[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

HUKUM KEPEGAWAIAN DAN KETENAGAKERJAAN - PERTEMUAN 5

HUKUM KEPEGAWAIAN DAN KETENAGAKERJAAN Manajemen Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil IDIK SAEFUL BAHRI, M.H. Definisi Manajemen Kepegawaian PNS • Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Definisi PNS • Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Ruang Lingkup Manajemen PNS • Manajemen PNS meliputi: • a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; • b. pengadaan; • c. pangkat dan Jabatan; • d. pengembangan karier; • e. pola karier; • f. promosl; • g. mutasi; Ruang Lingkup Manajemen PNS • • • • • • h. penilaian kinerja; i. penggajian dan tunjangan; j. penghargaan; k. disiplin; l. pemberhentian; m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan • n. perlindungan. Kedudukan PNS • PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah dan pembangunan. Kewajiban PNS • Setia dan taat kepada Pancasila, UUD NRI 1945, Negara dan Pemerintah • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI • Mentaati segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya • Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab • Menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan Pengadaan PNS • • • • Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi yang lowong. Lowongnya formasi dalam suatu organisasi pada umumnya disebabkan oleh dua hal, yaitu adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun dan meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi. Karena pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi yang lowong, maka penerimaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan. Setiap Warga Negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah memenuhi syarat yang ditentukan. Pengadaan PNS harus didasarkan atas syarat-syarat obyektif yang telah ditentukan, dan tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan atau daerah. Alur Pengadaan PNS • • • • • • • Pengumuman Persyaratan Pelamaran Penyaringan Pengangkatan CPNS Hak gaji CPNS Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil • Pemberhentian CPNS Pengangkatan dalam Jabatan • • • • Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil; Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional yang hanya dapat diduduki oleh PNS; Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/ atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jenis dan Jenjang Diklat • Diklat PNS terdiri dari 2 jenis • Diklat prajabatan, terdiri dari : Diklat Prajabatan golongan I untuk menjadi PNS golongan I. Diklat prajabatan golongan II untuk menjadi PNS golongan II. Diklat prajabatan golongan III untuk menjadi PNS golongan III. • Diklat dalam jabatan, terdiri dari:Diklat Kepemimpinan, Diklat Fungsional, Diklat Teknis. Jenis Jabatan PNS • Jabatan Pimpinan Tinggi • Jabatan Administrasi • Jabatan Fungsional Jabatan Pimpinan Tinggi • Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPI adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan Administrasi • Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Fungsional • Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu Pemberhentian PNS • Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Pemberhentian Jabatan Administrasi • PNS diberhentikan dari JA apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar JA; atau f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan. Pemberhentian Jabatan Fungsional • PNS diberhentikan dari JF apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar JF; atau f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan. Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi • PNS diberhentikan dari JPT apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sebagai PNS; c. diberhentikan sementara sebagai PNS; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; f. ditugaskan secara penuh di luar JPT; g. terjadi penataan organisasi; atau h. tidak memenuhi persyaratan Jabatan. Pemberhentian dari PNS • Pemberhentian dengan hormat: • (1) atas kemauan sendiri • (2) karena mencapai batas usia pensiun • (3) karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah • (4) Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani dan/ atau Rohani • Pemberhentian dari PNS • (5) Karena Meninggal Dunia, atau Hilang • (6) karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan • (7) karena Pelanggaran Disiplin Pemberhentian dari PNS • (8) karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan menjadi Presiden dan wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwat<ilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota Pemberhentian dari PNS • (9) karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik (10) karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara (hasta as politica) Pemberhentian Sementara • PNS diberhentikan sementara, apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pemberhentian Tidak Hormat • PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum; Pemberhentian Tidak Hormat • c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.