maupun dimasa yang akan datang walaupun mengalami desakan
majunya Iptek diera global yang berasal dari luar.
186
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Penilaian Pembelajaran
Untuk menilai pencapaian penguasaan materi, silahkan Anda kerjakan
soal berikut;
1.
Terdapat beberapa pemahaman tentang pengertian Pancasila
sebagai dasar nilai pengembangan ilmu pengetahuan antara lain
sebagai berikut kecuali…
a. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dikembangkan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila.
b. Setiap Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia dalam
pengembangannya harus menyertakan nilai-nilai Pancasila
yang merupakan faktor internal dalam pengembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi itu sendiri.
c. Peranan nilai nilai Pancasila dalam pengembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi adalah sebagai rambu rambu
normative, sehingga mampu mengendalikan agar tidak keluar
dari cara berpikir dan cara bertindak bangsa Indonesia.
d. Budaya dan ideologi bangsa Indonesia atau dengan istilah IPTEK
pada hakekatnya tidak bebas nilai, tapi harus berlandaskan nilai
e. Setiap Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diberikan kebebasan
untuk dikmbangankan dengan mengikuti perkembangan Iptek
dunia tau Global sehingga bangsa Indonesia dapat sejajar dengan
bangsa lain didunia.
2.
Guna menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan
teknologi sehingga bangsa kita dapat menjaga harkat maupun
martabatnya, dalam rangka menuju kemaslahatan dan kemajuan
yang sejalan dengan agama maupun budaya bangsa, maka hal ini
diperlukan adanya…
a. Generasi muda yang cerdas
b. Etika keilmuan
c. Moralitas bangsa
d. Etik pendidikan
e. Etika sosial masyarakat
187
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
3.
Dalam penguasaan Ilmu pengetahuan dan teknologi di era modern
dan global, agar tetap dapat menjunjung harkat martabat manusia
maka harus memiliki atau disertai dengan …
a. Batasan batasan nilai moral spiritual.
b. Pengembangan SDM yang memadai
c. Mengikuti metoda yang digunakan oleh bangsa lain
d. Melakukan kajian dengan negara yang lebih maju
e. Melakukan perbandingan dengan negara maju
4. Pancasila secara pragmatik dalam pengembangan ilmu pengetahuan
ukuran kemanfaatannya harus dikembalikan pada norma ….
a. kemanusiaan yang berketuhanan, berpersatuan, berkerakyatan,
dan berkeadilan.
b. kemanusiaan yang dapat memenuhi kebutuhan perkembangan
IPTEK
c. Sosial kemasyarakatan yang dapat mengembangkan Potensi
masyarakat
d. Kemasyarakatan yang penuh dengan inovasi di bidang IPTEK
e. Sosiologi masyarakat dalam pengembangan IPTEK
5.
Pancasila sebagai dasar filosofis, tentunya dalam mengembangkan
Ipteks wajib menjadikan Pancasila sebagai rambu rambu atau
batasan nilai moral maupun spiritual, hal ini dimaksudkan agar…
a. Tingkat kemajuan Iptek di Indonesia tidak harus mengikuti
perkembangan dunia
b. Tingkat kemajuan Iptek memiliki ciri khas bangsa Indonesia
(Keindonesiaan)
c. Ipteks akan membawa kebahagiaan lahir dan batin bagi bangsa
Indonesia sendiri.
d. Iptek akan dibatasi dengan aturan agama dan adat istiadat
bangsa Indonesia
e. Perkembangan Iptek di Indonesia harus ditentukan standarnya.
188
PenDIDIKAn PAnCAsILA
6. Berikut ini adalah contoh pengembangan Iptek pada sektor Industri
yang tidak sesuai dengan nilai nilai Pancasila ...
a. Pengelolaan hutan Industri
b. Pembangunan pabrik senjata
c. Pembangunan pabrik di lahan Produktif
d. Pemngembangan Industri berat
e. Pembangunan Industri Kimia
7.
Manusia yang memiliki akal dan kemampuannya dapat melakukan
kreativitas guna menguasai iptek sehingga akan bisa mengolah
semua kekayaan alam yang telah disediakan oleh sang Pencipta,
namun harus ….
a. Tetap mengikuti era globalisasi secara total
b. Mengikuti era pasar bebas di berbagai sektor
c. Ada arah dan tujuan untuk kemaslahatan manusia
d. Mengikuti perkembangan ekonomi dunia
e. Mengikuti tata adat istiadat daerah setempat
8. Berikut ini adalah merupakan implementasi sila Ketuhanan Yang
Maha Esa dalam Iptek,agar terjadi perimbangan seperti sebagai
berikut , kecuali…
a. Terjadi perimbangan secara rasional dan irasional,
b. Terjadi perimbangan secara akal,
c. terjadi perimbangan secara rasa
d. Terjadi keseimbangan menurut kehendak.
e. Terjadi keseimbangan antar agama
9. Dari perimbangan tersebut diatas maka sesungguhnya Iptek tidak
hanya memikirkan tentang apa yang ditemukan, diciptakan dan
dibuktikan tetapi juga memperhatikan …
189
KeMenTeRIAn KeseHATAn RePuBLIK InDonesIA
a. Maksud dan akibatnya.
b. Hasil Maksimalnya
c. Upaya pengembangannya
d. Dukungan lingkungan
e. Dukungan sumberdaya manusianya
10. Pengembangan Iptek yang dijiwai oleh nilai nilai Pancasila senantiasa
akan selalu berorientasi pada….
a. Pemberdayaan Sumber daya Manusia
b. Pemberdayaan sumber alam Indonesia
c. Kemaslahatan dan mejunjung martabat manuasia
d. Pemanfaatan sumberdaya yang menguntungkan negara
e. Peningkatan ekonomi rakyat
Kunci Jawaban
Silahkan cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawabn berikut;
1.
E
6.
C
2.
B
7.
C
3.
A
8.
E
4.
A
9.
A
5.
C
10.
C
Tindak Lanjut Pembelajaran
Setelah memahami materi di Unit ini dan Anda sudah menyelesaikan
Soal yang diberikan, silahkan membaca sumber lain yang ada di referensi.
190
PenDIDIKAn PAnCAsILA
Referensi
Effendi, H A M. (1995). Falsafah Negara Pancasila. Semarang; Badan
Penerbitan IAIN Walisongo Press bekerjasama dengan dengan
CV Cendekia.
Sembiring, H.M. Tama, dkk. 2012. Filsafat dan Pendidikan Pancasila.
Jakarta: Yatama Printing.
Soegito, dkk (2003). Pendidikan Pancasila. Semarang: UNES Semarang
Press.
Sutisna, Budi. (2016). Dalam Teori Kebenaran Pancasila sebagai Dasar
Pengembangan Ilmu; jurnal filsafat vol 39 nomor 1 April 2016: 5776. Jogjakarta: jurnal.ugm.ac.id.
Tukiran, dkk. (2019). Pendidikan Pancasila untuk Mahasiswa. Bandung:
Alfabeta.
http://www.academia.edu/9438724/Pancasila_sebagai_Pembangunan_
IPTEK
Daftar Istilah
Normative
berpegang teguh pada norma, menurut norma
atau kaidah yang berlaku (KBBI)
Koheren
: tersusunnya uraian pandangan sehingga bagian
bagiannya berkaitan satu dengan yang lainnya
(KBBI).
Pragmatic
: cabang linguistic yang mempelajari hubungan
antara konteks luar Bahasa dan maksud tuturan
(Wikipedia).
Global
: secara umum dan keseluruhan, secara garis
besar (KBBI)
191